Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-011734.16/2021/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Aditunggal Mahajaya, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-011734.16/2021/PP/M.XVIA Tahun 2025 yang diucapkan 28 November 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Aditunggal Mahajaya mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Juni 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Juni 2018
Pos yang disengketakan
  • DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (2); Pasal 26 ayat (4); Pasal 27; Pasal 32
  • UU PPNPasal 4 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3); Pasal 53 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-011734.16/2021/PP/M.XVIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Aditunggal Mahajaya
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2018 Nomor 00020/207/18/712/20
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2018
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
17 Januari 2023
Tanggal Pengucapan
28 November 2025