Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 67 halaman

PUT-011592.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

Putusan Nomor PUT-011592.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2025, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-011592.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00203/KEB/PJ/WPJ.16/2024 tanggal 30 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/19/943/24 tanggal 14 Maret 2024 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011592.15/2024/PP, antara:

CV Sinar Jaya Pratama, NPWP 02.922.495.3- 943.000, beralamat di Jl. Kemakmuran d/a Benny Luisan, Gamsungi, Tobelo, Kab. Halmahera Utara, Maluku Utara - 97762 (domisili elektronik donalluisan@gmail.com), yang mewakili dan hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Benny Luisan, jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Nomor 15 tanggal 18 Februari 2020 oleh Notaris Verawaty Lieke di Kabupaten Halmahera Utara, yang dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Rudolf Ferlidisti Wotulo,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-683/PP/IKH/2025 tanggal 28 April 2025, Surat Kuasa Khusus : 031/SJP/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025,

Nama: Haeser Wilhard Bujung,

Jabatan: Karyawan,

Surat Kuasa Khusus: 016/SJP/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot SubrotoNo.40-42,Jakarta(domisilielektronik dit.keberatanbanding@pajak.go.id), yang dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Didi Supriyadi/ NIP 197803071998031001,

Renny Octora Kumala/NIP 198010032001122001, Martinus Ari Prasetyo/NIP 197602291999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal

Pajak,

Surat Tugas: ST-3851/PJ.07/2025 tanggal 8 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 365/PP/BR/2025 tanggal 16 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0020/SJP/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 295/WPJ.16/2025 tanggal 10 Maret 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 018/SJP/IV/2025 tanggal 10 April 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

CV Sinar Jaya Pratama

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00002/206/19/943/24 tanggal 14 Maret 2024 diterbitkan oleh KPP Pratama Tobelo dengan perhitungan:

No. PERKIRAAN Ref. MENURUT Koreksi (Rp)

1 | Pesaraslar ‘veto Korers al Dalam Leger a SERETARAN LEAMA 5-1 “2 6 9.000.006 17.379.000.000 -* 440 900.000 bo MAR GAS IADA BEN AAN 3-2 “8 468.980.115 14.0285 TEA OCH “481 796109

5 SAYA “SATA AA 3-3

GC. FE S-ASLA ETD TAR LSASA Ia. ho 1 702 420.969 1 TAR R26 OE 45.°96.109

SSS ar ASA. TARI LIAR SAsA B-4 c G 0 f BIAYA SARI AR SA-A B-5 C G 0 eM LAS fot ds 1 702 “29,909 1 745 626 ME 23 “96.109

2 | Peranas lar "eto Korvers al La” Neger 3-8

2 fulan Pergrasilas Leto Komersial (Th ~ 2) 1.792, 429.969 1 TAR R26 G8 45,°96.109

4+. | Pe-vestaar F skal Post" 3-7 5 12 G23 398. 226 12.953 598.328

S5 | Pervesuaan F skal “egarf 3-8 1 702 229,008 12.400 200.000 -12. BO? 570,001

8 ras Itas Penararan Wocal Ber. oa Pergusangan 3.4 0 £ 9

"| Penchasilay Nato a 7 "

7 | Peronaslar Seto F skal 3 - 4-3-6 C 209 224 328 209 224 346

& | Koirpeisas Ker.gas F skal B-"0 C CG 0 “0 PPP Terarang B-** C Re 275 282 Bs 475.462

0. | Pergemsala? Peigurarcai Kec: Palak La” Negeri c Gi 9

12 Pmlas PPn Terntarg 177 > 121 5 Ba 275 <2 BS 475.462 “3 Krec t Pajak B-*2 a See DUA 33.3 TEVER Ta > Selec Saran lla ener Cc G 0 mb Kredit Pajax Dalam Meger 5 5 0 c Krec t Pajax Luar eae" C G 0 “4 SPS Yang Hanus Cioaver Sere 7 het 6 Bauran san aa 478.489

SES Yang ehh CL song Dara a PP» Pasal 25 pularar C 5 0 ho Per Pasal 29 C 5 0 e. STP PPP Ps. 25 iHarya Pokok Pajak) C is 0

ORs Yang Leb'h Dibayar “7 (Sanksi acm sis:ras a SAPKB a‘ Bunga Pasal “4121 KIP 22°62 Be 22.52.2481

&2 Kerakas Pasal 13 53) <P Is 0 a> Burga Pasal “3 12) KIP Q 0 a4. Kera kar Pasal 13A KIP a 0 aS Kerakas Pasal 170 (21 4? G 0 a6. Kerakas Pasal 17D Si KL? js 0 bo SAPABT ao Kerakas Pasal 1852) <P G 0

22 Burca Pasal “Sid KLIP 9 0

Jamlan sanks amin sas

CV Sinar Jaya Pratama

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 005/SJP-TBLO/VI/2023 tanggal 3 Juni 2024

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00203/KEB/PJ/WPJ.16/2024 tanggal 30 September 2024 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Dikurang/ Ditambah (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Netto299.224.3460299.224.346
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak299.224.3460299.224.346
PPh Terutang64.475.462064.475.462
Kredit Pajak000
PPh Kurang (Lebih) Bayar64.475.462064.475.462
Sanksi Administrasi28.162.881028.162.881
PPh Yang Masih Harus Dibayar (Lebih Dibayar)92.638.343092.638.343

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0020/SJP/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 (Diupload pada E-taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0020/SJP/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa dengan ini mengajukan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00203/KEB/PJ/WPJ.16/2024 tanggal 30 September 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/19/943/24 tanggal 14 Maret 2024 Tahun Pajak 2019 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:;

1)Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding;

1. Bahwa pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan Ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983

CV Sinar Jaya Pratama

tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang – Undang Pengadilan Pajak:;

a)Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b)Bahwa surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang diajukan banding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00203/KEB/PJ/WPJ.16/2024 tanggal 30 September 2024 diterima pada tanggal 09 Oktober 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang – Undang Pengadilan Pajak:;

a)Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b)Banding diajukan dengan disertai alasan – alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya; dan;

c)Bahwa jumlah PPh yang terutang yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah sebesar Rp92.638.343,- dalam A quo, dan sudah dibayarkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp92.638.343,- pada tanggal 26 Maret 2024 dengan NTPN F5C5C67OGM4FCSJP;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang – Undang Pengadilan Pajak:; Bahwa surat Banding ditanda tangani oleh Benny Luisan dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor 15 tanggal 18 Februari 2020;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Nomor KEP-00203/KEB/PJ/WPJ.16/2024 tanggal 30 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

2)Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding;

1.Bahwa pemohon Banding menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan dengan surat Nomor 00002/206/19/943/24 tanggal 14 Maret 2024 Tahun Pajak 2019 yang diterbitkan

CV Sinar Jaya Pratama

berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tobelo, dengan perhitungan sebagai berikut:;

No (1)Uraian (2)Jumlah Rupiah MenurutKoreksi (5) = ( 4 - 3)
Wajib Pajak (3)Fiskus (4)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto18.819.000.00017.379.000.000(1.440.000.000)
2Harga Pokok Penjualan16.468.960.11514.985.764.006(1.483.196.109)
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)2.350.039.8852.393.235.99443.196.109
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha647.609.976647.609.9760
5Penghasilan Neto dalam negeri (3- 4)1.702.429.9091.745.626.01843.196.109
6Penghasilan/(biaya) neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha000
b. Biaya dri luar usaha000
e. Jumlah (a+b+c+d)000
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto000
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif17.116.570.09112.953.598.328(4.162.971.763)
b. Penyesuaian Fiskal Negatif18.819.000.00014.400.000.000(4.419.000.000)
c. Jumlah (a-b)(1.702.429.909)(1.446.401.672)256.028.237
9Penghasilan neto luar negeri000
10Jumlah penghasilan neto (5+6.e- 7+8.c+9)0299.224.346299.224.346
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12Kompensasi Kerugian000
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan Kena pajak (10-11-12- 13)0299.224.000299.224.000

CV Sinar Jaya Pratama

15PPh Terutang064.475.46264.475.462

16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
17Jumlah PPh Terutang (15+16)064.475.46264.475.462
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 22000
b.3. PPh Pasal 23000
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)000
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 25000
c.3. PPh Pasal 29000
c.4. STP (Pokok kurang bayar)000
c.5. Lain-lain000
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)000
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP000
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.6-d.1)000
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)064.475.46264.475.462
20Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP028.162.88128.162.881
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 13A KUP000
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000

CV Sinar Jaya Pratama

f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000

g. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f)028.162.88128.162.881
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)092.638.34392.638.343

2.Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP Pratama Tobelo dengan surat Nomor 005/SJP-TBLO/VI/2023 tanggal 3 Juni 2024 yang pada intinya tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No )Uraian (2)Jumlah Rupiah MenurutKoreksi Yg diajukan Keberatan (5) = ( 4 - 3)
Wajib Pajak (3)Fiskus (4)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto17.379.000.00017.379.000.0000
2Harga Pokok Penjualan14.985.764.00614.985.764.0060
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)2.393.235.9942.393.235.9940
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha647.609.976647.609.9760
5Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)1.745.626.0181.745.626.0180
6Penghasilan/(biaya) neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha000
b. Biaya dri luar usaha000
e. Jumlah (a+b+c+d)000
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto000
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif15.633.373.98212.953.598.328(2.679.775.654)
b. Penyesuaian Fiskal Negatif17.379.000.00014.400.000.000(2.979.000.000)

CV Sinar Jaya Pratama

c. Jumlah (a-b)(1.745.626.018)(1.446.401.672)299.224.346

9Penghasilan neto luar negeri000
10Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)0299.224.346299.224.346
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12Kompensasi Kerugian000
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan Kena pajak (10-11-12-13)0299.224.000299.224.000
15PPh Terutang064.475.46264.475.462
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
17Jumlah PPh Terutang (15+16)064.475.46264.475.462
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 22000
b.3. PPh Pasal 23000
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)000
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 25000
c.3. PPh Pasal 29000
c.4. STP (Pokok kurang bayar)000
c.5. Lain-lain000
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)000
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP000
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.6-d.1)000

CV Sinar Jaya Pratama

Pajak yang tidak/kurang

19064.475.46264.475.462 dibayar (17-18.e)

20Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP028.162.88128.162.881
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 13A KUP000
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
g. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f)028.162.88128.162.881
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)092.638.34392.638.343

1. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-00203/KEB/PJ/WPJ.16/2024 tanggal 30 September 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp.)Ditambah (Dikurangi)Menjadi (Rp.)
a.Penghasilan Netto299.224.3460299.224.346
b.Kompensasi Kerugian000
c.Penghasilan Kena Pajak299.224.3460299.224.346
d.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang64.475.462064.475.462
e.Kredit Pajak000
f.PPh Kurang/(Lebih) dibayar64.475.462064.475.462
g.Sanksi Administrasi28.162.881028.162.881
h.Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar92.638.343092.638.343

3.Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanNomorKEP-

CV Sinar Jaya Pratama

00203/KEB/PJ/WPJ.16/2024 tanggal 30 September 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:;

NoUraianSemula (Rp.)Ditambah (Dikurangi)Menjadi (Rp.)
a.Penghasilan Netto299.224.3460299.224.346
b.Kompensasi Kerugian000
c.Penghasilan Kena Pajak299.224.3460299.224.346
d.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang64.475.462064.475.462
e.Kredit Pajak000
f.PPh Kurang/(Lebih) dibayar64.475.462064.475.462
g.Sanksi Administrasi28.162.881028.162.881
h.Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar92.638.343092.638.343

3)Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding;

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:;

No (1)Uraian (2)Jumlah Rupiah MenurutKoreksi Yg diajukan Banding (5) = ( 4 - 3)
P e m o h o n Banding (3)Keputusan Keberatan (4)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto17.379.000.00017.379.000.0000
2Harga Pokok Penjualan14.985.764.00614.985.764.0060
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)2.393.235.9942.393.235.9940
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha647.609.976647.609.9760

CV Sinar Jaya Pratama

Penghasilan Neto dalam

51.745.626.0181.745.626.0180 negeri (3-4)

6Penghasilan/(biaya) neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha000
b. Biaya dri luar usaha000
e. Jumlah (a+b+c+d)000
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto000
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif15.633.373.98212.953.598.328(2.679.775.654)
b. Penyesuaian Fiskal Negatif17.379.000.00014.400.000.000(2.979.000.000)
c. Jumlah (a-b)(1.745.626.018)(1.446.401.672)299.224.346
9Penghasilan neto luar negeri000
10Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)0299.224.346299.224.346
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12Kompensasi Kerugian000
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan Kena pajak (10- 11-12-13)0299.224.000299.224.000
15PPh Terutang064.475.46264.475.462
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000

CV Sinar Jaya Pratama

JumlahPPhTerutang

17064.475.46264.475.462 (15+16)

18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 22000
b.3. PPh Pasal 23000
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)000
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 25000
c.3. PPh Pasal 29000
c.4. STP (Pokok kurang bayar)000
c.5. Lain-lain000
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)000
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP000
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.6-d.1)000
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)064.475.46264.475.462
20Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP028.162.88128.162.881

CV Sinar Jaya Pratama

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 000

c. Bunga Pasal 13 (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 13A KUP000
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
g. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f)028.162.88128.162.881
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)092.638.34392.638.343

Pemohon Banding mengajukan banding atas:;

1)KoreksiatasPenyesuaianFiskalPositifsebesar Rp2.679.775.654,-;

2)KoreksiatasPenyesuaianFiskalPositifsebesar Rp2.979.000.000,-;

C.1. Menurut Terbanding:

3)Bahwa Pemohon Banding (CV Sinar Jaya Pratama) diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00002/206/19/943/24 tanggal 14 Maret 2024 untuk Tahun Pajak 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh KPP Pratama Tobelo atas Penyesuaian Fiskal Positif sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penyesuaian Fiskal Positif cfm SPT/WP15.633.373.982
2Penyesuaian Fiskal Positif cfm Pemeriksa12.953.598.328
3Koreksi Pemeriksa2.679.775.654

CV Sinar Jaya Pratama

Bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berdasarkan Risalah Pembahasan atas Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Nomor: PRIN- 39/RIKSIS/KPP.1611.2023 Tanggal 12 Juni 2023 karena berdasarkan hasil pengujian diketahui bahwa penghasilan Pemohon Banding atas PPh nya bersifat final dan Non Final, sehingga Pemeriksa melakukan segmentasi biaya final dan non final yang pembebanannya dialokasikan secara proporsional;

Dasar Hukum Koreksi:

•Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

•Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

•PP 94 Tahun 2010;

2.Bahwa Pemohon Banding (CV Sinar Jaya Pratama) diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00002/206/19/943/24 tanggal 14 Maret 2024 untuk Tahun Pajak 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh KPP Pratama Tobelo atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebagai berikut :

NoUraianJumlah (Rp)

Penyesuaian Fiskal Negatif cfm

117.379.000.000

SPT/WP

Penyesuaian Fiskal Negatif cfm

214.400.000.000

Pemeriksa

3Koreksi Pemeriksa2.979.000.000

Bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif berdasarkan Risalah Pembahasan atas Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Nomor: PRIN- 39/RIKSIS/KPP.1611.2023 Tanggal 12 Juni 2023 karena berdasarkan hasil pengujian diketahui bahwa terdapat penghasilan yang dikenakan PPh Final yaitu penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding selaku agen penjualan bahan bakar minyak (minyak tanah) sebatas pada besaran Harga Jual Eceran (HJE) yang telah ditetapkan oleh

CV Sinar Jaya Pratama

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia;

Dasar Hukum Koreksi:;

4)Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

5)Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

6)PP 94 Tahun 2010;

7)Kep Bupati Halut Nomor: 511.1/264.HU/2017;

8)Kep Bupati Pulau Morotai Nomor: 505/348/PM/2017;

9)Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2013 sebagaimana diubah terakhir dengan Permen ESDM Nomor 06 Tahun 2014;

10) PMK Nomor 23/PMK.010/2017;

11)

C.2. MENURUT PEMOHON BANDING:;

BANDING ATAS KOREKSI PENYESUAIAN FISKAL NEGATIF SEBESAR Rp2.979.000.000,-;

Bahwa pemohon Banding tidak setuju terhadap dasar koreksi Terbanding dengan alasan:;

1. Dasar Hukum:;

Pasal 1 ayat (1) huruf h Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017;

Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah: h. produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;

Pasal 2 ayat (1) huruf c angka 1 huruf c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017;

Bahwa besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut: c. Atas Penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas adalah sebagai berikut: 1. Bahan bakar minyak sebesar: c) 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak

CV Sinar Jaya Pratama

termasuk Pajak Penghasilan Badan untuk penjualan kepada pihak selain sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b);

Pasal 9 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017;

Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h atas penjualan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas kepada: a. penyalur / agen bersifat final;

2. Bahwa diketahui selisih harga HET – HJE Rp2.979.000.000,- dianggap objek PPh Non Final oleh Terbanding;

3. Bahwa pemohon Banding merupakan Agen yang mendapatkan tugas untuk mendistribusikan Minyak Tanah ke penyalur lainnya (Pangkalan Minyak Tanah) yang berada di Kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Pulau Morotai berdasarkan harga yang sudah ditentukan berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Utara Nomor 511.1/264/HU/2017 dan Keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor: 505/134/KPTS/PM/2019;

4. Bahwa agen Minyak Tanah adalah orang pribadi atau badan usaha yang melaksanakan kegiatan penyimpanan, pengisian dan penyaluran minyak tanah kepada atau melalui pangkalan minyak tanah yang menjadi anggotanya;

5. Bahwa atas pendistribusian Minyak Tanah oleh Pemohon Banding ke Pangkalan Minyak Tanah telah dipungut PPh 22 bersifat Final oleh Pertamina berdasarkan berdasarkan Pasal 9 ayat (2) PMK 34/PMK.010/2017 pada saat penebusan harga;

6. Bahwa konsep PPh Final adalah pajak yang dikenakan terhadap suatu objek pajak dengan tarif dasar pengenaan pajak tertentu yang berbeda dengan skema pajak secara umum atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sepanjang tahun berjalan. Jadi, atas seluruh penjualan atas objek pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan Final ini tidak diikutsertakan lagi dalam penghitungan PPh terutang tahunan;

7. Bahwa diketahui objek Minyak Tanah ini telah dikenakan Pemungutan PPh 22 bersifat final pada saat penebusan minyak tanah sebanyak 6.336.000 Liter tersebut ke Pertamina kemudian didistribusikan ke pangkalan minyak juga sebanyak 6.336.000 Liter maka seharusnya atas pendistribusian Minyak Tanah sebanyak 6.336.000 Liter tersebut yang sudah dikenakan PPh Pasal 22 Final tidak dihitung lagi dengan PPh Non Final sebab konsep dari PPh Final adalah tidak mempertimbangkan seberapa besar laba atau rugi yang diperoleh dalam penjualan barang tersebut maka seluruh penjualan tersebut dikenakan PPh Final berdasarkan DPP dan/atau Tarif Pajak yang

CV Sinar Jaya Pratama

sudah ditentukan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan yang berlaku;

8. Bahwa apabila selisih Harga HET-HJE sebesar Rp2.979.000.000,- dikenakan PPh Non Final maka hal tersebut menyalahi konsep PPh Final dalam Peraturan Perpajakan karena jika demikian maka seharusnya PPh 22 yang dipungut Pertamina tidak bersifat PPh Final karena selisihnya masih dikenakan PPh Non Final;

9. Bahwa dalam ketentuan perpajakan tidak ada peraturan perpajakan mengenai pengenaan 1 objek pajak yang Sebagian PPh Final dan Sebagian lagi PPh Non Final, yang ada adalah pengenaan Final seluruhnya atas sebuah objek pajak atau Non Final seluruhnya atas satu objek pajak;

10. Bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa sengketa Penyesuaian Fiskal Negatif Pemohon Banding sebesar Rp2.979.000.000,- adalah penghasilan yang dikenakan PPh Final dan tidak seharusnya dihitung Kembali dengan mekanisme PPh Non Final;

BANDING ATAS KOREKSI PENYESUAIAN FISKAL POSITIF SEBESAR Rp2.679.775.654,-;

Bahwa pemohon Banding tidak setuju terhadap dasar koreksi Terbanding dengan alasan:;

1.Dasar Hukum:;

Pasal 13 PP 94 Tahun 2010;

Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:;

a)Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:;

1)Bukan merupakan objek pajak;

2)Pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau;

3)Dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

CV Sinar Jaya Pratama

b)Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan;

2.Bahwa menurut Pemohon Banding seluruh Penghasilan Pemohon Banding Tahun Pajak 2019 adalah bersifat final, sehingga seluruh biaya yang tercatat dalam Laba Rugi 2019 sebesar Rp15.633.373.982,- seharusnya dilakukan koreksi fiscal positif berdasarkan Pasal 13 PP 94 Tahun 2010 sehingga koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.679.775.654,- seharusnya dibatalkan karena tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku;

D.Kesimpulan dan Petitum;

1.Kesimpulan;

Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:;

a. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

b. Pemohon Banding telah membuktikan alasan bandingnya, yaitu koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan Perpajakan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding atas:;

•Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.679.775.654,-; dan;

•Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp2.979.000.000,-; adalah tidak benar, sehingga seharusnya dibatalkan seluruhnya;

2.Petitum;

Selanjutnya Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:;

a.Menyatakan bahwa surat banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00203/KEB/PJ/WPJ.16/2024 tanggal 30 September 2024 yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

CV Sinar Jaya Pratama

b.Mengabulkan permohonan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00203/KEB/PJ/WPJ.16/2024 tanggal 30 September 2024 yang diajukan oleh Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan;

c.Bahwa menghitung kembali Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00203/KEB/PJ/WPJ.16/2024 tanggal 30 September 2024 tentang Keberatan atas A quo, dengan perhitungan sebagai berikut:;

No (1)Uraian (2)Jumlah Rupiah MenurutKoreksi Yg diajukan Banding (5) = ( 4 - 3)
P e m o h o n Banding (3)Keputusan Keberatan (4)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto17.379.000.00017.379.000.0000
2Harga Pokok Penjualan14.985.764.00614.985.764.0060
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)2.393.235.9942.393.235.9940
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha647.609.976647.609.9760
5Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)1.745.626.0181.745.626.0180
6Penghasilan/(biaya) neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha000
b. Biaya dri luar usaha000
e. Jumlah (a+b+c+d)000
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto000

CV Sinar Jaya Pratama

8Penyesuaian Fiskal

a. Penyesuaian Fiskal Positif15.633.373.98212.953.598.328(2.679.775.654)
b. Penyesuaian Fiskal Negatif17.379.000.00014.400.000.000(2.979.000.000)
c. Jumlah (a-b)(1.745.626.018)(1.446.401.672)299.224.346
9Penghasilan neto luar negeri000
10Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)0299.224.346299.224.346
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12Kompensasi Kerugian000
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan Kena pajak (10- 11-12-13)0299.224.000299.224.000
15PPh Terutang064.475.46264.475.462
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
17Jumlah PPh Terutang (15+16)064.475.46264.475.462
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 22000
b.3. PPh Pasal 23000
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain000

CV Sinar Jaya Pratama

b.6.Jumlah

000 (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)

c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 25000
c.3. PPh Pasal 29000
c.4. STP (Pokok kurang bayar)000
c.5. Lain-lain000
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)000
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP000
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.6-d.1)000
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)064.475.46264.475.462
20Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP028.162.88128.162.881
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 13A KUP000
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
g. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f)028.162.88128.162.881
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)092.638.34392.638.343

CV Sinar Jaya Pratama

Bahwa dan sesuai dengan pasal 46 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, kami selaku Pemohon Banding bersedia hadir dalam keseluruhan proses persidangan untuk memberikan keterangan-keterangan dan dokumen- dokumen tambahan yang diperlukan sehubungan dengan permohonan banding kami ini;

Bahwa namun apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, Pemohon Banding memohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Atas perhatian Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak, Pemohon Banding sampaikan terima kasih;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1.Salinan Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.

KEP-00203/KEB/PJ/WPJ.16/2024 tanggal 30 September 2024; Bukti P-2.Fotokopi A quo;

Bukti P-3.Fotokopi Surat Keberatan Nomor 005/SJP-TBLO/VI/2023 tanggal 3 Juni 2024;

Bukti P-4.Fotokopi bermeterai Akte Notaris CV Sinar Jaya Pratama Nomor

15 tanggal 18 Februari 2020;

Bukti P-5.Fotokopi Bukti Setor SKPKB sebesar Rp92.638.343,- dengan

NTPN F5C5C67OGM4FCSJP Tanggal 26 Maret 2024 dan NTPN 1F3672M2OD5J392L Tanggal 06 Juni 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-295/ WPJ.16/2025 tanggal 11 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL;

• Persyaratan Formal;

maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

CV Sinar Jaya Pratama

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain maka akan dilakukan penelitian lebih lanjut dan mendalam tentang pemenuhan formal pada saat persidangan;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN;

1. Bahwa surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor KEP-00203/KEB/PJ/WPJ.16/2024 tanggal 30 September 2024 Tahun Pajak 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-16/RIKSIS/KPP.1611/2024 tanggal 8 Maret 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:;

CV Sinar Jaya Pratama

No. PERKIRAAN Ref. MENURUT Koreksi (Rp)

1 | Peigraslar ‘veto Ke'rers‘al Dalam Meger

@ SEREDARAN . SAKA B-* “6.219.000.0900 “7.A79 C00 000 -1.440 690.000

5b. ARSA POROK SEMULALAN B-2 RO GEE 5 "2985 7H DOR 1 423 “98.109 c. BAYA. SAMA LAI VA B-3 BL? ACG G7 BAT BCU OTE 0

6. FE IGHASILA ETO TAR) SAA la Ika * 702 420.008 “TAS APE 013 “3 196.108

8. Ff er 451A. LARI AR LSA-A B-4 a c 0 f TIAVA TAR CLARK SATA B-5 5 CG 0

WAS tot dz “702.420 G09 "TSS 826.018 253 “96.109

2 | Peraras lar Mete Keres al Lae Vege Es

3. |] Jumlah Perguaslar Leto Komers al th > 21 “702,429,908 “745.026 O1€ 45.196.109

4+. | PensesLaas F skal Pos f B-? 5 12 933,598,328 12 954 598,328

S5 | PenvesLaa” F skal sega: f B-8 “702 429 009 “4.200, 000 NOC “12.897 470.001

. |Fasltas Penaramar local Ber. oa Pesgurangas -

Derenasilan Nero . — B-g 0 2 9

7 | Pesgsaslar Neto F ska 12-45 0 299 224 326 299 224 346

& | Kompensas Ketug a7 Fiskal 3-16 G Ih 0

CO Pen Terang 3-11 5 B4 £75 482 B3 475,482

0. | Pengembalian Pergurargan xrecr Paak _uar ‘.ege™ “PPPs 2-1 Yarg Telah Disersrangkan Tar. La..

“2 | Jumlah Pea Tesrasg i" 4°23 BA S75 282 BS 275 402

CA Kredit Pajax 3-12 a SE DTA SSG HEWES. TSH Sro, ss Saran Lan asa Tni c 0

B0 Kredit Pajak Dalam Negeri 0 IG 0 c. Kredit Pajak... Negeri G 5 0 “4 PPs Yang Hanus Cinayas Sesd « aah Ag ara 480 Be 78 282

PPS Yang eo ° Cisotove DB puna.

a PP Pasal 25 oc laran 5 0 m PPs Pasal 20 S 0 e. STP PPs Ps 25 i Hanya Pokok Palak: C 0

PPs Yang eb Dinayas “7 (Sarksi acir " stras a SAPKB a. Burga Pasa 13:2) KIP 26, 182.281 22.652.881

&.2. Keraxas Pasal 3 Si KP 2 a as Burga Pasa 12:3) KJP GC 0 a4. Kera ar Pasal “3A KP 5 0 aS Kera<av Pasal (70 031 KLP C 0

28 Kera kar Pasal “7D 151 KLP G 0

5 SAPABT

2. Kera xan Pasal “3621 KEP 2 0

3.2. Buroa Pasa 18:4) KJP C 0

Jamila» sanks' aorvinisas

2. Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 005/SJP-TBLO/VI/2023 tanggal 3 Juni 2024, yang diterima oleh KPP Pratama Tobelo pada tanggal 7 Juni 2024berdasarkanLPADNomorFORM- 05000468/BPS/KPP.161103/2024 tanggal 7 Juni 2024;

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

CV Sinar Jaya Pratama

00203/KEB/PJ/WPJ.16/2024 tanggal 30 September 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:;

UraianSemula (Rp)Dikurang/ Ditambah (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Netto299.224.3460299.224.346
nsasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak299.224.3460299.224.346
PPh Terutang64.475.462064.475.462
Kredit Pajak000
PPh Kurang (Lebih) Bayar64.475.462064.475.462
Sanksi Administrasi28.162.881028.162.881
PPh Yang Masih Harus Dibayar (Lebih Dibayar)92.638.343092.638.343

ANALISA POKOK SENGKETA;

Bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:;

Pokok Sengketa:;

A.Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Sebesar Rp. 2.679.775.654,- dan

Penyesuaian Fiskal Negatif Rp. 2.979.000.000,-;

Menurut Pemohon Banding;

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal;

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :;

CV Sinar Jaya Pratama

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1.Penghasilan Bruto17.379.000.00000
2.Harga Pokok Penjualan14.985.764.00600
3.Pengurang/biaya usaha647.609.97600
4.Penghasilan/biaya dari luar usaha000
5.Penyesuaian fiskal positif12.953.598.3280(2.679.775.654)
6.Penyesuaian fiskal negative14.400.000.0000(2.979.000.000)
7.Jumlah penghasilan neto299.224.3460299.224.346
8.PPh terutang64.475..462064.475..462
9.Kredit Pajak000
10.PPh Badan kurang (lebih) dibayar64.475..462064.475..462
11.Sanksi Pasal 13 ayat (2)28.162.881028.162.881
12.PPh Badan kurang (lebih) dibayar92.638.343092.638.343

Pemohon Banding mengajukan banding atas:;

-Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.679.775.654,-;

-Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp2.979.000.000,-; Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut :;

Menurut Terbanding;

1)Bahwa Pemohon Banding (CV Sinar Jaya Pratama) diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00002/206/19/943/24 tanggal 14 Maret 2024 untuk Tahun Pajak 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh KPP Pratama Tobelo atas Penyesuaian Fiskal Positif sebagai berikut :;

NoUraianJumlah (Rp)

1Penyesuaian Fiskal Positif cfm SPT/WP15.633.373.982 2Penyesuaian Fiskal Positif cfm Pemeriksa12.953.598.328 3Koreksi Pemeriksa2.679.775.654

Bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berdasarkan Risalah Pembahasan atas Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Nomor: PRIN- 39/RIKSIS/KPP.1611.2023 Tanggal 12 Juni 2023 karena berdasarkan

CV Sinar Jaya Pratama

hasil pengujian diketahui bahwa penghasilan Pemohon Banding atas PPh nya bersifat final dan Non Final, sehingga Pemeriksa melakukan segmentasi biaya final dan non final yang pembebanannya dialokasikan secara proporsional;

Dasar Hukum Koreksi:;

-Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

-Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

-PP 94 Tahun 2010;

2)Bahwa Pemohon Banding (CV Sinar Jaya Pratama) diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00002/206/19/943/24 tanggal 14 Maret 2024 untuk Tahun Pajak 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh KPP Pratama Tobelo atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)

1Penyesuaian Fiskal Negatif cfm SPT/WP17.379.000.000 2Penyesuaian Fiskal Negatif cfm Pemeriksa14.400.000.000 3Koreksi Pemeriksa2.979.000.000

Bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif berdasarkan Risalah Pembahasan atas Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Nomor: PRIN- 39/RIKSIS/KPP.1611.2023 Tanggal 12 Juni 2023 karena berdasarkan hasil pengujian diketahui bahwa terdapat penghasilan yang dikenakan PPh Final yaitu penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding selaku agen penjualan bahan bakar minyak (minyak tanah) sebatas pada besaran Harga Jual Eceran (HJE) yang telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia;

Dasar Hukum Koreksi:;

3)Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

4)Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

CV Sinar Jaya Pratama

5)PP 94 Tahun 2010;

6)Kep Bupati Halut Nomor: 511.1/264.HU/2017;

7)Kep Bupati Pulau Morotai Nomor: 505/348/PM/2017;

8)Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2013 sebagaimana diubah terakhir dengan Permen ESDM Nomor 06 Tahun 2014;

9)PMK Nomor 23/PMK.010/2017;

Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut :;

KOREKSIPENYESUAIANFISKALNEGATIFSEBESAR Rp2.979.000.000,-;

A.Dasar Hukum;

1)Pasal 1 ayat (1) huruf h Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017;

Bahwa pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah: h. produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;

2)Pasal 2 ayat (1) huruf c angka 1 huruf c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017;

Bahwa besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut: c. Atas Penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas adalah sebagai berikut: 1. Bahan bakar minyak sebesar: c) 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Penghasilan Badan untuk penjualan kepada pihak selain sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b);

3)Pasal 9 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017;

Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h atas penjualan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas kepada: a. penyalur / agen bersifat final;

CV Sinar Jaya Pratama

B.Pendapat Pemohon Banding;

1)Bahwa diketahui selisih harga HET – HJE Rp2.979.000.000,- dianggap objek PPh Non Final oleh Terbanding;

2)Bahwa pemohon Banding merupakan Agen yang mendapatkan tugas untuk mendistribusikan Minyak Tanah ke penyalur lainnya (Pangkalan Minyak Tanah) yang berada di Kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Pulau Morotai berdasarkan harga yang sudah ditentukan berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Utara Nomor 511.1/264/HU/2017 dan Keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor: 505/134/KPTS/PM/2019;

3)Bahwa agen Minyak Tanah adalah orang pribadi atau badan usaha yang melaksanakan kegiatan penyimpanan, pengisian dan penyaluran minyak tanah kepada atau melalui pangkalan minyak tanah yang menjadi anggotanya;

4)Bahwa atas pendistribusian Minyak Tanah oleh Pemohon Banding ke Pangkalan Minyak Tanah telah dipungut PPh 22 bersifat Final oleh Pertamina berdasarkan berdasarkan Pasal 9 ayat (2) PMK 34/PMK.010/2017 pada saat penebusan harga;

5)Bahwa konsep PPh Final adalah pajak yang dikenakan terhadap suatu objek pajak dengan tarif dasar pengenaan pajak tertentu yang berbeda dengan skema pajak secara umum atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sepanjang tahun berjalan. Jadi, atas seluruh penjualan atas objek pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan Final ini tidak diikutsertakan lagi dalam penghitungan PPh terutang tahunan;

6)Bahwa diketahui objek Minyak Tanah ini telah dikenakan Pemungutan PPh 22 bersifat final pada saat penebusan minyak tanah sebanyak 6.336.000 Liter tersebut ke Pertamina kemudian didistribusikan ke pangkalan minyak juga sebanyak 6.336.000 Liter maka seharusnya atas pendistribusian Minyak Tanah sebanyak 6.336.000 Liter tersebut yang sudah dikenakan PPh Pasal 22 Final tidak dihitung lagi dengan PPh Non Final sebab

CV Sinar Jaya Pratama

konsep dari PPh Final adalah tidak mempertimbangkan seberapa besar laba atau rugi yang diperoleh dalam penjualan barang tersebut maka seluruh penjualan tersebut dikenakan PPh Final berdasarkan DPP dan/atau Tarif Pajak yang sudah ditentukan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan yang berlaku;

7)BahwaapabilaselisihHargaHET-HJEsebesar Rp2.979.000.000,- dikenakan PPh Non Final maka hal tersebut menyalahi konsep PPh Final dalam Peraturan Perpajakan karena jika demikian maka seharusnya PPh 22 yang dipungut Pertamina tidak bersifat PPh Final karena selisihnya masih dikenakan PPh Non Final;

8)Bahwa dalam ketentuan perpajakan tidak ada peraturan perpajakan mengenai pengenaan 1 objek pajak yang Sebagian PPh Final dan Sebagian lagi PPh Non Final, yang ada adalah pengenaan Final seluruhnya atas sebuah objek pajak atau Non Final seluruhnya atas satu objek pajak;

KOREKSI PENYESUAIAN FISKAL NEGATIF SEBESAR Rp2.979.000.000,-;

A.Dasar Hukum;

Pasal 13 PP 94 Tahun 2010;

Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:;

a. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:;

1)Bukan merupakan objek pajak;

2)Pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau;

3)Dikenakan pajak berdasarkanNormaPenghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang- Undang Pajak Penghasilan;

b. Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan;

CV Sinar Jaya Pratama

B.Pendapat Pemohon Banding;

Bahwa menurut Pemohon Banding seluruh Penghasilan Pemohon Banding Tahun Pajak 2019 adalah bersifat final, sehingga seluruh biaya yang tercatat dalam Laba Rugi 2019 sebesar Rp15.633.373.982,- seharusnya dilakukan koreksi fiscal positif berdasarkan Pasal 13 PP 94 Tahun 2010 sehingga koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.679.775.654,- seharusnya dibatalkan karena tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku;

Kesimpulan dan Petitum;

1)Kesimpulan;

Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:;

a)Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

b)Pemohon Banding telah membuktikan alasan bandingnya, yaitu koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan Perpajakan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding atas:;

•Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.679.775.654,-; dan;

•Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp2.979.000.000,- ;

adalah tidak benar, sehingga seharusnya dibatalkan seluruhnya;

1)Petitum;

Selanjutnya Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:;

1)Menyatakan bahwa surat banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00203/KEB/PJ/WPJ.16/2024 tanggal 30 September 2024 yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

CV Sinar Jaya Pratama

2)Mengabulkan permohonan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00203/KEB/PJ/WPJ.16/2024 tanggal 30 September 2024 yang diajukan oleh Pemohon Banding untuk seluruhnya;

Menurut Terbanding;

Dasar Hukum;

1) Bahwa undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

Pasal 12 ayat (3);

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

2) Bahwa undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

Pasal 4 ayat (1);

Bahwa “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun”; Pasal 6 ayat (1) huruf a;

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk :;

CV Sinar Jaya Pratama

a) biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:;

1.biaya pembelian bahan;

2.biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3.bunga, sewa, dan royalti;

4.biaya perjalanan;

5.biaya pengolahan limbah;

6.premi asuransi;

7.biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8.biaya administrasi; dan;

9.pajak kecuali Pajak Penghasilan”;

Pasal 9 ayat (1);

Bahwa dalam penjelasannya mengatur bahwa Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Pemohon Banding dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran;

3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan;

Pasal 13 huruf a poin 2;

Bahwa pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk biaya untuk

CV Sinar Jaya Pratama

mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final;

Pasal 27;

Pemohon Banding harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal :;

•Ayat (1) huruf a, memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final;

•Ayat (2), Biaya bersama bagi Pemohon Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 bahwa Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain;

Pasal 1 ayat (1) huruf h;

Bahwa pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU PPh adalah produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;

Pasal 2 ayat (1) huruf c angka 2;

Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas bahan bakar gas sebesar 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN;

Pasal 9 ayat (2) huruf a;

Pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas kepada: penyalur/agen bersifat final;

a) Data dan Fakta;

Data dan Fakta yang ditemukan oleh Terbanding dalam proses penelitian keberatan adalah sebagai berikut:;

1. Pemohon Bandingbergerak dalam bidang usaha Agen Minyak Tanah (bersubsidi);

CV Sinar Jaya Pratama

2. Harga Beli Minyak Tanah dari Pertamina ditetapkan oleh pemerintah pusat berdasarkan Harga Jual Eceran (HJE) yang dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM;

3. Harga Jual Minyak Tanah kepada Sub Agen/Penyalur ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dituangkan dalam keputusan bupati;

4. Daftar susunan pengurus dan komisaris;

NoNamaJabatan
1Donald LuisanKomisaris
2Benny LuisanDirektur

943.000

943.000

5. Bahwa data, dokumen yang diminta oleh Terbanding saat proses pemeriksaan, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena Terbanding telah mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen (S-50 tanggal 22 Juni 2023); Surat Peringatan I (S-60 tanggal 20 Juli 2023), Surat Peringatan II (S-96 tanggal 22 September 2023);

6. bahwa berdasarkan Berita Acara pembahasan dan sengketa keberatan dengan Pemohon Banding nomor BA-156/WPJ.166/2024 tanggal 23 Juli 2024, Pemohon Banding menjelaskan hal-hal antara lain :;

a) Pokok sengketa atau ketidaksetujuan Pemohon Banding dalam pengajuan keberatan SKPKB PPh Badan adalah atas selisih harga antara harga jual Pertamina ke Pemohon Banding dengan penjualan Pemohon Banding ke pangkalan/penyalur;

a. Bahwa seluruh Penghasilan Pemohon Banding sudah dipungut PPh Pasal 22 bersifat final oleh Pertamina sehingga tidak ada lagi Penghasilan yang dikenakan tarif umum dalam perhitungan tahunannya. Pada saat pemeriksaan sebenarnya PPh saat itu setuju, tetapi setelah diskusi dengan pemilik perusahaan kemudian memutuskan mempertanyakan kembali pengenaan

CV Sinar Jaya Pratama

pph non final atas penjualan minyak tanah ini, kalau PPN berdasarkan literatur dan Putusan Pengadilan Pajak seperti LPG atas minyak tanah ini seharusnya sama dimana hakim memenangkan bahwa selisih atas LPG tidak dikenakan PPN sehingga sama juga untuk minyak tanah karena sama-sama barang subsidi;

b) Komponen Harga Eceran Tertinggi (HET) di Halmahera Utara HET Rp3.000/Ltr; HPP Pertamina 2.500/Ltr; dan Ongkos angkut agen/Margin agen 500/Ltr.;

c) Komponen Harga Eceran Tertinggi (HET) di Morotai HET Rp2.880/Ltr: HPP Pertamina 2.500/Ltr; dan Ongkos angkut agen/Margin agen 380/Ltr;

d) Bahwa pada intinya Minyak Tanah yang dijual Pemohon Banding tidak melebihi dari harga yang sudah diatur oleh Keputusan Bupati daerah setempat Dimana harga tersebut sudah include dengan semua pajak jika dikenakan pajak berdasarkan Peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

7.Berdasarkan Berita Acara pembahasan dan sengketa keberatan dengan pemeriksa nomor BA-135/WPJ.166/2024 tanggal 25 Juni 2024, pemeriksa telah menjelaskan hal-hal antara lain :;

a)Bahwa pemeriksa melakukan koreksi biaya pada pos Harga Pokok Penjualan (akun pembelian) karena dalam pelaporan pembelian cfm Pemohon Banding masih terdapat PPN dan PPh Pasal 22 di dalamnya, sehingga pemeriksa melakukan koreksi pembelian dengan mengeluarkan PPN dan PPh Pasal 22 dalam perhitungan atau pembeliannya menjadi sebesar DPP sebagai besaran biaya pembelian;

b)Koreksi karena perhitungan segmentasi atas proporsi biaya final dan non final dimasukan oleh pemeriksa kedalam pos koreksi penyesuaian fiscal positif;

c)Bahwa pemeriksa mendasarkan pada aturan PMK Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan

CV Sinar Jaya Pratama

Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain, diantaranya produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;

d)Bahwa penetapan pemungutan PPh Pasal 22 final dilakukan pada besaran Harga Jual Eceran (HJE) yang telah ditetapkan Kementerian ESDM sebagai harga jual dari produsen kepada agen. Sedangkan apabila ada selisih harga antara harga jual berdasarkan Peraturan Menteri ESDM dengan nilai yang ditagihkan kepada sub-agen/pangkalan berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET Pemda) merupakan tambahan penghasilan agen yang belum dikenai PPh Pasal 22. Dan pengenaan PPh atas tambahan penghasilan tersebut mengacu pada ketentuan umum UU PPh atau PPh Final dengan tarif 0,5%;

b)Tanggapan Terbanding;

Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif senilai Rp. Rp. 2.979.000.000,-;

1)Bahwa koreksi penyesuaian fiskal negatif dilakukan karena terdapat penghasilan yang dikenakan PPh Final yaitu penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding selaku agen penjualan bahan bakar minyak (minyak tanah) sebatas pada besaran Harga Jual Eceran (HJE) yang telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia;

2)Adapun koreksi penyesuaian fiskal adalah sebagai berikut :;

CV Sinar Jaya Pratama

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Pemeriksa (Rp)Menurut Terbanding (Rp)
1 Penyesuaian . Fiskal Positif Lainnya15.633.373.98 212.953.598.32 812.953.598.32 8
2 Penyesuaian . Fiskal Negatif17.379.000.00 014.400.000.00 014.400.000.00 0

3)Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif atas penghasilan yang dikenakan PPh final dengan rincian sebagi berikut :;

Nama Biaya Ref KKP Nominal

Penjualan Minyak Tanah Wilayah B1-3.1.1 10.820.454.545

Halmahera Utara)

Penjualan Minyak Tanah Wilayah Pulau B1-3.2.1 3.579.545.455

Morotai) (Closing)

14.400.000.000

4)Bahwa menurut Pemohon Banding seluruh penghasilan Pemohon Banding Tahun 2019 adalah bersifat final, sehingga seluruh biaya yang tercatat dalam laba rugi 2019 sebesar Rp. 15.633.373.982 seharusnya dilakukan koreksi fiskal positif berdasarkan pasal 13 PP 94 Tahun 2010. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa Pajak yang menetapkan selisih harga HET-HJE Rp. 2.979.000.000 dianggap sebagai objek PPh Non Final, dikarenakan menurut Pemohon Banding atas pendistribusian minyak tanah oleh Pemohon Banding ke Pangkalan Minyak Tanah telah dipungut PPh 22 bersifat final oleh Pertamina sesuai Pasal 9 ayat (2) PMK.34/PMK.010/2017 pada saat penebusan harga, dimana menurut Pemohon Banding konsep PPh final adalah pajak yang dikenakan terhadap suatu objek pajak dengan tarif dasar pengenaan pajak tertentu yang berbeda dengan skema pajak secara umum atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sepanjang tahun berjalan. Jadi menurut Pemohon Banding bahwa atas seluruh penjualan atas objek pajak dikenakan PPh bersifat final ini tidak diikutsertakan lagi dalam penghitungan PPh terutang tahunan;

CV Sinar Jaya Pratama

5)Bahwa berdasarkan pembahasan sengketa bersama Pemohon Banding dapat diketahui bahwa pokok sengketa dalam keberatan adalah sengketa yuridis terkait pengenaan PPh tidak final atas selisih Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar Rp. 2.979.000.000 sehingga kemudian dilakukan segmentasi biaya final dan non final yang pembebanannya dialokasikan secara proposional berdasarkan PP 94 Tahun 2010. Maka Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi ini dimana dilakukan perhitungan kembali Pajak Penghasilan terutang dengan menggunakan ketentuan tarif umum dengan penyesuaian fiskal positif dan negatif dalam perhitungan penghasilan kena pajak;

6)Bahwa berdasarkan fakta agen/penyalur bahan bakar minyak (BBM) tertentu Minyak Tanah (Kerosene) termasuk Pemohon Banding dipungut PPh Pasal 22 yang bersifat final oleh produsen atau importir BBM atas harga jual berdasarkan Peraturan Menteri ESDM, yang didalamnya sudah memperhitungkan keuntungan/margin agen/penyalur;

7)Bahwa pemungutan PPh Pasal 22 final hanya dilakukan atas harga jual eceran berdasarkan Permen ESDM oleh Pertamina kepada Pemohon Banding sebagai agen/penyalur pada titik serah agen. Kemudian apabila Pemohon Banding sebagai agen/ penyalur menyerahkan Minyak Tanah ke pangkalan/ sub agen pada titik serah pangkalan dengan menggunakan harga eceran tertinggi berdasarkan keputusan bupati setempat maka terdapat selisih lebih harga jual maka selisih harga tersebut belum termasuk harga jual yang telah dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 final oleh Pertamina;

8)Bahwa atas selisih harga jual Minyak Tanah per liter dari Pemohon Banding kepada sub agen/pangkalan sebesar Rp. 3.000 (Halut) dan Rp. 2.880 (Morotai) dengan harga pembelian Minyak Tanah oleh Pemohon Banding dari PT. Pertamina

CV Sinar Jaya Pratama

sebesar Rp 2.500/ liter yaitu sebesar Rp. 500 (Halut) dan Rp. 380 (Morotai) memenuhi kriteria sebagai Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

9)Bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh agen/penyalur berupa selisih harga antara harga jual berdasarkan Peraturan Menteri ESDM dengan nilai yang ditagihkan kepada sub- agen/pangkalan merupakan tambahan penghasilan yang belum dikenai PPh Pasal 22 sehingga dapat dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum pasal 17 UU PPh atau berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 atas tahun pajak 2019 apabila memenuhi ketentuan PP 23/2018;

10) Bahwa dalam pembahasan sengketa bersama Pemohon Banding diketahui ketidaksetujuan atau sengketa dalam SKPKB PPh adalah pengenaan PPh tidak final atas selisih harga eceran tertinggi (Pemda) dan harga jual eceran (Permen ESDM). Penyesuaian fiskal positif dan negatif yang dilakukan berdasarkan PP 94 Tahun 2010 tidak menjadi sengketa atas proporsinya melainkan awal pengenaan penghasilan dikenakan final dan tidak final yang menjadi ketidaksetujuan Pemohon Banding. Maka apabila Terbanding telah memutuskan apakah selisih harga eceran tertinggi (Pemda) dan harga jual eceran (Permen ESDM) terutang PPh tidak final atau tidak, maka secara langsung menggugurkan atau tidaknya atas koreksi penyesuaian fiskal positif atau negatif ini;

11) Bahwa dalam penelitian keberatan diketahui koreksi Pemeriksa Pajak berdasarkan hasil pengujian menetapkan penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding selaku agen penjualan bahan bakar minyak (minyak tanah) bersifat final namun sebatas pada besaran Harga Jual Eceran (HJE) yang telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sedangkan selisih harga yang terjadi akibat perbedaan besaran antara Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan

CV Sinar Jaya Pratama

oleh Pemda dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang dikeluarkan ESDM bersifat non final dimana atas penghasilannya kemudian dihitung berdasarkan ketentuan umum UU PPh menurut Terbanding sudah tepat;

12) Alasan Pemohon Banding :;

Bahwa atas pendistribusian Minyak Tanah oleh Pemohon Banding ke o

Pangkalan Minyak Tanah telah dipungut PPh 22 bersifat Final oleh Pertamina berdasarkan berdasarkan Pasal 9 ayat (2) PMK 34/PMK.010/2017 pada saat penebusan harga;

Bahwa apabila selisih Harga HET-HJE sebesar Rp2.979.000.000,- o dikenakan PPh Non Final maka hal tersebut menyalahi konsep PPh Final dalam Peraturan Perpajakan karena jika demikian maka seharusnya PPh 22 yang dipungut Pertamina tidak bersifat PPh Final karena selisihnya masih dikenakan PPh Non Final;

• Tanggapan Terbanding :;

Bahwa selisih antara Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Jual o

Eceran (HJE) merupakan keuntungan atau pendapatan tambahan yang diperoleh dari distribusi minyak tanah. Keuntungan ini memenuhi definisi penghasilan dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Pemohon Banding, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan. Oleh karena itu, selisih harga tersebut dapat menjadi objek PPh Non Final, karena merupakan keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha agen minyak tanah, sehingga tidak ada pertentangan dalam peraturan perpajakan jika selisih harga ini dikenakan PPh Non Final;

Bahwa pPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pertamina saat penebusan o minyak tanah memang bersifat final sesuai Pasal 9 ayat (2) PMK 34/PMK.010/2017. Namun, hal ini tidak berarti seluruh penghasilan yang diperoleh dari distribusi minyak tanah otomatis final. Pajak yang dipungut Pertamina berlaku pada tahap pembelian, sedangkan laba atau keuntungan dari distribusi tetap dapat menjadi objek PPh Non Final.

CV Sinar Jaya Pratama

Jika dalam rantai distribusi terdapat tambahan keuntungan yang diperoleh oleh agen, maka tambahan ini dapat dikenakan PPh Non Final sebagai bagian dari penghasilan usaha;

Bahwa pPh Pasal 22 yang dipungut Pertamina hanya berlaku pada o transaksi penebusan awal. Selisih harga antara HET dan HJE bukan bagian dari harga penebusan, melainkan keuntungan dari distribusi minyak tanah. Karena itu, selisih tersebut bukan bagian dari objek yang dikenakan PPh Pasal 22 Final, sehingga tetap dapat dikenakan PPh Non Final;

13) Alasan Pemohon Banding :;

Bahwa konsep PPh Final adalah pajak yang dikenakan terhadap suatu objek pajak dengan tarif dasar pengenaan pajak tertentu yang berbeda dengan skema pajak secara umum atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sepanjang tahun berjalan. Jadi, atas seluruh penjualan atas objek pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan Final ini tidak diikutsertakan lagi dalam penghitungan PPh terutang tahunan; Tanggapan Terbanding :;

Bahwa PPh Final memang bersifat tidak dapat dikreditkan atau diperhitungkan kembali dalam PPh tahunan tetapi PPh Pasal 22 Final yang dipungut Pertamina hanya berlaku pada transaksi penebusan awal. Selisih harga antara HET dan HJE bukan bagian dari harga penebusan, melainkan keuntungan dari distribusi minyak tanah. Karena itu, selisih tersebut bukan bagian dari objek yang dikenakan PPh Pasal 22 Final, sehingga tetap dapat dikenakan PPh Non Final;

14) Alasan Pemohon Banding :;

Bahwa diketahui objek Minyak Tanah ini telah dikenakan Pemungutan PPh 22 bersifat final pada saat penebusan minyak tanah sebanyak 6.336.000 Liter tersebut ke Pertamina kemudian didistribusikan ke pangkalan minyak juga sebanyak 6.336.000 Liter maka seharusnya atas pendistribusian Minyak Tanah sebanyak 6.336.000 Liter tersebut yang sudah dikenakan PPh Pasal 22 Final tidak dihitung lagi dengan

CV Sinar Jaya Pratama

PPh Non Final sebab konsep dari PPh Final adalah tidak mempertimbangkan seberapa besar laba atau rugi yang diperoleh dalam penjualan barang tersebut maka seluruh penjualan tersebut dikenakan PPh Final berdasarkan DPP dan/atau Tarif Pajak yang sudah ditentukan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan yang berlaku;

Tanggapan Terbanding: ;

• Bahwa selisih antara Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Jual Eceran (HJE) merupakan keuntungan atau pendapatan tambahan yang diperoleh dari distribusi minyak tanah. Keuntungan ini memenuhi definisi penghasilan dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Pemohon Banding, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan. Oleh karena itu, selisih harga tersebut dapat menjadi objek PPh Non Final, karena merupakan keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha agen minyak tanah, sehingga tidak ada pertentangan dalam peraturan perpajakan jika selisih harga ini dikenakan PPh Non Final;

• Bahwa pPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pertamina saat penebusan minyak tanah memang bersifat final sesuai Pasal 9 ayat (2) PMK 34/PMK.010/2017. Namun, hal ini tidak berarti seluruh penghasilan yang diperoleh dari distribusi minyak tanah otomatis final. Pajak yang dipungut Pertamina berlaku pada tahap pembelian, sedangkan laba atau keuntungan dari distribusi tetap dapat menjadi objek PPh Non Final. Jika dalam rantai distribusi terdapat tambahan keuntungan yang diperoleh oleh agen, maka tambahan ini dapat dikenakan PPh Non Final sebagai bagian dari penghasilan usaha;

• Bahwa pPh Pasal 22 yang dipungut Pertamina hanya berlaku pada transaksi penebusan awal. Selisih harga antara HET dan HJE bukan bagian dari harga penebusan, melainkan keuntungan dari distribusi minyak tanah. Karena itu, selisih tersebut bukan bagian dari objek yang

CV Sinar Jaya Pratama

dikenakan PPh Pasal 22 Final, sehingga tetap dapat dikenakan PPh Non Final;

15) Alasan Pemohon Banding :;

Bahwa dalam ketentuan perpajakan tidak ada peraturan perpajakan mengenai pengenaan 1 objek pajak yang Sebagian PPh Final dan Sebagian lagi PPh Non Final, yang ada adalah pengenaan Final seluruhnya atas sebuah objek pajak atau Non Final seluruhnya atas satu objek pajak;

Tanggapan Terbanding: ;

Bahwa satu objek pajak bisa dikenakan PPh Final dan PPh Non-Final sekaligus, tergantung pada sifat transaksi atau jenis penghasilannya, contoh usaha UMKM dengan omzet di atas Rp 4,8 Miliar. UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar setahun bisa memilih untuk dikenakan PPh Final 0,5% dari omzet tetapi jika omzetnya melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun, maka atas penghasilan di atas batas tersebut dikenakan PPh Non Final berdasarkan tarif Pasal 17 UU PPh. Tidak ada aturan yang melarang kombinasi ini, sehingga argumen bahwa “PPh Final dan PPh Non Final tidak bisa diterapkan pada satu objek pajak” adalah tidak benar;

16) Bahwa terbanding berpendapat bahwa dalam rangka menghitung Penghasilan Kena Pajak maka harus tunduk dan patuh mengikuti persyaratan dalam ketentuan peraturan perpajakan yang mengatur sesuai dengan asas kepastian hukum dan asas keadilan sehingga koreksi pemeriksa telah tepat bahwa Selisih antara Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Jual Eceran (HJE) merupakan keuntungan atau pendapatan tambahan yang diperoleh dari distribusi minyak tanah. Keuntungan ini memenuhi definisi penghasilan dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Pemohon Banding, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan. Oleh karena itu, selisih harga tersebut dapat menjadi objek PPh Non Final, karena merupakan keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha agen minyak tanah,

CV Sinar Jaya Pratama

sehingga tidak ada pertentangan dalam peraturan perpajakan jika selisih harga ini dikenakan PPh Non Final;

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif senilai Rp. Rp. 2.679.775.654,-;

1. Bahwa pemeriksa melakukan Koreksi penyesuaian fiskal positif (lainnya) karena dari hasil pengujian diketahui bahwa penghasilan Pemohon Banding atas PPh nya bersifat Final dan Non Final, sehingga pemeriksa melakukan segmentasi biaya final dan non final yang pembebanannya dialokasikan secara proposional.;

2. Bahwa berdasarkan Pasal 13 Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2010 yang berbunyi pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final. Oleh karena itu pemeriksa melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas pos biaya sebagai berikut :;

Kama Biaya Te aka Moris’

Sembeliar winyak Tatah 22 1iCles:ng! 71931 B22 938

Siaya Gay Jpah B-2-2 iCles ng! 463 352 587

Daya ratsc ort Bad Clos ng! -

Flava Gal B-3-11Clos ngi 73? 421.025

Saya Peru sata B-3-2 (Clesing) (OG) 81.252

Siaya Larnya B-5-3 (Clos ng: 240 O08 da?

12.955 599.529

3. Alasan Pemohon Banding: ;

Bahwa menurut Pemohon Banding seluruh Penghasilan Pemohon Banding Tahun Pajak 2019 adalah bersifat final, sehingga seluruh biaya yang tercatat dalam Laba Rugi 2019 sebesar Rp15.633.373.982,- seharusnya dilakukan koreksi fiscal positif berdasarkan Pasal 13 PP 94 Tahun 2010 sehingga koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.679.775.654,- seharusnya dibatalkan karena tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku;

Tanggapan Terbanding: ;

CV Sinar Jaya Pratama

•Bahwa koreksi Pemeriksa atas penyesuaian fiskal positif sudah tepat dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Koreksi penyesuaian fiskal positif (lainnya) dilakukan karena dari hasil pengujian diketahui bahwa penghasilan Pemohon Banding atas PPh nya bersifat Final dan Non Final, sehingga pemeriksa melakukan segmentasi biaya final dan non final yang pembebanannya dialokasikan secara proposional;

•Bahwa tidak semua penghasilan Pemohon Banding adalah bersifat final. PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pertamina saat penebusan minyak tanah memang bersifat final sesuai Pasal 9 ayat (2) PMK 34/PMK.010/2017. Namun, hal ini tidak berarti seluruh penghasilan yang diperoleh dari distribusi minyak tanah otomatis final. Pajak yang dipungut Pertamina berlaku pada tahap pembelian, sedangkan laba atau keuntungan dari distribusi tetap dapat menjadi objek PPh Non Final. Jika dalam rantai distribusi terdapat tambahan keuntungan yang diperoleh oleh agen, maka tambahan ini dapat dikenakan PPh Non Final sebagai bagian dari penghasilan usaha;

•Bahwa dalam pembahasan sengketa bersama Pemohon Banding diketahui ketidaksetujuan atas sengketa dalam SKPKB PPh adalah pengenaan PPh tidak final atas selisih harga eceran tertinggi (Pemda) dan harga jual eceran (Permen ESDM). Penyesuaian fiskal positif dan negatif yang dilakukan berdasarkan PP 94 Tahun 2010 tidak menjadi sengketa atas proporsinya melainkan awal pengenaan penghasilan dikenakan final dan tidak final yang menjadi ketidaksetujuan Pemohon Banding. Maka apabila Terbanding telah memutuskan apakah selisih harga eceran tertinggi (Pemda) dan harga jual eceran (Permen ESDM) terutang PPh tidak final atau tidak, maka secara langsung menggugurkan atau tidaknya atas koreksi penyesuaian fiskal positif atau negatif ini;

CV Sinar Jaya Pratama

4. Bahwa Terbanding berpendapat bahwa dalam rangka menghitung Penghasilan Kena Pajak maka harus tunduk dan patuh mengikuti persyaratan dalam ketentuan peraturan perpajakan yang mengatur sesuai dengan asas kepastian hukum dan asas keadilan sehingga koreksi pemeriksa telah tepat bahwa Selisih antara Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Jual Eceran (HJE) merupakan keuntungan atau pendapatan tambahan yang diperoleh dari distribusi minyak tanah. Keuntungan ini memenuhi definisi penghasilan dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Pemohon Banding, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan. Oleh karena itu, selisih harga tersebut dapat menjadi objek PPh Non Final, karena merupakan keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha agen minyak tanah, sehingga tidak ada pertentangan dalam peraturan perpajakan jika selisih harga ini dikenakan PPh Non Final;

KESIMPULAN DAN USUL;

4. Kesimpulan;

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.III di atas, maka disimpulkan bahwa:;

• Bahwa surat banding Nomor 0020/SJP/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14

CV Sinar Jaya Pratama

Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak berpendapat lain;

• Bahwa keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00203/KEB/PJ/WPJ.16/2024 tanggal 30 September 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

• Koreksi pemeriksa / penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

5. Usul;

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00203/KEB/PJ/WPJ.16/2024 tanggal 30 September 2024 tentang Keberatan pemohon banding atas A quo atas nama CV. Sinar Jaya Pratama, NPWP: 02.922.495.3-943.000;

bahwa Terbanding dalam surat uraian bandingnya tidak melampirkan dokumen apapun.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

10/TAX/III/IND/2023 tanggal 16 Maret 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagaimana Surat Banding Nomor 0020/SJP/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024, dengan tambahan pendapat sebagai berikut;

CV Sinar Jaya Pratama

I. BANTAHAN PEMOHON BANDING;

A. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp2.979.000.000,-;

Pemohon banding menolak dan membantah seluruh pendapat Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut :;

1. Dasar Hukum;

Pasal 1 ayat (1) huruf h Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017;

Bahwa pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah: h. produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;

Pasal 2 ayat (1) huruf c angka 1 huruf c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017;

Bahwa besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut: c. Atas Penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas adalah sebagai berikut: 1. Bahan bakar minyak sebesar: c) 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Penghasilan Badan untuk penjualan kepada pihak selain sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b);

Pasal 9 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017;

Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h atas penjualan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas kepada: a. penyalur / agen bersifat final;

2. Bahwa diketahui selisih harga HET – HJE Rp2.979.000.000,- dianggap objek PPh Non Final oleh Terbanding;

3. Bahwa pemohon Banding merupakan Agen yang mendapatkan tugas untuk mendistribusikan Minyak Tanah ke penyalur lainnya (Pangkalan Minyak Tanah) yang berada di Kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Pulau Morotai berdasarkan harga yang sudah ditentukan

CV Sinar Jaya Pratama

berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Utara Nomor 511.1/264/HU/2017 dan Keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor: 505/134/KPTS/PM/2019;

4. Bahwa agen Minyak Tanah adalah orang pribadi atau badan usaha yang melaksanakan kegiatan penyimpanan, pengisian dan penyaluran minyak tanah kepada atau melalui pangkalan minyak tanah yang menjadi anggotanya;

5. Bahwa atas pendistribusian Minyak Tanah oleh Pemohon Banding ke Pangkalan Minyak Tanah telah dipungut PPh 22 bersifat Final oleh Pertamina berdasarkan berdasarkan Pasal 9 ayat (2) PMK 34/PMK.010/2017 pada saat penebusan harga;

6. Bahwa konsep PPh Final adalah pajak yang dikenakan terhadap suatu objek pajak dengan tarif dasar pengenaan pajak tertentu yang berbeda dengan skema pajak secara umum atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sepanjang tahun berjalan. Jadi, atas seluruh penjualan atas objek pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan Final ini tidak diikutsertakan lagi dalam penghitungan PPh terutang tahunan;

7. Bahwa diketahui objek Minyak Tanah ini telah dikenakan Pemungutan PPh 22 bersifat final pada saat penebusan minyak tanah sebanyak 6.336.000 Liter tersebut ke Pertamina kemudian didistribusikan ke pangkalan minyak juga sebanyak 6.336.000 Liter maka seharusnya atas pendistribusian Minyak Tanah sebanyak 6.336.000 Liter tersebut yang sudah dikenakan PPh Pasal 22 Final tidak dihitung lagi dengan PPh Non Final sebab konsep dari PPh Final adalah tidak mempertimbangkan seberapa besar laba atau rugi yang diperoleh dalam penjualan barang tersebut maka seluruh penjualan tersebut dikenakan PPh Final berdasarkan DPP dan/atau Tarif Pajak yang sudah ditentukan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan yang berlaku;

8. Bahwa apabila selisih Harga HET-HJE sebesar Rp2.979.000.000,- dikenakan PPh Non Final maka hal tersebut menyalahi konsep PPh Final dalam Peraturan Perpajakan karena jika demikian maka

CV Sinar Jaya Pratama

seharusnya PPh 22 yang dipungut Pertamina tidak bersifat PPh Final karena selisihnya masih dikenakan PPh Non Final;

9. Bahwa dalam ketentuan perpajakan tidak ada peraturan perpajakan mengenai pengenaan 1 objek pajak yang Sebagian PPh Final dan Sebagian lagi PPh Non Final, yang ada adalah pengenaan Final seluruhnya atas sebuah objek pajak atau Non Final seluruhnya atas satu objek pajak;

10. Bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa sengketa Penyesuaian Fiskal Negatif Pemohon Banding sebesar Rp2.979.000.000,- adalah penghasilan yang dikenakan PPh Final dan tidak seharusnya dihitung Kembali dengan mekanisme PPh Non Final;

11. Pendapat Terbanding;

Bahwa satu objek pajak bisa dikenakan PPh Final dan PPh Non-Final sekaligus, tergantung pada sifat transaksi atau jenis penghasilannya, contoh usaha UMKM dengan omset dia tas Rp4,8 Miliar. UMKM dengan omset di bawah Rp4,8 Miliar setahun bisa memilih untuk dikenakan Pph Final 0,5% dari omset tetapi jika omsetnya melebihi Rp4,8 Miliar dalam satu tahun, maka atas penghasilan di atas batas tersebut dikenakan PPh Non Final berdasarkan Pasal 17 UU PPh. Tidak ada aturan yang melarang kombinasi ini, sehingga argumen “PPh Final dan PPh Non Final tidak bisa diterapkan pada satu objek pajak” adalah tidak benar;

Tanggapan Pemohon Banding:;

•Terbanding telah keliru menafsirkan konsep dan peraturan perpajakan yang berlaku;

•Contoh yang diberikan Terbanding tersebut justru menguatkan alasan Pemohon Banding yang menyatakan “Satu objek pajak yang sama tidak dapat dikenakan PPh yang berbeda (final dan non final)”;

•Bahwa apabila omset UMKM telah mencapai Rp4,8 Miliar dalam pertengahan tahun maka secara aturan penghasilan UMKM

CV Sinar Jaya Pratama

tersebut pada Tahun bersangkutan akan dikenakan PPh Final sampai dengan akhir tahun pajak bersangkutan, PPh Non Final akan dikenakan mulai Tahun pajak berikutnya dimana hal tersebut telah diatur dalam Pasal 7 PP23/2018 yang menyatakan:;

1)Bahwa Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang peredaran brutonya pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), atas penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan;

2)Bahwa atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh pada Tahun Pajak berikutnya oleh Pemohon Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a) atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan;

•Bahwa salah satu asas Pemungutan Pajak harus berdasarkan asas keadilan yakni pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula;

•Bahwa apabila 1 objek pajak dapat dikenakan 2 jenis pajak berbeda (final dan non final) maka akan muncul ketidakadilan dimana jika harga jual lebih rendah dari harga beli karena suatu hal maka kerugian tersebut tidak dapat dikompensasikan ke Tahun berikutnya sebab kerugian tersebut merupakan bagian yang telah dikenakan pemungutan PPh Final berdasarkan Pasal 9 ayat (2) PMK-34/PMK.010/2017;

•Bahwa asas keadilan tersebut tertuang juga dalam Pasal 9 ayat (2) PP-94/2010 yang menyatakan:;

Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan langsung dengan usaha Pemohon Banding yang:;

CV Sinar Jaya Pratama

a. Dikenakan Pajak Penghasilan bersifat final; atau;

b. Tidak termasuk objek pajak,;

Tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya;

•Bahwa dalam Pasal 9 ayat (2) PP 94/2010 tersebut diketahui laba selisih kurs tersebut juga belum dikenakan pajak tetapi tidak diakui sebagai penghasilan karena berkaitan dengan penghasilan final, dimana hal tersebut mencerminkan asas keadilan (yakni apabila biayanya tidak diakui maka penghasilannya juga tidak diakui);

•Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan satu objek pajak bisa dikenakan PPh Final dan PPh Non Final sekaligus adalah tidak benar dan telah terbantahkan seluruhnya;

B. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.679.775.654,-;

1.Dasar Hukum:;

Pasal 13 PP 94 Tahun 2010;

Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:;

a)Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:;

1.Bukan merupakan objek pajak;

2.Pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau;

3.Dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan;

2.Bahwa menurut Pemohon Banding seluruh Penghasilan Pemohon Banding Tahun Pajak 2019 adalah bersifat final, sehingga seluruh biaya

CV Sinar Jaya Pratama

yang tercatat dalam Laba Rugi 2019 sebesar Rp15.633.373.982,- seharusnya dilakukan koreksi fiscal positif berdasarkan Pasal 13 PP 94 Tahun 2010 sehingga koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.679.775.654,- seharusnya dibatalkan karena tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku;

Demikianlah surat bantahan ini disampaikan, sebagai bahan pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bantahannya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (softcopy) yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-6. Berkas Kuasa Hukum

Bukti P-7. Akta Notaris Nomor 15 tanggal 18 Februari 2020 dibuat oleh

Verawaty Lieke;

Bukti P-8. Matriks Sengketa PPh dan PPN;

Bukti P-9. Perjanjian Kerja Haeser;

Bukti P-10. LK Sinar Jaya Pratama 2019;

Bukti P-11. SPT Tahunan 2019 SJP;

Bukti P-12. PMK Nomor 34 Tahun 2017;

Bukti P-13. Keputusan Bupati Halmahera Utara;

Bukti P-14. Keputusan Bupati Pulau Morotai;

Bukti P-15. PP 94 Tahun 2010;

Bukti P-16. Penjelasan tertulis sidang 21 Agustus 2025;

Bukti P-17. Closing Statement;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (softcopy) yang telah diberi meterai

CV Sinar Jaya Pratama

cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.LPK;

Bukti T-2.LHP;

Bukti T-3.Matriks sengketa;

Bukti T-4.KKP;

Bukti T-5.ND Penegasan Pengenaan PPN atas Selisih Harga Minyak

Tanah;

Bukti T-6.ND Penegasan PPh Agen Pertamina;

Bukti T-7.Pentul PPh badan 31072025;

Bukti T-8.Sinar Jaya_Lampiran SPHP;

Bukti T-9.Tanggapan SPHP Sinar Jaya Pratama;

Bukti T-10. Penjelasan Tertulis sidang 21 Agustus 2025;

Bukti T-11. Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00203/KEB/PJ/WPJ.16/2024 tanggal 30 September 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00002/206/19/943/24 tanggal 14 Maret 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

CV Sinar Jaya Pratama

bahwa Surat Banding Nomor 0020/SJP/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif15.633.373.982,0012.953.598.328,002.679.775.654,00
Penyesuaian Fiskal Negatif17.379.000.000,0014.400.000.000,002.979.000.000,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp2.979.000.000,00 dan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp2.679.775.654,00 oleh Terbanding;

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp2.979.000.000,00 berdasarkan selisih Harga Jual Eceran (HJE) yang ditetapkan Pertamina dengan Harga Eceran Tertinggi

CV Sinar Jaya Pratama

(HET) yang ditetapkan oleh Bupati;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding adalah agen minyak tanah bersubsidi yang menjual minyak tanah di wilayah Halmahera Utara dan Pulau Morotai;

Menimbang, bahwa HJE yang ditentukan sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 tahun 2013 ditetapkan sebesar Rp2.500,00/liter sedangkan HET sesuai Keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor 505/134/KPTS/PM/2019 adalah sebesar Rp3.000,00/liter pada tingkat agen;

