Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 28 halaman

PUT-011569.19/2024/PP/M.VIIA Tahun 2025

PT Jakarta Sereal, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-011569.19/2024/PP/M.VIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02148/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Jakarta Sereal Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 018272/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 8 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011569.19/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT JAKARTA SEREAL, NPWP 01.683.742.9-073.000, beralamat di Gedung Treasury Lantai 6 Unit H, District 8 SCBD Lot 28, Jalan Jenderal Sudirman Kavling Nomor 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190, yang diwakili oleh Singgih Sutanto jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Axis Pranoto Kusumonegoro, S.Sos., S.H., Izin Kuasa Hukum :KEP-1529/PP/IKH/2024 tanggal 16 Desember 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 28 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Imam Supriadi/197604201996031001, Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III, Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

Tipe A Tanjung Priok,

2. Nama/NIP: Agus Sulistyo E.S./197406131994021002, Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

Tipe A Tanjung Priok,

3. Nama/NIP: Fajar Irawan/198103142002121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

Tipe A Tanjung Priok,

4. Nama/NIP: Rendhy Koescahyadi/198803242015021003, Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

Tipe A Tanjung Priok,

5. Nama/NIP: Zulfiqi Fauzi Wibowo/199012152010121001, Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

Tipe A Tanjung Priok,

6. Nama/NIP: Martiga Dwi Ananto/199103312010121003, Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Terampil,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

Tipe A Tanjung Priok,

7. Nama/NIP: Andhika Anggie

Hutomo/199204282012101003,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

Tipe A Tanjung Priok,

8. Nama/NIP: Fanny Avianuari/199401272013101001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

Tipe A Tanjung Priok,

9. Nama/NIP: Muh. Bilal Ichsanul

Putra/199505142015021001,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

Tipe A Tanjung Priok,

10. Nama/NIP: Resnansyah Muhammad/199502012015021001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

Tipe A Tanjung Priok,

11. Nama/NIP: Paramita Yuniasta/199806082018012001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2083/BC/KPU.1/2025 tanggal 3 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-308/PP/BR/2025 tanggal 8 April 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 137/JS/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024,

Telah membaca Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor S-00203/KPU.01/SUB/2025 tanggal 19 Maret 2025,

Telah membaca Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan Nomor 62/SRT- JS/VI/2025 tanggal 6 Juni 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 018272/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 8 Juli 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda, sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. BM KITE 3. BMAD/BMI/BMTP 4. BMADS/BMIS/BMTPS 5. Cukai 6. PPN 7. PPnBM 8. PPh Pasal 22 9. Denda0 0 0 0 0 147.456.000 0 33.513.000 00 0 0 0 0 152.371.000 0 34.630.000 5.000.0000 0 0 0 0 4.915.000 0 1.117.000 5.000.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran11.032.000

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Tanpa nomor tanggal 3 September 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-02148/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 31 Oktober 2024, permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp11.032.000,00 (sebelas juta tiga puluh dua ribu rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 137/JS/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 (cap harian pos);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 137/JS/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Surat Banding diajukan terhadap penetapan Terbanding dalam KEP- 02148/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 31 Oktober 2024;

bahwa Australian Origin Split Faba Beans tersebut Pemohon impor dari negara Australia yang diangkut dengan container;

bahwa Terbanding menetapkan bahwa untuk harga Australian Origin Split Faba Beans tersebut USD85,268.60;

bahwa pada Pemberitahuan Impor Barang kami sudah mencantumkan harga CFR;

bahwa bukti rekening koran Baru tersedia pada 26 September 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor S-00203/KPU.01/SUB/2025 tanggal 19 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02148/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 31 Oktober 2024 dengan alasan nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean sehingga dilakukan penetapan;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 176168 tanggal 23 Juni 2024 dengan data sebagai berikut:

1. Jalur Impor: Hijau;

2. Jenis barang137.53 MT AUSTRALIAN ORIGIN SPLIT FABA BEANS;

3. Jumlah barang: 5.501 BG;

4. Nilai Pabean (CIF) : USD 82.518;

5. Negara Asal: Australia (AU);

6 Supplier: Australian Grain Export Pty. Ltd.;

bahwa Terbanding menetapkan sesuai alasan sebagaimana tertuang dalam risalah Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) sebagai berikut:

NoPosJenis BarangJumlah Barang (Pce)PIB (USD)Penetapan (USD)
Harga SatuanTotalHarga SatuanTotal
11137.53 MT Australian Origin Split Faba Beans5.50115.0082,51815.5085,268.60
Total85,518.0085,268.60

bahwa dasar hukum sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan Pasal 84 dan Penjelasan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan Pasal 2, Pasal 5, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 31 dan Pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan Nomor

144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan PMK Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, importir wajib menyelenggarakan pembukuan dengan baik dan menggambarkan kegiatan usaha yang sebenarnya;

bahwa pada proses keberatan tidak dapat dilakukan pengujian silang atas kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan karena keterbatasan data yang tersedia, yaitu:

1. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi surat, faksimili, email) maupun bentuk korespondensi lain yang menunjukkan proses terjadinya kesepakatan harga antara Pemohon Banding atau pemilik barang dengan seller;

2. bahwa nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB a quo adalah CIF USD82,518.00, dengan rincian FOB USD82,518.00, Insurance USD0,00, Freight USD0,00;

3. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan salinan Rekening Giro Bank;

4. bahwa pada salinan Invoice dan Sales Contract tercantum Incoterms CFR, Pemohon Banding tidak melampirkan Sertifikat Asuransi dan bukti pembayaran asuransi;

5. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen perpajakan yang memuat informasi pajak masukan atas perolehan barang impor dalam PIB a quo, sehingga tidak dapat ditelusuri kebenaran atas nilai transaksi yang sebenarnya;

6. bahwa Pemohon Banding hanya melampirkan Buku Besar Hutang Dagang, Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan secara lengkap terkait transaksi yang terjadi pada bulan yang sama dengan pembelian barang sengketa berupa Jurnal Transaksi, Buku Bank, Buku Penjualan, Buku Kas, Buku Piutang dan Kartu Stok barang sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas transaksi tersebut telah tercatat

dalam buku kas dan artu stok barang, atas hal tersebut diragukan kebenaran transaksi yang terjadi;

bahwa tidak cukupnya data dan tidak tersedia dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak terdapat cukup bukti untuk penetapan nilai transaksi sebagai nilai pabean karena tidak dapat diketahui nilai yang sebenarnya/yang seharusnya dibayar oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak menunjukkan itikad baik (good faith) dan usaha yang sepatutnya untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukannya seperti kondisi serupa pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1965/B/PK/Pjk/2018 mengenai Perkara Peninjauan Kembali Atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor 89147/PP/M.VIIB/19/2017 antara PT Surya Pertiwi melawan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung menolak Permohonan Peninjauan Kembali PT Surya Pertiwi dengan pertimbangan diantaranya yaitu karena nilai transaksi yang bukti pendukung Purchase Order, Proforma Invoice, Packing List, Bill of Lading, SPPB, Cargo Insurance, Kartu Stok/Buku Persediaan, Buku Besar tidak disampaikan pada tahap keberatan dan tidak dapat dilakukan validasi serta menunjukkan tidak good faith dan belum dapat diyakini kebenaran oleh Majelis Hakim Agung dan oleh karenanya penetapan Pejabat Bea dan Cukai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 15, Pasal 16 ayat (2) dan ayat (4) serta Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 02148/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 31 Oktober 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon

kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

2. MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 02148/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 31 Oktober 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan Nomor 62/SRT-JS/VI/2025 tanggal 6 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

bahwa pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah penetapan nilai pabeanterhadapSPTNPNomorSPTNP-018272/NOTUL/KPU- T/KPU.1/2024 tanggal 8 Juli 2024;

bahwa barang impor Pemohon Banding sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 176168 tanggal 23 Juni 2024 atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-02148/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 31 Oktober 2024 adalah barang yang Pemohon Banding impor yaitu Australian Origin Split Faba Beans negara asal Australia;

bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas, pertimbangan untuk menolak permohonan keberatan atas dasar penelitian yang menyebutkan bahwa nilai pabean ditetapkan dengan alasan tidak dilampirkan data data mengenai nilai transaksi;

bahwa menurut Pemohon Banding bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan adalah benar-benar merupakan harga yang sebenarnya dibayar dan harga yang seharusnya dibayar. Hal ini dapat Pemohon Banding buktikan dalam pemberitahuan impor;

bahwa barang Pemohon Banding yang diberitahukan dengan Nilai CIF USD82,518.00 dan atas Invoice Nomor 17155-01 tanggal 21 Mei 2024 serta bukti pembayaran dilakukan melalui Bank Central Asia (BCA) tanggal 26 Seeptember 2024 sebesar dengan total senilai USD82,518.00;

bahwa selanjutnya dalam penetapan Terbanding nilai transaksi dengan menggunakan penetapan metode barang Identik, dimana menurut Pemohon Banding, Terbanding atas importasi ini tidak tahu berasal dari PIB yang mana, dengan data harga darimana seharusnya penetapan metode ini harga yang didapatkan oleh Terbanding harus dijelaskan darimana;

bahwa menurut Pemohon Banding bahwa harga pembanding tersebut yang dilakukan Terbanding itu tidak mungkin dengan harga yang didapat di pasaran dari negara asal karena terlalu tinggi;

bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan nilai pabean sebesar CIF USD 82,518.00, karena bukti nilai transaksi yang Pemohon Banding lampirkan sudah lengkap dan benar. karena data-data pendukung yang ada sudah lengkap, jelas dan benar, serta Bukti TT dan Rekening koran, data pendukung lainnya ada dan dapat ditelusuri dan dibuktikan dengan data yang berkaitan satu dengan yang lainnya. Semua data ada lengkap dan terlampir;

bahwa atas dasar tersebut semua di atas Kepada Majelis hakim yang terhormat, untuk dapat membatalkan KEP-02148/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 31 Oktober 2024 karena Pemohon Banding berkesimpulan bahwa dasar penetapan yang dilakukan tidak tepat;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-31 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02148/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 31 Oktober 2024;

Bukti P-2. Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-

018272/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 8 Juli 2024;

Bukti P-3. Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 3 September 2024;

Bukti P-4. Billing DJBC Kode Billing 620240700075625 tanggal 9 Juli 2024 sebesar Rp11.032.000,00;

Bukti P-5. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank BCA NTPN

DA1525S52BJK2RJ9 tanggal bayar 19 Juli 2024 sebesar Rp11.032.000,00;

Bukti P-6. PIB Nomor 176168 tanggal 23 Juni 2024;

Bukti P-7. Marine Cargo Insurance Nomor 000179 tanggal 20 Mei 2024; Bukti P-8. Purchase Order Nomor 0606-SFB tanggal 6 Desember 2023;

Bukti P-9. Surat Konfirmasi Australian Grain Export Pty. Ltd. Nomor AGE17155 tanggal 6 Februari 2024;

Bukti P-10. Bill Of Lading Nomor AEL1662407 tanggal 21 Mei 2024;

Bukti P-11. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

176337/KPU.1/20224 tanggal 23 Juni 2024;

Bukti P-12. Commercial Invoice Nomor 17155-01 tanggal 21 Mei 2024;

Bukti P-13. Packing List untuk Invoice Nomor 17155-01 tanggal 21 Mei 2024; Bukti P-14. Bill of Lading Nomor MEL200482200 tanggal 16 Januari 2023; Bukti P-15. Certificate of Origin-AANZFTA Nomor EC182495072 tanggal 31 Mei 2024;

Bukti P-16. Konfirmasi Pembayaran Bank BCA untuk Invoice Nomor 17155-01 tanggal 21 Mei 2024 sebesar USD82,518.00;

Bukti P-17. Rekening Giro Bank BCA Nomor Rekening 0067328888 Periode September 2024;

Bukti P-18. Akta Notaris Nomor 09 tanggal 12 Desember 2019, yang dibuat oleh

Reza Maulana Setiadi, S.H., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Kota Tangerang;

Bukti P-19. Pengesahan Akta Notaris Nomor 09 tanggal 12 Desember 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.03-0377591 tanggal 23 Desember 2019;

Bukti P-20. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum tanpa nomor tanggal 28 April 2025 a.n. Axis Pranoto Kusumonegoro;

Bukti P-21. Pakta Integritas Direktur tanggal 28 April 2025 a.n. Singgih Sutanto; Bukti P-22. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum tanpa nomor tanggal 13 Juni 2025 a.n. Axis Pranoto Kusumonegoro;

Bukti P-23. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1529/PP/IKH/2024 tanggal 16 Desember 2024 a.n. Axis Pranoto Kusumonegoro;

Bukti P-24. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 20 Juni 2025 a.n. Axis

Pranoto Kusumonegoro;

Bukti P-25. Pakta Integritas Direktur tanggal 28 April 2025 a.n. Singgih Sutanto; Bukti P-26. Pemberitahuan Collection Bank BCA tanpa nomor tanggal 10 Juni 2024;

Bukti P-27. Konfirmasi Debit Nomor Referensi 014ITSI049493 tanggal 10 Juni 2024;

Bukti P-28. Bank Payment Voucher Nomor XP041094 tanggal 26 September 2024 sebesar Rp1.260.196.397; (Softcopy)

Bukti P-29. Memo Nota Kredit tanpa nomor tanggal 26 September 2024 sebesar USD82,533.00;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan dan telah dicocokkan dengan pembandingnya, diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1.Lembar Penelitian Dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor

016801 tanggal 8 Juli 2024;

Bukti T-2.PIB Pembanding Nomor 136064 tanggal 29 April 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02148/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Jakarta Sereal Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 018272/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 8 Juli 2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 137/JS/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun diketahui pengajuan banding masih memenuhi

jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanTotal CIF USD82,518.00Total CIF USD85,268.60Jenis barang berupa Australian Origin Split Faba Beans. PIB Nomor 176168 tanggal 23 Juni 2024. Negara asal Australia.

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sejumlah Rp11.032.000,00 (sebelas juta tiga puluh dua ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak, sengketa banding ini adalah nilai pabean atas jenis barang berupa Australian Origin Split Faba Beans, negara asal Australia, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 176168 tanggal 23 Juni 2024 sebagai berikut:

NoPemberitahuanPenetapan
1Total CIF USD82,518.00Total CIF USD85,268.60

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean atas jenis barang berupa Australian Origin Split Faba Beans, negara asal Australia, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 176168 tanggal 23 Juni 2024, menjadi sebesar total CIF USD82,518.00, dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-

02148/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 31 Oktober 2024, dengan alasan bahwa data/bukti yang ada masih belum cukup memadai untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB a quo, sehingga nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dengan alasan bahwa dengan adanya bukti pembayaran harga dan bukti negosiasi harga memperkuat data untuk terbentuknya harga;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding adalah nilai pabean sebagai berikut:

N oPIBJenis BarangPemberitahuanPenetapan
NomorTanggal
117616 823 Juni 2024Australian Origin Split Faba Beans. Negara asal Australia.Total CIF USD82,518.00Total CIF USD85,268.60

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 tahun, mengatur antara lain:

Pasal 15 (1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1)

dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang serupa.

(3a) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4).

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode deduksi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode komputasi.

(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

(7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri.

Pasal 49

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Penjelasan Pasal 49 antara lain:

Yang dimaksud dengan pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Pasal 51 ayat (1):

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

Penjelasan Pasal 51 ayat (1):

(1) Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dapat dihitung besarnya nilai transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud tersebut, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan.

Pasal 84 ayat (1):

Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekpor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, mengatur antara lain:

Pasal 2 (1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, danfreight (CIF).

Pasal 5 (1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dart suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

(4) … (5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean.

Pasal 6 (1) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), harus:

a. berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan b. belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

Pasal 7 (1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

Pasal 9 (3) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf g ditutup di dalam Daerah Pabean dengan didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean dianggap 0 (nol).

Pasal 19 (1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

(3) Tata cara penggunaan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20 (1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, tidak diizinkan dengan mendasarkan pada:

a. harga jual barang produksi dalam negeri;

b. suatu sistem yang menentukan nilai yang lebih tinggi apabila terdapat dua atau lebih alternatif nilai pembanding;

c. harga barang di negara pengekspor;

d. biaya produksi, selain nilai yang dihitung berdasarkan metode komputasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang telah ditentukan untuk Barang Identik atau Barang Serupa;

e. harga barang yang diekspor ke suatu negara selain ke dalam Daerah Pabean;

f. harga patokan; atau g. nilai yang ditetapkan dengan sewenang-wenang atau fiktif.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat menggunakan data yang berasal dari luar Daerah Pabean, sepanjang data tersebut telah tersedia di dalam Daerah Pabean berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 25 (1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

Pasal 31 (1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang

diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25

Pasal 35 (1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya (2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 menyatakan:

Pasal 4 (6) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan alasan dan dilampiri dengan data dan/ atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.

Pasal 16

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7); dan b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

bahwa dalam pemeriksaan atas sengketa a quo, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang diserahkan atau disampaikan oleh Terbanding dalam persidangan;

bahwa berdasarkan bukti Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor 016801 tanggal 08 Juli 2024, penetapan Terbanding dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback Method) Nilai Transaksi Barang Serupa (Metode VI.3) dan berdasarkan dokumen PIB Pembanding Nomor 136064 tanggal 29 April 2024;

bahwa berdasarkan bukti PIB Pembanding Nomor 136064 tanggal 29 April 2024, terdapat informasi antara lain:

Jenis barangAustralian Split Faba Beans
Negara asalAustralia
Harga satuanCIF USD 620/Tne
Tanggal B/LTidak Diketahui

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti PIB Pembanding di atas, tidak diketahui informasi tanggal B/L sehingga Pengadilan Pajak berpendapat tidak ada bukti yang mendukung jika PIB Pembanding yang dipakai menjadi dasar penetapan Terbanding atas PIB a quo masih dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L sebagaimana yang diatur dalam Lampiran H angka 5 b.1] PMK 144/PMK.04/2022;

bahwa untuk menilai apakah Nilai Pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB a quo merupakan nilai transaksi dari barang yang disengketakan sebagaimana Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa berdasarkan bukti Purchase Order Nomor PO.0606-SFB tanggal 6 Desember 2023, barang impor yang dipesan oleh Pemohon Banding kepada Australian Grain Export Pty. Ltd berupa Australian Origin Split Faba Beans dengan jumlah sebanyak 200 MT dan nilai sebesar CFR USD120,000.00 (harga per MT : USD600);

bahwa berdasarkan bukti Sales Contract Nomor AGE 17155 tanggal 6 Desember 2023 (Amended 6 Februari 2024), Pemohon Banding membuat perikatan jual beli dengan Australian Grain Export Pty. Ltd. untuk barang

berupa Australian Origin Split Faba Beans dengan jumlah sebanyak 200 MT dan nilai sebesar CFR USD120,000.00 (harga per MT : USD600), dengan payment term: documents against acceptance at 120 days from Bill of Lading date through buyer’s bank;

bahwa berdasarkan bukti PIB Nomor 176168 tanggal 23 Juni 2024, barang yang diimpor oleh Pemohon Banding berupa 137.53 MT Australian Origin Split Faba Beans dengan jumlah sebanyak 137. 53 Mt dan nilai sebesar CIF USD82,518.00 (CFR USD82,518.00, Asuransi: 0 dan Freight: 0) atau Rp1.340.504.910,00 (NDPBM : Rp 16.245,00), dengan Australian Grain Export Pty. Ltd. sebagai penjual dan pengirim;

bahwa berdasarkan bukti Invoice Nomor 17155-01 tanggal 21 Mei 2024 yang diterbitkan Australian Grain Export Pty. Ltd., barang yang diimpor oleh Pemohon Banding berupa 137.53 MT Australian Origin Split Faba Beans dengan jumlah sebanyak 137.53 MT yang dikemas dalam 5,501.00 bags dan nilai sebesar CFR USD82,518.00 (harga per MT : USD600);

bahwa berdasarkan bukti Packing List Nomor 17155-01 tanggal 21 Mei 2024 yang diterbitkan Australian Grain Export Pty. Ltd., barang yang diimpor oleh Pemohon Banding berupa 137.53 MT Australian Origin Split Faba Beans dengan jumlah sebanyak 137.53 MT yang dikemas dalam 5,501.00 bags; bahwa berdasarkan bukti Certificate of Origin-AANZFTA Nomor EC182495072 tanggal 31 Mei 2024, pihak otoritas di negara penjual menyatakan barang yang dikirim kepada Pemohon Banding berupa 137.53 MT Australian Origin Split Faba Beans dengan jumlah sebanyak 137.53 MT untuk Invoice Nomor 17155-01 tanggal 21 Mei 2024, di mana Australian Grain Export Pty. Ltd. sebagai eksportir dan PT. Jakarta Sereal (Pemohon Banding) selaku congsignee;

bahwa berdasarkan bukti Bill of Lading (BL) Nomor AEL1662407 tanggal 21 Mei 2024, barang impor 137.53 MT Australian Origin Split Faba Beans dengan jumlah sebanyak 137.53 MT yang dikemas dalam 5,501.00 bags dikirimkan atau dikapalkan oleh Australian Grain Export Pty. Ltd. kepada Pemohon Banding dan diansuransikan sesuai dengan bukti polis asuransi

yang diterbitkan oleh Asuransi MAG Nomor 000179 tanggal 20 Mei 2024 dengan jumlah nilai yang diansuransikan sebesar USD90,769.80;

