Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 15 halaman

PUT-011676.46/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Aarti Jaya Velvet Industri, Tarif dan Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-011676.46/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02590/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 20 Desember 2024 terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 618358/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 01 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011676.46/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT AARTI JAYA VELVET INDUSTRI, NPWP 73.647.100.4-444.000,

beralamat di Jalan Raya Laswi, Nomor 1D, RT 001 RW 011, Desa Biru, Kec. Majalaya, Kab. Bandung, Jawa Barat, 40382, yang diwakili oleh Zulfa Abubakar Sungkar jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama : Desmiati,

Jabatan : Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 120/AAJ-VELP/P/II/2025 tanggal 11 Februari 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Erwindra Rachmawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya,

2. Nama: Ikbal,

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Muda,

3. Nama: Mufti Widadi,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,

4. Nama: Dwi Wahyu Handayani,

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

5. Nama: Krisna Julianto,

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

6. Nama: Nantama Mulyana,

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

7. Nama: Reza Koesti,

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

8. Nama: Achmad Barik Romadlon N.,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama: Andre,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama: Riyan Andriyanto,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama: Adie Santoso,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2490/BC/KPU.1/2025 tanggal 09 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-997/PP/BR/2025 tanggal 24 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 086/EXIM/AAJ/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

PT Aarti Jaya Velvet Industri

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 618358/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 01 Oktober 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Denda Administrasi 2. PPN Impor 3. PPH Impor0 64.886.604 14.746.9505.000.000 75.449.574 17.147.6255.000.000 10.562.970 2.400.675
Jumlah Kekurangan Pembayaran17.963.645

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 618358/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 01 Oktober 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 086/EXIM/AAJ/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024 dan dengan Keputusan Nomor KEP-02590/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 20 Desember 2024, permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp17.963.645,00;

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 086/EXIM/AAJ/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 (via e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 086/EXIM/AAJ/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian Sebagai berikut:

PT Aarti Jaya Velvet Industri

. Koreksi Diajukan

Uraian Keputusan Pemohon ,

. Banding

Keberatan Banding

Tn Denda Adimmistrasi | Rp. 5.000.000,00 Rp. 000 | Rp. 0.00

PPN Impor Rp. 10.562.970.00 Tkp. 0.00, Tkp. 0,00

PPH Impor Rp 2.400.6073.00 Rp. 0.00 | Rp. 0.00

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang Diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi

Menurut Terbanding:

bahwa terbanding melakukan koreksi atas Tarif dan/atau Nilai Pabean HS Code 5402.33.10 adalah USD44.395,16 dengan Nilai satuan adalah USD2,00 yang tercantum pada Surat keputusan direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02590/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 20 Desember 2024, ditetapkan Kembali tarif dan/atau nilai pabean, sehingga mengakibatkan kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran Denda Administrasi, PPN Impor dan PPH Impor; Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding melakukan koreksi atas Tarif dan/atau Nilai Pabean HS Code 5402.33.10 adalah USD38.179,82 dengan Nilai satuan adalah USD1,72 sesuai dengan Invoice dan PIB;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formasi;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

PT Aarti Jaya Velvet Industri

bahwa demikian surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 011676.46.2024/PAN/2025 tanggal 18 Juni 2025 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut:

Bukti P-1 KEP-02590/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 20 Desember 2024; Bukti P-2 Surat Keberatan Nomor 086/EXIM/AAJ/XII/2024 tanggal

23 Desember 2024;

Bukti P-3 Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

618358/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 01 Oktober 2024;

Bukti P-4 Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan kode billing

640241002687153 dan NTPN D32350I69ESOIALH tanggal bayar 03 Oktober 2024 sebesar Rp17.963.645,00;

Bukti P-5 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 922198 tanggal

05 September 2024 dan Bukti Penerimaan Negara atas PIB sebesar Rp79.633.554,00;

Bukti P-6 Dokumen Impor: Message 1, Bill Of Lading Nomor

COAU7885451070 tanggal 06 Juli 2024, Certificate of Insurance, Commercial Invoice Nomor 241201000172 tanggal 30 Juni 2024, dan Packing List;

Bukti P-7 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Aarti

Jaya Velvet Industri Nomor 11 tanggal 15 September 2022, yang dibuat dihadapan Mayasari Soegiharto, S.H., Notaris di Kabupaten Bandung;

PT Aarti Jaya Velvet Industri

Bukti P-8 Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Aarti Jaya Velvet Industri

Nomor 02 tanggal 06 Agustus 2015, yang dibuat dihadapan Mayasari Soegiharto, S.H., Notaris di Kabupaten Bandung, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-9 Surat Kuasa Khusus Nomor 120/AAJ-VELP/P/II/2025 tanggal 11

Februari 2025, Bukti Potong Pajak (Formulir 1721-A1) atas nama Desmiati;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor

SR-304/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 06 Oktober 2025;

Bukti T-2. PIB Pembanding (Nomor 749645 tanggal 14 Juni 2024);

Bukti T-3. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor

617269/KPU.1/2024 tanggal 01 Oktober 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02590/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 20 Desember 2024 terhadap Surat PenetapanTarifdan/atauNilaiPabean(SPTNP)Nomor 618358/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 01 Oktober 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

PT Aarti Jaya Velvet Industri

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 086/EXIM/AAJ/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun diketahui pengajuan banding masih memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD38,179.82CIF USD44,395.16Jenis barang berupa 100% Polyester Texturized Yarn (Dyed): PTW 480/216 BRT 120S. PIB Nomor 922198 tanggal 5 September 2024. Negara asal India.

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp17.963.645,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

PT Aarti Jaya Velvet Industri

bahwa berdasarkan Keputusan Keberatan Nomor Nomor KEP- 02590/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 20 Desember 2024, Terbanding menetapkan nilai pabean barang impor berupa 100% Polyester Texturized Yarn (Dyed): PTW 480/216 BRT 120S pada PIB Nomor 922198 tanggal 05 September 2024 dari semula nilai CIF USD38,179.82 menjadi CIF USD44,395.16, sehingga Pemohon Banding harus membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp17.963.645,00 (tujuh belas juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu enam ratus empat puluh lima rupiah);

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-02590/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 20 Desember 2024, dengan alasan bahwa nilai pabean yang benar adalah USD 38.179,82 dengan harga satuan USD 1,72 per KGM, sesuai dengan data yang tercantum dalam Invoice dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean;

Menimbang bahwa dengan demikian, sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa pajak, berdasarkan pada alat bukti, yang diatur sebagai berikut: Pasal 69

Ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim,

PT Aarti Jaya Velvet Industri

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang berdasarkan pemeriksaan alat bukti berupa:

1. Surat atau tulisan, berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02590/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 20 Desember 2024, PIB Nomor 922198 tanggal 5 September 2024, dan dokumen pendukungnya, serta Surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan

2. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan, bahwa diketahui sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan pemeriksaan PIB Nomor 922198 tanggal 05 September 2024, diketahui sebagai berikut:

a. Importir: PT Aarti Jaya Velvet Industri

b. Pengirim/Penjual: Dodhia Synthetics Ltd, India

c. Uraian barang: 100% Polyester Texturized Yarn (Dyed): PTW 480/216 BRT 120S, 989 Cartons dan berat bersih 22.197,5800 kgm

d. Nilai pabean CIF USD38,179.82

e. Invoice Nomor 241201000172 tanggal 30 Juni 2024

f. Bill of Lading (B/L) Nomor COAU7885451070 tanggal 06 Juli 2024

2. bahwa berdasarkan pemeriksaan Invoice Nomor 241201000172 tanggal 30 Juni 2024, diketahui rincian transaksi sebagai berkut:

a. Penerbit/Penerima: Dodhia Synthetics Ltd., India/PT Aarti Jaya Velvet Industri

b. Uraian jenis dan jumlah barang: 100% Polyester Texturized Yarn (Dyed) HS Code: 54023300, terdiri dari 14 rincian pos barang/warna dengan total berat bersih 22.197,580 kg

c. Nilai Total.CIF USD38,179.82

PT Aarti Jaya Velvet Industri

3. bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti pembayaran diketahui, rincian transfer berikut:

Pengirim: PT Aarti Jaya Velvet Industri

Bank dan Nomor Rekening pengirim: PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk (003622152639)

