P U T U S A N
Nomor PUT-011619.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1843/KPU.1/2024 tanggal 06 November 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011619.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MAXXIS INTERNATIONAL INDONESIA, NPWP 70.671.656.0-
413.000, yang beralamat di Kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Blok CG No. 01, Desa/Kel. Pasiranji, Kec. Cikarang Pusat, Kab. Bekasi, Prov. Jawa Barat, 17531, yang diwakili oleh Sdr. Hsieh Cheng Chang, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ishaq Prapta Utama,
Izin Kuasa Hukum: KEP-167/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 015/PTM/F1/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024,
2. Nama: Ikhwan Ashadi,
Izin Kuasa Hukum: KEP-321/PP/IKH/2024 tanggal 04 April 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 014/PTM/F1/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700931990121002,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama/NIP: Ikbal/197304171992121001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,