Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-011734.16/2021/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Aditunggal Mahajaya, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011734.16/2021/PP/M.XVIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00152/KEB/WPJ.29/2021 tanggal 22 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2018 Nomor 00020/207/18/712/20 tanggal 18 Juni 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011734.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ADITUNGGAL MAHAJAYA, NPWP 01.696.391.0-712.000, beralamat di Jalan HM. Arsyad KM 3,5 Nomor 88 RT/RW 016/004, Ketapang Mentawa Baru, Sampit Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dalam hal ini diwakili oleh Andre Kurniawan, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Andy Darmawan

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-176/PP/IKH/2022 tanggal 14 Maret 2022 berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 724/SK/LGL/ATM/III/2022 tanggal 4 April 2022,

2. Nama: Gustaf Herman Pranata

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-205/PP/IKH/2021 tanggal 12 Maret 2021 berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 725/SK/LGL/ATM/III/2022 tanggal 4 April 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 1219, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Samuel Michael Craig Budimulia/

198805092008121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Putri Wulandari/198103262001122001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-466/PJ.07/2023 tanggal 13 Januari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-315/PP/BR/2022 tanggal 8 Maret 2022;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 086/ATM-PP/X/2021 tanggal 18 Oktober 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-2929/WPJ.29/2021 tanggal 31 Desember 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2018 Nomor 00020/207/18/712/20 tanggal 18 Juni 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit, dengan penghitungan sebagai berikut:

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA

Ha HE, . IA . Tanz gil Uh Tarsgo La ee |e

Pood AMAN Suu tage Pech Dea Ram Un ceo Baik Fuge cea ASD ote le a WY oi STi nea Kt vole

Rab SL Sila FP DT DIT ISSO LIAR ARYA ia SALAH BUPIAH MEN IAI 7 pe ity Sure kas ke lagen vain Ion tang FT

AS Esp Ini ou

Wet Ri Vi wtp PEN tv iv ta Pe PM 2 1

ARSA AA Sea an aa an FC 5 a

PS taste Lala GPa ALA i ate an Ds 2 a

2 OAD De ea Aa MP Peak Boos oben [re ch

Pst ut Rh: ow Sep ce ep ape San pa ta CL

Man OO nan ipa Toman La ep Pa TE | ache ! agan KS | z a epoca Dont bist on Peer Se ] He a

PA Fuad Sapir cho Pose sunt Paes ay my “Sooner wer ANA Sac Un G

Soa ge AA sna TG yk Map pan en an TELL 1 u:

TO Peragaan sung KE yi Anta Da aa OA AI | 1 ae ul vo Cingyune Ja cab Secure Revi 1 u

PoP nh ti Aan po Pale 4 bye cata hom timat pbs db ete de fae 3 879 G79 365

U2 bead Vie lee ae euler DAR tae PAK LOG aa

Leto Mira deer Reve aa pi Ls hela bese eet nd he i LI 057,245 VOGEL aak qt ADT AP | Li a

: Nan eb! Lib AN Wi RIS

. MEMASAK "

o aces “ey AR pang BUTI: ~ ~~" OO —

A MAS SIC EDD 2 ova Chet Bd 3 PETI Tr GI loos

BIA mis Ta: 22h tad [ME BTA

\ La I MAPS Deane Gab ae on AL SVE bbe kn Bom et aa ae Pagal Ta tet Fa

. sina fee AAA Pad LF Vy SNE Fone

Ko buta Pat LI FP

4 Kontan Pag 752 aE! a wo Annas DSA Piet te , z

Poorsttte Has PA KAS Kh c i an Gr ed ed BK | u

' 7 MIRE Ro La aja Abu bat “eh arg KELAPAN PULUH PAIL iA PRAM RATUS IIA UL-AS SIRI SESATUS DSLAVAN WELAS BISA “ SW ig Pap pag Ma Leni nat sg Pep batasan Ah Ags em egecur Fr “ep ety MOLRUPIA

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 144/ATM-KPP/IX/2020 tanggal 14 September 2020, dengan penghitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

" ~~ | “oe” Sumlah Menuruk

Ne Uisian ; ! Wajib Pajak

, 2. ear nat WAS Taat ‘i us

Menimbang atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00152/KEB/WPJ.29/2021 tanggal 22 Juli 2021 menyatakan menolak, dengan penghitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan keputusan keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 086/ATM-PP/X/2021 tanggal 18 Oktober 2021, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 21 Oktober 2021 (diantar langsung).

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 086/ATM-PP/X/2021 tanggal 18 Oktober 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00152/KEB/WPJ.29/2021 tanggal 22 Juli 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

if | Uraian as ~ epee | Koreksi 5.1

— ) Bandi Diajukan {secre pa | Pemohor, anding Keberatan | iaj :

pasa . ul — oe oe Po ae SSK lh pa

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp438.065.587,00

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp438.065.587,00 berdasarkan arus barang dan diketahui bahwa terdapat objek PPN yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding.

Dasar Hukum:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) Bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh penghasilan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan 2018 sesuai dengan hasil produksi Pemohon Banding di Laporan Produksi yang telah Pemohon Banding serahkan kepada Pemeriksa. Dalam laporan produksi tersebut, dapat terlihat bahwa proporsi CPO hasil titip olah sesuai dengan keadaan sebenarnya;

2) Menurut Pemohon Banding, perhitungan kembali proporsi CPO hasil titip olah yang dilakukan oleh Terbanding tersebut sangat tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya karena Terbanding hanya berdasarkan asumsi stock akhir TBS milik Pemohon Banding (inti) dan stock akhir titip olah serta prosentase rendemen CPO;

3) Berdasarkan asumsi Terbanding atas stock akhir TBS milik Pemohon Banding (inti) dan stock akhir titip olah serta prosentase rendemen CPO tersebut, Terbanding menghitung ulang hasil produksi CPO milik Pemohon Banding (inti) dan diketahui bahwa hasil CPO milik Pemohon Banding (inti) lebih sedikit dibandingkan hasil CPO titip olah sehingga Terbanding mentransfer hasil CPO titip olah tersebut ke hasil CPO milik

Pemohon Banding (inti) dimana hal ini menyebabkan berkurangnya hasil CPO titip olah dan pendapatan titip olah;

Dapat Pemohon Banding tambahkan pula bahwa fakta lainnya Terbanding juga tidak melakukan koreksi negatif atas pendapatan dari titip olah yang diterima oleh Pemohon Banding dari perhitungan ulang tersebut. Dalam hal ini, Pemohon Banding ingin menyampaikan dan menunjukkan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat mengenai bagaimana Terbanding sudah secara tidak konsisten dalam melakukan suatu koreksi dan cenderung hanya melakukan koreksi yang menguntungkan dari sisinya saja;

4) Bahwa dalam pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyerahkan invoice, Faktur Pajak, Rekening Koran, Arus Barang TBS, CPO dan PK serta General Ledger (GL) untuk membuktikan arus barang dan arus uang terkait dengan peredaran usaha Pemohon Banding;

5) Sebagai informasi tambahan, pembukuan Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemohon Banding tanggal 31 Desember 2018, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia;

6) Dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas maka koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp438.065.587,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Menurut Pemohon Banding, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) Masa Pajak Juni 2018 seharusnya adalah sebagai berikut:

(PAW w——— Na IN

Menurut '

Ito. Uralan | Pemohon Banding po | (Rp.

i . . oy one eee Oe astm Tt .. a 0.

