Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 156 halaman

PUT-011847.15/2022/PP/M.IIA Tahun 2025

PT Wahana Wirawan Riau, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011847.15/2022/PP/M.IIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00911/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00053/406/19/218/21 tanggal 2 Juli 2021 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011847.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT WAHANA WIRAWAN RIAU, NPWP 02.201.405.4-218.000, beralamat di Jalan Soekarno-Hatta No 38 Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau, dalam hal ini diwakili Susilo Darmawan jabatan Direktur Utama,

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Jusup Rachmat,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-953/PP/IKH/2022 Tanggal 26 September 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 001/WWR/PJK/III/2023 tanggal 29 Maret 2023,

2. Nama: Sri Purwati,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1147/PP/IKH/2022 Tanggal 24 Oktober 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 002/WWR/PJK/III/2023 tanggal 29 Maret 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Eka Widy Hastuti / 198110072002122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama / NIP: Melani / 197607061995022001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama / NIP: Purwanto / 197911032001121004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama / NIP: Riyanto / 198001292001121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-1457/PJ.07/2023 tanggal 13 Februari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 297/PP/BR/2023 tanggal 9 Maret 2023 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-045/PP/PrbSM/2025 tanggal 2 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 027/WWR/PJK/X/2022 tanggal 18 Oktober 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 80/SUB/WPJ.02/2023 tanggal 16 Januari 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/WWR/PJK/II/2023 tanggal 22 Februari 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00053/406/19/218/21 tanggal 2 Juli 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Neto (Rugi)Rp (2.060.985.371)

2. Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP) Rp0

3. Penghasilan Kena PajakRp (2.060.985.371)

4. Pajak Penghasilan yang terutangRp0

5. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0

6. Jumlah PPh TerutangRp0

7. Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahRp0 b. Dipotong/dipungut pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21Rp0 b.2. PPh Pasal 22Rp0 b.3. PPh Pasal 23Rp 421.399.119 b.4. PPh Pasal 24Rp0 b.5. Lain-lainRp0 b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)Rp 421.399.119 c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22Rp0 c.2. PPh Pasal 25Rp0 c.3. PPh Pasal 29Rp0 c.4. STP (pokok kurang bayar)Rp0 c.5. Lain-lainRp0 c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)Rp0 d. Diperhitungkan:

d.1. SKPLBRp0 d.2. SKPPKPRp0 d.3. Jumlah (d.1+d.2)Rp0 e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP):

e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lainRp0 e.2. Dibayar dengan NPWP sendiriRp0 e.3. Telah Dipotong/dipungutRp0 e.4. Jumlah (e.1+e.2.+e.3)Rp0 f. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan((a + b.6 + c.7 – d.3) atau e.4) Rp 421.399.119

8. Jumlah PPh yang lebih bayar (7f-6)Rp 421.399.119

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 016/WWR/PJK/IX/2021 tanggal 22 September 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
(Rp)(Rp)
1Penghasilan Bruto192.481.860.753192.481.860.7530)
2Harga Pokok Penjualan182.731.340.632177.759.674.5454.971.666.087
3Laba Bruto9.750.520.12114.722.186.208(4.971.666.087)
4Biaya Usaha27.872.315.58227.872.315.5820)
5Penghasilan Neto dalam negeri(18.121.795.461)(13.150.129.374)(4.971.666.087)
6Penghasilan dari Luar Usaha9.712.620.8999.712.620.8990)
7Beban dari Luar Usaha0)0)0)
8Penyesuaian Fiskal Positif2.359.066.1682.359.066.1680)
9Penyesuaian Fiskal Negatif982.543.064982.543.0640)
10Penghasilan Neto(7.032.651.458)(2.060.985.371)(4.971.666.087)
11Kompensasi Kerugian0)0)0)
12Penghasilan Kena Pajak0)0)0)
NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
(Rp)(Rp)
13PPh Terutang0)0)0)
14Kredit Pajak421.399.119421.399.1190)
15Pajak Yang Tidak/Kurang Dibayar0)0)0)
16Sanksi Administrasi0)0)0)
17Jumlah PPh yang Kurang (Lebih) dibayar421.399.119421.399.1190)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00911/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 Juli 2022, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto(2.060.985.371)0(2.060.985.371)
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak(2.060.985.371)0(2.060.985.371)
d. PPh Terutang000
e. Kredit Pajak421.399.1190421.399.119
f. PPh Kurang (Lebih) Bayar(421.399.119)0(421.399.119)
g. Sanksi Administrasi000
h. Jumlah Pajak yang masih harus (lebih) dibayar(421.399.119)0(421.399.119)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 027/WWR/PJK/X/2022 tanggal 18 Oktober 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, 21 Oktober 2022 (Diantar Langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 027/WWR/PJK/X/2022 tanggal 18 Oktober 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang - Undang Pengadilan Pajak :

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00911/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 Juli 2022 diterima pada tanggal 28 Juli 2022;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak : bahwa surat Banding ditandatangani oleh Susilo Darmawan jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta nomor 51 tanggal 11 Desember 2019;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00911/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 Juli 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00053/406/19/218/21 tanggal 2 Juli 2021 Tahun Pajak 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru, dengan perincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
(Rp)(Rp)
1Penghasilan Bruto192.463.917.870192.481.860.753(17.942.883)
2Harga Pokok Penjualan182.731.340.632177.759.674.5454.971.666.087
3Laba Bruto9.732.577.23814.722.186.208(4.989.608.970)
4Biaya Usaha27.872.315.58227.872.315.5820)
5Penghasilan Neto dalam negeri(18.139.738.344)(13.150.129.374)(4.989.608.970)
6Penghasilan dari Luar Usaha7.832.820.5799.712.620.899(1.879.800.320)
7Beban dari Luar Usaha0)0)0)
8Penyesuaian Fiskal Positif2.337.111.9562.359.066.168(21.954.212)
9Penyesuaian Fiskal982.543.064982.543.0640)
NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
(Rp)(Rp)
Negatif
10Penghasilan Neto(8.952.348.873)(2.060.985.371)(6.891.363.502)
11Kompensasi Kerugian0)0)0)
12Penghasilan Kena Pajak0)0)0)
13PPh Terutang0)0)0)
14Kredit Pajak421.399.119421.399.1190)
15Pajak Yang Tidak/Kurang Dibayar0)0)0)
16Sanksi Administrasi0)0)0)
17Jumlah PPh yang Kurang (Lebih) dibayar(421.399.119)(421.399.119)0)

2. bahwa atas Ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatankepadaTerbandingdengansuratNomor 00016/WWR/PJK/IX/2021 tanggal 22 September 2021 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut diatas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut :

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
(Rp)(Rp)
1Penghasilan Bruto192.481.860.753192.481.860.7530)
2Harga Pokok Penjualan182.731.340.632177.759.674.5454.971.666.087
3Laba Bruto9.750.520.12114.722.186.208(4.971.666.087)
4Biaya Usaha27.872.315.58227.872.315.5820)
5Penghasilan Neto dalam negeri(18.121.795.461)(13.150.129.374)(4.971.666.087)
6Penghasilan dari Luar Usaha9.712.620.8999.712.620.8990)
7Beban dari Luar Usaha0)0)0)
8Penyesuaian Fiskal Positif2.359.066.1682.359.066.1680)
9Penyesuaian Fiskal Negatif982.543.064982.543.0640)
10Penghasilan Neto(7.032.651.458)(2.060.985.371)(4.971.666.087)
11Kompensasi Kerugian0)0)0)
12Penghasilan Kena Pajak0)0)0)
13PPh Terutang0)0)0)
14Kredit Pajak421.399.119421.399.1190)
15Pajak Yang Tidak/Kurang Dibayar0)0)0)
16Sanksi Administrasi0)0)0)
17Jumlah PPh yang Kurang (Lebih) dibayar(421.399.119)(421.399.119)0)

3. bahwa atas surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00911/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 Juli 2022, dengan perincian sebagai berikut :

NoUraianMenurutMenjadi (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
(Rp)(Rp)
1Penghasilan Bruto192.481.860.753192.481.860.753192.481.860.753
2Harga Pokok Penjualan182.731.340.632177.759.674.545177.759.674.545
3Laba Bruto9.750.520.12114.722.186.20814.722.186.208
4Biaya Usaha27.872.315.58227.872.315.58227.872.315.582
5Penghasilan Neto dalam negeri(18.121.795.461)(13.150.129.374)(13.150.129.374)
6Penghasilan dari Luar Usaha9.712.620.8999.712.620.8999.712.620.899
7Beban dari Luar Usaha0)0)0)
8Penyesuaian Fiskal Positif2.359.066.1682.359.066.1682.359.066.168
9Penyesuaian Fiskal Negatif982.543.064982.543.064982.543.064
10Penghasilan Neto(7.032.651.458)(2.060.985.371)(2.060.985.371)
11Kompensasi Kerugian0)0)0)
12Penghasilan Kena Pajak0)0)0)
13PPh Terutang0)0)0)
14Kredit Pajak421.399.119421.399.119421.399.119
15Pajak Yang Tidak/Kurang Dibayar0)0)0)
16Sanksi Administrasi0)0)0)
17Jumlah PPh yang Kurang (Lebih) dibayar421.399.119421.399.119421.399.119

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
(Rp)(Rp)(Rp)
1Penghasilan Bruto192.481.860.753192.481.860.7530)
2Harga Pokok Penjualan177.759.674.545182.731.340.6324.971.666.087
3Laba Bruto14.722.186.2089.750.520.121(4.971.666.087)
4Biaya Usaha27.872.315.58227.872.315.5820)
5Penghasilan Neto dalam negeri(13.150.129.374)(18.121.795.461)(4.971.666.087)
6Penghasilan dari Luar Usaha9.712.620.8999.712.620.8990)
7Beban dari Luar Usaha0)0)0)
8Penyesuaian Fiskal Positif2.359.066.1682.359.066.1680)
NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
(Rp)(Rp)(Rp)
9Penyesuaian Fiskal Negatif982.543.064982.543.0640)
10Penghasilan Neto(2.060.985.371)(7.032.651.458)(4.971.666.087)
11Kompensasi Kerugian0)0)0)
12Penghasilan Kena Pajak0)0)0)
13PPh Terutang0)0)0)
14Kredit Pajak421.399.119421.399.1190)
15Pajak Yang Tidak/Kurang Dibayar0)0)0)
16Sanksi Administrasi0)0)0)
17Jumlah PPh yang Kurang (Lebih) dibayar421.399.119421.399.1190)

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut :

Menurut Terbanding :

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pos pemeriksaan Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.971.666.087 dengan alasan koreksi diperoleh dari pengujian kewajaran dan kelaziman usaha transaksi afiliasi Wajib Pajak dengan Wajib Pajak yang mempunyai hubungan afiliasi lainnya dengan hasil sebagai berikut :

- Profit Level Indicator yang digunakan adalah Profit Margin (GPM) dengan metode pengujian kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) adalah Resale Price Method (Metode Harga Penjualan Kembali). Penerapan PKKU menghasilkan kesimpulan sebagai berikut :

Persentase Gross Profit Margin menurut SPT PPh Badan 2019 :

Nama PerkiraanNilai

Penjualan Kotor - Dealer213.884.639.348)

Potongan Penj - Dealer(20.455.072.364)

Retur Penjualan - Dealer(965.649.114)

Total Peredaran Usaha192.463.917.870)

Total Harga Pokok Penjualan182.731.340.632)

Laba Kotor9.732.577.238)

Persentase Laba Kotor5,06%)

- Untuk menguji kewajaran persentase Laba Kotor menurut SPT PPh Badan 2019 tersebut Terbanding melakukan pencarian pembanding dengan menggunakan Orbis dan menghasilkan bebebapa perbandingan sebagai berikut :

No.PERUSAHAAN PEMBANDING%-ase GPM 1Ramlal Durgadutt Motors Private Limited7,80% 2Ramani Cars Private Limited19,85% 3Truck-One Co., Ltd.14,88% 4Premier Carworld Private Limited6,13% 5Apco Motors (India) Private Limited7,48% 6Hora Motors Pvt Ltd6,33% 7Hyson Motors Private Limited9,60% 8Cong Ty Co Phan Van Tai Lam Son3,52%

Kuartil 1 (Q1)6,28% Kuartil 2 (Q2)7,64% Kuartil 3 (Q3)10,92%

- bahwa berdasarkan perhitungan kuartil tersebut diatas maka GPM wajar menurut Terbanding adalah sebesar 7,64% ( Q2 ). Dengan demikian nilai koreksi adalah sebesar Rp4.971.666.087 dengan perhitungan sebagai berikut :

UraianWPPemeriksaKoreksi
Penjualan Harga Pokok Penjualan Laba Kotor/Gross Profit Margin192.463.917.870 182.731.340.632 9.732.577.238192.463.917.870 177.759.674.545 14.704.243.3250 4.971.666.087 4.971.666.087
Persentase Laba Kotor5,06%7,64%2,58%

bahwa sehingga diperoleh perhitungan Pajak Penghasilan Badan sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak adalah sebagai berikut :

Peredaran usahaRp. 192.481.860.753 Harga Pokok Penjualan(Rp. 177.759.674.545) Laba BrutoRp. 14.722.186.208

Biaya Usaha(Rp. 27.872.315.582) Penghasilan Neto Dalam Negeri(Rp. 13.150.129.374) Penghasilan Neto Dalam Negeri LainnyaRp.9.712.620.899

Penghasilan Neto Komersial(Rp. 3.437.508.475)

Penyesuaian Fiskal PositifRp. 2.359.066.168

Penyesuaian Fiskal Negatif(Rp.982.543.064)

Penghasilan Neto Fiskal(Rp. 2.060.985.371)

Kompensasi Kerugian(Rp.0)

Penghasilan Kena Pajak(Rp. 2.060.983.371)

PPh TerutangRp.0

Kredit Pajak(Rp.421.399.119)

Pajak Yang Tidak/Kurang (Lebih) Dibayar (Rp.421.399.119)

Sanksi AdministrasiRp.0

PPh Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar(Rp. 421.399.119)

Menurut Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan :

1. bahwa Pemohon Banding merupakan dealer yang melakukan kegiatan penjualan kendaraan, perbaikan dan penjualan sparepart merek Nissan & Datsun, Pemohon Banding hanya melakukan transaksi pembelian dan/atau penjualan dengan para pihak yang berstatus Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan tidak ada transaksi pembelian dan/atau penjualan dengan pihak Luar Negeri;

2. bahwa pemegang saham Pemohon Banding adalah terdiri dari:

Nama Pemegang SahamJumlah Modal Disetor
Rupiah%
PT. Wahana Wirawan NPWP. 01.060.215.9-038.000 Jl. Arteri Kelapa Dua No. 30 Kelapa Dua Kebon Jeruk – Jakarta Barat 1155011.880.000.00099%
PT. Indomobil Wahana Trada NPWP. 01.356.526.2-007.000 Wisma Indomobil, JL MT Haryono Kav.10 Bidara Cina – Jatinega, Jakarta 13330120.000.0001%
Total12.000.000.000100%

3. bahwa PT. Nissan Motor Distributor Indonesia selaku Distributor Utama produk Nissan & Datsun merupakan perusahaan yang berstatus Wajib Pajak Dalam Negeri, adapun pemegang saham PT. NMDI adalah Nissan Motor Co, Ltd sebesar 75% dan PT. IMG Sejahtera Langgeng sebesar 25%, dengan demikian Pemohon Banding tidak memiliki saham di PT. Nissan

Motor Distributor Indonesia, sehingga tidak mempunyai kendali atas PT. Nissan Motor Distributor Indonesia;

4. bahwa PT. Nissan Motor Distributor Indonesia menjual kendaraan dan sparepart Nissan & Datsun kepada Pemohon Banding dan kepada dealer pihak Independen seperti PT. Auto Kencana Andalas, PT. Mimosa Putra Abadi dan PT. Dipo Pahala Otomotif dengan harga jual yang sama kepada semua dealer, sehingga harga beli yang dikenakan terhadap Pemohon Banding dari PT. Nissan Motor Distributor Indonesia telah sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (4), (5) & (6) Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer, yang menyebutkan :

Pasal 8 ayat (4)

Harga Transfer disebut memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding.

Pasal 8 ayat (5)

Nilai indikator harga Transaksi Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa :

a. Titik kewajaran (arm’s length point) ; atau

b. Titik di dalan rentang kewajaran (arm’s length range)

Pasal 8 ayat (6)

Titik kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan titik indikator harga tang terbentuk dari satu atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang sama.

5. bahwa sebagaimana dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-50/PJ/2013 tanggal 24 Oktober 2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, disebutkan:

Bab I Pendahuluan

Dalam penentuan harga transfer transaksi afiliasi, Wajib Pajak harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Prinsip ini mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak

yang mempunyai hubungan istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga laba dalam transaksi yang dilakukan antar pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding.

6. bahwa Terbanding menggunakan data pembanding perusahaan dari luar daerah pabean wilayah Republik Indonesia dan berstatus sebagai Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang berdomisili di India, Thailand, Vietnam dan Jepang;

7. bahwa berdasarkan informasi yang dapat dihimpun dan diketahui oleh Pemohon Banding, data pembanding sebagaimana digunakan oleh Terbanding sangatlah tidak relevan dan sebanding dengan kegiatan usaha dari Pemohon Banding yang hanya merupakan Dealer kendaraan penumpang roda empat merek Nissan & Datsun, karena perusahaan pembanding tersebut adalah bergerak dibidang usaha :

Perusahaan PembandingBidang Usaha
Ramlal Durgadutt Motors Private LimitedPenjualan kendaraan mobil penumpang & truk.
Ramani Cars Private LimitedDistributor mobil VW, Asuransi kendaraan & leasing.
Truck One Co, LtdPenjualan Truk
Premier Carworld Private LimitedPenjualan mobil & sekolah mengemudi.
Apco Motors (India) Private LimitedPenjualan suku cadang kendaraan & air cleaner.
Hora Motors Private LimitedPenjualan mobil, suku cadang, asuransi & leasing.
Hyson Motors Private LimitedPenjuaalan Suku Cadang, Service dan kendaraan merek Tata.
Cong Ty Co Phan Van Tai Lam SonPenjualan kendaraan mobil penumpang.

8. bahwa Terbanding mengabaikan faktor – faktor data kesebandingan dalam menyandingkan data Pemohon Banding yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dengan perusahaan yang berdomisili diluar negeri

dan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) seperti faktor kesamaaan/kesetaraan bentuk kegiatan usaha, letak geografis, karakter pasar, lingkungan demografi, kondisi perekonomian dan lingkungan keuangan, sehingga seharusnya Terbanding menggunakan data pembanding dari perusahaan dalam negeri yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan memiliki kesamaan /kesetaraan bentuk kegiatan usaha;

9. bahwa data pembanding sebagaimana digunakan oleh Terbanding adalah berdasarkan data yang tersaji dalam laporan keuangan audit, dengan demikian seharusnya Terbanding juga menggunakan data yang tersaji dalam laporan keuangan audit (laporan audit) Pemohon Banding saat melakukan perhitungan Gross Profit Margin;

10. bahwa sebagaimana tersaji dalam Laporan Laba Rugi & Penghasilan Komprehensif Lain pada Laporan Audit diketahui nilai Penjualan Neto (Penjualan Bersih) untuk tahun buku 2019 adalah sebesar Rp203.610.514.158 dan nilai Harga Pokok Penjualan adalah sebesar Rp182.731.340.632 dengan perincian perkiraan sebagai berikut :

Penjualan Kotor - Distributor dan DealerRp.213.884.639.348 Potongan Penj - Distributor dan Dealer(Rp. 20.455.072.364) Retur Penjualan - Dealer(Rp.965.649.114) Penjualan Bersih Cfm SPTRp.192.463.917.870

Pendapatan Subsidi PotonganRp.2.997.744.150 Pendapatan Program PenjualanRp.7.416.220.000 Selisih BBN(Rp.7.633.168) Pendapatan Insentif LeasingRp.740.265.306 Penjualan Neto Cfm Laporan AuditRp. 203.610.514.158 bahwa sehingga perhitungan Gross Profit Margin (GPM) sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan audit halaman 3 serta halaman 36 catatan atas laporan keuangan, Gross Profit Margin seharusnya adalah sebagai berikut :

Penjualan Bersih

Kendaraan BermotorRp.173.247.963.423 Suku Cadang, Aksesori & ServisRp.30.362.550.735 Total Penjualan BersihRp203.610.514.158

Harga Pokok Penjualan

Kendaraan BermotorRp.162.344.796.153 Suku Cadang, Aksesori & ServisRp.20.386.544.479 Total Harga Pokok PenjualanRp182.731.340.632 Laba KotorRp20.879.173.526 Gross Profit Margin10,25% bahwa dengan demikian, dapat diketahui bahwa nilai persentase laba kotor adalah sebesar 10,25% (sepuluh koma dua puluh lima persen) dan bukan sebesar 5,06% (lima koma enam persen) sebagaimana dimaksud oleh Terbanding;

11. bahwa terdapat perkiraan Pendapatan Subsidi Potongan (7510010), Pendapatan Program Penjualan (7510012), Selisih BBN (7511010) dan Pendapatan Insentif Leasing (7512020) yang tercatat sebagai perkiraan Penghasilan Dari Luar Usaha, dengan perincian sebagai berikut :

Pendapatan Subsidi PotonganRp.2.997.744.150

Pendapatan Program PenjualanRp.7.416.220.000

Selisih BBN(Rp.7.633.168)

Pendapatan Insentif LeasingRp.740.265.306

TotalRp. 11.146.596.288 bahwa namun demikian perkiraan tersebut adalah merupakan perkiraan yang terkait langsung dengan transaksi penjualan, sehingga seharusnya diperhitungkan dalam Penjualan Neto sebagaimana tersaji dalam laporan Audit Pemohon Banding;

12. bahwa subsidi potongan dan/atau program penjualan adalah bukan merupakan imbalan dan insentif sebagaimana dimaksud oleh Terbanding, melainkan potongan penjualan yang diberikan kepada konsumen akhir yang seluruhnya merupakan pihak independen yang disubsidi oleh PT. Nissan Motor Distributor Indonesia, karena ketatnya persaingan usaha penjualan kendaraan di Indoneesia;

bahwa potongan penjualan sebagaimana dimaksud juga diberikan oleh PT. Nissan Motor Distributor Indonesia kepada Dealer pihak ketiga seperti PT. Auto Kencana Andalas, PT. Mimosa Putra Abadi dan PT. Dipo Pahala Otomotif.

13. bahwa Pemohon Banding menerima insentif dari PT. Nissan Motor Distributor Indonesia atas percapaian target penjualan yang tidak termasuk dalam pendapatan subsidi potongan dan/atau program penjualan serta tidak diperhitungkan dalam penjualan neto sebesar Rp462.991.170, atas insentif tersebut telah dicatat di Laporan Keuangan Audit dalam Catatan Atas Laporan Keuangan halaman 38 point 25 Pendapatan dan Beban Operasi Lain yaitu insentif penjualan sebesar Rp 721.274.648 yang terdiri dari Pendapatan Insentif Atas Volume Penjualan (7512010) sebesar Rp462.991.170 dan Pendapatan Insentif Lain-lain (7512090) sebesar Rp258.283.478, serta telah tercatat di penghasilan dari luar usaha pada lampiran I SPT 1771 tahun 2019;

14. bahwa sebagai data pembanding, Pemohon Banding menggunakan data dari perusahaan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dalam bidang usaha yang sama dengan Pemohon Banding yaitu PT. Tunas Ridean Tbk. salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha dealer kendaraan bermotor merek Toyota, BMW, Daihatsu, Isuzu, Rent, Honda dan bidang jasa keuangan & persewaan. PT. Tunas Ridean Tbk. merupakan perusahaan modal dalam negeri;

bahwa berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh Pemohon Banding, bahwa Ikhtisar Keuangan tahun buku 2018 dari PT. Tunas Ridean Tbk. dibidang dealer kendaraan bermotor disajikan sebagai berikut (dalam jutaan rupiah) :

Penjualan Bersih

Kendaraan BermotorRp. 12.949.611 Suku Cadang, Perlengkapan Kendaraan & Jasa PerbaikanRp.713.057 Potongan Penjualan(Rp. 1.050.690) Total Penjualan BersihRp. 12.611.978 Harga Pokok Penjualan

Kendaraan Bermotor & Suku Cadang & Jasa PerbaikanRp. 11.167.241 Total Harga Pokok PenjualanRp. 11.167.241 Laba KotorRp. 1.444.737 Gross Profit Margin11,46%

bahwa diketahui bahwa jumlah Gross Profit Margin dari PT. Tunas Ridean Tbk. adalah sebesar 11,46% (sebelas koma empat puluh enam persen).

15. bahwa sebagai data pembanding kedua, Pemohon Banding menggunakan data dari perusahaan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dalam bidang usaha yang sama dengan Pemohon Banding yaitu PT. Putra Mandiri Jembar Tbk. salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan, dealer resmi dan jasa - jasa yang berhubungan dengan kendaraan bermotor termasuk jasa reparasi dan perawatan, penyewaan kendaraan dan platform pasar otomotif dengan merek Mitsubishi, Mercedes Benz & Nissan;

bahwa berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh Pemohon Banding, bahwa Ikhtisar Keuangan tahun buku 2018 dari PT. Putra Mandiri Jembar Tbk. dibidang penjualan kendaraan bermotor, service dan suku cadang disajikan sebagai berikut :

Penjualan Bersih

Penjualan KendaraanRp.8.040.223.383.263 Penjualan Suku CadangRp.312.480.906.622 Pendapatan Jasa ServiceRp.145.913.139.508 Penjualan Perbaikan Body KendaraanRp.10.099.880.350 Total Penjualan BersihRp.8.508.717.309.743 Harga Pokok Penjualan

MobilRp.7.858.223.539.509 Suku CadangRp.266.687.545.633 Jasa ServisRp.39.078.415.396 Perbaikan KendaraanRp.2.789.957.630 Total Harga Pokok PenjualanRp.8.166.779.458.158 Laba KotorRp.341.937.851.585 Gross Profit Margin4,02% bahwa diketahui bahwa jumlah Gross Profit Margin dari PT. Putra Mandiri Jembar Tbk. adalah sebesar 4,02% (empat koma nol dua persen) dan masih dibawah persentase Gross Profit Margin Pemohon Banding;

16. bahwa sebagai data pembanding ketiga, Pemohon Banding menggunakan data dari perusahaan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dalam bidang usaha yang sama dengan Pemohon Banding yaitu PT. Bintang Oto Global Tbk. salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha Dealer kendaraan bermotor merek Honda, sewa, layanan otomotif, penjualan mobil bekas;

bahwa berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh Pemohon Banding, bahwa Ikhtisar Keuangan tahun buku 2018 dari PT. Bintang Oto Global Tbk. dibidang penjualan kendaraan bermotor, service dan suku cadang disajikan sebagai berikut :

Penjualan Bersih

Penjualan Kendaraan BermotorRp.676.282.480.187 InsentifRp.42.027.071.208 Penjualan Pemeliharaan & Suku CadangRp.51.333.354.635 Total Penjualan BersihRp.769.642.906.030 Harga Pokok Penjualan

Beban Pokok Penjualan Kendaraan BermotorRp.685.566.760.135 Beban Langsung Pemeliharaan & Suku CadangRp.41.647.811.044 Total Harga Pokok PenjualanRp.727.214.571.179 Laba KotorRp.42.428.344.851 Gross Profit Margin5,51% bahwa diketahui bahwa jumlah Gross Profit Margin dari PT. Bintang Oto Global Tbk. adalah sebesar 5,51% (lima koma lima puluh satu persen) dan masih dibawah persentase Gross Profit Margin Pemohon Banding;

17. bahwa sebagai data pembanding keempat, Pemohon Banding menggunakan data dari perusahaan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dalam bidang usaha yang sama dengan Pemohon Banding yaitu PT. Bintraco Dharma Tbk. salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan otomotif, dealer resmi, dan layanan pembiayaan otomotif melalui anak perusahaan, dan konsultan manajemen;

bahwa berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh Pemohon Banding, bahwa Ikhtisar Keuangan tahun buku 2018 dari PT. Bintraco Dharma Tbk. disajikan sebagai berikut :

Penjualan Bersih

MobilRp.5.102.630.920.556

Suku CadangRp.1.272.833.075.650

Total Penjualan BersihRp.6.506.229.721.054

Harga Pokok Penjualan

MobilRp.4.709.742.043.608

Suku CadangRp.998.969.816.176

Total Harga Pokok PenjualanRp.5.708.711.859.784

Laba KotorRp.666.752.136.422

Gross Profit Margin10,46% bahwa diketahui bahwa jumlah Gross Profit Margin dari PT. Bintraco Dharma Tbk. adalah sebesar 10,46% (sepuluh koma empat puluh enam persen);

18. bahwa nilai Penjualan Neto, Harga Pokok Penjualan dan Laba Kotor sebagaimana tersaji dalam Laporan Keuangan Audit menghasilkan persentase gross profit margin yang wajar yaitu sebesar 10,25%, sehingga Terbanding seharusnya tidak melakukan koreksi terhadap pos pemeriksaan Harga Pokok Penjualan sebagaimana dimaksud;

19. bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan diatas, diperoleh data perbandingan persentase Gross Profit Margin (GPM) tahun 2018 terhadap perusahaan sejenis di Indonesia dengan perincian sebagai berikut :

No.Perusahaan Pembanding%-ase GPM
1PT. Tunas Ridean Tbk11,46%
2PT. Putra Mandiri Jember Tbk4,02%
3PT. Bintang Oto Global Tbk5.51%
4PT. Bintraco Dharma Tbk10,46%
5PT. Wahana Wirawan Riau (Wajib Pajak)10,25%

bahwa dengan demikian sesuai uraian dan tanggapan sebagaimana dimaksud diatas, maka koreksi Terbanding terhadap pos pemeriksaan Harga Pokok Penjualan seharusnya adalah Nihil, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan menurut Pemohon Banding seharusnya adalah sebagai berikut :

Peredaran usahaRp. 203.610.514.158 Harga Pokok Penjualan(Rp.182.731.340.632) Laba BrutoRp. 20.879.173.526 Biaya Usaha(Rp. 27.872.315.582) Penghasilan Neto Dalam Negeri(Rp. 6.993.142.056) Penghasilan/(Beban) Neto Dalam Negeri Lainnya(Rp. 1.416.032.506) Penghasilan Neto Komersial(Rp. 8.409.174.562) Penyesuaian Fiskal PositifRp.2.359.066.168 Penyesuaian Fiskal Negatif(Rp.982.543.064) Penghasilan Neto Fiskal(Rp. 7.032.651.458) Kompensasi KerugianRp.0 Penghasilan Kena Pajak(Rp. 7.032.651.458) PPh TerutangRp.0 Kredit Pajak(Rp.421.399.119) Pajak Yang Tidak/Kurang (Lebih) Dibayar(Rp.421.399.119) Sanksi AdministrasiRp.0 PPh Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar(Rp.421.399.119)

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Terbanding seharusnya memperhitungkan perkiraan Pendapatan Subsidi Potongan (7510010)sebesar Rp2.997.744.150, Pendapatan Program Penjualan (7510012) sebesar Rp7.416.220.000, Selisih BBN (7511010) sebesar (Rp 7.633.168) dan Pendapatan Insentif Leasing (7512020) sebesar Rp740.265.306, sehingga nilai Penjualan Bersih seharusnya sebesar Rp203.610.514.158 sebagaimana tercantum dalam Laporan Audit, sehingga dapat diperoleh hasil Gross Profit Margin (GPM) yang wajar yaitu sebesar 10,25% (sepuluh koma dua puluh lima persen);

3. bahwa Terbanding seharusnya menggunakan data pembanding dari pihak Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) sehingga dapat menghasilan perhitungan Gross Profit Margin yang lebih tepat dan benar;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Tidak mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00911/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 Juli 2022 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00053/406/19/218/21 tanggal 2 Juli 2021;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 80/SUB/WPJ.02/2023 tanggal 16 Januari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan Penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 027/WWR/PJK/X/2022 tanggal 18 Oktober 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Oktober 2022, diketahui hal hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00911/KEB/PJ/WPJ.02/2022 yang dibanding diterima oleh pemohon banding tanggal 28 Juli 2022.

