Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 56 halaman

PUT-011520.13/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

PT SODEXO SINERGI INDONESIA (d.h. PT SODEXO INDONESIA), PPh Pasal 26, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-011520.13/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK, memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02283/KEB/WPJ.07/2021 tanggal

21 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2018 Nomor 00042/204/18/059/20 tanggal 23 April 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011520.13/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SODEXO SINERGI INDONESIA (d.h. PT SODEXO INDONESIA), NPWP 01.071.866.6-059.000, beralamat di Gedung The Manhattan Sguare-Mid Tower Lantai 11 Unit (AC&H, Jalan TB Simatupang Kavling 1-S, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Mitchell Redimpi

Naibaho, jabatan Presiden Direktur

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ahmad Fauzi

Izin Kuasa Hukum: KEP-633/PP/IKH/2020 tanggal 29 September 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SDX-FIN.162/1/2022 tanggal 11 Januari 2022,

2. Nama: Nanang Ade Supriyatna

Izin Kuasa Hukum: KEP-645/PP/IKH/2020 tanggal 29 September |2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SDX-FIN.166/1/2022|tanggal 11 Januari 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN \

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Freddi Wahyono/NIP 19850712 200901 1/005 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Rahadi Ari Baskoro/NIP 19850711 200901 1 003 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-16416/PJ.07/2022 tanggal 13 Oktober 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding,

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 169/PP/BR/2022 tanggal 2 Februari 2022 jo. Penetapan

Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-18/PP/Ucp/2025 tanggal 10 Februari 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor SDX- FIN.152/X/2021 tanggal 14 Oktober 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 3004.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 27 Desember 2021;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor SDX- FIN.157/1/2022 tanggal 11 Januari 2022:

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26Masa Pajak Juni 2018|Nomor 00042/204/18/059/20 tanggal 23 April 2020 diterbiikan oleh | Kantog

|

Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam dengan perhitungan sebagai berikut:

Bunga Pasal 13 (2) KUP bh. Kenakan Pasal 13 (3) KUP

Bunga Pasal 13 (5) KUP

6 Kengikan Pasal 134

Kenaikan Pasat 18 ayat (3) UU PP sonksifaebecedee

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor SDX- FIN.145/VII/2020 tanggal 21 Juli 2020 dengan perhitungan! pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Wajib Pajak (Rp) Dasar Pengenaan Pajak

PPh Pasal 26 yang terutang

Krediz pajak

3. PPh Ditanggung PemerintahaT:

b. Setoran masa c. STP (pokok kurang bayar)aT:

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak iT:

e. Uang Tebusan yang telah dibayaraT: #. Lain-lain| g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak | Ql h. Sumiah pajak yang dapat dikreditkan

Jumlah PPh yang masih harus dibayarFQ]

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02283/KEB/WPJ.07/2027

tanggal 21 Juli 2021, menyatakan Menolak dan Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/0 Semula(DuMenjadi (Rp) tRp){Rp} a Penghasilan Kena Pajakf748,3965.020748.395.020

Dasar Pengenaan Pajak b. Pajak Penghasilan Pasal 2696.552.431 je c. Kredit Kredit Pajak| |” 53.126.7730) 53.126.773)

13.425.658

©J9 er { Sanksi Administrasi19.107.290| 19.197.290) 19. 290 harus / {lebih} dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor SDX-FIN.152/X/2021 tanggal 14 Oktober 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 (Tjanggal Diposkan/Kirim 15 Oktober 2021);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor SDX-FIN.152/X/2021 tanggal 14 Okiober 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1.Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang KUP yang mengatur permohonan banding hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Pajak atas SK Keberatan,

2.Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak yang mengatur diantaranya bahwa:| a. Surat Banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak, dan;| b. Surat banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima SK Keberatan yang dibanding; |

{

36 Undang-Undang Pengadilan Pajak, yang mengatur diantaranya bahwa:

a. Terhadap 1 (satu) SK Keberatan diajukan 1 (satu) Surat Banding:

b. Surat Banding menyertakan alasan-alasan yang jelas, sebagaimana diuraikan pada bagian selanjutnya, c. Surat Banding mencantumkan tanggal diterima SK Keberatan yang dibanding, yaitu tanggal 16 Juli 2021, d. Surat Banding menyertakan lampiran salinan SK Keberatan:

4. Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak, yang mengatur diantaranya bahwa Surat Banding diajukan oleh pengurus Pemohon Banding, sebagaimana terlihat pada penandatangan Surat Banding ini dan Akta Notaris Nomor 195 tanggal 23 Januari 2020, yang berkaitan dengan struktur pengurus Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan uraian di atas, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang

KUP dan Undang-Undang Pengadilan Pajak:

Hal Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding bahwa Terbanding menerbitkan SK Keberatan dengan penjelasan dan alasan-alasan seperti diuraikan di bawah ini:

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak a guo telah diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Penanaman| Modal Asing Enam,

2. Berdasarkan SKPKB a guo, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding melalui Surat Keberatan a guo. Di dalam Surat Keberatan tersebut, Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak:

3. Atas Surat Keberatan a quo, Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Keberatan yang mempertahankan semua koreksi Pemeriksa pajak menurut SKPKB;

Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa pokok sengketa di dalam permohonan banding ini mengacu pada koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding ata

objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp217.128.290,00 dan Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang sebesar Rp43.425.658,00. Perhitungan pajak menurut Pemohon Banding, sebagaimana tertuang di dalam Surat Banding ini, terangkum di Tabel 4 (angka 1 dan 2):

Tabel 4 Perhitungan Pajak Penghasilan 26 yang masih harus dibayar Menurut Permohonan Banding

53125173 43425656 eda Pack Seoamaa|

[4 [Pick43405658)A AS BSE [5 [SenksiAdm|

Ph yng|

Pokok Sengketa Menurut Terbanding bahwa berdasarkan Tabel 4, angka 1 dan 2, pokok sengketa menurut Terbanding mengacu pada Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Nomor S-2368/WPJ.07/KBP/2021 tanggal 2 Juli 2021. Pada SPUH dinyatakan bahwa:

1. Bahwa koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan26 sebesar Rp217.128.290,00 berdasarkan hasil ekualisasi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan DPP PPN Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Masa Pajak September 2017-Agustus 2018;

2. Koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2018 adalah sebagai berikut:

MaanIh | Row ate

Imbalan sehubungan dengan jasa. pekenaan. dan kegiatan

Obiex PPh Pasal 26247.128. 200

3. Bahwa nilai tersebut adalah pembayaran kepada Insight Technology Solutions yang dilaporkan pada SPT PPN Masa Pajak Juni 2018 (Form B 1111.B1) sebagai berikut:,

Nama Penjualan BKP/BKP TidakTertentuOPP mn|

[i finsight Technology Solusons || 160772018) oo 211821

.Bahwa atas PPN Impor atas nama Insight Technology Solutions sebesar Rp217.128.290,00 merupakan imbalan jasa luar negeri yang harus dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 tetapi Pemohon Banding belum melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26, sehingga dilakukan koreksi oleh Terbanding dan dikenakan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% dari DPP:

LiDPP PPN Impor

| 1 [insightoo 217128290 20% | 43425658

.Bahwa Terbanding melakukan Koreksi Positif atas objek Pajak

Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2018 sebesar Rp217.128.290,00 dan dan mengenakan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% karena Surat Keterangan Domisili (COD) tidak dilampirkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/26 sehingga tidak memenuhi ketentuan untuk memberlakukan tarif P3B Indonesia-Singapura;

. Kepada Pemohon Banding telah dimintakan dokumen SKD WPLN dan juga dokumen pendukungnya terkait transaksi dengan WPLN dimaksud. Terkait dengan Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2018 Pemohon Banding memberikan dokumen berupa Form DGT-1 dari WPLN Insight Technology Solutions;

.Bahwa atas penelitian ketentuan formal SKD yang disampaikan

Pemohon Banding diketahui sebagai berikut.

a. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan SKD sesuai dengan Form DGT-1 yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017:

b.bahwa berdasarkan penelitian Part VI Form DGT-1 yang disampaikan adalah sebagai berikut:

1)Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-

10/PJ/2017 menyebutkan bahwa Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus melakukan penelitian terjadi atau tidaknya

penyalahgunaan P3B dengan memastikan apakah SKD |WPLN mencantumkan jawaban No untuk salah satu atau seluruh pertanyaan dalam Butir 7 sampai dengan Butir 10 pada Part VI. P3B tidak diterapkan dalam hal salah satu atau seluruh j aban

WPLN penerima penghasilan adalah No;

2)Bahwa berdasarkan Form DGT-1 yang disampaikan diketahui bahwa WPLN mencantumkan Jawaban No pada butir 10 Part VI sehingga sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 hal tersebut telmasuk kedalam penyalahgunaan P3B;

c. Bahwa berdasarkan penelitian Part VII Form DGT-1| yang disampaikan adalah Pemohon Banding tidak mengisi Part VII Form DGT-1, d.Bahwa berdasarkan penelitian Part VIII Form DGT-1| yang disampaikan adalah penghasilan yang diterima WPLN dari Indonesia adalah royalti hal ini berbeda dengan pengakuan (bahwa pembayaran tersebut adalah objek PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean oleh Pemohon Banding:

.Bahwa dengan demikian pengisian Form DGT-1 atas |Insight

Technology Solutions tidak benar, lengkap, dan jelas karena terdapat form yang tidak diisi yaitu Form VII dan terdapat kesalahan pada Form VII:

. Bahwa berdasarkan pengisian Form DGT-1 Part VI butir 10 Pemohon

Banding mencantumkan jawaban No sehingga sesuai Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 hal tersebut termasuk ke dalam penyalahgunaan P3B dan P3B tidak diterapkan;|

10.

Bahwa sesuai dengan Pasa! 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 Pemotong dan/atau Pemungut | Pajak melakukan pemotongan dan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dalam hal WPLN menyantpaikan

A |

SKD WPLN yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan tertentu lainnya,|

11. Bahwa atas koreksi terhadap objek Pajak Penghasilan Pasai 24 atas pembayaran ke Insight Technology Solutions tidak methenuhi persyaratan administratif maupun ketentuan senyalahgunaah P3B

Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 sehingga sesuai dengan Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 Pemohon Banding wajib memungut Pajak Penghasilan Pasal 26 sesuai dengan ketentuan yang diatur| dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan,

12. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Koreksi Positif objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dan penerapan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan koreksi diusulkan tetap dipertahankan:

Pokok Sengketa Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp217.128.290,00 dan Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang sebesar Rp43.425.658,00 berdasarkan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar290,00 berasal dari ekualisasi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan DPP PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/DPP PPN Pemanfaatan JKP dari luar pabean (PPN JLN) yang dilakukan oleh Terbanding:

2. Koreksi tersebut berkaitan dengan transaksi pembayaran jasa kepada Insight Technology Solutions yang merupakan residen dari (negara Perancis sebagaimana dapat dibuktikan dengan Form DGT-1 yang telah disahkan oleh Pejabat yang Berwenang dari negara mitra, Dalam hal ini, Pemohon Banding telah membuktikan Form DGT-1 tersebut pada saat proses pemeriksaan dan proses keberatan;

3. Mengenai Pendapat Terbanding yang mempermasalahkan pengisian Part VI Form DGT-1, Part VII Form DGT-1, dan Part VIII Form DGT-1,

4

Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam DGT-1 tersebut, disebutkan secara jelas bahwa Form DGT-1 tersebut adalah valid untuk Januari sampai Desember Tahun Pajak 2018, sehingga secara substansi Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Insight Technology Solutions merupakan residen dari negara Perancis. Adapun mengenai kelengkapan administrasi seperti yang tercantum pada Part VI Form DGT-1, Part VII Form DGT-1, dan Part VIII Form DGT-1 Part tersebut, seharusnya tidak dapat menggugurkan Form DGT-1 sebagai bukti bahwa Insight Technology Solutions merupakan residen dari negara Perancis,

. Terbanding juga berpendapat bahwa, Pemohon Banding tidak berhak memanfaatkan fasilitas P3B karena Pemohon Banding} tidak melampirkan Form DGT-1 pada SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/26 sehingga tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 s.t.d.t.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Berikut tanggapan Pemohon Banding:

a. Pemohon Banding berpendapat bahwa, ketentuan yang, diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 adalah untuk mencegah terjadinya pajak berganda antara Indonesia dengan Negara Mitra. Dalam ketentuan tersebut, Form |DGT-1 merupakan bukti bahwa negara mitra merupakan residen negara tersebut. Dalam hal ini, Pemohon Banding dapat membuktikan Form DGT-1 tersebut, secarasebenarnya Pemohon Banding sudah memenuhi tujuan dari ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017, sehingga ketentuan P3B tetap harus diberlakukan:

b. Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 32A Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak. Di dalam penjelasan

Pasal 32A Undang-Undang Pajak Penghasilan, diantaranya disebutkan bahwa perjanjian tersebut merupakan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (/ex spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara, c. Berdasarkan kaidah hukum /ex specialis derogat legi generali, yang juga diadopsi di dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 94 perjanjian internasional berbeda dengan ketentuan a at yang Tahun 2010, dalam hal jika ketentuan perpajakan yang diatur dalam diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, perlakuan perpajakannya didasarkan padadalam perjanjian tersebut sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud, dengan syarat perjanjian tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional, d. Secara hierarki peraturan perundang-undangan,

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 berada di bawah Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010. Dengan demikian, sesuai|kaidah hukum /ex superiori derogat legi inferiori, yang juga dianut di dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, hierarki Peraturan Direktur Jenderal Pajak berada di bawah Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah. Di dalam penjelasan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, disebutkan bahwa "yang dimaksud dengan hierarki adalah penjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang didasarkan pada asas| bahwa Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi:| e. Dengan demikian, ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 tidak dapat menggugurkan Form DGT-1 sebagai bukti bahwa negara mitra merupakan residen negara tersebut, sehingga ketentuan P38 tetap harus diberlakukany

5. Mengenai penerapan ketentuan P3B, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran | Pajak Berganda (P3B) adalah agar tidak sampai terjadi adanya pengenaan pajak berganda atau tidak dikenakan pajak pada Negara Mitra P3B:

b. Dalam P3B tidak diatur tentang persyaratan| yang berkaitan dengan Form DGT-1:

c. Dengan adanya Form DGT-1 yang disahkan oleh otoritas perpajakan dari Negara Mitra P3B, sudah cukup untuk menjadi dasar diterapkannya ketentuan yang diatur dalam P3B:

d. Esensi penerapan tarif pajak sesuai ketentuan P3B sudah dapat dipenuhi dengan tersedianya dokumen berupa Form DGT-1;

6. Merujuk uraian poin 1 s.d. 5 di atas, Koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp217.128.290,00 dan Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang sebesar Rp43.425.658,00 tidak|sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga tidak dapat dipertahankan:

Kesimpulan Banding bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal,

2. Mengabulkan seluruh permohonan banding dari Pemohon Banding, sebagaimana telah diuraikan di atas: dan

3. Membatalkan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-3004.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 27 Desember 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

Ketentuan Formal

1. Berdasarkan penelitian surat banding a guo, yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 15 Oktober 2021, diketahui hal-hal sebagai berikut: $

Banding diajukan dengan surat banding dalam

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak,

Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding:

Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya| keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan jelas,

Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding a guo yang diterima tanggal 21 Juli 2021;

yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding a guo,

Bukti Pembayaran

Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya

Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan,

Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan:

Surat banding ditandatangani oleh Pemohon

Banding yaitu Mitchell Redimpi Naibaho selaku

Pengurus yang tidak berkedudukan

Indonesia

Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus

|_| - Berkedudukan di Indonesia:

ai Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding

Surai/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.”

A

| 4

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1 dan, data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan forma! sebagaimana diatur dalam Pasal|27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dah Pasal

36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal.37 ayat (1) Undang-Undang| Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 a guo diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak PenanamanModal AsingEnamNomor LAP- 00069/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2020 tanggal 21 April 2020,

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat keberatan a guo yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam tanggal 22 Juli 2020 berdasarkan LPAD Nomer PEM-

05003949/WPJ.07/KP.0903/2020 tanggal 22 Juli 2020;

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding a guo yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo;

Analisis Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding | ebagai berikut:

Pokok Sengketa:

A. Koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp217.128.290,09

B.Koreksi atas Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang sebesar

Rp43.425.658,00

Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana disampaikan Pemohon Banding dalam surat banding a quo,

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1):

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah |ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran:

C. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen), ,

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Fasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau| e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara labatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

Pasal 13 ayat (2):

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf a ditambah dengan sanksi adminisirasi berupa bunga sebesar 2 (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahu Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Némor 36

Tahun 2008

Pasal 26 ayat (1):

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan bendeahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluhdari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen:

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang,

Cc. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan:

e. hadiah dan penghargaan: A

f. pensiun dari pembayaran berkala lainnya:

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya, dan/atau h. keuntungan karena pembebasan utang.

3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun

Perjalan

Pasal 24:

(1) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda hanya berlaku bagi orang pribadi atau badan yang merupakan Subjek Pajak a. dalam negeri dari Indonesia: dan/atau b. dari negara mitra persetujuan penghindaran pajak berganda, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud pada(1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak

4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

Pasal 3 ayat (1):

Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus membuat bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan. Pasal 3 ayat (2):

Dalam hal terdapat penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong dan/atau dipungut di Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak tetap harus membuat bukti pemotongan danfatau pemungutan pajak.

Pasal 4 ayat (1):

Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus menyampaikan SKD WPLN yang telah memenuhi persyaratan administratif dan tertentu (lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d sebagai lampiran dalam SPT Masa untuk masa terutangnya pajak penghasilan. A

Pasal 4 ayat (2):

Dalam hal Pemotong dan/atau Pemungut Pajak tidak menyampaikan SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan | berikut:

a. Manfaat P3B tidak diberikan kepada WPLN; dan b. Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang terutang sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pasal 4 ayat (3):

Penyampaian SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik sesuai ketentuan yang berlaku sebagai berikut: Pasal 6 ayat (1):

SKD WPLN memenuhi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dalam hal:

a. menggunakan Form DGT-1 atau Form DGT-2;

b. diisi dengan benar, lengkap dan jelas:

c. ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra

P3B:

d. disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

e. digunakan untuk periode yang tercantum pada SKD WPLN; dan f. disampaikan oleh Pemotong dan/atau Pemungut Pajak bersamaan dengan penyampaian SPT Masa, paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk Masa Pajak terulangnya pajak.

Pasal 6 ayat (2):

Penandasahan oleh Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dituangkan dalam Part Ill Form DGT-1 atau Part III

Form DGT-2.

Pasal 6 ayat (3): A

Penandasahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digantikan dengan Certificate of Residence yang harus memenuhi ketentuan:

a. menggunakan Bahasa Inggris, b. berupa dokumen asli atau dokumen fotokopi yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak ternpat salah satu Pemotong

Pemungut Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak, c. paling sedikit mencantumkan informasi mengenai nama WPLN, tanggal penerbitan, dan Tahun Pajak berlakunya Certificate of Residence, dan d. mencantumkan nama dan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai Lengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B.

Pasal 6 ayat (4):

Dalam hal WPLN menggunakan Certificate of Residence sebagaimana dimaksud pada ayat (3), WPLN tetap wajib mengisi Form DGT-1 selain Part

Il atau Form DGT-2 selain Part III.

Pasal 6 ayat (5):

Periode yang tercantum pada SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yaitu paling lama 12 (dua belas) bulan.

Pasal 6 ayat (6):

Form DGT-1 atau Form DGT-2 menggunakan formulir dengan| format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini.

5) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2021 entang

Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri Pada Proses Pemeriksaan, Keberatan dan Pengurangan atau

Pembatalan Surat Ketetapan Pajak

E. Materi b. Ketentuan formal atas SKD WPLN adalah sebagai berikut:

1) menggunakan format SKD WPLN;

2) diisi dengan benar, lengkap, dan jelas:

3) ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai kelaziman di negara atau yurisdiksi mr P3B;

A

4) disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang| setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang | sesuai kelaziman di negara atau yurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B):

5) digunakan sesuai periode yang tercantum pada SKD WPLN;

6) terdapat pernyataan WPLN bahwa tidak terjadi penyalahgunaan P3B: dan

7) terdapat pernyataan bahwa WPLN merupakan beneficial owner dalam hal dipersyaratkan dalam P3B.

d. Dalam hal terdapat SKD WPLN yang diterima oleh Pemeriksa dalam proses pemeriksaan atau pembatalan surat ketetapan | pajak, dokumen tersebut tetap dipertimbangkan sebagai dasar penetapan ketentuan yang diatur dalam P3B sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud pada huruf b.

Data dan Fakta bahwa berdasarkan alasan keberatan Pemohon Banding, data dan dokumen Pemohon Banding seria data pemeriksaan yang tersedia, maka Peneliti Keberatan melakukan penelitian serta menanggapi alasan Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Bahwa Koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp525.184.120,00 dilakukan Pemeriksa merupakan hasil Ekualisasi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan DPP PPN Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Masa Pajak September 2017-Agustus 2018, (Catatan: *) sesuai SUB Terbanding, seharusnya teriulis sebesar Rp217.128.290,00),

|

To. perdimy

Fra Past 48 yg tec Sawa peng dan ?

Lan Oey

DSTuymega Tenor,1 Ter PAak2tuan bert.“ ea tic peteStra

PassPea |

,= 20h Sot Dana Fees onsen Pancate re sg Cares FPfatsoa .pengananPORN attspDengan Tea

223 MagsRapes: i} pieSuestar: ssn BGT » 1 yang flacdiag SPT Muh Poe Pant FErast Be Fees£7 ins Fever: easJe Pas Seas 3

3Set Tn * FinperanCST

-an an-Rana tec MG EMOSI Ink or Soe TAI* Fs

TAF33 kaa eos =Kat

FT Ms Mp aca eae eves PER.cn ry “an

2Pret 4 Pre bahwa Rincian Koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 September 2017-Agustus 2018 adalah sebagai berikut:| ppp oo oo ca DPP PPh Ps.26

WPPemerliksaKoreksl 2017 —Lo

|

529,211 493461,220 Desember2017 | 437,148,004 | __437,148,00a| Januari 201831,232 Er|20,413,720 Februari 201863,681,266 eco April90,080,720146,684 820S6,604,100

30,534,500= 436,810260.902,310

Sass 070 eee]729, sas TO ee S25 184,120 — bahwa Koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah sebagai berikui:

Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan217.128.290

Objex PPh Pasal 26217.128.230

bahwa nilai tersebut adalah pembayaran kepade Insight Technology Solutions dan Naos -Consulting International yang dilaporkan pada SPT PPN Masa Juni 2018 (Form B 1111.B1) bahwa Pemohon Banding melaporkan SPT Pajak Penghasilan Pasal 26 (Daftar Bukti potong Pasal 26) sebagai berikut:

OL AR Boat

Pon MAL 72 DIM 120

- | eee |oa —La

Team san

Doingnel | DePTTjmm

PI| |mir PEmam} | K0

[Sasa || exam (ta EN KE || bahwa Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 diperoleh dari hasil ekualisasi antara objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan DRP PPN Impor yang dilaporkan oleh Pemohon Banding serta pengujian terhadap DGT-1 oleh Pemohon Banding, bahwa berdasarkan data dan penjelasan Pemohon Banding saat pengujian diperoleh informasi bahwa pihak luar negeri menyediakan Aplikasi IT beserta jasa pemeliharaannya untuk memonitor divisi bisnis yang dijalankan Pemohon Banding seperti cleaning service, catering dan lain-lain. atas jasa-jasa inilah Pemohon Banding membayarkan ke pihak luar negeri:

bahwa pada saat proses pemeriksaan Pemohon Banding menyampaikan Form DGT-1 atau SKD atas transaksi yang dilaporkan pada SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2017-Agustus 2018, bahwa terkait dengan objek Pajak Penghasilan Pasal 26 yang disengketakan bahwa Pemohon Banding menyerahkan DGT-1 atas

N

transaksi tersebut namun Pemeriksa menyangsikan keabsahannya seperti Pemohon Banding memberikan Dokumen Residence dimana tanggal berlakunya dokumen tersebut berlaku sejak 27 Januari 2020, atas transaksi kepada perusahaan yang sama namun beda perlakuan oleh Pemohon Banding (Dilaporkan di SPT sebagai objek imbalan sehubungan dengan pekerjaan namun pada DGT-1 di cek list sebagai royalty),

2. Bahwa Koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 spbesar Rp217.128.290,00 dilakukan Terbanding karena Pemohon Banding belum melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran imbalan rasa ke luar negeri yang merupakan pembayaran dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% dari DPP: haee

DPP PPh Ps.26TasPPh P5.28 1] TECHNOLOGY217.128.290217.128.200 21 |4 passe

INSIGHTJ SOLUTIONS

3. Bahwa Pemohon Banding merupakan Wajib Pajak Dalam Neg eri dan bukan Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia sehingga atas penghasilannya yang diterima dari Wajib Pajak Dalam Negeri di negara Indonesia merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto di Indonesia sebagaimana Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan,

4. Bahwa Pemeriksa melakukan Koreksi Positif atas objek| Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2018 sebesar Rp87.125.250,00 dan mengenakan Tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% karena Menggunakan Dok Residence, Tianggal penerbitan dokumen 27 Januari 2020, tidak di cek list deskripsi penghasilan yang dibayarkan (Bunga/Dividen/Royalti), Diserahkan saat pemeriksaan (tidak dilampirkan pada SPT Masaj Pajak Penghasilan Pasal 26) sehingga tidak memenuhi ketentuan untuk memberlakukan tarif P3B Indonesia-Perancis; ,

5. Bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2019 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda mengatur:

Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomer PER-10/PU/2017, mengatur bahwa:

Dalam hal terdapat penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong dan/atau dipungut di Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak tetap harus membuat bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak.

Pasal 6 ayat (1) mengatur bahwa:

SKD WPLN memenuhi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dalam hal:

a. menggunakan Form DGT-1 atau Form DGT-2;

b. diisi dengan benar, lengkap dan jelas;

c. ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

d. disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B e. digunakan untuk periode yang tercantum pada SKD WPLN; dan f. disampaikan oleh Pemotong dan/atau Pemungut Pajak bersamaan dengan penyampaian SPT Masa, paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk Masa Pajak terutangnya pajak.

6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri Pada Proses Pemeriksaan, Keberatan dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapn Pajak.

E. Materi b. Ketentuan formal atas SKD WPLN adalah sebagai berikut: 4

1) menggunakan format SKD WPLN;

2) diisi dengan benar, lengkap, dan jelas:

3) ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tandajtangan oleh WPLN sesuai kelaziman di negara atau yurisdiksi mitra P3B,

4) disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang| setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang | sesuai kelaziman di negara atau yurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);

5) digunakan sesuai periode yang tercantum pada SKD WPLN:

6) terdapat pernyataan WPLN bahwa tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan

7) terdapat pernyataan bahwa WPLN merupakan beneficial owner dalam hal dipersyaratkan dalam P3B.

d. Dalam hal terdapat SKD WPLN yang diterima oleh pemeriksa dalam proses pemeriksaan atau pembatalan surat ketetapan| pajak, dokumen tersebut tetap dipertimbangkan sebagai dasar penertapan ketentuan yang diatur dalam P3B sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud pada huruf b.

4

7. Kepada Pemohon Banding telah dimintakan dokumen SKD WPLN dan juga dokumen pendukungnya terkait transaksi dengan |WPLN dimaksud. Terkait dengan Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2018 Pemohon Banding memberikan Certificate of Residence dari Insight Technology Solutions:

ba Ian 80 Pt fv MAA

SAPO CF TAN,ii

TEKI TELAT OfIP WOT Res Cour

FCMTAN

.

Bone we OS PerYAKALI

WDAMA Lena Lat20maaKya

MAAKNTan weif etsPe Aha KLsah

MMA PC ANA LA IETA.

Ds nd eta wre

=ink

©DEL bePUN eS PereCf POD A CHEalegre yy

” ~— AT COLE NI Tara thwat Pebooedmoe gh CTD! ord

Stout

OO ate 211bowednd Se tyePrytet pesat TY PA emmysALY SPRL OEE Lalor BCItere tee th eed

6d cee = eh LUT em Nave Se ye SAK

.ome ca om 608SA CAPTY ATA ar st

TakUne eed ka

Bien)TN enganbt ant oa Peni Tea malang ignoreBo ET)Seabr ete ot tant 8 api Bb ace hash wy era

Fapura "heea tye

¢ a a owe gkGe

«an 8 .

cmnwee yanaMaes rama ata3Fy Cre ia vgaKara Pp 0% ard bo ere dre o Am handy doa f mentHDa KAKO

Pr nana CP TactOt RU ME KALI| Lew eo yaLA PA PU oplet Ain mmmpeey Oxol ine cole

PeangLame ewan ner cone oeen Corp PN ALA,

Aecron peter ED tetYeti AA on, wyam

47 Ke la Ipa AIAwe

VERCATLLES CENCA~reo

~ ~~Laeane Monel at wa angporeI

.4,.

— bahwa berdasarkan penelitian Pari VI Form DGT-1 yang disampaikan adalah sebagai berikut: ,

TO DGTHENON| 3can naa sor) UM Pree 8OFTrawe| 3dea onceMAP7COT

|et Bre— A,pe KIPranaAA ne

& VP be PARIdeeho[ j "3

Kai WHT COMo aie MAATOES OF ES “SUves

Snowe! ol tit Sores

3, Uso Ya yanTA DAfc} re (Jis

TheeMANis KNot Cine Bree theek | Yas Ol ora Motes 3,.

fp Vow basRI ITIL CDN SADEOm

LE Ta crt tg 905NYALA,Ljre jm s8Uted bors bahwa Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomorj PER- 10/PJ/2017 menyebutkan bahwa Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus melakukan penelitian terjadi atau tidaknya penyalahgunaan P3B dengan memastikan apakah SKD WPLN mencantumkan jawaban No untuk salah satu atau seluruh pertanyaan dalam Butir 7 sampai dengan Butir 10 pada Part VI. P3B tidak diterapkan dalam hal salah satu atau seluruh jawaban WPLN penerima penghasilan adalah No: bahwa berdasarkan Form DGT-1 yang disampaikan diketahui bahwa WPLN mencantumkan Jawaban No pada Butir 10 Part VI sehingga sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 hal tersebut termasuk ke ' dalam penyalahgunaan P3B:

bahwa berdasarkan penelitian Part VII Form DGT-1 yang disampaikan adalah sebagai berikut:

TO BE COMM CT TeEARMTO AAL

OR ROYALTY ry

INKP

Ted et bb iweONY lea Ia

0 DeOF yi hate ors pre ma tah HIOE CR AB YOOCTL, ames pa ord ty DEY TALA ave ui, D Cm Sandy

Top ar toy om Soret ANIS Tag ot Ra TO PTUN Ha

3 PA SEE COI LNG eee eeSOS bahwa Pemohon Banding tidak mengisi Part VII Form DGT-1 bahwa berdasarkan penelitian Part VIII Form DGT-1 yang disampaikan adalah sebagai berikut:4

« Tyrael s tee~

We Arent DP DEAD heAL bis wos PAC oe LeeteLa exe a tpg be Pt dena be L387 IIA| a Penna wait i PdFy om| ns loa AA hott He eelLoe unre 17

AnuSpore er «ee eet le tai eeyk Tet

DR.Type at pene

Arana be AerCOs$9yeLove

Ares ot art rene Tle tn oR Kane hereLeh SS.

Asma ne EAerat om <a. ST EL NTekRata AAA be EE ates TO SOME CT ES taruna Ord ema YG et GUTLSLT

"bee pa

PNCowm r o«2

.sec...

ye oF

PI, by Fent= ve “

Ow stl WEREPamaTAI

TA et KL Ceern aa rd bahwa berdasarkan Form DGT-1 penghasilan yang diterima | WPLN dari Indonesia adalah royalti hal ini berbeda dengan pengakuan|bahwa pembayaran tersebut adalah objek PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean oleh Pemohon Banding:

8. Bahwa dengan demikian pengisian Form DGT-1 atas Ilnsight Technology Solutions tidak benar, lengkap, dan jelas karena terdapat form yang tidak diisi yaitu Form Vii dan terdapat kesalahan pada Form VIII.

9. Bahwa berdasarkan pengisian Form DGT-1 Part VI butir 10 Pemohon Banding mencantumkan jawaban No sehingga sesuai Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 hal tersebut

10.Bahwa sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal eal termasuk kedalam penyalahgunaan P3B dan P3B tidak diterapkan:

PER-10/PJ/2017 Pemotong dan/atau Pemungut Pajak melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dalam hal WPLN menyampaikan SKD| WPLN yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan tertentu lainnya: 4

|

11.Bahwa atas koreksi terhadap objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran ke Insight Technology Solutions tidak memenuhi persyaratan administratif maupun ketentuan benyalahgunash P3B pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/P1/2017 sehingga sesuai dengan Pasal 1 Peraturan Direktur bendera Pajak

Nomor PER-10/PJ/2017 Pemohon Banding wajib memungut Pajak Penghasilan Pasal 26 sesuai dengan ketentuan yang diatur| dalam Undang-undang Pajak Penghasilan.

12.Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Koreksi Positif objek Pajak

Penghasilan Pasal 26 dan penerapan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang beriaku dan koreksi tersebut didsulkan tetap dipertahankan;

Tanggapan atas Materi Surat Banding

1. Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon Banding telaf sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku,

2. Materi surat permohonan banding Pemohon Banding yang menjadi pokok sengketa pada dasarnya hanya mengulang isi surat keberatannya,

3. Karena itu diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti-bukti pendukung baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan banding

Pemohon Banding;

Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan a. Surat Banding a guo, sepanjang sesuai dengan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, telah memenuhi ketentuan | formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimama telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35(1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (A), serta

Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

b. Keputusan Terbanding a quo diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tela | sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku:| c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku:

Usul bahwa Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a guo,

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor SDX-FIN.157/1/2022 tanggal 11 Januari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

Ketentuan Formal bahwa berdasarkan penelitian terhadap Surat Banding a guo yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 15 Oktober 2021, dil etahui beberapa hal-hal sebagai berikut:

1. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir (s.t.d.i.d.) dengan Undang-Undang Nolnor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut Undang-Undang

KUP) yang mengatur bahwa permohonan banding hanya] dapat diajukan kepada Pengadilan Pajak atas SK Keberatan,

2. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajal.) yang mengatur diantaranya bahwa:| a. Surat Banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak, dan| b. Surat banding diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal diterima SK Keberatan yang dibanding; ,

3. Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak, yang mengatur diantaranya bahwa:

a. Terhadap 1 (satu) SK Keberatan diajukan 1 (satu) Surat Banding:

b. Surat Banding menyertakan alasan-alasan yang jelas, sebagaimana diuraikan pada bagian selanjutnya:

c. Surat Banding mencantumkan tanggal diterima SK Keberatan yang dibanding, yaitu tanggal 16 Juli 2021:

d. Surat Banding menyertakan lampiran salinan SK Keberatan:

4. Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak, yang mengatur diantaranya bahwa Surat Banding ditandatangani oleh pengurus Pemohon Banding yaitu Sdr. Mitchell Redmipi Naibaho yang berkedudukan di Indonesia, sebagaimana terlihat dalam salinan Akta Notaris Nomor 195 tanggal 23 Januari 2020, yang berkaitan dengan struktur pengurus Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan uraian di atas, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkanj dalam Undang-Undang KUP dan Undang-Undang Pengadilan Pajak:

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan atas Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan a guo telah diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Penanaman Modal Asing Enam,

2. Berdasarkan SKPKB, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding melalui Surat Keberatan a guo. Di dalam Surat Keberatan tersebut, Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak,

Surat Keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 2, Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Keberatan yang mempertahankan semua Koreksi Pemeriksa menurut SKPKB;

Pokok Sengketa bahwa pokok sengketa di dalam permohonan banding ini mengacu pada Koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding atas,

objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp217.128.290,00 dan Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang sebesar Rp43.425.658,00. Perhitungan pajak menurut Pemohon Banding terangkum di Tabel 4:

Tabel 4 Perhitungan Pajak Penghasilan 26 yang masih harus dibayar Menurut Permohonan Banding

