Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 43 halaman

PUT-011884.16/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025

PT Aria Persada Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum

PUTUSAN

Nomor PUT-011884.16/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00151/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 22 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Atas Penyerahan Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan Masa Pajak November 2021 Nomor 00001/237/21/642/22 tanggal 21 November 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011884.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Aria Persada Indonesia, NPWP 31.283.876.6-612.001, beralamat di Jalan Kapten Darmosugondo Nomor 56 Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Alamat Korespondensi: Gedung B&G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, 20111), yang diwakili oleh Ridwan Brandes Nainggolan, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Tommy,

Jabatan: Kusa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1002/PP/IKH/2022 tanggal 28 September 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/SKK/API-BANDING/2024 tanggal 3 Mei 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yoma Khumaidah/ 19750813 200212 2 001, Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur II, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-15782/WPJ.24/2024 tanggal 5 Juli 2024,

2. Nama/NIP: Bambang Bintoro/ 19800301 200112 1 003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur II, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-18440//WPJ.24/2024 tanggal 9 Agustus 2024;

3. Nama/NIP: Chris Adi Kusuma/ 19761228 199903 1 004, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur II,

4. Nama/NIP: Vebrin Subandrio/ 19860226 200710 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur II, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-24684//WPJ.24/2024 tanggal 25 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut,

Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 481/PP/BR/2024 tanggal 18 April 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 005/DIR- ACC/API/XI/2023 tanggal 30 November 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-18/SUB/WPJ.24/2024 tanggal 28 Februari 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 005/DIR- ACC/API/IV/2024 tanggal 5 April 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Atas Penyerahan Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan Masa Pajak November 2021 Nomor 00001/237/21/642/22 tanggal 21 November 2022 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gresik dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH RUPIAH MENURUT

1 (Dasar Pengenaan Pajak:

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.1. Ekspor 0 0 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 0 §63,064.423,002 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 0 0 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0 0 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0 0 a6. Jumlah(a1+a2+a3+a4+a5) 0 563.064.423.002 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0 0 c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) 0 563.064 423,002 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah

Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/ Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN- nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas

8.1. Impor BKP 0 0

0.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean 0 0 d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean 0 0

9.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN 0 0 d.5. Kegiatan Membangun Sendiri 0 0)

0.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah 0 0 jangka waktu tertentu berakhir

0.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut 0 0

0.7. Tanggung jawab secara renteng 0 0 d.8. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas 0 0 d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9) 0 0

2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10) 0 56,306,442,300 b. Dikurangi :

b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0 0 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 0 0 b.3. STP (pokok kurang bayar) 0 0 b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 0 0 b.5. Lain-lain 0 fe) b.6. Jumiah (b.1 + b.2 +b.3 + b.4 + b.5) 0 0 c. Diperhitungkan:

¢.1. SKPPKP 0 0 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1) 0 0 e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d) 0 56.306.442.300

3 (Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0 0 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ............... (karena pembetulan) 0 0

Cc. Jumlah (a +b) 0 0

4 (PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) 0 56,306,442.300

5 ISanksi administratif :

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 11,824,352,883 b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP 0

Cc. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP 0 d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP 0 e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP 0 f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN 0

9. Jumlah tatbtctdtetf) 11,824,352.883

6 |Jumtah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.9) 0 68,130.795.183

Terbilang: ENAM PULUH DELAPAN MILYAR SERATUS TIGA PULUH JUTA TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU SERATUS DELAPAN PULUH

TIGA RUPIAH

Pemeriksaan

Terbilang: NOLRUPIAH

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 005/DIR-ACC/API/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak/pemotengan-ataupemungutan") sebesar :

Rp.68.130.795.183,-.

b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar : Rp. 0,00.

c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar : Rp. 0,00.

9. Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp.68.130.795.183,- tanggal 19 Desember 2022 pada Bank Mandiri dengan

NPTN: EF3A61013PTCPPNB.

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, TerbandingdenganKeputusanTerbandingNomorKEP-00151/ KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 22 September 2023 menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Semula Ditambah/ Menjadi

Uraian (Dikurangi) ee ik a. PPN Kurang/(Lebih)) 56.306.442.300 56.306.442.300 ene ee NANANG Mess lb. Sanksi Bunga | 11.824.352883| OO] 11.824.352.883 jc. Sanksi Kenaikan [OL masih harus / (lebih) dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 005/DIR- ACC/API/XI/2023 tanggal 30 November 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 8 Desember 2023 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 005/DIR-ACC/API/XI/2023 tanggal 30 November 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi (Rp)
TerbandingPemohon
Banding
1.DPP Penyerahan Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan563.064.423.0020563.064.423.002

bahwa adapun jumlah yang diajukan banding atas koreksi tersebut adalah sebagai berikut:

Koreksi Positif atas DPP Penyerahan Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan sejumlah Rp563.064.423.002,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Positif atas DPP Penyerahan Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan Rp563.064.423.002,00 dengan alasan:

Koreksi objek PPN Atas Penyerahan Aktiva yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan sebesar Rp563.064.423.002,00 merupakan DPP atas penjualan aktiva Wajib Pajak berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli No. 14 tanggal 8 November 2021 yang dibuat oleh Notaris Eddy Simin di kota Medan. Koreksi ini merupakan tindak lanjut dari koreksi atas DPP Penyerahan yang mendapatkan fasilitas PPN Tidak Dipungut karena BKP yang diperjualbelikan dalam akta tersebut merupakan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

1. bahwa Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang PPN menyatakan:

"Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;

b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;

c. impor Barang Kena Pajak tertentu;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, diatur dengan Peraturan Pemerintah;

2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16B Undang-Undang PPN terhadap Tempat Penimbunan Berikat dapat diberikan fasilitas perpajakan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, dalam hal ini Pemeritah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015;

3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015), Pemerintah perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kawasan Berikat, dalam hal ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021;

4. bahwa lebih lanjut lagi, bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 57 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat (sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021), maka Pemerintah perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, dalam hal ini adalah Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-9/BC/2021;

5. bahwa sesuai dengan Pasal 60 ayat (1) huruf f dari Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, Pemohon Banding mengajukan permohonan pencabutan Penetapan Tempat sebagai Kawasan Berikat dan Pemberian Izin Pengusaha Kawasan Berikat Merangkap Penyelenggara Di Kawasan Berikat (PDKB) atas nama Pemohon Banding melalui Surat Nomor 0415/API/Leg-Adm Mdn/VI/2021 pada tanggal 7 Juni 2021;

6. bahwa setelah dilakukan audit/pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa dari Direktorat Jenderal Bea Cukai, maka pada tanggal 10 Oktober 2021 terbit Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1798/WBC.11/2021 Tentang Pencabutan Atas Penetapan Tempat Sebagai Kawasan Berikat Dan Pemberian Izin Pengusaha Kawasan Berikat Merangkap Penyelenggara Di Kawasan Berikat (PDKB) Kepada PT Aria Persada Indonesia Yang Berlokasi Di Kawasan Berikat PT Wilmar Nabati Indonesia, Jalan Kapten Darmo Sugondo 56, Kelurahan Indro, Kecamatan Kebomas, Jawa Timur Sebagaimana Dimaksud Dalam Surat Nomor S-1324/BC/2011 Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1271/WBC.11/2019;

7. bahwa Pasal 62 ayat (2) dari Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat menyatakan: "Penyelesaian atas barang yang berasal dari luar daerah pabean yang masih terutang atau masih menjadi tanggung jawab Kawasan Berikat yang telah dicabut izinnya, berupa:

a. diekspor kembali;

b. diselesaikan kewajiban pabean dengan membayar Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI sepanjang telah memenuhi ketentuan kepabeanan di bidang impor dan Cukai; dan/atau

c. dipindahtangankan ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencabutan izin."

bahwa sementara itu, Pasal 62 ayat (3) dari Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat menyatakan:

"Penyelesaian atas barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang masih tersisa pada Kawasan Berikat yang telah dicabut izinnya, berupa:

a. diekspor kembali;

b. dipindahtangankan ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya, dan/atau

c. diselesaikan kewajiban perpajakan dengan membayar melunasi PPN atau PPN dan PPN BM, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencabutan izin.”

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 62 ayat (2) dan (3) PER-19/BC/2018 ini, Pemohon Banding melakukan penyelesaian atas barang yang masih tersisa pada Kawasan Berikat Pemohon Banding yang telah dicabut izinnya ini dengan

cara dipindahtangankan ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya berupa pengalihan atau penjualan ke PT Wilmar Nabati Indonesia (Tempat Penimbunan Berikat Lainnya), berupa:

1. Asset / Aktiva Tetap (= Aktiva yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan) senilai Rp466.424.875.196,00;

2. Inventaris Sparepart / Suku Cadang senilai Rp96.639.547.806,00;

8. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 62 ayat (2) dan (3) PER-19/BC/2018 ini, pilihan Pemohon Banding untuk: "memindahtangankan (atau menjual) barang yang masih tersisa pada Kawasan Berikat Wajib Pajak yang telah dicabut izinnya ini ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya", membuat Pemohon Banding tidak dibebani dengan kewajiban kepabeanan untuk membayar Bea Masuk dan/atau PDRI serta kewajiban perpajakan untuk melunasi PPN;

bahwa sejalan dengan ketentuan yang diatur pada PER-19/BC/2018 ini, atas pemindahtanganan (atau penjualan) barang yang masih tersisa pada Kawasan Berikat Pemohon Banding yang telah dicabut izinnya ini ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya ini, maka Pemohon Banding memperlakukannya sebagai penyerahan barang kena pajak dengan PPN Tidak Dipungut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015) dengan penerbitan Faktur Pajak Keluaran Kode Transaksi 07 (FP 07);

9. bahwa untuk penyerahan Asset / Aktiva Tetap (= Aktiva yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan) eks barang yang masih tersisa pada Kawasan Berikat Wajib Pajak yang telah dicabut izinnya senilai Rp466.424.875.196,00 ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya ini, Wajib Pajak tetap memperlakukannya sebagai penyerahan barang kena pajak dengan PPN Tidak Dipungut dengan penerbitan Faktur Pajak Keluaran Kode Transaksi 07 (FP 07), didasarkan pada ketentuan:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015); serta

2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, pada Halaman 4 huruf e dari Lampiran III, menyatakan: “Penyerahan yang mendapat fasilitas PPN tetap menggunakan Kode Transaksi '07' Atau '08', termasuk penyerahan kepada pemungut PPN.”

bahwa sesuai dengan ketentuan-ketentuan ini, maka pengalihan Asset / Aktiva Tetap (= Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan) senilai Rp466.424.875.196,00 ini diterbitkan Faktur Pajak Keluaran dengan menggunakan Kode Transaksi 07 (FP 07), bukanlah Kode Transaksi 09 (FP

09) yang PPN-nya harus dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan; bahwa dalam ketentuan tentang Faktur Pajak yang terkini, juga secara sangat jelas pada bagian B. Format dan Tata Cara Penggunaan Kode NSFP (angka

2. Tata cara penggunaan kode NSFP, huruf a. Tata cara penggunaan kode transaksi pada Faktur Pajak) dari Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, sebagaimana telah diubah dengan PER-11/PJ/2022, angka 2) menegaskan:

2) Penverahan yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atau ditanggung pemerintah, atau dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM, tetap menggunakan kode transaksi OY atau 08, meskipun jenis penyerahannya juga termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kodc transaksi 01 sampai dengan 06 dan kode transaksi 09.

10. bahwa pada koreksi positif atas DPP Penyerahan Aktiva yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan sejumlah Rp563.064.423.427,00 yang dilakukan oleh Pemeriksa ini, di dalamnya termasuk juga nilai penyerahan “Inventaris Sparepart / Suku Cadang sebesar Rp96.639.547.806,00" yang pada dasarnya bukanlah merupakan jenis Aktiva yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan;

11. bahwa sebagai catatan bahwa koreksi positif DPP penyerahan Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan sejumlah Rp563.064.423.002,00 tersebut diatas adalah terkait dengan koreksi negatif DPPPenyerahanyangPPN-nyatidakdipungutsejumlah

Rp563.064.423.002,00 yang juga diajukan banding melalui surat Nomor 006/DIR-ACC/API/XI/2023 tanggal 30 November 2023;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa atas Penyerahan Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan kelaziman dan ketentuan perpajakan yang berlaku dan tidak seharusnya dikoreksi oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. bahwa Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki landasan yang kuat dan oleh karenanya tidak selayaknya untuk dipertahankan;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-18/SUB/WPJ.24/2024 tanggal 28 Februari 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa:

Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp563.064.423.002,00

a. Dasar Hukum

1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaiamana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

 Pasal 3 ayat (1); Pasal 12 ayat (1), (2), (3); Pasal 13 ayat (1), (2), (2a), (2b) dan Penjelasan 13 ayat (1); Pasal 25 ayat (1); Pasal 26 ayat (1), (2), (3); Pasal 26A ayat (4);

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

 Pasal 1 angka 1, 18, 19, 25; Pasal 1A ayat (1); Pasal 4 ayat (1); Pasal 9 ayat (9a); Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b; Pasal 11 ayat (1); Pasal 16B ayat (1); Pasal 16D dan Penjelasannya;

3) Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Tempat Penimbunan Berikat

 Pasal 1 angka 1; Pasal 14 ayat (4); Pasal 24 ayat (5);

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 Tentang Kawasan Berikat

 Pasal 21 ayat (1), (3); Pasal 45 ayat (5); Pasal 57;

5) Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-9/BC/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER- 19/BC/2018 Tentang Tata Laksana Kawasan Berikat

 Pasal 60 ayat (1), (2); Pasal 61 ayat (1); Pasal 62 ayat (1), (3), (4);

6) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KM.010/2021 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga Dan Pemberian Imbalan Bunga;

7) Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013

tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 tanggal 11 November 2015;

b. Data dan Fakta

1) Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gresik, diterbitkan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Penyerahan Aktiva yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan nomor 00001/237/21/642/22 tanggal 21 November 2022, dengan jumlah sebesar Rp563.064.423.002,00, yang rincian dan dasar penerbitannya berdasarkan hasil penelusuran lebih lanjut oleh Tim Peneliti, adalah sebagai berikut:

oa ee NN nan Na.”

Jeon

Ie Nee Ne Nan en NN NN (Er Pa ep“ —

Dop asspa oo Yo No No

IA eee tc In in anna

2 JF9N Derserahan Akta sar Meru

Th jt ar Semi Ig Tit ak Uk

Cipe ji alkelikar

Les St—<“C~;~C*~drC:S SC O™~™C PS UE COC~SY aa nan

Ia ge...

a a a aan oo Lo No Situs

Dopapa oo Oe)

Da aa an Ea

Ia Egg NN. 8 bahwa Koreksi objek PPN Atas Penyerahan Aktiva yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan sebesar Rp563.064.423.002.00 merupakan DPP atas penjualan aktiva Wajib Pajak berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli No. 14 tanggal 8 November 2021 yang dibuat oleh notaris Eddy Simin di Kota Medan. Koreksi ini merupakan tindak lanjut dari koreksi atas DPP Penyerahan yang mendapatkan fasilitas PPN Tidak Dipungut (kode Faktur Pajak: 07) karena BKP yang diperjualbelikan dalam akta tersebut merupakan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan;

2) bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat nomor 005/DIR-ACC/API/XII/2022 tanggal 06 September 2022 dengan alasan

sebagaimana tercantum di atas;

3) bahwa untuk mengetahui dasar koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa, Tim Peneliti mengirimkan surat undangan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan nomor UND-6/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 24 Mei 2023 kepada Tim Pemeriksa;

bahwa berdasarkan pelaksanaan pembahasan dan/atau klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemeriksa, sesuai dengan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor 56/WPJ.246/2023 tanggal 08 Juni 2023, Tim Peneliti memperoleh informasi sebagai berikut:

