Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 51 halaman

PUT-011791.46/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025

PT. Mikrotik Indonesia Persada Sejahtera, Tarif dan Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-011791.46/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-08369/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 11 November 2024 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Mikrotik Indonesia Persada Sejahtera terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 608494/KPU.3/2024 tanggal 05 September 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011791.46/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. MIKROTIK INDONESIA PERSADA SEJAHTERA, NPWP

80.969.382.3-026.000, beralamat di Gedung Elektronik Harco Mangga Dua LT.Dasar JL Mangga Dua Raya, Blok A, No. 128, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Kota Adm. Jakarta Pusat, Jakarta, 10730, dalam hal ini diwakili oleh Sarito Limas jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Mikrotik Indonesia Persada Sejahtera Nomor 27 tanggal 08 Desember 2021 yang dibuat oleh Darmaharto, S.H., M.Kn Notaris di Kabupaten Tangerang;

Nama: Axis Pranoto Kusumonegoro, S.Sos, S.H. Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1529/PP/IKH/2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/V/2025/SK/MIPS tanggal 5 Mei 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

2. Nama/NIP: Ari Kurniawan/198304262009011006

Jabatan: Pemeriksan Bea dan Cukai Muda

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

3. Nama/NIP: Mochamad Basri/ 197703151997031003 Jabatan: Pemeriksan Bea dan Cukai Muda

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

4. Nama/NIP: TesalonikaBroeryAgustin/ 198812152010121001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

5. Nama/NIP: Diah Rakhmawati/198601042014022003 Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

6. Nama/NIP: Safaruddin Samsa/198309272002121003 Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

7. Nama/NIP: Indra Prasetya Nugraha Hasmedy/

198809092008121001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

8. Nama/NIP: Nurul Oktaviani/199410262018012004

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

9. Nama/NIP: YusufDwiIndrajayaAsmara/ 199607092015121001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-455/BC/BC.06/2025 tanggal 13 Agustus 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 395/PP/BR/2025 tanggal 08 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/XII/MIPS/PB/2024 tanggal 23 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00197/BC.06/SUB/2025 tanggal 10 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 608494/KPU.3/2024 tanggal 05 September 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
1. Bea Masuk0,00131.423.000,00131.423.000,00
2. BM KITE0,000,000,00
3. BMAD/BMI/BMTP0,000,000,00
4. BMADS/BMIS/BMTPS0,000,000,00
5. Cukai0,000,000,00
6. PPN144.564.568,00159.021.025,0014.456.457,00
7. PPnBM0,000,000,00
8. PPh Pasal2232.855.575,0036.141.125,003.285.550,00
9. Denda0,000,000,00
JUMLAH KEKURANGAN/KELEBIHAN PEMBAYARAN149.165.007,00

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat tanpa nomor tanggal 18 September 2024 dengan perhitungan bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. Bea Masuk0,00
2. BM KITE0,00
3. BMAD/BMI/BMTP0,00
4. BMADS/BMIS/BMTPS0,00
5. Cukai0,00
6. PPN144.564.568,00
7. PPnBM0,00
8. PPh Pasal2232.855.575,00
9. Denda0,00
Total177.420.143,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-08369/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 11 November 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan
1. Bea Masuk131.423.000,00
2. BM KITE0,00
3. BMAD/BMI/BMTP0,00
4. BMADS/BMIS/BMTPS0,00
5. Cukai0,00
6. PPN14.456.457,00
7. PPnBM0,00
8. PPh Pasal223.285.550,00
9. Denda0,00
Total149.165.007,00

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/XII/MIPS/PB/2024 tanggal 23 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 (melalui e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/XII/MIPS/PB/2024 tanggal 23 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Latar Belakang

1. Bahwa PT. MIKROTIK INDONESIA PERSADA SEJAHTERA ("Pemohon Banding") mengimpor barang RouterBoard 450GX4 tipe: RB450GX4 yang

diberitahukan dalam dokumen PIB (Pemberitahuan lmpor Barang) Nomor: 795854 tanggal 04 September 2024.

2. Bahwa KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta ("Terbanding") a. Menetapkan perbedaan pos tarif atas PIB Nomor: 795854 tanggal 04 September 2024 yang dituangkan dalam SPTNP Nomor 608494/KPU.3/2024 tanggal 05 September 2024, yang mengakibatkan kurang bayar sebesar Rp 149.165.007. Kekurangan bayar sebesar Rp 149.165.007 sudah kami lunasi seluruhnya dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) kode Billing 620240900037622 dan NTPN OE2FA5S52BPIP6VM tanggal 05 September 2024.

b. Menolak keberatan atas penetapan SPTNP 608494/KPU.3/2024, yang tertuang dalam KEP-08369 /BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 11 November 2024.

3. Bahwa atas penetapan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai yang dikeluarkan oleh Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan Surat Banding ("Surat Banding Pemohon Banding") kepada Pengadilan Pajak sesuai dengan pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, dengan melampirkan data-data pendukung.

Pokok Sengketa

Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak terhadap SPTNP Nomor: 608494/KPU.3/2024 tanggal 05 September 2024 dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 08369/BC/KPU. 03/KBT/2024 tanggal 11 November 2024 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi kekurangan pembayaran sebagai berikut: SPTNP Nomor: 608494/KPU.3/2024

JENIS TAGIHANDIBERITAHUKANDITETAPKANKEKURANGAN
Bea Masuk0131.423.000131.423.000
Cukai000
PPn144.564.568159.021.02514.456.457
PPnBM000
PPh Ps 2232.855.57536.141.1253.285.550
Denda Administrasi000

Jumlah Kekurangan PembayaranRp 149.165.007

1. Dasar Pengajuan Banding ke Pengadilan Pajak, adalah Pasal 95 Undang- Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Untuk memenuhi persyaratan pengajuan permohonan banding ke Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pemohon Banding telah melunasi tagihan yang terutang yang dimaksud dalam SPTNP Nomor: 608494/KPU.3/2024 secara penuh, berupa Bukti Penerimaan Negara dengan kode billing nomor 620240900037622 dan NTPN OE2FA5S52BPIP6VM tanggal 05 September 2024 (terlampir di sini sebagai Lampiran)

Dasar Hukum

1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ("Undang• Undang Pengadilan Pajak");

2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan ("Undang- Undang Kepabeanan");

3. Peraturan Menteri Keuangan No. 136/PMK.04/2022 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

4. Peraturan Menteri Keuangan No. 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang lmpor, ("PMK 26/2022");

Uraian Banding

1. Sebagaimana telah disebutkan di atas, Terbanding telah mengeluarkan SPTNP Nomor: 608494/KPU.3/2024 tanggal 05-09-2024 atas PIB Nomor 795854. Dan menerbitkan KEP-08369/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 11 November 2024 atas pengajuan keberatan SPTNP Nomor: 608494/KPU.3/2024 tanggal 05-09-2024.

a. Pemohon Banding mengimpor barang sesuai dengan PIB Nomor: 795854 tanggal 04 September 2024, diberitahukan bahwa jenis barang yang diimpor berupa RouterBoard 450GX4 tipe: RB450Gx4.

b. Terbanding menerbitkan SPTNP nomor 608494/KPU.3/KBT/2024 tanggal 05 September 2024 atas PIB 795854. Dan menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-08369/BC/KPU.03/KBT/2024 Tanggal 11 November 2024 yang menolak keberatan atas SPTNP Nomor 608494/KPU .3/2024.

2. Bahwa Pemohon Banding dengan ini menyatakan keberatan dan tidak setuju dengan SPTNP Nomor 608494/KPU.3/2024 tanggal 05 September 2024 dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP- 08369/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 11 November 2024.yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan alasan-alasan yang akan Pemohon Banding uraikan di bawah ini:

a. Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen dan data-data dengan cukup kepada Terbanding dalam importasi saat itu yang terkait dengan dokumen PIB Nomor 795854 tanggal 04 September 2024 (terlampir).

b. Pemohon Banding juga berpendapat bahwa dasar yang digunakan oleh Terbanding dalam SPTNP dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP-08369/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 11 November 2024 adalah tidak tepat dan tidak sesuai fakta yang ada. Karena secara prosedur dan kelengkapan dokumen sudah benar, dan sesuai yang kami sampaikan dalam Pemberitahuan lmpor Barang (PIB).

c. Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana dijelaskan diatas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa oleh karena dasar yang digunakan oleh Terbanding dalam menentukan kesimpulannya telah dibuktikan sebaliknya oleh Pemohon Banding. Karena itu dasar Terbanding untuk menetapkan

SPTNP Nomor 608494/KPU.3/2024 tanggal 05 September 2024 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP-08369/BC/KPU. 03/KBT/2024 Tanggal 11 November 2024 tidak tepat, sehingga pada akhirnya kesimpulan yang dibuat oleh Terbanding dalam Surat Penetapan tersebut juga tidak berdasar dan diragukan validitas nya.

d. Kami menyatakan tidak setuju dengan Penetapan klasifikasi tarif yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas importasi dengan Nomor PIB: 795854 tanggal 04 September 2024, Berupa barang RouterBoard 450Gx4, sesuai lembar lanjutan PIB. Direktur Jenderal Bea dan Cukai menetapkan total tambah bayar (NOTUL) untuk barang tersebut sebesar Rp.149.165.007.

e. Dasar permasalahan adalah Penetapan Klasifikasi Tarif atas barang Routerboard 450GX4 negara asal Latvia, dalam PIB 795854 diberitahukan klasifikasi pada pas tarif 8517.62.43 yaitu Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge dan router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi demgan mesin pengolah data otomatis dan pas 84.71. dengan BM 0%, PPN 11%, PPh pasal 22 2,5% f. Kami tidak setuju dengan pihak Bea Cukai atas klasifikasi tarif HS 8517.62.49 "Lain-Lain". Karena menurut kami klasifikasi ini adalah "Lain• lain" dari pos Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang /istrik atau system saluran digital. "Lain-lain" ini untuk klasifikasi barang tanpa definisi yang jelas. Sedangkan barang yang kami impor sangat jelas merupakan router yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

---Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem

saluran digital:

8517.62.43 ----Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router

aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

8517. 62. 49 ----Lain-lain

Dari uraian pas tarif di atas, sangat jelas barang impor berupa router masuk dalam pas tarif 8517.62.43. Karena Pos Tarif 8517.62.43 secara spesifik mencantumkan "router".

Sesuai dengan klasifikasi yang kami beritahukan pada pos tarif 8517.62.43 dengan BM 0%, PPN 11 %, PPh pasal 22 2,5%.

3. Kami sampaikan penjelasan atas barang yang kami impor sebagai berikut:

a. Routerboard 450GX4 merupakan Router yang dirancang untuk menghubungkan komputer (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71) ke dalam jaringan internet. Seperti misalnya RB450Gx4 ini: Ethernet port 1 dihubungkan ke jaringan internet, maka 4 unit komputer yang dihubungkan ke ethernet port 2, 3, 4, 5 bisa tersambung ke internet, dan mengakses data atau konten yang tersimpan di berbagai komputer server dalam jaringan internet.

b. Terbanding juga sudah menyatakan dalam pertimbangan huruf m KEP- 08369/BC/KPU.03/KBT/2024 bahwa barang impor adalah bagian/aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network). Sedangkan jaringan komunikasi data merupakan implementasi praktis yang berkaitan dengan komunikasi antar perangkat komputer (mesin pengolah data otomatis dari pos 84. 71 ). Dapat disimpulkan barang impor adalah router yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84. 71.

c. Terbanding menyatakan dalam pertimbangan huruf n KEP- 08369/BC/KPU.03/KBT/2024 bahwa barang impor pada pos 1 PIB 795854 berupa router yang tidak hanya ditujukan untuk terkoneksi dengan mes in pengolah data otomatis dari pos 84.71, tidak sesuai fakta yang ada. Karena router yang kami impor dirancang untuk mengatur dan mendistribusikan data yang dihasilkan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71. Dan sebelum router tersebut dipergunakan, harus dilakukan pengaturan lewat komputer (mesin pengolah otomatis dari pos 84.71) agar bisa berfungsi sesuai yang diinginkan.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian banding yang telah kami sampaikan di atas, disimpulkan bahwa: Pemohon Banding telah melampirkan data-data dan dokumen-dokumen pendukung dengan cukup untuk membuktikan bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB dengan Nomor: 763313 tanggal 10 Agustus 2024, berupa RouterBoard 450Gx4 tipe: RB450GX4, secara jelas bisa diklasifikasikan sebagai router yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84. 71, sesuai dengan pos tarif 8517.62.43 dengan BM 0%, PPN 11 %, PPh pasal 22 2,5%.

Permohonan

Berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, maka dengan ini Pemohon Banding memohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Pajak dan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini agar berkenan memberikan Putusan sebagai berikut:

a. Membatalkan SPTNP Nomor 608494/KPU.3/2024 tanggal 05 September 2024 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP- 08369/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 11 November 2024.

b. Menerima dan mengabulkan seluruhnya Permohonan Banding terhadap SPTNP Nomor 608494/KPU.3/2024 tanggal 05 September 2024 dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP-08369/BC/KPU. 03/KBT/2024 tanggal 11 November 2024.

Sehingga seluruh jumlah Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yang harus dibayar, berikut Sanksi Administrasi berupa denda, menjadi NIHIL.

Penutup

Demikian surat banding ini kami sampaikan dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Pajak. Serta penjelasan yang kami sampaikan diatas dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00197/BC.06/SUB/2025 tanggal 10 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Permasalahan

Pemohon Banding melalui surat nomor 002/XII/MIPS/PB/2024 tanggal 23 Desember 2024 mengajukan Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 08369/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 11 November 2024, dengan alasan pos tarif yang ditetapkan Terbanding atas jenis barang ROUTERBOARD 450GX4 yang diimpor menggunakan pada PIB nomor 795854 tanggal 04 September 2024 adalah tidak tepat.

Kronologis, Fakta Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Pemohon Banding melakukan importasi barang melalui KPU BC Tipe C Soekarno Hatta dengan data sebagai berikut:

a. PIB: 795854 tanggal 04 September 2024

b. Jenis barang: ROUTERBOARD 450GX4

c. Jumlah barang: 1200 EA

d. Negara Asal: LATVIA

e. Pos Tarif: HS 8517.62.43, BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5% f.Nilai Pabean (CIF) : USD85,063

g. Supplier: MIKROTIKLS SIA

2. Atas importasi dengan rincian di atas, Pejabat Bea dan Cukai pada KPU BC Tipe C Soekarno Hatta melakukan penetapan klasifikasi, dan menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP- 608494/KPU.3/2024 tanggal 05 September 2024, dengan jumlah tagihan bea masuk dan PDRI sebesar Rp149.165.007,00 (seratus empat puluh sembilan juta seratus enam puluh lima ribu tujuh rupiah).

3. Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan SPTNP tersebut dengan surat keberatan yang diterima dengan Tanda Terima nomor 09953/KBT.01/2024 tanggal 18 September 2024.

4. Permohonan keberatan tersebut ditolak dengan pertimbangan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 08369/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 11 November 2024.

5. Atas penerbitan KEP-08369/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 11 November 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut

dengan UU Kepabeanan):

Pasal 2 Ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk

Penjelasan Pasal 2 Ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan

Pasal 6 Ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Penjelasan Pasal 6 Ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 14 Ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

Pasal 14 Ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Pasal 16 Ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

Pasal 93 Ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan

jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

Pasal 93 Ayat (2):

Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan

Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Ayat (2), Pasal 93A Ayat (4), atau Pasal 94 Ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak):

Pasal 1 angka 8:

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding Pasal 69 Ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau e. Pengetahuan hakim

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor menyatakan bahwa:

Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun

1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab- bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Menginventarisasi pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

Analisis

1. Pokok permasalahan sengketa ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas barang impor pos 1 dan 2 dengan PIB nomor 795854 tanggal 04 September 2024 sebagai berikut:

PosNama BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
1ROUTERBOARD 450GX48517.62.43 BM 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%

2. Terbanding telah melakukan penelitian atas identifikasi dan klasifikasi barang dengan menggunakan data dan/atau dokumen yang berasal dari Pemohon

Banding, serta data terkait lainnya, dengan hasil sebagai berikut:

Penelitian atas Identifikasi

3. Bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 607738/KPU.3/2024 tanggal 05 September 2024, Pejabat Bea dan Cukai mengklasifikasikan barang impor pos 1 berupa ROUTERBOARD 450GX4 pada PIB nomor 795854 tanggal 04 September 2024 ke dalam pos tarif HS 8517.62.49, BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5% dengan alasan penetapan sebagai berikut:

PLAL TAJAM PSI flae Dogs sae Hayang :

Pa PO Klas maa i AL BRA BRA | > Sasa Peoelaeer ow fF " une | sa “en ind dai

Bade Kasi sebaga Pe ar, punya jar cab yang dala siocls.

Pa abu ng at nga MARS MAT aga Lalu haku nc dearest, 734 ada berongga uk Ine Load AL SSOtird- er yana sepert barusan aa lalu Ins Pps. seal rb

: Uma, pada perna MA Fan P er 4o0gee8 Salar to sebul. bere yg amp B51 76253 1 11 tai Tao layer

Pale tering Tar yag saw ln est bd der yer ing2 Pergolah A Bian Gag YA ban slum) sf it 3 aes er LZ

Seven. role ne DY vid 9

SrasMe:

MEP a pro Eye era

GL Speer Mor “pine lor baad ala KURS 1 dar 5.

imate. felicia uatalus

Mapan aman perda oa

4. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas PIB nomor 795854 tanggal 04 September 2024 diketahui sebagai berikut:

5. Bahwa berdasarkan datasheet barang yang disampaikan oleh pemohon diketahui informasi sebagai berikut:

RB450Gx4

The RB450Gx4 is an Ethernet router with five Gigabit Ethernet ports, a serial port, 512 MB NAND memory and a microSD card slot. In addition, it supports full 10 V

- 57 V input by two power jacks or PoE (802.3af/ at or passive PoE) and can provide PoE output for Ethernet port #5. It is powered by MikroTik RouterOS. It

comes without an enclosure, you are free to use it in your own. The device form factor is identical to our previous RB850 and RB450 series, so you can even use the same enclosures. The device is powered by a quad core ARM CPU, has 1 GB of RAM and supports hardware IPsec encryption. The device is powered by RouterOS - the operating system, which will turn this powerful system into a highly sophisticated router, firewall or bandwidth manager.

6. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, barang impor pos 1 berupa ROUTERBOARD 450GX4 pada PIB nomor 795854 tanggal 04 September 2024 diidentifikasikan sebagai router yaitu aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan gateway, firewall, switch, router lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi.

Penelitian atas Klasifikasi

7. Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.

8. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum

Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan di bantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6.

9. Bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat Harmonized System (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), sebagaimana dapat dilihat dalam gambar berikut:

XX . XX . KX . XX

BAB POS SUBPOS TARIF wWwCO AHTN

10. Bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN.

11. Bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

12. Bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagai berikut:

KUMHS 1 menyatakan judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam sub pos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub pos tersebut

dan Catatan Sub pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan

Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022

13. Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN.

14. Tugas dan Fungsi TSWGC:

- Menyusun dan melakukan review AHTN;

- Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN;

- Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang diajukan oleh negara ASEAN;

- Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan klasifikasi barang.

15. Berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan consensus /kesepakatan secara bulat.

16. Berikut terkait Susunan Organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC:

SUSUNAN ORGANISASI ISWGL “ Perwakilan dari salah satu negara anggota ASEAN yang ditunjuk oleh para Direktur Jenderal Bea Cukai seluruh negara anggota ASEAN.

“ Masa kerja Ketua/Chairman adalah 2 tahun dan dapat diperpanjang.

, Sejak tahun 2018, Mr. Taufik Ismail ditunjuk sebagai Chairman TSWGC.

classification experts dari instansi kepabeanan di 10 (sepuluh) negara anggota ASEAN / ASEAN Member States (AMS) : Indonesia, Brunei

Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura,

Thailand, dan Vietnam

Tim ASEAN Secretariat ditugaskan untuk memberikan dukungan kesekretariatan dan teknis pelaksanaan kegiatan TSWGC

UUTPUT DAN DAMPAK KEPUTUSAN ISWGL

17. AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021).

18. Trigger pembahasan kedua sub pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian sub pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut:

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71.

19. Beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi unit tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi.

20. Dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan unit dari ADP memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84 / Pos 84.71.

21. Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84.

22. Penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klasul tertentu, misalnya sebagai berikut:

Catatan 1 Bab 39:

Throughout the Nomenclature the expression plastics means those materials of headings

39.01 to 39.14 which are…..

Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term man-made fibres means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either:

(a) By polymerization…..

sehingga istilah plastics dan man-made fibres yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS.

23. Dengan demikian, definisi terminologi system dalam ADP, unit atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain pos 84.71.

24. Berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang: Opsi 1: Menghapus seluruh sub pos 8517.62.2X (8517.62.21 & 8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke pos mana pun. Dengan pertimbangan pos tersebut salah dan kosong (empty subheading).

Opsi 2: Diperbaiki dengan memindahkan seluruh sub pos 8517.62.2X ke dalam sub pos 8517.62.4X Dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi.

25. Beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan pertimbangan sub pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar sub pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus.

26. Berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43.

27. Pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos

8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X:

Jenis barang yang disebutkan dalam sub pos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof.

. TMG CS pra SISS 1 gp rai. 3

Tepos Hap am ak laman “cp ce RA It cree TI TEE chs

VETEM EPID amebi on Mokaaho Sha anang vere rana rate TR

DOr. Tear ET ho NE NI Sa NS Na EP Rana en Rn Rana ai

28. Terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71 disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71.

29. TSWGC menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi.

30. Untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut:

(1) 8517.62.21 Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers

(2) 8517.62.29 Other dan (3) ditambahkan penegasan designed only for connection with automatic data

processing machines of heading 84.71

sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut:

- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers (1) and other similar apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 (3)

31. Contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam sub pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71.

32. Salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut:

33. Dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN.

34. Dengan adanya uraian design only for….. maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dari 84.71 saja.

35. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.49.

36. Berdasarkan BTKI 2022, struktur pos tarif pemberitahuan Pemohon Banding dan penetapan Terbanding adalah sebagai berikut:

8517Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.Telephone sets, including smartphones and other telephones for cellular networks or for other wireless networks; other apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network), other than transmission or reception apparatus of heading 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28
8517.6X- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network):- Other apparatus for transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network):
8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:- - Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatus:
8517.62.4X- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:- - - Apparatus for carrier- current line systems or for digital line systems:
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem- - - - Modems including cable modems and modem cards
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers
8517.62.43 (Pemberitah uan Pemohon Banding)- - - - Unit kendali dan adaptor , termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71- - - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71
8517.62.49 (Penetapan Terbanding)- - - - Lain-lain- - - - Other

37. Maka pos tarif 8517.62.43 adalah aparatus selain perangkat telepon, untuk mentransmisikan atau menerima suara, gambar atau data lain, untuk carrier- current line systems atau digital line systems, berupa unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) dari pos 84.71.

38. Barang-barang yang termasuk dalam uraian pos tarif 8517.62.43 jika dijabarkan adalah sebagai berikut:

- Unit Kendali dan Adaptor (Control and adaptor unit) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Gateway yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Bridge yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Router yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

39. Barang impor a quo tidak semata-mata untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.43 karena tidak memenuhi ketentuan uraian pada pos tarif tersebut

yang mengatur: Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, dan router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga lebih tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.49.

40. Sistem perangkat jaringan di mana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat Terbanding ilustrasikan sebagai berikut:

OPTICAL NETWORK

TERMINAL / INDIHOME

KOMPUTER CPU mi . KOMPUTER CPU

, FIREWALL af, =

! ESS 3 PA

SWITCH \ 1 LAPTOP

I SWITCH “* re | ROUTER Kn &

' ~ Penang a

1 Lam sone - ar

, o- Si KAN i y N a Pad “

. cctv — kg. do

LAPTOP SMART TV

41. Berdasarkan ilustrasi tersebut, barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya.

42. Sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu

modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.41;

b. Barang impor a quo bukan merupakan konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.42;

c. Barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

d. Barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos

tarif 8517.62.49.

43. Berdasarkan kajian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan yang berlaku.

44. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a quo telah tepat sedangkan Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi barang impor a quo.

Simpulan

1. Barang impor pos 1 berupa ROUTERBOARD 450GX4 pada PIB nomor 795854 tanggal 04 September 2024 diidentifikasikan sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa router yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan gateway, firewall, switch, router lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi, sehingga barang impor a quo tidak tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43.

2. Berdasarkan hal tersebut, sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo ke dalam pos tarif 8517.62.49 (BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%).

3. Bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak.

4. Bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor terkait klasifikasi barang IT yang masuk ke dalam pos tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang, yaitu Pasal 14 UU Kepabeanan dan Panduan Penggunaan BTKI 2022.

Permohonan / Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang

mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor KEP-08369/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 11 November 2024.

Dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo et bono.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 011791.46.2024/PAN/2025 tanggal 22 Maret 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-22 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-

08369/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 11 November 2024;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 11 November 2024; Bukti P-3 Fotokopi Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

608494/KPU.3/2024 tanggal 05 September 2024;

Bukti P-4 Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang Nomor 795854 tanggal 04 September 2024;

Bukti P-5 Fotokopi bermaterai Salinan Akta Notaris Nomor 27 tanggal 08 Desember 2021 yang dibuat oleh Darmaharto, S.H., M.Kn Notaris di Kabupaten Tangerang tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Mikrotik Indonesia Persada Sejahtera yang telah disahkan dengan Surat Kemenkumham Nomor AHU-0071541.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 13 Desember 2021;

Bukti P-6 FotokopiBuktiPenerimaanNegaradenganNTPN

0E2FA5S52BPIP6VM tanggal bayar 05 September 2024 sebesar Rp149.165.007,00 (seratus empat puluh sembilan juta seratus enam puluh lima ribu tujuh rupiah);

Bukti P-7 Fotokopi Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Packing List, Air

Waybill, dan SPPB;

Bukti P-8 Pakta Integritas Direktur atas nama Sarito Limas;

Bukti P-9 Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Axis Pranoto K., S.Sos., S.H.; Bukti P-10 Surat Kuasa Khusus Nomor 001/V/2025/SK/MIPS tanggal 5 Mei 2025 atas nama Axis Pranoto Kusumonegoro, S.Sos, S.H;

Bukti P-11 Fotokopi Izin Kuasa Hukum dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Axis Pranoto Kusumonegoro, S.Sos, S.H;

Bukti P-12 Fotokopi Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor NTPN

0E2FA5S52BPIP6tanggal5September2024sebesar Rp149.165.007,00 beserta fotokopi Billing DJBC yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-13 Surat Nomor 041/SRT-MIPS/V/2025 tanpa tanggal hal Penjelasan tertulis pengganti Bantahan;

Bukti P-14 Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 795854 tanggal 04 September 2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-15 Fotokopi Purchase Order Nomor 241856335 tanggal 26 Agustus 2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-16 Fotokopi Proforma Invoice Nomor 240826044 tanggal 26 Agustus 2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-17 Fotokopi Proforma Invoice dan Packing List Nomor 240827566 tanggal

27 Agustus 2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-18 Fotokopi Airwaybill yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-19 Fotokopi Brosur yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-20 Fotokopi Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

794682/KPU.3/2024 tanggal 5 September 2024;

Bukti P-21 Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi;

Bukti P-22 Closing statement Nomor 64/SRT-MIPS/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

T-1Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor 607738/KPU.3/2024 tanggal 5 September 2024;

T-2Surat Nomor S-745/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 17 Juni 2025 hal

Penjelasan Tertulis;

T-3. Surat Nomor S-980/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 15 Juli 2025 tentang

Penjelasan Tertulis;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 08369/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 11 November 2024 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Mikrotik Indonesia Persada Sejahtera terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 608494/KPU.3/2024 tanggal 05 September 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 002/XII/MIPS/PB/2024 tanggal 23 Desember 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap

Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif (Klasifikasi dan pembebanan BM)HS 8517.62.43, BM 0%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%HS 8517.62.49, BM 10%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%Perbedaan identifikasi dan klasifikasi untuk barang telekomunikasi dalam jaringan (router)

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp149.165.007,00 (seratus empat puluh sembilan juta seratus enam puluh lima ribu tujuh rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Sengketa Tarif

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan tarif dalam KEP-08369/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 11 November 2024 dengan alasan:

Barang impor a quo diidentifikasi sebagai router yaitu aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan gateway, firewall, switch, router lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi, sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1. barang sengketa adalah Router yang dirancang untuk mengatur dan mendistribusikan data yang dihasilkan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, dan sebelum router tersebut dipergunakan, harus dilakukan pengaturan lewat computer (mesin pengolah data dari pos 84.71) agar bias berfungsi sesuai yang diinginkan;

2. Barang lebih tepat diklasifikasikan pada pos HS 8517.62.43;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam KEP-08369/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 11 November 2024, yaitu terkait penetapan Tarif atas barang berupa aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel yang diberitahukan pada PIB nomor 795854 tanggal 04 September 2024 dan menyebabkan perubahan HS sehingga dikenakan Bea Masuk yang lebih tinggi, dengan rincian sbb:

NOURAIANPEMBERITAHUANPENETAPAN
Pos 1ROUTERBOARD 450GX48517.62.43 BM 0%8517.62.49 BM 10%

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian a.l. sbb:

Pasal 69

b. Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

c. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa: A. Untuk Identifikasi Barang

1. Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB nomor 795854 tanggal 04 September 2024, diketahui a.l. Pengirim/ Penjual: MikrotikLS SIA uraian barang a quo Pos 1: ROUTERBOARD 450GX4, dengan HS 8517.62.43 BM 0%, PPN 11% dan PPh pasal 22 Impor 2,5%;

2. Foto dan deskripsi barang sebagai berikut:

PosUraian BarangKeterangan Uraian Barang
1The RB450Gx4 is an Ethernet router with five Gigabit Ethernet ports, a serial port, 512 MB NAND memory and a microSD card slot. In addition, it supports full 10 V - 57 V input by two power jacks or PoE (802.3af/ at or passive PoE) and can provide PoE output for Ethernet port #5. It is powered by MikroTik RouterOS. It comes without an enclosure, you are free to use it in your own. The device form factor is identical to our previous RB850 and RB450 series, so you can even use the same enclosures. The device is powered by a quad core ARM CPU, has 1 GB of RAM and supports hardware IPsec encryption. The device is powered by RouterOS - the operating system, which will turn this powerful system into a highly sophisticated router, firewall or bandwidth manager

SENT Ss me om Sio in|, ie i “| — cn iy OT

7 eae

Kg Arden «i ale lg aa :

3. Bahwa Majelis mengidentifikasi barang impor in casu sebagai Router, aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

B. Untuk Klasifikasi Barang

1. Bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) menjelaskan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

2. Bahwa barang a quo diimpor dengan PIB nomor 795854 tanggal 04 September 2024, sehingga telah berlaku system klasifikasi HS 2022;

3. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor, 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas barang Impor (berlaku 1 April 2022) sebagaimana telah diubah dengan PMK 10 Tahun 2024 (mulai berlaku 15 februari 2024) menyatakan sbb:

1. Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. Catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. Struktur Klasifikasi Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

2. Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

3. Tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. Tarif advalorem; dan/atau

b. Tarif spesifik.

4. Bahwa dengan system klasifikasi barang 2022 berlaku Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) a.l.:

angka 1 yang menyebutkan: Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;

angka 6 yang menyebutkan: Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

5. Bahwa aparatus untuk komunikasi dalam jaringan meskipun memenuhi persyaratan sebagai bagian ADP (pada pos 84.71), tidak dapat diklasifikasikan pada pos 84.71 karena terdapat pengaturan tentang hal itu pada catatan 6 bab 84 BTKI 2022 yang menyebutkan a.l. sbb:

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini :

i. Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

ii. Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan iii. Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71.

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas :

i. Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; ii. Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar

atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

iii. Pengeras suara dan mikrofon;

iv. Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

v. Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa

6. bahwa Explanatory Notes(EN) to HS Seventh Edition 2022, Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-1, antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro- magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks."

7. Bahwa Explanatory Notes to HS Seventh Edition (2022), Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-5, menyebutkan kelompok barang jaringan komunikasi meliputi carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof yang juga mengakomodir jenis barang berupa Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors dll, sebagaimana kutipan berikut: G. Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network. Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture. This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

4) Multiplexers and related line equipment (e.g. transmitters, receivers or electrooptical converters).

5) Codecs (data compresors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information;

6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals."

8. Bahwa Terbanding menyampaikan pendapat tertulis dari Ahli WCO Accredited Experts on Harmonized System dan Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC), Sdr. Taufik Ismail yang a.l. menjelaskan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 yang telah menjadi konsensus negara-negara ASEAN pada AHTN 2022 sbb:

a. Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84 b. Contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam sub pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71.

c. Dengan adanya uraian “design only for….” pada subpos 8517.62.43. maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja.

d. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.49.

e. Bahwa pos tarif 8517.62.43 adalah aparatus selain perangkat telepon, untuk mentransmisikan atau menerima suara, gambar atau data lain, untuk carrier-current line systems atau digital line systems, berupa unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain

semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) dari pos 84.71.

f. Barang-barang yang termasuk dalam Uraian Pos Tarif 8517.62.43 jika dijabarkan adalah sebagai berikut:

- Unit Kendali dan Adaptor (Control and adaptor unit) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Gateway yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Bridge yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Router yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

9. Bahwa mempertimbangkan data yang disampaikan, penjelasan identifikasi dari Pemohon Banding dan Terbanding, KUMHS 1 dan 6, Catatan 6 bab 84 HS 2022 pada pos 84.71 dan pos 85.17, Explanatory Notes to HS 2022 halaman XVI-8517-5, maka Majelis berpendapat, barang impor in casu berupa Router, aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71. Dengan demikian, barang impor in casu memenuhi catatan sebagaimana dijelaskan pada Explanatory Notes to HS 2022 halaman XVI-8517-5, sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada subpos 8517.62.49 sebagaimana tercantum pada sistematika pos 85.17 BTKI 2022; Struktur HS 2022

.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya :

8517.11.00 - - Perangkat telepon dengan gagang set tanpa kabel dst. …

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) :

8517.61.00 - - Base station 8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multi bahasa 8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem 8517.62.42 - - - - Konsentrator atau multiplexer 8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 8517.62.49 - - - - Lain-lain

- - - Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya :

8517.62.51 - - - - LAN tanpa kabel 8517.62.52 - - - - Aparatus transmisi dan penerima dari jenis yang digunakan untuk penerjemah simultan pada konferensi multi- bahasa

8517.62.53 - - - - Aparatus transmisi lainnya untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi 8517.62.59 - - - - Lain-lain

- - - Aparatus transmisi lainnya :

8517.62.61 - - - - Untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi 8517.62.69 - - - - Lain-lain 8517.62.9- - - Lain-lain :

8517.69.00 - - Lain-lain

- Bagian :

8517.71.00 - - Antena

10. Bahwa Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas barang Impor merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas barang Impor (berlaku 1 April 2022) sebagaimana telah diubah dengan PMK 10 Tahun 2024 (mulai berlaku 15 februari 2024) untuk pos HS 8517.62.49 dikenakan pembebanan BM sebesar 10%;

Menimbang bahwa Hakim Syaefudin, S.E., S.H., mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan tarif oleh Terbanding atas klasifikasi barang diimpor yang diberitahukan dengan Pos Tarif 8517.62.43 dengan Tarif BM 0% dalam PIB nomor 795854 tanggal 04 September 2024 menjadi Pos Tarif 8517.62.49 dengan Tarif BM 10% dengan alasan penetapan bahwa, barang impor berupa ROUTERBOARD 450GX4 (ROUTEROS L5) diidentifikasikan sebagai router yaitu aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan gateway, firewall, switch, router lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi, lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 dengan tarif BM: 10%,. Atas penetapan tersebut pemohon banding dikenakan

tambah bayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp Rp149.165.007,00sebagaimana KEP-08369/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 11 November 2024, namun pemohon banding tidak setuju dengan penetapan tersebut

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Identifikasi Barang

• bahwa berdasarkan PIB nomor 795854 tanggal 04 September 2024 dan dokumen pelengkapnya, diketahui bahwa barang yang diimpor adalah ROUTERBOARD 450GX4 (ROUTEROS L5)

• Bahwa berdasarkan datasheet, RB450Gx4 The RB450Gx4 is an Ethernet router with five Gigabit Ethernet ports, a serial port, 512 MB NAND memory and a microSD card slot. In addition, it supports full 10 V - 57 V input by two power jacks or PoE (802.3af/ at or passive PoE) and can provide PoE output for Ethernet port #5. It is powered by MikroTik RouterOS. It comes without an enclosure, you are free to use it in your own. The device form factor is identical to our previous RB850 and RB450 series, so you can even use the same enclosures. The device is powered by a quad core ARM CPU, has 1 GB of RAM and supports hardware IPsec encryption. The device is powered by RouterOS - the operating system, which will turn this powerful system into a highly sophisticated router, firewall or bandwidth manager.

• Bahwa Routerboard 450GX4 merupakan Router yang merupakan perangkat yang dipakai untuk menghubungkan beberapa jaringan, baik itu jaringan yang sama atau juga jaringan yang berbeda, melalui proses pengiriman paket data dengan melalui jaringan dari satu perangkat ke perangkat lainnya. Perangkat ini menggunakan alamat IP untuk menentukan alamat jaringan. Router biasanya terhubung dengan setidaknya dua jaringan, yaitu di dua LAN, dua WAN, atau LAN dan jaringan ISP.

ROUTER berfungsi melakukan pengerjaan pengolahan data guna menentukan kemana sebuah data digital dari jaringan komputer (ADP) harus

ditransmisikan (ke jaringan ADP lainnya). Dengan adanya perangkat keras ini, penentuan arah, distribusi, dan pembagian transmisi data dalam jaringan berlangsung secara aman dan optimal..

2 Klasifikasi Barang bahwa ketentuan mengenai klasifikasi barang impor berdasarkan Undang- Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), adalah sebagai berikut:

1. bahwa menurut Pasal 1 angka 21, yang dimaksud dengan Tarif adalah “klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk atau bea keluar.” ,

2. bahwa Pasal 12 ayat (1) UU Kepabeanan berbunyi:

Barang impor dipungut bea masuk berdasarkan tarif setinggi-tingginya empat puluh persen dari nilai pabean untuk perhitungan bea masuk.

3. bahwa Pasal 14 Ayat (1) UU Kepabeanan, yang berbunyi:

(1) Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

(2) Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada Ayat

(1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri

Penjelasan Ayat (1)

Yang dimaksud dengan sistem klasifikasi barang dalam pasal ini yaitu suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan untuk mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan, dan statistik.

Bahwa Proses penetapan klasifikasi barang berdasarkan SE No. 22/BC/2006 tanggal 22 Juni 2006 , dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :

1. Perhatikan hasil identifikasi barang.

2. Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait

3. Teliti masing-masing Bab terkait tersebut.

4. Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub Bab/Sub Pos dan uraian barang.

5. Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6. Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/WCO (jikan diperlukan).

Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions.

7. Tentukan pos yang tepat.

Bahwa Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterprestasi Harmonized System (KUMHS);

Bahwa Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya;

Bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat Harmonized System (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN); Bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Mengklasifikasikan Harmonized System (KUMHS);

Bahwa KUMHS 1 menyatakan

Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

Menimbang bahwa berdasarkan identifikasi barang, barang impor dalam sengketa ini, pada dasarnya berkaitan dengan mesin pengolah data otomatis (automatic data processing machines/ADP), hal ini karena i. memiliki komponen yang berfungsi untuk menyimpan program dan data yang diperlukan untuk menjalankan program yakni Memory RAM;

ii. dapat di program sesuai dengan kebutuhan pengguna dalam hal ini pengguna dapat mengatur akses yang dapat digunakan oleh user lainnya;

iii. secara otomatis menjalankan algoritma sesuai dengan software yang terpasang pada perangkat tersebut;

iv. tanpa intervensi manusia, dapat melaksanakan program pengolahan data; bahwa kriteria mesin pengolah data data otomatis menurut catatan Bab 84 nomor 6 huruf A dan B adalah sebagai berikut:

(A) Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis" berarti mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang- kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

(iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai; dan (iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

(B) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri dari sejumlah variabel dari unit terpisah;

Bahwa catatan 6 C Bab 84 BTKI 2022, menyatakan:

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut."

Bahwa berdasarkan Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(C), secara kumulatif terpenuhi, bahwa barang impor yang disengketakan memenuhi kriteria sebagai unit dari mesin ADP, bahwa catatan 6 huruf D bab 84 menyatajan:

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak;

(ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

Catatan 6 E menyatakan (E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus harus sesuai selain pengolahan data, diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau tidak mungkin dalam pos yang tersisa.

Bahwa oleh karena barang impor yang disengketakan merupakan unit dari sistem mesin pengolah data otomatis yang diimpor secara terpisah, sehingga harus dikeluarkan dari Pos 84.71 berdasarkan catatan bab 84 huruf D point (ii) yaitu ke Pos tarif 8517 dan lebih tepatnya ke pos tarif 8517.62;

Bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN;

8517.62 - - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing. Menurut Pemohon Banding:

8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

Menurut Terbanding :

8517.62.49 - - - - Lain-lain.

Bahwa Terbanding tidak sependapat dengan Pemohon Banding yang memberitahukan barang impor ke dalam Pos Tarif 8517.62.43 yaitu “Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” karena pos tarif 8517.62.43 digunakan untuk barang impor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71; Berdasarkan WCO Classification Opinion yang diadopsi pada tahun 2000, disebutkan,

“Communications controllers or routers (including “LAN bridges”), consisting of a main processor, internal memory and multiple input/output ports. In an automatic data processing (ADP) system network these apparatus are located between two ADP machines or between groups of ADP machines or networking apparatus in a local area network (LAN). They route data traffic that is specific to the system architecture in LANs and enable the conversion, exchange or delivery of data or information between two ADP machines or groups of ADP machines that use different system protocols. These apparatus are aware of network structure and can identify the destination and appropriate connection for data transmissions. Some of the communications connections or ports on the apparatus connect ADP machines, some connect to other controllers (routers or bridges) and some connect to other networking equipment. A mesh of communications controllers provides the backbone for a network to which all other network and data processing devices are attached. Application of GIRs 1 (Note 6 (D) (ii) to Chapter 84) and 6.”.

Bahwa dengan menggunakan referensi di atas, dan catatan 6 Bab 84 BTKI 2022 pada hakikatnya, barang impor merupakan unit dari automatic data processing system yang hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network – berada di antara dua atau lebih (grup) ADP machines dalam sebuah jaringan (network), sehingga terminologi “terkoneksi” dalam uraian pos tarif 8517.62.43 tidak dapat dibatasi hanya sebagai “terkoneksi langsung” namun bisa juga dimaknai sebagai “terkoneksi tidak langsung” apalagi jika hanya dibatasi sebagai “terpasang/tertanam pada ADP”;

Bahwa jenis barang gateway, bridge/switch dan router juga disebutkan terperinci secara tertulis pada Pos Tarif 8517.62.43 dengan BM 0%. Hal tersebut sesuai dengan asas hukum positif (tertulis) karena sudah cukup jelas sehingga tidak memerlukan penafsiran. Sejalan dengan aturan pada KUMHS 6 antara lain menjelaskan: Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

Bahwa Uraian yang terdapat dalam pos, merupakan dasar hukum pertama dalam mengklasifikasi tarif pos kemudian diikuti dengan berbagai catatan dan oleh karenanya koreksi Terbanding dalam perkara a quo yang mengklasifikasikan ke dalamm Pos Tarif HS 8517.62.49 (Lain-lain) tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan KUMHS dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 21, Pasal 12 dan Pasal 14 Undang-Undang Kepabeanan juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022;

Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Hakim Syaefudin berpendapat bahwa barang impor dalam sengketa ini diklasifikasikan kedalam Pos Tarif 8517.62.43 (Unit kendali dan adaptor, termasuk PIB, bridge, router dan

aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 );

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.62.43 dikenakan Tarif BM = 0%;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Hakim Syaefudin berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah menolak Banding Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding, dan pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingPENETAPAN Pengadilan Pajak
1Tarif
Pos 1ROUTERBOARD 450GX48517.62.43 BM 0%8517.62.49 BM 10%8517.62.49 BM 10%

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan barang impor in casu, ROUTERBOARD 450GX4 yang diberitahukan pada PIB nomor 795854 tanggal 04 September 2024 (pos 1) pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan BM sebesar 10%, sehingga tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sejumlah Rp149.165.007,00 (seratus empat puluh sembilan juta seratus enam puluh lima ribu tujuh rupiah);

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-08369/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 11 November 2024 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Mikrotik Indonesia Persada Sejahtera terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 608494/KPU.3/2024 tanggal 05 September 2024 atas nama PT MIKROTIK

INDONESIA PERSADA SEJAHTERA, NPWP 80.969.382.3-026.000, beralamat di Gedung Elektronik Harco Mangga Dua LT.Dasar JL Mangga Dua Raya, Blok A, No. 128, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Kota Adm. Jakarta Pusat, Jakarta, 10730.

2. Menetapkan Barang impor in casu, ROUTERBOARD 450GX4 yang diberitahukan pada PIB nomor 795854 tanggal 04 September 2024 (pos 1) pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan BM sebesar 10%.

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sejumlah Rp149.165.007,00 (seratus empat puluh sembilan juta seratus enam puluh lima ribu tujuh rupiah)

Demikian diputuskan dalam suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025.

dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.