P U T U S A N
Nomor PUT-011535.46/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1837/KPU.1/2024 tanggal 06 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011535.46/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT GUNUNG PADU PRIMAKASA, NPWP 01.326.269.6-027.000, beralamat di Jl Gunung Sahari I, No. 45, RT 011, RW 008, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKi Jakarta, 10610, dalam hal ini diwakili oleh Hidajat Sumali jabatan Direktur Utama berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Secara Sirkulasi PT Gunung Padu Primakasa Nomor 15 tanggal 19 Februari 2024 yang dibuat oleh Farahdiba, S.H., Notaris di Jakarta Selatan;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Lastria Elizabeth
Jabatan: Staff Administrasi berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 81/GPP/XIl/2024 tanggal 18 Desember 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya
Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
2. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda