Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 44 halaman

PUT-011852.25/2021/PP/M.XA Tahun 2025

PT Machinesanyo Indonesia, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2018

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011852.25/2021/PP/M.XA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00453/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 28 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak Januari 2018 Nomor: 00082/240/18/413/20 tanggal 4 Juni 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 011852.25/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MACHINESANYO INDONESIA, NPWP: 31.648.055.7-413.000, beralamat di Rukan CBD Jl. Niaga Raya Kav AA3 Unit E18, Kawasan Industri Jababeka II, Pasirsari, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat 17530, dalam hal ini diwakili Sdr. Yoshiro Yamamoto jabatan Wakil Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Sugeng Haryanto

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-351/PP/IKH/2020 tanggal 23 Juli 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/MSI/IV/2022 tanggal 20 April 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Santoso Wahyu Utomo/ 198403152006021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding Kantor

Pusat DJP,

2. Nama/NIP: Fakhrudin/ 197209171993011001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding Kantor

Pusat DJP,

3. Nama/NIP: Nicolas Lumban Tobing/197011061990121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding Kantor

Pusat DJP,

4. Nama/NIP: Ida Nur Rachmi/ 198109242002121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding Kantor

Pusat DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-19116/PJ.07/2022 tanggal 22 Desember 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 238/PP/BR/2023 tanggal 23 Februari 2023 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-208/PP/Ucp/2025 tanggal 13 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 030/MSI/X/2021 tanggal 21 Oktober 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: SUB- 02/WPJ.22/BD.06/2022 tanggal 17 Januari 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak Januari 2018 Nomor: 00082/240/18/413/20 tanggal 4 Juni 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang Selatan, dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp 210.000.000

2. PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang terutangRp 21.000.000

3. Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0 b. Setoran masaRp0 c. STP (pokok kurang bayar)Rp0 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ...........Rp0 e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp0 f. Lain-lainRp0 g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak...........Rp0 h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f - g)Rp0

4. Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 – 3.h)Rp 21.000.000

5. Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 10.080.000 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0 d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0 e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPRp0 f. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d + e)Rp 10.080.000

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.f)Rp 31.080.000

7. Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Rp0

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 014/MSI/VIII/20 tanggal 25 Agustus 2020, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut: Sengketa

Menurut WP

1 | Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengeraan Pajak - - - (210.060.000)

2 ' PPh Pasal 4 (2) Final yang terutang - - - -

3 | Kredit Pajak :

a. PPh Ditanggung pemerintat. - - - - b. Setoran Masa - - - :

c, STP (Pokok Kurang Bayar) - - - - d. Kompensasi Kelebihan cari Masa Pajak ...... - - - - e, Uang Tebusan yang telah dibayar - - - - f. Lan-bin - i - -

9. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak ...... - 5 : - h. Jumlah Pajak yang dapat dikredtkan (at+b+c+d+e+f-q) - -| - -

4 |Pajak yang tidak/kurang dibayar “2-3.h) - -4

5 | Sanksi Admmistrasi: :

a, Bunga Pasal 13 (2) KUP - - .

b, Kenaikan Pasal 13 (3) KUP - - - c. Bunga Pasal 13 (5) KUP - - - d. Kenaikan Pasal 13A KUP - - - le. Kenaikan Pasal 18 Ayat (3) GU PP - -

1, Jumtah sanksi acrrinstrasi (atbt-ct-dte) : : :

[6 [Jumah PPh yangmasihharus dbayai9+20.g) Io 5 5 (“AA

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor: KEP-00453/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 28 Juli 2021, menyatakan menerima sebagian dan menambah jumlah pajak yang lebih dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Pr Na Yu . 1 vee Semuta Thkurangken Menjadi raian anand R #pI RP 4 a | Dusar Pengenaan Pajak 210.000.0006 a BIO 900.00 b. Pajak Penghasilan (PPh} Terulang 21.000.909 a 31 400.900 c. . Kredit Pajak d, Kompensasi Masa/Tahun’) Pajak a 9 a i Sebelumnya ‘ ee Peay wet ee cement ft ee LL LL ee ee ae e. | PPh Kurang/(Lebuh) Bayar 21.000.000 Oo 21.006.000 t | senksi Admunistrasi 10.029.009 9 | 10.086.000

, & Jumlah Psiak yang masih harus : 300.600 0 t 31.680.905

" dinayar : i

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 030/MSI/X/2021 tanggal 21 Oktober 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, 26 Oktober 2021 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 030/MSI/X/2021 tanggal 21 Oktober 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak No: KEP-00453/KEB/WPJ.22/2021 Tanggal 28 Juli 2021 Tentang Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Januari 2018 No: 00082/240/18/413/20 Tanggal 04 Juni 2020 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Koreksi yang disengketakan:

a. Koreksi atas Objek PPh Final Pasal 4 Ayat (2) sebesar Rp210.000.000,00 II. Dasar Koreksi Menurut Pemeriksa / Peneliti Dan Alasan Banding Pemohon

Banding:

 Menurut Pemeriksa/Peneliti Keberatan atas Koreksi, yaitu terdiri dari:

a. Koreksi atas Objek PPh Final Pasal 4 Ayat (2) sebesar Rp210.000.000,00 Menurut Peneliti keberatan, atas koreksi tersebut terdiri dari:

NoPos-Pos yang DikoreksiMenurut
Wajib PajakPemeriksaTim Peneliti
1Dasar Pengenaan PajakRp -Rp 210.000.000Rp 210.000.000
2PPh Pasal 4 (2) TerutangRp -Rp 21.000.000Rp 21.000.000

Penjelasan:

i. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00359/WPJ.22/KP.0205/Rl K.Sl S/2020 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang Selatan pada masa Januari 2018 terdapat koreksi atas objek Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) sebesar Rp210.000.000,00 yang belurn dipotong, disetor dan dilaporkan oleh Pemohon Banding;

ii. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif

Pemeriksa atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Januari 2018 sebesar Rp210.000.000,00 dengan alasan Koreksi sebesar Rp210.000.000,00, merupakan pinjaman yang diberikan kepada Mr. Takahiro Nazo untuk pembayaran sewa apartemen yang dipotong dalam penghasilannya setiap bulannya. Agreement Sewa Apartemen atas nama Mr. Takahiro Nazo (dokumen pendukung terlampir);

iii. bahwa Berdasarkan softcopy general ledger yang didapatkan dari

Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat pengeluaran pembayaran apartemen sebesar Rp210.000.000,00 pada tanggal 17 Januari 2018 dengan deskripsi pinjaman untuk apartemen a/n Mr. Takahiro Nazo Februari 2017 s.d 2018 dengan kode 1302,1 dimana kode tersebut adalah Account Receivable (Piutang) Lain-Lain – Pinjaman Karyawan Local;

iv. bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan dokumen pernyataan dari Mr. Takahiro Nazo kepada Presiden Direktur PT. Machinesanyo Indonesia Mr. Toru Tsutsuminaka bahwa yang bersangkutan meminjam dana kepada perusahaan sejumlah Rp210.000.000,00, dengan pelunasan cicilan tiap bulan Rp17.500.000,00 dengan cara dipotong dari gaji tiap bulan;

v. bahwa Pemohon Banding juga melampirkan kontrak perpanjangan sewa apartemen antara Mr. Takahiro Nazo sebagai penyewa dengan Mr. Ir. Adriananda sebagai pemilîk dengan nilai Rp17.500.000,00 perbulan dan Rp210.000.000,00 setahun dengan kontrak berakhir pada 10 Februari 2019;

vi. bahwa terkait alasan Pemohon Banding bahwa Koreksi sebesar

Rp210.000.000,00 merupakan pinjaman yang diberikan kepada Mr. Takahiro Nazo untuk pembayaran sewa apartemen yang dipotong dalam penghasilannya setîap bulannya. Agreement Sewa Apartemen atas nama Mr. Takahiro Nazo (dokumen pendukung terlampir). Pemohon Banding dapat membuktikan secara meyakinkan behwa memang pengeluaran sejumlah Rp210.000.000,00 adalah benar untuk pembayaran pinjaman kepada karyawan (dibuktikan dengan pencatatan sebagai piutang pada general ledger), namun dalam hai ini Pemohon Banding tidak dapat menunjukan dokumen mengenai kelanjutan hutang piutang antara karyawan dengan perusahaan, terutama mengenai potongan tiap bulan, apakah benar karyawan tersebut dipotong penghasilannya setiap bulan untuk membayar hutang tersebut;

vii. bahwa berdasarkan hasil temuan pemeriksa pada penelitian arus kas rekening Pemohon Banding terdapat pengeluaran berupa transfer dana kepada orang pribadi pemilik apartment yang disewakan kepada pengurus atau karyawan PT. Machinesanyo Indonesia. Yang mana hal tersebut tidak lazim karena berdasarkan pernyataan hutang seharusnya dana tersebut di transfer ke karyawan yang bersangkutan. Sehingga berdasarkan uraian tersebut peneliti tetap mempertahankan koreksi pemeriksa;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Tim Peneliti mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayarkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Nomor 00082/240/18/413/20 Tanggal 04 Juni 2020 Masa Pajak Januari 2018 a.n. PT. Machinesanyo Indonesia NPWP 31.648.055.7-413.000 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang Selatan;

 Alasan Banding Pemohon Banding dan jumlah menurut Pemohon Banding, yaitu terdiri dari:

a. Koreksi atas Objek PPh Final Pasal 4 Ayat (2) sebesar Rp210.000.000,00 Menurut Pemohon Banding, berikut uraian tanggapan Pemohon Banding: Menurut Pemohon Banding, Koreksi sebesar Rp210.000.000,00 merupakan pinjaman yang diberikan kepada Mr. Takahiro Nazo untuk Pembayaran Sewa Apartement yang pembayarannya telah dipotong dalam penghasilannya setiap bulannya dan Pemohon Banding telah memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2018 Mr. Takahiro Nazo.

Agreement Sewa Apartement atas nama Mr. Takahiro Nazo. (Dokumen Pendukung Terlampir)

 Berikut terlampir perhitungan atas Penghasilan Mr. Takahiro Nazo dan SPT PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1

• Perhitungan atas Penghasilan

Mr. TAKAHIRO NAZOTAX:

NPWP: 46.921.742.6-413.000

JABATAN: MARKETING DIRECTOR Total Pinjaman Rp 210.000.000

12 Bulan (Jan'18-Des'18)

STATUS: K/0Rp 17,500,000/bulan

PeriodeTanggal RateGross IncomeLoanBPJS Kes. DitunjangBPJS Kes. DitunjangBPJS Ketenaga. DipotongJKK&JKM. DitunjangSALARY NETTPPH 21 PAYABLEPPH 21 PAID BEFORESELISIHPPH 21 Masih Kurang Bayar
4%1%2%0,54%
Jan-1824/01/201863.690.8001 7.500.000320.00080.0009 10.800245.9164 5.280.00018.331.31718.331.317--
Feb-1823/02/20186 3.703.8201 7.500.000320.00080.0009 23.820249.4314 5.280.00018.332.81718.332.817--
Mar-1823/03/20186 3.690.8201 7.500.000320.00080.0009 23.820249.4314 5.267.00018.327.26718.327.267--
Apr-1825/04/20186 3.690.8201 7.500.000320.00080.0009 23.820249.4314 5.267.00018.327.26718.327.267--
May-1825/05/20186 3.690.8201 7.500.000320.00080.0009 23.820249.4314 5.267.00018.327.29218.327.292--
Jun-1825/06/20186 3.690.8201 7.500.000320.00080.0009 23.820249.4314 5.267.00018.327.24218.327.242--
Jul-1825/07/20186 3.690.8201 7.500.000320.00080.0009 23.820249.4314 5.267.00018.327.29218.327.292(0)-
Aug-1824/08/20186 3.690.8201 7.500.000320.00080.0009 23.820249.4314 5.267.00018.327.24218.327.242--
Sep-1825/09/20186 3.690.8201 7.500.000320.00080.0009 23.820249.4314 5.267.00018.327.11718.327.117--
Oct-1825/10/20186 3.690.8201 7.500.000320.00080.0009 23.820249.4314 5.267.00018.327.31618.327.316--
Nov-1823/11/20186 3.690.8201 7.500.000320.00080.0009 23.820249.4314 5.267.00018.327.39218.327.392--
Dec-1823/12/20186 3.690.8201 7.500.000320.00080.0009 23.820249.4314 5.267.00018.327.24218.327.242--
Total764.302.820210.000.0003 .840.000960.0001 1.072.8202 .989.661543.230.000219.936.8002 19.936.800(0)-

Mr. TAKAHIRO NAZO

NETT: 543.230.000

Astek 2%:11.072.820

LOAN: 210.000.000

TAX ALLOWANCE: 219.936.800

BPJS Kesehatan 0,5%:960.000

BPJS Kesehatan 4%:3.840.000

JKK & JKM 0,54%:2.989.661

GROSS: 992.029.281

Astek 2%:11.072.820

Biaya Jabatan: 6.000.000

NETT: 974.956.461

NETT/TAHUN: 974.956.461

PTKP: 58.500.000

PKP: 916.456.000

PPH TERUTANG: 219.936.800

PPH TERUTANG DISET: 219.936.800

PPH PAID: 219.936.800

DIFFFERECE:-

• SPT PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 bahwa kesimpulan dari penjelasan di atas biaya tersebut bukan merupakan Objek PPh Final Pasal 4 Ayat (2) karena Pemohon Banding telah sesuai dalam memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan Objek PPh Final Pasal 4 Ayat (2) dalam SPT PPh Final Pasal 4 Ayat (2) Tahun 2018;

Sehingga, Pemohon Banding Tidak Setuju atas koreksi tersebut; Berdasarkan hal tersebut diatas maka:

Jumlah Penghasilan Kena Pajak menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar:

SKPKB No: 00082/240/18/413/20

Masa/Tahun Pajak: Januari 2018

NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
WAJIB PAJAKFISKUSKOREKSI
1 2 3 4 5Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 (2) Final yang terutang Kredit Pajak : a. PPh Ditanggung pemerintah b. Setoran Masa c. STP (Pokok Kurang Bayar) d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak …… e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. Lain-lain g. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak …… h. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g) Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h) Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 18 Ayat (3) UU PP f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)- - - - - - - - - - - - - - - - -210.000.000 21.000.000 - - - - - - - - 21.000.000 10.080.000 - - - - 10.080.000(210.000.000) (21.000.000) - - - - - - - - (21.000.000) - - - - - -
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar(4+5.f)-31.080.000(21.000.000)

Dengan Demikian Penghasilan Kena Pajak menurut perhitungan Pengasilan Kena Pajak sebesar:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUTSengketa Keberatan
WAJIB PAJAKKoreksi Seharusnya Menurut WPSKP Menurut WP
1 2 3 4 5Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 (2) Final yang terutang Kredit Pajak : a. PPh Ditanggung pemerintah b. Setoran Masa c. STP (Pokok Kurang Bayar) d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak …… e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. Lain-lain g. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak …… h. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g) Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h) Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 18 Ayat (3) UU PP f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)- - - - - - - - - - - - - - - - -- - - - - - - - - - - - - - - - -- - - - - - - - - - - - - - - - -(210.000.000)
- - - - - - - - - -
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar(19+20.g)----

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 02/WPJ.22/BD.06/2022 tanggal 17 Januari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Panitera nomor U-011852.25.2021/PAN/2021 tanggal 03 November 2021 berkenaan dengan surat banding dari PT. Machinesanyo Indonesia nomor 030/MSI/X/2021 tanggal 21 Oktober 2021 tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I.PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 030/MSI/X/2021 tanggal 21 Oktober 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 26 Oktober 2021 diketahui hal-hal sebagai berikut:

. Ya Tisak a Band ng diaju<an dergan surat bane.ng valarn Pamasa irdaresia kepada.

