PUTUSAN
Nomor PUT-011592.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2025
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK,
Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00203/KEB/PJ/WPJ.16/2024 tanggal 30 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/19/943/24 tanggal 14 Maret 2024 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011592.15/2024/PP, antara:
CV Sinar Jaya Pratama, NPWP 02.922.495.3- 943.000, beralamat di Jl. Kemakmuran d/a Benny Luisan, Gamsungi, Tobelo, Kab. Halmahera Utara, Maluku Utara - 97762 (domisili elektronik donalluisan@gmail.com), yang mewakili dan hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Benny Luisan, jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Nomor 15 tanggal 18 Februari 2020 oleh Notaris Verawaty Lieke di Kabupaten Halmahera Utara, yang dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Rudolf Ferlidisti Wotulo,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-683/PP/IKH/2025 tanggal 28 April 2025, Surat Kuasa Khusus : 031/SJP/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025,
Nama: Haeser Wilhard Bujung,
Jabatan: Karyawan,
Surat Kuasa Khusus: 016/SJP/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan