DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Atas Penyerahan Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan Masa Pajak November 2021 Nomor 00001/237/21/642/22 tanggal 21 November 2022 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gresik dengan perhitungan sebagai berikut:
JUMLAH RUPIAH MENURUT
1 (Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor 0 0 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 0 §63,064.423,002 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 0 0 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0 0 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0 0 a6. Jumlah(a1+a2+a3+a4+a5) 0 563.064.423.002 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0 0 c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) 0 563.064 423,002 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/ Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN- nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
8.1. Impor BKP 0 0
0.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean 0 0 d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean 0 0
9.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN 0 0 d.5. Kegiatan Membangun Sendiri 0 0)
0.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah 0 0 jangka waktu tertentu berakhir
0.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut 0 0
0.7. Tanggung jawab secara renteng 0 0 d.8. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas 0 0 d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9) 0 0
2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10) 0 56,306,442,300 b. Dikurangi :
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0 0 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 0 0 b.3. STP (pokok kurang bayar) 0 0 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 0 0 b.5. Lain-lain 0 fe) b.6. Jumiah (b.1 + b.2 +b.3 + b.4 + b.5) 0 0 c. Diperhitungkan:
¢.1. SKPPKP 0 0 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1) 0 0 e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d) 0 56.306.442.300
3 (Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0 0 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ............... (karena pembetulan) 0 0
Cc. Jumlah (a +b) 0 0
4 (PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) 0 56,306,442.300
5 ISanksi administratif :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 11,824,352,883 b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP 0
Cc. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP 0 d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP 0 e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP 0 f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN 0
9. Jumlah tatbtctdtetf) 11,824,352.883
6 |Jumtah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.9) 0 68,130.795.183
Terbilang: ENAM PULUH DELAPAN MILYAR SERATUS TIGA PULUH JUTA TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU SERATUS DELAPAN PULUH
TIGA RUPIAH
Pemeriksaan
Terbilang: NOLRUPIAH