Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 51 halaman

PUT-011624.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-011624.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1800/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011624.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CHUHATSU INDONESIA, NPWP 01.001.102.1-055.000, yang beralamat di Jl. KH. Noer Ali, Cibuntu, Cibuntu, Cibitung, Kab. Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Arief Arbenta, S. Tr. Ak, jabatan Kuasa Hukum, yang diberi Kuasa oleh Hirotsugu Kurokawa, jabatan Presiden Direktur: Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh

1. Nama: Arief Arbenta,

Izin Kuasa Hukum: KEP-506/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 200/188-EXT/CHI- PPEI/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700931990121002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Ikbal/197304171992121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Mufti Widadi/197312301994021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP: Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Krisna Julianto/197907042000121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Deni Rio Fandra/198710082015021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Nantama Mulyana/198702112006021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP: Reza Konesti/199010032012102002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP: Achmad Barik Romadlon N/199203142014111002, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama/NIP: Andre/199202232013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama/NIP: Adie Santoso/199310142013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

12. Nama/NIP: Sultoni/199401252013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST- 1429/BC/KPU.1/2025 tanggal 9 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 333/PP/BR/2025 tanggal 08 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 029/BAW- CI/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00142/KPU.01/SUB/2025 tanggal 24 Februari 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 025/BAW- BAND/CHI/III/2025 tanggal 24 Maret 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Hal 2 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-011624.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPKTNP-1800/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga23.361.000 0 0 0 2.570.000 0 585.000 0 00 0 0 0 0 0 0 0 0
Jumlah Tagihan26.516.0000

Menimbang, bahwa atas SPKTNP Nomor SPKTNP-1800/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 029/BAW-CI/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 (via e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 029/BAW-CI/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini terhadap penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1800/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 yang diterbitkan oleh Terbanding, yang menetapkan tarif atas seluruh barang impor dalam Nomor 583569 tanggal 01 November 2022 dengan Bea Masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) dengan tarif Bea Masuk 5%, yang mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar

Hal 3 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-011624.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Rp26.516.000,00 (dua puluh enam juta lima ratus enam belas ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp. 23.361.000,00

PPN Impor: Rp. 2.570.000,00

PPh Pasal 22 Impor: Rp.585.000,00

Denda Administrasi: : Rp.0,00

Total: Rp. 26.516.000,00 bahwa alasan pengajuan banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Pemohon Banding SPKTNP-1800/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 adalah sebagai berikut:

1. Bahwa sesuai dengan PMK nomor 61/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai, Pasal 14 ayat (2), diberitahukan bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dari/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada Importir dan kepala kantor pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

2. Bahwa sesuai dengan bukti kirim nomor resi P2411070145825, diketahui bahwa SPKTNP-1800/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 dikirimkan pada tanggal 8 November 2024. Dengan demikian, dapat disampaikan bahwa pengiriman SPKTNP-1800/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tidak sesuai dengan PMK sebagaimana pada poin 1.

3. Bahwa sesuai dengan PIB 583569 tanggal 01 November 2022 yang telah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding telah menyampaikan sesuai sebagaimana berikut:

a. Pemasok: DAIDO KOGYO CO., LTD b. Importir: PT. CHUHATSU INDONESIA c. Invoice: NMJ-CHI-IS-221016 Tanggal 11 Oktober 2022 d. BL: ONEYTYOCF8147700 Tanggal 19 Oktober 2022 e. Kode CoO: 56

Hal 4 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-011624.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

f. Nomor CoO: 220285853225001605 Tanggal 19 Oktober 2022;

4. Bahwa di dalam PIB nopen 583569 tanggal 01 November 2022 di dalam kolom 19, telah dituliskan fasilitas Preferensi Tarif Indonesia-Japan (IJ-EPA);

5. Bahwa Form IJEPA yang kami miliki untuk PIB nopen 583569 tanggal 01 November 2022 adalah benar diterbitkan oleh The Japan Chamber of Commerce and Industry dengan nomor 220285853225001605 Tanggal 19 Oktober 2022, dengan informasi antara lain:

Kolom 1, Exporter: Daido Kogyo Co., Ltd. sesuai dengan PIB

Kolom 2, Consignee: PT. Chuhatsu Indonesia

Kolom 4, Uraian barang sesuai antara CoO dan PIB

Kolom 5, Preference Criterion “C”

Kolom 7, Invoice Number “NMJ-CHI-IS-221016 Tanggal 11 Oktober 2022”

6. Bahwa sesuai dengan BL kami nomor ONEYTYOCF8147700 Tanggal 19 Oktober 2022 telah tertulis bahwa shipper adalah Nittsu NEC Logistics LTD.;

7. Bahwa sesuai dengan Invoice nomor NMJ-CHI-IS-221016 Tanggal 11 Oktober 2022 penerbit invoice adalah Daido Kogyo Co., Ltd.;

8. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, dinyatakan bahwa:

(1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad baik.

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

9. Bahwa Republik Indonesia dan Jepang telah menandatangani Agreement Between Japan and The Republic of Indonesia for An Economic Partnership pada tanggal 20 Agustus 2007 yang telah disahkan Peraturan Presiden nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement Between Japan and The

Hal 5 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-011624.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Republic of Indonesia for An Economic Partnership (Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi);

10. Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf h Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, diberitahukan bahwa “SKA Form IJEPA berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan”. Pemohon Banding sampaikan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB nopen 583569 tanggal 01 November 2022 dan 575753 tanggal 27 Oktober 2022 masih dalam jangka waktu 12 bulan karena Form IJEPA PIB nopen 583569 tanggal 01 November 2022 diterbitkan pada tanggal 19 Oktober 2022;

11. Bahwa berdasarkan tiket SLIM nomor 05N293221381 Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen CoO, atas PIB Nomor 583569 tanggal 01 November 2022 dan telah diterima dengan lengkap oleh Terbanding;

12. Bahwa Terbanding tidak melaksanakan ketentuan pada Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi berupa penerbitan Retroactive Check kepada Instansi Penerbit SKA;

17. Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, menurut Pemohon Banding Form IJEPA yang Pemohon Banding sampaikan sudah sesuai dan dapat diberikan tarif BM IJEPA.

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak dan pasal 95 UU Kepabeanan.

2. Bahwa seharusnya SPKTNP nomor SPKTNP-1800/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 untuk PIB 583569 tanggal 01 November 2022 dapat dibatalkan

Hal 6 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-011624.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

dan dikenakan tarif BM IJEPA masing-masing PIB sebesar BM 0%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 2,5%.;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dan menetapkan tarif BM IJEPA untuk PIB nopen 583569 tanggal 01 November 2022; dan;

3. Membatalkan untuk seluruhnya koreksi/penetapan dan keputusan Terbanding dalam SPKTNP-1800/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024.;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00142/KPU.01/SUB/2025 tanggal 24 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. Bahwa Pemohon mengajukan banding atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean SPKTNP-1801/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 melalui Surat Nomor 030/SPB-CI/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024, dengan tagihan total sebesar Rp.131.483.000,00 (seratus tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).

2. Berdasarkan Surat Tugas Penelitian Ulang Nomor ST- 2178/BC/KPU.1/2024 tanggal 28 Oktober 2024, telah dilaksanakan penelitian ulang terhadap:

Nama Perusahaan: PT Chuhatsu Indonesia

NPWP: 01.001.102.1-055.000

Alamat: Jl KH Noer Ali, Cibuntu, Cibitung, Kab. Bekasi, Jawa Barat.

3. Penelitian ulang dilaksanakan berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur sebagai tindak lanjut dari analisis awal yang tertuang Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang (LAOP) Nomor LAOP- 1838/KPU.1/PENUL/2024 tanggal 18 Oktober 2024, Laporan Penelitian Obyek Penelitian ulang nomor LPOP-3534/BC.09/2024 tanggal 23 Oktober 2024 dan Nomor Penelitian Ulang nomor NPP-3249/BC.9/2024

Hal 7 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-011624.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

tanggal 23 Oktober 2024 yang menyatakan bahwa terdapat indikasi pelanggaran ketentuan penyampaian dokumen COO/SKA.

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. BerdasarkanSuratTugasPenelitianUlangNomorST- 2204/BC/KPU.01/2024 tanggal 30 Oktober 2024 telah dilaksanakan penelitian ulang terhadap Pemohon Banding yang dilaksanakan berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur dan tertuang dalamLaporanHasilPenelitianUlang(LHPU)Nomor 1951/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024;

2. Bahwa penelitian ulang dimaksud dilakukan terhadap importasi yang dilakukan Pemohon Banding dengan data pemberitahuan sebagai berikut

Nomor PIBTanggal PIBNo SeriHSNomor SKATangg al SKATarif BM Diberitahukan
58356901/11/ 202217228.20.19220285853 22500160519/10/ 20220%
27228.20.19

3. Bahwa Terbanding melakukan penetapan sebagai berikut

PIBNo SeriJenisKodePemberitahuanPenetapan
BarangBarangFasilitasHSTarifHSTarif
583569 Tanggal 1-11- 20221Spring Steel Round567228.2 0.19BM 0%7228.2 0.19BM 5% (MFN)
583569 Tanggal 1-11- 20222Spring Steel Round567228.2 0.19BM 0%7228.2 0.19BM 5% (MFN)

4. Hasil penelitian ulang Terbanding sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) nomor 1951/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 menyebutkan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA atas PIB a quo sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan Surat Keterangan Asal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK. 04/2020. Oleh karena itu, terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk MFN;

5. Bahwa berdasarkan:

Hal 8 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-011624.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

a. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, b. Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 tahun 2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018, dan c. Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015, bahwa Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk dan PDRI sebesar Rp26.516.000,00 (dua puluh enam juta lima ratus enam belas ribu rupiah)

6. Atas penerbitan SPKTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding melalui surat nomor 029/BAW-CI/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024 dengan alasan yang pada intinya menyatakan tidak setuju dengan penerbitan SPKTNP oleh Terbanding.

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018.

Hal 9 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-011624.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.04/2023 tentang Penelitian Ulang.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan For an Economic Partnership).

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.

8. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan.

9. Surat Tugas Penelitian Ulang Nomor ST-2204/BC/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024.

D. Analisis

Berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk

Hal 10 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-011624.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

2. Berdasarkan penelitian awal, diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan Importir Umum dengan status wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan jenis usaha industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih (sumber: data registrasi kepabeanan dan perpajakan pada CEISA 4.0). Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB sebagaimana tercantum dalam KKPU dengan menggunakan tarif preferensi IJEPA dengan keterangan antara lain sebagai berikut.

Nomor PIBTanggal PIBNo SeriHSNomor SKATanggal SKATarif BM Diberitahu kan
58356901/11/ 202217228.20.19220285853 22500160519/10/ 20220%
27228.20.19

Sumber: CEISA Impor.

3. Bahwa terhadap PIB tersebut telah selesai dilakukan pemeriksaan dokumen dan telah dilakukan penetapan oleh pejabat pemeriksa dokumen dan tidak terdapat LPPT, LPPNP, dan SPTNP (lihat Gambar di bawah ini).

Sumber: CEISA Impor.

4. Bahwa pada saat PIB dimaksud mendapatkan nomor pendaftaran, terkait tarif klasifikasi dan tarif pembebanan untuk barang impor yang diberitahukan dalam PIB tersebut berlaku ketentuan:

a) Klasifikasi dan pembebanan bea masuk tarif MFN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (BTKI 2022).

b) Pembebanan bea masuk preferensial:

i. Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-

Hal 11 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-011624.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan diatur bahwa bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

ii. PMK 50/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam

Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan For an Economic Partnership) jo. PMK Nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi jo. PMK Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

5. Dalam PMK Nomor 26/PMK.010/2022, barang impor dengan pos tarif 7228.20.19 dikenakan tarif pembebanan bea masuk MFN sebagaimana dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

72.28 Batang dan batang kecil lainnya dari baja paduan Other bars and rods of other alloy steel: angles.

lainnya: angle. shape, dan section dari baja paduan shapes and sections. of other alloy steel: hollow drill lainnya: batang dan batang kecil bor berongga. dari bars and rods, of alloy or non-alloy steel.

baja paduan atau baja bukan paduan.

DILATIK BANAS RIBUT SKSILSI exttuced 7228 20 91) ---7 ca<c<e akan eb anik selain cleaia paras --- Nat furthe: vearces mag hetro.ed Pot-drawe or 5

Silarl< Ca as aa 5 Sxst'usi extruded

Hal 12 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-011624.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

6. Kemudian, dalam PMK Nomor 50/PMK.010/2022, terhadap barang impor dengan pos tarif dimaksud dari Jepang, dapat diberikan tarif bea masuk preferensial sebesar 0% (lihat Tabel di bawah ini).

Bea Masuk IJEPA / IJEPA

No. Pos Tariff Urajan Barang Description of Goads mport Duty

HS Code | 2023 dan 2022

NN seterusnya ml @ 8 Moga oo bae

72.28 Batang dan batang kecil lainnya dari Other bars and rods of other alloy baja paduan lainnya: angle, shape, dan |steel; angles, shapes and sections, of section dari baja paduan lainnya, other alloy steel, hollow drill bars and batang dan butang kecil bor berongga, Irods, of alloy or non-alloy steel, dari baja paduan atau baja bukan paduan, 7228.10 - Batang dan batang kecil, dari baja high |- Bars and rods, of high speed steel :

spced :

6618 17228,10.10 - - Dengan penampang silang lingkaran |- - Ot circular cross-section 0.00% 0.00% 6619 = 7228.10.90 - - Lain-lain - - Other 0.00% 0.00% 7228.20 - Batang dan batang kecil, dari baja - Bars and rods, of silico-manganese silikon-mangan : stcel :

- - Dengan penampang silang lingkaran : |- - Of circular cross section :

6620 17228.20.11 - - - Tidak dikerjakan lebih lanjut selain |- - - Not further worked than hot-rolled, 0.00% 0.00% dicanai panas, ditarik panas alau hot-drawn or extruded dickstrusi 6621 17228.2019 -- Lain-lain --- Other 0.00% 0.00%

-- Lain-lain : - - Other:

6622 17228.20.91 - - - Tidak dikerjakan lebih lanjut selain |- - - Not further worked than hot rolled, 0.00% 0.00% dicanai panas, ditarik panas atau hot-drawn or extruded diekstrusi 6623 |7228.20.99 - - - Lain-lain --- Other 0.00% 0.00%

7. Berdasarkan penelitian, diketahui bahwa COO yang disampaikan oleh Pemohon Banding bukan merupakan SKA Elektronik (E-Form) sebagaimana dapat dilihat pada kode dokumen (kode 861) yang diberitahukan oleh perusahaan berdasarkan data pada CEISA Impor dan tidak ditemukannya nomor COO (220285853225001605) pada laman tracking COO INSW.

BR Pelan E

Kove sete, 150390 AE ver 8 Sarnaden

ROTM Tol Ga4Gen gone? For Ste: ave Kayaea Sear tagHss 4 Pref Tat paras biscnesis «eps MEP tep

Perinusan MTA MEA POST CONTR HER TERI MEL ONE ppt ‘tees alts PY en Freight

BA 9 Set

Isa L Apaan kp 4672128878

GP 2.289830 pemanenan —

Prony Bases? opty ier

Kees Jet Douanen our Besunen “agg Dctuner

1 bo TRA Re 28 wre aie Haa

238 PSH SG. PERAN M9 TEH 2126 za po PPNGEC ed PERMEN mg MHIaYe Ba

Ta ORE PERLU IANN RL 1 BA ana 1820s

Keterangan: Kode 861 merupakan kode untuk COO Non Elektronik. Sumber: CEISA Impor.

Hal 13 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-011624.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Penelusuran Dokumen e-C00

01.001.102.1-055.000 22028585322500° 605

Sumber: Laman Tracking COO pada INSW (dapat diakses pada https://insw.go.id/e-COO/detail).

8. Berdasarkan hasil penelusuran pada aplikasi SIAP dan SLIM diketahui bahwa tidak terdapat data penyerahan COO melalui Loket Penerimaan COO Hijau namun terdapat data penyerahan NPD, dimana berdasarkan data dan informasi dimaksud, dokumen yang dilampirkan berbentuk softcopy dan tidak ada penyerahan dokumen berbentuk hardcopy (lihat gambar di bawah ini).

Penelusuran pada Loket Penerimaan COO Hijau.

Penelusuran pada Loket Penerimaan NPD

Keterangan: Kode tiket pelayanan 05N293221381

Sumber: Aplikasi SIAP.

Hal 14 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-011624.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Sumber: Aplikasi SLIM (dapat diakses pada https://bcpriok.net/slim3.0/page#pen carian).

Berikut ini adalah softcopy COO yang disampaikan oleh Pemohon Banding

TeLapeser's name, Sewa ANA Cara ete “en Member of mer

Lads Koyo ue Ltd hoop tha wnt

VGe3h Kenan Meahor ku Tokyo 104 8487 BRAN 22078581 Ath teh —

- AGREEMENT BER UE ANT RE heat cat :

Tieng nai, a hess WF Wy INDONESIA POS ftp br ane ti PART NAN os :

PP SBUNATSUL INDUNTSIA i

JL KH Neer Ali, Coousia Gibitang keka: Jawa Bares Vi

KA INDONESIA ax

Most oT haespest pal Rule cabs Fat da Kon te NAS UE

Tate ar Sh amert: Dintenee Ino 2022 Hen HE Bug ,

Rival Pscraras, JAKARTA, TNOCNESTA Te en 5

Mars sagu sr, SIKGAAUA JASAN SED a i

Mass of SeccellF We Sarat ve: AKARTR EXPRESS. ¥ AHRS Maka

2 Then mui Has reeessaty Webs API ager GF aetinagess AAMPUT APE Krn SP Danang, oe

Ase atin ef gaeetet PS cert less atis at ot i we se calels

1 SPRING STEFI R5LND BAR SAESZE4 DIA 16 Sirm a Lo? beara frern c SIS Pos, MNJ SNP IS 2210 b

Dalohgs “1 2892

» SPRING STEEL ROLHD BAK SA HO 5g DIA LS @Grmo Lo? Shr. #8070 La MISE Pos NHS SITS? 1056

Kelak VL 2022

Mores onl vores: GL UMHS, INKA ALLL SEs AKSI Silet In Sek Se

MEKGS SUNDER M2 WES BADE TN ARAN feobes coe este ae saetoces OM RUDE

Had at ove ceria Coinpetent geng anteng era ge cee

Pa CAN AL Ra Ot Kendi cect mae anc an MAKAN The Japan Chamber of Commerce ang Industry

Incaie one banoye Jebak Ibe Abg lamp

KA MK ga

Blew wine Racer ister MPa,

~ COL eternal so AT Mn Asas anon VERS

Sumber: Aplikasi SIAP.

Hal 15 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-011624.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Lebih lanjut, berdasarkan status penerimaan dokumen hardcopy PIB pada CEISA Impor, diketahui bahwa tidak terdapat data perekaman hardcopy COO (lihat gambar di bawah ini).

Sumber: CEISA Impor.

Berdasarkan data dan informasi di atas, terkait PIB 583569 tanggal 01/11/2022, terdapat satu kali pengajuan layanan Penerimaan NPD, salah satunya adalah untuk untuk penyerahan softcopy COO dan tidak terdapat informasi terkait penyerahan lembar asli COO dalam bentuk hardcopy. Dengan demikian, berdasarkan hasil penelitian di atas, diperoleh informasi bahwa perusahaan hanya menyampaikan softcopy COO melalui Loket Penerimaan NPD dan tidak terdapat penyerahan hardcopy lembar asli COO ke Kantor Pabean, dengan ringkasan sebagai berikut:

Nomor PIBTanggal PIBNomor COOTanggal SKAJatuh Tempo Penyerahan Lembar Asli COO (hardcopy)Penyerahan hardcopy Lembar Asli COO
SLIMSIAP NG
58356901/11/ 20222202858532 2500160519/10/2 02218/10/2023--

9. Berkenaan dengan ketentuan prosedural terkait penyerahan COO, dapat disampaikan bahwa berdasarkan PMK Nomor 45/PMK.04/2020 jo. PMK Nomor 73/PMK.04/2021 diatur bahwa:

a) PMK Nomor 45/PMK.04/2020.

Hal 16 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-011624.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

. Gaga .

oe panes Sah a ee rr Dh fitted licety Aa IA

Vee ute Dao san (uid Aas SA:

Poo tnd inet dutta a Vath afte cee dai late maps anal desai Bea bit SIS

, Bombana kapur, dam a fas ae Tete ol ML eATTL MELE! Vite ete Popo creer rdf bahar Diab SA

Pasal 3 ih Penycrahan SKA atau Invoice Deelcration beserta

Dekumen Pelengkap Pabean Peneluian SKA ke kantor

Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pusal 2 ayar (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. Surat clekdronik (e-mail): atau

5, aIncdia ulekironik lainnya, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabcan impor tau PPPTE-O1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabeari, yang lerkaii.

Pasal 5 (1) Lembar neh SKA atau Popes PDeelrrertian beserta

Dok Pedoman Pelan Soult SKA au dikira el sarat tekan force) state elektranihk bei se angatnan dina std dalan Pasal avall [li wa Gasa ia Se an as Pa esai.

Hal 17 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-011624.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Pasal 5

1) kembar ash SKA atau Invoice Declarahon beserta

Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat clekironik (e meal alau media elekiranik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayal (1) dilakukan:

a. paling cepat 96 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabcan impor atau PPFTZ-O1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar

Dacrah Pabean mendapatkan nomor pendalturan, daun b. pelins aarti Disatu paha lernihige sepsis lea dengan menunjuk pada pemberitahuan pabcar impar atau PPFTZ-Ol pemasukan barang ke Kawasan Rebhas dari luar Daerah Pabcan, yang terkait.

Pasal 6

SA haw. anic Meclara on Dae Wolo Peletakan

Paha Soni WA ast isap ka selon panai

Haa Vina Onscese SUT MO TS chyna peri Turi th. richie th ketertoes urasedural sebagi iia alesan chalice as, Pasal 4, Gan Pass.) Bias ls. Latah heusntuan Asal igor vores sei:

Site ta asad lauds Lariyin cre vtad:

era DOUG) Leon signage Gene clas

BI daa pres baso pa Gasa selon

SeboU gh pena sein Sedang bana alas ks pacer kap aan adala Penantian ana

Pie Gb ea ieee lai Hun Alas las boris apa Dae ass aja jan chau kesepakatan hi wrilorsiciad, b) PMK Nomor 73/PMK.04/2021.

Hal 18 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-011624.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Pasal ia (1) Uut ¢lupaat menggunakan Tarih Penerus selangit dumaksusd dada Pasal 2. Junsontir suji:

daa spa Tenan aa A Bas IIA bh. asenecandamikan ketle Fasilitas Mesut Ma

Kepuralik Tadanusia dat Lgi mengenai Sal

Mesias os homo perda Pecat laps

Bara MP sena agunan adan c. McuTlukA, cenior ceferensi dan lange SRA

Poa TDR pada Bembetitaukut Crear Beta IPM segara barang,

Fast itt (1) deaeltiat Neraca SISA bese PDA aa pe dni adil Predereisi sweclareaiiteiie clittiakeed adan asal LI.

tuli patas:

iL. pevoetitibhant! hytteria asal Tnaranna Teriain erna

Selain lia sed ubaliiie Pasal 1:

bpk krian peaagititnati PN AAA Pe gita Sedia limas ahaha Gasal fa chav

Masal h. petuetuia kadal presculuieal Cpareie fray apouiscuis) selina clitceabsced dala Wasal F

SOTIpA lb Chote Past EO an Apa pa oo Tara oa.

Potty Laman pei Pi le ob ara i

10. Berdasarkan hasil penelusuran lebih lanjut pada CEISA Impor, CEISA Perbendaharaan, dan basis data penelitian ulang, diketahui bahwa atas PIB tersebut belum pernah diterbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) maupun Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP).

Hal 19 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-011624.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

11. Berdasarkan hasil penelusuran lebih lanjut pada CEISA Billing System DJBC, diketahui bahwa atas PIB (nomor aju) tersebut hanya terdapat satu billing dan telah dilunasi (tidak terdapat VP atas PIB tersebut).

' aa SIA TEES TAN PAS beng EA aa Ty Fre fe Per Pana Demian

5 Reluris WLR bart PELTOR PELAYANC' Tov BES Io IMA PS

" Haus sok

Ne eel Drs ab Be PTE MUAL LS st Ban r at BAE ATA sean le azhar Mobile tg

Bo dugid Na Pits Log

Keterangan: Penelusuran berdasarkan nomor aju PIB.

Sumber: CEISA Billing System DJBC.

12. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, berkenaan dengan penelitian terkait pemenuhan ketentuan prosedural penyerahan COO atas PIB dimaksud, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 45/PMK.04/2020 jo. PMK 73/PMK.04/2021, diperoleh kesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan hardcopy lembar asli COO sebagaimana diatur dalam PMK tersebut. Sehingga, atas COO tersebut tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam skema IJEPA dan selanjutnya, atas barang impor dalam PIB dimaksud, ditetapkan kembali tarif pembebanan bea masuknya (total sebanyak 2 seri barang) dengan menggunakan tarif bea masuk MFN

E. Simpulan

1. Bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) karena tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA;

2. Bahwa Terbanding:

Hal 20 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-011624.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

a. telah memenuhi segala ketentuan dalam penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean SPKTNP-1800/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024, dan b. telah tepat dalam melakukan penetapan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor atas PIB dengan nomor 583569 tangal 1 November 2022 sehingga atas PIB dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku secara umum (MFN).

F. Permohonan/Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean SPKTNP-1800/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya,

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor SPKTNP-1800/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024, atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa. Atas perhatian Majelis Hakim, kami ucapkan terima kasih.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 025/BAW-BAND/CHI/III/2025 tanggal 24 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Bantahan Pemohon Banding atas SUB

1. Bahwa sesuai dengan PMK Nomor 61/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai, Pasal 14 ayat (2), diberitahukan bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dari/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana

Hal 21 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-011624.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada Importir Dan Kepala Kantor Pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

2. Bahwa sesuai dengan bukti kirim nomor resi P2411070145825, diketahui bahwa SPKTNP-1800/KPU.1/2024 Tanggal 30 Oktober 2024 dikirimkan pada tanggal 8 November 2024. Dengan demikian, dapat disampaikan bahwa pengiriman SPKTNP-1800/KPU.1/2024 Tanggal 30 Oktober 2024 tidak sesuai dengan PMK sebagaimana pada poin 1.

3. Bahwa sesuai dengan PIB nomor 583569 tanggal 01 November 2022 yang telah Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding telah menyampaikan sesuai sebagaimana berikut:

a. Pemasok: DAIDO KOGYO CO.,LTD

b. Importir: PT. CHUHATSU INDONESIA

c. Invoice: NMJ-CHI-IS-221016 Tanggal 11 Oktober 2022

d. BL: ONEYTYOCF8147700 Tanggal 19 Oktober 2022

e. Kode CoO: 56 f. Nomor CoO: 220285853225001605 Tanggal 19 Oktober 2022;

4. Bahwa di dalam PIB nopen 583569 tanggal 01 November 2022 di dalam kolom 19, telah dituliskan fasilitas Preferensi Tarif Indonesia-Japan (IJ- EPA);

5. Bahwa Form IJEPA yang Pemohon Banding miliki untuk PIB nopen 583569 tanggal 01 November 2022 adalah benar diterbitkan oleh The Japan Chamber of Commerce and Industry dengan nomor 220285853225001605 Tanggal 19 Oktober 2022, dengan informasi antara lain:

Kolom 1, Exporter: DAIDO KOGYO CO.,LTD. sesuai dengan PIB Kolom 2, Consignee: PT. CHUHATSU INDONESIA

Kolom 4, Uraian barang sesuai antara CoO dan PIB

Kolom 5, Preference Criterion “C”

Kolom 7, Invoice Number “NMJ-CHI-IS-221016 Tanggal 11 Oktober 2022”

6. Bahwa sesuai dengan BL kami nomor ONEYTYOCF8147700 Tanggal 19 Oktober 2022 telah tertulis bahwa shipper adalah Nittsu NEC Logistics Ltd.;

Hal 22 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-011624.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

7. Bahwa sesuai dengan Invoice nomor NMJ-CHI-IS-221016 Tanggal 11 Oktober 2022 penerbit invoice adalah Daido Kogyo Co.,Ltd.;

8. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, dinyatakan bahwa:

(1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad baik.

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

9. Bahwa Republik Indonesia dan Jepang telah menandatangani Agreement Between Japan and The Republic of Indonesia for An Economic Partnership pada tanggal 20 Agustus 2007 yang telah disahkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement Between Japan and The Republic of Indonesia for An Economic Partnership (Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi);

10. Bahwa berdasarkan Agreement Between Japan And The Republic Of Indonesia For An Economic Partnership, diketahui sebagai berikut: Article 40

(1) The importing Party shall require a certificate of origin for an originating good of the exporting Party from importers who claim the preferential tarif treatment for the good.

Article 41

(6) An issued certificate of origin shall be applicable to a single importation of an originating good of the exporting Party into the importing Party and be valid for 12 months from the date of issuance.

Hal 23 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-011624.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

11. Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf h Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, diberitahukan bahwa “SKA Form IJEPA berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan”. Pemohon Banding sampaikan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB nopen 583569 tanggal 01 November 2022 masih dalam jangka waktu 12 bulan karena Form IJEPA PIB nopen 583569 tanggal 01 November 2022 diterbitkan pada tanggal 19 Oktober 2022;

12. Bahwa berdasarkan tiket SLIM nomor 05N293221381 Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen CoO, atas PIB Nomor 583569 tanggal 01 November 2022 dan telah diterima dengan lengkap oleh Terbanding;

13. Bahwa Terbanding tidak melaksanakan ketentuan pada Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi berupa penerbitan Retroactive Check kepada Instansi Penerbit SKA;

14. Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, menurut Pemohon Banding Form IJEPA yang disampaikan sudah sesuai dan dapat diberikan tarif BM IJEPA.

Demikian surat bantahan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terimakasih.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:

Hal 24 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-011624.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Bukti P-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-1800/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024;

Bukti P-2. Akta Pernyataan Keputusan Rapat nomor 005 tanggal 17 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Eria Heryanti Poerwandini, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-3. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham nomor 001 tanggal 02 Februari 2022 yang dibuat di hadapan Eria Heryanti Poerwandini, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;

Bukti P-4. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham nomor 254 tanggal 12 Juni 2019 yang dibuat di hadapan Eria Heryanti Poerwandini, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;

Bukti P-5. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 583569 tanggal 01 November 2022 dan nomor 575753 tanggal 27 Oktober 2022; Bukti P-6. Dokumen Pelengkap Pabean (Packing List, Bill of Lading, COO

IJEPA, Invoice);

Bukti P-7. Tracking Layanan Penerimaan COO (Screenshot aplikasi SLIM); Bukti P-8. Resi Pengiriman SPKTNP;

Bukti P-9. Bukti Penerimaan Negara (BPN) kode billing 620241100009129 dan

NTPN C6AA643A2MQOLRL9 tanggal bayar 24 Desember 2024 sebesar Rp26.516.000 atas Pembayaran SPKTNP;

Bukti P-10. Surat nomor 022/BAW-CHI/VI/2025 tanggal 21 Juni 2025 tentang

Penjelasan Tertulis atas Tanggapan Tertulis Bantahan;

Bukti P-11. Surat Nomor 033/BAW-CHI/VII/2025 tanggal 12 Juli 2025 tentang

Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) No. 1951/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024;

Bukti T-2. Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU);

Bukti T-3. Surat nomor SR-114/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 19 Mei 2025

Hal 25 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-011624.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

tentang Tanggapan Surat Bantahan;

Bukti T-4. Notification of Rejection of Certificate of Origin;

Bukti T-5. Pendapat Ahli Hukum Internasional terkait Kewajiban Negara

Melakukan Transformasi Ketentuan dalam Perjanjian Internasional ke dalam Hukum Nasional;

Bukti T-6. Surat Nomor SR-225/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 7 Juli 2025 tentang

Tanggapan sekaligus Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SKPTNP) Nomor SPKTNP-1800/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 029/BAW-CI/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4),

Hal 26 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-011624.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1Formal pengiriman SPKTNPTidak Sesuai dengan peraturan perundangan undangan (PMK- 61/PMK.04/2018)Sesuai dengan peraturan perundangan undangan dan AUPBPemohon tidak menyerahkan Hard Copy Asli SKA paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA/Invoice Declara-tion sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural pemberian tarif preferensi IJEPA, selanjutnya atas barang impor ditetapkan kembali tarif pembebanannya dengan menggunakan tarif bea masuk MFN
2Penyerahan hard copy SKA Tarif Preferensi IJEPAPemohon Banding telah memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA Tarif BM 0% (IJEPA)Pemohon Banding tidak menyerahkan hardcopy SKA sehingga tidak memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA Tarif BM 5% (MFN)

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp26.516.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Pengiriman SPKTNP bahwa pengiriman SPKTNP melewati jangka waktu hari kerja berikutnya dihitung sejak tanggal keputusan, menurut Pemohon Banding tidak sesuai dengan PMK-61/PMK.04/2018 jo PMK-147/PMK.04/2009 Pasal 14 ayat (2);

2. Penyerahan hard copy SKA

Hal 27 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-011624.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan hardcopy (lembar asli) COO sesuai ketentuan, menurut Terbanding tidak memenuhi ketentuan pasal 5 PMK-45/PMK.04/2020, sehingga tidak mendapatkan tarif preferensi IJEPA dan ditetapkan menjadi tarif BM yang berlaku umum (MFN) sehingga Pemohon Banding diharuskan melunasi kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, sebesar Rp.26.516.000,00, namun tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa pendapat Pengadilan Pajak tentang sengketa banding adalah sebagai berikut:

1. Pengiriman SPKTNP

Menimbang, bahwa Keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP- 1800/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 1951/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 atas PIB yang belum pernah ditetapkan SPTNP sebelumnya;

bahwa dalam menyelenggarakan pemerintahan, Pejabat Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengikuti ketentuan yang berlaku, tidak hanya AUPB tetapi juga harus sesuai dengan kewenangannya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintahan terkait, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,

Pasal 7 (1) Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB.

(2) Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban:

a. membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan kewenangannya;

b. mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

c. mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan Keputusan dan/atau Tindakan;

d. mematuhi Undang-Undang ini dalam menggunakan Diskresi;

Hal 28 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-011624.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

e. memberikan Bantuan Kedinasan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang meminta bantuan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan tertentu;

f. memberikan kesempatan kepada Warga Masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut sebagai “UU AP”), terdapat ketentuan umum mengenai penyampaian keputusan;

Pasal 61 ayat (1)

Setiap Keputusan wajib disampaikan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Keputusan tersebut.

Pasal 62 (1) Keputusan dapat disampaikan melalui pos tercatat, kurir, atau sarana elektronis.

(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera disampaikan kepada yang bersangkutan atau paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditetapkan.

(3) Keputusan yang ditujukan bagi orang banyak atau bersifat massal disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak ditetapkan.

(4) Keputusan yang diumumkan melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media lainnya mulai berlaku paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak ditetapkan.

(5) Dalam hal terjadi permasalahan dalam pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan harus memberikan bukti tanggal pengiriman dan penerimaan.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. PMK- 61/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai:

Pasal 14

Hal 29 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-011624.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

(1) Surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 8 ayat (2), disampaikan kepada orang yang bersangkutan melalui:

a. media elektronik bagi kantor pabean yang menggunakan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) pada tanggal penetapan; atau b. PT Pos Indonesia, jasa pengiriman lainnya, atau media lainnya, bagi kantor pabean yang tidak memiliki sarana media elektronik dan/atau dalam hal pengiriman surat penetapan melalui media elektronik tidak memungkinkan, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal penerbitan surat penetapan.

(2) Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada Importir dan kepala kantor pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

bahwa berdasarkan pengakuan dan penjelasan tertulis Pemohon Banding, sesuai dengan bukti kirim nomor resi P2411070145825, diketahui bahwa SPKTNP-1800/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 dikirimkan pada tanggal 8 November 2024.

bahwa penyampaian keputusan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Keputusan tersebut merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh Pejabat pemerintahan. Pelanggaran atas kewajiban tersebut, dikenakan sanksi administratif ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis atau penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/ atau hak-hak jabatan sebagaimana disebutkan dalam UU AP sebagai berikut:

Pasal 80 ayat (1)

Pejabat Pemerintahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 36 ayat (3), Pasal 39 ayat (5), Pasal 42 ayat (1), Pasal 43 ayat (2), Pasal 44 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal 44 ayat (5), Pasal 47, Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (3), Pasal 50 ayat (4), Pasal 51 ayat (1), Pasal 61 ayat (1), Pasal 66 ayat (6), Pasal 67 ayat (2), Pasal 75 ayat (4), Pasal 77 ayat (3), Pasal 77 ayat (7), Pasal 78 ayat (3), dan Pasal 78 ayat (6) dikenai sanksi administratif ringan;

Hal 30 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-011624.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Pasal 81 ayat (1)

Sanksi administratif ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) berupa:

a. teguran lisan;

b. teguran tertulis; atau c. penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan.

Pasal 82 ayat (1)

Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dilakukan oleh:

a. Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat kegagalan Terbanding dalam menyampaikan keputusan a quo secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku, tidak serta merta menjadikan Keputusan a quo tidak sah, dengan mempertimbangkan terdapat kemungkinan faktor di luar kendali Terbanding, misalnya keterlambatan pengiriman oleh pihak ketiga. Disamping itu, merujuk UU AP sebagai berikut:

Pasal 52 ayat (1)

Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. Dibuat sesuai prosedur; dan c. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan

Pasal 56 (1) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah.

(2) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan bahwa Keputusan Terbanding berupa SPKTNP-1800/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU AP yaitu:

a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu ditandatangani oleh Kepala KPU Tipe A Tanjung Priok atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai amanat Pasal 17 UU Kepabeanan.

Hal 31 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-011624.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

b. Dibuat sesuai prosedur, yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai yang telah diubah terakhir dengan PMK 61/PMK.04/2018.

c. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan, yaitu terkait dengan penetapan tarif barang impor yang menjadi temuan penelitian ulang.

bahwa oleh karena substansi temuan kegiatan penelitian ulang tetap berlaku dan dapat dibuktikan secara objektif, maka meskipun terdapat cacat administratif dalam penyampaian SPKTNP, hal tersebut tidak menggugurkan apa-apa yang menjadi substansi temuan.

bahwa menurut asas legalitas dalam hukum pajak (Pasal 23A UUD 1945 dan asas nullum tributum sine lege), kewajiban membayar pajak memang timbul karena undang-undang, bukan karena surat ketetapan atau tindakan administrasi fiskus. SPKTNP adalah instrumen administratif untuk menagih pajak yang belum dibayar berdasarkan hasil penelitian ulang. Jadi, meskipun tidak ada SPKTNP, apabila secara materiil misalnya terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, maka kewajiban membayar tetap ada.

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa pengiriman SPKTNP-1800/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan AUPB;

2. Penyerahan hard copy SKA

Menimbang, bahwa sengketa ini berkaitan dengan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Dasar hukum yang digunakan dalam sengketa tarif ini adalah:

1. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut “UU Kepabeanan”),

Pasal 13 ayat (1):

Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

Hal 32 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-011624.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

Penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf a.:

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

a. Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

Pasal 13 ayat (2):

Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

2. Ketentuan tentang perjanjian internasional diatur dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, menyatakan:

Pasal 1 huruf a.

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :

a. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Pasal 4 ayat (1)

Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.

3. Bahwa perjanjian Indonesian-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) merupakan perjanjian internasional yang ditandatangani pada tanggal 20 Agustus 2007 dan telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui diterbitkannya Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2008 tentang Pengesahaan Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for

Hal 33 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-011624.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

an Economic Partnership (Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi).

Bahwa pada Rule 3 OCP-IJEPA pada pokoknya menyatakan bahwa surat keterangan asal harus diterbitkan pada saat pengiriman atau paling lambat tiga hari sejak tanggal pengiriman, terdapat nomor SKA dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang di negara pengekspor, tidak terdapat ketentuan tentang penyerahan SKA kepada otoritas negara pengimpor.

Rule 3 – Issuance

a) In principle, a certificate of origin should be issued by the time of shipment or no later than three days from the date of shipment.

b) dst…

c) The signature on a certificate of origin of person authorized to sign of the competent governmental authority of the exporting Party or its designees may be autographed or printed.

d) Each certificate of origin should bear a certification number given by the office of the competent governmental authority of the exporting Party or its designees."

4. Peraturan Menteri Keuangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang Undang Kepabeanan, terkait dengan Indonesian-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 73/PMK.04/2021 tanggal 23 Juni 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (selanjutnya disebut “PMK-73/PMK.04/2021”);

bahwa untuk mendapatkan tarif preferensi IJEPA, disamping telah menyerahkan lembar asli SKA Form IJEPA, menurut Pasal 9 ayat (1) PMK- 73/PMK.04/2021, juga harus mencantumkan kode fasilitas secara benar dan mencantumkan nomor referensi Form IJEPA pada PIB sesuai Pasal 9 ayat (1) yang berbunyi:

Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

Hal 34 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-011624.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

a. menyerahkan lembar asli SKA Form IJEPA;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IJEPA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

bahwa oleh karena PIB a quo masih dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka berdasarkan Pasal 23 PMK- 73/PMK.04/2021, tata cara penyerahan SKA Form IJEPA beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-

19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asa/ dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan intemasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dalam hal ini adalah PMK-45/PMK.04/2020 tanggal 29 April 2020 (selanjutnya disebut “PMK-45/PMK.04/2020”);

Pasal 23

Tata cara penyerahan SKA Form IJEPA beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan intemasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

bahwa ketentuan tentang tata cara penyerahan SKA Form IJEPA selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berdasarkan PMK- 45/PMK.04/2020, adalah sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (1)

Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen

Hal 35 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-011624.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan d. Overleaf Notes.

Pasal 3 ayat (1)

Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau b. media elektronik lainnya, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 3 ayat (2)

Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 3 ayat (3)

SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau

Hal 36 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-011624.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

Bahwa ketentuan tentang kewajiban penyerahan Lembar asli SKA ke Kantor Pabean disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) PMK- 45/PMK.04/2020, sebagai berikut:

Pasal 5 ayat (1):

Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

Pasal 5 ayat (2)

Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan tarif preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan b. memenuhi ketetuan asal barang yang meliputi:

1) Kriteria asal barang (origin criteria);

2) Kriteria pengiriman (consignment criteria): dan

3) Ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif

Hal 37 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-011624.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

3. Fakta di Persidangan

Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang No. LHPU-1951/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024, atas PIB nomor 583569 tanggal 01-11-2022 tidak memenuhi ketentuan tarif preferensi karena tidak menyerahkan asli (hardcopy) SKA No. 220285853225001605 Tanggal 19 0ktober 2022 sehingga tidak diberikan tarif preferensi IJEPA, bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan hasil pindaian berwarna SKA (softcopy SKA) berdasarkan Aplikasi SLIM bahwa atas PIB nomor 583569 tanggal 01-11-2022, Pemohon Banding telah menyerahkan softcopy SKA dengan kode pelayanan 05N293221381 pada tanggal 16-11-2022;

bahwa berdasarkan penelitian dalam aplikasi SLIM dan SIAP NG, disampaikan hasil penelitian sebagaimana tabel 1 sebagai berikut:

Tabel 1

No.No. / Tgl. PIBNo. / Tgl. SKAPenyerahan SKA SoftcopyPenyerahan Hardcopy SKA Asli
SLIMSIAP NGSLIM
1.583569 tanggal 01- 11-2022220285853225001605 tanggal 19-10-202216-11-2022--

bahwa Terbanding tidak memberikan preferensi tarif BM (IJEPA) hanya karena Pemohon Banding tidak menyerahkan asli SKA (Form IJEPA), tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 PMK-45/PMK.04/2020, namun demikian pada faktanya Pemohon Banding telah menyerahkan/mengirimkan hasil pindaian berwarna (softcopy) COO/SKA masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dihitung sejak tanggal PIB-PIB a quo, sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) PMK- 45/PMK.04/2020.

bahwa untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi IJEPA, menurut Pasal 9 ayat (1) PMK-73/PMK.04/2021, importir, disamping wajib menyerahkan lembar asli SKA Form IJEPA, juga wajib mencantumkan kode fasilitas Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi pada

Hal 38 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-011624.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IJEPA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

bahwa ketentuan tentang penyerahan SKA pada Pasal 9 ayat (1) huruf a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 telah dicabut dan diubah dengan PMK-35 Tahun 2023 tanggal 28 Maret 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/Atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Intemasional (selanjutnya disebut “PMK-35 Tahun 2023”), pada Pasal 9 angka 11 sebagai berikut:

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

Angka 11 Pasal 9 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7). huruf a, ayat (9) huruf a dan huruf b, Pasal 23, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5); Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 722) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

bahwa berdasarkan Ketentuan Peralihan pada Pasal 8 huruf b PMK 35 tahun 2023, yang berbunyi “terhadap pemberitahuan pabean impor, yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini”.

Hal 39 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-011624.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

bahwa dengan demikian, ketentuan pasal 8 huruf b dapat dimaknai bahwa sejak tanggal 28 April 2023 (tanggal mulai berlakunya PMK-35 tahun 2023), atas PIB yangsudahmendapatkannomorpendaftarandansudah menyerahkan/mengirimkan SKA, pemprosesannya menggunakan ketentuan PMK-35 Tahun 2023.

bahwa sebelum tanggal 28 April 2023, atas PIB a quo, sudah mendapatkan nomor pendaftaran yaitu 583569 tanggal 01-11-2022 dan sudah mengirimkan SKA hasil pindaian berwarna dan telah diterima Terbanding pada tanggal 16-11-2022. bahwa sampai dengan tanggal 28 April 2023, Pemohon Banding belum menyerahkan lembar asli SKA-SKA a quo, namun demikian jika mengacu pada PMK-35 tahun 2023 Pasal 3 ayat (2) huruf a. maka lembar asli SKA tidak wajib diserahkan, karena telah mengirimkan hasil pindaian berwarna SKA melalui SKP sebagaimana bunyi pasal 3 ayat (2) huruf b.

Bahwa berdasarkan PMK-35 Tahun 2023:

Pasal 3 Ayat (1):

lmportir, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/ atau DAB ke Kantor Pabean.

Pasal 3 Ayat (2):

Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/ atau lembar asli DAB; dan/atau b. mengirimkan hasil pindian berwama atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB melalui

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-mail); atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa secara substansi atas SKA No. 220285853225001605 tanggal 19-10-2022 tersebut

Hal 40 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-011624.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana kode fasilitas IJEPA telah dicantumkan pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar, nomor referensi dan tanggal SKA Form IJEPA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) telah dicantumkan secara benar, dan hasil pindaian berwarna SKA telah diserahkan/dikirimkan dan telah diterima Terbanding.

Menimbang, bahwa atas sengketa tarif preferensi IJEPA tersebut, berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PMK-45/PMK.04/2020 dan Pasal 9 ayat (1) huruf b dan c. PMK-73/PMK.04/2021 serta berdasarkan bukti-bukti di persidangan, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding berhak untuk mendapatkan tarif preferensi IJEPA;

Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, satu orang Hakim Majelis XIXA Pengadilan Pajak, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) atas pemeriksaan materi sengketa berikut:

Menimbang, bahwa berdasarkan SPKTNP-1800/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024, Terbanding menetapkan pembebanan bea masuk yang berlaku umum (MFN) terhadap barang impor dengan PIB Nomor 583569 tanggal 1 November 2022, dengan pertimbangan Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli SKA ke Kantor Pabean dan telah melanggar ketentuan penyerahan lembar asli SKA sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK. 04/2020

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding SPKTNP-1800/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024, dengan pertimbangan

1. SPKTNP-1800/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 dikirimkan kepada Pemohon Banding pada tanggal 09 Nopember 2024 atau telah melewati 1 (satu) hari dari batas jangka waktu pengiriman tidak sesuai dengan PMK nomor 61/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai

Hal 41 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-011624.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Pabean, dan Sanksi Administrasi Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.

2. menurut Pemohon Banding Form IJEPA yang disampaikan sudah sesuai dan dapat diberikan tarif BM lJEPA yang kami sampaikan sudah sesuai dan dapat diberikan tarif BM IJEPA.

Menimbang, bahwa dengan demikian, sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa pajak, berdasarkan pada alat bukti, yang diatur sebagai berikut:

Pasal 69 Ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau e. pengetahuan Hakim,

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa :

a. Surat atau tulisan, berupa Nomor SPKTNP-1800/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024, PIB Nomor 583569 tanggal 1 November 2022 dan dokumen pelengkapnya, serta surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan;

b. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan,

Hal 42 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-011624.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

diketahui sebagai berikut:

Pemeriksaan pengiriman SPKTNP

Bahwa Terbanding menyatakan pengiriman SPKTNP telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan pertimbangan:

a. Bahwa ketentuan jangka waktu pengiriman SPKTNP yang diatur pada Pasal 14 ayat (2) PMK 51/2008 bertujuan untuk menjamin hak importir untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan sebagaimana telah diatur pada Pasal 95 Undang-Undang Kepabeanan.

b. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat Terbanding sampaikan bahwa jangka waktu pengiriman SPKTNP tidak dapat menjadi dasar untuk mempermasalahkan keabsahan SPKTNP sesuai ketentuan Undang- Undang Kepabeanan, adapun implikasi hukum terkait dengan permasalahan jangka waktu pengiriman SPKTNP tersebut adalah penyesuaian perhitungan jangka waktu untuk mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

bahwa Pemohon Banding menyatakan pengiriman SPKTNP-1800/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 dilakukan pada tanggal 09 Nopember 2024 atau telah melewati 1 kerja hari kerja dari batas jangka waktu pengiriman, sehingga tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 147/PMK.04/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (selanjutnya disebut PMK Penelitian Ulang) dinyatakan:

Pasal 10 (1) Dalam hal hasil Penelitian Ulang atas tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mengakibatkan:

a. kekurangan pembayaran bea masuk; atau b. kelebihan pembayaran bea masuk

Hal 43 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-011624.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan bea masuk dan PDRI dengan menerbitkan surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean.

Pasal 11 (1) Penerbitan dan penyampaian surat penetapan Kembali tarif dan/ atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.

bahwa berdasarkan butir b menimbang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai, dinyatakan Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan pelaksaaan ketentuan Pasal 16 ayat (6) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 147/PMK.04/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai (selanjutnya disebut PMK Penetapan) telah diatur kewajiban pengiriman penetapan sebagai berikut:

Pasal 10 (4) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/ atau pajak dalam rangka impor, dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dari/ atau Nilai Pabean (SPKTNP).

Pasal 14 (1) Surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 8 ayat (2), disampaikan kepada orang yang bersangkutan melalui:

Hal 44 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-011624.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

a. media elektronik bagi kantor pabean yang menggunakan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) pada tanggal penetapan; atau b. PT Pos Indonesia, jasa pengiriman lainnya, atau media lainnya, bagi kantor pabean yang tidak memiliki sarana media elektronik dan/ atau dalam hal pengiriman surat penetapan melalui media elektronik tidak memungkinkan, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal penerbitan surat penetapan.

(2) Surat Penetapan Kembali Tarif dari/ atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada lmportir dan kepala kantor, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan, telah diatur dengan jelas pengiriman SPKTNP dilakukan paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan bahwa berdasarkan pemeriksaan SPKTNP-1800/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 dan bukti kirimnya, diketahui SPKTNP dikirim tanggal 09 Nopember 2024, padahal sesuai Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan seharusnya dikirim paling lambat tanggal tanggal 22 Oktober 2024, sehingga jangka waktu pengiriman ini tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan pada Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, telah diatur sebagai berikut:

Pasal 52 (1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

Penjelasan Pasal 52 ayat (1) huruf b:

Salah satu bentuk prosedur dapat dibuat dalam bentuk standar operasional prosedur

Pasal 71

Hal 45 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-011624.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

(1) Keputusan dan/atau Tindakan dapat dibatalkan apabila:

a. terdapat kesalahan prosedur; atau b. terdapat kesalahan substansi

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “kesalahan prosedur” adalah kesalahan dalam hal tatacara penetapan Keputusan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur (2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. tidak mengikat sejak saat dibatalkan atau tetap sah sampai adanya pembatalan; dan b. berakhir setelah ada pembatalan.

(3) Keputusan pembatalan dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan dan/atau Atasan Pejabat dengan menetapkan dan/atau melakukan Keputusan baru dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan atau berdasarkan perintah Pengadilan.

bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (1) huruf a dan pejelasannya pada Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang dimaksud dengan “kesalahan prosedur” adalah kesalahan dalam hal tatacara penetapan Keputusan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Persyaratan dan tatacara penetapan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai dengan jelas telah diatur pada PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan, yang mana dengan jelas telah menetapkan juga pengiriman kepada lmportir, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

bahwa berdasarkan UU Kepabeanan, PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan telah diatur tentang tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, bagi Pejabat Bea dan Cukai atau penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan ini mengatur kewenangan dan kewajiban Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai dalam melakukan penetapan.

Hal 46 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-011624.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (1) huruf a dan pejelasannya pada Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, salah satu prosedur dalam penetapan adalah adanya kewajiban bagi Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai untuk mematuhi jangka waktu pengiriman penetapan tersebut sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan (dalam Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan).

bahwa berdasarkan norma-norma pada PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan tersebut, maka Menteri Keuangan telah menetapkan prosedur penetapan kepabeanan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, yang mana di dalamnya juga diatur norma tentang jangka waktu penyampaian surat penetapan tersebut. Mempertimbangkan hal tersebut, maka tatacara yang diatur dalam ketentuan berupa jangka waktu penyampaian surat penetapan merupakan bagian dari prosedur penetapan di bidang kepabeanan. bahwa pengiriman SPKTNP-1800/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tidak dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan pada Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan.

Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Hakim dissenting berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1800/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 karena Keputusan Terbanding a quo tidak memenuhi ketentuan pada Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Hal 47 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-011624.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat

Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Pengiriman SPKTNPTidak Sesuai dengan peraturan perundangan undangan (PMK- 61/PMK.04/2018)Sesuai dengan peraturan perundangan undangan dan AUPBSesuai dengan peraturan perundangan undangan dan AUPB
2Penyerahan hard copy SKA Tarif Preferensi IJEPAPemohon Banding telah memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA Tarif BM 0% (IJEPA)Pemohon Banding tidak menyerahkan hardcopy SKA sehingga tidak memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA Tarif BM 5% (MFN)Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA Tarif BM 0% (IJEPA)

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa putusan diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Majelis berdasarkan suara terbanyak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap SPKTNP-1800/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 dan menyatakan bahwa pengiriman SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang undangan dan AUPB serta menetapkan tarif bea masuk atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 583569 tanggal 01-11-2022 dengan tarif bea masuk 0% (IJEPA) sehingga tagihan bea masuk, dan pajak dalam rangka impor, adalah NIHIL.

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Hal 48 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-011624.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Hal 49 dari 51 halaman

Putusan Nomor PUT-011624.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

M E N G A D I L I

1. Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP- 1800/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 atas nama PT Chuhatsu Indonesia, NPWP Nomor 01.001.102.1-055.000, beralamat di Jl. KH. Noer Ali, Cibuntu, Cibuntu, Cibitung, Kab. Bekasi, Jawa Barat.

2. Menetapkan pengiriman Keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP- 1800/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024, telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

3. Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor in casu yang diberitahukan dalam PIB Nomor 583569 tanggal 01-11-2022 dengan tarif BM 0% (IJEPA).

4. Menetapkan tagihan atas kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil.

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 14 Juli 2025 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Hal 50 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-011624.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T.,M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., Syaefudin, S.E., S.H.

M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Hal 51 dari 51 halaman Putusan Nomor PUT-011624.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.