Putusan Pengadilan Pajak, 71 halaman
PUT-011619.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025
PT Maxxis International Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-011619.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025 yang diucapkan 26 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Maxxis International Indonesia mengenai Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) tahun pajak 2024.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Tahun pajak 2024
- Pasal yang dirujuk
- UU KepabeananPasal 6 ayat (1); Pasal 10C ayat (2); Pasal 16 ayat (1); Pasal 17 ayat (1); Pasal 17 ayat (2); Pasal 28; Pasal 95
- PMK 45/PMK.04/2020Pasal 3 ayat (1)
- UU 12/2011Pasal 7
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-011619.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Maxxis International Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1843/KPU.1/2024
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2024
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Panitera
- Tanggal Putusan
- Tidak tercantum
- Tanggal Pengucapan
- 26 November 2025