Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 20 halaman

PUT-011750.15/2023/PP/M.XB Tahun 2026

PT LOTTE CHEMICAL TITAN Tbk., PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Menolak

PUTUSAN

Nomor PUT-011750.15/2023/PP/M.XB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02678/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00043/406/21/054/23 tanggal 3 April 2023 Tahun Pajak 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011750.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT LOTTE CHEMICAL TITAN Tbk., NPWP 01.329.625.6-054.000, beralamat di Gedung Mangkuluhur City Tower One Lt.32, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 1-3 RT 003 RW 004, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Sdr. Jang Seon Pyo jabatan Direktur Utama,

Selanjutnya dalam persidangan Pemohon Banding diwakili oleh:

1. Nama: Joko Budi Yuwono

Jabatan: Karyawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 04/LCT/TAX/APR/2024 tanggal 23 April 2024;

2. Nama: Jamarden Saragih

Jabatan: Karyawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 05/LCT/TAX/APR/2024 tanggal 23 April 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Anita Agustina/197508101995032001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

2. Nama/NIP: Basuki Nugroho/197702121999031001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

3. Nama/NIP: Hernawan/198310192009011007

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3695/WPJ.07/2024 tanggal 15 Agustus 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 231/PP/BR/2024 tanggal 21 Februari 2024,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 20/FIN/LCT/DES/2023 tanggal 1 Desember 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 34/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 9 Januari 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2021 Nomor 00043/406/21/054/23 tanggal 3 April 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan NettoUS$292,111.00

2. Kompensasi KerugianUS$0.00

3. Penghasilan Kena PajakUS$292,111.00

4. PPh yang terutangUS$64,264.00

5. Kredit Pajak a. Dipotong/ dipungut oleh pihak lain:

PPh Pasal 22US$110,607.00

6. Jumlah PPh yang lebih bayarUS$46,343.00 Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 08/LCT/FIN/JUN/2023 tanggal 26 Juni 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Penghasilan NettoUS$292,111.00

2. Kompensasi KerugianUS$292,111.00

3. Penghasilan Kena PajakUS$0.00

4. PPh yang terutangUS$0.00

5. Kredit Pajak a. Dipotong/ dipungut oleh pihak lain:

PPh Pasal 22US$110,607.00

6. Jumlah PPh yang lebih bayarUS$110,607.00 Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02678/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 September 2023, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (USD)Ditambah/ (Dikurangi) (USD)Menjadi (USD)
a. Penghasilan Netto292,111.000.00292,111.00
b. Kompensasi Kerugian0.000.000.00
c. Penghasilan Kena Pajak292,111.000.00292,111.00
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang64,264.000.0064,264.00
e. Kredit Pajak110,607.000.00110,607.00
f. PPh Kurang (Lebih) Bayar(46,343.00)0.00(46,343.00)
g. Sanksi Administrasi0.000.000.00
h. Jumlah PPh yang masih harus/ lebih dibayar(46,343.00)0.00(46,343.00)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 20/FIN/LCT/DES/2023 tanggal 1 Desember 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 20/FIN/LCT/DES/2023 tanggal 1 Desember 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Dasar Hukum bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (“UU HPP”) jo. Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”), Pemohon Banding mengajukan BandingterhadapKeputusanTerbandingNomorKEP- 02678/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan nomor 00043/406/21/054/23 tanggal 03 April 2023 Tahun Pajak 2021 atas nama Wajib Pajak PT Lotte Chemical Titan Tbk dengan NPWP 01.329.625.6-054.000 (“KEP 02678/2023”).

II. Latar Belakang

1. bahwa Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Perusahaan Masuk Bursa (“KPP PMB”) menerbitkan SKPLB Pajak Penghasilan nomor 00043/406/21/054/23 tanggal 03 April 2023 Tahun Pajak 2021 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 10 April 2023 dengan jumlah yang menurut Terbanding sebesar USD 46,343.00 sedangkan yang disetujui Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir adalah sebesar USD 110,601,00;

2. bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas kompensasi kerugian fiskal tahun 2021 sebesar USD 292,111.00;

3. bahwa atas penerbitan SKPLB Pajak Penghasilan Nomor 00043/406/21/054/23 tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan Keberatan atas koreksi kompensasi kerugian fiskal sebesar

USD 292,111,00 dengan surat Nomor 08/LCT/FIN/JUN/2023 tanggal 26 Juni 2023 yang diterima KPP Perusahaan Masuk Bursa tanggal 27 Juni 2023;

4. bahwa atas permohonan Keberatan Pemohon Banding tersebut di atas, Terbanding telah menerbitkan KEP-02678/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 September 2023 dan telah Pemohon Banding terima pada tanggal 14 September 2023 yang isinya:

1. Menolak Keberatan Pemohon Banding dalam suratnya Nomor 08/LCT/FIN/JUN/2023 tanggal 26 Juni 2023;

2. Mempertahankan jumlah Pajak yang lebih dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00043/406/21/054/23 tanggal 03 April 2023 Tahun Pajak 2021;

III. Materi Pokok Banding bahwa materi pokok pengajuan Banding Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. bahwa perhitungan SKPLB Pajak Penghasilan Tahun 2021 yang Lebih bayar menurut KEP-02678/KEB/PJ/WPJ.07/2023 adalah sebagai berikut:

UraianSemula (USD )Ditambah/ (Dikurangi) (USD )Menjadi (USD )
Penghasilan Netto292.1110292.111
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak292.1110292.111
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang64.264064.264
Kredit Pajak110.6070110.607
PPh Kurang/(Lebih) Bayar(46.343)0(46.343)
Sanksi Administrasi000
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) Dibayar(46.343)0(46.343)

2. bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas kompensasi kerugian fiskal tahun 2021 sebesar USD 292,111.00;

IV. Alasan Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas kompensasi kerugian fiskal tahun 2021 sebesar USD 292,111.00 atas SKPLB dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-02678/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 September 2023 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa atas kompensasi kerugian yang diperhitungkan dalam SPT Tahunan tahun 2021 merupakan kerugian akibat penutupan anak Perusahaan tahun Pajak 2020 dan dalam pembahasan akhir hasil Pemeriksaan Pemohon Banding tidak setuju dilakukan koreksi, seperti yang telah disampaikan dalam SKPLB PPh Badan tahun 2020 dengan nomor 00051/406/20/054/22;

2. bahwa atas SKPLB PPh Badan Tahun 2020 Nomor 00051/406/20/054/22, Pemohon Banding sedang dalam proses Banding di Pengadilan Pajak atas keputusan keberatan Nomor KEP-00628/KEB/PJ/WPJ.07/2023 dengan Nomor Sengketa Pajak 005298.15/2023/PP dimana sampai dengan Permohonan Banding ini disampaikan belum ada keputusan inkrah, sehingga tidak seharusnya kompensasi kerugian fiskal yang diperhitungkan dalam SPT Tahunan 2021 dikoreksi oleh Pemeriksan Pajak;

V. Kesimpulan bahwa sesuai dengan penjelasan dan alasan yang Pemohon Banding uraikan di atas, maka perhitungan SKPLB Pajak Penghasilan Tahun 2021 menurut Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH DOLLAR MENURUT
1 2 3 4 5Penghasilan Netto Kompensasi Kerugian Penghasilan Kena Pajak PPh Terutang Kredit Pajak292.111 292.111 - - 110.601
Jumlah PPh yang masih harus /(lebih) dibayar(110.601)

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 34/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 9 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (USD)
Keputusan Keberatan (USD)Pemohon Banding (USD)
1Kompensasi Kerugian0292,111(292,111)

1. Dasar Hukum a. Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

b. Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur bahwa apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun;

2. Tanggapan Terbanding a. bahwa berdasarkan penelitian bahwa tidak terdapat nilai kerugian yang dapat dikompensasikan oleh Pemohon Banding di tahun pajak 2021;

b. bahwa koreksi Pemeriksa sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; II. Kesimpulan Dan Usul

A. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat banding nomor 20/FIN/LCT/DES/2023 tanggal 01 Desember 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 41, Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983

tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 1 angka 12, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya.

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02678/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 September 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02678/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 September 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00043/406/21/054/23 tanggal 03 April 2023 Masa Pajak 2021 atas nama PT Lotte Chemical Titan Tbk. NPWP 01.329.625.6-054.000;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 011750.15.2023/PAN/2024 tanggal 15 Januari 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

02678/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 September 2023;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan

Nomor 00043/406/21/054/23 tanggal 3 April 2023 Tahun Pajak 2021; Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 08/LCT/FIN/JUN/2023 tanggal 26 Juni 2023;

Bukti P-4. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham

Luar Biasa PT Lotte Chemical Titan Tbk. Nomor 9 tanggal 10 Februari 2021 yang dibuat oleh Notaris Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-5. Fotokopi Akta Perseroan Terbatas Nomor 19 tanggal 9 Desember 1987 dibuat oleh Notaris Ny. Rukmasanti Hardjasatya, S.H., Notaris di Jakarta; Bukti P-6. Fotokopi Akta Perubahan Nomor 53 tanggal 18 Juli 1988 dibuat oleh

Notaris Ny. Rukmasanti Hardjasatya, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-7. Surat Tugas Nomor 04/LCT/TAX/APR/2024 tanggal 23 April 2024; Bukti P-8. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk a.n. Joko Budi Yuwono;

Bukti P-9. Fotokopi Bukti Potong 1721-A1;

Bukti P-10. Pakta Integritas;

Bukti P-11. Surat Tugas Nomor 05/LCT/TAX/APR/2024 tanggal 23 April 2024; Bukti P-12. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk a.n. Jamarden Saragih;

Bukti P-13. Matriks Sengketa;

Bukti P-14. Penjelasan Tertulis tanggal 9 Agustus 2024;

Bukti P-15. Pendapat Akhir Nomor 029/TAX/SEPT/2024 tanggal 17 September 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas;

Bukti T-2. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00077/WPJ.07/KP.0804/RIK.SIS/2022 tanggal 11 April 2022 (softcopy); Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan (softcopy);

Bukti T-4. Laporan Penelitian Keberatan (softcopy);

Bukti T-5. Matriks Sengketa;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanggal 14 Agustus 2024;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis Akhir Nomor S-2211/WPJ.07/2024 tanggal 14 Agustus 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02678/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00043/406/21/054/23 tanggal 3 April 2023 Tahun Pajak 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 20/FIN/LCT/DES/2023 tanggal 1 Desember 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (USD)
Pemohon Banding (USD)Terbanding (USD)
1Kompensasi Kerugian292,111.000.00292,111.00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 ( UU KUP)

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU PPh)

Pasal 6 ayat (2)

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

Pasal 8 ayat (6)

Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau

Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

Penjelasan Pasal 8 ayat (6)

Sehubungan dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas suatu Tahun Pajak yang mengakibatkan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tahun berikutnya atau tahun-tahun berikutnya, akan dilakukan penyesuaian rugi fiskal sesuai dengan surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali dalam penghitungan Pajak Penghasilan tahun-tahun berikutnya, pembatasan jangka waktu 3 (tiga) bulan tersebut dimaksudkan untuk tertib administrasi tanpa menghilangkan hak Wajib Pajak atas kompensasi kerugian. Koreksi atas Kompensasi Kerugian sejumlah USD292,111.00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Kompensasi Kerugian sejumlah USD292,111.00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan tahun pajak 2020 yang tertuang dalam LaporanHasilPemeriksaanPajakNomorLAP- 00077/WPJ.07/KP.0804/RIK.SIS/2022 tanggal 11 April 2022 diketahui bahwa terdapat koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar USD69,972,966.00 berasal dari kerugian akibat likuidasi anak perusahaan di Malaysia yaitu Lotte Chemical Titan International Ltd (LCTIL) pada tahun 2020;

bahwa dalam pemeriksaan Terbanding melakukan koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar USD 292,111.00 karena berdasarkan hasil pemeriksaan tahun 2020 menunjukkan tidak ada kerugian yang dapat dikompensasikan sebagai berikut:

- Menurut Pemohon BandingUSD (69,827,839)

- Menurut PemeriksaUSD145,127

Dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding adalah:

1. Pasal 6 ayat (2) UU PPh

2. Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas kompensasi kerugian dengan dalil bahwa pada saat Pemohon Banding memperhitungkan kompensasi kerugian fiskal tahun 2020 dalam SPT Tahunan 2021 sebesar USD 69,827,839 (self assessment) belum ada Keputusan/ Ketetapan Pajak atas kompensasi kerugian fiskal tersebut;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar USD292,111.00 karena menurut Terbanding berdasarkan hasil pemeriksaan tahun 2020 menunjukkan tidak ada kerugian yang dapat dikompensasikan dengan rincian sebagai berikut:

Menurut

Wajib Pajak Pemeriksa Penelaah

No | Uraian USD) (USD) Keberatan

NN (USD)

1 Laba (rugi) fiscal - 2020 (69.827.839) 145.127 145.127

2 292.111

Jumlah irugi) fiscal 169.535.728) 0 om bahwa menurut Terbanding selama proses banding belum diterbitkan Putusan Banding, maka pajak yang terutang adalah sesuai dengan nilai dalam Surat Ketetapan Pajak sehingga nilai kompensasi yang diakui adalah sesuai dalam Surat Ketetapan Pajak dan selama proses Peninjauan Kembali belum diterbitkan Putusan, maka pajak yang terutang adalah sesuai dengan Putusan Banding;

bahwa menurut Terbanding lebih lanjut, atas pelaksanaan Putusan Banding tidak dapat ditangguhkan meskipun sedang diajukan Peninjauan Kembali, dengan demikian kompensasi yang diakui adalah sesuai dalam Putusan Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding kerugian yang dapat dikompensasikan dari tahun 2020 masih dalam proses Banding sehingga angka kompensasi menggunakan angka yang disetujui oleh Pemohon Banding dalam SKP;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini termasuk dalam ranah sengketa yuridis yang mengandung aspek pembuktian dokumen pendukung;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak pokok sengketa banding ini adalah koreksi kompensasi kerugian disebabkan karena terdapat koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar USD69,972,966.00 yang berasal dari kerugian akibat likuidasi anak perusahaan di Malaysia yaitu Lotte Chemical Titan International Ltd (LCTIL) pada tahun 2020;

bahwa koreksi biaya dari luar usaha tahun 2020 sebesar USD 69.972.966 sedang dalam proses Banding di Pengadilan Pajak dengan keputusan keberatan Nomor KEP-00628/KEB/PJ/WPJ.07/2023 atas SKPLB PPh Badan Nomor 00051/406/20/054/22 dengan nomor Sengketa Pajak 005298.15/2023/PP yang disidangkan di Majelis XA;

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UU PPh diatur:

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU PPh diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan yakni:

Sisa rugi fiskal yang masih dapat dikompensasikan yang berasal dari tahun-tahun pajak sebelum perubahan tahun buku dapat dikompensasikan dengan penghasilan untuk Bagian Tahun Pajak dan Tahun Pajak berikutnya.

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa sengketa banding atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 telah diputus dan diucap melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 005298.15/2023/PP/M.XA Tahun 2025 tanggal 12 November 2025 dengan amar menolak sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa laba (rugi) fiskal tahun 2020 adalah sebesar USD145,127.00;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan bukti-bukti di dalam persidangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak terdapat rugi fiskal tahun 2020 yang dapat dikompensasikan di tahun 2021, sehingga koreksi Kompensasi Kerugian sebesar USD 292,111.00 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan dan koreksi dipertahankan;

bahwa menimbang berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding,

atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban.” bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas. Atas bukti-bukti yang telah disampaikan kepada Pengadilan Pajak, hanya bukti yang memiliki relevansi dengan pokok sengketa yang dipertimbangkan dalam pengambilan putusan. Pengadilan Pajak menilai dan memilah setiap alat bukti berdasarkan keterkaitannya dengan sengketa yang sedang diperiksa, sehingga keputusan yang diambil mencerminkan keadilan dan kepastian hukum. Sedangkan bukti-bukti yang tidak berkaitan langsung dengan pokok sengketa tidak akan mempengaruhi pertimbangan hukum dalam memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah USD 292,111.00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding sejumlah USD 292,111.00 atas koreksi Kompensasi Kerugian;

bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi: Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pajak, Pengadilan Pajak berkesimpulan menolak banding dari Pemohon Banding dan mempertahankan putusan Terbanding Nomor KEP-02678/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00043/406/21/054/23 tanggal 3 April 2023 Tahun Pajak 2021;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (USD)Dipertahankan (USD)Tidak Dapat Dipertahankan (USD)
Kompensasi Kerugian292,111.00292,111.000.00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Kompensasi Kerugian menurut TerbandingUSD0.00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak USD0.00 Kompensasi Kerugian menurut Pengadilan PajakUSD0.00 bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/BrutoUSD9,512,420.00
2.Harga Pokok PenjualanUSD9,052,946.00
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)USD459.474.00
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya UsahaUSD207,585.00
5.Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)USD251.889.00
6.Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan dari luar usahaUSD39,203.00
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebasUSD0.00
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaanUSD0.00
d. lain-lainUSD(61,797.00)
e. Jumlah (a+b+c+d)USD(22,594.00)
7.Fasilitas penanaman modal berupa pengurangUSD0.00
penghasilan neto
8.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal PositifUSD73,448.00
b. Penyesuaian Fiskal NegatifUSD10,632.00
c. Jumlah (a-b)USD62,816.00
9.Penghasilan Neto Luar NegeriUSD0.00
10.Jumlah Penghasilan Neto (5+6.e-7+8.c+9)USD292,111.00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02678/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00043/406/21/054/23 tanggal 3 April 2023 Tahun Pajak 2021 atas nama PT Lotte Chemical Titan Tbk., NPWP 01.329.625.6-054.000, beralamat di Gedung Mangkuluhur City Tower One Lt.32, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 1-3 RT 003 RW 004, Setiabudi, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

1. Penghasilan NettoUS$292,111.00

2. Kompensasi KerugianUS$0.00

3. Penghasilan Kena PajakUS$292,111.00

4. PPh yang terutangUS$64,264.00

5. Kredit Pajak a. Dipotong/ dipungut oleh pihak lain:

PPh Pasal 22US$110,607.00

6. Jumlah PPh yang lebih bayarUS$46,343.00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 oleh Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B. sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026

oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M. Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B.

ttd.

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti, ttd.

Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.