P U T U S A N
Nomor PUT-011676.46/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02590/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 20 Desember 2024 terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 618358/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 01 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011676.46/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT AARTI JAYA VELVET INDUSTRI, NPWP 73.647.100.4-444.000,
beralamat di Jalan Raya Laswi, Nomor 1D, RT 001 RW 011, Desa Biru, Kec. Majalaya, Kab. Bandung, Jawa Barat, 40382, yang diwakili oleh Zulfa Abubakar Sungkar jabatan Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama : Desmiati,
Jabatan : Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 120/AAJ-VELP/P/II/2025 tanggal 11 Februari 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Erwindra Rachmawan,
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya,
2. Nama: Ikbal,
Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Muda,
3. Nama: Mufti Widadi,
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,