Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 46 halaman

PUT-011684.13/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

PT Halliburton Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor: PUT-011684.13/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02657/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 8 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00030/204/20/081/22 tanggal 15 Agustus 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011684.13/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HALLIBURTON INDONESIA, NPWP 01.061.563.1-081.000, beralamat di Taman Tekno BSD Sektor XI Blok D No. 1 Setu Kota Tangerang Selatan, Banten, dalam hal ini diwakili oleh Harry Romar Lopez Luzardo jabatan Presiden Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Agung Wicaksono,

Izin Kuasa Hukum: KEP-573/PP/IKH/2022 tanggal 19 Juli 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor BSD/HI-TAX/100/2024 tanggal 28 Maret 2024,

2. Nama: Astrini Diar Pramesthi,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1084/PP/IKH/2023 tanggal 15 Agustus 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor BSD/HI-TAX/101/2024 tanggal 28 Maret 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Teguh Supriyanto/198302212007011002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama: Irfan Rizkansyah/198506252009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Yosep Kurnia/197409061996021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-4827/PJ.07/2024 tanggal 11 September 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 277/PP/BR/2024 tanggal 28 Februari 2024;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor JKT/HI- TAX/267/2023 tanggal 29 November 2023;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 183/SUB/WPJ.07.2024 tanggal 23 Januari 2024;

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor BSD/TAX- HI/016/2024 tanggal 19 Februari 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00030/204/20/081/22 tanggal 15 Agustus 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor Lap- 00207/WPJ.07/KP.1004/RIK.SIS/2022 tanggal 8 Agustus 2022, dengan perhitungan sebagai berikut:

2 Fon Pasa dF an tea : ts 205 3

Pe tal yar Oa j

: Batt rose . not a 3

Ta Tales nsp Pa da t J oll ess La don le oo ‘ 1

" OA 1 DAS Tag On Ta 485 : }

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor JKT/HI-TAX/432/2022 tanggal 11 November 2022, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon
Banding (Rp)
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak77.127.740.232
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 yang terutang6.471.441.086
Kredit Pajak
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Setoran masa0
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak0
e. Lain-lain0
f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak0
g. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e - f )6.471.441.086
Pajak yang tidak/kurang dibayar0
Sanksi administrasi0
Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02657/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 8September 2023, menyatakan Menolak dan Mempertahankan Jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

2 ok Ok ae edhe gel a

: Tr rReacgemes ~ a= Mag 1. ats .

at ja Sep it ut | .

TO hee Loe tan Lo TUR Te fe

3. SEMAR 8 oom = Sonta . “y oe SNN -

= 1: 8 4 SI

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor JKT/HI-TAX/267/2023 tanggal 29 November 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 1 Desember 2023 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor JKT/HI-TAX/267/2023 tanggal 29 November 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”), yang menyatakan bahwa:

(1) “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”.

Pemenuhan Ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:

a. Surat Banding diajukan atas satu Keputusan Keberatan, yaitu Keputusan Keberatan Nomor KEP-02657/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 8 September 2023.

2. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU PP”) yang menyatakan sebagai berikut:

(1) “Banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”.

(2) “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang- undangan perpajakan.”

Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02657/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 8 September 2023 diterima pada tanggal 7 September 2023.

3. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2), (3) dan (4) UU PP menyatakan sebagai berikut:

(2) “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding”.

(3) “Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding”.

(4) “Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)”.

Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (2), (3) dan (4) Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan Keberatan Nomor KEP- 02657/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 8 September 2023.

”Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.”

Keputusan Keberatan menunjukkan pajak yang kurang / lebih dibayar adalah sebesar Rp0 atau NIHIL dan tidak terdapat kewajiban pembayaran sebelum pengajuan banding Permohonan Banding. Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 36 ayat 4 UU PP;

4. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU PP yang menyatakan sebagai berikut:

(1) “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli, warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”.

Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU PP:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Harry Romar Lopez Luzardo jabatannya selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 6 tanggal 3 Mei 2023.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02657/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 8 September 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU PP;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00030/204/20/081/22 tanggal 15 Agustus 2022 Masa Pajak Desember 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

UraianJumlah menurutKoreksi (Rp)
PemohonTerbanding (Rp)
Banding
(Rp)
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak77.127.740.232163.724.697.530(86.596.957.298)
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 yang terutang6.471.441.08615.857.462.446(9.386.021.360)
Kredit Pajak
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Setoran masa6.471.441.0866.363.045.980108.395.106
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak000
e. Lain-lain000
f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak000
g. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e – f)6.471.441.0866.363.045.980108.395.106
Pajak yang tidak/kurang dibayar09.494.416.4669.494.416.466
Sanksi administrasi03.380.012.2623.380.012.262
Jumlah PPh yang masih harus dibayar012.874.428.72812.874.428.728

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Keberatan Nomor JKT/HI- TAX/432/2022 tanggal 11 November 2022 (selanjutnya disebut sebagai “Surat Keberatan”) yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas dan mengajukan keberatan di atas, sehingga menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak77.127.740.232
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 yang terutang6.471.441.086
Kredit Pajak
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Setoran masa0
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak0
e. Lain-lain0
f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak0
g. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e - f )6.471.441.086
Pajak yang tidak/kurang dibayar0
Sanksi administrasi0
Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-02657/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 8 September 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah /Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak163.724.697.5300163.724.697.530
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang15.857.462.446015.857.462.446
Kredit Pajak6.363.045.98006.363.045.980
Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
PPh Kurang/(Lebih) Bayar9.494.416.46609.494.416.466
Sanksi Administrasi3.380.012.26203.380.012.262
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar12.874.428.728012.874.428.728

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi Yang
PemohonKeputusanDiajukan
BandingkeberatanBanding
(Rp)(Rp)(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak77.127.740.232163.724.697.530(86.596.957.298)
PPh Pasal 26 Terutang6.471.441.08615.857.462.446(9.386.021.360)
Kredit Pajak PPh Pasal 266.471.441.0866.363.045.980108.395.106

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Koreksi atas Objek PPh Pasal 26 Masa Desember 2020 sebesar

(Rp. 86.596.957.298)

Menurut Terbanding:

Terbanding melakukan koreksi negatif atas objek PPh Pasal 26 sebesar (Rp86.596.957.298) sebagai akibat dari koreksi eksistensi biaya jasa dalam pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi.

1. Tidak terdapat arus barang berupa peralatan PEB/PIB keluar-masuk Indonesia atas peralatan yang disewa, diperbaiki, atau dirawat dengan nilai USD 527.903 dan bukti-bukti koordinasinya.

2. Tidak terdapat kepemilikan aset Pemohon Banding di luar negeri dan bukti- bukti koordinasinya.

3. Terdapat pembelian barang/aset yang merupakan belanja pihak afiliasi dan barang/aset tersebut tidak pernah masuk di SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding.

4. Tidak terdapat arus jasa sebesar USD 4.015.136 dan bukti-bukti koordinasinya.

5. Sesuai dengan Pasal 14 ayat (3) PMK-22/PMK.03/2020, tahapan pendahuluan dilakukan untuk membuktikan substansi eksistensi transaksi pembayaran jasa intra-grup.

6. Berdasarkan tahapan pendahuluan tersebut, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan transaksi pembayaran jasa intra-grup memenuhi prinsip kewajaran dari kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (9) PMK-22/PMK.03/2020.

7. Transaksi penyediaan dan penerimaan jasa administrasi dan jasa personel tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

8. Tim Peneliti menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding.

Menurut Terbanding dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) nomor S-2625/WPJ.07/SPUH/2023 tanggal 14 Agustus 2023, selain poin 5 hingga 8 yang telah disebutkan diatas, Terbanding menambahkan bahwa terkait koreksi positif sebesar Rp 94.944.164.662, Terbanding berpendapat bahwa telah terjadi pembayaran penghasilan berupa dividen oleh Pemohon Banding kepada

pemegang saham sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh beserta penjelasan. Berdasarkan hal tersebut, koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi terhadap Objek PPh Pasal 26 sebesar (Rp 86.596.957.298);

Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding ini tidak memiliki dasar yang dapat diandalkan sehingga bertentangan dengan peraturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia yang justru mensyaratkan bahwa temuan Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kuat dan nyata.

Bahwa alinea 3 dari Penjelasan atas Pasal 29 ayat (2) Undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No.16 Tahun 2009 (selanjutnya disingkat UU KUP) menyatakan bahwa: "Pendapat dan kesimpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan."

Lebih lanjut, Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan No.17/PMK.03/2013 tanggal 7 Januari 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (PMK 17/2013) yang kemudian diubah dengan PMK No.184/PMK.03/2015 menyatakan bahwa: "Temuan Pemeriksa harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."

Sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea ke-3 UU KUP dan Pasal 8 huruf c PMK 17/2013 sebagaimana diubah dengan PMK No.184/PMK.03/2015, pendapat dan kesimpulan petugas pajak (Pemeriksa) harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Namun demikian, koreksi Terbanding tersebut tidak didasarkan pada bukti yang andal sebagaimana yang Pemohon Banding uraikan di bagian selanjutnya di bawah ini.

1. Penjelasan Pemohon Banding terkait koreksi positif sebesar

Rp94.944.164.663 berupa pembayaran dividen kepada pemegang

saham.

a. Transaksi antara Pemohon Banding dan Halliburton Energy Services Ltd (“HESI”) adalah transaksi cash pooling dan bukan merupakan pembayaran dividen.

Transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan HESI adalah transaksi cash pooling berdasarkan Target Balancing Agreement (TBA) antara Pemohon Banding dengan HESI. Sistem Cash Pooling / Target Balancing Agreement adalah salah satu teknik manajemen kas yang didesain untuk memperbaiki kondisi operasional, resiko dan kondisi keuangan yang dihasilkan oleh manajemen kas milik sebuah perusahaan atau grup perusahaan. Salah satu kegunaannya adalah untuk meningkatkan manajemen kas, menyederhanakan struktur rekening bank, dan mengurangi biaya transaksi bank secara keseluruhan.

Secara khusus, berdasarkan Perjanjian TBA tersebut, rekening header account USD Pemohon Banding di Citibank Indonesia memiliki ketentuan saldo harian (pada akhir hari) sebesar maksimum USD 1 juta. Ketika saldo pada header account USD Pemohon Banding (pada akhir hari) melebihi USD 1 juta, kelebihan dana tersebut akan ditransfer oleh Citibank dari rekening header account USD Pemohon Banding ke rekening Citibank HESI. Sebaliknya ketika rekening header account USD Pemohon Banding pada akhir hari adalah kurang dari USD 1 juta, maka Citibank akan mentransfer kekurangan dana tersebut dari rekening Citibank HESI ke rekening header account USD Citibank Pemohon Banding agar rekening header account USD Pemohon Banding memiliki saldo akhir hari sebesar USD 1 juta sesuai ketentuan dalam Perjanjian TBA.

Sebagi contoh, Pemohon Banding menyajikan rekening koran bulan Januari 2020 dimana saldo awal adalah USD 999.999,57 kemudian pada tanggal 2 Januari 2020 terdapat beberapa transaksi dana keluar sebesar USD 35 dari rekening tersebut sehingga saldo pada akhir hari menjadi dibawah USD 1.000.000, yaitu sebesar USD 999.964,57. Berdasarkan hal tersebut, pada tanggal 2 Januari 2020 otomatis akan terdapat dana masuk dari HESI sebesar USD 35.43 sehingga saldo pada rekening Citibank header account USD Pemohon Banding adalah sebesar USD 1.000.000.

. Cikeank, MLA Jrdenesta Broneies Cilhank Tower 15th Flocr, dea Jenderal Sudirman Kav 54-55 Jakarta 12480, Tel! (622752998 1709 Paga Na 1 nf 4

Your Mail - te Address Statoment Summary

PT HALLIBUATON INDONESIA Beginning Fram 04-Jan-20

KAWASAN INE/E IRI PERGUDANGAN Beginning Ba! USD 999,999.57

TAMAN TEKKO BLOK LD NG t- SEK Xi Ending At at-jan-20

BSD CITY- KEL SETU - KEC SERPONG Ending Ba: USD 999,998, 56

KAP TANGERANG SELATAN $5314

Details OF Statement

Accaunl Number Currency Account Tila orogatersaa usu PT HALLIBURTON INDONESIA

Tata! Dear phan Dep | Credit

IBALANGE BROUGHT FORWARD

92-yan 40 Zn HALANYE TRANSACTION 25.09

Rul 0100083508

Your Reference. #1 BARO D INDONE '

Value Date 02-Jan-20

264; TRANSFES TO 0100083506 PT BARDID

INDONE S.A, eer2t K-BORDER SWEEP TRANSACTION 3543

Roka0 AI SEGA3 h

‘Your Referenca:NA

1 Valun Dala 02 dant

7BA: TRANSFER FROM 0204043767

Pencatatan atas pengiriman dana ke HESI tersebut dicatat dalam Doc #2600062471.

Did Document Overview Diaplak a H Pa | atu oera uban AS Tax dita 1

Ina Tape Pa pap tp Hn an

Cee. Misal Paku age ti Chumeary Vial.

OL Aue esata bor sand Take .

- 1. at a

Selanjutnya, apabila saldo di rekening Citibank USD header account Pemohon Banding lebih dari USD 1.000.000, maka HESI akan menarik secara otomatis uang dengan nilai tertentu agar saldo di rekening Citibank USD header account Pemohon Banding tetap USD 1.000.000.

O?Jan-20 ABORDER SWEEP TRANMSAC an | 208.503 F9

Kar 305 7125091

Your RefesancaNA,

Value Date:07-Jan-22

PRA: UMAANBSP ER TO O00ADSATAR col) Pecan? Overvtew - Disnisy a MarR... 20 Lathes Les San du Toa dota kata ee iu

- ja Lote ha

b. Secara pencatatan, nilai yang ditransfer Pemohon Banding kepada HESI bukan merupakan tambahan ekonomis bagi HESI dan bukan merupakan objek PPh Pasal 26 dividen.

Transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan HESI merupakan transaksi manajemen kas yang hutang-piutang antara pihak- pihak afiliasi. Nilai yang ditransfer oleh Pemohon Banding ke HESI dicatat oleh Pemohon Banding sebagai piutang, dan nilai yang di transfer HESI kepada Pemohon Banding dicatat sebagai hutang atau mengurangi piutang. Dengan demikian, nilai transaksi antara Pemohon Banding dengan HESI tidak mengurangi aset Pemohon Banding karena hanya perubahan aktiva kas pada bank menjadi piutang, dan Pemohon Banding tidak mencatat sebagai nilai kas yang di transfer kepada HESI sebagai biaya dan bukan merupakan tambahan ekonomis bagi HESI sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 26 deviden. Selain itu Pemohon Banding menyampaikan bahwa laporan keuangan Pemohon Banding elah diaudit oleh Akuntan Publik yang memvalidasi tidak adanya penurunan nilai aset Pemohon Banding atas maupun pencatatan biaya atas transaksi cash pooling ini.

Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti pendukung berupa perjanjian dan general ledger selama proses pemeriksaan dan dimana telah membuktikan dana yang ditransfer ke/dari HESI tersebut merupakan transaksi hutang-piutang. Dalam hal ini, Pemohon Banding menyampaikan bahwa dalam skema ini, Pemohon Banding juga menerima dana masuk dari HESI Bahwasannya, apabila terjadi pembayaran dividen, seharusnya tidak ada aliran dana yang masuk ke Pemohon Banding dari HESI.

c. Koreksi Terbanding yang menganggap transaksi antara Pemohon Banding dengan HESI sebagai deviden tidaklah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Peraturan-peraturan terkait seperti ketentuan dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Pasal 29 dan 31 UU KUP beserta peraturan pelaksanaannya, Pasal 26 UU PPh dan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia dan Amerika Serikat, serta Pasal 52 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Perseroan Terbatas mengatur bahwa deviden hanya dapat diberikan kepada Pemegang Saham Perusahaan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham, dengan berbagai persyaratan.

Pasal 52 ayat (1) UU Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa:

(1) Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:

-Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;

-Menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi; -Menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 71 UU PT menyebutkan:

(1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasl 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS;

(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasl 70 ayat 91) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS, (3) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo lama yang positif

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, jelas terlihat bahwa transaksi antara Pemohon Banding dan HESI secara substansi dan pencatatan tidak menunjukkan adanya transaksi deviden. Dalam hal ini, koreksi Terbanding tidaklah tepat dan sudah seharusnya dibatalkan.

2. Terhadap koreksi negatif sebesar (Rp 8.347.207.365) sebagai akibat dari koreksi eksistensi biaya jasa dalam pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi.

Koreksi ini merupakan koreksi secondary dari koreksi transfer pricing sebagaimana tercantum dalam koreksi PPh Badan, dimana Terbanding melakukan koreksi eksistensi biaya jasa dalam pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi. Sebagai akibatnya, porsi biaya jasa yang ditolak eksistensinya oleh Terbanding tidak diakui oleh Terbanding sebagai Obyek PPh Pasal 26 dan kemudian dilakukan koreksi negatif Objek PPh Pasal 26.

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi eksistensi atas biaya jasa tersebut. Adapun alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi eksistensi atas biaya jasa telah Pemohon Banding sampaikan dalam surat keberatan PPh Badan dengan alasan bahwa:

1. Biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan jasa tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sehingga dapat dibiayakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

2. Biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding berhubungan dengan jasa yang telah memenuhi uji eksistensi dan manfaat sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, seharusnya tidak terdapat koreksi atas nilai Obyek PPh Pasal 26 sehingga nilai Objek PPh Pasal 26 yang benar adalah sebesar Rp 77.127.740.232.

B. Koreksi atas PPh Pasal 26 Terutang Masa Desember 2020 sebesar

(Rp9.386.021.360)

Menurut Terbanding:

1. Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi PPh Pasal 26 Terutang dengan alasan yang sama sebagaimana diuraikan dalam sengketa koreksi Objek PPh Pasal 26.

2. Tidak terdapat data dan informasi lainnya.

3. Terkait koreksi positif PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp9.494.4 16.466:

1) Koreksi positif objek PPh Pasal 26 sebesar Rp94.944. 164.662, merupakan pembayaran penghasilan berupa dividen oleh Pemohon Banding kepada HESI selaku pemegang 80% saham Pemohon Banding.

2) Terbanding telah tepat menerapkan tarif sebesar 10% dari koreksi objek PPh Pasal 26 sesuai Article 11 P3B Indonesia - Amerika Serikat.

4. Terkait koreksi negatif PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp 108.395.106, disampaikan bahwa transaksi penyediaan dan penerimaan jasa administrasi dan jasa personel tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

5. Tim Peneliti menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding.

Menurut Pemohon Banding:

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding pada butir A di atas, maka seharusnya koreksi PPh Pasal 26 Terutang dibatalkan sehingga nilai PPh Pasal 26 Terutang yang benar adalah sebesar Rp 6.471.441.086.

C. Koreksi atas Kredit Pajak PPh Pasal 26 Masa Desember 2020 sebesar

Rp108.395.106

Menurut Terbanding:

1. Tidak terdapat data dan informasi lainnya.

2. Transaksi penyediaan dan penerimaan jasa administrasi dan jasa personel tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

3. Koreksi positif kredit pajak merupakan akibat koreksi eksistensi biaya jasa tersebut dalam pengujian penerapan prinsip kewajar dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi.

4. Tim Peneliti menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding.

Menurut Pemohon Banding:

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding pada butir A diatas, maka seharusnya koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 26 dibatalkan sehingga nilai Kredit Pajak PPh Pasal 26 yang benar adalah sebesar Rp 6.471.441.086.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU PP.

2. Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Menyatakan bahwa pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar adalah Rp 0 atau NIHIL dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurut
Pemohon
Banding
(Rp)
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak77.127.740.232
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 yang terutang6.471.441.086
Kredit Pajak
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Setoran masa0
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak0
e. Lain-lain
f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak0
g. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e - f )6.471.441.086
Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 183/SUB/WPJ.07.2024 tanggal 23 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Persyaratan Formal

1. Berdasarkan hasil penelitian atas surat banding Pemohon Banding Nomor JKT/HI-TAX/267/2023 tanggal 29 November 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak Tanggal 1 Desember 2023 diketahui hal-hal berikut:

NoUraianYaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
bBanding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang disbanding(sesuai Pasal 35 UU PP jo. Pasal 1 angka 41 UU KUP, Banding diajukan melebihi waktu 3 bulan);√
cBanding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
dTerhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√
eBanding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√
fBanding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 02657/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 8 September 2023 yang diterima tanggal 12 September 2023;√
gSurat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-02657/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 8 September 2023;√
h.Bukti Pembayaran *):
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;√
i.Surat Banding ditandatangani oleh Harry Romar Lopez Luzardo bertindak selaku:*)
- Pemohon Banding;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
- Kuasa Hukumnya yang dilampiri surat kuasa khusus;
j.Penandatanganan surat banding:
- Berkedudukan di Indonesia√
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding√
k.Surat/SKP/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)

B. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang sesuai sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00030/204/20/081/22 tanggal 15 Agustus 2022 Masa Pajak Desember 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Minyak dan Gas Bumi Nomor LAP-00207/WPJ.07/KP.1004/RIK.SIS/2022 tanggal 08 Agustus 2022 dengan penghitungan sebagai berikut:

0 “Tamlah manurat _ OO bom fiero kad

Urai ! Remo Torbanding i - (Rey “Aaa lari Ing Renn

Pajak Dasar Pengerat FR Ly. rao IG4.724.497 5300 | dot Sabie age

—ajak | .- — —— -— bb...

Vajak penghasilan (PPn 47 1.44..080 15.257 .452.4460 | (9.366.021.3004

Pasal 2G yaw beratan et _ In —. ee eU.

Sedit Pak | _ vee aR di ran gpp it n r yp Were inai _ . . .

bh. Setoran muzsu . Aril dal DG ie 015. G RU 1GH 34> 106 hoo, SV ajah kurap a an! g

H-2 0m - — 5 oe Ee

ob. Ko po oa bkeelebihan: .

diuriMiasea Pajair | PP aa. an Pen t wb. Lairi-lui:zt LP Do. uo

F Hoatmpennasi leelebilougss Fa oo a kee Ada Pajak _. } Ka

4. Sula: Pasak yank dupa Ubilerewickari ja lh 2.471.441.0565 ° GAB A8, VG RO, Toe

Jserare.a aa . , ————

Ear . i babe eee Hrtale# lew rang 0, PAT eS B94 Toe

Samba Huiniriestiiagi | oe Th ee AB OLS SAS api eng ues Abang Oo | l2.874.425.728 | 12.074.925. 725

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor JKT/HI-TAX/432/2022 tanggal 11 November 2022, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi pada tanggal 11 November 2022 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor FORM-05008394/BPS/KPP.071003/2022 tanggal 11 November 2021;

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02657/KEB/PJ/WPJ.07/ 2023 tanggal 8 September 2023, dengan perincian sebagai berikut:

Na " Bitambahy |” oo, 7

Uraian semula (Rp3 [Ditrarangd} | Menjadi ip | (Rol “Taser Pencernaan Pajak 185. 74.697 SIG BS Fao yd

Dea Peng biasticry oe] 15.857 460.446 G 15.857 442.446

Kredit Pajact | BASSAS 5A0 Gi 6,464,045 dan

Lcrmpensasi Masa Fajr Uu. x | D scbelamuya Na —— :

PPh Kurang/iLebib| Unyar G4 01.816. 186 0 0. 484.496 496

Sa Adnan ian SARU. 912330 TI _ Oj BABA 22

Jdunmdlah Ph yamg masih Ta pa | ' ma 2 P3 harus Jebih! dibayar ILATA SIR TAB LEAS ang FAR

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa Banding:

No.UraianMenurutKoreksi Yang
PemohonKeputusanDiajukan
Banding (Rp)keberatan (Rp)Banding (Rp)
1Obyek PPh Pasal 2677.127.740.232163.724.697.53086.596.957.298
2PPh Pasal 26 Terutang6.471.441.08615.857.462.4469.386.021.360
3Kredit Pajak PPh Pasal 266.471.441.0866.363.045.980(108.395.106)

Penjelasan Dasar Koreksi:

1) Terdapat koreksi objek PPh Pasat 26 sebesar Rp86.596.957.298.

2) Koreksi tersebut terdiri dari:

a) Koreksi positif objek PPh Pasal 26 sebesar Rp94.944.164.662, dengan penjelasan:

(1) Berdasarkan rekening koran dan General Ledger, diketahui terdapat pembayaran dan penerirnaan (transfer) dalam mata uang USDdengan lawan transaksi Haltiburton Energy Service Inc (HESI).

(2) Setelah memperhitungkan selisih transfer kepada HESI dengan selisih transfer dari HESI, terdapat selisih pembayaran lebih besar kepada HESI sejumlah Rp94.944.164.662

(3) Selisih pembayaran lebih besar kepada HESI tersebut merupakan tambahan kemampuan ekonomis sehingga merupakan penghasilan bagi HESI sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh.

(4) Wajib Pajak tidak melaporkan transaksi tersebut dalam SPT Tahunan PPh, Laporan Keuangan, maupun dalam Transfer Pricing Documentation (TP Doc).

(5) Berdasarkan Lampiran V SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020, diketahui bahwa HESI merupakan pemegang saham mayoritas Wajib Pajak (80%).

(6) Dengan demikian, Pemeriksa beRpendapat bahwa telah terjadi pembayaran penghasilan berupa dividen oleh Wajib Pajak kepada pemegang saham sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh beserta penjelasan.

b) Koreksi negatif objek PPh Pasal 26 sebesar Rp8.347.207.365. Koreksi ini merupakan secondaty adjustment dari koreksi eksistensi penyediaan dan penerimaan jasa administrasi dan jasa personel pada Penyesuaian Fiskal Positif di pemeriksaan PPh Badan Tahun Pajak 2020 karena tidak dapat d.ibuktikan tentang manfaat langsung dari shared service maupun alokasi afiliasi di luar negeri pada Wajib Patak.

3) Koreksi Terbanding sesuai dengan:

a) Pasal 4 ayat (1), Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 26 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Undang- Undang PPh).

b) Pasal 11 P3B Indonesia - Amerika Serikat.

c) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER-32/PJ/2011).

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, antara lain mengatur,

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3), Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya

Pasal 26 ayat (1) huruf d

Atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh subjek pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.

3. Peraturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (PMK- 22/PMK.03/2020), mengatur:

a. Pasal 14 ayat (1)

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

b. Pasal 14 ayat (3)

Tahapan pendahuluan untuk transaksi jasa yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu meliputi pembuktian bahwa jasa tersebut secara nyata telah diberikan oleh pemberi jasa dan diperoleh penerima jasa, dibutuhkan oleh penerima jasa, memberikan manfaat ekonomis kepada penerima jasa.

c. Pasal 14 ayat (9)

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat membuktikan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan, transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

4. Pasal 14 ayat (2) huruf a PER-32/PJ/2011, mengatur bahwa transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi yang terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.\

5. Pasal 11 P3B Indonesia - Amerika Serikat b. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

1. Bahwa alasan Pemohon Banding dalam surat banding pada intinya sama dengan alasan keberatan dalam surat keberatan Pemohon Banding.

2. Terhadap alasan banding Pemohon Banding telah dijawab dengan proses penyelesaian keberatan yang diputus dengan amar menolak keberatan Pemohon Banding dengan uraian penjelasan penyelesaian keberatan sebagai berikut:

a. Terbanding telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan data/dokumen melalui:

Surat permintaan I Nomor S-206/WPJ.075/2023 tanggal 10 Februari 2023 Surat Permintaan II Nomor S-225/WPJ.075/2023 tanggal 6 April 2023 b. Pemohon Banding menyampaikan data/dokumen berupa:

1) Penjelasan terkait cash pooling berupa:

a) Cash Pooling Agreement antara Wajib Pajak dengan HESI, b) Tanggapan layer Halliburton ZBA Agreement, c) Sweeping Account ZBA, d) Perjanjian Target Balancing, e) Uang Masuk Uang Keluar HESI - HI

f) ZBA - Halliburton - Latest 2017

2) Intercompany Services Agreement

3) Invoice Jasa administrasi dan jasa personel c. Data/ informasi yang tersedia sehubungan dengan koreksi Terbanding:

1) Terkait koreksi positif objek PPh Pasal 26 sebesar Rp94.944.164.663,00 a) Berdasarkan rekening koran dan general ledger Wajib Pajak, diketahui adanya arus uang keluar dan uang masuk antara Wajib Pajak dan HESI dalam periode Januari s.d. Desember 2020.

b) Jumlah pembayaran dari Wajib Pajak kepada HESI adalah sebesarUSD43.482.526atausetaradengan Rp635.719.834.713,00.

c) Jumlah penerimaan Wajb Pajak dari HESI adalah sebesar USD36.497.333 atau setara dengan Rp540.775.670.050,00.

d) Dengan demikian, terdapat selisih pembayaran yang lebih besari dari Wajib Pajak kepada HESI sebesar USD6.985.195 atau setara dengan Rp94.944.164.663,00 e) Pemeriksa beRpendapat bahwa selisih lebih tersebut merupakan tambahan kemampuan ekonomis sehingga merupakan penghasilan bagi HESI sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh.

2) Terkait koreksi negative objek PPh Pasal 26 sebesar Rp8.347.207.365, a) Tidak terdapat arus barang berupa peralatan PEB/PIB keluar masuk Indonesia atas peralatan yang disewa, diperbaiki, atau dirawat dengan nilai USD527.903 dan bukti-bukti koodinasinya, b) Tidak terdapat kepemilikan asset Wajib Pajak di luar negeri dan bukti-bukti koorsinasinya.

c) Terdapat pembelian barang/asset yang merupakan belanja pihak afiliasi dan barang/asset tersebut tidak pernah masuk di SPT Tahunan PPh Badan Wajib Pajak.

d) Tidak terdapat arus jasa sebesar USD4.015.136 dan bukti-bukti koordinasinya.

d. Hasil Penelitian

1) Terkait koreksi positif sebesar Rp94.944.164.662,00, Terbanding berpendapat bahwa telah terjadi pembayaran penghasilan berupa dividen oleh Pemohon Banding kepada HESI sebagai pemegang saham sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang- Undang PPh beserta penjelasan.

2) Terkait koreksi negatif sebesar Rp8.347.207.365,00 dapat disampaikan:

a) Sesuai dengan Pasal 14 ayat (3) PMK-22/PMK.0/2020, tahapan pendahuluan dilakukan untuk membuktikan substansi eksistensi transaksi pembayaran jasa intra-grup.

b) Berdasarkan tahapan pendahuluan tersebut, Wajib Pajak tidak dapat membuktikan transaksi pembayaran jasa intra-grup memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (9) PMK- 22/PMK.03/2020.

c) Transaksi penyediaan dan penerimaan jasa administrasi dan jasa personel tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

3) Terkait koreksi positif Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp94.944.164.662,00 dan koreksi negatif Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp8.347.207/365,00 telah sesuai dengan ketentuan sehingga tetap dipertahankan.

4) Terkait koreksi positif PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp9.494.416.466,00 a) KoreksipositifobjekPPhPasal26sebesar Rp94.944.164.662,00 merupakan pembayaran penghasilan berupa dividen oleh Pemohon Banding kepada HESI selaku pemegang 80% saham Pemohon Banding.

b) Pemeriksa telah tepat menerapkan tarif sebesar 10% dari koreksi objek PPh Pasal 26 sesuai Article 11 P3B Indonesia - Amerika serikat

5) Terkait koreksi negatif PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp108.395.106,00 disampaikan bahwa transaksi penyediaan dan penerimaan jasa administrasi dan jasa personal tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

6) Terkait koreksi positif PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp9.494.416.466,00 dan koreksi negatif PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp108.395.106,00 telah sesuai ketentuan sehingga tetap dipertahankan.

IV. KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat banding nomor JKT/HI-TAX/267/2023 tanggal 29 November 2023 berdasarkan memenuhi_ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya.

2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02657/KEB/PJ/ WPJ.07/2023 tanggal 8 September 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

B. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02657/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 08 September 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00030/204/20/081/22 tanggal 15 Agustus 2022 Masa Pajak Desember 2020 atas nama PT. Halliburton Indonesia NPWP 01.061.563.1081.000.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor BSD/TAX-HI/016/2024 tanggal 19 Februari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

Pemohon Banding setuju dengan tanggapan Pihak Terbanding yang menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1), (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. KETENTUAN MATERIAL (ANALISA POKOK SENGKETA)

A. Sengketa atas koreksi pada Objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember

2020 sebesar (Rp86.596.957.298)

Bersama ini Pemohon Banding menyatakan kembali ketidaksetujuannya atas koreksi yang dilakukan Pihak Terbanding atas koreksi terhadap Objek PPh Pasal 26 sebesar (Rp86.596.957.298).

Pemohon Banding beRpendapat bahwa koreksi Terbanding ini tidak memiliki dasar yang dapat diandalkan sehingga bertentangan dengan peraturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia yang justru mensyaratkan bahwa temuan Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kuat dan nyata. Bahwa alinea 3 dari Penjelasan atas Pasal 29 ayat (2) Undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No.16 Tahun 2009 (selanjutnya disingkat UU KUP) menyatakan bahwa: "Pendapat dan kesimpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."

Lebih lanjut, Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan No.17/PMK.03/2013 tanggal 7 Januari 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (PMK 17/2013) yang kemudian diubah dengan PMK No.184/PMK.03/2015 menyatakan bahwa:

"Temuan Pemeriksa harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."

Sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea ke-3 UU KUP dan Pasal 8 huruf c PMK 17/2013 sebagaimana diubah dengan PMK No.184/PMK.03/2015, pendapat dan kesimpulan petugas pajak (Pemeriksa) harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Namun demikian, koreksi Terbanding tersebut tidak didasarkan pada bukti yang andal sebagaimana yang Pemohon Banding uraikan di bagian selanjutnya di bawah ini.

3. Penjelasan Pemohon Banding terkait koreksi positif sebesar Rp94.944.164.663 berupa pembayaran dividen kepada pemegang saham.

d. Transaksi antara Pemohon Banding dan Halliburton Energy Services Ltd (“HESI”) adalah transaksi cash pooling dan bukan merupakan pembayaran dividen.

Transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan HESI adalah transaksi cash pooling berdasarkan Target Balancing Agreement (TBA) antara Pemohon Banding dengan HESI. Sistem Cash Pooling / Target Balancing Agreement adalah salah satu teknik manajemen kas yang didesain untuk memperbaiki kondisi operasional, resiko dan kondisi keuangan yang dihasilkan oleh manajemen kas milik sebuah perusahaan atau grup perusahaan. Salah satu kegunaannya adalah untuk meningkatkan manajemen kas, menyederhanakan struktur rekening bank, dan mengurangi biaya transaksi bank secara keseluruhan.

Secara khusus, berdasarkan Perjanjian TBA tersebut, rekening header account USD Pemohon Banding di Citibank Indonesia memiliki ketentuan saldo harian (pada akhir hari) sebesar maksimum USD 1 juta. Ketika saldo pada header account USD Pemohon Banding (pada akhir hari) melebihi USD 1 juta, kelebihan dana tersebut akan ditransfer oleh Citibank dari rekening header account USD Pemohon Banding ke rekening Citibank HESI. Sebaliknya ketika rekening header account USD Pemohon Banding pada akhir hari adalah kurang dari USD 1 juta, maka Citibank akan mentransfer kekurangan dana tersebut dari rekening Citibank HESI ke rekening header account USD Citibank Pemohon Banding agar rekening header account USD Pemohon Banding memiliki saldo akhir hari sebesar USD 1 juta sesuai ketentuan dalam Perjanjian TBA.

Sebagi contoh, Pemohon Banding menyajikan rekening koran bulan Januari 2020 dimana saldo awal adalah USD 999.999,57 kemudian pada tanggal 2 Januari 2020 terdapat beberapa transaksi dana keluar sebesar USD 35 dari rekening tersebut sehingga saldo pada akhir hari menjadi dibawah USD 1.000.000, yaitu sebesar USD 999.964,57. Berdasarkan hal tersebut, pada tanggal 2 Januari 2020 otomatis akan terdapat dana masuk dari HESI sebesar USD 35.43 sehingga saldo pada rekening Citibank header account USD Pemohon Banding adalah sebesar USD 1.000.000.

Citibank, NA indonosta Branekoe Citlsank Tower 18th Flecr

Jara Jenderal Sudurnan Kav. 54-55 Jakarta 12190, Tol (6723) 2096 F700 Page No 1 of 9

Your Mall - to Address Statement Summary

PT HALLIBURTCN INDONESIA Beginning From 01-Jan-20

KAWASAN [INDUS IR: & PERSUDANGAN Beginning Ba USD 999,999 57

TAMAN TEKKO BLOK U NO 1- SEK X Ending At 31-Jan-20

BSD CITY - KEL SETU- KEC SERPONG Ending Bai USD 999,999 56

KAR TANGERANG SELATAN 15314

Details Of Statement

Account Number Currancy Account Title

0/1038 18/593 USD PT HALLIBURTON INDONESIA

Bate Desir ston Dest Credit

BALANCE BROUGHT FORWARD

22-Jan-20 ZcRO BALANCE TRANSACTION 33.09

RU101009535C6

Your Reference PT BARO D INDONE

Value Date O2-jar-20

ZBA: TRANSFER TO 9109963506 PT BAROID

INDONES A

O2-Ser 20 X BORDER SWEEP TRANSACTICN 35.43

RefIO5A9S20A2

Your Raferenca:NA valun Date 02 Jan 20

ZBA: TRANSFER FROM 6003043752

Pencatatan atas pengiriman dana ke HESI tersebut dicatat dalam Doc #2600062471.

D4 Document Overview + Display

BW ee se Tay dota 4

Pe cc CS oT

Dan Muabes Babee hi Gerpany Usah, duta Pasang Tata .

Be Pe woe dee tay . .

LN HP ww 14

Selanjutnya, apabila saldo di rekening Citibank USD header account Pemohon Banding lebih dari USD 1.000.000, maka HESI akan menarik secara otomatis uang dengan nilai tertentu agar saldo di rekening Citibank USD header account Pemohon Banding tetap USD 1.000.000.

PN Met HAN LAPAN TIA CAME COMMIS AA MAN EN 8 pee TAMU TE AMAN BEA * A " Se ets PL Jean

Wee were AMAN evel alien dada Paha aan MAA Maha Mn mo val ata ay TA Gak pee pas weap Cee aa pa Yaa ea ena prana pa oma Ra Pa aan veces nee pngen

PN La BA Mana mag omen em gata (ae pr ma aa gt ote veep cranes bantaran

97-Jan-2090 A BORDER SWEEP TRANSAC IION 242 503.79

Rel 3057125091

Your Rafrrance.NA

Value Date 07-Jan-23

CHA: TRANS FR TO 0008083 782

2-4 Document Overview - Display

& Mea bm, - Hi Lnthooss (ikon as Tas data 1 e. Secara pencatatan, nilai yang ditransfer Pemohon Banding kepada HESI bukan merupakan tambahan ekonomis bagi HESI dan bukan merupakan objek PPh Pasal 26 dividen.

Transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan HESI merupakan transaksi manajemen kas yang hutang-piutang antara pihak-pihak afiliasi. Nilai yang ditransfer oleh Pemohon Banding ke HESI dicatat oleh Pemohon Banding sebagai piutang, dan nilai yang di transfer HESI kepada Pemohon Banding dicatat sebagai hutang atau mengurangi piutang. Dengan demikian, nilai transaksi antara Pemohon Banding dengan HESI tidak mengurangi aset Pemohon Banding karena hanya perubahan aktiva kas pada bank menjadi piutang, dan Pemohon Banding tidak mencatat sebagai nilai kas yang di transfer kepada HESI sebagai biaya dan bukan merupakan tambahan ekonomis bagi HESI sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 26 deviden. Selain itu Pemohon Banding menyampaikan bahwa laporan keuangan Pemohon Banding elah diaudit oleh Akuntan Publik yang memvalidasi tidak adanya penurunan nilai aset

Pemohon Banding atas maupun pencatatan biaya atas transaksi cash pooling ini.

Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti pendukung berupa perjanjian dan general ledger selama proses pemeriksaan dan dimana telah membuktikan dana yang ditransfer ke/dari HESI tersebut merupakan transaksi hutang-piutang. Dalam hal ini, Pemohon Banding menyampaikan bahwa dalam skema ini, Pemohon Banding juga menerima dana masuk dari HESI Bahwasannya, apabila terjadi pembayaran dividen, seharusnya tidak ada aliran dana yang masuk ke Pemohon Banding dari HESI.

f. Koreksi Terbanding yang menganggap transaksi antara Pemohon Banding dengan HESI sebagai deviden tidaklah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Peraturan-peraturan terkait seperti ketentuan dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Pasal 29 dan 31 UU KUP beserta peraturan pelaksanaannya, Pasal 26 UU PPh dan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia dan Amerika Serikat, serta Pasal 52 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Perseroan Terbatas mengatur bahwa deviden hanya dapat diberikan kepada Pemegang Saham Perusahaan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham, dengan berbagai persyaratan.

Pasal 52 ayat (1) UU Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa:

(2) Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:

- Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;

- Menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;

- Menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang ini. Pasal 71 UU PT menyebutkan:

(4) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasl 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS;

(5) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasl 70 ayat 91) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS, (6) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo lama yang positif

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, jelas terlihat bahwa transaksi antara Pemohon Banding dan HESI secara substansi dan pencatatan tidak menunjukkan adanya transaksi deviden. Dalam hal ini, koreksi Terbanding tidaklah tepat dan sudah seharusnya dibatalkan.

4. Terhadap koreksi negatif sebesar (Rp8.347.207.365) sebagai akibat dari koreksi eksistensi biaya jasa dalam pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi.

Koreksi ini merupakan koreksi secondary dari koreksi transfer pricing sebagaimana tercantum dalam koreksi PPh Badan, dimana Terbanding melakukan koreksi eksistensi biaya jasa dalam pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi. Sebagai akibatnya, porsi biaya jasa yang ditolak eksistensinya oleh Terbanding tidak diakui oleh Terbanding sebagai Obyek PPh Pasal 26 dan kemudian dilakukan koreksi negatif Objek PPh Pasal 26.

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi eksistensi atas biaya jasa tersebut. Adapun alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi eksistensi atas biaya jasa telah Pemohon Banding sampaikan dalam surat keberatan PPh Badan dengan alasan bahwa:

1. Biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan jasa tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sehingga dapat dibiayakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.

2. Biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding berhubungan dengan jasa yang telah memenuhi uji eksistensi dan manfaat sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, seharusnya tidak terdapat koreksi atas nilai Obyek PPh Pasal 26 sehingga nilai Objek PPh Pasal 26 yang benar adalah sebesar Rp77.127.740.232.

B. Sengketa atas koreksi pada PPh Pasal 26 Terutang Masa Pajak Desember

2020 sebesar (Rp9.386.021.360)

Bersama ini Pemohon Banding menyatakan kembali ketidaksetujuannya atas koreksi terhadap koreksi PPh Pasal 26 Terutang sebesar (Rp9.386.021.360). Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding pada butir A diatas, maka seharusnya koreksi PPh Pasal 26 Terutang dibatalkan dan oleh karenanya Pemohon Banding dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan koreksi PPh Pasal 26 Terutang sehingga nilai PPh Pasal 26 Terutang yang benar adalah sebesar Rp6.471.441.086.

C. Sengketa atas koreksi pada Kredit Pajak PPh Pasal 26 Masa Desember

2020 sebesar Rp108.395.106

Bersama ini Pemohon Banding menyatakan kembali ketidaksetujuannya atas koreksi terhadap koreksi pada Kredit Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp108.395.106. Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding pada butir A diatas, maka seharusnya koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 26 dibatalkan dan oleh karenanya Pemohon Banding dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 26 sehingga nilai Kredit Pajak PPh Pasal 26 yang benar adalah sebesar Rp6.471.441.086.

III. Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat untuk mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding secara keseluruhan.

Berdasarkan penyampaian Pemohon Banding diatas, Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan tambahan atas hal-hal yang dikemukakan Pihak Terbanding dalam SUB dan hanya menyatakan kembali tanggapan-tanggapan Pemohon Banding yang telah disampaikan selama proses Pemeriksaan Pajak dan Keberatan Pajak. Melalui Surat Bantahan ini, Pemohon Banding menyampaikan pengajuan yang sama seperti yang sudah disampaikan di dalam Surat Banding dan Surat Keberatan Pemohon Banding.

Demikianlah surat bantahan Pemohon Banding atas SUB dengan harapan agar permohonan banding yang disampaikan dalam Surat Permohonan Banding dan Surat Bantahan SUB dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim yang Terhormat dalam memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Sesuai dengan Pasal 46 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pemohon Banding mohon agar dapat diundang menghadiri sidang untuk memberikan penjelasan dan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan kepada Majelis Hakim yang Terhormat dalam rangka memutuskan perkara banding yang diajukan Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-23 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

02657/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 8 September 2023;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor JKT/HI-TAX/432/2022 tanggal 11 November 2022;

Bukti P-3. Fotokopi SKPN Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00030/204/20/081/22 tanggal 15 Agustus 2022;

Bukti P-4. Fotokopi bermaterai Akta Nomor 48 tanggal 7 Juli 2022 yang mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 6 tanggal 3 Mei 2023 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6. Surat kuasa khusus atas nama Agung Wicaksono;

Bukti P-7. Surat kuasa khusus atas nama Astrini;

Bukti P-8. Pakta Integritas, salianan IKH, Kartu Kuasa Hukum dan identitas (KTP)

Agung Wicaksono;

Bukti P-9. Pakta Integritas, salianan IKH, Kartu Kuasa Hukum dan identitas (KTP)

Astrini;

Bukti P-10. Pakta Integritas dan identitas (KTP) Yusuf Ibnu Sina;

Bukti P-11. Akta Notaris No 12 tanggal 24 Januari 2024;

Bukti P-12. SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak Mei 2020;

Bukti P-13. Matriks nilai sengketa banding;

Bukti P-14. Matriks alasan sengketa banding;

Bukti P-15. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 9 Juli 2024;

Bukti P-16. Laporan Keuangan Tahun 2020;

Bukti P-17. Perjanjian Target Balancing antara Pemohon Banding, HESI, dan

Citibank tertanggal 29 Mei 2017;

Bukti P-18. Penjelasan tertulis PPh Badan, poin ke-3 sehubungan Koreksi Fiskal

Positif atas penyediaan dan penerimaan jasa administratif dan jasa personel USD 4.830.007;

Bukti P-19. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 29 Juli 2024;

Bukti P-20. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 20 Agustus 2024;

Bukti P-21. Closing statement tanggal 30 September 2024;

Bukti P-22. Rincian Saldo utang piutang dengan pihak afiliasi dalam laporan keuangan audited tahun pajak 2020;

Bukti P-23. Movement saldo utang piutang dengan HESI Tahun Pajak 2020;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-18 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matriks sengketa;

Bukti T-5. Berita Acara Pembahasan Hasil akhir pemeriksaan;

Bukti T-6. Berita Acara Peminjaman Dokumen;

Bukti T-7. Berita Acara pertemuan dengan Pemohon Banding;

Bukti T-8. Panggilan Pemeriksaan Lapangan;

Bukti T-9. Permintaan Peminjaman Dokumen;

Bukti T-10. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-11. Tanggapan SPHP;

Bukti T-12. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanpa tanggal;

Bukti T-13. Closing statement No. S-2755/WPJ.07/2024 tanggal 30 September 2024;

Bukti T-14. Kertas Kerja Pemeriksaan PPh Pasal 26;

Bukti T-15. PT. Halliburton Indonesia Financial Statement tahun 2020;

Bukti T-16. PT. Halliburton Indonesia Local File Tahun 2020;

Bukti T-17. PT. Halliburton Indonesia Mapping SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2020;

Bukti T-18. GL Profit and Loss Tahun 2020;

PERTIMBANGAN HUKUM

KEWENANGAN PENGADILAN PAJAK

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02657/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 8 September 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00030/204/20/081/22 tanggal 15 Agustus 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

KETENTUAN FORMAL

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor JKT/HI-TAX/267/2023 tanggal 29 November 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp5.046.809.709,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoPos-pos yang dikoreksiMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
PemohonTerbanding
Banding(Rp)
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak77.127.740.232163.724.697.53086.596.957.298
2PPh Pasal 26 Terutang6.471.441.08615.857.462.4469.386.021.360
3Kredit Pajak PPh Pasal 266.471.441.0866.363.045.980108.395.106

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi pada Objek PPh Pasal 26, PPh Pasal 26 Terutang, dan Kredit Pajak PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Desember 2020 dengan rincian sebagai berikut:

1. Koreksi Objek PPh Pasal 26:

a. Koreksi negatif terkait secondary adjustment dari koreksi eksistensi penyediaan dan penerimaan jasa administrasi dan jasa personel pada penyesuaian fiskal positif pemeriksaan PPh Badan Tahun Pajak 2020 sebesar (Rp8.347.207.365,00).

b. Koreksi positif berkaitan dengan transaksi Pemohon Banding dengan HESI berkaitan dengan TBA sebesar Rp94.944.164.663,00.

2. Koreksi PPh Pasal 26 Terutang:

a. Koreksi negatif terkait secondary adjustment dari koreksi eksistensi penyediaan dan penerimaan jasa administrasi dan jasa personel pada penyesuaian fiskal positif pemeriksaan PPh Badan Tahun Pajak 2020 sebesar (Rp108.395.106,00).

b. Koreksi positif berkaitan dengan transaksi Pemohon Banding dengan HESI berkaitan dengan TBA sebesar Rp9.494.416.466,00.

3. Koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 26 terkait secondary adjustment dari koreksi eksistensi penyediaan dan penerimaan jasa administrasi dan jasa personel pada penyesuaian fiskal positif pemeriksaan PPh Badan Tahun Pajak 2020 periode Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp108.395.106,00.

bahwa setelah memeriksa fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan melalui dokumen dan penjelasan para pihak Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang, bahwa duduk perkara sengketa banding ini pada pokoknya adalah sebagai berikut:

1. Secondary Adjustment: Koreksi PPh Pasal 26 atas pembayaran jasa yang terkait dengan koreksi biaya di PPh Badan.

2. Cash Pooling: Koreksi PPh Pasal 26 atas selisih lebih target saldo kas harian (cash pooling) yang dianggap sebagai dividen

1. Mengenai Sengketa Koreksi Pembayaran Jasa (Secondary Adjustment)

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak mendapatkan fakta bahwa sengketa ini merupakan konsekuensi (secondary adjustment) dari koreksi biaya jasa sejenis yang dilakukan Terbanding (primary adjustment) dalam sengketa PPh Badan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 dengan nomor sengketa 011664.15/2023/PP yang telah diputus oleh Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa dalam Putusan PPh Badan a quo, Pengadilan Pajak telah membatalkan koreksi Terbanding atas biaya jasa yang dibayarkan kepada HESI, dengan pertimbangan hukum bahwa Pemohon Banding telah berhasil membuktikan eksistensi, manfaat ekonomis, dan kewajaran transaksi jasa tersebut. Dengan demikian, pembayaran tersebut telah diakui sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

Menimbang, bahwa dengan demikian maka dasar hukum Terbanding untuk mengkarakterisasikannya sebagai dividen dalam sengketa a quo menjadi gugur. Suatu transaksi tidak dapat secara bersamaan dianggap sebagai biaya yang dapat dikurangkan dan sebagai distribusi laba (dividen). Berdasarkan asas mutatis mutandis, pertimbangan dalam putusan PPh Badan tersebut berlaku dan mengikat, sehingga koreksi Terbanding atas sengketa pertama harus dibatalkan;

2. Mengenai Sengketa Selisih Lebih Target Saldo Kas (Cash Pooling)

Menimbang, bahwa Terbanding menganggap selisih lebih dari target saldo kas harian yang ditempatkan oleh Pemohon Banding pada cash pool leader sebagai dividen;

Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh mendefinisikan dividen sebagai "pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun". Definisi ini bersifat luas dan tidak terbatas pada formalitas mekanisme pembagiannya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa untuk mengkarakterisasi suatu transaksi sebagai dividen adalah dengan membuktikan bahwa transaksi tersebut pada hakikatnya merupakan "pembagian laba";

Menimbang, bahwa setelah meneliti substansi dari transaksi cash pooling, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa mekanisme ini adalah murni aktivitas pengelolaan keuangan (treasury management). Dana surplus yang ditempatkan oleh Pemohon Banding ke dalam cash pool tidak mengurangi ekuitas atau laba ditahan perusahaan. Sebaliknya, transaksi tersebut mengubah bentuk aset Pemohon Banding dari "kas di bank" menjadi "piutang" kepada cash pool leader. Hubungan hukum yang timbul adalah hubungan utang-piutang, bukan transfer kekayaan sebagai pembagian laba;

Menimbang, bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa dana yang ditempatkan tersebut bersumber dari pembagian laba ditahan Pemohon Banding. Hakikat ekonomi dari transaksi ini adalah aktivitas pinjam-meminjam dana untuk efisiensi likuiditas grup, bukan distribusi keuntungan. Oleh karena itu, transaksi ini tidak memenuhi unsur esensial sebagai "pembagian laba", sekalipun dalam pengertian yang seluas-luasnya. Dengan demikian, menganggap surplus dana dari aktivitas manajemen kas sebagai dividen adalah tidak tepat secara substansi. Koreksi Terbanding atas sengketa kedua harus dibatalkan;

3. Koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 26 terkait secondary adjustment dari koreksi penyesuaian fiskal positif di PPh Badan

Menimbang, bahwa koreksi Terbanding atas kredit pajak PPh Pasal 26 merupakan tindakan yang bersifat konsekuensial, yang timbul sebagai akibat langsung dari adanya koreksi atas objek PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 26 terutang;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada butir 1 dan 2, Pengadilan Pajak telah membatalkan seluruh koreksi atas objek PPh Pasal 26. Dengan demikian, dasar perhitungan PPh Pasal 26 terutang menurut Terbanding menjadi tidak relevan, dan perhitungannya harus kembali pada posisi SPT Masa PPh Pasal 26 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, sehingga koreksi atas kredit pajak PPh Pasal 26 harus dibatalkan;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa seluruh koreksi pada Objek PPh Pasal 26, PPh Pasal 26 Terutang, dan Kredit Pajak PPh Pasal 26 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum atas kedua pokok sengketa di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding harus dibatalkan dan tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan rekapitulasi sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak86.596.957.298-86.596.957.298
2PPh Pasal 26 Terutang9.386.021.360-9.386.021.360
3Kredit Pajak PPh Pasal 26108.395.106-108.395.106

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yaitu mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak cfm. TerbandingRp163.724.697.530,00
Koreksi yang dibatalkan Pengadilan PajakRp 86.596.957.298,00
Dasar Pengenaan Pajak cfm. Pengadilan PajakRp 77.127.740.232,00
Pajak Penghasilan TerutangRp 6.471.441.086,00
Kredit PajakRp 6.471.441.086,00
Pajak yang tidak/kurang dibayarRp 0,00
Sanksi AdministrasiRp 0,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02657/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 8 September 2023, atas nama PT HALLIBURTON INDONESIA, NPWP 01.061.563.1-081.000, dan menetapkan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 yang masih harus dibayar sebesar Rp0.00 (Nihil).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 oleh Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., C.A., sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS., dan Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua, ttdttd

Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

ttd

Anwar Syahdat, S.H, M.E., M.H.

Panitera Pengganti, ttd

Aniek Andriani, S.E., M.M.,

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S. Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.