Juotla 2. yang” wo dibayar [4-5 a} bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-2929/WPJ.29/2021 tanggal 31 Desember 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sepanjang Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Sdr. Andre Kurniawan benar bahwa saat menandatangani surat permohonan banding berada di wilayah Indonesia, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Analisa Pokok Sengketa

Pokok Sengketa:

Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp438.065.587,00

a. Dasar hukum

- Pasal 12 Ayat (3) UU KUP

"Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang";

- Pasal 4 Ayat 1 huruf (a) UU PPN

"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;"

b. Data dan Fakta bahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomor LAP-056/WPJ.29/KP.04/RIKSIS/2020 tanggal 15 Juni 2020 diketahui bahwa berdasarkan arus barang TBS, CPO dan PK yang diberikan Pemohon Banding, kemudian Terbanding menghitung kembali proporsi CPO hasil titip

olah dan perusahaan afiliasi Pemohon Banding. Dari pengujian langsung terhadap laporan keuangan dan bukti pendukung tersebut terdapat objek PPN yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoMasaDPP cfm WPDPP cfm PemeriksaKoreksi DPP
1Januari8.121.247.1478.586.334.406465.087.259
2Februari5.283.926.3896.630.035.2621.346.108.873
3Maret43.326.771.85544.466.967.4691.140.195.614
4April12.843.826.72614.150.519.7441.306.693.018
5Mei32.300.942.14034.948.849.0242.647.906.884
6Juni5.358.700.1635.796.765.750438.065.587
7Juli18.686.565.34719.336.777.865650.212.518
8Agustus18.665.492.09519.008.310.085342.817.990
9September30.596.131.15130.819.752.857223.621.706
10Oktober26.138.546.93526.464.421.611325.874.676
11November21.935.569.04622.283.026.235347.457.189
12Desember3.053.597.1303.077.203.62023.606.490
Total Penyerahan226.311.316.124235.568.963.9299.257.647.805

c. Tanggapan Terbanding

• Bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh penghasilan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan 2018 sesuai dengan hasil produksi Pemohon Banding di Laporan Produksi yang telah Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding. Dalam laporan produksi tersebut, dapat terlihat bahwa proporsi CPO hasil titip olah sesuai dengan keadaan sebenarnya;

• Dalam menghitung peredaran usaha Terbanding melakukan beberapa pengujian, yaitu pemeriksaan langsung terhadap laporan keuangan dan bukti pendukungnya, equalisasi SPT PPh Badan dengan SPT Masa PPN dan pengujian arus piutang dengan rincian sebagai berikut:

No.PERKIRAANM E N U R U TKoreksi (Rp)
SPT / WP (Rp)Pemeriksa (Rp)
1Peredaran Usaha-berdasarkan pemeriksaan langsung terhadap laporan keuangan dan bukti pendukung220,404,856,398229,662,504,2039,257,647,805
2Peredaran Usaha-berdasarkan equalisasi dengan SPT Masa PPN220,404,856,398226,311,316,1245,906,459,726
3Peredaran Usaha-berdasarkan pengujian arus piutang220,404,856,398229,612,086,0619,207,229,663

• Berdasarkan hasil pengujian tersebut, Terbanding menyimpulkan terdapat peredaran usaha untuk tahun pajak 2018 yang belum dilaporkan Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding229.662.504.203

Menurut Pemohon Banding220.404.856.398

Koreksi9.257.647.805

• Bahwa menurut Pemohon Banding, perhitungan kembali proporsi CPO hasil titip olah yang dilakukan oleh Terbanding tersebut sangat tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya karena Terbanding hanya berdasarkan asumsi stock akhir TBS milik Pemohon Banding (inti) dan stock akhir titip olah serta prosentase rendemen CPO;

• Terbanding melakukan perhitungan kembali proporsi CPO hasil titip olah karena Pemohon Banding selain mengolah TBS hasil kebun sendiri dan pembelian TBS dari luar, Pemohon Banding juga menerima jasa titip olah dari perusahaan afiliasinya. Pemohon Banding dalam melakukan kegiatan usahanya tidak memisahkan TBS dari kebun sendiri, pembelian dari luar dan TBS dari titip olah Afiliasinya;

• Terbanding menghitung kembali proporsi CPO hasil olahan TBS milik sendiri dengan hasil titip olah dari perusahaan afiliasi berdasarkan Arus Barang TBS, CPO dan PK yang diberikan Pemohon Banding untuk Masa Pajak Juni 2018 dengan perhitungan sebagai berikut:

(

Description No Formula June
********** TBS yang diproduksi **********
Kebun Sendiri16.230.620
Pembelian TBS dari pihak ketiga2823.450
Penerimaan TBS titip olah dari PT lain325.297.260
Total TBS432.351.330
TBS yang dititip olah ke PT lain5(133.570)
TBS Awal6476.130
TBS Akhir7(363.720)
Persentase TBS sendiri : Total TBS8((1+2)/4)0 ,22 (79.308) (284.412)
TBS Akhir milik sendiri9(7 x 8)
TBS Akhir titip olah dari PT. Lain10(7 - 9)
TBS yang masuk ke produksi pabrik sendiri11(4+5+6+7)32.330.170
************ Perhitungan CPO ************
Saldo Awal CPO121.038.766
Bulking - Saldo Awal CPO1364.198
Total Saldo Awal CPO141 .102.964
CPO yang diproduksi di pabrik sendiri157 .852.195
Rendemen16(15/11)0,2429
CPO yang diproduksi di pabrik sendiri terdiri dari:
Hasil Produksi CPO Milik Sendiri17(16x(1+2+5+6+9))1.777.195,80
Hasil Produksi CPO Titip olah dari PT. Lain18(16x(3+10))6.074.999,20
Total CPO Produksi Sendiri19(17+18)7.852.195,00
7.852.195,00
CPO yang dititip olah ke PT lain2033.343
Susut Lebih (Kurang) CPO2150
Susut Lebih (Kurang) CPO milik sendiri22(17/19x21)11
Susut Lebih (Kurang) CPO Titip Olah dari PT Lain23(18/19x21)39
Jumlah CPO yang ada24(14+15+20+21)8 .988.552
Jumlah CPO yang ada terdiri dari:
CPO Milik Sendiri25(14+17+20+22)2 .913.514
CPO Titip Olah dari PT. Lain26(18+23)6 .075.038
Jumlah CPO yang ada8 .988.552
Dikurangi:
Menurut Wajib Pajak :
Pengiriman ke Bulking271 .881.500
CPO titip olah milik PT lain286 .134.900
Jumlah298 .016.400
Dikurangi:
Menurut Pemeriksa :
Pengiriman ke Bulking30(32-31)1 .941.362
CPO titip olah milik PT lain31(=26)6 .075.038
Jumlah32(=29)8 .016.400
Selisih Pengiriman ke Bulking33(30-27)59.862
Selisih CPO titip olah milik PT lain34(31-28)(59.862)
Saldo Akhir CPO35907.904
Bulking - Saldo Akhir CPO361.945.748
Total Saldo Akhir CPO2 .853.652
Menurut Wajib Pajak :
CPO yang dijual menurut pengujian arus barang37(24-28-36)-
CPO yang dijual menurut laporan penjualan38-
Selisih-
Menurut Pemeriksa :
CPO yang dijual menurut pengujian arus barang39(24-31-36)59.862
CPO yang dijual menurut laporan penjualan40-
Selisih41(39-40)59.862
Harga CPO *)427.317,91
Koreksi Penjualan CPO43(41 X 42)438.065.587
Penjualan menurut Wajib Pajak445.358.700.163
Penjualan menurut Pemeriksa45(43+44)5.796.765.750

