Putusan Pengadilan Pajak · 33 halaman
PUT-011807.19/2024/PP/M.VIIB Tahun 2026
PT Artha Adipersada · Bea Masuk / Nilai Pabean · Tahun pajak 2024
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-011807.19/2024/PP/M.VIIB Tahun 2026 yang diucapkan 17 Maret 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Artha Adipersada mengenai Bea Masuk / Nilai Pabean tahun pajak 2024.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Bea Masuk / Nilai PabeanTahun pajak 2024
- Pasal yang dirujuk
- UU KepabeananPasal 15 ayat (1) · Pasal 15 ayat (7)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 45 ayat (3) · Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-011807.19/2024/PP/M.VIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Artha Adipersada
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 608295/WBC.11/KPP.MP.01/2024
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2024
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 2 Oktober 2025
- Tanggal Pengucapan
- 17 Maret 2026