Pengadilan Pa ak:

b. Band ng didukan da ar jangka waktu 3 Higa) balan sejak cangael viteina .

surat secutusan yang dibenging c. Band ng diaukan 4 lua: jangka waktu 3 (tige} bilan kercaa keacaar d 0 - war keraasaan Permchon Banding dengan dlampri Bake perdusung adanya seadaan Aya” kekuasaan Penahan Sanging, d. Terhadap 1 tsatui kep. san diajukan 1 sat.) sarat hang ng: : Ko co. Bandirg diajukan dengar ciserta: alasan alasan yang jelas: =

7 Damdirg diajukan dengan mencantumkan fargga dterira Surat L sg

Keputusan Direktar Jenderal Pajak namer KEL 9453 KEBANP.22/2031

Yg Si.retbandng dlampii salinan surat keputusar yang dibacdirg. yatu | ta

Sura: Keputusan Dire au" Jenderal Pa ak Ma Tr KFP-

O45 RKP RAWP.L22-2021 tanggal 28 Luli 2021, h. Bukti Pervbayarar * ; Tn

- Surat Randing silampit bukt pembayaran atas pajak yang masih ha'Lus 4 - dibayar sesua yang tolah disetujai dalarn pembahasan akhir hasil poly crikgaan;

- Surat Banding 132k dilaripiri bukti pembayaran payak karena lideak ada 3 | - pajak yang Mas h harus co bayar yang diselujai dalam permbatasan ekhr hasil pemeriksaan:

i. Surat Banding ditandstangeni oleh Yoshio Yanamata berindas se ake:

- Pengurus yang t dak berkedusukar vi rdoncsia . ont

Penardatangan surat bancing: ;

- Rorkédudukan di Indonesia tt Nan

- Melampi kan bugi seberadaan pads saat petancatanyan SUS" hand ng - LO k Keoutusan yarg diajusan batding bakan merupakan chek yang dapat | . | .

diajukan bagdirg. Na

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan

surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) nomor 00082/240/18/413/20 tanggal 04 Juni 2020 Masa Pajak Januari 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi Nomor LAP-00359/WPJ.22/KP.0205/RIK.SIS/2020 Tanggal sebagai berikut:

Tn | Nama Wajb Pajas To TPT. Macmnesarpa Indgaetid

Mp: ao RAR OEP -4 dS

SURAT KETETASAN PAJAK! Jo78 KELTApAN sat metapar Pajas Ayang

KURANG PEYAR FAJAK = os ad i = las

, nena . Jera Fa ak . Pa ak Serchasilan Pasa £77)

FENG-ASILSN PASS 4 ey) 5 — — —. a en -

Momor sho 1 OO08 24 CS eA deed

Tenygal kp td Juri Agee

Masa Pejax senar 2018

Menurut nama urn Men to ao, ,

URSIAN eens . Ma Keteapan Tim Seneliti | nal sy Pajak ‘Rpt na

1 Penghasilar Kena D 27090055 Foon gd ain oo

PajakiDasa’ Sengeraan z J La)

Pajak Ta Na

2 Pajak Pergiasilan Pasal + Pet 2°.000 II 21199 000 '

f2i Fina yang Lang . :

3 Kredit Sa ak: . . !

043 Bos Dtenggung : | Li

: Periccritab , .

! bo Seraran masa , , if oo 3 a

/ ) ¢ STP ipokss karang c a a, a

eo Kernacisasi he ebihar: 0 | a: LN dari Wasa Faak... . po

& Lai sit , | oi 2 a li)

Fo Kompensasi ks ebihar | in Hi Ij a ke Masa Sajak... ......

9g Juntah saek yang | G : 3 4 dapa" dikrediian ai Pajak yang tidak rang , 0 3? 000 0%) 27.000) O90 ta

: | dinayar (43.9) | . .

D' Sanksi acm siras i i,

@ Bunga Pasal ‘4 ayat (2) 1689009 19050999 a dinda Undang KLP 0 aa .

ko Sisakan Pass. 14 ayat 2 J '

, i] UndargUnrsng £UA . 0 Kong

Co Dunga Pasal ‘4 ayat (6) 2 J:

. Jndarguiadarg KLP | BNN ee mo Sesalkan Pasa: 134 : > 1

JndangUndarg KLP | .

08 Jumlan faterc-di : . TOR Ogu Ibde0 Oo a

6 Jimlan 52k yang rrasik | ee at pan odd 3.080 000 G haris d bapa id+5 ah ! a ~~ ou

A. bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 014/MSI/VIII/20 tanggal 25 Agustus 2020 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi berdasarkan Lembar

PengawasanArusDokumennomor PEM:05020839/WPJ.22/KP.0203/2020 tanggal 31 Agustus 2020;

B. bahwa atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat

Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00453/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 28 Juli 2021, dengan keputusan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar;

III. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

- Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4(2) sebesar Rp210.000.000;

Menurut terbanding a. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UndangUndang KUP) antara lain mengatur:

1) Pasal 12:

a) Ayat (1), bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

b) Ayat (2), bahwa Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;

c) Ayat (3), bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2) Pasal 25:

a) Ayat (1), bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(1)Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(2)Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

(3)Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(4)Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

(5)Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga

berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;

b) Ayat (2), bahwa Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

c) Ayat (3), bahwa Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;

3) Pasal 28:

a) Ayat (1), bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan

b) Ayat (3), bahwa Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad balk dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

c) Ayat (11), bahwa buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil

pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan;

1) Pasal 29:

a) Ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;

b) Ayat (3), bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

(1)Huruf a, memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau

catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

(2)Huruf b, memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau

ruang yang dipandang perlu dan member' bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

(3)Huruf c, memberikan keterangan lain yang diperlukan;

b. Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UndangUndang PPh) antara lain mengatur:

1) Pasal 4 ayat (2):

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lainnya,

yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

c. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan antara lain mengatur:

1) Pasal 30 ayat (1) huruf a, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

2) Pasal 30 ayat (2), bahwa Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukanpermohonan:

a) pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan;

b) pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; atau

c) pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan atau Verifikasi yang dilaksanakan tanpa:

(1)huruf a, penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan

atau surat pemberitahuan hasil Verifikasi; atau

(2)huruf b, Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau

Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dengan Wajib Pajak;

d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dad Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan

1) Pasal 2 ayat (1) bahwa Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final;

2) Pasal 2 ayat (2) bahwa Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan pemegang hak atas tanah dari Investor terkait dengan pelaksanaan perjanjian Bangun Guna Serah, meliputi:

a. penghasiian atas pembayaran berkala selama masa perjanjian Bangun Guna Serah;

b. penghasilan dalam bentuk Bangunan yang diserahkan sebelum perjanjian Bangun Guna Serah berakhir;

c. penghasilan dalam bentuk Bangunan yang diserahkan atau seharusnya diserahkan pada saat perjanjian Bangun Guna Serah berakhir; dan/atau

d. penghasilan lain terkait perjanjian Bangun Guna Serah, termasuk pembayaran terkait bagi hasil penggunaan Bangunan dan denda perjanjian Bangun Guna Serah;

3) Pasal 3 ayat (1) bahwa Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh dari Penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh Penyewa;

4) Pasal 3 ayat (2) bahwa Pemotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan pemerintah, subjek pajak badan daiam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;

5) Pasal 3 ayat (3) bahwa Dalam hal Penyewa bukan sebagai pemotong pajak, Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan;

6) Pasal 3 ayat (4) bahwa Wajib Pajak yang melakukan pemotongan dan membayar sendiri Pajak Penghasilan yang terutang wajib menyetorkan dan melaporkan Pajak Penghasilan tersebut;

e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013) antara lain mengatur:

a) Pasal 2 ayat (1) huruf a, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b) Pasal 4 ayat (1), bahwa pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

b) mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasanalasan yang menjadi dasar penghitungan;

c) 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;

d) Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;

e) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

(1)surat ketetapan pajak dikirim; atau

(2)pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga,kecuali

Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

f) Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan suratkuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) UndangUndang KUP; dan

g) Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UndangUndang KUP;

2. Penelitian Awal bahwa Wajib Pajak mengajukan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00082/240/18/413/20 tanggal 04 Juni 2020 dengan surat nomor 014/MSINIII/20 tanggal 25 Agustus 2020 hal Pengajuan Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4(2) Masa Pajak Januari 2018 dengan alasan sebagaimana disebutkan pada huruf A;

bahwa berdasarkan beberapa hal tersebut di atas, jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak adalah sebesar Rp0,00;

3. Penelitian Bukti Pendukung

A. bahwa Peneliti telah mengirimkan Surat Permintaan Data kepada wajib Pajak dengan Nomor S-315/WPJ.22/BD.06/2021 Tanggal 14 Juni 2021, dengan meminta dokumen sebagai berikut:

1. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4(2) Masa Pajak November 2018 lengkap berikut bukti potong

2. Laporan Keuangan Audit PT, Machinesanyo Indonesia 2018;

3. General ledger dan sub general ledger Tahun 2018 (softcopy)

4. Kontrak Sewa Apartemen, Voucher atau bukti kas keluar, bukti transfer/pembayaran

5. Akte Pendirian berikut perubahan terakhir;

6. Struktur Organisasi;

7. Company Profile;

Wajib Pajak menanggapi Surat permintaan data dengan mengirimkan softcopy file dokumen melalui email dengan rincian dokumen dokumen sebagaimana berikut:

CHECKLIST PERMINTAAN DATA TAM OBJECT LU wei oe aes Bangga akang aer

B. bahwa b erdasarkan LaporanHasil Pemeriksaan nomor LAP

00359/WPJ.22/KP.0205/RIK.SIS /2020 tanggal Juni 2020 Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan yang dibuat oleh Tim Pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang Selatan, diperoleh informasi sebagai berikut:

1) Pengujian Pajak Penghasilan Pasal 4(2) bersumber dari:

a) SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN b) Neraca dan Laporan Laba Rugi;;

c) Buku besar;

d) Rekening Koran;

e) SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4(2) dan bukti potong;

2) Kesimpulan atas hasil pemeriksaan tersebut untuk Masa Pajak Januari 2018 yang diajukan keberatan adalah sebagai berikut:

a) Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen yang diberikan oleh Wajib Pajak, General Ledger Laporan Keuangan Wajib Pajak serta hasil equalisasi dengan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4(2), terdapat koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 4(2) pada masa Januari 2018 sebesar Rp210.000.000,00 yang belum dipotong, disetor dan dilaporkan oleh Wajib Pajak

Benjolan:

Paha berdatartan rekening koran bank feat perdarea Inorck DIPA terdapat wang keluar ah Geel urituk pays tawa spare maen pl lea rika =

Tanggul | “beseripilon jurdah aan Haa

Pambayfian Spartr ment Orung Sumlau _.-

Inv ASIA Susante Trini

Butea (yr thied Parke Pari 180110 Tb IR APA £70, Da

Ns Pen ey eh wal pangan Le ndanarisk

Dean Berd heran SPT hang PPM Pasal pf) ee pe late dilaporkan o be be eee ie

Pajak dike tahu Da ha Ojak Pppak yang Telah CeO korg hanya Pee An ee kepada Soranto Taine

Moka Meru pete terdapat Obok pajak FP peg 4 ayat (Ph pang Get kum dip tong Ola arajib Pajak sebesar Ap et Be. fC, -

Caer Roku:

Pad dg [ 2} UU PPh

PP Ho. 34 Tahun SOF

Bi Ho SMM OMG td KT Ao, Lay Ek OL 2003 b) bahwa berdasarkan penelitian terhadap Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak diketahui beberapa hal sebagai berikut:

1) Wajib Pajak terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang Selatan pada tanggal 13 Desember 2012 dan dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak pada Tanggal 01 Agustus 2013 dengan Klasifikasi Usaha (KLU) Perdagangan Besar Mesin Kantor Dan Industri, Suku Cadang Dan Perlengkapannya (KLU:46591) Perusahaan ini berkedudukan di Rukan CBD JL. Niaga Raya Kay AA3 Unit E18, Kawasan Industri Jababeka II, Pasirsari Cikarang Selatan;

2) bahwa berdasarkan Data Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4(2) pada aplikasi Sistem Informasi Direktorat Pajak (SIDJP) diketahui bahwa Wajib Pajak melaporkan SPT Pajak Penghasilan Pasal 4(2) pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang Selatan dengan data pelaporan sebagai berikut:

ara Pena de

‘dd Uae = HELP Ie lh sar poptamam Ep pete Teed a INA He Bm RE ae ee ana eee tae Sa weg . , CO ee ee A im ae, abe At Ra ai ee DL ea TA age can De ei

‘eine mem. aa, atasan kanan seat tet ate wom ee ee ee re bee

" " . on ta : . . . are on. Mp a be a Pe | eg ja IND oped oy aor .. Cer ee Kat SAI ENI ka Na lan aT Es ag

c) bahwa Wajib Pajak dalam surat permohonan keberatan memberikan alasan bahwa Koreksi sebesar Rp210.000.000,00 merupakan pinjaman yang diberikan kepada Mr. Takahiro Nazountuk pembayaran sewa apartemen yang dipotong dalam penghasilannya setiap bulannya. Agreement Sewa Apartemen atas nama Mr. Takahiro Nazo (dokumen pendukung terlampir;

d) bahwa Wajib Pajak menanggapi surat permintaan data dan menyampaikan data sehubungan dengan koreksi pemeriksa berupa general ledger dan kontrak agreement sewa dengan data sebagai berikut:

Tata Papan PI EIPP ia re run :

wee om we Daan aan Ka Be 2 . wo .

tee eva. Peete Oo i es AN ae .

Pa i ee — nam de Se AA ee - KN = pet ee Occ fe re men aa P3 we : reas te, raeg¢ ans a ea hi Been ae we Ln bene, we pre Tn Menma LAPAR Te ata bas bere “Tare. | shy He. -[ cuir: Say Taj reim ' | DEGFATPTION al ear - sea - . “—)8: HERE 1 ten Pan Tn ae Mo ana teat BP er ee Pere TEA PAE TEI Ting oie. it late ut a MN PA Hi Data Mah oe NAN Kata ng sana PIE I oe Pore tata TEL Ew Deets Sater _. aa

FT. MAT HBP Sn INIKATESIA

CHART Ik AL LOL

Cede

Account Kame

Iu PAE St TOF - Pra rar F3 yea boca bahwa berdasarkan softcopy general ledger yang didapatkan dari Wajib Pajak diketahui bahwa Wajib Pajak mencatat pengeluaran pembayaran apartemen sebesar Rp210.000.000,00 pada tanggal 17 Januari 2018 dengan deskripsi pinjaman untuk apartemen a/n Mr. Takahiro Nazo Februari 2017 s.d 2018 dengan kode 1302,1 dimana kode tersebut adalah Account Receivable (Piutang) Lain-Lain — Pinjaman Karyawan Local;

i SU ATA TENE SACS PSDs mg Bai aa ah

' fre ws mee a t- tals eS ee dae i nn in er ae po Ret bets i "alan

77/1717 mn 1 rou ba RN Ana aa ene, bahwa Wajib Pajak juga melampirkan dokumen struktur organisasi PT. Machinesanyo Indonesia dengan Presiden Direktur Mr. Toru Tsutsuminaka dan komisaris Kakihana Ryo dan Wakil Presiden Direktur adalah Mr Yoshiro Yamamoto;

. — SRSA Par PADA HAIR PITA Men BG Pan SE EN Ie Ing ne aa an apa " ~

. SA Who BA ee AAA eT BIL EA EA ed eS

SANA PAS KA AL KIA AMS Le AS A TA KIR PP Pe AE Gr

—- -. TEE ee - Pemai LAISI I

Aek TPA KE TK "3 " . eet ee

MEN AL Lah -LBAL PALA . pl. - — a yee dete dee Peer Gets tbe eT asin Sah Sega TRE Sead lege naa setae ate eg Cacti. Sey Hain PR

RE ER AT gece SON ae ia at en

4 Teen saji an gee, oe ae TA ee oe TP: 2 ne he .

PN Te, | na ora vos foe — ETL. —-:

Peak ange arden Camel “Kaper so .

, ree es i) ied eee beet] . .

Panen n Pora 1 a -

' un Fare Merges ar Wpessag ds . oot .

bahwa berdasarkan data SIDJP pada pelaporan SPT Masa PPh 21 Masa Januari 2018 Mr. Takahiro Nazo terdaftar sebagai karyawan tetap pada formulir 1721 lampiran I;

. ip SEA TE SS Ve PND SE

Te cr MEN DJ PET EN PGN

I. Mo TA na mn

LN PA LI TN DAN cd D pon 0. pa ye TE oa , ae “ae tated “soba qo.

‘a ne Duke.) Mowat

Samant Ka Pa ey eooIp Jeu. eee de ee Ph nee [ ee Be ! srt aa tis. oma be DI wlohe 1 re ee re es MP LT II Poo

Cas ousd ss by tt PA PEN LN DT Po Tp an Sa Po aa pee de SE Eb tte Podba.reos gp Mapan Ita OP nan. r seb Pan anta oa oe ede " er Ta - ot on peat ott mot

Pop ea

Wajib Pajak juga menyampaikan dokumen pernyataan dari Mr. Takahiro Nazo kepada Presiden Direktur PT. Machinesanyo Indonesia Mr. Toru Tsutsuminaka bahwa yang bersangkutan meminjam dana kepada perusahaan sejumlah Rp, 210.000.000,00 dengan cicilan tiap bulan Rp17.500.000,00 dengan cara dipotong dari gaji tiap bulan;

ane Teng ives ia bagan Wana Melani ate Pa AA abe! Pa an aan sal OD Ed ee Ka PAN BN DN Oa wotes ira mna anti GP TAN tees pe hoo Gan Paes

Mesra Wt 0D Bo ar Wap gies aa fe car

. BP era ARE eto bait LT a Tian a i Tea, an ak eo Lowi RENA tetany + Lig bi, ee ae

7“ a a | ret, Sita. Log.

IA Ear cos Tadd, pte BPE nae ving... Pe Mn re oP TAN

Maa Po me MR cote OT bee etry ina Btn Fila ec Iran PB Nih MAAN 2 ister Ta ne if ite erveliey din eatin tae be. 01 Elia 14 Poker SES re bh eae

Teh et wh IN ME worn rata Ala La

BEP ne Im pee a iene '

a An meh Ton Tie Sab han AR TA Sah ai

Shed Po am open tia. fog: wk! res 3 ne ore ee a

PAN Wo bye cate CD TE a MET the au gD at eeu boa:

apa fee nas See eet cw Pips

Ha bens Kn wate. “att rae Oe aru Ee gas ‘ie albeit es bps Care tab ngan wei. TA ue

Pabauda, TE tnd ie cekesiry IU alas lines rie da VD Pemlusii aie iin meat .tgan IL raid arly

Pp egg dal ongp cele ace cates. oo | ays Sun 25 ol ara

. santa Tt IR LSN aah Pigs iTALALIAKI Termesik aye GL. It.

. Sarr Hc AR i LL crm oo ana rr DS BEA KATA ! aga tees wn aan (DRED ISP ROA Tel Cengen Sari eel ee TOD GAN Luh fe tre heres cote oR or sien. tsel faa peyote NA Intim :

Para ee IL Ep Teta An awa fla RON ei

Jana AN elie Lehn lis upn. fas) BUG

Part Te Mn Lana a eet Dot po. 7 ntl wor late 7 28282 Tis lu NN a sry oe SP Ta Thon aad

MA GA 2. gate en oe a

PP sew. be da tabbis MP aa Hass TA te.

at wow i, -

BIL siri

Nu: Pe ap

Viagem Vey AKAN Hn:

tobe ae ae F " :

bahwa Wajib Pajak juga melampirkan kontrak perpanjangan sewa apartemen antara Mr. Takahiro Nazo sebagai penyewa dengan Mr. Ir. Adriananda sebagai pemilik dengan nilai 17.500.000 perbulan dan Rp210.000.000 setahun dengan kontrak berakhir pada 10 Februari 2019;

e) bahwa terkait alasan Wajib Pajak bahwa Koreksi sebesar Rp210.000.000,00 merupakan pinjaman yang diberikan kepada Mr. Takahiro Nazo untuk pembayaran sewa apartemen yang dipotong dalam penghasilannya setiap bulannya. Agreement Sewa Apartemen atas nama Mr. Takahiro Nazo (dokumen pendukung terlampir). Wajib Pajak dapat membuktikan secara meyakinkan behwa memang pengeluaran sejumlah Rp210.000.000 adalah benar untuk pembayaran pinjaman kepada karyawan (dibuktikan dengan pencatatan sebagai piutang pada general ledger), namun dalam hal ini Wajib Pajak tidak dapat menunjukan dokumen mengenai kelanjutan hutang piutang antara karyawan dengan perusahaan, terutama mengenai potongan tiap bulan, apakah benar karyawan tersebut dipotong penghasilannya setiap bulan untuk membayar hutang tersebut;

f) bahwa berdasarkan hasil temuan pemeriksa pada penelitian arus kas rekening Wajib Pajak terdapat pengeluaran berupa transfer dana kepada orang pribadi pemilik apartemen yang disewakan kepada pengurus atau karyawan PT. Machinesanyo Indonesia. Yang mana hal tersebut tidak lazim karena berdasarkan pernyataan hutang seharusnya dana tersebut ditransfer ke karyawan yang bersangkutan. Sehingga dalam hal ini peneliti mempertahankan koreksi dari pemeriksa;

4. Pendapat Tim Peneliti bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan dokumen yang diserahkan oleh Wajib Pajak, Tim Peneliti menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1) Pasal 25 ayat (1) huruf a UndangUndang KUP mengatur, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

2) Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

3) Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh bahwa, Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a.)penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi

dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b.)penghasilan berupa hadiah undian;

c.) penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif

yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d.)penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau

bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e.)penghasilan tertentu lainnya,

yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

4) Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dad Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan bahwa, Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final;

5) Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pajak Penghasilan Alas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan bahwa Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh dari Penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh Penyewa;

6) Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah

Dan/Atau Bangunan bahwa Pemotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan pennerintah, subjek pajak badan daiam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;

7) Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pajak Penghasilan Alas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan bahwa Dalam hal Penyewa bukan sebagai pemotong pajak, Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan;

8) Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan bahwa Wajib Pajak yang melakukan pemotongan dan membayar sendiri Pajak Penghasilan yang terutang wajib menyetorkan dan melaporkan Pajak Penghasilan tersebut;

