Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 33 halaman

PUT-011673.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

PT Halliburton Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor: PUT-011673.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02605/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 05 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2020 Nomor 00159/407/20/081/22 tanggal 15 Agustus 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011673.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HALLIBURTON INDONESIA, NPWP 01.061.563.1-081.000, beralamat di Taman Tekno BSD Sektor XI Blok D No. 1 Setu Kota Tangerang Selatan, Banten, dalam hal ini diwakili oleh Harry Romar Lopez Luzardo jabatan Presiden Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Agung Wicaksono,

Izin Kuasa Hukum: KEP-573/PP/IKH/2022 tanggal 19 Juli 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor BSD/HI-TAX/122/2024 tanggal 28 Maret 2024,

2. Nama: Astrini Diar Pramesthi,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1084/PP/IKH/2023 tanggal 15 Agustus 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor BSD/HI-TAX/110/2024 tanggal 28 Maret 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Teguh Supriyanto/198302212007011002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama: Irfan Rizkansyah/198506252009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Yosep Kurnia/197409061996021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-4827/PJ.07/2024 tanggal 11 September 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 277/PP/BR/2024 tanggal 28 Februari 2024;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor JKT/HI- TAX/256/2023 tanggal 29 November 2023;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding nomor S- 182/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 23 Januari 2024;

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Bantahan Nomor BSD/TAX-HI/017/2024 tanggal 19 Februari 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2020 Nomor 00159/407/20/081/22 tanggal 15 Agustus 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi nomor LAP- 00207/WPJ.07/KP.1004/RIK.SIS/2022 tanggal 8 Agustus 2022, dengan perhitungan sebagai berikut:

K0 Ke Lan aa MMA SA Pon 4 r

" tie en ai San 1 .

eR. dara tte Vie Do lea . Lo tat MEI il to HAMA BIA DR AD Aa a la ta eH ES SPRY TP GED Ta aa 5 ;

EPA IA BA SA Ak '

-— mo DD ana. 0 — na al pahat Be es I Sa bas ebi te PA Yi

Manten BEA GES BA EN ML DEAL UTA SIS AP A REVEL. MULL, Lethe ow dsl

PVA GER PLA NRT ULE tee

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor JKT/HI-TAX/441/2022 tertanggal 11 November 2022, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Monuruk

Hisaian Pemohan Gareng

’ oe an raps wt - 2. | ~

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02605/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5 September 2023, menyatakan mengabulkan sebagian dan menambah jumlah pajak yang lebih dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Teo Sew a ee In nMewadt

UIaan on uaa ga} .

Rp, ” rn

Perhitungan PPN yang masih harus dilunasi karena terdapat pajak yang seharusnya tidak dikembalikan:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor JKT/HI-TAX/256/2023 tanggal 29 November 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor JKT/HI-TAX/256/2023 tanggal 29 November 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang no. 6 Tahun 1983 tentang Kententuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ("UU HPP"), yang menyatakan bahwa:

(1) “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”

Pemenuhan Ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:

a. Surat Banding diajukan atas satu Keputusan Keberatan yaitu Keputusan Keberatan Nomor KEP-02605/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5 September 2023;

3. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (‘’UU PP’’) yang menyatakan sebagai berikut;

(1) “Banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

(2) “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalah jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02605/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5 September 2023 diterima pada tanggal 8 September 2023;

4. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2), (3) dan (4) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

(2) “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding’’

(3) “Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibandin’’

(4) “Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)”

Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (2), (3) dan (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Surat Banding dilampiri dengan salinan Keputusan Keberatan Nomor KEP-02605/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5 September 2023;

Pasal 27 ayat (5c) UU KUP menyatakan sebagai berikut:

“Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan’’

Keputusan Keberatan menunjukkan pajak yang lebih dibayar sebesar (Rp9.221.481.105,00) dan tidak terdapat kewajiban pembayaran sebelum pengajuan banding Permohonan Banding. Dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 36 ayat 4 UU Pengadilan Pajak;

5. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak yang menyatakan sebagai berikut:

(1) “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli, warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”

Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Harry Romar Lopez Luzardo jabatannya selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 6 tanggal 3 Mei 2023;

Dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Nomor KEP-02605/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 05 September 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00159/407/20/081/22 tanggal 15 Agustus 2022 Masa Pajak September 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi (KPP Migas), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

¥,-.. o att ~

Tuah snes 2.

