Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 55 halaman

PUT-011599.15/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT United Tractors Semen Gresik, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

PUTUSAN

Nomor PUT-011599.15/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00736/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 12 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00023/406/19/051/21 tanggal 27 April 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011599.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT UNITED TRACTORS SEMEN GRESIK, NPWP 01.568.322.0-051.000, beralamat di Desa Sumberarum Kerek Kabupaten Tuban Jawa Timur - 62356, dalam hal ini diwakili Dony Prasetyo jabatan Direktur Utama, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Mohammad Andika Ferdiawan

Jabatan: Karyawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor -/30000/04.2023 Tanggal 3 April 2023,

2. Nama: Nanang Ade Supryatna

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-853/PP/IKH/2022 tanggal 30 Agustus 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0875/20000/07.2023 Tanggal 20 Juli 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Rosvita Wardhani / 197706211996022001,

-Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-

1447/PP/BR/2023 tanggal 18 Desember 2023 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-154/PP/Ucp/2026 tanggal 15 Juni 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

1028/20000/PP.09.23 tanggal 4 September 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 507/SUBAWPJ.19/2023 tanggal 7 November 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00030/406/20/051/22 tanggal 28 April 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Neto (Rugi)Rp (27.565.488.184)

2. Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP) Rp0

3. Penghasilan Kena PajakRp (27.565.488.184)

4. Pajak Penghasilan yang terutangRp0

5. Pengembalian PPh Pasa! 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0

6. Jumlah PPh TerutangRp0

7. Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahRp0 b. Dipotong/dipungut pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21Rp0 b.2. PPh Pasal 22Rp0 b.3. PPh Pasal 23Rp 9.732.775.533 b.4. PPh Pasal 24Rp0 b.5. Lain-lainRp0 b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 +b.5)Rp 9.732.775.533 c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22Rp0 c.2. PPh Pasal 25Rp0

-c.3. PPh Pasal 29Rp0 c.4. STP (pokok kurang bayar)Rp0 c.5. Lain-lainRp0

7c.7. Jumlah (c.1+¢.2+¢.3+c.4+¢.5+)Rp0 d. Diperhitungkan:

d.1. SKPLBRp0 d.2. SKPPKPRp0 d.3. Jumlah (d.14d.2)Rp0 e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat KUP):

e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lainRp

c.1. PPh Pasal 22Rp0 c.2. PPh Pasal 25Rp 194.356.655 c.3. PPh Pasal 29Rp0 c.4, STP (pokok kurang bayar)Rp0 c.5. Lain-lainRp0 c.7. Jumlah (c.14c.24#c.34c.440,5#)Rp 194.356.655 d. Diperhitungkan:

d.1. SKPLBRp0 d.2. SKPPKPne0 e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat 2) KUP);

d.3. Jumlah (d.1+d.2)0 e.1. Dibayar dengan NPWP pihak fainRp0 e.2. Dibayar dengan NPWP sendiriRp0 e.3. Telah Dipotong/dipungutRe0 e.4, Jumlah (e.1+e.2,+e,.3)}0 f. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan((a + b.6 + c,7 - d, atau e.4)Rp 11.841.108.912

8. Jumlah PPh yang lebih bayar (7f-6)Rp 2.785.649.162

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0556/30000/07.2021 tanggal 13 Juli 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon ng sebagai berikui:

|

Peredaran Usaha/Bruto576.410.213.532|591.194.798.47614.784.584.944

12Penjualan505.972.802.408| 505.972.892.408|

Penghasilan Bruto (1-270. 437, 321. Tag 85.221 "906. 0814. 584.944

| 4 (Pengurang Penghasilan Bruto41.099,344.689 41.099.844.689 (kenghasilan neto neto dalam dalam negeri negeri |

13.457.161.14913.457.161.14914.784.584.944 am a:

Neto dalam negeri

16.298.908. 432)

|. la. Penghasilan dari luar usaha

| fp Penghasilan jasa/pekerjaan japan c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan

| Id. Lain-lain

19,332.385.293 26.153.489.432 — 421.104.139 (bb. Penyesuaian Fiskal N

13.902.721.54418.354.803.1284.452.081.584 5.429.663.749| —— 8.398.686.0952.969.022.555

| lc. Jumlah (a-b

NNNa Zakat/sumbangan keagamaan

11 ang bersifat wajib

Penghasilan Tidak Kena Pajak

36.221.839.042| — (17.753.607.290 Penghasilan Kena Pajak

18.468.231,752

PPh Terutang ((tarifx15) atau

4.617.057.750

9.055.459.7504.438.402.000

1 Menurut Wajib-Rajak |

Koreksi. fidak terutang PPh™

Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun

| 18 Jumlah PPh terutang4.617.057.750

— eee 4.438.402. |” ja. PPh ditanggung pemerintah ST

Kredit Pajak: an

Hr ———

= lain :

b.2 PPh Pasal 22 b.3 PPh Pasal 2311.646.752. 257 11.646.752.

— b.4 PPh Pasal 24- b.5 Lain-lain b.6 Jumlah

| Je. Dibayar sendiri :

c.1 PPh Pasal 22

194.356.655 d.3 Jumlah e. PPh yang seharusnya tidak terutang :

e.1 Dibayar dengan NPWP pihak lain e.2 Dibayar dengan NPWP sendiri

6.3 Telah dipotong/dipungut

2.4 Jumlah f. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan

141.847.108.912

‘nl dibayar/seharusnya tidak

Jumlah PPh yang lebih

2

0 (terutang

7.224.051.1622.785.649.1624.438.402.000

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00736/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 12 Juli 2022, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/ys UraianSemula(Dikurangi)Menjadi (Rp)(Rp)(Rp) a. Penghasilan Netto

36.221.839. oe

Kompensasi Kerugian0 fc. Penghasian Kena Pajak 36225550221

Terutang9.055.459.750 e. Kredit Pajak11 241. 108. 91211.841.108.912 f. PPh Kurang (Lebih) Bayar2.785.649.1622.785.649.162

. Sanksi Administrasi0 |0 h. Jumlah Pajak yang masih2.785.649.1620 harus (lebih) dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0947/20000/PP.10.22 tanggal 4 Oktober 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, 17 Oktober 2022 (Cap Pos 12 Oktober 2022),

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0947/20000/PP.10.22 tangga! 4 Oktober 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

|. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan formal, seperti tersebut di bawah ini:

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputuan keberatan:

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditunjukan kepada Pengadilan Pajak:

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00736/KEB/PJAWPJ.19/2022 tanggal 12 Juli 2022 diterima pada tanggal 14 Juli 2022;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding, b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alsan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya:

c. Banding diajukan dengan melampirkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00736/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 12 Juli 2022;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Dony Prasetyo jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 1 tanggal 04 Juli 2019:

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan No. KEP-00736/KEB/PJAWPJ.19/2022 tanggal 12 Juli 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak,

Il. Mengenal Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding bahwa Terbanding menerbitkan SK Keberatan dengan penjelasan dan alasan- alasan seperti diuraikan dibawah ini:

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00023/406/19/051/21 tanggal 27 April 2021 Masa Pajak Januari s/d Desember 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil terbandingan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga dengan rincian perhitungan dapat dilihat pada Tabel 1:

Dalam Rupiah unaees

Usaha/Bruto576.410.213.532| 591.194.798.476] (14.784.584.944

Penjusian __805.672,892.408|_508,972.802.408]

3Penghasilan Bruto41.099.844.689

Penghasilan neto dalam negeri (3-

5 4

13.457.161.149|13.457.161.149

Penghasilan Neto dalam negeri (16.298.908.432

Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto a, Penyesuaian Fiskal Positif19.332,385,293 b. Penyesuaian Fiskal Negatif13.902.721.544

| Ic. Jumlah (a-b5.429.663.749

9 (Penghasilan neto luar negeri

10 Jumlah penghasilan neto

18.468,231.752

Zakat/sumbangan keagamaan

12 (Kompensasi Kerugian-

13 Penghasilan Tidak Kena Pajak---

18.468.231.752| 36.221.839.042| (17.753.607.290 4.617.057.750|9.055.459.750|(4.438.402.000

Dalam Rupiah re Penghasilan: yang seharusnya

1

6 |tidak terutang PPh

Pengembalian PPh Pasal 24 yang

17 (telah diperhitungkan tahun lalu

18 (Jumlah PPh terutang

—. Dipotong/dipungut oleh pihak lain :

b.1 PPh Pasal 21 b.3 PPh Pasal 2311.646.752.257| 11.646.752.257)ssi b.4 PPh Pasal 24-— b.5 Lain-lain- b.6 Jumlah11.646.752.257

11.646.752.257| c. Dibayar sendiri :

|c1PPhPasal22 c.2 PPh Pasal 25

194.356.655

194.356.655 c.3 PPh Pasal 29| A00 c.4 STP (pokok kurang bayar

| |

| | c6JumahIo 194.356.655) 194.356.655) —0 |||

| |IoA00 AoAA | | d3Jumlah 3 Jumlah|

| terutang e1 Dibayar dengan NPWP

Ipihak lain e.2 Dibayar dengan NPWP sendiri e.4 Jumlah i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan

11.841.108.912|11.841.108.912

Jumlah PPh yang lebih

20 Idibayar/seharusnya tidak terutang

7.224,051.1622.185.649.1624.438.402.000

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 0556/30000/07.2021 tanggal 13 Juli 2021 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut pada Tabel 1 di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya dapat dilihat pada Tabel 2:

Dalam Rupiah ——— Bruto atau Peredaran

IMenurut Wajib Pajak)

Usaha/Bruto576.410.213.532591.194.798.476

— Harga Pokok Penjualan505.972.892.408

505.972.892.408

Dalam Rupiah Penghasilan sen 2

Klo SKRUB—K

B5.227 906.008) (14.784 564,544) Pengurang Penghasilan Bruto

| 5 |Penghasilan neto dalam negeri (3-4

Penghasilan Neto dalam negeri lainnya :

c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d. Lain-lain e. Jumlah (atbtctd)

Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto enyesuaian Fiskal Positif b. Penyesuaian Fiskal Negatif

5.429.663.749(2. 969. 022. 555

|8.398.686.095

——

| 10 (Jumlah penghasilan neto

18.468.231.75236.221.839.042

17.753.607.290 11 (bersifat wajib

112 |KompensasiKerugian|Ao5 | 13 (Penghasilan Tidak KenaPajak |A05

| Penghasilan yang seharusnya tidak

1

6 (terutang PPh

Pengembalian PPh Pasal 24 yang “b.1 PPh Pasal 21 b.2 PPh Pasal 22 b.3 PPh Pasal 23

11.646.752.257

11.646.752.257 ts c.2 PPh Pasal 25—— ane 356.655 —— 356.655,|

GA PPh Pasal 22-

— 356.655 ——— 194.356.

c.3 PPh Pasal 29 c.5 Lain-lain c.6 Jumlah e. PPh yang seharusnya tidak terutang :

e.1 Dibayar dengan NPWP pihak

Dalam Rupiah |. Jlain e.4 Jumlah f. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan

Jumlah PPh yang lebih

20 idibayar/seharusnya tidak terutang7.224.051.1622.785.649.1624.438.402.000

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan Terbanding No. KEP-00736/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 12 Juli 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

Dalam Rupiah Ditambah/(Dikurangi| Menjadi | la. Penghasilan Netto~ 36.221.8390.042 fo 36.221.839.042 b. Kompensasi Kerugian c. Penghasilan Kena Pajak 36.221 830,042- 36.221.830.042 d. PPh Terutang9.055.459.750i- 9.055.459.750 B Kredit Pajak114.841.108.912}ss 11.841.108.912

Lebih eth Dibayar2.785.649.1622.785.649.162 Ig. g Sanksi Administrasi Administrasi h. Jumlah PPh yang Lebih2 785.649.2.785.649.162 Dibayar

Ill. Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding koreksi Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp4.438.402.000. Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

A. Sengketa Koreksi Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp4.438.402.000

Menurut Terbanding

1. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh diatur bahwa Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun:

2. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU PPh diatur bahwa Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

Alasan Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pajak penghasilan badan tersebut di atas dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Wajib Pajak tidak setuju Terbanding mengoreksi atas peredaran usaha Backcharge Solar sebesar Rp8.890.268.730. Berdasarkan peraturan BPH Migas nomer 3 tahun 2012 tentang "Pengendalian bahan bakar minyak jenis tertentu untuk mobil barang yang digunakan pada kegiatan perkebunan dan pertambangan" Bab li Pasal 3, bahwa bidang pertambangan tidak boleh menggunakan BBM jenis tertentu dan diwajibkan menggunakan BBM indusiri. Dari hal tersebut Wajib Pajak pada akhirnya menyediakan Solar industri untuk digunakan supplier, sehingga Wajib Pajak tidak melanggar peraturan tersebut, karena dikhawatirkan, jika Wajib Pajak tidak menyediakan Solar Industri, para supplier akan menggunakan Solar jenis subsidi, yang mana akan melanggar peraturan dari BPH Migas. Supplier nantinya wajib mengganti Solar tersebut sesuai dengan apa yang mereka gunakan,

2. bahwa Wajib Pajak mengenakan PPN atas penyerahan tersebut karena sesuai UU PPN Pasal 4, atas penyerahan Solar tersebut harus dikenakan PPN. Sesuai pemeriksaan Lebih Bayar PPN masa Januari tahun 2014 Wajib Pajak dikoreksi oleh pemeriksa atas Backcharge Solar karena tidak mengenakan PPN, Maka dari itu sesuai UU PPN Pasal 4 dan koreksi pemeriksa, wajib pajak mengenakan PPN atas Backcharge solar yang sudah disepakati dalam Surat Perintah Kerja dengan supplier,

3. bahwa sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT United Tractors Semen Gresik nomor 22 tahun 2019 pasal 3 “Maksud Dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha’, core business Wajib Pajak bukanlah penjualan Solar, jadi atas penggantian Solar tersebut tidak masuk dalam pendapatan bruto Wajib Pajak. Maka dari itu koreksi atas Backcharge Solar tidak relevan menurut Wajib Pajak,

4. bahwa Wajib Pajak tidak setuju atas koreksi terbanding sebesar Rp5.894.183.155, karena atas besaran tersebut sudah diakui pendapatan, sedangkan untuk perkara PPN Wajib Pajak masih melakukan Banding atas koreksi tersebut dan atas koreksi yang dilakukan terbanding Wajib Pajak juga sudah mengenakan PPN. Sehingga atas besar koreksi tersebut tidak

|menambah pada pendapatan bruto Wajib Pajak,

5. bahwa Wajib Pajak tidak setuju atas koreksi terbanding sebesar Rp2.969.022.346, karena Wajib Pajak sudah mengikuti aturan UU PPh Pasal 6 dan 9 terkait apa yang boleh dibebankan dan tidak boleh dibebankan,

B. Lampiran Bukti Uraian Banding bahwa untuk memenuhi persyaratan formal sebagaimana diuraikan pada Romawi | dan It, berikut ini Pemohon Banding lampirkan bukti pendukung yang menyertai surat permohonan banding ini.

1. Salinan Surat Keputusan Keberatan KEP-00736/KEB/PJAWPJ.19/2022 tanggal 12 Juli 2022:

2. Salinan Surat Keberatan No 0556/30000/07.2021 tanggal 13 Juli 2021:

3. Salinan SKPLB PPH BADAN Masa Pajak Januari s/d Desember 2019 Nomor 00023/406/19/051/21 tanggal 27 April 2021;

4. SPT PPh Badan Masa Pajak Januari s/d Desember 2019 serta bukti lapor,

5. Salinan Akta Pendirian Perusahaan yang telah dimateraikan kemudian:

6. Salinan Akta Bermaterai yang mencantumkan nama penandatanganan Surat Keberatan dan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus,

IV. Kesimpulan Banding bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar.

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal:

2. MENGABULKAN seluruh permohonan banding dari Pemohon Banding, sebagaimana telah diuraikan di atas: dan

3. MEMBATALKANKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00736/KEB/PJAWPJ.19/2022 tanggal 12 Juli 2022 yang diterbitkan oleh Kantor

Wilayah DJP Jakarta Khusus tentang Keberatan atas SKPLB PPH BADAN Masa Pajak Januari s/d Desember 2019 Nomor 00023/406/19/051/21 tanggal 27 April 2021:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 872/SUBAWPJ.19/2022 tanggal 8 Desember 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

|. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian atas surat banding Pemohon Banding nomor 0947/20000/PP.10.22 tanggal 04 Oktober 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 17 Oktober 2022 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

Indonesia kepada Pengadilan Pajak:

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak[ ] tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena [ | [| keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding:

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding:

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima

SuratKeputusanTerbandingnomorKEP-

00736/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 12 Juli 2022 yang diterima tanggal 14 Juli 2022:

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yangLo) dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-

00736/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 12 Juli 2022:

h. Bukti Pembayaran:

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak [| [| yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena Ll Ll tidak ada pajak yang terutang:

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang[| masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan:

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karenaLol tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan:

Surat Banding ditandatangani oleh Dony Prasetyo bertindak

selaku:

- Wajib Pajak,

- Ahli Warisnya,

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia:

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia:

. - Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus:

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia--|

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding k. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan merupakan | objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, il. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan nomor 00023/406/19/051/21 tanggal 27 April 2021 Tahun Pajak 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga nomor LAP-00111AVPJ.19/KP.0305/RIK.SIS/2021 tanggal 27 April 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH RUPIAH MENURUT Penghasidan Bruto atau Peredaran

576.410.213.832

591.194.798.476

576.410.346 501 Harga Pokok Peryualan

505.972 892.408

$05.972 892.408

408 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)

70.437 321.124

85.221.906.068

70.437 454 189 Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha

41.099844689

689

41.099 814.689 Penghasilan neto dalam negen (3-4)

29 397.476.435

44,322.061.379

29 337.609 494 Penghasdan neto dalam negen lainnya a Pengtasitan dari lar usaha (16.298 908 432)(16.298.908 432)(16.258 908 432)

000 0o

0i) (16 288 908432)(16.298 908 432)

00

26.759480223

13.902.721.54418.354 804.128

§.429.663.749

00

Jumlah penghasian neto

18 463.231.752338.221.839.042

Zakat/sumnbangan keagamaan yang bersdat wagh

00

Kompensasi kerugian

0a

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

00

Penghasilan kena Pajak (10-11-12-13)

18.469.231.75236.224.839.042

PPh terutang ((tanf x14) atau NIHIL)

4.617.057.7509 055 459.750

Penghasitan yangtidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)

00

Pengembaban PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu

00

Jumiah PPh Teruang (15416

4 617.057.7509 055.459.750

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 0556/30000/07.2021 tanggal 13 Juli 2021 diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga tanggal 27 Juli 2021 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen nomor PEM- 05008547/WPJ.19/KP.0303/2021 tanggal 27 Juli 2021;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-00736/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 12 Juli 2022, dengan perincian sebagai berikut:

SemulaDitambahyMenjadi (Rp)(Dikurangi)(Rp)

Penghasilan Netto36.221.B39.042,00

Kompensasi Kerugian0,00

Penghasilan Kena Pajak36.221.839,042,00

Pajak Penghasilan (PPh) Terutang9.055.459.750,00

Kredit Pajak11.841.108.912,0011.841.108,912,00 PPh Kurang / (Lebih) Dibayar(2.785.649.162,00)

Sanksi Administrasi0,00 h. Jumlah PPh yang masih harus / (Lebih) Dibayar(278564916200) (2.785.649.162,00)

III. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surai-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini

disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

JUMLAH KOREKSI MENURUT (RP) | KOREKSI YANG on PEMOHONDIAJUKAN on BANDINGBANDING (RP)

| es Peredaran Usaha14.784 584.9440 14.784.584.944

Koreksi Penyesuaian Fiskal2,969,022,55502.969.022.555 TERKAIT SENGKETA KOREKSI PEREDARAN USAHA SEBESAR RP14.784.584.944

1. Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah terkait dengan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp14.784.584.944,

2. Menurut Pemohon Banding (Sebagaimana Tercantum Dalam Surat Permohonan Banding)

3. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa a guo adalah sebagai berikut:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP), antara lain mengatur sebagai berikut:

12 (1)Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

(2)Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3)Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Memori Penjelasan Pasal 29 ayat (1)

Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak.

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak:

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan: dan/atau c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik

yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

3) Undang-Undang8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU PPN), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha:

b. impor Barang Kena Pajak:

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha:

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean:

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean:

£ ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak:

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak, dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Penjelasan Pasal 11 ayat (1

Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima, atau pada saat impor Barang Kena Pajak. Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukan melalui electronic commerce funduk pada ketentuan ini.

4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak (selanjutnya disebut dengan PMK-151/2013), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (1) huruf b

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 2 ayat (2) huruf b

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 2 ayat (4)

Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terjadi pada saat:

a, harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten, b. kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diketahui: atau c. mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma- cuma atau pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak.

5) Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan

Paragraf 1.17

Akuntansi akrual menggambarkan dampak transaksi dan peristiwa serta kondisi lainnya atas sumber daya ekonomik dan klaim entitas pelapor pada periode saat dampak tersebut terjadi, meskipun penerimaan dan pembayaran kas terjadi di periode yang berbeda. Hal ini penting karena informasi tentang sumber daya ekonomik dan klaim entitas pelapor serta perubahan sumber daya ekonomik dan klaim selama suatu periode

memberikan dasar yang lebih baik dalam menilai kinerja masa lalu dan masa depan dibandingkan informasi semata mengenai penerimaan dan pembayaran kas selama periode tersebut.

6) Pemyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 23 tentang Pendapatan (selanjutnya disebut dengan “PSAK 23”), antara lain mengatur sebagai berikut:

Paragraf 09

Pendapatan diukur dengan nilai wajar imbalan yang diterima atau dapat diterima.

Paragraf 10

Jumlah pendapatan yang timbul dari transaksi biasanya ditentukan oleh persetujuan anfara entitas dengan pembeli atau pengguna aset tersebut. Jumlah tersebut diukur pada nilai wajar imbalan yang diterima atau dapat diterima dikurangi jumlah diskon usaha dan rabat volume yang diperbolehkan oleh entitas.

Paragraf 20

Jika hasil transaksi yang terkait dengan penjualan jasa dapat diestimasi secara andal, maka pendapatan sehubungan dengan transaksi tersebut diakui dengan mengacu pada tingkat penyelesaian dari transaksi pada akhir periode pelaporan. Hasil transaksi dapat diestimasi secara andal Jika seluruh kondisi berikut ini dipenuhi:

fa)Jumlah pendapatan dapat diukur dengan andal:

(b)Kemungkinan besar manfaat ekonomik sehubungan dengan transaksi tersebut akan mengalir ke entitas:

(c)penyelesaian dari suatu transaksi pada akhir periode pelaporan dapat diukur secara andal: dan (d)Biaya yang timbul untuk transaksi dan biaya untuk menyelesaikan transaksi tersebut dapat diukur secara andal.

Paragraf 23

Entitas pada umumnya dapat membuat estimasi andal setelah entitas mencapai persetujuan dengan pihak lain mengenai hal-hal berikut dalam transaksi:

(a)hak masing-masing pihak yang pelaksanaannya dapat dipaksakan secara hukum terkait dengan jasa yang diberikan dan diterima pihak tersebut:

(b)imbalan yang dipertukarkan; dan (c)cara dan persyaratan penyelesaian.

Biasanya, entitas juga perlu mempunyai sistem anggaran dan pelaporan keuangan intemal yang efektif. Entitas menelaah dan jika perlu merevisi estimasi pendapatan sewaktu jasa diberikan. Kebutuhan revisi tersebut tidak berarti mengindikasikan bahwa hasil transaksi tersebut tidak dapat diestimasi secara andal.

Paragraf 24

Tingkat penyelesaian transaksi dapat ditentukan dengan berbagai metode. Entitas menggunakan metode yang dapat mengukur secara andal jasa yang diberikan. Bergantung pada sifat transaksi, metode tersebut dapat mencakup:

(a)survei pekerjaan yang telah dilaksanakan, (b)jasa yang dilakukan hingga tanggal tertentu sebagaidari total jasa yang dilakukan, atau (c) proporsi biaya yang timbul hingga tanggal tertentu dibagi estimasi total biaya transaksi tersebut. Hanya biaya yang mencerminkan jasa yang dilaksanakan hingga tanggal tertentu yang dimasukkan dalam biaya yang terjadi hingga tanggal tersebut. Hanya biaya yang mencerminkan jasa yang dilakukan atau akan dilakukan dimasukkan ke dalam estimasi total biaya transaksi tersebut.

Pembayaran berkala dan uang muka yang diterima dari pelanggan sering kali tidak mencerminkan jasa yang dilakukan.

Paragraf 26

Jika hasil transaksi terkait dengan penjualan jasa tidak dapat diestimasi secara andal maka pendapatan diakui hanya sebesar beban yang telah diakui yang dapat dipulihkan.

-

Paragraf 28

Jika hasil transaksi tidak dapat diestimasi secara andal dan kemungkinan kecil biaya yang terjadi akan dipulihkan, maka pendapatan tidak diakui dan biaya yang timbul diakui sebagai beban, jika tidak ada lagi kondisi semula yang mengakibatkan hasil kontrak tidak dapat diestimasi secara andal, maka pendapatan diakui sesuai dengan paragraf 20 bukan paragraf 26.

b. Tanggapan Terbanding bahwa terkait dengan sengketa a guo dan dalil-dalil yang dikemukakan Pemohon Banding dalam surat bandingnya, dapat Terbanding tanggapi sebagai berikut:

1) bahwa data dan fakta yang didapat Terbanding adalah sebagai berikut:

a. bahwa telah dilakukan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi dengan surat nomor S-715AVPJ.19/BD.05/2021 tanggal 15 November 2021 dan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pemohon Banding memenuhi sebagian permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi yang dilakukan Terbanding:

b. bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak memenuhi sebagian permintaan peminjaman buku, catatan, data dan iniormasi, Terbanding menuangkannya dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman dan/atauKeterangan nomor BA-135/WPJ.19/BD.05/2022 tanggal 25 Mei 2022;

c. bahwa berdasarkan LHP, Risalah Pembahasan dan SPHP diketahui bahwa berdasarkan hasil pengujian dan perhitungan yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat tanggapan SPHP dapat disimpulkan terdapat koreksi atas Peredaran Usaha yang diajukan keberatan dengan rincian sebagai berikut:

NOuKOREKSI CFM PEMBAHASAN AKHIRYANG |

|CFM PEMERIKSA CFMSPTIWP | DIAJUKAN KEBERATAN 1 (Peredaran Usaha| 14.784.584.944133.05914.784.451.885

2) bahwa terkait dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding mengoreksi atas peredaran usaha Backcharge solar sebesar Rp8.890.268.730. Berdasarkan peraturan BPH Migas nomor 3 tahun 2012 tentang "Pengendalian bahan bakar minyak jenis tertentu untuk mobil barang yang digunakan pada kegiatan perkebunan dan pertambangan" Bab II Pasal 3, bahwa bidang pertambangan tidak boleh menggunakan BBM jenis tertentu dan diwajibkan menggunakan BBM industri. Dari hal tersebut Pemohon Banding pada akhimya menyediakan Solar industri untuk digunakan supplier, sehingga Pemohon Banding tidak melanggar peraturan tersebut, karena dikhawatirkan, jika Pemohon Banding tidak menyediakan Solar Industri, para supplier akan menggunakan Solar jenis subsidi, yang mana akan melanggar peraturan dari BPH Migas. Supplier nantinya wajib mengganti Solar tersebut sesuai dengan apa yang mereka gunakan (Peraturan BPH Migas terlampir) bahwa Pemohon Banding mengenakan PPN atas penyerahan tersebut karena sesuai UU PPN Pasal 4, atas penyerahan Solar tersebut harus dikenakan PPN. Sesuai pemeriksaan Lebih Bayar PPN masa Januari tahun 2014 Pemohon Banding dikoreksi oleh pemeriksa atas Backcharge solar karena tidak mengenakan PPN, Maka dari itu sesuai UU PPN Pasal 4 dan koreksi pemeriksa, Pemohon Banding mengenakan PPN atas Backcharge solar yang sudah disepakati dalam Surat Perintah Kerja dengan supplier, bahwa sesuai dengan Akta Pemyataan Keputusan Rapat PT United Tractors Semen Gresik nomor 22 tahun 2019 pasal 3 "Maksud Dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha", core business Wajib Pajak bukanlah penjualan Solar, jadi atas penggantian Solar tersebut tidak masuk dalam pendapatan bruto Pemohon Banding. Maka dari itu koreksi atas Backcharge solar tidak relevan menurut Pemohon Banding:

bahwa dapat Terbanding Keberatan tanggapi sebagai berikut:

(a)bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalah terkait dengan koreksi Pemeriksa atas Peredaran Usaha sebesar Rp14.784.584.944,00,

(b)bahwa sengketa a quo merupakan sengketa pembuktian terkait apakah materi sengketa merupakan Peredaran Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badannya atau bukan termasuk sebagai Peredaran Usaha:

(c)bahwa jumlah Peredaran Usaha yang dilaporkan oleh Pemohon

Banding pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 adalah sebesar Rp576.410.213.532, dan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Peredaran Usaha Pemohon Banding adalah sebesar Rp591.194.798.476, sehingga terdapat koreksi sebagai berikut:

Peredaran Usahacfim Pemeriksa: Rp591.194.798.476 » Peredaran Usaha cfm PB/SPT:Rp576.410.213.532 » Koreksi Peredaran Usaha:Rp14.784.584.944 (d)bahwa pada saat dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan,

Pemohon Banding mengakui jumlah Peredaran Usaha adalah sebesar Rp576.410.346.591, sehingga koreksi atas Peredaran Usaha menurut Pemohon Banding adalah sebesar.

“ Peredaran Usaha cfm SPT:Rp576.410,213.532 « Peredaran Usaha cim saat SPHP :Rp576.410.346.591 » Koreksi Peredaran Usaha cfm PB:Rp133.059 (e)bahwa Pemeriksa melakukan koreksi a quo berdasarkan hasil pembahasan akhir pemeriksaan dari tanggapan Pemohon Banding yang menyampaikan perhitungan sebagai berikut:

|a. Koreksi menurut SPHPRp37.061.446.487 :b. ditambah e Penjualan 2019, Faktur Pajak 2020Rp1.609.250.808

Adjustmen JoumalRp4.069.630.825 c. dikurangi e Penjualan 2018, Faktur Pajak 2019Rp(27.955,743.176) « Backcharge SolarRp(8.890.268.730) e Koreksi sudah diakui Pendapatan di 2019Rp(5.894.183.155) d. Koreksi menurut Wajib Pajak seharusnyaRp133.059 (7) bahwa berdasarkan perhitungan tersebut, koreksi Peredaran Usaha yang menjadi sengketa dan diajukan keberatan oleh Pemohon Banding adalah sebesar.

« Koreksi cfm Pemeriksa:Rp

* Koreksi cfm WP:Rp133.059 » Koreksi yang diajukan keberatan :Rp14.784.451.885

(g)bahwa menurut Pemeriksa berdasarkan bukti-bukti, perhitungan dan penjelasan Pemohon Banding, Backcharge solar dan hasil egualisasi omzet PPN belum dilaporkan sebagai Peredaran Usaha sehingga tetap dilakukan koreksi oleh Pemeriksa.

(h)bahwa_ berdasarkan hasil penelitian Terbanding pada laporan keuangan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding telah membebankan penggunaan bahan bakar solar ini sebagai beban pokok pendapatannya (unsur HPP).

(i) bahwa sebagaimana penjelasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya dimana Pemohon Banding menyatakan bahwa berdasarkan peraturan BPH Migas nomor 3 tahun 2012 tentang pengendalian bahan bakar minyak jenis tertentu untuk mobil barang yang digunakan pada kegiatan perkebunan dan pertambangan, bidang pertambangan tidak boleh menggunakan BBM jenis tertentu dan diwajibkan menggunakan BBM industri.

(j) bahwa sehingga Pemohon Banding pada akhirnya menyediakan Solar industri untuk digunakan supplier, sehingga Pemohon Banding tidak melanggar peraturan tersebut, karena dikhawatirkan jika Pemohon Banding tidak menyediakan Solar Industri, para supplier akan menggunakan Solar jenis subsidi, yang mana akan melanggar peraturan dari BPH Migas. Supplier nantinya wajib mengganti Solar tersebut sesuai dengan apa yang mereka pakai.

(k)dari pemyataan Pemohon Banding tersebut, maka adalah hal yang wajar dan benar apabila Backcharge solar (penggantian solar oleh supplier) tersebut dimasukkan sebagai pendapatan usaha Pemohon Banding, karena Pemohon Banding sendiri telah memperhitungkan pembelian solar tersebut dalam unsur Harga Pokok Penjualannya.

(D bahwa terkait dengan penggantian solar oleh supplier, Pemohon

Banding tidak dapat memberikan data-data sehingga tidak dapat diketahui secara pasti apakah terjadi mark-up harga pada saat melakukan pembelian solar dan pemakaian solar oleh supplier.

(m)bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas,tersebut telah dapat membantah dalil yang dikemukakan oleh Pemohon Banding.

3) bahw terkait dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan: bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding sebesar Rp5.894.183.155, karena atas besaran tersebut sudah diakui pendapatan, sedangkan untuk perkara PPN Pemohon Banding masih melakukan Banding atas koreksi tersebut dan atas koreksi yang dilakukan Terbanding Pemohon Banding juga sudah mengenakan PPN. Sehingga atas besar koreksi tersebut tidak menambah pada pendapatan bruto Pemohon Banding.

bahwa dapat Terbanding Keberatan tanggapi sebagai berikut:

(ahbahwa berdasarkan penelitian pada KKP PPN dan KKP DPP

Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN, diketahui bahwa koreksi Pemeriksa atas DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN dikarenakan atas penyerahan tersebut belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding. Pemeriksa mendasarkan pada data ekualisasi yang diberikan oleh Pemohon Banding berupa file Ekualisasi PPN Keluaran 2019 Fix.xlsx sheet jOktober] row 64, pendapatan atas penyerahan kepada Pemungut (PT Semen Padang).

(b)bahwa berdasarkan angka 2 Catatan atas Laporan Keuangan

Pemohon Banding untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 terkait mengenai pengakuan pendapatan dan beban diketahui bahwa pendapatan yang berasal dari penjualan jasa diakui pada periode akuntansi di mana jasa diberikan, dengan mengacu pada tingkat penyelesaian dari suatu transaksi dan dinilai berdasarkan jasa aktual yang telah diberikan sebagai proporsi atas total jasa yang harus diberikan.

(c)bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 11 ayat (1) UU PPN diatur bahwa pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa

Halaman 25 dari §5 halaman. Putusan Nomor PUT-011599.15/2022/PP/M.IA Tahun 2026

PT United Tractors Semen Gresik

Kena Pajak meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima, atau pada saat impor Barang Kena Pajak.

(d)bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (4) PMK-151/2013 diatur bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terjadi pada saat:

a. harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten:

b. kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diketahui, atau c. mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma- cuma atau pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak.

(e)bahwa berdasarkan Paragraf 1.17 Kerangka Konseptual Pelaporan

Keuangan disebutkan bahwa akuntansi akrual menggambarkan dampak transaksi dan peristiwa serta kondisi lainnya atas sumber daya ekonomik dan klaim entitas pelapor pada periode saat dampak tersebut terjadi, meskipun penerimaan dan pembayaran kas terjadi di periode yang berbeda.

(D bahwa berdasarkan Paragraf 20 PSAK 23 disebutkan bahwa jika hasil transaksi yang terkait dengan penjualan jasa dapat diestimasi secara andal, maka pendapatan sehubungan dengan transaksi tersebut diakui dengan mengacu pada tingkat penyelesaian dari transaksi pada akhir periode pelaporan.

(g)bahwa berdasarkan data yang disampaikan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding mengakui pada tiap bulan berupa nilai tingkat penyelesaian walaupun terdapat penyesuaian akrual. Oleh karena itu, berdasar Pasal 2 ayat (4) PMK-151/2013 penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah

terutang pada saat pengakuan sebagai piutang atau penghasilan sehingga Pemohon Banding terlambat menerbitkan Faktur Pajak.

(h)bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa terdapat penyerahan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN tidak tepat, tidak dapat Terbanding pertimbangkan karena:

a. Pemohon Banding tidak memberikan general ledger akun pencatatan semua transaksi sejenis, screenshot pencatatan transaksi dan pengakuan piutang/ penghasilan di SAP, dan invoice.

b. Dari angka 2 Catatan atas Laporan Keuangan Pemohon Banding dapat diketahui bahwa pengakuan pendapatan terkait penjualan jasa yang diberikan Pemohon Banding mengacu pada prosentase penyelesaian. Berdasarkan penjelasan Pasal 11 ayat (1) UU PPN, Paragraf 117 Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan, dan Paragraf 20 PSAK 23 maka pengakuan pendapatan sudah dapat diakui secara akrual dengan mengacu pada tingkat penyelesaian dan tidak harus menunggu sampai pada tahap penagihan oleh Pemohon Banding sehingga berdasar Pasal 2 ayat (4) PMK- 151/2013 penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah terutang pada saat pengakuan sebagai piutang atau penghasilan.

(i) bahwa berdasarkan hasil penelitian dan ketentuan tersebut di atas, maka Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa terkait Koreksi Penyerahan yang PPN-nya Dipungut oleh Pemungut PPN karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan ketidakbenaran koreksi Pemeriksa.

(j) bahwa oleh karena koreksi hasil egualisasi PPN berkaitan dengan koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan, maka oleh Terbanding, koreksi Pemeriksa atas Peredaran Usaha PPh Badan tetap dipertahankan.

4) bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Peredaran Usaha yang dilakukan Pemeriksa telah sesuai dengan fakta-fakta dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga dengan demikian tetap dipertahankan oleh Terbanding.

5) bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, telah jelas-jelas dan nyata- nyata didukung dengan data dan fakta, makayang dikemukakan Pemohon Banding dalam surat bandingnya, telah terbantahkan.

TERKAIT SENGKETA KOREKSI PEREDARAN USAHA SEBESAR RP14.784.584.944

1. Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara keberatan a guo adalah terkait koreksi Pemeriksa atas Penyesuaian Fiskal sebesar Rp2.969.022.346 dengan perincian sebagai berikut:

MENURUT

PERKIRAANPEMERIKSA (Rp) KOREKSI (Rp) Penyesuaian Fiskal Positif19.332.385.29326.753.489.2237.421.103.930 Penyesuaian Fiskal Negatif13.902.721.54418.354.803.128

Jumlah Penyesuaian Fiskal|5.429.663.7498.398.686.0952.969.022.346

2. Menurut Pemohon Banding (Sebagaimana Tercantum Dalam Surat Permohonan Banding)

3. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa a guo adalah sebagai berikut:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 29

Ayat (1

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Ayat(8)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak:

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan: dan/atau c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh), antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,

.......

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: ......

b. Tanggapan Terbanding bahwa terkait dengan sengketa a guo dan dalil-dalil yang dikemukakan Pemohon Banding dalam surat bandingnya, dapat Terbanding tanggapi sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding keberatan dengan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pemeriksa, karena pembebanan penyesuaian fiskal dilakukan sudah mengikuti aturan UU PPh Pasal 6 dan 9 terkait apa yang boleh dibebankan dan tidak boleh dibebankan:

2) bahwa Pemeriksa melakukan koreksi penyesuaian fiskal karena berdasarkan hasil pengujian disimpulkan terdapat koreksi Penyesuaian Fiskal yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompetent sebesar Rp2.969.022.346;

3) bahwa koreksi penyesuaian fiskal yang dilakukan Pemeriksa terdiri dari: PENYESUAIAN FISKAL POSITIF erKOREKSI (Rp

SPTAWPIRp) | PEMERIKSA (Rp)

|” || 9617.468.942 9.617.468.942

| 2 |— 2.887.708.582

3.252.446.7513.252.448.751

Bonus Karyawan$,687.932,7891.687,932,789

Puma Tugas757.954.855

Cadangan Kerugian Penurunan Ndai Piutang740.999 999

Sumbangan387.873.375387.873.3750

7.421.102.930 19.332.385.29326.753.489.223

Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang tidak| termasuk objek pajak

Seksih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal

3 Selisih amortisasi komersial di bawah penyusutan| liskal

|| Penghasilan yang ditangguhkan pengakuannya

5 |Penyesuaian Fiskal Negatif Lainnya13.635.252.756(4.452.081.584) lawmtah| |oo| (4.452.084.584)

4) bahwa menurut Pemeriksa, Aktiva Tetap yang diperoleh melalui sewa pembiayaan atas penyusutannya tidak dapat dibebankan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak, sehingga dilakukan koreksi fiskal positif dan sedangkan atas pembayaran sewa pembiayaan dilakukan koreksi fiskal negatif:

5) bahwa Terbanding telah mengirimkan surat permintaan buku, catatan, data dan informasi dengan nomor surat S-715/WPJ.19/BD.05/2021 tanggal 15 November 2021, dengan rincian dokumen yang harus Pemohon Banding serahkan terkait koreksi adalah sebagai berikut: (a)Kontrak/Perjanjian atas transaksi Sewa Pembiayaan:

(b)Dokumen pendukung/bukti pembayaran liabilitas sewa pembiayaan, (c)Perincian Penyesuaian Fiskal Negatif berikut bukti pendukungnya:

6) bahwa berdasar penyerahan dokumen terkait dengan proses penelitian keberatan tersebut tanggal 14 Februari 2022 (melalui e-mail), Pemohon Banding memberikan data-data sebagai berikut:| (a)File PDF Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.

(b)File PDF Perjanjian Jasa Sewa Alat Berat dan Tenaga Ahli Tambang (c)File PDF Perintah Kerja dari PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.

7) bahwa Terbanding telah membuat Berita Acara Pemenuhan Sebagian Data dengan Berita Acara nomor BA-135/WPJ.19/BD.05/2022 tanggal 25 Mei 2022:|

8) bahwa Terbanding melakukan pengujian berdasarkan data-data yang diperoleh Pemeriksa pada saat pemeriksaan yang dituangkan di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan, dan Laporan Keuangan Pemohon Banding,

9) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat penyusutan aktiva tetap yang diperoleh melalui sewa pembiayaan yang dibebankan oleh Pemohon Banding sehingga dilakukan koreksi fiskal positif oleh Pemeriksa dan terdapat pembayaran sewa pembiayaan yang belum dibebankan oleh Pemohon Banding sehingga dilakukan koreksi negatif oleh Pemeriksa,

10) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung dan bukti- bukti lainnya dalam memberikan sanggahan dalam Surat Tanggapannya maupun dalam proses keberatan, sehingga Tim Peneliti Keberatan tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa terkait sengketa a quo;

11) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas koreksi penyesuai fiskal sebesar Rp2.969.022.346;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, telah jelas-jelas dan nyata-nyata bahwa dalil-dalil yang dikemukakan Pemohon Banding dalam surat bandingnya, telah terbantahkan:

IV.KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian | s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor 0947/20000/PP.10.22 tanggal 04 Oktober 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00736/KEB/PJAWPJ.19/2022 tanggal 12 Juli 2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku:

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00736/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 12 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan nomor 00023/406/19/051/21 tanggal 27 April 2021 Masa Pajak 2019 atas nama Pemohon Banding:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut:

Bukti P-1. SalinanSuratKeputusanKeberatanKEP-

00736/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 12 Juli 2022;

BuktiP-2. Salinan Surat Keberatan No 0556/30000/07.2021 tanggal 13 Juli

2021:

Bukti P-3. Salinan SKPLB PPH BADAN Masa Pajak Januari s/d Desember 2019 Nomor 00023/406/19/051/21 tanggal 27 April 2021,

Bukti P-4. SPT PPh Badan Masa Pajak Januari s/d Desember 2019 serta bukti lapor,

Bukti P-5. Salinan Akta Pendirian Perusahaan yang telah dimateraikan kemudian,

Bukti P-6.Salinan Akta Bermaterai yang mencantumkan nama penandatanganan Surat Keberatan dan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus,

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor -/30000/04.2023 Tanggal 3 April 2023 a.n. Mohammad Andika Ferdiawan;

Bukti P-8.SPT 1721 A1 a.n. Mohammad Andika Ferdiawan;

Bukti P-9. Fotokopi KTP a.n. Mohammad Andika Ferdiawan;

Bukti P-10. Pakta Integritas Pengurus a.n. Budi Wahyudarsono Ciptoraharjo,

Bukti P-11. Salinan Akta Nomor 106 tanggal 28 Maret 2019 Notaris Leolin

Jayayanti, S.H., M.Kn.:

Bukti P-12. Mafriks sengketa,

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus Nomor 0875/20000/07.2023 Tanggal 20 Juli

|2023 a.n. Nanang Ade Supriyaina;

Bukti P-14. Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Nanang Ade Supriyatna; Bukti P-15. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

853/PP/IKH/2022 tanggal 30 Agustus 2022 tentang Izin Kuasa Hukum a.n. Nanang Ade Supriyatna;

Bukti P-16. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Nanang Ade

Supnyatna,

Bukti P-17. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 25 Juli 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00111/WPJ.19/KP.0305/RIK.SIS/2021 Tanggal 27 April 2021: Bukti T-2.Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-1604/WPJ.19/2022

Tanggal 8 Juli 2022,

Bukti T-3.Matriks sengketa,

Bukti T-4.Bukti lacak pos:

Bukti T-5.Kertas Kerja Pemeriksaan:

Bukti T-6.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 20 Juni 2023,

Bukti T-7.Risalah Pembahasan:

Bukti T-8.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 25 Juli 2023,

Bukti T-9.Berita Acara Uji Bukti,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00736/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 12 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00023/406/19/051/21 tanggal 27 April 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 0947/20000/PP.10.22 tanggal 4 Oktober 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Dony Prasetyo jabatan Direktur Utama berdasarkan Akta Nomor 106 tanggal 28 Maret 2019 Notaris Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

|

Nilai Sengketa =Bi (Rp)(Rp)

| 1 |Koreksi Peredaran Usaha576.410.213.532 si sa

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2019 sebesar Rp 17.753.607.290,00 dengan rincian sebagai berikut:

Penghasilan Neto/(Rugi) Cfm TerbandingRp 36.221.839.042,00 Penghasilan Neto/(Rugi) Cfm Pemohon Banding Rp 18.468.231.752,00 — Koreksi Terbanding:Rp 17.753.607.290,00 bahwa rincian koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2019 sebesar Rp 17.753.607.290,00 tersebut adalah sebagai berikut:

Menurut Surat

Menurut Kep.

UraianSengketa (Rp)

Banding (Rp)keberatan (Rp)

Peredaran Usaha

576.410.213.532591.194.798.476

14.784.584.944 Penyesuaian Fiskal Positif

19.332.385.29326.753.489.223

7.421.103.930 PenyesuaianFiskal

13.902.721.54418.354.803.128 (4.452.081.584) Negatif

Total Sengketa

17.153.607.290

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp14.784.584.944,00 bahwa rincian koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha Tahun Pajak 2019 sebesar Rp14.784.584.944,00 adalah sebagai berikut:

UraianSengketa (Rp) Selisih ekualisasi dengan DPP Penyerahan PPN atas

Backcharge Solar8.890.268.730 Selisih ekualisasi dengan DPP Penyerahan PPN atas

Pencatatan Akruai Pendapatan5.894.183.155 Perbedaan perhitungan Pemohon Banding dalam Surat

Banding133.059 Total Sengketa Peredaran Usaha14.784.584.944

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut :

a. Selisih ekualisasi dengan DPP Penyerahan PPN atas Backcharge Solar bahwa menurut Terbanding, koreksi Peredaran Usaha atas Backcharge Solar sebesar Rp8.890.268.730,00 karena berdasarkan hasil ekualisasi, terdapat selisih antara Peredaran Usaha yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan dengan DPP penyerahan PPN atas Backcharge Solar dalam SPT Masa PPN, bahwa menurut Terbanding, transaksi Backcharge Solar merupakan penggantian biaya solar dari supplier vendor kepada Pemohon Banding yang seharusnya diakui sebagai bagian dari pendapatan usaha, terlebih Pemohon Banding sendin telah membebankan pembelian/penggunaan solar tersebut sebagai unsur Harga Pokok Penjualan:

bahwa dengan demikian, menurut Terbanding, apabila biaya solar telah diperhitungkan sebagai beban atau unsur HPP, maka penggantian biaya solar dari supplier/vendor juga harus dicatat sebagai pendapatan usaha agar tidak terjadi pengurangan penghasilan kena pajak yang tidak seimbang, bahwa Terbanding juga berpendapat bahwa Pemohon Banding belum dapat membuktikan secara memadai bahwa nilai Backcharge Solar tersebut telah dicatat seluruhnya sebagai pengurang biaya solar dan telah masuk dalam penghitungan penghasilan kena pajak, karena bukti yang disampaikan dinilai hanya berupa ilustrasi pencatatan, tidak disertai penghitungan dan dokumen pendukung yang lengkap:

bahwa selain itu, dari rincian transaksi Backcharge Solar terdapat 69 perusahaan sebagai konsumen, sedangkan dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding hanya mencakup 36 konsumen, sehingga Terbanding mempertahankan koreksi Peredaran Usaha atas Backcharge Solar sebesar Rp8.890.268.730,00 tersebut, b. Selisih ekualisasi dengan DPP Penyerahan PPN atas Pencatatan Akrual Pendapatan bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha atas selisih ekualisasi akrual pendapatan sebesar Rp5.894.183.155,00 karena

berdasarkan hasil pengujian ekualisasi antara Peredaran Usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan dan DPP penyerahan dalam SPT Masa PPN, terdapat penyerahan jasa yang menurut Terbanding telah diakui secara akrual oleh Pemohon Banding, tetapi belum dilaporkan atau belum dipungut PPN pada masa yang seharusnya, bahwa koreksi tersebut terdiri dari penyerahan kepada PT Omya Indonesia sebesar Rp1.145.000,00, PT Semen Indonesia sebesar Rp4.816.051.655,00, dan PT Semen Padang sebesar Rp1.076.986.500,00; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan prinsip akrual sebagaimana tercermin dalam pembukuan Pemohon Banding sendiri, pendapatan jasa diakui pada periode akuntansi ketika jasa diberikan berdasarkan tingkat penyelesaian iransaksi, sehingga penyerahan Jasa Kena Pajak telah terjadi pada saat harga atas penyerahan jasa diakui sebagai piutang atau penghasilan, bukan pada saat pembayaran atau penagihan semata, bahwa oleh karena itu, apabila Pemohon Banding telah melakukan pencatatan akrual atas pendapatan atau piutang, maka nilai tersebut menurut Terbanding harus pula tercermin dalam pelaporan perpajakan yang sesuai:

bahwa secara lebih rinci, untuk transaksi PT Omya Indonesia sebesar Rp1.145.000,00, Terbanding berpendapat bahwa nilai tersebut merupakan penyerahan JKP yang telah di-accrue dalam General Ledger SAP Pemohon

|Banding pada bulan Mei 2019, tetapi belum dilaporkan dalam SPT Masa

PPN Masa Pajak Mei 2019, bahwa untuk transaksi PT Semen Indonesia sebesar Rp4.816.051.655,00, Terbanding mendasarkan koreksi pada data ekualisasi PPN Keluaran tahun 2019, khususnya data bulan Agustus, yang menunjukkan adanya pendapatan atas penyerahan kepada pemungut PPN yang telah difakturkan dan dilaporkan, namun menurut Terbanding nilai pelaporannya belum sesuai, bahwa adapun untuk transaksi PT Semen Padang sebesar Rp1.076.986.500,00, Terbanding mendasarkan koreksi pada selisih antara nilai DPP yang tercatat dalam data ekualisasi PPN Keluaran bulan Oktober

2019 sebesar Rp1.381.474.325,00 dan nilai DPP yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp304.487.825,00; bahwa dengan dasar tersebut, Terbanding berpendapat terdapat pendapatan/penyerahan yang belum dilaporkan secara benar, sehingga koreksi Peredaran Usaha atas selisih ekualisasi akrual pendapatan sebesar Rp5.894.183.155,00 tetap dipertahankan, c. Perbedaan perhitungan Pemohon Banding dalam Surat Banding bahwa menurut Terbanding, perbedaan perhitungan Pemohon Banding atas nilai sengketa dalam Surat Banding dengan surat ketetapan pajak dan keputusan keberatan yang terkait sebesar Rp133.059,00, terjadi karena terdapat koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha yang telah disetujui pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan:

bahwa dalam Surat Banding, meskipun Pemohon Banding menyatakan banding terhadap koreksi Terbanding untuk Peredaran Usaha sebesar Rp 14.784.584.944,00 namun Pemohon Banding hanya memberikan alasan banding terhadap koreksi Terbanding terhadap Selisih ekualisasi dengan DPP Penyerahan PPN atas Backcharge Solar sebesar Rp 8.890.268.730,00 dan Selisih ekualisasi dengan DPP Penyerahan PPN atas Pencatatan Akrual Pendapatan sebesar Rp 5.894.183.155,00, sedangkan terhadap jumlah Rp 133.059,00 tidak diberikan alasan banding, bahwa oleh karenanya, Terbanding meminta agar koreksi perbedaan perhitungan Pemohon Banding dalam Surat Banding sebesar Rp 133.059,00 tetap dipertahankan,

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. Selisih ekualisasi dengan DPP Penyerahan PPN atas Backcharge Solar bahwa terhadap koreksi Peredaran Usaha atas Backcharge Solar sebesar Rp8.890.268.730,00, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena menurut Pemohon Banding koreksi tersebut hanya didasarkan pada pengujian ekualisasi antara peredaran usaha dalam SPT

Tahunan PPh Badan dengan DPP penyerahan PPN, tanpa didukung bukti langsung bahwa terdapat penghasilan yang belum dilaporkan, bahwa menurut Pemohon Banding, ekualisasi tersebut baru merupakan indikasi sehingga Terbanding seharusnya melakukan pengujian lebih lanjut untuk membuktikan adanya pendapatan yang belum dilaporkan:

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang hanya didasarkan pada metode tidak langsung bertentangan dengan prinsip bahwa koreksi harus didasarkan pada bukti yang kuat, kompeten, cukup, dan berkaitan, bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa transaksi Backcharge Solar timbul karena kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa pertambangan dan penyewaan alat berat, bukan penjualan solar, bahwa dalam kegiatan pertambangan, vendor atau supplier yang menggunakan alat beratsolar industr/non-subsidi karena berdasarkan ketentuan BPH Migas, kegiatan pertambangan tidak diperkenankan menggunakan BBM bersubsidi:

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding menyediakan solar industri untuk digunakan vendor, kemudian vendor mengganti solar tersebut sesuai pemakaian, bahwa menurut Pemohon Banding, penggantian solar tersebut bukan merupakan pendapatan dari penjualan solar karena penjualan solar bukan merupakan core business Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam akta perusahaan, melainkan hanya mekanisme penggantian biaya atas solar yang digunakan vendor, bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa atas iransaksi Backcharge Solar tersebut telah diterbitkan invoice dan faktur pajak keluaran serta telah dikenakan PPN:

bahwa pengenaan PPN tersebut dilakukan karena pada pemeriksaan PPN masa sebelumnya, Pemohon Banding pernah dikoreksi karena tidak mengenakan PPN atas Backcharge Solar,

