Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 51 halaman

PUT-011624.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Chuhatsu Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-011624.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025 yang diucapkan 27 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Chuhatsu Indonesia mengenai Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) tahun pajak 2024.

Jenis sengketa
Banding
Pajak
Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Tahun pajak 2024
Pasal yang dirujuk
  • UU KepabeananPasal 13 ayat (1); Pasal 17 ayat (1); Pasal 95
  • PMK 73/PMK.04/2021Pasal 14
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 79 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-011624.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Chuhatsu Indonesia
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1800/KPU.1/2024
Jenis Pajak
Kepabeanan
Tahun Pajak
2024
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
Tidak tercantum
Tanggal Pengucapan
27 Oktober 2025