Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 89 halaman

PUT-011636.47/2024/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT Pelita Inti Sejahtera Maju · Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) · Tahun pajak 2024

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011636.47/2024/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-189/WBC.08/2024 tanggal 01 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011636.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PELITA INTI SEJAHTERA MAJU, NPWP 61.013.444.7-063.000,

beralamat di Gedung Plaza Sentral Lt.2 Jl Jenderal Sudirman, No. 47, RT 005, RW 004, Karet Semanggi, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12930, dalam hal ini diwakili oleh Wirianto Birin, S.H. jabatan Direktur berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Pelita Inti Sejahtera Maju Nomor 13 tanggal 15 September 2022 yang dibuat oleh Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat;

1. Nama: Dr. Sudirman S., S.H., M.H.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-136/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 06/XII/Sk.Dir/PISM/2024 tanggal 10 Desember 2024;

2. Nama: Muhammad Ikbal,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-326/PP/IKH/2025 tanggal 26 Februari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 05/XII/Sk.Dir/PIMM/2024 tanggal 10 Desember 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/19730923 199302 1 001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

2. Nama/NIP: Ari Kurniawan/19830426 200901 1 006

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

3. Nama/NIP: Tesalonika Broery Agustin/198812152010121001 Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

4. Nama/NIP: Safaruddin Samsa/198309272002121003

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

5. Nama/NIP: Nurul Oktaviani/199410262018012004

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

6. Nama/NIP: Yusuf Dwi Indrajaya Asmara/19960709 201512 1 001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-282/BC/BC.06/2025 tanggal 13 Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 334/PP/BR/2025 tanggal 08 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 26/XII/Ext- PISM/2024 tanggal 10 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00171/BC.06/SUB/2025 tanggal 04 Maret 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 11/III/B- PISM/2025 tanggal 17 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa (SPKTNP) Nomor SPKTNP-189/WBC.08/2024 tanggal 01 November 2024 diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJBC Jakarta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk5.475.075.0000
2. Cukai00
3. PPN712.258.1810
4. PPnBM00
5. PPh Pasal 22161.876.8370
6. Denda00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran7.349.210.0180

Menimbang, bahwa atas SPKTNP-189/WBC.08/2024 tanggal 01 November 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 26/XII/Ext- PISM/2024 tanggal 10 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 (secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 26/XII/Ext-PISM/2024 tanggal 10 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam bentuk SPKTNP Nomor: SPKTNP-189/WBC.08/2024 tanggal 01 Nopember 2024 (selanjutnya disebut Keputusan) tentang penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai (selanjutnya disebut Terbanding) dikirim melalui Pos Kantor Kirim SLPK Jakarta Pusat tanggal 05 Nopember 2024 dan diterima Pemohon Banding tanggal 06 Nopember 2024 dilampiri Surat No. S-1004/WBC.08/2024 tanggal 4 Nopember 2024 Hal: Tindak

lanjut hasil penelitian ulang terhadap Pemohon Banding, tetapi tidak dilampiri Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor: 41/LHPU/WBC.08/2024 tanggal 1 Nopember 2024 yang merupakan dasar penetapan kembali. Oleh karena itu SPKTNP Nomor: SPKTNP-189/WBC.08/2024 tanggal 01 Nopember 2024 merupakan Keputusan atau Penetapan Tertulis tidak lengkap atau tidak ada pertimbangan-pertimbangan penyebab terjadinya tagihan, yang mengakibatkan Pemohon Banding tidak mengetahui apa yang dipermasalahkan dan tidak diketahui apa yang disengketakan. Berdasarkan uraian tersebut, menjadi alasan Pemohon Banding mengajukan Banding dengan tuntutan memohon kepada Majeliss Hakim Yang Mulia untuk membatalkan SPKTNP-189/WBC.08/2024 tanggal 01 Nopember 2024 dan melakukan pemeriksaan Formal penerbitan Keputusan/SPKTNP tanpa melalui proses Keberatan. Uraian terperinci disampaikan sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding:

1. Bahwa Pengajuan Banding dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU-Pengadilan Pajak) .

2. Bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-189/WBC.08/2024 tanggal 01 Nopember 2024 diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari Pengajuan Banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2006.

3. Bahwa Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Bahwa Pengajuan Surat Banding dilampiri dengan salinan Surat Penetapan Kembali Tarif dan atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP- 189/WBC.08/2024 tanggal 01 Nopember 2024 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

5. Bahwa Pemohon Banding telah melunasi sejumlah 50% dari Rp.7.349.210.018,00 (tujuh milyar tiga ratus empat puluh Sembilan juta dua ratus sepuluh ribu delapan belas rupiah) yaitu sejumlah Rp. 3.674.605.501,- (tiga milyar enam ratus tujuh puluh empat juta enam tarus lima ribu lima ratus satu rupiah)sesuai dengan bukti pembayaran bank BCA No. 587907LI83LOFBKB Tanggal 26 Desember 2024 dan Billing DJBC No. 640241200508555 Tangga 16 Desember 2024 sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

6. Bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang - Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Wirianto Birin jabatan Direktur sesuai dengan Akta Notaris Nomor 13, tanggal 15 September 2022 dan Kemenkumham No. AHU-0063811.AH.01.01-TAHUN 2022 tanggal 15 September 2022

Bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-189/WBC.08/2024 tanggal 01 Nopember 2024, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Keputusan Yang Dibanding

Pemohon Banding telah menerima melalui Pos Kantor pengirim SLPK Jakarta Pusat SPKTNP Nomor: SPKTNP-189/WBC.08/2024 tanggal 01 Nopember 2024 pada tanggal 06 Nopember 2024 tanpa dilampiri LHPU Nomor: 41/LHPU/WBC.08/2024 tanggal 1 Nopember 2024 yang merupakan dasar penerbitan SPKTNP. Pemohon Banding tidak mengetahui apa penyebab permasalahannya dan tidak diketahui apa yang menjadi sengketanya, Penetapan Kembaali SPKTNP hanya menyebutkan dasar hukumnya saja yaitu Pasal 17 ayat (1) UU-Kepabeanan dan LHPU serta kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp.7.349.210.018,00 yang wajib dilunasi, dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp. 6.475.075.000,00

PPN: Rp. 712.258.181,00

PPh Pasal 22: Rp. 161.876.837,00

Denda: Rp. _____________

Total: Rp.7.349.210.018,00 (tujuh milyar tiga ratus empat puluh Sembilan juta dua ratus sepuluh ribu delapan belas rupiah).

III. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU- Kepabeanan)

Pasal 12

(1) Barang impor dipungut Bea Masuk berdasarkan tarif setinggi-tingginya empat puluh persen dari nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :

a. barang impor hasil pertanian tertentu;

b. barang impor termasuk dalam daftar eksklusif Skedul XXI-Indonesia pada Persetujuan Umum Mengenai tarif dan Perdagangan; dan

c. barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).

(3) Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Penjelasan Pasal 12

Ayat (1)

Dengan memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), besarnya tarif maksimum dalam ayat ini ditetapkan setinggi-tingginya empat puluh persen termasuk Bea Masuk Tambahan (BMT) yang pada waktu diundangkannya Undang-undang ini masih dikenakan terhadap barangbarang tertentu. Namun, dengan tetap memperhatikan kemampuan saya saing industri dalam negeri, kebijaksanaan umum di bidang tarif harus senantiasa ditujukan untuk menurunkan tingkat tarif yang ada dengan tujuan :

a. meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasaran internasional;

b. melindungi konsumen dalam negeri; dan

c. mengurangi hambatan dalam perdagangan internasional dalam rangka mendukung terciptanya perdagangan bebas.

Ayat (3)

Untuk mengantisipasi perkembangan perdagangan internasional yang demikian cepat dan dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional, perlu diberikan pendelegasian wewenang kepada Menteri untuk menetapkan besarnya tarif Bea Masuk setiap jenis barang dan melakukan perubahan terhadap besarnya tarif tersebut.

Pasal 13

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13;

Ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

huruf a Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan

yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).

huruf b Dalam rangka mempermudah dan mempercepat penyelesaian impor

barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman melalui pos atau jasa titipan, dapat dikenakan bea masuk berdasarkan tarif yang berbeda dengan tarif sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), misalnya dengan pengenaan tarif rata-rata. Ketentuan ini perlu, mengingat barang-barang yang dibawa oleh para penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas pada umumnya terdiri dari beberapa jenis.

Pasal 16

(1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(3) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat

(2) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk kecuali importir mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), importir wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan.

(4) Importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.

(5) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk, pengembalian bea masuk dibayar sebesar kelebihannya.

(6) Ketentuan mengenai penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

Penjelasan umum Pasal 16

Dalam rangka memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat, jika pemberitahuan pabean sudah didaftarkan, penetapan harus sudah diberikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran. Batas waktu 30 (tiga puluh) hari dianggap cukup bagi pejabat bea dan cukai untuk mengumpulkan informasi sebagai dasar pertimbangan dalam melakukan penetapan.

Pasal 17

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau

b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.

(3) Bea masuk yang kurang dibayar atau pengembalian bea masuk yang lebih dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayar sesuai dengan penetapan kembali.

(4) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila diakibatkan oleh adanya kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.

Penjelasan Pasal 17 ayat (1)

Pada dasarnya penetapan pejabat bea dan cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali.

Pasal 95

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Bab III Kekuasaan Pengadilan Pajak

Pasal 31

(1) Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.

(2) Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

Penjelasan Ayat (2)

Sengketa Pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan. Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan Banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan perundangundangan yang terkait yang mengatur demikian.

Pasal 38

Pemohon Banding dapat melengkapi Surat Bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).

Penjelasan Pasal 38

Pemohon Banding dapat melengkapi Surat Bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), yang kemudian dalam

jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) disusul dengan surat atau dokumen sehingga Banding dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka tanggal penerimaan Surat Banding adalah tanggal diterima surat atau dokumen susulan dimaksud.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2022 (UU-Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan)

Pasal 8

(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komosi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, Badan, Lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Penjelasan:

ayat (1)

Yang dimaksud dengan “Peraturan Menteri” adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.

ayat (2)

Yang dimaksud dengan “berdasarkan kewenangan” adalah penyelenggaraan urusan tertentu pemerintahan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.

Bab II Hal-Hal Khusus A. Pendelegasian Wewenang

Nomor198. Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dapat

mendelegasikan kewenangan mengatur lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

Nomor 200. Pendelegasian kewenangan mengatur harus menyebut dengan

tegas;

a. ruang lingkup muatan materi yang diatur; dan

b. jenis Peraturan Perundang-undangan.

Nomor 210. Dalam pendelegasian mengatur tidak boleh adanya delegasi

blangko.

Nomor 211. Pendelegasian kewenangan mengatur Undang-Undang kepada

menteri, pemimpin lembaga pemerintah nonkementerian, atau pejabat yang setingkat dengan menteri dibatasi untuk peraturan yang bersifat teknis administratif.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrsi Pemerintahan (UU- Administrsi Pemerintahan)

Pasal 1 angka 7

Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pasal 7

(2) Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban:

g. memberitahukan kepada Warga Masyarakat yang berkaitan dengan Keputusan dan/atau Tindakan yang menimbulkan kerugian paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Keputusan dan/atau Tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan

Pasal 9

(1) Setiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan dan AUPB

(2) Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan; dan

b. peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.

(3) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan wajib mencantumkan atau menunjukkan ketentuan peraturan perundangundangan yang menjadi dasar Kewenangan dan dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.

Pasal 10

(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

d. kecermatan;

Penjelasan:

Huruf d Yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan. Pasal 12

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenang melalui Atribusi apabila:

a. diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang;

b. merupakan Wewenang baru atau sebelumnya tidak ada; dan

c. Atribusi diberikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Atribusi, tanggung jawab Kewenangan berada pada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan.

(3) Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang.

Bagian Kesatu, Syarat Sahnya Keputusan

Pasal 52

(1)Syarat sahnya keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansinya sesuai dengan objek keputusan

(2)Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

Pasal 55

(1)Setiap Keputusan harus diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapan Keputusan.

(2)Pemberian alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan jika Keputusan tersebut diikuti dengan penjelasan terperinci.

(3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga dalam hal pemberian alasan terhadap keputusan Diskresi.

Penjelasan

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “pertimbangan yuridis” adalah landasan yang menjadi dasar pertimbangan hukum kewenangan dan dasar hukum substansi. Yang dimaksud dengan “pertimbangan sosiologis” adalah landasan yang menjadi dasar manfaat bagi masyarakat.

Yang dimaksud dengan “pertimbangan filosofis” adalah landasan yang menjadi dasar kesesuaian dengan tujuan penetapan Keputusan.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “penjelasan terperinci” adalah penjelasan yang menguraikan alasan penetapan Keputusan sampai ke hal yang bersifat detail dan jelas.

Pasal 56

(1) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah.

(2) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan

IV. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

1. Bahwa dalam penerbitan SPKTNP Nomor: SPKTNP-189/WBC.08/2024 tanggal 01 Nopember 2024 tanpa ada alasan penetapan apa yang dipermasalahkan dan apa yang disengketakan atau tidak ada pertimbangan-pertimbangan penyebab terjadinya tagihan, sehingga Pemohon Banding tidak mengetahui pelanggaran apa yang dilakakukan Pemohon Banding dan apa yang menjadi pokok sengketanya. Terbanding dalam menerbitkan dan mengirimkan SPKTNP tanpa dilampiri LHPU Nomor: 41/LHPU/WBC.08/2024 tanggal 1 Nopember 2024 yang merupakan dasar penetapan SPKTNP dan SPKTNP tidak diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapan keputusan serta tanpa ada penjelasan terperinci yang merupakan penjelasan yang menguraikan alasan penetapan keputusan atau penetapan tertulis sampai ke hal yang bersifat detail dan jelas, alasan tersebut yang menjadi dasar Pemohon Banding mengajukan Banding SPKTNP Nomor: SPKTNP-189/WBC.08/2024 tanggal 01 Nopember 2024 tanpa melalui proses Keberatan;

Sehingga SPKTNP-189/WBC.08/2024 tanggal 01 Nopember 2024 diterbitkan tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 52 ayat

(1) antara lain menyebutkan: syarat sahnya keputusan, meliputi: huruf b. dibuat sesuai prosedur; dan huruf c. substansinya sesuai dengan objek keputusan dan ayat (2) sahnya keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB dalam hal ini “asas kecermatan Yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan

yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan” serta Pasal 55 ayat (1) menyebutkan: Setiap keputusan harus diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapan keputusan, dan ayat (2) menyebutkan: Pemberian alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan jika keputusan tersebut diikuti dengan penjelasan terperinci.

Oleh karena itu petitum atau tuntutan Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia untuk membatalkan Penetapan Terbanding SPKTNP Nomor: SPKTNP-189/WBC.08/2024 tanggal 01 Nopember 2024 , dengan alasan SPKTNP tidak lengkap atau tidak ada substansi penetapan atau tidak ada pertimbangan-pertimbangan penyebab terjadinya tagihan serta Pemohon juga memohon Pemeriksaan sengketa a quo dilakukan dengan pemeriksaan formal penerbitan SPKTNP atau Keputusan;

2. bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-189/WBC.08/2024 tanggal 01 Nopember 2024 tanpa melalui proses Keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) dan penjelasannya UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang pada intinya mengatur: Pengadilan Pajak berwenang memeriksa dan memutus sengketa Banding atas Keputusan Keberatan (dari permohonan keberatan), selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan Banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang (bunyi Pasal 31 UU- Pengadilan Pajak secara lengkap ada dalam Bagian III Dasar Hukum)

3. bahwa Pemohon Banding menggunakan dasar hukum untuk menguji Keputusan atau penetapan tertulis berupa SPKTNP adalah berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrsi Pemerintahan yang menyebutkan: Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dimaksudkan sebagai salah satu dasar hukum bagi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, Warga Masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan Administrasi Pemerintahan dalam upaya

meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Yang tujuannya untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, khususnya bagi pejabat pemerintahan;

4. bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP-189/WBC.08/2024 tanggal 01 Nopember 2024 dikirim melalui Pos Kantor pengiriman tanggal 5 Nopember 2024 dan diterima oleh Pemohon Banding tanggal 6 Nopember 2024. Pengirim SPKTNP dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta;

5. Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia untuk dapat memeriksa sengketa a quo dalam pemeriksaan sengketa formal penerbitan SPKTNP dan lampirannya sampai pengirimannya.

V. Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan dan uraian dalam Surat Permohonan Banding, Pemohon Banding berkesimpulan sebagai berikut:

Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal Pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 95 UU Kepabeanan serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

1. Alasan Pemohon Banding mengajukan Banding adalah Penerbitan SPKTNP-189/WBC.08/2024 tanggal 01 Nopember 2024 tidak lengkap atau tidak ada pertimbangan-pertimbangan penyebab terjadinya tagihan atau tidak ada substansi penetapannya dan SPKTNP tanpa dilampiri LHPU yang merupakan dasar diterbitkannya SPKTNP, Sehingga SPKTNP merupakan penetapan tertulis atau Keputusan yang diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c serta ayat (2) dan Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Petitum atau tuntutan Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia untuk membatalkan Penetapan Terbanding SPKTNP Nomor: SPKTNP-189/WBC.08/2024 tanggal 01 Nopember 2024,

2. Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia untuk memeriksa sengketa a quo dalam pemeriksaan sengketa formal penerbitan SPKTNP.

Pemohon Banding memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus perkara ini:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Memutuskan Membatalkan Keputusan Terbanding SPKTNP Nomor: SPKTNP-189/WBC.08/2024 tanggal 01 Nopember 2024 ;

3. Memutuskan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga tagihannya menjadi nihil.

VI. Penutup

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan seadil-adilnya.

Pemohon Banding akan memenuhi panggilan atau permintaan tambahan data atau menyerahkan dokumen lainnya yang terkait sengketa selama Proses banding yang mungkin masih diperlukan dalam rangka memutus Banding yang Pemohon Banding ajukan.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00171/BC.06/SUB/2025 tanggal 04 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

Pemohon Banding melalui surat Nomor 26/XII/Ext-PISM/2024 tanggal 10 Desember 2024 mengajukan Banding atas SPKTNP Nomor SPKTNP- 189/WBC.08/2024 tanggal 01 November 2024 dengan alasan banding yang secara garis besar dapat dirumuskan sebagai berikut:

a. Bahwa dalam SPKTNP-189/WBC.08/2024 tanggal 01 November 2024 tidak memberitahukan alasan penetapan, apa yang dipermasalahkan dan apa yang disengketakanataupertimbangan-pertimbanganpenyebab

terjadinya tagihan, sehingga Pemohon Banding tidak mengetahui pelanggaran apa yang dilakukannya dan apa yang disengketakannya;

b. Terbanding menerbitkan SPKTNP-189/WBC.08/2024 tanggal 01 November 2024 tanpa dilampiri LHPU;

B. Kronologis, Fakta Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Berdasarkan Surat Tugas Penelitian Ulang Nomor ST-903/WBC.08/2024 tanggal 23 Oktober 2024, telah dilaksanakan Penelitian Ulang terhadap: Nama: PT Pelita Inti Sejahtera Maju

NPWP: 61.013.444.7-063.000

Alamat: Gedung Plaza Sentral Lantai 2, Jl Jenderal Sudirman No. 47,

Karet Semanggi, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta

2. Penelitian Ulang dilaksanakan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur serta ketentuan kepabeanan sebagaimana dituangkan dalamLaporanHasilPenelitianUlang(LHPU)Nomor 41/LHPU/WBC.08/2024 tanggal 01 November 2024 yang menyatakan bahwa terdapat indikasi kesalahan pemberitahuan klasifikasi barang dan pembebanan tarif yang berpotensi menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk (BM) dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI).

3. Telah dilakukan penelitian ulang atas pemberitahuan pabean sebagai berikut:

Kertas Kerja:KKPU-01, 02, 03
Sasaran Penelitian:Pemeriksaan Klasifikasi dan Pembebanan Tarif
Jenis Dokumen:Dokumen PIB (BC 2.0)
Jumlah Dokumen:2 Dokumen
Nilai Pabean:Rp 129.501.487.500,00
Dokumen/Buku/Catatan/Keter angan:Dokumen Pemberitahuan Pabean Impor beserta Dokumen Pelengkap;
Hasil Pengujian:Kesalahan Klasifikasi dan/atau Tarif
Ketentuan yang Dilanggar:Pasal 14 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2006 jo UU No. 10 Tahun 1995;
Ketentuan Sanksi:Pasal 17 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
Kesimpulan:Terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor

4. Berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 41/LHPU/WBC.08/2024 tanggal 01 November 2024, terdapat ketidaksesuaian pemberitahuan klasifikasi pos tarif dan pembebanan tarif bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang impor yang diberitahukan dalam 2 (dua) PIB dengan detail sebagai berikut:

No. PIBtanggalPosPemberitahuanPenetapan
91867017 November 202218471.50.90 (BM: 0%, PPN: 11% PPh: 2,5%)8543.70.90 (BM: 5%, PPN: 11%
91870117 November 20221

5. Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut kemudian diterbitkan Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai berupa SPKTNP-189/WBC.08/2024 tanggal 01 November 2024 sekaligus sebagai penagihan terhadap kekurangan pembayaran BM dan PDRI sejumlah Rp7.349.210.018,00 (tujuh miliar tiga ratus empat puluh sembilan juta dua ratus sepuluh ribu delapan belas rupiah).

6. Atas penerbitan SPKTNP-189/WBC.08/2024 tanggal 01 November 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan:

• Pasal 2 ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

• Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan

• Pasal 6 ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

• Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

• Pasal 14 ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

• Pasal 14 ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

• Pasal 17 ayat (1):

Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

• Pasal 17 ayat (2):

Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau

b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar

• Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi. 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak),

• Pasal 1 angka 8 :

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding

• Pasal 69 ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim”.

3. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut dengan UU Administrasi Pemerintahan):

• Pasal 1 angka 8:

Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebut Tindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggara pemerintahan.

• Pasal 87

Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah

dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 harus dimaksnai sebagai:

a. penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual;

4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

• Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan Nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

• Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (selanjutnya disebut sebagai PMK 78 Tahun 2023)

• Pasal 7

(1) Penelitian Ulang dilaksanakan sesuai dengan surat tugas yang diterbitkan berdasarkan Nomor Penugasan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).

(2) Dalam rangka pelaksanaan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk berwenang untuk:

a. meminta data dan/ atau dokumen;

b. meminta keterangan lisan dan/ atau keterangan tertulis;

c. meminta contoh barang; dan/atau

d. melakukan pengujian laboratorium terhadap contoh barang untuk kepentingan identifikasi barang.

(3) Dalam rangka permintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat meminta data dan/ atau dokumen kepada:

a. unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/ atau b. instansi di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(4) Permintaan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/ atau contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan kepada:

a. Importir;

b. Eksportir; dan/ atau

c. Pemilik Barang melalui Importir atau Eksportir.

• Pasal 8

(1) Atas permintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan permintaan contoh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, Importir, Eksportir, dan/ atau Pemilik Barang wajib:

a. menyerahkan data dan/ atau dokumen; dan/ atau b. menyerahkan contoh barang.

(2) Atas permintaan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, Importir, Eksportir, dan/ atau Pemilik Barang wajib menyarnpaikan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis.

(3) Penyerahan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penyampaian keterangan lisan dan/ atau keterangantertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:

a. secara langsung;

b. melalui jasa pengiriman;

c. melalui media elektronik; atau

d. melalui sistem komputer pelayanan.

(4) Penyerahan contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan.

a. secara langsung; atau

b. melalui jasa pengiriman.

• Pasal 10

(1) Dalam hal hasil Penelitian Ulang atas tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mengakibatkan:

a. kekurangan pembayaran bea masuk; atau

b. kelebihan pembayaran bea masuk;

Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan bea masuk dan PDRI dengan menerbitkan surat penetapan kembali tariff dan/atau nilai pabean (2) dalam hal hasil Penelitian Ulang atas nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mengakibatkan:

a. kekurangan pembayaran bea masuk; atau

b. kelebihan pembayaran bea masuk;

Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan bea masuk, PDRI, dan sanksi administrasi berupa denda dengan menerbitkan surat penetapan kembali tariff dan/atau nilai pabean.

• Pasal 11

(1) Penerbitan dan penyampaian surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat

(1) dan Pasal 10 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.

(2) Penerbitan dan penyampaian surat penetapan kembali perhitungan bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemungutan bea keluar.

6. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (selanjutnya disebut sebagai PER-18/BC/2023) menyatakan bahwa:

• Pasal 4

(1) Penelitian Ulang dilaksanakan oleh Kepala Kantor atas objek Penelitian Ulang pada wilayah kerjanya

(2) Penelitian Ulang dilaksanakan oleh Direktur atas objek Penelitian Ulang pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama berdasarkan pertimbangan manajemen risiko.

(3) Dalam hal objek Penelitian Ulang merupakan bagian dari objek pemeriksaan dalam periode audit, Penelitian Ulang dapat dilakukan oleh Tim Audit.

• Pasal 12

(1) Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) melaksanakan Penelitian Ulang sesuai surat tugas yang diterbitkan berdasarkan NPP

• Pasal 21

(1) Pejabat Bea dan Cukai menuangkan hasil pelaksanaan Penelitian Ulang ke dalam LHPU berdasarkan KKPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

(2) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan Penelitian Ulang pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) menyampaikan LHPU kepada Kepala Kantor.

7. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Menginventarisasi pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

D. Analisis

(1) Penelitian Ulang dan SPKTNP Terbanding Telah Sesuai Dengan Ketentuan Formal dan Prosedur Kepabeanan

a. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) PMK 61/PMK.04/2018, pelaksanaan penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor oleh Terbanding sebagaimana tersebut di atas dilakukan berdasarkan Pasal 10 ayat (1a), ayat (2) dan ayat (4), yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10 ayat (1a)

Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana tersebut pada ayat (1) dilakukan melalui Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan. Pasal 10 ayat (2)

Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila hasil dari Penelitian Ulang atau pelaksanaan Audit Kepabeanan ditemukan adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang disebabkan oleh kesalahan Tarif dan/atau Nilai Pabean

Pasal 10 ayat (4)

Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor, dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP). dan pelimpahan

kewenangan dari Direktur Jenderal kepada Kepala Kantor sesuai Pasal 3 PER-18/BC/2023 yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

Kepala Kantor dan Direktur melaksanakan penetapan kembali berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Direktur Jenderal melalui Penelitian Ulang.

b. Bahwa objek banding berupa SPKTNP a quo merupakan hasil Penelitian Ulang atas dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diterbitkan masih dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean sesuai dengan Pasal 17 UU Kepabeanan jo. Pasal 10 ayat (1) PMK 61/PMK.04/2018 sebagaimana tersebut di atas;

c. Bahwa penerbitan SPKTNP a quo oleh Terbanding sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan Pasal 17 UU Kepabeanan jo. Pasal 10 ayat (1) PMK 61/PMK.04/2018. Selanjutnya sesuai Pasal 10 ayat (1a) PMK 61/PMK.04/2018, penerbitan SPKTNP a quo sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ditetapkan, yakni setelah adanya proses Penelitian Ulang oleh Terbanding;

d. Adapun prosedur pelaksanaan Penelitian Ulang oleh Terbanding sebagaimana diatur dalam PER-18/BC/2023 adalah sebagai berikut: Pasal 4

(1) Penelitian Ulang dilaksanakan oleh Kepala Kantor atas objek Penelitian Ulang pada wilayah kerjanya

(2) Penelitian Ulang dilaksanakan oleh Direktur atas objek Penelitian Ulang pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama berdasarkan pertimbangan manajemen risiko.

(3) Dalam hal objek Penelitian Ulang merupakan bagian dari objek pemeriksaan dalam periode audit, Penelitian Ulang dapat dilakukan oleh Tim Audit.

Pasal 12

(1) Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(2) melaksanakan Penelitian Ulang sesuai surat tugas yang diterbitkan berdasarkan NPP

e. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, diperoleh fakta bahwa terhadap objek banding in casu memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan Penelitian Ulang;

f. Bahwa kemudian telah diterbitkan Surat Tugas untuk menunjukkan dan sekaligus membuktikan bahwa pelaksanaan Penelitian Ulang dilakukan dengan dasar surat tugas sehingga pelaksanaan Penelitian Ulang dilakukan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan penugasan; dan terhadap Surat Tugas atas objek banding in casu telah berkesesuaian dengan Pasal 12 PER-18/BC/2023 jo. Pasal 28

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.01/2021 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan (PMK 164/PMK.01/2021);

g. Berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (PMK 78 Tahun 2023), disebutkan bahwa:

Pasal 7

(1) Penelitian Ulang dilaksanakan sesuai dengan surat tugas yang diterbitkan berdasarkan Nomor Penugasan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).

(2) Dalam rangka pelaksanaan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk berwenang untuk:

a. meminta data dan/ atau dokumen;

b. meminta keterangan lisan dan/ atau keterangan tertulis;

c. meminta contoh barang; dan/atau

d. melakukan pengujian laboratorium terhadap contoh barang untuk kepentingan identifikasi barang.

(3) Dalam rangka permintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat meminta data dan/ atau dokumen kepada:

a. unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/ atau

b. instansi di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(4) Permintaan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/ atau contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan kepada:

a. Importir;

b. Eksportir; dan/ atau

c. Pemilik Barang melalui Importir atau Eksportir.

Pasal 8

(1) Atas permintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan permintaan contoh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, Importir, Eksportir, dan/ atau Pemilik Barang wajib:

a. menyerahkan data dan/ atau dokumen; dan/ atau b. menyerahkan contoh barang.

(2) Atas permintaan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, Importir, Eksportir, dan/ atau Pemilik Barang wajib menyarnpaikan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis.

(3) Penyerahan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penyampaian keterangan lisan dan/ atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:

a. secara langsung;

b. melalui jasa pengiriman;

c. melalui media elektronik; atau

d. melalui sistem komputer pelayanan.

(4) Penyerahan contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan.

a. secara langsung; atau

b. melalui jasa pengiriman.

h. Bahwa Undang-Undang Kepabeanan, PMK 78 Tahun 2023, dan PER- 18/BC/2023 tidak mengatur mengenai penyampaian penetapan kembali hasil penelitian ulang (SPKTNP) harus dilengkapi dengan LHPU;

PMK 78 Tahun 2023

Pasal 10

(1) Dalam hal hasil Penelitian Ulang atas tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mengakibatkan:

a. kekurangan pembayaran bea masuk; atau

b. kelebihan pembayaran bea masuk;

Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan bea masuk dan PDRI dengan menerbitkan surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean (2) dalam hal hasil Penelitian Ulang atas nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mengakibatkan:

a. kekurangan pembayaran bea masuk; atau

b. kelebihan pembayaran bea masuk;

Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan bea masuk, PDRI, dan sanksi administrasi berupa denda dengan menerbitkan surat penetapan kembali tariff dan/atau nilai pabean.

Pasal 11

(1) Penerbitan dan penyampaian surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat

(1) dan Pasal 10 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.

(2) Penerbitan dan penyampaian surat penetapan kembali perhitungan bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemungutan bea keluar.

i. Bahwa hasil penelitian yang dilakukan Terbanding dituangkan secara tertulis ke dalam sebuah Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU). Hal tersebut untuk menunjukkan dan sekaligus membuktikan bahwa pelaksanaan Penelitian Ulang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk transparansi dan juga menghindari

tindakan kesewenang-wenangan dengan diterbitkannya laporan penelitian tersebut sebagai dokumen sah yang berisi hasil penelitian ulang yang memuat pelanggaran dan jumlah tagihan yang kurang dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 21 PER-18/BC/2023 yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

(1) Pejabat Bea dan Cukai menuangkan hasil pelaksanaan Penelitian Ulang ke dalam LHPU berdasarkan KKPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

(2) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan Penelitian Ulang pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) menyampaikan LHPU kepada Kepala Kantor.

Pasal 25

(1) Penerbitan dan penyampaian surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat

(3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan saksi administrasi, serta penetapan Direktur JenderaL Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.

j. Bahwa setelah Terbanding melaksanakan Penelitian Ulang dan menetapkan keputusan yakni menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean ke dalam SPKTNP a quo, Terbanding selanjutnya menyampaikan pemberitahuan atas hasil penelitian tersebut kepada Pemohon Banding;

k. Bahwa SPKTNP a quo sudah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan hukum dalam Pasal 17 UU Kepabeanan dan dibuat sesuai prosedur baik prosedur yang menjadi sumber kewenangan Pejabat tersebut (Pasal 17 UU Kepabeanan) dan prosedur mengenai substansi peristiwa hukum yang diatur di dalam PMK Nomor 51/PMK.04/2008 jo. PMK Nomor 61/PMK.04/2018 sehingga atas penerbitan SPKTNP a quo telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dijelaskan di atas. Dengan

demikian, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan terkait;

l. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penetapan Terbanding dalam SPKTNP a quo sudah sesuai dengan kaidah yang diatur di dalam Pasal 52 UU Administrasi Pemerintahan, sebagai berikut:

a. Bahwa SPKTNP a quo sudah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan hukum dalam Pasal 17 UU Kepabeanan;

b. Penetapan dalam SPKTNP a quo dibuat sesuai prosedur baik prosedur yang menjadi sumber kewenangan Pejabat tersebut sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan prosedur mengenai substansi peristiwa hukum yang diatur di dalam PMK 61/PMK.04/2018 serta prosedur mengenai petunjuk pelaksanaan penelitian ulang sebagaimana diatur dalam PER-18/BC/2023;

c. Substansi sudah sesuai dengan objek keputusan, dimana materi yang menjadi permasalahan hukum telah sesuai dengan substansi yang tercantum di dalam SPKTNP.

m. Bahwa mengenai LHPU yang tidak dilampirkan, dan pencatuman nomor, tanggal dan jumlah PIB didalam SPKTNP. Bahwa kondisi diperlihatkan/diberikan maupun tidak diperlihatkan/tidak diberikannya LHPU kepada Pemohon dan tidak dicantumkannya nomor, tanggal dan jumlah PIB didalam SPKTNP tidak berkaitan dengan keabsahan penetapan SPKTNP a quo dan SPKTNP a quo tetap sah secara hukum, kecuali dalam prakteknya, sama sekali tidak dibuat LHPU, karena faktanya dalam PER-18/BC/2023, tidak ada ketentuan yang menyebutkan kondisi diperlihatkan/diberikan maupun tidak diperlihatkan/tidak diberikannya LHPU kepada Pemohon. Sehingga dapat Terbanding sampaikan dalil yang disampaikan Pemohon Banding adalah dalil yang mengada-ada, tidak benar dan tidak cermat dalam menafsirkan ketentuan a quo;

n. Bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (2) PER-18/BC/2023 penyampaian LHPU hanya diatur disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU:

Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan Penelitian Ulang pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) menyampaikan LHPU kepada Kepala Kantor.

o. Selain itu, dalam Lampiran huruf Q PER-18/BC/2023 terkait format dan petunjuk pengisian LHPU, tidak ada format mengenai tembusan yang ditujukan kepada Pemohon. Maka dengan tidak adanya format tembusan kepada Pemohon pada format LHPU menunjukkan bahwa kondisi diperlihatkan/diberikannya LHPU kepada Pemohon sifatnya tidak mengikat dan SPKTNP a quo tetap sah secara hukum;

p. Hal yang sama terkait format SPKTNP didalam Lampiran III PER-8/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, Surat Paksa tidak ada format mengenai harus dicantumkannya nomor, tanggal dan jumlah PIB yang dikenakan penetapan, yang diharuskan tercantum adalah dokumen dasar penetapan beserta nomor dan tanggal dokumen dasar penetapan.

q. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, berdasarkan filsafat ilmu hukum, di dalam menentukan kriteria kebenaran, terdapat teori kebenaran korespondensi, (Correspondence Theory of Truth), dimana menurut Bakhtiar dalam bukunya Filsafat Ilmu (2012:112) menyatakan bahwa “Kebenaran atau suatu keadaan dikatakan benar jika ada kesesuaian antara arti yang dimaksud oleh suatu pendapat dengan fakta. Suatu proposisi adalah benar apabila terdapat suatu fakta yang sesuai dan menyatakan apa adanya”;

r. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas. penerbitan SPKTNP dan LHPU sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam PER-18/BC/2023 dan SPKTNP a quo tetap sah secara hukum;

s. Bahwa berdasarkan fakta hukum dalam perkara a quo, maka SPKTNP yang diterbitkan oleh Terbanding terbukti sah dan mengikat secara hukum karena sudah sesuai dengan Pasal 52 UU Administrasi Pemerintahan;

t. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Terbanding telah melakukan penetapan sesuai

dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon Banding yang mempermasalahkan mengenai prosedur Penelitian Ulang dan SPKTNP patut untuk dikesampingkan.

(2) Analisis Atas Identifikasi Dan Klasifikasi Barang Impor

1. Pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah adanya penetapan SPKTNP-189/WBC.08/2024 tanggal 01 November 2024 mengenai klasifikasi atas barang impor dengan PIB dengan rincian sebagai berikut:

No./ tanggal PIBNo. SeriUraian barangPemberitahuanPenetapan
918670/ 17 November 20221COMPUTER SERVER HASH DATA PROCESSING MACHINES ADVANCE PRO V.28471.50.90 BM: 0%,8543.70.90 BM: 5%,
918701/ 18 Novembe r 20221COMPUTER SERVER HASH DATA PROCESSING PRO V.2PPN: 11% PPh: 2,5%PPN: 11% PPh: 2,5%

Identifikasi Barang

2. Berdasarkan informasi brosur yang diberikan perusahaan dijelaskan, “data structure is a specialized format for organizing, processing, retrieving, and storing data. There are several basic and advanced types of data structures, all designed to arrange data to suit a specific purpose. Data structures make it easy for users to access and work with the data they need in appropriate ways. Most importantly, data structures frame the organization of information so that machines and humans can better understand it.”

3. Berdasarkan penelusuran pada bitocto.com/octopedia/apa-itu- hash/#:~:text=Dalam%

20ilmu%20kriptografi%2C%20hash%20adalah,tak%20bisa%20lagi%2 0Anda%20kem balikan diketahui bahwa:

dalam ilmu kriptografi hash adalah algoritma yang dipakai untuk mengubah informasi. Data yang dimasukkan nantinya diolah menjadi

angka, huruf, atau karakter lain menjadi karakter terenkripsi tanpa mengubah ukuran. Data yang terenkripsi lewat fungsi hash tak bisa lagi dikembalikan. Hal ini pula yang membuat algoritma tersebut dikenal sebagai One Way Function atau encryption satu arah. Seperti yang disebutkan, hash yang dijumpai dalam dunia kripto terdiri atas algoritma matematika satu arah. Perannya adalah memetakan data dari berbagai ukuran ke dalam string bit;

4. Berdasarkan penelusuran pada https://dataspace.com/big-data- applications/what- does-it-mean-to-hash-data/ diketahui bahwa: hashing hanyalah meneruskan beberapa data melalui rumus yang menghasilkan hasil yang disebut hash. Hash tersebut biasanya berupa string karakter dan hash yang dihasilkan oleh rumus selalu memiliki panjang yang sama, terlepas dari berapa banyak data yang Anda masukkan ke dalamnya. Ada sejumlah besar algoritma hashing yang diterima secara luas dan tersedia untuk penggunaan umum. Misalnya, MD5, SHA1, SHA224, SHA256, Snefru, dll;

5. Berdasarkan penelusuran pada https://indodax.com/academy/asic- miner/ diketahui bahwa:

ASIC merupakan singkatan dari Application-Specific Integrated Circuit, ASIC adalah sebuah chip sirkuit terintegrasi yang dirancang bagi tujuan yang spesifik. Adapun ASIC miner merupakan perangkat terkomputerisasi yang digunakan hanya untuk cypto mining. Masing- masing ASIC pada umumnya dibangun untuk menambang mata uang digital tertentu. Dengan demikian, penambang ASIC dengan spec alogritma “SHA-256” (Contoh) nantinya hanya bisa melakukan penambangan atau mining koin tertentu yang menggunakan algoritma SHA-256, seperti BTC (Bitcoin), BCH dan BSV. Pasalnya, algoritma antar koin kripto berbeda- beda, sedangkan Asic miner hanya mampu memproses algoritma tertentu saja sesuai spec masing-masing. Processing power ASIC Miner diukur dalam satuan Hash Rate (H/s), yang mana mempresentasikan kecepatan ASIC Miner dalam memproses complex mathematical problems (enkripsi), memverifikasi

transaksi dalam jaringan cryptocurrency. Sebagai tambahan, Berdasarkan penelusuran pada https://en.wikipedia.org/wiki/Application- specific_integrated_circuit diketahui bahwan Application-Specific Integrated Circuit (ASIC) merupakan sebuah chip sirkuit terintegrasi (integrated circuit - IC) yang dikustomisasi untuk penggunaan khusus, bukan untuk penggunaan umum. Contohnya chip yang didesain untuk menjalankan digital voice recorder atau high-efficiency video codec.

6. Berdasarkanpenelusuranpada https://shop.bitmain.com/product/detail?pid

=00020230626114337330962EtM9r0640 diketahui bahwa:

berdasarkan specsheet tersebut kedapatan bahwa ASIC Miner ini mempunyai kemampuan untuk memproses algoritma SHA256 untuk menghasilkan Cryptocurrency BTC/BCH/BSV dengan Hashrate 151 TH/s dan membutuhkan Power on wall (pada 25°C) 3247 ±10% Watt.

7. ASIC Miner terdiri dari power supply, aluminum enclosure, control board dan PCB hashboards. Setiap hashboard terdiri dari banyak ASIC Chip yang dilengkapi heatsink.

8. Bahwa berdasarkan data yang diberikan perusahaan, barang impor digunakan untuk kegiatan penambangan kripto atau crypto mining dengan algoritma SHA256 dan menghasilkan Cryptocurrency BTC/BCH dengan hashrate 100 +/- 3% dan Power Efficiency on Wall@25°C, J/TH 34 ± 5%;

9. Berdasarkan hal-hal diatas dapat disimpulkan bahwa COMPUTER SERVER HASH DATA PROCESSING MACHINES merupakan ASIC MINER yang berfungsi khusus untuk melakukan proses perhitungan/ pengolahan hash data yang diukur dalam satuan Hash rate (H/s) yang digunakan untuk menambang Cryptocurrency dengan algoritma tertentu yang bekerja tanpa intervensi namun tidak dapat ditentukan oleh pemakai dengan bebas.

Klasifikasi Barang

10. Berdasarkan catatan 1 KUMHS BTKI 2022:

Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.

11. Berdasarkan catatan 6 KUMHS BTKI 2022:

Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

12. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, disebutkan:

i. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan- tahapan sebagai berikut :

1) Perhatikan hasil identifikasi barang ;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan bab-bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub Bab/Sub Pos dan Uraian barang;

5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakanreferensi-referensiWorldCustoms Organization/WCO (jika diperlukan). Contoh : Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat;

ii. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu

memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS).

13. Kajian pos tarif 8471.50.90 (PIB Pemberitahuan);

a. Sesuai BTKI 2022, Bagian XVI adalah Mesin Dan Peralatan Mekanis; Perlengkapan Elektris; Bagian Daripadanya; Perekam Dan Pereproduksi Suara, Perekam Dan Pereproduksi Gambar Dan Suara Televisi, Dan Bagian Serta Aksesori Dari Barang Tersebut

b. Sesuai BTKI 2022, Bab 84 adalah Reaktor nuklir, ketel, mesin dan peralatan mekanis; bagian daripadanya

c. Bahwa dalam BTKI 2022 subpos 8471.50.90 adalah sebagai berikut:

8471.4X- - Terdapat dalam - - Comprising in the

wadah yang sama same housing at least a paling tidak satu unit central processing unit

8471.50- Unit pengolah selain - Processing units other

yang dimaksud dari than those of subheading subpos 8471.41 atau 8471.41 or 8471.49, 8471.49, dalam wadah whether or not containing

8471.50.10- - Unit pengolah - - Processing units for

untukpersonal(including komputerpersonal portable) computers (termasuk komputer

8471.50.90 Lain-lain- - Other

d. Berdasarkan Paragraph (I) Catatan Penjelasan (Explanatory Notes) pos 84.71 menyebutkan pengertian pengolahan data (data processing) sebagai berikut:

Data processing is the handling of information of all kinds, in pre- established logical sequences and for a specific purpose or purposes.

Dari pengertian definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa pengolahan data adalah proses penanganan segala jenis informasi berdasarkan suatu urutan logis yang telah diprogram sebelumnya untuk suatu keperluan-keperluan tertentu.

e. Terkait pengertian unit dari mesin pengolah data otomatis, paragraph (I) huruf (B) Catatan Penjelasan (Explanatory Notes) pos 84.71 memberikan penjelasan sebagai berikut:

(B) UNIT YANG DIAJUKAN SECARA TERPISAH

…

Sebuah apparatus hanya dapat diklasifikasikan dalam Pos ini sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis hanya jika:

(a) Melakukan fungsi pengolahan data.

(b) Memenuhi kriteria dalam Catatan 5 (C) Bab 84, yaitu:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam system pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik

secara langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk

(kode atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

(c) Tidak dikeluarkan oleh catatan 5 (D) dan 5 (E) Bab 84, yaitu: Catatan 5 (D) Bab 84 menyebutkan bahwa Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 5 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak;

(ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar

atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi."

f. Berdasarkan Catatan 6 (A) bab 84 dijelaskan:

(A) Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data

otomatis" berarti mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai; (iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh

pemakai; dan (iv)Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahanyang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

g. Berdasarkan Catatan Penjelasan (Explanatory Notes) pos 84.71 menyebutkan pengertian pengolahan data (data processing) sebagai berikut:

Automatic Data Processing Machines

The automatic data processing machines of this heading must be capable of

fulfilling simultaneously the conditions laid down in Note 6(A) to this Chapter. […]

Thus, machines which operate only on fixed programs, i.e., programs which cannot be modified by the user, are excluded even though the user may be able to choose from a number of such fixed programs;

h. Catatan 6 (E) Bab 84 dijelaskan:

Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang

sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa

i. Berdasarkan uraian di atas, perangkat ini dikeluarkan dari ADP karena perangkat ini sudah memiliki fitur-fitur bawaan sehingga pengguna hanya bisa memilih fitur- fitur yang akan digunakan sebatas apa yang telah tersedia di perangkat ini tanpa bisa memprogam secara bebas.

14. Kajian pos tarif 8543.70.90 (Penetapan)

a. Sesuai BTKI 2022, Bab 85 adalah Mesin dan perlengkapan elektris serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut

b. Pos 85.43 meliputi “Mesin dan aparatus elektrik, mempunyai fungsi tersendiri, tidak dirinci atau termasuk pada pos lainnya dalam Bab ini.”

c. Bahwa dalam BTKI 2022 subpos 8543.70.90 diurai sebagai berikut: 85.43Mesin dan aparatus Electrical machines and

elektrik,mempunyai apparatus,having fungsi tersendiri, tidak individual functions, not

8543.1X- Akselerator partikel- Particle accelerators 8543.2X- Generator sinyal- Signal generators 8543.3X- Mesin dan aparatus -Machinesand

untukpenyepuhan apparatusfor dengan listrik, elektrolisis electroplating,

atau elektroforesis :electrolysisor

electrophoresis : 8543.4X- Rokok elektronik dan - Electronic cigarettes

peralatanand

8543.70- Mesin dan aparatus - Other machines 8543.70.10- - Electric fence Electric fence energisers

- Aparatus kendali jarak - Remote control jauh, selain aparatus apparatus, other than

8543.70.21- Peralatan kendali jarak - - Cordless infrared

jauhremote

rared tanpa kabel untuk ntrol devices for video 8543.70.29- Lain-lain- Other

8543.70.30- Mesin elektrik denga nElectrical machines and
8543.70.40- Perlengkapan untu k- Equipment for the
8543.70.50- P eng uat gelomban g- Microw ave amplifiers;
8543.70.60Aparatus pengolah sinya lDigital signal processing
8543.70.90Lain-lainOther

d. Ada beberapa jenis mesin crypto miner, yang paling umum adalah:

(1) ASIC (Application-Specific Integrated Circuit), ASIC adalah perangkat yang dirancang khusus untuk penambangan kripto. ASIC sangat efisien dalam hal hash rate (kekuatan komputasi untuk mining) namun penggunaannya terbatas untuk algoritma tertentu.

(2) GPU (Graphics Processing Unit), Unit pemrosesan grafis yang biasanya terdapat pada kartu video komputer juga bisa digunakan untuk mining kripto tertentu. Dibandingkan ASIC, GPU lebih fleksibel namun daya processing-nya lebih rendah.

e. Berdasarkanpenelusuranpadainternet https://www.customsmobile.com/rulings/docview?doc_id=NY%20N 297495&highlight=NY%20N297495 diketahui bahwa jenis barang impor adalah alat yang berfungsi khusus untuk menambang Cryptocurrency dengan berbagai tipe. Produk ini bekerja tanpa intervensi dan program tidak dapat dimodifikasi dan telah ditentukan pemakaiannya (tidak dapat diprogram secara bebas).

f. Berdasarkan hasil identifikasi diketahui bahwa barang impor a quo berupa COMPUTER SERVER HASH DATA PROCESSING MACHINES yang diidentifikasikan sebagai ASIC MINER yang berfungsi khusus untuk melakukan proses perhitungan/ pengolahan hash data yang diukur dalam satuan Hash rate (H/s) yang digunakan untuk menambang Cryptocurrency dengan algoritma tertentu yang bekerja tanpa intervensi namun tidak dapat ditentukan oleh pemakai dengan bebas.

g. Berdasarkan data-data tersebut di atas, maka jenis barang yang diimpor berupa COMPUTER SERVER HASH DATA PROCESSING MACHINES dengan berbagai tipe lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8543.70.90 (BM: 5%; PPN: 11%; PPh 22: 2,5%).

h. Berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penerbitan SPKTNP-189/WBC.08/2024 tanggal 01 November 2024 telah benar dan sesuai peraturan perundang-undangan.

i. Di dalam hukum Terbanding meyakini asas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa.

E. Simpulan

1. Berdasarkan hasil penelitian, barang impor in casu berupa COMPUTER SERVER HASH DATA PROCESSING MACHINES diidentifikasikan sebagai ASIC MINER yang berfungsi khusus untuk melakukan proses perhitungan/ pengolahan hash data yang diukur dalam satuan Hash rate (H/s) yang digunakan untuk menambang Cryptocurrency dengan algoritma tertentu yang bekerja tanpa intervensi namun tidak dapat ditentukan oleh pemakai dengan bebas.

2. Bahwa barang impor a quo merupakan perangkat yang sudah memiliki fitur-fitur bawaan. sehingga pengguna hanya bisa memilih fitur-fitur yang akan digunakan sebatas apa yang telah tersedia di perangkat ini tanpa bisa memprogam secara bebas, dengan demikian barang impor a quo tidak memenuhi kriteria sebagai mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 dan lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8543.70.90 (BM: 5%, PPN: 10%, PPh 22: 2,5%).

3. Telah terbukti bahwa Pemohon Bandingtidak tepat dalam mengidentifikasikan barang impor a quo sebagai mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 dengan klasifikasi pos tarif 8471.50.90.

4. Dalam menerbitkan SPKTNP-189/WBC.08/2024 tanggal 01 November 2024, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait.

F. Permohonan / Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat, sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan Penetapan Terbanding Nomor SPKTNP-189/WBC.08/2024 tanggal 01 November 2024.

Dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas Ex Aequo et Bono.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 11/III/B-PISM/2025 tanggal 17 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa bersama ini mengajukan Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding (SUB) Terbanding, untuk memenuhi permintaan Panitera dalam Surat Nomor: B- 011636.47.2024/PAN/2025 tanggal 12 Maret 2025 perihal Permintaan Surat Bantahan atas SUB terhadap sengketa Surat Penetapan Kembali Tarif dan atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-189/WBC.08/2024 tanggal 01 Nopember 2024 dengan tagihan kekurangan pembayaran sebesar Rp7.349.210.018,00 (tujuh miliar tiga ratus empat puluh sembilan juta dua ratus sepuluh ribu delapan belas rupiah).

A. Alasan Dan Pokok Sengketa Banding Pemohon Banding

1. Bahwa dalam Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan kepada Pengadilan Pajak dan telah terdaftar pada Pengadilan Pajak dengan Nomor Sengketa Pajak 011636.47/2024/PP telah Pemohon Banding jelaskan bahwa dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-189/WBC.08/2024 tanggal 01 Nopember 2024 tidak ada alasan penetapan apa yang

dipermasalahkan dan apa yang disengketakan atau tidak ada pertimbangan-pertimbangan penyebab terjadinya tagihan, sehingga Pemohon Banding tidak mengetahui pelanggaran apa yang dilakukan Pemohon Banding dan apa yang menjadi pokok sengketanya, dan SPKTNP tidak dilampiri Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor: 41/LHPU/WBC.08/2024 tanggal 01 Nopember 2024 yang merupakan penjelasan terperinci sebagai dasar penerbitan SPKTNP akibatnya pemohon banding tidak mengetahui apa alasan diterbitkan SPKTNP dan tidak jelas apa pokok yangdisengketakan. Dalam SUB No.S- 00171/BC.06/SUB/2025 tanggal 4 Maret 2025 Terbanding tidak menjawab atau tidak membantah alasan dan tuntutan banding Pemohon Banding sebagaimana disebutkan dalam dalam Pasal 1 angka 8 UU-Pengadilan Pajak yang menyebutkan: “ Surat Uraian Banding adalah surat Terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan Banding yang diajukan oleh pemohon Banding.” kecuali hanya menjelaskan proses penerbitan SPKTNP.

2. bahwa Terbanding dalam menerbitkan Keputusan atau penetapan tertulis dalam bentuk SPKTNP Nomor: SPKTNP-189/WBC.08/2024 tanggal 01 Nopember 2024 hanya menyebutkan dasar hukum yaitu Pasal 17 ayat (1) Undang Undang No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2006 (UU- Kepabeanan) dan sesuai LHPU Nomor: 41/LHPU/WBC.08/2024 tanggal 01 Nopember 2024 serta besarnya tagihan yang wajib dilunasi, sehingga menurut Pemohon Banding SPKTNP Nomor: SPKTNP-189/WBC.08/2024 tanggal 01 Nopember 2024 merupakan Keputusan atau Penetapan Tertulis tidak lengkap, karena tidak berisi alasan pertimbangannya, dan tidak diketahui apa pokok sengketanya, sehingga SPKTNP diterbitkan tidak sesuai dengan aturan persyaratan sebuah Penetapan Tertulis atau Keputusan yang menimbulkan akibat hukum bagi Pemohon Banding. Oleh karena itu dalam Surat Banding petitum atau tuntutannya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia untuk membatalkan Penetapan Terbanding SPKTNP Nomor: SPKTNP-189/WBC.08/2024

tanggal 01 Nopember 2024 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding.

3. bahwa Alasan Pemohon Banding mengajukan petitum atau tuntutannya kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak disebabkan penerbitan SPKTNP tanpa ada alasan Pertimbangan yuridis, sosilogis dan filosofis yang menjadi dasar penetapan keputusan, serta tanpa dilampiri penjelasan terperinci yang merupakan penjelasan yang menguraikan alasan penetapan Keputusan atau penetapan tertulis sampai ke hal yang bersifat detail dan jelas, sehingga SPKTNP tidak memenuhi ketentuan persyaratan sahnya suatu penetapan tertulis atau Keputusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal52 ayat (1) antara lain menyebutkan: syarat sahnya keputusan, meliputi: huruf b. dibuat sesuai prosedur dan huruf c. substansinya sesuai dengan objek keputusan dan ayat (2) sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB salah satunya “asas Kecermatan” serta Pasal 55 ayat (1) menyebutkan: Setiap Keputusan harus diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapan Keputusan, dan ayat (2) menyebutkan: Pemberian alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan jika Keputusan tersebut diikuti dengan penjelasan terperinci;

4. bahwa selanjutnya Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia untuk dapat memeriksa sengketa a quo dalam sengketa formal terkait prosedur penerbitan SPKTNP dan lampirannya sampai pengirimannya, Maksudnya pemeriksaan sengketa formal terhadap uraian yang berisi alasan pertimbangan menyebabkan terjadinya tagihan yang merupakan bagian dari isi SPKTNP sampai pengirimannya apakah dilampiri LHPU, karena hal terebut merupakan bagian dari prosedur pembuatan Keputusan atau Penetapan tertulis yang lengkap.

5. bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding No.S-00171/BC.06/SUB/2025 tanggal 4 Maret 2025 Pemohon Banding memberikan bantahan sebagai berkut:

B. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU- Kepabeanan)

Pasal 12

(1) Barang impor dipungut Bea Masuk berdasarkan tarif setinggi-tingginya empat puluh persen dari nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :

a. barang impor hasil pertanian tertentu;

b. barang impor termasuk dalam daftar eksklusif Skedul XXI-Indonesia pada Persetujuan Umum Mengenai tarif dan Perdagangan; dan

c. barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).

(3) Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Penjelasan Pasal 12

Ayat (1)

Dengan memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), besarnya tarif maksimum dalam ayat ini ditetapkan setinggi-tingginya empat puluh persen termasuk Bea Masuk Tambahan (BMT) yang pada waktu diundangkannya Undang-undang ini masih dikenakan terhadap barangbarang

tertentu. Namun, dengan tetap memperhatikan kemampuan saya saing industri dalam negeri, kebijaksanaan umum di bidang tarif harus senantiasa ditujukan untuk menurunkan tingkat tarif yang ada dengan tujuan :

a. meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasaran internasional;

b. melindungi konsumen dalam negeri; dan

c. mengurangi hambatan dalam perdagangan internasional dalam rangka mendukung terciptanya perdagangan bebas.

Ayat (3)

Untuk mengantisipasi perkembangan perdagangan internasional yang demikian cepat dan dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional, perlu diberikan pendelegasian wewenang kepada Menteri untuk menetapkan besarnya tarif Bea Masuk setiap jenis barang dan melakukan perubahan terhadap besarnya tarif tersebut.

Pasal 13

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. Penjelasan Pasal 13;

Ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

huruf a Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau

kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).

huruf b Dalam rangka mempermudah dan mempercepat penyelesaian

impor barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman melalui pos atau jasa titipan, dapat dikenakan bea masuk berdasarkan tarif yang berbeda dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), misalnya dengan pengenaan tarif rata-rata. Ketentuan ini perlu, mengingat barang-barang yang dibawa oleh para penumpang,

awak sarana pengangkut, dan pelintas batas pada umumnya terdiri dari beberapa jenis.

Pasal 16

(1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(3) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat

(2) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk kecuali importir mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), importir wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan.

(4) Importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.

(5) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk, pengembalian bea masuk dibayar sebesar kelebihannya.

(6) Ketentuan mengenai penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

Penjelasan umum Pasal 16

Dalam rangka memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat, jika pemberitahuan pabean sudah didaftarkan, penetapan harus sudah diberikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran. Batas waktu 30 (tiga puluh) hari dianggap cukup bagi pejabat bea dan cukai untuk mengumpulkan informasi sebagai dasar pertimbangan dalam melakukan penetapan.

Pasal 17

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau

b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.

(3) Bea masuk yang kurang dibayar atau pengembalian bea masuk yang lebih dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayar sesuai dengan penetapan kembali.

(4) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila diakibatkan oleh adanya kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.

Penjelasan Pasal 17 ayat (1)

Pada dasarnya penetapan pejabat bea dan cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali.

Pasal 95

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Pasal 1 angka 8

Surat Uraian Banding adalah surat Terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan Banding yang diajukan oleh pemohon Banding. Pasal 1 angka 10

Surat Bantahan adalah surat dari pemohon banding atau penggugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi bantahan atas surat uraian banding atau Surat Tanggapan.

Bagian Kedua, Kedudukan

Pasal 2

Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak.

Penjelasan:

Pengadilan Pajak adalah badan peradilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2000, dan merupakan Badan Peradilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999.

Bab III Kekuasaan Pengadilan Pajak

Pasal 31

(1) Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.

(2) Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penjelasan Ayat (2)

Sengketa Pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan.

Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan Banding atas keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan perundangundangan yang terkait yang mengatur demikian.

Pasal 38

Pemohon Banding dapat melengkapi Surat Bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).

Penjelasan :

Pemohon Banding dapat melengkapi Surat Bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), yang kemudian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) disusul dengan surat atau dokumen sehingga Banding dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka tanggal penerimaan Surat Banding adalah tanggal diterima surat atau dokumen susulan dimaksud.

Bagian Keempat,Persiapan Persidangan

Pasal 44

(1) Pengadilan Pajak meminta Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan atas Surat Banding atau Surat Gugatan kepada terbanding atau tergugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima Surat Banding atau Surat Gugatan.

(2) Dalam hal pemohon Banding mengirimkan surat atau dokumen susulan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihitung sejak tanggal diterima surat atau dokumen susulan dimaksud.

Pasal 45

(1) Terbanding atau tergugat menyerahkan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dalam jangka waktu:

a. 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Uraian Banding; atau

b. 1(satu) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Tanggapan.

(2) Salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh Pengadilan Pajak dikirim kepada pemohon Banding atau penggugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima.

(3) Pemohon Banding atau penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

(4) Salinan Surat Bantahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dikirimkan kepada terbanding atau tergugat, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima Surat Bantahan.

(5) Apabila terbanding atau tergugat, atau pemohon Banding atau penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (3), Pengadilan Pajak tetap melanjutkan pemeriksaan Banding atau Gugatan.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Penjelasan

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2022 (UU-Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan)

Pasal 8

(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komosi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, Badan, Lembaga,

atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ProV nsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

(3) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Penjelasan:

ayat (1)

Yang dimaksud dengan “Peraturan Menteri” adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.

ayat (2)

Yang dimaksud dengan “berdasarkan kewenangan” adalah penyelenggaraan urusan tertentu pemerintahan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.

Bab II Hal-Hal Khusus A. Pendelegasian Wewenang

Nomor 200. Pendelegasian kewenangan mengatur harus menyebut dengan

tegas;

c. ruang lingkup muatan materi yang diatur; dan

d. jenis Peraturan Perundang-undangan.

Nomor 211. Pendelegasian kewenangan mengatur Undang-Undang kepada

menteri, pemimpin lembaga pemerintah nonkementerian, atau pejabat yang setingkat dengan menteri dibatasi untuk peraturan yang bersifat teknis administratif.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrsi Pemerintahan (UU- Administrsi Pemerintahan)

Pasal 1 angka 7

Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut

Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pasal 2

Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dimaksudkan sebagai salah satu dasar hukum bagi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, Warga Masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan Administrasi Pemerintahan dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

Pasal 7

(2) Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban:

c. mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan Keputusan dan/atau Tindakan;

g. memberitahukan kepada Warga Masyarakat yang berkaitan dengan Keputusan dan/atau Tindakan yang menimbulkan kerugian paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Keputusan dan/atau Tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan;

Pasal 9

(1) Setiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan dan AUPB

(2) Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan; dan

b. peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.

(3) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan wajib mencantumkan atau menunjukkan ketentuan peraturan perundangundangan yang menjadi dasar Kewenangan dan dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.

Pasal 10

(2) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

d. kecermatan;

Penjelasan:

Huruf d Yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.

Bagian Kelima, Standar Operasional Prosedur

Pasal 49

(1) Pejabat Pemerintahan sesuai dengan kewenangannya wajib menyusun dan melaksanakan pedoman umum standar operasional prosedur pembuatan Keputusan.

(2) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertuang dalam pedoman umum standar operasional prosedur pembuatan Keputusan pada setiap unit kerja pemerintahan.

(3) Pedoman umum standar operasional prosedur pembuatan Keputusan wajib diumumkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada publik melalui media cetak, media elektronik, dan media lainnya.

Bagian Ketiga, Penyampaian Keputusan

Pasal 61

(1) Setiap Keputusan wajib disampaikan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Keputusan tersebut.

(2) Keputusan dapat disampaikan kepada pihak yang terlibat lainnya.

(3) Pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kuasa secara tertulis kepada pihak lain untuk menerima Keputusan.

Bab IX. Keputusan Pemerintahan, Bagian Kesatu, Syarat Sahnya Keputusan Pasal 52

(3)Syarat sahnya keputusan meliputi:

d. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang

e. dibuat sesuai prosedur; dan

f. substansinya sesuai dengan objek keputusan

(4)Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

Pasal 53

antara lain menyebutkan:

(1)Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

(3)Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum.

Pasal 55

(1)Setiap Keputusan harus diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapan Keputusan.

(2)Pemberian alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

diperlukan jika Keputusan tersebut diikuti dengan penjelasan terperinci.

(3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga dalam hal pemberian alasan terhadap keputusan Diskresi.

Penjelasan

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “pertimbangan yuridis” adalah landasan yang menjadi dasar pertimbangan hukum kewenangan dan dasar hukum substansi. Yang dimaksud dengan “pertimbangan sosiologis” adalah landasan yang menjadi dasar manfaat bagi masyarakat.

Yang dimaksud dengan “pertimbangan filosofis” adalah landasan yang menjadi dasar kesesuaian dengan tujuan penetapan Keputusan.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “penjelasan terperinci” adalah penjelasan yang menguraikan alasan penetapan Keputusan sampai ke hal yang bersifat detail dan jelas.

Pasal 56

(1)Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah.

(2)Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan

C. Bantahan Terhadap Surat Uraian Banding Atas Alasan Banding

Bahwa Penerbitan SPKTNP-189/WBC.08/2024 tanggal 01 Nopember 2024 tidak lengkap atau tidak ada pertimbangan-pertimbangan penyebab terjadinya tagihan atau tidak ada substansi penetapannya dan SPKTNP tanpa dilampiri LHPU yang merupakan dasar diterbitkannya SPKTNP, Sehingga SPKTNP yang merupakan penetapan tertulis atau Keputusan yang diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c serta ayat (2) dan Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

C.1. Bantahan atas bagian A. Permasalahan

bahwa menurut Terbanding: Pemohon Banding melalui surat Nomor 26/XII/Ext- PISM/2024 tanggal 10 Desember 2024 mengajukan Banding atas SPKTNP Nomor SPKTNP-189/WBC.08/2024 tanggal 01 November 2024 dengan alasan banding yang secara garis besar dapat dirumuskan sebagai berikut:

a. Bahwa dalam SPKTNP-189/WBC.08/2024 tanggal 01 November 2024 tidak memberitahukan alasan penetapan, apa yang dipermasalahkan dan apa yang disengketakan atau pertimbangan-pertimbangan penyebab terjadinya tagihan, sehingga Pemohon Banding tidak mengetahui pelanggaran apa yang dilakukannya dan apa yang disengketakannya;

b. Terbanding menerbitkan SPKTNP-189/WBC.08/2024 tanggal 01 November 2024 tanpa dilampiri LHPU;

Bahwa Bantahan Pemohon Banding: atas bagian A. Permasalahan, Terbanding telah memahami alasan-alasan banding Pemohon Banding dalam surat banding khususnya pada bagian V. Kesimpulan, tetapi tidak lengkap, tanpa dasar hukum aturan yang tidak dipatuhi dan tidak dilengkapi dengan petitum atau tuntutan pemohon banding yang memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim membatalkan Nomor SPKTNP-189/WBC.08/2024 tanggal 01 Nopember 2024 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding. Alasan dan tuntutan pemohon banding pada Bagian V. Kesimpulan selengkapnya menyebutkan sebagai berikut:

Penerbitan SPKTNP-189/WBC.08/2024 tanggal 01 Nopember 2024 tidak lengkap atau tidak ada pertimbangan-pertimbangan penyebab terjadinya tagihan atau tidak ada substansi penetapannya dan SPKTNP tanpa dilampiri LHPU yang merupakan dasar diterbitkannya SPKTNP, Sehingga SPKTNP yang merupakan penetapan tertulis atau Keputusan yang diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c serta ayat (2) dan Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Petitum atau tuntutan Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia untuk membatalkan Penetapan Terbanding SPKTNP Nomor: SPKTNP-188/WBC.08/2024 tanggal 01 Nopember 2024, dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Untuk lebih jelasnya disini pemohon banding cantumkan bunyi dasar hukum untuk menguji penerbitan Penetapan Tertulis atau Keputusan Nomor SPKTNP- 189/WBC.08/2024 tanggal 01 Nopember 2024 yaitu:

Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 52 ayat (1) antara lain menyebutkan: syarat sahnya keputusan, meliputi: huruf b. dibuat sesuai prosedur dan huruf c. substansi sesuai dengan objek Keputusan. serta ayat (2) sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB salah satunya “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa

suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan. dan Pasal 55 ayat

(1) menyebutkan: Setiap Keputusan harus diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapan Keputusan, yang dimaksud dengan “pertimbangan yuridis” adalah landasan yang menjadi dasar pertimbangan hukum kewenangan dan dasar hukum substansi. Yang dimaksud dengan “pertimbangan sosiologis” adalah landasan yang menjadi dasar manfaat bagi masyarakat. yang dimaksud dengan “pertimbangan filosofis” adalah landasan yang menjadi dasar kesesuaian dengan tujuan penetapan Keputusan. dan ayat (2) menyebutkan: Pemberian alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan jika Keputusan tersebut diikuti dengan penjelasan terperinci, yang dimaksud dengan “penjelasan terperinci” adalah penjelasan yang menguraikan alasan penetapan Keputusan sampai ke hal yang bersifat detail dan jelas;

C.2. Bantahan atas Bagian B. Kronologis, Fakta Dan Data Hukum terkait sengketa.

bahwa Terbanding tidak membantah alasan dan tuntutan banding Pemohon banding dalam surat banding pada Bagian V. Kesimpulan. Terbanding hanya mencantumkan kronolosis mulai dari Surat Tugas Kepala Kantor Wilayah Jakarta sampai Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dalam 6 tahapan, akan tetapi Terbanding tidak mencantumkan dasar hukum yang digunakan dari mulai surat tugas dibuat, Laporan Hasil Penelitian Ulang dibuat, Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) dibuat dan Pejabat berwenang yang menandatangani dokumen tersebut. Bunyi Kronologis antara lain sebagai berikut:

1. Berdasarkan surat tugas Direktur Jenderal u.b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta nomor ST-903/WBC.08/2024 tanggal 23 Oktober2024, telah dilakukan penelitian ulang terhadap Pemohon Banding.

2. Penelitian Ulang dilaksanakan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur serta ketentuan kepabeanan sebagaimana dituangkan dalamLaporanHasilPenelitianUlang(LHPU)Nomor 41/LHPU/WBC.08/2024 tanggal 01 November 2024 yang menyatakan bahwa terdapat indikasi kesalahan pemberitahuan klasifikasi barang dan pembebanan tarif yang berpotensi menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk (BM) dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI).

3. Telah dilakukan penelitian ulang atas pemberitahuan pabean sebagi berikut:

4. Berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 41/LHPU/WBC.08/2024 tanggal 01 November 2024, terdapat ketidaksesuaian pemberitahuan klasifikasi pos tarif dan pembebanan tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang impor yang diberitahukan dalam 2 (dua) PIB dengan detail sebagai berikut:

5. Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut kemudian ditebitkan Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai berupa SPKTNP nomor SPKTNP- 189/WBC.08/2024 tanggal 01 Nopember 2024 dengan kekurangan bea masuk, dan pajak dalam rangka impor sejumlah Rp7.349.210.018,00 (tujuh miliar tiga ratus empat puluh sembilan juta dua ratus sepuluh ribu delapan belas rupiah).

6. Atas penerbitan Nomor SPKTNP-189/WBC.08/2024 tanggal 01 Nopember 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

bahwa alasan banding pemohon banding pada Bagian V. Kesimpulan sebagai berikut:

Alasan pemohon banding mengajukan banding adalah Penerbitan Nomor SPKTNP-189/WBC.08/2024 tanggal 01 Nopember 2024 tidak lengkap atau tidak ada pertimbangan-pertimbangan penyebab terjadinya tagihan atau tidak ada substansi penetapannya dan SPKTNP tanpa dilampiri LHPU yang merupakan dasar diterbitkannya SPKTNP, Dengan ini Pemohon Banding jelaskan maksud dari alasan-alasan banding tersebut sebagai berikut:

1. maksud kata penerbitan dalam sengketa aquo adalah diterbitkan atau dikeluarkan

2. SPKTNP tanpa LHPU tidak sesuai dengan prosedur penerbitan SPKTNP: maksudnya karena LHPU disebutkan dalam SPKTNP sebagai dasar penerbitan SPKTNP seharusnya LHPU melekat pada SPKTNP sebagai informasi kepada Pemohon Banding;

3. SPKTNP tidak ada alasan atau pertimbangan-pertimbangan penyebab terjadinya tagihan dan tidak memberikan alasan penetapan apa yang disengketakan:

Alasan-alasan penetapan atau pertimbangan-pertimbangan penyebab timbulnya tagihan merupakan informasi publik yang sangat penting bagi pemohon banding untuk mengetahui apa isi informasi tersebut dan apa yang akan dilakukan untuk persiapan melawan penetapan tagihan dari Terbanding;

apabila SPKTNP tidak memberikan alasan atau pertimbangan- pertimbangan, penetapan apa yang disengketakan, akibatnya:

• Pemohon Banding tidak mengetahui apa yang dipermasalahkan; dan

• Tidak diketahui apa yang menjadi pokok sengketa dari SPKTNP terkait. Dalam sengketa a quo yang menjadi alasan atau pokok sengketa adalah Keputusan SPKTNP tidak ada alasan atau pertimbangan-pertimbangan penyebab timbulnya tagihan dan SPKTNP tidak disertai atau dilampiri LHPU. C.3. Bantahan atas Bagian D.Analisis. (1). Penelitian ulang dan SPKTNP Terbanding Telah Sesuai Dengan Ketentuan Formal dan Prosedur Kepabeanan

Menurut pemohon banding: Terbanding berpendapat bahwa penelitian ulang dan SPKTNP Terbanding telah sesuai dengan ketentuan prosedur ketentuan formal dan prosedur kepabeanan atas Alasan dan Tuntutan Banding Pemohon Banding, sebagai berikut:

Huruf h.

Bahwa UU Kepabeanan, PMK 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (PMK 78/2023) dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan cukai Nomor PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (PER-18/2023) tidak ada mengatur mengenai penetapan kembali hasil penelitian ulang harus dilengkapi oleh LHPU;

Huruf i.

Bahwa hasil penelitian yang dilakukan Terbanding dituangkan secara tertulis ke dalam sebuah Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU). Hal tersebut untuk menunjukkan dan sekaligus membuktikan bahwa pelaksanaan Penelitian Ulang dilakukan sesuai dengan peraturan perundangundangan sebagai bentuk transparansi dan juga menghindari tindakan kesewenangwenangan dengan diterbitkannya laporan penelitian tersebut sebagai dokumen sah yang berisi hasil penelitian ulang yang memuat pelanggaran dan jumlah tagihan yang kurang dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 21 PER- 18/BC/2023 yang berbunyi sebagai berikut.

Huruf j.

Bahwa setelah Terbanding melaksanakan Penelitian Ulang dan menetapkan keputusan yakni menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean ke dalam SPKTNP a quo, Terbanding selanjutnya menyampaikan pemberitahuan atas hasil penelitian tersebut kepada Pemohon Banding;

Huruf k

Bahwa SPKTNP a quo sudah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan hukum dalam Pasal 17 UU Kepabeanan dan dibuat sesuai prosedur baik prosedur yang menjadi sumber kewenangan Pejabat tersebut (Pasal 17 UU Kepabeanan) dan prosedur mengenai substansi peristiwa hukum yang diatur di dalam PMK 51/PMK.04/2008 juncto PMK 61/PMK.04/2018 sehingga atas penerbitan SPKTNP a quo telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dijelaskan di atas. Dengan demikian, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan terkait; Huruf l

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penetapan Terbanding dalam SPKTNP a quo sudah sesuai dengan kaidah yang diatur di dalam Pasal 52 Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagai berikut:

a. Bahwa SPKTNP a quo sudah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan hukum dalam Pasal 17 UU Kepabeanan;

b. Penetapan dalam SPKTNP a quo dibuat sesuai prosedur baik prosedur yang menjadi sumber kewenangan Pejabat tersebut sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan prosedur mengenai substansi peristiwa hukum yang diatur di dalam PMK 61/PMK.04/2018 serta prosedur mengenai petunjuk pelaksanaan penelitian ulang sebagaimana diatur dalam PER-18/BC/2023;

c.Substansi sudah sesuai dsngan objek keputusan, dimana materi yang menjadi permasalahan hukum telah sesuai dengan substansi yang tercantum didalam SPKTNP.

Huruf m.

Bahwa mengenai LHPU yang tidak dilampirkan, dan pencatuman Nomor, Tanggal dan Jumlah PIB didalam SPKTNP. Bahwa kondisi diperlihatkan/diberikan maupun tidak diperlihatkan/tidak diberikannya LHPU kepada Pemohon dan tidak dicantumkannya Nomor, Tanggal dan Jumlah PIB didalam SPKTNP tidak berkaitan dengan keabsahan penetapan SPKTNP a quo dan SPKTNP a quo tetap sah secara hukum, kecuali dalam prakteknya, sama sekali tidak dibuat LHPU, karena faktanya dalam PER-18/BC/2023, tidak ada ketentuan yang menyebutkan kondisi diperlihatkan/diberikan maupun tidakdiperlihatkan/tidak diberikannya LHPU kepada Pemohon. Sehingga dapat Terbanding sampaikan dalil yang disampaikan Pemohon Banding adalah dalil yang mengada-ada, tidak benar dan tidak cermat dalam menafsirkan ketentuan a quo;

Huruf n.

Bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (2) PER-18/BC/2023 penyampaian LHPU hanya diatur disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU:

Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan Penelitian Ulang pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) menyampaikan LHPU kepada Kepala Kantor.

Huruh o.

Selain itu, dalam Lampiran huruf Q PER-18/BC/2023 terkait format dan petunjuk pengisian LHPU, tidak ada format mengenai tembusan yang ditujukan kepada Pemohon. Maka dengan tidak adanya format tembusan xepada Pemohon pada

format LHPU menunjukkan bahwa kondisi diperlihatkan/diberikannya LHPU kepada Pemohon sifatnya tidak mengikat dan SPKTNP a quo tetap sah secara hukum;

Huruf p.

Hal yang sama terkait format SPKTNP didalam Lampiran Ill PER-8/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, Surat Paksa tidak ada format mengenai harus dicantumkannya nomor, tanggal dan jumlah PIB yang dikenakan penetapan yang diharuskan tercantum adalah dokumen dasar penetapan beserta nomor dan tanggal dokumen dasar penetapan.

Huruf r.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas penerbitan SPKTNP DAN LHPU sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam PER-18/BC/2023 dan SPKTNP a quo tetap sah secara hukum;

Huruf s.

Bahwa berdasarkan fakta hukum dalam perkara a quo, maka SPKTNP yang diterbitkan oleh Terbanding terbukti sah dan mengikat secara hukum karena sudah sesuai dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintanan;

Huruf t.

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Terbanding telah melakukan penetapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon Banding yang mempermasalahkan mengenai prosedur Penelitan Ulang dan SPKTNP patut untuk dikesampingkan.

Bantahan Pemohon Banding Terhadap Jawaban Terbanding dalam SUB atas Alasan dan Tuntutan Banding Pemohon Banding tersebut di atas sebagai berikut:

Pendapat Terbanding

berdasarkan hal-hal- tersebut di atas, penetapan Terbanding dalam SPKTNP a quo sudah sesuai dengan kaidah yang diatur di dalam Pasal 52 Undang-

Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Terbantahkan.

SPKTNP a quo sudah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan hukum dan dibuat sesuai prosedur kewenangan dan prosedur mengenai substansi peristiwa hukum telah sesuai dengan ketentuan.

Bantahan Pemohon Banding:

bahwa Perlu Pemohon Banding jelaskan yang menjadi sengketa dalam sengketa a quo, Keputusan atau Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) dibuat bukan hanya sebabnya atau prosedur dibuatnya Keputusan atau SPKTNP, tetapi selain prosedurnya, hasil Keputusan juga harus sesuai dengan persyaratan sebagai Keputusan atau SPKTNP yang lengkap yang ada substansi dan objek di dalamnya yang secara nyata atau kasat mata dapat dilihat dan dibaca. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) UU-Administrasi Pemerintahan yang menyebutkan: Setiap Keputusan harus diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapan Keputusan dan sesuai prosedur pembuataan Keputusan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 49 UU- Administrasi Pemerintahan yang antara lain menyebutkan: Pejabat Pemerintahan sesuai dengan kewenangannya wajib menyusun dan melaksanakan pedoman umum standar operasional prosedur pembuatan Keputusan. yang dituangkan dalam pedoman umum standar operasional prosedur pembuatan Keputusan pada setiap unit kerja pemerintahan dan wajib diumumkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada publik melalui media cetak, media elektronik, dan media lainnya.

Faktanya Terbanding tidak dapat membuktikan dimana dicantumkan substansi di dalam Keputusan atau SPKTNP Nomor: SPKTNP-189/WBC.08/2024 tanggal 01 Nopember 2024 yang secara konkret atau kasat mata dapat dilihat dan dibaca.

Keputusan atau Penetapan tertulis Pejabat yang berwenang dan Pertimbangannya yang telah menimbulkan akibat hukum merupakan Informasi Publik yang wajib disampaikan kepada Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Bagian Ketiga, Penyampaian Keputusan Pasal 61 UU-Administrasi

Pemerintahan yang menyebutkan: Setiap Keputusan wajib disampaikan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Keputusan tersebut.

bahwa bantahan Pemohon Banding: SPKTNP diterbitkan muatannya atau isinya tidak memenuhi: Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) UU-Administrasi Pemerintahan, dengan penjelasan sebagai berikut:

• SPKTNP diterbitkan atau dibuat tidak ada alasan atau pertimbangan- pertimbangan penyebab terjadinya kurang bayar atau tagihan atau substansi Keputusan, dengan kata lain: Keputusan tidak diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapan Keputusan. sebagaimana disebutkan dalam Pasal 55 ayat (1)

• SPKTNP diterbitkan tanpa diikuti atau dilampiri LHPU yang merupakan dasar diterbitkan SPKTNP. LHPU yang seharusnya berisi alasan atau pertimbangan-pertimbangan penyebab terjadinya tagihan atau substansi Keputusan atau penjelasan terperinci, dengan kata lain: SPKTNP atau Keputusan diterbitkan tidak diikuti penjelasan terperici. penjelasan terperinci adalah penjelasan yang menguraikan alasan penetapan Keputusan sampai ke hal yang bersifat detail dan jelas, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 55 ayat (2) dan penjelasannya.

berdasarkan uraian penjelasan di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa SPKTNP Nomor: SPKTNP-189/WBC.08/2024 tanggal 01 Nopember 2024 tidak memenuhi peryaratan sebagaimana diatur dalam Syarat Sahnya Keputusan Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) UU-Administrasi Pemerintahan.

Sehingga bantahan pemohon banding terhadap: Pendapat Terbanding bahwa SPKTNP diterbitkan sudah sesuai dengan kaidah yang diatur di dalam Pasal 52 UU-Administrasi Pemerintahan syarat sahnya Keputusan, Terbantahkan dan tidak berdasarkan hukum yang mengatur syarat sahnya Keputusan, dengan rincian sebagai berikut:

1. Keputusan atau SPKTNP diterbitkan tidak lengkap karena tidak ada alasan atau pertimbangan-pertimbangan penyebab terjadinya kurang bayar atau tagihan atau substansi Keputusan yang secara nyata atau kasat mata dapat dilihat dan dibaca,

Sehingga Keputusan atau SPKTNP Nomor: Nomor SPKTNP- 189/WBC.08/2024 tanggal 01 Nopember 2024 bukan merupakan Keputusan yang sah. karena tidak memenuhi persyatan sahnya Keputusan Pasal 55 ayat (1) UU-Administrasi Pemerintahan yang menyebutkan: Setiap Keputusan harus diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapan Keputusan. atau Substansi.

2. Akibatnya Pasal 52 ayat (1) huruf b UU-Administrasi Pemerintahan yang menyebutkan syarat sahnya Keputusan “dibuat sesuai prosedur”, tidak terpenuhi karena syarat sahnya Keputusan Pasal 55 ayat (1) UU- Administrasi Pemerintahan adalah: “Setiap Keputusan harus diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapan Keputusan, tidak terpenuhi. Menurut Pemohon Banding Pasal 55 ayat (1) UU-Administrasi Pemerintahan merupakan rambu-rambu prosedur dalam membuat Keputusan dengan menegaskan: alasan pertimbangan menjadi dasar penetapan Keputusan.

Pasal 52 ayat (1) huruf c UU-Administrasi Pemerintahan yang menyebutkan syarat sahnya Keputusan: “substansi sesuai dengan objek Keputusan” tidak terpenuhi karena Keputusan atau SPKTNP a quo tidak diberi alasan pertimbangan atau Substansi Keputusan berdasarkan Pasal 55 ayat (1) UU- Administrasi Pemerintahan syarat sahnya Keputusan: “Setiap Keputusan harus diberi alasan pertimbangan atau substansi Keputusan”, tidak terpenuhi.

3. Perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa UU-Administrasi Pemerintahan Bab IX Keputusan Pemerintahan, Bagian Kesatu: Syarat Sahnya Keputusan terdiri dari Pasal 52 sampai dengan Pasal 56.

bahwa Pemohon Banding menggunakan dasar hukum untuk menguji Keputusan atau penetapan tertulis berupa SPKTNP tidak lengkap, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrsi Pemerintahan yang merupakan pedoman untuk menyelesaikan permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. antara lain dalam Pasal 2 UU-Administrsi Pemerintahan yang menyebutkan: Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dimaksudkan sebagai salah satu dasar hukum bagi Badan dan/atau Pejabat

Pemerintahan, Warga Masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan Administrasi Pemerintahan dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan konsideran huruf c UU-Administrsi Pemerintahan antara lain menyebutkan: Yang tujuannya untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, khususnya bagi pejabat pemerintahan dan Pasal 2 UU-Pengadilan Pajak yang menyebutkan: Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak, yang maksudnya sebagai pelaksana Kekuasaan Kehakiman, Hakim Pengadilan Pajak jika memutus suatu sengketa pajak tidak terpaku pada Peraturan Perundang-undang Perpajakan saja, tetapi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 50 ayat

(1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan: Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.

bahwa jawaban Terbanding dalam SUB tersebut di atas bahwa SPKTNP tidak dilampiri LHPU dan tidak dicantumkannya Nomor, Tanggal dan Jumlah PIB didalam SPKTNP tidak berkaitan dengan keabsahan penetapan SPKTNP a quo dan SPKTNP a quo tetap sah secara hukum, karena faktanya dalam PER- 18/BC/2023 tidak ada ketentuan yang menyebutkan kondisi diperlihatkan/diberikan maupun tidak diperlihatkan/tidak diberikannya LHPU kepada Pemohon.

bahwa bantahan Pemohon Banding,

Sah-tidaknya SPKTNP tidak dilampiri LHPU tergantung dari SPKTNP itu sendiri apakah di dalam SPKTNP dilengkapi atau tidak dengan alasan-alasan atau pertimbangan-pertimbangan penyebab terjadinya tagihan atau substansi Keputusan yang secara nyata atau kasat mata dapat dilihat dan dibaca. Dalam sengketa a quo di dalam Keputusan atau SPKTNP diterbitkan tidak dilengkapi dengan alasan atau pertimbangan-pertimbangan penyebab terjadinya tagihan atau substansi Keputusan yang secara konkret atau kasat

mata dapat dilihat dan dibaca dan SPKTNP tidak diikuti atau dilampiri LHPU yang merupakan penjelasan terperinci. sehingga berdasrkan Undang-Undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Syarat Sahnya Keputusan: Pasal 55 ayat (1): Setiap Keputusan harus diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapan Keputusan dan Pasal 55 ayat (2): Pemberian alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan jika Keputusan tersebut diikuti dengan penjelasan terperinci, Sehingga Keputusan atau SPKTNP Nomor: Nomor SPKTNP- 189/WBC.08/2024 tanggal 01 Nopember 2024 adalah tidak sah.

C.4. Bantahan atas Bagian D. (2) Analisis atas Identifikasi dan Klasifikasi Barang

Impor

bahwa Terbanding menyatakan yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah adanya penetapan SPKTNP Nomor: SPKTNP- 189/WBC.08/2024 tanggal 01 Nopember 2024 mengenai Klasifikasi atas barang impor dengan pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan uraian barang Computer Server Hash Data Processing Machines, Pemberitahuan Pemohon Banding 8471.50.90 BM 0%, PPh 2,5%, PPN 11% Penetapan Terbanding 8543.70.90 BM 5%, PPh 2,5%, PPN 11%.

Bantahan Pemohon Banding: Terbanding keliru dalam mengidentifikasi masalah, karena Pemohon Banding tidak menuntut masalah sengketa Materiil terkait identifikasi dan klasifikasi barang, tetapi yang Pemohon Banding tuntut adalah masalah Penerbitan Keputusan atau SPKTNP Nomor: SPKTNP- 189/WBC.08/2024 tanggal 01 Nopember 2024 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c serta ayat (2) dan Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Sehingga jawaban Terbanding Bagian D. Analisis atas Identifikasi dan Klasifikasi Barang Impor dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00171/BC.06/SUB/2025 Tanggal 04 Maret 2025 dan lainnya yang terkait dengan masalah sengketa materiil, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia agar dinyatakan tidak sah atau dibatalkan.

D. Kesimpulan

Berdasarkan uraian Bantahan Pemohon Banding tersebut di atas, Terbukti dan tidak terbantahkan bahwa Keputusan atau SPKTNP Nomor: SPKTNP- 189/WBC.08/2024 tanggal 01 Nopember 2024 diterbitkan dan disampaikan kepada Pemohon Banding:

1. tidak ada alasan atau pertimbangan-pertimbangan penyebab terjadinya kurang bayar atau tagihan atau substansi Keputusan yang secara nyata atau kasat mata dapat dilihat dan dibaca, sehingga tidak memenuhi persyatan sahnya Keputusan Pasal 55 ayat (1) UU-Administrasi Pemerintahan yang menyebutkan: Setiap Keputusan harus diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapan Keputusan.atau yang disebut juga substansi, Akibatnya Pasal 52 ayat (1) huruf b syarat sahnya Keputusan “dibuat sesuai prosedur”, tidak terpenuhi, karena Faktanya Keputusan a quo secara konkret tidak diberi alasan pertimbangan atau substansi yang menjadi dasar penetapan Keputusan, sehingga Keputusan a quo merupakan Keputusan tidak sah.

2. tidak diikuti atau dilampiri Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor: 42/LHPU/WBC.08/2024 tanggal 10 Oktober 2024 sebagai dasar penerbitan SPKTNP yang merupakan penjelasan terperinci, Sehingga tidak memenuhi Pasal 55 ayat (2) syarat sahnya Keputusan yang menyebutkan: Pemberian alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan jika Keputusan tersebut diikuti dengan penjelasan terperinci. karena Keputusan a quo tidak dilampiri LHPU atau penjelasan terperinci, atau Sustansi maka keputusan a quo tidak sah. Akibatnya Pasal 52 ayat (1) huruf c syarat sahnya Keputusan: “substansi sesuai dengan objek Keputusan”, tidak terpenuhi karena Keputusan a quo tidak ada substansinya sehingga bukan merupakan Keputusan yang sah;

3. Pasal 55 ayat (1) UU-Administrasi Pemerintahan persyaratan sahnya setiap Keputusan harus diberi alasan pertimbangan, karena alasan pertimbangan menjadi dasar penetapan keputusan, Sehingga jika ada Keputusan yang dibuat walaupun menurutnya berdasarkan prosedur jika tidak diberi alasan pertimbangan yang merupakan dasar penetapan keputusan dan tidak sesuai

dengan prosedur pembuatan Keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU-Administrasi Pemerintahan, bukan merupakan Keputusan yang sah.

4. Menurut Pemohon Banding sengketa a quo tidak terlalu rumit pembuktiannya pertama: Terbanding sudah mengakui bahwa LHPU tidak dikirim kepada Pemohon Banding berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 bahwa LHPU tidak dilampirkan pada SPKTNP Nomor: SPKTNP-189/WBC.08/2024 tanggal 01 Nopember 2024 kedua: sebelum membuat Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak memeriksa Keputusan atau SPKTNP Nomor: SPKTNP-189/WBC.08/2024 tanggal 01 Nopember 2024 yang secara konkret dapat dilihat tidak berisi alasan pertimbangan penyebab terjadinya tagihan.

Selanjutnya Pemohon Banding mengajukan petitum atau tuntutan memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak memohon agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Memutuskan membatalkan Keputusan atau SPKTNP Nomor: Nomor SPKTNP-189/WBC.08/2024 tanggal 01 Nopember 2024 : dan

3. Memutuskan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia yang mengadili dan memeriksa sengketa a qou berpendapat lain mohon agar dapat diputus yang seadil-adilnya menurut hukum.

E. Penutup

Demikianlah Surat Bantahan yang Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim Yang Mulia dan Pemohon Banding berharap uraian dalam Surat Banding dan Surat Bantahan yang disampaikan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan benar serta berdasarkan fakta yang ada, dapat menjadi bahan pertimbangan untuk memeriksa dan memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pemohon Banding akan memenuhi panggilan atau permintaan tambahan data atau menyerahkan dokumen lainnya yang terkait selama Proses banding yang mungkin masih diperlukan dalam rangka memutus Banding yang Pemohon Banding ajukan.

Atas perhatian Majelis Hakim Yang Mulia, Pemohon Banding mengucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:

Bukti P-1 Softcopy SPKTNP Nomor SPKTNP-189/WBC.08/2024 tanggal 01

November 2024;

Bukti P-2 Softcopy bermeterai Akta Perseroan Terbatas PT Pelita Inti Sejahtera

Maju Nomor 13 tanggal 15 September 2022 yang dibuat oleh Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat beserta softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-3 Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor NTPN

587907LI83LOFBKB (50%) tanggal 27 Desember 2024 sebesar Rp3.674.605.510,00 ;

Bukti P-4 Softcopy Pakta Integritas a.n. Wirianto Birin S.H.;

Bukti P-5 Softcopy Asli Surat Kuasa Khusus Nomor 05/XII/Sk.Dir/PISM/2024

tanggal 10 Desember 2024 a.n. Muhammad Ikbal;

Bukti P-6 Softcopy Asli Surat Kuasa Khusus Nomor 06/XII/Sk.Dir/PISM/2024

tanggal 10 Desember 2024 a.n. Dr. Sudirman S., S.H., M.H.;

Bukti P-7 Softcopy Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-326/PP/IKH/2025 tanggal 26

Februari 2025 a.n. Muhammad Ikbal beserta softcopy Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum;

Bukti P-8 Softcopy Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-136/PP/IKH/2024 tanggal 20

Mei 2024 a.n. Dr. Sudirman S., S.H., M.H. beserta softcopy Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum;

Bukti P-9 Softcopy Asli Pakta Integritas a.n. Dr. Sudirman S., S.H., M.H; Bukti P-10 Softcopy Asli Pakta Integritas a.n. Muhammad Ikbal;

Bukti P-11 Softcopy Tanggapan Pemohon Banding Nomor 02/VI/P-PISM/2025

tanggal 17 Juni 2025;

Bukti P-12 SoftcopyLaporanHasilPenelitianUlangNomor

41/LHPU/WBC.08/2024 tanggal 01 November 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1 SoftcopyLaporanHasilPenelitianUlangNomor

41/LHPU/WBC.08/2024 tanggal 01 November 2024;

Bukti T-2 Softcopy Penjelasan Tertulis Nomor S-0734/BC.06/PaBC.2/2025

tanggal 17 Juni 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Terbanding Nomor SPKTNP-189/WBC.08/2024 tanggal 01 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 26/XII/Ext-PISM/2024 tanggal 10 Desember 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Penetapan Kembali Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh

pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut: aspek formal penerbitan SPKTNP: SPKTNP tidak memiliki substansi atau alasan pertimbangan dan tidak dilampiri LHPU (yang merupakan penjelasan terperinci), Penetapan tersebut tidak sah atau harus dibatalkan karena tidak memenuhi syarat sahnya keputusan yang diatur dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b (dibuat sesuai prosedur) dan huruf c (substansi sesuai objek keputusan) UU- Administrasi Pemerintahan sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp7.349.210.018,00 (Tujuh Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Delapan Belas Rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Tarif

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Penetapan tarif dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 189/WBC.08/2024 tanggal 01 November 2024 dengan alasan:

1) SPKTNP a quo telah sesuai dengan ketentuan formal dan prosedur kepabeanan karena diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan substansinya sesuai dengan objek keputusan, sesuai dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU-AP).

2) Ketiadaan alasan penetapan atau pertimbangan (substansi) di dalam SPKTNP: Terbanding menjelaskan bahwa rincian dan alasan penetapan telah dituangkan

secara tertulis ke dalam dokumen internal yaitu Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) dan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU).

3) Terkait tuntutan Pemohon agar LHPU dilampirkan, Terbanding menyatakan bahwa peraturan terkait (PER-18/BC/2023) tidak mengatur LHPU harus disampaikan atau dilampirkan kepada Pemohon Banding, melainkan hanya diatur untuk disampaikan kepada Direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sehingga ketiadaan lampiran LHPU tidak mempengaruhi keabsahan SPKTNP.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1) Penetapan Terbanding tidak lengkap atau tidak memiliki substansi penetapannya. SPKTNP tersebut tidak memuat alasan atau pertimbangan- pertimbangan penyebab terjadinya tagihan. Akibatnya, Pemohon Banding tidak mengetahui pelanggaran apa yang telah dilakukan dan apa yang menjadi pokok sengketa bandingnya. Penetapan a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU-Administrasi Pemerintahan), yang mewajibkan setiap Keputusan diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapannya.

2) SPKTNP tidak disertai atau dilampiri Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) yang seharusnya menjadi penjelasan terperinci dan dasar diterbitkannya SPKTNP. Berdasarkan Pasal 55 ayat (2) UU-Administrasi Pemerintahan, pemberian alasan pertimbangan (seperti pada ayat 1) tidak diperlukan jika Keputusan diikuti dengan penjelasan terperinci.

3) Dengan demikian, SPKTNP tidak memiliki substansi atau alasan pertimbangan dan tidak dilampiri LHPU (yang merupakan penjelasan terperinci), Penetapan tersebut tidak sah atau harus dibatalkan karena tidak memenuhi syarat sahnya keputusan yang diatur dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b (dibuat sesuai prosedur) dan huruf c (substansi sesuai objek keputusan) UU-Administrasi Pemerintahan.

4) Fokus Pemohon Banding adalah pada sengketa formal terkait prosedur penerbitan dan kelengkapan lampiran SPKTNP, bukan pada sengketa materiil mengenai klasifikasi barang.

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis sekaligus pembuktian karena melibatkan interpretasi dan penerapan peraturan perundang-undangan terkait dengan prosedur penerbitan SPKTNP yang dilakukan oleh Terbanding;

1. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian a.l. sbb:

Pasal 69

(1)Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

(2)Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan, alat-alat bukti yang dilampirkan dalam sengekta banding ini adalah berupa:

1. Surat atau tulisan, yang dilampirkan oleh Terbanding dan Pemohon Banding berupa SPKTNP, LHPU, KKPU, PIB dan dokumen pelengkapnya serta surat atau tulisan lainnya yang disampaikan kepada Majelis;

2. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan;

Pemeriksaan SPKTNP

2. Menimbang bahwa atas penerbitan SPKTNP-189/WBC.08/2024 tanggal 01 November 2024, Majelis melakukan pemeriksaan a.l. sbb:

2.1. Kewenangan Terbanding dalam pelaksanaan Penelitian Ulang:

a. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, Pejabat Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengikuti ketentuan yang berlaku, tidak hanya AUPB tetapi juga harus sesuai dengan kewenangannya,

sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dan

kebijakan pemerintahan terkait. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, a.l. pada pasal 7 sbb:

(1) Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB.

(2) Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban:

a. membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan kewenangannya;

b. mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan Keputusan dan/atau Tindakan;

d. mematuhi Undang-Undang ini dalam menggunakan Diskresi;

e. memberikan Bantuan Kedinasan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang meminta bantuan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan tertentu;

f. memberikan kesempatan kepada Warga Masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

b. Terbanding mempunyai kewenangan untuk melakukan penelitian ulang dalam rangka penerapan kegiatan penetapan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sebagaimana diamanatkan pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan beserta penjelasannya sbb:

Pasal 17

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

Penjelasan Pasal 17

Ayat (1)

Pada dasarnya penetapan pejabat bea dan cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali.

c. Pelaksanaan penelitian ulang berdasarkan Surat Tugas sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

Terbanding melakukan penelitian ulang telah sesuai ketentuan berlaku yaitu berdasarkan Surat Tugas nomor ST-903/WBC.08/2024 Tanggal 23 oktober 2024 untuk 2 (dua) dokumen PIB, tidak ada rincian nomor dan tanggal PIB. Namun pada Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) yang disampaikan saat persidangan, terdapat perhitungan tagihan atas temuan Terbanding dari PIB a quo nomor 918670 tanggal 17 november 2022 dan 918701 tanggal 18 november 2022. Di dalam Penjelasan tertulisnya, Terbanding menjelaskan temuan hasil penelitian ulang atas 2 dokumen PIB yaitu nomor

918670 tanggal 17 november 2022 dan 918701 tanggal 18 november 2022.

d. Pasal 10 PMK 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai jo. PMK 61/PMK.04/2018 juga menegaskan bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat melakukan penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu 2 tahun sejak pendaftaran PIB. Kewenangan terbanding lebih lanjutnya juga diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (diundangkan pada tanggal 22 Agustus 2023 dan mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan)

Pasal 2 ayat (3): Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor dan Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran.

Pasal 3 ayat (2): Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor

Sedangkan petunjuk teknisnya sebagaimana diatur pada Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan; Terbanding telah melakukan kewenangannya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 dan PER-18/BC/2023 sebagaimana terungkap dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang nomor 41/LHPU/WBC.08/2024 tanggal 1 november 2024;

2.2. Pencantuman substansi atau alasan pertimbangan (termasuk a.l. nomor,

tanggal dan jumlah PIB) dalam SPKTNP

a. Pasal 55 ayat (1) UU-AP mewajibkan setiap Keputusan diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapan. Pengecualian terhadap kewajiban pemberian alasan

tersebut hanya berlaku jika Keputusan tersebut diikuti dengan penjelasan terperinci. Penjelasan terperinci yang dimaksud adalah uraian yang menguraikan alasan penetapan Keputusan sampai ke hal yang bersifat detail dan jelas.

b. format SPKTNP diatur didalam Lampiran III PER-8/BC/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, Surat Paksa. Format SPKTNP tidak mensyaratkan harus dicantumkannya substansi atau alasan pertimbangan (termasuk a.l. nomor, tanggal dan jumlah PIB). Yang wajib dicantumkan (mandatory) adalah: dasar hokum (UU Kepabeanan), dokumen dasar penetapan, beserta nomor dan tanggal dokumen dasar penetapan (Dalam kasus ini, SPKTNP diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang nomor 41/LHPU/WBC.08/2024 tanggal 1 november 2024; uraian penetapan (tarif/nilai pabean); besarnya kewajiban. Dengan demikian, ketiadaan informasi terkait substansi atau alasan pertimbangan (termasuk a.l. nomor, tanggal dan jumlah PIB) bukan suatu pelanggaran terhadap syarat formil wajib dalam PER-8/BC/2015.

c. SPKTNP tidak mencantumkan informasi terkait substansi atau alasan pertimbangan (termasuk a.l. nomor, tanggal dan jumlah PIB) tidak membuat SPKTNP batal secara hukum ataupun cacat substantive. Oleh karenanya tidak mempengaruhi substansi koreksi, tidak menggugurkan penetapan bila substansinya sah, dan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan serta tidak menghalangi hak keberatan/ banding (due process);

d. Terbanding telah membuat Laporan Hasil Penelitian Ulang nomor 41/LHPU/WBC.08/2024 tanggal 1 november 2024, yang mengungkapkan rincian kegiatan penelitian ulang, dasar hukum, dokumen dasar, hasil penelitian dan analisis serta temuan dan rincian tagihan, sesuai sebagaimana diatur dalam PMK 78/2023.

2.3. Penyampaian LHPU kepada Pemohon:

a. Bahwa PMK 51/PMK.04/2008 mewajibkan Terbanding untuk menyampaikan SPKTNP kepada importir/ pihak terkait, sedangkan untuk LHPU memang tidak secara eksplisit diwajibkan untuk disampaikan kepada Pemohon.

b. tidak ada ketentuan dalam PER-18/BC/2023 yang mewajibkan pemberian LHPU kepada Pemohon. LHPU diatur hanya untuk disampaikan kepada Kepala Kantor dan Direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertugas di bidang Penelitian Ulang (Pasal 21 PER-18/BC/2023). Format LHPU (Lampiran huruf Q PER- 18/BC/2023) juga tidak mencantumkan tembusan yang ditujukan kepada Pemohon;

c. Bahwa merujuk Pasal 55 UU AP, LHPU yang merupakan dokumen internal milik Terbanding wajib disediakan atau dibuka kepada Pemohon sebagai bagian dari penjelasan terperinci atas keputusan administratif (SPKTNP) memenuhi asas keterbukaan. Tanpa penyampaian LHPU, Pemohon tidak dapat menilai, memahami, apalagi membantah substansi koreksi yang dijatuhkan terhadapnya. Oleh karena itu, upaya Pemohon untuk menggunakan mekanisme banding sudah tepat sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dan terbuka kembali untuk menilai, memahami, membantah serta melengkapi hal-hal yang diperlukan untuk mencari kebenaran substansi koreksi yang dijatuhkan.

d. tidak disampaikannya LHPU oleh Terbanding, tidak serta merta menjadikan Keputusan a quo tidak sah atau dapat dibatalkan, kecuali dapat dibuktikan bahwa substansi LHPU tidak pernah dibuat, atau terdapat kesewenang-wenangan yang nyata (abuse of power). Adapun bagi Terbanding, secara jelas, UU AP menegaskan bahwa Pejabat Pemerintahan yang melanggar ketentuan terkait penyampaian keputusan dikenai sanksi administratif ringan oleh Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan.

e. Dengan demikian, substansi temuan kegiatan penelitian ulang tetap berlaku dan sepanjang dapat dibuktikan secara objektif, maka meskipun terdapat cacat administratif dalam penerbitan/ penyampaian SPKTNP, hal tersebut tidak menggugurkan apa-apa yang menjadi substansi temuan. Mengingat menurut asas legalitas dalam hukum pajak (Pasal 23A UUD 1945 dan asas nullum tributum sine lege), kewajiban membayar pajak memang timbul karena undang-undang, bukan karena surat ketetapan atau tindakan administrasi fiskus. SPKTNP adalah instrumen administratif untuk menagih pajak yang belum dibayar berdasarkan hasil penelitian ulang. Jadi, meskipun tidak ada SPKTNP, apabila secara materiil misalnya terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, maka kewajiban membayar tetap ada.

2.4. bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi

Pemerintahan (untuk selanjutnya disebut dengan UU 30/2014) menyatakan:

Pasal 10

(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan

h. pelayanan yang baik.

Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf d:

Yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan

dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan;

Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf f:

Yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah asas yang melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.

Pasal 52:

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

(2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

2.5. bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas SPKTNP a quo,

bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Keputusan Terbanding berupa SPKTNP-189WBC.08/2024 tanggal 01 November 2024 telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat

(1) UU AP yaitu:

a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai amanat Pasal 17 UU Kepabeanan.

b. Dibuat sesuai prosedur, yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-18/BC./2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan.

c. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan, substansi terkait dengan penetapan tarif barang impor yang menjadi temuan penelitian ulang sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor LHPU-41/LHPU/WBC.08/2024 tanggal 1 november 2024;

dan telah memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat 1 huruf d UU 30/2014 yaitu didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap sebagaimana tercantum dalam LHPU.

2.6. Bahwa tanpa dilampirinya LHPU atau rincian dalam SPKTNP, Pemohon

Banding dapat menggunakan hak akses dokumen yang dijamin oleh UU AP. UU AP secara eksplisit mewajibkan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan untuk membuka akses dokumen Administrasi Pemerintahan kepada setiap Warga Masyarakat untuk mendapatkan informasi, kecuali jika dokumen tersebut termasuk kategori rahasia negara atau melanggar kerahasiaan pihak ketiga. Dengan demikian, Pemohon dapat mengajukan permohonan tertulis kepada kantor Terbanding untuk meminta akses atau salinan LHPU dan/atau Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU), yang berisi rincian kesalahan dan alasan hasil Penelitian Ulang. Langkah ini didukung oleh Asas Keterbukaan yang bertujuan melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif. Selain itu, Pejabat Pemerintahan juga memiliki kewajiban umum untuk memberikan pelayanan yang sebaik- baiknya kepada Warga Masyarakat, sehingga memanfaatkan layanan informasi atau jalur konsultasi yang ada di kantor pemerintah dapat menjadi langkah awal yang dapat dilakukan Pemohon untuk memahami pokok sengketa.

2.7. Bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi

Pemerintahan, Bab XII mengatur mengenai Sanksi Administratif (Pasal 80 sampai Pasal 84). Pasal 80 ayat (1) hingga ayat (3) mencantumkan daftar pasal yang pelanggarannya dikenai sanksi administratif. UU AP tidak mengatur secara eksplisit sanksi administratif (ringan, sedang, atau berat) bagi Pejabat Pemerintahan yang melanggar ketentuan Pasal 55 mengenai kewajiban memberikan alasan pertimbangan atau penjelasan terperinci dalam Keputusan.

2.8. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan

penerbitan Keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP-189/WBC.08/2024 tanggal 01 November 2024, proses penelitian ulang yang dilakukan

Terbanding telah sesuai AAUPB dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan dan peraturan perundangan di bawahnya;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menetapkan Penerbitan SPKTNP memenuhi ketentuan UU Kepabeanan dan sesuai AUPB, sehingga tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sebagaimana penetapan Terbanding;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-189/WBC.08/2024 tanggal 01 November 2024 atas nama PT PELITA INTI SEJAHTERA MAJU, NPWP 61.013.444.7-063.000, beralamat di Gedung Plaza Sentral Lt.2 Jl Jenderal Sudirman, No. 47, RT 005, RW 004, Karet Semanggi, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12930;

2. Menetapkan Penerbitan SPKTNP memenuhi ketentuan UU Kepabeanan dan sesuai AUPB;

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sebesar Rp7.349.210.018,00 (Tujuh Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Delapan Belas Rupiah);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing- masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.