Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 23 halaman

PUT-011645.27/2024/PP/M.XIVB Tahun 2026

PT Agro Indomas, PPh Pasal 15 Final, Tahun pajak 2018

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-011645.27/2024/PP/M.XIVB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02212/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 26 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Nomor 00001/241/18/057/23 tanggal 22 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011645.27/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Agro Indomas NPWP 01.548.959.4-057.000 beralamat di Gd. Menara Global Lt. 5, Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 27, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, domisili elektronik di agroindomas.jkt@goodhope.co, dalam hal ini diwakili oleh Wahyu Budi Susetyo jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Rini Yulianti, S.H., Nomor 17 tanggal 29 April 2024 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Agro Indomas, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Herdin Syafari;

Jabatan: Kuasa Hukum

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

Nama: As’ad Arifin / NIP 19850217 200412 1 003

Ade Selvia P. P. / NIP 19860908 200901 2 002 Hendry Ismail / NIP 19771114 200001 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3344/WPJ.07/2025 tanggal 10 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak 353/PP/BR/2025 tanggal 15 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 742/PTAI/TAX/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00027/SUB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 7 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Nomor 00001/241/18/057/23 tanggal 22 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2018 diterbitkan oleh KPP Penanaman Modal Asing Empat dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 709/PTAI/TAX/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Ju

mlah Rupiah Menurut

No

.

Uraian

Koreksi yang Pemohon Banding

Terbanding

diajukan Keberatan 1

P

enghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak

3.044.583.910

3.488.034.956443.451.046 2

P

Ph Pasal 21 yang terutang

39.270.508

44.591.9215.321.413 3

K

redit Pajak

-

a. PPh Ditanggung Pemerintah

-

--

b. Setoran Masa

39.270.508

39.270.508-

c. STP (pokok kurang bayar)

-

--

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ….......

-

--

e. Uang Tebusan yang telah dibayar

-

--

f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yan

g telah dibayar

-

--

g. Lain-lain

-

--

h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ….......

-

--

i. Jumlah (a + b + c + d + e + f + g + h)

39.270.508

39.270.508- 4

P

ajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3i)

-

5.321.4135.321.413 5

S

anksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

-

2.324.3932.324.393

b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP

-

--

c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP

-

--

d. Kenaikan Pasal 18 (3) UU KUP

-

--

e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d)

-

2.324.3932.324.393 6

J

umlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5e)

-

7.645.8067.645.806 Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02212/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 26 September 2024, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 742/PTAI/TAX/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Minggu, 29 Desember 2024 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 742/PTAI/TAX/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

M

enurut

Uraian

Nilai K

orek

si

Pemo

hon Ban

din

g

Te

rband

ing

Objek PPh Pasal 15

3

.044.583

.91

0

3

.488.0

34.956

44

3.451

.046 bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Objek PPh Pasal 15 sebesar Rp443.451.046

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 15 sebesar Rp443.451.046 dengan perincian sebagai berikut:

Account Number

Account Description

G/L Date

LT1 Amount

Explanation

Tanggapan W P 10100114.41013.00000

PROV FOR FREIGHT & COURIER

07/12/2018

2.157.132

PT PELAYARAN BUKIT EMAS ABADI

Bukan Objek PPh Pasal 15, reimbursement 10100114.41013.00000

PROV FOR FREIGHT & COURIER

07/12/2018

8.919.606

PT SUMBER SURYA KENCANA INHU

Bukan Objek PPh Pasal 15, reimbursement 10100114.41013.00000

PROV FOR FREIGHT & COURIER

07/12/2018

10.572.949

PT ADI BAHARI NUANSA

Bukan Objek PPh Pasal 15, sudah dipotong PPh Pasal 23 10100114.41013.00000

PROV FOR FREIGHT & COURIER

07/12/2018

162.011.141

PT KEMILAU MAKMUR ABADI

Bukan Objek PPh Pasal 15, pembelian bahan bakar 10201214.41013.00000

PROV FOR FREIGHT & COURIER

13/12/2018

4.486.635

PT BINTANG SAMUDRA UTAMA

Bukan Objek PPh Pasal 15, sudah dipotong PPh Pasal 23 10201214.41013.00000

PROV FOR FREIGHT & COURIER

13/12/2018

4.496.691

PT BINTANG SAMUDRA UTAMA

Bukan Objek PPh Pasal 15, sudah dipotong PPh Pasal 23 10201214.41013.00000

PROV FOR FREIGHT & COURIER

13/12/2018

17.649.089

PT BINTANG SAMUDRA UTAMA

Bukan Objek PPh Pasal 15, sudah dipotong PPh Pasal 23 10201214.41013.00000

PROV FOR FREIGHT & COURIER

13/12/2018

17.649.265

PT BINTANG SAMUDRA UTAMA

Bukan Objek PPh Pasal 15, sudah dipotong PPh Pasal 23 10201214.41013.00000

PROV FOR FREIGHT & COURIER

13/12/2018

44.281.680

PT BINTANG SAMUDRA UTAMA

Bukan Objek PPh Pasal 15, sudah dipotong PPh Pasal 23 10201214.41013.00000

PROV FOR FREIGHT & COURIER

13/12/2018

82.645.818

PT KEMILAU MAKMUR ABADI

Bukan Objek PPh Pasal 15, pembelian bahan bakar 10100114.41013.00000

PROV FOR FREIGHT & COURIER

27/12/2018

17.716.208

PT BINTANG SAMUDRA UTAMA

Bukan Objek PPh Pasal 15, sudah dipotong PPh Pasal 23 10201214.41013.00000

PROV FOR FREIGHT & COURIER

27/12/2018

17.716.208

PT BINTANG SAMUDRA UTAMA

Bukan Objek PPh Pasal 15, sudah dipotong PPh Pasal 23 10100114.41013.00000

PROV FOR FREIGHT & COURIER

27/12/2018

26.574.312

PT BINTANG SAMUDRA UTAMA

Bukan Objek PPh Pasal 15, sudah dipotong PPh Pasal 23 10201214.41013.00000

PROV FOR FREIGHT & COURIER

27/12/2018

26.574.312

PT BINTANG SAMUDRA UTAMA

Bukan Objek PPh Pasal 15, sudah dipotong PPh Pasal 23 443.451.046

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan dan melaporkan seluruh Objek PPh Pasal 15 pada SPT Masa sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perpajakan yang belaku. Dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding atas Objek PPh Pasal 15 sebesar Rp443.451.046,00 menjadi tidak tepat, sehingga seharusnya dibatalkan;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak sesuai dengan fakta dan peraturan perpajakan yang berlaku;

3. bahwa Surat Keputusan Keberatan perlu dihitung kembali dengan rincian sebagai berikut:

No

.

Uraian

Jumlah

1

P

enghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak

3.044.583.910 2

P

Ph Pasal 15 yang terutang

39.270.508 3

K

redit Pajak

a. PPh Ditanggung Pemerintah

-

b. Setoran Masa

39.270.508

c. STP (pokok kurang bayar)

-

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ….......

-

e. Uang Tebusan yang telah dibayar

-

f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yan

g telah dibayar

-

g. Lain-lain

-

h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ….......

-

i. Jumlah (a + b + c + d + e + f + g + h)

39.270.508 4

P

ajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3i)

- 5

S

anksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

-

b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP

-

c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP

-

d. Kenaikan Pasal 18 (3) UU KUP

-

e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d)

- 6

J

umlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5e)

- bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Membatalkan Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam pokok sengketa karena tidak menggunakan dasar/ alasan yang sesuai;

3. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00027/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 7 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisis Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Koreksi pos yang dikoreksi pada Koreksi PPh terutang Pasal 15 Masa Pajak Desember 2018 Rp443.451.046 merupakan koreksi atas Pasal 15 yang belum dilakukan pemungutan /pemotongan oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur :

a) Pasal 4 ayat (2) huruf e

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final yaitu penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

b) Pasal 15

Norma Perhitungan Khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan;

2) Pasal 1 Keputusan Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 416/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan pelayaran Dalam Negeri mengatur bahwa dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya;

3) Pasal 1 Keputusan Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 417/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri mengatur bahwa dalam

Keputusan ini yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri;

4) Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan mengatur antara lain :

a) Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b) Pasal 13 ayat (3)

Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim;

c) Pasal 13 ayat (8)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum

dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. Pemeriksaan

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dari Kantor Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat nomor LAP- 00435/RIKSIS/KPP.0705/2023 tanggal 19 Desember 2023, diketahui:

1. bahwa dasar koreksi adalah hasil pengujian Pajak Penghasilan Final Pasal 15 dengan biaya dalam laporan keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan;

2. bahwa koreksi DPP PPh Final Pasal 15 Masa Pajak Desember 2018 s.d. Maret 2019 yang belum dilakukan pemungutan /pemotongan sebagai berikut:

a. Imbalan yang dibayarkan/terutang kepada perusahaan pelayaran dalam negeri sebesar Rp2.181.383.547;

b. Imbalan charter kapal Laut dan/atau pesawat udara yang dibayarkan/ terutang kepada perusahaan dan/atau penerbangan luar negeri sebesar Rp1.125.984.000;

c. Koreksi dilakukan rincian permasa dengan penjelasan sebagai berikut :

NoMasa PajakPelayanan LokalPelayaran Asing 1Desember 2018Rp443.451.046Rp -

2Januari 2019Rp279.623.592Rp 1.125.954.000 3Februari 2019Rp918.740.814Rp -

4Maret 2019Rp539.568.095Rp -

JumlahRp 2.181.383.547Rp 1.125.954.000

c. Data dan Informasi

1) Gambaran Kegiatan Usaha Wajib Pajak

bahwa PT Agro Indomas berdiri pada tanggal 26 Juni 1987 dan bergerak di bidang usaha perkebunan kelapa sawit dan manufaktur produk turunan berupa Crude Palm Oil dan Palm Kernel Oil. Lokasi kebun Wajib Pajak berada di Kabupaten Seruyan – Kalimantan Tengah dan di Penajam – Kalimantan Timur. Dalam memproduksi CPO dan PKO Wajib Pajak memperoleh Tandan Buah Segar dari

kebun sendiri dan dari pihak ketiga. Selain itu Wajib Pajak juga melakukan jasa pengolahan TBS dari perusahaan afiliasi. Hasil produksi CPO Wajib Pajak sebagian besar dijual kepada pihak ketiga di dalam negeri dan PKO dijual kepada pihak afiliasi di luar negeri yaitu Premium Vegetable Oils Sdn Bhd;

2) Proses keberatan

a) bahwa Tim Peneliti mengirimkan permintaan data dan dokumen kepada Wajib Pajak dengan surat nomor S- 312/WPJ.07/WPJ.0705/2024 tanggal 29 April 2024, namun tidak dipenuhi seluruhnya oleh Wajib Pajak yang tertuang pada Berita Acara nomor BA-2873/WPJ.075/2024 tanggal 6 Juni 2024;

b) bahwa Tim Peneliti mengirimkan permintaan data dan dokumen kedua kepada Wajib Pajak dengan surat nomor S- 396/WPJ.07/WPJ.0705/2024 tanggal 30 Mei 2024, namun tidak dipenuhi seluruhnya oleh Wajib Pajak yang tertuang pada Berita Acara nomor BA-3189/WPJ.075/2024 tanggal 20 Juni 2024;

c) bahwa dalam surat permohonan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa koreksi tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 15 dan bukti telah melakukan pemotongan dan pelaporan pada SPT Masa sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

d) bahwa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan terkait dengan sengketa yaitu:

– tidak ada –

e) bahwa Surat undangan pembahasan Nomor S- 321/WPJ.07/WPJ.075/2024 tanggal 30 April 2024 Wajib Pajak berhadir dan memberikan keterangan namun tidak memberikan surat tanggapan tertulis dan tidak bersedia menandatangani Berita Acara;

bahwa pembahasan sehingga permohonan Pemohon Banding diproses menggunakan data dan informasi yang dimiliki dan/atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak;

d. Hasil Penelitian dan Pendapat Terbanding

1) bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukan dokumen pendukung sesuai dengan alasan surat proses keberatannya;

2) bahwa Pendapat Terbanding mempertahankan koreksi serta menolak Pemohon Banding;

II. Kesimpulan dan Usul

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding Nomor 742/PTAI/TAX/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, majelis hakim menyatakan memenuhi ketentuan formal;

b. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 02212/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 26 September 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02212/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 26 September 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Nomor 00001/241/18/057/23 tanggal 22 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2018 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor: B- 011645.27.2024/PAN.Wk/2025 tanggal 12 Maret 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiSuratKeputusanKeberatanNomorKEP-

02212/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 26 September 2024;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor:

00001/241/18/057/23 tanggal 22 Desember 2023;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Keberatan Nomor: 709/PTAI/TAX/III/2024 tanggal 18

Maret 2024;

Bukti P-4 Pakta integritas dan kartu identitas a.n Wahyu Budi Susetyo jabatan:

Direktur;

Bukti P-5 Pakta integritas, surat kuasa, kartu kuasa hukum, dan kartu identitas

a.n Herdin Syafari jabatan: Kuasa Hukum;

Bukti P-6 Akta Notaris nomor 17 tanggal 29 April 2024;

Bukti P-7 Akta Nomor 47 Tanggal 27 Mei 2025 (Akta penunjukkan Herdin Syafari

sebagai Direktur);

Bukti P-8 Pakta integritas a.n Herdin Syafari

Bukti P-9 Penjelasan tertulis tanggal 26 Juni 2025 dan bukti pendukung berupa

invoice;

Bukti P-10 Penjelasan tertulis;

Bukti P-11 Matrik sengketa;

Bukti P-12 Bukti lacak pos Keputusan Keberatan;

Bukti P-13 Penjelasan tertulis tanggal 20 Agustus 2025 dan bukti pendukung

berupa:

- Invoice 018/BULL-SBY/12/2018;

- Invoice 019/BULL-SBY/12/2018;

- Bukti Pemotongan atas PT Buana Lintas Lautan Tbk;

- Bukti Pemotongan atas PT Adi Bahari Nuansa;

- Invoice PK201812027;

- Bukti Pembayaran invoice PK201812027;

- Bukti Pemotongan atas PT Bintang Samudera Utama;

Bukti P-14 Penjelasan tertulis dan bukti pendukung;

Bukti P-15 Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-14 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4 Matrik sengketa dan penjelasan koreksi;

Bukti T-5 Mapping Sengketa;

Bukti T-6 Penjelasan Tertulis dan bukti pendukung berupa:

- Surat peminjaman dokumen;

- Surat permintaan dokumen pertama;

- Surat permintaan dokumen kedua;

- BA tidak memenuhi peminjaman pemeriksa;

- Permintaan peminjaman dokumen,

- BA pemenuhan dokumen 1 dan 2;

Bukti T-7 Penjelasan tertulis;

Bukti T-8 Penjelasan tertulis terkait formal pemenuhan jangka waktu;

Bukti T-9 Mapping sengketa gabungan;

Bukti T-10 Resi Keputusan Keberatan;

Bukti T-11 Penjelasan tertulis;

Bukti T-12 Penjelasan tertulis dan bukti pendukung;

Bukti T-13 List koreksi PPh Pasal 15 dalam excel;

Bukti T-14 Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02212/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 26 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Nomor 00001/241/18/057/23 tanggal 22 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 742/PTAI/TAX/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan

Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
(Rp)(Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak3.044.583.9103.488.034.956443.451.046

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 15 sebesar Rp443.451.046 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 15 alasan yang pada intinya menurut Terbanding terdapat objek PPh Pasal 15 yang belum dilakukan pemotongan/pemungutan; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp443.451.046 berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding;

bahwa selama proses keberatan, Terbanding telah dua kali mengirimkan surat permintaan data dan dokumen kepada Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa transaksi yang dikoreksi bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 15, atau bahwa atas transaksi dimaksud telah dilakukan pemotongan dan pelaporan sesuai ketentuan. Namun, Pemohon Banding tidak sepenuhnya memenuhi permintaan data tersebut dan tidak menyerahkan dokumen pendukung

yang diminta. Bahwa oleh karena tidak adanya bukti tambahan dari Pemohon Banding, Terbanding memproses keberatan dengan menggunakan data yang tersedia dalam hasil pemeriksaan serta informasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak. Bahwa berdasarkan hasil penelitian atas data tersebut, Terbanding berpendapat bahwa koreksi sebesar Rp443.451.046,00 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga keberatan Pemohon Banding ditolak dan koreksi dipertahankan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 15 sebesar Rp443.451.046 karena transaksi yang menjadi dasar koreksi tersebut sebagian besar bukan merupakan objek PPh Pasal 15;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan perincian atas transaksi yang dikoreksi, di antaranya pembayaran kepada PT Pelayaran Bukit Emas Abadi, PT Sumber Surya Kencana Inhu, PT Adi Bahari Nuansa, PT Kemilau Makmur Abadi, dan PT Bintang Samudra Utama. Bahwa menurut Pemohon Banding, sebagian transaksi tersebut merupakan pembayaran reimbursement yang tidak menimbulkan kewajiban pemotongan pajak, seperti pembayaran kepada PT Pelayaran Bukit Emas Abadi dan PT Sumber Surya Kencana Inhu. Bahwa untuk transaksi lainnya, Pemohon Banding menyatakan telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas imbalan jasa yang dibayarkan kepada pihak ketiga, antara lain kepada PT Adi Bahari Nuansa, PT Kemilau Makmur Abadi, dan PT Bintang Samudra Utama;

bahwa Pemohon Banding juga menegaskan bahwa seluruh kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Pasal 15 telah dilaksanakan dan dilaporkan dalam SPT Masa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak didukung oleh dasar yang memadai serta tidak sesuai dengan kondisi transaksi yang sebenarnya, karena sebagian transaksi bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 15 dan sebagian lainnya telah dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23. Bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding memohon agar koreksi Terbanding sebesar Rp443.451.046 dibatalkan dan permohonan bandingnya dikabulkan seluruhnya;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini apakah terdapat objek PPh Pasal 15 yang belum dilakukan pemotongan/pemungutan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa Pasal 15 UU PPh mengatur bahwa norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan;

bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996 Tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri, antara lain mengatur:

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya;

Pasal 2

(1) Penghasilan neto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri ditetapkan sebesar 4% (empat Persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1;

(2) Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri adalah sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dan bersifat final;

bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/Kmk.04/1996 Tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dan/Atau Penerbangan Luar Negeri, antara lain mengatur:

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri;

Pasal 2

(1) Penghasilan neto bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri ditetapkan sebesar 6% (enam persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1;

(2) Besarnya Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri adalah sebesar 2,64% (dua koma enam puluh empat persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1;

(3) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final; Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dalil-dalil para pihak dan

menilai alat bukti, serta memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

- bahwa terhadap alasan-alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa untuk alasan telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23, Pemohon Banding menyerahkan sampel dokumen yang berkaitan dengan transaksi bersama PT Bintang Samudera Utama. Sedangkan untuk alasan pembelian bahan bakar serta alasan reimbursement, Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung apa pun;

- bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen-dokumen pendukung transaksi dengan PT Bintang Samudera Utama, yaitu fotokopi invoice, port of disbursement account, surat pengawasan muat dan bongkar barang berbahaya, faktur pajak, cash payment voucher, persetujuan olah gerak, kuitansi bukti bayar PNBP, rekening koran, time sheet, serta SPT PPh Pasal 23 Masa Desember 2018 sampai dengan Maret 2019;

- bahwa berdasarkan dokumen tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi dengan PT Bintang Samudera Utama tidak termasuk objek PPh Pasal 15, karena kegiatan yang dilakukan oleh PT Bintang Samudera Utama bukan merupakan kegiatan pengangkutan barang (pelayaran), melainkan jasa keagenan kapal yang membantu pengurusan administrasi dan kebutuhan kapal di pelabuhan;

- bahwa Pemohon Banding menyatakan telah memotong dan menyetor PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut, sesuai dengan karakteristik jasa keagenan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang- Undang Pajak Penghasilan dan ketentuan pelaksanaannya, karena pembayaran tersebut merupakan imbalan jasa manajemen dan/atau jasa lainnya yang dilakukan oleh agen;

- bahwa berdasarkan faktur pajak dan SPT PPh 23 yang disampaikan, Pemohon Banding menunjukkan bahwa PT Bintang Samudera Utama telah dikenakan pemotongan PPh 23 atas DPP yang dicatat sebagai “jasa keagenan”, yang berarti secara substansi transaksi tersebut telah dilaporkan dan dikenai pajak sesuai ketentuan yang berlaku untuk jasa keagenan;

- bahwa dengan demikian, menurut Pemohon Banding, tidak terdapat dasar untuk mengenakan kembali pajak atas transaksi tersebut sebagai objek PPh Pasal 15, karena sifat transaksinya bukan pengangkutan barang oleh perusahaan pelayaran, melainkan pengurusan kapal (ship agency services) atas nama pemilik kapal yang sebenarnya;

bahwa dari pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti yang diajukan, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

- bahwa Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa transaksi tersebut merupakan jasa keagenan dan bukan jasa pelayaran, karena Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan kronologis dan skema transaksi antara Pemohon Banding, PT Bintang Samudera Utama (yang disebut sebagai agen), dan pemilik kapal sebenarnya, serta tidak menyampaikan dokumen pendukung yang membuktikan bahwa PT Bintang Samudera Utama bertindak sebagai agen yang mewakili perusahaan pelayaran lain;

- bahwa menurut hasil penelitian Pengadilan Pajak terhadap dokumen invoice, port disbursement account, dan lampiran invoice, seluruh biaya yang ditagihkan kepada Pemohon Banding merupakan biaya yang timbul dari kegiatan penanganan kapal dalam rangka pengangkutan CPO milik Pemohon Banding, sehingga menurut substansi ekonominya merupakan biaya angkut yang dibayar kepada perusahaan pelayaran;

- bahwa berdasarkan Surat Pengawasan Bongkar Barang Berbahaya, diketahui bahwa kapal yang digunakan untuk mengangkut CPO adalah kapal milik PT Bintang Samudera Utama, bukan kapal pihak lain, sehingga menurut Pengadilan Pajak, PT Bintang Samudera Utama adalah perusahaan pelayaran yang melakukan pengangkutan barang milik Pemohon Banding, bukan sekadar bertindak sebagai agen;

- bahwa dengan demikian, pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT Bintang Samudera Utama merupakan imbalan atas jasa pelayaran dalam negeri, yang menurut ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 475/KMK.04/1996, terutang PPh Pasal 15 Final sebesar 1,2% dari peredaran bruto;

- bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa semua pengeluaran yang dimintakan penggantian kepada Pemohon Banding sebagai penyewa kapal merupakan komponen biaya angkut yang menjadi bagian dari peredaran bruto perusahaan pelayaran, sehingga termasuk dalam pengertian nilai pengganti atau imbalan sebagaimana diatur dalam KMK dimaksud;

- bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat transaksi tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai jasa keagenan yang terutang PPh Pasal 23, melainkan merupakan kegiatan pelayaran dalam negeri yang bersifat final dan terutang PPh Pasal 15;

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat objek PPh Pasal 15 yang belum dilakukan pemotongan/pemungutan sebesar Rp443.451.046;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 15 sebesar Rp443.451.046, tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Menimbang bahwa ketentuan penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: …Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur: “(1) Alat bukti dapat berupa: e. keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur: “Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak yang mengatur: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak di dalam persidangan, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa (Koreksi)Nilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)
Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak443.451.046443.451.0460
Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,
Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak

menurut Terbanding Rp 3.488.034.956
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 0 -
menurut Pengadilan Pajak Rp 3.488.034.956
Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pajak
Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Desember 2018 Yang Masih
Harus/(Lebih) Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai
berikut:
NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak /Penghasilan Kena Pajak3.(4R8p8 .034.956
2Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 15 Terutang44.591.921
3Kredit Pajak39.270.508
4PPh yang kurang/(lebih) dibayar (2-3)5.321.413
5Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP2.324.393
6PPh Final Pasal 15 Masih Harus/(Lebih) Dibayar7.645.806

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02212/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 26 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Nomor 00001/241/18/057/23 tanggal 22 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2018, atas nama PT Agro Indomas NPWP 01.548.959.4-057.000 beralamat di Gd. Menara Global Lt. 5, Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 27, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, domisili elektronik di agroindomas.jkt@goodhope.co;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 10 November 2025 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, SP., S.H., M.M dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., Winarsih, SP., S.H., M.M.

M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak.,

M.S.E., M.P.P.,

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.