Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 22 halaman

PUT-011804.19/2024/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Artha Adipersada, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-011804.19/2024/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01035/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 12 November 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Artha Adipersada Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 606679/ WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 14 September 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 011804.19/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ARTHA ADIPERSADA, NPWP 31.766.647.7-606.000 beralamat di Jl. Ngagel Jaya Selatan B 27-28, Baratajaya, Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60284 yang diwakili oleh Nurul Wahyuni Jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Nurul Wahyuni,

Jabatan: Direktur,

2. Nama: Adid Muchamadi,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 21 Mei 2025,

3. Nama: Meti Anggraini,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 04 Agustus 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Sapto Budi Darmoyo/ 197604212005011001

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP : Benny Sriharsono / 198607022014011004

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

3. Nama/NIP : Bambang Yupito / 198603172014021003

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP : Yesa Dwi Christanto / 198803212014021003

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Ari Suganda / 198911102014021004

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Gede Agus Febrata Ariyama / 198602172006021003 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Andri / 198407192003121006

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP : I Gde Hanggara Hermawan / 198412182006021003 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

9. Nama/NIP : Muhammad Aswan Syahrir / 198610192007011001 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa

Timur I;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1192/WBC.11/2025 tanggal 17 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-309/PP/ BR/2025 tanggal 08 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 019/SPm-Dir/ AA/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 606679/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 14 September 2024 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. Cukai 3. PPN 4. PPnBM 5. PPh Pasal 22 6. Denda5.883.000 0 20.089.621 0 11.206.150 09.031.000 0 27.363.174 0 16.165.375 4.724.0003.148.000 0 7.273.553 0 4.959.225 4.724.000
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran20.104.778

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 535/AA/IX/2024 tanggal 17 September 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01035/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 12 November 2024 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp20.104.778,00 (dua puluh juta seratus empat ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 019/SPm-Dir/AA/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 (via pos 24 Desember 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 019/SPm-Dir/AA/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dengan ini mengajukan Permohonan Banding Atas Surat Penetapan Tarif dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP), sebagairnana dimaksud pada: Nomor : SPTNP-606679/WBC11/KPP.MP.01/2024 Tanggal 14 September 2024 Tentang : Nilai Pabean

Yang mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka import, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp20.104.778,00,00 (dua puluh juta seratus empat ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah)

Permohonan Banding ini Pemohon Banding ajukan dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa kewajiban kepabeanan telah Pemohon Banding penuhi sesuai dengan tata laksana kepabeanan dibidang impor sebagaimana dimaksud dalam PDE kepabeanan;

2. Pemohon Banding mengimpor barang berupa Drawing Board Toys (138 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD11,423. 13;

3. Pemohon Banding sudah benar dalam Pemberitahuan Impor Barang nomor: 698933 tanggal 11 September 2024 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD11,423.13;

Atas seluruh rangkaian uraian diatas, mohon kiranya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Pajak:

- Mengabulkan Permohonan Banding Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Membatalkan Surat Keputusan Penolakan Keberatan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor No KEP-01035/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 12 November 2024.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Fotokopi Keputusan Terbanding nomor KEP-01035/BC/WBC.11/KBT/2024

tanggal 12 November 2024;

P.2 Fotokopi bermeterai SPTNP nomor 606679/WBC.11/KPP.MP.01/2024

tanggal 14 September 2024;

P.3 Fotokopi Surat Keberatan nomor 535/AA/IX/2024 tanggal 17 September 2024; P.4 Fotokopi bermeterai Billing DJBC untuk SPTNP nomor 620240900100370

dengan NTPN nomor 224715090JRJIHA9 tanggal bayar 20 November 2024 sebesar Rp20.104.778,00;

P.5 Fotokopi bermeterai Akta Pernyataan Rapat Perseroan Terbatas PT Artha

Adipersada nomor 23 tanggal 26 Maret 2024 yang dibuat oleh Notaris Elvareta Bayu Naktika, S.H., M.Kn., di Kabupaten Bangkalan beserta Kepkumhamnya;

P.6 Fotokopi bermeterai PIB nomor 698933 tanggal 11 September 2024; P.7 Fotokopi bermeterai Commercial Invoice, Packing List, Sea Waybill, Kuitansi,

Marine Cargo Import Insurance;

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U-011804.19.2024/ PAN.Wk/2025 tanggal 07 Januari 2025 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-14 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Keputusan Terbanding nomor KEP-01035/BC/WBC.11/KBT/

2024 tanggal 12 November 2024;

Bukti P-2 Fotokopi bermeterai SPTNP nomor 606679/WBC.11/KPP.MP.01/2024

tanggal 14 September 2024;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Keberatan nomor 535/AA/IX/2024 tanggal 17 September

2024;

Bukti P-4 Fotokopi bermeterai Billing DJBC untuk SPTNP nomor

620240900100370 dengan NTPN nomor 224715090JRJIHA9 tanggal bayar 20 November 2024 sebesar Rp20.104.778,00;

Bukti P-5 Fotokopi bermeterai Akta Pernyataan Rapat Perseroan Terbatas PT

Artha Adipersada nomor 23 tanggal 26 Maret 2024 yang dibuat oleh Notaris Elvareta Bayu Naktika, S.H., M.Kn., di Kabupaten Bangkalan beserta Kepkumhamnya;

Bukti P-6 Fotokopi bermeterai PIB nomor 698933 tanggal 11 September 2024;

Bukti P-7 Fotokopi bermeterai Commercial Invoice, Packing List, Sea Waybill,

Kuitansi, Marine Cargo Import Insurance;

Bukti P-8 Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 21 Mei 2025 atas nama Adid

Muchamadi;

Bukti P-9 Pakta Integritas atas nama Nurul Wahyuni;

Bukti P-10 Fotokopi bermeterai Bukti Transfer, Buku Besar Piutang, Buku Besar

Penjualan, Buku Besar Hutang, Laporan Bank, Buku Besar Pembelian, Laporan Persediaan Barang, Purchase Order, Sales Contract, Form E AC FTA;

Bukti P-11 Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan nomor 535/AA/VIII/2025

tanggal 01 Agustus 2025;

Bukti P-12 Tanggapan Tertulis nomor 001/Suket-Bnd/AA/VIII/2025 tanggal 07

Agustus 2025;

Bukti P-13 Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 04 Agustus 2025 atas nama

Meti Anggraini;

Bukti P-14 Fotokopi bermeterai Jurnal Umum, Buku Hutang, Buku Besar PPh. 22

dan PPN atas Impor, Buku Piutang;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1 LPPNP nomor 606217/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 14

September 2024;

Bukti T-2 Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding nomor S-

00055/WBC.11/SUB/2025 tanggal 18 Maret 2025;

Bukti T-3 Tanggapan Tertulis nomor SR-178/WBC.1100/KBP/2025 tanggal 15 Juli

2025;

Bukti T-4 PIB Pembanding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-01035/BC/ WBC.11/KBT/2024 tanggal 12 November 2024 tentang Penetapan atas Keberatan

PT Artha Adipersada Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 606679/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 14 September 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 019/SPm-Dir/AA/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanTotal CIF USD11,423.13Total CIF USD15,493.09Jenis Barang Sengketa: Drawing Board Toys (138 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB); PIB nomor 698933 tanggal 11 September 2024;

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp20.104.778,00 (dua puluh juta seratus empat ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah);

Sengketa Nilai Pabean

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-01035/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 12 November 2024 dengan alasan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 698933 tanggal 11 September 2024 tidak didukung dengan bukti yang cukup sehingga tidak dapat diyakini bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB dalam sengketa a quo merupakan nilai transaksi dari barang impor yang disengketakan dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar Total CIF USD15,493.09;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan bahwa nilai pabean yang diberitahukan di Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 698933 tanggal 11 September 2024 sebesar Total CIF USD11,423.13 adalah nilai transaksi yang sebenarnya dengan Penjual;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean olehTerbandingdalamKeputusanKeberatanNomorKEP- 01035/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 12 November 2024 atas PIB nomor 698933 tanggal 11 September 2024 dari yang semula sebesar Total CIF USD11,423.13 menjadi sebesar Total CIF USD15,493.09 dengan alasan Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding karena tidak didukung bukti yang cukup dan selanjutnya Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan dalil nilai pabean pada PIB dalam sengketa a quo merupakan nilai transaksi yang sebenarnya dengan Penjual;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, mengatur antara lain: Pasal 15

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang serupa.

(3a)Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan

berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4).

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode deduksi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode komputasi.

(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

(7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri.

Pasal 49

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Penjelasan Pasal 49 antara lain:

Yang dimaksud dengan pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Pasal 51 ayat (1):

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

Penjelasan Pasal 51 ayat (1):

(1) Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dapat dihitung besarnya nilai transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud tersebut, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan.

Pasal 84 ayat (1):

Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekpor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK 144/PMK.04/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan, yang antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, danfreight (CIF).

Pasal 3

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback method).

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada

nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dart suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

Pasal 7

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

Pasal 19

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

(3) Tata cara penggunaan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, tidak diizinkan dengan mendasarkan pada:

a. harga jual barang produksi dalam negeri;

b. suatu sistem yang menentukan nilai yang lebih tinggi apabila terdapat dua atau lebih alternatif nilai pembanding;

c. harga barang di negara pengekspor;

d. biaya produksi, selain nilai yang dihitung berdasarkan metode komputasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang telah ditentukan untuk Barang Identik atau Barang Serupa;

e. harga barang yang diekspor ke suatu negara selain ke dalam Daerah Pabean;

f. harga patokan; atau

g. nilai yang ditetapkan dengan sewenang-wenang atau fiktif.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat menggunakan data yang berasal dari luar Daerah Pabean, sepanjang data tersebut telah tersedia di dalam Daerah Pabean berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat

(5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

Pasal 31

(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

bahwa Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 menyatakan:

H. TATA CARA PENGGUNAAN METODE PENGULANGAN (FALLBACK

METHOD)

1. Metode pengulangan (fallback method) merupakan metode untuk menghitung nilai pabean barang impor dengan menggunakan tata cara yang wajar, konsisten dengan prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan WTO Valuation Agreement dan berdasarkan data yang tersedia di Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

2. Dalam menetapkan nilai pabean menggunakan metode pengulangan (fallback method), sedapat mungkin berdasarkan pada nilai pabean yang pernah ditetapkan sebelumnya dan harus memperhatikan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

3. Dalam menggunakan metode pengulangan (fallback method) harus mengikuti urutan penentuan nilai pabean secara berurutan, dimana penggunaan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel lebih diutamakan dari pada penggunaan nilai transaksi Barang Identik yang diterapkan secara fleksibel, dan seterusnya.

4. Dalam hal nilai pabean tidak dapat ditentukan dengan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tersebut butir 3 diatas, maka dapat digunakan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur serta tidak bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 20 Peraturan Menteri ini (antara lain: harga pembelian pada risalah lelang,

metode penyusutan sesuai standar akuntansi yang berlaku, hasil penilaian oleh penilai pemerintah atau penilai publik yang tersertifikasi).

5. Ketentuan penetapan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi sampai dengan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel sebagaimana tersebut butir 3 diatas, yaitu antara lain:

b. Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi Barang Identik atau nilai transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel.

Fleksibilitas diterapkan:

1) Atas jangka waktu

Jangka waktu pengapalan Barang Identik atau Barang Serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.

2) Atas negara asal barang

Barang Identik atau Barang Serupa yang diproduksi di negara lain di luar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean.

3) Atas spesifikasi barang.

Sebagai contoh, barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, berupa paku dengan panjang 3 inch. Terdapat Barang Identik atau Barang Serupa dengan panjang 5 inch, maka data harga Barang Identik tersebut dapat digunakan sebagai dasar penetapan ·nilai pabean untuk paku dengan panjang 3 inch, sepanjang memiliki spesifikasi yang tidak jauh berbeda.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 menyatakan:

Pasal 4

(6) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan alasan dan dilampiri dengan data dan/ atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.

Pasal 16

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7); dan

b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

bahwa dalam pemeriksaan atas sengketa a quo, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang diserahkan atau disampaikan oleh Terbanding dalam persidangan;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan penetapan kembali nilai pabean atas PIB dalam sengketa a quo dengan Metode Pengulangan (Fallback Method) Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3);

bahwa berdasarkan bukti Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) nomor: 606217/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 14 September 2024, penetapan Terbanding atas PIB sengketa a quo untuk pos 3 dengan uraian barang: Building Block dengan berdasarkan dokumen PIB Pembanding nomor 827190 tanggal 26 Juli 2024 (pos 25);

bahwa berdasarkan bukti PIB Pembanding nomor 827190 tanggal 26 Juli 2024 (pos 25), terdapat informasi antara lain:

