Putusan Pengadilan Pajak, 44 halaman
PUT-011852.25/2021/PP/M.XA Tahun 2025
PT Machinesanyo Indonesia, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2018
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-011852.25/2021/PP/M.XA Tahun 2025 yang diucapkan 15 Oktober 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Machinesanyo Indonesia mengenai PPh Pasal 4 ayat (2) Final masa pajak Januari 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 4 ayat (2) FinalMasa pajak Januari 2018
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13A; Pasal 32
- UU PPhPasal 4 ayat (2)
- PMK 9/PMK.03/2013Pasal 2 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-011852.25/2021/PP/M.XA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Machinesanyo Indonesia
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak Januari 2018 Nomor: 00082/240/18/413/20
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 16 Januari 2023
- Tanggal Pengucapan
- 15 Oktober 2025