PUTUSAN
Nomor PUT-011750.15/2023/PP/M.XB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02678/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00043/406/21/054/23 tanggal 3 April 2023 Tahun Pajak 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011750.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT LOTTE CHEMICAL TITAN Tbk., NPWP 01.329.625.6-054.000, beralamat di Gedung Mangkuluhur City Tower One Lt.32, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 1-3 RT 003 RW 004, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Sdr. Jang Seon Pyo jabatan Direktur Utama,
Selanjutnya dalam persidangan Pemohon Banding diwakili oleh:
1. Nama: Joko Budi Yuwono
Jabatan: Karyawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 04/LCT/TAX/APR/2024 tanggal 23 April 2024;
2. Nama: Jamarden Saragih
Jabatan: Karyawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 05/LCT/TAX/APR/2024 tanggal 23 April 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Anita Agustina/197508101995032001