Putusan Pengadilan Pajak, 44 halaman
PUT-011582.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025
PT Agung Raya, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-011582.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025 yang diucapkan 6 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Agung Raya mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Oktober 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Oktober 2021
- Pos yang disengketakan
- Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 4A; Pasal 9 ayat (5); Pasal 9 ayat (6)
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
- PMK 56/PMK.03/2015Pasal 3
- PMK 9/PMK.03/2013Pasal 17
- PMK 17/PMK.03/2013Pasal 8
- PMK 78/PMK.03/2010Pasal 1
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-011582.16/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Agung Raya
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00299/207/21/098/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 20 Agustus 2025
- Tanggal Pengucapan
- 6 Oktober 2025