Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 57 halaman

PUT-011629.45/2024/PP/M.VIIA Tahun 2025

PT Synnex Metrodata Indonesia, Tarif, Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-011629.45/2024/PP/M.VIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-08261/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 603909/KPU.3/2024 tanggal 3 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011629.45/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SYNNEX METRODATA INDONESIA, NPWP 01.963.566.3-

092.000, yang beralamat di APL Tower Lantai 42 Suite 1-8, Jalan Letjen S. Parman Kavling 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11470, yang diwakili oleh Sur Hang Aiwan jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Imam Basuki Rahmanto, S.ST., Ak.,

Izin Kuasa Hukum: KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2432/SKK/SMI- PUR/V/2025 tanggal 2 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

2. Nama/NIP: Sulistya Nugraha/197308101993011001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

3. Nama/NIP: Mira Utami/198102152005012025,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

4. Nama/NIP: Wirasmoro Nugroho/1982030420011210002, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

5. Nama/NIP: Arief Sulistyo Dharmawan/198611212014021001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

6. Nama/NIP: Andy Siswanto/199105162015021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-130/BC/BC.06/2025 tanggal 5 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 346/PP/BR/2025 tanggal 15 April 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 1392/PUR/IMP-SMI/XII/2024 tanggal 24 Desember 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00147/BC.06/SUB/2025 tanggal 26 Februari 2025,

Telah membaca Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 01/CBM-SMI/KEP-8261/V/2025 tanggal 5 Mei 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 603909/KPU.3/2024 tanggal 3 Juli 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BM KITE 3. BMAD/BMI/BMTP 4. BMADS/BMIS/BMTPS 5. Cukai 6. PPN 7. PPnBM 8. PPh Pasal 22 9. Denda0 0 0 0 0 181.217.978 0 41.185.575 0164.528.000 0 0 0 0 199.315.966 0 45.298.750 0164.528.000 0 0 0 0 18.097.988 0 4.113.175 0
Jumlah Kekurangan Pembayaran186.739.163

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Nomor 1107/SMI- PUR/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-08261/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak dan ditetapkan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp186.739.163,00 (seratus delapan puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu seratus enam puluh tiga rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 1392/PUR/IMP-SMI/XII/2024 tanggal 24 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 1392/PUR/IMP-SMI/XII/2024 tanggal 24 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-08261/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024 yang telah Pemohon Banding terima pada tanggal 28 Oktober 2024; bahwa yang menjadi pokok sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah perbedaan klasifikasi atas barang di dalam PIB Nomor 708628 tanggal 28 Juni 2024 dengan uraian barang sebagai berikut:

PosNama BarangHS Pemberitahuan
1FORTIGATE-601F 4X 25G SFP28 SLOTS, 4 X 10GE SFP+ SLOTS, 18 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOTS, SPU NP7 AND CP9 HARDWARE ACCELERATED, 480GB ONBOARD SSD STORAGE, DUAL AC POWER SUPPLIES8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
2PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
3FORTIGATE-40F 5 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING , 1 X WAN PORT, 4 X INTERNAL PORTS)8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
4FORTIGATE-60F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT).8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
5FORTIGATE-60F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
6FORTIGATE-80F 8 X GE RJ45 PORTS, 2 X RJ45/SFP SHARED MEDIA WAN PORTS8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
7FORTIGATE-60F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORTS).8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
PosNama BarangHS Pemberitahuan
825GE SFP28 TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 25GE/10GE DUAL RATE SFP28 TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE FOR SYSTEMS WITH SFP28/SFP+ SLOTS8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
9FORTIGATE-60F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORTS).8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
10FORTIGATE-60F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
11FORTIGATE-60F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORTS).8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
12FORTIGATE-70F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORTS).8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
13FORTIGATE-70F 3 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
14FORTIGATE-81F-POE 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
15FORTIGATE-81F-POE 8 X GE RJ45 POE PORTS, 2 X RJ45/SFP SHARED MEDIA WAN PORTS, 128GB SSD8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
16RACK MOUNT TRAY RACK MOUNT TRAY FOR ALL FORTIGATE E SERIES AND F SERIES DESKTOP MODELS AND BACKWARD COMPATIBLE WITH SP-RACKTRAY-01. FOR LIST OF COMPATIBLE FORTIGATE PRODUCTS, VISIT DOCUMENTATION WEBSITE8517.79.99 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
17FORTIGATE-600F 4X 25G SFP28 SLOTS, 4 X 10GE SFP+ SLOTS, 18 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT,8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
PosNama BarangHS Pemberitahuan
16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOTS, SPU NP7 AND CP9 HARDWARE ACCELERATED, DUAL AC POWER SUPPLIES
18FORTIGATE-600F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
19FORTIGATE-60F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
20FORTIGATE-60F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT).8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
21FORTIGATE-60F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
22FORTIGATE-60F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT)8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
23FORTIMAIL-400F EMAIL SECURITY APPLIANCE – 4 X GE RJ45 PORTS, 2TB STORAGE8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
24FORTIMAIL-400F 1 YEAR FORTICARE PREMIUM AND FORTIGUARD BASE BUNDLE CONTRACT9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
2510GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 10GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE FOR SYSTEMS WITH SFP+ AND SFP/SFP+ SLOTS8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
26FORTIGATE-200F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
27FORTIGATE-200F 18 X GE RJ45 (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh
PosNama BarangHS Pemberitahuan
PORTS), 8 X GE SFP SLOTS, 4 X 10GE SFP+ SLOTS, NP6XLITE AND CP9 HARDWARE ACCELERATEDPasal 22 2,5%
2822 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT, 1 X MGMT PORT, 2 X HA PORTS, 16 X SWITCH PORTS WITH 4 SFP PORT SHARED MEDIA), 4 SFP PORTS, 2X 10G SFP+ FORTILINKS, DUAL POWER SUPPLIES REDUNDANCY WITH 1 YEAR ENTERPRISE BUNDLE8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

bahwa Terbanding menetapkan HS yang diberitahukan oleh Pemohon Banding ke dalam HS 8517.62.49 dengan tarif bea masuk 10% sehingga Pemohon Banding harus melunasi kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar penetapan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Pos barang 1, 3, 4, 6, 7, 9, 11, 12, 15, 17, 20, 22, 23, 27, dan 28 (rincian sesuai lembar lanjutan PIB) dalam PIB Nomor 708628 tanggal 28 Juni 2024 adalah sebagai sebuah Gateway.

bahwa barang sebagaimana diuraikan di atas merupakan sebuah gateway di dalam sebuah sistem pengolahan data otomatis di mana dengan adanya barang ini sebuah mesin pengolahan data otomatis menjadi terlindungi dari serangan malware (malicious software), virus, ataupun situs-situs yang berbahaya;

bahwa sesuai dengan Peraturan Menkominfo Nomor 16 tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat telekomunikasi di pasal 2, 3, 34, 36 serta Lampiran I dengan jelas disebutkan unit gateway masuk ke dalam HS 8517.62.21;

bahwa sesuai lampiran I dari Peraturan Menkominfo Nomor 16 ini ada diatur mengenai unit gateway dan dalam BAB VIII Pengawasan dan Pengendalian dalam Peraturan ini juga di dalam Pasal 34 dan 36 ini ada diatur mengenai unit gateway dengan jelas disebutkan unit Gateway masuk kedalam HS 8517.62.21;

bahwa perangkat gateway ini sebagai perangkat telekomunikasi, telah disertifikasi dengan ijin postel dengan data sebagai berikut:

PosJenis PerangkatModelNo. Sertifikat
1Network Security GatewayFG-601F86537/SDPPI/2022
3Network Security GatewayFG-40F85821/SDPPI/2022
4,7,9,11, 20,22Network Security GatewayFG-60F86164/SDPPI/2022
6Network Security GatewayFG-80F85719/SDPPI/2022
12Network Security GatewayFG-70F92840/SDPPI/2023
15Network Security GatewayFG-81F86635/SDPPI/2022
17Network Security GatewayFG-600F93922/SDPPI/2023
23Network Security GatewayFML-400F86717/SDPPI/2022
27Network Security GatewayFG-200F92521/SDPPI/2023
28Network Security GatewayFG-100F92516/SDPPI/2023

bahwa sesuai dengan tabel korelasi AHTN BTKI 2017 2022, disebutkan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43, dengan demikian penggunaan HS 8517.62.43 dalam PIB ini sudah tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku;

bahwa di dalam Peraturan Menkominfo Nomor 18 Tahun 2018 ini didalam lampiran I disebutkan ada 67 HS code yang digunakan untuk alat telekomunikasi yang wajib memenuhi persyaratan teknis/sertifikasi, tapi HS 8517.62.49 tidak termasuk di dalamnya, itu artinya HS code 8517.62.49 tidak diperuntukkan untuk perangkat telekomunikasi yang wajib persyaratan teknis/sertifikasi, termasuk perangkat yang pemohon impor ini;

bahwa dengan kata lain Penggunaan HS 8517.62.49 ini jelas tidak sesuai dengan Peraturan Menkominfo no. 16 tahun 2018 di atas, karena di dalam peraturan ini secara jelas disebutkan bahwa unit gateway baik itu softswitch gateway, trunk gateway, signaling gateway maupun access gateway seperti unit yang pemohon impor semuanya dimasukkan kedalam HS 8517.62.21;

bahwa Pemohon Banding berharap, dengan penerapan INSW (Indonesia National Single Window) seyogianya semua pihak yang terkait saling bersinergi, sehingga tidak ada lagi kasus regulasi yang dibuat oleh pihak yang mengatur peredarannya (Lartas-nya)-- dalam hal ini Menkominfo -- tidak diakui oleh pihak lain sebagai pelaksana pengawasannya, dengan demikian terciptalah kepastian berusaha di negara yang tercinta ini sesuai dengan tujuan pembuatan INSW (Indonesia National Single Window) yaitu sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and informations), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision making for custom release and clearance of cargoes);

bahwasesuaikaidahpengklasifikasianbarangkhususnya mempertimbangkan KUMHS 6, maka klasifikasi barang sesuai dengan penjelasan Terbanding:

“bahwa pos tarif 8517.62.43 merupakan alat yang hanya bisa bekerja dan menjalankan fungsinya dengan dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) atau komputer. sehingga yang dimaksud dengan unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router ataupun unit lainnya adalah, perangkat yang hanya bisa berfungsi jika terhubung dengan mesin pengolah data otomatis;

bahwa pos tarif 8517.62.49 merupakan alat atau aparatus yang bisa digunakan dan berfungsi tanpa terhubung dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) atau komputer. Dengan demikian barang berupa gateway, bridge dan router atau barang lainnya selain yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49. Secara sederhana barang yang diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 adalah perangkat jaringan seperti firstmedia, Indihome, dan sejenisnya, dimana aparatus tersebut dapat berfungsi dan bekerja tanpa

dihubungkan ke komputer (ADP) dan cukup dihubungkan ke kabel jaringan langsung;

bahwa dari pengertian di atas, maupun penjelasan Pemohon Banding dalam surat keberatan, maka penggunaan HS 8517.62.43 untuk gateway ini sudah tepat, perangkat ini tidak bisa disamakan dengan perangkat decoder dalam perangkat jaringan seperti firstmedia, Indihome, dan sejenisnya karena fungsi dan cara kerjanya beda. Perangkat Network Security/firewall appliance ini merupakan perangkat yang terhubung dengan jaringan melalui kabel dan berfungsi untuk menjaga keamanan serta mengontrol lalu lintas yang melewati perangkat guna menentukan apakah lalu lintas tersebut diperbolehkan memasuki atau keluar dari jaringan;

Dasar Penggunaan HS 8517.62.43 dari Pemohon Banding:

bahwa didalam penentuan klasifikasi, Pemohon Banding mengacu kepada Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized Systems (KUMHS) Nomor 1;

bahwa Pemohon Banding berkeyakinan sesuai dengan fungsi dan kegunaannya sebagaimana Pemohon Banding jelaskan dalam surat keberatan Pemohon Banding, bahwa perangkat gateway ini merupakan sebuah bagian dari sistem yang lengkap didalam sebuah sistem pengolah data otomatis karena memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan didalam catatan bab 84 nomor 6 huruf (A);

bahwa unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71” sehingga dalam hal ini perangkat switch ini sudah benar dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 yang diajukan secara terpisah;

bahwa perihal klasifikasi atas perangkat switch ini kedalam kode HS 8517.62.21 didasari atas catatan pengecualian didalam Bab 84 dimana pada nomor 6 huruf (D) sehingga dalam hal ini barang yang Pemohon Banding order berupa switch ini tetap merupakan bagian dari pos 84.71 namun dikeluarkan karena memenuhi catatan Bab 84 pada nomor 6 huruf (D) sehingga seharusnya berdasarkan struktur HS barang Pemohon Banding

masuk ke dalam Bab 85 secara khusus kepada pos 85.17 dimana didalam pos ini mengatur dan memberikan uraian spesifik;

bahwa didalam catatan penjelas bab 84 disebutkan bahwa sebuah perangkat dapat diklasifikasikan sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis apabila (a) memiliki fungsi pengolahan data dan (b) memenuhi ketentuan didalam catatan 6 (C) atas bab 84;

bahwa barang yang disengketakan berupa gateway dapat melakukan pengerjaan berupa pengolahan data karena perangkat ini memiliki fungsi untuk membatasi sebuah situs ataupun menghalangi masuknya sebuah malware atau virus. Sehingga untuk melakukan fungsi tersebut tentunya perangkat ini perlu melakukan adanya pengolahan data untuk menentukan apakah data tersebut boleh diteruskan kepada mesin pengolah data otomatis (dalam hal ini adalah komputer) ataupun tidak sehingga sudah jelas bahwa perangkat gateway ini merupakan sebuah unit dari mesin pengolah data otomatis namun dikecualikan dari pos 84.71 karena melakukan fungsi transmisi dan komunikasi dalam jaringan kabel sebagaimana disebutkan didalam catatan 6 (D) dalam bab 84 sehingga dalam hal ini, apabila keperluan klasifikasi tidak dapat ditentukan berdasarkan KUMHS 1 sebagaimana telah disebutkan diatas, seharusnya didalam KUMHS 3 (a); bahwa apabila mengacu kepada catatan Bab 84 huruf (C), barang yang Pemohon Banding order ini sudah memenuhi ketentuan agar dapat dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 namun dikeluarkan dari pos tersebut karena ketentuan didalam huruf (D) sehingga secara spesifik uraian tersebut telah diakomodasi didalam bagian 8517.62 sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 dan mengingat fungsi barang yang disengketakan adalah sebuah gateway, maka secara spesifik kode HS 8517.62.43 telah menyebutkan bahwa uraian HS termasuk gateway;

bahwa unit Gateway diidentifikasi sebagai aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel yang memiliki fungsi sebagai unit kendali, yaitu melakukan proteksi terhadap sebuah mesin pengolahan data otomatis dari serangan malware (malicious software), virus, ataupun situs-situs yang berbahaya

(gateway/ firewall), yang memenuhi kriteria sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis; Perangkat ini bukanlah pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital ke dalam jaringan, tapi sebagai security/pengendali dengan cara mensensor data yang masuk yang dibawa perangkat lainnya mana yang bisa lewat mana yang tidak bisa lewat. Perangkat ini dalam penggunaannya dimasukkan dalam jaringan komputer dan hanya berfungsi untuk jaringan komputer dengan cara kerja seperti di bawah ini:

Cara Kerja Gateway:

ISP (SP2

Fire wall-1 Frewalla

Cor” SWI) Core SN)

SW AN SW-IMZ

LAN LAN2 SVRI SVR2

Pembacaan dari skema di atas:

• (Hijau)= Untuk Filtering Traffic out/Traffic keluar (untuk memproteksi user ketika akan berinternetan/mengakses hal-hal yang berhubungan dengan internet)

• (Abu-abu) = Untuk Filtering Traffic in/Traffic masuk (Untuk memproteksi all internal network segment)

• (Biru)= Untuk Filtering local traffic dari segment LAN yang mengarah ke DMZ

Kalau tidak ada Firewall, maka traffic in dan traffic out tidak ada filteringnya (Tidak ada proteksi securitynya) dan juga tidak ada filtering untuk traffic yang mengarah ke DMZ;

bahwa dari data diatas disimpulkan, unit Gateway ini hanyalah sebagai security/ filtering dalam jaringan;

bahwa perangkat Security Appliance/Gateway sebagaimana Terbanding jelaskan di atas, dipasang di bawah Modem ISP / Router ISP dan di atas Core-Switch (L3) / Switch (L2) jadi tidak bisa dipasangkan ke perangkat lain seperti CCTV, printer, dan lain-lain. Dengan demikian tidak beralasan pendapat yang mengatakan perangkat ini bisa dipasangkan langsung dengan perangkat diluar unit pengolahan data otomatis. Didalam suatu jaringan komputer bisa dipasangkan banyak perangkat seperti modem, storage, switch, gateway, access point, server, computer, monitor, printer, CCTV, mesin absensi, dan lain lain, tapi kalaupun dalam jaringan tersebut ada perangkat lain diluar ADP seperti printer, CCTV, dll, Perangkat ini tidak bekerja untuk perangkat tersebut. Jadi tidak tepat kalau karena dengan network (jaringan kabel) yang dimiliki bisa menyambungkan perangkat lain kedalam jaringan diartikan perangkat gateway ini bisa disambungkan dengan perangkat lain diluar ADP, karena walau bisa dipasangkan dalam jaringan yang sama (tidak secara langsung, karena gateway tidak bisa dipasangkan langsung dengan perangkat diluar ADP yang disebutkan terbanding sebagaimana cara kerja perangkat yang kami sebutkan di atas), akan tetapi secara fungsi perangkat ini tidak berfungsi sama sekali atas perangkat lain tersebut. Dengan kata lain, fungsi perangkat Gateway ini sebagai security, tidak berfungsi sama sekali untuk perangkat printer, cctv, dll selain dari ADP; bahwa berdasarkan Explanatory Notes XVI-8471 Perangkat Control dan adaptor unit itu di atur dalam 2 pos tarif;

1. Control and adaptor units (Unit pengendali dan adaptor) yang berfungsi sebagai interkoneksi di atur dalam Pos 8471 dengan HS Code 84718010.

2. Control and adaptor units untuk komunikasi dalam jaringan kabel maupun nirkabel (Unit pengendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu) di atur dalam Pos 8517 dengan HS code 85176243.

bahwa karena di atur dalam 2 pos yang berbeda, tentu pengklasifikasinnya juga bebeda. Perangkat yang pemohon impor adalah perangkat gateway dari pos 8517, maka tidak tepat kalau menganalisanya dari sisi unit pengendali dan adaptor yang di atur dalam pos 8471 sebagaimana digunakan Terbanding;

bahwa perangkat ini disamakan dengan unit kendali dan adaptor yang harus tersambung kedalam perangkat ADP melalui mother board sebagaimana klasifikasi dari unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10, padahal dalam kesimpulannya disimpulkan unit tersebut berfungsi sebagai firewall dimana firewall berfungsi untuk menjaga keamanan serta mengontrol lalu lintas jaringan, yang salah satu fungsinya memblok lalu lintas dan perilaku yang tidak diinginkan, menghadirkan teknologi keamanan, termasuk firewall, IPS, VPN throughput, dan LAN yang merupakan fungsi barang yang tidak dipunyai unit kendali dan adaptor dalam HS 8471.80.10. Fungsi tersebut merupakan fungsi barang dari unit kendali dan adaptor dalam HS 8517.62.43 sebagai unit gateway dan dalam peredarannya diatur dalam Peraturan Menkominfo;

bahwa alasan yang digunakan Terbanding di atas terlihat terbanding menyamakan unit gateway yang Pemohon Banding impor ini dengan unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10, padahal unit gateway ini adalah berupa alat telekomunikasi yang sudah disertifikasi dengan demikian sangat tidak tepat kalau dipersamakan dengan unit kendali dan adaptor dalam HS 8471.80.10 dan dimasukkan kedalam HS. 8517.62.49; bahwa perangkat unit kendali dan adaptor yang di atur dalam HS 8471.80.10 tidak termasuk dengan gateway, bridge dan router, sementara unit yang pemohon impor adalah alat telekomunikasi berupa gateway, jadi tidak cocok kalau dipersamakan dengan unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 ini. Melihat fungsi dan cara kerja perangkat yang pemohon order yang hanya berfungsi bila dihubungkan dengan jaringan komputer, maka HS yang pemohon gunakan 8S17.62.43 adalah sudah tepat;

bahwa untuk pos barang 8 dan 25 Transceiver:

bahwa dasar Peggunaan HS 8517.79.10 untuk modul Transceiver

bahwa Transceiver, modul transceiver yang merupakan interface antara mother Board perangkat (switch atau router) dengan jaringan serat optic atau tembaga;

a. SFP berfungsi untuk mengkonversikan sinyal elektrik dari dan ke perangkat telekomunikasi menjadi sinyal optical ataupun elektrik yang kemudian disalurkan ke jaringan; agar fungsi konversi dapat dilaksanakan, SFP tidak berdiri sendiri, melainkan harus terintegrasi dengan perangkat induk (mother-board);

b. Soket SFP biasanya ditemukan di modul antarmuka (interface) perangkat atau switch ethernet dikarenakan kemampuan SFP untuk menyediakan koneksi ke berbagai tipe kabel optik, maka SFP memberikan fitur fleksibilitas pada perangkat;

bahwa dari uraian teknis barang tersebut dapat disimpulkan, SFP merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan (apparatus) dari sistem/perangkat telekomunikasi untuk mengubah sinyal elektrik menjadi optik ataupun sebaliknya, karan modul ini tidak bisa berdiri sendiri dan bentuknya hanya berupa modul/bagian saja, maka sudah tepat diklaisifikasikan sebagai bagian dari perangkat dalam pos 8517, yang secara spesifik di atur dalam HS 8517.79.10;

bahwa alasan Tidak Setuju dengan Penetapan Terbanding dalam Penggunaan HS 8517.62.49 untuk Transceiver:

bahwa Modul Transceiver ini tidak bisa berdiri sendiri, modul ini adalah modul tambahan agar unit yang dilekatinya bisa menggunakan kabel optic untuk koneksi/transfer data yang lebih cepat dan lebih besar, dengan uraian di atas, Pemohon Banding tidak setuju modul SFP ini dimasukkan kedalam HS 8517.62.49 dengan alasan:

− Sesuai kaidah pengklasifikasian barang khususnya mempertimbangkan

KUMHS 6, Bahwa pos tarif 8517.62.4X merupakan alat atau aparatus yang digunakan dan berfungsi tanpa terhubung dengan mesin pengolahan data otomatis (ADP) atau komputer. Dengan demikian barang berupa gateway, bridge dan router atau barang lainnya yang bisa bekerja dan menjalankan fungsinya tanpa komputer diklasifikasikan ke

dalam pos tarif 8517.62.49. Secara sederhana barang yang di klasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 adalah perangkat jaringan seperti firstmedia, indihome, dan sejenisnya.dimana aparatus tersebut dapat berfungsi dan bekeria tanpa dihubungkan ke komputer (ADP) dan cukup dihubungkan ke kabel jaringan langsung.

bahwa dari penjelasan di atas, melihat fungsi dan cara kerja perangkat modul transceiver ini yang hanya berfungsi bila dihubungkan dengan jaringan komputer, maka pengggunaan HS 8517.62.49 adalah tidak tepat;

− Sesuai dengan KUMHS no.3 (a) disebutkan: Apabila dengan menerapkan Ketentuan 2 (b) atau untuk berbagai alasan lain, barang yang dengan pertimbangan awal dapat diklasifikasikan dalam dua pos atau lebih, maka klasifikasinya harus diberlakukan sebagai berikut:

(a) Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau Iebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat.

bahwa Transceiver ini adalah berupa modul tambahan, bukan unit yang berdiri sendiri dan tidak memiliki sistem sendiri;

bahwa dari kedua HS diatas terlihat HS 8517.79.10 -- sebagai bagian dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router – HS ini lebih spesifik dari HS 8517.62.49 -- adalah Lain lain dari - Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network):- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching

dan routing:- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital: selain - - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem,- - - - Konsentrator atau multiplexer dan - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa dengan demikian apa yang sudah diatur secara spesifik seharusnya lebih diutamakan dari yang diatur bersifat umum/lain-lain;

bahwauntukbarangtidakberwujudPosbarang 2,5,10,13,14,18,19,21,24,dan 26:

bahwa untuk Item berupa software atau barang tidak berwujud ini adalah software optional/tambahan yang diinstal saat barangnya sudah running/ dipergunakan di customernya, jadi belum ter-instal di unitnya saat proses impornya dilakukan. Item Software ini Pemohon Banding masukkan dalam PIB hardwarenya ini agar pembayaran pajak nya bisa dilakukan bersamaan dengan order hardwarenya. Jadi ini hanya berupa tambahan software tidak berwujud, bukan berupa royalti maupun license dalam bentuk CD);

bahwa dasar Penggunaan HS 9901.90.00 dari Pemohon Untuk Pos barang tidak berwujud:

bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk pada pasal 5 ayat (5) tetapi dalam lampiran Peraturan ini Lampiran A tentang Tata cara Penentuan Nilai Pabean Berdasarkan Nilai Transaksi dari barang impor yang bersangkutan pada Pasal 5;

bahwa dari kutipan dari Peraturan Menteri Keuangan No. 144/PMK.04/2022 di atas disimpulkan:

1. Barang yang tidak berwujud yang Pemohon Banding impor adalah merupakan licensi tambahan (bukan bawaan unit) yang di instal setelah barang terjual ke customernya.

2. Barang tidak berwujud ini Pemohon Banding tambahkan di PIB-nya agar pembayaran pajaknya dilakukan bersamaan dengan unitnya dikarenakan dalam pembuatan invoicenya barang tidak berwujud ini disatukan

dengan hardwarenya kedalam satu invoice, tapi Pemohon Banding berkeberatan kalau dimasukkan kedalam HS 8517.62.49 sebagaimana HS yang digunakan untuk menerbitkan notul untuk unitnya. Kalaupun harus dimasukkan maka HS yang tepat adalah 8517.62.43.

3. Pemohon Banding tidak langsung menggunakan HS 8517.62.43 sesuai HS code hardwarenya adalah dikarenakan software tersebut belum terinstall saat impor barag, dan barang tidak berwujud ini mempunyai harga tersendiri, sehingga sesuai dengan pedoman penentuan pajak dalam rangka impor (PDRI) maka barang tidak berwujud ini harus di declare tersendiri sehingga pengklasifikasian barangnya tentu sesuai dengan jenis barang tersebut, dengan demikian HS yang Pemohon Banding gunakan sudah tepat.

Dasar Permohonan Banding:

bahwa adapun dasar-dasar permohonan yang diajukan Pemohon Banding didasari oleh dasar hukum dan fakta yang dijelaskan dibawah ini;

bahwa dasar sengketa terjadi karena perbedaan klasifikasi HS dimana Pemohon Banding memberitahukan klasifikasi barang pada barang untuk pos barang 1, 3, 4, 6, 7, 9, 11, 12, 15, 17, 20, 22, 23, 27, dan 28 ke dalam HS 8517.62.43, pos barang 8 dan 25 kedalam HS 857.79.10 dan pos barang 2, 5, 10, 13, 14, 18,19, 21, 24, dan 26 kedalam HS 9901.90.00, sedangkan Terbanding menetapkan barang ke dalam HS 8517.62.49 dengan BM 10%; bahwa didalam penentuan klasifikasi, Pemohon Banding mengacu kepada Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized Systems (KUMHS) Nomor 1;

bahwa Pemohon Banding berkeyakinan bahwa barang yang disengketakan merupakan sebuah bagian dari sistem yang lengkap didalam sebuah sistem pengolah data otomatis karena memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan didalam catatan bab 84 nomor 6 huruf (C);

bahwa unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71” sehingga dalam hal ini barang yang disengketakan sudah benar dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 yang diajukan secara terpisah;

bahwa perihal klasifikasi Pemohon Banding atas barang yang disengketakan kedalam kode HS 8517.62.43 didasari atas catatan pengecualian didalam Bab 84 dimana pada nomor 6 huruf (D) sehingga dalam hal ini barang Pemohon Banding tetap merupakan bagian dari pos 84.71 namun dikeluarkan karena memenuhi catatan Bab 84 pada nomor 6 huruf (D) sehingga seharusnya berdasarkan struktur HS barang Pemohon Banding masuk ke dalam Bab 85 secara khusus kepada pos 85.17;

bahwa berdasarkan dasar klasifikasi Pemohon Banding sebagai bagian dari unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 juga diperkuat karena didalam catatan penjelas bab 84;

bahwa didalam catatan penjelas ini disebutkan bahwa sebuah perangkat dapat diklasifikasikan sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis apabila (a) memiliki fungsi pengolahan data dan (b) memenuhi ketentuan didalam catatan 6 (C) atas bab 84;

bahwa barang yang disengketakan berupa gateway dapat melakukan pengerjaan berupa pengolahan data karena perangkat ini memiliki fungsi untuk membatasi sebuah situs ataupun menghalangi masuknya sebuah malware atau virus. Sehingga untuk melakukan fungsi tersebut tentunya perangkat ini perlu melakukan adanya pengolahan data untuk menentukan apakah data tersebut boleh diteruskan kepada mesin pengolah data otomatis (dalam hal ini adalah komputer) ataupun tidak sehingga sudah jelas bahwa barang yang disengketakan merupakan sebuah unit dari mesin pengolah data otomatis namun dikecualikan dari pos 84.71 karena melakukan fungsi transmisi dan komunikasi dalam jaringan kabel sebagaimana disebutkan didalam catatan 6 (D) dalam bab 84;

bahwadidalamKeputusanTerbandingyakniKEP- 08261/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024 yang menjadi dasar penolakan atas surat keberatan Pemohon Banding ialah karena Terbanding berkeyakinan seharusnya klasifikasi atas barang yang disengketapan terdapat pada HS 8517.62.49 dengan uraian “Lain-lain”. Dalam hal ini dapat terlihat bahwa sebenarnya Pemohon Banding dan Terbanding sudah memiliki kesamaan dimana sub pos atas barang yang disengketakan, yaitu

didalam sub pos 8517.62 sehingga dalam hal ini, apabila keperluan klasifikasi tidak dapat ditentukan berdasarkan KUMHS 1 sebagaimana telah disebutkan diatas, seharusnya didalam KUMHS 3 (a);

bahwa apabila mengacu kepada catatan Bab 84 huruf (C), barang yang disengketakan sudah memenuhi ketentuan agar dapat dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 namun dikeluarkan dari pos tersebut karena ketentuan didalam huruf (D) sehingga secara spesifik uraian tersebut telah diakomodasi didalam bagian 8517.62 sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 dan mengingat fungsi barang yang disengketakan adalah sebuah gateway, maka secara spesifik kode HS 8517.62.43 telah menyebutkan bahwa uraian HS termasuk gateway;

bahwa Pemohon Banding juga mengacu kepada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (“PERMENKOMINFO”) nomor 16 Tahun 2018 mengenai Ketentuan Operasional Sertifikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dimana didalam Lampiran Bab I mengenai Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Wajib Memenuhi Persyaratan Teknis (Lampiran 9) disebutkan bahwa segala bentuk Gateway (termasuk softswitch gateway, trunk gateway, signaling gateway, dan access gateway), switch, dan router diklasfikasikan kedalam kode HS 8517.62.21 dan hal ini sudah sesuai dengan klasifikasi yang dimohonkan oleh Pemohon Banding;

bahwa atas kasus yang serupa terhadap penetapan Terbanding atas kelompok barang berupa Gateway, penggunaan HS yang digunakan oleh Pemohon Banding juga sudah dikuatkan dan memperoleh putusan dari Majelis Hakim pengadilan pajak. Sesuai dengan beberapa putusan pengadilan pajak sebagaimana tercantum dalam Surat Banding Pemohon Banding;

bahwa penggunaan HS yang digunakan oleh Pemohon Banding juga sudah dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung atas Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang pemohon ajukan atas beberapa putusan pengadilan pajak sebagaimana tercantum dalam Surat Banding Pemohon Banding yang memutuskan HS code untuk unit gateway adalah 8517.62.21/8517.62.43;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berkesimpulan sebagai berikut:

bahwa barang impor Pemohon Banding untuk barang impor pada PIB nomor 708628 tanggal 28 Juni 2024 dengan uraian sebagai berikut:

PosNama BarangHS PemberitahuanHS Permohonan Banding
1FORTIGATE-601F 4X 25G SFP28 SLOTS, 4 X 10GE SFP+ SLOTS, 18 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOTS, SPU NP7 AND CP9 HARDWARE ACCELERATED, 480GB ONBOARD SSD STORAGE, DUAL AC POWER SUPPLIES8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
2PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
3FORTIGATE-40F 5 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING , 1 X WAN PORT, 4 X INTERNAL PORTS)8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
4FORTIGATE-60F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT).8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
5FORTIGATE-60F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
6FORTIGATE-80F 8 X GE RJ45 PORTS, 2 X RJ45/SFP SHARED MEDIA WAN PORTS8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
7FORTIGATE-60F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORTS).8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
PosNama BarangHS PemberitahuanHS Permohonan Banding
825GE SFP28 TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 25GE/10GE DUAL RATE SFP28 TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE FOR SYSTEMS WITH SFP28/SFP+ SLOTS8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
9FORTIGATE-60F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORTS).8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
10FORTIGATE-60F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
11FORTIGATE-60F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORTS).8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
12FORTIGATE-70F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORTS).8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
13FORTIGATE-70F 3 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
14FORTIGATE-81F-POE 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
15FORTIGATE-81F-POE 8 X GE RJ45 POE PORTS, 2 X RJ45/SFP SHARED MEDIA WAN PORTS, 128GB SSD8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
PosNama BarangHS PemberitahuanHS Permohonan Banding
16RACK MOUNT TRAY RACK MOUNT TRAY FOR ALL FORTIGATE E SERIES AND F SERIES DESKTOP MODELS AND BACKWARD COMPATIBLE WITH SP-RACKTRAY- 01. FOR LIST OF COMPATIBLE FORTIGATE PRODUCTS, VISIT DOCUMENTATION WEBSITE8517.79.99 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.79.99 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
17FORTIGATE-600F 4X 25G SFP28 SLOTS, 4 X 10GE SFP+ SLOTS, 18 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOTS, SPU NP7 AND CP9 HARDWARE ACCELERATED, DUAL AC POWER SUPPLIES8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
18FORTIGATE-600F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
19FORTIGATE-60F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
20FORTIGATE-60F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT).8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
21FORTIGATE-60F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
22FORTIGATE-60F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL8517.62.43 BM 0%, PPN 11%,8517.62.43 BM 0%, PPN 11%,
PosNama BarangHS PemberitahuanHS Permohonan Banding
PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT)PPh Pasal 22 2,5%PPh Pasal 22 2,5%
23FORTIMAIL-400F EMAIL SECURITY APPLIANCE – 4 X GE RJ45 PORTS, 2TB STORAGE8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
24FORTIMAIL-400F 1 YEAR FORTICARE PREMIUM AND FORTIGUARD BASE BUNDLE CONTRACT9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
2510GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 10GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE FOR SYSTEMS WITH SFP+ AND SFP/SFP+ SLOTS8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
26FORTIGATE-200F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
27FORTIGATE-200F 18 X GE RJ45 (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOTS, 4 X 10GE SFP+ SLOTS, NP6XLITE AND CP9 HARDWARE ACCELERATED8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
2822 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT, 1 X MGMT PORT, 2 X HA PORTS, 16 X SWITCH PORTS WITH 4 SFP PORT SHARED MEDIA), 4 SFP PORTS, 2X 10G SFP+ FORTILINKS, DUAL POWER SUPPLIES REDUNDANCY WITH 1 YEAR ENTERPRISE BUNDLE8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

bahwa untuk pada Pos Barang 1, 3, 4, 6, 7, 9, 11, 12, 15, 17, 20, 22, 23, 27, dan 28 (rincian sesuai lembar lanjutan PIB) telah tepat diklasifikasikan ke dalam HS 8517.62.43 dengan tariff BM 0%, pos barang 8 dan 25 kedalam HS 857.79.10 dengan tariff BM 0%, dan pos barang 2, 5, 10, 13, 14, 18, 19,

21, 24, dan 26 kedalam HS 9901.90.00 dengan tariff BM 0%, sesuai dengan bukti nyata dan ketentuan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

2. Menetapkan bahwa kekurangan pembayaran atas penetapan nilai pabean terhadap PIB Nomor 708628 tanggal 28 Juni 2024 adalah nihil;

3. Menetapkan bahwa kelebihan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang telah dibayarkan agar dikembalikan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00147/BC.06/SUB/2025 tanggal 26 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan importasi dengan perincian sebagai berikut:

a.PIB: 708628 tanggal 28 Juni 2024 b.Jenis barang: 28 (dua puluh delapan) pos jenis barang, rincian sesuai lembar lanjutan PIB c.Jumlah barang: Rincian sesuai lembar lanjutan PIB d.Negara Asal: Rincian sesuai lembar lanjutan PIB e.Tarif Pos: Rincian sesuai lembar lanjutan PIB f.Nilai Pabean (CIF) : USD100,803.81 g.Supplier: Fortinet Inc.

bahwa dasar hukum Terbanding sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah klasifikasi atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 708628 tanggal 28 Juni 2024 berupa:

PosNama BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
1FORTIGATE-601F 4X 25G SFP28 SLOTS, 4 X 10GE SFP+ SLOTS, 18 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
PosNama BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
SLOTS, SPU NP7 AND CP9 HARDWARE ACCELERATED, 480GB ONBOARD SSD STORAGE, DUAL AC POWER SUPPLIES
2PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
3FORTIGATE-40F 5 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING , 1 X WAN PORT, 4 X INTERNAL PORTS)8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
4FORTIGATE-60F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT).8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
5FORTIGATE-60F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
6FORTIGATE-80F 8 X GE RJ45 PORTS, 2 X RJ45/SFP SHARED MEDIA WAN PORTS8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
7FORTIGATE-60F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORTS).8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
825GE SFP28 TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 25GE/10GE DUAL RATE SFP28 TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE FOR SYSTEMS WITH SFP28/SFP+ SLOTS8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
9FORTIGATE-60F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORTS).8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
10FORTIGATE-60F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
PosNama BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)
11FORTIGATE-60F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORTS).8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
12FORTIGATE-70F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORTS).8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
13FORTIGATE-70F 3 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
14FORTIGATE-81F-POE 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
15FORTIGATE-81F-POE 8 X GE RJ45 POE PORTS, 2 X RJ45/SFP SHARED MEDIA WAN PORTS, 128GB SSD8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
16RACK MOUNT TRAY RACK MOUNT TRAY FOR ALL FORTIGATE E SERIES AND F SERIES DESKTOP MODELS AND BACKWARD COMPATIBLE WITH SP-RACKTRAY- 01. FOR LIST OF COMPATIBLE FORTIGATE PRODUCTS, VISIT DOCUMENTATION WEBSITE8517.79.99 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
17FORTIGATE-600F 4X 25G SFP28 SLOTS, 4 X 10GE SFP+ SLOTS, 18 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOTS, SPU NP7 AND CP98517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
PosNama BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
HARDWARE ACCELERATED, DUAL AC POWER SUPPLIES
18FORTIGATE-600F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
19FORTIGATE-60F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
20FORTIGATE-60F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT).8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
21FORTIGATE-60F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
22FORTIGATE-60F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT)8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
23FORTIMAIL-400F EMAIL SECURITY APPLIANCE – 4 X GE RJ45 PORTS, 2TB STORAGE8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
24FORTIMAIL-400F 1 YEAR FORTICARE PREMIUM AND FORTIGUARD BASE BUNDLE CONTRACT9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
2510GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 10GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE FOR SYSTEMS WITH SFP+ AND SFP/SFP+ SLOTS8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
PosNama BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
26FORTIGATE-200F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
27FORTIGATE-200F 18 X GE RJ45 (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOTS, 4 X 10GE SFP+ SLOTS, NP6XLITE AND CP9 HARDWARE ACCELERATED8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
2822 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT, 1 X MGMT PORT, 2 X HA PORTS, 16 X SWITCH PORTS WITH 4 SFP PORT SHARED MEDIA), 4 SFP PORTS, 2X 10G SFP+ FORTILINKS, DUAL POWER SUPPLIES REDUNDANCY WITH 1 YEAR ENTERPRISE BUNDLE8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

Penelitian Identifikasi bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) fisik barang, kedapatan hasil pemeriksaan fisik barang atas PIB Nomor 708628 tanggal 28 Juni 2024 sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa diketahui informasi terkait barang impor in casu berdasarkan The FortiGate Next-Generation Firewall 70F series, The FortiGate 200F series, The FortiGate 400F Series NGFW, The FortiGate Next-Generation Firewall 40F series, The FortiGate Next-Generation Firewall 60F series, The FortiGate Next-Generation Firewall 80F series, FortiMail berdasarkan data sheet;

bahwa diketahui informasi terkait barang impor in casu berdasarkan penelurusan pada laman internet sebagai berikut:

1. https://mikrotik.co.id/brosur/?id=912,

2. https://www.3coptics.com/product/197.html?gad_source=1&gclid=CjwKC Ajwyfe4BhAWEiwAkIL8sJTGPHUGhhH-

rcgAyVtKlo0YZPKzITOx6HBP3gCVDmr60I1xoS49bRoC_PkQAvD_BwE; bahwa berdasarkan keterangan tersebut diatas, barang impor pos 1 s.d. 15, 17 s.d. pos 28 pada PIB nomor 708628 tanggal 28 Juni 2024 diidentifikasikan sebagai berikut:

PosIdentifikasi
1, 3, 4, 6, 7, 9, 11, 12, 15, 17, 20, 22, 23, 27, 28Aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa firewall yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71
2, 5, 10, 13, 14, 18, 19, 21, 24, 26Peranti lunak yang ditransmisikan secara elektronik untuk perangkat Firewall FG
8, 25SFP transceiver yang berfungsi untuk mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik

Penelitian Klasifikasi

Harmonized System (HS) & ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN)

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat harmonized system (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 (enam) digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 (dua) digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN);

Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 bahwa Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN; bahwa AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021);

bahwa trigger pembahasan kedua subpos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian subpos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut:

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71;

bahwa beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi “unit” tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi;

bahwa dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan “unit dari ADP” memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84/pos 84.71;

bahwa Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84;

bahwa penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klausul tertentu; bahwa definisi terminologi “system” dalam ADP, “unit” atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/pos lainnya selain pos 84.71;

bahwa berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan subpos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam subpos baru yaitu 8517.62.43;

bahwa pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X adalah jenis barang yang disebutkan dalam subpos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes Heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier- current line systems, digital-line systems and combinations thereof;

bahwa contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam subpos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71;

bahwa salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, adalah networking apparatus;

bahwa dengan adanya uraian “design only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dari 84.71 saja;

bahwa jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dan sebagainya), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49;

Penelitian atas Klasifikasi Pos 1, 3, 4, 6, 7, 9, 11, 12, 15, 17, 20, 22, 23, 27, dan 28 (Pemberitahuan Pemohon HS 8517.62.43 dan Penetapan Terbanding HS 8517.62.49)

bahwa berdasarkan penelitian identifikasi, barang impor sengketa a quo merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa firewall yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71. Dengan demikian pos yang sesuai adalah pos 85.17;

bahwa barang-barang yang termasuk dalam Pos 85.17 ini dijelaskan dalam Explanatory Notes 7th Edition 2022 (EN 2022) halaman XVI-8517-1 dengan demikian, berdasarkan uraian Pos 8517 dan diperjelas dalam EN 2022 halaman XVI-8517-1, barang impor sengketa a quo sudah tepat masuk ke dalam pos 85.17;

bahwa perbedaan pendapat terjadi dalam level pos tarif, Pemohon Banding berpendapat bahwa barang impor termasuk dalam pos tarif 8517.62.43 dengan alasan barang impor sengketa a quo hanya dapat dikoneksikan dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, sedangkan Terbanding berpendapat barang impor termasuk dalam pos tarif 8517.62.49 dengan alasan barang impor merupakan apparatus jaringan yang tidak semata-mata dapat dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, tetapi dapat dihubungkan dengan bermacam-macam perangkat lain seperti mesin fotocopy, scanner, CCTV System, Smart TV dan sebagainya;

bahwa uraian pos tarif 8517.62.43 disebutkan “Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71”;

bahwa dengan adanya frase “design only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja;

bahwa barang-barang yang termasuk dalam uraian pos tarif 8517.62.43 jika dijabarkan adalah sebagai berikut:

- Unit Kendali dan Adaptor (Control and adaptor unit) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71;

- Gateway yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71;

- Bridge yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71;

- Router yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71;

- Aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71;

bahwa barang impor a quo tidak semata-mata untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dan pos 84.71, sehingga tidak tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.43 karena tidak memenuhi ketentuan uraian pada pos tarif tersebut yang mengatur: Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, dan router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga lebih tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.49; bahwa barang impor a quo tidak semata-mata untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak tepat diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8517.62.43 karena tidak memenuhi ketentuan uraian pada pos tarif tersebut yang mengatur: “Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, dan router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71”;

bahwa barang impor a quo berdasarkan identifikasi barang, dirancang tidak semata-mata hanya dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis, tetapi dapat pula dihubungkan dengan perangkat yang lain, sehingga tidak tepat dimasukkan ke pos tarif 8517.62.43;

bahwa berdasarkan struktur subpos AHTN 8517.62.4X, barang sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

Penelitian atas Klasifikasi Pos 2, 5, 10, 13, 14, 18, 19, 21, 24 dan 26 (Pemberitahuan Pemohon HS 9901.90.00 dan Penetapan Terbanding HS 8517.62.49) bahwa berdasarkan Catatan Bab 99 menyebutkan sebagai berikut:

1. Peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam pos 99.01 adalah yang tidak terkait dengan mesin atau perangkat yang telah atau akan diimpor;

2. Peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang terkait mesin atau perangkat yang telah atau akan diimpor, diklasifikasikan bersama mesin atau perangkat tersebut;

Penelitian atas Klasifikasi Pos 8 dan 25 (Pemberitahuan ke dalam HS 8517.79.10 dan Penetapan ke dalam HS 8517.62.49) bahwa berdasarkan Explanatory Notes Seventh edition Tahun 2022 (EN 2022) halaman XVI-4;

bahwa berdasarkan EN 2022 halaman XVI-8517-5;

bahwa pos tarif 8517.79.10 digunakan untuk mengklasifikasikan barang berupa bagian dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router;

bahwa berdasarkan identifikasi, barang impor a quo merupakan SFP transceiver yang berfungsi untuk mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optic;

bahwa barang sengketa a quo merupakan suatu bagian/unit dari aparatus komunikasi jaringan (communication network apparatus) dan bukan bagian dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router;

bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang dan Explanatory Notes tersebut, maka atas barang impor in casu tidak tepat untuk diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.79.10, melainkan lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

bahwa berdasarkan penelitian identifikasi, barang impor sengketa a quo diidentifikasikan sebagai berikut:

POSIDENTIFIKASI
1, 3, 4, 6, 7, 9, 11, 12, 15, 17, 20, 22, 23, 27, 28Aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa firewall yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71
2, 5, 10, 13, 14, 18, 19, 21, 24, 26Peranti lunak yang ditransmisikan secara elektronik untuk perangkat firewall FG
8, 25SFP transceiver yang berfungsi untuk mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik

bahwa berdasarkan kaidah dan ketentuan klasifikasi, barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan bea masuk 10%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 Impor sebesar 2,5%;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Terbanding terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

- MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 08261/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 01/CBM-SMI/KEP-8261/V/2025 tanggal 5 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

Bantahan Terhadap Dalil Terbanding

Kajian Identifikasi Pos Barang 1, 3, 4, 6, 7, 9, 11, 12, 15, 17, 20, 22, 23, 27, dan 28 bahwa berdasarkan fungsi dan kegunaan barang dari brosur yang diserahkan oleh Pemohon Banding, dapat diketahui bahwa barang yang disengketakan berupa Gateway yaitu bagian didalam sebuah sistem pengolahan data otomatis yang dalam pengoperasiannya melakukan pengerjaan berupa pengolahan data (perform data processing function) menjadi terlindungi dari serangan malware (malicious software), virus, ataupun situs-situs yang berbahaya. Bahwa secara lebih jelas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa barang yang disengketakan yang berupa gateway dapat melakukan pengerjaan berupa pengolahan data karena perangkat ini memiliki fungsi untuk membatasi sebuah situs ataupun menghalangimasuknya sebuah malware atau virus. Sehingga untuk melakukan fungsi tersebut tentunya perangkat ini perlu melakukan adanya pengolahan data untuk menentukan apakah data tersebut boleh diteruskan

kepada mesin pengolah data otomatis (dalam hal ini adalah computer) ataupun tidak;

Kajian Identifikasi Pos Barang 2, 5, 10, 13, 14, 18, 19, 21, 24 dan 26 bahwa merupakan Unified Threat Protection (UTP) adalah software tambahan yang diinstall setelah pengimporan barang, dengan tambahan software ini diharapkan operasional perusahaan berjalan lancar tanpa khawatir akan keamanan jaringan Perusahaan;

Kajian Identifikasi Pos Barang 8 dan 25 bahwa merupakan sebuah modul transceiver yang merupakan interface antara mother board perangkat (switch atau router) dengan jaringan serat optic atau tembanga untuk mengubah sinyal elektrik menjadi optic atau sebaliknya;

bahwa Catatan 6 (A), (B), (C), (D), dan (E) Bab 84 BTKI 2022 memberikan gambaran mengenai fungsi dari Catatan Bab;

bahwa dalam konteks kasus a quo, di mana baik Pemohon Banding maupun Terbanding menetapkan HS code pada Bab 85, tentu pendapat Terbanding seharusnya konsisten diterapkan dengan tidak mempertimbangkan Catatan 6 (A), (B), (C), (D), dan (E) Bab 84 BTKI 2022 dalam penentuan klasifikasi barang impor a quo. Akan tetapi, pada kenyataanya, Terbanding menggunakan pertimbangan Catatan 6 (A), (B), (C), (D), dan (E) Bab 84 BTKI 2022 dalam menetapkan HS code barang impor a quo;

bahwa oleh sebab itu, merujuk pada Catatan 3 Bagian VI yang mencakup Bab 84 dan Bab 85 sebagai berikut:

bahwa kecuali apabila konteksnya menentukan lain, mesin gabungan yang terdiri dari dua atau lebih mesin yang dipasang bersama untuk membentuk satu kesatuan dan mesin lainnya yang dirancang untuk keperluan melakukan dua fungsi atau lebih yang saling melengkapi atau fungsi alternatif, harus diklasifikasikan seolah-olah terdiri hanya dari komponen tersebut atau sebagai mesin tersebut yang melakukan fungsi utama;

bahwa secara fungsi, switch pada jaringan komputer berfungsi sebagai perangkat yang menghubungkan perangkat-perangkat dalam jaringan komputer menggunakan paket untuk mengirimkan informasi dari satu perangkat ke perangkat lain. Fungsi utama dari switch dalam jaringan

komputer meliputi: pengelolaan aliran data, segmentasi jaringan, manajemen jaringan, dan meningkatkan keamanan jaringan;

bahwa secara fungsi, router adalah perangkat yang memiliki fungsi utama dalam mengelola lalu lintas antar jaringan dan memungkinkan beberapa komputer atau perangkat untuk saling berkomunikasi dan berbagi sumber daya. Selain fungsi utama tersebut, router juga mempunyai fungsi penting lainnya yaitu menghubungkan jaringan ke DSL (Digital Subscriber Line), mentransmisikan informasi, membaca alamat IP (Internet Protocol), dan menyaring paket data;

bahwa catatan penjelasan/Explanatory Notes XVI-8471-4 menerangkan unit kontrol dan adaptor untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau nirkabel termasuk dalam pos 85.17;

bahwa frasa "designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71" digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam kategori yang tepat berdasarkan karakteristik desain dan fungsinya. Dengan penjelasan lebih detailnya sebagai berikut:

• "Designed Only": Penggunaan kata "only" menunjukkan eksklusivitas dalam desain produk. Artinya, barang tersebut dibuat dengan tujuan khusus untuk digunakan bersama atau sebagai bagian dari mesin pengolah data otomatis tertentu. Barang yang memiliki desain yang memungkinkan penggunaan dalam konteks lain, tidak hanya dengan mesin pengolah data otomatis, tidak akan termasuk dalam definisi ini.

• "Connection with Automatic Data Processing Machines": Frasa ini mengacu pada fungsionalitas barang yang terkait dengan koneksi atau integrasinya dengan mesin pengolah data otomatis. Ini dapat mencakup berbagai jenis perangkat keras yang bertindak sebagai komponen, aksesoris, atau periferal yang terhubung secara fisik (hardware) atau melalui perangkat lunak (software) ke mesin tersebut.

• "of heading 84.71": Ini mengacu pada pos tarif spesifik dalam nomenklatur tarif yang diterapkan secara internasional. Heading 84.71 secara khusus mencakup mesin pengolah data otomatis dan unitnya, seperti komputer pribadi, server, dan laptop, serta unit input atau output yang terdaftar di bawah heading yang sama. Dengan demikian, barang yang dirancang untuk koneksi dengan perangkat ini harus memenuhi

kriteria tertentu untuk diklasifikasikan di bawah subheading yang relevan dengan heading 84.71;

bahwa merujuk pada Explanatory Notes yang menjelaskan mengenai fungsi dari barang in casu, namun Terbanding mempersempit fungsi dengan menekankan pada konektivitas perangkat tersebut sehingga justru bertentangan dengan uraian pos tarif WCO yaitu 8517.62: "Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatus:";

bahwa pos tarif 8517.62.43 mencakup perangkat jaringan yang lebih luas daripada hanya yang dipasang ke slot motherboard komputer. Meskipun beberapa perangkat jaringan memang dirancang untuk dipasang pada motherboard komputer (seperti kartu jaringan internal), subpos ini juga mencakup perangkat jaringan lainnya yang tidak dipasang langsung ke motherboard, seperti:

• Router: Perangkat yang digunakan untuk menghubungkan beberapa jaringan dan mengarahkan lalu lintas data di antara jaringan tersebut.

• Switch: Perangkat yang digunakan untuk menghubungkan beberapa perangkat dalam jaringan lokal (LAN) dan meneruskan lalu lintas data di antara perangkat tersebut.

• Gateway: Perangkat yang digunakan untuk menghubungkan jaringan yang menggunakan protokol yang berbeda.

• Bridge: Perangkat yang digunakan untuk menghubungkan dua jaringan menggunakan protokol yang sama.

• Access Point: Perangkat yang digunakan untuk menyediakan akses nirkabel ke jaringan Kabel;

bahwa perangkat-perangkat ini tidak harus terhubung secara langsung ke motherboard dan dapat digunakan untuk menghubungkan berbagai jenis perangkat, termasuk server, perangkat IoT, dan peralatan industri. Oleh karena itu, pernyataan bahwa perangkat pada pos tarif 8517.62.43 hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer dengan cara ditancapkan pada motherboard tidak sepenuhnya akurat;

bahwa dalam proses identifikasi barang, sudah sepatutnya kita mempertimbangkan apakah barang yang diidentifikasi dapat memenuhi kategori atau kriteria yang sesuai untuk diklasifikasikan pada pos tarif tertentu secara akurat;

bahwa contoh barang yang dikemukan oleh Terbanding tidak dapat dikategorikan sebagai barang yang "designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71" karena barang tersebut terlihat mempunyai komponen berupa antena, yang menunjukkan bahwa barang tersebut dapat terhubung dengan perangkat lain yang bekerja secara nirkabel (wireless), contohnya adalah wireless router atau wireless modem atau wireless printer atau smart TV dari pos 85.28, atau video game dari pos 94.05, dan sebagainya. Barang tersebut juga mempunyai port atau terminal ethernet yang dapat dihubungkan dengan perangkat yang memiliki port/terminal yang sama karenanya sudah semestinya frasa "designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71" dimaknai dengan mengacu pada fungsionalitas barang yang terkait dengan koneksi atau integrasinya dengan mesin pengolah data otomatis yang dapat mencakup berbagai jenis perangkat keras yang bertindak sebagai komponen, aksesoris, atau periferal yang terhubung secara fisik (hardware) atau melalui perangkat lunak (software) ke mesin tersebut;

bahwa frasa and "designed only for..." pada subpos 8517.62.43 tidak ges, membatasi penggunaan perangkat control and adaptor units (termasuk gateways, bridges, routers, eristik dan perangkat serupa lainnya) hanya untuk dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dari pos 84.71;

Berikut penjelasan lebih lanjut:

1. Fungsi Utama: Perangkat pada subpos 8517.62.43 dirancang untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau nirkabel (seperti LAN atau WAN). Fungsinya lebih luas dari sekadar menghubungkan ke ADP/komputer.

2. Konektivitas: Perangkat ini dapat terhubung ke berbagai perangkat lain ADP/komputer, seperti perangkat selain IoT, peralatan industri, sistem keamanan, dan lainnya;

bahwa interpretasi yang Tepat: Frasa designed only for..." lebih tepat diartikan sebagai "dirancang khusus untuk keperluan komunikasi jaringan." bukan membatasi konektivitas hanya ke ADP/computer;

bahwa dalam penggunaannya, barang impor in casu hanya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan tidak dapat dihubungkan dengan perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.43;

bahwa selebihnya, penjelasan tertulis pengganti surat bantahan Pemohon Banding a quo pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat banding Pemohon Banding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-72 sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanTerbandingNomorKEP-

08261/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024;

Bukti P-2. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

603909/KPU.3/2024 tanggal 3 Juli 2024;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 1107/SMI-PUR/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Central Asia Tbk. NTPN

080304VNIH17KA9D tanggal bayar 03 Juli 2024 sebesar Rp186.739.163,00 (SPTNP);

Bukti P-5. Billing DJBC Kode Billing 620240700025133 tanggal 3 Juli 2024 sebesar Rp186.739.163,00 (SPTNP);

Bukti P-6. Akta Notaris Nomor 59 tanggal 8 Desember 2023 yang dibuat oleh Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., yang berkedudukan di Jakarta Barat;

Bukti P-7. Pengesahan Akta Notaris Nomor 59 tanggal 8 Desember 2023 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.03-0264146 tanggal 29 Juni 2020;

Bukti P-8. Pakta Integritas Presiden Direktur tanggal 2 Mei 2025 atas

nama Sur Hang Aiwan;

Bukti P-9. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 2 Meii 2025 atas nama

Imam Basuki Rahmanto, S.ST., Ak.;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Nomor 2432/SKK/SMI-

PUR/V/2025 tanggal 2 Mei 2025 atas nama Imam Basuki Rahmanto, S.ST., Ak.;

Bukti P-11. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024 atas nama Imam Basuki Rahmanto, S.ST., Ak.; Bukti P-12. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 708628 tanggal 28 Juni 2024;

Bukti P-13. Air Waybill Nomor DIM011317336 tanggal 21 Juni 2024; Bukti P-14. Master Air Waybill Nomor 297-54189041 tanggal 21 Juni 2024; Bukti P-15. Invoice Nomor 1613281903 tanggal 21 Juni 2024;

Bukti P-16. Invoice Nomor 1613281935 tanggal 21 Juni 2024;

Bukti P-17. Invoice Nomor 1613281939 tanggal 21 Juni 2024;

Bukti P-18. Invoice Nomor 1613281959 tanggal 21 Juni 2024;

Bukti P-19. Invoice Nomor 1613281978 tanggal 21 Juni 2024;

Bukti P-20. Invoice Nomor 1613281997 tanggal 21 Juni 2024;

Bukti P-21. Invoice Nomor 1613282035 tanggal 21 Juni 2024;

Bukti P-22. Invoice Nomor 1613282099 tanggal 21 Juni 2024;

Bukti P-23. Invoice Nomor 1613282115 tanggal 21 Juni 2024;

Bukti P-24. Invoice Nomor 1613282215 tanggal 21 Juni 2024;

Bukti P-25. Invoice Nomor 1613282280 tanggal 21 Juni 2024;

Bukti P-26. Invoice Nomor 1613282412 tanggal 21 Juni 2024;

Bukti P-27. Invoice Nomor 1613282453 tanggal 21 Juni 2024;

Bukti P-28. Invoice Nomor 1613282461 tanggal 21 Juni 2024;

Bukti P-29. Invoice Nomor 1613282498 tanggal 21 Juni 2024;

Bukti P-30. Commercial Invoice tanpa nomor tanggal 5 Juni 2024;

Bukti P-31. Packing Slip Nomor 2122981 tanggal 21 Juni 2024;

Bukti P-32. Packing Slip Nomor 2123151 tanggal 21 Juni 2024;

Bukti P-33. Packing Slip Nomor 2122745 tanggal 21 Juni 2024;

Bukti P-34. Packing Slip Nomor 2123153 tanggal 21 Juni 2024;

Bukti P-35. Packing Slip Nomor 2122597 tanggal 21 Juni 2024;

Bukti P-36. Packing Slip Nomor 2122743 tanggal 21 Juni 2024;

Bukti P-37. Packing Slip Nomor 2123057 tanggal 21 Juni 2024;

Bukti P-38. Packing Slip Nomor 2122925 tanggal 21 Juni 2024;

Bukti P-39. Packing Slip Nomor 2122601 tanggal 21 Juni 2024;

Bukti P-40. Packing Slip Nomor 2122987 tanggal 21 Juni 2024;

Bukti P-41. Packing Slip Nomor 2122755 tanggal 21 Juni 2024;

Bukti P-42. Packing Slip Nomor 2122603 tanggal 21 Juni 2024;

Bukti P-43. Packing Slip Nomor 2123069 tanggal 21 Juni 2024;

Bukti P-44. Packing Slip Nomor 2122681 tanggal 21 Juni 2024;

Bukti P-45. Packing Slip Nomor 2122685 tanggal 21 Juni 2024;

Bukti P-46. Packing List tanpa nomor tanggal 5 Juni 2024;

Bukti P-47. Certificate of Insurance Nomor 0112086 tanggal 21 Juni 2024; Bukti P-48. Brosur: Data Sheet FortiGate 70F Series;

Bukti P-49. Brosur: Data Sheet FortiGate® 100F Series;

Bukti P-50. Brosur: Data Sheet FortiGate® 200F Series;

Bukti P-51. Brosur: Data Sheet FortiGate 600F Series;

Bukti P-52. Brosur: Data Sheet FortiGate FortiWiFi 40F Series;

Bukti P-53. Brosur: Data Sheet FortiGate FortiWiFi 60F Series;

Bukti P-54. Brosur: Data Sheet FortiGate FortiWiFi 80F Series;

Bukti P-55. Brosur: Data Sheet FortiMailTM;

Bukti P-56. Sertifikat Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik

Indonesia Nomor 85821/SDPPI/2022 tanggal 24 Oktober 2022; Bukti P-57. Sertifikat Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik

Indonesia Nomor 86264/SDPPI/2022 tanggal 9 November 2022;

Bukti P-58. Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat

Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi PB-UMKU: 812020085283900010430 tanggal 19 Agustus 2023;

Bukti P-59. Sertifikat Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik

Indonesia Nomor 92840/SDPPI/2023 tanggal 19 Agustus 2023; Bukti P-60. Sertifikat Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik

Indonesia Nomor 85719/SDPPI/2022 tanggal 19 Oktober 2022; Bukti P-61. Sertifikat Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik

Indonesia Nomor 86635/SDPPI/2022 tanggal 01 Desember 2022;

Bukti P-62. Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat

Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi PB-UMKU: 812020085283900010401 tanggal 4 Agustus 2023;

Bukti P-63. Sertifikat Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik

Indonesia Nomor 92516/SDPPI/2023 tanggal 4 Agustus 2023; Bukti P-64. Sertifikat Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik

Indonesia Nomor 85719/SDPPI/2022 tanggal 19 Oktober 2022; Bukti P-65. Sertifikat Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik

Indonesia Nomor 86635/SDPPI/2022 tanggal 01 Desember 2022;

Bukti P-66. Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat

Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi PB-UMKU: 812020085283900010401 tanggal 4 Agustus 2023;

Bukti P-67. Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat

Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi PB-UMKU: 812020085283900010402 tanggal 7 Agustus 2023;

Bukti P-68. Sertifikat Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik

Indonesia Nomor 92521/SDPPI/2023 tanggal 7 Agustus 2023; Bukti P-69. Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat

Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi PB-UMKU: 812020085283900010426 tanggal 7 Oktober 2023;

Bukti P-70. Sertifikat Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik

Indonesia Nomor 93922/SDPPI/2023 tanggal 7 Oktober 2023; Bukti P-71. Sertifikat Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik

Indonesia Nomor 86537/SDPPI/2022 tanggal 29 November 2022;

Bukti P-72. Sertifikat Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik

Indonesia Nomor 86717/SDPPI/2022 tanggal 5 Desember 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan dan telah dicocokkan dengan pembandingnya, diberi tanda T-1 sebagai berikut:

Bukti T-1.Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor

603620/KPU.3/2024 tanggal 3 Juli 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 08261/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 603909/KPU.3/2024 tanggal 3 Juli 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 1392/PUR/IMP-SMI/XII/2024 tanggal 24 Desember 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaPosMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi1, 3, 4, 6, 7, 9, 11, 12, 15, 17, 20, 22, 23, 27, dan 28Pos Tarif 8517.62.43 Tarif BM 0%Pos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%PIB Nomor 708628 tanggal 28 Juni 2024
2, 5, 10, 13, 14, 18, 19, 21, 24 dan 26Pos Tarif 9901.90.00 Tarif BM 0%
8 dan 25Pos Tarif 8517.79.10 Tarif BM 0%

dengan rincian jenis barang sebagai berikut:

Tabel 1

NoPosJenis Barang
11FORTIGATE-601F 4X 25G SFP28 SLOTS, 4 X 10GE SFP+ SLOTS, 18 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOTS, SPU NP7 AND CP9 HARDWARE ACCELERATED, 480GB ONBOARD SSD STORAGE, DUAL AC POWER SUPPLIES
22PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)
33FORTIGATE-40F 5 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING , 1 X WAN PORT, 4 X INTERNAL PORTS)
44FORTIGATE-60F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT).
55FORTIGATE-60F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)
66FORTIGATE-80F 8 X GE RJ45 PORTS, 2 X RJ45/SFP SHARED MEDIA WAN PORTS
77FORTIGATE-60F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORTS).
8825GE SFP28 TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 25GE/10GE DUAL RATE SFP28 TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE FOR SYSTEMS WITH SFP28/SFP+ SLOTS
99FORTIGATE-60F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORTS).
1010FORTIGATE-60F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)
1111FORTIGATE-60F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORTS).
1212FORTIGATE-70F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORTS).
1313FORTIGATE-70F 3 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING,
NoPosJenis Barang
ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)
1414FORTIGATE-81F-POE 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)
1515FORTIGATE-81F-POE 8 X GE RJ45 POE PORTS, 2 X RJ45/SFP SHARED MEDIA WAN PORTS, 128GB SSD
1717FORTIGATE-600F 4X 25G SFP28 SLOTS, 4 X 10GE SFP+ SLOTS, 18 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOTS, SPU NP7 AND CP9 HARDWARE ACCELERATED, DUAL AC POWER SUPPLIES
1818FORTIGATE-600F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)
1919FORTIGATE-60F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)
2020FORTIGATE-60F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT).
2121FORTIGATE-60F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND
2222FORTIGATE-60F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT)
2323FORTIMAIL-400F EMAIL SECURITY APPLIANCE – 4 X GE RJ45 PORTS, 2TB STORAGE
2424FORTIMAIL-400F 1 YEAR FORTICARE PREMIUM AND FORTIGUARD BASE BUNDLE CONTRACT
252510GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 10GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE FOR SYSTEMS WITH SFP+ AND SFP/SFP+ SLOTS
2626FORTIGATE-200F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)
2727FORTIGATE-200F 18 X GE RJ45 (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOTS, 4 X 10GE SFP+ SLOTS, NP6XLITE AND CP9 HARDWARE ACCELERATED
282822 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT, 1 X MGMT PORT, 2 X HA PORTS, 16 X SWITCH PORTS WITH 4 SFP PORT SHARED MEDIA), 4 SFP PORTS, 2X 10G SFP+ FORTILINKS, DUAL POWER SUPPLIES REDUNDANCY WITH 1 YEAR ENTERPRISE BUNDLE

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sejumlah Rp186.739.163,00 (seratus delapan puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu seratus enam puluh tiga rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak, sengketa banding ini adalah klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 46 dan 47, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 708628 tanggal 28 Juni 2024, sebagai berikut:

NoPosPemberitahuanPenetapan
11, 3, 4, 6, 7, 9, 11, 12, 15, 17, 20, 22, 23, 27, dan 28Pos Tarif 8517.62.43 Tarif BM 0%Pos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%
22, 5, 10, 13, 14, 18, 19, 21, 24 dan 26Pos Tarif 9901.90.00 Tarif BM 0%
38 dan 25Pos Tarif 8517.79.10 Tarif BM 0%

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 46 dan 47, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 708628 tanggal 28 Juni 2024, menjadi 8517.62.49 dengan tarif bea masuk sebesar 10%, dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-08261/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024, dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian, barang impor sengketa a quo diidentifikasikan sebagai berikut:

1. bahwa barang impor pos 1, 3, 4, 6, 7, 9, 11, 12, 15, 17, 20, 22, 23, 27, dan 28, sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa firewall yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

2. bahwa barang impor pos 2, 5, 10, 13, 14, 18, 19, 21, 24 dan 26 sebagai peranti lunak yang ditransmisikan secara elektronik untuk perangkat firewall FG;

3. bahwa barang impor pos 8 dan 25, diidentifikasi sebagai SFP Transceiver yang berfungsi mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1. Kajian Identifikasi Pos Barang 1, 3, 4, 6, 7, 9, 11, 12, 15, 17, 20, 22, 23, 27, dan 28 bahwa berdasarkan fungsi dan kegunaan barang dari brosur yang diserahkan oleh Pemohon Banding, dapat diketahui bahwa barang yang disengketakan berupa Gateway yaitu bagian didalam sebuah sistem pengolahan data otomatis yang dalam pengoperasiannya melakukan pengerjaan berupa pengolahan data (perform data processing function)

menjadi terlindungi dari serangan malware (malicious software), virus, ataupun situs-situs yang berbahaya. Bahwa secara lebih jelas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa barang yang disengketakan yang berupa gateway dapat melakukan pengerjaan berupa pengolahan data karena perangkat ini memiliki fungsi untuk membatasi sebuah situs ataupun menghalangimasuknya sebuah malware atau virus. Sehingga untuk melakukan fungsi tersebut tentunya perangkat ini perlu melakukan adanya pengolahan data untuk menentukan apakah data tersebut boleh diteruskan kepada mesin pengolah data otomatis (dalam hal ini adalah computer) ataupun tidak;

2. Kajian Identifikasi Pos Barang 2, 5, 10, 13, 14, 18, 19, 21, 24 dan 26 bahwa merupakan Unified Threat Protection (UTP) adalah software tambahan yang diinstall setelah pengimporan barang, dengan tambahan software ini diharapkan operasional perusahaan berjalan lancar tanpa khawatir akan keamanan jaringan Perusahaan;

3. Kajian Identifikasi Pos Barang 8 dan 25 bahwa merupakan sebuah modul transceiver yang merupakan interface antara mother board perangkat (switch atau router) dengan jaringan serat optic atau tembanga untuk mengubah sinyal elektrik menjadi optic atau sebaliknya;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 46 dan 47, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 708628 tanggal 28 Juni 2024, sebagai berikut:

NoPosPemberitahuanPenetapan
11, 3, 4, 6, 7, 9, 11, 12, 15, 17, 20, 22, 23, 27, dan 28Pos Tarif 8517.62.43 Tarif BM 0%Pos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%
22, 5, 10, 13, 14, 18, 19, 21, 24 dan 26Pos Tarif 9901.90.00 Tarif BM 0%
38 dan 25Pos Tarif 8517.79.10 Tarif BM 0%

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu, Pengadilan Pajak berpendapat:

Jenis Barang Firewall/Gateway

bahwa importasi barang in casu mendapatkan pelayanan jalur merah dan diperoleh foto barang in casu sebagai berikut:

ra pH ea 2 _ wel 17 Lan na

— — naa iF mee os ws. + {Tw ' ’ — wee . an an mm 23 a a. a an ak a mere ee Ee ove Pee eee rs edan Oh menu — i

= aoe a ————e

— La aa aa aa ea bahwa berdasarkan gambar laporan pemeriksaan fisik barang dan uraian spesifikasi barang pada data sheet, diketahui barang in casu, merupakan perangkat yang terhubung dengan jaringan melalui kabel dan berfungsi untuk melindungi dan menjaga keamanan jaringan dari serangan malware sampai ke data centernya yang oleh Pemohon Banding menyebutnya sebagai Gateway, Terbanding menyebutnya sebagai Firewall sehingga dalam sengketa ini penyebutannya sebagai Firewall/Gateway;

bahwa berdasarkan referensi terbuka pada laman internet dan dikaitkan dengan data sheet barang, disimpulkan barang in casu merupakan produk

yang digunakan dalam jaringan komunikasi (communication network product) yang berupa aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang membawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut, disimpulkan Firewall/Gateway in casu merupakan aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi sebagai saluran pembawa sistem digital yang dalam pengoperasiannya tidak terhubung langsung dengan mesin pengolah data otomatis untuk mengirim maupun menerima saluran guna kepentingan komunikasi, yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

bahwa atas jenis barang Firewall/Gateway, Pemohon Banding dan Terbanding sepakat barang in casu masuk pada sub-pos 8517.62 dimana dalam struktur BTKI 2022, kelompok barang yang masuk sub-pos 8517.6X adalah aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network);

bahwa apabila dikaitkan dengan struktur pos tarif pada subpos 8517.62.4X, barang-barang in casu:

- bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.41;

- bukan merupakan konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.42;

- bukan merupakan unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

bahwa dalam struktur BTKI 2022 menyebutkan secara jelas uraian barang yang masuk pada pos tarif 8517.62.43 adalah untuk unit kendali dan adaptor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sedangkan barang in casu dapat digunakan untuk dikoneksikan dengan selain mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 sehingga tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, disimpulkan Firewall/Gateway in casu merupakan perangkat yang terhubung dengan jaringan melalui kabel, yang dirancang tidak hanya untuk dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis namun dapat pula dihubungkan dengan perangkat lain selain mesin pengolah data otomatis, memperhatikan KUMHS 1 dan 6 BTKI 2022, lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49;

Jenis Barang Software

bahwa yang menjadi sengketa adalah klasifikasi dari Software, dalil Pemohon Banding yang menyatakan bukanlah bagian yang harus ditambahkan kedalam nilai transaksi karena tambahan yang diinstall setelah pengimporan barang, dengan tambahan software ini diharapkan operasional perusahaan berjalan lancar tanpa khawatir akan keamanan jaringan adalah tidak berkaitan dan tidak mempengaruhi klasifikasi dari barang in casu; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding, disimpulkan dengan adanya software tambahan ini, performa atau kinerja perangkat yang dipasanginya menjadi lebih baik sesuai dengan yang diinginkan pengguna perangkat in casu;

bahwa berdasarkan Catatan Bab 99 menyebutkan sebagai berikut:

1. Peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam pos 99.01 adalah yang tidak terkait dengan mesin atau perangkat yang telah atau akan diimpor.

2. Peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang terkait mesin atau perangkat yang telah atau akan diimpor, diklasifikasikan bersama mesin atau perangkat tersebut.

bahwa berdasarkan Catatan Bab 99 angka 2, piranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang terkait mesin atau

perangkat yang telah atau akan diimpor, diklasifikasikan bersama mesin atau perangkat tersebut, perangkat yang diimpor adalah Firewall/Gateway sehingga harus diklasifikasikan bersama Firewall/Gateway yaitu pos tarif 8617.62.49;

Jenis barang Transceiver/SFP bahwa foto hasil pemeriksaan fisik barang diperoleh sebagai berikut:

. } i PENA use 2 4 az bea en 1 “3

5 TA TING MT oe TT Of

Pa Pa ae ar bahwa berdasarkan data sheet dan informasi terbuka dari internet diketahui SFP (Transceiver) adalah aparatus yang memiliki kemampuan sebagai transmitter dan receiver sekaligus juga optical converter, apparatus yang memiliki fungsi tersendiri dalam jaringan komunikasi yaitu untuk mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optic, konversi antara sinyal optik dan listrik, dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya;

bahwa berdasarkan Catatan Pos 85.17 (G) dan Explanatory Notes XVI-8517- 5 menyebutkan SFP (Transceiver) termasuk didalam grup yang merupakan apparatus untuk carrier-current line systems or for digital line systems (8517.62.4X);

bahwa disimpulkan SFP (Transceiver) merupakan apparatus yang mempunyai fungsi tersendiri dalam jaringan komunikasi, termasuk kategori aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi dengan cara mencolokkan ke aparatus lain, memperhatikan KUMHS 1 dan 6 BTKI 2022 lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor barang yang

diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 10%;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 46 dan 47, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 708628 tanggal 28 Juni 2024, adalah sebagai berikut:

NoPosPemohon Banding
Pos TarifTarif BM
11, 3, 4, 6, 7, 9, 11, 12, 15, 17, 20, 22, 23, 27, dan 288517.62.430%
22, 5, 10, 13, 14, 18, 19, 21, 24 dan 269901.90.000%
38 dan 258517.79.100%

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding atas klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 46 dan 47, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 708628 tanggal 28 Juni 2024, dan menetapkan menjadi 8517.62.49 dengan tarif bea masuk sebesar 10%, dan mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 08261/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaPosJenis BarangMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi1, 3, 4, 6, 7, 9, 11, 12, 15, 17, 20, 22, 23, 27, dan 28Sesuai dengan rincian jenis barang pada Tabel 1 halaman 46 dan 47Pos Tarif 8517.62.43 Tarif BM 0%Pos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%Pos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%
2, 5, 10, 13, 14, 18, 19, 21, 24 dan 26Pos Tarif 9901.90.00 Tarif BM 10%
8 dan 25Pos Tarif 8517.79.10 Tarif BM 0%

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 46 dan 47, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 708628 tanggal 28 Juni 2024, menjadi 8517.62.49 dengan tarif bea masuk sebesar 10% sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Rp186.739.163,00 (seratus delapan puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu seratus enam puluh tiga rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk Rp164.528.000,00

PPNRp 18.097.988,00

PPh Ps. 22 Rp 4.113.175,00

JumlahRp186.739.163,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-08261/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 28 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 603909/KPU.3/2024 tanggal 3 Juli 2024, atas nama PT SYNNEX METRODATA INDONESIA, NPWP 01.963.566.3-092.000, yang beralamat di APL Tower Lantai 42 Suite 1-8, Jalan Letjen S. Parman Kavling 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11470;

2. Menetapkan klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 46 dan 47, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 708628 tanggal 28 Juni 2024, menjadi 8517.62.49 dengan tarif bea masuk sebesar 10%;

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Rp186.739.163,00 (seratus delapan puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu seratus enam puluh tiga rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Hakim Anggota,

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.