3.a) bahwa terkait struktur perusahaan, Top manajemen Pemohon Banding

digaji oleh PT Wilmar Nabati Indonesia sedangkan untuk pegawai pabrik sekitar 16 orang merupakan pegawai Pemohon Banding. Saat proses pemeriksaan, kami berkomunikasi dengan kuasa Pemohon Banding yaitu Ibu Deasy;

bahwa untuk Pemohon Banding, perusahaan ini dimiliki oleh WILMAR ELEVANCE 1 LTD (1%) dan WILMAR ELEVANCE 2 LTD (99%); bahwa Pemohon Banding berstatus cabang dengan kantor pusat berada di Medan (diadministrasikan di KPP Pratama Medan Barat);

3.b) bahwa proses pemeriksaan diawali dari SPT Lebih Bayar PPN Masa

Pajak Juli 2021 sampai dengan Desember 2021;

bahwa menurut Pemohon Banding, penyerahan ke Kawasan Berikat di masa pajak November merupakan penyerahan PPN yang tidak Dipungut, Namun menurut Terbanding Tidak tepat karena hal tersebut merupakan penyerahan Aktiva yang tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan;

bahwa diawali dengan penelitian pada dokumen BC 2.7, diinformasikan terdapat perpindahan barang dari kawasan berikat ke kawasan berikat lainnya. Disitu Terbanding melihat bahwa perpindahan barang melalui moda transportasi berupa truk. Kemudian Terbanding cocokkan aset atau barang apa yang dipindahkan saat di lapangan. Jadi yang dipindahkan adalah pabrik, pipa, tangki, bahan mentah/baku dan kendaraan. Terbanding simpulkan bahwa barang2 tersebut tidak bergerak sama sekali atau tidak berpindah;

bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon Banding, perusahaan sudah tidak beroperasi lagi sejak awal tahun 2021 dan pegawainya berpindah menjadi pegawai PT Wilmar Nabati Indonesia per November 2021. Oleh karena itu, Pajak Masukan Masa Pajak Juli 2021 sampai dengan Desember 2021 tidak Terbanding akui;

bahwa untuk dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding kebanyakan dokumen elektronik, sehingga Terbanding menggunakan Berita Acara Perolehan Data Elekronik;

bahwa tidak ada perbedaan DPP antara Terbanding dan Pemohon Banding, yang berbeda adalah dasar hukumnya. Pemohon Banding menggunakan Pasal 16B Undang-Undang PPN dan Terbanding menggunakan Pasal 16D Undang-Undang PPN;

3.c) bahwa status Kawasan Berikat Pemohon Banding sudah dicabut pada

Oktober 2021 dan di tanggal 8 November 2021 barang/aset dijual ke PT Wilmar. Kemudian areal yang menjadi eks kawasan berikat Pemohon Banding, diambil alih atau diakuisisi oleh PT Wilmar Nabati Indonesia;

3.d) bahwa terkait pemelitian BC 2.7, diperoleh keterangan bahwa alat

pengangkutan adalah berupa truk. Terbanding berpendapat barang- barang yang dijual tersebut tidak bergerak sama sekali atau tidak berpindah. Sehingga tidak ada pemasukan barang ke Kawasan berikat lainnya atau Pengalihan hak milik tanpa perpindahan barang. Pemohon Banding berasumsi, perpindahan barang dari kawasan Pemohon Banding ke kawasan berikat PT Wilmar, maka tidak ada pungutan PPN dengan disertai penerbitan dokumen BC 2.7;

3.e) bahwa adanya Pengalihan aset senilai Rp563.064.432.002,00,

dokumen yang telah dilakukan penelitian oleh Terbanding adalah Faktur Pajak, Rekening koran, Akte Jual Beli, dokumen BC 2.7, Laporan Penilaian Bisnis II dari Penilai Pajak dan Site plan;

4) bahwa berdasarkan pelaksanaan pembahasan dan/atau klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding, sesuai dengan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 64/WPJ.24/BD.06/2022 tanggal 20 Juni 2023, yang dihadiri oleh Kuasa

Pemohon Banding, Terbanding memperoleh informasi sebagai berikut: 4.a) bahwa untuk tahun 2021 Pemohon Banding melakukan pengeluaran

untuk pembelian utilitas, material/spare part, AUC, biaya sewa dan lainnya yang berfungsi sebagai biaya maintenance untuk menjaga kondisi aset perusahaan. Pengeluaran tersebut juga berkaitan dengan kegiatan penjualan dan manajemen;

4.b) bahwa untuk tahun 2021 terdapat kegiatan penjualan pada Pemohon

Banding. Dalam hal ini adalah penjualan asset ke Wilmar Nabati Indonesia;

4.c) bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding dimulai tahun 2011;

4.d) bahwa terkait dengan pengalihan aktiva atau asset yang semula tidak

diperjualbelikan yaitu mesin produksi beserta bahan baku dan sparepart, untuk bangunannya sudah dilakukan pengalihan atau penjualan;

4.e) bahwa yang melatar belakangi pengalihan aset Pemohon Banding ke

PT Wilmar adalah keputusan manajemen untuk penghentian kegiatan usaha Pemohon Banding dan atas asset yang ada dialihkan/dijual;

4.f) bahwa yang mendasari penjualan Aset dari wajib pajak setelah

pencabutan SK Kanwil Bea Cukai adalah Akte Perjanjian Jual beli Asset dan Inventaris Nomor 14 Tanggal 08 Nopember 2021 oleh Notaris Eddy Simin,SH;

4.g) bahwa dokumen pabean BC 2.7 adalah dokumen pabean atas

pengeluaran barang dari TPB ke TPB lainnya, dalam hal ini dari Kawasan Berikat Pemohon Banding ke Kawasan Berikat PT Wilmar Nabati Indonesia;

bahwa sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 9/BC/2021 Pasal 62 Ayat (2) Huruf c dan Ayat (3) Huruf b, bahwa penyelesaian barang yang masih tersisa di Kawasan Berikat setelah pencabutan izin dapat dilakukan dengan dipindahtangankan ke TPB lainnya, maka PT Aria Persada Indonesia menerbitkan dokumen pabean BC 2.7 sebagai dasar melakukan pemindahtanganan barang (mesin/peralatan dan inventaris sparepart) kepada Kawasan Berikat PT Wilmar Nabati Indonesia;

bahwa Dokumen BC 2.7 berisi informasi data keterangan perpindahan barang dari satu TPB ke TPB yang lain. Informasi yang dimaksud antara lain: data pengirim barang (NPWP, nama, alamat, nomor izin TPB), data penerima barang (NPWP, nama, alamat, nomor izin TPB), data barang (nama barang, harga penyerahan, dst);

4.h) bahwa dengan pengalihan/penjualan tersebut maka asset yang ada

dipindahtangankan ke PT Wilmar Nabati Indonesia (Tempat Penimbunan Berikat Lainnya);

4.i) bahwa akta pengalihan/perjanjian jual beli asset dan inventaris

sparepart sudah diserahkan ke Terbanding;

4.j) bahwa metode pembayaran atas penjualan aset dari Pemohon Banding

ke PT Wilmar adalah Metode pembayaran dengan transfer dana ke rekening Pemohon Banding;

4.k) bahwa menurut Pemohon Banding, Dasar Pengenaan Pajak atas

Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut adalah sebesar Rp563.082.825.002,00 sedangkan menurut Terbanding adalah Rp18.402.000,00 sehingga Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKPLB PPN masa pajak November 2021;

4.l) bahwa pokok sengketa berfokus pada pemindahtanganan aset tersebut

setelah dokumen BC 2.7 diterbitkan oleh Bea Cukai Sesuai dengan ketentuan Pasal 62 ayat (2) dan (3) PER-19/BC/2018 ini, Pemohon Banding melakukan penyelesaian atas barang yang masih tersisa pada Kawasan Berikat Pemohon Banding yang telah dicabut izinnya ini dengan cara dipindahtangankan ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya berupa pengalihan atau penjualan ke PT Wilmar Nabati Indonesia (Tempat Penimbunan Berikat Lainnya);

bahwa oleh karena itu, pilihan Pemohon Banding untuk: "memindahtangankan (atau menjual) barang yang masih tersisa pada Kawasan Berikat Pemohon Banding yang telah dicabut izinnya ini ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya", membuat Pemohon Banding tidak dibebani dengan kewajiban kepabeanan untuk membayar Bea Masuk dan/atau PDRI serta kewajiban perpajakan untuk melunasi PPN;

4.m) bahwa menurut Terbanding, pemindahtanganan itu harus disertai

dengan penyelesaian bea masuk, PDRI dan PPN PPnBM. Sedangkan menurut Pemohon Banding, pemindahtanganan itu tanpa harus disertai Bea masuk, PDRI atau PPN dan PPnBM;

4.n) bahwa Pemohon Banding hanya memproses pencabutan izin Kawasan

Berikat, tidak ada penyerahan izin Kawasan Berikat;

c. Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan penelitian dan pengujian atas data/dokumen yang diserahkan Pemohon Banding, informasi/keterangan Pemeriksa dan Pemohon Banding, Terbanding dapat simpulkan hal-hal berikut:

1) bahwa Pemohon Banding ditetapkan sebagai Pengusaha Dalam Kawasan berikat (PDKB) yang berlokasi di Kawasan Berikat PT Wilmar Nabati Indonesia Jalan kapten Darmo Sugondo 56, Kelurahan Indro, Kecamatan Kebomas, Gresik melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-1324/ BC/2011 tanggal 14 Desember 2011;

2) bahwa sepanjang tahun 2011 sampai dengan tahun 2013, Pemohon Banding membangun pabrik pengolahan di lokasi sebagaimana dimaksud dalam angka 1. Pabrik tersebut merupakan aset yang dimiliki oleh Pemohon Banding. Sedangkan, lahan yang digunakan oleh pabrik tersebut merupakan aset milik PT Wilmar Nabati Indonesia dengan status Pemohon Banding membayar biaya sewa lahan kepada PT Wilmar Nabati Indonesia;

3) bahwa penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan pemberian izin pengusaha kawasan berikat merangkap PDKB kepada Pemohon Banding beberapa kali diubah sampai pada akhirnya dicabut melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1798/WBC.11/2021 tanggal 10 Oktober 2021;

4) bahwa berdasarkan KMK Nomor 1942/ WBC.11/2021 tanggal 02 November 2021 terdapat perubahan luas Lokasi Kawasan Berikat dan dan pemberian izin pengusaha kawasan berikat kepada PT Wilmar Nabati Indonesia termasuk eks lahan yang digunakan Pemohon Banding;

5) bahwa pada tanggal 08 November 2021, Pemohon Banding menjual seluruh aset yang dimilikinya termasuk pabrik, mesin, peralatan, dll. kepada PT Wilmar Nabati Indonesia melalui adalah Akta Perjanjian Jual Beli Asset dan Inventaris Sparepart Nomor 14 tanggal 08 November 2021 (Notaris Eddy Simin, S.H. di Kota Medan). Dalam Akte tersebut, diinformasikan bahwa

Harga Jual Asset dan Inventaris Sparepart sebesar Rp563.064.432.002,00 atau USD39.758.821,00 (Kurs yang digunakan Rp14.162,00 per USD);

6) bahwa oleh karena itu, atas pengalihan atau penjualan di atas pada angka 5) yang berupa:

a. Asset/Aktiva Tetap (= Aktiva yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan) senilai Rp466.424.875.196,00;

b. lnventaris Sparepart/Suku Cadang senilai Rp96.639.547.806,00; bahwa Pemohon Banding telah menerbitkan 23 (dua puluh tiga) Faktur Pajak dengan kode 07 (PPN Tidak Dipungut) pada tanggal 08 November 2021;

7) bahwa adapun rincian 23 (dua puluh tiga) Faktur Pajak di atas adalah sebagai berikut:

Pok Pem BKP am Faktur Pakan ar lah Poryeraan

Harga dual (Ro)

3o—2 3 Aa 3 oo

6 [PT Wimar NabaiiIndonesia — 01269805 6:092-000 1970.0017129954355 | OEMIAOIT | A2 STATS (8 [PT WimarabatIndonesia ‘1 259809.5:092.000 |o7o.001712s054359 | On/TT/202% | 441605505.

(9 [PT WimarNabat Indonesia Ot 269,809 6.092.000 |a7o.oo12t26054360 | osinnacat | B0788 053

[10] PT Wimar Nabati Indonesia ‘2690s G92. 000 (070 0017125954361 “| OBMTT/202% | 136665716

TPT Wimar Maba Indonesia 2592056 232.000 (070 01717995137 | OAPOAT GT 670754

8) Pemohon Banding berpendapat bahwa penyerahan BKP pada angka 7) merupakan Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut dengan berlandaskan:

a. Pasal 16B Undang-Undang PPN

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;

b. Pasal 14 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Tempat Penimbunan Berikat

Barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

c. Pasal 57 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 Tentang Kawasan Berikat

Ketentuan lebih lanjut mengenai:

a. tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan izin dan perubahan izin Kawasan Berikat;

b. tata cara pengawasan dan pelayaran atas pemasukan barang ke Kawasan Berikat,

c. pengeluaran barang dari Kawasan Berikat, musnah tanpa sengaja, pemusnahan, dan perusakan barang di Kawasan Berikat;

d. kriteria barang yang dimasukkan dan/atau dikeluarkan dari dan ke Kawasan Berikat; hak dan kewajiban;

e. dokumen pemberitahuan pabean;

f. tata cara pembekuan dan pencabutan izin Kawasan Berikat; dan

g. tata cara monitoring dan evaluasi Kawasan Berikat, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

d. Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-9/BC/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 Tentang Tata Laksana Kawasan Berikat Pasal 60 ayat (1) huruf f

Penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat, izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau izin PDKB, dicabut dalam hal Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB, berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau hasil audit yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai: mengajukan permohonan pencabutan;

Pasal 61 ayat (1)

Sebelum dilakukan pencabutan izin, terhadap Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB, Kepala Kantor Pabean melakukan pemeriksaan sederhana;

Pasal 62 ayat (3) huruf b

Penyelesaian atas barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang masih tersisa pada Kawasan Berikat yang telah dicabut izinnya, berupa dipindahtangankan ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencabutan izin;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding melakukan penyelesaian atas barang yang masih tersisa pada Kawasan Berikat Pemohon Banding yang telah dicabut izinnya ini dengan cara dipindahtangankan ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya berupa pengalihan atau penjualan ke PT Wilmar Nabati Indonesia (Tempat Penimbunan Berikat Lainnya) berupa Asset/Aktiva TetapdanInventarisSparepart/SukuCadangsebesar Rp563.064.432.002,00;

9) bahwa berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan Pemohon Banding tanggal 25 Mei 2022 bersama Tim Penilai Pajak, dinformasikan bahwa barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh Pemohon Banding adalah Mixed Olefins C10, C12, C13-C16/C10+Olefins, Mixed Short/Odd Triglycerides (oil)/m - Tag dan Cyclohexadine Mixed Short Chain Olefins (CHD);

bahwa berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak tanggal 19 Juli 2022 bersama Tim Pemeriksa Pajak, dinformasikan bahwa hasil produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding adalah m-Tag, olefin dan CHD;

bahwa dengan demikian produk atau hasil akhir berupa Barang Kena Pajak yang dijual ke pihak Pembeli BKP adalah m-Tag, Mixed Olefin dan Cyclohexadine (CHD);

10) bahwa selanjutnya Terbanding telah melakukan penelitian atas 23 (dua puluh tiga) Faktur Pajak pada angka 7) sebagaimana TERLAMPIR dan disimpulkan bahwa Barang Kena Pajak yang terdapat pada Faktur Pajak tersebut tidak ditemukan produk atau hasil akhir berupa m-Tag, Mixed Olefin dan Cyclohexadine (CHD);

bahwa penyerahan BKP yang terdapat pada 23 (dua puluh tiga) Faktur Pajak tersebut merupakan penyerahan atau penjualan berupa:

a. Asset / Aktiva Tetap senilai Rp466.424.875.196,00;

b. lnventaris Sparepart/Suku Cadang senilai Rp96.639.547.806,00;

11) bahwa oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwa penyerahan atau penjualan di atas merupakan penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak. Sehingga memenuhi ketentuan Pasal 16D Undang-Undang PPN, yang mengatur bahwa "Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c";

12) bahwa ketentuan fasilitas di Kawasan Berikat diatur dalam pasal 16B ayat (1) Undang-Undang PPN yaitu Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya;

bahwa fasilitas PPN tidak dipungut artinya PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tetap terutang, tetapi tidak dipungut; bahwa apabila dalam rangka melakukan kegiatan usahanya Pengusaha Kena Pajak menggunakan aktiva untuk menghasilkan produk yang terutang PPN (meskipun tidak Dipungut) dan kemudian karena sesuatu hal aktiva tersebut dijual atau dialihkan, maka atas penjualan atau pengalihan aktiva tersebut terutang PPN Pasal 16D;

13) bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 45 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK-65/PMK.04/2021 tentang Kawasan Berikat yang berbunyi: "Penyelesaian atas barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang masih tersisa pada Kawasan Berikat yang telah dicabut izinnya, berupa:

a. diekspor;

b. dipindahtangankan ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya; dan/atau c. dilunasi PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak

dipungut, dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencabutan izin."

bahwa sesuai dengan ketentuan di atas, maka pada saat diterbitkannya surat pencabutan izin kawasan berikat harus terlebih dahulu dilunasi PPN atau PPn dan PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencabutan izin. Namun, Pemohon Banding tidak melaksanakan persyaratan kewajiban pelunasan PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut tersebut;

14) bahwa sehingga Terbanding (Tim Peneliti) berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding (Pemeriksa), dengan menentukan pengalihan atau penjualan Asset/Aktiva Tetap (= Aktiva yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan) senilai Rp466.424.875.196,00 dan lnventaris Sparepart/Suku Cadang senilai Rp96.639.547.806,00 yang dialihkan oleh Pemohon Banding sebagai Barang Kena Pajak kepada PT Wilmar Nabati Indonesia sebagai Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan pada dasarnya sudah tepat;

15) bahwa Tebanding (Tim Peneliti) setuju dengan pendapat Terbanding (Tim Pemeriksa) yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan Risalah Pembahasan Akhir hasil Pemeriksaan dan sependapat dengan Pemeriksa atas Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut menjadi Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebesar Rp563.064.423.002,00;

16) bahwa sebagai referensi dan bahan pertimbangan, dapat Terbanding sampaikan bahwa terdapat Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Sejenis dan Identik terhadap Pemohon Banding dengan ringkasan hasil putusan sebagai berikut:

Tanggal Masa

1 PUT-O9I 7319. 16/2022;/P PM XVIB Tahun 2023 27 Juni 2023 November | OPP Penyerahan PPN| Pipertahamkan 2018 nya harus dipungut Oleh Majelis sendiri terkait penyerahan aktiva bahwa dapat Terbanding pertimbangan Majelis putusan tersebut adalah sebagai berikut:

….....

menurut pendapat Majelis, dasar hukum yang digunakan untuk menguji apakah transaksi penyerahan barang kena pajak yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan terutang PPN Pasal 16D atau tidak adalah Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009;

menimbang:

- bahwa Pasal 16D Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009 mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c;

- bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN mengatur bahwa Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

- bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-Undang PPN mengatur bahwa Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

- bahwa Penjelasan Pasal 16D Undang-Undang PPN: Namun, Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan Iangsung dengan kegiatan usaha;

bahwa untuk mengetahui maksud dan pembuat undang-undang, penjelasan merupakan guidance yang paling utama untuk memahami makna suatu pasal;

bahwa sesuai dengan penjelasan pasal 16D, sangat terang bahwa "Pajak Pertambahan Ni/al tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan Iangsung dengan kegiatan usaha" sehingga dapat disimpulkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa frasa "kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b" tidaklah memberikan prasyarat adanya pemungutan PPN masukan pada saat perolehan aktiva a quo, namun semata-mata ditujukan untuk memberikan prasyarat bahwa aktiva a quo mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa terkait klausul "kecuali penyerahan aktiva yang yang pajak masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c", Majelis berpendapat klausul mi dimaknai pada saat aktiva tersebut diperoleh, jika terdapat pemungutan PPN, pajak masukannya tidak dapat dikreditkan. Bahwa tidak harus ada pemungutan pajak masukan terlebih dahulu;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang aktiva tersebut dipergunakan/mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, tanpa melihat apakah pada saat perolehan aktiva tersebut terjadi pemungutan PPN atau tidak, atas penyerahannya terhutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16D Undang-Undang PPN;

17) bahwa dengan demikian, berdasarkan pada angka 1) sampai dengan angka

16) di atas, Terbanding tidak dapat mempertimbangkan alasan Pemohon Banding dan mengusulkan untuk menolak permohonan keberatan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP-00151/ KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 22 September 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Atas Penyerahan Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan Nomor 00001/237/21/642/22 tanggal 21 November 2022 Masa Pajak November 2021 atas nama PT Aria Persada Indonesia NPWP 31.283.876.6-612.001;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 005/DIR-ACC/API/IV/2024 tanggal 5 April 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama seperti yang telah diungkapkan dalam Surat Banding Nomor 005/DIR-ACC/API/XI/2023 tanggal 30 November 2023;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/ lainnya serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P dengan rincian sebagai berikut:

Bukti P-1.Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00151/

KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 22 September 2023;

Bukti P-1.Fotokopi Surat Keberatan Nomor 005/DIR-ACC/API/XII/2022 tanggal

20 Desember 2022, dan softcopy bukti penerimaan suratnya; Bukti P-2.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang Dan Jasa Atas Penyerahan Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan Nomor 00001/237/21/642/22 tanggal 21 November 2022;

Bukti P-3.Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

Aria Persada Indonesia Nomor 26 tanggal 19 Juni 2020 yang dibuat di hadapan Eddy Simin, S.H., Notaris yang berkedudukan di Kota Medan;

Bukti P-4.Softcopy Penjelasan Tertulis Pemohon Banding tanpa nomor tanggal

1 Agustus 2024 atas sengketa banding Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2021 (SKPKB);

Bukti P-5.Softcopy Berita Acara Pencacahan Fisik Nomor BA-

03/WBC.11/KPP.MP.0408/2021 tanggal 18 Oktober 2021;

Bukti P-6.Softcopy Berita Acara Serah Terima Nomor 02/API-KB/11/2021 tanggal 8 November 2021;

Bukti P-7.Softcopy Faktur Pajak;

Bukti P-8.Softcopy SKPLB PT Aria Persada Indonesia;

Bukti P-9.Softcopy Penjelasan Tertulis Pemohon Banding tanpa nomor tanggal

23 Oktober 2024 hal Pendapat Akhir (Closing Statement);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T dengan rincian sebagai berikut:

Bukti T-1.Softcopy Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2.Softcopy Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3.Softcopy Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4.Softcopy SPUH;

Bukti T-5.Softcopy Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan;

Bukti T-6.Softcopy Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan;

Bukti T-7.Softcopy Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak Dan Pemberian

Keterangan Tertulis;

Bukti T-8.Softcopy Jawaban Permohonan Pembetulan SKPKB;

Bukti T-9.Softcopy Faktur-Faktur Pajak terkait sengketa;

Bukti T-10. Softcopy Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1798/WBC.11/2021 tanggal 10 Oktober 2021 tentang Pencabutan Atas Penetapan Tempat Sebagai Kawasan Berikat Dan Pemberian Izin Pengusaha Kawasan Berikat Merangkap Penyelenggara Di Kawasan Berikat (PDKB) Kepada PT Aria Persada Indonesia Yang Berlokasi Di Kawasan Berikat PT Wilmar Nabati Indonesia, Jalan Kapten Darmo Sugondo, Kelurahan Indro, Kecamatan Kebomas, Jawa Timur Sebagaimana Dimaksud Dalam Surat Nomor S-1324/BC/2011 Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1271/WBC.11/2019;