Penerima: Dodhia Synthetics Limited

Bank dan Nomor Rekening Penerima: Kotak Mahindra Bank Limited (3411223150) - (melalui bank perantara JP Morgan Chase Bank, N.A.). Pesan/ Deskripsi: -

Nilai Transfer: USD 38.179,82

bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut, diketahui impor barang dengan PIB Nomor 922198 tanggal 05 September 2024 telah dilakukan pembayarannya;

4. bahwa berdasarkan pemeriksaan Rekening Koran pada Bank Danamon atas nama PT Aarti Jaya Velvet Industri pada tanggal 30 Agustus 2024, telah dilakukan mutasi debit, sebesar Rp 591.405.411,80, dengan keterangan "FX3731504 Aarti Jaya Velvet In";

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, dinyatakan:

Pasal 2

1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan’ nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

Pasal 5

1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus

PT Aarti Jaya Velvet Industri

ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar

2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 5 tersebut di atas, nilai pabean dapat diterima harus memenuhi unsur-unsur secara kumulatif sebagai berikut:

1. nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar

2. pembayaran oleh pembeli kepada penjual

3. atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean

4. biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi bahwa berdasarkan bukti pembayaran tersebut pada butir 3 tersebut di atas, Pemohon Banding dapat membuktikan nilai pembayaran barang impor sesuai dengan yang diberitahukan untuk barang pada PIB Nomor 922198 tanggal 05 September 2024, sehingga nilai transaksi memenuhi unsur “nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar”;

bahwa berdasarkan uraian pihak penjual dan pihak pembeli pada PIB Nomor 922198 tanggal 05 September 2024 dan bukti pembayaran tersebut pada butir 3 tersebut di atas, telah dilakukan pembayaran dari PT Aarti Jaya Velvet Industri (sebagai pembeli) kepada Dodhia Synthetics Ltd, India (sebagai penjual), sehingga memenuhi unsur “pembayaran oleh pembeli kepada penjual”;

bahwa berdasarkan uraian barang pada PIB Nomor 922198 tanggal 05 September 2024, transaksi dilakukan untuk barang yang diimpor oleh PT Aarti Jaya Velvet Industri dari eksportir Dodhia Synthetics Ltd, India, sehingga memenuhi unsur “atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan alat-alat bukti, tidak terdapat biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi, sehingga memenuhi unsur “biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi”;

PT Aarti Jaya Velvet Industri

bahwa berdasarkan pemeriksaan alat-alat bukti tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan pada PIB Nomor 922198 tanggal 05 September 2024, memenuhi unsur-unsur secara kumulatif pada Pasal 2 dan Pasal 5 tersebut di atas, sehingga terbukti nilai transaksi merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor in casu dengan total nilai pabean sebesar CIF USD38,179.82 sebagaimana diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 922198 tanggal 05 September 2024;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD38,179.82CIF USD44,395.16CIF USD38,179.82

PT Aarti Jaya Velvet Industri

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan

tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan nilai pabean atas jenis barang in casu berupa 100% Polyester Texturized Yarn (Dyed): PTW 480/216 BRT 120S yang diberitahukan dalam PIB Nomor 922198 tanggal 5 September 2024 adalah sebesar CIF USD38,179.82, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar adalah nihil;

Mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

PT Aarti Jaya Velvet Industri

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 02590/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 20 Desember 2024 terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 618358/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 01 Oktober 2024 atas nama PT Aarti Jaya Velvet Industri, NPWP 73.647.100.4-444.000, beralamat di Jalan Raya Laswi, Nomor 1D, RT 001 RW 011, Desa Biru, Kec. Majalaya, Kab. Bandung, Jawa Barat, 40382.

2. Menetapkan nilai pabean atas jenis barang in casu berupa 100% Polyester Texturized Yarn (Dyed): PTW 480/216 BRT 120S yang diberitahukan dalam PIB Nomor 922198 tanggal 5 September 2024 adalah sebesar CIF USD38,179.82.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar adalah nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota

PT Aarti Jaya Velvet Industri

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Syaefudin, S.E., S.H.Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

PT Aarti Jaya Velvet Industri

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.