Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 62 halaman

PUT-011741.13/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

PT Classic Fine Foods Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-011741.13/2024/PP/M.IXB Tahun 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Classic Fine Foods Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak September 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 26Masa pajak September 2022
Pos yang disengketakan
  • Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 27 ayat (1); Pasal 27 ayat (3); Pasal 27 ayat (5b); Pasal 27 ayat (5c); Pasal 31 ayat (1); Pasal 32
  • UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 26
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-011741.13/2024/PP/M.IXB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Classic Fine Foods Indonesia
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2022 Nomor 00013/204/22/056/24
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2022
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
21 Agustus 2025
Tanggal Pengucapan
Tidak tercantum