Putusan Pengadilan Pajak, 51 halaman
PUT-011791.46/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025
PT. Mikrotik Indonesia Persada Sejahtera, Tarif dan Nilai Pabean, Tahun pajak 2024
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-011791.46/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025 yang diucapkan 22 Oktober 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT. Mikrotik Indonesia Persada Sejahtera mengenai Tarif dan Nilai Pabean tahun pajak 2024.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Tarif dan Nilai PabeanTahun pajak 2024
- Pasal yang dirujuk
- UU KepabeananPasal 12 ayat (1); Pasal 14; Pasal 95
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3); Pasal 69; Pasal 79 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-011791.46/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT. Mikrotik Indonesia Persada Sejahtera
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 608494/KPU.3/2024
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2024
- Putusan
- Menolak
- Panitera
- Tanggal Putusan
- Tidak tercantum
- Tanggal Pengucapan
- 22 Oktober 2025