Bukti T-11. Softcopy Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1942/WBC.11/2021 tanggal 2 November 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1902/KM.4/2011 Tentang Penetapan Tempat Sebagai Kawasan Berikat Dan Pemberian izin Pengusaha Kawasan Berikat Kepada PT Wilmar Nabati Indonesia Yang Berlokasi Di Jalan Kapten Darmo Sugondo Nomor 56, Kelurahan Indro, kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1595/WBC.11/2021;

Bukti T-12. Softcopy Kontrak-Kontrak Jual Beli antara Pemohon Banding dengan

PT Wilmar Nabati Indonesia;

Bukti T-13. Softcopy PIB Untuk Ditimbun Di Tempat Penimbunan Berikat; Bukti T-14. Softcopy SPPB BC 2.3 Hijau;

Bukti T-15. Softcopy Comercial Invoice;

Bukti T-16. Softcopy Packing List;

Bukti T-17. Softcopy Bill of Landing;

Bukti T-18. Softcopy Purchase Order;

Bukti T-19. Softcopy Cargo Transportation Insurance Electronic Policy;

Bukti T-20. Softcopy Surat Penetapan Pabean;

Bukti T-21. Softcopy Billing DJBC;

Bukti T-22. Softcopy Bukti Penerimaan Negara;

Bukti T-23. Softcopy Akta Perjanjian Jual Beli Asset Dan Inventaris Sparepart; Bukti T-24. Softcopy List Fixed Asset;

Bukti T-25. Softcopy List Sparepart Inventory (Ex Impor);

Bukti T-26. Softcopy List Sparepart Inventory (Ex Local);

Bukti T-27. Softcopy Laporan Penilaian Aset;

Bukti T-28. Softcopy Penjelasan Tertulis Terbanding tanpa nomor tanggal 9 Juli 2024;

Bukti T-29. Softcopy Berita Acara Pemeriksaan Keterangan Wajib Pajak; Bukti T-30. Softcopy Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Sengketa

Perpajakan Nomor BA-64/WPJ.246/2023 tanggal 20 Juni 2023; Bukti T-31. Softcopy Penjelasan Tertulis Terbanding Nomor S-2368/

PJ/WPJ.24/2024 tanggal 24 September 2024 hal Penjelasan Tertulis Terbanding sehubungan dengan Sidang Banding Atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Bukti T-32. Softcopy Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003888.16/

2020/PP/M.IB Tahun 2021 tanggal 1 Desember 2021 atas PT Pulsa Indomedia Pratama;

Bukti T-33. Softcopy Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007019.16/

2022/PP/M.XVIB Tahun 2023 tanggal 27 Juni 2023 atas PT Bumitangerang Mesindotama;

Bukti T-34. SoftcopyPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

013080.16/2020/PP/M. XA Tahun 2023 tanggal 27 November 2023 atas PT Santosa Agrindo;

Bukti T-35. Softcopy Rekap SPT Masa PPN Pemohon Banding Tahun 2011, 2012, 2013;

Bukti T-36. Softcopy Rincian SPT Masa PPN Pemohon Banding Tahun 2011, 2012, 2013;

Bukti T-37. Softcopy Penjelasan Tertulis Terbanding Nomor S-2636/

PJ/WPJ.24/2024 tanggal 28 Oktober 2024 hal Pendapat Akhir Terbanding sehubungan dengan Sidang Banding Atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00151/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 22 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Atas Penyerahan Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan Masa Pajak November 2021 Nomor 00001/237/21/642/22 tanggal 21 November 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 005/DIR-ACC/API/XI/2023 tanggal 30 November 2023, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan

yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4), dan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah dalam Rupiah MenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1Koreksi DPP Penyerahan Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan0563.064.423.002563.064.423.002

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding atas DPP Penyerahan Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan sebesar Rp563.064.423.002,00;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP Penyerahan Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan dengan alasan sebagai berikut:

- Bahwa Pemohon Banding telah menghentikan kegiatan produksi sejak awal tahun 2021;

- Bahwa Terbanding berpendapat bahwa penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding berupa penjualan bangunan, mesin, peralatan, dan sparepart pabrik, termasuk dalam kriteria penyerahan aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan sesuai objek PPN Pasal 16D UU PPN;

- Bahwa menurut Terbanding izin Kawasan Berikat PT Aria Persada Indonesia dicabut pada tanggal 10 Oktober 2021, sehingga kewajiban pembayaran seluruh utang/kewajiban kepada negara tetap ada;

- Bahwa berdasarkan pengujian dokumen BC 2.7, Terbanding menemukan bahwa aset yang dijual tersebut tidak berpindah tempat dan tetap berada di lokasi kawasan berikat yang izinnya sudah dicabut. Hal ini membantah klaim Pemohon Banding bahwa aset dialihkan ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya.

- Bahwa Pajak Masukan atas perolehan aset tersebut telah dikreditkan oleh Pemohon Banding pada tahun 2011 s.d. 2013, bahkan ada restitusi PPN. Dengan demikian menunjukkan bahwa Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan sesuai Pasal 16B ayat (2) UU PPN, dan tidak termasuk pengecualian Pasal 9 ayat (8) huruf b dan c UU PPN;

- Bahwa atas dasar poin-poin tersebut, Terbanding mengoreksi SPT Masa PPN Pemohon Banding dari "Penyerahan Yang Tidak Dipungut PPN" menjadi "Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri" sebesar Rp563.064.423.002,00 untuk Masa November 2021;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan yang pada intinya adalah sebagai berikut:

- Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi penjualan aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan berupa bangunan, mesin, peralatan, dan sparepart pabrik, senilai Rp563.064.423.002,00 kepada PT Wilmar Nabati Indonesia yang berstatus sebagai perusahaan Kawasan Berikat termasuk dalam kategori penyerahan Barang Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;

- Bahwa menurut Pemohon Banding, hal ini berdasarkan pasal 16B Undang- Undang PPN, Pasal 45 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 juncto Pasal 62 ayat (2) dan ayat (3) dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 19/BC/2018;

- Bahwa menurut Pemohon Banding, penyelesaian atas barang yang masih tersisa pada Kawasan Berikat Pemohon Banding yang telah dicabut izinnya dilakukan dengan cara dipindahtangankan ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya, sehingga PPN-nya tidak dipungut;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah Koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding atas DPP Penyerahan Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan sebesar Rp563.064.423.002,00, telah sesuai dengan bukti dan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan, pencabutan status Kawasan Berikat dan Izin Pengusaha Kawasan Berikat melalui surat tanggal 7 Juni 2021 yangdisetujuidenganKeputusanMenteriKeuanganNomor 1798/WBC.11/2021 tertanggal 10 Oktober 2021;

2. Bahwa Keputusan tersebut diantaranya menginstruksikan Kepala Kantor Bea dan Cukai Gresik untuk mengawasi dan menyelesaikan proses pemenuhan kewajiban yang timbul akibat pencabutan izin tersebut;

3. Bahwa telah dilakukan pemeriksaan secara fisik (stock opname) terhadap barang yang masih tersisa ini pada tanggal 18 Oktober 2021 oleh Pihak Pemohon Banding dengan Petugas Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Type Madya Pabean B Gresik sesuai dengan Berita Acara Pencacahan Fisik Nomor BA-03/WBC.11/KPP.MP.0408/2021 tangga 18 Oktober 2021;

4. Bahwa Pemohon Banding menyelesaikan kewajiban yang timbul atas barang yang tersisa akibat pencabutan izin tersebut dengan mengambil opsi melakukan Pengalihan/penjualan kepada PT. Wilmar Nabati Indonesia (Tempat Penimbunan Berikat Lainnya) pada tanggal 08 November 2021 berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli No. 14 tanggal 8 November 2021 yang dibuat oleh notaris Eddy Simin di Kota Medan serta dengan Berita Acara Serah Terima Nomor 02/API-KB/11/2021 tanggal 08 November 2021;

5. Bahwa barang yang masih tersisa pada Kawasan Berikat Pemohon Banding yang telah dicabut izinnya ini berjumlah Rp563.064.423.002,00 yang terdiri dari:  Asset/Aktiva Tetap (Aktiva yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk

Diperjualbelikan) senilai Rp466.424.875.196,00;

 Inventaris Sparepart/Suku Cadang senilai Rp96.639.547.806,00;

6. Bahwa Terbanding mengoreksi SPT Masa PPN Pemohon Banding dari DPP Penyerahan Yang Tidak Dipungut PPN menjadi DPP Penyerahan yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp563.064.423.002,00 untuk Masa November 2021, dengan alasan merupakan Penyerahan Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan;

7. Bahwa kewajiban Pemohon Banding atas barang yang masih tersisa pada saat pencabutan izin Tempat Penimbunan Berikat diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan pasal 47 sebagai berikut:

Bilamana izin tempat penimbunan berikat telah dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, pengusaha dalam batas waktu tiga puluh hari sejak pencabutan izin harus:

a. melunasi semua bea masuk yang terutang;

b. mengekspor kembali barang yang masih ada di tempat penimbunan berikat; atau

c. memindahkan barang yang masih ada di tempat penimbunan berikat ke tempat penimbunan berikat lain.

- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015:

Pasal 46 ayat (1)

Dalam hal izin Tempat Penimbunan Berikat dicabut, penyelenggara dan/atau pengusaha Tempat Penimbunan Berikat dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pencabutan izin harus:

a. melunasi semua Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang;

b. mengekspor kembali barang yang masih ada di Tempat Penimbunan Berikat; atau

c. memindahkan barang yang masih ada di Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat lain.

- PMK Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021, Penyelesaian untuk barang yang berasal dari luar daerah pabean, diatur dalam pasal 45 ayat (4):

Penyelesaian atas barang yang berasal dari luar daerah pabean yang masih terutang atau masih menjadi tanggung jawab Kawasan Berikat yang telah dicabut izinnya, berupa:

a. diekspor kembali;

b. diselesaikan kewajiban pabean dengan membayar Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI sepanjang telah memenuhi ketentuan kepabeanan di bidang impor dan Cukai; dan/atau

c. dipindahtangankan ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya, dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencabutan izin.

Penyelesaian untuk barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, diatur dalam pasal 45 ayat (5):

Penyelesaian atas barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang masih terutang atau masih menjadi tanggung jawab Kawasan Berikat yang telah dicabut izinnya, berupa:

a. diekspor;

b. dipindahtangankan ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya; dan/atau

c. dilunasi PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut, dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencabutan izin.

- Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Per- 9/BC/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Per- 19/BC/2018 Tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, diatur dalam:

Pasal 62 ayat (2):

Penyelesaian atas barang yang berasal dari luar daerah pabean yang masih terutang atau masih menjadi tanggung jawab Kawasan Berikat yang telah dicabut izinnya, berupa:

a. diekspor kembali;

b. diselesaikan kewajiban pabean dengan membayar Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI sepanjang telah memenuhi ketentuan kepabeanan di bidang impor dan Cukai;dan/atau

c. dipindahtangankan ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencabutan izin.

Pasal 62 ayat (3):

Penyelesaian atas barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang masih tersisa pada Kawasan Berikat yang telah dicabut izinnya, berupa:

a. diekspor;

b. dipindahtangankanke Tempat Penimbunan Berikat lainnya; dan/atau

c. dilunasi PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut, dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencabutan izin.

Pasal 62 ayat (3a):

Penghitungan besarnya pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan berdasarkan nilai persediaan yang masih tersisa pada saat pencabutan izin dikurangi dengan nilai persediaan atas barang yang telah diekspor dan/atau dipindahtangankan ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya;

8. Bahwa berdasarkan Pasal 45 ayat (5a) PMK Nomor 65/PMK.04/2021, juncto Pasal 62 ayat (3a) Per-9/BC/2021, atas Penghitungan besarnya pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM hanya menjelaskan penghitungan besarnya pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM yang terkait dengan persediaan dan tidak menjelaskan penghitungan terkait dengan bangunan/kontruksi yang merupakan aset tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan;

9. Bahwa definisi persediaan menurut PSAK 14 adalah sebagai berikut:

aktiva:

(a) tersedia untuk dijual dalam kegiatan usaha normal;

(b) dalam proses produksi dan atau dalam perjalanan; atau

(c) dalam bentuk bahan atau perlengkapan (supplies) untuk digunakan dalam proses produksi atau pemberian jasa.

10. Bahwa terkait aset berupa bangunan atau konstruksi yang merupakan aktiva/aset tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan, berdasarkan Pasal 1 angka 10 PMK 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat merupakan barang yang tidak termasuk barang modal.

Pasal 1 angka 10.

Barang modal adalah barang yang digunakan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB berupa:

a. peralatan untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi kawasan Berikat;

b. mesin;

c. peralatan pabrik; dan/atau

d. cetakan (moulding),

termasuk suku cadang, tidak meliputi bahan dan perkakas untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi Kawasan Berikat;

11. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10 PMK Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat tersebut, yang dimaksud dengan Barang Modal tidak meliputi bahan dan perkakas yang digunakan untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi Kawasan Berikat, sehingga secara gramatikal bangunan dan konstruksi tidak termasuk dalam pengertian Barang Modal;

12. Bahwa akibatnya, perlakuan perpajakan atas pemasukan atau pengeluaran barang di kawasan berikat yang tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM tidak mencakup bangunan maupun konstruksi;

13. Bahwa Terbanding juga telah membuktikan Pajak Masukan atas perolehan aset tetap tersebut telah dikreditkan oleh Pemohon Banding pada tahun 2011 s.d. 2013, pada saat Pemohon Banding masih dalam tahap melakukan pembangunan pabrik dan pengadaan mesin, bahkan telah melakukan restitusi PPN pada Masa Desember Tahun 2012 sebesar Rp10.631.967.404,00 dan pada Masa Januari Tahun 2014 sebesar Rp2.921.850.686,00. Dengan demikian menunjukkan bahwa Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan sesuai Pasal 16B ayat (2) UU PPN, dan tidak termasuk pengecualian Pasal 9 ayat (8) huruf b dan c UU PPN;

14. Bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat atas penjualan barang oleh Pemohon Banding berupa bangunan maupun konstruksi yang masih ada di kawasan berikat akibat pencabutan izin, tetap dipungut PPN atau PPN dan PPnBM berdasarkan pasal 16D. Oleh karena itu, koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan senilai Rp466.424.875.196,00 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan;

15. Bahwa atas penjualan Inventaris Sparepart/Suku Cadang senilai Rp96.639.547.806,00, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa barang-barang tersebut merupakan barang modal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 PMK 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat sehingga atas penjualannya ke PT. Wilmar Nabati Indonesia (Tempat Penimbunan Berikat Lainnya) tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM. Dengan demikian koreksi Terbanding sejumlah Rp96.639.547.806,00 tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

16. Bahwa atas dalil Terbanding yang menyimpulkan bahwa sebenarnya aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan tidak berpindah tempat atau tidak dialihkan ke Tempat Penimpunan Berikat lainnya dan masih ditempat yang sama dalam kawasan berikat yang sudah dicabut izinnya, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu;

17. Bahwa bangunan, tempat, atau Kawasan eks Kawasan Berikat PT. Aria Persada Indonesia yang telah dicabut izinnya tersebut telah beralih statusnya menjadi PDKB dan PKB PT. Wilmar Nabati Indonesia sesuai dengan Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1902/KM.4/2011 dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1942/WBC.11/2021 tanggal 02 November 2021 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1595/WBC.11/2021 tanggal 03 September 2021;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Hakim Dudi Wahyudi, Ak., M.M., mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

Menimbang, bahwa pokok permasalahan utama sengketa ini adalah mengenai perlakuan perpajakan atas penjualan seluruh aset pabrik dan inventaris oleh Pemohon Banding kepada PT Wilmar Nabati Indonesia. Sengketa ini terletak pada koreksi positif DPP Penyerahan Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan (SKPKB PPN) sebesar Rp563.064.423.002,00. Pokok sengketa ini juga terkait langsung dengan koreksi negatif DPP Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut (SKPLB PPN) dengan nilai yang sama, yaitu Rp563.064.423.002,00;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berargumen bahwa penyerahan aset tersebut seharusnya diperlakukan sebagai penyerahan barang kena pajak dengan fasilitas PPN Tidak Dipungut menggunakan Faktur Pajak Kode Transaksi 07 (FP 07). Hal ini didasarkan pada fakta bahwa izin Kawasan Berikat (KB) Pemohon Banding dicabut pada tanggal 10 Oktober 2021, dan pengalihan barang yang masih tersisa (termasuk aset tetap dan sparepart) kepada PT Wilmar Nabati Indonesia (yang merupakan Tempat Penimbunan Berikat/TPB lainnya) dilaksanakan pada tanggal 8 November 2021. Tindakan ini, menurut Pemohon Banding, telah sesuai dengan Pasal 45 ayat (4) dan (5) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.04/2018 juncto Pasal 62 ayat (2) dan (3) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (PER DJBC) Nomor PER-19/BC/2018, yang memberikan opsi untuk dipindahtangankan ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya dalam waktu 30 hari sejak pencabutan izin, sehingga tidak dibebani kewajiban perpajakan untuk melunasi PPN;

Menimbang, bahwa Terbanding berpendapat bahwa penyerahan aset tersebut adalah objek PPN Pasal 16D UU PPN karena aset yang dijual (bangunan pabrik, mesin, peralatan, dan sparepart) adalah aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dan memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Menurut Terbanding, Pemohon Banding telah

memenuhi semua syarat pengenaan PPN Pasal 16D UU PPN. Selain itu, Terbanding menegaskan bahwa barang-barang tersebut tidak pernah meninggalkan atau berpindah tempat dari kawasan Pemohon Banding yang izinnya telah dicabut, meskipun Pemohon Banding menerbitkan dokumen kepabeanan BC 2.7. Oleh karena fakta pemindahan fisik tidak terpenuhi, opsi penyelesaian barang sisa sesuai peraturan Bea dan Cukai seharusnya adalah melunasi PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (5) huruf c PMK-65/PMK.04/2021, namun Pemohon Banding tidak melakukan pelunasan PPN tersebut. Dengan demikian, koreksi untuk mengubah Penyerahan Yang Tidak Dipungut menjadi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri dianggap sudah tepat;

Menimbang, bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada ketentuan umum PPN, dengan asumsi bahwa penyerahan aset tersebut memenuhi kriteria Pasal 16D UU PPN dan Pemohon Banding gagal membuktikan perpindahan fisik barang dari Kawasan Berikat (KB). Sebaliknya, Pemohon Banding mendasarkan tindakannya pada ketentuan khusus kepabeanan dan perpajakan yang mengatur penyelesaian barang sisa pasca-pencabutan izin Kawasan Berikat;

Menimbang, bahwa dengan demikian, sengketa koreksi DPP Penyerahan Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan sebesar Rp563.064.423.002,00 merupakan sengketa yang bersifat yuridis;

Menimbang, bahwa Dudi Wahyudi, Ak., M.M., berpendapat, transaksi pengalihan aset yang dilakukan Pemohon Banding tidak dapat dipisahkan dari konteks hukum pencabutan Penetapan Tempat sebagai Kawasan Berikat Pemohon Banding. Dengan demikian, penyelesaian atas barang yang masih tersisa, termasuk aktiva tetap, harus tunduk pada peraturan khusus yang mengaturnya, yaitu PMK-65/PMK.04/2021. Dalam sengketa ini, berlaku asas hukum lex specialis derogat legi generali (ketentuan khusus mengesampingkan ketentuan umum). Penerapan PPN Pasal 16D UU PPN oleh Terbanding merupakan penerapan ketentuan umum yang tidak tepat, karena telah diatur secara spesifik dalam rezim Kawasan Berikat;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pemohon Banding telah memilih salah satu opsi penyelesaian barang sisa yang diizinkan dalam Pasal

45 ayat (5) PMK-65/PMK.04/2021, yaitu dipindahtangankan ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya (PT Wilmar Nabati Indonesia). Pemilihan opsi ini telah dilakukan pada 8 November 2021, yang masih dalam tenggat waktu 30 hari sejak pencabutan izin. Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan dalil Terbanding yang mempersoalkan ketiadaan perpindahan fisik atas aset berupa bangunan pabrik dan infrastruktur. Penafsiran dipindahtangankan oleh Terbanding secara sempit sebagai perpindahan fisik adalah tidak logis dan tidak lazim untuk aset tidak bergerak (immovable assets). Peralihan hak secara yuridis (melalui Akta Jual Beli) dan peralihan pengawasan kepabeanan (melalui dokumen BC 2.7) ke TPB lain sudah cukup untuk memenuhi esensi dari ketentuan tersebut;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan prosedur penyelesaian aset ini di bawah arahan dan pengawasan Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Gresik, sebagaimana diamanatkan oleh Keputusan Menteri Keuangan tentang pencabutan izin. Tindakan Terbanding (Direktorat Jenderal Pajak) yang mengenakan PPN atas prosedur yang telah difasilitasi dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berpotensi mencederai asas kepastian hukum. Hakim Dudi Wahyudi, Ak., M.M., menilai Pemohon Banding telah bertindak dengan iktikad baik sesuai peraturan yang berlaku dan tidak dapat dibebani oleh perbedaan interpretasi antar instansi pemerintah;

Menimbang, bahwa di luar pokok sengketa utama, Hakim Dudi Wahyudi, juga mencatat dalil Pemohon Banding bahwa sebagian dari objek sengketa, yaitu Inventaris Sparepart senilai Rp96.639.547.806,00, pada hakikatnya adalah barang persediaan, bukan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan. Dalil ini menguatkan pandangan bahwa penerapan Pasal 16D secara menyeluruh atas total nilai transaksi oleh Terbanding adalah tidak cermat dan tidak didukung oleh fakta yang kuat;

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Hakim Dudi Wahyudi, Ak., M.M., berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah berhasil membuktikan bahwa transaksi pengalihan aset telah dilakukan sesuai dengan ketentuan lex specialis yang berlaku bagi Kawasan Berikat dan berhak mendapatkan fasilitas PPN Tidak Dipungut. Dengan demikian, koreksi DPP PPN

Pasal 16D UU PPN yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang memadai sehingga tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan menyebutkan: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Menimbang bahwa ketentuan penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan menyebutkan: “…Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…”

Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi DPP Penyerahan Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan563.064.423.002466.424.875.19696.639.547.806

bahwa dengan demikian, perhitungan Dasar Pengenaan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp563.064.423.002,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan PengadilanRp96.639.547.806,00 Pajak

Dasar Pengenaan Pajak menurut PengadilanRp466.424.875.196,00 Pajak

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak Pajak Keluaran yg harus dipungut/ dibayar sendiri Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan PPN Kurang Bayar Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP Jumlah PPN yang masih harus dibayar466.424.875.196 46.642.487.519 0
46.642.487.519 9.794.922.379
56.437.409.898

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00151/KEB/PJ/WPJ.24/2023 tanggal 22 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Atas Penyerahan Aktiva Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan Masa Pajak November 2021 Nomor 00001/237/21/642/22 tanggal 21 November 2022, atas nama PT Aria Persada Indonesia, NPWP 31.283.876.6-612.001, beralamat di Jalan Kapten Darmosugondo Nomor 56 Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp56.437.409.898,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2024 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 03 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis ttd.ttd.

Winarsih, S.P., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

ttd.

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti, ttd.

Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si. Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP. 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.