Jenis barang (pos 25)Toys: Blok Mobil Monster Puzzle Pull-Black Deformation Building Bloks (123-780-783)
Negara asalChina
Harga satuanCIF CNY 2.7/Pcs
Tanggal B/L18 Juli 2024

bahwa berdasarkan Lampiran Huruf H Angka (5.b) PMK-144/PMK.04/2022, maka dapat disimpulkan PIB Pembanding tersebut yang digunakan sebagai dasar penetapan adalah masih dalam jangka waktu 90 hari tanggal B/L yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, diproduksi di negara yang sama dengan barang impor in casu, dan memiliki spesifikasi barang yang serupa, sehingga memenuhi kriteria dalam Penetapan nilai pabean menggunakan Metode VI.3 atau Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Serupa;

bahwa untuk menilai apakah Nilai Pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB dalam sengketa a quo merupakan nilai transaksi dari barang yang disengketakan sebagaimana Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa berdasarkan bukti Purchase Order nomor 535/IPO/AA535/ 2024 tanggal 08 Juni 2024, Pemohon Banding memesan barang kepada Hangzhou Hengxiang Electronic Commerce Co., Ltd. berupa Drawing Board Toys (138 Jenis Barang) sebanyak 409,697.00 yang dikemas dalam 589.00 Ctn dengan nilai sebesar USD10,923.13;

bahwa berdasarkan bukti Sales Contract nomor AA535 tanggal 18 Juni 2024, Pemohon Banding melakukan perikatan jual beli barang dengan Hangzhou Hengxiang Electronic Commerce Co., Ltd. berupa Drawing Board Toys (138 Jenis Barang) sebanyak 409,697.00 yang dikemas dalam 589.00 Ctn dengan nilai sebesar USD10,923.13 dan ocean freight sebesar USD500.00 (total sebesar USD11,423.13), dengan ketentuan payment term : 90 days TT after shipment, Bank: JP Morgan Chase Bank N.A. Hong Kong Branch, Account no: 630007942827 (USD), Account Name: Well Known Group Limited, Swift Code CHASHKHH; bahwa berdasarkan bukti PIB nomor 698933 tanggal 11 September 2024, barang yang diimpor oleh Pemohon Banding berupa Drawing Board Toys (138 Jenis Barang) sebanyak 589.00 Ctn dengan nilai sebesar CIF USD11,423.13 atau Rp176.750.090,49 (NDPBM : Rp 15.473,00), negara asal : China, pelabuhan muat: Nansha, dengan Hangzhou Hengxiang Electronic Commerce Co., Ltd. sebagai penjual dan pengirim;

bahwa berdasarkan bukti Commercial Invoice nomor AA535 tanggal 02 Juli 2024 yang diterbitkan Hangzhou Hengxiang Electronic Commerce Co., Ltd., barang yang dimpor berupa Drawing Board Toys (138 Jenis Barang) sebanyak 409,697.00 yang dikemas dalam 589.00 Ctn dengan nilai sebesar USD10,923.13 dan ocean freight sebesar USD500.00 (total sebesar USD11,423.13);

bahwa berdasarkan bukti Packing List nomor AA535 tanggal 02 Juli 2024 yang diterbitkan Hangzhou Hengxiang Electronic Commerce Co., Ltd., barang impor yang diimpor berupa Drawing Board Toys (138 Jenis Barang) sebanyak 409,697.00 yang dikemas dalam 589.00 Ctn;

bahwa berdasarkan bukti Form E nomor E247MA2KJ8T25A502 tanggal 03 September 2024, pihak otoritas di negara penjual menyatakan barang yang dikirim kepada Pemohon Banding berupa Drawing Board Toys (138 Jenis Barang) sebanyak 589.00 Ctn untuk Invoice nomor AA535 tanggal 02 Juli 2024, di mana Hangzhou Hengxiang Electronic Commerce Co., Ltd. sebagai eksportir dan PT Artha Adipersada (Pemohon Banding) selaku congsignee;

bahwa barang impor berupa Spare Parts for Toys sebanyak 589.00 Ctn dikirimkan atau dikapalkan oleh Hangzhou Hengxiang Electronic Commerce Co., Ltd. kepada Pemohon Banding dengan bukti dokumen Bill of Lading nomor ONEYSZPEN8230502 tanggal 08 Agustus 2024;

bahwa atas barang yang diimpor, pengangkutannya diansuransikan Pemohon Banding dengan Polis Asuransi nomor No. HRS/C/2024/09/005711P tanggal 08 Agustus 2024 yang diterbitkan oleh Asuransi Artarindo (asuransi dalam negeri) dengan nilai barang yang diansuransikan sebesar USD11,423.13;