bahwa namun demikian, menurut Pemohon Banding, pengenaan PPN atas transaksi tersebut tidak dengan sendirinya berarti bahwa nilai penggantian solar harus ditambahkan kembali sebagai Peredaran Usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan, bahwa hal ini karena Pemohon Banding telah membukukan tagihan Backcharge Solar sebagai pengurang biaya solar pada akun biaya solar, sedangkan tambahan 1,5% sesuai Surat Perintah Kerja dicatat sebagai pendapatan lain-lain, bahwa dengan demikian, apabila nilai Backcharge Solar tersebut kembali dikoreksi sebagai Peredaran Usaha, menurut Pemohon Banding akan terjadi pengakuan ganda atas nilai yang sama, b. Selisih ekualisasi dengan DPP Penyerahan PPN atas Pencatatan Akrual Pendapatan bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Peredaran Usaha atas selisih ekualisasi akrual pendapatan sebesar Rp5.894.183.155,00, pada dasarnya telah diakui sebagai pendapatan dalam pembukuan Pemohon Banding: bahwa Laporan Keuangan Tahun 2019 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian. Dalam pembukuannya, Pemohon Banding menggunakan metode akrual, yaitu pendapatan diakui berdasarkan tingkat penyelesaian pekerjaan, dan metode tersebut menurut Pemohon Banding telah sesuai dengan Pasal 28 ayat (5) UU KUP yang memperkenankan pembukuan diselenggarakan dengan stelsel akrual atau stelsel kas, bahwa secara rinci, menurut Pemohon Banding, koreksi selisih ekualisasi akrual pendapatan sebesar Rp5.894.183.155,00 terdiri dari pendapatan dari PT Omya Indonesia sebesar Rp1.145.000,00, PT Semen Indonesia sebesar Rp4.816.051.655,00, dan PT Semen Padang sebesar Rp1.076.986.500,00: bahwa terhadap transaksi PT Omya Indonesia, Pemohon Banding menyatakan bahwa pendapatan tersebut merupakan transaksi penyerahan jasa sewa alat berat berupa Bulidozer yang telah dicatat sebagai pendapatan pada bulan Mei 2019 dalam sistem SAP:

bahwa terhadap transaksi PT Semen Indonesia, Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi tersebut berkaitan dengan penyerahan sewa alat berat dan jasa penyediaan tenaga ahli tambang untuk penambangan batu gamping pabrik Rembang berdasarkan Surat Perintah Kerja, dan pendapatan tersebut telah dicatat, sehingga koreksi Terbanding yang menyatakan adanya pendapatan yang belum dilaporkan tidak terbukti, bahwa terhadap transaksi PT Semen Padang, Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi tersebut berasal dari selisih ekualisasi PPN yang berkaitan dengan sengketa PPN Masa Oktober 2019, sedangkan secara pembukuan Pemohon Banding telah melakukan pencatatan akrual, jumal balik, dan pencatatan pendapatan aktual sesuai invoice, sehingga nilai tersebut tidak seharusnya kembali ditambahkan sebagai Peredaran Usaha, bahwa Pemohon Banding juga mendalilkan bahwa atas koreksi sebesar Rp5.894.183.155,00 tersebut, pendapatan telah diakui dalam pembukuan Pemohon Banding, sedangkan terhadap aspek PPN atas koreksi dimaksud Pemohon Banding masih menempuh upaya hukum banding:

bahwa selain itu, Pemohon Banding menyatakan bahwa atas koreksi yang dilakukan Terbanding, Pemohon Banding juga telah mengenakan PPN. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, koreksi tersebut tidak menambah pendapatan bruto dalam penghitungan PPh Badan Tahun Pajak 2019: Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 (selanjutnya disebut dengan UU KUP) antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12 (3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 (1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: a...

d. terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang:

Pasal 28 (7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri alas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 28

Ayat (7)

Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan.

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau Sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain.

Pasal 29 (1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2D...

(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib :

a. memperlihatkan danfatau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak:

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan:dan/atau c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

(3a) Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.

Pasal 31 (1) Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(3) Apabila dalam pelaksanaan pemeriksaan Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) sehingga penghitungan penghasilan kena pajak dilakukan secara jabatan, Direktur Jenderal Pajak wajib menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 4 (1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, afau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini:

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan, antara lain diatur sebagai berikut:

Pasai 8

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: a...

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan:

Pasal 92

Standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan standar Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian,

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Terbanding berwenang menetapkan jumlah pajak yang terutang apabila memperoleh bukti bahwa pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar. Selanjutnya, Pasal 13 ayat (1) huruf d UU KUP beserta penjelasannya mengatur bahwa penghitungan secara jabatan dapat dilakukan apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban| pembukuan atau kewajiban dalam pemeriksaan, sehingga besarnya pajak yang terutang tidak dapat diketahui, antara lain karena pembukuan atau dokumen

|tidak lengkap sehingga angka-angka dalam pembukuan tidak dapat diuji, |bahwa dalam sengketa a guo, tidak lengkapnya dokumen yang diserahkan

Pemohon Banding tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap selisih hasil pengujian merupakan peredaran usaha yang belum dilaporkan. Dengan merujuk pada ketentuan Pasal 29 ayat (2) UU KUP beserta penjelasannya, temuan hasil pemeriksaan tetap harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan menunjukkan hubungan antara selisih hasil pengujian dengan transaksi yang menjadi objek koreksi:

bahwa Pasal 28 ayat (7) UU KUP beserta penjelasannya menegaskan bahwa pembukuan harus memuat catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang, dan diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan. Di sisi lain, Pasal 29 UU KUP memberikan kewenangan kepada Terbanding untuk melakukan pemeriksaan, namun kewenangan tersebut harus dilaksanakan sesuai standar pemeriksaan sebagaimana Pasal 8 huruf c PMK Nomor 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 184/PMK.03/2015, yaitu temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan keteniuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Oleh karena itu, teknik pengujian ekualisasi hanya merupakan alat untuk menguji kebenaran pelaporan, sehingga apabila hasilnya hanya menunjukkan adanya selisih, selisih tersebut masih harus dibuktikan sebagai

transaksi penjualan, penerimaan penghasilan, atau tambahan kemampuan ekonomis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak:

bahwa standar pemeriksaan tersebut dipertegas dalam PER-23/PJ/2013 dan SE-65/PJ/2013, yang memberikan kewenangan kepada pemeriksa untuk menggunakan metode dan teknik pemeriksaan, termasuk Teknik Pengujian Ekualisasi, sepanjang temuan hasil pemeriksaan tetap didasarkan pada bukti kompeten yang cukup, a. Selisih ekualisasi dengan DPP Penyerahan PPN atas Backcharge Solar bahwa terhadap koreksi Peredaran Usaha atas Backcharge Solar sebesar Rp8.890.268.730,00, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Peredaran Usaha tidak cukup hanya didasarkan pada adanya selisih ekualisasi antara peredaran usaha pada SPT Tahunan PPh Badan dan penyerahan pada SPT Masa PPN. Pengujian ekualisasi a guo dapat digunakan sebagai alat pengujian atau indikasi awal, namun untuk menetapkan tambahan peredaran usaha dalam penghitungan PPh Badan, Terbanding tetap harus membuktikan bahwa terdapat penghasilan yang belum dilaporkan atau belum diperhitungkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa pertambangan dan penyewaan alat berat, bukan penjualan solar. Transaksi Backcharge Solar timbul karena dalam pelaksanaan pekerjaan pertambangan, vendor atau supplier menggunakan solar industri yang disediakan Pemohon Banding, dan atas pemakaian tersebut vendor atau supplier wajib mengganti solar sesuai jumlah pemakaian, bahwa meskipun atas penggantian solar tersebut Pemohon Banding menerbitkan invoice dan faktur pajak serta mengenakan PPN, hal tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa nilai Backcharge Solar harus ditambahkan kembali sebagai Peredaran Usaha dalam penghitungan PPh Badan. Perlakuan PPN atas suatu transaksi tidak secara otomatis menentukan bahwa nilai yang sama harus dikoreksi sebagai tambahan

penghasilan bruto untuk tujuan PPh Badan, karena dalam PPh Badan yang harus diuji adalah apakah terdapat tambahan kemampuan ekonomis yang belum diperhitungkan dalam penghasilan kena pajak, bahwa berdasarkan bukti dan keterangan dalam persidangan, Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa tagihan Backcharge Solar dicatat sebagai pengurang biaya solar pada akun biaya solar, sedangkan tambahan 1,56 sesuai Surat Perintah Kerja dicatat sebagai pendapatan lain-lain. Dengan demikian, secaraekonomi, penggantian solar dari vendor telah mempengaruhi penghitungan laba rugi Pemohon Banding melalui pengurangan biaya solar dan/atau pengakuan pendapatan lain-lain, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, apabila nilai Backcharge Solar yang telah dicatat sebagai pengurang biaya solar kembali ditambahkan oleh Terbanding sebagai Peredaran Usaha tanpa melakukan penyesuaian yang bersesuaian terhadap biaya solar atau harga pokok, maka hal tersebut dapat mengakibatkan pengakuan ganda atas nilai yang sama dalam penghitungan penghasilan kena pajak, bahwa dalil Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding telah membebankan solar sebagai unsur harga pokok, pada prinsipnya dapat diterima oleh Pengadilan Pajak apabila nitai penggantian solar sama sekali belum diperhitungkan oleh Pemohon Banding. Namun dalam perkara a guo, Pemohon Banding telah menunjukkan pola pencatatan bahwa tagihan Backcharge Solar dikrediikan pada akun biaya solar. Terbanding tidak menunjukkan transaksi tertentu yang membuktikan bahwa nilai Backcharge Solar sebesar Rp8.890.268.730,00 belum dicatat sebagai pengurang biaya atau belum masuk dalam penghitungan penghasilan kena pajak Pemohon Banding, bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha atas Backcharge Solar sebesar Rp8.890.268.730,00 tidak didukung bukti yang cukup bahwa terdapat penghasilan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, sehingga koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan:

b. Selisih ekualisasi dengan DPP Penyerahan PPN atas Pencatatan Akrual Pendapatan bahwa terhadap koreksi Peredaran Usaha atas selisih ekualisasi akrual pendapatan sebesar Rp5.894.183.155,00, Pengadilan — Pajak mempertimbangkan bahwa koreksi tersebut terdiri dari transaksi dengan PT Ornya Indonesia sebesar Rp1.145.000,00, PT Semen Indonesia sebesar Rp4.816.051.655,00, dan PT Semen Padang sebesar Rp1.076.986.500,00; bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang KUP, pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas. Dalam perkara a guo, Pemohon Banding menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel akrual, dan laporan keuangan Pemohon Banding Tahun 2019 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik serta memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dalam pembukuan dengan stelsel akrual, penghasilan diakui pada saat diperoleh dan biaya diakui pada saat terutang, tidak bergantung pada saat pembayaran diterima atau dibayar secara tunai. Oleh karena itu, perbedaan waktu antara pencatatan akrual, penerbitan invoice, penerbitan faktur pajak, dan pelaporan pada SPT Masa PPN tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tambahan peredaran usaha yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan, bahwa terhadap transaksi PT Omya Indonesia sebesar Rp1.145.000,00, Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa transaksi tersebut merupakan penyerahan jasa sewa alat berat berupa Bulldozer dan telah dicatat sebagai pendapatan pada bulan Mei 2019 dalam sistem SAP. Terbanding tidak menunjukkan bukti yang meyakinkan bahwa pendapatan tersebut belum masuk dalam penghitungan peredaran usaha Tahun Pajak 2019, bahwa terhadap transaksi PT Semen Indonesia sebesar Rp4.816.051.655,00, Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa transaksi tersebut berkaitan dengan jasa sewa alat berat dan penyediaan tenaga ahli tambang berdasarkan Surat Perintah Kerja. Berdasarkan bukti pencatatan yang disampaikan, nilai tersebut telah dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding. Terbanding tidak dapat menunjukkan bahwa nilai tersebut

merupakan penghasilan tambahan di luar pendapatan yang telah dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding:

bahwa terhadap transaksi PT Semen Padang sebesar Rp1.076.986.500,00, Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pencatatan akrual, jumal balik atas pendapatan akrual, dan pencatatan pendapatan aktual berdasarkan invoice yang diterbitkan. Dengan demikian, selisih yang ditemukan Terbanding lebih menunjukkan perbedaan waktu dan cara pencatatan/pengakuan transaksi antara mekanisme PPN dan pembukuan akrual, bukan bukti bahwa Pemohon Banding belum melaporkan penghasilan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019;

bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang PPN dan Pasal 2 ayat (4) PMK-151/PMK.03/2013 dapat digunakan untuk menentukan saat terutangnya PPN dan saat penyerahan Jasa Kena Pajak. Namun demikian, ketentuan tersebut tidak dapat berdiri sendiri sebagai dasar untuk menambahkan peredaran usaha dalam penghitungan PPh Badan apabila berdasarkan pembukuan dan bukti yang disampaikan, pendapatan tersebut telah diakui dalam Tahun Pajak yang sama, bahwa dengan demikian, karena Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa nilai atas transaksi menjadi objek sengketa tersebut merupakan penghasilan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas selisih ekualisasi pencatatan akrual pendapatan sebesar Rp5.894.183.155,00 tidak dapat dipertahankan:

. Perbedaan perhitungan Pemohon Banding dalam Surat Banding bahwa dalam Surat Banding, meskipun Pemohon Banding menyatakan banding terhadap koreksi Terbanding untuk Peredaran Usaha sebesar Rp14.784.584.944,00 namun Pemohon Banding hanya memberikan alasan banding terhadap koreksi Terbanding terhadap selisih ekualisasi peredaran usaha dengan DPP Penyerahan PPN atas Backcharge Solar sebesar Rp8.890.268.730,00 dan selisih ekualisasi peredaran usaha dengan DPP

Penyerahan PPN atas Pencatatan Akrual Pendapatan sebesar Rp5.894.183.155,00, bahwa terhadap jumlah Rp133.059,00 tidak diberikan alasan banding: bahwa berdasarkan uraian di atas dan dengan memperhatikan fakta bahwa atas selisih objek sengketa sebesar Rp133.059,00 a guo telah disetujui oleh Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasi! pemeriksaan, Pengadilan Pajak berpendapat untuk mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp133.059,00;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp7.421.103.930,00 dan Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar (Rp 4.452.081.584,00) bahwa karena pertimbangan hukum yang digunakan oleh Pengadilan Pajak atas sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif dan Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif dengan nilai total sebesar Rp2.969.022.346,00 adalah sama, maka pembahasan atas kedua objek sengketa tersebut dilakukan sekaligus sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Positif7.421.103.930 Penyesuaian Fiskal Negatif(4.452.081.584)

| | Total Sengketa Penyesuaian Fiskal2.969.022.346

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif dan koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif karena berdasarkan hasil pengujian, terdapat perlakuan fiskal atas transaksi pembiayaan sewa yang menurut Terbanding belum sesuai dengan ketentuan perpajakan dan/atau belum didukung bukti pendukung yang kompeten. Terbanding berpendapat bahwa penyusutan atas aktiva tetap yang diperoleh melalui pembiayaan sewa tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan kena pajak, sehingga dilakukan koreksi fiskal positif atas depresiasi pembayaran liabilitas pembiayaan sewa. Sebaliknya, atas pembayaran liabilitas pembiayaan sewa yang menurut Terbanding belum dibebankan oleh Pemohon Banding, dilakukan koreksi fiskal negatif. Terbanding

juga menyatakan telah meminta dokumen pendukung, antara lain kontrak/perjanjian pembiayaan sewa dan bukti pembayaran liabilitas pembiayaan sewa, namun Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung yang memadai dalam proses keberatan, sehingga Terbanding mempertahankan koreksi penyesuaian fiskal tersebut.:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, bahwa terkait koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp7.421.103.941,00 dan koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp4.452.081.584,00, Pemohon Banding tidak setuju karena menurut Pemohon Banding perlakuan fiskal yang dilakukan telah mengikuti ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh mengenai biaya yang boleh dan tidak boleh dibebankan:

bahwa namun demikian, dalam persidangan hari Selasa, tanggal 17 Oktober 2023, Pemohon Banding menyatakan melalui dokumen Berita Acara Uji Bukti, bahwa setelah melakukan penelitian atas bukti-bukti pendukung yang dimiliki, Pemohon Banding menerima koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp7.421.103.941,00 dan koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp4.452.081.584,00. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak lagi menyampaikan bantahan tambahan atas koreksi

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

5. Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa..

Pasal 2

Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak.

Pasal 31 (1) Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak..

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan secara tertulis bahwa setelah melakukan penelitian atas bukti-bukti pendukung yang dimiliki, Pemohon Banding menerima koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif dan Penyesuaian Fiskal Negatif, bahwa selain itu, Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung lebih lanjut dan tidak lagi menyampaikan bantahan tambahan terkait koreksi Penyesuaian Fiskal Positif dan Penyesuaian Fiskal Negatif, bahwa menurut Pengadilan Pajak, dengan diterimanya koreksi Terbanding oleh Pemohon Banding atas kedua pos tersebut, maka sifat sengketa menjadi hilang karena tidak lagi terdapat perbedaan pendapat antara Pemohon Banding dan Terbanding mengenai koreksi Penyesuaian Fiskal Positif dan Penyesuaian Fiskal Negatif:

bahwa dengan demikian, kedua pos tersebut tidak lagi menjadi pokok sengketa yang perlu diperiksa dan dipertimbangkan lebih lanjut oleh Pengadilan Pajak: bahwa oleh karena itu, koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp7.421.103.930,00 dan Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar (Rp4.452.081.584,00) tetap dipertahankan:

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak ataspokok sengketa adalah sebagai berikut:

_Nilai Sengketa ,Nilai Sengketa,

.Nilai Sengketa,Tidak Dapat UraianDipertahankan (Rp)(Rp)Dipertahankan

Pp (Rp) a Peredaran Usaha14.784.584.944133.059 44.784.451.885

Penyesuaian Fiskal Positif7.421.103.930 | 7.421.103.930

Penyesuaian Fiskal(4.452.081.584) | (4.452.081.584)

Negatif

17.753.607.2902.969.155.40514.784,451.885 bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto/(Rugi) sebesar Rp14.784.451.885,00 harus dibatalkan, dan Penghasilan Neto/(Rugi) tahun 2019 adalah sebesar Rp21.437.387.157,00, dengan perincian sebagai berikut :

Penghasilan Neto/(Rugi) Cfm Terbanding:Rp 36.221.839.042,00 Koreksi Terbanding Dibatalkan Peng Pajak:Rp 14.784.451.885.00 - Penghasilan Neto/(Rugi) Cfm Pengadilan Pajak :Rp 21.437.387.157,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah

Penghasilan Netto/ (Rugi)21.437.387.157,00 Kompensasi Kerugian0,00 Penghasilan Kena Pajak21.437.387.157,00 Pajak Penghasilan (PPh) Terutang5.359.346.750,00 Kredit Pajak11.841.108.912,00 (6.481.762.162,00) Sanksi Administrasi

0,00 8 | PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar (6.481.762.162,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

,MENGADILI

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00736/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 12 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00023/406/19/051/21 tanggal 27 April 2021, atas nama PT UNITED TRACTORS SEMEN GRESIK, NPWP 01.568.322.0- 051.000, beralamat di Desa Sumberarum Kerek Kabupaten Tuban Jawa Timur - 62356, sehingga perhitungan pajak yang lebih dibayar menjadi sebesar Rp6.481.762.162,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada han Selasa, tanggal 17 Oktober 2023 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT., dan Sulfan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding, namun tidak dhadiri oleh Terbanding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA ttdttd

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT.Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H.

ttd

Sulfan, S.E., M.M.

PANITERA PENGGANTI ttd

Asnidar, S.H.,

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

{Budi Setyawan M.NLY., Ak., MA.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.