Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 62 halaman

PUT-011741.13/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

PT Classic Fine Foods Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011741.13/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa Banding pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02269/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2022 Nomor 00013/204/22/056/24 tanggal 01 Februari 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011741.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CLASSIC FINE FOODS INDONESIA, NPWP 02.115.963.7-056.000, beralamat di Komplek Pergudangan BGR Jalan Boulevard BGR No. 01 RW 005, Kelapa Gading, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, yang hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Thomas Pellegrini, jabatan Presiden Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rendi Risandy Febriansyah,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1412/PP/IKH/2023 tanggal

18 Oktober 2023,

Surat Kuasa Khusus: 047/TAX/CFFI/XII/2024 tanggal

17 Desember 2024,

2. Nama: Aaron Gunanta Barus,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-64/PP/IKH/2024 tanggal

6 Mei 2024,

Surat Kuasa Khusus: 015/TAX/CFFI/III/2025 tanggal

21 Maret 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP: Yasti Miyarsih / 19740206 199403 2 002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

2. Nama/NIP: Jeffrey Sanders Hanas / 19850120 200901 1 005, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

3. Nama/NIP: Donny Adhie Kristanto / 19820518 200901,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus;

dengan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2718/WPJ.07/2025 tanggal 10 September 2025, selanjutnya disebut sebagai Terbanding,

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 318/PP/BR/2025 tanggal 08 April 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-36 /PP/PrbSM/2025 tanggal 14 april 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-100/PP/Prb/2025 tanggal 20 agustus 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-51/PP/PrbSM/2025 tanggal 26 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 032/TAX/CFFI/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00005/SUB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 17 Februari 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 008/TAX/CFFI/III/2025 tanggal 21 Maret 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2022 Nomor 00013/204/22/056/24

tanggal 01 Februari 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

bo 9 ELAH MEN au

—- aman ma nana nan ea : - Na aa an -—— 2 hee 1 . 7

1 " 1 La ' ‘ " . aa 1

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 008/TAX/CFFI/IV/2024 tanggal 16 April 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

ea. Jumlah Menurut

Na Uraian Wajib Pajak

I Penghasilan Kena Parak’ Dasar Pengenaan Pajak 124701937

2 PPh Pasal 26 wang terulang UT 130.47]

3 Kredit Pajak:

a PPh Ditanggung Pomerintah -

, b. Setoran Masa 207 1287]

, e STP (pokok kurang bayar) -

. d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ...... | - e. Uang Tebusan yang telah dihayar - f PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibasar : - gw. Lain-lam | - bh. Kompensasi kelebihan ke masa Pajak . -

1. Jumlah pajax yang dapat dikreditkan (abc de Po g-hi 207,120.57]

400] Pwak yang udak/kurang dibayar (2 -3.1) | -

4 Sanksi adminisiratif:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP - i b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP | - c. Kenaikan Pasa) 133) huruf d KUP ' - d. Kenaikan Pasal IS ayat (3) UU PP | - pe. Jumlah sanksi adnunistatita—hsusd)p . os

6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 - S.cj -

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02269/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Oktober 2024, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

agan, Beneaa ine. a DD DN DA SN Pai

Poke db otis Sl Man, namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 032/TAX/CFFI/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 (melalui E-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 032/TAX/CFFI/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Ketentuan Formal bahwa permohonan Banding ini Pemohon Banding ajukan sesuai dengan :

1. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan selanjutnya disebut “UU KUP yang terakhir diubah menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( UU HPP)”, menyatakan sebagai berikut :

“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”.

2. Selanjutnya Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) menyatakan sebagai berikut :

“Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”.

3. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang terakhir diubah menjadi UU HPP menyatakan sebagai berikut :

“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut”.

4. Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”.

5. Pasal 27 ayat (5b) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan sebagai berikut:

“Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai hutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a).”

6. Pasal 27 ayat (5c) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan sebagai berikut:

“Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.”

7. Bahwa Keputusan Terbanding KEP-02269/KEB/PJ/WPJ.07/2024 Tanggal 02 Oktober 2024. Kemudian sebelum tanggal 31 Desember 2024, Pemohon Banding telah mengajukan SURAT BANDING kepada Pengadilan Pajak atas surat keputusan Terbanding tersebut di atas. Dengan demikian, pengajuan surat permohonan Banding ini masih dalam jangka waktu tiga bulan sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang;

8. Bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka pengajuan SURAT BANDING atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 02269/KEB/PJ/WPJ.07/2024 Tanggal 02 Oktober 2024 yang baru Pemohon

Banding terima tanggal 02 Oktober 2024 dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh undang-undang, khususnya Pasal 27 ayat (1), (3), (5b) dan (5c) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Undang- undang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu sudah sepatutnya SURAT BANDING ini diterima oleh Pengadilan Pajak;

B. Perhitungan Keputusan Penolakan Permohonan Keberatan dan Keputusan yang Dibanding

Bahwa Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus telah menerbitkan Keputusan Terbanding KEP-02269/KEB/PJ/WPJ.07/2024 Tanggal 02 Oktober 2024 yang menolak Keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 No. 00013/204/22/056/24 Tanggal 01 Februari 2024 Masa Pajak September 2022 atas Pemohon Banding;

Tabel 1

Perincian Perhitungan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa

Pajak September 2022

Menurut Keputusan Terbanding

Semula Ditambah/ Menjadi

Uraian Dikurangi (Rp) Oia (Rp) a. Dasar Pengenaan Pajak 1.945.657.663 | ol 1.945.657.603 b. Pajak Penghasilan (PPh) 323.655.471 Fg 323.655.471

Terutang c. Kredit Pajak 207.120.571 | ol 207.120.571 sebelumnya

PPh Kurang /(lebih) Bayar 116.534.900 Fo 116.534.900 f Sanksi Administrasi 365.650.226 | OO 36.650.226 barus (lebih dilayar 153.185.126 153.185.126

Bahwa berdasarkan Tabel 1 di atas, perkenankanlah Pemohon Banding untuk menyampaikanpermohonanBandingterhadapKEP- 02269/KEB/PJ/WPJ.07/2024 Tanggal 02 Oktober 2024. Terlebih dahulu, Pemohon Banding menyampaikan kronologis Banding Pemohon Banding sebagai berikut :

1. Bahwa KPP Penanaman Modal Asing Tiga telah melakukan Pemeriksaan kewajiban perpajakan Pajak Penghasilan Pemohon Banding untuk Masa Pajak September 2022;

2. Bahwa atas hasil Pemeriksaan tersebut, Pemohon Banding telah memperoleh SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 No. 00013/204/22/056/24 Tanggal 01 Februari 2024 Masa Pajak September 2022 sejumlah Kurang Bayar sebesar Rp 116.534.900 dan sanksi administrasi sebesar Rp36.650.226 yang diterbitkan oleh KPP Penanaman Modal Asing Tiga;

3. Bahwa Pemohon Banding mengajukan surat permohonan Keberatan melalui surat No. 008/TAX/CFFI/IV/2024 tanggal 16 April 2024 atas Pajak Penghasilan tersebut dan diterima oleh KPP Penanaman Modal Asing Tiga pada tanggal 30 April 2024 sebagaimana tersurat dan diakui Terbanding di dalam Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02269/KEB/PJ/WPJ.07/2024 Tanggal 02 Oktober 2024;

4. Bahwa kemudian, atas surat permohonan Keberatan Pemohon Banding, Terbanding menerbitkan KEP-02269/KEB/PJ/WPJ.07/2024 Tanggal 02 Oktober 2024 yang Menolak Keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 No. 00013/204/22/056/24 Tanggal 01 Februari 2024 Masa Pajak September 2022;

5. Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengajukan Banding atas Surat Keputusan Dirjen Pajak tersebut dengan alasan sebagaimana Pemohon Banding uraikan dibawah ini..

C. Pokok Sengketa Banding dan Alasan Banding

Bahwa berdasarkan kronologis penjelasan di atas, perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding terhadap Keputusan Terbanding KEP-02269/KEB/PJ/WPJ.07/2024 Tanggal 02 Oktober 2024 yang Menolak Keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 No. 00013/204/22/056/24 Tanggal 01 Februari 2024 Masa Pajak September 2022 atas Pemohon Banding. Alasan Pengajuan Banding

Bahwa adapun rincian koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

I. Koreksi Penyerahan Yang Terutang PPh Pasal 26 sebesar Rp 704.865.726

Menurut Terbanding

Penyesuaian Fiskal Positif

Menurut Pemohon Banding: Rp 1.240.791.937

Menurut Terbanding: Rp 1.945.657.663

Koreksi: Rp 704.865.726

Dasar dilakukan koreksi:

Bahwa berdasarkan hasil pengujian, terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding;

Bahwa berdasarkan pengujian atas kewajaran nilai transaksi dengan pihak afiliasi, Terbanding melakukan koreksi (secondary adjustment). Terbanding juga melakukan klasifikasi ulang atas transaksi royalti dan pembayaran jasa ke pihak afiliasi sebagai pembagian dividen tidak langsung.

Objek Pajak menurut Terbanding:

Pos-Pos Laporan Rugi Laba

6.1506 Outside serviceRp89.332.967 5.114 Purchase – OtherRp704.865.726 7.2001 Interest ExpensesRp 2.125.736.230 6.1118 Management Salary (MF)Rp 1.790.534.441 6.1512 ComputerRp663.985 Jumlah Objek Pajak Menurut Terbanding:Rp 4.711.133.349

Pos-Pos Neraca

Objek dan masa sebelumnyaRp0 Dipotong/disetor/dilaporkan masa berikutnyaRp0 Diperhitungkan sebagai objek PPh Pemotong lainRp0 Dilaporkan di KPP lainRp0 Objek Pajak Menurut SPT WP (Pusat)Rp 4.006.267.623 Koreksi Objek PajakRp704.865.726

Transaksi Non 1 tos ‘

Lo 0 54.256.967 8.138.545

7.2001 Interest Expenses fs 2.195.736.230 212.573.623

6.1118 Management Salary (MF) | | 175.008.605 26.251.291

61118 Management Salary (MF) P| 1.615.525.836 323.105.167

5.1114 Purchase-Other [ 704,865,726 105.729.859

6.1512 Computer po 663,985 132.797

35.076.000 4.676.057.349| | | 675.931.282

Dasar hukum

- Pasal 12 ayat (3), Pasal 31 ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d UU NO 7 Tahun 2021

- Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 18 ayat (3) dan (4), Pasal 26 UU PPh s.t.d.t.d UU No 7 Tahun 2021