bahwa atas pembelian atau impor barang a quo, Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada Well Known Group Limited berdasarkan bukti slip aplikasi transfer Bank Danamon No 7417613 tanggal 07 Januari 2025 sebesar USD 27,048.72 atau Rp 437.513.046,00 (Kurs Rp 16.175,00) ditambah komisi sebesar USD30 atau Rp485.250,00 (Kurs Rp 16.175,00) sehingga total Rp 437.998.296,00 dengan berita: 2012//AA535(11423.13)//AA537(15625.60); Bank: JP Morgan Chase Bank N.A. Hong Kong Branch, Account no: 630007942827, Swift Code CHASHKHH;

bahwa atas pembayaran transaksi impor dalam sengketa a quo, terdapat informasi pada bukti Transaction Inquiry Report Bank Danamon atas rekening Nomor 007700063857 atas nama PT Artha Adipersada periode 01 Januari 2025 sampai dengan 10 Januari 2025, yang menunjukkan bahwa pada tanggal 07 Januari 2025 terdapat pendebitan sebesar Rp 437.998.296,00;

bahwa atas pembelian atau impor barang a quo, Pemohon Banding melakukan pencatatan pada Buku Besar Pembelian Juli 2024 di tanggal 02 Juli 2024 dengan informasi:

bahwa atas pembelian atau impor barang a quo, Pemohon Banding melakukan pencatatan pada Buku Hutang September 2024 dan Januari 2025 dengan deskripsi:

bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Well Known Group Limited dicatat di Laporan Bank Danamon 2024 di tanggal 07 Januari 2025 sebesar Rp 437.998.296,00 (kredit) dengan keterangan: transfer Well Known Group Limited – Titip Bayar PIB Project AA535, AA537 $ 27,048.72 Kurs Rp16.175 (PIB); bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Penjual dicatat di jurnal umum sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara nilai yang dibayarkan kepada Penjual sebagaimana tercantum dalam bukti transfer dan Transaksi Inquiry Report dengan nilai yang diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan yang tercantum dalam purchase order, invoice, sales contract, serta pembukuan Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan penyebab ketidaksesuaian nilai pembayaran sebagaimana pada bukti slip bukti aplikasi transfer Bank Danamon No 7417613 tanggal 07 Januari 2025 sebesar USD 27,048.72 dengan yang diberitahukan di PIB sebesar USD11,423.13 karena adanya pembayaran gabungan yaitu untuk invoice AA535 dan AA537;

bahwa walaupun telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan bukti-bukti pendukung terkait adanya pembayaran gabungan, Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti pendukung dimaksud yang diperlukan untuk dilakukan pengujian atau pemeriksaan, sehingga Pengadilan Pajak menyimpulkan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya pembayaran gabungan atas pembayaran importasi sengketa a quo;

bahwa selama persidangan para pihak telah diberikan kesempatan yang cukup untuk menyampaikan bukti-bukti dan penjelasan guna mendukung dalilnya masing- masing, dan berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti serta penjelasan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 698933 tanggal 11 September 2024 sebesar CIF USD11,423.13 sebagai nilai transaksi yang sebenarnya atas barang yang diimpor;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan KEP-01035/BC/ WBC.11/KBT/2024 tanggal 12 November 2024;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding

1NilaiTotal CIFTotal CIFTotal CIF USD15,493.09

PabeanUSD11,423.13 USD15,493.09

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Drawing Board Toys (138 Jenis Barang sesuai Lembar Lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB nomor 698933 tanggal 11 September 2024 sebesar Total CIF USD15,493.09 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah Rp20.104.778,00 (dua puluh juta seratus empat ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp 3.148.000,00

PPN: Rp 7.273.553,00

PPh Ps 22: Rp 4.959.225,00

Denda: Rp 4.724.000,00

Jumlah: Rp20.104.778,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01035/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 12 November 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Artha Adipersada terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: 606679/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 14 September 2024, atas nama PT Artha Adipersada, NPWP 31.766.647.7-606.000, beralamat di Jalan Ngagel Jaya Selatan B 27-28, Baratajaya, Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60284.

2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Drawing Board Toys (138 Jenis Barang sesuai Lembar Lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB nomor 698933 tanggal 11 September 2024 sebesar Total CIF USD15,493.09.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah Rp20.104.778,00 (dua puluh juta seratus empat ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah).

Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara Elektronik Ditandatangani Secara Elektronik

Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.