9) Berdasarkan LaporanHasil Pemeriksaan NomorLAP-00359/ WPJ.22/ KP.0205/RIK.SIS/2020 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang Selatan pada masa Januari 2018 terdapat koreksi atas objek Pajak Penghasilan Pasal 4(2) sebesar Rp210.000.000,00 yang belum dipotong, disetor dan dilaporkan oleh Wajib Pajak;

10)Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi positif Pemeriksa atas Dasar

Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Januari 2018 sebesar Rp210.000.000,00 dengan alasan Koreksi sebesar Rp210.000.000,00 merupakan pinjaman yang diberikan kepada Mr.Takahiro Nazo untuk pembayaran sewa apartemen yang dipotong dalam penghasilannya setiap bulannya. Agreement Sewa Apartemen atas nama Mr. Takahiro Nazo (dokumen pendukung terlampir);

11)Bahwa Berdasarkan softcopy general ledger yang didapatkan dari Wajib

Pajak diketahui bahwa Wajib Pajak mencatat pengeluaran pembayaran apartemen sebesar Rp210.000.000,00 pada tanggal 17 Januari 2018 dengan deskripsi pinjaman untuk apartemen a/n Mr. Takahiro Nazo Februari 2017 s.d

2018 dengan kode 1302,1 dimana kode tersebut adalah Account Receivable (Piutang) Lain-Lain — Pinjaman Karyawan Local;

12)Bahwa Wajib Pajak juga menyampaikan dokumen pernyataan dari Mr.

Takahiro Nazo kepada Presiden Direktur PT. Machinesanyo Indonesia Mr. Toru Tsutsuminaka bahwa yang bersangkutan meminjam dana kepada perusahaan sejumlah Rp, 210.000.000,00 dengan pelunasan cicilan tiap bulan Rp17.500.000,00 dengan cara dipotong dari gaji tiap bulan;

13)Bahwa Wajib Pajak juga melampirkan kontrak perpanjangan sewa apartemen antara Mr. Takahiro Nazo sebagai penyewa dengan Mr. Ir. Adriananda sebagai pemilik dengan nilai 17.500.000 perbulan dan Rp210.000.000 setahun dengan kontrak berakhir pada 10 Februari 2019;

14)Bahwa terkait alasan Wajib Pajak bahwa Koreksi sebesar Rp210.000.000,00 merupakan pinjaman yang diberikan kepada Mr. Takahiro Nazo untuk pembayaran sewa apartemen yang dipotong dalam penghasilannya setiap bulannya. Agreement Sewa Apartemen atas nama Mr. Takahiro Nazo (dokumen pendukung terlampir). Wajib Pajak dapat membuktikan secara meyakinkan behwa memang pengeluaran sejumlah Rp210.000.000 adalah benar untuk pembayaran pinjaman kepada karyawan (dibuktikan dengan pencatatan sebagai piutang pada general ledger), namun dalam hal ini Wajib Pajak tidak dapat menunjukan dokumen mengenai kelanjutan hutang piutang antara karyawan dengan perusahaan, terutama mengenai potongan tiap bulan, apakah benar karyawan tersebut dipotong penghasilannya setiap bulan untuk membayar hutang tersebut;

15)Bahwa berdasarkan hasil temuan pemeriksa pada penelitian arus kas rekening Wajib Pajak terdapat pengeluaran berupa transfer dana kepada orang pribadi pemilik apartemen yang disewakan kepada pengurus atau karyawan PT. Machinesanyo Indonesia. Yang mana hal tersebut tidak lazim karena berdasarkan pernyataan hutang seharusnya dana tersebut ditransfer ke karyawan yang bersangkutan. Sehingga dalam hal ini peneliti tetap mempertahankan koreksi pemeriksa;

bahwa Tim peneliti telan mengirimkan Surat Pernberitahuan untuk Hadir Nomor PHP-395/WPJ.22/BD.06/2021 Tanggal 30 Juni 2021 utuk dapat hadir

dan membahas hasil penelitian yang telah diiakukan. Wajib Pajak hadir dan memberikan tanggapan dengan surat nomor 182/TA-TAX/OTHER/2021 tanggal 22 Juli 2021 yang isi surat tanggapan pada intinya menolak hasil penelitian keberatan dengan melampirkan tabel perhitungan PPh 21 a.n. Mr. Takahiro Nazo sebagai berikut:

AAA) cool ee -~7 —- ue

1 tn " PAS Ud Leta Aro .. 1 .

: iv. ; Pe Fie cat UH ae i Soar Ss ran Irta ee td | ca et KEL wis rane Jn Low Loar rara an: is or ‘ 1 | “ lor eee ues, tu bate x oi int: ak aim eh Lewis? 4 tow _ plant ng rae Vu Bat IA eran '

woe ee es Gee ee wij mal as sea Ha a —- ——— ha. | r — ——r es

Loe ae Das owe al ym a di beet “MIT Latah kan .

ae eee Pe oa eo 0 — fi —— wate one "oa pa Sa 1 ae a go. ain bn .

—- —— 1 er UM] Th Sa ee 5 —— vd ai Mea "oe cg cc: al he, eee ee ee "

—- ee 7 . oS —— wd et beb oF sg wis ri PE a int ee. de fn a, —

———— 1855. 1 Y—. Seo LA -- —S ta ee —

. aa aa ‘yoo nthe : Usa wits em IE wes LIL et Saat ca MEN . Ita His ie awe ht .

ey ee a ————-“- : La aa eT

--! a 4 tarde “sl | wo tee list ee CO eee ee castes i ia re ng MN E—E RR ——————

-- ee di pa A Ie me fe her UP re pr ao .

ee - — en re ae ———

. wm tomy cat Arka, “a T L. fy oe oC oat aed: 1

At a a ——4-. eine en a a ne

[re ae tea Tilas GT ama Tara Yara sag O—— .

Mr. TAKAHIRO KAZO

Hata . na] iit au

Rete isnt

Lo BDS Oo

TA AAS MI ary

KIS deni RA UE: La aa Ka

RA nan Si IA. at.

Laka In 9 Su " Just Sil

Sera ' debts it;

Wake Eo PAI 2 Jati Pa

‘Baas ch GEE . : Bai ak

WET" 7 ard be 3 “jet Tin : alg Ube Ar]

‘tee eh un shh TER RG LIST BANI d “reat: DAE in Tk

WOERFREREGE Et bahwa dalam surat tanggapan Wajib Pajak hanya melampirkan tabel penghitungan PPh 21 namun tidak rnelarnpirkan dokumen yang di dalamnya terdapat rincian penghasiian Mr. Takahiro Nezo baik berupa bukti transfer ataupun slip penghasilan dari yang bersangkutan. Peneliti tidak dapat melakukan cek silang dengan SPT Tahunan Mr. Takahiro Nazo Dikarenakan NPWP yang digunakan dalam dalam SPT tidak valid;

4. Kesimpulan bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut, Tim Penelti berpendapat bahwa penebitan Surat Ketetapan Pajak Kurang: Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4(2)

Final nomor 00082/240/18/413/20 tanggal 04 Juni 2020 sudah tepat. Dengan demikian, diusuIkan untuk menolak keberatan Wajib Pajak dan mernpertahankan jumlah pajak yang harus dibayar, dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasian Pasal 4(2) 00082/240/18/413/20 tanggal 04 Juni 2020 Masa Paiak Januari 2018 atas name PT. Machinesanyo Indonesia (NPWP 31.648.055.7-413.000) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang Selatan;

C. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. bahwa Surat Banding nomor 031/MSI/X/2021 tanggal 21 Oktober 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan penduiian terlebih dahulu terkait tanggal diterimanya Surat Keputusan, bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding; Bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang tanggal diterimanya Surat Keputusan, bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

b. bahwaKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00454/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 28 Juli 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang KUP dan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding pemohon banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00454/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 28 Juli 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) nomor 00083/240/18/413/20 tanggal 04 Juni 2020 Masa Pajak November 2018 atas nama PT. Machinesanyo Indonesia NPWP 31.648.055.7-413.000;

Menimbang, bahwa melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 011852.25.2021/PAN/2021 tanggal 25 Januari 2022 kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding a quo dengan tujuan agar Pemohon Banding membuat Surat Bantahan, namun sampai dengan berkas ini disidangkan Majelis belum memperoleh uraian banding yang dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotocopy Surat Keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Final Pasal

4 Ayat (2) Masa Pajak Januari 2018 No. 00082/240/18/413/20 Tanggal 04 Juni 2020;

Bukti P-2. Fotocopy SKPKB Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak Januari 2018 No. 00082/240/18/413/20 Tanggal 04 Juni 2020;

Bukti P-3. Fotocopy Bukti Bayar SKPKB Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2)

Masa Pajak Januari 2018 No. 00082/240/18/413/20 Tanggal 04 Juni 2020;

Bukti P-4. Fotocopy Keputusan Keberatan No: KEP-00453/KEB/WPJ.22/2021

Tanggal 28 Juli 2021;

Bukti P-5. Fotocopy Akta Pendirian No. 09 Tanggal 11 Desember 2012;

Bukti P-6. Fotocopy Akta Perubahan Terakhir No. 07 Tanggal 10 Agustus 2021; Bukti P-7. Asli Surat Kuasa & Fotocopy Lampiran Surat Kuasa;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor Nomor 008/MSI/IV/2022 tanggal 20 April 2022 Nomor Sdr. Sugeng Haryanto;

Bukti P-9. Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Sdr. Sugeng Haryanto;

Bukti P-10. Pakta Integritas Wajib Pajak a.n. Yoshiro Yamamoto;

Bukti P-11. Fotokopi Passport a.n. Yoshiro Yamamoto;

Bukti P-12. Fotokopi KITAS a.n. Yoshiro Yamamoto;

Bukti P-13. Company Profile;

Bukti P-14. Akta Pendirian Nomor 09 Tanggal 11 Desember 2012;

Bukti P-15. Akta Perubahan Nomor 30 Tanggal 25 Januari 2019;

Bukti P-16. Akta Perubahan Nomor 07 Tanggal 10 Agustus 2021;

Bukti P-17. Fotokopi Keputusan Keberatan Nomor KEP 00454/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 28 Juli 2021;

Bukti P-18. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 015/MSI/VIII/20 tanggal 25 Agustus 2020;

Bukti P-19. Bukti Bayar atas SKPKB;

Bukti P-20. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);

Bukti P-21. Matriks Sengketa;

Bukti P-22. Perjanjian Sewa Apartment a.n. Mr. Takahiro Nazo;

Bukti P-23. Perjanjian Sewa Apartment a.n. Mr. Yamamoto Yoshiro;

Bukti P-24. Perhitungan DER 2018;

Bukti P-25. SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2019 a.n. Mr. Yamamoto

Yoshiro;

Bukti P-26. SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2018 a.n. Mr. Takahiro Nazo; Bukti P-27. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tentang

Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan;

Bukti P-28. Penjelasan Tertulis nomor 207/TA-TAX/OTHER/2022 tanggal 19 September 2022;

Bukti P-29. Slip Gaji & Rekening Koran Takahiro Nazo 2018;

Bukti P-30. Slip Gaji & Rekening Koran Yamamoto Yoshiro 2019;

Bukti P-31. Slip Gaji & Rekening Koran Yamamoto Yoshiro 2020;

Bukti P-32. SPT Tahunan OP Mr. Yamamoto Yoshiro 2020;

Bukti P-33. Penjelasan Tertulis Nomor 243/TA-TAX/OTHER-2022 tanggal 24 Oktober 2022;

Bukti P-34. General Ledger Loan Karyawan Expatriate;

Bukti P-35. Agreement Loan Tahun 2016;

Bukti P-36. Terjemahan Agreement Loan Tahun 2016;

Bukti P-37. Penjelasan Tertulis Nomor 352/TA-TAX/OTHER/2022 tanggal 21 November 2022;

Bukti P-38. Penjelasan Akhir/Closing Statements Nomor 004/TA-TAX/OTHER/2023 tanggal 16 Januari 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2. LaporanHasilPemeriksaanNomor

00859/WPJ.22/KP.0205/RIK.SIS/2020 tanggal 28 Mei 2020;

Bukti T-3. 3. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-/WPJ.21/BD.06/2021 tanggal 2021;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 8 Agustus 2022;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 29 Agustus 2022;

Bukti T-7. Penjelasan Akhir/Closing Statements Nomor S-12455/PJ/PJ.07/2022 tanggal 25 November 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00453/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 28 Juli 2021 Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak Januari 2018 Nomor: 00082/240/18/413/20 tanggal 4 Juni 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 030/MSI/X/2021 tanggal 21 Oktober 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Sdr. Yoshiro Yamamoto jabatan Wakil Presiden Direktur berdasarkan Akta Notaris Lusia Hutabarat, S.H. Nomor 07 Tanggal 10 Agustus 2021 berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding(Rp)
(Rp)(Rp)
1Koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2)-210.000.000210.000.000

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp210.000.000 berupa pembayaran sewa apartemen atas nama seorang pegawan Pemohon Banding yang bernama Mr. Takahiro Nazo yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Dasar Hukum:

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh)

Pasal 4 ayat (2)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha reai estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lainnya,

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dan Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

Pasal 2 ayat (1)

Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final;

Pasal 2 ayat (2)

Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan pemegang hak atas tanah dari Investor terkait dengan pelaksanaan perjanjian Bangun Guna Serah, meliputi: penghasiian atas pembayaran berkala selama masa perjanjian Bangun Guna Serah;

penghasilan dalam bentuk Bangunan yang diserahkan sebelum perjanjian Bangun Guna Serah berakhir;

penghasilan dalam bentuk Bangunan yang diserahkan atau seharusnya diserahkan pada saat perjanjian Bangun Guna Serah berakhir; dan/atau

penghasilan lain terkait perjanjian Bangun Guna Serah, termasuk pembayaran terkait bagi hasil penggunaan Bangunan dan denda perjanjian Bangun Guna Serah; Pasal 3 ayat (1)

Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh dari Penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh Penyewa;

Pasal 3 ayat (2)

Pemotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan pemerintah, subjek pajak badan daiam negeri, penyeienggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi

sebagai wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;

Pasal 3 ayat (3)

Dalam hal Penyewa bukan sebagai pemotong pajak, Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan;

Pasal 3 ayat (4)

Wajib Pajak yang melakukan pemotongan dan membayar sendiri Pajak Penghasilan yang terutang wajib menyetorkan dan melaporkan Pajak Penghasilan tersebut;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah manufaktur sparepart otomotif;

Koreksi Positif DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp210.000.000

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00859/WPJ.22/KP.0205/RIK.SIS/2020 tanggal 28 Mei 2020, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp210.000.000 berupa pembayaran sewa apartemen atas nama pegawai Pemohon Banding yang bernama Mr. Takahiro Nazo;

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan bahwa pembayaran sebesar Rp210.000.000 merupakan pinjaman yang diberikan kepada Mr. Takahiro Nazo untuk pembayaran sewa apartemen yang pembayarannya telah dimasukkan sebagai pengasilan bulanan atas nama pegawai yang bersangkutan dan dipotong PPh Pasal 21;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini merupakan sengeta terkait peraturan perundang-undangan (bersifat yuridis) namun memiliki aspek pembuktian;

Bahwa didalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan disertai bukti-bukti pendukung yaitu bukti pendukung T.1 s.d. T.7;

Bahwa didalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan disertai bukti-bukti pendukung yaitu bukti pendukung P.1 s.d. P.38;

Bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan diketahui fakta-fakta yang terungkap sebagai berikut:

a. Bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah manufaktur sparepart otomotif;

b. Bahwa berdasarkan softcopy General Ledger yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada proses pemeriksaan terdapat pengeluaran pembayaran sewa apartemen sebesar Rp210.000.000.000 pada tanggal 17 Januari 2018 dengan deskripsi: pinjaman untuk apartemen a/n Mr. Takahiro Nazo Februari 2017 s.d. 2018 dengan kode akun 1302.1-Account Receivable (Piutang) Lain-lain – Pinjaman Karyawan Lokal;

c. Bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan atas rekening koran Bank Resona Perdania (nomor rekening 01034492-006) terdapat uang keluar/ sisi debit untuk pembayaran sewa apartemen sebagai berikut:

Tanggal

46/11/2018 WB Third Party Paym 1811160992089654 Pembayaran 340,800,000

Apartement Enung Sumiati

2509/2078 WB Third Party Paym 1809241475317828 Inv.IX/2018 140,000,000

Susanto Trisno q7i012018 UB Third Party Paym 1801161563290609 Pembayaran 210,000,000 sewa apartemen Ir. Adriananda d. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan bahwa pembayaran sebesar Rp210.000.000 merupakan pinjaman yang diberikan kepada Mr. Takahiro Nazo untuk pembayaran sewa apartemen yang pembayarannya telah dimasukkan kedalam komponen penghasilan rutin bulanan pegawai yang bersangkutan dan telah dipenuhi kewajiban pajak PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding;

e. Bahwa berdasarkan bukti perhitungan penghasilan dan SPT Masa PPh Pasal 21 formulir 1721-A1 atas nama Mr. Takahiro Nazo diketahui sebagai berikut:

TAKAHIRO NAZOTAX:

NPWP: 46.921.742.6-413.000Total Pinjaman Rp 210.000.000

JABATAN: MARKETING DIRECTOR 12 Bulan (Jan'18-Des'18)

STATUS: K/0Rp 17,500,000/bulan

TAHUN PAJAK: 2018

PeriodeGross IncomeLoanBPJS Kes. DitunjangBPJS Kes. DitunjangBPJS Ketenaga. DipotongJKK&JKM. DitunjangNett IncomePPh 21PPh DibayarSelisihPPH 21 Masih
4%1%2%0,54%TerutangKurang Bayar
acdefghi = c - d - gjkl = j - km
Jan-1863.690.80017.500.0003 20.00080.0009 10.8002 45.91645.280.00018.331.31718.331.317--
Feb-1863.703.82017.500.0003 20.00080.0009 23.8202 49.43145.280.00018.332.81718.332.817--
Mar-1863.690.82017.500.0003 20.00080.0009 23.8202 49.43145.267.00018.327.26718.327.267--
Apr-1863.690.82017.500.0003 20.00080.0009 23.8202 49.43145.267.00018.327.26718.327.267--
Mei-1863.690.82017.500.0003 20.00080.0009 23.8202 49.43145.267.00018.327.29218.327.292--
Jun-1863.690.82017.500.0003 20.00080.0009 23.8202 49.43145.267.00018.327.24218.327.242--
Jul-1863.690.82017.500.0003 20.00080.0009 23.8202 49.43145.267.00018.327.29218.327.292(0)-
Agu-1863.690.82017.500.0003 20.00080.0009 23.8202 49.43145.267.00018.327.24218.327.242--
Sep-1863.690.82017.500.0003 20.00080.0009 23.8202 49.43145.267.00018.327.11718.327.117--
Okt-18 63.690.820 17.500. Nov-18 63.690.820 17.500. Des-18 6 3.690.820 17.500. Total 7 64.302.820 2 10.000.0Okt-1863.690.82017.500.000320.00080.0009 23.8202 49.43145.267.00018.327.31618.327.316--
Nov-1863.690.82017.500.000320.00080.0009 23.8202 49.43145.267.00018.327.39218.327.392--
Des-1863.690.82017.500.000320.00080.0009 23.8202 49.43145.267.00018.327.24218.327.242--
Total7 64.302.8202 10.000.0003 .840.0009 60.0001 1.072.8202 .989.6615 43.230.0002 19.936.8002 19.936.800(0)-
TAKAHIRO NAZO
12 Bulan NETT : 5 43.230.000 Astek 2% : 11.072.820 LOAN : 2 10.000.000 TAX ALLOWANCE : 2 19.936.800 BPJS Kesehatan 1% : 960.000 BPJS Kesehatan 4% : 3.840.000 JKK & JKM 0,54% : 2.989.661 GROSS : 9 92.029.281 Astek 2% : 11.072.820 Biaya Jabatan : 6.000.000 NETT : 9 74.956.461 NETT/TAHUN : 9 74.956.461 PTKP : 58.500.000 PKP : 9 16.456.000 PPH TERUTANG : 2 19.936.800 PPH TERUTANG DISET : 2 19.936.800 PPH DIBAYAR : 2 19.936.800
SELISIH : -

a SL. we Kom TE aan a

! Mentan ni SNI

IME CoA hoe TPP —_—_—— — NN

Do EK] 2° SEN DED - . wg .

- Libas - -5

1 tan bs Ig)

TER: oe ehh — ml TANT 7 —

! Te ng

PACA LAI mol ta -

Bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (2) UU PPh

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha reai estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lainnya,

yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

Bahwa berdasarkan pemeriksaan di dalam persidangan atas penjelasan serta bukti- bukti yang disampaikan para pihak didalam persidangan, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding bahwa pengeluaran pembayaran sewa apartemen sebesar Rp210.000.000 pada tanggal 17 Januari 2018 kepada Pihak Ketiga bernama Ir Adriananda merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2);

b. bahwa Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa pengeluaran dimaksud merupakan pengeluaran berupa pinjaman kepada karyawan Pemohon Banding yang bernama Mr. Takahiro Nazo;

bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan diatas dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan ketentuan peraturan perundangan terkait serta berdasarkan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp210.000.000 sudah benar dan dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa dipertahankan (Rp)Nilai sengketa tidak dipertahankan (Rp)
1Koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2)210.000.000,00210.000.000,000,00

Bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak210.000.000,00
2PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang21.000.000,00
3Kredit Pajak0,00
4Kompensasi Masa sebelumnya0
5PPh yang kurang/(lebih) dibayar21.000.000,00
6Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP10.080.000,00
7PPh yang masih harus/(lebih) dibayar31.080.000,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00453/KEB/WPJ.22/2021 tanggal 28 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak Januari 2018 Nomor: 00082/240/18/413/20 tanggal 4 Juni 2020, atas nama PT MACHINESANYO INDONESIA, NPWP: 31.648.055.7- 413.000, beralamat di Rukan CBD Jl. Niaga Raya Kav AA3 Unit E18, Kawasan Industri Jababeka II, Pasirsari, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat 17530, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak210.000.000,00
2PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang21.000.000,00
3Kredit Pajak0,00
4Kompensasi Masa sebelumnya0
5PPh yang kurang/(lebih) dibayar21.000.000,00
6Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP10.080.000,00
7PPh yang masih harus/(lebih) dibayar31.080.000,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 oleh Harta Indra Tarigan, Ak., C.A., M.B.A., sebagai Hakim Ketua, Drs. Haryono, Ak., dan Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 15 Oktober 2025 oleh Joni Surbakti, Ak., sebagai Hakim Ketua, Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B.Joni Surbakti, Ak.

ttd.

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti ttd.

Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.