Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 54 halaman

PUT-011732.16/2021/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Aditunggal Mahajaya, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011732.16/2021/PP/M.XVIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00142/KEB/WPJ.29/2021 tanggal 22 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2018 Nomor 00018/207/18/712/20 tanggal 18 Juni 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011732.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ADITUNGGAL MAHAJAYA, NPWP 01.696.391.0-712.000, beralamat di Jalan HM. Arsyad KM 3,5 Nomor 88 RT/RW 016/004, Ketapang Mentawa Baru, Sampit Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dalam hal ini diwakili oleh Andre Kurniawan, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Andy Darmawan

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-176/PP/IKH/2022 tanggal 14 Maret 2022 berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 720/SK/LGL/ATM/III/2022 tanggal 4 April 2022,

2. Nama: Gustaf Herman Pranata

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-205/PP/IKH/2021 tanggal 12 Maret 2021 berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 721/SK/LGL/ATM/III/2022 tanggal 4 April 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 1219, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Samuel Michael Craig Budimulia/

198805092008121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Putri Wulandari/198103262001122001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-466/PJ.07/2023 tanggal 13 Januari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-315/PP/BR/2022 tanggal 8 Maret 2022;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 084/ATM-PP/X/2021 tanggal 18 Oktober 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-2936/WPJ.29/2021 tanggal 31 Desember 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2018 Nomor 00018/207/18/712/20 tanggal 18 Juni 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit, dengan penghitungan sebagai berikut:

SURAT KETETAPAK PAJAK KURANG RAYAR

PAJAK PORTA BAHAY NILAI BARANG DAN JASA i. ' LW PITS TLE oo Angan Putu lari “3 ane MO

. reboots Aye Gan (Arga Lahan Teste, es Il

MM SA MAT ATASAN GPE ea AN SAE AA Hare gan Musi Beesog dat Tera Ai gt Saga Sung pala Kana

! Snjas

Maa Ya Sapa se PT AC NYA APA

: IIA BASIS SERLRLT

: “DMA SAL | PRs

[i Atas Pemeote: Decucy clas an ga ena he

AT Basa 1 a

‘ as Ulta stan Yan ity owe Ihsan beans dai 12543 $0, sls Id inhi fd df Care em erg TENA baat 1 Hi mt. Bea Ur y ja inn Tana Sir PS a , 1°

' Da Ita TI na Tn aah rn “2045 Gla 721 oe Pe er

BAYA Day SRT Dvn asia pang elang bo SR n n

Hee IPD nye da AE tt i “Addn ila 705 re diate vad

Pv PRE Be de ede er arbor ti

Bec Iisa Pedan cna aa Langit Sea cru ana Stic va Tray wep Rr ue Ta Tatang Te Lanes a an ica aca Ph

Wet BAK aa ie Ph ne bl hes hea pe Pa cp oe abe be Sg ta

Rama,

Bon UBF | L L h BP maan ea Pi ye ae gn ald Bag 1 Pedi C 2

KI Pama atas gt nat wud ESA sasa | r ft i | Pan Pe Pep Pe, Ty C ecb a Batan Ane Testo gis, Mami pation. an BL fa ra

20 Byala, ii LAN APE nek plug cna cP DP

Ar squirt Na | 1 7

Sou an ur dagcuk Ge sca Hae berg 3 1 ae dilan ara te SN EA IS an ata "

ye [Perrotta Bowron aya

OUR et Tapa ar Tan Aa Ae Saha ba an hon. ait che “208 AG 0 at LAS deter

Ae Ling

UTR bara teng len pu c g ree RS ani Bad Soe Ges Way ae El eT gue lie | LC 1

10 SePr er c Lk

NAN eta dasa disecciluribhar 23-51 LE ode Gs “280 222000

PENA PEN Hyatt tgp Dem Sat eee ta Di . SAU Tang. “Un Ta and

MUAL AE Gi AS KI BLL .

ha SA rs ns TI weg .

2 Ke mihas Salak yay pala 7 “7

2 DiLampcasasikan be woes re ik akunya 1 L i md an Ipensar ha he asa Pash Lo Saleh ily Pl bie : APN « SIU ML

Pee Peer] | ae aad tah Ben UTE po - sang kr Vp ad ban Ya Ari Hn 8 Sa She al Pay. Pag PA ier Kai BATA AE

Ho Keantean Pars TI kh IF 8.200 O52 i Bngs Tne 72 Ts lee J co Keka Gera LA KIS P3 zo Kerak Seed DA Da PA In h Sanger Pass “7137 RL | | I

Do Fine fama 14 KA Papa a eh " 4

" OA rd pa ag . eb US foo dur a7 PPR sec ies cat. Bean woot . 7 | PI tesa

Tem s1 OA RATJA SATU JUTA DJA RATUS IMA PU RELA RATUS EAB PULLIH TOU IL RL PIA

. Mata an cha bey tn pci, aie bandana ta Peta ah basil Gamer aan me ee

Toh an MEM.HUPTAH

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 142/ATM-KPP/IX/2020 tanggal 14 September 2020, dengan penghitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Na Uraian Jumiah Menurut am. oo oe Wajib Pajak

° | AISA Pengenaan Pajak:

14. Alas Penyerahan Bararg dan Jasa yang terutang PPN:

ja. Ekspor i a a2. Penyeranan yang PEN-nya hartis dipurgut sendiri | 12.845 826 726 ad} Penyeranan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a a4. Penyerahan yang PPK-nya Sidak dipungut n

2.5 Penyerasan yang dibebaskan dan sengsnaan PPN U a28 sumlahia1lta 2d xa 34 gA- ad) 12.645. 32h. 726 bh. Atas Penyerahan Bararg dan Jasa yang Udak lerulari PPN uh

Gu. Junilah seluruh Penyerahan fa.6 - bi “2 BAL GB TPB

2 (Fenghituagan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluarar yang harus dipungutidibayar sendiri itarif x i.2.? alau . cepeet maan

Aan LP KAP BER fr Dikurangr:

fe? UK yang disetor nimuka devarn Misc Pajak sang sama In) tue. Pajak Masukan yang dapal diperhilungkan Ja OT h 3 STP (mogok kurang Layar a bt Dibayar dengan MPA? Sendirt 832.905 049 b.5 Lain-lain a bo Jumlah (b1+b2+b.d+ bd - asi 1.202 392 G08 ch. Dipertungkan:

CA. SKPPKP u ct. Jurah Pasak yang dapat diperhitungkan iB oc. 13 “29? 38? BR

@ Jannah penghitungan PEN Kurang Hayar fer - di (8.000, 600)

3 [Kelehinan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Park berikutnya O b. Dikomponsasikar ke Masa Palak... ikarena pemoetulan) 6.000 GOG curb fase bel A000. G00

4 (PPN yang kurang dibayar GL Kisi Ip)

& |Sanks: ade nists:

#@ Durga Pasal Tie) KP a by. Keratkan Pasal 13 043 KAP a he. umlah fatbpet dates gg a

6 [fumlah PPM sang masih karus disayas 145 hj | a

Menimbang atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00142/KEB/WPJ.29/2021 tanggal 22 Juli 2021 menyatakan menolak, dengan penghitungan sebagai berikut: 1 —— Uraian Semula Ditambah/ | Menjadi iRp) (Dikurangi) (Rp)

Pas Penaulaahan— Milai bev LA a peice

Kurana hell esau vel. hia pajak wang sawi On] Dove ia S| ani ang

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan keputusan keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 084/ATM-PP/X/2021 tanggal 18 Oktober 2021, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 21 Oktober 2021 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 084/ATM-PP/X/2021 tanggal 18 Oktober 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00142/KEB/WPJ.29/2021 tanggal 22 Juli 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

an Manna Menurut

No Uraian Keputusan Koreksi yang

- Pemohon Banding p Diajukan Handing

Ea MEN . Keberatan 7 po ne Poot na

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.306.693.018,00

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.306.693.018,00 berdasarkan arus barang dan diketahui bahwa terdapat objek PPN yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding;

Dasar Hukum:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) Bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh penghasilan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan 2018 sesuai dengan hasil produksi Pemohon Banding di Laporan Produksi yang telah Pemohon Banding serahkan kepada Pemeriksa. Dalam laporan produksi tersebut, dapat terlihat bahwa proporsi CPO hasil titip olah sesuai dengan keadaan sebenarnya;

2) Menurut Pemohon Banding, perhitungan kembali proporsi CPO hasil titip olah yang dilakukan oleh Terbanding tersebut sangat tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya karena Terbanding hanya berdasarkan asumsi stock akhir TBS milik Pemohon Banding (inti) dan stock akhir titip olah serta prosentase rendemen CPO;

3) Berdasarkan asumsi Terbanding atas stock akhir TBS milik Pemohon Banding (inti) dan stock akhir titip olah serta prosentase rendemen CPO tersebut, Terbanding menghitung ulang hasil produksi CPO milik Pemohon Banding (inti) dan diketahui bahwa hasil CPO milik Pemohon Banding (inti) lebih sedikit dibandingkan hasil CPO titip olah sehingga Terbanding mentransfer hasil CPO titip olah tersebut ke hasil CPO milik Pemohon Banding (inti) dimana hal ini menyebabkan berkurangnya hasil CPO titip olah dan pendapatan titip olah;

Dapat Pemohon Banding tambahkan pula bahwa fakta lainnya Terbanding juga tidak melakukan koreksi negatif atas pendapatan dari titip olah yang diterima oleh Pemohon Banding dari perhitungan ulang tersebut. Dalam hal ini, Pemohon Banding ingin menyampaikan dan menunjukkan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat mengenai bagaimana Terbanding sudah secara tidak konsisten dalam melakukan suatu koreksi dan cenderung hanya melakukan koreksi yang menguntungkan dari sisinya saja;

4) Bahwa dalam pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyerahkan invoice, Faktur Pajak, Rekening Koran, Arus Barang TBS, CPO dan PK serta General Ledger (GL) untuk membuktikan arus barang dan arus uang terkait dengan peredaran usaha Pemohon Banding;

5) Sebagai informasi tambahan, pembukuan Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemohon Banding tanggal 31 Desember 2018, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia;

6) Dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas maka koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.306.693.018,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

2. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan sebesar Rp2.500.000,00

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp2.500.000,00 berdasarkan pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa terdapat perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan yang tidak dilaporkan oleh lawan transaksi; Dasar Hukum:

- Pasal 9 UU PPN

- Pasal 1 huruf q UU KUP

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan karena terdapat Pajak Masukan yang tidak dilaporkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding;

2) Berdasarkan Pasal 16F Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menyebutkan bahwa:

“Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”;

3) BerdasarkanKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-754/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan disebutkan bahwa:

1.4.1.3.4 apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klariftkasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

1.4.2.1DalamhalFakturPajaktidakataubelum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat teguran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat teguran PKP segeramelaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku."

4) Berdasarkan Pasal 16F UU PPN, Pemohon Banding tidak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak apabila Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah membayarkan PPN atas Faktur Pajak yang tidak dilaporkan oleh lawan transaksi. Sehingga Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding bayarkan kepada PKP

Penjual tersebut seharusnya memang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding. Namun apabila ternyata PKP Penjual tidak melaporkan jumlah PPN yang terutang, maka seharusnya DJP menagih pembayaran PPN tersebut kepada PKP Penjual sebagaimana diatur dalam KEP-754/PJ/2001 dan tidak melakukan koreksi Pajak Masukan Pemohon Banding;

5) Bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan invoice, Faktur Pajak, dan bukti pembayaran untuk membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut pada saat pemeriksaan dan proses keberatan;

6) BerdasarkanKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-136/PJ/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik mengatur mengenai:

- Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP di Pulau Jawa dan Bali diwajibkan membuat e-Faktur mulai tanggal 1 Juli 2015;

- Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Papua, dan Maluku diwajibkan membuat e-Faktur mulai tanggal 1 Juli 2015; Bahwa Faktur Pajak yang Pemohon Banding peroleh dari vendor tersebut memenuhi persyaratan formal dan material karena Faktur Pajak yang dikoreksi oleh Terbanding dibuat melalui aplikasi e-faktur dan pada saat Pemohon Banding melakukan pengkreditan Faktur Pajak tersebut juga melalui aplikasi e-faktur dengan proses upload dan telah di approved oleh server DJP sehingga menurut Pemohon Banding, Faktur Pajak tersebut memenuhi persyaratan formal dan material;

7) Lebih lanjut, berdasarkan huruf E angka 5 huruf b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2021 tentang Pengujian Faktur Pajak

yang Pajak Pertambahan Nilainya dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan mengatur bahwa:

“Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa dan arus dokumen terpenuhi namun konfirmasi Faktur Pajak menyatakan “tidak ada”, maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal dan bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN”;

8) Bahwa Faktur Pajak yang telah Pemohon Banding kreditkan tersebut tidak memenuhi kriteria yang terdapat dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai sehingga menurut Pemohon Banding, Faktur Pajak tersebut dapat Pemohon Banding kreditkan di dalam penghitungan PPN yang terutang;

9) Sejalan dengan spirit yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2001, huruf E angka 6 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2021 tentang Pengujian Faktur Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan mengatur bahwa:

6. Tindak lanjut atas Hasi Pengujian dan Konfirmasi Faktur Pajak Berdasarkan hasil pengujian dan konfirmasi Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 5, dilakukan tindak lanjut sebagai berikut:

a. Terhadap Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b, ditindaklanjuti sebagai alat keterangan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai pedoman administrasi pembangunan, pemanfaatan, dan pengawasan data, dan selanjutnya dikirimkan ke KPP tempat PKP penjual terdaftar untuk dilakukan pengawasan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai pengawasan Pemohon Banding”;

Dengan demikian, semakin dipertegas bahwa terbanding tidak melakukan koreksi Pajak Masukan Pemohon Banding melainkan seharusnya DJP menagih pembayaran PPN tersebut kepada PKP Penjual;

10) Berdasarkan penjelasan di atas maka koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp2.500.000,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Menurut Pemohon Banding, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2018 seharusnya adalah sebagai berikut: Menurut

Ho. Uraian | Pemehon Banding

Ao. pn Uje)...

. So | boat alan HN oi .

fi - Mn Wot: .

> Jumlah PPS yang.: 02. - dibayar[4+5.h} bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-2936/WPJ.29/2021 tanggal 31 Desember 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 sepanjang Pemohon Banding dapat membuktikan telah memenuhi ketentuan formal pada saat proses persidangan berlangsung, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Analisa Pokok Sengketa

1. Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.306.693.018,00

a. Dasar hukum

- Pasal 12 Ayat (3) UU KUP

"Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang";

- Pasal 4 Ayat 1 huruf (a) UU PPN

"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;"

b. Data dan Fakta bahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomor LAP-056/WPJ.29/KP.04/RIKSIS/2020 tanggal 15 Juni 2020 diketahui bahwa berdasarkan arus barang TBS, CPO dan PK yang diberikan Pemohon Banding, kemudian Terbanding menghitung kembali proporsi CPO hasil titip olah dan perusahaan afiliasi Pemohon Banding. Dari pengujian langsung

terhadap laporan keuangan dan bukti pendukung tersebut terdapat objek PPN yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoMasaDPP cfm WPDPP cfm PemeriksaKoreksi DPP
1Januari8.121.247.1478.586.334.406465.087.259
2Februari5.283.926.3896.630.035.2621.346.108.873
3Maret43.326.771.85544.466.967.4691.140.195.614
4April12.843.826.72614.150.519.7441.306.693.018
5Mei32.300.942.14034.948.849.0242.647.906.884
6Juni5.358.700.1635.796.765.750438.065.587
7Juli18.686.565.34719.336.777.865650.212.518
8Agustus18.665.492.09519.008.310.085342.817.990
9September30.596.131.15130.819.752.857223.621.706
10Oktober26.138.546.93526.464.421.611325.874.676
11November21.935.569.04622.283.026.235347.457.189
12Desember3.053.597.1303.077.203.62023.606.490
Total Penyerahan226.311.316.124235.568.963.9299.257.647.805

c. Tanggapan Terbanding

• Bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh penghasilan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan 2018 sesuai dengan hasil produksi Pemohon Banding di Laporan Produksi yang telah Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding. Dalam laporan produksi tersebut, dapat terlihat bahwa proporsi CPO hasil titip olah sesuai dengan keadaan sebenarnya;

• Dalam menghitung peredaran usaha Terbanding melakukan beberapa pengujian, yaitu pemeriksaan langsung terhadap laporan keuangan dan bukti pendukungnya, equalisasi SPT PPh Badan dengan SPT Masa PPN dan pengujian arus piutang dengan rincian sebagai berikut:

No.PERKIRAANM E N U R U TKoreksi (Rp)
SPT / WP (Rp)Pemeriksa (Rp)
1Peredaran Usaha-berdasarkan pemeriksaan langsung terhadap laporan keuangan dan bukti pendukung220,404,856,398229,662,504,2039,257,647,805
2Peredaran Usaha-berdasarkan equalisasi dengan SPT Masa PPN220,404,856,398226,311,316,1245,906,459,726
3Peredaran Usaha-berdasarkan pengujian arus piutang220,404,856,398229,612,086,0619,207,229,663

• Berdasarkan hasil pengujian tersebut, Terbanding menyimpulkan terdapat peredaran usaha untuk tahun pajak 2018 yang belum dilaporkan Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding229.662.504.203

Menurut Pemohon Banding220.404.856.398

Koreksi9.257.647.805

• Bahwa menurut Pemohon Banding, perhitungan kembali proporsi CPO hasil titip olah yang dilakukan oleh Terbanding tersebut sangat tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya karena Terbanding hanya berdasarkan asumsi stock akhir TBS milik Pemohon Banding (inti) dan stock akhir titip olah serta prosentase rendemen CPO;

• Terbanding melakukan perhitungan kembali proporsi CPO hasil titip olah karena Pemohon Banding selain mengolah TBS hasil kebun sendiri dan pembelian TBS dari luar, Pemohon Banding juga menerima jasa titip olah dari perusahaan afiliasinya. Pemohon Banding dalam melakukan kegiatan usahanya tidak memisahkan TBS dari kebun sendiri, pembelian dari luar dan TBS dari titip olah Afiliasinya;

• Terbanding menghitung kembali proporsi CPO hasil olahan TBS milik sendiri dengan hasil titip olah dari perusahaan afiliasi berdasarkan Arus Barang TBS, CPO dan PK yang diberikan Pemohon Banding untuk Masa Pajak April 2018 dengan perhitungan sebagai berikut:

(

Description No Formula April
********** TBS yang diproduksi **********
Kebun Sendiri17 .559.230
Pembelian TBS dari pihak ketiga21 .239.340
Penerimaan TBS titip olah dari PT lain328.848.700
Total TBS43 7.647.270
TBS yang dititip olah ke PT lain5(528.630)
TBS Awal6770.830
TBS Akhir7(1.977.950)
Persentase TBS sendiri : Total TBS8((1+2)/4)0,23
TBS Akhir milik sendiri9(7 x 8)(462.268)
TBS Akhir titip olah dari PT. Lain10(7 - 9)(1.515.682)
TBS yang masuk ke produksi pabrik sendiri11(4+5+6+7)35.911.520
************ Perhitungan CPO ************
Saldo Awal CPO121 .011.638
Bulking - Saldo Awal CPO13345.538
Total Saldo Awal CPO141.357.176
CPO yang diproduksi di pabrik sendiri158.546.088
Rendemen16(15/11)0,2380
CPO yang diproduksi di pabrik sendiri terdiri dari:
Hasil Produksi CPO Milik Sendiri17(16x(1+2+5+6+9))2.041.479,51
Hasil Produksi CPO Titip olah dari PT. Lain18(16x(3+10))6 .504.608,49
Total CPO Produksi Sendiri19(17+18)8.546.088,00
8.546.088,00
CPO yang dititip olah ke PT lain20130.809
Susut Lebih (Kurang) CPO21380
Susut Lebih (Kurang) CPO milik sendiri22(17/19x21)91
Susut Lebih (Kurang) CPO Titip Olah dari PT Lain23(18/19x21)289
Jumlah CPO yang ada24(14+15+20+21)10.034.453
Jumlah CPO yang ada terdiri dari:
CPO Milik Sendiri25(14+17+20+22)3.529.555
CPO Titip Olah dari PT. Lain26(18+23)6.504.898
Jumlah CPO yang ada1 0.034.453
Dikurangi:
Menurut Wajib Pajak :
Pengiriman ke Bulking272.001.060
CPO titip olah milik PT lain286.671.309
Jumlah298.672.369
Dikurangi:
Menurut Pemeriksa :
Pengiriman ke Bulking30(32-31)2.167.471
CPO titip olah milik PT lain31(=26)6.504.898
Jumlah32(=29)8.672.369
Selisih Pengiriman ke Bulking33(30-27)166.411
Selisih CPO titip olah milik PT lain34(31-28)(166.411)
Saldo Akhir CPO351 .016.166
Bulking - Saldo Akhir CPO361 .246.978
Total Saldo Akhir CPO2.263.144
Menurut Wajib Pajak :
CPO yang dijual menurut pengujian arus barang37(24-28-36)1.100.000
CPO yang dijual menurut laporan penjualan381.100.000
Selisih-
Menurut Pemeriksa :
CPO yang dijual menurut pengujian arus barang39(24-31-36)1.266.411
CPO yang dijual menurut laporan penjualan401.100.000
Selisih41(39-40)166.411
Harga CPO *)427.852,19
Koreksi Penjualan CPO43(41 X 42)1.306.693.018
Penjualan menurut Wajib Pajak4412.843.826.726
Penjualan menurut Pemeriksa45(43+44)14.150.519.744

• Dalam proses penelitian diketahui bahwa perhitungan ulang dilakukan menggunakan data yang telah diberikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan. Terbanding melakukan perhitungan dengan cara menghitung TBS yang ditimbang diawal untuk dicatat berapa bobotnya untuk mengetahui perbandingan bahan baku TBS yang masuk dari hasil kebun sendiri dengan bahan baku TBS yang titip olah. Dari TBS tersebut masuk mesin produksi dan menghasilkan CPO dan kernel. Pembagian hasil jadi CPO dan kernel berdasarkan perbandingan bobot bahan baku TBS yang ditimbang di awal;

• Setelah diketahui pembagian hasil CPO dari hasil pengolahan mesin, Terbanding juga tidak lupa tetap memperhitungkan saldo akhir hasil olahan TBS kebun sendiri dengan hasil olah titip milik PT Lain, dengan menggunakan perbandingan nilai TBS yang ditimbang di awal;

• Kemudian diperoleh data hasil olahan TBS pada saat itu sehingga menghasilkan CPO dan Saldo Akhir CPO sebelum penambahan hasil pengolahan. Data ini merupakan persediaan CPO saat ini yang dimiliki oleh Pemohon Banding pada periode berjalan. Dari persediaan ini dipisah antara CPO hasil olah kebun sendiri yang kemudian dikirim ke bulking dan hasil olah CPO dari PT Lain yang diserahkan kepada yang bersangkutan;

• Terjadi selisih perhitungan antara Terbanding dengan perhitungan Pemohon Banding mengenai nilai CPO yang berasal dari hasil titip olah milik PT Lain sehingga mengakibatkan perbedaan nilai peredaran usaha antara Pemohon Banding dan Terbanding. Berdasarkan hal tersebut Terbanding berpendapat bahwa terdapat penghasilan yang belum dilaporkan sesuai dengan perhitungan ulang yang dilakukan Terbanding atas hasil titip olah CPO PT Lain;

• Terbanding tidak memperoleh dokumen rekap harian hasil olahan TBS, maupun bukti pendukung lainnya dari Pemohon Banding yang memperkuat alasan Pemohon Banding dalam permohonan keberatannya sehingga Terbanding menggunakan sepenuhnya data dan dokumen yang diperoleh Terbanding selama melakukan proses pemeriksaan

terhadap Pemohon Banding;

• Berdasarkan penjelasan tersebut di atas Terbanding berpendapat bahwa perhitungan ulang CPO oleh Terbanding pada Masa Pajak April 2018 telah sesuai dengan mekanisme perhitungan Proporsi titip olah berdasarkan timbangan bahan baku TBS diawal sebelum masuk ke mesin produksi dan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

• Bahwa berdasarkan asumsi Terbanding atas stock akhir TBS milik Pemohon Banding (inti) dan stock akhir titip olah serta prosentase rendemen CPO tersebut, Terbanding menghitung ulang hasil produksi CPO milik Pemohon Banding (inti) dan diketahui bahwa hasil CPO milik Pemohon Banding (inti) lebih sedikit dibandingkan hasil CPO titip olah sehingga Terbanding mentransfer hasil CPO titip olah tersebut ke hasil CPO milik Pemohon Banding (inti) dimana hal ini menyebabkan berkurangnya hasil CPO titip olah dan pendapatan titip olah;

• Dapat Pemohon Banding tambahkan pula bahwa fakta lainnya Terbanding juga tidak melakukan koreksi negatif atas pendapatan dari titip olah yang diterima oleh Pemohon Banding dari perhitungan ulang tersebut. Dalam hal ini, Pemohon Banding ingin menyampaikan dan menunjukkan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat mengenai bagaimana Terbanding sudah secara tidak konsisten dalam melakukan suatu koreksi dan cenderung hanya melakukan koreksi yang menguntungkan dari sisinya saja;

• Berdasarkan pembahasan diketahui bahwa Pengujian perhitungan ulang oleh Terbanding belum dapat memberikan gambaran rinci terkait penghasilan dari titip olah. Terbanding tidak dapat melakukan pengecekan terhadap bukti pendukung titip olah sehingga agak sulit merinci proporsi penghasilan titip olah;

• Terbanding tidak dapat melakukan penelitian terhadap perhitungan penghasilan dari titip olah dikarenakan Pemohon Banding tidak memberikan data rekap harian hasil olahan TBS, maupun bukti pendukung lainnya dari Pemohon Banding yang memperkuat alasan

Pemohon Banding dalam permohonan keberatannya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjamandan/atauPermintaanKeteranganNomor BA-51/WPJ.29/2021 tanggal 24 Februari 2021;

• Bahwa dalam Pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyerahkan invoice, Faktur Pajak, Rekening Koran, Arus Barang TBS, CPO dan PK serta General Ledger (GL) untuk membuktikan arus barang dan arus uang terkait dengan peredaran usaha Pemohon Banding;

• Terbanding tidak memperoleh dokumen rekap harian hasil olahan TBS, maupun bukti pendukung lainnya dari Pemohon Banding yang memperkuat alasan Pemohon Banding dalam permohonan keberatannya sehingga Terbanding menggunakan sepenuhnya data dan dokumen yang diperoleh Terbanding selama melakukan proses pemeriksaan terhadap Pemohon Banding;

• Bahwa Pemohon Banding menyampaikan informasi tambahan, pembukuan Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahrni Bambang & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemohon Banding tanggal 31 Desember 2018, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia;

• Pernyataan Pemohon Banding bahwa laporan keuangan telah diaudit oleh kantor akuntan publik dengan opini wajar dalam semua hal yang material tidak berarti sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan. Karena pemeriksaan pajak mempunyai tujuan yang berbeda dengan pemeriksaan laporan keuangan. Pemeriksaan pajak dilakukan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan sedangkan pemeriksaan laporan keuangan oleh kantor akuntan publik dilakukan dengan tujuan untuk memberikan pendapat atas laporan keuangan tersebut berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.306.693.018,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan sebesar Rp2.500.000,00

a. Dasar hukum

- Pasal 12 Ayat (3) UU KUP

"Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang."

- Pasal 9 UU PPN

Ketentuan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan b. Data dan Fakta

Berdasarkan pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa terdapat perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat tidak dapat dikreditkan karena tidak dilaporkan oleh lawan transaksi dan PM-nya tidak berhubungan dengan kegiatan 3M oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoNama PenjualNPWPNomor FakturKoreksi DPPPPN
1PT Joma Cinindo02.493.786.4-432.000010.002-18.720482702 5.000.0002.500.000

c. Tanggapan Terbanding

• Pemohon Banding menyampaikan argumen bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan karena terdapat Pajak Masukan yang tidak dilaporkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding;

• Berdasarkan pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa terdapat beberapa perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat tidak dapat dikreditkan karena tidak dilaporkan oleh lawan transaksi dan PM-nya tidak berhubungan dengan kegiatan 3M oleh Pemohon Banding. Pada saat proses pemeriksaan, terbanding telah melakukan pengujian arus uang dan atas beberapa transaksi Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat

menunjukkan bukti pembayaran. Atas koreksi DPP PM yang tidak dilaporkan oleh lawan transaksi sebesar Rp587.285.296, pemeriksa tetap mempertahankan sebagian koreksi sebesar Rp410.800.000 karena tidak terdapat bukti pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding berdasarkan dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding;

• Selain atas koreksi Pajak Masukan yang tidak terkonfirmasi, terdapat koreksi DPP perolehan barang dan jasa terkait dengan DPP Pajak Masukan yang tidak berhubungan dengan kegiatan 3M. Salah satu detil transaksi tersebut yaitu pembelian bola voli. Transaksi tersebut jelas tidak berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga koreksi tetap dipertahankan;

• Berdasarkan Pasal 16F Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyebutkan bahwa:

“Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”;

• Pada saat proses pemeriksaan, tim pemeriksa telah melakukan pengujian arus uang dan atas beberapa transaksi Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran. Berdasarkan bunyi Pasal 16 huruf f UU Nomor 42 Tahun 2009 Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran pada saat dilakukan pemeriksaan dan pada saat proses penelitian keberatan. Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk PPN adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa;

• Pemohon Banding menyampaikan argumen bahwa Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur

Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan disebutkan bahwa: 1.4.1.3.4 apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klariftkasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

• Pada saat proses pemeriksaan, tim pemeriksa telah melakukan pengujian arus uang dan atas beberapa transaksi Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran sehingga Faktur Pajak Masukan tersebut tidak dapat diperhitungkan. Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran pada saat dilakukan pemeriksaan dan pada saat proses penelitian keberatan. Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk PPN adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa;

• Bahwa berdasarkan Pasal 16F UU PPN, Pemohon Banding tidak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak apabila Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah membayarkan PPN atas Faktur Pajak yang tidak dilaporkan oleh lawan transaksi. Sehingga Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding bayarkan kepada PKP Penjual tersebut seharusnya memang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding. Namun apabila ternyata PKP Penjual tidak melaporkan jumlah PPN yang terutang, maka seharusnya DJP menagih pembayaran PPN tersebut kepada PKP Penjual sebagaimana diatur dalam KEP-754/PJ/2001 dan tidak melakukan koreksi Pajak Masukan Pemohon Banding;

• Berdasarkan bunyi Pasal 16 huruf f UU Nomor 42 Tahun 2009 Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran pada saat dilakukan pemeriksaan dan pada saat proses penelitian keberatan. Sesuai dengan

prinsip beban pembayaran pajak untuk PPN adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa;

• Pemohon Banding menyampaikan argumen bahwa Bahwa Pemohon Banding telah menyerahkaninvoice,Faktur Pajak, dan bukti pembayaran untuk membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut pada saat pemeriksaan dan proses keberatan;

• Terbanding tidak memperoleh dokumen pembayaran, maupun bukti pendukung lainnya dari Pemohon Banding yang memperkuat alasan Pemohon Banding dalam permohonan keberatannya sehingga sehingga Terbanding menggunakan sepenuhnya data dan dokumen yang diperoleh Terbanding selama melakukan proses pemeriksaan terhadap Pemohon Banding;

• Terbanding baru menyerahkan dokumen pembayaran transaksi dengan PT Santika Plastindo pada saat pembahasan SPUH, namun data yang diserahkan oleh Permohon Banding tidak dapat dipertimbangkan dikarenakan bukti pembayaran tersebut tidak dapat ditelusuri terkait untuk pembayaran atas transaksi yang mana karena tidak didukung dengan invoice dan faktur serta alur dokumen pembayaran yang jelas;

• BerdasarkanKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-136/PJ/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik mengatur mengenai:

- Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Papua, dan Maluku diwajibkan membuat e-Faktur mulai tanggal 1 Juli 2015;

Bahwa Faktur Pajak yang Pemohon Banding peroleh dari vendor tersebut memenuhi persyaratan formal dan material karena Faktur Pajak yang dikoreksi oleh Terbanding dibuat melalui aplikasi e-faktur dan pada saat Pemohon Banding melakukan pengkreditan Faktur Pajak tersebut juga melalui aplikasi e-faktur dengan proses upload dan telah di approved oleh server DJP sehingga menurut Pemohon Banding, Faktur Pajak tersebut memenuhi persyaratan formal dan material;

• Pemohon Banding menyatakan bahwa Faktur Pajak yang terbit telah memenuhi persyaratan formal dan material karena telah mendapat approve oleh server DJP. Approve oleh DJP diterbitkan apabila Wajib Pajak berstatus PKP dan telah memiliki Sertifikat Elektronik serta telah menjalankan program e Faktur dan telah memenuhi persyaratan sebagai penerbit faktur pajak. Terkait dengan transaksi yang diapprove DJP tidak melihat apakah atas faktur tersebut telah dilakukan pembayaran atau telah dilaporkan oleh lawan transaksi sehingga ketika dalam proses pemeriksaan dilakukan konfirmasi kepada KPP tempat lawan transaksi terdaftar apabila terdapat indikasi lawan transaksi tidak melakukan pelaporan faktur pajak tersebut. Apabila terdapat fakta bahwa lawan transaksi tidak melaporkan Faktur Pajak yang telah diterbitkan, Tahapan selanjutnya adalah melakukan pengujian arus uang dan arus barang. Apabila dalam pengujian tersebut Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti yang kompeten terkait dengan bukti pembayaran dan pengujian arus barang maka dilakukan koreksi terhadap Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding;

• Pemohon Banding menyampaikan argumen bahwa Lebih lanjut, berdasarkan huruf E angka 5 huruf b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2021 tentang Pengujian Faktur Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan mengatur bahwa:

“Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa dan arus dokumen terpenuhi namun konfirmasi Faktur Pajak menyatakan “tidak ada”, maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut

merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal dan bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang- Undang PPN.”

• Dalam hal ini telah dijelaskan sebelumnya bahwa telah dilakukan pengujian arus uang dan atas beberapa transaksi Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran sehingga Faktur Pajak Masukan tersebut tidak dapat diperhitungkan. Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran pada saat dilakukan pemeriksaan dan pada saat proses penelitian keberatan. Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen tidak terpenuhi dan konfirmasi Faktur Pajak menyatakan “tidak ada", maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan;

• Faktur Pajak yang telah Pemohon Banding kreditkan tersebut tidak memenuhi kriteria yang terdapat dalam Pasal 9 ayat (8) Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai sehingga menurut Pemohon Banding, Faktur Pajak tersebut dapat Pemohon Banding kreditkan di dalam penghitungan PPN yang terutang;

• Sebelum masuk kepada ketentuan dalam Pasal 9 Ayat (8) UU PPN, telah dilakukan pengujian terhadap konsistensi Pajak Masukan Pemohon Banding. Telah dilakukan pengujian arus uang pada saat proses pemeriksaan dan proses penelitian keberatan dan hasilnya Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran atas transaksi tersebut sehingga Faktur Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;

• Sejalan dengan spirit yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2001, huruf E angka 6 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2021 tentang Pengujian Faktur Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya dapat dikreditkan sebagai Pajak

Masukan mengatur bahwa:

6. Tindak lanjut atas Hasil Pengujian dan Konfirmasi Faktur Pajak Berdasarkan hasil pengujian dan konfirmasi Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 5, dilakukan tindak lanjut sebagai berikut:

a. Terhadap Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b, ditindaklanjuti sebagai alat keterangan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai pedoman administrasi pembangunan, pemanfaatan, dan pengawasan data, dan selanjutnya dikirimkan ke KPP tempat PKP penjual terdaftar untuk dilakukan pengawasan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai pengawasan Pemohon Banding.”

Dengan demikian, semakin dipertegas bahwa terbanding tidak melakukan koreksi Pajak Masukan Pemohon Banding melainkan seharusnya DJP menagih pembayaran PPN tersebut kepada PKP Penjual;

• Dalam hal ini Pemohon Banding masuk kepada kriteria Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen tidak terpenuhi dan konfirmasi Faktur Pajak menyatakan “tidak ada", maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan. (Angka 5 Huruf d SE-45/PJ/2021). Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran kepada pihak penjual sehingga DJP tidak dapat melakukan penagihan pembayaran PPN kepada PKP penjual. Atas temuan data tersebut DJP menindaklanjuti sebagai informasi, data, laporan, dan pengaduan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi terhadap Pajak Masukan sebesar Rp2.500.000,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

IV. Kesimpulan Dan Usul

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. surat banding nomor 084/ATM-PP/X/2021 tanggal 18 Oktober 2021 memenuhi ketentuan formal sepanjang dapat dibuktikan Iebih lanjut di dalam persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00142/KEB/WPJ.29/2021 tanggal 22 Juli 2021 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-00142/KEB/WPJ.29/2021 tanggal 22 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00018/207/18/712/20 tanggal 18 Juni 2020 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-011732.16.2021/PAN/2022 tanggal 13 Januari 2022 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1.Fotokopi Surat Keberatan Nomor 142/ATM-KPP/IX/2020 tanggal

14 September 2020;

Bukti T-2.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Nomor 00018/207/18/712/20 tanggal 18 Juni 2020 untuk Masa Pajak April 2018;

Bukti T-3.Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor

LAP-056/WPJ.29/KP.04/RIKSIS/2020 tanggal 15 Juni 2020; Bukti T-4.Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5.Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan (LPK);

Bukti T-6.Matriks Sengketa;

Bukti T-7.Revisi Matriks Sengketa;

Bukti T-8.Tanggapan tertulis Terbanding atas Bukti dokumen Pemohon

Banding tanggal 1 November 2022;

Bukti T-9.Penjelasan Akhir;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-22 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-00139/KEB/ WPJ.29/2021 tanggal 22 Juli 2021;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 142/ATM-KPP/IX/2020 tanggal

14 September 2020;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00018/207/18/712/20 tanggal 18 Juni 2020 untuk Masa Pajak April 2018;

Bukti P-4. Fotokopi Akta Notaris Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H. Nomor

16 tanggal 4 Agustus 2021;

Bukti P-5. Fotokopi Akta Notaris Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Nomor

1 tanggal 1 April 2019;

Bukti P-6. Pakta Integritas atas nama Andre Kurniawan (Direktur);

Bukti P-7. Pakta Integritas atas nama Eric Kustaman (Direktur);

Bukti P-8. Pakta Integritas atas nama Andy Darmawan (Kuasa Hukum); Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 720/SK/LGL/ATM/III/2022 tanggal

4 April 2022 atas nama Andy Darmawan;

Bukti P-10. Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-176/PP/IKH/2022 tanggal 14 Maret 2022;

Bukti P-11. Pakta Integritas atas nama Andy Darmawan (Kuasa Hukum); Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus Nomor 721/SK/LGL/ATM/III/2022 tanggal

4 April 2022 atas nama Gustaf Herman Pranata;

Bukti P-13. Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-205/PP/IKH/2021 tanggal 12 Maret 2021;

Bukti P-14. Pakta Integritas atas nama Gustaf Herman Pranata (Kuasa

Hukum);

Bukti P-15. Pakta Integritas atas nama Andre Kurniawan (Direktur);

Bukti P-16. Pakta Integritas atas nama Eric Kustaman (Direktur);

Bukti P-17. Matriks sengketa;

Bukti pendukung Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

Bukti P-18. Fotokopi Laporan harian produksi dari Januari sampai dengan Desember 2018;

Bukti P-19. Arus Barang TBS, CPO dan PK cfm Pemohon Banding;

Bukti P-20. Perhitungan kembali proporsi CPO hasil titip olah dari afiliasi berdasarkan Arus Barang TBS, CPO dan PK Wajib Pajak menurut Terbanding;

Bukti P-21. Perhitungan kembali proporsi CPO hasil titip olah dari afiliasi berdasarkan Arus Barang TBS, CPO dan PK Wajib Pajak menurut Terbanding apabila Terbanding konsisten dengan perhitungan proposionalnya;

Bukti P-22. Rekapitulasi Penjualan CPO, PK dan Titip Olah;

Bukti P-23. Fotokopi Invoice, Faktur Pajak dan Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait dengan pendapatan Titip Olah dan Rekening Koran terkait dengan Penerimaan Uang atas Pendapatan Titip Olah;

Bukti P-24. Rekening Koran terkait dengan Penerimaan Uang atas

Pendapatan Titip Olah;

Bukti pendukung Koreksi Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan

- (tidak ada)

Bukti P-25. Penjelasan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00142/KEB/WPJ.29/2021 tanggal 22 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2018 Nomor 00018/207/18/712/20 tanggal 18 Juni 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 084/ATM-PP/X/2021 tanggal 18 Oktober 2021, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut PemohonMenurutNilai Sengketa
Banding (Rp)Terbanding (Rp)(Rp)
1DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri12.843.826.72614.150.519.7441.306.693.018
2Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan459.417.019456.917.0192.500.000

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding menerbitkan SKPKB PPN masa pajak April 2018 nomor 00018/207/18/712/20 tanggal 18 Juni 2020 (untuk selanjutnya disebut SKPKB),berdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomor LAP-056/WPJ.29/KP.04/RIKSIS/2020 tanggal 15 Juni 2020 (untuk selanjutnya disebut LHP). Bahwa berdasarkan alat bukti LHP dan KKP, terbukti Terbanding melakukan koreksi positif berupa: koreksi positif penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berdasarkan arus barang

sebesar Rp1.306.693.018,00 dan koreksi positif pajak masukan sebesar Rp2.500.000,00;

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui 2 (dua) koreksi dalam SKPKB tersebutdanmengajukankeberatanmelaluisuratnomor 142/ATM-KPP/IX/2020 tanggal 14 September 2020;

bahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dengan menerbitkan keputusan keberatan nomor KEP-00142/KEB/WPJ.29/2021 tanggal 22 Juli 2021 (untuk selanjutnya disebut Keputusan Keberatan). Bahwa penerbitan Keputusan Keberatan tersebut berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-6967/WPJ.29/2021 Tanggal 19 Juli 2021 (untuk selanjutnya disebut LPK). Bahwa berdasarkan LPK diketahui bahwa Terbanding mempertahankan seluruh koreksi yang diajukan keberatan dan mempertahankan seluruh dasar koreksi hasil pemeriksaan. Tidak terdapat penambahan alasan koreksi oleh Terbanding pada saat menolak keberatan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui Keputusan Keberatan tersebut dengan mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak melalui surat 084/ATM-PP/X/2021 tanggal 18 Oktober 2021 (untuk selanjutnya disebut Surat Banding). Bahwa berdasarkan alat bukti Surat Banding, Pemohon Banding mengajukan banding terhadap 2(dua) koreksi tersebut dengan dengan alasan yang pada pokoknya sama dengan alasan pengajuan keberatan;

bahwa berdasarkan alat bukti LHP, KKP, LPK, surat keberatan, dan surat banding, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa pokok sengketa banding terdiri dari 2(dua) koreksi sengketa yaitu koreksi positif penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri berdasarkan arus barang sebesar Rp1.306.693.018,00 dan koreksi positif pajak masukan sebesar Rp2.500.000,00;

1. Sengketa Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Sebesar Rp1.306.693.018,00

Menimbang alat bukti LHP, KKP, dan LPK dasar koreksi Terbanding pada pokoknya sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan pengujian berdasarkan arus barang sebagaimana dilakukan pengujian untuk menentukan koreksi positif peredaran usaha dalam jenis pajak PPh Badan;

bahwa hasil pengujian arus barang tersebut terdapat selisih unit CPO yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Selisih unit CPO tersebut setelah dikalikan dengan harga jual, ditetapkan oleh Terbanding sebagai penyerahan yang PPN-nya harus sendiri untuk setiap masa pajaknya sebagai berikut: 6 Juni 5.358.700.163 5.796.765.750 438.065.567

8 Agustus | 18.685.492.095] — 19008310005) 342.817.990)

9 (September | 30596131151) — 30819752857) 223,621,706.

11 |November 21.935. 569.046 22283026235 347 457189

... (TotalPenyerahan | 226.311.316.124] 235.568.963.929| ss 9.257.647.805 bahwa pengujian arus barang dilakukan oleh Terbanding dengan metode penghitungan sebagai berikut:

a) Bahwa Terbanding melakukan perhitungan kembali proporsi CPO hasil titip olah karena Pemohon Banding selain mengolah TBS hasil kebun sendiri dan pembelian TBS dari luar, Pemohon Banding juga menerima jasa titip olah dari perusahaan afiliasinya. Pemohon Banding dalam melakukan kegiatan usahanya tidak memisahkan TBS dari kebun sendiri, pembelian dari luar dan TBS dari titip olah Afiliasinya;

b) Bahwa Terbanding menghitung kembali proporsi CPO hasil olahan TBS milik sendiri dengan hasil titip olah dari perusahaan afiliasi berdasarkan Arus Barang TBS, CPO dan PK yang diberikan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018;

c) Bahwa Terbanding melakukan perhitungan dengan cara menghitung TBS yang ditimbang diawal untuk dicatat berapa bobotnya untuk mengetahui perbandingan bahan baku TBS yang masuk dari hasil kebun sendiri dengan bahan baku TBS yang titip olah. Dari TBS tersebut masuk mesin produksi dan menghasilkan CPO dan kernel. Pembagian hasil jadi CPO dan kernel berdasarkan perbandingan bobot bahan baku TBS yang ditimbang di awal;

d) Bahwa setelah diketahui pembagian hasil CPO dari hasil pengolahan mesin, Terbanding juga tidak lupa tetap memperhitungkan saldo akhir hasil olahan TBS kebun sendiri dengan hasil olah titip milik PT Lain, dengan menggunakan perbandingan nilai TBS yang ditimbang di awal;

e) Bahwa Kemudian diperoleh data hasil olahan TBS pada saat itu sehingga menghasilkan CPO dan Saldo Akhir CPO sebelum penambahan hasil pengolahan. Data ini merupakan persediaan CPO saat ini yang dimiliki oleh Pemohon Banding pada periode berjalan. Dari persediaan ini dipisah antara CPO hasil olah kebun sendiri yang kemudian dikirim ke bulking dan hasil olah CPO dari PT Lain yang diserahkan kepada yang bersangkutan;

f) Bahwa selisih perhitungan antara Terbanding dengan perhitungan Pemohon Banding mengenai nilai CPO yang berasal dari hasil titip olah milik PT Lain sehingga mengakibatkan perbedaan nilai peredaran usaha antara Pemohon Banding dan Terbanding. Berdasarkan hal tersebut Terbanding berpendapat bahwa terdapat penghasilan yang belum dilaporkan sesuai dengan perhitungan ulang yang dilakukan Terbanding atas hasil titip olah CPO PT Lain;

Menimbang alat bukti surat banding bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:

a) Bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh penghasilan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan 2018 sesuai dengan hasil produksi Pemohon Banding di Laporan Produksi yang telah Pemohon Banding serahkan kepada Pemeriksa. Dalam laporan produksi tersebut, dapat terlihat bahwa proporsi CPO hasil titip olah sesuai dengan keadaan sebenarnya;

b) Bahwa perhitungan kembali proporsi CPO hasil titip olah yang dilakukan oleh Terbanding tersebut sangat tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya karena Terbanding hanya berdasarkan asumsi stock akhir TBS milik Pemohon Banding (inti) dan stock akhir titip olah serta prosentase rendemen CPO;

c) Bahwa asumsi Terbanding atas stock akhir TBS milik Pemohon Banding (inti) dan stock akhir titip olah serta prosentase rendemen CPO tersebut, Terbanding menghitung ulang hasil produksi CPO milik Pemohon Banding (inti) dan diketahui bahwa hasil CPO milik Pemohon Banding (inti) lebih sedikit dibandingkan hasil CPO titip olah sehingga Terbanding mentransfer hasil CPO titip olah tersebut ke hasil CPO milik Pemohon Banding (inti) dimana hal ini menyebabkan berkurangnya hasil CPO titip olah dan pendapatan titip olah;

d) bahwa Terbanding juga tidak melakukan koreksi negatif atas pendapatan dari titip olah yang diterima oleh Pemohon Banding dari perhitungan ulang tersebut. Dalam hal ini, Bahwa Terbanding secara tidak konsisten dalam melakukan suatu koreksi dan cenderung hanya melakukan koreksi yang menguntungkan dari sisinya saja;

Menimbang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU KUP):

- Pasal 12 ayat (3)

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

- Pasal 13 ayat (2) dan penjelasannya

“… Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak

memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan,yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja. Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak dibebankan kepada Wajib Pajak….”

- Pasal 26 ayat (4)

“Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.”

 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (untuk selanjutnya disebut UU PP):

- Pasal 53 ayat (1)

“Hakim Ketua memanggil terbanding atau tergugat dan dapat memanggil Pemohon Banding atau Penggugat untuk memberikan keterangan lisan”;

- Pasal 69

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

- Pasal 76

“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”

Menimbang Pasal 12 ayat (3) jo Pasal 13 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (4) UU KUP, diatur bahwa Terbanding pada saat menetapkan pajak harus didasarkan

pada bukti yang cukup, dikecualikan daripadanya jika penetapan dilakukan secara jabatan apabila wajib pajak tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, bahwa pembukuan yang tidak sepenuhnya diselenggarakan dan/atau Buku, Catatan, dan/atau Dokumen tidak sepenuhnya dipinjamkan tidak mencukupi untuk menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang;

Menimbang bahwa apabila pembukuan yang tidak sepenuhnya diselenggarakan dan/atau Buku, Catatan, dan/atau Dokumen tidak sepenuhnya dipinjamkan tidak mencukupnya untuk dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang, sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) jo Pasal 13 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (4) UU KUP, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding dapat melakukan penetapan secara jabatan berdasarkan analisis data yang ada dan dengan metode pendekatan tidak langsung seperti equalisasi, analisis arus uang, analisis arus barang,dan analisis lainnya yang relevan;

Menimbang Pasal 53 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, bahwa Hakim Ketua memanggil Terbanding atau tergugat dan dapat memanggil pemohon Banding atau penggugat untuk memberikan keterangan lisan dan menimbang bahwa Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak maka pada asalnya beban pembuktian terhadap penetapan pajak menjadi tanggung jawab Terbanding; Menimbang Pasal 13 ayat (2) UU KUP beserta penjelasannya: “… Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan,yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja. Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal

Pajak dibebankan kepada Wajib Pajak….” juncto Pasal 26 ayat (4) UU KUP: “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.” , maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembuktian terkait dengan kebenaran penetapan menjadi beban Terbanding, kecuali jika penetapan tersebut dilakukan secara jabatan maka beban pembuktian menjadi beban Pemohon Banding;

Menimbang alat bukti LHP, terbukti Terbanding tidak memberikan penilaian terhadap pembukuan Pemohon Banding, oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban Pasal 28 UU KUP.

Menimbang alat bukti LHP halaman 11 dengan screenshoot sebagai berikut: © DAFTAR BUKU, CATATAN. DAN/ATAU DOKUMEN YANG DIPINJAM

Aerdasarsan bukt yerrjart acésurat ger jerman berla acara peresuhAan 7. sampa Unngan tanggal

H9 NAMA BK CATATAN ODKUMEN “_D pruamy an Tidak KETERANGAN

1 SPT Tarunan PPS datian® Orang broad peseda Ian lay? "

z SPT Masa PON beserta SEP ra ¥ a SPT Vasa PPI 225 SSF gas Dust peto1g -

4 Lapan an Kenya " .

kal Mepera! | edgar . ]

6 Refer nan I "

F Mafrar Akta Tatan - a Akte Penida? per Lal dat seta peradaban at Le WP Badan | "

Tt Disk men perataan bidang pa) SEWA Teed da Peran AL acim, . 1 iw Buk pergelkana dan prema sR AT .

1 Sk, Basarissteos, "

" Bekal ger share! Bad at ~ '

"a0, Bok Pena Pras can Beer re ae " i

‘4 Pith Pet) Petia at ai pee Dalat otal Seta de ee ROE Bee . ! “5 Hi KAS far Back | ' -

15 Lagu gr Hara" Kas te" Baar | *

1 Pakta Paras Kelas dan fas ar seta SEE dan pi “

14 Kar. hang, Bima g Jan Shes -

19 Buk pergamolan perge Tan Dany NAN NYA | ‘

22 Data PEB 8 SITS :

zi Git af Asek "

P3 AURA of Qansase .

z3 dagdn Dresag ITS. 9 .

24 Lap Xan ALG? Kantor Akan PLE» . ,

23 Sotvopy Pajak Kersasgn dananya" E SPT +

26 Sotcony Parah Masuk” dan roa bard "

27. Dokumea penguk. arya La bahwa terbukti bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding hanya meminjamkan buku, catatan,dan dokumen sebagai berikut:

 SPT Tahunan PPh Badan beserta lampirannya;

 SPT masa PPN dan SSP-nya;

 SPT masa PPh Pasal 21/25, SSP, dan bukti potong;

 Laporan Keuangan;

 General Ledger;

 Rekening Koran;

 Daftar Aktiva tetap;

 Akte pendirian dan perubahannya;

 Dokumen Perjanjian hutang piutang; sewa menyewa; dan perjanjian lainnya;

 Bukti-bukti pemotongan pajak;

 Buku penjualan, produksi, dan pembelian;

 Dokumen penjualan dan pembelian local serta dokumen ekspor impor;  Faktur Pajak Keluaran dan Masukan, serta PEB dan PIB;

 Data PBB dan STTS;

 Chart of Account;

 Struktur organisasi;

 Bagan proses produksi;

 Laporan audit kantor akuntan public;

bahwa terbukti Pemohon Banding tidak meminjamkan buku, catatan, dan dokumen yang diminta oleh Pemeriksa dengan rincin sebagai berikut:  Bukti pengeluaran dan pemasukan;

 Buku besar (soft copy);

 Buku Kas dan Bank;

 Laporan harian kas dan bank;

 Kartu utang, piutang, dan stock;

 Bukti pengambilan, pengiriman barang, dan lainnya;

 Softcopy Pajak Keluaran dari input e-SPT;

 Softcopy pajak masukan dari input s-SPT;

bahwa walaupun Pemohon Banding tidak meminjamkan Buku Besar (soft copy), Softcopy Pajak Keluaran dari input e-SPT, dan Softcopy pajak masukan dari input s-SPT, menimbang fakta bahwa Pemohon Banding telah meminjamkan hardcopy general ledger dan hardcopy Faktur Pajak Keluaran dan Masukan, serta PEB dan PIB, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah meminjamkan buku besar, faktur pajak keluaran, dan faktur pajak keluaran;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak meminjamkan Kartu utang, piutang, dan stock; Bukti pengambilan dan pengiriman barang; dan Buku Kas dan Bank, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dengan tidak dipinjamkannya dokumen-dokumen tersebut mengakibatkan penyerahan barang kena pajak tidak dapat dihitung sebagaimana mestinya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak melaksanakan kewajiban Pasal 29 ayat (3) UU KUP dalam kaitannya dengan penetapan penyerahan barang kena pajak. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding dapat melakukan penetapan secara jabatan berdasarkan analisis data yang ada dan dengan metode pendekatan tidak langsung berupa pendekatan arus barang; Menimbang bahwa Pemohon Banding walaupun telah melaksanakan kewajiban Pasal 28, namun disebabkan oleh tidak dilaksanakannya kewajiban Pasal 29 UU KUP terkait dengan penghitungan penyerahan barang kena pajak, maka atas kuasa Pasal 76 UU PP, Pengadilan Pajak menetapkan pembuktian ketidakbenaran penghitungan penyerahan barang kena pajak menjadi beban Pemohon Banding, mendahului beban Terbanding untuk membuktikan kebenaran penghitungan penyerahan barang kena pajak; Menimbang bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan integrated yang mempunyai lahan kelapa sawit yang menghasilkan TBS kelapa sawit sekaligus mengoperasikan pabrik pengolahan TBS kelapa sawit menjadi CPO beserta produk turunannya seperti PK Kernel;

bahwa TBS kelapa sawit hasil panen dari kebun Pemohon Banding sebagian diolah di pabrik sendiri sedangkan sebagian lainnya diolah di pabrik milk perusahaan afiliasi (untuk kemudian disebut TBS Pemohon Banding yang dititip olah ke pihak Lain) dan selain daripada itu pabrik Pemohon Banding juga menerima titip olah TBS kelapa sawit dari perusahaan afiliasi (untuk selanjutnya disebut TBS yang berasal dari titip olah dari pihak lain);

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penghitungan arus barang berdasarkan rendemen CPO yang diproduksi dibandingkan dengan TBS yang diolah dan bahwa mengenai cara penghitungan rendemen tersebut tidak dibantah oleh Pemohon Banding dalam persidangan;

Menimbang perhitungan arus barang menurut Terbanding sebagai berikut: Fe ana or aah Dp eke ye bogus be . . 1 ee 1 . - nasa Ki sea ass . 1

, " ‘ bata 5 bens saga -

. La bet ae , 3 . ce es wien stan

Ha aon hara ' wee mt ; _ me ena 1 ena an 3 an . wets wie "237 EN . 3 ae , ros ' ia as aan tee .

Pa , . ree wae - , . pa gama Line re - 1

' . “ - 5 23 wieazys nce « , 2 t

" ' ' 2 ma me ta 1

1 : res . , ema rata Br Ta women sapa . ‘ Loner : :

Fee ee ' tenan giaa ws bets “ , .

pan . 1 BI s , wt ! 2 peang , , 5 1 ar a i .

, . na . ‘ oa ag Lega a 1 no La .

La Ta . - - Ka 0 ta aa Tae es cee wo ecu Hah aoa se eet

ee: Han an vader By Dati padu ote aed pan ener an sty eran ae 129 po vat 60 1 : ve tee te orn 1 Ka am anang eect tee ers vans rea n an oa - , - ir hie ae - aan sana mandat : rere we prance hus un panuaa rents pity ete toe - , La : « or : : nan . 2

Menimbang perhitungan arus barang menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

2" Aatungga. Maha.aya

Sergketa PPh Bagar temxait sengan koreksi Peredaran sana

Atas Barang TBS CPO dar PX cfm Pesichos Band ng

Takur Pa,ak 2078

Desenptior January February March, Apt "ag suoe July August September October Noxemuar December Tota Row seers TBS yang dpeadumay Me ae 00 S48 620 , i , :

seta 24 0 1980 : ,

- - = 2774s Is : - - - .

Tata 78S IR IRZ 560 ISSGROI0 3902990 IF S47 ETD BTSRRDAD 1736733) 4015959) 3679 945 IO25TRAI T9091GID TS 959GEC 29471 S70 405 SAR 759,

TBS yang dit po ak xe PT. 107 570) (94460: 1156320) 15286301 4aG TNS: MNNSTAL 12881591 1158 SRC: 12199701 “77 580. 164 satu 142 9701 (2699 659:

TBS Awal: 309820 “9/5 920 rga39 317 959 476530 353729 858 076 386-900 251 480 349 006 Aga 170 83019

TAS Aah 1393 A201 a8 420 TUBA) TIT, TRAIL 383 779r IRSSOTIL KASOOGO: 1231 ARI 340 aan, ana 701 aa

TBS yang masuk ke produksi pabsik sendin Ipa 170 Ioan OS tere 5019 KK K0 ae aaGD MIC OI ro At er $93 024 90 vores Peri tungaa CPO rt le aldo Aw? 780 aaa wen baba ioe : - ja pau a .

Total Sa'do Awa CPO Sio235 1017S S808 S8 <SsTITe 22814 “102004 DOSIHI2 ISI IT Psa 1 aaTH Ea #90 235

CPO yang diproduksi di pabrik sena - 6501059 BNET ATE 9454673 8.546 088 “0080909 7851135 I90IM «FDA ATH 7362028 TADNALI 6920652 6122024 39 424679

CPO yang tititin cla Ko PT Iie api 24393 jaran 130 809 17 008 19383 Bae? 40036 5387 44407 40332 38278 649 229

Susut Lebih (Kurarg) CPO 330 aa 360 38a card sa 43 37an BREF) 20 Ear en 20609

Desato TORBE PBL UNTAN DNS ICOM AST “dH gsc e38H552 “PALaTIS iF 430083 “OBDEATH S947OSA BTOB BAC FOLIASE 100 878 735

Dikurangi

Pergrrran xe Bulking + eae4a0 1352320 “993836 2001060 25/6990" 88" 500 628789 3975439 2259289 2449 80 GB TIE eraere 24 10" 26a

CPO tt po ah Pa lie PT Ian 6768925 GASEAZE KIT III K6T1IO9 BSB IR KAMIOO 7688535 EGAN BTS 24T1SS SORE Agar aes 4115 BES 752048

Teta Sa do Akhi CPO 2798179 3355158 BT 78 LIA “102904 1832652 «14S RFS OJATBAI? DAYA ZA 1 BBE IDE Beer 270 EFT 2705 571

CPO yang cia meruru: pangu.ian arus barang 243 990 4700426 + 10¢.900 3 700 008 +9940? 2908247 21ST OKT yoga NA 3 00H 2TE 22907734 A

CPO yang ia merurur laperan peny.aan 242 990 4700420 “00009 3 Ton 009. ogs4eT pa0s gar oo NAS aM? YO0ANNS 3.008 278 22.907 734 pel sir — —

Saldo Awa PK Zian 222621 245 080 383498 543683 “991978 1084823 1574215 TRADI 1112287 858458 1137 146 210148

PX yang d praduks di park senar "da1 439 S47 AZS 2156259 “I22846 221017 1 TTBIOL 2185829 2027627 “643895 1471598 1449631 4.249 567 pasa

EK yangatupo ah kePT ar 7 aga Sasa 7936 2s 16838 Tag 37an 8516 12.73" 9518 age 5 859 142139

Susat Lebin iKurargi PK 2801 vt at9. 86 30 39 an 1270 4229 11 220) 269

2795995 fraays 2409326 2303687 294582 1876295 5254127 SOIT 128 2445 Ses 250219 LIDIATA 2202568 2 968 133

Dikurangi px ttg slah milk PT an Sue doe ABDI BTN 1G LAMP ATS LETAK LAATAS8 1639892 1927015 1172567 1 D1S226 1 Geb 828 #80 sat 153581726

Saldo Ahir BX 222 6" 245 080 382 496 sarees 1991975 “384829 1574288 Area OTe 1.112 207 BSE45S TANT de TAPI 287 Maps a87

2x yang jual mente! pengujian aras barang 237 980 296 490 384680 184 980 13° 489 405 980 : merc 1188749 720510 141 00¢ 40780 sinaean OB

ER yang d jual mente aperar pena ar 337 980 296 400 38s 690 tea 080 134 489 405 989) 208100 1159719 120510 141 006 40780 3138 689 ser sin UU aw CO

Menimbang bahwa para pihak telah menyampaikan rincian penghitungan arus barang, berdasarkan rincian penghitungan para pihak, Pengadilan Pajak mengambil rincian penghitungan arus barang bulan Januari 2018 untuk mengetahui perbedaan penghitungan para pihak. Menimbang bahwa formula penghitungan untuk setiap bulannya sama, maka Pengadilan Pajak berpendirian bahwa pemeriksaan penghitungan arus barang bulan Januari 2018 mencukupi untuk memeriksa sengketa ini.

