P U T U S A N
Nomor PUT-011791.46/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-08369/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 11 November 2024 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Mikrotik Indonesia Persada Sejahtera terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 608494/KPU.3/2024 tanggal 05 September 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011791.46/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. MIKROTIK INDONESIA PERSADA SEJAHTERA, NPWP
80.969.382.3-026.000, beralamat di Gedung Elektronik Harco Mangga Dua LT.Dasar JL Mangga Dua Raya, Blok A, No. 128, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Kota Adm. Jakarta Pusat, Jakarta, 10730, dalam hal ini diwakili oleh Sarito Limas jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Mikrotik Indonesia Persada Sejahtera Nomor 27 tanggal 08 Desember 2021 yang dibuat oleh Darmaharto, S.H., M.Kn Notaris di Kabupaten Tangerang;
Nama: Axis Pranoto Kusumonegoro, S.Sos, S.H. Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1529/PP/IKH/2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/V/2025/SK/MIPS tanggal 5 Mei 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan