Putusan Pengadilan Pajak · 60 halaman
PUT-011654.99/2025/PP/M.XXB Tahun 2026
PT. Transpacific Agro Industry · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2020
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-011654.99/2025/PP/M.XXB Tahun 2026 yang diucapkan 25 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya gugatan PT. Transpacific Agro Industry mengenai Gugatan Pajak masa pajak Juli 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Juli 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 7 · Pasal 14 ayat (1) · Pasal 14 ayat (4) · Pasal 23
- UU PPNPasal 13 ayat (5)
- PMK 151/PMK.03/2013Pasal 9 ayat (1) · Pasal 10
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 40 ayat (3) · Pasal 41 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-011654.99/2025/PP/M.XXB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT. Transpacific Agro Industry
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- STP
- Ketetapan semula
- Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-05782/NKEB-CT/WPJ.03/2025
- Jenis Pajak
- Tidak tercantum
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Panitera
- Tanggal Putusan
- Tidak tercantum
- Tanggal Pengucapan
- 25 Juni 2026