Putusan Pengadilan Pajak, 62 halaman
PUT-011741.13/2024/PP/M.IXB Tahun 2025
PT Classic Fine Foods Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2022
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-011741.13/2024/PP/M.IXB Tahun 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Classic Fine Foods Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak September 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak September 2022
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 27 ayat (1); Pasal 27 ayat (3); Pasal 27 ayat (5b); Pasal 27 ayat (5c); Pasal 31 ayat (1); Pasal 32
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 26
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-011741.13/2024/PP/M.IXB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Classic Fine Foods Indonesia
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2022 Nomor 00013/204/22/056/24
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 21 Agustus 2025
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum