Putusan Pengadilan Pajak, 57 halaman
PUT-011714.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
PT Central Proteina Prima TBK., Tarif, Tahun pajak 2025
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-011714.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026 yang diucapkan 12 Juni 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Central Proteina Prima TBK. mengenai Tarif tahun pajak 2025.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- TarifTahun pajak 2025
- Pasal yang dirujuk
- UU KepabeananPasal 13; Pasal 16; Pasal 28
- UU PPNPasal 2 ayat (1a); Pasal 2 ayat (3); Pasal 5 ayat (2); Pasal 12 ayat (3); Pasal 16B; Pasal 17
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-011714.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Central Proteina Prima TBK.
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-008272/WBC.11/KPP.MP.01/2025
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2025
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 23 April 2026
- Tanggal Pengucapan
- 12 Juni 2026