Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 52 halaman

PUT-011820.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Asahimas Flat Glass Tbk, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-011820.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2026 yang diucapkan 6 Mei 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Asahimas Flat Glass Tbk mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2018
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 26; Pasal 32
  • UU PPhPasal 18 ayat (3)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-011820.15/2021/PP/M.IIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Asahimas Flat Glass Tbk
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00062/406/18/092/20
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
1 November 2022
Tanggal Pengucapan
6 Mei 2026