PUTUSAN
Nomor PUT-011599.15/2022/PP/M.IIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00736/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 12 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00023/406/19/051/21 tanggal 27 April 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011599.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT UNITED TRACTORS SEMEN GRESIK, NPWP 01.568.322.0-051.000, beralamat di Desa Sumberarum Kerek Kabupaten Tuban Jawa Timur - 62356, dalam hal ini diwakili Dony Prasetyo jabatan Direktur Utama, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Mohammad Andika Ferdiawan
Jabatan: Karyawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor -/30000/04.2023 Tanggal 3 April 2023,
2. Nama: Nanang Ade Supryatna
Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-853/PP/IKH/2022 tanggal 30 Agustus 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0875/20000/07.2023 Tanggal 20 Juli 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Rosvita Wardhani / 197706211996022001,
-Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,