bahwa atas pembelian atau impor barang a quo, pemohon banding membayarkan kepada Australian Grain Export Pty. Ltd. dengan bukti konfirmasi debit Bank BCA Nomor 014ITSI049493-001 tanggal 26 September 2024 atas rekening Nomor: 0067328888 dengan nilai sebesar USD82,533.00 (nilai dokumen: USD82,518.00, Prov. Valas: USD15; rate: Rp15.315,00) dan kemudian terdapat informasi adanya mutasi debit sebesar USD82,533.00 pada tanggal 26 September 2024 di dalam rekening giro Nomor 0067328888 periode September 2024 a.n. PT Jakarta Sereal dengan keterangan DB Otomatis 2305969-0 2609/EKSIM/PAY/BUK014ITSI049493001;

bahwa berdasarkan bukti Bank Payment Voucher Nomor XP041094 tanggal 26 September 2024, terdapat informasi pembayaran kepada Australian Grain untuk Invoice Nomor 17155-01 dengan jumlah sebesar USD82,533.00 atau Rp1.260.196.377;

bahwa berdasarkan bukti Memo Nota Kredit tanpa nomor tanggal 26 September 2024, terdapat informasi pembayaran kepada Australian Grain untuk Invoice Nomor 17155-01 dengan jumlah sebesar USD82,533.00 dengan Bank Pengkredit: BCA#8888;

bahwa dalam persidangan terdapat informasi pada bukti pembukuan atau pencatatan di detail trial balance sebagaimana berikut ini:

Buku Besar Bank-BCA

PT JAKARTA SEREAL

Treasuy Tower, Sin Floor, Unit H,

Distinct 8, SCBD tot 28. JL Jend.Sudirman

Kav.57-53 Jakarta Selatan 12190

Indonesia

Detail Tnal Balance

01/09'2)24 To 30/09/2024 iDe Src Date Memo Debit Credit Erairg Bnance

XP038994 co 25/09/2024 biy settlement $75@ 15.269 untuk inva 32113 doc.coll#/050081-001 114317500 3142 77231560

XP938034 cD 25/09/2024 provisi valas $15@15.269 untuk inv# 32113 doc.colt#I050081-001 229.035,C0 342.549.329 24 xP939934 CD 25/09/2024 Itc, $410,31@15.269 Komisi Impor & Baya Telex U/LckO14Itsy126300 6.265.023.385 3.116.224 357,23 xP040094 CD 25/09/2024 Dg Global, $55@15.269 Komisi & B.Telex U/Doc CollW#1050169 Inv#70606 839.795,.00 3.135.444.52223

XPO3B094 CR 25/09/2024 selisih kurs $16.900 @15.269 popcorn#32113 16.274.700,00 3.151 71923223

PP605094 co 26/09/2024 Setor Ke 8888 911.400 000,00 4.063.219.262.25

XPO41094 co 26/09/2024 pymt $82.518 splittbbean#17155-01 ~ 4,324.743.972,00 2.738.375.290.25

XP041034 CD 26/09/2024 provisi valas $15@15.269 untuk inv# 17155-01 doc.coll#!049493-001 — — 22003500 2738 655555

XR913034 CD 26/09/2024 selisihkurs atas P.Exp.017 $ 77.280 dr Nivaks Int. 13.987.660.00 2724.158.575,23

XRO13094 cD 26/09/2024 b.adm.$40,5 atas KU Exp.017 $77.280 dr Nivaks S18.384,50 2.723.540 120.75

KP041094 CR 26/09/2024 selisih kurs $82.518 @15.269 splitfababean#17155-01 64.776.630,00 2.788.313.31973

Buku Hutang Dagang

PIKAT Si REAL

Treas “owe, ETN apr, UN TH,

Ora SERI TS Mend Sudirman

Kp S2 Ima Selatan 2109

MOo Ma

Detai Tag! Balance (105 NM To 195-7924

PRESS CD 200512024 Pymt $40 650 © 15.990 Gourd WhOTI/SRKE24 25 650 066 650,00 Bae BALA

Ns P 1125/2074 109,B910mt yellow soybeang $54 772.66, frey p's | BIL 29D TS7LO LSM NN Ie 212s

DINISSO1 PI NYOYANNA 137, Sdmt spit laba beans $S2513: dustration grain engan ply ito . TIA ISI TPI 159 0% EN TH ISS

Buku Pembelian

PT JAKARTA SEREAL

Treasury Tower, 6th Floor, Unt H,

D.stnct 8, SCRD .01 28. J. Jera Sudirman

Kan 52 $3 Jakarta Selatan 12190

Indaresia

Detar Ina, Baance

01/01/2024 To 31/12/2024 jos Src Date Memo Debit Creat Brg ag Br anga

14125 Persd sputtababe.3n#17155-01

Beginning Balarce: c

8715801 PJ 21/05/2024 137,53mt split taba bears $82.518, sustratjan grain export pty Itd 1.324 743.972.00 132172337313

Pos412/4 SI 25/06/2024 137.525 Kg Split Faba Bean : PT Kencana Mas Mulia #no.tak 010.006-24.47832147 1.324.695 819.79 4815229

Total: 1.324.743.972,00 1374695 210.00 215219 bahwa atas pemeriksaan bukti-bukti yang sampaikan Pemohon Banding sebagaimana yang diuraikan di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan ada kesesuaian antara nilai yang diberitahukan di PIB, purchase order, sales contract dan invoice dengan yang dibayarkan ke penjual/supplier sesuai bukti konfirmasi debit Bank, rekening giro dan juga yang tercatat di pembukuan/pencatatan Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak pernah membantah atas dalil Terbanding yang menyatakan pada saat pengajuan keberatan Pemohon Banding tidak memberikan bukti asuransi termasuk bukti pembayarannya, rekening giro serta pembukuan secara lengkap (hanya Buku Besar Hutang Dagang) dan Pemohon Banding tidak memberikan alasan atau penjelasan atas tidak diserahkannya bukti tersebut pada saat proses keberatan sebagaimana yang didalilkan Terbanding;

bahwa selama persidangan, para pihak telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan bukti-bukti dan penjelasan yang mendukung dalilnya masing- masing, dan selanjutnya berdasarkan pemeriksaan bukti dan penjelasan para pihak maka Pengadilan Pajak menyimpulkan sebagai berikut:

a. Terdapat kesesuaian antara nilai yang diberitahukan di PIB, purchase order, sales contract dan invoice dengan yang dibayarkan ke penjual/supplier sesuai bukti konfirmasi debit Bank, rekening giro dan detail trial balance;

b. Pemohon Banding tidak menunjukan itikad baik dalam penyelesaian sengketa mengingat beberapa bukti yang diperlukan oleh Terbanding dalam pengujian kebenaran nilai transaksi baru diserahkan pada saat persidangan dan tidak ada alasan atau penjelasan atas tidak diserahkannya bukti tersebut;

c. Tidak ada bukti yang mendukung jika PIB Pembanding yang dipakai menjadi dasar penetapan Terbanding atas PIB a quo masih dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L sebagaimana yang diatur dalam Lampiran H angka 5 b.1] PMK 144/PMK.04/2022;

bahwa berdasarkan kesimpulan pemeriksaan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat nilai pabean yang diberitahukan di PIB Nomor 176168 tanggal 23 Juni 2024 sebesar CIF USD82,518.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya dibayar;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa nilai pabean atas jenis barang berupa Australian Origin Split Faba Beans, negara asal Australia, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 176168 tanggal 23 Juni 2024 adalah sebesar total CIF USD82,518.00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas nilai pabean atas jenis barang berupa Australian Origin Split Faba Beans, negara asal Australia, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 176168 tanggal 23 Juni 2024, adalah sebesar total CIF USD82,518.00, dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02148/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 31 Oktober 2024;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No morJenis SengketaNilai MenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanTotal CIF USD82,518.00Total CIF USD85,268.60Total CIF USD82,518.00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan nilai pabean atas jenis barang berupa Australian Origin Split Faba Beans, negara asal Australia, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 176168 tanggal 23 Juni 2024, adalah sebesar total CIF USD82,518.00 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah Nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02148/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Jakarta Sereal Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 018272/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 8 Juli 2024, atas nama PT JAKARTA SEREAL, NPWP 01.683.742.9-073.000, beralamat di Gedung Treasury Lantai 6 Unit H, District 8 SCBD Lot 28, Jalan Jenderal Sudirman Kavling Nomor 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190.

2. Menetapkan nilai pabean atas jenis barang berupa Australian Origin Split Faba Beans, negara asal Australia, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 176168 tanggal 23 Juni 2024, adalah sebesar total CIF USD82,518.00.

3. Menyatakan tagihan pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Hakim Anggota,

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.