P U T U S A N
Nomor PUT-011806.19/2024/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01036/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 12 November 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 606691/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 15 September 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011806.19/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ARTHA ADIPERSADA, 31.766.647.7-606.000, beralamat di Jalan Ngagel Jaya Selatan B 27-28, Baratajaya, Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60284 dalam hal ini yang diberi kuasa oleh Nurul Wahyuni jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Artha Adipersada Nomor 23 Tanggal 26 Maret 2024 yang dibuat oleh Elvareta Bayu Naktika, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bangkalan:
Nama: Adid Muchamadi,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanpa Nomor tanggal 21 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:
1. Nama/NIP : Diah Mega Susanti/197410291994022001,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
2. Nama/NIP : Sapto Budi Darmoyo/197604212005011001,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
3. Nama/NIP : Tita Puspita Lundiana/198603242010122007,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,