P U T U S A N
Nomor PUT-011582.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00421/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 20 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00299/207/21/098/23 tanggal 25 September 2023 Masa Pajak Oktober 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011582.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT AGUNG RAYA, NPWP 01.316.603.8-046.000, beralamat di Jl. Bangka No. 1, Tanjung Priok, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta 14310, yang diwakili oleh Fadli Rahmatullah, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Zarkasyih,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1464/PP/IKH/2024 tanggal 10 Desember 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 457/ARV-EXT/DIR/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024,
2. Nama: Argi Evansarid Hughie Janitra,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1523/PP/IKH/2024 tanggal 11 Desember 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 445/ARV-EXT/DIR/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: