Putusan Pengadilan Pajak, 67 halaman
PUT-011592.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2025
Putusan Nomor PUT-011592.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2025, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-011592.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2025 yang diucapkan 4 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding Putusan Nomor PUT-011592.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2025 mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2019
- Pos yang disengketakan
- Penyesuaian Fiskal Positif
- Penyesuaian Fiskal Negatif
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 9 ayat (1); Pasal 14; Pasal 15; Pasal 17; Pasal 22
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 13A; Pasal 26; Pasal 27; Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-011592.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- Putusan Nomor PUT-011592.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2025
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/19/943/24
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 11 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- 4 Desember 2025