- PMK Nomor 199/PMK.03/2007 s.t.d.td PMK Nomor 184/PMK.03/2015

- PMK Nomor 213/PMK.03/2016

- PMK-172/2023

- KEP-01/PJ.7/1993 s.t.d.d. PER-22/PJ/2013

- PER-43/PJ/2010 s.t.d.d. PER-32/PJ/2011

- SE-04/PJ.7/1993 s.t.d.d. SE-50/PJ/2013

- OECD TPG Transfer Pricing Guidlines for Multinational Enterprises and TaxAdministration

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penyerahan yang terutang PPh Pasal 26 sebesar Rp 704.865.726 berdasarkan SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 No. 00013/204/22/056/24 dengan alasan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding melakukan Secondary Adjusment atas koreksi penyesuaian fiskal positif yang mengakibatkan koreksi atas PPh 26 terutang;

Bahwa Terbanding melakukan koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp 704.865.726 sebagai secondary adjusment yang berasal dari koreksi penyesuaian fiskal positif pada PPh Badan yang merupakan hasil dari pengujian nilai kewajaran dari transaksi afiliasi pemohon banding dan atas koreksi objek PPh 26 ini dikenakan tarif 20% dari nilai koreksi;

Bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa sehubungan dengan koreksi primer yang dilakukan Terbanding adalah terkait penyesuaian fiskal positif dimana yang menjadi sengketa utama adalah mengenai transaksi biaya layanan antara pemohon banding kepada pihak afiliasi. Atas Hal ini, Pemohon Banding menyampaikan bahwa transaksi ini merupakan biaya jasa dari pihak afiliasi yang nyata-nyata terjadi. Bahwa atas transaksi jasa tersebut bukan merupakan transaksi dividen sehingga tidak terutang PPh Pasal 26 atas dividen;

Bahwa rincian atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah transaksi dengan Classic Fine Foods Rungis senilai Rp 704.865.725 yang berasal dari akun (COA) 5.1114 “Purchase – Other”. Biaya tersebut merupakan biaya freight forwarding dari pihak ke tiga atas transaksi impor barang yang dilakukan oleh wajib pajak kemudian ditagihkan melalui Classic Fine Foods Rungis. Classic Fine Foods Rungis bekerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan transportasi logistik bahan – bahan impor yang dibeli dari supplier-supplier mandiri kepada wajib pajak. Atas biaya pengiriman yang dibayarkan Classic Fine Foods Rungis SAS kepada pihak ketiga ditagihkan kembali kepada wajib pajak. Sehingga tentunya biaya ini berkaitan dengan kegiatan usaha wajib pajak dan seharusnya dapat dibiayakan. Berikut di bawah ini adalah salah satu contoh tagihan dari Classic Fine Foods Rungis kepada wajib pajak terkait dengan transaksi freightcharges:

CLASSIC FINE FOODS RUNGIS FACTURE / INVOICE

Bea i ger ce tenan RACCURAT ON NG tk AN RAISUN 6 DELIVERY

HS ang ea

Maa P.X.Classie Fino Foods Indonesia 2.1.Classic Fre Fonds Indones a

K5 aus 8 Ta0C =. dos CLASS N rose ce La fy

KOS GP ESEAS! AM OB 14240 JAKARTA 14240 JAKANTA

IVA Intracor sunan re bt 04 INDONE Sit NDONESIE

- Hose : . pres MAT aa * Han . " 1 "

pb dara

Suopl evs vase Het she ites a dnitnat .

ae: Pracuct Nave mr Aa Cry Lit ertWemrt het eis TON Amount

KUEHNE sy Total Net Weight Total Cases TOTAL AMOUNT buss

. PEN sa

Bahwa alasan lain dari skema ini diterapkan adalah efisiensi biaya karena CFF Rungis mendapatkan harga lebih murah dari Kuehne Nagel, sehingga dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak agar harga kompetitif dan biaya menjadi lebih rendah atau efisien.

Bahwa sehingga dapat disimpulkan bahwa biaya tersebut di atas merupakan biaya yang nyata-nyata terjadi dan terkait dengan kegiatan usaha serta bukan merupakan suatu transaksi pembagian dividen;

Bahwa lebih lanjut, berdasarkan ketentuan terbaru Transfer Pricing yang diatur dalam PMK 172 Tahun 2023 sebagaimana digunakan oleh Terbanding, dalam bagian Tahapan Pendahuluan dalam Pasal 13 ayat (1) yang mengatakan bahwa:

“(1) Tahapan pendahuluan untuk transaksi jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf a meliputi pembuktian bahwa jasa tersebut:

a. secara nyata telah diberikan oleh pemberi jasa dan diperoleh penerima jasa;

b. dibutuhkan oleh penerima jasa;

c. memberikan manfaat ekonomis kepada penerima jasa;

d. bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham atau jenis kepemilikan lainnya yang modalnya tidak terbagi atas saham (shareholder activity);

e. bukan merupakan aktivitas yang memberikan manfaat kepada suatu pihak semata-mata karena pihak tersebut menjadi bagian dari Grup Usaha (passive association);

f. bukan merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak;

g. bukan merupakan jasa yang memberi manfaat insidental; dan h. dalam hal jasa siaga (on-call services), bukan merupakan jasa yang dapat diperoleh segera dari pihak yang independen tanpa adanya perjanjian siaga (on-call contract) terlebih dahulu.

Bahwa lebih lanjut dalam Pasal 14 ketentuan yang sama mengatakan bahwa :

“Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat membuktikan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).

Bahwa dalam hal ini, pihak Terbanding dalam proses Pemeriksaan tidak pernah melakukan pengujian dan permintaan data untuk pembuktian terkait dengan poin-poin dalam Pasal 13 ayat (1) diatas. Akan tetapi, Terbanding langsung melakukan koreksi dan menyimpulkan bahwa transaksi tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sehingga dengan demikian Pemohon Banding minta kepada pelahaan keberatan untuk dapat melakukan pengujian atas tahapan pendahuluan sebagaimana diatur dalam ketentuan PMK 172 Tahun 2023 dengan melakukan pengujian secara keseluruhan;

Bahwa berdasarkan penjelasan huruf a sampai dengan h diatas, maka seharusnya jika melihat tahapan pendahuluan pengujuan transaksi hubungan Istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) PMK 172 Tahun 2023, maka seharusnya Pemohon Banding telah memenuhi tahapan pendahuluan sehingga dalam melakukan pengujian Terbanding melihat apakah nilai yang dibebankan telah sesuai dengan prinsip kewajaran usaha, dan tidak melakukan koreksi fiskal biaya secara keseluruhnan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 PMK 172 Tahun 2023;

Bahwa atas transaksi dengan CFF Rungis, Metro AG dan KIL adalah nyata dengan ditunjukkan oleh dokumen pendukung yang telah diberikan kepada Terbanding, kemudian seperti dijelaskan sebelumnya bahwa transaksi ini sangat dibutuhkan oleh Pemohon Banding dalam hal efisiensi biaya freight kepada CFF Rungis dan seluruh biaya layanan kepada KIL yang tentunya memberikan manfaat ekonomis bagi pemohon banding, lebih lanjut transaksi ini bukan untuk kepentingan pemegang saham dan transaksi ini bukan merupakan kegiatan duplikasi karena eksklusif oleh CFF Rungis dalam hal biaya freight serta layanan manajemen yang hanya bisa disediakan oleh KIL. Biaya ini pun terjadi di setiap tahunnya atau insidental tidak hanya terjadi di tahun fiskal 2022 saja;

Berdasarkan Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh s.t.d.t.d UU HPP beserta penjelasannya disebutkan bahwa:

Pasal 4

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. …..

b. …..

…….

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

Penjelasannya

Huruf g

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4. pembagian laba dalam bentuk saham;

5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.”

Bahwa sesuai ketentuan di atas, sangat jelas bahwa, dividen merupakan pembayaran terkait dengan kepemilikan perusahaan, sedangkan atas transaksi freight charges ini merupakan transaksi dengan CFF Rungis dan CFF Rungis bukan merupakan pemegang saham dari Pemohon Banding; Bahwa sebagai tambahan informasi juga bahwa pada tahun pajak 2021 transaksi yang sama juga terjadi dan Pemohon Banding juga telah dilakukan Pemeriksaan pajak akan tetapi tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding. Oleh karena itu, seharusnya Terbanding konsisten atas penerapan yang telah dilakukan pada tahun pajak sebelumnya atas transaksi yang sama;

Bahwa selain itu, tanpa mengurangi bobot penjelasan sebelumnya dan tanpa menyetujui koreksi sekunder yang dilakukan oleh Terbanding, jika koreksi sekunder ini harus dilakukan, Terbanding seharusnya mengacu pada tarif dividen yang diatur dalam perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan negara lawan transaksi yang memiliki SKD;

2. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi primer Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 3.672.469.984

Bahwa sehubungan dengan penentuan harga transfer dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1. Bahwa penolakan penyesuaian pertama oleh Terbanding pajak atas analisis performa keuangan dalam penyusunan TP Doc yang menggunakan periode performa keuangan Januari – Desember 2022

menurut pemohon banding tidak tepat karena pemohon banding sedang dalam periode penyesuaian tahun buku dari Januari – Desember menjadi Oktober – September;

2. Bahwa penolakan penyesuaian kedua oleh Terbanding pajak atas analisis performa keuangan dalam penyusunan TP Doc yang mengeluarkan biaya penambahan sewa gudang baru dalam analisis menurut pemohon banding tidak tepat. Karena, berdasarkan SE- 50/PJ/2013 penyesuaian dapat dilakukan dalam rangka meningkatkan kesebandingan pada metode TNMM salah satunya adalah menggunakan pendekatan per transaksi atau gabungan transaksi. Sehingga pendekatan atas transaksi dengan mengeluarkan nilai penambahan sewa gudang baru ini dalam analisis performa keuangan sudah sesuai dilakukan;

Bahwa sebagaimana argumentasi Pemohon Banding dalam keberatan PPh Badan sebagaimana ringkasan diatas yang telah diuraikan Pemohon Banding dalam Surat Keberatan Pemohon Banding PPh Badan atas SKP No. 00002/406/22/056/24 yang tidak setuju seluruhnya atas koreksi penyesuaian fiskal positif terkait transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, maka pemohon banding konsisten meminta agar koreksi Objek PPh Pasal 26 tersebut dibatalkan;

Bahwa Selain tidak memiliki dasar hukum yang jelas, koreksi sekunder PPh Pasal 26 tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kompeten. Dalam melakukan koreksi, tidak terdapat bukti-bukti yang menunjukkan bahwa transaksi Afiliasi yang menjadi koreks, dikategorikan sebagai objek PPh Pasal 26 sehingga koreksi Terbanding hanya didasarkan pada asumsi dan pendapat yang tidak didasarkan pada ketentuan perpajakan;

2. Denda Sanksi Administrasi berupa bunga Pasal 13 ayat (2) KUP sebesar Rp 36.650.226

Menurut Terbanding

Bahwa Pemohon Banding mengenakan denda sanksi administrasi berupa bunga pasal 13 ayat (2) KUP sebesar Rp 36.650.226;

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi Terbanding dalam mengenakan denda sanksi administrasi berupa bunga Pasal 13 ayat (2) KUP sebesar Rp 36.650.226 sejalan dengan keberatan Pemohon Banding diatas;

D. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan uraian surat banding Pemohon Banding diatas, maka Pemohon Banding mohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia dapat mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sesuai perhitungan Pemohon Banding sebagai berikut :

Tabel 3

Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding

NoUraianJumlah Menurut
Wajib Pajak
1 2 3 4 5Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang terutang Kredit Pajak: a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran Masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …... e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar g. Lain-lain h. Kompensasi kelebihan ke masa Pajak ..... i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g - h) Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 -3.i) Sanksi administratif: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP e. Jumlah sanksi administratif (a + b + c + d)1.240.791.937 207.120.571 - 207.120.571 - - - - - - 207.120.571 - - - - - -
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)-

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka:

a. Jumlah pajak yang kurang bayar menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar : Rp 153.185.126 b. Jumlah pajak yang kurang bayar menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar : Rp 0 c. Jumlah pajak yang kurang bayar yang disetujui dalam pembahasan akhir sebesar : Rp 0

Bahwa berdasarkan uraian dan dasar hukum (fundamentum petendi) sebagaimana telah dijelaskan di atas, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya (ex quo et bono);

Bahwa melengkapi persyaratan formal pengajuan surat banding, bersama surat ini Pemohon Banding juga lampirkan salinan Akta Perusahaan pada saat penandatangan Surat Banding No. 115 tanggal 31 Maret 2022 beserta Surat Kementerian Hukum dan HAM RI No AHU-AH.01.09-0000184;

Bahwa demikianlah permohonan banding Pemohon Banding ajukan. Kami berharap agar penjelasan dan alasan yang Pemohon Banding ajukan di atas dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim Yang Mulia dalam mengambil keputusan yang seadil-adilnya. Apabila terdapat sidang yang berkaitan dengan pengajuan Banding ini, Pemohon Banding mohon Pengadilan Pajak berkenan selalu mengundang Kami untuk hadir baik untuk memberikan keterangan dan bukti yang diperlukan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00005/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 17 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

Bahwa berdasarkan hasil penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 032/TAX/CFFI/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 30 Desember 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak
1.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;V
2.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;V
3.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;V
4.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V
5.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V
6.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02269/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Oktober 2024 yang diterima tanggal 02 Oktober 2024;V
7.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding KEP- 02269/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Oktober 2024;V
8.Bukti Pembayaran *)
Untuk tahun 2007 dan sebelumnya
•Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak
yang terutang;
•Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena
tidak ada pajak yang terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya
•Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang
masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam
pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
•Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karenaV
tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui
dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
9.Surat Banding ditandatangani oleh Guillaume Karim Ouguergouz
bertindak selaku: *)
•Pemohon Banding;
•Ahli warisnya;
•Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V
•Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
•Kuasa hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;
10Penandatangan surat banding:
aBerkedudukan di IndonesiaV
bbMelampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan
surat banding;
11Surat/SKP/Keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakanV
objek yang dapat diajukan banding. **)

2.Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang sesuai sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

II. Analisa Pokok Sengketa

Bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1DPP PPh Pasal 261.945.657.6631.240.791.937704.865.726

Koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp704.865.726.

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang :

a. Pasal 18 ayat (3) mengatur Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya.

b. Pasal 26 ayat (1) huruf a mengatur bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen.

2. Data, Fakta dan Hasil Penelitian a. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dijelaskan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00010/RIKSIS/KPP.0704/2024 tanggal 26 Januari 2024 diketahui:

1) Terdapat koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2022 sebesar Rp704.865.726,-.

2) Koreksi dilakukan dengan penjelasan:

a) Berdasarkan pengujian terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dilakukan pemungutan oleh Wajib Pajak.

b) Koreksi berasal dari secondary adjustment atas pengujian kewajaran Transfer Pricing dari penyesuaian fiskal positif PPh Badan.

c) Pemeriksa melakukan klasifikasi ulang atas transaksi royalty dan pembayaran jasa ke pihak afiliasi sebagai pembagian dividen terselubung.

3) Sesuai Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan, atas penghasilan tersebut merupakan penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh Wajib Pajak kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen.

b. Bahwa berdasarkan surat nomor 008/TAX/CFFI/IV/2024 tanggal 16 April 2024, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan:

1) Wajib Pajak tidak setuju atas koreksi secondary adjustment atas koreksi penyesuaian fiskal positif pada PPh Badan.

2) Transaksi tersebut merupakan biaya jasa dari pihak afiliasi yang nyata-nyata terjadi sehingga bukan transaksi dividen dan tidak terutang PPh Pasal 26 dividen.

3) Wajib Pajak tidak setuju atas koreksi primer atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp 3.672.469.984 pada jenis pajak PPh Badan.4) Wajib Pajak juga mengajukan keberatan terkait sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) KUP sebesar Rp 36.650.226,- .

c. Data dan Informasi yang diperoleh dalam penelitian keberatan:

1) Tim Peneliti telah menyampaikan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi pertama dengan surat nomor S- 385/WPJ.07/WPJ.075/2024 tanggal 27 Mei 2024.

2) Hasil penelitian keberatan atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif terkait transfer pricing dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar

Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022 nomor 00002/406/22/056/24 tanggal 01 Februari 2024 menyatakan bahwa:

a) Penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding dengan menggunakan performa keuangan Januari-Desember tidak sesuai dengan keadaan pembukuan Pemohon Banding yang sebenarnya.

b) Gudang penyimpanan bahan makanan impor merupakan kebutuhan dalam proses bisnis normal kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai distributor.

c) Penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding dalam dokumen lokal agar Laba Bersih berada dalam rentang pengujian kewajaran dan kelaziman usaha tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

d) Koreksi berdasarkan pengujian Pemeriksa telah sesuai dengan data/dokumen yang ada dan ketentuan yang berlaku.

e) Tim Peneliti tetap mempertahankan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif dan menolak keberatan Pemohon Banding.

d. Peraturan Terkait Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen;

e. Pendapat Terbanding

1) Bahwa hasil penelitian keberatan atas koreksi penyesuaian fiskal positif (Primary Adjusment) dalam SKPLB PPh Badan Tahun Pajak

2022 nomor 00002/406/22/056/24 tanggal 01 Februari 2024 menyatakan Tim Peneliti menolak keberatan Pemohon Banding;

2) Bahwa koreksi Pemeriksa atas PPh Pasal 26 terutang (secondary adjustment) telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

3) Bahwa dengan demikian, Tim Peneliti tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa dan menolak keberatan Wajib Pajak;

III. Kesimpulan Dan Usul

A. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat banding nomor 032/TAX/CFFI/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02269/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Oktober 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02269/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Oktober 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00013/204/22/056/24 tanggal 01 Februari 2024 Masa Pajak September 2022, atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 008/TAX/CFFI/III/2025 tanggal 21 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan banding Pemohon Banding seharusnya dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. Analisis Pokok Sengketa

Menurut Pemohon Banding

A. Dasar Hukum Pemohon Banding

1. Bahwa sebelum menjawab dari tanggapan Terbanding dalam surat ini, bersama ini Pemohon Banding ingin menjelaskan penjelasan berdasarkan Dasar Hukum yang digunakan Pemohon Banding, yaitu Undang-Undang

Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang bersama ini Pemohon Banding kutip berdasarkan ketentuan tersebut antara lain sebagai berikut:

a. Pasal 4 ayat (1) huruf g

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. .........;

b. .........;

c. .........;

d. .........;

e. .........;

f. .........;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;”

Penjelasan Huruf g :

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

i.pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

ii.pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

iii.pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

iv.pembagian laba dalam bentuk saham;

v.pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran; vi.jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

vii.pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

viii.pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut; ix.bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

x.bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

xi.pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi; xii.pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.” b. Pasal 9 ayat (1) poin f

“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. .........;

b. .........;

c. .........;

d. .........;

e. .........;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;”

c. Pasal 18 ayat (3)

“Bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

d. Pasal 18 ayat (4)

“Bahwa Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

1) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir

2) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

3) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.”

e. Pasal 26 ayat (1)

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar

20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan :

a. Dividen

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

f. keuntungan karena pembebasan utang”

2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 Tahun 2023 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, bersama ini Pemohon Banding kutip berdasarkan ketentuan tersebut antara lain sebagai berikut:

a. Pasal 13 ayat 2

“Biaya sehubungan dengan transaksi jasa yang tidak memenuhi pembuktian bahwa jasa tersebut bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham atau jenis kepemilikan lainnya yang modalnya tidak terbagi atas saham (shareholder activity) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berupa:

a. biaya jasa terkait administrasi entitas induk, seperti biaya sehubungan rapat pemegang saham entitas induk, biaya jasa sehubungan penerbitan saham entitas induk, biaya jasa sehubungan pencatatan saham entitas induk di bursa efek, dan biaya jasa sehubungan dengan terkait pengurus entitas induk

b. biaya jasa terkait kewajiban pelaporan entitas induk, termasuk biaya jasa penyusunan laporan keuangan, biaya jasa penyusunan laporan audit, dan biaya jasa penyusunan laporan keuangan konsolidasi entitas induk;

c. biaya jasa terkait perolehan dana atau modal yang digunakan untuk pengambilalihan kepemilikan oleh entitas induk;

d. biaya jasa terkait kepatuhan entitas induk terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku

e. biaya jasa terkait perlindungan kepemilikan modal entitas induk pada perusahaan anak; dan

f. biaya jasa terkait tata kelola Grup Usaha secara keseluruhan.

b. Pasal 14

“Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat membuktikan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).”

B. Tanggapan Pemohon Banding Perihal yang Menjadi Dasar Terbanding

Melakukan Koreksi Secondary Adjustment atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang Mengakibatkan Koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp704.865.726,-

1. Bahwa sebelum menjelaskan lebih lanjut tentang bukti-bukti dan argumentasi dari Pemohon Banding, perlu Pemohon Banding sampaikan Koreksi PPh 26 merupakan secondary adjustment dari Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif pada PPh Badan yang merupakan hasil dari pengujian nilai kewajaran dari transaksi afiliasi Pemohon Banding. Koreksi primer yang dilakukan Terbanding mengenai transaksi biaya layanan antara Pemohon Banding kepada Pihak Afiliasi dan dilakukan koreksi PPh Pasal 26 dengan tarif 20% dari nilai koreksi. Koreksi DPP PPh Pasal 26 yang masih dipertahankan dalam penelitian keberatan sebesar Rp704.865.726,-. Terbanding beranggapan bahwa atas Koreksi Fiskal positif merupakan pembagian dividen terselubung. Oleh sebab itu, argumentasi Pemohon Banding akan berfokus pada Koreksi Primer Terbanding yakni terkait Penyesuaian Fiskal Positif;

2. Bahwa Pemohon Banding sampaikan sehubungan dengan koreksi primer yang dilakukan pemeriksa adalah terkait penyesuaian fiskal positif dimana yang menjadi sengketa utama adalah mengenai transaksi biaya layanan antara Pemohon Banding kepada CFF Rungis atas freight charges. Atas Hal ini, Pemohon Banding menyampaikan bahwa transaksi ini merupakan biaya atas pengiriman impor barang dagang melalui pihak ketiga yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan tagihannya dilakukan melalui CFF Rungis. Bahwa atas transaksi jasa tersebut bukan merupakan transaksi dividen sehingga tidak terutang PPh Pasal 26 atas dividen.

Rincian atas koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa adalah transaksi dengan CFF Rungis senilai Rp704.865.725,- yang berasal dari akun (COA) 5.1114 “Purchase Other”. Biaya tersebut merupakan biaya freight forwarding dari pihak ke tiga atas transaksi impor barang yang dilakukan oleh Pemohon Banding kemudian ditagihkan melalui CFF Rungis. CFF Rungis bekerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan transportasi logistik bahan bahan impor yang dibeli dari supplier-supplier mandiri kepada Pemohon Banding. Atas biaya pengiriman yang dibayarkan CFF Rungis kepada pihak ketiga ditagihkan kembali kepada Pemohon Banding. Sehingga tentunya biaya ini berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan seharusnya dapat dibiayakan. Alasan lain dari skema ini diterapkan adalah efisiensi biaya karena CFF Rungis mendapatkan harga lebih murah dari Kuehne Nagel, sehingga dapat dimanfaatkan oleh Pemohon Banding agar harga kompetitif dan biaya menjadi lebih rendah atau efisien. Sehingga dapat disimpulkan bahwa biaya tersebut di atas merupakan biaya yang nyata-nyata terjadi dan terkait dengan kegiatan usaha serta bukan merupakan suatu transaksi pembagian dividen.

Bahwa transaksi ini sangat dibutuhkan oleh Pemohon Banding dalam hal efisiensi biaya freight yang tentunya memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding, lebih lanjut transaksi ini bukan untuk kepentingan pemegang saham dan transaksi ini bukan merupakan

kegiatan duplikasi. Biaya ini pun terjadi di setiap tahunnya tidak hanya terjadi di tahun fiskal 2022 saja. Sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, bahwa dividen merupakan pembayaran terkait dengan kepemilikan perusahaan, sedangkan atas transaksi freight charges ini merupakan transaksi dengan CFF Rungis dan CFF Rungis bukan merupakan pemegang saham dari Pemohon Banding.

3. Bahwa untuk membantah poin II huruf B angka 3 huruf a terkait tanggapan Terbanding dalam Hasil Penelitian Keberatan atas SKPLB PPh Badan dalam Surat Uraian Banding dari Terbanding, koreksi Terbanding sehubungan dengan Penyesuaian Fiskal Positif berikut Argumentasi Pemohon Banding. Pertama terkait permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi pertama dengan surat nomor S-385/WPJ.07/WPJ.075/2024 tanggal 27 Mei 2024, Pemohon Banding dapat sampaikan bahwa Terbanding dalam proses Pemeriksaan tidak pernah melakukan pengujian dan permintaan data untuk pembuktian berkaitan dengan Tahapan Pendahuluan dalam Pasal 13 ayat (1) PMK 172 Tahun 2023 dalam menguji kewajaran dan kelaziman usaha dari Pemohon Banding;

Bahwa lebih lanjut, berdasarkan ketentuan terbaru Transfer Pricing yang diatur dalam PMK 172 Tahun 2023 sebagaimana digunakan oleh Terbanding, dalam bagian Tahapan Pendahuluan dalam Pasal 13 ayat (1) yang mengatakan bahwa:

“(1) Tahapan pendahuluan untuk transaksi jasa sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf a meliputi pembuktian bahwa jasa tersebut:

a. secara nyata telah diberikan oleh pemberi jasa dan diperoleh penerima jasa;

b. dibutuhkan oleh penerima jasa;

c. memberikan manfaat ekonomis kepada penerima jasa;

d. bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham atau jenis kepemilikan lainnya yang modalnya tidak terbagi atas saham (shareholder activity);

e. bukan merupakan aktivitas yang memberikan manfaat kepada suatu pihak semata-mata karena pihak tersebut menjadi bagian dari Grup Usaha (passive association);

f. bukan merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak;

g. bukan merupakan jasa yang memberi manfaat insidental; dan

h. dalam hal jasa siaga (on-call services), bukan merupakan jasa yang dapat diperoleh segera dari pihak yang independen tanpa adanya perjanjian siaga (on-call contract) terlebih dahulu.”

Kemudian, lebih lanjut diatur dalam Pasal 14 PMK 172 Tahun 2023 yang berbunyi:

“Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat membuktikan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).”

Bahwa dalam PMK 172 Tahun 2023 mengatur mengenai Tahapan Pendahuluan yang merupakan langkah awal dari Pemohon Banding untuk memastikan transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa memiliki dasar yang wajar dan sesuai dengan transaksi antara pihak-pihak yang independen sebagai bentuk penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).

Bahwa dalam hal ini, berdasarkan Pasal 13 ayat (1) poin a sampai dengan h PMK 172 Tahun 2023 pihak Terbanding dalam proses

Pemeriksaan tidak pernah melakukan permintaan data untuk membuktikan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Sehingga Terbanding tidak melakukan pengujian secara keseluruhan atas tahapan pendahuluan sebagaimana diatur dalam ketentuan PMK 172 Tahun 2023. Akan tetapi, Terbanding langsung melakukan koreksi dan menyimpulkan bahwa transaksi tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Bahwa berdasarkan poin-poin pembuktian Tahapan Pendahuluan, berdasarkan Pasal 13 ayat (1) PMK 172 Tahun 2023 diatas, jika Terbanding melakukan pengujian Tahapan Pendahuluan tersebut Pemohon Banding telah memenuhi Tahapan Pendahuluan sehingga nilai yang dibebankan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan tidak dilakukan koreksi fiskal atas transaksi biaya layanan antara Pemohon Banding kepada Pihak Afiliasi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 PMK 172 Tahun 2023.

Bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan berkaitan dengan transaksi biaya layanan antara Pemohon Banding kepada Pihak Afiliasi SAS Classic Fine Foods Rungis (“CFF Rungis”), Metro AG, dan Klassisk Investment Limited (“KIL”) adalah merupakan transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi dimana transaksi tersebut benar nyata-nyata terjadi dan jelas memberikan manfaat kepada Pemohon Banding. Pemohon Banding telah menunjukkan dokumen pendukung dan telah diberikan kepada Terbanding dalam proses pemeriksaan dan keberatan. Bahwa seperti yang telah dijelaskan Pemohon Banding, transaksi antara Pemohon Banding dari Pihak Afiliasi sangat dibutuhkan oleh Pemohon Banding, seperti transaksi dengan CFF Rungis berguna untuk efisiensi biaya freight dan transaksi biaya layanan dengan KIL memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding. Bahwa biaya-biaya tersebut terjadi di setiap tahunnya dan tidak bersifat insidental dimana tidak hanya terjadi di tahun fiskal 2022 saja.

Selain itu, tanpa mengurangi bobot penjelasan Pemohon Banding pada PPh Badan dan tanpa menyetujui penyesuaian atas yang dilakukan oleh Terbanding dengan menetapkan sebagai dividen yang menjadi objek PPh Pasal 26, namun dalam hal ini Terbanding telah keliru dalam menerapkan tarif yang dikenakan atas koreksi ini. Karena seharusnya jika menurut Terbanding koreksi sekunder ini harus dilakukan, maka Terbanding seharusnya mengacu pada tarif dividen yang diatur dalam perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan negara lawan transaksi yang memiliki SKD. Bahwa untuk Pihak Afiliasi CFF Rungis memiliki SKD dengan nomor SKDWPLN-FRA/3/22-00000146 dan Pihak Afiliasi KIL memiliki SKD dengan nomor SKDWPLN-DEU/3/22- 00000902.

4. Bahwa untuk membantah poin II huruf B angka 3 huruf b terkait Hasil Penelitian Keberatan atas SKPLB PPh Badan Tahun 2022 Nomor 00002/406/22/056/24 tanggal 01 Februari 2024, dalam Surat Uraian Banding dari Terbanding, koreksi Terbanding sehubungan dengan Penyesuaian Fiskal Positif berikut Argumentasi Pemohon Banding.

a) Berkaitan dengan penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan performa keuangan Januari- Desember yang tidak sesuai dengan keadaan pembukuan Pemohon Banding yang sebenarnya.

Bahwa Pemohon Banding sampaikan, penyesuaian performa keuangan dalam penyusunan TP Doc dimana Pemohon Banding menggunakan periode performa keuangan Januari – Desember 2022 dilakukan karena Pemohon Banding sedang dalam periode penyesuaian tahun buku dari Januari–Desember menjadi Oktober – September.

b) Berkaitan dengan penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan mengeluarkan biaya gudang penyimpanan bahan makanan impor dimana biaya ini merupakan kebutuhan dalam proses bisnis normal kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai distributor.

Bahwa Pemohon Banding sampaikan, berdasarkan analisis performa keuangan dalam penyusunan TP Doc dengan mengeluarkan biaya penambahan sewa gudang baru dalam analisis, menurut Pemohon Banding sudah tepat. Bahwa mengacu kepada SE-50/PJ/2013 dimana penyesuaian dapat dilakukan dalam rangka meningkatkan kesebandingan pada metode TNMM dengan salah satunya menggunakan pendekatan per transaksi atau gabungan transaksi. Sehingga pendekatan atas transaksi dengan mengeluarkan nilai penambahan sewa gudang baru ini dalam analisis performa keuangan sudah sesuai dilakukan.

c) Berkaitan dengan penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam dokumen lokal telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan Laba Bersih berada dalam rentang pengujian kewajaran dan kelaziman usaha.

Bahwa Pemohon Banding sampaikan, berdasarkan analisis pengujian kesebandingan dan kewajaran dengan menggunakan metode analisis Transactional Net Margin Method (“TNMM”) pada Dokumen Lokal Tahun 2022 dengan menggunakan 9 Perusahaan Pembanding. Rentang antar kuartil rata-rata tertimbang tiga tahun (2018–2020) dari penyedia jasa pembanding berkisar dari 0,21% hingga 2,29% dengan nilai tengah sebesar 0,40%. Sebagaimana hasil dari rentang kelaziman dan kewajaran berikut:

~SNEVFOOODS KS, litt: LI Lia Line

MARUIC- SILTC DF: Ih Dilts Divs

SHUG GYIRU ECO AA. II DIT Naa

YORGHAYS RETO Cc LD flict: LA litte La

SHOW Ws cc LTB LA Dori: Da LI 3

YOKEHAYA VSRULS TG. LTS LAI Dena Ia Doa

CHUB. SU SAN 0c LD Dot: Di Lasts ei)

THE “OSK SD LTC AA: RE BaTis bil‘

YORGHAYS SYCSU COLTS Doli: DI AL 3s aD.

ml NA:

Bahwa berdasarkan Audit Report dan TP Doc Pemohon Banding, Per 30 September 2022 Pemohon membukukan rugi sebesar -Rp

3.115.468.000,- atau sebesar -2,26%. Namun apabila Pemohon Banding membandingkan dengan performa keuangan periode 12 bulan yang berakhir pada 31 Desember 2022, penjualan Pemohon Banding meningkat Rp39.115.726.000,- atau sebesar 39,52%. Berikut kinerja keuangan Pemohon Banding dari kegiatan bisnisnya per 30 September 2022 serta perbandingannya dengan periode 12 bulan yang berakhir 31 Desember 2021:

dalan uan naa

30 Seote Der li arom Decer nes DA

Sots In es

Operating (loss) profit (3.116.468) (6.802.778)

Peningkatan penjualan terjadi karena Pemohon Banding mulai pulih dari kondisi Pandemi Covid-19. Hal ini diimbangi pada industri hotel dan restoran sebagai pelanggan utama Pemohon Banding, dimana memasuki tahun 2022 sektor industri restoran dan rumah makan serta jasa perhotelan turut mengalami pertumbuhan.

Bahwa Pemohon Banding membukukan rugi pada tahun 2022 dikarenakan adanya ekspansi bisnis di Jakarta berupa penambahan sewa gudang baru untuk meningkatkan strategi bisnis usaha. Dalam TP Doc yang Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding, terdapat beberapa penyesuaian yang dilakukan sebagaimana diatur berdasarkan Paragraph 3.47 dan 3.48 pedoman OECD TP Guidelines 2017, dengan kutipan sebagai berikut:

“3.47. The need to adjust comparables and the requirement for accuracy and reliability are pointed out in these Guidelines on several occasions, both for the

general application of the arm’s length principle and more specifically in the context of each method. To be comparable means that none of the differences (if any) between situations being compared could materially affect the condition being examined in the methodology or that reasonably accurate adjustments can be made to eliminate the effect of any such differences. Whether comparability adjustments should be performed (and if so, what adjustments should be performed) in a particular case is a matter of judgement that should be evaluated in light of the discussion of costs and compliance burden in Section C.”

“2.48. Examples of comparability adjustments include adjustments for accounting consistency designed to eliminate differences that may arise from differing accounting practices between the controlled and uncontrolled transactions; segmentation of financial data to eliminate significant non comparable transactions; adjustments for differences in capital, functions, assets, risks.”

Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian sebagaimana telah diatur dalam OECD TP Guidelines 2017 dalam TP Doc Pemohon Banding. Bahwa dengan dilakukan penyesuaian performa keuangan Januari- Desember 2022 karena Pemohon Banding sedang dalam periode penyesuaian tahun buku dari Januari-Desember menjadi Oktober- September dan dilakukan penyesuaian dengan mengeluarkan biaya di luar kondisi normal yang dilakukan Pemohon Banding untuk mengembangkan usahanya berupa biaya penambahan gudang baru yang berkaitan dengan pengembangan strategi usaha. Bahwa dalam kondisi normal, dengan penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding, dilakukan penyesuaian menggunakan performa

keuangan Pemohon Banding periode Januari – Desember 2022, Pemohon Banding membukukan laba sebesar Rp 19.710.000,- atau sebesar 0,01%. Selanjutnya dilakukan penyesuaian dengan mengeluarkan biaya di luar kondisi normal perusahaan berupa biaya penambahan sewa gudang baru periode Januari – Desember 2022 sebesar Rp 1.908.921.461,-. Sehingga dalam kondisi normal, Pemohon Banding memperoleh laba sebesar Rp 1.928.632.000,- atau sebesar 1,26% (laba adjusted).

Bahwa dapat disampaikan dengan mempertimbangkan nilai transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa yang disajikan pada Bab IV TP Doc, nilai-nilai transaksi tersebut tidak dapat mempengaruhi laba rugi dari Pemohon Banding pada tahun 2022. Bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding sebesar Rp3.672.469.983.- sedangkan nilai transaksi afiliasi yang menjadi sengketa seharusnya sebesar Rp2.549.661.693,- (Transaksi Jasa Intragroup dan royalty). Bahwa dapat dilihat nilai koreksi yang dilakukan Terbanding lebih besar dibandingkan biaya transaksi afiliasi yang sebenarnya, sehingga dapat terlihat kerugian bukan disebabkan atas transaksi pihak yang memiliki hubungan istimewa tetapi karena disebabkan kondisi diluar normal Pemohon Banding yang sedang melakukan ekspansi bisnis dengan adanya sewa gudang baru.

Hal ini memberikan bukti bahwa hasil keuangan dari Pemohon Banding berada di rentang kewajaran dimana sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Berikut performa keuangan Pemohon Banding periode Januari-Desember 2022:

Cperating ‘less! orsii: 1 822.632

Caeranng margin “225

Berdasarkan argumentasi Pemohon Banding yang telah menjawab semua dalil dari Terbanding di atas, tidak terdapat satupun dalil dari Terbanding yang dapat mempertahankan argumentasinya. Terbanding mendalilkan hal tersebut secara tidak jelas atau kabur dan sesuai dengan asas pembuktian maupun asas Actori In Cumbit Probatio yang biasa digunakan dalam kasus perdata maka dalil dari Terbanding tidak disertai dengan bukti dan alasan yang kuat.

Dengan demikian, berdasarkan dalil-dalil dan argumentasi yang Pemohon Banding sampaikan, jelas bahwa alasan beserta dalil-dalil yang dijelaskan Terbanding dalam Surat Uraian Banding tersebut tidak tepat sehingga seharusnya koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan.

III. Kesimpulan dan Usul

Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka Pemohon Banding mohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia dapat mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sesuai perhitungan Pemohon Banding sebagai berikut:

Perhitungan Pajak Penghasilan 26

Masa September Tahun 2022 Pemohon Banding

NoKeteranganPerhitungan Akhir
Menurut Pemohon
Banding
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1.240.791.937
2PPh Pasal 26 Terutang207.120.571
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran Masa207.120.571
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak…....0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g. Lain – lain0
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak…0
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)207.120.571
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)0
5Sanksi administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
e. Jumlah sanksi administratif (a+b+c)0
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.c)0

Bahwa berdasarkan uraian dan dasar hukum (fundamentum petendi) sebagaimana telah dijelaskan di atas, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya (ex quo et bono);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-48 sebagai berikut:

Bukti P.1.SalinanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

02269/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Oktober 2024;

Bukti P.2.Salinan Surat Keberatan Nomor 008/TAX/CFFI/IV/2024 tanggal 16 April 2024;

Bukti P.3.SalinanBuktiPenerimaanSuratNomorFORM-

05001093/BPS/KPP.070403/2024 tanggal 30 April 2024;

Bukti P.4.Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00013/204/22/056/24 tanggal 01 Februari 2024;

Bukti P.5.Salinan Bukti Penerimaan Negara dengan Kode Billing

128541498297022 tanggal bayar 28 Februari 2024 sebesar Rp153.185.126,00;

Bukti P.6.Salinan Bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang

Saham PT Classic Fine Foods Indonesia Nomor 115 tanggal 31 Maret 2022, dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., L.L.M., Notaris di Jakarta;

Bukti P.7.Salinan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT

CLASSIC FINE FOODS INDONESIA, Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-AH.01.09-0000184 tanggal 01 April 2022;

Bukti P.8.Surat Keterangan Domisili SAS CLASSIC FINE FOODS RUNGIS (“CFF Rungis”);

Bukti P.9.Surat Keterangan Domisili Metro AG;

Bukti P.10. Softcopy Salinan Bermeterai Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT

Epicure Boga Prima Nomor 1 tanggal 8 Januari 2003, dibuat di hadapan Doddy Radjasa Waluyo, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P.11. Softcopy Salinan Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas,

Menteri Kehakiman dan HAM nomor C-05255 HT.0101.TH.2003 tanggal 12 Maret 2003;

Bukti P.12. Softcopy Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham

PT Epicure Boga Prima Nomor 07 tanggal 13 Juli 2007, dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., L.L.M., Notaris di Jakarta;

Bukti P.13. Softcopy Salinan Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar

Perseroan Terbatas, Menteri Hukum dan HAM nomor W7- 08441.HT.01.04-TH.2007 tanggal 27 Juli 2007;

Bukti P.14. Softcopy Salinan Bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para

Pemegang Saham PT Classic Fine Foods Indonesia Nomor 122 tanggal 27 Agustus 2015, dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., L.L.M., Notaris di Jakarta;

Bukti P.15. Salinan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT

CLASSIC FINE FOODS INDONESIA, Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-AH.01.03-0959957 tanggal 27 Agustus 2015;

Bukti P.16. Softcopy Pakta Integritas Thomas Pellegrini Ouguergouz tanggal 15 April 2025;

Bukti P.17. Softcopy Pakta Integritas Guillaume Karim Ouguergouz tanggal 15 April 2025;

Bukti P.18. Softcopy Passport Thomas Pellegrini Ouguergouz;

Bukti P.19. Softcopy Passport Guillaume Karim Ouguergouz;

Bukti P.20. Softcopy Surat Kuasa Khusus Thomas Pellegrini, jabatan Presiden

Direktur, kepada Rendi Risandy Febriansyah jabatan Kuasa Hukum nomor 047/TAX/CFFI/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024;

Bukti P.21. Softcopy Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1412/PP/IKH/2023 tanggal 18 Oktober 2023 an Rendi Risandy Febriansyah;

Bukti P.22. Softcopy Kartu Kuasa Hukum an Rendi Risandy Febriansyah (KHP-

5055);

Bukti P.23. Softcopy Pakta Integritas Rendi Risandy Febriansyah tanggal 11 April 2025;

Bukti P.24. Softcopy Surat Kuasa Khusus Guillaume Karim Ouguergouz, jabatan

Direktur, kepada Aaron Gunanta Barus jabatan Kuasa Hukum nomor 015/TAX/CFFI/III/2025 tanggal 21 Maret 2025;

Bukti P.25. Softcopy Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

64/PP/IKH/2024 tanggal 6 Mei 2024 an Aaron Gunanta Barus; Bukti P.26. Softcopy Kartu Kuasa Hukum an Aaron Gunanta Barus (KHP-00058); Bukti P.27. Softcopy Pakta Integritas Aaron Gunanta Barus tanggal 11 April 2025; Bukti P.28. Softcopy Surat Kuasa Khusus Guillaume Karim Ouguergouz, jabatan

Direktur, kepada Dilasari Nur Budiastiti jabatan Kuasa Hukum nomor 023/TAX/CFFI/IV/2025 tanggal 15 April 2025;

Bukti P.29. Softcopy Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

489/PP/IKH/2025 tanggal 24 Maret 2025 an Dilasari Nur Budiastiti; Bukti P.30. Softcopy Kartu Kuasa Hukum an Dilasari Nur Budiastiti (KHP-01874);

Bukti P.31. Softcopy Pakta Integritas Dilasari Nur Budiastiti tanggal 11 April 2025; Bukti P.32. Softcopy Surat Kuasa Khusus Thomas Pellegrini, jabatan Presiden

Direktur, kepada Andreas Roy Romiko Ginting jabatan Kuasa Hukum nomor 040/TAX/CFFI/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024;

Bukti P.33. Softcopy Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

155/PP/IKH/2024 tanggal 15 Februari 2024 an Andreas Roy Romiko Ginting;

Bukti P.34. Softcopy Kartu Kuasa Hukum an Andreas Roy Romiko Ginting (KHP-

3495);

Bukti P.35. Softcopy Pakta Integritas Andreas Roy Romiko Ginting tanggal 11 April 2025;

Bukti P.36. Softcopy Matriks Sengketa September 2022;

Bukti P.37. Softcopy Kronologis Sengketa Nomor 029/TAX/CFFI/V/2025 tanggal

20 Juni 2025;

Bukti P.38. Softcopy SPT Tahunan PPh Badan 2021;

Bukti P.39. Softcopy Dokumentasi komunikasi manajemen Pemohon Banding terkait rencana sewa gudang baru;

Bukti P.40. Softcopy Perjanjian sewa gudang baru;

Bukti P.41. Softcopy Pedoman OECD tentang implikasi transfer pricing akibat pandemi Covid-19;

Bukti P.42. Softcopy Pedoman Penetapan Harga Transfer OECD untuk

Perusahaan Multinasional dan Administrasi Pajak;

Bukti P.43. Softcopy Surat Keputusan Persetujuan atas Permohonan Perubahan

Tahun Buku/Tahun Pajak;

Bukti P.44. Softcopy Penjelasan tertulis Nomor 156/KPS/JKT/VI/2025 tanggal 9 Juli 2025;

Bukti P.45. Softcopy Penjelasan tertulis Nomor 204/KPS/JKT/VIII/2025 tanggal 20

Agustusi 2025;

Bukti P.46. Softcopy Closing Statement Nomor 228/KPS/JKT/IX/2025 tanggal 30 September 2025;

Bukti P.47. Softcopy PutusanPengadilanPajakNomorPUT-

011133.15/2018/PP/M.VIIIB Tahun 2020;

Bukti P.48. Softcopy Putusan Mahkamah Agung Nomor 1806/B/PK/Pjk/2021;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T.1. Softcopy Matriks Sengketa PPh Pasal 26 Masa September 2022; Bukti T.2. Softcopy KKP TP;

Bukti T.3. Softcopy LHP;

Bukti T.4. Softcopy LPK PPh Pasal 26 Masa September 2022;

Bukti T.5. Softcopy Penjelasan Tertulis;

Bukti T.6. Softcopy Penjelasan Tertulis Akhir Nomor S-1788/WPJ.07/2025 tanggal 28 Agustus 2025;

Bukti T.7. Softcopy Penyesuaian Terkait Perubahan Tahun Buku;

Bukti T.8. Softcopy Penyesuaian Mengeluarkan Biaya SewaGudangBaru

Dari Perhitungan Operating Margin;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02269/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 032/TAX/CFFI/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih

dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 261.240.791.937,001.945.657.663,00704.865.726,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp256.499.867,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp704.865.726,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwakoreksi a quo merupakan secondary adjusment dari koreksi Penyesuaian Fiskal Positif pada PPh Badan sebesar Rp.3.672.469.984,00

2. bahwa PT Classic Fine Foods Indonesia (PT CFFI), berdiri sejak 2003, (semula bernama PT Epicure Boga Prima, sejak 2007 berubah menjadi PT CFFI), merupakan perusahaan perdagangan yang mengimpor dan mendistribusikan produk makanan-minuman non-alkohol di Indonesia. Produk yang dijual meliputi

keju, susu, butter, daging sapi segar, daging domba beku, coklat, seafood, ikan segar, dan pastry dengan berbagai merek internasional. Perusahaan beroperasi di dua lokasi, yaitu Jakarta (kantor pusat dan gudang) serta Bali (cabang dan gudang).

3. bahwa pada tahun fiskal 2022, PT CFFI melakukan transaksi dengan pihak- pihak yang memiliki hubungan istimewa, meliputi pembayaran jasa freight forwarding, layanan pengadaan, jasa intra-grup, serta pembayaran bunga pinjaman (bersumber dari Dokumen Lokal).

3. bahwa Terbanding melakukan pengujian Transfer Pricing dalam pemeriksaan PPh Badan 2022 atas transaksi Pemohon Banding dengan perusahaan- perusahaan afiliasi. Berdasarkan SPT Tahunan, dokumen lokal, dan keterangan Pemohon Banding, transaksi afiliasi meliputi biaya bunga pinjaman, jasa manajemen, jasa freight forwarding, layanan pengadaan, dan pembayaran royalti, dengan total nilai Rp4.675.397.980. Seluruh transaksi dilakukan dengan entitas yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (4) UU PPh, dan diuji menggunakan metode CUP atau TNMM sesuai karakteristik transaksinya.

4. bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa secara eksistensi transaksi tersebut benar terjadi sehingga tidak dilakukan koreksi. Namun, Terbanding tetap melakukan penelaahan atas kewajarannya melalui analisis FAR, karakteristik transaksi, pemilihan pembanding, metode dan PLI, serta performa keuangan.

5. bahwa hasil pengujian menunjukkan bahwa Terbanding pada dasarnya sependapat dengan hampir seluruh analisis dalam dokumen lokal Pemohon Banding. Perbandingan pengujian keduanya tidak menunjukkan perbedaan pada karakteristik usaha, metode (TNMM dan CUP untuk bunga), PLI (Return on Sales), pendekatan, tahun data pembanding (rata-rata tertimbang 2018– 2020), tahun buku yang diuji (2022), serta jumlah perusahaan pembanding (9 perusahaan). Perbedaan hanya muncul pada penyesuaian PLI. Terbanding menggunakan margin laba berdasarkan laporan keuangan audit (periode 1 Oktober 2021–30 September 2022) dan tidak mengecualikan penambahan sewa gudang. Sebaliknya, Pemohon Banding menghitung margin laba untuk periode 1 Januari–31 Desember 2022 dan melakukan pengecualian atas

penambahan sewa gudang. Dengan demikian, satu-satunya sengketa terletak pada penyesuaian PLI.

6. bahwa Terbanding menyetujui 9 perusahaan pembanding yang digunakan Pemohon Banding. Berdasarkan perhitungan dalam dokumen lokal, diperoleh rentang kuartil kewajaran (quartile range) sebagai berikut: kuartil bawah (Q1) 0,21%, median 0,40%, dan kuartil atas (Q3) 2,29%. Dengan demikian, rentang kewajaran berada pada 0,21% hingga 2,29%.

7. bahwa Pemohon Banding menghitung ulang operating margin dengan menggunakan periode 1 Januari–31 Desember 2022, sehingga margin yang semula rugi sebesar –2,26% (berdasarkan audit report) berubah menjadi 0,01%. Selanjutnya, Pemohon Banding mengecualikan biaya sewa gudang baru dari perhitungan, yang meningkatkan margin operating dari 0,01% menjadi 1,26%. Hasil akhir ini membuat margin Pemohon Banding berada dalam rentang kewajaran. Terkait hal tersebut Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding menghitung operating margin menggunakan periode 1 Januari–31 Desember 2022, bukan tahun buku yang sebenarnya (1 Oktober 2021 s/d 30 September 2022). Terbanding menegaskan bahwa laporan keuangan audited menunjukkan kerugian Rp3,115 miliar dengan PLI (ROS) –2,26%, sehingga margin 0,01% versi Pemohon Banding dianggap tidak sesuai fakta dan tidak dapat dijadikan dasar peningkatan kesebandingan. Terbanding menilai penyesuaian periode tersebut justru menggeser performa keuangan dan tidak sah digunakan.

b. bahwa Perubahan tahun buku dari Januari–Desember menjadi Oktober– September telah disetujui DJP sejak 2021 dan menyebabkan tahun buku 2021 berlangsung hanya 9 bulan. Menurut Terbanding, penyesuaian atas perubahan tahun buku seharusnya hanya dilakukan pada tahun 2021 untuk meningkatkan kesebandingan, karena tahun itu terkena dampak langsung. Namun Pemohon Banding juga melakukan penyesuaian pada 2021 dan kembali melakukannya pada 2022, sehingga dianggap berulang dan tidak lagi mencerminkan extraordinary item.

c. bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa penyesuaian tahun buku tahun 2022 tidak tepat dan tidak dapat diterima karena:

 sudah pernah dilakukan pada 2021,

 tidak terjadi extraordinary event pada 2022,

 menyebabkan pergeseran data keuangan dari kondisi sebenarnya, dan  justifikasi Pemohon Banding dalam dokumen TP dianggap tidak memenuhi asas good faith serta tidak sesuai panduan kesebandingan.

8. bahwa terkait dengan biaya sewa gudang baru sebesar Rp1.908.921.461 yang dikeluarkan dari biaya operasional, Terbanding berpendapat:

a. bahwa Terbanding menilai bahwa biaya sewa gudang merupakan biaya rutin dan normal bagi Pemohon Banding sebagai fully fledged distributor. Karena itu, sewa gudang tidak dapat dikategorikan sebagai extraordinary event. Alasan Pemohon Banding bahwa sewa gudang baru pada 2022 merupakan biaya luar biasa terkait ekspansi dinilai tidak tepat, sebab persewaan gudang sudah direncanakan, rutin, dan terjadi setiap tahun.

b. bahwa dari penelitian bukti dokumen, diketahui bahwa perjanjian sewa gudang baru dibuat pada 16 Februari 2021 dengan masa sewa 10 tahun sejak Juli 2021. Artinya, sewa gudang telah berjalan sejak 2021 dan akan terus berlanjut, sehingga tidak dapat dianggap kejadian luar biasa. Selain itu, terdapat inkonsistensi antara penjelasan Pemohon Banding (dimulai Februari 2022) dengan isi perjanjian (dimulai Juli 2021). Nilai sewa yang dibuktikan melalui invoice tahun 2022 sebesar Rp2.776.558.647 juga berbeda dari angka penyesuaian yang digunakan Pemohon Banding Rp1.908.632.000, tanpa dasar perhitungan yang jelas.

c. bahwa dengan demikian, menurut Terbanding penyesuaian dengan mengeluarkan biaya sewa gudang dari biaya operasional tidak tepat, tidak berdasar, tidak konsisten dengan bukti, dan tidak dapat diterima. Terbanding juga menegaskan bahwa justifikasi penyesuaian dalam dokumen TP harus memenuhi asas good faith serta selaras dengan panduan kesebandingan yang berlaku.

9. bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding penyesuaian yang dilakukan merupakan akibat Covid 19, dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding beralasan bahwa penyesuaian performa keuangan tahun 2022 dilakukan karena dampak Covid-19 serta karena biaya sewa gudang baru dianggap sebagai extraordinary event dan material. Namun menurut Terbanding, alasan tersebut tidak tepat.

b. bahwa Pandemi Covid-19 memang menyebabkan penurunan permintaan, gangguan rantai pasok, serta munculnya biaya-biaya extraordinary seperti alat pelindung diri atau penyesuaian protokol kesehatan. Extraordinary item sendiri adalah biaya tidak berulang yang hanya terjadi di tahun berjalan dan tidak ada di tahun sebelumnya maupun sesudahnya, sebagaimana tercantum dalam OECD TPG paragraf 2.86. Menurut Terbanding, kedua penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding tidak memenuhi kriteria extraordinary event karena:

 Tidak terkait transaksi atau biaya yang timbul akibat Covid-19.

 Penyesuaian pertama—menggunakan periode keuangan Januari– Desember 2022 justru menggeser performa keuangan sebenarnya dan sebelumnya juga sudah dilakukan pada 2021.

 Penyesuaian kedua, mengeluarkan biaya sewa gudang tidak bisa dikategorikan luar biasa, karena biaya sewa gudang telah ada sejak 2021, bersifat rutin selama masa sewa 10 tahun, dan merupakan biaya operasional wajar bagi kegiatan usaha.

Dengan demikian, menurut Terbanding, penyesuaian Pemohon Banding tidak dapat dianggap sebagai extraordinary item/event dan tidak layak digunakan dalam analisis kewajaran.

10. bahwa terkait dengan alasan Pemohon banding bahwa pengujian TNMM (PLI ROS) digunakan untuk menguji harga jual, Terbanding menegaskan bahwa tidak terdapat sengketa mengenai metode pengujian yang digunakan. Pengujian dengan berbasis Operating margin dengan pemilihan PLI yang sesuai, dapat diatribusikan ke transaksi mana saja di mana risiko adanya transfer pricing terjadi. Sengketa terjadi murni karena perbedaan penafsiran boleh atau tidaknya penyesuaian untuk meningkatkan kesebandingan yang dilakukan Pemohon banding.

11. bahwa terkait dengan nilai koreksi yang lebih besar dari transaksi afiliasi Terbanding memberiian tanggapan sebagai berikut:

a. bahwa nilai transaksi afiliasi Pemohon Banding pada 2022 berjumlah Rp4.675.397.980, meliputi biaya bunga pinjaman, jasa manajemen, jasa freight forwarding, layanan pengadaan, dan royalti. Transaksi bunga pinjaman sebesar Rp2.125.736.287 telah diuji dengan metode CUP dan sudah diakui Pemohon Banding sebagai penyesuaian fiskal positif dalam SPT, sehingga tidak termasuk dalam transaksi afiliasi yang diuji dengan TNMM. Dengan demikian, nilai transaksi afiliasi yang tersisa untuk diuji adalah Rp2.549.661.854.

b. bahwa Terbanding mencatat adanya selisih antara hasil pengujiannya sebesar Rp3.672.469.984 dan nilai transaksi afiliasi tersisa tersebut. Namun Terbanding menegaskan bahwa selisih ini tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pengujian Terbanding keliru. Terbanding tetap meyakini pengujiannya valid, berbasis bukti, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

12. bahwa menurut Terbanding koreksi yang dilakukan sudah tepat dan sesuai dengan bukti yang mendukungnya.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp704.865.726,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa koreksia quo merupakan secondary adjusment dari koreksi Penyesuaian Fiskal Positif pada PPh Badan sebesar Rp.3.672.469.984,00 terdiri dari:

 KoreksiFiskalseluruhnyaatasJasaIntragroupsebesar

Rp2.495.404.726,00;

 Koreksi Fiskal atas Royalti Rp54.256.967,00; dan

 Koreksi Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp1.112.808.290.-

2. bahwa tidak terdapat perbedaan metode penghitungan kuartil antara Pemohon Banding dan Terbanding. Sengketa terkait transaksi afiliasi hanya menyangkut jasa manajemen administratif yang secara nyata menunjang operasional dan telah terbukti memiliki manfaat ekonomis, tidak duplikasi, serta benar-benar diperlukan bagi kepentingan usaha Pemohon Banding. Terbanding juga tidak

menyangkal keberadaan maupun manfaat jasa tersebut. Karena itu, tidak terdapat dasar fiskal yang memadai untuk melakukan outright disallowance atas biaya dimaksud, terlebih dengan menambahkan koreksi atas biaya yang sebenarnya tidak pernah dibebankan oleh Pemohon Banding.

3. bahwa dengan demikian, pokok sengketa banding terbatas pada:

 Penolakan Terbanding atas penyesuaian Pemohon Banding yang menggunakan data keuangan Januari–Desember 2022; dan

 Penolakan Terbanding atas penyesuaian dengan mengeluarkan biaya di luar kondisi normal, yaitu penambahan sewa gudang sebesar Rp1.908.632.000.

4. Pemohon Banding menegaskan bahwa penyesuaian tersebut semata sebagai justifikasi penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Koreksi Terbanding justru menyebabkan ketidakwajaran karena biaya yang diakui manfaatnya tidak diperbolehkan sebagai pengurang, bahkan ditambah koreksi baru, sehingga berpotensi menimbulkan precedent buruk dalam administrasi perpajakan jika tidak dibatalkan.

5. bahwa penyesuaian pertama dilakukan Pemohon Banding dengan menggunakan performa keuangan Januari–Desember 2022 karena adanya perubahan tahun buku yang menyebabkan sebagian periode 2021 masuk ke tahun buku 2022. Berdasarkan OECD TPG dan PER-22/2013, kondisi demikian merupakan transition period yang secara prinsip memerlukan penyesuaian agar analisis kesebandingan lebih andal. OECD TPG paragraf 3.47 dan Bab IX (BEPS Business Restructuring) menegaskan bahwa dalam periode transisi, terutama terkait persediaan, dapat terjadi perbedaan pencatatan biaya dan pendapatan sehingga penyesuaian diperbolehkan.

6. bahwa OECD TPG paragraf 3.50–3.52 menjelaskan bahwa penyesuaian komparabilitas dibenarkan apabila meningkatkan keandalan analisis, bersifat material, dan dilakukan untuk menghilangkan perbedaan signifikan dengan pembanding. Penyesuaian tidak wajib apabila perbedaannya tidak material, namun juga tidak boleh dibuat secara berlebihan.

7. bahwa penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding bertujuan menyelaraskan kondisi aktual perusahaan dengan data pembanding agar diperoleh analisis PKKU yang wajar. Perubahan tahun buku berdampak pada

keberagaman periode kinerja antara Pemohon Banding dan pembanding sehingga koreksi diperlukan. Setelah penyesuaian, performa Januari– Desember 2022 menunjukkan PT CLASSIC membukukan laba sebesar Rp19.710.000 atau 0,01%, yang mencerminkan bahwa kinerja perusahaan tetap berada dalam rentang kewajaran dan tidak dipengaruhi transaksi afiliasi.

8. bahwa penyesuaian kedua dilakukan Pemohon Banding dengan mengeluarkan biaya penambahan sewa gudang baru sebesar Rp1.908.632.000 dari performa keuangan 2022 karena biaya tersebut merupakan extraordinary event yang timbul dari ekspansi usaha. Ekspansi ini bersifat strategis dan jangka panjang, belum menghasilkan pendapatan pada tahun yang sama, serta berpotensi menimbulkan distorsi dalam analisis PKKU jika tidak disesuaikan.

9. bahwa secara akuntansi, biaya ini juga tergolong material, dibandingkan total biaya operasional Rp41 miliar, nilai biaya sewa gudang baru mencapai 5%, sehingga memenuhi parameter umum materialitas. OECD TPG mengizinkan comparability adjustment atas perbedaan yang material untuk meningkatkan keandalan analisis, dan prinsip ini diperkuat oleh OECD Covid-19 TP Guidance paragraf 27–28 yang membuka ruang bagi penggunaan periode atau penyesuaian khusus apabila terdapat kondisi luar biasa yang berdampak signifikan pada kinerja.

10. bahwa karena perusahaan pembanding tidak menanggung biaya ekspansi sejenis, memasukkan biaya tersebut ke dalam analisis akan menyebabkan ketidaksebandingan PLI. Oleh karena itu, pengecualian biaya sewa gudang baru adalah wajar agar hasil analisis tetap reliabel. Dengan penyesuaian tersebut, tingkat OM 1,26% yang digunakan Pemohon Banding dianggap telah mencerminkan kesebandingan yang tepat.

11. bahwa terkait dengan transaksi afiliasi yang menjadi dasar koreksi Terbanding, Pemohon Banding memberikan tanggapan sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding dalam SPHP telah mengakui eksistensi dan manfaat jasa intra-grup yang diterima Pemohon Banding. Namun secara kontradiktif, Terbanding justru melakukan outright disallowance seluruh biaya jasa tersebut dan menetapkan koreksi PKKU yang bahkan lebih besar dari total

transaksi afiliasi Rp2,55 miliar. Hal ini dinilai tidak wajar, melanggar prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, serta menimbulkan ketidakadilan.

b. bahwa menurut PER-32/2011 dan PER-22/2013, analisis fungsi dan risiko serta manual review pembanding wajib dilakukan sebelum menentukan besaran koreksi. Terbanding tidak melakukan analisis tersebut dan hanya menyesuaikan seluruh hasil analisis Pemohon Banding secara otomatis, sehingga mengabaikan faktor risiko, kondisi keuangan aktual, dan karakteristik ekonomis yang relevan. Data tahun 2022–2024 menunjukkan bahwa biaya layanan intra-grup merupakan biaya rutin dan tidak berkorelasi langsung dengan penurunan kinerja keuangan. Bahkan ketika biaya layanan meningkat pada 2023–2024, laba sebelum pajak justru meningkat setiap tahun, sehingga tidak ada indikasi bahwa biaya afiliasi menyebabkan distorsi profitabilitas.

c. bahwa Terbanding juga telah mengakui adanya kesalahan dalam penetapan Penyesuaian Fiskal Positif lain pada sidang 5 Juni 2025. Secara logika hukum, kesalahan ini mencerminkan cacat dalam keseluruhan proses analisis PKKU. Selain itu, OECD TPG paragraf 2.69 menegaskan bahwa indikator laba bersih sangat dipengaruhi faktor lain di luar fungsi dan produk, misalnya kapasitas produksi, biaya penyusutan aset baru, biaya tetap tambahan (termasuk biaya ekspansi/rental), serta extraordinary items. Faktor-faktor ini tidak dianalisis oleh Terbanding.

d. bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, koreksi PKKU Terbanding sebesar Rp3,66 miliar yang melebihi total transaksi afiliasi adalah tidak logis, tidak sebanding, dan bertentangan dengan prinsip kewajaran dan AUPB. Oleh karena itu, koreksi tersebut semestinya dinyatakan tidak sah dan harus dibatalkan.

12. Pemohon Banding menyampaikan bahwa terdapat yurisprudensi yang memiliki kesamaan substansi dengan sengketa ini dan telah berkekuatan hukum tetap. Tanpa bermaksud mengurangi independensi Majelis Hakim, yurisprudensi tersebut diajukan sebagai referensi hukum yang relevan dan dapat menjadi pertimbangan Majelis dalam menilai serta memutus perkara (terlampir).

13. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dapat disimpulkan:

a. Analisis PKKU Pemohon Banding sudah memadai, karena penetapan penyesuaian laporan keuangan dan pengujian kewajaran transaksi telah dilakukan dengan metode yang benar, menggunakan pembanding yang sebanding, serta sesuai kaidah internasional dan ketentuan perpajakan.

b. Pengujian Terbanding dinilai tidak mendalam, sehingga koreksi yang dilakukan melampaui substansi transaksi, menimbulkan potensi ketidakadilan fiskal, dan melanggar prinsip matching cost against revenue. Oleh karena itu, koreksi tersebut dipandang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun prinsipil.

c. Biaya jasa intra-grup memiliki manfaat nyata bagi kegiatan usaha Pemohon Banding, dan bahkan telah diakui eksistensi serta manfaat ekonomisnya oleh Terbanding sendiri. Namun seluruh biaya justru dikoreksi, bahkan ditambah melebihi nilai biaya, sehingga koreksi tersebut jelas keliru, bertentangan dengan hukum, dan seharusnya dibatalkan.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding dan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009

menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang

bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyebutkan :

Pasal 69 ayat (1)

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

selanjutnya pada Penjelasan Pasal 69 Ayat (1) ketentuan a quo menyebutkan: Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum

menggunakan alat bukti lain

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambsil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan berkas banding, bukti dan fakta persidangan, pendapat para pihak serta peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp.3.672.469.984,00 karena:

a. Dalam pengujian PKKU terdapat penyesuaian PLI yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Terbanding menggunakan margin laba berdasarkan laporan keuangan audit (periode 1 Oktober 2021 s/d 30 September 2022) dan tidak mengecualikan penambahan sewa gudang; Sebaliknya, Pemohon Banding menghitung margin laba untuk periode 1 Januari s/d/ 31 Desember 2022 dan melakukan pengecualian atas penambahan sewa gudang.

b. bahwa menurut Terbanding, penyesuaian tahun buku 2022 tidak dapat diterima karena sebelumnya sudah dilakukan pada 2021, tidak ada extraordinary event pada 2022, penyesuaian tersebut dianggap menggeser data keuangan dari kondisi sebenarnya, serta justifikasi dalam dokumen

harga transfer dinilai tidak memenuhi asas good faith dan tidak sesuai panduan kesebandingan.

c. Terbanding berpendapat bahwa sewa gudang merupakan biaya rutin bagi fully fledged distributor, sehingga tidak dapat dianggap extraordinary event. Perjanjian sewa sejak 16 Februari 2021 dengan masa sewa 10 tahun menunjukkan bahwa biaya tersebut sudah berjalan sejak 2021 dan bersifat berkelanjutan, bukan kejadian luar biasa.

d. bahwa menurut Terbanding, penyesuaian dengan mengeluarkan biaya sewa gudang dari biaya operasional dinilai tidak tepat, tidak konsisten dengan bukti, dan tidak memenuhi asas good faith maupun panduan kesebandingan.

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp.3.672.469.984,00 karena:

a. Pemohon Banding melakukan penyesuaian pertama dengan menggunakan performa Januari–Desember 2022 karena perubahan tahun buku menyebabkan sebagian periode 2021 masuk ke tahun buku 2022;

b. Berdasarkan OECD TPG dan PER-22/2013, kondisi transition period seperti ini memang memerlukan penyesuaian agar analisis kesebandingan lebih andal. OECD TPG (paragraf 3.47, 3.50–3.52, serta Bab IX) membolehkan penyesuaian dalam periode transisi ketika terdapat perbedaan signifikan, misalnya pada pencatatan biaya persediaan, selama penyesuaian tersebut material, meningkatkan keandalan analisis, dan tidak berlebihan.

c. Penyesuaian kedua dilakukan dengan mengeluarkan biaya penambahan sewa gudang baru sebesar Rp1.908.632.000 dari performa 2022 karena biaya tersebut dianggap extraordinary event akibat ekspansi usaha yang bersifat strategis dan jangka panjang. Ekspansi tersebut belum menghasilkan pendapatan pada tahun yang sama sehingga jika biaya ini tetap dimasukkan, ia berpotensi mendistorsi analisis PKKU.

3. bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan serta pendapat para fihak, Pengadilan Pajak berpendapat:

a. bahwa dalam pengujian PKKU tidak terdapat perbedaan pada karakteristik usaha, metode transfer pricing, PLI, tahun data pembanding serta jumlah perusahaan pembanding.

b. bahwa perbedaannya terletak pada penyuesuaian PLI yang dilakukan oleh Pemohon Banding, yaitu Terbanding menggunakan margin laba berdasarkan laporan keuangan audit (periode 1 Oktober 2021 s/d 30 September 2022) dan tidak mengecualikan penambahan sewa gudang, sedangkan Pemohon Banding menghitung margin laba untuk periode 1 Januari s/d/ 31 Desember 2022 dan melakukan pengecualian atas penambahan sewa gudang;

c. bahwa untuk meningkatkan reliabilitas analisis guna memperoleh kesebandingan lebih andal, sesuai PER-22/PJ/2013 dan paragraf 3.47, 3.50-3.52 dan Bab IX OECD TPG Pemohon Banding Pemohon Banding melakukan penyesuaian dengan menggunakan performa laporan keuangan performa Januari s.d. Desember 2022 karena perubahan tahun buku membuat sebagian periode 2021 masuk ke tahun 2022, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang dilakukan Pemohon Banding dalam penentuan harga transfer adalah hal yang wajar dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

d. bahwa Pemohon Banding melakukan penyesuaian kedua dengan mengeluarkan biaya sewa gudang baru sebesar Rp1.908.632.000 karena dianggap extraordinary event dari ekspansi strategis jangka panjang yang belum menghasilkan pendapatan pada tahun berjalan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah hal yang wajar, karena dengan memasukkan biaya sewa gudang baru dari ekspansi strategis jangka panjang yang belum menghasilkan pendapatan berpotensi mendistorsi analisis PKKU.

e. bahwa jumlah nilai transaksi afiliasi berupa Jasa Intragroup Pemohon Banding sebesar Rp2.549.661.854,00 yang terdiri dari layanan Classic Fine Foods Rungis, biaya pengiriman Classic Fine Foods Rungis, biaya layanan kepada Klassik Investment Limited, sedangkan transaksi afiliasi (bunga pinjaman) yang telah dilaporkan sendiri oleh Pemohon Banding

Rp2.125.736.230, dan pembayaran royalti kepada Metro AG sebesar Rp54.256.967,00. Total koreksi afiliasi PPh Badan sebesar Rp.3.672.469.984,00 yang oleh Terbanding di reklas menjadi deviden dalam PPh Pasal 26 sebesar Rp2.549.657.134. Sedangkan berdasarkan fakta persidangan total koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp704.865.726 yang merupakan koreksi DPP PPh Pasal 26 dan diatribusikan ke masa September 2022. Sedangkan koreksi lainnya sebesar Rp131.981.150 merupakan koreksi tarif yang diatribusikan ke masa Oktober s/d/ Desember 2021 dan Juni 2022.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, adanya ketidak sesuaian angka koreksi antara PPh Badan dan PPh Pasal 26 sebagai secondary adjusment, serta total koreksi DPP PPh Pasal 26 atas reklas menjadi deviden sebesar Rp2.549.657.134 juga tidak sesuai dengan dengan nilai koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp704.865.726, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak valid dan tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas

4. bahwa koreksi a quo merupakan secondary adjusment dari koreksi penyesuaian fiskal positif pada PPh Badan 2022 yang juga diajukan banding dengan nomor sengketa nomor 011738.15/2024/PP. Pada pemeriksaan sebelumnya Pengadilan Pajak telah membatalkan koreksi penyesuaian positif pada PPh Badan 2022 dan telah diterbitkan putusan dengan nomor PUT- 011738.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dengan telah dibatalkannya koreksi penyesuaian fiskal positif pada PPh Badan sebagai prime adjusment, maka koreksi a quo yang merupakan secondary adjustment dengan sendirinya ikut dibatalkan / gugur.

5. bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp704.865.726,00 Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang kuat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan

hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP PPh Pasal 26 terutang704.865.726,000,00704.865.726,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 26 terutang menurut TerbandingRp1.945.657.663,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp704.865.726,00
DPP PPh Pasal 26 terutang menurut Pengadilan PajakRp1.240.791.937,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02269/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2022 Nomor 00013/204/22/056/24 tanggal 01 Februari 2024, atas nama PT CLASSIC FINE FOODS INDONESIA, NPWP 02.115.963.7-056.000, beralamat di Komplek Pergudangan BGR Jalan Boulevard BGR No. 01 RW 005, Kelapa Gading, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp1.240.791.937,00
PPh TerutangRp207.120.571,00
Kredit PajakRp207.120.571,00
PPh yang kurang (lebih) dibayarRp0,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui E-Tax Court pada hari Rabu 24 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak.,M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H.,Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak.,

M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.