Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 33 halaman

PUT-011673.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

PT Halliburton Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-011673.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025 yang diucapkan 29 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Halliburton Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak September 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak September 2020
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 26; Pasal 27 ayat (5c); Pasal 32
  • UU PPNPasal 4 ayat (1); Pasal 7 ayat (2)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-011673.16/2023/PP/M.XVB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Halliburton Indonesia
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2020 Nomor 00159/407/20/081/22
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2020
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
2 Oktober 2024
Tanggal Pengucapan
29 Oktober 2025