Putusan Pengadilan Pajak · 74 halaman
PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026
PT Ecs Indo Jaya · Tarif · Tahun pajak 2024
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026 yang diucapkan 26 Januari 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Ecs Indo Jaya mengenai Tarif tahun pajak 2024.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- TarifTahun pajak 2024
- Pasal yang dirujuk
- UU KepabeananPasal 14
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 45 ayat (1) · Pasal 69 · Pasal 79 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-011831.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Ecs Indo Jaya
- Nama Wakil
- Antonius
- Kuasa Hukum
- Lammanahan Sibarani
- Sunarno
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-607586/KPU.3/2024
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2024
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M. Eng., Syaefudin, S.E., S.H., Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.
- Panitera
- Rika Ayuni, S.T., M.M.
- Tanggal Putusan
- Tidak tercantum
- Tanggal Pengucapan
- 26 Januari 2026