Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 93 halaman

PUT-011915.15/2019/PP/M.XIA Tahun 2025

PT Cerenti Subur, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-011915.15/2019/PP/M.XIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00141/KEB/WPJ.02/2019 tanggal 24 Juli 2019, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/16/218/18 tanggal 27 April 2018 Tahun Pajak 2016, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011915.15/2019/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CERENTI SUBUR, NPWP 01.062.194.4-218.000, beralamat di Jalan OKM Jamil Nomor 1 RT 05 RW 01 Simpang Tiga, Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru - Riau, dan alamat korespondensi di Palma Tower Lantai 22, Jalan RA. Kartini II-S Kav.06, T.B.Simatupang Jakarta Selatan 12310, yang diwakili oleh Sdr. Hi Heriyadi, Jabatan: Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Hi Heriyadi

Jabatan: Direktur

2. Nama: Daniel;

Izin Kuasa Hukum : KEP-971/PP/IKH/2020tanggal10

Desember 2020

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001937/SK/CSB/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Rosvita Wardhani / 197706211996022001, Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: KrisnawanLeksonoWibowo/ 198512272008121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Direktorat

Jenderal Pajak

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-8151/PJ.07/2021 tanggal 22 April 2021;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-256/PP/BR/2020 tanggal 23 Maret 2020 jis Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-021/PP/PrnSM/2021 tanggal 26 April 2021 dan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-045/PP/PrbSM/2025 tanggal 30 Juni 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 01401/CSB- BDG/PPhBadan2016/X/2019 tanggal 10 Oktober 2019;

Telah Membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor UB-19/WPJ.02/2020 tanggal 12 Februari 2020;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00003/206/16/218/18 tanggal 27 April 2018 Tahun Pajak 2016 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru, dengan perhitungan sebagai berikut:

1Penghasilan Neto (Rugi)Rp178.889.633.537
2Penghasilan Kena PajakRp178.889.633.537
3Pajak Penghasilan yang terutangRp44.722.408.250
4Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0
5Jumlah PPh terutangRp44.722.408.250
6Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung PemerintahRp0
b. Dipotong / Dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21Rp0
b.2. PPh Pasal 22Rp0
b.3. PPh Pasal 23Rp1.631.120
b.4. PPh Pasal 24Rp0
b.5. Lain-LainRp0
b.6. JumlahRp1.631.120
c. Dibayar Sendiri:
c.1. PPh Pasal 22Rp0
c.2. PPh Pasal 25Rp18.000.000.000
c.3. PPh Pasal 29Rp0
c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)Rp10.725.707.943
c.5. Fiskal Luar NegeriRp0
c.6. Lain-LainRp0
c.7. JumlahRp28.725.707.943
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKPRp0
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanRp28.727.339.063
7Jumlah PPh yang Kurang/(Lebih) BayarRp15.995.069.187
8Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp3.838.816.605
9Jumlah PPh YMH dibayarRp19.833.885.792
Jumlah yang disetujui pada Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp(9.622.160.313)

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 00675/KEB-PPh Badan/CSB/VII/2018 tanggal 13 Juli 2018 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1Peredaran Usaha453.192.134.833
2Harga Pokok Penjualan670.399.069.928
3Penghasilan bruto(217.206.935.095)
4Biaya Usaha32.940.145.786
5Penghasilan Netto dalam negeri(250.147.080.881)
6Penghasilan netto dalam negeri lainnya:(820.247.627)
7Penyesuaian fiskal327.436.441.275
8Penghasilan Kena Pajak76.469.112.767
9PPh Terutang19.117.278.000
10Kredit Pajak28.727.339.063
11Pajak yang tidak/kurang dibayar(9.610.061.063)
12Sanksi Administrasi0
13Jumlah PPh yang masih harus dibayar(9.610.061.063)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00141/KEB/WPJ.02/2019 tanggal 24

Juli 2019 memutuskan menolak dan menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(Dikurangi) (Rp)
a.Penghasilan Neto178.889.633.5373.933.787.704182.823.421.241
b.Kompensasi Kerugian000
c.Penghasilan Kena Pajak178.889.633.5373.933.787.704182.823.421.241
d.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang44.722.408.250983.447.06045.705.855.310
e.Kredit Pajak28.727.339.063028.727.339.063
f.PPh Kurang (Lebih) Bayar15.995.069.187983.447.06016.978.516.247
g.Sanksi Administrasi3.838.816.605236.027.2944.074.843.899
h.Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar19.833.885.7921.219.474.35521.053.360.147

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 01401/CSB-BDG/PPhBadan2016/X/2019 tanggal 10 Oktober 2019 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 23 Oktober 2019 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 01401/CSB-BDG/PPhBadan2016/X/2019 tanggal 10 Oktober 2019, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding ini mengajukan banding terhadap keputusan Terbanding Nomor KEP-00141/KEB/WPJ.02/2019 tanggal 24 Juli 2019 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan nomor 00003/206/16/218/18 tanggal 27 April 2018 Tahun Pajak 2016 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP). Yaitu mengajukan banding atas surat keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding. Karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00141/KEB/WPJ.02/2019 tanggal 24 Juli 2019 dan diterima pada tanggal 2 Agustus 2019.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas. Dan sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Surat Banding melampirkan salinan Keputusan yang dibanding.

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda-tangani oleh Hi Heriyadi jabatan selaku Direktur berdasarkan Akta Notaris Yulia S.H. nomor 59 tanggal 3 September 2019.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00141/KEB/WPJ.02/2019 tanggal 24 Juli 2019 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 nomor 00003/206/16/218/18 tanggal 27 April 2018 Tahun Pajak 2016 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 serta Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/16/218/18 tanggal 27 April 2018 Tahun Pajak 2016 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan

pajak oleh KPP Madya Pekanbaru. Dengan rincian perhitungan sebagai berikut :

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Peredaran usaha453.192.134.833453.192.134.833
2HPP670.399.069.928670.399.069.928
3Penghasilan bruto(217.206.935.095)(217.206.935.095)
4Biaya Usaha32.940.145.78632.940.145.786
5Penghasilan Neto dalam negeri(250.147.080.881)(250.147.080.881)
6Penghasilan Neto dalam negeri lainnya(820.247.627)100.087.718.187(100.907.965.814)
7Penyesuaian fiskal positif327.580.680.752329.141.633.084(1.560.952.332)
8Penyesuaian fiskal negatif192.636.853192.636.853
9Penghasilan Kena Pajak76.420.715.391178.889.633.537
10PPh Terutang19.105.178.75044.722.408.250
11Kredit Pajak28.727.339.06328.727.339.063
12Pajak yang tidak/Kurang Bayar(9.622.160.313)15.995.069.187
13Sanksi Administrasi03.838.816.605
14PPh yang masih harus dibayar(9.622.160.313)19.833.885.792

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepadaTerbandingdengansuratNomor00675/KEB- PPhBadan/CSB/VII/2018 tanggal 13 Juli 2018 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding, perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Peredaran usaha453.192.134.833453.192.134.833
2HPP670.399.069.928670.399.069.928
3Penghasilan bruto(217.206.935.095)(217.206.935.095)
4Biaya Usaha32.940.145.78632.940.145.786
5Penghasilan Neto dalam negeri(250.147.080.881)(250.147.080.881)
6Penghasilan Neto dalam negeri lainnya(820.247.627)100.087.718.187(100.907.965.814)
7Penyesuaian fiskal positif327.580.680.752*329.141.633.084(1.560.952.332)**
8Penyesuaian fiskal negatif192.636.853192.636.853
9Penghasilan Kena Pajak76.420.715.391***178.889.633.537
10PPh Terutang19.105.178.750****44.722.408.250
11Kredit Pajak28.727.339.06328.727.339.063
12Pajak yang tidak/Kurang Bayar(9.622.160.313)*****15.995.069.187
13Sanksi Administrasi03.838.816.605
14PPh yang masih harus dibayar(9.622.160.313)*****19.833.885.792

*seharusnya, 327.629.078.228, **seharusnya, 1.512.554.856, ***seharusnya, 76.469.112.867, ****seharusnya, 19.117.278.000, *****seharusya, 9.610.061.063;

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00141/KEB/WPJ.02/2019 tanggal 24 Juli 2019 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan nomor 00003/206/16/218/18 tanggal 27 April 2018 Tahun Pajak 2016 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
1Penghasilan Netto178.889.633.5373.933.787.704182.823.421.241
2Kompensasi Kerugian000
3Penghasilan Kena Pajak178.889.633.5373.933.787.704182.823.421.241
4PPh Terutang44.722.408.250983.447.06045.705.855.310
5Kredit Pajak28.727.339.063028.727.339.063
6PPh yang Kurang/(lebih) dibayar.15.995.069.187983.447.06016.978.516.247
7Sanksi Administrasi3.838.816.605236.027.2944.074.843.899
8Jumlah PPh yang masih harus dibayar19.833.885.7921.219.474.35521.053.360.147

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Pemohon BandingTerbanding
1Penghasilan dari luar usaha54.277.705100.962.243.519100.907.965.814
2Penyesuaian Fiskal Positif1.547.021.3653.059.576.2211.512.554.856

bahwa Alasan yang mendasari banding atas masing–masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut :

1. Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usahasebesar Rp100.907.965.814,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan dari luar usaha dengan alasan:

Terbanding menggunakan kewenangan sesuai Pasal 18 Ayat (3) UU PPh untuk menghitung pendapatan bunga atas piutang lain-lain afiliasi karena Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip kewajaran usaha dalam transaksi ini. Berdasarkan perjanjian Pemohon Banding memberikan

pinjaman kepada PT Darmex Agro dengan mengenakan bunga sebesar 0%.

Menurut Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. Pinjaman ini merupakan pinjaman/utang antara Pemohon Banding dan PT Darmex Agro disebutkan bahwa pinjaman tersebut tidak dikenakan bunga dan tidak ada arus/dana yang diterima atas pendapatan bunga.

Mengutip Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep- 00123/KEB/WPJ.02/2018 tanggal 05 Oktober 2018 atas perkara yang serupa diputuskan bahwa:

1. Mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak dalam suratnya nomor 00345/KEB-PPh Badan/KAT/KAT/IX/2017.

2. Mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00011/206/15/218/17 tanggal 07 Juli 2017 Masa/Tahun Pajak 2015.

Dengan demikian dalam perkara a quo harus diputuskan dengan hal yang sama (similia similibus) oleh Peneliti Keberatan atas Penyesuaian Fiskal Positif terhadap pendapatan bunga pinjaman sebesar Rp100.907.965.814,00. (Putusan mengabulkan dan/atau mengurangkan).

b. Sesuai Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 23 UU PPh, maka tidak ada penghasilan yang nyata-nyata termasuk dalam kategori objek pajak penghasilan Pasal 23 yang wajib dipotong PPh-nya.

Pasal 4 ayat (1) UU PPh menyebutkan bahwa:

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib Pajak, baik yang berasal dari lndonesia maupun dari luar lndonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak

yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: ...

...

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang”

Pasal 23 ayat (1) huruf a UU PPh menyebutkan bahwa :

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;…”

Berdasarkan ketentuan di atas, Wajib Pajak ingin menegaskan bahwa tidak ada aliran uang masuk atas pendapatan bunga pinjaman dari PT Darmex Agro kepada Wajib Pajak yang nyata-nyata termasuk dalam pengertian objek pajak penghasilan Pasal 23 di atas, dengan begitu, tidak ada bukti bahwa wajib Pajak nyata-nyata telah menerima, mencadangkan, ataupun terdapat jatuh tempo pembayaran bunga atas pinjaman pihak afiliasi. Adapun aliran uang keluar dari wajib pajak kepada PT Darmex Agro sebagai pemegang saham merupakan pengembalian atas sebagian pinjaman. Hal ini dapat ditelusuri oleh tim pemeriksa pada data GL dan rekening Koran Wajib Pajak.

Kemudian, Tim Pemeriksa mendasarkan koreksi pada Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2010 yang mana dalam hal ini bertentangan dengan Pasal 23 Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Menurut Wajib Pajak, Undang-Undang Pajak Penghasilan memiliki kedudukan lebih tinggi daripada PP 94 tahun 2010 tersebut;

2. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.512.554.856,00 Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi disebabkan adanya biaya-biaya yang tidak boleh dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto yaitu sebagai berikut :

a. Penggantian atau Imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura atau kenikmatan sebesar Rp512.554.856,00;

- Terbanding menggunakan kewenangan Pasal 9 Ayat (1) huruf e UU PPh Nomor 36 Tahun 2008

- Dan Putusan Pengadilan Nomor PUT.80950/PP/M.XIVA/15/2017 tanggal 27 Februari 2017.

b. Biaya Sewa Helikopter sebesar Rp1.000.000.000,00;

- Terbanding menggunakan kewenangan Pasal 6 Ayat (1) huruf a nomor 3 tentang sewa dan huruf a nomor 4 tentang biaya perjalanan UU PPh Nomor 36 Tahun 2008.

Menurut Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding atas koreksi penyesuaian fiskal positif untuk penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura atau kenikmatan sebesar Rp512.554.856,00. bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Daerah Terpencil (SKDT) nomor KEP-06.DT/WPJ.02/BD.05/2007, termasuk dalam penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan diberi perlakuan khusus PPh sesuai dengan Pasal 4 Ayat (3) huruf d, Pasal 6 Ayat (1) huruf a, Pasal 9 Ayat (1)

huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.

b. Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding atas koreksi penyesuaian fiskal positif lainnya sebesar Rp1.000.000.000,00 atas biaya sewa helikopter. Sewa helikopter ini adalah kegiatan untuk mendapat, menagih, dan memelihara dimana digunakan Pemohon Banding untuk melakukan pemetaan lokasi, tinjauan lokasi kebun dan pengawasan produksi/kegiatan pabrik dan kebun. Di samping itu, atas pengeluaran tersebut nyata-nyata berhubungan dengan kegiatan usaha dan berkaitan dengan adanya penyerahan yang akan terutang pajak pertambahan nilai.

Mengutip putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung Nomor 1295/B/PK/Pjk/2019 tanggal 16 Mei 2019 yang dalam pertimbangan putusannya berpendapat;

Halaman 5

“….. Majelis Hakim Agung membatalkan atas putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan hukum bahwa karena in casu (a) bahwa Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali suatu perusahaan yang melakukan pengolahan terpadu (integrated) dari Kebun Sawit menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang pada dasarnya merupakan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, kemudian dari pada itu, Tandan Buah Segar (TBS) dimaksud diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel yang merupakan Barang Kena Pajak. Lagi pula Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali hanya menyerahkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel dan menyertakan fakta-fakta dan bukti-bukti pendukung yang memadai sehingga atas pembelian pupuk maka Pajak Masukannya dapat dikreditkan dan terhadap Pajak Masukan Sewa Helikopter dan Pesawat Cesna sebesar Rp46.268.000,00 memiliki hubungan hukum dengan program 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara) penghasilan……”;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan Penjelasan dan Uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana di atur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Koreksi penyesuaian fiskal positif untuk penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura atau kenikmatan sebesar Rp512.554.856,00 sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Ayat (3), Pasal 6 Ayat (1), Pasal 9 Ayat (1) dan oleh karenanya Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Daerah Terpencil (SKDT) Nomor KEP-06.DT/WPJ.02/BD.05/2007.

3. Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding atas koreksi penyesuaian fiskal positif lainnya sebesar Rp1.000.000.000,00 atas biaya sewa helikopter yang diperuntukkan dalam kegiatan untuk mendapat, menagih, dan memelihara penghasilan dimana biaya tersebut digunakan untuk melakukan pemetaan lokasi, tinjauan lokasi kebun dan pengawasan produksi/kegiatan pabrik dan kebun, serta nyata-nyata berhubungan dengan kegiatan usaha dan berkaitan dengan adanya penyerahan yang akan terutang pajak pertambahan nilai

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding sebagaimana perhitungan berikut ini :

NoUraianNilai Menurut Wajib Pajak (Rp)
1.Peredaran Usaha453.192.134.833
2.Harga Pokok Penjualan670.399.069.928
3.Penghasilan bruto(217.206.935.095)
4.Biaya Usaha32.940.145.786
5.Penghasilan neto dalam negeri(250.147.080.881)
6.Penghasilan neto dalam negeri lainnya(820.247.627)
7.Penyesuaian Fiskal327.436.441.275
8.Penghasilan Kena Pajak76.469.112.767
9.PPh Terhutang19.117.278.000
10.Kredit Pajak28.727.339.063
11.Pajak yang tidak / kurang bayar(9.610.061.063)
12.Sanksi Administrasi0
13.PPh yang (lebih) / masih harus dibayar(9.610.061.063)

1. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00141/KEB/WPJ.02/2019 tanggal 24 Juli 2019.

2. Memerintahkan kepada Terbanding untuk membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00003/206/16/218/18 tanggal 27 April 2018;

V. Penutup

Demikian permohonan banding ini dibuat dan disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dengan pertimbangan yang seadil-adilnya, dan sesuai dengan Pasal 46 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka ini Pemohon Banding juga menyampaikan keinginan kami untuk hadir dalam proses persidangan guna memberikan keterangan dan penjelasan tambahan yang mungkin diperlukan. Jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili permohonan Banding ini berpendapat lain, maka Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor UB-19/WPJ.02/2020 tanggal 12 Februari 2020 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. Berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 01401/CSB-BDG/PPhBadan2016/X/2019 tanggal 10 Oktober 2019 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 23 Oktober 2019, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan dan mencantumkan tanggalditerimaSuratKeputusanTerbandingNomor KEP-00141/KEB/WPJ.02/2019 tanggal 24 Juli 2019;

e. Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00141/KEB/WPJ.02/2019 tanggal 24 Juli 2019;

f. Jumlah yang telah disetujui Pemohon Banding berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah (Rp9.622.160.313,00);

g. Surat Banding ditandatangani oleh Pemohon Banding, Hi Heriyadi bertindak selaku Direktur;

2. Eksepsi

a. bahwa Permohonan Pemohon Banding mengandung kekeliruan obyek (error in objecto) karena Pemohon Banding seharusnya mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00141/KEB/WPJ.02/2019 tanggal 24 Juli 2019 tetapi Pemohon Banding menyampaikan Permohonan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00003/206/16/218/18 tanggal 27 April 2018 dimana dalam SKPKB tersebut Sengketa atas Penghasilan dari luar usaha sebesar Rp100.907.965.814,00 sedangkan hasil penelitian keberatan Sengketa atas Penghasilan dari luar usaha bertambah menjadi sebesar Rp104.841.753.517,00.

b. bahwa alasan Permohonan Pemohon Banding kabur/tidak jelas (Obscuur libel) karena:

1) bahwa Petitum yang disampaikan Pemohon Banding tidak meyebutkan secara tegas dan terinci apa yang diminta atas Sengketa Koreksi.

2) Pemohon Banding tidak menyampaikan dasar hukum ataupun referensi yang mendasari alasan yang Pemohon Banding sampaikan berkaitan:

a) Sengketa Penghasilan dari Luar Usaha

b) Sengketa Koreksi Fiskal Positif

3) Selama proses pemeriksaan, penelitian keberatan dan pengajuan banding, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang membuktikan bahwa biaya sewa helikopter digunakan untuk melakukan pemetaaan lokasi, tinjauan lokasi kebun/pabrik dan pengawasan produksi/kegiatan pabrik dan kebun, sesuai dengan alasan bandingnya.

4) Pemohon Banding tidak menjelaskan kesamaan fakta-fakta dan bukti-bukti antara sengketa bading dengan fakta-fakta dan bukti- bukti yang menjadi dasar putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung Nomor 1295/B/PK/Pjk/2019, sehingga dasar referensi yang disampaikan oleh Pemohon Banding dapat tidak digunakan dalam sengketa banding ini.

5) Pemohon Banding hanya menjelaskan seluruh biaya yang dikoreksi boleh dibiayakan, namun demikian Pemohon Banding tidak menjelaskan deskripsi biaya-biaya tersebut, bagaimana biaya tersebut dibebankan dan tidak memberikan bukti pendukung atas biaya-biaya yang dikoreksi;

6) Dasar koreksi dalam Surat Keputusan Keberatan adalah koreksi kewajaran dan kelaziman usaha terhadap pendapatan bunga dari perusahaan induk, namun demikian Pemohon Banding tidak menyanggah dasar koreksi tersebut. Pemohon Banding tidak menyebutkan bahwa pinjaman tanpa bunga ke perusahaan induk merupakan pinjaman yang memenuhi kewajaran dan kelaziman usaha.

c. bahwa Permohonan Pemohon Banding diajukan dengan itikad yang tidak baik dan niat mengaburkan fakta (Doll Praesentis), karena Pemohon Banding tidak menyampaikan hal ihwal mengenai pinjaman tanpa bunga ke perusahaan induk telah memenuhi kewajaran dan kelaziman usaha.

3. Berdasarkan hal-hal yang telah disampaikan diatas, dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa Banding Pemohon Banding haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), karena

terdapat ketidakjelasan dan kekaburan dalam alasan banding Pemohon Banding (Obscuur libel) dan banding diajukan dengan itikad yang tidak baik (doli praesentis).

Namun demikian apabila Yang Mulia Pengadilan Pajak berpendapat lain, berikut Terbanding sampaikan tanggapan materi atas pokok perkara;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/16/218/18 tanggal 27 April 2018 Masa Pajak 2016 diterbitkan berdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomor LAP-110/WPJ.02/KP.1005/2018 tanggal 26 April 2018, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
WP / SPTPemeriksaPembahasan Akhir (Disetujui)
1Peredaran Usaha453.192.134.833453.192.134.833453.192.134.833
2Harga Pokok Penjualan670.399.069.928670.399.069.928670.399.069.928
3Penghasilan Bruto(217.206.935.095)(217.206.935.095)(217.206.935.095)
4Biaya Usaha32.940.145.78632.940.145.78632.940.145.786
5Penghasilan neto(250.147.080.881)(250.147.080.881)(250.147.080.881)
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya
a.Penghasilan dari luar usaha(820.247.627)100.087.718.187(820.247.627)
b.Penghasilan Jasa/pekerjaan bebas000
c.Penghasilan sehubungan pekerjaan000
d.Lain-lain000
e.Jumlah (a + b + c +d)(820.247.627)100.087.718.187(820.247.627)
7Fasilitas Penanaman Modal000
8Penyesuaian Fiskal
a.Penyesuaian Fiskal Positif327.580.680.752329.141.633.084327.580.680.752
b.Penyesuaian Fiskal Negatif192.636.853192.636.853192.636.853
c.Jumlah (a – b)327.388.043.899328.948.996.231327.388.043.899
9Penghasilan neto luar negeri000
10Jumlah penghasilan neto76.420.715.391178.889.633.53776.420.715.391
11Zakat000
12Kompensasi Kerugian000
13Penghasilan Tidak Kena Pajak000
14Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13)76.420.715.391178.889.633.53776.420.715.391
15PPh terutang19.105.178.75044.722.408.25019.105.178.750
16Pengembalian PPh Pasal 24000
17Jumlah PPh Terutang (15 + 16)19.105.178.75044.722.408.25019.105.178.750
18Kredit Pajak
a.PPh ditanggung pemerintah000
b.Dipotong / dipungut oleh pihak lain
-PPh Pasal 21000
-PPh Pasal 22000
-PPh Pasal 231.631.1201.631.1201.631.120
-PPh Pasal 24000
-Lain-lain000
-Jumlah1.631.1201.631.1201.631.120
c.Dibayar sendiri
-PPh Pasal 22000
-PPh Pasal 2518.000.000.00018.000.000.00018.000.000.000
-PPh Pasal 29000
-STP (pokok kurang bayar)10.725.707.94310.725.707.94310.725.707.943
-Fiskal Luar Negeri000
-Lain-lain000
-Jumlah28.725.707.94328.725.707.94328.725.707.943
d.Diperhitungkan
-SKPPKP000
e.Jumlah (a + b + c +d)28.727.339.06328.727.339.06328.727.339.063
19Pajak yang tidak/kurang dibayar(9.622.160.313)15.995.069.187(9.622.160.313)
20Sanksi Administrasi
-Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP3.838.816.6050
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar(9.622.160.313)19.833.885.792(9.622.160.313)

2. Atas ketetapan pajak tersebut, diajukan Keberatan oleh Pemohon Banding dengan surat Nomor 00675/KEB-PPh Badan/CSB/VII/2018 tanggal 13 Juli 2018, yang diterima KPP Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor PEM:01003073\218\jul\2018 tanggal 26 Juli 2018.

3. Atas Keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00141/KEB/WPJ.02/2019 tanggal 24 Juli 2019, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(Dikurangi) (Rp)
a.Penghasilan Neto178.889.633.5373.933.787.704182.823.421.241
b.Kompensasi Kerugian000
c.Penghasilan Kena Pajak178.889.633.5373.933.787.704182.823.421.241
d.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang44.722.408.250983.447.06045.705.855.310
e.Kredit Pajak28.727.339.063028.727.339.063
f.PPh Kurang (Lebih) Bayar15.995.069.187983.447.06016.978.516.247
g.Sanksi Administrasi3.838.816.605236.027.2944.074.843.899
h.Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar19.833.885.7921.219.474.35521.053.360.147

III. Analisis Pokok Sengketa

Berdasarkan hasil penelitian terhadap Surat Banding Pemohon Banding, Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, serta Surat Keberatan Pemohon

Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding adalah Koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Pemohon BandingTerbanding
1Penghasilan dari luar usaha54.277.705100.962.243.519100.907.965.814
2Penyesuaian Fiskal Positif
a. Lainnya-Sewa01.000.000.0001.000.000.000
b. Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura atau kenikmatan1.547.021.3652.059.576.221512.554.865
Jumlah1.601.299.070104.021.819.740120.420.520.670

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan yang telah dinyatakan dalam Surat Banding a quo;

2. Menurut Terbanding

a. Sengketa Koreksi Positif Penghasilan dari luar usaha Peredaran Usaha Rp100.907.965.814,00

1) Uraian Petitum dan Posita Pemohon Banding:

Petitum:

a) Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

b) MembatalkanKeputusanTerbandingNomor KEP-00141/KEB/WPJ.02/2019 tanggal 24 Juli 2019.

Posita:

a) Dasar Fakta Yang Disampaikan

1. Pinjaman merupakan pinjaman tanpa bunga dan tidak ada arus uang masuk atas pendapatan bunga;

2. Berdasarkan kasus yang sama dalam Surat Keputusan Keberatan nomor KEP-00123/KEB/WPJ.02/2018 tanggal 05 Oktober 2018, sengketa pinjaman tanpa bunga dikabulkan dalam surat keputusan tersebut, dengan

demikian dalam perkara a quo harus diputuskan dengan hal yang sama (similia similibus);

3. Pemeriksa mendasarkan koreksi pada Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2010 yang mana dalam hal ini bertentangan dengan Pasal 23 Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Menurut Wajib Pajak, Undang-Undang Pajak Penghasilan memiliki kedudukan lebih tinggi daripada PP 94 tahun 2010 tersebut.

b) Dasar Hukum atau Referensi Yang Digunakan

1. Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPh;

2. Pasal 23 UU PPh;

Kesimpulan atas Persesuaian Posita dan Petitum dengan Ketentuan Perpajakan:

a. bahwa Petitum yang disampaikan Pemohon Banding tidak meyebutkan secara tegas apa yang diminta atas Sengketa Koreksi Positif Penghasilan dari luar usaha Peredaran usaha.

b. bahwa terdapat kekaburan dan ketidakjelasan (obscuur libel) dalam alasan banding Pemohon Banding dengan alasan bahwa dasar koreksi dalam Surat Keputusan Keberatan adalah koreksi kewajaran dan kelaziman usaha terhadap pendapatan bunga dari perusahaan induk, namun demikian Pemohon Banding tidak menyanggah dasar koreksi tersebut. Pemohon Banding tidak menyebutkan bahwa pinjaman tanpa bunga ke perusahaan induk merupakan pinjaman yang memenuhi kewajaran dan kelaziman usaha;

c. Pemohon Banding mengaburkan fakta yang sebenarnya (doli praecentis) karena Pemohon Banding tidak menyampaikan seluruh apakah pinjaman tanpa bunga ke perusahaan induk merupakan pinjaman yang memenuhi kewajaran dan kelaziman usaha.

2) Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 27 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1). Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh)

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

c. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tatacara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Pasal 10 ayat (1)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan. Pasal 10 ayat (2)

Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen dan/atau informasi

tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Pasal 10 ayat (3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dokumen dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara pengelolaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

d. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Pasal 18

(1) Wajib Pajak wajib menyelenggarakan dan menyimpan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Undang- Undang KUP dan peraturan pelaksanaannya.

(2) Termasuk dalam pengertian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen yang menjadi dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(3) Wajib Pajak wajib menyampaikan dokumentasi dalam melaporkan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang terdiri dari satu set dokumen induk dan satu set lampiran dari dokumen induk.

(4) Wajib Pajak dapat menentukan sendiri jenis dan bentuk dokumen yang disesuaikan dengan bidang usahanya sepanjang dokumen tersebut mendukung penggunaan

metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dipilih, termasuk laporan keuangan yang tersegrnentasi.

(5) Dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang harus disediakan oleh Wajib Pajak sekurang-kurangnya mencakup:

a. gambaran perusahaan secara rinci seperti struktur kelompok usaha, struktur kepemilikan, struktur organisasi, aspek-aspek operasional kegiatan usaha, daftar pesaing usaha, dan gambaran lingkungan usaha;

b. kebijakan penetapan harga dan/atau penetapan alokasi biaya;

c. hasil Analisis Kesebandingan atas karakteristik produk yang diperjualbelikan, hasil analisis fungsional, kondisi ekonomi, ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian, dan strategi usaha.

d. pembanding yang terpilih;

e. catatan mengenai penerapan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dipilih oleh Wajib Pajak serta alasan penolakan metode yang tidak dipilih.

Pasal 20

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2) Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak- pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.

(3) Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak.

(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang- Undang KUP.

e. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

f. Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

3) Tanggapan Terbanding

a) Wajib Pajak merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan minyak kelapa sawit. Berdasarkan kepemilikian modal atas Pemohon Banding, diketahui bahwa PT Darmex Agro merupakan pemegang saham terbesar sampai dengan tanggal 27 Desember 2016 sebesar 95%, dan PT Darmex Plantations memiliki saham milik Pemohon Banding mulai tanggal 27 Desember 2016 dengan kepemilikan sebesar 95%. Atas hal tersebut, sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh maka PT Darmex Agro dan PT Darmex

Plantations mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding;

b) Berdasarkan laporan keuangan dan perjanjian pinjam- meminjam diketahui bahwa Wajib Pajak memberikan pinjaman kepada perusahaan induk. Namun demikian Wajib Pajak tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas pinjaman tanpa bunga. Atas hal tersebut Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban Pada Pasal 28 ayat (11) UU KUP jo. Pasal 10 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 jo. Pasal 18 (1) dan (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 dimana Wajib Pajak harus mendokumentasikan dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha selama 10 tahun;

c) Sehubungan dengan Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dirnaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (3) UU PPh jo. Pasal 20 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011;

d) Berdasarkan informasi di atas diketahui bahwa performa kegiatan usaha Wajib Pajak menunjukan nilai yang sangat baik dimana nilai saldo laba bernilai Rp1.012.879.323.219,00. Selain nilai saldo laba, performa rasio likuiditas Wajib Pajak juga menunjukan nilai yang dengan rasio lancar sebagai berikut:

Berdasarkan perhitungan di atas diketahui bahwa Wajib Pajak memiliki rasio lancar yang baik bernilai 1,14 rasio lancar merupakan salah satu rasio likuiditas, yaitu rasio yang bertujuan untuk mengukur kemampuan suatu perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Semakin tinggi rasio lancar suatu perusahaan berarti semakin kecil resiko kegagalan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Akibatnya resiko yang akan ditanggung pemegang saham juga semakin kecil. Nilai rasio lancar yang tinggi dari suatu perusahaan akan mengurangi ketidakpastian bagi investor, namun mengindikasikan adanya dana yang menganggur (idle cash) sehingga akan mengurangi tingkat profitabilitas perusahaan, profitabilitas akan ditinjau rasio profit margin;

e) Wajib Pajak memiliki saldo laba ditahan sebesar Rp1.012.879.323.219,00 selain hal tersebut Wajib Pajak juga memiliki rasio lancar yang baik bernilai 1,14. Atas hal tersebut Wajib Pajak menempatkan kelebihan laba ditahan tersebut hanya pada piutang berelasi (pinjaman tanpa bunga), atas penempatan kelebihan saldo laba pada pinjaman tanpa bunga tersebut Peneliti berpendapat Wajib Pajak menempatkan kelebihan kas/bank miliknya ke dalam instrument keuangan yang tidak memiliki tingkat profitabilitas atau tidak menguntungkan untuk Wajib Pajak.

Selain hal tersebut, penempatan uang tersebut bertentangan dengan konsep time value of money dimana sejumlah uang yang diinvestasikan hari ini akan menghasilkan pendapatan dimasa mendatang. Sehubungan dengan hal tersebut secara lazim atas pinjaman kepada induk diberikan remunerasi berupa pendapatan bunga atas pinjaman tersebut;

f) Penghindaran Pajak

Tim Peneliti Keberatan melakukan penelitian terkait penghindaran pajak yang terjadi atas transaksi pinjaman yang diberikan oleh Wajib Pajak kepada PT Darmex Agro dan PT Darmex Plantations (Pemegang Saham), dengan hasil sebagai berikut:

g) Suku Bunga

Tim Peneliti Keberatan menggunakan suku bunga wajar untuk menghitung pendapatan bunga yang seharusnya diterima oleh Wajib Pajak atas pinjaman yang diberikannya kepada PT Darmex Agro dan PT Darmex Plantations (Pemegang Saham) berdasarkan Data Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) Individual Bank untuk Publikasi di Website OJK (www.ojk.go.id).

Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari situs OtoritasJasaKeuangan: https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/data-dan-

statistik/statistik-perbankan-indonesia/Pages/Statistik- Perbankan-Indonesia---Desember-2016.aspx, diperoleh buku statistik perbankan Indonesia. Pada halaman 117 buku tersebut terdapat beragam suku bunga rata-rata kredit berdasarkan lapangan usaha. Peneliti menggunakan suku bunga dengan lapangan usaha Industri Pengolahan yang sesuai dengan klasifikasi lapangan usaha Peminjam (PT

Darmex Plantation) yaitu Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit dengan tingkat suku bunga sebagai berikut:

h) Analisis Kesebandingan

Berdasarkan hasil analisis kesebandingan sebagaimana dituangkan dalam kertas kerja penelitian diperoleh hasil pengujian sebagai berikut:

i) Peningkatan Kesebandingan

Berdasarkan analisis kesebandingan di atas terdapat tingkat kesebandingan yang rendah, namun demikian sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 2 dijelaskan bahwa sebanding dapat terjadi bila terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba, sehingga Peneliti berpendapat atas perbedaan di atas dapat dilakukan penyesuaian atas:

1. Jaminan, karena berpengaruh dalam penentuan tingkat bunga pinjaman;

2. Penalti, hal ini tidak memberikan dampak yang signifikan dalam penentuan bunga. Apalagi pinjaman sewaktu- waktu dapat dikonversi dalam deviden;

3. Provisi, Cicilan, Kewajiban Laporan Bulanan, biaya notaris tidak memberikan dampak yang signifikan dalam penentuan bunga;

4. Cicilan tidak memberikan dampak yang signifikan dalam penentuan bunga;

5. Risiko fluktuasi suku bunga, risiko tersebut dapat disesuaikan dengan penggunaan tingkat bunga yang ditetapkan bank tiap bulan-nya.

Berdasarkan analisis kesebandingan yang diperlukan penyesuaian berupa jaminan yang berpengaruh dalam penentuan tingkat suku bunga pinjaman. Adapun penyesuaian berasal dari nilai Mandiri Kredit Tanpa Agunan (tanpa jaminan) yang diselisihkan dengan kredit Mandiri Multiguna (dengan jaminan) yang memiliki limitasi nilai pinjaman dibawah 200 JT. Adapun nilai penyesuaian jaminan pada bunga pinjaman sebagai berikut:

dengan nilai penyesuaian tersebut maka tingkat suku bunga wajar atas pinjaman afiliasi dari PT Cerenti Subur kepada PT Darmex Plantations adalah sebagai berikut:

Sehingga perhitungan Suku Bunga Wajar Per Tahun dalam setiap bulannya adalah sebagai berikut:

j) Berdasarkan penghitungan bunga pinjaman wajar yang seharusnya diterima oleh Pemohon Banding sebagaimana dituangkan dalam kertas kerja penelitian diperoleh nilai koreksi sebesar Rp104.896.031.222,00;

k) Berdasarkan seluruh uraian terkait sengketa keberatan penghasilan luar usaha atas pendapatan bunga (afiliasi), Peneliti berkesimpulan menolak permohonan dan mempertahankan koreksi penghasilan luar usaha atas pendapatan bunga (afiliasi) dengan ringkasan nilai sebagai berikut:

b. Sengketa Koreksi Fiskal Positif - Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan Rp512.554.856,00

1) Uraian Petitum dan Posita Pemohon Banding:

Petitum:

a) Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

b) Memerintahkan kepada Termohon Banding untuk membatalkan surat keputusan keberatan nomor KEP- 00141/KEB/WPJ.02/2019 tanggal 24 Juli 2019.

Posita:

a) Dasar Fakta Yang Disampaikan

Sesuai Surat Keputusan Daerah Terpencil (SKDT) Pemohon Banding nomor KEP-06.DT/WPJ.02/BD.05/2007, seluruh biaya yang dikoreksi tersebut boleh dibiayakan karena termasuk penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan diberi perlakuan khusus PPh sesuai ketentuan perpajakan.

b) Dasar Hukum atau Referensi Yang Digunakan

1. Pasal 4 ayat (3) huruf d UU KUP,

2. Pasal 6 ayat (1) huruf a UU KUP,

3. Pasal 9 ayat (1) huruf e UU KUP.

Kesimpulan atas Persesuaian Posita dan Petitum dengan Ketentuan Perpajakan:

a. bahwa Petitum yang disampaikan Pemohon Banding tidak meyebutkan secara tegas apa yang diminta atas Sengketa Koreksi Fiskal Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan.

b. bahwa terdapat kekaburan dan ketidakjelasan (obscuur libel) dalam alasan banding Pemohon Banding karena Pemohon Banding hanya menjelaskan seluruh biaya yang dikoreksi boleh dibiayakan, namun demikian Pemohon Banding tidak menjelaskan deskripsi biaya-biaya tersebut, bagaimana biaya tersebut dibagikan dan tidak memberikan bukti pendukung atas biaya-biaya yang dikoreksi;

2) Dasar Hukum

a. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP) Pasal 27 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh)

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

Pasal 9 ayat (1) huruf e

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

c.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja

Pasal 2

Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

Pasal 3

Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:

a. pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, atau

b. pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.

Pasal 4 ayat (1)

Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya;

b. pelayanan kesehatan;

c. pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya;

d. peribadatan;

e. pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya;

f. olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.

Pasal 4 ayat (2)

Daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi

yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, taut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan taut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral. Pasal 4 ayat (3)

Pengeluaran untuk pembangunan sarana dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun disusutkan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pasal 5

Pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis tata cara pemberian dan penetapan besaran kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai, kriteria dan tata cara penetapan daerah tertentu, dan batasan mengenai sarana dan fasilitas di lokasi kerja, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

d. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-51/PJ./2009 tentang Tata Cara Pemberian Dan Penetapan Besaran Kupon Makanan Dan/Atau Minuman Bagi Pegawai, Kriteria Dan Tata Cara

Penetapan Daerah Tertentu Dan Batasan Mengenai Sarana Dan Fasilitas Di Lokasi Kerja

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

1. Pegawai adalah seluruh pegawai termasuk dewan direksi dan komisaris.

2. Peraturan Menteri Keuangan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.

3. Daerah tertentu adalah daerah terpencil, yaitu daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, taut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan taut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.

3) Tanggapan Terbanding

1. Wajib Pajak menyampaikan bahwa telah memiliki Surat Keputusan nomor KEP-06.DT/WPJ.02/BD.05/2007 tanggal 5 Maret 2007 yang berisi tentang penetapan daerah terpencil terhadap Pemohon Banding, atas hal tersebut Wajib Pajak

berpendapat biaya penitipan bayi dapat dibebankan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak;

2. Berkaitan dengan alasan Wajib Pajak di atas peneliti berpendapat bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 huruf b dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 diatur Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah : Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut untuk:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya;

b. pelayanan kesehatan;

c. pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya;

d. peribadatan;

e. pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya;

f. olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.