Menimbang, bahwa Terbanding berpendapat penghasilan Pemohon Banding bersifat final hanya terhadap harga HJE sedangkan terhadap selisih harga HET dan HJE adalah penghasilan non final;

Menimbang, bahwa karena adanya penghasilan final dan non final, Terbanding melakukan koreksi proporsi biaya final dan non final yang dijadikan koreksi fiskal positif oleh Terbanding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat selisih harga HET dan HJE adalah penghasilan final;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yuridis atas pengenaan PPh dari selisih harga HET dan HJE;

Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPh menyatakan Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

Menimbang, bahwa Pasal 22 UU PPh menyatakan:

(1) Menteri Keuangan dapat menetapkan:

a. bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang;

b. badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang

CV Sinar Jaya Pratama

lain; dan c. Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

(2) Ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Menimbang, bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Keguatan Usaha Di Bidang Lain menyatakan Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan Atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas adalah sebagai berikut:

1. bahan bakar minyak sebesar:

a) 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum yang menjual bahan bakar rninyak yang dibeli dari Pertamina atau anak perusahaan Pertamina;

b) 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum yang menjual bahan bakar minyak yang dibeli selain dari Pertamina atau anak perusahaan Pertamina;

c) 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada pihak selain sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b);

2. bahan bakar gas sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;

3. pelumas sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap bukti/dokumen dan argumen para pihak yang disampaikan yang relevan dalam persidangan diketahui fakta-fakta yang pada pokoknya adalah

CV Sinar Jaya Pratama

sebagai berikut:

• bahwa alur penjualan minyak tanah bersubsidi adalah sama dengan penjualan gas bersubsidi sebagai berikut:

ga MA gas

PERTAMINA Je Luth) TT ah Bea se

ME eee RA EA Aa SRR

PERTAMINA SPBE ‘AGEN GAS 5 FANGHALAN - mi KORY AEN aoi

1 2 “3! 4:

Mo Pata IR Pp Pi eae PN SA IN eee a AA pore pee PAs CC eT

SA ea Te ana on hh Aa Tahu yt hig dp Pe Lama ATI ata Kl Portal Manga Jari othe eee gt ate BR emg MAA Pena elus

KN cn Peay ak bari Betapa b

Mata RI Haa etgasetlian alate

Aa Boe TAG pol Kobi alien

• bahwa peraturan paling awal yang mengenai harga penjualan minyak tanah bersubsidi adalah Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1993 Tentang Harga Jual Eceran Dalam Negeri Bahan Bakar Minyak Bumi yang menyatakan Terhitung mulai tanggal 8 Januari 1993 jam 00.00 WIB harga jual eceran dalam negeri bahan bakar minyak bumi setiap liter, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 % (sepuluh persen), ditetapkan untuk Minyak tanah Rp280,00 (dua ratus delapan puluh rupiah);

• bahwa Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan Keputusan Presiden tersebut menerbitkan Surat Edaran Nomor 10/PJ.51/1993 Tentang Pengenaan PPN Atas Bahan Bakar Minyak yang menyatakan:

1. Khusus mengenai minyak tanah, berdasarkan harga yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1993, Menteri Dalam Negeri akan menentukan Harga Eceran Tertinggi Minyak Tanah sehingga seharusnya DPP PPN tidak dihitung berdasarkan harga yang ditentukan dalam Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1993 tersebut tetapi berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri. Namun demikian untuk sementara waktu sampai ada penegasan lebih lanjut, PPN hanya dikenakan sampai pada harga penyerahan oleh PERTAMINA,

2. Mengingat harga yang sudah ditetapkan tersebut sudah termasuk PPN sampai pada tingkat konsumen akhir dan PPN yang terutang

CV Sinar Jaya Pratama

sudah dikenakan pada saat penyerahan dari PERTAMINA, maka bagi pengusaha lain selain PERTAMINA tidak perlu mengenakan PPN lagi atas produk-produk tersebut dan bagi pengusaha yang dalam kegiatannya hanya semata-mata menyerahkan produk BBM seperti tersebut di atas, selain PERTAMINA tidak perlu dikukuhkan menjadi PKP. Sedangkan bagi pengusaha yang dalam usahanya selain menyerahkan BBM sebagaimana tersebut di atas juga menyerahkan BKP/JKP lainnya tetap harus dikukuhkan menjadi PKP sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

• bahwa pendistribusian minyak tanah bersubsidi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang untuk minyak tanah bersubsidi dinyatakan sebagai berikut:

1. Pasal 1

Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi;

2. Pasal 3 ayat (1)

Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil);

3. Pasal 14 ayat (1)

Dalam rangka penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak, Menteri menetapkan harga dasar dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak;

4. Pasal 14 ayat (2)

Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin;

5. Pasal 14 ayat (4)

CV Sinar Jaya Pratama

Harga jual eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);

6. Pasal 16 ayat (1)

Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah (Kerosene) diberikan subsidi per liter yang merupakan pengeluaran negara yang dihitung dari selisih kurang antara harga jual eceran per liter Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah (Kerosene) setelah dikurangi pajak-pajak, dengan harga dasar per liter jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah (Kerosene);

7. Pasal 17 ayat (1)

Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hanya berlaku untuk konsumen pengguna pada titik serah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;

8. Lampiran Peraturan Presiden a quo menyatakan:

Jenis Bahan

Bakar Minyak Konsumen Pengguna Titik Serah

Tertentu

Minyak Tanah| Rumah 1.Untuk Memasak: Terminal (Kerosene) Tangga Rumah tangga pada wilayah | Bahan Bakar yang belum terkonversi Minyak

Liguefied Petroleum Gas (LPG). (BBM) / Depot

2. Untuk Penerangan: Terminal

Rumah tangga pada wilayah Bahan Bakar yang belum dialiri listrik Minyak (distribusi tertutup). (BBM)/ Depot

Usaha Mikro | Usaha Mikro pada wilayah yang Terminal belum terkonversi LPG. BBM/ Depot

Usaha Untuk memasak dan penerangan Terminal

Perikanan di perahu nelayan kecil pada| BBM/Depot wilavah vang belum terkonversi

• bahwa Terbanding berpendapat ketentuan dalam Peraturan Menteri

CV Sinar Jaya Pratama

Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 hanya mengatur pengenaan PPh final sebatas pada harga jual eceran (HJE) yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri ESDM (pemerintah pusat) sedangkan pengenaan PPh atas selisih Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Kepala Daerah/Bupati adalah penghasilan Pemohon Banding yang dikenakan PPh non final;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: ● bahwa Pertamina ditugaskan oleh Pemerintah untuk menjual dan menyalurkan minyak tanah bersubsidi kepada masyarakat;

● bahwa Pertamina menggunakan agen untuk melaksanakan penjualan dan penyaluran minyak tanah bersubsidi ke masyarakat;

● bahwa Pemerintah menetapkan Harga Jual Eceran (HJE) atas penjualan

Pertamina kepada masyarakat;

● bahwa HJE yang ditetapkan pemerintah merupakan harga tertinggi harga jual minyak tanah bersubsidi kepada masyarakat melalui agen yang di dalamnya terdiri dari unsur harga dasar dan pajak dengan unsur harga dasar terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin dan pajak terdiri atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);

● bahwa karena HJE adalah harga jual yang diterima oleh agen atas penjualan minyak tanah bersubsidi sedangkan penghasilan yang diterima atas penjualan bahan bakar minyak dikenakan pajak penghasilan final, Majelis berpendapat penghasilan yang diterima agen berdasarkan HJE dikenakan pajak penghasilan final;

● bahwa fakta yang terjadi adalah penyaluran minyak tanah bersubsidi yang ke masyarakat di daerah-daerah kabupaten/kecamatan atau di daerah terpencil memerlukan peran pangkalan;

● bahwa Pemerintah Daerah menetapkan HET (harga eceran tertinggi) yang merupakan kelebihan harga dari HJE sebagai harga dasar minyak tanah bersubsidi yang dijual oleh pangkalan;

● bahwa selisih dari HET dan HJE adalah biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin dan pajak;

● bahwa selisih dari HET dan HJE adalah penghasilan yang diterima oleh pangkalan atas penjualan minyak tanah bersubsidi ke daerah-daerah;

● bahwa karena selisih dari HET dan HJE adalah harga jual yang diterima oleh pangkalan atas penjualan minyak tanah bersubsidi sedangkan penghasilan yang diterima atas penjualan bahan bakar minyak dikenakan pajak penghasilan final, Majelis berpendapat penghasilan yang diterima pangkalan berdasarkan selisih dari HET dan HJE dikenakan pajak penghasilan final;

● bahwa Majelis berpendapat tindakan Terbanding yang berdasarkan pendapatnya bahwa selisih dari HET dan HJE adalah penghasilan agen sehingga melakukan koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp2.979.000.000 dan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar

CV Sinar Jaya Pratama

Rp2.679.775.654 tidak tepat karena subjek pajak penghasilan atas selisih dari HET dan HJE adalah pengkalan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp2.979.000.000,00 dan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp2.679.775.654,00 dengan membatalkan ketetapan Terbanding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianKoreksi (Rp)Jumlah koreksi yang tidak dipertahankan (Rp)Jumlah koreksi yang dipertahankan (Rp)
1Penyesuaian Fiskal Positif2.679.775.654,002.679.775.654,000,00
2Penyesuaian Fiskal Negatif2.979.000.000,002.979.000.000,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b dan huruf f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp12.953.598.328,00 Koreksi tidak dipertahankanRp 2.679.775.654,00 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan Pajak Rp15.633.373.982,00

Penyesuaian Fiskal Negatif menurut TerbandingRp14.400.000.000,00 Koreksi tidak dipertahankanRp 2.979.000.000,00 Penyesuaian Fiskal Negatif menurut Pengadilan Pajak Rp17.379.000.000,00

CV Sinar Jaya Pratama

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

CV Sinar Jaya Pratama

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00203/KEB/PJ/WPJ.16/2024 tanggal 30 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/19/943/24 tanggal 14 Maret 2024 Tahun Pajak 2019 atas nama CV Sinar Jaya Pratama, NPWP 02.922.495.3-943.000, beralamat di Jl. Kemakmuran d/a Benny Luisan, Gamsungi, Tobelo, Kab. Halmahera Utara, Maluku Utara - 97762 (domisili elektronik donalluisan@gmail.com), dan

2. Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/19/943/24 tanggal 14 Maret 2024 Tahun Pajak 2019 sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 11 September 2025 oleh Majelis yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-365/PP/BR/2025 tanggal 16 April 2025 dengan susunan Drs. Uming, M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota;

CV Sinar Jaya Pratama

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan diunggah melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 4 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak.,Drs. Uming, M.Si.

M.B.A., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Moh. Gauss Sitompul, S.H.

CV Sinar Jaya Pratama

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.