POSTerbandingPemohon BandingSelisih
TBS yang berasal dari kebun sendiri5 .806.0505 .806.050-
TBS yang berasal dari pembelian1 .266.2401 .266.240-
TBS milik Pemohon Banding7 .072.2907 .072.290-
TBS Pemohon Banding yang dititip olah ke pihak Lain( 117.570)( 117.570)-
TBS milik Pemohon Banding yang diolah sendiri oleh pabrik Pemohon Banding6 .954.7206 .954.720-
TBS yang berasal dari titip olah dari pihak lain26.290.27026.290.270-
Jumlah TBS yang diolah oleh pabrik Pemohon Banding33.244.99033.244.990-
Persediaan Awal TBS---
Persediaan Akhir TBS( 300.820)( 300.820)-
TBS yang diproses32.944.17032.944.170-
Saldo Awal CPO381.687381.687-
Bulking-saldo awal CPO308.608308.608-
Jumlah Saldo awal CPO690.295690.295-
CPO hasil produksi pabrik sendiri8 .501.0598 .501.059-
CPO yang berasal dari titip olah ke oabrik lain30.81730.817-
Susut Lebih (kurang) CPO9 309 30-
Jumlah CPO9 .223.1019 .223.101-
CPO milik sendiri yang dikirim ke Bulking(1.648.440)(1.648.440)-
CPO titip olah dari pihak lain(6.723.623)(6.786.926)(63.303)
Saldo Akhir CPO( 478.197)( 478.197)-
Saldo akhir bulking CPO(1.717.978)(1.717.978)-
CPO milik Pemohon Banding yang terjual303.303240.000(63.303)

Berdasarkan tabel tersebut diketahui bahwa perbedaan jumlah unit CPO milik Pemohon Banding yang terjual disebabkan karena perbedaan nilai CPO titip olah pihak lain. Menurut Terbanding nilainya sebesar 6.723.623 unit sedangkan menurut Pemohon Banding nilainya sebesar 6.786.926 unit sehingga terdapat selisih sebesar 63.303 unit;

Bahwa nilai CPO Terbanding berdasarkan hasil perhitungan sebagai berikut:

POSTerbandingKeterangan
TBS yang berasal dari kebun sendiri5 .806.050A
TBS yang berasal dari pembelian1 .266.240B
TBS milik Pemohon Banding7 .072.290C=A+B
TBS yang berasal dari titip olah dari pihak lain26.290.270D
Jumlah TBS yang diolah oleh pabrik Pemohon Banding33.362.560E=C+D
% TBS milik Pemohon Banding dibandingkan jumlah TBS yang diolah oleh pabrik Pemohon Banding21,20%F=C/E

Bahwa prosentase sebesar 21,20% tersebut dipergunakan oleh Terbanding untuk memisahkan persediaan (awal dan akhir) TBS, yaitu untuk memisahkan berapa persediaan milik Pemohon Banding dan berapa persediaan yang berasal dari titip olah pihak lain yang pada akhirnya dipergunakan untuk menghitung berapa unit TBS kelapa milik Pemohon Banding yang diolah dalam pabrik Pemohon Banding dengan hasil perhitungan sebagai berikut:

POSMilik Pemohon BandingTitip Olah dari pihak lainJumlah
TBS yang berasal dari kebun sendiri5 .806.050-5 .806.050
TBS yang berasal dari pembelian1 .266.240-1 .266.240
TBS Pemohon Banding yang dititip olah ke pihak Lain( 117.570)-( 117.570)
TBS yang berasal dari titip olah dari pihak lain-26.290.27026.290.270
Jumlah TBS yang diolah oleh pabrik Pemohon Banding6 .954.72026.290.27033.244.990
Persediaan Awal TBS---
Persediaan Akhir TBS(63.769)( 237.051)( 300.820)
TBS yang diproses dalam pabrik Pemohon Banding6 .890.95126.053.21932.944.170

Bahwa kemudian Terbanding melakukan perhitungan rendemen dengan formula CPO yang dihasilkan dibagi dengan jumlah TBS yang diproses dalam pabrik Pemohon Banding sehingga menghasilkan rendemen sebesar 25,80% (8.501.059: 32.944.170);

Bahwa kemudian nilai rendemen tersebut digunakan Terbanding untuk menghitung CPO yang dihasilkan dengan pemisahan sebagai berikut:

POSMilik Pemohon BandingTitip Olah dari pihak lainJumlah
TBS yang diproses dalam pabrik Pemohon Banding6 .890.95126.053.21932.944.170
Rendemen25,80%25,80%25,80%
CPO yang dihasilkan1 .778.1716 .722.8888 .501.059
Prosentase CPO yang dihasilkan20,92%79,08%100,00%

Bahwa selain daripada itu, terdapat susut lebih yang jumlah keseluruhannya sebesar 930 unit, oleh Terbanding susut lebih tersebut diatribusikan kepada CPO milik sendiri dan CPO Titip Olah dari pihak lain berdasarkan proporsi prosentase CPO yang dihasilkan (20,92%:79,08%) sehingga susut lebih untuk CPO milik sendiri sebesar 195 unit sedangkan susut lebih untuk CPO titip olah milik pihak lain sebesar 735 unit;

Sehingga nilai CPO hasil produksi sendiri dan CPO milik pihak lain menjadi sebesar:

POSMilik Pemohon BandingTitip Olah dari pihak lainJumlah
CPO yang dihasilkan1 .778.1716 .722.8888 .501.059
Susut lebih1 357 358 70
Jumlah1 .778.3066 .723.6238 .501.929
CPO titip olah dari pihak ketiga yang dikirimkan kepada pemiliknya6 .786.926
Selisih yang menjadi dasar koreksi63.303

Berdasarkan hal tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi positif Terbanding disebabkan oleh perbedaan mengenai nilai CPO titip olah dari pihak ketiga yang seharusnya dikirimkan kepada pemiliknya; Menimbang bahwa dalam perhitungannya Terbanding telah memisahkan perhitungan CPO berdasarkan nilai rendemen sebesar 25,80% untuk segmen CPO yang berasal dari TBS milik Pemohon Banding dan 25,80% untuk segmen CPO milik pihak ketiga yang berasal dari titip olah TBS dari pihak ketiga;

Menimbang bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap persediaan akhir bulan (persediaan awal bulan berikutnya) dan menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi mengenai alokasi produksi CPO hasil TBS

milik Pemohon Banding dan poduksi CPO hasil TBS titip olah milik pihak lain. Hal mana koreksi alokasi tersebut menyebabkan koreksi alokasi persediaan CPO hasil TBS milik Pemohon Banding dan alokasi persediaan CPO hasil TBS titip olah milik pihak lain, namun komposisi alokasi tersebut tidak mengubah nilai total persediaan akhir bulan CPO (persediaan awal CPO bulan berikutnya), oleh karenanya Pengadilan Pajak menolak dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Terbanding hanya melakukan proporsional pada TBS akhir bulan saja dan tidak meneruskan proporsional tersebut pada awal bulan berikutnya;

Menimbang bahwa tidak ada perbedaan jenis kelapa sawit dan bahwa TBS diolah dalam pabrik yang sama, sehingga penggunaan nilai rendemen yang sama besar menurut Pengadilan Pajak sudah tepat dan menimbang bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bantahan berdasarkan bukti yang kuat mengenai penghitungan nilai CPO titip olah TBS milik pihak ketiga dan menimbang bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan mengenai perbedaan rendemen produksi CPO milik sendiri dengan produksi CPO titip olah milik pihak lain, Pengadilan Pajak berpendapat mempertahankan perhitungan arus barang Terbanding dan menolak perhitungan arus barang Pemohon Banding;

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak mempertahankan seluruh koreksi positif penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.306.693.018,00;

2. Sengketa Koreksi Pajak Masukan Sebesar Rp2.500.000,00

Menimbang bahwa pada masa April 2018, Pemohon Banding mengkreditkan pajak masukan sebesar Rp2.500.000,00 yang berasal dari perolehan BKP dari PT Joma Cinindo dengan rincian transaksi sebagai berikut:

Menimbang alat bukti LHP,KKP, dan LPK serta berdasarkan penjelasan Terbanding saat persidangan, Terbanding mengkoreksi pajak masukan tersebut dengan alasan bahwa PKP Penjual tidak melaporkan faktur pajak tersebut kemudian Terbanding melakukan pengujian arus barang dan arus uang. Bahwa dalam rangka pengujian arus barang dan arus uang, pada saat

pemeriksaan Pemohon Banding telah meminjamkan dokumen berupa faktur pajak, invoice, dan bukti pembayaran. Bahwa hasil pengujian arus barang dan arus uang berdasarkan faktur pajak, invoice, dan bukti pembayaran , Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pembayaran PPN terkait dengan faktur pajak tersebut sehingga pajak masukan yang terdapat dalam faktur pajak tersebut di atas tidak dapat dikreditkan;

Menimbang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU PPN):

- Pasal 1 angka 23

“Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak”;

- Pasal 1 angka 24

“Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak”;

- Pasal 3A ayat (3):

“Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang”;

- Pasal 9 ayat (2b)

“Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)”;

- Pasal 13 ayat (5)

“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.”

- Pasal 13 ayat (9)

“Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material”;

- Pasal 16F

“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar”;

- Pasal 19

“Hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah”;

 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8

Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PP-1/2012):

- Pasal 4

(1) Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal:

a. pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau

b. pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa.

Tanggung jawab renteng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditagih melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Menimbang bahwa Pasal 16F UU PPN masih terdapat hal-hal yang belum cukup diatur maka sesuai dengan Pasal 19 UU PPN, pengaturan lebih lanjut mengenai tanggung jawab renteng dilaksanakan melalui Pasal 4 PP Nomor 1 Tahun 2012;

bahwa salah satu legal character PPN adalah indirect tax dan hal ini berkesesuaian dengan huruf b konsideransi UU PPN Tahun 1983 yang menyatakan bahwa PPN merupakan pajak tidak langsung;

bahwa karakter PPN sebagai indirect tax menimbulkan implikasi yang salah satunya adalah pelaksanaan kewajiban perpajakannya dilakukan bukan oleh pihak yang nyata-nyata menanggung beban pajaknya, in casu pembeli/konsumen. Dalam hal ini pihak yang melaksanakan kewajiban perpajakan adalah penjual, sebagaimana diatur dalam Pasal 3A ayat (3) UU PPN yang pada intinya mengatur bahwa PKP Penjual wajib melaporkan

usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai;

Menimbang Pasal 9 ayat (2b) jo Pasal 13 ayat (9) UU PPN, Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan faktur pajak yang memenuhi persyaratan formal dan material;

Menurut Pengadilan Pajak, pengertian persyaratan formal adalah faktur pajak diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Sedangkan pengertian persyaratan material adalah faktur pajak berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, eksporBarang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, Ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, serta kebenaran terjadinya pemungutan pajak;

bahwa terkait dengan persyaratan material tersebut harus dibuktikan kebenaran adanya penyerahan dan kebenaran pemungutan pajak. Menurut Pengadilan Pajak, pemungutan pajak tidak sama dengan pembayaran pajak. Sesuai dengan Pasal 1 angka 23 dan angka 24 sangat jelas bahwa pemungutan pajak terkait dengan adanya penerbitan faktur pajak, sebagaimana jelas terlihat dalam frasa “yang seharusnya sudah dibayar”. Terjadinya suatu pemungutan pajak tidak mensyaratkan adanya aliran uang namun hanya mensyaratkan adanya penerbitan suatu faktur pajak;

bahwa apabila telah diterbitkan faktur pajak maka telah terjadi pemungutan pajak sehingga sesuai dengan legal character indirect tax serta sesuai dengan Pasal 3A ayat (3) UU PPN, maka segala kewajiban terkait dengan pemungutan PPN sudah menjadi kewajiban PKP Penjual, apabila kewajiban penyetoran dan pelaporan tidak dilaksanakan dengan baik oleh PKP Penjual, sepanjang faktur pajak didasari oleh kebenaran adanya suatu penyerahan, maka PKP Penjual yang menanggung akibat hukumnya, yaitu ditetapkan pajak beserta sanksinya, sedangkan PKP Pembeli tetap berhak untuk

melakukan pengkreditan pajak masukan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 9 ayat (2b) UU PPN;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa jika terdapat PKP Penjual yang dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap PPN yang dipungut maka PKP Pembeli dapat mengkreditkan pajak masukan sepanjang didukung oleh faktur pajak yang sah dan didukung kebenaran suatu penyerahan BKP/JKP. Oleh karenanya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terkait dengan sengketa pajak masukan yang PKP Penjualnya dapat dimintai pertanggungjawaban maka hanya memerlukan pengujian terjadinya pemungutan PPN yaitu dengan pengujian keabsahan faktur pajak serta pengujian adanya penyerahan BKP/JKP yaitu dengan pengujian arus barang/jasa. Bahwa tidak diperlukan uji tanggung jawab renteng Pasal 16F apabila PKP Penjual dapat dimintai pertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 1 Tahun 2012;

bahwa apabila terjadi penyerahan yang seharusnya dipungut dan terhutang PPN dan PKP Penjual tidak dapat dimintai pertanggungjawaban mengenai kewajiban pemungutan dan penyetoran PPN maka sesuai dengan legal character indirect tax, penanggung beban pajak adalah pembeli/konsumen, maka PPN yang terhutang, pembayarannya menjadi tanggung jawab pembeli/konsumen, sepanjang tidak dapat dibuktikan adanya pembayaran PPN dari pembeli/konsumen kepada PKP Penjual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16F UU PPN. Penagihannya melalui penerbitan surat ketetapan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) PP Nomor 1 Tahun 2012. Bahwa diperlukan pembuktian mengenai aliran uang untuk membuktikan adanya pembayaran PPN dari pembeli kepada PKP Penjual. Oleh karenanya dapat disimpulkan bahwa untuk sengketa pajak masukan, jika PKP Penjual tidak dapat dimintai pertanggungjawaban, maka diperlukan pembuktian adanya penyerahan BKP/JKP dengan melakukan uji arus barang/jasa, pembuktian adanya pembayaran PPN dari pembeli/konsumen kepada PKP Penjual melalui uji arus uang, dan pembuktian mengenai bahwa PKP Penjual tidak dapat dimintai pertanggungjawaban;

Menimbang fakta bahwa Terbanding tidak mendalilkan PKP Penjual (PT Joma Cinindo) tidak ditemukan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terkait dengan faktur pajak yang dipersengketakan, PKP Penjualnya dapat ditemukan dan dapat dimintai pertanggungjawaban pemungutan dan penyetoran PPN, oleh karenanya pengujian tanggung jawab renteng Pasal 16F tidak lagi dapat diterapkan dalam sengketa ini;

bahwa pengujian tanggung jawab renteng Pasal 16F tidak lagi dapat diterapkan dalam sengketa ini, maka pengujian yang dapat dilakukan adalah pengujian mengenai kebenaran transaksi penyerahan BKP/JKP dan pengujian penerbitan faktur pajak. Tidak diperlukan lagi uji arus uang terkait dengan pembayaran PPN yang terhutang dan terkait dengan pembayaran perolehan/pembelian BKP/JKP;

Menimbang fakta bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding telah meminjamkan dokumen berupa faktur pajak, invoice, dan bukti pembayaran. Bahwa hasil pengujian arus barang dan arus uang berdasarkan faktur pajak, invoice, dan bukti pembayaran , Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pembayaran PPN terkait dengan faktur pajak,Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terbukti terdapat arus barang/penyerahan BKP/JKP dan terbukti bahwa terdapat faktur pajak terkait dengan pengkreditan pajak masukan;

Menimbang fakta bahwa Terbanding tidak mendalilkan bahwa faktur pajak yang menjadi dasar pengkreditan pajak masukan a quo tidak termasuk dalam faktur pajak yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa faktur pajak-faktur pajak tersebut merupakan faktur pajak yang sah;

Menimbang bahwa faktur pajak terkait dengan pajak masukan yang menjadi sengketa, merupakan faktur pajak yang sah maka sesuai dengan Pasal 1 angka 23, faktur pajak tersebut merupakan bukti telah terjadinya pemungutan pajak. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa telah benar-benar terjadi pemungutan pajak masukan;

Menimbang bahwa terdapat penyerahan BKP terkait dengan pajak masukan yang menjadi sengketa dan bahwa faktur pajak tersebut merupakan bukti sah

telah terjadinya pemungutan pajak maka sesuai dengan Pasal 9 ayat (2b) UU PPN, pajak masukannya dapat dikreditkan;

bahwa di samping hal-hal tersebut di atas, mengingat Pasal 4 ayat (1) UU PPN yang pada pokoknya menyatakan bahwa PPN dikenakan terhadap penyerahan Barang Kena Pajak, tidak terdapat persyaratan apapun mengenai dibayar atau tidak dibayarnya penyerahan a quo. Berdasarkan pasal a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak dibayarnya perolehan BKP tidak menyebabkan gugurnya pengenaan PPN terhadap suatu penyerahan dan tidak menyebabkan batalnya hak PKP Pembeli untuk mengkreditkan pajak masukannya. Menurut Pengadilan Pajak, sepanjang PKP Penjualnya dapat dimintai pertanggungjawaban, tidak adanya pembayaran PPN tidak dapat dipergunakan sebagai dasar untuk mengkoreksi suatu pajak masukan; bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak membatalkan seluruh koreksi positif pajak masukan sebesar Rp2.500.000,00; Ringkasan pendapat Pengadilan Pajak mengenai materi pajak terutang dalam sengketa banding dapat diuraikan sebagai berikut:

NoSengketaJumlah (Rp)DipertahankanDibatalkan (Rp)
(Rp)
1Koreksi positif penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang berasal dari pengujian arus barang1.306.693.0181.306.693.0180
2Koreksi positif pajak masukan2.500.00002.500.000

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sebagaimana diatur dalam:

- Pasal 69 ayat (1e)

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

- Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

- Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

- Memori penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya terhadap dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
1DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.306.693.0181.306.693.018-
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.500.000-2.500.000

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut TerbandingRp14.150.519.744 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp14.150.519.744 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut TerbandingRp456.917.019 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp2.500.000 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pengadilan PajakRp454.417.019

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00142/KEB/WPJ.29/2021 tanggal 22 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2018 Nomor 00018/207/18/712/20 tanggal 18 Juni 2020 atas nama PT ADITUNGGAL MAHAJAYA, NPWP 01.696.391.0-712.000, beralamat di Jalan HM. Arsyad KM 3,5 Nomor 88 RT/RW 016/004, Ketapang Mentawa Baru, Sampit Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Ekspor0
b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri14.150.519.744
c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
e. Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN0
f. Jumlah14.150.519.744
2Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri1.415.051.970
3Kredit Pajak:
a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan454.417.019
b. Dibayar dengan NPWP sendiri832.965.649
c. Jumlah1.292.382.668
4Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar122.669.302
5Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)8.000.000
c. Jumlah8.000.000
6PPN yang kurang dibayar130.669.302
7Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP58.881.265
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP8.000.000
Jumlah sanksi administrasi66.881.265
8Jumlah PPN yang masih harus dibayar197.550.567

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 oleh Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. sebagai Hakim Ketua, Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. dan Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T. sebagai Panitera Pengganti namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis ttdttd

Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.

ttd

Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A.

Panitera Pengganti ttd

Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T. Salinan sesuai dengan aslinya,

WAKIL PANITERA,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.