• Dalam proses penelitian diketahui bahwa perhitungan ulang dilakukan menggunakan data yang telah diberikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan. Terbanding melakukan perhitungan dengan cara menghitung TBS yang ditimbang diawal untuk dicatat berapa bobotnya untuk mengetahui perbandingan bahan baku TBS yang masuk dari hasil kebun sendiri dengan bahan baku TBS yang titip olah. Dari TBS tersebut masuk mesin produksi dan menghasilkan CPO dan kernel. Pembagian hasil jadi CPO dan kernel berdasarkan perbandingan bobot bahan baku TBS yang ditimbang di awal;

• Setelah diketahui pembagian hasil CPO dari hasil pengolahan mesin, Terbanding juga tidak lupa tetap memperhitungkan saldo akhir hasil olahan TBS kebun sendiri dengan hasil olah titip milik PT Lain, dengan menggunakan perbandingan nilai TBS yang ditimbang di awal;

• Kemudian diperoleh data hasil olahan TBS pada saat itu sehingga menghasilkan CPO dan Saldo Akhir CPO sebelum penambahan hasil pengolahan. Data ini merupakan persediaan CPO saat ini yang dimiliki oleh Pemohon Banding pada periode berjalan. Dari persediaan ini dipisah antara CPO hasil olah kebun sendiri yang kemudian dikirim ke bulking dan hasil olah CPO dari PT Lain yang diserahkan kepada yang bersangkutan;

• Terjadi selisih perhitungan antara Terbanding dengan perhitungan Pemohon Banding mengenai nilai CPO yang berasal dari hasil titip olah milik PT Lain sehingga mengakibatkan perbedaan nilai peredaran usaha antara Pemohon Banding dan Terbanding. Berdasarkan hal tersebut Terbanding berpendapat bahwa terdapat penghasilan yang belum dilaporkan sesuai dengan perhitungan ulang yang dilakukan Terbanding atas hasil titip olah CPO PT Lain;

• Terbanding tidak memperoleh dokumen rekap harian hasil olahan TBS, maupun bukti pendukung lainnya dari Pemohon Banding yang memperkuat alasan Pemohon Banding dalam permohonan keberatannya sehingga Terbanding menggunakan sepenuhnya data dan dokumen yang diperoleh Terbanding selama melakukan proses pemeriksaan

terhadap Pemohon Banding;

• Berdasarkan penjelasan tersebut di atas Terbanding berpendapat bahwa perhitungan ulang CPO oleh Terbanding pada Masa Pajak Juni 2018 telah sesuai dengan mekanisme perhitungan Proporsi titip olah berdasarkan timbangan bahan baku TBS diawal sebelum masuk ke mesin produksi dan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

• Bahwa berdasarkan asumsi Terbanding atas stock akhir TBS milik Pemohon Banding (inti) dan stock akhir titip olah serta prosentase rendemen CPO tersebut, Terbanding menghitung ulang hasil produksi CPO milik Pemohon Banding (inti) dan diketahui bahwa hasil CPO milik Pemohon Banding (inti) lebih sedikit dibandingkan hasil CPO titip olah sehingga Terbanding mentransfer hasil CPO titip olah tersebut ke hasil CPO milik Pemohon Banding (inti) dimana hal ini menyebabkan berkurangnya hasil CPO titip olah dan pendapatan titip olah;

• Dapat Pemohon Banding tambahkan pula bahwa fakta lainnya Terbanding juga tidak melakukan koreksi negatif atas pendapatan dari titip olah yang diterima oleh Pemohon Banding dari perhitungan ulang tersebut. Dalam hal ini, Pemohon Banding ingin menyampaikan dan menunjukkan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat mengenai bagaimana Terbanding sudah secara tidak konsisten dalam melakukan suatu koreksi dan cenderung hanya melakukan koreksi yang menguntungkan dari sisinya saja;

• Berdasarkan pembahasan diketahui bahwa Pengujian perhitungan ulang oleh Terbanding belum dapat memberikan gambaran rinci terkait penghasilan dari titip olah. Terbanding tidak dapat melakukan pengecekan terhadap bukti pendukung titip olah sehingga agak sulit merinci proporsi penghasilan titip olah;

• Terbanding tidak dapat melakukan penelitian terhadap perhitungan penghasilan dari titip olah dikarenakan Pemohon Banding tidak memberikan data rekap harian hasil olahan TBS, maupun bukti pendukung lainnya dari Pemohon Banding yang memperkuat alasan

Pemohon Banding dalam permohonan keberatannya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjamandan/atauPermintaanKeteranganNomor BA-51/WPJ.29/2021 tanggal 24 Februari 2021;

• Bahwa dalam Pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyerahkan invoice, Faktur Pajak, Rekening Koran, Arus Barang TBS, CPO dan PK serta General Ledger (GL) untuk membuktikan arus barang dan arus uang terkait dengan peredaran usaha Pemohon Banding;

• Terbanding tidak memperoleh dokumen rekap harian hasil olahan TBS, maupun bukti pendukung lainnya dari Pemohon Banding yang memperkuat alasan Pemohon Banding dalam permohonan keberatannya sehingga Terbanding menggunakan sepenuhnya data dan dokumen yang diperoleh Terbanding selama melakukan proses pemeriksaan terhadap Pemohon Banding;

• Bahwa Pemohon Banding menyampaikan informasi tambahan, pembukuan Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahrni Bambang & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemohon Banding tanggal 31 Desember 2018, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia;

• Pernyataan Pemohon Banding bahwa laporan keuangan telah diaudit oleh kantor akuntan publik dengan opini wajar dalam semua hal yang material tidak berarti sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan. Karena pemeriksaan pajak mempunyai tujuan yang berbeda dengan pemeriksaan laporan keuangan. Pemeriksaan pajak dilakukan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan sedangkan pemeriksaan laporan keuangan oleh kantor akuntan publik dilakukan dengan tujuan untuk memberikan pendapat atas laporan keuangan tersebut berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp438.065.587,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

III. Kesimpulan Dan Usul

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. surat banding nomor 086/ATM-PP/X/2021 tanggal 18 Oktober 2021 memenuhi ketentuan formal sepanjang dapat dibuktikan Iebih lanjut di dalam persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00152/KEB/WPJ.29/2021 tanggal 22 Juli 2021 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-00152/KEB/WPJ.29/2021 tanggal 22 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Nomor 00020/207/18/712/20 tanggal 18 Juni 2020 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-011734.16.2021/PAN/2022 tanggal 13 Januari 2022 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1.Fotokopi Surat Keberatan Nomor 144/ATM-KPP/IX/2020 tanggal

14 September 2020;

Bukti T-2.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Nomor 00020/207/18/712/20 tanggal 18 Juni 2020 untuk Masa Pajak Juni 2018;

Bukti T-3.Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor

LAP-056/WPJ.29/KP.04/RIKSIS/2020 tanggal 15 Juni 2020; Bukti T-4.Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5.Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan (LPK);

Bukti T-6.Matriks Sengketa;

Bukti T-7.Tanggapan tertulis Terbanding atas Bukti dokumen Pemohon

Banding tanggal 1 November 2022;

Bukti T-8.Penjelasan Akhir;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-22 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-00139/KEB/ WPJ.29/2021 tanggal 22 Juli 2021.

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 144/ATM-KPP/IX/2020 tanggal

14 September 2020.

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00020/207/18/712/20 tanggal 18 Juni 2020 untuk Masa Pajak Juni 2018.

Bukti P-4. Fotokopi Akta Notaris Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H.

Nomor 16 tanggal 4 Agustus 2021;

Bukti P-5. Fotokopi Akta Notaris Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H.,

Nomor 1 tanggal 1 April 2019;

Bukti P-6. Pakta Integritas atas nama Andre Kurniawan (Direktur);

Bukti P-7. Pakta Integritas atas nama Eric Kustaman (Direktur);

Bukti P-8. Pakta Integritas atas nama Andy Darmawan (Kuasa Hukum); Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 724/SK/LGL/ATM/III/2022 tanggal

4 April 2022 atas nama Andy Darmawan;

Bukti P-10. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP-176/PP/IKH/2022 tanggal 14 Maret 2022 atas nama Andy Darmawan;

Bukti P-11. Pakta Integritas atas nama Gustaf Herman Pranata (Kuasa

Hukum);

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus Nomor 725/SK/LGL/ATM/III/2022 tanggal

4 April 2022 atas nama Gustaf Herman Pranata;

Bukti P-13. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa

Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP-205/PP/IKH/2021 tanggal 12 Maret 2021 atas nama Gustaf Herman Pranata;

Bukti P-14. Matriks sengketa;

Bukti pendukung Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

Bukti P-15. Fotokopi Laporan harian produksi dari Januari sampai dengan Desember 2018;

Bukti P-16. Arus Barang TBS, CPO dan PK cfm Pemohon Banding;

Bukti P-17. Perhitungan kembali proporsi CPO hasil titip olah dari afiliasi berdasarkan Arus Barang TBS, CPO dan PK Wajib Pajak menurut Terbanding;

Bukti P-18. Perhitungan kembali proporsi CPO hasil titip olah dari afiliasi berdasarkan Arus Barang TBS, CPO dan PK Wajib Pajak menurut Terbanding apabila Terbanding konsisten dengan perhitungan proposionalnya;

Bukti P-19. Rekapitulasi Penjualan CPO, PK dan Titip Olah;

Bukti P-20. Fotokopi Invoice, Faktur Pajak dan Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait dengan pendapatan Titip Olah dan Rekening Koran terkait dengan Penerimaan Uang atas Pendapatan Titip Olah;

Bukti P-21. Rekening Koran terkait dengan Penerimaan Uang atas

Pendapatan Titip Olah;

Bukti P-22. Penjelasan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00152/KEB/WPJ.29/2021 tanggal 22 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2018 Nomor 00020/207/18/712/20 tanggal 18 Juni 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 086/ATM-PP/X/2021 tanggal 18 Oktober 2021, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut PemohonMenurutNilai Sengketa
Banding (Rp)Terbanding (Rp)(Rp)
1DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri5.358.700.1635.796.765.750438.065.587

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding menerbitkan SKPKB PPN masa pajak Juni 2018 nomor 00020/207/18/712/20 tanggal 18 Juni 2020 (untuk selanjutnya disebut SKPKB),berdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomor LAP-056/WPJ.29/KP.04/RIKSIS/2020 tanggal 15 Juni 2020 (untuk

selanjutnya disebut LHP). Bahwa berdasarkan alat bukti LHP dan KKP, terbukti Terbanding melakukan koreksi positip berupa: koreksi positip penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berdasarkan arus barang sebesar Rp438.065.587,00;

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui 1 (satu) koreksi dalam SKPKB tersebutdanmengajukankeberatanmelaluisuratnomor 144/ATM-KPP/IX/2020 tanggal 14 September 2020;

bahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dengan menerbitkan keputusan keberatan nomor KEP-00152/KEB/WPJ.29/2021 tanggal 22 Juli 2021 (untuk selanjutnya disebut Keputusan Keberatan). Bahwa penerbitan Keputusan Keberatan tersebut berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-6970/WPJ.29/2021 Tanggal 19 Juli 2021 (untuk selanjutnya disebut LPK). Bahwa berdasarkan LPK diketahui bahwa Terbanding mempertahankan seluruh koreksi yang diajukan keberatan dan mempertahankan seluruh dasar koreksi hasil pemeriksaan. Tidak terdapat penambahan alasan koreksi oleh Terbanding pada saat menolak keberatan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui Keputusan Keberatan tersebut dengan mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak melalui surat 086/ATM-PP/X/2021 tanggal 18 Oktober 2021 (untuk selanjutnya disebut Surat Banding). Bahwa berdasarkan alat bukti Surat Banding, Pemohon Banding mengajukan banding terhadap 1 (satu) koreksi tersebut dengan dengan alasan yang pada pokoknya sama dengan alasan pengajuan keberatan;

bahwa berdasarkan alat bukti LHP, KKP, LPK, surat keberatan, dan surat banding, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa pokok sengketa banding terdiri dari 1(satu) koreksi sengketa yaitu koreksi positip penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berdasarkan arus barang sebesar Rp438.065.587,00;

Menimbang alat bukti LHP, KKP, dan LPK dasar koreksi Terbanding pada pokoknya sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan pengujian berdasarkan arus barang sebagaimana dilakukan pengujian untuk menentukan koreksi positip peredaran usaha dalam jenis pajak PPh Badan;

bahwa hasil pengujian arus barang tersebut terdapat selisih unit CPO yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Selisih unit CPO tersebut setelah dikalikan dengan harga jual, ditetapkan oleh Terbanding sebagai penyerahan yang PPN-nya harus sendiri untuk setiap masa pajaknya sebagai berikut: 4 japri oo | 12.843.826726] 14150519744] 1306693018

8 uni 5.358.700.163 5.796.765.750 438. 065.5€7

8 Jagustus | t8.685.492095] — 19008310085) 342.817.990)

9 (September | 30596131151) — 30819752857) ——— 225621706

11 |November 21.935.569.046 22283026235 347.457.189

... (TotalPenyerahan | 226.311.316.124] 2355eg96e.929| Ss 9.257.647.805 bahwa pengujian arus barang dilakukan oleh Terbanding dengan metode penghitungan sebagai berikut:

a) Bahwa Terbanding melakukan perhitungan kembali proporsi CPO hasil titip olah karena Pemohon Banding selain mengolah TBS hasil kebun sendiri dan pembelian TBS dari luar, Pemohon Banding juga menerima jasa titip olah dari perusahaan afiliasinya. Pemohon Banding dalam melakukan kegiatan usahanya tidak memisahkan TBS dari kebun sendiri, pembelian dari luar dan TBS dari titip olah Afiliasinya;

b) Bahwa Terbanding menghitung kembali proporsi CPO hasil olahan TBS milik sendiri dengan hasil titip olah dari perusahaan afiliasi berdasarkan Arus Barang TBS, CPO dan PK yang diberikan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018;

c) Bahwa Terbanding melakukan perhitungan dengan cara menghitung TBS yang ditimbang diawal untuk dicatat berapa bobotnya untuk mengetahui

perbandingan bahan baku TBS yang masuk dari hasil kebun sendiri dengan bahan baku TBS yang titip olah. Dari TBS tersebut masuk mesin produksi dan menghasilkan CPO dan kernel. Pembagian hasil jadi CPO dan kernel berdasarkan perbandingan bobot bahan baku TBS yang ditimbang di awal;

d) Bahwa setelah diketahui pembagian hasil CPO dari hasil pengolahan mesin, Terbanding juga tidak lupa tetap memperhitungkan saldo akhir hasil olahan TBS kebun sendiri dengan hasil olah titip milik PT Lain, dengan menggunakan perbandingan nilai TBS yang ditimbang diawal;

e) Bahwa Kemudian diperoleh data hasil olahan TBS pada saat itu sehingga menghasilkan CPO dan Saldo Akhir CPO sebelum penambahan hasil pengolahan. Data ini merupakan persediaan CPO saat ini yang dimiliki oleh Pemohon Banding pada periode berjalan. Dari persediaan ini dipisah antara CPO hasil olah kebun sendiri yang kemudian dikirim ke bulking dan hasil olah CPO dari PT Lain yang diserahkan kepada yang bersangkutan;

f) Bahwa selisih perhitungan antara Terbanding dengan perhitungan Pemohon Banding mengenai nilai CPO yang berasal dari hasil titip olah milik PT Lain sehingga mengakibatkan perbedaan nilai peredaran usaha antara Pemohon Banding dan Terbanding. Berdasarkan hal tersebut Terbanding berpendapat bahwa terdapat penghasilan yang belum dilaporkan sesuai dengan perhitungan ulang yang dilakukan Terbanding atas hasil titip olah CPO PT Lain;

Menimbang alat bukti surat banding bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:

a) Bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh penghasilan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan 2018 sesuai dengan hasil produksi Pemohon Banding di Laporan Produksi yang telah Pemohon Banding serahkan kepada Pemeriksa. Dalam laporan produksi tersebut, dapat terlihat bahwa proporsi CPO hasil titip olah sesuai dengan keadaan sebenarnya;

b) Bahwa perhitungan kembali proporsi CPO hasil titip olah yang dilakukan oleh Terbanding tersebut sangat tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya karena Terbanding hanya berdasarkan asumsi stock akhir TBS milik Pemohon Banding (inti) dan stock akhir titip olah serta prosentase rendemen CPO;

c) Bahwa asumsi Terbanding atas stock akhir TBS milik Pemohon Banding (inti) dan stock akhir titip olah serta prosentase rendemen CPO tersebut, Terbanding menghitung ulang hasil produksi CPO milik Pemohon Banding (inti) dan diketahui bahwa hasil CPO milik Pemohon Banding (inti) lebih sedikit dibandingkan hasil CPO titip olah sehingga Terbanding mentransfer hasil CPO titip olah tersebut ke hasil CPO milik Pemohon Banding (inti) dimana hal ini menyebabkan berkurangnya hasil CPO titip olah dan pendapatan titip olah;

d) bahwa Terbanding juga tidak melakukan koreksi negatif atas pendapatan dari titip olah yang diterima oleh Pemohon Banding dari perhitungan ulang tersebut. Dalam hal ini, Bahwa Terbanding secara tidak konsisten dalam melakukan suatu koreksi dan cenderung hanya melakukan koreksi yang menguntungkan dari sisinya saja;

Menimbang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU KUP):

- Pasal 12 ayat (3)

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

- Pasal 13 ayat (2) dan penjelasannya

“… Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak

memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan,yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja. Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak dibebankan kepada Wajib Pajak …”;

- Pasal 26 ayat (4)

“Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut”;

 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (untuk selanjutnya disebut UU PP):

- Pasal 53 ayat (1)

“Hakim Ketua memanggil terbanding atau tergugat dan dapat memanggil Pemohon Banding atau Penggugat untuk memberikan keterangan lisan”;

- Pasal 69

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

- Pasal 76

“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”

Menimbang Pasal 12 ayat (3) jo Pasal 13 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (4) UU KUP, diatur bahwa Terbanding pada saat menetapkan pajak harus didasarkan pada bukti yang cukup, dikecualikan daripadanya jika penetapan dilakukan secara jabatan apabila wajib pajak tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, bahwa pembukuan yang tidak sepenuhnya diselenggarakan dan/atau Buku, Catatan, dan/atau Dokumen tidak sepenuhnya dipinjamkan tidak mencukupi untuk menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang;

Menimbang bahwa apabila pembukuan yang tidak sepenuhnya diselenggarakan dan/atau Buku, Catatan, dan/atau Dokumen tidak sepenuhnya dipinjamkan tidak mencukupnya untuk dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang, sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) jo Pasal 13 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (4) UU KUP, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding dapat melakukan penetapan secara jabatan berdasarkan analisis data yang ada dan dengan metode pendekatan tidak langsung seperti equalisasi, analisis arus uang, analisis arus barang,dan analisis lainnya yang relevan;

Menimbang Pasal 53 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, bahwa Hakim Ketua memanggil Terbanding atau tergugat dan dapat memanggil pemohon Banding atau penggugat untuk memberikan keterangan lisan dan menimbang bahwa Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak maka pada asalnya beban pembuktian terhadap penetapan pajak menjadi tanggung jawab Terbanding; Menimbang Pasal 13 ayat (2) UU KUP beserta penjelasannya: “… Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan,yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak

hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja. Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak dibebankan kepada Wajib Pajak….” juncto Pasal 26 ayat (4) UU KUP: “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.”, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembuktian terkait dengan kebenaran penetapan menjadi beban Terbanding, kecuali jika penetapan tersebut dilakukan secara jabatan maka beban pembuktian menjadi beban Pemohon Banding;

Menimbang alat bukti LHP, terbukti Terbanding tidak memberikan penilaian terhadap pembukuan Pemohon Banding, oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban Pasal 28 UU KUP;

Menimbang alat bukti LHP halaman 11 dengan screenshoot sebagai berikut: F. DAFTAR BUKU, CATATAN, DAN/ATAU DOKUMEN YANG DIPINJAM

Bergasaran bukt yerarjart arsurat ger jerman berla acara peres. hAan 7. sampa Unngan tanggal

NO HAMA BJK.I CATATAN DOKUMEN “_D pruamy an Tidak KETERANGAN

1 SET Tanunan PPP dadian Orang Feoad besedd lang lan! .

z SFT Masa PPM beserta SEP ra v a SPT Vasa PPI 225 SSF gas Dust peto1g :

4 Lapan fed pat . .

La Merperat Ledgar ¥ ]

5 Rere aan ¥

F Mafrar Akta Tatan ¥ a Akte Peed ber bal aa seta peradaban, at ls WP Bagan "

— Oh on per A5 bidang pan) Sowa mec veya, Ja Poo ar A3 lainy ¥ 1 i Buk pergelkana dan prema sR AT .

1 Suk. Besar idr, .

“2 Bok LU mer changeit ped at "

"a0, Bok Penjualan Priksa" Pete ae .

"4 Pith Met) Pegat at len pee los at merta dice na eh epee nan 7 '

va Hien KAS far Back | ' -

16 Lapo at Hard" Kas der Baris | “

1 Paku Paak Kel andar Massa serta SEE an IA .

14 Kartu Hang, Pusaran his -

19 Buk? pergantian merge Tar Danang TAN TA | :

Zo | Data PEB A SITS :

2 Chart of Accu! .

P| Sutan organisasi :

, 2 Hagin preses gross .

i 24 Lapsran Avot Kantor Akan BLED ‘ 1 z3 Sotegy Pajan Kersasgn danau" E SPT *

7A Sottcony Parah asik" dan moa! kal "

27 Dooku penguk. 3 acral » bahwa terbukti bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding hanya meminjamkan buku, catatan, dan dokumen sebagai berikut:

 SPT Tahunan PPh Badan beserta lampirannya;

 SPT masa PPN dan SSP-nya;

 SPT masa PPh Pasal 21/25, SSP, dan bukti potong;

 Laporan Keuangan;

 General Ledger;

 Rekening Koran;

 Daftar Aktiva tetap;

 Akte pendirian dan perubahannya;

 Dokumen Perjanjian hutang piutang; sewa menyewa; dan perjanjian lainnya;

 Bukti-bukti pemotongan pajak;

 Buku penjualan, produksi, dan pembelian;

 Dokumen penjualan dan pembelian local serta dokumen ekspor impor;  Faktur Pajak Keluaran dan Masukan, serta PEB dan PIB;

 Data PBB dan STTS;

 Chart of Account;

 Struktur organisasi;

 Bagan proses produksi;

 Laporan audit kantor akuntan public;

bahwa terbukti Pemohon Banding tidak meminjamkan buku, catatan, dan dokumen yang diminta oleh Pemeriksa dengan rincin sebagai berikut:  Bukti pengeluaran dan pemasukan;

 Buku besar (soft copy);

 Buku Kas dan Bank;

 Laporan harian kas dan bank;

 Kartu utang, piutang, dan stock;

 Bukti pengambilan, pengiriman barang, dan lainnya;

 Softcopy Pajak Keluaran dari input e-SPT;

 Softcopy pajak masukan dari input s-SPT;

bahwa walaupun Pemohon Banding tidak meminjamkan Buku Besar (soft copy), Softcopy Pajak Keluaran dari input e-SPT, dan Softcopy pajak masukan dari input s-SPT, menimbang fakta bahwa Pemohon Banding telah meminjamkan hardcopy general ledger dan hardcopy Faktur Pajak Keluaran dan Masukan, serta PEB dan PIB, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa

Pemohon Banding telah meminjamkan buku besar, faktur pajak keluaran, dan faktur pajak keluaran;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak meminjamkan Kartu utang, piutang, dan stock; Bukti pengambilan dan pengiriman barang; dan Buku Kas dan Bank, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dengan tidak dipinjamkannya dokumen-dokumen tersebut mengakibatkan penyerahan barang kena pajak tidak dapat dihitung sebagaimana mestinya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak melaksanakan kewajiban Pasal 29 ayat (3) UU KUP dalam kaitannya dengan penetapan penyerahan barang kena pajak. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding dapat melakukan penetapan secara jabatan berdasarkan analisis data yang ada dan dengan metode pendekatan tidak langsung berupa pendekatan arus barang; Menimbang bahwa Pemohon Banding walaupun telah melaksanakan kewajiban Pasal 28, namun disebabkan oleh tidak dilaksanakannya kewajiban Pasal 29 UU KUP terkait dengan penghitungan penyerahan barang kena pajak, maka atas kuasa Pasal 76 UU PP, Pengadilan Pajak menetapkan pembuktian ketidakbenaran penghitungan penyerahan barang kena pajak menjadi beban Pemohon Banding, mendahului beban Terbanding untuk membuktikan kebenaran penghitungan penyerahan barang kena pajak; Menimbang bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan integrated yang mempunyai lahan kelapa sawit yang menghasilkan TBS kelapa sawit sekaligus mengoperasikan pabrik pengolahan TBS kelapa sawit menjadi CPO beserta produk turunannya seperti PK Kernel;

bahwa TBS kelapa sawit hasil panen dari kebun Pemohon Banding sebagian diolah di pabrik sendiri sedangkan sebagian lainnya diolah di pabrik milk perusahaan afiliasi (untuk kemudian disebut TBS Pemohon Banding yang dititip olah ke pihak Lain) dan selain daripada itu pabrik Pemohon Banding juga menerima titip olah TBS kelapa sawit dari perusahaan afiliasi (untuk selanjutnya disebut TBS yang berasal dari titip olah dari pihak lain);

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penghitungan arus barang berdasarkan rendemen CPO yang diproduksi dibandingkan dengan TBS yang

diolah dan bahwa mengenai cara penghitungan rendemen tersebut tidak dibantah oleh Pemohon Banding dalam persidangan;

Menimbang perhitungan arus barang menurut Terbanding sebagai berikut: » , , - me 3 ms . tua tee Kaban ai . ‘ oe . . . . bees rai vee 5 poe , ot

, , . me bee , . an ae meng Lu a an 5 :

bona .: , : Ka ore oe we 1 a ‘

, 1 , 1 bap 02e1 certs cate woe nity tan . mare) an Te a .

. a at 5 se 1 wet ea. he Ly

ee: 1 ta "aan 1.10: 964 oa a aos hee .

* ' . bee on Hae veo surs6 : wre ' me . ,

. aa ne 2. - wad re sa bee on in

1 to . ta “ «ea . : : a no he 5.08 ani bana tenaga Lam bee . Lara cata oa vee tara

KL tap 00 Sana Tag rims Fe Lani vee teens fre stat 1 eile eee ae bee 30 Ve fet bee aan 3 ot : , hots . z Ginga ers be an aa ne ae 1 pa La peers eet

Wara Para oy feta aes tay . - 5 1 4 rn 2 . 2

CB Pam tam . ves Pai fies basa . , : 3

Hn ge aer aka, , - : ‘ wer . 2 oan :

Ira Cor PD nPttan . , ‘ . ae : 5 : : oO 3

Menimbang perhitungan arus barang menurut Pemohon Banding sebagai berikut: 2- Aatunaga. Maba.ay3

Sergketa PPh Badar terxait Gengan koreksi Peredaran usang

Atas Barang TBS CPO dar P4 cfm Pesicher Band ng

Tabur Pa.ah 2078

Desenptior January february March apni May m0 July August September Oetover— Novemaer December Tota Rew vemos TES yang d produksi TT sete ag , , “ota 788 33362960 SOON 3902990 SP SATETO 39GRRDHD 3235939 A0I6ISNO 67H DAD DARI 0D1SI0 TAGOR SEL TIARA $05 San P59

TBS yang intip 9 al xo PT Ia r SATS, (94460: 1RE 42M) ES2BAID; «HBL ATO! MINSTAL 2SH ABO. GABE: TROTD, «ETT GAD. MEA eat 182 97H 12697 859:

TRS Awal 109479 “915320 77930 angsa 47639 383 779 854 020 365 909 251 480 349 006 404 +79 kendur

TAS abe Hang azar 0°80 Fp AN) «ATTA; MTRANIL 138NT2O1 ARSA OTK KASONOG: PST aR aD OG, and re 598079

7BS yang masuk ke produksi pabrik sondin ERE EEE ERE BE PPB EE OTT 70 AI KI INI NT ECP TI

PE Pen tangan CPO Tet

Bulk ~ ttt wit Ba ie : : ana En te .

Teta Sa'do Awa CPO KS Atif Ia NET TSC DET TGC OD OGY 22 IE TMT ANA TEA S02 677 #0 205

CPO yang cipreduksi di pabrik sena - 501099 BNET ASE oo 04Sy6Ta B5M6N8B "0020905 «FASE 19S «4.910921 «F244 aTA T382A23 TAM ATI 6920652 6122024 29 484679

CPO yang ittin ola" Ko PT ine 32815 24303 Jajan 138 803 17 008 19383 sate 40616 $387" 44407 40392 35078 £49 220

Susun Lebih (Kurang) CPO ana 370 368 18 raed 59 40 Sao naa E80 350 160 20604

Tan TEA III TOO ASS Pay ehx Ana PATaTIO Trsisues DNA PIs7 UGA STHSSAC TE INE TOT srs 735

Bikurangi

Bergriyan xe Balking + ede aaa 1333329 99D aI 2001069 29/8990 “a81 309 Bn 732 39TH AID «22RD yaah ZED 13 TIE e740 24408 269

CPO tt po ah mine la E7SEIZH «— GaSENZe MEI BEAO9 TABIB 1TKDOD 7838535 SARI 5247459 $9942 ANTA 4315 663 7324140 6

Feta Sa do Akni CPO 2081 ANE ISS OBB 3 LIA ROSE E5ES2 «TASS oOLNDAN TARI 1831 78 Be2ET? 2705571 2.705 571

CPO yang cia merurur peng. ian ars barang 743.990 4700423 + 190009 1 709000 6998407 2905747 ISP OAT 1004318 3.006.278 Dago aw

CPO yang Gijua merurur Inperan peny.a an 243.990 470g 4ze 1.100.009 3 ran 009 soge4o7 905247 21ST G47 2006335 3 008 ATE : 22901 Th ser sit — — —

Saldo Awa PK anise 22262" 248 080 garang sarean 390976 084822 1574218 "738018 1112207 855485 197 sar 20148

OK yang d produksi pant k senar ‘941339 sara2s 2156250 “A22 0a8 DBT OP FPR IOI 2188520 2027627 1641995 1 A7IS98 1 aD es + 249563 pegang

Ox yangatinp aah kePT ar 7 asa 5453 7938 29.215 28 848 ra 13787 8596 12731 4516 R82 5259 142135

Susat Lebin (Kurangi PK 12801 jang 3 2 2 140) - “375 1220 11 210. z5

2755095 f7aa4vs 400326 2308607 TMT S82 2A762596 oo OB2PATAT 361/128 SAMG6S 259219 2303974 2200808 2 968 139

Sikuargi

2x vue clan mile BY an TS3e4oe | uangoga aT sg pT ers eB LAAT AS BEMBOR 1917 MMO 173.987 Lats 21 RS Be #80 Sct wesseiz 6

Saldo Anbur PK 222 82" 245 060 Ban ang 42689 “091918 "084829 1574729 ATBBOI3 "112 297 Bsgass Arde +471 287 “4 gar

Ox yang d jual menurut pengujian aras barang 237 980 296 400 aes ead 184 080 134.469 405 989 DEG 18979 720510 141 006 40 780 3132689 8

EK yang a jua mentell_aporar penuaan 337.980 296 400 das 685 1e4 089 131.469 495989 296100 + 159.7 720.510 tar 006 40780 $128 689

Menimbang bahwa para pihak telah menyampaikan rincian penghitungan arus barang, berdasarkan rincian penghitungan para pihak, Pengadilan Pajak mengambil rincian penghitungan arus barang bulan Januari 2018 untuk mengetahui perbedaan penghitungan para pihak. Menimbang bahwa formula penghitungan untuk setiap bulannya sama, maka Pengadilan Pajak berpendirian bahwa pemeriksaan penghitungan arus barang bulan Januari 2018 mencukupi untuk memeriksa sengketa ini.

POSTerbandingPemohon BandingSelisih
TBS yang berasal dari kebun sendiri5 .806.0505 .806.050-
TBS yang berasal dari pembelian1 .266.2401 .266.240-
TBS milik Pemohon Banding7 .072.2907 .072.290-
TBS Pemohon Banding yang dititip olah ke pihak Lain( 117.570)( 117.570)-
TBS milik Pemohon Banding yang diolah sendiri oleh pabrik Pemohon Banding6 .954.7206 .954.720-
TBS yang berasal dari titip olah dari pihak lain26.290.27026.290.270-
Jumlah TBS yang diolah oleh pabrik Pemohon Banding33.244.99033.244.990-
Persediaan Awal TBS---
Persediaan Akhir TBS( 300.820)( 300.820)-
TBS yang diproses32.944.17032.944.170-
Saldo Awal CPO381.687381.687-
Bulking-saldo awal CPO308.608308.608-
Jumlah Saldo awal CPO690.295690.295-
CPO hasil produksi pabrik sendiri8 .501.0598 .501.059-
CPO yang berasal dari titip olah ke oabrik lain30.81730.817-
Susut Lebih (kurang) CPO9 309 30-
Jumlah CPO9 .223.1019 .223.101-
CPO milik sendiri yang dikirim ke Bulking(1.648.440)(1.648.440)-
CPO titip olah dari pihak lain(6.723.623)(6.786.926)(63.303)
Saldo Akhir CPO( 478.197)( 478.197)-
Saldo akhir bulking CPO(1.717.978)(1.717.978)-
CPO milik Pemohon Banding yang terjual303.303240.000(63.303)

bahwa berdasarkan tabel tersebut diketahui bahwa perbedaan jumlah unit CPO milik Pemohon Banding yang terjual disebabkan karena perbedaan nilai CPO titip olah pihak lain. Menurut Terbanding nilainya sebesar 6.723.623 unit sedangkan menurut Pemohon Banding nilainya sebesar 6.786.926 unit sehingga terdapat selisih sebesar 63.303 unit;

bahwa nilai CPO Terbanding berdasarkan hasil perhitungan sebagai berikut:

POSTerbandingKeterangan
TBS yang berasal dari kebun sendiri5 .806.050A
TBS yang berasal dari pembelian1 .266.240B
TBS milik Pemohon Banding7 .072.290C=A+B
TBS yang berasal dari titip olah dari pihak lain26.290.270D
Jumlah TBS yang diolah oleh pabrik Pemohon Banding33.362.560E=C+D
% TBS milik Pemohon Banding dibandingkan jumlah TBS yang diolah oleh pabrik Pemohon Banding21,20%F=C/E

bahwa prosentase sebesar 21,20% tersebut dipergunakan oleh Terbanding untuk memisahkan persediaan (awal dan akhir) TBS, yaitu untuk memisahkan berapa persediaan milik Pemohon Banding dan berapa persediaan yang berasal dari titip olah pihak lain yang pada akhirnya dipergunakan untuk menghitung berapa unit TBS kelapa milik Pemohon Banding yang diolah dalam pabrik Pemohon Banding dengan hasil perhitungan sebagai berikut:

POSMilik Pemohon BandingTitip Olah dari pihak lainJumlah
TBS yang berasal dari kebun sendiri5 .806.050-5 .806.050
TBS yang berasal dari pembelian1 .266.240-1 .266.240
TBS Pemohon Banding yang dititip olah ke pihak Lain( 117.570)-( 117.570)
TBS yang berasal dari titip olah dari pihak lain-26.290.27026.290.270
Jumlah TBS yang diolah oleh pabrik Pemohon Banding6 .954.72026.290.27033.244.990
Persediaan Awal TBS---
Persediaan Akhir TBS(63.769)( 237.051)( 300.820)
TBS yang diproses dalam pabrik Pemohon Banding6 .890.95126.053.21932.944.170

bahwa kemudian Terbanding melakukan perhitungan rendemen dengan formula CPO yang dihasilkan dibagi dengan jumlah TBS yang diproses dalam pabrik Pemohon Banding sehingga menghasilkan rendemen sebesar 25,80% (8.501.059: 32.944.170);

bahwa kemudian nilai rendemen tersebut digunakan Terbanding untuk menghitung CPO yang dihasilkan dengan pemisahan sebagai berikut:

POSMilik Pemohon BandingTitip Olah dari pihak lainJumlah
TBS yang diproses dalam pabrik Pemohon Banding6 .890.95126.053.21932.944.170
Rendemen25,80%25,80%25,80%
CPO yang dihasilkan1 .778.1716 .722.8888 .501.059
Prosentase CPO yang dihasilkan20,92%79,08%100,00%

bahwa selain daripada itu, terdapat susut lebih yang jumlah keseluruhannya sebesar 930 unit, oleh Terbanding susut lebih tersebut diatribusikan kepada CPO milik sendiri dan CPO Titip Olah dari pihak lain berdasarkan proporsi prosentase CPO yang dihasilkan (20,92%:79,08%) sehingga susut lebih untuk CPO milik sendiri sebesar 195 unit sedangkan susut lebih untuk CPO titip olah milik pihak lain sebesar 735 unit;

bahwa sehingga nilai CPO hasil produksi sendiri dan CPO milik pihak lain menjadi sebesar:

POSMilik Pemohon BandingTitip Olah dari pihak lainJumlah
CPO yang dihasilkan1 .778.1716 .722.8888 .501.059
Susut lebih1 357 358 70
Jumlah1 .778.3066 .723.6238 .501.929
CPO titip olah dari pihak ketiga yang dikirimkan kepada pemiliknya6 .786.926
Selisih yang menjadi dasar koreksi63.303

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi positip Terbanding disebabkan oleh perbedaan mengenai nilai CPO titip olah dari pihak ketiga yang seharusnya dikirimkan kepada pemiliknya; Menimbang bahwa dalam perhitungannya Terbanding telah memisahkan perhitungan CPO berdasarkan nilai rendemen sebesar 25,80% untuk segmen CPO yang berasal dari TBS milik Pemohon Banding dan 25,80% untuk segmen CPO milik pihak ketiga yang berasal dari titip olah TBS dari pihak ketiga; Menimbang bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap persediaan akhir bulan (persediaan awal bulan berikutnya) dan menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi mengenai alokasi produksi CPO hasil TBS milik Pemohon Banding dan poduksi CPO hasil TBS titip olah milik pihak lain.

Hal mana koreksi alokasi tersebut menyebabkan koreksi alokasi persediaan CPO hasil TBS milik Pemohon Banding dan alokasi persediaan CPO hasil TBS titip olah milik pihak lain, namun komposisi alokasi tersebut tidak mengubah nilai total persediaan akhir bulan CPO (persediaan awal CPO bulan berikutnya), oleh karenanya Pengadilan Pajak menolak dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Terbanding hanya melakukan proporsional pada TBS akhir bulan saja dan tidak meneruskan proporsional tersebut pada awal bulan berikutnya;

Menimbang bahwa tidak ada perbedaan jenis kelapa sawit dan bahwa TBS diolah dalam pabrik yang sama, sehingga penggunaan nilai rendemen yang sama besar menurut Pengadilan Pajak sudah tepat dan menimbang bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bantahan berdasarkan bukti yang kuat mengenai penghitungan nilai CPO titip olah TBS milik pihak ketiga dan menimbang bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan mengenai perbedaan rendemen produksi CPO milik sendiri dengan produksi CPO titip olah milik pihak lain, Pengadilan Pajak berpendapat mempertahankan perhitungan arus barang Terbanding dan menolak perhitungan arus barang Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak mempertahankan seluruh koreksi positip penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp438.065.587,00;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sebagaimana diatur dalam:

- Pasal 69 ayat (1e)

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

- Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

- Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

- Memori penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya terhadap dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan oleh Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Majelis berkeyakinan untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
1DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri438.065.587438.065.5870

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri menurut TerbandingRp5.796.765.750,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0 Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp5.796.765.750,00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00152/KEB/WPJ.29/2021 tanggal 22 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2018 Nomor 00020/207/18/712/20 tanggal 18 Juni 2020 atas nama PT ADITUNGGAL MAHAJAYA, NPWP 01.696.391.0-712.000, beralamat di Jalan HM. Arsyad KM 3,5 Nomor 88 RT/RW 016/004, Ketapang Mentawa Baru, Sampit Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Ekspor0
b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri5.796.765.750
c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
e. Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN0
f. Jumlah5.796.765.750
2Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri579.676.569
3Kredit Pajak1.093.067.245
4Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar(513.390.676)
5Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya537.961.071
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)19.236.164
c. Jumlah557.197.235
6PPN yang kurang dibayar43.806.559
7Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP43.806.559
Jumlah sanksi administrasi43.806.559
8Jumlah PPN yang masih harus dibayar87.613.118

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 oleh Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. sebagai Hakim Ketua, Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. dan Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T. sebagai Panitera Pengganti namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis ttdttd

Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.

ttd

Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A.

Panitera Pengganti ttd

Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T. Salinan sesuai dengan aslinya,

WAKIL PANITERA,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.