Kena LES Sarapan vy lees os af Kove lst wo PAE _ , «GX Untaian Set

aed nes: “ iBeg} oe Ea

Pang Aa senada BN wf -. PAN an te Sen 3 an ee Ob Re TT the ale Ate “HG woe AB .

2. Atas Ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Nomor JKT/HI-TAX/441/2022 tanggal 11 November 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Wow went

Lian Jera Basie

On Penguin Te

3. Atas surat Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02605/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 05 September 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

aa . Pa: aa, Aan ang ema emng 1 menja

Yraia" Ian Diksrangih ah,

Direktur Jenderal Pajak menerima sebagian kebertan Pemohon Banding, sehingga nilai koreksi yang diajukan banding menjadi:

Tanah merias,

. . Pemoi ' . . Kerciss!

Uraian ness Terbanding ee

Banding , 5 " ty

Book

Vegi oo catielat. Fa aa

: - . tyre ro Tan LO ra Ht a Bee ae TE EE :

Gyeangotiaieh Pom 07 ey

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

KeteranganMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan KeberatanPemohon Banding
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri24.108.933.88224.664.108.331555.174.449
Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri2.410.893.3782.466.410.83355.517.455

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri

sebesar Rp555.174.449,00

Rincian koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri adalah sebagai berikut:

No.RincianJumlah koreksi
1.Koreksi terkait FICO Charges406.374.350
2.Koreksi terkait Vendor Cost Allocation148.800.099
Jumlah koreksi555.174.449

1. Sengketa atas koreksi terkait FICO Charges sebesar Rp406.374.350,00 Menurut Terbanding:

Bahwa Terbanding berpendapat bahwa terdapat koreksi Objek Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sehubungan dengan FICO charges sebesar Rp406.374.350,00 pada Masa September 2020. Terbanding berpendapat bahwa transaksi FICO charges terkait Credit Foreign Entity merupakan objek PPN dengan tarif 10% karena meskipun tagihannya kepada pihak luar daerah pabean tetapi kegiatannya dilakukan di dalam daerah pabean

Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding dengan hormat tidak setuiu dan mengajukan banding atas koreksi yang dipertahankan Terbanding dalam proses keberatan pajak terkait DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri terkait FICO Charges sebesar Rp406.374.350,00

Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa pernyataan Terbanding adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.010/2019 (”PMK32/2019”) Pasal 2 dan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 yang menyatakan sebagai berikut:

“Pasal 2 (1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

(2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak.

(3) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah 0% (nol persen).

(4) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Penggantian” “Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 (1) Ekspor Jasa Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis antara Pengusaha Kena Pajak dengan Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak yang mencantumkan dengan jelas:

1. jenis;

2. rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak; dan..."

Berdasarkan kutipan dari Pasal 2 di atas, dapat diketahui bahwa penyerahan JKP ke luar daerah pabean akan dikenakan tarif PPN 0%. Selanjutnya, Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 mengatur bahwa pengenaan tarif PPN 0% berlaku sepanjang JKP tersebut dimanfaatkan di luar Daerah Pabean. Dalam hal ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa meskipun penyerahan JKP dilakukan di Indonesia sebagai daerah Pabean, namun jasa-jasa tersebut pada sejatinya dimanfaatkan di luar Daerah Pabean, dan oleh karena itu

penyerahan JKP tersebut merupakan objek PPN dengan tarif 0%. Dengan demikian, meskipun terdapat koreksi atas DPP namun jumlah PPN terutangnya adalah nihil;

2. Sengketa atas koreksi terkait Vendor Cost Allocation sebesar Rp148.800.099,00

Menurut Terbanding:

Terbanding memahami bahwa Vendor Cost Allocation merupakan alokasi biaya sehubungan dengan tagihan dari vendor. Berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengatur antara lain:

a. Pasal 1 angka 17, bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;

b. Pasai 1 angka 19, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertarnbahan Nilai yang dipungut menurut Undang- Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/ atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

c. Berdasarkan ketentuan tersebut dan memperhatikan penjelasan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa vendor cost allocation merupakan transaksi reimbursement cost yang terutang PPN dengan DPP Masa September 2020 sebesar Rp148.800.099,00;

Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding dengan hormat tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi terhadap DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri terkait Vendor Cost Allocation sebesar Rp148.800.099,00 Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa alokasi biaya vendor merupakan alokasi biaya dari Pemohon Banding kepada pihak afiliasi domestik (yaitu PT Halliburton Logging Services Indonesia, PT Halliburton Drilling System Indonesia dan PT Baroid Indonesia). Alokasi biaya vendor tersebut salah satunya berkaitan dengan biaya vendor konsultan jasa manajemen. Hal ini terjadi karena atas biaya yang timbul dari vendor tersebut, disamping digunakan oleh Pemohon Banding juga dimanfaatkan oleh pihak afiliasi Pemohon Banding tersebut diatas, sehingga atas biaya tersebut dilakukan alokasi sesuai dengan manfaat yang diperoleh oleh masing-masing pihak; Lebih lanjut, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa tidak terdapat penyerahan barang kena pajak maupun jasa kena pajak dari Pemohon Banding kepada pihak afiliasi yang menerima alokasi biaya vendor, sehingga alokasi biaya vendor bukan merupakan objek PPN. Selain itu, tagihan yang dikenakan oleh vendor juga bukan merupakan objek PPN karena berupa jasa konsultan yang diberikan oleh orang pribadi;

Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut tidaklah tepat dan seharusnya tidak terdapat koreksi atas DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendir; Berdasarkan penjelasan pada poin 1 darl 2 di atas, Pemohon Banding ingin menyampaikan kembali bahwa seharusnya tidak terdapat koreksi atas DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp148.800.099,00 tersebut dan meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat untuk membatalkan koreksi Terbanding;

B. Koreksi atas Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri sebesar

Rp55.517.455,00

Menurut Terbanding:

Terbanding melakukan koreksi atas Pajak keluaran yang Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp55.517.455,00 pada Masa September 2020 yang merupakan PPN atas koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebagaimana butir A diatas;

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi terhadap Pajak Keluaran yang Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp55.517.455,00 Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding pada butir A diatas, maka seharusnya koreksi ini dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding

3. Menyatakan bahwa pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar menjadi lebih bayar sebesar (Rp9.276.998.560,00) dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding
Dasar Pengenaan Pajak:
a. 1. Ekspor3.238.713.250
a.2. Penyerahan PPN-nya harus dipungut sendiri24.108.933.882
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN165.642.274.364
a.4. Penyerahan an PPN-nya tidak dipungut
a. 5 Penyerahan yan dibebaskan dari pengenaan PPN
Jumlah seluruh penyerahan192.989.921.496
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri2.410.893.378
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan11.687.891.938
Jumlah perhitungan PPN Lebih Bayar / seharusnya tidak terutan9.276.998.560

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 182/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 23 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan hasil penelitian atas surat banding pemohon banding Nomor JKT/HITAX/256/2023 tanggal 29 November 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 1 Desember 2023 diketahui hal-hal sebagai berikut:

NoUraianYaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
bBanding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√
cBanding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;√
dTerhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√
eBanding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√
fBanding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor No. KEP- 02605/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5 September 2023 yang diterima tanggal 07 September 2023;√
gSurat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor No. KEP- 02605/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5 September 2023;√
h.Bukti Pembayaran *):
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;√
i.Surat Banding ditandatangani oleh Harry Romar Lopez Luzardo bertindak selaku:)
- Wajib Pajak;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
- Kuasa Hukumnya yang dilampiri surat kuasa khusus;
j.Penandatanganan surat banding:
- Berkedudukan di Indonesia√
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding
k.Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)√

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang sesuai sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

KeteranganMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan KeberatanPemohon Banding
DPP Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri24.108.933.88224.664.108.331555.174.449
Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri2.410.893.3782.466.410.83355.517.455

Penjelasan Dasar Koreksi:

Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp555.174.449,00 terdiri dari:

1. FICO Charges terkait Credit Foreign Entity sebesar Rp406.374.350,00

a. Merupakan pengenaan biaya kepada pihak afiliasi sehubungan dengan kegiatan atau transaksi afiliasi.

b. Tagihan dilakukan kepada pihak luar daerah pabean tetapi kegiatannya di dalam daerah pabean.

2. Vendor Cost Allocation sebesar Rp148.800.099,00

Merupakan alokasi biaya sehubungan dengan tagihan dari vendor atas biaya yang pemanfaatannya oleh afiliasi Wajib Pajak.

Koreksi Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 19 dan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN.

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan Iain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 1 angka 17

Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai Iain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

Pasal 1 angka 19

Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud Oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Pasal 6

Pajak Pertamabahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daearh Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha yang dimanfaatkan di dalam atau di luar Daerah Pabean.

b. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

1. Bahwa alasan Pemohon Banding dalam surat banding pada intinya sama dengan alasan keberatan dalam surat keberatan Pemohon Banding;

2. Terhadap alasan banding Pemohon Banding telah dijawab dengan proses penyelesaian keberatan yang diputus dengan amar menolak keberatan Pemohon Banding dengan uraian penjelasan penyelesaian keberatan sebagai berikut:

a. Terbanding telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan data/dokumen melalui:

Surat permintaan I Nomor S-206/WPJ.075/2023 tanggal 10 Februari 2023

Surat Permintaan Il Nomor S-225/WPJ.075/2023 tanggal 6 April 2023 b. Pemohon Banding menyampaikan data/dokumen berupa:

1) Invoice atas FICO Charges kepada PT Landmark Concurrent Solusi Indonesia;

2) Screenshoot ledger atas Biaya Konsultan dan Biaya Lainnya beserta pencatatan alokasi biayanya, rincian pengeluaran atas biaya, bukti pendukung atas pengeluaran-pengeluaran beserta email konfirmasi atas persetujuan pengeluaran dalam Biaya Kunsultan ke PT Halliburton Indonesia.

c. Data/informasi yang tersedia sehubungan dengan koreksi Terbanding

1) Koreksi FICO Charge bersumber dari general ledger berupa penghasilan yang diperoleh atas transaksi afiliasi. Wajib Pajak tidak merinci atas pekerjaan apa penghasilan tersebut diperoleh.

2) Vendor Cost Allocation merupakan tagihan jasa dari pihak ketiga/vendor yang semuanya dibayarkan oleh PT Halliburton Indonesia terlebih dahulu yang kemudian berdasarkan perhitungan yang ada/alokasi dengan afiliasinya di salam negeri, tagihan tersebut baru ditagihkan Halliburton ke grupnya.

3) FICO Charges atas Credit Foreign Entity

a) Merupakan pengenaan biaya kepada pihak afilasi sehubungan dengan kegiatan/transaksi penyerahan JKP Wajib Pajak kepada pihak afiliasi.

b) Tidak terdapat bukti-bukti bahwa penyerahan JKP dilakukan diluar daerah pabean

4) Vendor Cosr Allocation

Tagihan pembayaran atas penyerahan jasa oleh pemberi jasa dilakukan langsung kepada PT Halliburton Indoensia, bukan atas nama pihak afiliasi yang menerima jasa.

d. Hasil Penelitian

1) Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa penyerahan JKP yang mendasari FICO Charges atas Credit Foreign Entity, dilakukan di luar daerah pabean;

2) Berdasarkan dokumen/data yang disampaikan Pemohon Banding, dapat dibuktikan Vendor Cost Allocation merupakan penggantian yang terutang PPN dan merupakan Dasar Pengenaan Pajak;

3) Dengan demikian koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp555.174.449,00 telah sesuai ketentuan untuk tetap dipertahankan;

III.KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d Il di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor JKT/Hl-TAX/256/2023 tanggal 29 November 2023 berdasarkan berdasarkan penelitian sementara dan sesuai data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-02605/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 5 September 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02605/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 05 September 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00159/407/20/081/22 tanggal 15 Agustus 2022 Masa Pajak September 2020 atas nama PT. Halliburton Indonesia NPWP 01.061.563.1-081.000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor BSD/TAX-HI/017/2024 tanggal 19 Februari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

Pemohon Banding setuju dengan tanggapan Pihak Terbanding yang menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1), (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Ketentuan Materail

A. Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri

sebesar Rp555.174.449,00

(1) Sengketa atas koreksi terkait FICO Charges sebesar Rp406.374.350,00 Bersama ini Pemohon Banding menyatakan kembali ketidaksetujuannya atas koreksi yang dilakukan Pihak Terbanding atas koreksi terhadap DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri terkait FICO Charges sebesar Rp406.374.350,00;

Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa pernyataan Terbanding adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.010/2019 (“PMK32/2019”) Pasal 2 dan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 yang menyatakan sebagai berikut: “Pasal 2

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

(2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak.

(3) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah 0% (nol persen).

(4) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Penggantian.”

“Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2

(1) Ekspor Jasa Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis antara Pengusaha Kena Pajak dengan Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak yang mencantumkan dengan jelas:

1. jenis;

2. rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak; dan…”

Berdasarkan kutipan dari Pasal 2 di atas, dapat diketahui bahwa penyerahan JKP ke luar daerah pabean akan dikenakan tarif PPN 0%. Selanjutnya, Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 mengatur bahwa pengenaan tarif PPN 0% berlaku sepanjang JKP tersebut dimanfaatkan di luar Daerah Pabean. Dalam hal ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa meskipun penyerahan JKP dilakukan di Indonesia sebagai daerah Pabean, namun jasa-jasa tersebut pada sejatinya dimanfaatkan di luar Daerah Pabean, dan oleh karena itu penyerahan JKP tersebut merupakan objek PPN dengan tarif 0%. Dengan demikian, meskipun terdapat koreksi atas DPP namun jumlah PPN terutangnya adalah nihil;

(2) Sengketa atas koreksi terkait Vendor Cost Allocation sebesar Rp148.800.099,00

Bersama ini Pemohon Banding menyatakan kembali ketidaksetujuannya atas koreksi yang dilakukan Pihak Terbanding atas koreksi terhadap DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri terkait Vendor Cost Allocation sebesar Rp148.800.099,00. Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa alokasi biaya vendor merupakan alokasi biaya dari Pemohon Banding kepada pihak afiliasi domestik (yaitu PT Halliburton Logging Services Indonesia, PT Halliburton Drilling System Indonesia dan PT Baroid Indonesia). Alokasi biaya vendor tersebut salah satunya berkaitan dengan biaya vendor konsultan jasa manajemen. Hal ini terjadi karena atas biaya yang timbul dari vendor tersebut, disamping digunakan oleh Pemohon

Banding juga dimanfaatkan oleh pihak afiliasi Pemohon Banding tersebut diatas, sehingga atas biaya tersebut dilakukan alokasi sesuai dengan manfaat yang diperoleh oleh masing-masing pihak;

Lebih lanjut, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa tidak terdapat penyerahan barang kena pajak maupun jasa kena pajak dari Pemohon Banding kepada pihak afiliasi yang menerima alokasi biaya vendor, sehingga alokasi biaya vendor bukan merupakan objek PPN. Selain itu, tagihan yang dikenakan oleh vendor juga bukan merupakan objek PPN karena berupa jasa konsultan yang diberikan oleh bukan Pengusaha Kena Pajak (“PKP”); Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut tidaklah tepat dan seharusnya tidak terdapat koreksi atas DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri; Berdasarkan penjelasan pada poin 1 dan 2 di atas, Pemohon Banding ingin menyampaikan kembali bahwa seharusnya tidak terdapat koreksi atas DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp555.174.449,00 tersebut dan meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat untuk membatalkan koreksi Terbanding;

B. Koreksi atas Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri

sebesar Rp55.517.455,00

Bersama ini Pemohon Banding menyatakan kembali ketidaksetujuannya atas koreksi terhadap Pajak Keluaran yang Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp55.517.455,00 Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding pada butir A diatas, maka seharusnya koreksi ini dibatalkan;

III. Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat untuk mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding secara keseluruhan. Berdasarkan penyampaian Pemohon Banding diatas, Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan tambahan atas hal-hal yang dikemukakan Pihak Terbanding dalam SUB dan hanya menyatakan kembali tanggapan- tanggapan Pemohon Banding yang telah disampaikan selama proses Pemeriksaan Pajak dan Keberatan Pajak. Melalui Surat Bantahan ini, Pemohon

Banding menyampaikan pengajuan yang sama seperti yang sudah disampaikan di dalam Surat Banding dan Surat Keberatan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiSuratKeputusanKeberatanNomorKEP-

02605/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal tanggal 05 September 2023 Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan No. JKT/HI-TAX/441/2022 tanggal 11 November 2022

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Masa Pajak September 2020 Nomor 00159/407/20/081/22 tanggal 15 Agustus 2022.

Bukti P-4. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 48 tanggal 7 Juli 2022 yang mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus.

Bukti P-5. Salinan bermaterai Akta Nomor 6 tanggal 3 Mei 2023 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus.

Bukti P-6. Akta pendirian nomor 52 tanggal 17 September 2020;

Bukti P-7. Surat kuasa khusus atas nama Agung Wicaksono

Bukti P-8. Surat kuasa khusus atas nama Astrini

Bukti P-9. Pakta Integritas, salianan IKH, Kartu Kuasa Hukum dan identitas (KTP)

Agung Wicaksono

Bukti P-10. Pakta Integritas, salianan IKH, Kartu Kuasa Hukum dan identitas (KTP)

Astrini

Bukti P-11. Pakta Integritas dan identitas (KTP) Yusuf Ibnu Sina

Bukti P-12. Akta Notaris No 12 tanggal 24 Januari 2024;

Bukti P-13. SPT Masa September 2020;

Bukti P-14. Matriks sengketa;

Bukti P-15. Penjelasan tertulis tanggal 21 Mei 2024;

Bukti P-16. Penjelasan tertulis tanggal 9 Juli 2024;

Bukti P-17. Penjelasan tertulis tanggal 21 Agustus 2024.

Bukti P-18. Closing statement tanggal 30 September 2024;

Bukti P-19. Sampel invoice dari masing-masing pihak afiliasi yang berada di luar

Daerah Pabean terkait transaksi FICO Charges.

Bukti P-20. Surat Penjelasan Tertulis Pemohon Banding untuk Sidang ke-5 tanggal

10 Juli 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Salinan surat panggilan pemeriksaan lapangan

Bukti T-5. Salinan surat permintaan peminjaman dokumen

Bukti T-6. SPHP dan tanggapan SPHP

Bukti T-7. LAP Halliburton Indonesia Masa pajak januari s.d. Desember 2020 Bukti T-8. Penjelasan tertulis tanggal 19 Juni 2024

Bukti T-9. Penjelasan tertulis tanggal 31 Juli 2024

Bukti T-10. Matriks sengketa;

Bukti T-11. Closing statement No. S-2742/WPJ.07/2024 tanggal 27 September 2024;

Bukti T-12. Permintaan data ke-1

Bukti T-13. Permontaan Data ke-2

Bukti T-14. Transaksi FICO Charges

Bukti T-15. Detail Cost Allocation’

Bukti T-16. Salinan Putusan No. PUT-008560.16/2021/PP/M.IIA Tahun 2024; Bukti T-17. Salinan Putusan No. PUT-011649.16/2022/PP/M.XIVA Tahun 2024; Bukti T-18. Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-490/PJ.322/2004 tanggal 24 Juni 2024;

Bukti T-19. Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-490/PJ.322/2004 tanggal 11 November 2024;

Bukti T-20. Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-812/PJ.53/2005 tanggal 5 September 2005;

PERTIMBANGAN HUKUM

KEWENANGAN PENGADILAN PAJAK

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02605/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 05 September 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2020 Nomor 00159/407/20/081/22 tanggal 15 Agustus 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

KETENTUAN FORMAL

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor JKT/HI-TAX/256/2023 tanggal 29 November 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dan Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianJumlah Menurut (Dalam Rp)Koreksi yang diajukan banding
Pemohon BadingTerbanding
1DPP Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri24.664.108.331,0024.108.933.882,00555.174.449,00
2Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri2.466.410.833,002.410.893.378,0055.517.455,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa terbukti pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp555.174.449,00, yang terdiri dari:

1. Koreksi terkait FICO Charges sebesar Rp406.374.350,00;

2. Koreksi terkait Vendor Cost Allocation sebesar Rp148.800.099,00;

3. Koreksi Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri sebesar Rp55.517.455,00 sebagai konsekuensi dari koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;

bahwa Terbanding mendalilkan bahwa transaksi FICO Charges merupakan objek PPN dengan tarif 10% karena meskipun tagihannya kepada pihak di luar Daerah Pabean, kegiatannya dilakukan di dalam Daerah Pabean;

bahwa Terbanding juga berpendapat bahwa jasa yang diserahkan tidak termasuk dalam jenis ekspor JKP yang dikenai PPN 0% sebagaimana diatur dalam PMK- 32/PMK.010/2019 karena Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 4, 5, dan 6 ayat (1) peraturan tersebut. Untuk transaksi Vendor Cost Allocation, Terbanding berpendapat bahwa transaksi tersebut merupakan reimbursement cost yang terutang PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar tagihan yang diminta, berdasarkan Pasal 1 angka 17 dan 19 UU PPN;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi tersebut. Untuk FICO Charges, Pemohon Banding berargumen bahwa transaksi tersebut merupakan ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean, sehingga sejalan dengan destination principle yang dianut UU PPN, seharusnya dikenakan tarif PPN 0%;

bahwa untuk Vendor Cost Allocation, Pemohon Banding mendalilkan bahwa transaksi tersebut merupakan alokasi biaya murni (reimbursement) kepada pihak afiliasi, di mana tidak ada unsur penyerahan JKP dalam rangka kegiatan usaha, sehingga bukan merupakan objek PPN sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

menimbang bahwa UU PPN mengatur antara lain sebagai berikut:

• Pasal 1 angka 5: Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

• Pasal 1 angka 19: Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak....

• Pasal 4 ayat (1) huruf c: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

• Pasal 7 ayat (2): Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas ekspor Jasa Kena Pajak.

PENJELASAN: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas konsumsi Barang o

Kena Pajak dan/atau Jasa Kena pajak di dalam Daerah Pabean. Oleh karena itu, atas ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk konsumsi di luar Daerah Pabean dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen). Pengenaan tarif 0% (nol persen) tidak berarti pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian,

Pajak Masukan yang telah dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat dikreditkan.

1. Koreksi terkait FICO Charges sebesar Rp406.374.350,00

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, PPN pada hakikatnya adalah pajak atas konsumsi (tax on consumption). Selaras dengan Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU PPN, norma yang dianut dalam sistem PPN Indonesia adalah prinsip destinasi, yaitu pajak dikenakan di negara tempat barang atau jasa tersebut dikonsumsi atau dimanfaatkan;

Menimbang bahwa dalam sengketa FICO Charges, Pemohon Banding telah memberikan bukti berupa invoice yang diterbitkan kepada afiliasinya di luar negeri seperti Australia, Malaysia, Vietnam, Amerika Serikat, dan Uni Emirat Arab. Terbanding pun dalam argumennya mengakui bahwa tagihan dilakukan kepada pihak luar daerah pabean. Hal ini membuktikan bahwa tempat konsumsi atau pemanfaatan jasa-jasa yang diserahkan oleh Pemohon Banding (seperti jasa dukungan akuntansi/pembukuan dan jasa dukungan legal) adalah di luar Daerah Pabean. Oleh karena itu, berdasarkan prinsip destinasi, penyerahan jasa ini pada dasarnya tidak terutang PPN di Indonesia karena konsumsinya terjadi di luar negeri;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, ketentuan tarif PPN 0% atas ekspor JKP sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU PPN dan dirinci lebih lanjut dalam PMK-32/PMK.010/2019 bukanlah ketentuan yang mengubah sifat dasar transaksi dari penyerahan luar negeri menjadi dalam negeri. Sebaliknya, ketentuan tersebut harus dipahami sebagai fasilitas fiskal yang diberikan oleh negara. Tujuan dari fasilitas ini adalah untuk menjaga netralitas PPN dan meningkatkan daya saing eksportir Indonesia dengan memberikan keuntungan bagi eksportir untuk dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang terkait dengan kegiatan ekspornya;

Menimbang bahwa konsekuensi dari tidak terpenuhinya syarat-syarat formal dan substantif dalam PMK-32/PMK.010/2019, sebagaimana didalilkan Terbanding, bukanlah penyerahan tersebut menjadi terutang PPN 10%, melainkan hilangnya hak Pemohon Banding untuk mendapatkan fasilitas tarif 0%. Dengan kata lain, Pemohon Banding kehilangan hak untuk mengkreditkan Pajak Masukan yang terkait, namun sifat dasar transaksinya sebagai penyerahan jasa yang dikonsumsi di luar Daerah Pabean yang berdasarkan prinsip destinasi tidak terutang PPN tetap tidak berubah;

bahwa dengan demikian, argumen Terbanding yang secara otomatis mengenakan tarif PPN normal atas ekspor jasa yang tidak memenuhi syarat administratif adalah sebuah lompatan logika hukum yang tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan prinsip fundamental PPN, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi terkait Vendor Cost Allocation sebesar Rp148.800.099,00

Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, transaksi Vendor Cost Allocation merupakan alokasi biaya dari vendor pihak ketiga (misalnya jasa perhotelan, jasa travel, dan jasa konsultan) yang dimanfaatkan bersama oleh Pemohon Banding dan afiliasinya. Pemohon Banding membayar terlebih dahulu seluruh tagihan kepada vendor, kemudian menagihkan kembali porsi biaya yang menjadi tanggungan afiliasinya tanpa adanya mark-up;

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah membuktikan melalui pencatatan akuntansinya, di mana porsi biaya yang dialokasikan kepada afiliasi tidak dibukukan sebagai biaya oleh Pemohon Banding, melainkan langsung dicatat sebagai piutang kepada pihak afiliasi yang terkait. Sebaliknya, porsi biaya yang menjadi kewajiban Pemohon Banding dicatat sebagai biaya. Hal ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding hanya bertindak sebagai agen pembayar (paying agent) untuk efisiensi grup;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, karena tidak ada penyerahan JKP yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada afiliasinya dalam rangka kegiatan usahanya, dan tidak ada unsur penambahan nilai (value added) atau imbalan jasa yang diterima Pemohon Banding, maka transaksi ini paling tepat diklasifikasikan sebagai dana talangan atau reimbursement murni yang bukan merupakan objek PPN. Argumen Terbanding bahwa transaksi ini dilakukan berulang dan terkait kegiatan usaha tidak serta merta menjadikannya penyerahan JKP, sebab unsur esensial "penyerahan jasa" itu sendiri tidak terpenuhi, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

3. Koreksi atas Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri sebesar Rp55.517.455,00

Menimbang bahwa koreksi atas Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri sebesar Rp55.517.455,00 merupakan akibat langsung dan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan sengketa 1 dan 2 di atas, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah berpendapat untuk membatalkan seluruh koreksi atas DPP Penyerahan, maka secara hukum koreksi atas Pajak Keluaran yang menjadi turunannya juga harus dibatalkan;

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan rekapitulasi sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa
Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
1.DPP Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri555.174.449,000,00555.174.449,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yaitu mengabulkan seluruhnya dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP Atas Penyerahan Barang dan jasa yang terutang PPN (Rp)
Ekspor3.238.713.250
Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri cfm Terbanding24.664.108.331
Koreksi yang dibatalkan555.174.449
Penyerahan yang PPN nya dipungut sendiri cfm Pengadilan Pajak24.108.933.882
Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN165.642.274.364
Penyerahan PPN yang tidak dipungut-
Jumlah seluruh penyerahan192.989.921.496
Pajak Keluaran yang harus dipungut2.410.893.378
Jumlah Pajak Masukan11.687.891.938
Jumlah Perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Dibayar(9.276.998.560)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02605/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 05 September 2023, atas nama PT HALLIBURTON INDONESIA, NPWP 01.061.563.1-081.000, dan menetapkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2020 yang lebih dibayar sebesar. Rp9.276.998.560,00 (Sembilan miliar dua ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus enam puluh rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 oleh Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., C.A., sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS., dan Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua, ttdttd

Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

ttd

Anwar Syahdat, S.H, M.E., M.H.

Panitera Pengganti, ttd

Aniek Andriani, S.E., M.M., Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S. Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.