Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 46 halaman

PUT-011684.13/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

PT Halliburton Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-011684.13/2023/PP/M.XVB Tahun 2025 yang diucapkan 29 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Halliburton Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 26Masa pajak Desember 2020
Pos yang disengketakan
  • Dasar Pengenaan Pajak
  • PPh Pasal 26 Terutang
  • Kredit Pajak PPh Pasal 26
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 26
  • UU KUPPasal 1; Pasal 12 ayat (3); Pasal 26; Pasal 27; Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 46
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-011684.13/2023/PP/M.XVB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Halliburton Indonesia
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00030/204/20/081/22
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2020
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
2 Oktober 2024
Tanggal Pengucapan
29 Oktober 2025