Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 54 halaman

PUT-011732.16/2021/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Aditunggal Mahajaya, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-011732.16/2021/PP/M.XVIA Tahun 2025 yang diucapkan 28 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Aditunggal Mahajaya mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak April 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak April 2018
Pos yang disengketakan
  • DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
  • Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 3A ayat (3); Pasal 4 ayat (1); Pasal 9 ayat (2b); Pasal 9 ayat (8); Pasal 13 ayat (5); Pasal 16F
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 26 ayat (4); Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-011732.16/2021/PP/M.XVIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Aditunggal Mahajaya
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2018 Nomor 00018/207/18/712/20
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
17 Januari 2023
Tanggal Pengucapan
28 November 2025