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00911/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 Juli 2022, yang diterima tanggal 28 Juli 2022;

e. Surat Permohonan Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00911/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 Juli 2022;

f. Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang karena tidak terdapat pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

g. Surat Banding ditandatangani oleh Pemohon Banding, yaitu Sdr. Susilo Darmawan selaku Direktur Utama;

h. Surat Keputusan yang dibanding merupakan objek yang dapat diajukan banding;

2. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak maka permohonan Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00053/406/19/218/21 tanggal 02 Juli 2021 Tahun Pajak 2019 yang diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00190/WPJ.02/KP.1004/2021 tanggal 02 Juli 2021;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat nomor 0016/WWR/PJK/IX/2021 tanggal 22 September 2021 yang diterima KPP Madya Pekanbaru tanggal 27 September 2021 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor PEM- 05011610/WPJ.02/KP.1003/2021 tanggal 27 September 2021;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00911/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 Juli 2022;

III. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses

penyelesaian keberatan, dan surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Uraian KoreksiJumlah menurut:
Surat KeberatanSKPLBSurat KeputusanSurat BandingPokok
KeberatanSengketa
Harga Pokok182.731.340.632177.759.674.545177.759.674.545177.759.674.545182.731.340.6324.971.666.0874.971.666.087
Penjualan

III.A. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan Sejumlah Rp4.971.666.087

Menurut Pemohon Banding (Sebagaimana Tercantum Dalam Surat Permohonan Banding)

III.B. Menurut Terbanding

B.1. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP):

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 29 ayat (1) Paragraf 4

Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan

pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Paragraf 3

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun…

Pasal 18 ayat (1)

Menteri Keuangan berwenang mengatur batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak

yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Pasal 11 ayat (2)

Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan

Pasal 8 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/ Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya:

Pasal 1 ayat (5)

Penentuan Harga Transfer atau Transfer Pricing yang selanjutnya disebut Penentuan Harga Transfer adalah penentuan harga dalam Transaksi Afiliasi.

Pasal 1 ayat (6)

Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

Pasal 2 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk;

b. dokumen lokal; dan/ atau

c. laporan per negara

Pasal 3 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

Pasal 3 ayat (2)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak. Pasal 3 ayat (3)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Pasal 4 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b. harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak;

Pasal 5 ayat (2)

Wajib Pajak wajib menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan

Pasal 5 ayat (3)

Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan tidak dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b Pasal 5 ayat (4)

Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer

Pasal 7 Ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b wajib dibuat ikhtisar

Pasal 7 Ayat (2)

Ikhtisar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak yang bersangkutan;

Pasal 7 Ayat (4)

Ikhtisar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 9

1) Dokumen lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebagai berikut:

a. identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;

b. informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;

c. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

d. informasi keuangan; dan

e. peristiwa-peristiwa/ kejadian-kejadian/ fakta-fakta non- keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

2) Rincian dan/ atau penjelasan dari informasi dalam dokumen lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

3) Dalam hal Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakterisasi usaha yang berbeda, dokumen lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disajikan secara tersegmentasi sesuai dengan karakterisasi usaha yang dimiliki.

6) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha

Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Pasal 1 angka 5

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.

Pasal 1 angka 7

Analisis Kesebandingan adalah analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak atas kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dan melakukan identifikasi atas perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi dimaksud.

Pasal 3

1) Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

2) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

3) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP) mendasarkan pada norma bahwa harga atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut mencerminkan harga pasar yang wajar (Fair Market Value/FMV)

4) Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan nilai seluruh transaksi tidak melebihi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak untuk setiap lawan transaksi, dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 4

1) Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal :

1. tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2. terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

b. dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar .

2) Wajib Pajak wajib mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan hasil kajian dalam melakukan Analisis Kesebandingan dan penentuan pembanding, penggunaan Data Pembanding Internal dan/atau Data Pembanding Eksternal serta menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 5

1) Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

a. karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

b. fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

c. ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

d. keadaan ekonomi; dan

e. strategi usaha.

2) Wajib Pajak wajib mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan hasil kajian atas faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 6

1) Dalam menilai dan menganalisis karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, harus dilakukan analisis terhadap jenis barang atau jasa yang diperjualbelikan, dialihkan, atau diserahkan, baik oleh pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa maupun oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa.

2) Dalam menilai dan menganalisis karakteristik barang berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dipertimbangkan antara lain:

a. ciri-ciri fisik barang;

b. kualitas barang;

c. daya tahan barang;

d. tingkat ketersediaan barang; dan

e. jumlah penawaran barang.

3) Dalam menilai dan menganalisis karakteristik barang tidak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dipertimbangkan antara lain :

a. jenis transaksi;

b. jenis barang tidak berwujud yang diserahkan;

c. jangka waktu dan tingkat perlindungan yang diberikan; dan

d. potensi manfaat yang dapat diperoleh dari penggunaan barang tidak berwujud tersebut.

4) Dalam menilai dan menganalisis karakteristik jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dipertimbangkan antara lain:

a. sifat dan jenis jasa; dan

b. cakupan pemberian jasa.

Pasal 7

1) Dalam melakukan penilaian dan analisis fungsi (functional analysis) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, harus dilakukan analisis dengan mengidentifikasi dan

membandingkan kegiatan ekonomi yang signifikan dan tanggung jawab utama yang diambil atau akan diambil oleh pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa.

2) Kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap signifikan dalam hal kegiatan tersebut berpengaruh secara material pada harga yang ditetapkan dan/atau laba yang diperoleh dari transaksi yang dilakukan.

3) Dalam melakukan penilaian dan analisis fungsi, harus dipertimbangkan antara lain:

a. struktur organisasi dan posisi perusahaan yang diuji dalam kelompok usaha serta manajemen mata rantai (supply chain management) kelompok usaha;

b. fungsi-fungsi utama yang dijalankan oleh suatu perusahaan sepertidesain,pengolahan,perakitan,penelitian, pengembangan, pelayanan, pembelian, distribusi, pemasaran, promosi, transportasi, keuangan, dan manajemen serta karakteristik utama perusahaan seperti jasa maklon (toll manufacturing), manufaktur dengan fungsi dan risiko terbatas (contract manufacturing), dan manufaktur dengan fungsi dan risiko penuh (fully fledge manufacturing);

c. jenis aktiva yang digunakan atau akan digunakan seperti tanah, bangunan, peralatan, dan Harta Tidak Berwujud, serta sifat dari aktiva tersebut seperti umur, harga pasar, dan lokasi;

d. risiko yang mungkin timbul dan harus ditanggung oleh masing- masing pihak yang melakukan transaksi seperti risiko pasar, risiko kerugian investasi, dan risiko keuangan

Pasal 10

Penilaian dan analisis atas strategi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, harus dilakukan antara lain dengan mengidentifikasi inovasi dan pengembangan produk baru, tingkat diversifikasi barang/jasa, tingkat penetrasi pasar, dan kebijakan-

kebijakan usaha lainnya, yang terjadi pada pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa.

Pasal 11 ayat (1)

Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropriate Method) Pasal 11 ayat (2)

Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diterapkan adalah:

a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP);

b. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);

c. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);

d. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau

e. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM)

Pasal 11 ayat (4)

Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi suatu produk yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga jual kembali produk tersebut setelah dikurangi laba kotor wajar, yang mencerminkan fungsi, aset dan risiko, atas penjualan kembali produk tersebut kepada pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau penjualan kembali produk yang dilakukan dalam kondisi wajar.

Pasal 13 ayat (1)

Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal

(single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR)”.

Pasal 13 ayat (2)

Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan

b. didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan”.

Pasal 13 ayat (4)

Yang dimaksud dengan Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR) adalah rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang merupakan hasil pengujian beberapa data pembanding dengan menggunakan metode Penentuan Harga Transfer yang sama

Pasal 20 ayat (1)

1) Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

2) Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.

3) Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak.

4) Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP.

7) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

8) Surat Edaran Nomor SE-24/PJ/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Imbalan Yang Diterima Oleh Pembeli Sehubungan Dengan Kondisi Tertentu Dalam Transaksi Jual Beli;

B.2. Data dan Fakta bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, serta dokumen lain yang diterima, pendapat Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) adalah sebagai berikut:

B.2.1. Data dan Fakta dari KPP

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00190/WPJ.02/KP.1004/2021 tanggal 02 Juli 2021 diketahui informasi sebagai berikut:

bahwa Wajib Pajak untuk Tahun Pajak 2019 telah membuat TP Documentation, namun Tranfer Pricing Documentation yang disampaikan Wajib Pajak secara umum hanya membuat komposisi pemegang saham, skema transaksi, dan jenis transaksi afiliasi, Analisis Industri, Analisis Rantai Supply, Analisis Fungsi Aset dan Risiko, Karakteristik Usaha serta Analisis Kesebandingan. Pemeriksa tidak menemukan adanya data pembanding dan pengujian atas data

pembanding tersebut yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak hanya mengemukakan pemilihan metode Transfer Pricing disertai alasannya, tetapi tidak melakukan pengujian lebih lanjut atas metode tersebut;

bahwa beberapa alasan tetap dipertahankannya koreksi Harga Pokok Penjualan:

a. Pembanding yang digunakan Pemeriksa bahwa Pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan telah sesuai dengan prosedur yang disyaratkan di PER- 22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013. Perusahaan yang dijadikan pembanding untuk menguji kewajaran GPM Wajib Pajak berasal dari Database Komersial Orbis. Terkait pembanding yang berasal dari luar negeri OECD TPG 2010/2017 menjelaskan "Taxpayers do not always perform searches for comparables on country by country basis, e.g. in cases where there are insufficient data availabe at the domestic level and/or in order to reduce compliance costs where several entities of en MNE group have comparable functional analysis. Non-domestic comparable should not be automatically rejected just because there are not domestic…"

bahwa berdasarkan hal tersebut OECD TPG 2010/2017 memungkinkan penggunaan perusahaan luar negeri sebagai pembanding karena seringkali tidak terdapat perusahaan domestik (Indonesia) yang berpotensi menjadi pembanding dalam situasi tertentu. Jika di Indonesia tidak ada yang berpotensi menjadi pembanding maka dicari perusahaan-perusahaan yang berlokasi di ASEAN, Asia Tengah, Asia Timur atau Timur Jauh;

b. Pembanding yang digunakan Wajib Pajak

bahwa Wajib Pajak mengajukan 4 (empat) pembanding dari perusahaan dalam negeri sebagal berikut:

1. PT Tunas Ridgan Tbk.

Laporan keuangan yang dipakai adalah 2019 belum memenuhi prinsip Ex ante sesuai PMIK-213/PJ0O9201E seharusnya tahun pajak 2912 dan sebelumnya.

2 PT Putra Mandiri Jembar. Tbk.

Laporan keuangan yang dipakai adalah 2019 belum memenuhi prinsip Ex ante sesuai PMK-213/P.03/2016 seharusnya tahun pajak 2012 dan sebelumnya.

3. PT Bintang Oto Global. Tek

Laporan keuangan yang dipakai adalah AAS belum memenuhi prinsip Ex ante sesuai PMK-213PJ 02/2016 seharusnya tahun pajak 2017 dan sebelumnya.

4 P. Industri dan Perdagangan Bintaro Dharma Tbk

Laporan keuangan yang dipakai adalah 2019 belum memenuhi prinsip Ex ante sesuai PMK-213/PJ.02;2016 seharusnya tahun pajak 2017 dan sebelumnya.

c. Penyajian Peredaran Usaha lho, | Nomor dan Nama Perkiraan

' AIMG10 (Perjualar Keter- Dealer RP BII SUK GI ME (Rp AMI REM ES IN (ac PTBA Dan seh

2 A2MMO (otangan Pen - Dealer Ag ADASENNT Mid |e MOASE NASA In Ih ga opo gag

3 4301010 Retu" Penjualan - Dealer He SCEBCOM4 (Up BRD EATITA RD BRS EMA ltd

4 TSO = ‘Peroapatan Subsidi Potongan fo BMye Ada 487

5 7510012 (Pendapatan *:ogram Penjualar Re Tae 270 Gu

6 7511010 = |Selisr BBN -Rp RSS “Be

7 TE12020 (Pendapatar, ‘nsertif Leasing Rp 743288 308

Total Peredaran Jeaha "Rp (ardaGi7 87) Re eni 162 [Ae “Be dBA OTT ATO

Harga Poko Penjuaian RM 182 FTES G52 Rp 182.791 940.831

Laba Kotor Ww BARS safara anara raSAt | Ao FRET SB

Penjelasan:

1. bahwa penyajian akun Peredaran Usaha dalam SPT PPh Badan 2019 hanya terdiri dari akun Penjualan Kotor - Dealer (4101010), Potongan Penjualan - Dealer (4201010), Retur Penjualan - Dealer (4301010) dengannilaiperedaranusahasebesar Rp192.463.917.870 dengan nilai Laba Kotor Rp9.732.577.238 (5,08%). Oleh Auditor nilai peredaran usaha tersebut ditambahkan dengan akun- akun Pendapatan Subsidi Potongan (7510010), Pendapatan Program Penjualan (7510012), Selisih BBN (7511010) dan Pendapatan Insentif Leasing

(7512020) sehingga nilai Peredaran Usaha menjadi Rp203.610.514.158 dengan nilai Laba Kotor Rp20.879.173.526 (10,25%);

2. bahwa Pemeriksa berpendapat bahwa akun-akun PendapatanSubsidiPotongan(7510010), Pendapatan Program Penjualan (7510012), Selisih BBN (7511010) dan Pendapatan Insentif Leasing (7512020) bukan bagian dari Peredaran Usaha namun disajikan sebagai penghasilan lain-lain yang pada SPT PPh Badan disajikan sebagai Penghasilan di Luar Usaha sehingga Persentase Laba Kotor adalah sebesar 5,06% bukan 10,25%. Menurut Pemeriksa persentase Laba Kotor sebesar 5,06% tersebut yang dibandingkan dengan persentase Laba Kotor perusahaan pembanding sebagaimana yang tercantum di SPHP;

3. bahwa Pendapatan Subsidi Potongan (7510010), Pendapatan Program Penjualan (7510012), Selisih BBN (7511010) dan Pendapatan Insentif Leasing (7512020) merupakan kondisi tertentu sebagai keadaan atau peristiwa yang dapat mengakibatkan adanya pemberian imbalan dari penjual kepada pembeli sehubungan dengan transaksi jual beli berdasarkan perikatan tertulis dan/atau tidak tertulis. Kondisi tertentu dimaksud antara lain.

a. Pencapaian syarat tertentu;

b. Penyediaan ruang dan/atau peralatan tertentu; atau c. Penerimaankompensasiyangditerima sehubungan dengan transaksi jual beli;

bahwa SE-24/PJ/2018 Tentang Perlakuan Perpajakan atas Imbalan yang Diterima oleh Pembeli

Sehubungan Dengan Kondisi Tertentu Dalam Transaksi Jual Beli;

bahwa dengan demikian Pendapatan Subsidi Potongan (7510010), Pendapatan Program Penjualan (7510012), Selisih BBN (7511010) dan Pendapatan Insentif Leasing (7512020) lebih tepat disajikan sebagai bagian dari Penghasilan di Luar Usaha bukan bagian dari Peredaran Usaha sehingga persentase Laba Kotor menurut Pemeriksa adalah sebesar 5,06%;

4. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi atas Pembelian di Harga Pokok Penjualan;

2. bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Tim Pemeriksa Pajak telah melakukan tahapan- tahapan pengujian kewaran dan kelaziman usaha Wajib Pajak sebagai berikut:

a. bahwa analisi Rantai Supplay menurut Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak sesuai dengan Kertas Kerja Pemeriksaan Indeks KKP TP.4 adalah:

Menurut Wajib Pajak 7

Tarn raja ( f yang Digerksa 2019 N ssa Ut onaMtar sannesva|issan kata macnesal Vissi” Molar Nissan Minor se Kotor | etawan Rev

Irdcnesa Indoresia Uist tator Inenies a Cost sule

Lana Beran Usata

Menurut Pemeriksa.

eae Penasssan

TES DSL can Promos

; Tahun Page

' (mera 29s | ssa” Motor Wahara Kiran waar a Wir Li

Lo Lara Bess Jesha .

Nama Perkiraan POS _ SPT _ Laporan Audit Pemeriksa

Pranata kote Oka er Pejualan Tisaa K3 AS MABA 629 TAS 713,884,639,348

Potongan Pen - Dealer Pesjualan Wass O72 ah 0435012, 444 12,455,072, 364)

Rebus Penjualan Dinar Penjualan [955 bE di (GEE VA: (965,649,114)

Deranatan Usana

Pendspatar Sihsid Petongan Perghasilar Lain Lain 2997 Ted 159

Pendapatar Progen) Penjualar PAN 0G

Selah BBM [bss Ws!

St Jepatar Insert Powis

Perdapatar Invert? loas ng MAU 255 We

Penghasilan taman .

Total Peredaran Usaha TOP ana G1? GF Tag Abe Ina “92,463,917 870

Harga Pokok Penjualan

Marga Pokok Perualan 120 741 340.622 192777240 ES 182,731, 40,632

Laba Kotor 9.732.577,238 20,879 173 S26 9.732.577.236

Persentase Laba Kotor 6 33% 11.43% 6.33%

Biaya Opcrasi/Biaya Usaha lainnya

Sebar Penjualan EB 452 PGS BB POP ACR AMY 23,452,297. 166]

Sebar Umum dan fod strata A25 CAR AIR AS 3nd 4,420.018.416

Purduputer Ibebarn ops lary un Le be tit tue

Total Blaya Operasi/Biaya Usaha lainnya 24877 315,582 27,535,081 237 27,872.315,582

Laba/(Rugi} Operasi Base 18 139 735 344

Persentase Laba/(Rugi) Operasi 9 i LL ank -9.43% bahwa berdasarkan perhitungan diatas persentase Laba / (Rugi) operasi menurut Pemeriksa adalah sebesar (- 9,43%). Auditor Wajib Pajak mencoba menyajikan performa seakan-akan ruginya kecil hanya (-3,32%), padahal menurut penyajian prinsip akuntansi yang lazim rugi sebenarnya adalah sebesar (-9,43%). Nilai sebesar (-9,43%) merupakan Profit Level Indicator (PLI) menurut Pemeriksa dalam pengujian laba wajar Wajib Pajak;

b. bahwa berdasarkan analisis Fungsi Aset dan Resiko (FAR) pada KKP indeks TP.5 dan TP.6 dapat disimpulkan bahwa karakteristik Wajib Pajak adalah Fully Fledge Distributor;

Hasif Pengujian: .

[a [Fully Fiedged Manufacturing 2. Fully edged Manufacs” ng AN

[ b [Contract Manufacturirg | b. Contract Meriufacturing

Ld. [Fully Fledged Dealer Xd Fully Fledyed Distributor Ko

Meee ae —___|_fe Stayt fT

[A Semmisiner TE Corn-nisionet

Fa leering ee h [Service Provider

LJ. dak Dapat Didefiniskan | FrdakCaparDdefngkan TCs bahwa berdasarkan penelitian dan pengujian atas karakteristik barang yang dijual dan fungsi, aset dan resiko (analisa FAR) beberapa poin terkait pembahasan tersebut adalah:

1. bahwa bidang Usaha Wajib Pajak sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan adalah bergerak dalam bidang perdagangan kendaraan bermotor, suku cadang serta barang-barang yang berkenaan dengan industri otomotif, bidang perbengkelan dan jasa konsultasi teknik permesinan serta jasa manajemen yang berhubungan dengan industri otomotif. Produk-produk yang dijual adalah kendaraan roda empat merk Ali New Datsun Go, AU New Datsun Go+, Datsun Cross, Datsun Go, Datsun Go+, Duster, Grand Livina, Juke, New March, Nissan Terra, Navara, Serena, Xtrail, Penghasilan Jasa Service, Body Repair dan penjualan Spare part;

2. bahwa berdasarkan analisis FAR, fungsi-fungsi utama yang dilakukan oleh Wajib Pajak adalah melakukan penjualan kendaraan roda empat yaitu sebagai distributor kendaraan untuk wilayah Riau dan Sumatera Barat. Wajib Pajak hampir melakukan semua fungsi-fungsi terkait distribusi, mulai dari pembelian barang, manajemen pergudangan, penjualan, layanan puma jual, manajemen keuangan, SDM dan fungsi-fungsi operasional perusahaan lainnya;

3. bahwa terkait dengan aset tidak berwujud baik aset produksi maupun pemasaran tidak berwujud, seperti hak paten dan merek dagang, know-how, Wajib Pajak tidak memiliki aset tidak berwujud. Sedangkan terkait dengan aset berwujud Wajib Pajak memiliki gedung (workshop, kantor), mesin dan peralatan yang digunakan dalam operasional perusahaan. Wajib

Pajak memiliki kantor yang berlokasi di Kota Pekanbaru dan Padang;

4. bahwa Wajib Pajak menanggung sebagian besar resiko perusahaan diantaranya risiko persediaan, pergudangan, valuta asing, pasar, piutang tek tertagih;

5. bahwa berdasarkan uraian karakteristik barang yang diproduksi, dan Analisis FAR, Wajib Pajak bertanggung jawab atas semua kegiatan operasional dan strategis perusahaan. Wajib Pajak juga melakukan semua proses dari awal sampai akhir (mulai dari pembelian kendaraan roda empat dan suku cadang dan menanggung semua risiko yang terkait dengan kegiatan bisnisnya, dapat disimpulkan bahwa karakteristik Wajib Pajak adalah Fully Fledge Distributor;

c. bahwaberdasarkanidentifikasiketersediaan pembanding pada KKP indeks TP.7 diketahui pembelian kendaraan bermotor sebesar Rp146.430.490.199 seluruhnya berasal dari pihak afiliasi, sehingga tidak terdapat data pembanding internal. Pemeriksa Pajak menggunakan data pembanding eksternal berupa data commercial database Orbis, dengan identifikasi sebagai berikut:

B. Pembelian Kendaraan Berinotor Rp 146.430.490.199, - atau 100%

No Keterseciaar Peritanding Cim Way.t: Payas Cfm Pemeriksa Pa ak.

1llnterna = Kendaraan 8ernctor Ticak ~esed a Tidax Tersed a

2|£ksternas Kendaraan Bermotor Tcak Terseda Tersedia Obs

Penjelasan :

a Wa 9 Pujak meribuat Transfer Documentation 2019 dan menyerahkarnya ke Tim Pemeriksa Berdasarxan pene itan terhadap

Transfer Docunientation Wajio Pajak Perseriksa tidak menemukar adanya Data Pembard ng bai interna "maupun exsternal, dan pergujan atas Data Pembanding tersenut yang dilarukan o eb Wajib Pe ak

£ Pembelian Keridaraan bermotor sepesar Ro “46 430 450 199 - se ururnya berasal dar Pihak Afiiasi Karena tdak ade vansaksi perrdeian yang berasa Ja” phak independes maka tidax ada tersedia perr banding irternal untuk trransaks tersenu:

& Urtun bisa mendapaikar pembanding exsterna harasterista procuk yarg dijua' adaan menipunyai sed x: penambahan nias dalam proses untuk siap jual Industri otorrolif sargat banyak tahacan-tabapan dalam proses produksinya yarg akar menambah rila preduk ‘ersebut Ditambah .agi jxa ada aktiva tak berwujud yang kut ardi dalam oembuatan produs tersebut. Hal ini sangat sulit untuk rrendapatkar data pembarcing eksternal untuk mengu, kewajaran produk yang cijual d Dengan cem «an pengujian secara segregas unuk vansansi Pen yalasi tidak bisa ¢ lakukan

d. bahwa berdasarkan pemilihan pihak yang diuji dan metode transfer pricing pada KKP indeks TP.8 diketahui bahwa metode yang paling sesuai dengan karakteristik Wajib Pajak dan ketersediaan data pembanding adalah Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method) karena transaksi pembelian barang yang jika dijual kembali tidak ada penambahan nilai atas barang tersebut. Dengan uraian analisis sebagai berikut: Hasil Pengujian:

Clin. Wajih Pajak Cim. Pemeriksa Pajak

2 nis Transaksi Fihak yang Dtuji Metode Pihak yang Diuji Metoda

1 (Perualat kendaraan bermotor Red? Wihana CUP, dengan THM OT Wahana] RPM

92.412.119.974- \Wrawan Riga sebagai metodel rawan Riau garibaha

2 (Pembekan — sendaraan bermclor RplPT Wahana] CUP 27 Wahana RPM

148 490450199 - , Wawan Raul Wrawan Ray

3 (Pembayaran Jasa Ro 2.188.912.808 - PT Wahana CUP a - | -

Wawan Rau

é (Biaya Keuangan Rp Rp 3125470289. (PT Wahana

\Witawan Ru

Metode Harya Penjualan Kembali ! Resale Price Method

Kondisi yang tepat dalami Mengrapxan Metode barga Penjualan Kembali (Resale Price Memec/RPM| antara 2 adalah a tingkat kesebandingan yarg "nggi antara Transaksi antara Wajo Pajax yang mempunya Hubungan Ist mewa dangan transaksi antara Wajb Pajak yang tidak mempuryai Hunungan Istimewa, khususnya tingkat Keasbandiigan berdlasarkan hasi! analisis fungsi, meskigun barar.g atau asa yang ciperjcalbelikan kerteda

Bo nihak penjua kembali (reselleri tidak memberikan niai tambah yang siwerfikan atas barang araU jasa yang ciberjkalbelikan.

Pembahasar sebelumnrya menjelaskan bahwa untus transeksi penjualan dan pembeian :dak “erseda pembanding interna:

sedangkan pempandirg eksterna sersedia yaitu data Orb s

Melede ini lebir cocok jika diterapkan di trangaksi tembelian barang vang jka djua kembai tdak ada penambahar nila alas barang ferschut Waib Pajak dalam kegiatan Usahanya mammbal' keda'aan bermoter dar menualkai kembai kepada peanggan tenpa ada penampanan Mai barang yang signif «ar

Berdasarkan hal lersebu' diatas untuk menguji penjualan dan pembelian Pemeriksa merggunakan neloog Resa Price Wethad

Sarga, sult antus menerapkar mecode RPS unik jasa terutama 4s teria pihat penjua reseller tidak mersorkan ntar fambah yang

Sign ikan karera rata-rata aga ‘dak, JipajLa'beikar kembali e. bahwa berdasarkan analisis kesebandingan pada KKP indeks TP.9 dan TP.10 diketahui bahwa setelah Pemeriksa Pajak melakukan penyeleksian secara otomatis dan manual terhadap data commercial database Orbis diperoleh 8 (delapan) perusahaan yang dijadikan pembanding dengan uraian analisis sebagai berikut:

1. Pencarian Otomatis

List export dara Una bangla Tama

Ban On Tak

Laga MOON ana

Lost te EDIT AE TA

Search Strategy sole net Seach regs:

hood lat, REE pe F515 8

Ba he Ap YA 249,793 69d

Cle, la Tgn Ay Po bay yl leva ja athe! hana 63 708 614

A ET CSO NAN BI baka pon 484.289

SCP Die Loosen dk adat alang oe “97 50

[he do ec Ea 5 OE Bi ah

SOS war tas ditaman ot

UO ate MO Lio den haa re a OT Sar

Baya deer tot. Vt tea ae AO ets seep na Oemar 69.996

Pietcadta pr

Acne Sheva. tangan basta! 3

Baen ses " Adaa io dang bani yani ot

Th as 7 r Ea

Search options

NG he UG TESTU UUM YAN

Bao de pus It Larikesteae es gout rete

Sas ALTAR “Wee terang BLS 12 aad Tale

Infarrnationi options any ey Lk

Defintion of the Utimate Owner

Sep Pi 7 parce bapa SS Sort nce pat Per 2 sued company 95 Ine Dare: tust at SI

A cocpary Is masdares cc pa ar dina Sure iii? “bee ra peraga dos aris e-am-oder's sercer cages a1 11 rT

Definition of the Beneficial Owner

PROS TUMUT EE Tet a SIME APEL EA cen pete ie tim aa al gi

2. Penyeleksian Manual bahwa seleksi manual bertujuan untuk menerapkan kriteria perbandingan lebih lanjut yang tidak dapat dilakukan dengan menggunakan basis data Orbis (pencarian otomatis). Langkah-langkah seleksi manual berikut diterapkan pada perusahaan yang ditemukan dari penerapan pencarian otomatis:

a. Perbedaan aktivitas utama bahwa Pemeriksa mengeliminasi perusahaan yang berbeda aktivitas utamanya seperti holding, manufaktur, jasa dan perusahaan investasi.

Terdapat 10 (sepuluh) perusahaan yang dieliminasi untuk kategori ini;

b. Tidak ada informasi Gross Profit Margin/Data Gross Profit tidak Proporsional bahwa Pemeriksa mengeliminasi perusahaan yang tidak ada nilai Gross Profit Margin. Terdapat 13 (tiga belas) perusahaan yang dieliminasi untuk katagori ini;

c. Perbedaan aktivitas bisnis bahwa Pemeriksa mengeliminasi perusahaan yang mempunyai aktivitas bisnis. Terdapat 42 (empat puluh dua) perusahaan yang dieliminasi untuk katagori ini;

bahwa berdasarkan penyeleksian secara manual diperoleh 8 (delapan) perusahaan yang dijadikan sebagai pembanding sebagai berikut:

1. Ramial Durgadutt Motors Private Limited 5012 India

2. Ramani Cars Private Limited 5012 India

3. Truck-One Co., Ltd. 5012 Japan

4. Premier Carworld Private Limited 5012 India

5. Apco Motors (India) Private Limited 5012 India

6. Hora Motors Pvt Ltd 5012 India

7. Hyson Motors Private Limited 5012 India

8. Cong Ty Co Phan Van Tai Lam Son 5012 Vietnam f. bahwa berdasarkan tanggapan Pemeriksa atas TP Documentation Wajib Pajak sesuai dengan KKP indeks TP.11 diketahui informasi sebagai berikut:

Beidasissa" Pendrtati lehagap Tata Ong Sucre tahoe, Talun 2013 yang cisampakar oleh Wah Paige, Pemanas rame mi.kan Fakta sebagai ber ku:

“ Tensi Pong Dowumesahgu yang diaarpa ear Wa b Pa ak 56298 4 mu narya membuat komsna si pemerang saham shea transaksi dai jer s bagas aras Angiis dus Analts Rara, Soply dng sis Purge Aset dan Resiss, Kerakterstik sara sera Analisis

Kescband Agar.

? Pemasksa wdas Teremukan adanya cala per” cancing Jan penguya7 alas data peubardu'y Wesel pag di lekukan Sen Wa b Pa 38,

3 Wig ib Pajgs harya mengem,kaan semi Tan menga Traveler Prisrg cgenai alsar ya le-apl dak me aeukat pengajan er 'atyut alas matode tersebut g. bahwa berdasarkan Penentuan Harga/Laba Wajar Transaksi Afiliasi dan Pengaruh Terhadap Pos Yang Diperiksa pada KKP indeks TP.12 dan indeks TP.13 diketahui persentase laba kotor sesuai SPT Tahunan

PPh Badan Wajib Pajak adalah sebesar 5,06%, nilai tersebut berada di bawah nilai Wajar persentase laba kotor atas 8 (delapan) pembanding yang ditetapkan oleh Pemeriksa Pajak, dengan rincian sebagai berikut: Mane

‘eo Ne MN DNS BN MAKS MN daun) |e es]

PARA Aa

Sati TY GG BEAN YAA TA LAM SON

2 Interquartile Gross Profit Margin

Beratarka1 pel aiungar Gtoss Arta Mar nately pembanding dl atts, drasroel 4 Ian uatees sebagai berikut

Minima Ben x 326%

2 adik

23 10.52%

Mavimurs 19 tia

Sedangkan Gross Profil Margin seséi Laporan Kevangan Waub Pajas isla

- Penjualan A2 A63 TATO 9

~ Harga Pies Penakan 8273 BAN822 5

- Laba Kotor’ Grass Profit 9742 577 238 2

% Gross Profil Kargin 206% =a‘ ibet

3 Menentukan Prosentase Gross Profil Margin:

Untuk maremukan prosentase lai transfer yang gal ng mewarii macs dapal jaga di ‘urg dengan eurnss statist k yaitu conga” menesiukan kwarti nya 101. 02. 08).

Dari asi! pemarikgaan Aemepkea marggunakar dala Gross Prof: Yarg pada OLari e 2 (G2) sergan alaser:

Sar nasi panguiar data pembancing nila % Sross Profil Margir dalat sapcian keuangar Maj b Fajas dibawah rentang cuadile nasil perisujiar berdagaran hes? practice pergujian Tangier Prong ria guarie yang cdigunake7 secagai rstersnsi adateh quartile-2

4 Kesimpulan Pemeriksa:

4 Raso Gioss rofl Margin Pembanding (Quan 1 - Quarto 8 6.281 3010924 b Rasio Cross Prokt Margi ws? 518 06%)

G Berdasarkan ursigi digtag Femeyikga melakukan penyesuaian Net Mark-Lp pada QJenla-2 sehingga 4 asuean ras 0 Net-Aia'k Up-nya adalah serena

2 Pengstet Jargh] an kewajaran irangaksi daan PLbungar ‘tied terasgp pos - poe yang dipor-keg

Dari sergujia" kewg'aran transaksi dalam rubungan sir ewe Jala: maririsa kan koreks. 'diatisaywar) pace harga Pakck Ferjualan Pambe ian Mais “Ajak bahwa berdasarkan perhitungan kuartil tersebut diatas maka GPM wajar menurut Pemeriksa adalah sebesar 7,64% (Q2). Dengan demikian nilai koreksi adalah sebesar Rp4.971.666.087 dengan perhitungan sebagai berikut:

Penjualan 192 4639°7 870] 192463817870) 05) bahwa atas koreksi sebesar Rp4.971.666.087 tersebut diatribusikan ke Pos Pembelian karena pos tersebut merupakan pos dengan transaksi afiliasi paling besar;

B.3. Tanggapan Terbanding

B.3.1 Sengketa Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.971.666.087 bahwa berdasarkan Fakta yang diperoleh dari dokumen, data, informasi dan atau keterangan yang tersedia dan persesuaian antara fakta yang diperoleh tersebut dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan hasil pengujian hubungan istimewa dalam proses pemeriksaan diketahui bahwa Wajib Pajak memiliki hubungan istimewa dengan pemasok yaitu PT. Nissan Motor Distributor Indonesia terkait pembelian barang dagangan berupa kendaraan roda empat dengan bentuk hubungan istimewa adalah entitas sepengendali dibawah penguasaan yang sama sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh;

2. bahwa dalam proses pemeriksaan Wajib Pajak telah meminjamkan Dokumen Penentuan Harga Transfer Tahun 2019 dan Tim Pemeriksa Pajak juga telah melakukan penelitian atas Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut sehingga diperoleh fakta sebagai berikut:

a. Transfer Pricing Documentation yang disampaikan Wajib Pajak secara umum hanya membuat komposisi pemegang saham, skema transaksi dan jenis transaksi afiliasi, Analisis Industri, Analisis Rantai Supply, Analisis Fungsi Aset dan Risiko, Karakteristik Usaha serta Analisis Kesebandingan;

b. Pemeriksa tidak menemukan adanya data pembanding dan pengujian atas data pembanding tersebut yang dilakukan oleh Wajib Pajak;

c. Wajib Pajak hanya mengemukakan pemilihan metode Transfer Pricing disertai alasannya, tetapi tidak melakukan pengujian lebih lanjut atas metode tersebut;

3. bahwa Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan Dokumen Penentuan Harga Transfer Wajib Pajak juga tidak memberikan informasi yang jelas terkait penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam PMK Nomor 213/PMK.03/2016, sehingga Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Atas dasar hal tersebut Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (3) UU PPh jo. Pasal 20 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011;

4. bahwa Tim Peneliti telah melakukan proses penelitian sebagaimana ketentuan yang berlaku, dan telah melakukan penelitian atas alasan keberatan Wajib Pajak serta analisis yang dilakukan Tim Pemeriksa dalam menentukan kewajaran transaksi Wajib Pajak dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, dengan hasil penelitian sebagai berikut:

I. Penelitian Hubungan Istimewa

1. bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Wajib Pajak per tanggal 31 Desember 2019 yang telah diaudit dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2019 diketahui bahwa Wajib Pajak menyatakan dengan pihak afiliasi (PT. Nissan Motor Distributor Indonesia) mempunyai sifat hubungan entitas sepengendali dibawah penguasaan yang sama;

2. bahwa berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 7 tentang Pengungkapan Pihak-Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, bahwa yang dimaksud dengan “Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa” adalah pihak-pihak yang dianggap mempunyai hubungan istimewa bila satu pihak mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain dalam mengambil keputusan keuangan dan operasional. Yang dimaksud pengendalian dalam PSAK Nomor 7 adalah kepemilikan langsung melalui anak perusahaan dengan lebih dari setengah hak suara dari suatu perusahaan, atau suatu kepentingan substansial dalam hak suara dan kekuasaan untuk mengarahkan kebijakan keuangan dan operasi manajemen perusahaan berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian. Yang dimaksud Pengaruh Signifikan dalam PSAK Nomor 7 adalah penyertaan dalam pengambilan keputusan kebijakan keuangan dan operasi suatu perusahaan, tetapi tidak mengendalikan kebijakan itu. Pengaruh signifikan dapat dijalankan dengan berbagai cara antara lain berdasarkan perwakilan dalam dewan komisaris atau penyertaan dalam proses perumusan kebijakan, transaksi antar perusahaan yang material, pertukaran karyawan manajerial atau ketergantungan pada informasi teknis. Pengaruh signifikan dapat diperoleh berdasarkan kepemilikan bersama, anggaran dasar atau perjanjian;

3. bahwa Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh mengatur bahwa Hubungan istimewa dianggap ada apabila Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua

atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung;

4. bahwa Willianto Husada merupakan pengurus Wajib Pajak dengan jabatan Direktur pada tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2019, Laporan Keuangan Wajib Pajak Tahun 2019 yang telah diaudit, dan Dokumen Induk Penentuan Harga Transfer Tahun 2019. Wilianto Husada selain menjadi Direktur Wajib Pajak, juga menjadi Direktur di PT. Nissan Motor Distributor Indonesia yang merupakan pihak afiliasi Wajib Pajak;

5. bahwa skema pohon kepemilikan Wajib Pajak dengan pihak afiliasinya dapat digambarkan dengan bagan sebagai berikut:

PT Indomobil Sukses International

Tbk.

01.062.220.7-054.000

99,99%PT IMG Sejahtera Langgeng

01.783.256.9-007.000

63,33%

36,67%100%

PT Indomobil Wahana Trada

01.356.526.2-007.000PT Nissan Motor Distributor Indonesia

2,07%02.058.965.1-056.000 97,93%

PT Wahana Wirawan

1%01.060.215.9-038.000

99%

PT Wahana Wirawan Riau

02.201.405.4-218.000

6. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan antara Wajib Pajak dengan pihak afiliasi yaitu PT. Nissan Motor Distributor Indonesia memiliki hubungan istimewa berupa penguasaan yang sama sesuai Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh sehingga semua transaksi Wajib Pajak kepada pihak afiliasi

harus dilaksanakan dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle/ALP);

7. bahwa berdasarkan keterangan dari kuasa Wajib Pajak diketahui bahwa Wajib Pajak juga tidak menyengketakan terkait adanya hubungan istimewa antara Wajib Pajak dengan PT. Nissan Motor Distributor Indonesia;

II. Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Wajib Pajak

1. bahwa penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha wajib dilakukan oleh Wajib Pajak atas transaksi dengan pihak-pihak yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

2. bahwa penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha oleh Wajib Pajak dapat diketahui dari adanya pernyataan Wajib Pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan terkait hubungan istimewa serta didukung dengankewajibanWajibPajakuntuk menyelenggarakan dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016;

3. bahwa dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha perlu dilakukan pengujian atas analisis kesebandingan, metode pengujian, dan pemilihan data pembanding Wajib Pajak sehingga mencerminkan transaksi yang lazim dan wajar sesuai dengan transaksi dengan pihak independen yang berlaku di pasar;

4. bahwa berdasarkan hal tersebut, Tim Peneliti melakukan penelitian atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan hasil penelitian sebagai berikut:

Penelitian atas Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa.

a. bahwa berdasarkan data SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 diketahui bahwa Wajib Pajak menyatakan terdapat transaksi dalam hubungan istimewa dengan PT. Nissan Motor Distributor Indonesia sesuai dengan informasi dalam Lampiran Khusus 3A dan 3A-1 (Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa);

b. bahwa dalam Laporan Keuangan Wajib Pajak Tahun Pajak 2019 yang telah diaudit, Wajib Pajak juga menyatakan PT. Nissan Motor Distributor Indonesia merupakan pihak afiliasi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa terkait pembelian unit dan suku cadang merk Nissan dan Datsun, subsidi promosi dan insentif dealer;

c. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Tim Peneliti menyimpulkan bahwa pernyataan Wajib Pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 terkait adanya transaksi hubungan istimewa dengan PT. Nissan Motor Distributor Indonesia telah benar;

Penelitian atas Dokumen Penentuan Harga Transfer Wajib Pajak a. bahwa Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 mengatur bahwa dokumen Penentuan Harga Transfer berupa dokumen induk dan dokumen lokal wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;

Ketentuan dalam pasal tersebut secara jelas menyatakan bahwa pembuatan dokumen penentuan harga transfer dengan menggunakan pendekatan ex-ante yaitu sebelum/saat transaksi dilakukan;

b. bahwa dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer Wajib Pajak juga tidak memuat catatan terkait adanya data pembanding, analisis kesebandingan, dan penerapan metode transfer princing yang digunakan oleh Wajib Pajak terkait transaksi dengan pihak afiliasi terutama transaksi pembelian kendaraan dari pihak afiliasi;

c. bahwa berdasarkan keterangan dari kuasa Wajib Pajak dalam proses keberatan diketahui bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer Wajib Pajak hanya mencantumkan penjelasan secara umum dan Wajib Pajak juga tidak membandingkan secara spesifik antara transaksi kepada pihak afiliasi dengan transaksi kepada pihak independen;

d. bahwa tidak adanya informasi yang jelas terkait data pembanding, analisis kesebandingan, dan penerapan metode pengujian transfer pricing dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer Wajib Pajak maka Wajib Pajak dianggap tidak melakukan pengujian dalam penentuan harga transfer atas transaksi kepada pihak afiliasi berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi;

e. bahwa Pasal 3 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 mengatur bahwa dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

f. bahwa berdasarkan penelitian kesesuaian Dokumen Penentuan Harga Transfer Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019 dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri KeuanganNomor213/PMK.03/2016dan lampirannya, maka diperoleh hasil penelitian sebagai berikut:

pangan en eng gann DORE (,m—

1 iferitas Sa1 Len aise seta Lang drs at 0 Maja wee cat “forv asi sebaya bar at [

3 ceng aan tenang steturwaraeve* Wayie aah, cawan Organ Sasi inf as verges otar-chas d daan atas varqese: 803 Serupa

L e1e asa" seta tectatg usaha Jas states usaha Lang dilas uan cen at Palak tem asus cde as dalan cs 0a 0 Dah ce cat ana.

2 agngh-ascer angras oma veg atar usaha Wat Saab can [x [

3 gambaran Irngkungas ssava secas cao tetas, dsfarpesacg uta73 fox [

Io mpasi acsa.sie* asi dar vacsa-s cdepe ae: sang d nasa? va fF ag eT ual oT as SECBJSI Cart ot a DEA

3 skema transs.si dar pecie'asac 7s a NN

& pengasas atas TASILI-N AS TI vacsas8 SIT drar DE Ikang) ar ae INTI (TT SSP tersecut do ov av tor a vansa.$ Karno ALI De en tarsaes dec ce ger rarsaes rr

2 oorwas teetacg lavas traqsa.s dalaci serat Sts BASE $ Sat TELE asec Te Ge Ture gat 4S Yaa: tecgac wag cg. es cg AAS

TECS SSI TE SSCut x

Fo srr gy Saga CErtL: tae Serua~S-uraT ge a MEN Era NA TEE SN

Po rejam atau sensasi aver Tar Sa 3 [

2 rana cash Cd

= osces #38 sualtas coder [

To harga cetott s.orar tet SI 4813 IT cout ac dar NN DNA

2 targga cecg ~ar-pecgaca ar barang NN

Jaa” pa va 0 Saas ~slaeueac “raisers of as tema tocucer wormedtas cae a MN g sa ar peran ac bictta: tenatirarsa:s LAND arya sic teat PP

Do Pereracan Sees p Merata” dar Kelas var Lsana merLat (bess setaga cere ut ANN DAN

3 cengasas cor tentang ana 88 sesebas angan setap Transass -flas are co asurar Lao Fan sang ME cot ara SIS atas MATI IST SL arrsa- atau asa aqalss ticgs aca acalss 4icgsi ase! gas cebo setettuac ga at eo cctray strategi usana Jas acts e.ocrr tem asa x

SP a SIS .e86Car7dicca ATAS pe cecaac “TMS TELAT TITL INA TT SECE UT TB

Lo ce.easac Col ELISA scare "Sas USava va go aac. al vac Ta perasan an Tas anals s tings anal rs ss Urgs asst Sar st x [

© cele asas ectacg Metegs Tasertuas -arga Trars fey aco pa cg SESLI Untu SELAT Jervis "carsak$. »ijas aasar CET Mar wetode tersecut Vx

3 ceng asas terang rr DNS

1 pra. sang da on seraya Dak kang Dul ca ay pergranan metode > enertuar barca Teaser dar ad asas cew leacrea. da NN CNN

Io ras c+ esargar atau rd Latar sgeat aca sang d Jaranan da 3T cere-apan meiode PerEsisan sanga Ta ser NN DNA

Asam ba aa c¢ faa. Tergguran an vetsde Perertuan -3 na Tran ser cerbas:s aba Cuit atsu sets

E oP ge asa TE tgECa asu ASUS KANE Dipo as dala pacerapas metoda Sasentuan marge Trans EO Look xXx o1

+ cengasa mengeras dasar cecogucaa’ ara'isis tacLn jam as Jaam ra dicen aan

2 dadar dar pecs agar teman vacsa-siper cand. interna car. atau ebsceca kara dclh Sar dete pete agar emang Per LAN SELAI h .tsar gp PAS Lean YAN YANG Sihunakas da3” peterapas ~ eteds Teseriuas carga acs Bo terisse. aorta + soa tss7 varg ie sear era

Jaan ba vac taak Tami eth dan sats karstrensas Lsara ceme 353 Tengeca pererapar Tenda Ss-ectiar karga ~-a7strcersassa7 certaca-o ter ot. “e-larg "aga atau ats (3139 digueasan. das Utik acuas didaami “satarg "arya drag ava saa vac Men ad casa Sean AS Sar GA tars

Ceng san Entang pensesUsIan yang 3 as Luar ca IT rangka TEST Iban LES ELANS gas. LET ISL. cereasa> apaca” cer; ESL IT cares po dilan ok as tersagan ciha- yang Sui tersadar tracsaes EN DANI NY aay temacao Le duarya pemerasan MENJErAi “SIT OL ar Cacva Se ettoar karya Tassbrig an atay Ce.” sesua engan Pres esmasa dar Keas mar sana dar | To OK

Sa nan -2.ance Prog -greew sot -Po Lang de. acggets Sun dsang acces das .ete uae heals at aria Lag tema t dergar

Trarsahsiae* tas atc 23a x

+ Infemas “eaacgac va C Saas Ter ual “Sev as Secage CE Ui a accra” .eua7ga7 ac Paar sang te abo audtabuctac cuc + uty. Tarac Saas teat dergac la+uve> Seceqtuar bara Wats" atau agcran seusOyan gang Selim Sasdt dalan cs accrar bsvargac Lajb Paya yan telan oo acct akun coo + CBU terseda x coo accran sEvasgan Lab Pagar yacgtesegcerias cedasat.a° Lara MLET SAS Usang. daan Ta aiecash meri. ecadar ts satu “8301S SAS waa x

2 omrrgs Dar ceng asar pecggucaar ALT as DA AT accra + Suargar var oten at dengar ceceacarmetcde ferertuac paras canst cae FTX

Lo PL agar KVA sya gar sang ce e.a0 dav peminaisies KAP Dou abate Jaa” ce verapas Terra Ss ertaat Sanga Tran 31 2acv surge fc Fete geteckt 3 ee RD ater Pata ice eatyat ////''uuuunu g. bahwa dokumen Penentuan Harga Transfer berupa Dokumen Lokal yang dibuat oleh Wajib Pajak tidak memberikan informasi yang lengkap dan rincian penjelasan sebagaimana diatur dalam

Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016;

h. bahwa hasil penelitian keseluruhan atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha Wajib Pajak yang telah dilakukan oleh Tim Peneliti adalah sebagai berikut:

UraianMemenuhiTidak MemenuhiDasar HukumKeterangan
Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa√Pasal 18 UU PPh, PMK- 213/PMK.03/2016Wajib Pajak menyatakan ada hubungan istimewa pada Induk SPT Tahunan PPh Halaman 2 Huruf G, Lampiran 3A, 3A-1, Lampiran Khusus 8A-1 angka III
Kewajiban Menyelenggarakan Dokumen Penentuan Harga Transfer√Pasal 2 PMK- 213/PMK.03/2016-
Menyelenggarakan Dokumen Penentuan Harga Transfer dengan pendekatan ex-ante√Pasal 3 PMK- 213/PMK.03/2016Tidak terdapat informasi yang jelas dalam TP Doc terkait data yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk menguji transaksi dengan pihak afiliasi sehingga tidak diketahui data apa yang digunakan Wajib Pajak untuk menguji transaksi tersebut, apakah data saat transaksi afiliasi atau data sebelum transaksi afiliasi
Melampirkan Ikhtisar Dokumen Induk dan Lokal pada SPT Tahunan√Pasal 7 PMK- 213/PMK.03/2016-
Menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer dalam rangka pemeriksaan√Pasal 5 PMK- 213/PMK.03/2016-
Kelengkapan Informasi dalam Dokumen Lokal√Pasal 9 PMK- 213/PMK.03/2016Dokumen Induk dan Dokumen Lokal Wajib Pajak tidak sepenuhnya memuat informasi sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 9 dan Lampiran D PMK- 213/PMK.03/2016

i. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Tim Peneliti menyimpulkan bahwa Wajib Pajak terbukti tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak, dikarenakan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016;

Penelitian atas Penetapan Harga Transfer Pembelian Unit Kendaraan Wajib Pajak dari Pihak Afiliasi a. bahwa berdasarkan keterangan kuasa Wajib Pajak dalam proses keberatan diketahui bahwa penetapan harga pembelian kendaraan Wajib Pajak dari pihak afiliasi (PT. Nissan Motor Distributor Indonesia) sepenuhnya ditetapkan oleh PT. Nissan Motor Distributor Indonesia. Hal ini membuktikan bahwa penetapan harga pembelian kendaraan dari pihak afiliasi dapat diatur sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak sehingga penetapan harga pembelian tersebut memungkinkan untuk dapat ditetapkan di bawah harga pasar wajar;

b. bahwa dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa Dokumen Lokal Tahun 2019 diketahui bahwa tidak terdapat penjelasan dan catatan atas pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi pembelian kendaraan dari pihak afiliasi dibandingkan dengan transaksi kepada pihak independen, berupa pemilihan data pembanding, analisis kesebandingan, dan penerapan metode transfer pricing yang digunakan oleh Wajib Pajak dalam transaksi pembelian kendaraan dari pihak afiliasi tersebut sehingga tidak diketahui apakah

transaksi pembelian dari pihak afiliasi sudah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha jika dibandingkan dengan transaksi kepada pihak independen;

c. bahwa Wajib Pajak juga tidak mampu membuktikan telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh atas transaksi pembelian kendaraan dari pihak afiliasi;

d. bahwa dalam Catatan Laporan Keuangan Wajib Pajak yang telah diaudit pada halaman 7 catatan 3 huruf b, Wajib Pajak mengungkapkan bahwa transaksi dengan pihak berelasi dilakukan berdasarkan persyaratan yang disetujui oleh kedua belah pihak, dimana persyaratan tersebut mungkin tidak sama dengan transaksi lain yang dilakukan dengan pihak yang tidak berelasi. Hal tersebut menunjukkan bahwa transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak berelasi termasuk pembelian kendaraan tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

e. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka harga pembelian kendaraan oleh Wajib Pajak dari pihak afiliasi terbukti tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Penelitian atas Penentuan Kembali Besarnya Penghasilan dan Pengurangan Wajib Pajak oleh Pemeriksa Pajak a. bahwa Tim Pemeriksa Pajak dalam menguji transaksi Wajib Pajak dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa telah melakukan langkah-

langkah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE- 50/PJ/2015 seperti menentukan karaksteristik usaha Wajib Pajak, menentukan data pembanding, melakukan analisis kesebandingan, menentukan metode penentuan harga transfer yang tepat, dan menentukanrentangharga/labawajar sebagaimana dicantumkan oleh Pemeriksa Pajak dalam Kertas Kerja Pemeriksaan;

b. bahwa karakteristik usaha Wajib Pajak berdasarkan hasil analisis fungsi, asset, dan risiko yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak adalah Fully Fledge Distributor;

c. bahwa berdasarkan penelitian atas ketersediaan data pembanding diketahui bahwa pembelian kendaraan bermotor sebesar Rp146.430.490.199 seluruhnya berasal dari Pihak Afiliasi, sehingga tidak terdapat data pembanding internal yang dapat digunakan;

d. bahwa dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa Dokumen Lokal Wajib Pajak diketahui tidak terdapat penjelasan dan catatan mengenai data pembanding internal ataupun data pembanding eksternal yang digunakan oleh Wajib Pajak;

e. bahwa dalam proses keberatan, Wajib Pajak menyampaikan data pembanding dari perusahaan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN), namun tidak dapat diyakini bahwa transaksi data pembanding tersebut tidak dipengaruhi hubungan istimewa,

karena tidak terdapat langkah pengujian sebagaimanadiaturPMKNomor 213/PMK.03/2016 Lampiran Huruf C dan Huruf D oleh Wajib Pajak dalam melakukan pemilihan data tersebut di Dokumen Lokal penentuan harga transfer Tahun Pajak 2019;

f. bahwa Pemeriksa Pajak menggunakan data pembanding eksternal berupa database Orbis yang merupakandatabasekomersialsehingga penggunaan data pembanding eksternal tersebut sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013;

g. bahwa dengan mengacu kepada 5 (lima) faktor kesebandingan sesuai dengan Peraturan Direktur JenderalPajakNomorPER-43/PJ/2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011, Pemeriksa Pajak menetapkan strategi pencarian secara otomatis sesuai dengan yang tersedia dalam database Orbis dengan kriteria sebagai berikut:

Search Strategy

Seance Stes Atep “aso: Searan mesalt

AM compar es 375, “52,356 375,155,268,

Status ACE 240. 792 654 240.793.€94

Ward rag 2- Country Region 11 country Far Fas: ana Cerra Asia, ASEAN 97 497 242 55708614

BND Inseperderse ind cater be AA 5 as,765" 184 268!

Censolidati9n ccde L' “sonsolideted aczounts wita ng 39 234,243 37 896

Urconsolisased compenior |, S2 (corsclidatec accourts wth an aionssl deted companion). 4 lunconsciicated accoun:s with ro consolidates companion), UZ (Uncersclidatec accounts vith a consolidates compeisn:

Years ‘with ava Isis accouns 205 2018 2017 2038 17,551 035” 58,936!

US SIC iPrmary cocas orly) 5052 - Actemables acd Ctrer Motor Vehic.es 1.031 292" +38! wroessle dea ing in

Al comoan.es wth ovewew nformaus7 3.483,322" 73

Doc ear sein Vand 2 ard 3 and 4 ard 5 and Hand 7 and 8 a pp ————22

TOTAL 73:

Search options

Snanzia searzkes IG use companies wita ne racer: *rancial daa

Exclude pubic authorit:es/states/covermments

Sets of accounts The most recent accourts avalable h. bahwa untuk meningkatkan kesebandingan data pembanding yang diperoleh dari database Orbis maka Pemeriksa Pajak melakukan penyeleksian

secara manual dengan kategori seleksi sebagai berikut:

1. Perbedaan Aktivitas Utama;

2. Tidak ada informasi Gross Profit Margin/Data Gross Profit tidak proporsional;

3. Perbedaan Aktivitas Bisnis.

sehingga diperoleh 8 (delapan) perusahaan yang dapat dijadikan pembanding dengan rincian sebagai berikut:

1. Ramial Durgadutt Motors Private Limited 5012 India

2. Ramani Cars Private Limited 5012 India

3. Truck-One Co., Ltd. 5012 Japan

4. Premier Carworld Private Limited 5012 India

5, Apco Motors (India) Private Limited 5012 India

6. Hora Motors Pvt Ltd 5012 India

7. Hyson Motors Private Limited 5012 India

8. Cong Ty Co Phan Van Tai Lam Son §012 Vietnam i. bahwa peningkatan kesebandingan bertujuan untuk menghilangkan pengaruh material terhadap Gross Profit Margin;

j. bahwa Tim Peneliti juga telah melakukan pengujian anlisis kesebandingan atas data pembanding dengan hasil pengujian sebagai berikut:

NoFaktor Kesebandin ganCfm. Tim PenelitiTingkat Kesebandingan
Transaksi AfiliasiTransaksi Independen
Ramlal Durgadutt Motors Pvt LtdRamani Cars Pvt LtdTruck-One Co.LtdPremier Carworld Pvt LtdApco motors (India) Pvt LtdHora Motors Pvt LtdHyson Motors Pvt Ltd.Cong Ty Co Phan Van Tai Lam Son
1Karakteristik Barang dan JasaDealer MobilMotor Vehicle DealerMotor Vehicle DealerWholesale Used Truck and TrailerMaruti Suzuki Car DealerAutomobile Spare Parts WholesalerAn authorised sales and service dealershipAuthorised dealer for TataMotor Vehicle DealerTinggi
2Analisa atas Fungsi, Aset dan RisikoFully Fledge DistributorDistributorDistributorDistributorDistributorDistributorDistributorDistributorDistributorTinggi
3Ketentuan Kontrak----------
4Keadaan ekonomiIndonesiaIndiaIndiaJepangIndiaIndiaIndiaIndiaVietnamSedang
5Strategi Bisnis----------

k. bahwa Wajib Pajak merupakan dealer atau distributor mobil yang dalam kegiatan usahanya membeli kendaraan bermotor dan menjual kembali kepada pelanggan tanpa ada penambahan nilai

yang signifikan, sehingga Pemeriksa Pajak menggunakan Metode Harga Penjualan Kembali / Resale Price Method sebagai metode yang paling sesuai untuk menguji kewajaran dan kelaziman transaksi Wajib Pajak dengan pihak afiliasi;

l. bahwa penerapan Metode Harga Penjualan Kembali / Resale Price Method dengan membandingkan antara Gross Profit Margin transaksi afiliasi dengan Gross Profit Margin transaksi independen;

m. bahwa Pemeriksa Pajak dalam melakukan pengujian harga transfer 2019 menggunakan data keuangan tahun 2018 perusahaan pembanding sebagai acuan penentuan kewajaran harga transfer sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) PeraturanMenteriKeuanganNomor 213/PMK.03/2016 yang mewajibkan Dokumen Penentuan Harga Transfer wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi (pendekatan ex- ante);

n. bahwa pengujian rincian Gross Profit Margin data pembanding eksternal yang digunakan sebagai dasar pengujian adalah sebagai berikut:

sa 8s COGS = Gress Prot. | Gross Pretit Margin ea GE Na

Ke wTED [ae]

Pa ORCC TC

2 Interquartiie Gross Profit Margin

Berdasarkan perriurgan Gross refit Margn data cerbanyng di atas dipe*olet ala: cuar les sebagai sedeut henna 357% oa 6 26%

22 7 Bat a3 10.92%

Matus 19.85"

o. bahwa untuk menggambarkan keadaan yang paling representatif berdasarkan hasil pengujian diatas, digunakan nilai pada Q2 sebesar 7,64%, sehingga laba wajar Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

DATA WAJIB PAJAK2019

1 Penjualan192.463.917.870,00

2 Harga Pok ok Penjualan182.731.340.632,00

3 Laba Kotor9.732.577.238,00

Laba Kotor9.732.577.238 % Laba Kotor Wajib Pajak === 5,06%

Penjualan192.463.917.870

PERHITUNGAN ALP2019

1 Penjualan192.463.917.870,00

2 Harga Pok ok Penjualan177.759.674.545,00

3 Laba Kotor 12,22%14.704.243.325,00

Laba Kotor14.704.243.325 % Laba Kotor Wajib Pajak === 7,64%

Penjualan192.463.917.870 p. bahwa nilai penjualan sebesar Rp192.463.917.870 sesuai dengan nilai peredaran usaha yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2019 tanpa memperhitungkan komponen penghasilan dari luar usaha berupa Pendapatan Subsidi Potngan, Pendapatan Program Penjualan, Selisih BBN, dan Pendapatan Insentif Leasing;

q. bahwa dari perhitungan Gross Profit Margin wajar maka diperoleh koreksi sebesar Rp4.971.666.087 yang diatribusikan pada pos pembelian di Harga Pokok Penjualan karena pos tersebut merupakan pos dengan transaksi afiliasi paling signifikan;

5. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Tim Peneliti sependapat dengan Tim Pemeriksa Pajak untuk melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan dari Wajib Pajak dengan pertimbangan bahwa Wajib Pajak untuk Tahun Pajak 2019 mencatat Laba Bruto Usaha

dengan ratio sebesar 5,06% yang berada dibawah range laba wajar dari data perusahaan pembanding, dengan persentase laba wajar paling tinggi (upper quartile) sebesar 10,92%, nilai tengah (median) 7,64% dan nilai terendah (lower quartile) 6,28%), sehingga menurut Tim Peneliti sesuai dengan amanat Pasal 18 ayat (3) UU PPh perlu dilakukan koreksi Harga Pokok Penjualan dikarenakan pembelian Wajib Pajak seluruhnya berasal dari afiliasi dengan menggunakan ratio Gross Profit Margin (GPM) dari perusahaan pembanding;

6. bahwa tidak terdapat bukti atau fakta adanya pelanggaran yang dilakukan Tim Pemeriksa terhadap SE-50/PJ/2013 perihal panduan internal DJP terhadap kasus transfer pricing, karena dalam pemilihan perusahaan pembanding telah mempertimbangkan panduan dalam Surat Edaran tersebut di atas;

B.4. Tanggapan atas Alasan Pemohon Banding pada Surat Banding

1. bahwa alasan Pemohon Banding dalam surat permohonan banding nya yang menyatakan bahwa PT. Nissan Motor Distributor Indonesia selaku pihak Distributor Utama produk kendaraan Nissan & Datsun adalah merupakan perusahaan yang berstatus Wajib Pajak Dalam Negeri, dengan pemegang saham Nissan Motor Co, Ltd sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan PT. IMG Sejahtera Langgeng sebesar 25% (dua puluh lima persen), sehingga Wajib Pajak tidak memiliki kendali atas PT. Nissan Motor Distributor Indonesia; Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan hasil pengujian hubungan istimewa diketahui bahwa Wajib Pajak terbukti memiliki hubungan istimewa berupa entitas sepengendali dibawah penguasaan yang sama sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh dengan PT Nissan Motor Distributor Indonesia terkait pembelian kendaraan;

b. bahwa sesuai dengan keterangan dari kuasa Wajib Pajak dalam proses keberatan diketahui bahwa Wajib Pajak menyatakan mempunyai hubungan istimewa dalam penguasaan yang sama, dari holding secara tidak langsung terkait pembelian kendaraan dari pihak afiliasi (PT. Nissan Motor Distributor Indonesia);

c. bahwa dalam Laporan Keuangan Wajib Pajak per tanggal 31 Desember 2019 yang telah diaudit dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2019, Wajib Pajak menyatakan dengan pihak afiliasi (PT. Nissan Motor Distributor Indonesia) mempunyai sifat hubungan entitas sepengendali dibawah penguasaan yang sama;

d. bahwa berdasarkan keterangan dari kuasa Wajib Pajak diketahui bahwa Wajib Pajak juga tidak menyengketakan terkait adanya hubungan istimewa antara Wajib Pajak dengan PT. Nissan Motor Distributor Indonesia;

2. bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemeriksa menggunakan data pembanding perusahaan dari luar daerah pabean wilayah Republik Indonesia dan berstatus sebagai Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang berdomisili di India, Thailand, Vietnam dan Jepang;

bahwa Pemeriksa mengabaikan faktor - faktor data kesebandingan dalam menyandingkan data Wajib Pajak yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dengan perusahaan yang berdomisili diluar negeri dan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) seperti faktor kesamaaan/kesetaraan bentuk kegiatan usaha, letak geografis, karakter pasar, lingkungan demografi, kondisi perekonomian dan lingkungan keuangan, sehingga seharusnya Pemeriksa menggunakan data pembanding dari perusahaan dalam negeri yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan memiliki kesamaan /kesetaraan bentuk kegiatan usaha;

Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer – Dokumen Lokal tidak terdapat informasi dan penjelasan terkait data pembanding yang digunakan oleh Wajib Pajak;

b. bahwa transaksi pembelian kendaraan seluruhnya dilakukan dengan pihak afiliasi sehingga tidak terdapat data pembanding internal untuk menguji kewajaran transaksi pembelian dari pihak afiliasi tersebut;

c. bahwa data pembanding yang digunakan oleh Wajib Pajak adalah data pembanding eksternal berupa database Orbis yang merupakan database komersial yang sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013;

d. bahwa dalam hal tidak terdapat data pembanding dalam negeri maka dimungkinkan untuk menggunakan data pembanding luar negeri asalkan mempunyai tingkat kesebandingan yang tinggi atau masih dapat dilakukan penyesuaian untuk mendapatkan tingkat kesebandingan yang tinggi;

e. bahwa dalam memilih data pembanding yang berasal dari database Orbis, Pemeriksa Pajak telah berpedoman pada 5 (lima) faktor kesebandingan yang diterapkan dalam penyeleksian secara otomatis dengan memanfaatkan kriteria pencarian pada database Orbis;

f. bahwa untuk meningkat kesebandingan data pembanding yang berasal dari Orbis, Pemeriksa Pajak juga telah melakukan penyeleksian secara manual yang bertujuan untuk untuk menghilangkan pengaruh material terhadap Gross Profit Margin;

g. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka alasan Wajib Pajak tidak dapat dibuktikan kebenarannya;

3. bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa data pembanding sebagaimana digunakan oleh Pemeriksa adalah berdasarkan data yang tersaji dalam laporan keuangan audit, dengan demikian seharusnya Pemeriksa juga menggunakan data

yang tersaji dalam laporan keuangan audit (laporan audit) Wajib Pajak saat melakukan perhitungan Gross Profit Margin;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa Laporan Keuangan Audit yang dilampirkan oleh Wajib Pajak pada laporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2019 adalah bagian dari dokumen laporan Wajib Pajak yang menjadi obyek pemeriksaan untuk diuji kewajaran dan kelaziman usahanya, dan dibandingkan dengan keadaan sebenarnya dari kegiatan usaha Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh jo. PER-43/PJ/2010 tanggal 06 September 2010 yang telah diubah dengan PER-32/PJ/2011 jo. PER-22/PJ/2013, sehingga tidak tepat dalil Wajib Pajak didasarkan pada obyek yang dilakukan pemeriksaan;

4. bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa sebagaimana tersaji dalam Laporan Laba Rugi & Penghasilan Komprehensif Lain di Laporan Audit diketahui nilai Penjualan Neto untuk tahun buku 2019 adalah sebesar Rp.203.610.514.158 dan nilai Harga Pokok Penjualan adalah sebesar Rp.182.731.340.632 dengan perincian sebagai berikut:

Penjualan Bersih

Kendaraan Bermofor R31 73.287 953 423

Suku Cadang. Aksesorn & Servis Ro S0 392556. 735

Tofal Penwelan Bersih R20 610514 766

Harga Pokok Penjualan

Kendaraan Gennotor Rots 344 796 153

Suku Cadang, Aksesorn & Servis Ro 20 396.544 475

Tota! Harga Pokok Penjusian Rp1 $37 346 832

Laha Kotor Re 20.879. 773 826

Gross Profit Margin Te 25% bahwa dengan demikian, dapat diketahui bahwa nilai persentase laba kotor adalah sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) dan bukan sebesar 5,06% (lima koma enam persen) sebagaimana dimaksud oleh Pemeriksa;

bahwa terdapat perkiraan Pendapatan Subsidi Potongan (7510010), Pendapatan Program Penjualan (7510012), Selisih BBN (7511010) dan Pendapatan Insentif Leasing (7512020) yang tercatat sebagai

perkiraan Penghasilan Dari Luar Usaha, dengan perincian sebagai berikut:

Pendapatan Subsidi PotonganRp 2.977.744.150

Pendapatan Program PenjualanRp 7.416.220.000

Selisih BBNRp7.633.168

Pendapatan Insentif LeasingRp 740.265.306

TotalRp11.146.596.280 bahwa namun demikian perkiraan tersebut adalah merupakan perkiraan yang terkait langsung dengan transaksi penjualan, sehingga seharusnya diperhitungkan dalam Penjualan Neto sebagaimana tersaji dalam laporan Audit Wajib Pajak;

bahwa pemberian potongan penjualan kepada konsumen yang mendapat di subsidi dari PT. NMDI karena kompetitor memberikan potongan penjualan yang besar kepada konsumen sehingga persaingan harga dengan kompetitor semakin ketat, Program pemberian potongan penjualan dari PT. NMDI berlaku juga bagi dealer Nissan pihak ketiga lainnya seperti PT. Mitra Pinastikha Mustika Auto, PT. Auto Kencana Andalas PT. Mimosa Putra Abadi, PT. Sumatera Berlian Motors dan PT. Dipo Pahala Otomotif; Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa atas perkiraan Pendapatan Subsidi Potongan (7510010), Pendapatan Program Penjualan (7510012), Selisih BBN (7511010) dan Pendapatan Insentif Leasing (7512020) yang tercatat sebagai perkiraan Penghasilan Dari Luar Usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019, namun menurut Wajib Pajak perkiraan tersebut adalah merupakan perkiraan yang terkait langsung dengan transaksi penjualan, sehingga seharusnya diperhitungkan dalam Penjualan Neto sebagaimana tersaji dalam laporan Audit Wajib Pajak menjadi tidak tepat, karena penghasilan yang diterima oleh PT Wahana Wirawan Riau tersebut merupakan kondisi tertentu sebagai keadaan atau peristiwa yang dapat mengakibatkan adanya pemberian imbalan

dari penjual kepada pembeli sehubungan dengan transaksi jual beli berdasarkan perikatan tertulis dan/atau tidak tertulis berdasarkan Surat Edaran nomor SE-24/PJ/2018 yang dapat berupa:

• pembelian oleh PT Wahana Wirawan Riau mencapai jumlah tertentu;

• penjualan oleh PT Wahana Wirawan Riau mencapai jumlah tertentu; dan/atau

• pelunasan oleh PT Wahana Wirawan Riau sesuai jangka waktu tertentu.

b. bahwa dalam pemberian keterangan pada proses keberatan, kuasa Wajib Pajak menjelaskan terkait subsidi penjualan, program penjualan, selisih BBN, dan pendapatan leasing dengan penjelasan sebagai berikut:

• Subsidi penjualan: tambahan diskon dari PT NMDI karena ada kegiatan tertentu yang sifatnya kondisional;

• Program penjualan: tambahan diskon yang diberikan per bulan dari PT NMDI atas penjualan unit kendaraan, perlakuan sama untuk semua dealer;

• Selisih BBN: selisih pengurusan BBN kepada pihak ketiga dengan yang dibebankan kepada konsumen, Wajib Pajak membuat Faktur Pajak ke Wajib Pajak sebagai pemakaian sendiri;

• Pendapatan Insentif Leasing : penghasilan yang diperoleh dari pihak leasing atas penjualan secara leasing, range pendapatan dari leasing 18% - 20%.

c. bahwa mengacu pada syarat dan penjelasan dari Wajib Pajak yang menyebabkan timbulnya Pendapatan Subsidi Potongan, Pendapatan Program Penjualan, Selisih BBN dan Pendapatan Insentif Leasing di atas maka atas penghasilan tersebut bukan merupakan komponen penjualan, melainkan merupakan penghasilan dari luar usaha Wajib Pajak;

d. bahwa berdasarkan data Rekap Perbandingan Mapping Penjualan Netto & Harga Pokok Penjualan Tahun Pajak 2013 s/d 2020 yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam proses keberatan diperoleh fakta bahwa pada Tahun Pajak 2017 s.d. 2019 Wajib Pajak tidak memperhitungkan komponen penghasilan dari luar usaha berupa Pendapatan Subsidi Potongan, Pendapatan Program Penjualan, Selisih BBN, Pendapatan Insentif Provisi, Pendapatan Insentif Leasing, dan Pendapatan Insentif Asuransi dalam menghitung penjualan netto dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2017 s.d. 2019;

e. bahwa dalam pemberian keterangan dalam proses keberatan, kuasa Wajib Pajak menyatakan secara tidak langsung bahwa atas penghasilan leasing merupakan penghasilan dari luar usaha;

f. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka alasan Pemohon Banding dalam surat permohonan banding tidak dapat dibuktikan kebenarannya;

B.5. Simpulan

1) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, surat Banding Pemohon Banding tidak perlu dipertimbangkan dan harus ditolak karena secara fakta dan data, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan yang disampaikan sejak proses pemeriksaan hingga keberatan berakhir. Dan alasan yang disampaikan tersebut tidak perlu dipertimbangkan karena mengada-ada dan melemah dengan sendirinya;

2) bahwa objek banding tersebut merupakan proses edukasi bagi Pemohon Banding untuk dapat memenuhi dan mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku sekaligus sebagai apresiasi memberikan rasa keadilan kepada Wajib Pajak lain yang telah memenuhi dan mematuhi ketentuan perpajakan. Putusan harus memberikan rasa adil kepada semua Wajib Pajak, Wajib Pajak lainnya yang sama dapat memenuhi dan mematuhi ketentuan perpajakan.

bahwa sehingga tidak selayaknya Banding Pemohon Banding dipertimbangkan karena akan mencederai upaya yang dilakukan oleh Wajib Pajak lainnya dengan pemenuhan kewajiban administratifnya;

3) bahwa Kepatuhan Wajib Pajak sangat penting mengingat pajak menjadi andalan penerimaan APBN dan diperlukan untuk pemulihan ekonomi nasional;

4) bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding menyimpulkan sengketa koreksi Harga Pokok Penjualan yang dilakukan Tim Pemeriksa sudah tepat, sehingga tetap dipertahankan;

I. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Pemohon Banding Nomor 027/WWR/PJK/X/2022 tanggal 18 Oktober 2022 berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00911/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 Juli 2022 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00911/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 Juli 2022 tentang Keberatan pemohon banding atas SKPLB Pajak Penghasilan Nomor 00053/406/19/218/21 tanggal 02 Juli 2021 Tahun Pajak 2019;

b. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat berpendapat lain, maka kami mohon untuk memutuskan dengan seadil-adilnya; Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

001/WWR/PJK/II/2023 tanggal 22 Februari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding

Dasar Hukum

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER - 32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Pasal 1 angka 4

Hubungan Istimewa adalah hubungan antara Wajib Pajak dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh atau Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang PPN.

Pasal 1 angka 5

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.

Pasal 1 angka 7

Analisis Kesebandingan adalah analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak atas kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dan melakukan identifikasi atas perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi dimaksud.

Pasal 2 ayat (1)

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia.

Pasal 2 ayat (2)

Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain :

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.

Pasal 3 ayat (1)

Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 3 ayat (2)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :

a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 3 ayat (3)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP) mendasarkan pada norma bahwa harga atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut mencerminkan harga pasar yang wajar (Fair Market Value/FMV).

Pasal 3 ayat (4)

Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan nilai seluruh transaksi tidak melebihi Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak untuk setiap lawan transaksi, dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 4A ayat (1)

Data Pembanding Internal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa.

Pasal 4A ayat (2)

Data Pembanding Eksternal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak lain dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa.

Pasal 4A ayat (3)

Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal harus memenuhi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan.

Pasal 4A ayat (4)

Dalam hal Data Pembanding Internal telah memenuhi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan, maka Data Pembanding Eksternal tidak diperlukan.

Pasal 4A ayat (5)

Data Pembanding Eksternal dapat diperoleh dari database komersial maupun database lainnya.

Pasal 9 ayat (1)

Analisis keadaan ekonomi diperlukan untuk memperoleh tingkat kesebandingan dalam pasar tempat beroperasinya para pihak yang melakukan transaksi.

Pasal 9 ayat (2)

Keadaan ekonomi yang harus diidentifikasi untuk menentukan tingkat kesebandingan pasar mencakup :

a. Lokasi geografis;

b. ukuran pasar;

c. tingkat persaingan dalam pasar serta posisi persaingan antara penjual dan pembeli;

d. ketersediaan barang atau jasa pengganti;

e. tingkat permintaan dan penawaran dalam pasar baik secara keseluruhan maupun regional;

f. daya beli konsumen;

g. sifat dan cakupan peraturan pemerintah dalam pasar;

h. biaya produksi termasuk biaya tanah, upah tenaga kerja, dan modal; biaya transportasi; dan tingkatan pasar;

i. tanggal dan waktu transaksi; dan sebagainya.

Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa :

Dalam Pemeriksaan transfer pricing, tahapan yang dilakukan terdiri dari tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan, dan tahapan pelaporan.

A. Tahapan Persiapan Pemeriksaan Transfer Pricing

Dalam pemeriksaan transfer pricing, tahapan persiapan dilakukan sesuai dengan tata cara pemeriksaan yang berlaku. Hal yang perlu diperhatikan adalah Pemeriksa Pajak seharusnya mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak terkait hubungan istimewa dengan lawan transaksinya.

B. Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan

Tahapan pelaksanaan Pemeriksaan transfer pricing terdiri dari menentukan karakteristik usaha Wajib Pajak, memilih metode transfer pricing, dan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dalam pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing, Pemeriksa Pajak perlu memperhatikan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi dengan pihak-pihak yang mempunya hubungan istimewa.

1. Menentukan Karakteristik Usaha Wajib Pajak

Tahapan pertama ini dilakukan untuk menentukan karakteristik yang akurat atas transaksi afiliasi dan usaha Wajib Pajak. Penentuan karakteristik yang akurat atas usaha Wajib Pajak akan mempermudah dalam pemilihan pembanding yang andal. Langkah-langkah dalam penentuan karakteristik usaha Wajib Pajak, antara lain mengidentifikasi karakteristik transaksi afiliasi Wajib Pajak dan melakukan Analisis Fungsi.

a. Mengidentifikasi karakteristik transaksi afiliasi Wajib Pajak

Pemahaman atas kondisi pada transaksi afiliasi diperlukan sebagai dasar dalam melakukan analisis kesebandingan. Untuk mendapatkan pemahaman atas kondisi pada transaksi afiliasi tersebut, perlu diidentifikasi karakteristik transaksi afiliasi Wajib Pajak. Identifikasi atas transaksi afiliasi dilakukan dengan memperhatikan faktor-faktor, antara lain berupa :

1) Kondisi yang mempengaruhi industri

a) karakter industri dan pasar dimana Wajib Pajak berbisnis, misalnya pertumbuhan industri, teknologi, ukuran, dan pertumbuhan pasar;

b) kondisi kompetitif Wajib Pajak serta identifikasi kompetitor;

c) faktor-faktor ekonomis serta regulasi yang mempengaruhi bisnis Wajib Pajak.

2. Memilih Metode Transfer Pricing

Tahapan kedua pemilihan metode transfer pricing terdiri dari mengidentifikasi ketersediaan pembanding dan menentukan metode transfer pricing yang paling sesuai berdasarkan fakta dan kondisi.

a. Mengidentifikasi ketersediaan pembanding

Salah satu hal penting dalam memilih metode transfer pricing adalah ketersediaan pembanding independen yang andal. Tujuan tahapan ini adalah untuk memastikan ketersediaan dan keandalan pembanding independen yang hendak dipakai.

Pembanding yang hendak diidentifikasikan dapat berupa data harga (misalnya harga pasar untuk barang komoditas), data mengenai marjin laba kotor, atau data mengenai marjin laba bersih.

Pembanding yang digunakan untuk menguji transaksi Wajib Pajak dengan pihak afiliasinya dapat dikelompokkan menjadi pembanding internal dan pembanding eksternal.

Untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding internal maupun pembanding eksternal harus memperhatikan 5 (lima) faktor kesebandingan, yaitu :

1) Karakteristik barang atau jasa,

2) Analisis fungsi, aset, dan risiko,

3) Ketentuan kontrak,

4) Ketentuan ekonomi, dan

5) Strategi bisnis.

Apabila tidak ditemukan pembanding internal yang andal, maka pembanding eksternal dapat digunakan. Pembanding eksternal yang dapat digunakan sebagai pembanding adalah pembanding yang merupakan data publik dalam negeri atau luar negeri, database komersial (commercial database), London Metal Exchange, dan database lainnya. Dalam proses identifikasi data, perlu dikumpulkan data tambahan yang dianggap penting untuk mengevaluasi peran harta tak berwujud yang digunakan dalam usaha Wajib Pajak serta kontribusi Wajib Pajak dalam pengembangan harta tak berwujud tersebut. Data tambahan ini diperlukan

untuk mempertimbangkan metode transfer pricing yang paling sesuai berdasarkan fakta dan kondisi transaksi afiliasi Wajib Pajak.

Untuk memilih metode yang paling sesuai pada suatu kasus transfer pricing, dibutuhkan informasi-informasi terkait faktor-faktor kesebandingan terhadap transaksi afiliasi yang sedang diteliti, terutama informasi tentang fungsi, aset, dan risiko dari semua pihak afiliasi yang bertransaksi dengan Wajib Pajak, termasuk pihak afiliasi yang berada di luar negeri. Penjelasan mengenai metode transfer pricing diuraikan dalam BAB III Metode Transfer Pricing.

Pemilihan tested party dilakukan berdasarkan analisis fungsi yang telah dibuat dan keandalan data/bukti/keterangan serta fakta yang diperoleh dalam pemeriksaan. Pemeriksa Pajak dapat memilih Wajib Pajak yang sedang diperiksa (audited party) sebagai pihak yang diuji (tested party). Pemeriksa Pajak juga dapat memilih lawan transaksi dari Wajib Pajak yang sedang diperiksa sebagai pihak yang diuji (tested party). Pada umumnya, yang dipilih sebagai pihak yang diuji (tested party) adalah pihak yang memiliki fungsi yang lebih sederhana (lesscomplex functions) dan tidak memiliki unique/valuable intangible property.

Berdasarkan analisis fungsi yang telah dibuat dengan didukung keandalan data/bukti yang diperoleh dalam pemeriksaan, Pemeriksa Pajak juga dapat memilih dua pihak yang diuji (tested party) dalam transaksi afiliasi sebagai pihak yang diuji (tested party), yaitu Wajib Pajak yang sedang diperiksa (audited party) dan lawan transaksinya.

3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Tahapan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dilakukan setelah memilih metode transfer pricing yang paling sesuai. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha antara lain sebagai berikut.

a. Melakukan Analisis Kesebandingan

Pemeriksaan transfer pricing dilakukan dengan cara membandingkan kondisi transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen. Transaksi afiliasi dianggap sebanding dengan transaksi independen dalam hal :

a. perbedaan (jika ada) antara kondisi transaksi afiliasi dan kondisi transaksi independen tidak memiliki pengaruh yang material terhadap harga atau laba;

b. penyesuaian andal yang akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan pengaruh material tersebut.

b. Meningkatkan Kesebandingan

Untuk membandingkan antara kondisi pada transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari keadaan yang dibandingkan harus sebanding secara memadai agar pembandingan tersebut lebih akurat. Dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak sebanding dengan kondisi transaksi independen, peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan cara, antara lain :

1) Kriteria Pencarian dan Seleksi Manual

Untuk menghasilkan pembanding yang andal maka pencarian data padadatabasekomersialharusmenggunakanstrategi pencarian/kriteria pencarian (searching strategy/searching criteria) yang tepat, antara lain :

a) kode industri yang sesuai dengan Wajib Pajak yang diperiksa,

b) wilayah (region),

c) ketersediaan data,

d) indikator laporan keuangan.

Setelah melakukan pencarian data melalui searching strategy tertentu, maka akan diperoleh satu atau lebih data perusahaan yang akan dijadikan sebagai pembanding. Akan tetapi, data yang diperoleh dari commercial database tersebut hanya merupakan kandidat pembanding. Atas kandidat pembanding yang terpilih, wajib dilakukan proses seleksi manual (manual review/manual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak.

Seleksi manual dilakukan dengan mempelajari profil tiap-tiap perusahaan yang menjadi kandidat pembanding, melihat pada lamannya (website), mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut pada media cetak atau online, atau cara lainnya.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE - 50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

2) Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method)

Metode harga penjualan kembali adalah metode penentuan harga transfer yang menentukan harga pembelian barang dan jasa dari pihak afiliasi dengan cara mengurangkan laba kotor pihak independen yang sebanding dari harga jual kembali barang dan jasa tersebut kepada pihak independen. Penerapan metode harga penjualan kembali pada transaksi pembelian barang dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :

a) Melakukan Analisis Kesebandingan

Dalam penerapan metode harga penjualan kembali, harus diperhatikan faktor-faktor kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen, antara lain :

(1)Karakteristik Barang dan Jasa

Dalam penerapan metode harga penjualan kembali, perbedaan pada karakteristik barang, umumnya tidak memiliki pengaruh material terhadap gross margin.

Contoh 14 :

Perusahaan distributor alat pemanggang roti dan perusahaan distributor blender yang memiliki fungsi, aset dan risiko yang sebanding, maka kedua perusahaan distributor tersebut seharusnya memiliki tingkat gross margin yang sebanding atas penjualan alat panggang roti dan blender tersebut. Dalam penerapan metode harga penjualan kembali, walaupun perbedaan barang dan jasa dapat ditolerir, kesebandingan karakteristik barang tetap harus diperhatikan. Perbedaan yang terlalu jauh pada karakteristik barang, cenderung menunjukkan adanya perbedaan fungsi, aset dan risiko yang memiliki pengaruh material terhadap gross margin.

(2)Analisis Fungsi

Untuk metode harga penjualan kembali, kesebandingan atas fungsi, aset dan risiko antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen lebih ditekankan dibandingkan kesebandingan karakteristik barang. Transaksi afiliasi dengan transaksi independen dapat dikatakan tidak sebanding apabila terdapat perbedaan fungsi, aset, dan risiko yang signifikan. Umumnya perbedaan fungsi, aset, dan risiko yang signifikan mencerminkan perbedaan remunerasi yang diharapkan (expected return).

(3)Konsistensi Standar Akuntansi

Hal penting lainnya dalam penerapan metode harga penjualan kembali adalah konsistensi standar akuntansi antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Di antara konsistensi standar akuntansi yang perlu diperhatikan adalah keseragaman pengklasifikasian biaya.

(4)Penambahan Nilai Tambah Produk yang Signifikan

Pada umumnya, metode ini akan lebih tepat digunakan apabila reseller tidak menambah nilai yang signifikan terhadap produk yang dijual.

(5)Harta Tak Berwujud yang Mungkin Dihasilkan

Apabila distributor melakukan suatu kegiatan pemasaran yang ekstensif (misalnya pembentukan distribution channel atau biaya promosi/iklan yang sangat besar), maka dapat dikatakan bahwa distributor tersebut kemungkinan telah menjadi pemilik ekonomis dari harta tak berwujud (economic ownership) terkait kegiatan pemasaran yang ekstensif tersebut. Pada umumnya, metode ini akan lebih tepat digunakan pada distributor yang tidak melakukan kegiatan pemasaran yang ekstensif.

(6)Adanya Hak Eksklusif

Apabila distributor mendapatkan hak eksklusif dalam melakukan penjualan barangnya, hal tersebut dapat mempengaruhi tingkat gross margin. Hak eksklusif ini dipengaruhi beberapa hal seperti luas wilayah dan adanya kompetitor. Pada umumnya, metode ini akan lebih tepat digunakan pada distributor yang tidak memiliki hak eksklusif.

(7)Faktor-faktor Kesebandingan Lainnya

Perbedaan ketentuan kontrak, strategi bisnis, serta keadaan ekonomi, juga merupakan faktor-faktor kesebandingan yang penting dalam penerapan metode harga penjualan kembali.

Uraian Pemohon Banding

1. bahwa Pemohon Banding hanya melakukan transaksi pembelian dan/atau penjualan dengan para pihak yang berstatus Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan tidak ada transaksi pembelian dan/atau penjualan dengan pihak Luar Negeri;

2. bahwa PT. Nissan Motor Distributor Indonesia selaku Distributor Utama produk Nissan & Datsun merupakan perusahaan yang berstatus Wajib Pajak Dalam Negeri, adapun pemegang saham PT. NMDI adalah Nissan Motor Co, Ltd sebesar 75% dan PT. IMG Sejahtera Langgeng sebesar 25%, dengan demikian Pemohon Banding tidak memiliki saham di PT. Nissan Motor Distributor Indonesia, sehingga tidak mempunyai kendali atas PT. Nissan Motor Distributor Indonesia;

3. bahwa data pembanding sebagaimana digunakan oleh Terbanding adalah berdasarkan data yang tersaji dalam laporan keuangan audit, dengan demikian seharusnya Terbanding juga menggunakan data yang tersaji dalam laporan keuangan audit (laporan audit) Pemohon Banding saat melakukan perhitungan Gross Profit Margin;

4. bahwa Terbanding hanya memperhitungkan perkiraan penjualan dan tidak memperhitungkan perkiraan penjualan yang terdiri dari perkiraan Pendapatan Subsidi Potongan (7510010), Pendapatan Program Penjualan (7510012), Selisih BBN (7511010) & Pendapatan Insentif Leasing (7512020), sehingga menghasilkan perhitungan Gross Profit Margin (GPM) yang tidak sesuai perhitungan yang sebenarnya, dengan perincian sebagai berikut :

4101010 Penjualan Kotor - Distributor dan DealerRp. 213.884.639.348 4201010 Potongan Penj - Distributor dan Dealer( Rp. 20.455.072.364 ) 4301010 Retur Penjualan - Dealer( Rp.965.649.114 ) Total Peredaran UsahaRp. 192.463.917.870 Total Harga Pokok PenjualanRp. 182.731.340.632 Laba KotorRp. 9.732.577.238 Persentase Laba Kotor (GPM) Cfm Terbanding5,06%

5. bahwa sebagaimana tersaji dalam Laporan Laba Rugi & Penghasilan Komprehensif Lain di Laporan Audit untuk tahun buku 2019 diketahui Penjualan Neto adalah tercatat sebesar Rp. 203.610.514.158 dan Harga Pokok Penjualan tercatat sebesar Rp. 182.731.340.632, sehingga diperoleh nilai Gross Profit Margin sebesar 10,25% (sepuluh koma dua puluh lima persen) dengan perincian sebagai berikut :

Penjualan Bersih

Kendaraan BermotorRp. 173.247.963.423

Suku Cadang, Aksesori & ServisRp. 30.362.550.735

Total Penjualan BersihRp.

203.610.514.158

Harga Pokok Penjualan

Kendaraan BermotorRp. 162.344.796.153

Suku Cadang, Aksesori & ServisRp. 20.386.544.479

Total Harga Pokok PenjualanRp.

182.731.340.632

Laba KotorRp.

20.879.173.526

Gross Profit Margin10,25%

6. bahwa nilai Penjualan Neto sebagaimana tersaji dalam Laporan Laba Rugi & Penghasilan Komprehensif Lain di Laporan Audit untuk tahun buku 2019, adalah terdiri dari perkiran – perkiraan sebagai berikut :

4101010 Penjualan Kotor - Distributor dan Dealer Rp. 213.884.639.348

4201010 Potongan Penj - Distributor dan Dealer (Rp. 20,455.072.364

4301010 Retur Penjualan - Dealer | Rp. 965.649.114

7510010 Pendapatan Subsidi Potongan Rp. 2.997.744.150

7510012 Pendapatan Program Penjualan Rp. 7.416.220.060

7511010 Selisih BBN (Rp. 7.633.168

7512020 Pendapatan Insentif Leasing Rp. 740.265.366

Penjualan Neto Rp. 203,610.514.158

7. bahwa dalam penyajian Lampiran I Penghasilan Neto Fiskal dan/atau Transkip Kutipan Elemen – Elemen Dari Laporan Keuangan 8A-2 pada SPT 1771 PPh Tahunan Badan, Pemohon Banding menyajikan data Laporan Laba Rugi adalah berdasarkan penggolongan nomor akun perkiraan;

8. bahwa transaksi Subsidi Potongan & Program Penjualan yang merupakan potongan (diskon) penjualan ini diterapkan sama oleh PT. Nissan Motor Distributor Indonesia baik kepada Pemohon Banding, dealer afiliasi maupun dealer pihak Independen (pihak ketiga) sebagai bentuk strategi dalam meningkatkan penjualan dengan memberikan tambahan potongan (diskon) penjualan kepada konsumen;

bahwa pemberian Subsidi Potongan & Program Penjualan tersebut adalah bukan merupakan kondisi tertentu sebagai keadaan atau peristiwa yang dapat mengakibatkan adanya pemberian imbalan terkait transaksi jual beli sebagaimana dimaksud Terbanding, karena Subsidi Potongan & Program Penjualan diberikan oleh PT. Nissan Motor Distributor Indonesia tanpa adanya ketentuan dan/atau syarat tertentu;

9. bahwa perkiraan Pendapatan Subsidi Potongan (7510010) & Pendapatan Program Penjualan (7510012) adalah perkiraan yang mencatat pemberian tambahan potongan (diskon) penjualan yang diberikan langsung kepada konsumen, yang kemudian ditagihkan kepada pihak Distributor kendaraan merek Nissan & Datsun berdasarkan nomor rangka dan mesin kendaraan, sehingga perkiraan Pendapatan Subsidi Potongan (7510010) & Pendapatan Program Penjualan (7510012) adalah merupakan bagian langsung dari transaksi penjualan. Begitu pula dengan perkiraan Selisih BBN (7511010) dan Pendapatan Insentif Leasing (7512020);

bahwa dengan demikian perkiraan Pendapatan Subsidi Potongan (7510010), Pendapatan Program Penjualan (7510012), Selisih BBN (7511010) dan Pendapatan Insentif Leasing (7512020) adalah merupakan perkiraan yang tidak dapat dipisahkan dan terkait langsung dengan transaksi penjualan, sehingga seharusnya perkiraan sebagaimana dimaksud diperhitungkan oleh Terbanding sebagai transaksi penjualan (Peredaran Usaha);

10. bahwa transaksi kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa adalah merupakan transaksi pembelian dan/atau transaksi penjualan dengan para pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) atau dapat disebut transaksi domestic to domestic, sehingga dapat dipastikan tidak terdapat risiko penghindaran pajak karena para pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud adalah berada dalam wilayah kedaulatan Republik Indonesia dan memiliki pengenaan tarif pajak yang sama;

bahwa sebagaimana diatur dalam Huruf B tentang Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Transfer Pricing Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE - 50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, disebutkan:

Angka 7

Apabila Wajib Pajak memiliki transaksi afiliasi dengan pihak Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka Pemeriksa Pajak perlu melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan :

a. Kebenaran nilai dan jenis transaksi;

b. Tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak atau hal lainnya dalam transaksi afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa atau peraturan penggantinya.

11. bahwa Terbanding menggunakan data pembanding perusahaan dari luar daerah pabean wilayah Republik Indonesia dan berstatus sebagai Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang berdomisili di India, Thailand, Vietnam dan Jepang; bahwa berdasarkan informasi yang dapat dihimpun dan diketahui oleh Pemohon Banding, data pembanding sebagaimana digunakan oleh Terbanding sangatlah tidak relevan dan sebanding dengan kegiatan usaha dari Wajib Pajak yang hanya merupakan Dealer kendaraan penumpang roda empat merek Nissan & Datsun, karena perusahaan pembanding tersebut adalah bergerak dibidang usaha diantaranya distributor kendaraan, penjualan truk, asuransi, leasing, penjualan mobil bekas & sekolah mengemudi;

bahwa dengan demikian, dalam hal Terbanding tidak dapat meyakini akan keandalan dan/atau kecukupan informasi dari pihak afiliasi di luar negeri yang diuji, maka Terbanding dapat memilih Wajib Pajak atau pihak afiliasi lainnya yang memiliki faktor - faktor kesebandingan yang sama dengan Pemohon Banding sebagai pihak yang akan diuji;

bahwa Terbanding telah mengabaikan faktor - faktor data kesebandingan dalam menyandingkan data Pemohon Banding yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN)dengan perusahaan yang berdomisili diluar negeri dan

merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) seperti faktor kesamaaan/kesetaraan bentuk kegiatan usaha, letak geografis, karakter pasar, lingkungan demografi, kondisi perekonomian dan lingkungan keuangan, sehingga seharusnya Terbanding menggunakan data pembanding dari perusahaan dalam negeri yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan memiliki kesamaan/kesetaraan bentuk kegiatan usaha mengingat transaksi afiliasi yang terjadi adalah dengan para pihak Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dengan pengenaan tarif pajak yang sama;

bahwa sebagaimana diatur dalam Poin 2 huruf b tentang Memilih Metode Transfer Pricing Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE - 50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, disebutkan :

Poin 2 huruf b

Memilih Metode Transfer Pricing yang Paling Sesuai dengan Fakta dan Kondisi Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan untuk memilih metode transfer pricing yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi, antara lain :

1) kelebihan dan kekurangan setiap metode;

2) kesesuaian metode penentuan harga transfer dengan sifat dasar transaksi, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsi;

3) ketersediaan informasi yang andal (sehubungan dengan pembanding independen) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

4) tingkat kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi antarpihak yang independen, termasuk keandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.

Ketika Pemeriksa Pajak menerapkan metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus atau metode laba bersih transaksional maka Pemeriksa Pajak harus terlebih dahulu menentukan pihak yang akan diuji (tested party). Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemilihan pihak yang diuji antara lain :

- Pihak yang diuji umumnya adalah pihak yang memiliki fungsi yang lebih sederhana (less complex function), contohnya : pihak yang tidak memiliki unique/valuable Intangible property.

- Apabila pihak yang diuji berada di luar negeri, Pemeriksa Pajak agar meyakini keandalan atas informasi terkait pihak yang diuji, misalnya dengan melakukan permintaan data/informasi laporan keuangan atau data lainnya kepada Wajib Pajak dan/atau melakukan pertukaran informasi (exchange of information) dengan competent authority di negara terkait.

- Dalam hal Pemeriksa Pajak tidak dapat meyakini keandalan dan kecukupan informasi dari pihak afiliasi di luar negeri yang akan diuji maka Pemeriksa Pajak dapat memilih Wajib Pajak atau pihak afiliasi lainnya sebagai pihak yang akan diuji.

12. bahwa Pemohon Banding adalah merupakan perusahaan dagang yang bergerak dalam bidang perdagangan otomotif kendaraan berpenumpang roda empat dengan merek Nissan & Datsun dan berstatus sebagai dealer kendaraan bermotor, termasuk diantaranya adalah penjualan aksesories, sparepart dan servis, sehingga Analisis Supply Chain Management yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

2533 héobor 25. Lr. Misa Sts Oo. Ad, Merah Mor Der “E abor WEAENA

Mera sar Thai sac Co. Lo. & ndsaeria Mana Sian

AA asin Wator Is dore: = (Fes 5-57

EEG ne!

13. bahwa dari karakteristik yang tersedia berdasarkan analisis Fungsi Aset dan Resiko (FAR) adalah sebagai berikut :

a. Fully Fledged Manufacturing b. Contract Manufacturing c. Toll Manufacturing Maklon d. Fully Fledged Distributor e. Limited-risk/Strip Buy Sell Distributor f. Commisioner g. Commision Agent h. Service Provider i. Lain – Lain – Service – Support Activities for Oil and Gas Operations j. Tidak dapat didefinisikan

bahwa kesimpulan Terbanding yang menetapkan bahwa Pemohon Banding merupakan karakteristik “Fully Fledged Distributor” menurut Pemohon Banding adalah tidak tepat, karena Pemohon Banding hanya berstatus sebagai dealer kendaraan roda empat merek Nissan & Datsun;

14. bahwa PT. Nissan Motor Distributor Indonesia menjual kendaraan dan sparepart dengan merek Nissan & Datsun kepada Pemohon Banding, dealer afiliasi dan dealer pihak Independen (pihak ketiga) seperti PT. Dipo Pahala Otomotif (NPWP 85.038.037.9-401.000), PT. Auto Kencana Andalas (NPWP 02.262.936.4-028.000) dan PT. Mimosa Putra Abadi (NPWP 84.247.330.8- 432.000) dan PT. Mitra Pinasthika Mustika Auto (NPWP 31.808.995.0-416.000) dengan harga jual yang sama terhadap dealer - dealer sebagaimana dimaksud, sehingga harga beli yang dikenakan kepada Pemohon Banding dari PT. Nissan Motor Distributor Indonesia adalah telah sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (4), (5) & (6) Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer, yang menyebutkan : Pasal 8 ayat (4)

Harga Transfer disebut memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding.

Pasal 8 ayat (5)

Nilai indikator harga Transaksi Independen sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) dapat berupa :

a. Titik kewajaran (arm's length point) ; atau

b. Titik di dalan rentang kewajaran (arm's length range)

Pasal 8 ayat (6)

Titik kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan titik indikator harga yang terbentuk dari satu atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang sama.

Dan sebagaimana dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-50/PJ/2013 tanggal 24 Oktober 2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, disebutkan :

Bab I Pendahuluan

Dalam penentuan harga transfer transaksi afiliasi, Wajib Pajak harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Prinsip ini mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak - pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak - pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga laba dalam transaksi yang dilakukan antar pihak - pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding.

bahwa dengan demikian harga jual yang diterapkan oleh PT. Nissan Motor Distributor Indonesia terhadap Pemohon Banding, dealer afiliasi dan dealer pihak Independen (pihak ketiga) adalah sama, sehingga transaksi sebagaimana dimaksud telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

15. bahwa data pembanding yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding adalah Laporan Keuangan Audit atas perusahaan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dengan dan atas nama PT. Tunas Ridean Tbk, PT. Putra Mandiri Jember Tbk, PT. Bintang Oto Global Tbk, PT. Bintraco Dharma Tbk, yang diantaranya memiliki bisnis unit otomotif (dealer) dan melakukan segmentasi dalam penyajian Laporan Laba Rugi pada Laporan Keuangan Audit sebagaimana telah disampaikan kepada Terbanding;

bahwa dalam Laporan Keuangan Audit menyajikan informasi bahwa perusahaan pembanding sebagaimana dimaksud memiliki transaksi dengan para pihak yang memiliki hubungan istimewa yang ditandai adanya Piutang dan/atau Utang kepada pihak berelasi, dengan demikian sangat dapat diyakini transaksi data pembanding tersebut dipengaruhi hubungan istimewa, sehingga seharusnya dapat dipertimbangkan oleh pihak Terbanding;

16. bahwa Terbanding menggunakan data Laporan Keuangan Audit dari Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebagai data pembanding, seharusnya Terbanding menggunakan data Laporan Keuangan Audit Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dengan bidang usaha sejenis dengan Pemohon Banding, karena

Pemohon Banding hanya melakukan transaksi dengan para pihak dealer afiliasi dalam negeri. Dan Terbanding seharusnya juga mempertimbangkan data sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding;

17. bahwa nilai persentase Gross Profit Margin (GPM) dengan dan atas nama PT. Tunas Ridean Tbk, PT. PutraMandiri Jember Tbk, PT. Bintang Oto Global Tbk, PT. Bintraco Dharma Tbk termasuk Pemohon Banding berdasarkan data dari Laporan Keuangan Audit tahun 2018 dapat diuraikan sebagai berikut :

Perusahaan Pembanding%-ase GPM
No.
1PT. Tunas Ridean Tbk11,46%
2PT. Putra Mandiri Jember Tbk4,02%
3PT. Bintang Oto Global Tbk5.51%
4PT. Bintraco Dharma Tbk10,46%
5PT. Wahana Wirawan Riau (Pemohon Banding)10,25%

18. bahwa nilai Gross Profit Margin yang dicatatkan oleh Pemohon Banding sebesar 10,25% (sepuluh koma dua puluh lima persen) adalah wajar, sehingga seharusnya Terbanding tidak mempertahankan koreksi sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00014/206/18/218/20 tanggal 09 Oktober 2020 Tahun Pajak 2018;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. bahwa Surat Banding nomor 027/WWR/PJK/X/2022 tanggal 18 Oktober 2022 telah memenuhi ketentuan – ketentuan formal dan dapat dipertimbangkan lebih lanjut karena sesuai dengan Pasal 27 dan Pasal 32 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding nomor KEP-00911/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 Juli 2022 tidak sesuai dengan ketentuan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang

Nomor 16 Tahun 2009, karena tidak berdasarkan data dan tidak mempertimbangkan bentuk transaksi dan/atau informasi yang disampaikan Pemohon Banding kepada Terbanding;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan sebagaimana tersebut diatas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat untuk tidak mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00911/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 Juli 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak nomor 00053/406/19/218/21 tanggal 2 Juli 2021 tahun pajak 2019

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-40 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00911/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 Juli 2022.

Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 016/WWR/PJK/IX/2021 tanggal 22 September 2021.

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Nomor 00053/406/19/218/21 tanggal 2 Juli 2019.

Bukti P-4 Fotokopi bermaterai Akta Pendirian Nomor 4 tanggal 7 Maret 2002. Bukti P-5 Fotokopi bermeterai Akta Nomor 51 tanggal 11 Desember 2019 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6 Surat Kuasa Khusus Nomor 001/WWR/PJK/III/2023 tanggal 29 Maret 2023 a.n. Jusup Rachmat;

Bukti P-7 Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Jusup Rachmat;

Bukti P-8 Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

953/PP/IKH/2022 Tanggal 26 September 2022 tentang Izin Kuasa Hukum a.n. Jusup Rachmat;

Bukti P-9 Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Jusup Rachmat;

Bukti P-10 Surat Kuasa Khusus Nomor 002/WWR/PJK/III/2023 tanggal 29 Maret 2023 a.n. Sri Purwati;

Bukti P-11 Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Sri Purwati;

Bukti P-12 Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1147/PP/IKH/2022 Tanggal 24 Oktober 2022 tentang Izin Kuasa Hukum a.n. Sri Purwati;

Bukti P-13 Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Sri Purwati; Bukti P-14 Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Sri Purwati;

Bukti P-15 Fotokopi Akta Nomor 51 Tanggal 11 Desember 2019 Notaris

Muhammad Kholid Artha, S.H.;

Bukti P-16 Fotokopi Akta Nomor 4 Tanggal 7 Maret 2022 Notaris Sofjan Junus,

S.H.;

Bukti P-17 Matriks Sengketa;

Bukti P-18 Audit Report PT. Wahana Wirawan Riau 2019;

Bukti P-19 Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 22 Mei 2023;

Bukti P-20 Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 26 Juni 2023;

Bukti P-21 Laporan Audit PT Wahana Wirawan Riau Tahun 2019;

Bukti P-22 SPHP Tahun 2019;

Bukti P-23 SPHP Tahun 2020;

Bukti P-24 Risalah Pembahasan Tahun 2019;

Bukti P-25 Risalah Pembahasan Tahun 2020;

Bukti P-26 Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 24 Juli 2023;

Bukti P-27 Daftar Subsidi Discount dan/atau Program Penjualan Pemohon

Banding;

Bukti P-28 Daftar Perbandingan Harga Beli Kedaraan Pemohon Banding dengan dealer independen;

Bukti P-29 Daftar Perbandingan Harga Beli Sparepart Pemohon Banding dengan dealer independen;

Bukti P-30 Contoh Daftar Subsidi Discount dan/atau Program Penjualan PT.

Wahana Wirawan Riau;

Bukti P-31 Daftar Perbandingan Harga Beli Kendaraan PT. Wahana Wirawan

Riau dengan dealer Independen tahun 2019;

Bukti P-32 Daftar Perbandingan Harga Beli Sparepart PT. Wahana Wirawan Riau dengan dealer Independen tahun 2019;

Bukti P-33 Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 18 September 2023; Bukti P-34 Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 14 November 2023; Bukti P-35 Bukti Pameran Mall Pekanbaru Tanggal 25 -30 Juni 2019;

Bukti P-36 Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 8 Januari 2024;

Bukti P-37 Surat Auditor Y Santosa dan Rekan no YS&R/Adm-016/WWR/200622 perihal Penjelasan Klasifikasi Penjualan Neto;

Bukti P-38 Tabel Perbandingan Harga Jual Kendaran dan Sparepart;

Bukti P-39 Akta PT. Nissan Motor Distributor Indonesia No 18 tanggal 18Juni 2019;

Bukti P-40 Akta PT. Nissan Motor Distributor Indonesia No 05 tanggal 6 Mei 2020;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1 LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00190/WPJ.02/KP.1004/RIK.SIS/2021 Tanggal 2 Juli 2021;

Bukti T-2 Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP.KBP-2205/WPJ.02/2022

Tanggal 27 Juli 2022;

Bukti T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4 Matriks Sengketa;

Bukti T-5 Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 27 Juni 2023;

Bukti T-6 Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 22 Agustus 2023;

Bukti T-7 Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 17 Oktober 2023;

Bukti T-8 Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 14 November 2023; Bukti T-9 Penjelasan Tertulis Nomor S-4051/PJ.07/2023 Tanggal 20 November 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00911/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00053/406/19/218/21 tanggal 2 Juli 2021 Tahun Pajak 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor Nomor 027/WWR/PJK/X/2022 tanggal 18 Oktober 2022 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang dan ditandatangani oleh Pengurus yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Harga Pokok Penjualan182.731.340.632,00177.759.674.5453,004.971.666.087,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.971.666.087,00

Menimbang, bahwa koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.971.666.087,00 oleh Terbanding, dilakukan dengan alasan bahwa transaksi pembelian barang dagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding seluruhnya berasal dari pihak yang memiliki hubungan istimewa (related party transactions) di bawah penguasaan yang sama sesuai Pasal 18 ayat (4) UU PPh, dimana Terbanding menilai Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle);

bahwa menurut Terbanding, dalam proses pemeriksaan Wajib Pajak telah meminjamkan Dokumen Penentuan Harga Transfer Tahun 2019 dan Tim Pemeriksa Pajak juga telah melakukan penelitian atas Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut sehingga diperoleh fakta sebagai berikut:

a. Transfer Pricing Documentation yang disampaikan Pemohon Banding secara umum hanya membuat komposisi pemegang saham, skema transaksi dan jenis transaksi afiliasi, Analisis Industri, Analisis Rantai Supply, Analisis Fungsi Aset dan Risiko, Karakteristik Usaha serta Analisis Kesebandingan;

b. Terbanding tidak menemukan adanya data pembanding dan pengujian atas data pembanding tersebut yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

c. Pemohon Banding hanya mengemukakan pemilihan metode Transfer Pricing disertai alasannya, tetapi tidak melakukan pengujian lebih lanjut atas metode tersebut;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan Dokumen Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding juga tidak memberikan informasi yang jelas terkait penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam PMK Nomor 213/PMK.03/2016, sehingga Pemohon Banding dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Atas dasar hal tersebut Terbanding

berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Terbanding sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (3) UU PPh jo. Pasal 20 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011;

bahwa dalam melakukan pengujian kewajaran, Terbanding menetapkan karakteristik usaha Pemohon Banding sebagai Fully Fledged Distributor yang menanggung risiko penuh atas persediaan dan pemasaran, dan memilih Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method) sebagai metode yang paling sesuai mengingat tidak terdapat penambahan nilai yang signifikan atas barang yang dijual kembali, dengan menggunakan indikator tingkat laba (Profit Level Indicator) berupa Gross Profit Margin (GPM);

bahwa berdasarkan pencarian pembanding eksternal menggunakan basis data komersial Orbis dan melalui seleksi manual, Terbanding menetapkan 8 (delapan) perusahaan pembanding yang menghasilkan rentang kewajaran GPM dengan Kuartil 1 sebesar 6,28%, Median sebesar 7,64%, dan Kuartil 3 sebesar 10,92%, sedangkan GPM Pemohon Banding tercatat hanya sebesar 5,06% yang mana berada di bawah rentang kewajaran tersebut, sehingga Terbanding melakukan penyesuaian GPM ke titik Median (7,64%) yang diperoleh koreksi HPP senilai Rp4.971.666.087,00, serta Terbanding menolak reklasifikasi akun pendapatan subsidi/insentif ke dalam Penjualan Neto yang didalilkan Pemohon Banding karena dianggap sebagai imbalan atas kondisi tertentu sesuai SE-24/PJ/2018 dan bukan komponen harga jual langsung.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.971.666.087,00 oleh Terbanding, dengan alasan bahwa transaksi pembelian kendaraan dan suku cadang dari pihak afiliasi (PT Nissan Motor Distributor Indonesia) telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle) mengingat harga beli yang ditetapkan oleh pemasok tersebut berlaku seragam dan sama, baik kepada Pemohon Banding maupun kepada dealer-dealer pihak ketiga yang independen, serta transaksi tersebut dilakukan antar Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) sehingga tidak terdapat risiko penghindaran pajak lintas yurisdiksi;

bahwa Pemohon Banding menolak perhitungan Gross Profit Margin (GPM) oleh Terbanding sebesar 5,06% yang dinilai tidak mencerminkan kondisi sebenarnya karena Terbanding mengabaikan akun Pendapatan Subsidi Potongan, Pendapatan Program Penjualan, Selisih BBN, dan Pendapatan Insentif Leasing sebagai komponen Penjualan Neto, padahal akun-akun tersebut terkait langsung dengan strategi penjualan dan diskon yang disubsidi prinsipal, yang mana apabila diperhitungkan dengan benar, GPM Pemohon Banding adalah sebesar 10,25%; bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding menolak penggunaan data pembanding luar negeri (commercial database Orbis) oleh Terbanding karena dinilai tidak memenuhi faktor kesebandingan utama terkait kondisi ekonomi, geografis, dan jenis usaha seperti penjualan truk bekas dan sekolah mengemudi, dan sebaliknya mengajukan data pembanding berupa perusahaan publik (Tbk) sejenis di dalam negeri yaitu PT Tunas Ridean Tbk, PT Bintang Oto Global Tbk, PT Bintraco Dharma Tbk, yang menunjukkan bahwa capaian GPM Pemohon Banding sebesar 10,25% berada dalam rentang wajar industri otomotif nasional, serta menegaskan bahwa karakteristik usaha Pemohon Banding hanyalah sebagai Dealer, bukan Fully Fledged Distributor sebagaimana diasumsikan Terbanding.

Menimbang, bahwa Terbanding menyampaikan pendapat akhirnya dengan surat Nomor S-4051/PJ.07/2023 Tanggal 20 November 2023 dengan penjelasan sebagai berikut:

Data, Dokumen, Informasi dan/atau Keterangan bahwa berdasarkan data dan fakta dalam proses pemeriksaan, keberatan dan persidangan pendapat akhir Terbanding adalah sebagai berikut:

1. Berdasarkan hasil pengujian hubungan istimewa diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa dengan pemasok yaitu PT. Nissan Motor Distributor Indonesia terkait pembelian barang dagangan berupa kendaraan roda empat dengan bentuk hubungan istimewa adalah entitas sepengendali dibawah penguasaan yang sama sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh;

2. Dalam pemeriksaan Pemohon Banding telah meminjamkan Dokumen Penentuan Harga Transfer Tahun 2019 dan hasil penelitian atas dokumen tersebut sebagai berikut:

a. Transfer Pricing Documentation hanya membuat komposisi pemegang saham, skema transaksi dan jenis transaksi afiliasi, Analisis Industri, Analisis Rantai Supply, Analisis Fungsi Aset dan Risiko, Karakteristik Usaha serta Analisis Kesebandingan.

b. Tidak ditemukan adanya data pembanding dan pengujian atas data pembanding.

c. Pemohon Banding hanya mengemukakan pemilihan metode Transfer Pricing disertai alasannya, tetapi tidak melakukan pengujian lebih lanjut atas metode tersebut.

3. bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan Dokumen Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding juga tidak memberikan informasi yang jelas terkait penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, sehingga Pemohon Banding dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Atas dasar hal tersebut Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (3) UU PPh jo. Pasal 20 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011;

4. Terbanding telah melakukan proses penelitian sebagaimana ketentuan yang berlaku, dan telah melakukan penelitian atas alasan keberatan Pemohon Banding serta analisis yang dilakukan Terbanding Pemeriksa dalam menentukan kewajaran transaksi Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, dengan hasil penelitian sebagai berikut:

I. Penelitian Hubungan Istimewa

1. Berdasarkan Laporan Keuangan Wajib Pajak per tanggal 31 Desember 2019 yang telah diaudit dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2019 diketahui bahwa Pemohon Banding menyatakan dengan

pihak afiliasi (PT. Nissan Motor Distributor Indonesia) mempunyai sifat hubungan entitas sepengendali dibawah penguasaan yang sama;

2. Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh mengatur bahwa Hubungan istimewa dianggap ada apabila Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung;

3. Bahwa Willianto Husada merupakan pengurus Pemohon Banding dengan jabatan Direktur pada tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2019, Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2019 yang telah diaudit, dan Dokumen Induk Penentuan Harga Transfer Tahun 2019. Wilianto Husada selain menjadi Direktur Pemohon Banding, juga menjadi Direktur di PT. Nissan Motor Distributor Indonesia yang merupakan pihak afiliasi Pemohon Banding;

4. Bahwa antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi yaitu PT. Nissan Motor Distributor Indonesia memiliki hubungan istimewa berupa penguasaan yang sama sesuai Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh sehingga semua transaksi Pemohon Banding kepada pihak afiliasi harus dilaksanakan dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle/ALP);

5. Berdasarkan keterangan dari kuasa Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding juga tidak menyengketakan terkait adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT. Nissan Motor Distributor Indonesia.

II. Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Wajib Pajak

1. Bahwa penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha wajib dilakukan oleh Wajib Pajak atas transaksi dengan pihak-pihak yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

2. Bahwa penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha oleh Wajib Pajak dapat diketahui dari adanya pernyataan Wajib Pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan terkait hubungan istimewa serta didukung dengan kewajiban Wajib Pajak untuk menyelenggarakan dan menyimpan

dokumen penentuan harga transfer sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016;

3. Bahwa dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha perlu dilakukan pengujian atas analisis kesebandingan, metode pengujian, dan pemilihan data pembanding Wajib Pajak sehingga mencerminkan transaksi yang lazim dan wajar sesuai dengan transaksi dengan pihak independen yang berlaku di pasar;

4. Berdasarkan hal tersebut, Terbanding melakukan penelitian atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan hasil penelitian sebagai berikut:

Penelitian atas Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa.

a. Berdasarkan data SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 diketahui bahwa Pemohon Banding menyatakan terdapat transaksi dalam hubungan istimewa dengan PT. Nissan Motor Distributor Indonesia sesuai dengan informasi dalam Lampiran Khusus 3A dan 3A-1 (Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa);

b. Bahwa dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun Pajak 2019 yang telah diaudit, Pemohon Banding juga menyatakan PT. Nissan Motor Distributor Indonesia merupakan pihak afiliasi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa terkait pembelian unit dan suku cadang merk Nissan dan Datsun, subsidi promosi dan insentif dealer;

c. Berdasarkan penjelasan di atas, Terbanding menyimpulkan bahwa pernyataan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 terkait adanya transaksi hubungan istimewa dengan PT. Nissan Motor Distributor Indonesia telah benar.

Penelitian atas Dokumen Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding a. Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 mengatur bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa dokumen induk dan dokumen lokal wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

Ketentuan dalam pasal tersebut secara jelas menyatakan bahwa pembuatan dokumen penentuan harga transfer dengan menggunakan pendekatan ex-ante yaitu sebelum/saat transaksi dilakukan;

b. Bahwa dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding tidak memuat catatan terkait adanya data pembanding, analisis kesebandingan, dan penerapan metode transfer princing yang digunakan oleh Pemohon Banding terkait transaksi dengan pihak afiliasi terutama transaksi pembelian kendaraan dari pihak afiliasi;

c. Berdasarkan keterangan dari kuasa Pemohon Banding dalam proses keberatan diketahui bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding hanya mencantumkan penjelasan secara umum dan Pemohon Banding juga tidak membandingkan secara spesifik antara transaksi kepada pihak afiliasi dengan transaksi kepada pihak independen;

d. Bahwa tidak adanya informasi yang jelas terkait data pembanding, analisis kesebandingan, dan penerapan metode pengujian transfer pricing dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding maka Pemohon Banding dianggap tidak melakukan pengujian dalam penentuan harga transfer atas transaksi kepada pihak afiliasi berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi;

e. Pasal 3 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 mengatur bahwa dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

f. Berdasarkan penelitian kesesuaian Dokumen Penentuan Harga Transfer Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019 dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 dan lampirannya, maka diperoleh hasil penelitian sebagai berikut:

pan gen Ea

. deqttas Jar wegistar vsana yang 1 abu.av Va ob Sa. wer cal oer as secagalcereut [

A cevslasay tectacg stuktu Macaeve> Lab Dag: bagan c-3an sas ictcmas Terzeca cra--c rar dicalay ara Lan Tags” Lan) v erucabat

¢ gtcslaga> deta tentang usava dah stiazg usahavacg da han fet ab Faas le asa Miras daan na Lab Saas te cat atau tersergarah eStu+tunsas USA Sa atau cards Fan rata 1 Sar Cersuui daan Gruc sara van5 sedang atas te ab teyad cada tahun sebeunirsa x i. asoes-asp2» cperas inal -egiatay USAI |. aC Fae. Ian fox [ do gay care. liceurgat usaha setara cae teciasu: data cesa cy uaa fox ft a s-amatransaks san cee asan ca oo” TX

Doom ab cov rs ransaes panzer cereqstretsas3 gan cer ALAT ITA" S3 re a

2 cogs tentang acer vacsa+s dag setisc jes tre7sa+8 gar cece ASIN Tecgeca Telur jaT Lab Tags cengar Mare MASA avsn

MG °Sa.s Te Secal x

Io n3ma asas is sas ANN DN

Do negava atau sured. 8 den Pangan SI

2 JAMA OT So

Do uMISé Uni saat tas [

2 tac uns cergrvacpergacs av basa ANN da ac ha sie Faas Ve aes.ay Tarsa- si aflas tea tors due Lem ditas. sar Po

Do Sergragar = 1sp Sesasras dan KBat ran. saka TEvuar chev as serags cerk ur

3 penelasar wcitestacy aca sa .esecacdicga Serat Tracsa+3 =" as yacg Hah asa 0 Fa a. yang Telicut ara is § atas Hara. ESL»

Order atau asa asa $5 Lops ea aca $8 Lrgs: aset. saree sengatan daamcctak, svategiusata Jaa ki ops get sin em asus x goa SS hesecacd “gsc atas ce-Cetgas blag 8 Terus tara ASMA secteur OLS

© perelssa7 Ici ec gera + sractecisas LIAT 3 1515 4 dan Ar “sale Pa a» perdasan an sasil analis Ss L-gsiorsl 375135 Lr3s aset dar st x [

2 penelssac semasa rv eicde e7enivar aras Transfer, ac Da 73 S$eSva urcub set ap lenis Transaks ~4 as Sasar Tem 235 Marta tersecut sila -eugivar Weide para dels dpan d cesar devgac wetcde-vetsde ainrva x

7 gta vag 2p 7 Sebaya Das va7g Sel salat ceserapa- etase Fe-entua Harga Task dan sasar cet scr sal sac ANN

Looras@se.arga° atas TA karna ge at ace yang diduna- 37 ca 3m cerecacan “ietsde Fecectvas sanga Trans er NN dgaviha ..a1¢ aay “ecggcea.as tega Dectestua> Harga Trassfer berbasis laca out: atau “Sts NN KN

2 Vg asaa Terjera ISL” Ss -a5u7S sang DULNAkIS da a4 peceracan metide FarertLas ~ aga Tarik rr fo penelasas Terusan dasar ce*gguraanara SIS Lana” ama: dala” 13 4 ce a ar ee KE

3 data: das pemelasas tectang transaksi cemba-ding -reraa' dan atau ehstecal sang te 7 dan seta cerelasa- tecta7g +. tera yan S GA Mana Fo da avi peqiana” fata pembans 3 dan Sumber ..trmasi data pewaris pang dya ar an

Do sntsa° accra keuangan Lani cigucahar Ja am pereraban “etaia Feneciuad sega Tats te asus lacevar LeLar gan yang ie"sege erias ga asi ha 0a ie Baja. men Li tebih dar! Satu ngeaete sas usana x cevslasan Mengerai cengraca- ~ etcde Se-erisa —arga "acs be-dasacar Serba NE tec 7 TENIA TG “aca atau aca SAI kar digutasar dant. acuan di salam “erta-g Tanya atau aca waar ag “erat ¢asa-cece-tua> "aga tas br x

Lo penalasas terca7g pemyesua ae sasa 2la.us as da av vac ge a wee aged am Wesetard cya. LET asa DER ASAP apasa* cee; esuaar MALE

QMaxuker techadas chal Lan ds teeatap Pangan 8 cevtacd og atas tev asap vetuates x x penjalssa- Vengess “as “cna cah es Fecertvas sanga “aS Bote af Sta. ce uw sesua tecgac Errsic Wevaarsccacdearear sara sar [TX

Lo sa ina adverse Frog greevent eh jari ITL IGO MS Suc Saha arcya dav .gtectus’ PETBAH AT a area LIS tesa TIENS

—arsahs of 188 Lia Page x

3 socvar seLarzas va 0 23a. sang telan 3 dsdsabuntan cat + uetob Tarur Fags tenat dangan Ti mer Pesaruas sanga Trac ser ata

Sograr seLanyan sara cess Saud rasa ha api LEvaT JAN vac Faye. sang band aust arurtan Cut or beum terseza x

2 cfmas Sar Deng asac cecggsqaar thir as daa” acoat + euargac Lang leat cecgac cece‘aca- retede Sesesivan sarga Tacste car TdT pe ema g. Bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa Dokumen Lokal yang dibuat oleh Pemohon Banding tidak memberikan informasi yang lengkap dan rincian penjelasan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016;

h. Bahwa hasil penelitian keseluruhan atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon Banding yang telah dilakukan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

UraianMemenuhiTidak MemenuhiDasar HukumKeterangan
Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa√Pasal 18 UU PPh, PMK- 213/PMK.03/2016Wajib Pajak menyatakan ada hubungan istimewa pada Induk SPT Tahunan PPh Halaman 2 Huruf G, Lampiran 3A, 3A-1, Lampiran Khusus 8A-1 angka III
Kewajiban Menyelenggarakan Dokumen Penentuan Harga Transfer√Pasal 2 PMK- 213/PMK.03/2016-
Menyelenggarakan Dokumen Penentuan Harga Transfer dengan pendekatan ex-ante√Pasal 3 PMK- 213/PMK.03/2016Tidak terdapat informasi yang jelas dalam TP Doc terkait data yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk menguji transaksi dengan pihak afiliasi sehingga tidak diketahui data apa yang digunakan Wajib Pajak untuk menguji transaksi tersebut, apakah data saat transaksi afiliasi atau data sebelum transaksi afiliasi
Melampirkan Ikhtisar Dokumen Induk dan Lokal pada SPT Tahunan√Pasal 7 PMK- 213/PMK.03/2016-
Menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer dalam rangka pemeriksaan√Pasal 5 PMK- 213/PMK.03/2016-
Kelengkapan Informasi dalam Dokumen Lokal√Pasal 9 PMK- 213/PMK.03/2016Dokumen Induk dan Dokumen Lokal Wajib Pajak tidak sepenuhnya memuat informasi sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 9 dan Lampiran D PMK- 213/PMK.03/2016

i. Berdasarkan penjelasan di atas, Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding terbukti tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dikarenakan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016;

Penelitian atas Penetapan Harga Transfer Pembelian Unit Kendaraan Pemohon Banding dari Pihak Afiliasi a. Berdasarkan keterangan kuasa Pemohon Banding dalam proses keberatan diketahui bahwa penetapan harga pembelian kendaraan Pemohon Banding dari pihak afiliasi (PT. Nissan Motor Distributor Indonesia) sepenuhnya ditetapkan oleh PT. Nissan Motor Distributor Indonesia. Hal ini membuktikan bahwa penetapan harga pembelian kendaraan dari pihak afiliasi dapat diatur sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak sehingga penetapan harga pembelian tersebut memungkinkan untuk dapat ditetapkan di bawah harga pasar wajar;

b. Dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa Dokumen Lokal Tahun 2019 diketahui bahwa tidak terdapat penjelasan dan catatan atas pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi pembelian kendaraan dari pihak afiliasi dibandingkan dengan transaksi kepada pihak independen, berupa pemilihan data pembanding, analisis kesebandingan, dan penerapan metode transfer pricing yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam transaksi pembelian kendaraan dari pihak afiliasi tersebut sehingga tidak diketahui apakah transaksi pembelian dari pihak afiliasi sudah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha jika dibandingkan dengan transaksi kepada pihak independen;

c. Bahwa Pemohon Banding juga tidak mampu membuktikan telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh atas transaksi pembelian kendaraan dari pihak afiliasi;

d. Dalam Catatan Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit pada halaman 7 catatan 3 huruf b, Pemohon Banding mengungkapkan bahwa transaksi dengan pihak berelasi dilakukan berdasarkan persyaratan yang disetujui oleh kedua belah pihak, dimana persyaratan tersebut mungkin tidak sama dengan transaksi lain yang dilakukan dengan pihak yang tidak berelasi. Hal tersebut menunjukkan bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak berelasi termasuk pembelian kendaraan tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

e. Berdasarkan penjelasan di atas, maka harga pembelian kendaraan oleh Pemohon Banding dari pihak afiliasi terbukti tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Penelitian atas Penentuan Kembali Besarnya Penghasilan dan Pengurangan Pemohon Banding oleh Terbanding Pemeriksa a. Bahwa Terbanding Pemeriksa dalam menguji transaksi Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa telah melakukan langkah-langkah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan

Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ/2015 seperti menentukan karaksteristik usaha Pemohon Banding, menentukan data pembanding, melakukan analisis kesebandingan, menentukan metode penentuan harga transfer yang tepat, dan menentukan rentang harga/laba wajar sebagaimana dicantumkan oleh Pemeriksa Pajak dalam Kertas Kerja Pemeriksaan;

b. Bahwa karakteristik usaha Pemohon Banding berdasarkan hasil analisis fungsi, asset, dan risiko yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak adalah Fully Fledge Distributor;

c. Berdasarkan penelitian atas ketersediaan data pembanding diketahui bahwa pembelian kendaraan bermotor sebesar Rp146.430.490.199 seluruhnya berasal dari Pihak Afiliasi, sehingga tidak terdapat data pembanding internal yang dapat digunakan;

d. Bahwa dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa Dokumen Lokal Pemohon Banding diketahui tidak terdapat penjelasan dan catatan mengenai data pembanding internal ataupun data pembanding eksternal yang digunakan oleh Pemohon Banding;

e. Bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding menyampaikan data pembanding dari perusahaan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN), namun tidak dapat diyakini bahwa transaksi data pembanding tersebut tidak dipengaruhi hubungan istimewa, karena tidak terdapat langkah pengujian sebagaimana diatur PMK Nomor 213/PMK.03/2016 Lampiran Huruf C dan Huruf D oleh Pemohon Banding dalam melakukan pemilihan data tersebut di Dokumen Lokal penentuan harga transfer Tahun Pajak 2019;

f. Bahwa Terbanding Pemeriksa menggunakan data pembanding eksternal berupa database Orbis yang merupakan database komersial sehingga penggunaan data pembanding eksternal tersebut sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013;

g. Bahwa dengan mengacu kepada 5 (lima) faktor kesebandingan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011, Terbanding Pemeriksa menetapkan strategi pencarian secara otomatis sesuai dengan yang tersedia dalam database Orbis dengan kriteria sebagai berikut:

Search Strategy

Sean Stes Stap vase: Search result

AW camoar es 275. 55,386 375.155,268

Slatus ACUVe 240.792 654 240,793,694

Word reg 25 Sounty’Region 11 country Fa: Fas: aria Cettra: Asia, ASEAN 97 493 242 63,706,614

BVO Inceperder.ce nd cato- PAR A. A- 583,785" 484,468

Cersolidat-37 cede C' Isonsolidated accounts silt 0 39 234,243" “87,506 unconsclicated companion), C2 (corsciidarec saccourts wth er uncornisal dated Comeanion}. Ut luncorsclidated accounis with ro consolidates comparon}, UZ (uccorscligate accaunts with a consolidates compenion;

Years with ava lable accounts 20°78. 2518 2017 2618 “17,51 0357 59,996!

JS SIC (Prmary coces only; 5012 - Autemables ard Ctrer Motor Vehicles 1.551 292” 139! who esate dea ing in

Al comsames wth oveniew somaticn 2 483,222" 73°

Boclean segrca Vand 2 ard 3 201 4 ard 5 ard Sand 7 and &

TOTAL _ : Tu oo TT test

Search options “nance sea-cres Exc use companies with ne recen: “nancial 43a

Exclude pub is authontes/states/caemmels

Sets of accounts The mest recent accourts ava.lable h. Bahwa untuk meningkatkan kesebandingan data pembanding yang diperoleh dari database Orbis maka Terbanding Pemeriksa melakukan penyeleksian secara manual dengan kategori seleksi sebagai berikut:

1. Perbedaan Aktivitas Utama;

2. Tidak ada informasi Gross Profit Margin/Data Gross Profit tidak proporsional;

3. Perbedaan Aktivitas Bisnis.

sehingga diperoleh 8 (delapan) perusahaan yang dapat dijadikan pembanding dengan rincian sebagai berikut:

1. Ramlal Durgadutt Motors Private Limited 5012 India

2. Ramani Cars Private Limited 5012 India

3. Truck-One Co., Ltd. 5012 Japan

4. Premier Carworld Private Limited 5012 India

5. Apco Motors (India) Private Limited 5012 India

6. Hora Motors Pvt Ltd 5012 India

7. Hyson Motors Private Limited 5012 India

8. Cong Ty Co Phan Van Tai Lam Son 5012 Vietnam

i. Bahwa peningkatan kesebandingan bertujuan untuk menghilangkan pengaruh material terhadap Gross Profit Margin;

j. Bahwa Terbanding juga telah melakukan pengujian anlisis kesebandingan atas data pembanding dengan hasil pengujian sebagai berikut:

NoFaktor Kesebandin ganCfm. Tim PenelitiTingkat Kesebandingan
Transaksi AfiliasiTransaksi Independen
Ramlal Durgadutt Motors Pvt LtdRamani Cars Pvt LtdTruck-One Co.LtdPremier Carworld Pvt LtdApco motors (India) Pvt LtdHora Motors Pvt LtdHyson Motors Pvt Ltd.Cong Ty Co Phan Van Tai Lam Son
1Karakteristik Barang dan JasaDealer MobilMotor Vehicle DealerMotor Vehicle DealerWholesale Used Truck and TrailerMaruti Suzuki Car DealerAutomobile Spare Parts WholesalerAn authorised sales and service dealershipAuthorised dealer for TataMotor Vehicle DealerTinggi
2Analisa atas Fungsi, Aset dan RisikoFully Fledge DistributorDistributorDistributorDistributorDistributorDistributorDistributorDistributorDistributorTinggi
3Ketentuan Kontrak----------
4Keadaan ekonomiIndonesiaIndiaIndiaJepangIndiaIndiaIndiaIndiaVietnamSedang
5Strategi Bisnis----------

k. Bahwa Pemohon Banding merupakan dealer atau distributor mobil yang dalam kegiatan usahanya membeli kendaraan bermotor dan menjual kembali kepada pelanggan tanpa ada penambahan nilai yang signifikan, sehingga Terbanding Pemeriksa menggunakan Metode Harga Penjualan Kembali / Resale Price Method sebagai metode yang paling sesuai untuk menguji kewajaran dan kelaziman transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi;

l. Bahwa penerapan Metode Harga Penjualan Kembali / Resale Price Method dengan membandingkan antara Gross Profit Margin transaksi afiliasi dengan Gross Profit Margin transaksi independen;

m. Bahwa Terbanding Pemeriksa dalam melakukan pengujian harga transfer 2019 menggunakan data keuangan tahun 2018 perusahaan pembanding sebagai acuan penentuan kewajaran harga transfer sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 yang mewajibkan Dokumen Penentuan Harga Transfer wajib diselenggarakan berdasarkan data

dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi (pendekatan ex-ante);

n. Bahwa pengujian rincian Gross Profit Margin data pembanding eksternal yang digunakan sebagai dasar pengujian adalah sebagai berikut:

hama PN - .

$a 8S C058 | GressPot%| Gross Profit Maren

IIRAK.A. DURGADUTT MOTORS PRIVATE LIMITE aS] aa 4962 780%

RAWAN CARS SRYATE LI TED "a2 B78 rd oo BE) 18881)

PREMIER CARWGRLD PRYATS LJA.TED 3 rE ISO BAM

S/APGO MOYGRE #N DIA: PRIVATE LIKI EL 2,358 | 7.48%

HGRA MO-ORS PV LTD 26508] 24,928 1.685 6.38%

AYSOK MOTORS PRIVATE LIMITED 12877, MBAH 1,286

BACNG TY CC PEAR YAN TA LAKI SON 2704 Lai

2 Interguartile Groas Profit Margin

Berdasarkan peraisungan Gross Profit Margn gata sesbandag diatas dmeroleb Alai quam les sebagai bericut

Miramura BP a4 628%

H 7 Bas

13 10.82%

Matur 19854 o. Bahwa untuk menggambarkan keadaan yang paling representatif berdasarkan hasil pengujian diatas, digunakan nilai pada Q2 sebesar 7,64%, sehingga laba wajar Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

DATA WAJIB PAJAK2019

1 Penjualan192.463.917.870,00

2 Harga Pok ok Penjualan182.731.340.632,00

3 Laba Kotor9.732.577.238,00

Laba Kotor9.732.577.238 % Laba Kotor Wajib Pajak === 5,06%

Penjualan192.463.917.870 PERHITUNGAN ALP2019

1 Penjualan192.463.917.870,00

2 Harga Pok ok Penjualan177.759.674.545,00

3 Laba Kotor 12,22%14.704.243.325,00

Laba Kotor14.704.243.325 % Laba Kotor Wajib Pajak === 7,64%

Penjualan192.463.917.870 p. Bahwa nilai penjualan sebesar Rp192.463.917.870 sesuai dengan nilai peredaran usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2019 tanpa memperhitungkan komponen penghasilan dari luar usaha berupa Pendapatan Subsidi Potngan, Pendapatan Program Penjualan, Selisih BBN, dan Pendapatan Insentif Leasing;

q. Dari perhitungan Gross Profit Margin wajar maka diperoleh koreksi sebesar Rp4.971.666.087 yang diatribusikan pada pos pembelian di Harga Pokok Penjualan karena pos tersebut merupakan pos dengan transaksi afiliasi paling signifikan.

5. Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 mencatat Laba Bruto Usaha dengan ratio sebesar 5,06% yang berada dibawah range laba wajar dari data perusahaan pembanding, dengan persentase laba wajar paling tinggi (upper quartile) sebesar 10,92%, nilai tengah (median) 7,64% dan nilai terendah (lower quartile) 6,28%), sehingga menurut Terbanding sesuai dengan amanat Pasal 18 ayat (3) UU PPh perlu dilakukan koreksi Harga Pokok Penjualan dikarenakan pembelian Pemohon Banding seluruhnya berasal dari afiliasi dengan menggunakan ratio Gross Profit Margin (GPM) dari perusahaan pembanding.

6. Bahwa tidak terdapat bukti atau fakta adanya pelanggaran yang dilakukan Terbandign Pemeriksa terhadap SE-50/PJ/2013 perihal panduan internal DJP terhadap kasus transfer pricing, karena dalam pemilihan perusahaan pembanding telah mempertimbangkan panduan dalam Surat Edaran tersebut di atas.

Tanggapan Terbanding atas Alasan Pemohon Banding pada Surat Banding

1. Alasan Pemohon Banding dalam surat permohonan banding nya yang menyatakan bahwa PT. Nissan Motor Distributor Indonesia selaku pihak Distributor Utama produk kendaraan Nissan & Datsun adalah merupakan perusahaan yang berstatus Wajib Pajak Dalam Negeri, dengan pemegang saham Nissan Motor Co, Ltd sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan PT. IMG Sejahtera Langgeng sebesar 25% (dua puluh lima persen), sehingga Wajib Pajak tidak memiliki kendali atas PT. Nissan Motor Distributor Indonesia. Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Berdasarkan hasil pengujian hubungan istimewa diketahui bahwa Pemohon Banding terbukti memiliki hubungan istimewa berupa entitas sepengendali dibawah penguasaan yang sama sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) huruf b

UU PPh dengan PT Nissan Motor Distributor Indonesia terkait pembelian kendaraan;

b. Bahwa sesuai dengan keterangan dari kuasa Pemohon Banding dalam proses keberatan diketahui bahwa Pemohon Banding menyatakan mempunyai hubungan istimewa dalam penguasaan yang sama, dari holding secara tidak langsung terkait pembelian kendaraan dari pihak afiliasi (PT. Nissan Motor Distributor Indonesia);

c. Bahwa dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding per tanggal 31 Desember 2019 yang telah diaudit dan SPT Tahunan PPh Pemohon Banding Badan Tahun Pajak 2019, Pemohon Banding menyatakan dengan pihak afiliasi (PT. Nissan Motor Distributor Indonesia) mempunyai sifat hubungan entitas sepengendali dibawah penguasaan yang sama;

d. Berdasarkan keterangan dari kuasa Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding juga tidak menyengketakan terkait adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT. Nissan Motor Distributor Indonesia.

2. Alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemeriksa menggunakan data pembanding perusahaan dari luar daerah pabean wilayah Republik Indonesia dan berstatus sebagai Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang berdomisili di India, Thailand, Vietnam dan Jepang.

Bahwa Pemeriksa mengabaikan faktor - faktor data kesebandingan dalam menyandingkan data Wajib Pajak yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dengan perusahaan yang berdomisili diluar negeri dan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) seperti faktor kesamaaan/kesetaraan bentuk kegiatan usaha, letak geografis, karakter pasar, lingkungan demografi, kondisi perekonomian dan lingkungan keuangan, sehingga seharusnya Pemeriksa menggunakan data pembanding dari perusahaan dalam negeri yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan memiliki kesamaan /kesetaraan bentuk kegiatan usaha.

Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Terbanding dalam proses pemeriksaan telah sesuai dengan prosedur yang disyaratkan di PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013. Perusahaan yang dijadikan pembanding untuk menguji kewajaran GPM Pemohon Banding berasal dari Database Komersial Orbis yang sudah umum digunakan dalam penyusunan Dokumen Penyusunan Harga Transfer;

b. Terkait pembanding yang berasal dari luar negeri OECD TPG 2010/2017 menjelaskan: "Taxpayers do not always perform searches for comparables on country by country basis, e.g. in cases where there are insufficient data available at the domestic level and/or order to reduce compliance costs ehere several entities of en MNE group have comparable functional analysis. Non- domestic comparable should not be automatically rejected just because there are not domestic...";

c. Berdasarkan hal tersebut OECD TPG 2010/2017 memungkinkan penggunaan perusahaan luar negeri sebagai pembanding karena seringkali tidak terdapat perusahaan domestik (Indonesia) yang berpotensi menjadi pembanding dalam situasi tertentu. Jika di Indonesia tidak ada yang berpotensi menjadi pembanding maka dicari perusahaan-perusahaan yang berlokasi di ASEAN, Asia Tengah, Asia Timur atau Timur Jauh;

d. Bahwa dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer – Dokumen Lokal tidak terdapat informasi dan penjelasan terkait data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding;

e. Bahwa transaksi pembelian kendaraan seluruhnya dilakukan dengan pihak afiliasi sehingga tidak terdapat data pembanding internal untuk menguji kewajaran transaksi pembelian dari pihak afiliasi tersebut;

f. Bahwa data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah data pembanding eksternal berupa database Orbis yang merupakan database komersial yang sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013;

g. Bahwa dalam hal tidak terdapat data pembanding dalam negeri maka dimungkinkan untuk menggunakan data pembanding luar negeri asalkan mempunyai tingkat kesebandingan yang tinggi atau masih dapat dilakukan penyesuaian untuk mendapatkan tingkat kesebandingan yang tinggi;

h. Bahwa dalam memilih data pembanding yang berasal dari database Orbis, Terbanding Pemeriksa telah berpedoman pada 5 (lima) faktor kesebandingan yang diterapkan dalam penyeleksian secara otomatis dengan memanfaatkan kriteria pencarian pada database Orbis;

i. Bahwa untuk meningkat kesebandingan data pembanding yang berasal dari Orbis, Terbandign Pemeriksa juga telah melakukan penyeleksian secara manual yang bertujuan untuk untuk menghilangkan pengaruh material terhadap Gross Profit Margin;

j. Berdasarkan penjelasan di atas, maka alasan Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

3. Alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa data pembanding sebagaimana digunakan oleh Pemeriksa adalah berdasarkan data yang tersaji dalam laporan keuangan audit, dengan demikian seharusnya Pemeriksa juga menggunakan data yang tersaji dalam laporan keuangan audit (laporan audit) Wajib Pajak saat melakukan perhitungan Gross Profit Margin.

Terbanding berpendapat bahwa Laporan Keuangan Audit yang dilampirkan oleh Pemohon Banding pada laporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2019 adalah bagian dari dokumen laporan Wajib Pajak yang menjadi obyek pemeriksaan untuk diuji kewajaran dan kelaziman usahanya, dan dibandingkan dengan keadaan sebenarnya dari kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh jo. PER-43/PJ/2010 tanggal 06 September 2010 yang telah diubah dengan PER-32/PJ/2011 jo. PER-22/PJ/2013, sehingga tidak tepat dalil Pemohon Banding didasarkan pada obyek yang dilakukan pemeriksaan.

4. Alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa sebagaimana tersaji dalam Laporan Laba Rugi & Penghasilan Komprehensif Lain di Laporan Audit diketahui nilai Penjualan Neto untuk tahun buku 2019 adalah sebesar Rp.203.610.514.158 dan nilai Harga Pokok Penjualan adalah sebesar Rp.182.731.340.632 dengan perincian sebagai berikut:

Penjualan Bersih

Kendaraan Bermafor Rp173 24? 963 423

Suku Cadang. Aksesori & Servis = Ap 30302 554 735

Total Penjualan Bersih Rp303 870514 156

Harga Pokok Penjualan

Kendaraan Bermotor Rp162 244 796, 183

Suku Cadang. Aksesori & Servis Ap 20306544479

Tofal Harga Pokok Penjtialan Rp182 731.340 632

Laha Kotor Roe 20 B79 773 626

Gross Profit Margin 10.25%

Dengan demikian, dapat diketahui bahwa nilai persentase laba kotor adalah sebesar 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) dan bukan sebesar 5,06% (lima koma enam persen) sebagaimana dimaksud oleh Pemeriksa.

Bahwa terdapat perkiraan Pendapatan Subsidi Potongan (7510010), Pendapatan Program Penjualan (7510012), Selisih BBN (7511010) dan Pendapatan Insentif Leasing (7512020) yang tercatat sebagai perkiraan Penghasilan Dari Luar Usaha, dengan perincian sebagai berikut:

Pendapatan Subsidi PotonganRp 2.977.744.150

Pendapatan Program PenjualanRp 7.416.220.000

Selisih BBNRp7.633.168

Pendapatan Insentif LeasingRp 740.265.306

TotalRp11.146.596.280

namun demikian perkiraan tersebut adalah merupakan perkiraan yang terkait langsung dengan transaksi penjualan, sehingga seharusnya diperhitungkan dalam Penjualan Neto sebagaimana tersaji dalam laporan Audit Wajib Pajak. Pemberian potongan penjualan kepada konsumen yang mendapat di subsidi dari PT. NMDI karena kompetitor memberikan potongan penjualan yang besar kepada konsumen sehingga persaingan harga dengan kompetitor semakin ketat, Program pemberian potongan penjualan dari PT. NMDI berlaku juga bagi dealer Nissan pihak ketiga lainnya seperti PT. Mitra Pinastikha Mustika Auto, PT. Auto Kencana Andalas PT. Mimosa Putra Abadi, PT. Sumatera Berlian Motors dan PT. Dipo Pahala Otomotif.

Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa atas perkiraan Pendapatan Subsidi Potongan (7510010), Pendapatan Program Penjualan (7510012), Selisih BBN (7511010) dan Pendapatan Insentif Leasing (7512020) yang tercatat sebagai perkiraan

Penghasilan Dari Luar Usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019, namun menurut Pemohon Banding perkiraan tersebut adalah merupakan perkiraan yang terkait langsung dengan transaksi penjualan, sehingga seharusnya diperhitungkan dalam Penjualan Neto sebagaimana tersaji dalam laporan Audit Pemohon Banding menjadi tidak tepat, karena penghasilan yang diterima oleh PT Wahana Wirawan Riau tersebut merupakan kondisi tertentu sebagai keadaan atau peristiwa yang dapat mengakibatkan adanya pemberian imbalan dari penjual kepada pembeli sehubungan dengan transaksi jual beli berdasarkan perikatan tertulis dan/atau tidak tertulis berdasarkan Surat Edaran nomor SE-24/PJ/2018 yang dapat berupa:

 pembelian oleh PT Wahana Wirawan Riau mencapai jumlah tertentu;  penjualan oleh PT Wahana Wirawan Riau mencapai jumlah tertentu;

dan/atau

 pelunasan oleh PT Wahana Wirawan Riau sesuai jangka waktu tertentu.

b. Bahwa dalam pemberian keterangan pada proses keberatan, kuasa Pemohon Banding menjelaskan terkait subsidi penjualan, program penjualan, selisih BBN, dan pendapatan leasing dengan penjelasan sebagai berikut:

 Subsidi penjualan: tambahan diskon dari PT NMDI karena ada kegiatan tertentu yang sifatnya kondisional;

 Program penjualan: tambahan diskon yang diberikan per bulan dari PT

NMDI atas penjualan unit kendaraan, perlakuan sama untuk semua dealer;

 Selisih BBN: selisih pengurusan BBN kepada pihak ketiga dengan yang dibebankan kepada konsumen, Pemohon Banding membuat Faktur Pajak ke Wajib Pajak sebagai pemakaian sendiri;

 Pendapatan Insentif Leasing: penghasilan yang diperoleh dari pihak leasing atas penjualan secara leasing, range pendapatan dari leasing 18% - 20%.

c. Bahwa mengacu pada syarat dan penjelasan dari Pemohon Banding yang menyebabkan timbulnya Pendapatan Subsidi Potongan, Pendapatan Program Penjualan, Selisih BBN dan Pendapatan Insentif Leasing di atas

maka atas penghasilan tersebut bukan merupakan komponen penjualan, melainkan merupakan penghasilan dari luar usaha Pemohon Banding;

d. Berdasarkan data Rekap Perbandingan Mapping Penjualan Netto & Harga Pokok Penjualan Tahun Pajak 2013 s/d 2020 yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses keberatan diperoleh fakta bahwa pada Tahun Pajak 2017 s.d. 2019 Pemohon Banding tidak memperhitungkan komponen penghasilan dari luar usaha berupa Pendapatan Subsidi Potongan, Pendapatan Program Penjualan, Selisih BBN, Pendapatan Insentif Provisi, Pendapatan Insentif Leasing, dan Pendapatan Insentif Asuransi dalam menghitung penjualan netto dalam SPT Tahunan PPh Pemohon Banding Badan Tahun Pajak 2017 s.d. 2019;

e. Bahwa dalam pemberian keterangan dalam proses keberatan, kuasa Pemohon Banding menyatakan secara tidak langsung bahwa atas penghasilan leasing merupakan penghasilan dari luar usaha;

f. Berdasarkan penjelasan di atas, maka alasan Pemohon Banding dalam surat permohonan banding tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Tanggapan atas pernyataan Pemohon Banding dalam Persidangan

1. Tanggapan atas penjelasan dan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan

GPM hitungan Terbanding:

Bahwa sesuai dengan LPK, SUB dan sidang sebelumnya, penjualan bersih atas contoh transaksi yang disampaikan Pemohon Banding menurut Terbanding adalah Rp122.970.909 tanpa memperhitungkan 4 (empat) akun berupa Pendapatan Subsidi Potongan, Pendapatan Program Penjualan, Selisih BBN, dan Pendapatan Insentif Leasing.

Sesuai dengan penjelasannya Pemohon Banding dan contoh bukti yang disampaikan harga jual dan harga beli sebagai berikut:

Sehingga sesuai contoh bukti yang disampaikan Pemohon Banding tersebut, membuktikan bahwa Pemohon Banding adalah rugi.

Sesuai dengan perintah Majelis Hakim untuk melakukan perhitungan GPM dengan menyertakan 4 (empat) akun berupa Pendapatan Subsidi Potongan, Pendapatan Program Penjualan, Selisih BBN, dan Pendapatan Insentif Leasing, Terbanding melakukan perhitungan sebagai berikut:

- JLo Sentani Sura Sitiegan SS TSS 2S SSS SES

5 (Tits Ser ops Sr 7 TEE LE EIS LT GIF LA GCI ES

— EP SI Ser le Ee co [Tere seer ep are [cae separ [tbe beh £78

Penjelasan tertulis Pemohon Banding dalam sidang tanggal 19 September 2023 menjelaskan 4 (empat) akun sebagai berikut:

a. Penjelasan atas transaksi Pendapatan Subsidi Potongan (7510010) dan dokumen pendukung.

b. Penjelasan atas transaksi Pendapatan Program Penjualan (7510012) dan dokumen pendukung.

c. Penjelasan atas transaksi Selisih BBN (7511010) dan dokumen pendukung.

d. Penjelasan atas transaksi Pendapatan Insentif Leasing (7512020) dan dokumen pendukung.

Tanggapan Terbanding atas masing-masing penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. Penjelasan atas transaksi Pendapatan Subsidi Potongan (7510010) dan contoh dokumen pendukung.

Pemohon Banding menyatakan bahwa:

“Perkiraan Pendapatan Subsidi Potongan (7510010) adalah perkiraan yang mencatat tambahan potongan penjualan yang diberikan langsung kepada konsumen, sehubungan dengan program penjualan dari PT. Nissan Motor Distributor Indonesia selaku distributor kendaraan Nissan dan Datsun di Indonesia, karena ada kegiatan/event promosi seperti sales exhibition yang dilaksanakan oleh dealer untuk menarik konsumen, atas tambahan potongan penjualan tersebut diberikan saat event berlangsung.”

Tanggapan Terbanding

Narasi dan bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding menjelaskan bahwa Tambahan Subsidi Rp5.000.000 yang dicontohkan dalam bukti pendukung adalah tambahan potongan yang diberikan kepada pembeli dan kemudian Pemohon Banding menagihkan Tambahan Subsidi Rp5.000.000 kepada PT Nissan Motor dan kemudian mencatat transaksi tersebut ke akun Pendapatan Subsidi Potongan (7510010).

Terbanding berpendapat bahwa Pendapatan Subsidi Potongan (7510010) lebih tepat disajikan sebagai bagian dari Penghasilan di Luar Usaha bukan bagian dari Peredaran Usaha dengan pertimbangan sebagai berikut:

1) Pemohon Banding menyatakan bahwa potongan tersebut diberikan karena ada kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemohon Banding dan potongan diberikan ketika kegiatan tersebut berlangsung.

Tidak terdapat penjelasan dan bukti yang disampaikan yang dapat membuktikan pernyataan Pemohon Banding tersebut.

2) Harga jual bersih dibandingkan harga beli bersih

Dalam surat penjelasannya dan contoh bukti yang disampaikan Pemohon Banding menyampaikan perhitungan harga jual dan harga beli sebagai berikut:

Perusahaan adalah suatu organisasi yang melakukan kegiatan produksi atau tempat berkumpul semua faktor produksi yang umumnya kegiatan ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan.

Bahwa dari perhitungan dan bukti yang disampaikan Pemohon Banding justru harga beli lebih tinggi dibandingkan dengan harga jual (jual rugi).

3) Faktur Pajak

Bahwa atas Tambahan Subsidi Rp5.000.000 tersebut Pemohon Banding menerbitkan invoice dan Faktur Pajak Nomor 010.005-19.48327311 sebagai berikut:

Lantik BIELASN ToT NS STA DEKAN

Lasat SO GUASTIR TOSS LANTAI CRSA RAST 44. 8 INA IA SALAT OD LARDAY LAKI ee ee

- an ne

Ng CATER CROSS 12 CVT Gey Vecallicw Bara litera

Po: | CSTR. EPS ely Ge. Venew Saru lte | zone anes ca

OR sk ee

Pasal 1 angka 23 UU PPN: Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Pasal 2 ayat (2) PMK- 151/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian Faktur Pajak diatur bahwa: Faktur Pajak harus dibuat pada:

1. saat penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D UU PPN;

2. saat penyerahan JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN;

3. saat ekspor BKP Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPN;

4. saat ekspor BKP Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPN; dan/atau

5. saat ekspor JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPN.

Bahwa atas transaksi penyerahan apa Pemohon Banding menerbitkan faktur pajak dimaksud?

Bahwa dengan diterbitkannya Pendapatan Subsidi Potongan (7510010) dalam faktur terpisah Terbanding berpendapat bahwa Pendapatan Subsidi Potongan (7510010) bukan bagian langsung dari penjualan kendaraan dimaksud.

4) Bahwa Pendapatan Subsidi Potongan (7510010) merupakan kondisi tertentu sebagai keadaan atau peristiwa yang dapat mengakibatkan adanya pemberian imbalan dari penjual kepada pembeli.

Surat Edaran Nomor SE-24/PJ/2018 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Imbalan Yang Diterima Oleh Pembeli Sehubungan Dengan Kondisi Tertentu Dalam Transaksi Jual Beli

Huruf E angka 2. Kondisi Tertentu yang Terjadi dalam Transaksi Jual Beli Kondisi tertentu yang terjadi dalam transaksi jual beli merupakan keadaan atau peristiwa yang dapat mengakibatkan adanya pemberian imbalan dari Penjual kepada Pembeli sehubungan dengan transaksi jual bell berdasarkan perikatan tertulis dan/atau tidak tertulis. Kondisi tertentu sebagaimana bukti yang dilampirkan Pemohon Banding menurut Terbanding antara lain adalah:

• Program tersebut hanya berlaku untuk SPK tanggal 25 Juni – 31 Juli 2019

• Program tersebut hanya berlaku untuk approved Faktur sampai dengan tanggal 15 Agustus 2019

• Program tersebut hanya berlaku untuk Delivery Date (BASTK) dari 1 Juli sampai dengan tanggal 15 September 2019

• Program tersebut hanya berlaku untuk Datsun Cross CVT dengan pembelian harga On the Road

• Unit atau nomor Chassis yang sudah pernah naik Retail dan sduah menerima hadian program pada periode sebelumnya tidak berhak mendapatkan hadiah Sales Program ini.

5) Sesuai dengan SPT PPh Badan 2017-2019, Pendapatan Subsidi Potongan (7510010) di sajikan sebagai Penghasilan di Luar Usaha.

2. Penjelasan atas transaksi Pendapatan Program Penjualan (7510012) dan dokumen pendukung.

Pemohon Banding menyatakan bahwa:

Perkiraan Pendapatan Program Penjualan (7510012) adalah perkiraan yang mencatat pemberian tambahan potongan (diskon) penjualan yang diberikan langsung kepada konsumen, dimana tambahan diskon diberikan atas kendaraan yang terhitung sebagai stok dealer belum terjual sampai dengan akhir bulan, subsidi potongan ditagihkan kepada pihak PT Nissan Motor Distributor Indonesia selaku Distributor kendaraan merek Nissan & Datsun berdasarkan nomor rangka dan mesin kendaraan setelah kendaraan terjual kepada pelanggan.

Tanggapan Terbanding

Narasi dan bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding menjelaskan bahwa Program Penjualan Rp20.000.000 yang dicontohkan dalam bukti pendukung adalah cash subsidy yang diberikan kepada pembeli dan kemudian Pemohon Banding menagihkan Program Penjualan Rp20.000.000 kepada PT Nissan Motor dan kemudian mencatat transaksi tersebut ke akun Pendapatan Program Penjualan (7510012).

Terbanding berpendapat bahwa Pendapatan Program Penjualan (7510012) lebih tepat disajikan sebagai bagian dari Penghasilan di Luar Usaha bukan bagian dari Peredaran Usaha dengan pertimbangan sebagai berikut:

1) Sebagaimana tanggapan Terbanding pada Pendapatan Subsidi Potongan (7510010), bahwa atas Pendapatan Program Penjualan (7510012) tersebut Pemohon Banding menerbitkan invoice dan Faktur Pajak Nomor 010.005-19.48327307 sebagai berikut:

Kode dar Nomor Sen Faktur Pajak | C10.C05-19,4832/307

Pengusaha Kena Pajak

Nama: PT WAHANA WIBAWAN RIAL

Afamat: JL. SQEKARNG-HATTA NO 39. KOTA PEKANBARU

NPWP 02201 ANA DUO

Pemneli Barang Kena Pajak ! Penerima Jasa Kena Pajak

Nama PT. NISSAN MOTOR DISTRIBUTOR INDONESIA .

Alamat: SOUTH QUARTER TOWER C, LANTAI 15 RA KARTINI KAY.8, CILANDAK BARAT. CI ANDAK JAKARTA

SELATAN. OK! JAKARTA 17430

NPWP: 02.054.965.1-056,000

. Hatga Juaf'Penggarian/Uang no. Nama Barang Kena Pajak | Jasa Kena Pajak Muka:Termin

Datsun Crass 1.2 CV

Bp 20 000-001 20.000.000.00

- Datsun Cross 1.2 CVT

2 Datsun Cross 1.2 OVE

20,000,000.09

Rp? oouo0o «+

5 Rp 2.000.000 «1 ?b.000,009,00

Harga duals Penggantian 100.000.000,00

Pasal 1 angka 23 UU PPN: Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Pasal 2 ayat (2) PMK- 151/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian Faktur Pajak diatur bahwa: Faktur Pajak harus dibuat pada:

1. saat penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D UU PPN;

2. saat penyerahan JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN;

3. saat ekspor BKP Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPN;

4. saat ekspor BKP Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPN; dan/atau

5. saat ekspor JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPN.

Bahwa atas transaksi penyerahan apa Pemohon Banding menerbitkan faktur pajak dimaksud?

Bahwa dengan diterbitkannya Pendapatan Program Penjualan (7510012) dalam faktur terpisah Terbanding berpendapat bahwa Pendapatan Program Penjualan (7510012) bukan bagian langsung dari penjualan kendaraan dimaksud.

2) Bahwa Pendapatan Program Penjualan (7510012) merupakan kondisi tertentu sebagai keadaan atau peristiwa yang dapat mengakibatkan adanya pemberian imbalan dari penjual kepada pembeli.

Surat Edaran Nomor SE-24/PJ/2018 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Imbalan Yang Diterima Oleh Pembeli Sehubungan Dengan Kondisi Tertentu Dalam Transaksi Jual Beli

Huruf E angka 2. Kondisi Tertentu yang Terjadi dalam Transaksi Jual Beli Kondisi tertentu yang terjadi dalam transaksi jual beli merupakan keadaan atau peristiwa yang dapat mengakibatkan adanya pemberian imbalan dari Penjual kepada Pembeli sehubungan dengan transaksi jual bell berdasarkan perikatan tertulis dan/atau tidak tertulis. Kondisi tertentu sebagaimana bukti yang dilampirkan Pemohon Banding menurut Terbanding antara lain adalah:

• Program tersebut hanya berlaku untuk SPK tanggal 1-30 Juni 2019

• Program tersebut hanya berlaku untuk approved Faktur sampai dengan tanggal 15 Juli 2019

• Program tersebut hanya berlaku untuk Delivery Date (BASTK) sampai dengan tanggal 15 Agustus 2019

• Program tersebut hanya berlaku untuk pembelian harga On the Road

• Unit atau nomor Chassis yang sudah pernah naik Retail dan sduah menerima hadian program pada periode sebelumnya tidak berhak mendapatkan hadiah Sales Program ini.

3) Sesuai dengan SPT PPh Badan 2017-2019, Pendapatan Program Penjualan (7510012) di sajikan sebagai Penghasilan di Luar Usaha.

4) Atas transaksi yang disampaikan Pemohon Banding, menurut Pemohon Banding perhitungan GPM nya sebagai berikut:

7 7 oo TS T

: Keterangan . OFF wots set . “Fo “PoC MS Ale a an mol "5... " fr aa av we

Pe. Berl. OA Ms" NE BEN tte ser fo “TOIT Tur.

Moana te | tir i ee or rs KN LN Mi

‘Lobes P1 og pipet Boe va Tare "2 - ‘oh ey om

Berdasarkan perhitungan tersebut terlihat bahwa atas transaksi tersebut, pihak pembeli mendapatkan subsidi potongan Rp20.000.000 dan program penjualan Rp5.000.000 sedangkan dalam surat pemberitahuan PT. Nissan Motor Distributor Indonesia no 006/DSLS-NMDI/VI/19 tanggal 25 Juni 2019 point 4 disebutkan bahwa: Unit atau nomor Chassis yang sudah pernah naik Retail dan sudah menerima hadian program pada periode sebelumnya tidak berhak mendapatkan hadiah Sales Program ini.

3. Penjelasan atas transaksi Selisih BBN (7511010) dan dokumen pendukung. Pemohon Banding menyatakan bahwa:

Perkiraan Pendapatan Selisih BBN (7511010) adalah perkiraan yang mencatat penerimaan atau biaya atas selisih bea balik nama kendaraan yang ditagihkan kepada pelanggan dengan biaya yang harus dibayarkan untuk pengurusan bea balik nama kendaraan kepada biro jasa.

Tanggapan Terbanding

Bahwa sesuai dengan tabel perhitungan GPM diketahui terdapat Pendapatan Selisih BBN sebesar Rp7.633.168:

‘ i Ini nb Dn lelet Denjualas Xp'er - Dea: NA AE PE NO

12 4201215 |Fetergan Peri - Desle: -to hat artidée |: doate ora sse Das pusar ore gee

3 1 #301015 Retur Penjualan - Dealer vite ceceeg 1s | R3 SOG Bao ta RD PEE SO te

« | 7819019 !Pendapatan Subsig: Perongan Rr Raon Tar Sd a

$ TS10012 |Pendanaian Program Penjualan [Ro Pang get oe

E TSi040 | Seish BEN Ar 7653 “Ee

7 | Fltacz0) Pendanaan fosentt Leasing Ro Teo 205.256

1 Iv ota! Peredaran sara Re Cer esa al ero mp gabe nei asa] a. 2. dogo aro (hara Pokok Penjualan Rp GBETEL HOGS | Re canreMe gag | Re ET Tat jecgag

Laba Ketor Rp STDS TTPSE | As POSTS TE SER | Ae TaD EF 23h

Tn ee — i | 5.06% 10.25% | 5.06%

Namun dalam penjelasan dan bukti Pemohon Banding pada sidang tanggal 19 September 2023 tersebut menyatakan Pemohon Banding tidak mendapat keuntungan atas pengurusan BBN tersebut sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan data yang ada bahwa terdapat Pendapatan Selisih BBN sebesar Rp7.633.168.

Bahwa KLU Pemohon Banding adalah 45103 Perdagangan Eceran Mobil Baru sehingga Terbanding berpendapat bahwa Pendapatan Selisih BBN sebesar Rp7.633.168 merupakan pendapatan dari luar usaha dan dalam persidangan Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung atas akun Selisih BBN.

4. Penjelasan atas transaksi Pendapatan Insentif Leasing (7512020) dan dokumen pendukung.

Pemohon Banding menyatakan bahwa:

Perkiraan Pendapatan Insentif Leasing (7512020) adalah perkiraan yang mencatat penerimaan insentif yang diperoleh dari perusahaan atas penjualan mobil yang pembiayaannya dibiayai oleh perusahaan leasing dan dibayarkan setelah pelunasan atau pembayaran kendaraan pelanggan dari perusahaan leasing.

Tanggapan Terbanding :

Narasi dan bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding menjelaskan bahwa Insentif Leasing Rp1.707.690 yang dicontohkan dalam bukti pendukung adalah insentif leasing yang diterima oleh Pemohon Banding dari PT Nissan Finance karena pembeli melakukan pembayaran dan pelunasan melalui perusahaan pembiayaan dan kemudian Pemohon Banding mencatat transaksi tersebut ke akun Pendapatan Insentif Leasing (7512020).

Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding Nomor BA-162/WPJ.02/BD.06/2022 tanggal 13 Juni 2022, jawaban atas pertanyaan nomor 22: Pendapatan insentif leasing: penghasilan yang diperoleh dari pihak leasing atas penjualan secara leasing, range pendapatan dari leasing 18% - 20%. Untuk pendapatan insentif

leasing, Pemohon Banding secara tidak langsung mengakui atas penghasilan tersebut merupakan penghasilan dari luar usaha.

Sehubungan dengan penjelasan dan bukti yang disampaikan Pemohon Banding serta Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding Nomor BA-162/WPJ.02/BD.06/2022 dan bahwa KLU Pemohon Banding adalah 45103 Perdagangan Eceran Mobil Baru sehingga Terbanding berpendapat bahwa Pendapatan Insentif Leasing (7512020) merupakan pendapatan dari luar usaha.

2. Berdasarkan penelitian pada aplikasi Approweb – Akun Wajib Pajak – Akun Pelaporan - Rasio Keuangan, atas Wajib Pajak yang dijadikan data pembanding oleh Pemohon Banding diketahui rasio Gross Profit Margin (GPM) nya adalah sebagai berikut:

No.Wajib PajakGPM
1.PT Tunas Ridean Tbk7,77%
2.PT Putra Mandiri Jembar Tbk100,00%
3.PT Bintang Oto Global Tbk0%
4.PT Bintraco Dharma Tbk0%
5.PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk5,81%
6.PT Wahana Wirawan Riau5,06%

Berdasarkan perbandingan sesuai data pelaporan SPT diatas diketahui bahwa GPM Pemohon Banding lebih rendah jika dibandingkan dengan data pembanding (selain 0% dan 100%) yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam alasannya.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyampaikan pendapat akhirnya dengan surat tanpa nomor pada tanggal 8 Januari 2024 dengan penjelasan sebagai berikut:

Sengketa Pajak atas Penghasilan dari Luar Usaha:

Bahwa yang menjadi pokok sengketa atas nomor sengketa 011847.15/2022/PP mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00053/406/19/218/21 tanggal 2 Juli 2021 Tahun Pajak 2019, sesuai Risalah Pembahasan akhir Terbanding melakukan koreski atas pos pemeriksaan Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 4.971.666.087 dengan alasan koreksi diperoleh dari pengujian

kewajaran dan kelaziman usaha transaksi afiliasi Wajib Pajak dengan Wajib Pajak yang mempunyai hubungan afiliasi lainnya dengan hasil sebagai berikut:

- Profit Level Indicator yang digunakan adalah Profit Margin (GPM) dengan metode pengujian kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) adalah Resale Price Method (Metode Harga Penjualan Kembali). Penerapan PKKU menghasilkan kesimpulan sebagai berikut :

Persentase Gross Profit Margin menurut SPT PPh Badan 2019 :

Nama PerkiraanNilai

Penjualan Kotor - Dealer213.884.639.348)

Potongan Penj - Dealer(20.455.072.364)

Retur Penjualan - Dealer(965.649.114)

Total Peredaran Usaha192.463.917.870)

Total Harga Pokok Penjualan182.731.340.632)

Laba Kotor9.732.577.238)

Persentase Laba Kotor5,06%)

- Untuk menguji kewajaran persentase Laba Kotor menurut SPT PPh Badan 2019 tersebut Terbanding melakukan pencarian pembanding dengan menggunakan Orbis dan menghasilkan beberapa perbandingan sebagai berikut :

No.PERUSAHAAN PEMBANDING%-ase GPM 1 Ramlal Durgadutt Motors Private Limited7,80% 2 Ramani Cars Private Limited19,85% 3 Truck-One Co., Ltd.14,88% 4 Premier Carworld Private Limited6,13% 5 Apco Motors (India) Private Limited7,48% 6 Hora Motors Pvt Ltd6,33% 7 Hyson Motors Private Limited9,60% 8 Cong Ty Co Phan Van Tai Lam Son3,52%

Kuartil 1 (Q1)6,28%

Kuartil 2 (Q2)7,64% Kuartil 3 (Q3)10,92%

- Berdasarkan perhitungan kuartil tersebut diatas maka GPM wajar menurut Terbanding adalah sebesar 7,64% ( Q2 ). Dengan demikian nilai koreksi adalah sebesar Rp. 4.971.666.087 dengan perhitungan sebagai berikut :

-

UraianWPPemeriksaKoreksi
Penjualan Harga Pokok Penjualan Laba Kotor/Gross Profit Margin192.463.917.870 182.731.340.632 9.732.577.238192.463.917.870 177.759.674.545 14.704.243.3250 4.971.666.087 4.971.666.087
Persentase Laba Kotor5,06%7,64%2,58%

Berikut ini kami sampaikan penjelasan/keterangan dan kesimpulan akhir (Closing Statement) sebagai berikut :

• PT. Wahana Wirawan Riau didirikan berdasarkan akta notaris Sofjan Junus, S.H., No 4 tanggal 7 Maret 2002. Akta Pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C-11208 HT.01.01TH.2003 Tanggal 21 Mei 2003, PT. Wahana Wirawan Riau mulai beroperasi secara komersial sejak tahun 2002 dan berdomisili di Pekanbaru. Ruang lingkup kegiatan usaha adalah bergerak dalam bidang perdagangan kendaraan bermotor, suku cadang serta barang – barang yang berkenaan dengan industri otomotif, bidang perbengkelan, Perseroan merupakan penyalur resmi mobil penumpang merek Nissan & Datsun. Mobil penumpang merek Nissan & Datsun yang dijual di Indonesia oleh PT. Nissan Motor Distributor Indonesia yang merupakan perusahaan afiliasi dari Indomobil Group, struktur kepemilikan PT. Wahana Wirawan Riau adalah sebagai berikut:

Pemegang SahamJumlah Saham Ditempatkan dan Disetor PenuhPersentase KepemilikanNilai Nominal
PT. Wahana Wirawan PT. Indomobil Wahana Trada11.880 12099% 1%11.800.000.000 120.000.000
Total12.000100%12.000.000.000

• Bahwa PT. Nissan Motor Distributor Indonesia selaku Distributor produk Nissan & Datsun bukan sebagai pemegang saham dari PT. Wahana Wirawan Riau tetapi merupakan afiliasi dari Indomobil Group melalui kepemilikan saham dari PT. IMG Sejahtera Langgeng. Adapun komposisi pemegang saham PT. Nissan Motor Distributor Indonesia pada tanggal 31 Desember 2019 adalah Nissan Motor Co, Ltd sebesar 75% dan PT. IMG Sejahtera Langgeng sebesar

25% sesuai akta no 18 tanggal 18 Juni 2019 dan akta no 05 tanggal 6 Mei 2020 (copy akta terlampir).

• Bahwa transaksi kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa adalah merupakan transaksi pembelian dan/atau transaksi penjualan dengan para pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) atau dapat disebut transaksi domestic to domestic dan tidak ada transaksi pembelian dan / atau penjualan dengan pihak Luar Negeri, sehingga dapat dipastikan tidak terdapat risiko penghindaran pajak karena para pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud adalah berada dalam wilayah kedaulatan Republik Indonesia dan memiliki pengenaan tarif pajak yang sama.

Sebagaimana diatur dalam Huruf B tentang Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Transfer Pricing Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, disebutkan :

Angka 7 Apabila Wajib Pajak memiliki transaksi afiliasi dengan pihak Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka Pemeriksa Pajak perlu melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan :

a. Kebenaran nilai dan jenis transaksi;

b. Tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak atau hal lainnya dalam transaksi afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa atau peraturan penggantinya.

Bahwa atas transaksi afiliasi dengan PT. Nissan Motor Distributor Indonesia tidak terdapat resiko penghindaran pajak, Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan terhadap Pemohon Banding namun Terbanding tidak melakukan koreksi harga jual kepada PT. Nissan Motor Distributor Indonesia selaku lawan transaksi Pemohon banding.

• Bahwa Terbanding menggunakan data pembanding perusahaan dari luar daerah pabean wilayah Republik Indonesia dan berstatus sebagai Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang berdomisili di India, Thailand, Vietnam dan Jepang. Bahwa Terbanding mengabaikan faktor – faktor data kesebandingan dalam menyandingkan data Pemohon Banding yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dengan perusahaan yang berdomisili diluar negeri dan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) seperti faktor kesamaaan/kesetaraan bentuk kegiatan usaha, letak geografis, karakter pasar, lingkungan demografi, kondisi perekonomian dan lingkungan keuangan, sehingga seharusnya Terbanding menggunakan data pembanding dari perusahaan dalam negeri yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan memiliki kesamaan /kesetaraan bentuk kegiatan usaha.

Pengertian Distributor adalah pihak perantara yang menyalurkan produk dari produsen ke Dealer, sedangkan Dealer adalah perusahaan yang membeli produk dari distributor dan menjualnya ke konsumen. Berdasarkan informasi yang dapat dihimpun dan diketahui oleh Pemohon Banding, data pembanding sebagaimana digunakan oleh Terbanding sangatlah tidak relevan dan sebanding dengan kegiatan usaha dari Wajib Pajak yang hanya merupakan Dealer kendaraan penumpang roda empat merek Nissan & Datsun, karena perusahaan pembanding tersebut adalah bergerak dibidang usaha diantaranya distributor kendaraan, penjualan truk, asuransi, leasing, penjualan mobil bekas & sekolah mengemudi.

Dengan demikian, dalam hal Terbanding tidak dapat meyakini akan keandalan dan/atau kecukupan informasi dari pihak afiliasi di luar negeri yang diuji, maka Terbanding dapat memilih Wajib Pajak atau pihak afiliasi lainnya yang memiliki faktor - faktor kesebandingan yang sama dengan Pemohon Banding sebagai pihak yang akan diuji.

Terbanding telah mengabaikan faktor - faktor data kesebandingan dalam menyandingkan data Pemohon Banding yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dengan perusahaan yang berdomisili diluar negeri dan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) seperti faktor kesamaaan/kesetaraan bentuk kegiatan usaha, letak geografis, karakter

pasar, lingkungan demografi, kondisi perekonomian dan lingkungan keuangan, sehingga seharusnya Terbanding menggunakan data pembanding dari perusahaan dalam negeri yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan memiliki kesamaan/kesetaraan bentuk kegiatan usaha mengingat transaksi afiliasi yang terjadi adalah dengan para pihak Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dengan pengenaan tarif pajak yang sama.

Sebagaimana diatur dalam Poin 2 huruf b tentang Memilih Metode Transfer Pricing Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE - 50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, disebutkan :

Poin 2 huruf b Memilih Metode Transfer Pricing yang Paling Sesuai dengan

Fakta dan Kondisi

Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan untuk memilih metode transfer pricing yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi, antara lain :

1) kelebihan dan kekurangan setiap metode;

2) kesesuaian metode penentuan harga transfer dengan sifat dasar transaksi, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsi;

3) ketersediaan informasi yang andal (sehubungan dengan pembanding independen) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

4) tingkat kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi antar pihak yang independen, termasuk keandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.

Ketika Pemeriksa Pajak menerapkan metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus atau metode laba bersih transaksional maka Pemeriksa Pajak harus terlebih dahulu menentukan pihak yang akan diuji (tested party). Hal-

hal yang perlu diperhatikan dalam pemilihan pihak yang diuji antara lain :

- Pihak yang diuji umumnya adalah pihak yang memiliki fungsi yang lebih sederhana (less complex function), contohnya : pihak yang tidak memiliki unique/valuable Intangible property.

- Apabila pihak yang diuji berada di luar negeri, Pemeriksa Pajak agar meyakini keandalan atas informasi terkait pihak yang diuji, misalnya denganmelakukan permintaan data/informasi laporan keuangan atau data lainnya kepada Wajib Pajak dan/atau melakukan pertukaran informasi (exchange of information) dengan competent authority di negara terkait.

- Dalam hal Pemeriksa Pajak tidak dapat meyakini keandalan dan kecukupan informasi dari pihak afiliasi di luar negeri yang akan diuji maka Pemeriksa Pajak dapat memilih Wajib Pajak atau pihak afiliasi lainnya sebagai pihak yang akan diuji.

• Bahwa sebagaimana tersaji dalam Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain pada Laporan Audit halaman 3 yang telah disampaikan pada sidang tanggal 27 Juni 2023 diketahui nilai Penjualan Neto (Penjualan Bersih) untuk tahun buku 2019 adalah sebesar Rp. 203.610.514.158 dan nilai Harga Pokok Penjualan adalah sebesar Rp. 182.731.340.632, dengan demikian diketahui bahwa nilai persentase laba kotor adalah sebesar 10,25% (sepuluh koma dua puluh lima persen) dan bukan sebesar 5,06% (lima koma nol enam persen) sebagaimana dimaksud oleh Terbanding, sehingga Terbanding seharusnya tidak melakukan koreksi atas terhadap pos pemeriksaan Harga Pokok Penjualan. Sesuai dengan surat dari Auditor Y Santosa dan Rekan no YS&R/Adm-016/WWR/200622 perihal Penjelasan Klasifikasi Penjualan Neto sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Audit, perhitungan Laba Kotor seharusnya adalah sebagai berikut :

Penjualan Kotor - Distributor dan DealerRp 213.884.639.348 Potongan Penj - Distributor dan Dealer( Rp20.455.072.364 ) Retur Penjualan - Dealer( Rp965.649.114 ) Pendapatan Subsidi PotonganRp2.997.744.150 Pendapatan Program PenjualanRp7.416.220.000 Selisih BBN( Rp7.633.168 ) Pendapatan Insentif LeasingRp740.265.306 Penjualan bersihRp 203.610.514.158 Total Harga Pokok Penjualan( Rp 182.731.340.632 ) Laba KotorRp20.879.173.526 Gross Profit Margin10,25%

• Definisi Pendapatan pada PSAK nomor 23 menyatakan bahwa “Pendapatan adalah arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas normal entitas selama periode jika arus masuk tersebut mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal”

Dalam PSAK 23, pendapatan terdiri dari :

a. Penjualan barang ;

b. Penjualan Jasa c.Penggunaan aktiva oleh pihak lain yang menghasilkan bunga, royalty dan dividen.

Paragraf 13 PSAK 23 menyatakan bahwa “Pendapatan dari penjualan barang diakui jika seluruh kondisi berikut dipenuhi :

a. Perusahaan telah memindahkan risiko secara signifikan dan telah memindahkan manfaat kepemilikan barang kepada pembeli;

b. Perusahaan tidak lagi mengelola atau melakukan pengendalian efektif atas barang yang dijual;

c. Jumlah pendapatan tersebut dapat diukur dengan andal;

d. Besar kemungkinan manfaat ekonomi yang dihubungkan dengan transaksi akan mengalir kepada perusahaan tersebut; dan e. Biaya yang terjadi atau yang akan terjadi sehubungan dengan transaksi penjualan dapat diukur dengan andal.

• Perkiraan Pendapatan Subsidi Potongan (7510010) adalah perkiraan yang mencatat tambahan potongan penjualan yang diberikan langsung kepada konsumen, sehubungan dengan program penjualan dari PT. Nissan Motor Distributor Indonesia selaku distributor kendaraan Nissan dan Datsun di Indonesia, karena ada kegiatan/event promosi seperti sales exhibition yang dilaksanakan oleh dealer untuk menarik konsumen, atas tambahan potongan penjualan tersebut diberikan saat event berlangsung.

• Perkiraan Pendapatan Program Penjualan (7510012) adalah perkiraan yang mencatat pemberian tambahan potongan (diskon) penjualan yang diberikan langsung kepada konsumen, dimana tambahan diskon diberikan atas kendaraan yang terhitung sebagai stok dealer belum terjual sampai dengan akhir bulan, subsidi potongan ditagihkan kepada pihak PT Nissan Motor Distributor Indonesia selaku Distributor kendaraan merek Nissan & Datsun berdasarkan nomor rangka dan mesin kendaraan setelah kendaraan terjual kepada pelanggan.

• Bahwa sesuai dengan pengertian dan kriteria Pendapatan Penjualan menurut PSAK 23 maka Pendapatan Subsidi Potongan (75510010) dan Pendapatan Program Penjualan (7510012) telah memenuhi seluruh kondisi sebagai pendapatan penjualan atau Penghasilan Bruto karena :

a. Wajib pajak telah menyerahkan atau memindahkan barang kepada konsumen.

b. Wajib Pajak tidak lagi mengelola barang tersebut.

c. Jumlah pendapatan tersebut mencakup harga jual kendaraan dikurangi potongan penjualan kepada konsumen, termasuk tambahan subsidi potongan dan subsidi program penjualan yang diterima dari NMDI. Besarnya potongan penjualan yang diberikan kepada konsumen sangat bergantung kepada subsidi potongan dan subsidi program penjualan yang diterima dari NMDI. Perhitungan laba kotor tanpa memperhitungkan penerimaan subsidi potongan dan subsidi program penjualan, menjadi tidak dapat diukur dengan andal.

d. Atas penyerahan barang tersebut Wajib Pajak sudah dapat mempehitungkan manfaat ekonomi yang akan diperoleh oleh Wajib Pajak yaitu mendapatkan subsidi potongan dan subsidi program yang akan diperoleh dari NMDI berdasarkan surat pemberitahuan subsidi yang disampaikan oleh NMDI sebelum transaksi penjualan. Potongan penjualan ke pelanggan merupakan komponen yang terkait dan tidak dapat dipisahkan dengan harga jual kendaraan.

e. Atas penyerahan tersebut Wajib Pajak telah mengetahui dan memperhitungkan berapa biaya yang harus dikeluarkan.

• Bahwa Subsidi potongan dan/ atau program penjualan bukan merupakan imbalan dan insentif sebagaimana dimaksud oleh Terbanding, melainkan potongan penjualan yang besar diberikan kepada konsumen yang disubsidi oleh PT. Nissan Motor Distributor Indonesia sebagai strategi agresif karena kompetitor memberikan potongan penjualan yang besar kepada konsumen, sehingga persaingan harga dengan kompetitor Subsidi potongan dan/atau program penjualan adalah bukan merupakan semakin ketat.

• Bahwa pemberian Subsidi Potongan & Program Penjualan tersebut adalah bukan merupakan kondisi tertentu sebagai keadaan atau peristiwa yang dapat mengakibatkan adanya pemberian imbalan terkait transaksi jual beli sebagaimana dimaksud Terbanding, karena Subsidi Potongan & Program Penjualan diberikan oleh PT. Nissan Motor Distributor Indonesia atas penjualan kepada seluruh konsumen akhir yang membeli kendaraan tanpa adanya ketentuan dan/atau syarat tertentu.

• Bahwa Penyajian Penghasilan Bruto pada SPT Badan Pemohon Banding berbeda dengan Laporan Audit karena terdapat kekeliruan pengelompokan, atas Pendapatan Subsidi Discount, Pendapatan Program Penjualan, Pendapatan Selisih dan Pendapatan Insentif Leasingyang tidak dikelompokkan sebagai peredaran usaha. Perubahan pengelompokkan dalam SPT Badan telah dilakukan sejak tahun 2020 dan sudah dilakukan pemeriksaan dan tidak ada koreksi atas Gross Profit Margin dari Terbanding, SPHP atas Pemeriksaan tahun 2020 tersebut telah disampaikan

oleh Pemohon Banding melelui e-Dropbox Kemenkeu pada sidang tanggal 27 Juni 2023.

Bahwa atas perbedaan penyajian pengelompokan data di SPT badan dan Laporan keuangan Audit tahun 2019 tersebut tidak mempengaruhi atau tidak menimbulkan perbedaan atas PPh Badan terutang di SPT Badan Wajib Pajak.

• Bahwa berdasarkan tabel perbandingan harga jual kendaraan dan sparepart PT. Nissan Motor Distributor Indonesia kepada Pemohon Banding dan pihak indpenden yaitu PT. Auto Kencana Andalas, PT. Mimosa Putra Abadi, dan PT. Dipo Pahala Otomotif yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding melelui e-Dropbox Kemenkeu pada sidang tanggal 25 Juli 2023, dan sesuai data tersebut pada sidang tanggal 22 Agustus 2023 Terbanding menyatakan bahwa harga jual PT. Nissan Motor Distributor Indonesia ke Pemohon Banding dan Dealer Independen adalah sama, dengan skema Pembelian kendaraan dan sparepart sebagai berikut :

Affiliasi

Dealer

PT. Nissan Motor

Distributor IndonesiaPemohon Banding

Konsumen (NMDI)Dealer

Distributor

Independent

Dealer

Sehingga harga beli yang dikenakan terhadap Pemohon Banding dari PT. Nissan Motor Distributor Indonesia telah sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (4), (5) & (6) Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer, yang menyebutkan :

Pasal 8 ayat (4)Harga Transfer disebut memenuhi Prinsip Kewajaran dan

Kelaziman Usaha dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding.

Pasal 8 ayat (5)Nilai indikator harga Transaksi Independen sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dapat berupa :

a. Titik kewajaran (arm’s length point) ; atau

b. Titik di dalan rentang kewajaran (arm’s length range)

Pasal 8 ayat (6)Titik kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

huruf a merupakan titik indikator harga tang terbentuk dari satu atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang sama.

Dan sebagaimana dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-50/PJ/2013 tanggal 24 Oktober 2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, disebutkan: Bab I Pendahuluan Dalam penentuan harga transfer transaksi afiliasi, Wajib

Pajak harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Prinsip ini mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang mempunyai hubungan istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak - pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak - pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga laba dalam transaksi yang dilakukan antar pihak - pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding.

Dengan demikian, dapat diketahui bahwa harga jual yang ditetapkan PT. Nissan Motor Distributor Indonesia terhadap Wajib Pajak dan para pihak Dealer Independen yang tidak memiliki hubungan istimewa adalah sama, sehingga transaksi sebagaimana dimaksud telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

• Bahwa Pendapatan Subsidi Potongan dan Pendapatan Program Penjualan menjadi dasar bagi Pemohon Banding dalam memberikan diskon kepada konsumen, tanpa Subsidi Potongan dan Subsidi Program Penjualan dari NMDI tidak mungkin Pemohon Banding memberikan diskon besar kepada

konsumen karena akan mengakibatkan Pemohon Banding menjadi rugi. Oleh karena itu Pendapatan Subsidi Potongan (7510010) dan Pendapatan

Program Penjualan (7510012) merupakan satu kesatuan dengan

Penjualan.

• Bahwa semua subsidi potongan dan subsidi program dari NMDI tidak dinikmati oleh Pemohon Banding tetapi diberikan dan dinikmati langsung oleh konsumen akhir untuk mendukung dan meningkatkan penjualan Pemohon Banding, karena tanpa dukungan subsidi dari NMDI volume penjualan Nissan Datsun akan mengalami penurunan dan tidak dapat bersaing dengan kompetitor.

• Bahwa Pemohon Banding telah menampilkan contoh perhitungan Gross Profit Margin atas salah satu konsumen dari 6 data konsumen yang telah disampaikan melalui e-dropbox kemenkeu pada tanggal 25 Juli 2023, sesuai dengan Berita Acara Pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding nomor BA-162/WPJ.02/BD.06/2022 maka Pendapatan Insentif Leasing dan Pendapatan Selisih BBN dapat dikelompokkan sebagai penghasilan dari luar usaha, dengan perhitungan sebagai berikut:

KeteranganDPP (GPM termasuk BBN & Leasing)DPP (GPM tidak termasuk BBN & Leasing)PPNBBNTOTALNo DokumenJenis Dokumen
Nama Customer : Wahyu Ramadhan Harga jual On The Road Potongan Penjualan Harga Jual Bersih 1. Pendapatan Subsidi Potongan 2. Pendapatan Program Penj 3. Selisih BBN 4. Pendapatan Insentif Leasing Total Penjualan Bersih Harga Pokok Penjualan - HPP Kendaraan - HPP AccessoriesRp 161.152.727 Rp ( 38.181.818)Rp 161.152.727 Rp ( 38.181.818)Rp 1 6.115.273 Rp ( 3.818.182)Rp 17.722.000 RpRp 194.990.000 Rp (42.000.000)010.001-19.48245799 010.005-19.48327307 010.005-19.48327311 010.005-19.48327756 010.001-18.60619731 010.001-18.60619732F Pajak Keluaran - F Pajak Pendapatan Sub Potongan - F Pajak Pendapatan Program Penj - F Pajak Pend Insentif Leasing - Faktur Pajak Masukan kendaraan - Faktur Pajak Masukan Accessories
Rp 1 22.970.909 Rp 20.000.000 Rp 5 .000.000 Rp 1 .521.397Rp 1 22.970.909 Rp 20.000.000 Rp 5 .000.000 Rp -Rp 12.297.091 Rp 2.000.000 Rp 500.000 Rp 152.140Rp 1 7.722.000Rp 152.990.000 Rp 22.000.000 Rp 5.500.000 Rp 1.673.537
Rp 1 49.492.306 Rp 1 29.727.727 Rp 4 .818.182Rp 1 47.970.909 Rp 1 29.727.727 Rp 4 .818.182Rp 14.949.230 Rp 1 2.972.773 Rp 4 81.818Rp 1 7.722.000Rp 182.163.536 Rp 142.700.500 Rp 5.300.000
Laba KotorRp 1 34.545.909Rp 1 34.545.909Rp 1 3.454.591Rp 148.000.500
Gross Profit Margin % Gross Profit MarginRp 14.946.397 10,00%Rp 13.425.000 9,07%

Berdasarkan tabel diatas dapat disampaikan bahwa Gross Profit Margin Wahyu Ramadhan adalah sebesar 10%, apabila tanpa pendapatan insentif leasing menjadi sebesar 9,07% sehingga persentase gross profit marginnya masih berada diatas persentase gross profit margin yang disampaikan Terbanding sebesar 7,64% (Q2).

• Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan perbandingan perhitungan Gross Profit Margin tahun 2019 yang tanpa memperhitungkan Rugi Selisih BBN dan Pendapatan Insentif Leasing, dengan perhitungan sebagai berikut :

NoNomor dan Nama PerkiraanGPM Termasuk Pendapatan BBN & LeasingGPM TerbandingGPM Tidak Termasuk Pendapatan BBN & Leasing
1 2 3 4 5 6 74101010 4201010 4301010 7510010 7510012 7511010 7512020Penjualan Kotor Dealer Potongan Penj - Dealer Retur Penjualan - Dealer Pendapatan Subsidi Potongan Pendapatan Program Penjualan Selisih BBN Pendapatan Insentif Lasing Total Peredaran Usaha Harga Pokok Penjualan Laba Kotor % Gross Profit Margin (GPM)Rp 213.884.639.348 (Rp 2.045.5072.364) (Rp 9.656.491.140) Rp 2.997.744.150 Rp 7.416.220.000 (Rp 7.633.168) Rp 740.265.306Rp 213.884.639.348 (Rp 2.045.5072.364) (Rp 9.656.491.140) Rp - Rp - Rp - Rp -Rp 213.884.639.348 (Rp 2.045.5072.364) (Rp 9.656.491.140) Rp 2.997.744.150 Rp 7.416.220.000 Rp - Rp -
Rp 203.610.514.158 (Rp 182.731.577.239)Rp 192.463.917.870 (Rp 182.731.577.239)Rp 202,877.882.020 (Rp 182.731.577.239)
Rp 20.878.936.919Rp 9.732.340.631Rp 20.146.304.781
10,25%5,06%9,93%

Bahwa berdasarkan tabel diatas dapat disampaikan bahwa persentase Gross Profit Margin tanpa memperhitungkan rugi selisih BBN dan Pendapatan Insentif Leasing adalah sebesar 9,93% dan masih lebih tinggi dibandingkan perhitungan Gross Profit Margin wajar menurut Terbanding yaitu sebesar 7,64% (Q2).

Berdasarkan uraian dan penjelasan sebagaimana diatas, maka dapat kami sampaikan bahwa :

• Bahwa transaksi kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa adalah merupakan transaksi pembelian dan/atau transaksi penjualan dengan para pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) atau dapat disebut transaksi domestic to domestic, sehingga dapat dipastikan tidak terdapat risiko penghindaran pajak karena para pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud adalah berada dalam wilayah kedaulatan Republik Indonesia dan memiliki pengenaan tarif pajak yang sama. Bahwa atas transaksi afiliasi dengan PT. Nissan Motor Distributor Indonesia tidak terdapat resiko penghindaran pajak, namun Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan terhadap Pemohon Banding tetapi Terbanding tidak melakukan koreksi harga jual kepada PT. Nissan Motor Distributor Indonesia selaku lawan transaksi Pemohon banding.

• Penyajian Penghasilan Bruto pada SPT Badan Pemohon Banding berbeda dengan Laporan Audit karena terdapat kekeliruan pengelompokan, atas Pendapatan Subsidi Discount dan Pendapatan Program Penjualan yang tidak dikelompokkan sebagai peredaran usaha. Perubahan pengelompokkan dalam SPT Badan telah dilakukan sejak tahun 2020 dan sudah dilakukan pemeriksaan dan tidak ada koreksi atas Gross Profit Margin dari Terbanding, SPHP atas Pemeriksaan tahun 2020 tersebut telah disampaikan oleh Pemohon Banding melelui e-Dropbox Kemenkeu pada sidang tanggal 25 Juli 2023. Bahwa atas perbedaan penyajian pengelompokan data di SPT badan dan Laporan keuangan Audit tahun 2019 tersebut tidak mempengaruhi atau tidak menimbulkan perbedaan jumlah PPh terutang di SPT Badan Wajib Pajak.

• Bahwa berdasarkan tabel perbandingan harga jual kendaraan dan sparepart PT. Nissan Motor Distributor Indonesia kepada Pemohon Banding dan dealer pihak Independen seperti PT. Auto Kencana Andalas, PT. Mimosa Putra Abadi dan PT. Dipo Pahala Otomotif yang telah di sampaikan oleh Pemohon Banding melalui e-Dropbox Kemenkeu pada sidang tanggal 25 Juli 2023 dan sesuai data tersebut pada sidang tanggal 22 Agustus 2023, Terbanding menyatakan bahwa harga jual unit kendaraan dan sparepart PT. Nissan Motor Distributor Indonesia kepada Pemohon Banding dan Dealer Independen yaitu PT Mitra Pinasthika Mustika Auto, PT Mimosa Putra Abadi dan PT Dipo Pahala Otomotif adalah sama, sehingga dapat disimpulkan bahwa harga beli atau Harga Pokok Penjualan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di SPT Badan sudah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman usaha.

• Bahwa Pendapatan Subsidi Potongan dan Pendapatan Program Penjualan menjadi dasar bagi Pemohon Banding dalam memberikan diskon kepada konsumen, semua subsidi potongan dan subsidi program dari NMDI tidak dinikmati oleh Pemohon Banding tetapi diberikan dan dinikmati langsung oleh konsumen akhir karena tanpa dukungan subsidi dari NMDI volume penjualan Nissan Datsun akan mengalami penurunan dan tidak dapat bersaing dengan kompetitor.

Oleh karena itu Pendapatan Subsidi Potongan (7510010) dan Pendapatan Subsidi Program Penjualan (7510012) merupakan satu kesatuan dengan Penjualan karena tanpa subsidi dari NMDI Pemohon Banding tidak akan memberikan diskon yang besar karena akan menjadi rugi, sehingga Subsidi Potongan dan subsidi program penjualan merupakan satu kesatuan dengan Penjualan yang tidak dapat dipisahkan.

• Bahwa berdasarkan contoh penjualan kepada Wahyu Ramdhan diperoleh Gross Profit Margin tanpa pendapatan insentif leasing adalah sebesar 9,07% sehingga persentase gross profit marginnya masih berada diatas persentase gross profit margin yang disampaikan Terbanding sebesar 7,64% (Q2).

Bahwa sebagaimana penjelasan Pemohon Banding pada Sidang tanggal 14 November 2023 bahwa perbandingan perhitungan Gross Profit Margin tahun 2019 tanpa memperhitungkan Rugi Selisih BBN dan pendapatan insentif leasing adalah sebesar 9,93% masih lebih tinggi dibandingkan dengan perhitungan Gross Profit Margin wajar yang disampaikan oleh Terbanding yaitu sebesar 7,54% (Q2).

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, sengketa para pihak merupakan sengketa yuridis dan pembuktian; bahwa sengketa yuridis berkaitan dengan akun Pendapatan Subsidi Potongan, Program Penjualan, dan Insentif Leasing, apakah dikategorikan sebagai imbalan jasa/kondisi tertentu sebagai komponen atau bukan sebagai komponen yang melekat pada transaksi barang;

bahwa sengketa pembuktian berkaitan dengan pengujian kebenaran materiil (substance over form) atas penerapan Arm's Length Principle, yang meliputi pembuktian fakta mengenai karakteristik usaha yang sebenarnya dari Pemohon Banding, apakah bertindak sebagai Fully Fledged Distributor yang menanggung risiko penuh atau hanya sebagai Dealer, pembuktian atas keandalan data pembanding (comparability analysis) antara data perusahaan luar negeri dari database Orbis yang digunakan Terbanding dibandingkan dengan data perusahaan publik dalam negeri yang diajukan Pemohon Banding, serta pembuktian fakta lapangan mengenai keberadaan harga yang sama (Internal

CUP) antara transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan transaksi dealer independen lainnya, dan pembuktian perhitungan angka Gross Profit Margin (GPM) Pemohon Banding yang wajar apakah sebesar 5,06% atau 10,25%.

Menimbang bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan dan referensi yang terkait sengketa para pihak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), diatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), diatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf a:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Pasal 18 ayat (3):

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya; Pasal 18 ayat (4):

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain:

Pasal 76:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Memori Penjelasan Pasal 76: “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan

sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.”

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER-32/PJ/2011), diatur antara lain:

Pasal 3 ayat (1):

Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 3 ayat (2):

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 4 ayat (1):

Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal :

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

b. dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar.

c. dalam hal Data Pembanding Internal yang tersedia sebagaimana dimaksud pada huruf b bersifat insidental, maka Data Pembanding Internal dimaksud hanya dapat dipergunakan dalam transaksi yang bersifat insidental antara Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Pasal 5 ayat (1):

Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

a. karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

b. fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

c. ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

d. keadaan ekonomi; dan

e. strategi usaha.

Pasal 7 ayat (1):

Dalam melakukan penilaian dan analisis fungsi (functional analysis) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, harus dilakukan analisis dengan mengidentifikasi dan membandingkan kegiatan ekonomi yang signifikan dan tanggung jawab utama yang diambil atau akan diambil oleh pihak-pihak yang

mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa.

Pasal 7 ayat (2):

Kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap signifikan dalam hal kegiatan tersebut berpengaruh secara material pada harga yang ditetapkan dan/atau laba yang diperoleh dari transaksi yang dilakukan.

Pasal 7 ayat (3):

Dalam melakukan penilaian dan analisis fungsi, harus dipertimbangkan antara lain:

a. struktur organisasi dan posisi perusahaan yang diuji dalam kelompok usaha serta manajemen mata rantai (supply chain management) kelompok usaha;

b. fungsi-fungsi utama yang dijalankan oleh suatu perusahaan seperti desain, pengolahan, perakitan, penelitian, pengembangan, pelayanan, pembelian, distribusi, pemasaran, promosi, transportasi, keuangan, dan manajemen serta karakteristik utama perusahaan seperti jasa maklon (toll manufacturing), manufaktur dengan fungsi dan risiko terbatas (contract manufacturing), dan manufaktur dengan fungsi dan risiko penuh (fully fledge manufacturing);

c. jenis aktiva yang digunakan atau akan digunakan seperti tanah, bangunan, peralatan, dan Harta Tidak Berwujud, serta sifat dari aktiva tersebut seperti umur, harga pasar, dan lokasi;

d. risiko yang mungkin timbul dan harus ditanggung oleh masing-masing pihak yang melakukan transaksi seperti risiko pasar, risiko kerugian investasi, dan risiko keuangan.

Pasal 11 ayat (1):

Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method).

Pasal 11 ayat (2):

Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diterapkan adalah :

a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP);

b. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);

c. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);

d. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau

e. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM). Pasal 11 ayat (3):

Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding. Pasal 11 ayat (4):

Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi suatu produk yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga jual kembali produk tersebut setelah dikurangi laba kotor wajar, yang mencerminkan fungsi, aset dan risiko, atas penjualan kembali produk tersebut kepada pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau penjualan kembali produk yang dilakukan dalam kondisi wajar. Pasal 11 ayat (8):

Dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. kelebihan dan kekurangan setiap metode;

b. kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional;

c. ketersediaan informasi yang handal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

d. tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai

Hubungan Istimewa, termasuk kehandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.

Pasal 11 ayat (9):

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:

a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.

Pasal 11 ayat (10):

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) antara lain adalah:

a. tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antara Wajib Pajak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda; dan

b. pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan.

Menimbang bahwa OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 (OECD TPG 2017) memberikan panduan antara lain:

Paragraph 3.2

Traditional transaction methods are regarded as the most direct means of establishing whether conditions in the commercial and financial relations between associated enterprises are arm’s length. This is because any difference in the price of a controlled transaction from the price in a comparable uncontrolled transaction can normally be traced directly to the commercial and financial relations made or imposed between the

enterprises, and the arm’s length conditions can be established by directly substituting the price in the comparable uncontrolled transaction for the price of the controlled transaction. As a result, where, taking account of the criteria described in paragraph 2.2, a traditional transaction method and a transactional profit method can be applied in an equally reliable manner, the traditional transaction method is preferable to the transactional profit method. Moreover, where, taking account of the criteria described in paragraph 2.2, the comparable uncontrolled price method (CUP) and another transfer pricing method can be applied in an equally reliable manner, the CUP method is to be preferred. See paragraphs 2.14-2.26 for a discussion of the CUP method.

Paragraph 3.27

Step 4 of the typical process described in paragraph 3.4 is a review of existing internal comparables, if any. Internal comparables may have a more direct and closer relationship to the transaction under review than external comparables. The financial analysis may be easier and more reliable as it will presumably rely on identical accounting standards and practices for the internal comparable and for the controlled transaction. In addition, access to information on internal comparables may be both more complete and less costly.

Menimbang berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan para pihak, penjelasan para pihak dalam persidangan, dan ketentuan-ketentuan a quo, pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

1. bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Harga Pokok Penjualan (HPP) sehubungan pengujian atas penerapan PKKU sebesar Rp4.971.666.087,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi tersebut dengan menetapkan harga wajar menggunakan Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) dengan indikator tingkat laba Gross Profit Margin (GPM) berdasarkan data pembanding eksternal dari basis data komersial (Orbis) yang menghasilkan GPM wajar sebesar 7,64% (Median), sedangkan GPM Pemohon Banding menurut perhitungan Terbanding hanya sebesar 5,06%;

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi tersebut dengan alasan bahwa transaksi pembelian kendaraan dan suku cadang dari pihak afiliasi (PT Nissan Motor Distributor Indonesia/NMDI) telah dilakukan sesuai prinsip kewajaran (arm's length principle) karena harga beli tersebut sama dengan harga yang dikenakan kepada dealer independen, serta Pemohon Banding berpendapat bahwa perhitungan GPM Pemohon Banding yang benar adalah sebesar 10,25% jika memperhitungkan pendapatan subsidi/insentif, dan data pembanding yang tepat seharusnya menggunakan perusahaan sejenis di dalam negeri (WPDN);

2. Bahwa Pemohon Banding merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan otomotif, khususnya sebagai pedagang eceran (retailer) atau Dealer Kendaraan Bermotor roda empat dengan merek dagang Nissan dan Datsun. Kegiatan usaha Pemohon Banding mencakup konsep "3S" (Sales, Service, Sparepart), yang meliputi penjualan unit kendaraan (seperti Nissan Terra, Navara, Serena, Xtrail, Datsun Go, dll), penjualan suku cadang (sparepart) dan aksesoris, serta penyediaan jasa layanan purna jual berupa bengkel perawatan, perbaikan mesin, dan perbaikan bodi (body repair);

Bahwa secara operasional, Pemohon Banding menjalankan fungsinya di wilayah Riau (Pekanbaru) dan Sumatera Barat (Padang) , di mana Pemohon Banding melakukan pembelian unit kendaraan dan suku cadang dari pihak afiliasi selaku distributor utama, yaitu PT Nissan Motor Distributor Indonesia (NMDI), untuk kemudian dijual kembali kepada konsumen akhir. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Pemohon Banding memiliki dan mengelola aset berwujud berupa gedung showroom, bengkel (workshop), kantor, serta peralatan pendukung operasional, dan menanggung risiko-risiko bisnis yang lazim pada tingkat dealer, seperti risiko persediaan (inventory risk), risiko pemasaran, dan risiko piutang tak tertagih;

3. bahwa berdasarkan penilaian terhadap analisis Fungsi, Aset, dan Risiko (FAR) yang terdapat dalam bukti TP Documentation serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa karakteristik usaha Pemohon Banding lebih tepat dikualifikasikan sebagai Pedagang Eceran

Resmi (Authorized Dealer) dengan risiko terbatas, dan bukan sebagai Distributor Penuh (Fully Fledged Distributor) sebagaimana didalilkan oleh Terbanding;

bahwa dari sisi Analisis Fungsi, Pemohon Banding terbukti hanya menjalankan fungsi rutinitas penjualan ritel kepada konsumen akhir, penyediaan suku cadang, dan layanan purna jual (servis) dalam lingkup wilayah pemasaran yang terbatas, tanpa melakukan fungsi pemasaran strategis tingkat nasional, pengembangan merek (brand building), ataupun pengembangan produk yang merupakan ranah kewenangan dan tanggung jawab prinsipal atau distributor tunggal pemegang merek;

bahwa dari sisi Analisis Aset, Pemohon Banding memang memiliki aset berwujud berupa showroom, bengkel, dan peralatan pendukung operasional, namun Pemohon Banding tidak terbukti memiliki, mengembangkan, atau menguasai aset tidak berwujud yang bernilai signifikan (significant marketing intangibles) seperti hak paten atau merek dagang (trade name), di mana pemanfaatan merek dagang "Nissan" dan "Datsun" oleh Pemohon Banding semata-mata dilakukan dalam kapasitasnya sebagai dealer resmi untuk tujuan penjualan barang dagangan milik prinsipal;

bahwa dari sisi Analisis Risiko, meskipun Pemohon Banding menanggung risiko persediaan dan risiko kredit yang lazim dalam kegiatan operasional dealer, namun fakta adanya mekanisme pemberian "Subsidi Potongan" dan "Program Penjualan" dari pihak afiliasi (PT Nissan Motor Distributor Indonesia) menunjukkan bahwa risiko pasar (market risk) dan risiko persaingan harga tidak sepenuhnya ditanggung oleh Pemohon Banding, melainkan dimitigasi dan ditanggung bersama oleh prinsipal untuk menjaga volume penjualan di pasar;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak terbukti menjalankan fungsi strategis pemasaran nasional, pengembangan merek (brand building), atau memiliki aset tidak berwujud (marketing intangibles) yang signifikan, serta risiko pasarnya dimitigasi melalui mekanisme subsidi dari prinsipal, sehingga penetapan karakteristik usaha Pemohon Banding sebagai Fully Fledged Distributor oleh Terbanding adalah

tidak tepat, dan lebih tepat dikualifikasikan sebagai Distributor/Dealer dengan Risiko Terbatas (Limited Risk Distributor).

4. bahwa Terbanding menggunakan data pembanding perusahaan luar negeri (India, Vietnam, Jepang) dari database Orbis, sedangkan Pemohon Banding mengajukan data pembanding perusahaan publik (Tbk) di Indonesia;

bahwa sesuai prinsip kesebandingan dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh juncto Pasal 4 PER-43/PJ/2010 jo. PER-32/PJ/2011, kondisi ekonomi (economic circumstances) merupakan salah satu faktor utama dalam menentukan kesebandingan. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penggunaan data pembanding dalam negeri yang sebanding dengan Pemohon Banding akan lebih andal dibandingkan data pembanding dari luar negeri, karena beroperasi dalam lingkungan ekonomi, pasar, regulasi, dan preferensi konsumen yang relatif sama dengan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding mengajukan 4 (empat) data pembanding yakni, PT Tunas Ridean Tbk, PT Putra Mandiri Jembar Tbk, PT Bintang Oto Global Tbk, dan PT Bintraco Dharma Tbk;

bahwa terhadap 4 (empat) data pembanding yang diajukan Pemohon Banding, berdasarkan hasil penelusuran bukti Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Audit Tahun 2019 yang telah dipublikasikan atas data pembanding tersebut, Pengadilan Pajak memberikan penilaian sebagai berikut:

a. Terkait PT Tunas Ridean Tbk, PT Putra Mandiri Jembar Tbk, PT Bintang Oto Global Tbk, dan PT Bintraco Dharma Tbk:

Bahwa keempat perusahaan tersebut merupakan perusahaan publik (Tbk) di Indonesia yang memiliki entitas anak atau segmen usaha yang bergerak dalam bidang perdagangan eceran (dealership) kendaraan bermotor roda empat, sehingga secara fungsi, karakteristik produk, dan kondisi ekonomi pasar (geografis Indonesia), keempat perusahaan ini memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi dengan Pemohon Banding;

Akan tetapi, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penggunaan data keuangan konsolidasian dari keempat perusahaan tersebut secara utuh akan menimbulkan bias, mengingat perusahaan-perusahaan tersebut juga memiliki segmen usaha lain yang signifikan seperti jasa penyewaan

(rental), jasa keuangan (multifinance), dan perdagangan mobil bekas yang memiliki profil risiko dan marjin laba yang berbeda dengan usaha dealer mobil baru;

Oleh karenanya, agar data tersebut dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, Pengadilan Pajak berpendapat harus menggunakan Data Keuangan Tersegmentasi yang dikhususkan pada segmen "Otomotif" atau "Penjualan Kendaraan", serta melakukan penyesuaian atas perlakuan akuntansi pendapatan insentif/subsidi agar sebanding dengan perlakuan akuntansi Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hasil penilaian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa data pembanding yang paling tepat dan andal untuk digunakan dalam sengketa a quo adalah data keuangan tersegmentasi (segmen dealer/otomotif) dari PT Tunas Ridean Tbk, PT Putra Mandiri Jembar Tbk, PT Bintang Oto Global Tbk, dan PT Bintraco Dharma Tbk, karena data tersebut berasal dari pasar domestik yang sama dengan Pemohon Banding (Wajib Pajak Dalam Negeri) dan memiliki karakteristik fungsi usaha sebagai dealer yang sebanding, yang mana hal ini lebih mencerminkan realitas bisnis Pemohon Banding dibandingkan dengan data pembanding luar negeri yang digunakan Terbanding;

bahwaberdasarkan fakta persidangan, GPM Pemohon Banding tanpa memperhitungkan insentif akun pendapatan subsidi/insentif adalah sebesar 5,06%;

bahwa data keuangan keempat perusahaan pembanding perlu disesuaikan dengan mengeluarkan unsur pendapatan insentif/subsidi, pendapatan sewa, dan pendapatan jasa keuangan, sehingga diperoleh rentang kuartil GPM hanya untuk segmen dealer sebagai berikut:

Penman 13

PU yna Hd Tos Pendasalan: 12,35 — Sesyag talalan 31 Lasse Keyangan, dala dang dar seg ned SB Sa

Segment Dorel li HPP: (11,41 73 alamat

Laba Kalor 972 bt Setya Lalalan 28 Layy gg Keyangan, bed) asurgas dan goo ayaa, s4 dan panas dalah d ‘Pema a1 La nya-

Ber, ldas natu: Laga Kalar.

Cala 6g ne od sadam) 00149 91 ted ae alas

P Pata Mand: Jenga: (Pendayalan: 572 — Setya Calalan Sd Lagaca Keyangan, dala dam dar segne Da

Tax PPP: 3817 74 ST JD 91 sedan) gee mobor, satya Ladang, ata apn 131931,

Segmen Perdagangan (Laga Kalo: 545 KM da gorge 491 «edaran.

Sesya salalan 35 Lago Kuyangan, Pendasalan ego! d

Hoya tes dan ciel des er dak masa aoe «alur.

Kala eget 9 sada "TI gee 91 dendang 26 eolar

PB alang Ole Gaga Pendasalan: 727,21 W (Sesya salalaa 29 Lage Keyangan, dae yaa 1. biel (Rp 9, 18

Tos PPP: 727,21 MI 42,903 Wa, 2. Pendasalan Sewa (Ro 21,17 Wi dan 3. FPP Sewa {Rp

Segi Ce eren yi Laga Kolor 491,25 JI 115,21 Kragan Tee TJ 1 pe sdagangan.

PO Balas Caanma “0x (Pendayalan: 5,45 7 Setya salalan 27 dan 25 Lagos «eyangan, Jala dia'mo onus 19-16 3

Segi Dl mal li PPP: 5,71 TO da1 Sata Ladang, Ida: me'masutka1 Sewa po nee

Laga Kalan: S55 hk Sesya Salalan 39 Lagan Keuangan, penghargaan dan pendayalan cas ng dsalal d 'Pandasalan daa Bedah a-a'.

Pe mbl 2.53 bahwa dengan demikian, GPM Pemohon Banding untuk segmen dealer sebesar 5,06% berada di rentang kuartil Q1 4,74% - Q3 8,51% (Q2 7,08%)

5. bahwa Pemohon Banding dalam proses persidangan mengajukan bukti berupa Faktur Pajak atas penjualan kendaraan/mobil yang diterbitkan PT Nissan Motor Distributor Indonesia (PT NMDI) ke Pemohon Banding dan pihak independen, dan bukti berupa Faktur Pajak atas penjualan spare part yang diterbitkan PT Nissan Motor Distributor Indonesia (PT NMDI) ke Pemohon Banding dan pihak independen;

bahwa atas bukti-bukti Faktur Pajak yang diterbitkan NMDI kepada Pemohon Banding dan kepada pihak independen, Pemohon Banding membuat data dalam bentuk tabel (worksheet) perbandingan harga penjualan kendaraan/mobil dan spare part;

bahwa atas bukti-bukti tersebut, Terbanding berpendapat pada pokoknya harga jual unit kendaraan dan sparepart antara PT Nissan Motor Distributor Indonesia kepada Pemohon Banding sebagai pihak afiliasi dan kepada pihak independen yaitu PT Mitra Pinasthika Mustika Auto, PT Mimosa Putra Abadi, PT Auto Kencana Andalas dan PT Dipo Pahala Otomotif adalah sama; bahwa terkait dalil Terbanding yang menyatakan menolak bukti-bukti faktur pajak tersebut yang baru disampaikan pada persidangan sehingga seharusnya ditolak berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU KUP, Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa Terbanding dalam persidangan tidak membuktikan bahwa telah meminta data faktur dimaksud secara rinci dan lengkap, yang pada faktanya berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Terbanding pada halaman 19 dan 20 huruf F DAFTAR BUKU, CATATAN, DATA DAN/ATAU DOKUMEN YANG DIPINJAM diketahui seluruh buku, catatan, dan dan/atau dokumen yang diminta oleh Terbanding telah diberikan oleh Pemohon Banding kecuali dokumen TP Documentation 2018.

2. bahwa selain itu, sesuai Pasal 76 UU Nomor 14 Tahun 2002, tujuan pemeriksaan sengketa pajak adalah untuk mencari kebenaran materiil, dan oleh karenanya, demi keadilan dan kepastian hukum, Pengadilan Pajak berwenang dan wajib mempertimbangkan seluruh bukti yang relevan yang terungkap dalam persidangan, termasuk bukti faktur pajak dan data pembanding yang diajukan Pemohon Banding, untuk meyakini kebenaran substansi transaksi;

bahwa Pengadilan Pajak setelah menilai bukti Faktur Pajak yang diterbitkan oleh NMDI ke Pemohon Banding dan pihak independen, berpendapat sama dengan pendapat Pemohon Banding dan berkesimpulan bahwa harga beli kendaraan dengan tipe dan jenis yang sama dan spare part yang sejenis yang dibayar oleh Pemohon Banding kepada NMDI adalah sama dengan harga beli yang dibayar pihak independen kepada NMDI;

bahwa dengan demikian, terbukti terdapat data pembanding internal (Internal Comparable) yang valid, dapat dipergunakan dalam penerapan PKKU dengan metode CUP, dimana harga pembelian barang (HPP) yang dibayar Pemohon Banding kepada pihak afiliasi (NMDI) adalah SAMA dengan harga yang dibayar oleh pihak independen kepada NMDI;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam penentuan kewajaran transaksi afiliasi, metode Resale Price Method (RPM) dengan indikator GPM merupakan metode tidak langsung (Indirect Method), sedangkan metode perbandingan harga (Comparable Uncontrolled Price/CUP) dengan data internal adalah metode metode langsung (Direct Method), dimana berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh juncto PER-43/PJ/2010 dan PER- 32/PJ/2011 serta panduan dalam OECD TPG 2017 Paragraph 3.2 dan

Paragraph 3.27, metode CUP dengan penggunaan data pembanding internal, dalam hal data tersebut tersedia sebagaimana dalam sengketa ini, memiliki derajat pembuktian yang lebih tinggi dan lebih diutamakan (most appropriate method) dibandingkan metode berbasis laba seperti RPM;

bahwa dalam pertimbangannya, Pengadilan Pajak juga memperhatikan bahwa meskipun Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya terdaftar pada administrasi dan berada dalam pengawasan Terbanding, tidak terdapat bukti yang disampaikan oleh Terbanding yang menunjukkan secara spesifik adanya upaya penghindaran pajak sehubungan transaksi afiliasi yang menjadi objek sengleta a quo sebagaimana prinsip yang terkandung dalam ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh beserta penjelasannya;

bahwa tidak terdapat informasi maupun bukti dalam persidangan tentang adanya koreksi keterkaitan (corresponding adjustment) atas objek sengketa yang sama yang dilakukan Terbanding terhadap pihak afiliasi Pemohon Banding yang juga terdaftar pada administrasi dan dalam pengawasan Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian pertimbangan dan penilaian bukti-bukti di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa harga pembelian Pemohon Banding atas produk otomotif dari pihak afiliasinya yang menjadi objek sengketa dalam banding ini masuk dalam kategori wajar karena sama dengan harga transaksi dengan pihak independen, sehingga dapat disimpulkan GPM Pemohon Banding (5,06%) dibandingkan dealer lain (4,74% - 8,51%) menunjukkan harga beli yang wajar yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya, dan oleh karenanya, koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.971.666.087,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Harga Pokok Penjualan4.971.666.08704.971.666.087

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Harga Pokok Penjualan sebagai berikut:

- Menurut TerbandingRp177.759.674.545

- Koreksi tidak dapat dipertahankan menurut Rp4.971.666.087 Pengadilan Pajak

- Menurut Pengadilan PajakRp182.731.340.632 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Peredaran Usaha/BrutoRp192.481.860.753
2. Harga Pokok PenjualanRp182.731.340.632
3. Penghasilan Bruto dari UsahaRp9.750.520.121
4. Biaya UsahaRp27.872.315.582
5. Penghasilan Neto Dalam NegeriRp(18.121.795.461)
6. Penghasilan Neto Dalam Negeri LainnyaRp9.712.620.899
7. Biaya dari Luar UsahaRp0)
8. Penyesuaian Fiskal PositifRp2.359.066.168
9. Penyesuaian Fiskal NegatifRp982.543.064
10. Penghasilan NetoRp(7.032.651.458)
11. Kompensasi KerugianRp0)
12. Penghasilan Kena PajakRp0)
13. PPh TerutangRp0)
14. Kredit PajakRp421.399.119
15. Pajak Kurang/(Lebih) DibayarRp(421.399.119)
16. Sanksi AdministrasiRp0
17. Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) DibayarRp(421.399.119)

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00911/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00053/406/19/218/21 tanggal 2 Juli 2021 Tahun Pajak 2019, atas nama PT WAHANA WIRAWAN RIAU, NPWP 02.201.405.4-218.000, beralamat di Jalan Soekarno-Hatta No 38 Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau, sehingga perhitungan PPh yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebesar Rp(421.399.119);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua Majelis, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Pemohon Banding namun tidak dihadiri oleh Terbanding;

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA ttdttd

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.EDiding Djamaludin, Ak., M.M.

ttd

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT

PANITERA PENGGANTI ttd

Asnidar, S.H.,

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.