3. Berdasarkan penelusuran pada buku besar, diketahui bahwa akun penitipan bayi dibayarkan untuk kebutuhan sehari-hari dan tidak berkaitan dengan sarana dan fasilitas sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 contoh:

- Fooding,

- Pamongan, dsb.

Atas hal tersebut maka biaya penitipan bayi dibebankan tidak berkaitan dengan kegiatan usaha dan natura atau kenikmatan

yang diberikan tidak termasuk dalam sarana dan fasilitas yang dapat menjadi pengurang sebagaimana diatur Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009;

4. Dengan tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 atas biaya penitipan bayi, maka biaya tersebut tidak boleh dikurangkan dalam penghitungan besarnya penghasilan kena pajak. Atas hal tersebut, Peneliti mempertahankan koreksi fiskal positif atas biaya penitipan bayi dengan ringkasan nilai sebagai berikut:

Berdasarkan hasil penelitian atas koreksi Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan sebagaimana diuraikan pada angka 1 s.d 4 di atas, diperoleh kesimpulan bahwa alasan dalam permohonan Wajib Pajak terkait sengketa koreksi Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan tidak dapat dibuktikan, dan Peneliti mengusulkan untuk mempertahankan koreksi fiskal positif penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan dengan rincian sebagai berikut:

c. Sengketa Koreksi Fiskal Positif - Sewa Helikopter Rp1.000.000.000,00

1) Uraian Petitum dan Posita Pemohon Banding:

Petitum:

a) Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

b) Memerintahkan kepada Termohon Banding untuk membatalkan surat keputusan keberatan nomor KEP- 00141/KEB/WPJ.02/2019 tanggal 24 Juli 2019.

Posita:

a) Dasar Fakta Yang Disampaikan

biaya sewa helikopter, sewa helikopter ini merupakan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara dimana digunakan untuk melakukan pemetaaan lokasi, tinjauan lokasi kebun/pabrik dan pengawasan produksi/kegiatan pabrik dan kebun.

b) Dasar Hukum atau Referensi Yang Digunakan

Mengutip putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung Nomor 1295/B/PK/Pjk/2019 tanggal 16 Mei 2019 :

"... menyertakan fakta-fakta dan bukti-bukti pendukung yang memadai sehingga atas pembelian pupuk maka Pajak Masukannya dapat dikreditkan dan terhadap Pajak Masukan SewaHelikopterdanPesawatCesnasebesar Rp46.268.000,00 memiliki hubungan hukum dengan program 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara) penghasilan.."

Kesimpulan atas Persesuaian Posita dan Petitum dengan Ketentuan Perpajakan: bahwa terdapat kekaburan dan ketidakjelasan (obscuur libel) dalam alasan banding Pemohon Banding dengan uraian sebagai berikut :

a. bahwa Petitum yang disampaikan Pemohon Banding tidak meyebutkan secara tegas apa yang diminta atas Sengketa Koreksi Fiskal Biaya Helikopter.

b. Selama proses pemeriksaan, penelitian keberatan dan pengajuan banding, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang membuktikan bahwa biaya sewa helikopter,

sewa helikopter digunakan untuk melakukan pemetaaan lokasi, tinjauan lokasi kebun/pabrik dan pengawasan produksi/kegiatan pabrik dan kebun, sesuai dengan alasan bandingnya.

c. Pemohon Banding tidak menjelaskan kesamaan fakta-fakta dan bukti-bukti antara sengketa bading dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang menjadi dasar putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung Nomor 1295/B/PK/Pjk/2019, sehingga dasar referensi yang disampaikan oleh Pemohon Banding dapat digunakan dalam sengketa banding

2) Dasar Hukum

a. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP)

Pasal 27 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh)

Pasal 9 ayat (1) huruf b

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota; Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan

kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualah kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan lstimewa

BAB IV

HAL-HAL KHUSUS TERKAIT PENERAPAN PRINSIP

KEWAJARAN DAN KELAZIMAN USAHA

A. Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha

Atas Transaksi Pemberian Jasa lntra Grup

Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak.

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa.

d. OECD Transfer Pricing Guidelines, paragraph 7.5

There are two issues in the analysis of transfer pricing for intragroup services. One issue is whether intra-group services have in fact been provided. The other issue is what the intra- group charge for such services for tax purposes should be in accordance with the arm's length principle. Each of these issues is discussed below.

3) Tanggapan Terbanding

a. Pemohon Banding menyampaikan bahwa biaya sewa helikopter, sewa helikopter ini merupakan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara dimana digunakan untuk melakukan pemetaaan lokasi, tinjauan lokasi kebun/pabrik dan pengawasan produksi/kegiatan pabrik dan kebun. Namun demikian sejak proses pemeriksaan sampai dengan banding disampaikan, Pemohon Banding tidak

menyampaikan bukti pendukung penggunaan helicopter maupun hasil kegiatan yang dimaksud oleh Pemohon Banding. Atas hal tersebut Terbanding berpendapat bahwa alasan permohonan tidak didasarkan pada bukti yang ada;

b. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan saat pembahasan keberatan oleh Pemohon Banding diperoleh informasi bahwa :

1. Helicopter digunakan untuk melakukan kunjungan rutin dan peninjauan lokasi di area kebun;

2. Pengguna helicopter adalah Pemilik atau pengurus dan pihak terkait;

3. Kontribusi penggunaan helikopter adalah memudahkan pengawasan areal kebun yang sangat luas;

Pemohon Banding tidak dapat menunjukan dokumen output dari penggunaan helicopter seperti laporan penggunaan helikopter. Selain hal tersebut Pemohon Banding juga tidak memberikan dokumen yang membuktikan pengoperasian helicopter berupa manifest. Berdasarkan pengujian data lain yang diperoleh saat penelitian keberatan, peneliti berpendapat:

1. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa biaya tersebut dibebankan untuk kepentingan perusahaan bukan untuk kepentingan pribadi pemilik perusahaan;

2. Pemohon Banding tidak dapat membantah koreksi penyesuaian fiskal positif bahwa biaya sewa helicopter dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh;

c. Berdasarkan dokumen yang diperoleh pada saat penelitian diperoleh informasi bahwa Pemohon Banding menyatakan transaksi dengan PT Dabi Air Nusantara merupakan transaksi afiliasi. Selain hal tersebut diperoleh informasi bahwa selain kepada Pemohon Banding, PT Dabi Air Nusantara juga

menyewakan helikopternya kepada Pemohon Banding dan PT Johan Sentosa.

Berdasarkan hal tersebut, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 dan OECD Transfer Pricing Guidelines, paragraph 7.5, terdapat dua hal penting untuk menentukan kewajaran pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding atas jasa dari pihak afiliasi salah satunya Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar- benar dilakukan (intra group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding. Berdasarkan pembahasan dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa pengguna helicopter adalah Pemilik perusahaan atau pengurus dan pihak terkait, namun demikian Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti bahwa penggunaan helicopter tersebut memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding. Terhadap hal tersebut selain dikoreksi sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh terhadap biaya tersebut juga dikoreksi sesuai Pasal 9 ayat

(1) huruf f;

d. Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Koreksi Fiskal Positif-Biaya Sewa Helikopter dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/16/218/18 tanggal 27 April 2018 dan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00141/KEB/WPJ.02/2019 tanggal 24 Juli 2019 telah benar dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

a. Berdasarkan penelitian Terbanding atas Surat Banding Pemohon Banding dengan memperhatikan Ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah

terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dapat disimpulkan:

1) bahwa alasan Permohonan Pemohon Banding kabur/tidak jelas (Obscuur libel) karena;

a) bahwa Petitum yang disampaikan Pemohon Banding tidak meyebutkan secara tegas dan terinci apa yang diminta atas Sengketa Koreksi.

b) Pemohon Banding tidak menyampaikan dasar hukum ataupun referensi yang mendasari alasan yang Pemohon Banding sampaikan berkaitan :

1. Sengketa Penghasilan dari Luar Usaha;

2. Sengketa Koreksi Fiskal Positif;

c) Selama proses pemeriksaan, penelitian keberatan dan pengajuan banding, Pemohon Banding tidak memberikan bukti yang dapat dibuktikan bahwa biaya sewa helikopter, sewa helikopter digunakan untuk melakukan pemetaaan lokasi, tinjauan lokasi kebun / pabrik dan pengawasan produksi / kegiatan pabrik dan kebun, sesuai dengan alasan bandingnya.

d) Pemohon Banding tidak menjelaskan kesamaan fakta-fakta dan bukti-bukti antara sengketa bading dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang menjadi dasar putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung Nomor 1295/B/PK/Pjk/2019, sehingga dasar referensi yang disampaikan oleh Pemohon Banding dapat digunakan dalam sengketa banding ini.

e) Pemohon Banding hanya menjelaskan seluruh biaya yang dikoreksi boleh dibiayakan, namun demikian Pemohon Banding tidak menjelaskan deskripsi biaya-biaya tersebut, bagaimana biaya tersebut dibebankan dan tidak memberikan bukti pendukung atas biaya-biaya yang dikoreksi.

f) Dasar koreksi dalam Surat Keputusan Keberatan adalah koreksi kewajaran dan kelaziman usaha terhadap pendapatan bunga dari perusahaan induk, namun demikian Pemohon Banding tidak menyanggah dasar koreksi tersebut. Pemohon Banding tidak menyebutkan bahwa pinjaman tanpa bunga ke perusahaan induk merupakan pinjaman yang memenuhi kewajaran dan kelaziman usaha.

2) bahwa permohonan banding Pemohon Banding diajukan dengan itikad yang tidak baik dan niat mengaburkan fakta (Doti Praesentis), karena Pemohon Banding tidak menyampaikan hal ihwal mengenai pinjaman tanpa bunga ke perusahaan induk telah memenuhi kewajaran dan kelaziman usaha.

Selain hal tersebut di atas, sepanjang Permohonan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan Pemohon Banding dapat dipertimbangkan Iebih lanjut.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00141/KEB/WPJ.02/2019 tanggal 24 Juli 2019 yang diterbitkan berdasarkan Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, telah diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding dengan ini memohon agar kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk memutus dengan petitum sebagai berikut:

a. Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding TIDAK DAPAT DITERIMA (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena banding Pemohon Banding salah objek (Error in Objecto) dan kabur/tidak jelas (Obscuur libel), dan banding diajukan dengan itikad yang tidak baik dan niat mengaburkan fakta yang sebenarnya (Doti Praesentis) atas ketidakbenaranKeputusanTerbandingNomorKEP- 00141/KEB/WPJ.02/2019 tanggal 24 Juli 2019 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan.

namun apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Terbanding mohon agar kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk dapat memutus;

b. MENOLAK banding Pemohon Banding karena Keputusan Terbanding Nomor KEP-00141/KEB/WPJ.02/2019 tanggal 24 Juli 2019 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan telah benar, dan MEMPERTAHANKAN Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00141/KEB/WPJ.02/2019 tanggal 24 Juli 2019 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan.

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 011915.15.2019/PAN.Wk/2020 tanggal 26 Februari 2020 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut: 1 Bukti P-1Keputusan Terbanding nomor KEP-00141/KEB/WPJ.02/2019

tanggal 24 Juli 2019,

2 Bukti P-2Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan

Tahun Pajak 2016 Nomor 00003/206/16/218/18 tanggal 27 April 2018,

3 Bukti P-3Surat Keberatan Nomor 00675/KEB-PPh Badan/CSB/VII/2018

tanggal 13 Juli 2018,

4 Bukti P-4Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham “PT Cerenti

Subur” Nomor 59 tanggal 03 September 2019 yang dibuat oleh Notaris Yulia, S.H. yang berlokasi di Jakarta,

5 Bukti P-5KeputusanDirekturJenderalPajakNomor

KEP-00123/KEB/WPJ.02/2018 tanggal 05 Oktober 2018 a.n. PT Kencana Amal Tani;

6 Bukti P-6Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.80950/PP/M.XIVA/15/2017; 7 Bukti P-7Surat Keputusan Daerah Terpencil (SKDT) nomor KEP-

06.DT/WPJ.02/BD.05/2007 tanggal 05 Maret 2007;

8 Bukti P-8Putusan MA Nomor 1295/B/PK/Pjk/2019 tanggal 16 Mei 2019; 9 Bukti P-9KTP atas nama Hi Heriyadi Jabatan: Direktur;

10 Bukti P-10Penjelasan Tertulis Nomor 001/CSB-PP/VII/2020 tanggal 26 Juli

2020;

11 Bukti P-11Nomor Induk Berusaha No.8120015101962,

12 Bukti P-12lzin Lokasi,

13 Bukti P-13lzin Lingkungan,

14 Bukti P-14lzin Usaha,

15 Bukti P-15SPT PPh Badan Tahun Pajak 2016,

16 Bukti P-16Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-494/WPJ.02/2016

tentang Persetujuan Penilaian kembali Aktiva tetap Untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan tahun 2016,

17 Bukti P-17Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Cerenti

Subur Nomor 73 tanggal 12 Desember 2018, yang dibuat oleh Yulia S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan,

18 Bukti P-18Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Cerenti

Subur Nomor 114 tanggal 18 Oktober 2019, yang dibuat oleh Yulia SH, Notaris di Kota Jakarta Selatan,

19 Bukti P-19Berita Acara Rapat “PT Cerenti Subur” Nomor 12 tanggal 12

Januari 2016, yang dibuat oleh Linda Herawati, S.H., Notaris di Kota Jakarta Pusat;

20 Bukti P-20Keputusan Para Pemegang Saham “PT Cerenti Subur” tanggal 30

Desember 2016 terkait penegasan uang muka dividen kepada PT Darmex Plantations;

21 Bukti P-21Surat Perjanjian Pinjaman/Hutang Nomor CSB-DPS-PJM-101,

Addendum IX dan Kesepakatan Bersama Pengakhiran Perjanjian Pinjaman/Utang,

22 Bukti P-22Rekap Laporan Keuangan Gabungan Tahun 2014 s.d 2018, 23 Bukti P-23Matriks sengketa banding,

24 Bukti P-24Laporan Keuangan Audit Tahun 2016;

25 Bukti P-25Penjelasan Tertulis Nomor 001924/PENJ/PPhBDN2016/XII/2020

tanggal 10 Desember 2020, dengan lampiran dokumen sebagai berikut:

a. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Cerenti Subur Nomor 57 tanggal 08 September 2020 yang dibuat oleh Yulia, SH., Notaris di Kota Jakarta Selatan,

b. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Cerenti Subur Nomor 26 tanggal 20 Januari 2009 yang dibuat oleh Linta Herawati, SH., Notaris di Kota Jakarta Pusat,

c. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Cerenti Subur Nomor 99 tanggal 27 Desember 2016 yang dibuat oleh Linta Herawati, SH., Notaris di Kota Jakarta Pusat,

d. SPT Tahunan PPh Badan 2014 & 2015 a.n. Pemohon Banding,

e. Company Profile,

f. General Ledger,

g. Rekening Koran,

h. Laporan Keuangan PT Darmex Plantations 2016,

i. SPT Tahunan PPh Badan PT Darmex 2016,

j. Voucher Pengeluaran PT Dabi Air Nusantara,

k. Kontrak perjanjian sewa helicopter;

26 Bukti P-26Penjelasan Tertulis Nomor 00487/BDG_CSB/02/2021 tanggal 26

Februari 2021, dengan lampiran sebagai berikut:

a. Manifest dan Flight Log,

b. Peta Kebun PT Duta Palma dan Pemohon Banding,

c. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1295/B/PK/Pjk/2019,

d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan,

e. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2017 tentang Pelaksanaan Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan dan Tata Cara Pelaporan Utang Swasta Luar Negeri,

27 Bukti P-27Pendapat Akhir tanpa nomor tanggal 26 April 2021, dengan

lampiran sebagai berikut:

a. Keputusan Para Pemegang Saham PT Cerenti Subur tanggal 30 Desember 2016, Akta nomor: 08 tanggal 1 Agustus 2017, Akta nomor: 73 tanggal 12 Desember 2018, Akta nomor: 114 tanggal 18 Oktober 2019, Akta nomor: 110 tanggal 19 Desember 2019, Akta nomor: 95 tanggal 24 Desember 2020, SPT Tahunan PPh Badan, Laporan Keuangan PT Darmex Plantations (Pemegang Saham) tahun 2016, Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor: PER-25/PJ/2017;

b. Perjanjian Sewa Menyewa, Voucher Pengeluaran, Invoice, Faktur Pajak, Bukti Bayar, Quotation Pembayaran Sewa Helikopter Agustus s.d Desember 2016, Rekening Koran Uang Keluar Pembayaran, Manifest dan Log Book Helikopter.

c. Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Sebagai Daerah Terpencil nomor KEP-06.DT/WPJ.02/BD.05/2007 tanggal 5 Maret 2007;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T-1 sampai dengan T-21 sebagai berikut sebagai berikut:

1Bukti T-1Keputusan Terbanding Nomor KEP-00141/KEB/WPJ.02/2019

tanggal 24 Juli 2019;

2Bukti T-2Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan

Tahun Pajak 2016 Nomor 00003/206/16/218/18 tanggal 27 April 2018;

3Bukti T-3Surat Keberatan Nomor 00675/KEB-PPh Badan/CSB/VII/2018

tanggal 13 Juli 2018;

4Bukti T-4Laporan Hasil Pemeriksaan;

5Bukti T-5Laporan Penelitian Keberatan;

6Bukti T-6Kertas Kerja Pemeriksaan;

7Bukti T-7Matrik Sengketa;

8Bukti T-8Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 31 Agustus 2020, 9Bukti T-9Kertas Kerja Penelitian Keberatan,

10 Bukti T-10 Data Pemohon Banding atas Omzet, HPP, Biaya Sewa Tahun

2014 s.d. 2018 disertai Lampiran I dan II SPT Tahunan PPh Badannya,

11 Bukti T-11 Revisi Matrik Perkembangan Sengketa;

12 Bukti T-12 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 30 November 2020; 13 Bukti T-13 Rekapitulasi Data SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2015 &

2016 a.n. Pemohon Banding, PT Darmex Plantations, PT Darmex Agro, dan PT Dabi Air Nusantara,

14 Bukti T-14 SPT PPh Badan Tahun Pajak 2015 – 2017 a.n. PT Darmex

Plantations,

15 Bukti T-15 SPT PPh Badan Tahun Pajak 2016 a.n. PT Dabi Air Nusantara 16 Bukti T-16 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 08 Februari 2021; 17 Bukti T-17 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 29 Maret 2021;

18 Bukti T-18 Print-out Lampiran V SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771-V)

Tahun Pajak 2016, 2017, 2018, dan 2019 dari Aplikasi SIDJP;

19 Bukti T-19 Print-out Lampiran I dan Lampiran IV SPT Tahunan PPh Badan

(Formulir 1771-I dan Formulir IV) Tahun Pajak 2016, 2017, 2018, dan 2019 dari Aplikasi SIDJP a.n. PT Darmex Planta tions;

20 Bukti T-20 Print-out Lampiran I dan Lampiran IV SPT Tahunan PPh Badan

(Formulir 1771-I dan Formulir IV) Tahun Pajak 2016, 2017, 2018, dan 2019 dari Aplikasi SIDJP a.n. PT Palma Lestari;

21 Bukti T-21 Penjelasan Akhir Nomor S-4032/PJ/PJ.07/2021 tanggal 26 April

2021;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00141/KEB/WPJ.02/2019 tanggal 24 Juli 2019 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2016 Nomor 00003/206/16/218/18 tanggal 27 April 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 01401/CSB-BDG/PPhBadan2016/X/2019 tanggal 10 Oktober 2019 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini banding
Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang berisi koreksi
Penghasilan Neto yang tidak disetujui Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai
berikut:
1.Penghasilan Dari Luar UsahaRp. 104.841.753.518,00
2.2.Penyesuaian Fiskal Positif – Imbalan Pekerjaan atauRp. 512.554.856,00
Jasa dalam Bentuk Natura atau KenikmatanRp. 512.554.856,0
3.Penyesuaian Fiskal Positif – biaya sewa helikopterRp. 1.000.000.000,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp104.841.753.517,00 bahwa nilai sengketa koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha diatas berbeda dengan nilai sengketa koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha yang tertulis dalam surat banding, dengan uraian rincian kronologis sebagai berikut:

1. bahwa nilai koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha sesuai surat ketetapan pajak nomor 00003/206/16/218/18 tanggal 27 April 2018 adalah sebesar Rp100.907.965.814,00;

2. bahwa terhadap surat ketetapan pajak nomor 00003/206/16/218/18 tanggal 27 April 2018, Pemohon Banding mengajukan keberatan, yang diantaranya adalah keberatan atas koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha diatas, dengan hasil perhitungan nilai penghasilan kena pajak menurut Pemohon Banding sebesar Rp76.469.112.767,00;

3. bahwasesuaisuratkeputusankeberatannomorKEP- 00141/KEB/WPJ.02/2019 tanggal 24 Juli 2019, Terbanding menolak permohonankeberatanatassuratketetapanpajaknomor 00003/206/16/218/18 tanggal 27 April 2018 dan menambah nilai koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha menjadi sebesar Rp104,841,753,518,00;

4. bahwa didalam surat banding nomor 01401/CSB-BDG/PPhBadan2016/X/2019 tanggal 10 Oktober 2019, koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha yang diajukan banding tertulis sebesar Rp100.907.965.814,00 dan hasil perhitungan nilai penghasilan kena pajak yang tertulis dalam petitumnya adalah sebesar Rp76.469.112.767,00 (sama dengan permohonan keberatan);

5. bahwa berdasarkan uraian diatas Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa nilai koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha yang diajukan banding adalah sebesar Rp104.841.753.518,00 berdasarkan alasan berikut:

a. bahwa pos atau akun perhitungan PPh yang dikoreksi, baik itu pada surat ketetapan pajak maupun pada surat keputusan keberatan, adalah sama yakni Penghasilan Dari Luar Usaha;

b. bahwa hasil perhitungan nilai penghasilan kena pajak yang tertulis dalam petitum surat banding sama dengan permohonan keberatan sehingga dapat diartikan bahwa yang dimohonkan banding adalah seluruh nilai koreksi dalam surat keputusan keberatan;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi positif atas Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp104.841.753.518,00 dengan dasar dan alasan yang diuraikan sebagai berikut:

bahwa dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP);

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh);

c. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UU Perseroan Terbatas);

d. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (selanjutnya disebut PP Nomor 74 Tahun 2011);

e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/ Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya (selanjutnya disebut PMK Nomor 213/PMK.03/2016);

bahwa koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha merupakan koreksi atas pendapatan bunga atas piutang afiliasi. Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip kewajaran usaha dalam transaksi ini. Pemohon Banding memberikan pinjaman kepada pemegang saham, PT Darmex Agro dan PT Darmex Plantation, dengan mengenakan bunga 0%. Dengan kewenangan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding menghitung pendapatan bunga yang seharusnya diterima dari piutang tersebut dengan menerapkan bunga rata-rata yang dikenakan beberapa bank untuk pinjaman korporasi;

bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas pinjaman tanpa bunga. Atas hal tersebut Pemohon Banding tidak memenuhi kewajiban Pada Pasal 28 ayat (11) UU KUP jo. Pasal 10 ayat (1) dan

(2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 jo. Pasal 18 (1) dan (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 dimana Pemohon Banding harus mendokumentasikan dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha selama 10 tahun;

bahwa sehubungan dengan Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dirnaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain

dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (3) UU PPh jo. Pasal 20 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011;

bahwa performa kegiatan usaha Pemohon Banding menunjukan nilai yang sangat baik dimana nilai saldo laba bernilai Rp1.012.879.323.219,00. Selain nilai saldo laba, performa rasio likuiditas Pemohon Banding juga menunjukan nilai yang dengan rasio lancar sebagai berikut;

bahwa semakin tinggi rasio lancar suatu perusahaan berarti semakin kecil resiko kegagalan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Akibatnya resiko yang akan ditanggung pemegang saham juga semakin kecil. Nilai rasio lancar yang tinggi dari suatu perusahaan akan mengurangi ketidakpastian bagi investor, namun mengindikasikan adanya dana yang menganggur (idle cash) sehingga akan mengurangi tingkat profitabilitas perusahaan, profitabilitas akan ditinjau rasio profit margin;

bahwa selain memiliki rasio lancar yang baik bernilai 1,14 Pemohon Banding juga memiliki saldo laba ditahan sebesar Rp1.012.879.323.219,00. Atas hal tersebut Pemohon Banding menempatkan kelebihan laba ditahan tersebut hanya pada piutang berelasi (pinjaman tanpa bunga). Atas penempatan kelebihan saldo laba pada pinjaman tanpa bunga tersebut Terbanding berpendapat Pemohon Banding menempatkan kelebihan kas/bank miliknya ke dalam instrument keuangan yang tidak memiliki tingkat profitabilitas atau tidak menguntungkan untuk Pemohon Banding. Penempatan uang tersebut bertentangan dengan konsep time value of money dimana sejumlah uang yang diinvestasikan hari ini akan menghasilkan pendapatan dimasa mendatang. Sehubungan .dengan hal tersebut secara lazim atas pinjaman kepada induk diberikan remunerasi berupa pendapatan bunga atas pinjaman tersebut;

bahwa Terbanding melakukan penelitian terkait penghindaran pajak yang terjadi atas transaksi pinjaman yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada PT. Darmex Agro dan PT. Darmex Plantations (Pemegang Saham), dengan hasil sebagai berikut:

bahwa Terbanding menggunakan suku bunga wajar untuk menghitung pendapatan bunga yang seharusnya diterima oleh Pemohon Banding atas pinjaman yang diberikannya kepada PT. Darmex Agro dan PT. Darmex Plantations (Pemegang Saham) berdasarkan Data Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) Individual Bank untuk Publikasi Di Website OJK (www.ojk.go.id). Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari situs Otoritas Jasa Keuangan: https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/data-danstatistik/statistik-perbankan- indonesia/Pages/Statistik-Perbankan-Indonesia-Desember-2016.aspx, diperoleh buku statistik perbankan Indonesia. Pada halaman 117 buku tersebut terdapat beragam suku bunga rata-rata kredit berdasarkan lapangan usaha. Terbanding menggunakan suku bunga dengan lapangan usaha Industri Pengolahan yang sesuai dengan klasifikasi lapangan usaha Peminjam (PT. Darmex Plantation) yaitu Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit dengan tingkat suku bunga sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil analisis kesebandingan diperoleh hasil pengujian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan analisis kesebandingan di atas terdapat tingkat kesebandingan yang rendah, namun demikian sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 2 dijelaskan bahwa sebanding dapat terjadi bila terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba. Sehingga diperlukan penyesuaian berupa jaminan yang berpengaruh dalam penentuan tingkat suku bunga pinjaman. Adapun penyesuaian berasal dari nilai Mandiri Kredit Tanpa Agunan (tanpa jaminan) yang diselisihkan dengan kredit Mandiri Multiguna (dengan jaminan) yang memiliki limitasi nilai pinjaman dibawah

Rp200 juta. Adapun nilai penyesuaian jaminan pada bunga pinjaman sebagai berikut:

bahwa dengan nilai penyesuaian tersebut maka tingkat suku bunga wajar atas pinjaman afiliasi dari PT. Cerenti Subur kepada PT. Darmex Plantations adalah sebagai berikut:

Sehingga perhitungan Suku Bunga Wajar Per Tahun dalam setiap bulannya adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penghitungan bunga pinjaman wajar yang seharusnya diterima Pemohon Banding sebagaimana dituangkan dalam kertas kerja penelitian diperoleh nilai koreksi sebesar Rp104.896.031.222,00;

bahwa tanggapan Terbanding atas penjelasan secara lisan Pemohon Banding yang menggunakan dasar hukum PMK No.169/PMK.010/2015 jo. PER-

25/PJ/2017 yang menyatakan bahwa pinjaman tanpa bunga diakui sebagai dividen dan menambah saldo rata-rata modal adalah sebagai berikut:

a. bahwa PMK Nomor 169/PMK.010/2015 mengatur tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan;

b. bahwa PER-25/PJ/2017 mengatur tentang Pelaksanaan Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan dan Tata Cara Pelaporan Utang Swasta Luar Negeri;

c. bahwa Pemohon Banding tidak menyebutkan pada pasal berapa pada PMK No.169/PMK.010/2015 dan PER-25/PJ/2017 yang menyatakan bahwa pinjaman tanpa bunga diakui sebagai dividen;

d. bahwa berdasarkan penelitian Terbanding diketahui tidak terdapat pasal pada PMK No.169/PMK.010/2015 dan PER-25/PJ/2017 yang menyatakan bahwa pinjaman tanpa bunga diakui sebagai dividen;

e. bahwa dasar koreksi Terbanding atas Koreksi atas Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp104.841.753.517,00 adalah Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (4) UU PPh;

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah adalah besarnya pinjaman tanpa bunga yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pemegang sahamnya (piutang) yang merupakan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh yang tidak dilakukan pengujian pemenuhan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh oleh Pemohon Banding;

f. bahwa terdapat pinjaman (piutang) tanpa bunga yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa pada Tahun Pajak 2016;

g. bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

h. bahwa berdasarkan pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang dilakukan oleh Terbanding, atas transaksi pinjaman (piutang) yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa pada Tahun Pajak 2016 seharusnya Pemohon Banding memperoleh penghasilan berupa bunga atas piutang/ pinjaman yang diberikan kepada PT Darmex Agro dan PT Darmex Plantations dengan tingkat suku bunga wajar sebagaimana hasil perhitungan Terbanding;

i. bahwa dengan kuasa Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

j. bahwa pihak yang dilakukan pengujian (tested party) adalah Pemohon Banding atas transaksi transaksi pinjaman (piutang) yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa, maka penggunaan dasar hukum PMK Nomor 169/PMK.010/2015 dan PER- 25/PJ/2017 oleh Pemohon Banding adalah tidak relevan dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku atas transaksi pinjaman (piutang) tanpa bunga yang diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

bahwa berdasarkan uraian penjelasan diatas, koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha telah sesuai dengan data dan fakta, serta ketentuan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa Pinjaman ini merupakan pinjaman/utang antara PT Cerenti Subur dan PT Darmex Agro disebutkan bahwa pinjaman tersebut tidak dikenakan bunga dan tidak ada arus/dana yang diterima atas pendapatan bunga;

b. bahwa sesuai Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 23 UU PPh, maka tidak ada penghasilan yang nyata-nyata termasuk dalam kategori objek pajak penghasilan Pasal 23 yang wajib dipotong PPh-nya

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa tidak ada aliran uang masuk atas pendapatan bunga pinjaman dari PT Darmex Agro kepada Pemohon Banding yang nyata-nyata termasuk dalam pengertian objek pajak penghasilan Pasal 23 di atas, dengan begitu, tidak ada bukti bahwa Pemohon Banding nyata-nyata telah menerima, mencadangkan, ataupun terdapat jatuh tempo pembayaran bunga atas pinjaman pihak afiliasi. Adapun aliran uang keluar dari Pemohon Banding kepada PT. Darmex Agro sebagai pemegang saham merupakan pengembalian atas sebagian pinjaman. Hal ini dapat ditelusuri oleh Terbanding pada data GL dan rekening Koran Pemohon Banding;

bahwa mengutip Keputusan Terbanding Nomor KEP-00123/KEB/WPJ.02/2018 tanggal 05 Oktober 2018 a.n. PT. Kencana Amal Tani (NPWP 01.062.203.3- 218.000) atas perkara yang serupa, disebutkan bahwa pinjaman tersebut tidak dikenakan bunga dan tidak ada arus/dana yang diterima atas pendapatan bunga dan diputuskan Mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak dalam suratnya nomor 00345/KEBPPh Badan/KAT/IX/2017 dan Mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00011/206/15/218/17 tanggal 07 Juli 2017 Masa/Tahun Pajak 2015. Dengan demikian dalam perkara a quo harus diputuskan dengan hal yang sama (similia similibus) oleh Terbanding atas koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha berupa pendapatan bunga pinjaman sebesar Rp104.841.753.518,00. (Putusan mengabulkan dan/atau mengurangkan);

bahwa Pemohon Banding telah melampirkan SPT Tahunan Badan PT Darmex Plantation (Pemegang Saham) Tahun 2016 beserta dengan laporan keuangan, untuk membuktikan bahwa PT Darmex Plantation tidak mengakui adanya beban bunga pada laporan keuangan tahun 2016 dan tahun seterusnya. Atas pembuktian diatas apabila Pemohon Banding tetap dikenakan pendapatan bunga dapat digambarkan hak Wajib Pajak Untuk membayar pajak telah melebihi apa yang

seharusnya terutang menurut ketentuan perundang – undangan karena secara nyata dan berdasarkan dokumen yang disampaikan saat sidang pemeriksaan bahwa tidak ada pendapatan bunga yang diterima oleh Pemohon Banding; bahwa jumlah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak harus dapat ditentukan secara pasti oleh peraturan perundang – undangan dan Wajib Pajak memiliki hak membayar jumlah pajak dengan benar sesuai besaran pajak yang terutang diatur dalam hukum pajak materiil. Hukum pajak materiil (Materiil recht = Substantive Law) itu sendiri adalah yang membuat norma-norma yang menerangkan keadaan- keadaan, perbuatan-perbuatan dan peristiwa-peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak, siapa yang harus dikenakan pajak, serta berapa besarnya pajak. Atas hal tersebut mengacu pada hukum pajak formil yang mana adalah untuk melindungi hak otoritas pajak maupun Wajib Pajak dengan memberikan jaminan bahwa hukum pajak materiilnya dapat dilaksanakan setepat-tepatnya;

Pendapat Pengadilan Pajak:

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Majelis terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut; bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah sebagai berikut:

a. Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), beserta memori penjelasannya;

Pasal 12 ayat (3);

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”; Penjelasan Pasal 12 ayat (3);

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya,

Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”;

b. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh), beserta memori penjelasannya;

Pasal 4 ayat (1);

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

…dst.”

Penjelasan Pasal 4 ayat (1):

“Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.

Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis.

Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.

...dst.”

Pasal 18 ayat (3):

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”;

Penjelasan Pasal 18 ayat (3):

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method). Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi diantara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya.

Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperolehkan untuk dikurangkan,

sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak”;

c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011 (PER-43/2010);

Pasal 2 ayat (1):

“Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia”;

Pasal 2 ayat (2):

“Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas”;

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp104.841.753.518,00 berupa deemed income (penetapan penghasilan) pendapatan bunga dari piutang afiliasi (hubungan istimewa) berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip kewajaran usaha dalam transaksi piutang afiliasi ini karena Pemohon Banding mengenakan bunga 0%, sehingga berdasarkan kewenangan Pasal 18 ayat (3) UU PPh Terbanding menghitung

pendapatan bunga yang seharusnya diterima dari piutang afiliasi tersebut dengan menerapkan bunga rata-rata yang dikenakan beberapa bank untuk pinjaman korporasi;

bahwa mencermati alasan koreksi yang diuraikan diatas dan mempertimbangkan penjelasan para pihak yang diuraikan sebelumnya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo adalah bersifat sengketa yuridis dan pembuktian. Oleh karena itu, yang menjadi dasar pertimbangan Majelis adalah penilaian Majelis terhadap alasan atau argumen hukum dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa berdasarkan dokumen transaksi memang piutang kepada perusahaan afiliasi (hubungan istimewa, pemegang saham) tidak dikenakan bunga, tidak ada pengakuan pendapatan bunga pada sisi Pemohon Banding dan tidak ada pengakuan biaya bunga pada sisi lawan transaksi, serta tidak ada arus dana penerimaan pendapatan bunga dari lawan transaksi, sehingga tidak seharusnya dikenakan PPh atas pendapatan bunga. Dan untuk mendukung pernyataannya tersebut Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti dokumen dalam persidangan sebagai berikut:

a. SPT tahunan PPh a.n. Pemohon Banding tahun pajak 2016;

b. Laporan Keuangan Audit a.n. Pemohon Banding tahun 2016;

c. Surat Perjanjian Pinjaman/Hutang No.CSB-DPS-PJM-101;

d. SPT Tahunan PPh tahun pajak 2014 & 2015 a.n. Pemohon Banding;

e. General Ledger;

f. Rekening Koran;

g. Laporan Keuangan PT Darmex Plantations tahun 2016;

h. SPT Tahunan PPh Badan PT Darmex agro tahun pajak 2016;

i. RUPS;

j. Keputusan keberatan nomor KEP-00123/KEB/WPJ.02/2018 tanggal 05 Oktober 2018 a.n. PT. Kencana Amal Tani (NPWP 01.062.203.3-218.000);

bahwa terkait dengan bukti-bukti dokumen dan alasan-alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan yang diuraikan diatas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dokumen-dokumen dan penjelasan Pemohon Banding dimaksud dapat diterima sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf a dan huruf d dan Pasal 70 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga menjadi pertimbangan Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan penjelasan lisan dan tertulis para pihak yang diuraikan diatas, dan oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan dalil atau alasan ketidaksetujuannya terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding;

bahwa terkait seluruh uraian alasan-alasan yang mendasari pendapat Pemohon Banding yang diuraikan sebelumnya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa uraian pendapat Pemohon Banding tersebut dapat diterima dan menjadi pertimbangan Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa a quo;

bahwa lawan transaksi dalam sengketa aquo adalah Wajib Pajak dalam negeri, yakni PT. Darmex Agro dan PT. Darmex Plantation yang keduanya mempunyai kegiatan usaha yang sama dengan Pemohon Banding (bidang perkebunan dan bukan termasuk penghasilan yang dikenakan PPh yang bersifat final), sehingga terhadap transaksi piutang antara Pemohon Banding dengan kedua Wajib Pajak tersebut tidak dapat diterapkan ketentuan Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) sesuai yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) PER- 43/2010;

bahwa terkait dengan deemed income (penetapan penghasilan) pendapatan bunga dari piutang afiliasi (hubungan istimewa) yang menjadi dasar koreksi oleh Terbanding, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa prinsip dasar pengenaan pajak penghasilan didalam UU PPh adalah bahwa pajak penghasilan dikenakan terhadap transaksi riil yang dilakukan Wajib Pajak. Oleh karena itu transaksi yang dibukukan berdasarkan prakiraan atau taksiran atau yang berpotensi akan terjadi tidak boleh diperhitungkan

dalam penghitungan penghasilan kena pajak, contohnya adalah pencadangan piutang tak tertagih;

b. bahwa prinsip dasar yang diuraikan diatas secara jelas tergambar (tanpa perlu dibuat pemaknaan) dalam frasa kalimat “setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak” didalam rumusan norma Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Frasa kalimat tersebut jelas menunjuk pada transaksi yang telah terjadi, bukan yang akan terjadi (“yang akan diperoleh” atau “yang akan diterima”) atau yang berpotensi terjadi;

c. bahwa ketentuan dividen yang berasal dari penyertaan modal secara terselubung yang diatur dalam pasal 18 ayat (3) UU PPh dan memori penjelasannya adalah ketentuan deemed income yang berdasarkan transaksi riil, yakni berupa reklasifikasi dari pembayaran atas biaya bunga kepada perusahaan afiliasi menjadi penghasilan dividen, yang dilakukan berdasarkan bukti-bukti bahwa telah terjadi praktik penghindaran pajak dalam transaksi riil yang bersangkutan (berupa pinjaman afiliasi sebagai dasar penghitungan biaya bunga);

d. bahwa berdasarkan prinsip dasar pengenaan PPh seperti yang diuraikan diatas, maka menurut Pengadilan Pajak di dalam UU PPh tidak terkandung prinsip deemed income yang tidak berdasarkan transaksi riil, karena apabila sesuatu yang berpotensi akan terjadi saja tidak dibenarkan untuk diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak maka tentunya tidak terdapat alasan pembenar apapun menurut hukum untuk menetapkan suatu transaksi yang tidak terjadi menjadi harus terjadi/harus ada;

e. bahwa berdasarkan uraian diatas Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa tidak terdapat norma hukum apapun dalam ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang dapat dijadikan landasan hukum untuk menetapkan penghasilan (deemed income) yang tidak berdasarkan transaksi riil (yang sebelumnya telah terjadi). Dengan demikian koreksi penetapan penghasilan bunga oleh Terbanding yang menjadi sengketa adalah tidak berdasar menurut hukum sehingga tidak dipertimbangkan;

bahwa terkait perubahan nilai koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha yang menjadi sengketa, dari sebesar Rp100.907.965.814,00 dalam surat ketetapan pajak menjadi sebesar Rp104.841.753.518,00 dalam surat keputusan keberatan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa sesuai fakta persidangan, nilai koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha menjadi lebih besar karena dalam proses keberatan Terbanding mengganti sumber data tingkat suku bunga yang digunakan untuk menghitung nilai penetapan pendapatan bunga dari pinjaman afiliasi;

b. bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 25 ayat 1 UU KUP beserta memori penjelasannya, yang diuji atau diteliti pada proses keberatan adalah materi atau isi dari surat ketetapan pajak, sehingga apabila terjadi penambahan nilai koreksi pada proses keberatan adalah hanya semata-mata disebabkan karena terjadi kesalahan perhitungan dalam materi surat ketetapan pajak, baik itu kesalahan penjumlahan, pengurangan, perkalian maupun pembagian;

c. bahwa berdasarkan uraian diatas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tindakan Terbanding mengganti sumber data tingkat suku bunga yang digunakan untuk menghitung nilai penetapan pendapatan bunga dari pinjaman afiliasi adalah hal baru diluar materi atau isi dari surat ketetapan pajak;

d. bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak tindakan Terbanding yang diuraikan diatas telah menimbulkan sengketa baru yang tidak berasal dari sengketa hasil pemeriksaan pajak, dan hal demikian merupakan tindakan yang bertentangan dengan asas kepastian hukum sehingga tidak dapat dipertimbangkan dalam memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa seluruh bukti-bukti dokumen dan pendapat para pihak, baik disampaikan tertulis maupun lisan, selain yang diuraikan diatas. Namun demikian Pengadilan Pajak tidak memberikan pendapat dan pertimbangan karena tidak relevan atau tidak terkait atau tidak dapat dikaitkan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah diuraikan diatas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp104.841.753.518,00 tidak

sesuai fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga terdapat cukup alasan untuk tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif - Imbalan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura atau Kenikmatan sebesar Rp512.554.856,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif - Imbalan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura atau Kenikmatan sebesar Rp512.554.856,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut: bahwa dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP);

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh);

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja (selanjutnya disebut PMK Nomor 83/PMK.03/2009);

bahwa koreksi Terbanding atas penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura atau kenikmatan sebesar Rp512.554.856,- adalah berasal dari Koreksi Biaya Penitipan Bayi karena tidak termasuk dalam KEP- 06.DT/WPJ.02/BD.05/2007 tanggal 05 Maret 2007 tentang pemberian perlakuan PPh atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah terpencil. Dasar hukum koreksi adalah Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh; bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Keputusan Daerah Terpencil Nomor KEP-06.DT/WPJ.02/BD.05/2007 Tanggal 5 Maret 2007 tentang Penetapan Sebagai Daerah Terpencil terhadap PT Cerenti Subur, atas hal tersebut Pemohon

Banding berpendapat biaya penitipan bayi dapat dibebankan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak;

bahwa ketentuan perpajakan yang mengatur tentang penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura atau kenikmatan adalah sebagai berikut:

a. Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

b. Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 5, dan Pasal 6 PMK Nomor 83/PMK.03/2009;

c. Pasal 1 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-51/PJ./2009 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Penetapan Besaran Kupon Makanan Dan/Atau Minuman Bagi Pegawai, Kriteria Dan Tata Cara Penetapan Daerah Tertentu Dan Batasan Mengenai Sarana Dan Fasilitas Di Lokasi Kerja (selanjutnya disebut PER-51/PJ./2009);

bahwa Pasal 2 huruf b dan Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 83/PMK.03/2009 mengatur pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah : Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut untuk:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya;

b. pelayanan kesehatan;

c. pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya;

d. peribadatan;

e. pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya;

f. olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang;

sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri;

bahwa berdasarkan penelusuran pada buku besar, diketahui bahwa akun penitipan bayi dibayarkan untuk kebutuhan sehari-hari dan tidak berkaitan dengan

sarana dan fasilitas sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 83/PMK.03/2009 contoh Fooding, Kebersihan Pamongan, dsb. Atas hal tersebut maka biaya penitipan bayi yang dibebankan tidak berkaitan dengan kegiatan usaha dan natura atau kenikmatan yang diberikan tidak termasuk dalam sarana dan fasilitas yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 83/PMK.03/2009;

bahwa dengan tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 83/PMK.03/2009 atas biaya penitipan bayi, maka biaya tersebut tidak boleh dikurangkan dalam penghitungan besarnya penghasilan kena pajak;

bahwa argumentasi Pemohon Banding yang melakukan penafsiran implisit atas biaya penitipan bayi termasuk dalam pengertian tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya adalah tidak tepat. Pengertian “tempat tinggal” berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi daring pada laman https://kbbi.web.id/ adalah rumah (bidang dan sebagainya) tempat orang diam (tinggal);

bahwa berdasarkan uraian penjelasan tersebut di atas, koreksi Terbanding atas Penggantian atau Imbalan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura atau Kenikmatan berupa Biaya Penitipan Bayi telah sesuai dengan data dan fakta, serta ketentuan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp512.554.856,00 karena biaya atas Catu Beras, Penitipan Bayi dan Biaya Keamanan tidak sesuai dengan biaya ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding atas koreksi penyesuaian fiskal positif untuk penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura atau kenikmatan sebesar Rp512.554.856,00. bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Daerah Terpencil (SKDT) PT Cerenti Subur nomor KEP- 06.DT/WPJ.02/BD.05/2007 tanggal 5 Maret 2007 termasuk dalam penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan diberi

perlakuan khusus PPh sesuai dengan Pasal 4 Ayat (3) huruf d, Pasal 6 Ayat (1) huruf a, Pasal 9 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;

bahwa terkait dengan biaya atas penitipan bayi sebesar Rp512.554.856,00 dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 menyebutkan “tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya” adalah suatu kalimat yang implisit bukan eksplisit, sehingga “penitipan bayi” bisa ditafsirkan sebagai salah satu bagian biaya untuk keluarga karyawan, dan “bayi” adalah satu-kesatuan keluarga dari pegawai yang dipekerjakan, mengingat tidak ada penjelasan lebih lanjut atas Pasal tersebut, dan kami tidak menemukan kriteria eksplisit yang termasuk kategori tempat tinggal dalam Pasal tersebut, sehingga atas ketentuan ini Pemohon Banding tetap mempertahankan pendapat untuk tidak setuju dengan koreksi positif atas Penitipan Bayi. Pemohon Banding memiliki Surat Keputusan Daerah Terpencil (SKDT) nomor KEP-06.DT/WPJ.02/BD.05/2007 tanggal 5 Maret 2007 bahwa seluruh biaya tersebut boleh dibiayakan karena termasuk penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Pendapat Pengadilan Pajak:

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Pengadilan Pajak terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut;

bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah sebagai berikut;

a. Pasal 12 ayat (3) UU PPh, beserta memori penjelasannya;

b. UU PPh, beserta memori penjelasannya;

Pasal 6 ayat (1) huruf a:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

…dst”;

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a:

“Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.

Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya, sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di samping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Huruf a

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran.

Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

...dst.”;

Pasal 9 ayat (1) huruf e:

“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. ...dst;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

…dst.”;

Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf e:

”Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran.

...dst.

Huruf e

Sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan objek pajak.

Selaras dengan hal tersebut, dalam ketentuan ini penggantian atau imbalan dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja. Namun, dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, pemberian natura dan kenikmatan berikut ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan pegawai yang menerimanya:

1. penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tersebut dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah terpencil;

2. pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya, seperti pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), antar jemput karyawan, serta penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya; dan

3. pemberian atau penyediaan makanan dan atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

...dst.”

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja (PMK83/2009);

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Penyesuaian Fiskal Positif berupa Biaya Penitipan Bayi sebesar Rp512.554.856,00 berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa biaya tersebut tidak termasuk dalam daftar fasilitas pemberian perlakuan PPh atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah terpencil kepada Pemohon Banding, berdasarkan keputusan nomor KEP- 06.DT/WPJ.02/BD.05/2007 tanggal 05 Maret 2007, sehingga biaya tersebut tidak

dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

bahwa mencermati alasan koreksi yang diuraikan diatas dan mempertimbangkan penjelasan para pihak yang diuraikan sebelumnya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo adalah bersifat sengketa yuridis dan pembuktian. Oleh karena itu, yang menjadi dasar pertimbangan Pengadilan Pajak adalah penilaian Pengadilan Pajak terhadap alasan atau argumen hukum dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa Biaya Penitipan Bayi adalah termasuk dalam daftar biaya yang mendapatkan fasilitas dalam keputusan nomor KEP-06.DT/WPJ.02/BD.05/2007 tanggal 05 Maret 2007 sehingga dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam penghitungan penghasilan kena pajak. Dan untuk mendukung pernyataannya tersebut Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti dokumen dalam persidangan sebagai berikut:

a. SPT tahunan PPh a.n. Pemohon Banding tahun pajak 2016;

b. Laporan Keuangan Audit a.n. Pemohon Banding tahun 2016;

c. Surat Keputusan nomor KEP-06.DT/WPJ.02/BD.05/2007 tanggal 05 Maret 2007 tentang Penetapan Sebagai Daerah Terpencil a.n. Pemohon Banding, diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Riau Dan Kepulauan Riau, berlaku selama 10 (sepuluh) tahun;

d. Voucher pengeluaran/pembayaran;

bahwa terkait dengan bukti-bukti dokumen dan alasan-alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan yang diuraikan diatas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dokumen-dokumen dan penjelasan Pemohon Banding dimaksud dapat diterima sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf a dan huruf d dan Pasal 70 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga menjadi pertimbangan Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan penjelasan lisan dan tertulis para pihak yang disampaikan dalam persidangan, dan oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan dalil atau alasan ketidaksetujuannya terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding;

bahwa terkait seluruh uraian alasan-alasan yang mendasari pendapat Pemohon Banding yang diuraikan sebelumnya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa uraian pendapat Pemohon Banding tersebut dapat diterima dan menjadi pertimbangan Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa a quo;

bahwa terkait dengan pembebanan biaya penitipan bayi dalam penghitungan penghasilan kena pajak oleh Pemohon Banding dalam SPT tahunan PPh 2016, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) PMK83/2009, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura yang diberikan oleh pemberi kerja di daerah tertentu, sebagaimana tertulis didalam Surat Keputusan nomor KEP- 06.DT/WPJ.02/BD.05/2007 tanggal 05 Maret 2007 tentang Penetapan Sebagai Daerah Terpencil a.n. Pemohon Banding, adalah berupa tempat tinggal (termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya), pelayanan kesehatan, pendidikan bagi pegawai dan keluarganya, peribadatan, pengangkutan bagi pegawai dan keluarganya, dan olahraga bagi pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang;

b. bahwa sesuai fakta persidangan, biaya penitipan bayi adalah penyediaan sarana penitipan bayi di lokasi usaha Pemohon Banding (kebun kelapa sawit, daerah tertentu atau daerah terpencil sesuai surat keputusan nomor KEP- 06.DT/WPJ.02/BD.05/2007) bagi pegawai wanita yang memiliki bayi yang tidak memungkinkan untuk ditinggalkan di rumah maupun diajak untuk ikut bekerja di kebun kelapa sawit;

c. bahwa berdasarkan uraian diatas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kebutuhan penyediaan sarana penitipan bayi bagi pegawai lebih memiliki urgensi dalam pelaksanaan kegiatan usaha Pemohon Banding daripada

penyediaan sarana olahraga bagi pegawai di lokasi usaha, meskipun penyediaan sarana penitipan bayi tidak termasuk dalam daftar biaya didalam surat keputusan penetapan daerah tertentu/terpencil. Oleh karena itu, apabila penyediaan sarana olahraga bagi pegawai di lokasi kebun dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto maka penyediaan sarana penitipan bayi bagi pegawai wanita di lokasi kebun juga dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan penghasilan kena pajak;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa seluruh bukti-bukti dokumen dan pendapat para pihak, baik disampaikan tertulis maupun lisan, selain yang diuraikan diatas. Namun demikian Pengadilan Pajak tidak memberikan pendapat dan pertimbangan karena tidak relevan atau tidak terkait atau tidak dapat dikaitkan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yang diuraikan diatas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi positif terhadap Penyesuaian Fiskal Positif berupa Biaya Penitipan Bayi sebesar Rp512.554.856,00 tidak sesuai fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga terdapat cukup alasan untuk tidak dapat dipertahankan;

3. Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif - biaya sewa helikopter sebesar Rp1.000.000.000,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif - biaya sewa helikopter sebesar Rp1.000.000.000,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut;

bahwa dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding adalah sebagai berikut;

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP);

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh).

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Sewa Helikopter sebesar Rp1.000.000.000,00 dengan alasan biaya sewa helikopter tidak berhubungan dengan mendapat, menagih dan memelihara penghasilan. Dasar hukum koreksi adalah Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 dan angka 4 UU PPh;

bahwa berdasarkan Buku Besar Tahun 2016 (berupa file excel “1.e GL, TB & COA 2016”) pada akun 763.701 - BIAYA SEWA HELIKOPTER, diketahui pada Tahun 2016 Pemohon Banding mengakui adanya biaya sewa helikopter sebesar Rp1.000.000.000,00 dengan kutipan data sebagai berikut;

bahwa pada proses keberatan, Terbanding melakukan peminjaman buku, catatan atau dokumen terkait sengketa biaya sewa helikopter dengan dokumen yang diminta adalah Kontrak sewa helikopter, Bukti Bayar/Slip Setoran, Manifes Penerbangan, Rute Penerbangan, dan Waktu Pelaksanaan Penerbangan. Namun demikian Pemohohon Banding tidak meminjamkan dokumen yang diminta oleh Terbanding. Dokumen yang dipinjamkan Pemohon Banding adalah 4 (empat) Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Dabi Air Nusantara;

bahwa berdasarkan Catatan Atas Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2016 nomor 18 Transaksi Pihak Berelasi, diketahui Pemohon Banding merupakan pihak berelasi dengan PT Dabi Air Nusantara dengan sifat hubungan adalah entitas sepengendali;

bahwa berdasarkan data administrasi perpajakan diketahui Pemohon Banding dimiliki secara langsung oleh PT Darmex Agro kemudian oleh PT Darmex Plantations, dan secara tidak langsung oleh Surya Darmadi selaku pemegang saham PT Darmex Plantations. Skema pohon kepemilikan dan transaksi sewa helikopter adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan keterangan pegawai Pemohon Banding pada proses keberatan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor BA- 240/WPJ.02/BD.06/2019 diketahui sebagai berikut:

a. Helikopter digunakan untuk melakukan kunjungan rutin dan peninjauan lokasi di area kebun;

b. Pengguna helikopter adalah Pemilik atau pengurus dan pihak terkait;

c. Penggunaan helikopter hanya boleh jika disertai Direktur/ Pengurus;

d. Kontribusi penggunaan helikopter adalah memudahkan pengawasan areal kebun yang sangat luas;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan data yang diminta Terbanding pada proses keberatan dan menunjukan dokumen output dari penggunaan helikopter berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa pengguna helikopter adalah Direktur/ Pemilik perusahaan atau pengurus dan pihak terkait, namun demikian Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung atas jadwal pemakaian pesawat dan realisasi pemakaian pesawat, data atau dokumen manifest, dan tujuan pemakaian pesawat sehingga tidak dapat dibuktikan kebenarannya bahwa biaya tersebut berkaitan dengan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 dan angka 4 UU PPh;

bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 dan OECD Transfer Pricing Guidelines, paragraf 7.5, terdapat dua hal penting untuk menentukan kewajaran pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding atas jasa dari pihak afiliasi yakni memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

bahwa pada persidangan tanggal 21 Desember 2020, Pemohon Banding melampirkan bukti pendukung berupa voucher pengeluaran bank, bukti transfer, invoice, memo internal, Faktur Pajak dan quotation for helikopter charter. Berdasarkan memo internal diketahui pembebanan biaya pemakaian heli oleh pihak internal dibebankan sebesar Rp200.000.000,00 per bulan kepada PT Dutapalma Nusantara, PT Cerenti Subur, PT Eluan Mahkota, PT Johan Sentosa, dan PT Kencana Amal Tani. Dan berdasarkan invoice dan quotation for helikopter charter hanya disebutkan bulan pemakaian saja;

bahwa berdasarkan bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Passanger dan Cargo Manifest tersebut bukan merupakan bukti pendukung atas transaksi yang dilakukan koreksi oleh Terbanding. Bukti pendukung berupa Passanger dan Cargo Manifest ditujukan kepada Dutapalma Group dan penerbangan dilakukan pada tanggal 11 Februari 2016 sebelum berlakunya Surat Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 002/PERJ/VIII/2016 tanggal 01 Agustus 2016, sehingga Terbanding berpendapat bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak sesuai/ tidak relevan dengan pokok sengketa banding;

bahwa berdasarkan uraian penjelasan tersebut di atas, koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya yang berasal dari Biaya Sewa Helikopter telah sesuai dengan data dan fakta, serta ketentuan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi karena transaksi ini berkaitan dengan pihak berelasi sehingga harus dipastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi harus benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi;

bahwa biaya sewa helikopter merupakan biaya yang berhubungan dengan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Helikopter digunakan untuk melakukan pengawasan areal kebun Pemohon Banding yang sangat luas dan jauh. Untuk menghemat waktu dan lebih detail dalam melakukan pengawasan maka Pemohon Banding menggunakan Helikopter. Dengan Helikopter, Pemohon Banding dapat melihat lebih detail pada tanaman Pemohon Banding yang rusak di tengah-tengah kebun. Jika melalui darat maka Pemohon Banding akan kesulitan mencapai tengah-tengah kebun;

bahwa untuk membuktikan bahwa jasa benar-benar telah dilakukan, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen saat persidangan berupa surat perjanjian sewa menyewa dan juga voucher pengeluaran, bukti bayar, invoice, dan faktur pajak, Manifest. Atas Manifest yang disampaikan dalam list penumpang terdapat salah satunya pengurus pada PT Cerenti Subur;

bahwa sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Penghasilan, penggunaan helikopter yang merupakan barang bergerak dan memiliki perjanjian pemanfaatan helikopter selama 1 (satu) tahun memenuhi kriteria sebagai sewa;

bahwa produk dari usaha Pemohon Banding adalah CPO dan Kernel, dimana produk tersebut didapatkan dari Tanaman Sawit. Tanaman sawit tersebut merupakan asset biologis sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengawasan secara terus menerus untuk memastikan tanaman tersebut tumbuh dengan sehat. Mengingat lahan dari kebun sawit PT Cerenti Subur luas, maka dibutuhkan armada yang dapat menjangkau seluruh areal kebun dalam waktu yang singkat dan juga secara detail sehingga jika terdapat tanaman yang rusak dapat ditangani dengan cepat. Maka daripada itu dapat dilihat bahwa biaya sewa tersebut adalah biaya yang berhubungan dengan biaya untuk mendapatkan dan memelihara penghasilan sumber penghasilan Pemohon Banding;

Pendapat Pengadilan Pajak:

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Pengadilan Pajak terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang

disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah sebagai berikut;

a. Pasal 12 ayat (3) UU PPh, beserta memori penjelasannya;

b. Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, beserta memori penjelasannya;

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Penyesuaian Fiskal Positif berupa biaya sewa helikopter sebesar Rp1.000.000.000,00 berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa biaya tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 dan angka 4 UU PPh sehingga biaya tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak;

bahwa mencermati alasan koreksi yang diuraikan diatas dan mempertimbangkan penjelasan para pihak yang diuraikan sebelumnya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo adalah bersifat sengketa pembuktian. Oleh karena itu, yang menjadi dasar pertimbangan Pengadilan Pajak adalah penilaian Pengadilan Pajak bukti-bukti dokumen yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa biaya sewa helikopter merupakan biaya yang berhubungan dengan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Helikopter digunakan untuk melakukan pengawasan areal kebun Pemohon Banding yang sangat luas dan jauh. Untuk menghemat waktu dan lebih detail dalam melakukan pengawasan maka Pemohon Banding menggunakan Helikopter. Dengan Helikopter, Pemohon Banding dapat melihat lebih detail pada tanaman Pemohon Banding yang rusak di tengah-tengah kebun. Jika melalui darat maka Pemohon Banding akan kesulitan mencapai tengah-tengah kebun. Dan untuk mendukung pernyataannya tersebut Pemohon banding telah menyampaikan bukti-bukti dokumen dalam persidangan sebagai berikut;

a. lzin Lokasi;

b. lzin Lingkungan;

c. lzin Usaha;

d. Company Profile;

e. Voucher Pengeluaran PT Dabi Air Nusantara;

f. Invoice

g. Kontrak perjanjian sewa helikopter;

h. Manifest dan Flight Log;

bahwa terkait dengan bukti-bukti dokumen dan alasan-alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan yang diuraikan diatas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dokumen-dokumen dan penjelasan Pemohon Banding dimaksud dapat diterima sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf a dan huruf d dan Pasal 70 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun demikian bukti dokumen dimaksud tidak mendukung alasan yang didalilkan Pemohon Banding sehingga tidak dapat dipertimbangkan;

bahwa terkait alasan-alasan yang mendasari pendapat Terbanding yang diuraikan sebelumnya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa uraian pendapat Terbanding tersebut dapat diterima dan menjadi pertimbangan Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa biaya sewa helikopter yang menjadi sengketa tidak berhubungan dengan kegiatan untuk memperoleh, menagih dan memelihara penghasilan sesuai yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh. Kesimpulan Pengadilan Pajak didasari pertimbangan sebagai berikut:

a. bahwa penggunaan helikopter untuk meninjau kebun hanya dilakukan oleh pengurus Pemohon Banding, yang juga berstatus sebagai pemegang saham Pemohon Banding secara tidak langsung;

b. bahwa penggunaan helikopter untuk meninjau kebun tidak secara rutin dilakukan (misalnya setiap dua hari sekali atau sekali setiap satu minggu), atau dengan kata lain hanya sesekali saja;

c. bahwa menurut Pengadilan Pajak pelaksanaan peninjauan kebun secara fisik dengan mengamatinya dari ketinggian (sesuai standar ketinggian helikopter saat terbang rendah sesuai standar keselamatan) tidak akan efektif untuk tujuan dapat melihat lebih detail pada tanaman kelapa sawit yang rusak di tengah-tengah kebun, sesuai yang didalilkan Pemohon Banding;

d. bahwa menurut Pengadilan Pajak, untuk tujuan pengawasan areal kebun yang sangat luas dan jauh, untuk menghemat waktu dan lebih detail dalam melakukan pengawasan, serta dapat melihat lebih detail tanaman yang rusak di tengah-tengah kebun akan lebih efektif dan menghemat biaya dengan menggunakan drone, yang jauh lebih murah dibandingkan menggunakan helikopter;

e. bahwa berdasarkan uraian diatas Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa penggunaan helikopter dalam sengketa aquo lebih bersifat pembebanan biaya untuk kepentingan pemegang saham, karena pengguna helikopter adalah pengurus yang juga sebagai pemegang saham secara tidak langsung, daripada pembebanan biaya sebagai upaya untuk memperoleh, menagih dan memelihara penghasilan sesuai yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa seluruh bukti-bukti dokumen dan pendapat para pihak, baik disampaikan tertulis maupun lisan, selain yang diuraikan diatas. Namun demikian Pengadilan Pajak tidak memberikan pendapat dan pertimbangan karena tidak relevan atau tidak terkait atau tidak dapat dikaitkan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yang diuraikan diatas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi positif terhadap Penyesuaian Fiskal Positif berupa biaya sewa helikopter sebesar Rp1.000.000.000,00 telah sesuai fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga terdapat cukup alasan untuk tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa
Uraian SengketaNilai SengketaNilai Sengketa DipertahankanTidak Dapat Dipertahankan
(Rp)(Rp)(Rp)
Koreksi Penghasilan Neto:
1Koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha104.841.753.518-104.841.753.518
2Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif-Imbalan-
Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuj Natura
atau Kenikmatan512.554.856-512.554.856
3Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif-Biaya
Sewa Helikopter1.000.000.0001.000.000.000-
Jumlah koreksi Penghasilan Neto106.354.308.3741.000.000.000105.354.308.374

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. P

e

n

g

h

a

s

ila

n

N

e

to

M

e

n

u

ru

t T

e

r

bandin

g

R

p

1

8

2

.

8

2

3

.

4

2

1

. 2

4

1

, 0

0 K

o

r

e

k

s

i

tid

a

k

d

a

p

a

t

d

ip

e

rt

ah

a

n

kan Pe

n

g

a

dila

n Pajak

R

p

1

0

5

.

3

5

4

.

3

0

8

. 3

7

4

, 0

0 P

e

n

g

h

a

s

ila

n

N

e

to

m

e

n

u

ru

t P

e

n

gadila

n

P

a

jak

R

p

7

7

.

4

6

9

.

1

1

2

. 8

6

7

, 0

0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00141/KEB/WPJ.02/2019 tanggal 24 Juli 2019, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/16/218/18 tanggal 27 April 2018 Tahun Pajak 2016, atas nama PT CERENTI SUBUR, NPWP 01.062.194.4-218.000, beralamat di Jalan OKM Jamil Nomor 1 RT 05 RW 01 Simpang Tiga, Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru - Riau, dan alamat korespondensi di Palma Tower Lantai 22, Jalan RA. Kartini II-S Kav.06, T.B. Simatupang Jakarta Selatan 12310, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar dihitung menjadi sebagai berikut:

U

raian

Jum

la

h

(R

p)

P

e

nghasila

n

Neto

77

.46

9

.1

1

2

.8

6

7

K

o

mpensa

s

i kerugian

-

P

e

nghasila

n

Kena Pa

jak

77

.46

9

.1

1

2

.8

6

7

P

P

h teruta

n

g

19

.36

7

.2

7

8

.0

0

0

K

r

edit Paja

k

28

.72

7

.3

3

9

.0

6

3

PS

Pa

h Kuran

g

/(Lebih) B

ay

ar

(9

.36

0

.0

6

1

.0

6

3

)-

nksi adm

inistrasi: B

un

ga P

a

sa

l 1

3

(2

) KUP

J

u

mlah PP

h

yang ma

sih

haru

s

d

iba

y

ar

(9

.36

0

.0

6

1

.0

6

3

)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 03 Mei 2021 oleh Mohammad Alwi, S.E., Ak., sebagai Hakim Ketua, Suhartono, S.E., M.Si., M.M., dan Liberti Pandiangan, S.E., SH., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum serta disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari

Senin tanggal 29 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Suhartono, S.E.,M.Si.,M.M.,Mohammad Alwi, S.E., Ak.,

Ditandatangani Secara Elektronik

Liberti Pandiangan, S.E., S.H.,M.Si.,

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.,

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.