ImoUremCdS SK Keberatan Rp)|(Rp) | 2 = SSBERES [2|S 96552437] 531251773) 49425558 3PaMAes | 4 |Pa|S 43.4 25.658 nga oe at (2) UU KUP20]CC 99. 107.290 | 6PPh yang masih harus dibayas (¢ +jp 62522948) 25 Uraian Terbanding bahwa sebagaimana disampaikan Terbanding dalam Surat Uraian Banding a quo;

Bantahan Pemohon Banding atas Uraian Terbanding bahwa setelah mempelajari Surat Uraian Banding a guo, dengan ini Pemohon Banding sampaikan bantahan atas Surat Uraian Banding, sebagaimana diuraikan pada angka Romawi IV, dengan uraian sebagai berikut:

1. Koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp217.128.290,00 berasal dari ekualisasi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan DPP PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/DPP PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Pabean (PPN JLN) yang dilakukan oleh Terbanding,

2. Koreksi tersebut berkaitan dengan transaksi pembayaran jasa kepada Insight Technology Solutions yang merupakan residen dari negara Perancis sebagaimana dapat dibuktikan dengan Form DGT-1 yang telah disahkan oleh Pejabat yang Berwenang dari negara mitra. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah membuktikan Form DGT-1 tersebut pada saat proses pemeriksaan dan proses keberatan,

3. Mengenai Pendapat Terbanding yang mempermasalahkan pengisian Part VI Form DGT-1, Part VII Form DGT-1, dan Part VIII Form DGT-1, Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam DGT-1 tersebut, disebutkan secara jelas bahwa Form DGT-1 tersebut adalah valid untuk Januari sampai Desember Tahun Pajak 2018, sehingga secara

substansi Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa (Insight Technology Solutions merupakan residen dari negara Perancis. Adapun mengenai kelengkapan administrasi seperti yang tercantum pada Part VI Form DGT-1, Part VII Form DGT-1, dan Part VIII Form DGT-1 Part tersebut, seharusnya tidak dapat menggugurkan Form DGT-1 sebagai bukti bahwa Insighi Technology Solutions merupakan residen dari negara Perancis:

. Terbanding juga berpendapat bahwa, Pemohon Banding tidak berhak memanfaatkan fasilitas P3B karena Pemohon Banding| tidak melampirkan Form DGT-1 pada SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/26 sehingga tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 s.t.d.t.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Berikut tanggapan Pemohon Banding:

a. Pemohon Banding berpendapat bahwa, keteniuan yang) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 adalah untuk mencegah terjadinya pajak berganda antara Indonesia dengan Negara Mitra. Dalam ketentuan tersebut, Form merupakan bukti bahwa negara mitra merupakan residen negara tersebut. Dalam hal ini, Pemohon Banding dapat membuktikan Form DGT-1 tersebut, secara substansi sebenarnya Pemohon Banding sudah memenuhi tujuan dari ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017, sehingga ketentuan P3B tetap harus diberlakukan:

b. Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 32A Undang-Undang| Pajak Penghasilan, Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangkapajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak. Di dalam penjelasan Pasal 32A Undang-Undang Pajak Penghasilan, diantaranya disebutkan bahwa perjanjian tersebut merupakan suatu perangkat

pemajakan dari masing-masing negara:| hukum yang berlaku khusus (/ex spesialis) yang mengatur hak-hak c. Berdasarkan kaidah hukum /ex specialis derogat legi generali, yang juga diadopsi di dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, dalam hal jika ketentuan perpajakan yang diatur dalam perjanjian internasional berbeda dengan ketentuan perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, perlakuan perpajakannya didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud, dengan syarat perjanjian tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional:

d. Secara hierarki peraturan perundang-undangan, kedudukan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 berada di bawah Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010. Dengan demikian, sesuailkaidah hukum /ex superiori derogat legi inferiori, yang juga dianut di dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, hierarki Peraturan Direktur Jenderal Pajak berada di bawah Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah. Di dalam penjelasan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, disebutkan bahwa “yang dimaksud dengan hierarki adalah penjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang didasarkan pada sas bahwa

Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;

e. Dengan demikian, ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 tidak dapat menggugurkan Form DGT-1 sebagai bukti bahwa negara mitra merupakan residen negara tersebut, sehingga ketentuan P3B tetap harus diberlakukan,

5. Mengenai penerapan ketentuan P3B, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran | Pajak Berganda (P3B) adalah agar tidak sampai terjadi adanya pengenaan pajak berganda atau tidak dikenakan pajak pada Negara

Mitra P3B, b. Dalam P3B tidak diatur tentang persyaratan administratif yang berkaitan dengan Form DGT-1;

c. Dengan adanya Form DGT-1 yang disahkan oleh otoritas perpajakan dari Negara Mitra P3B, sudah cukup untuk menjadi dasar diterapkannya ketentuan yang diatur dalam P3B:

d. Esensi penerapan tarif pajak sesuai ketentuan P3B sudah dapat dipenuhi dengan tersedianya dokumen berupa Form DGT-1;

6. Merujuk uraian poin 1 s.d 5 di atas, Koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp217.128.290,00 dan Pajak

Penghasilan Pasal 26 terutang sebesar Rp43.425.658,00 tidak|sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga tidak dapat dipertahankan:

Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan bahwa dengan mengacu pada uraian di angka Romawi | s.d. IV di atas, dengan ini Pemohon Banding berkesimpulan bahwa:

1. Surat Banding a guo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang KUP dan Undang-Undang Pengadilan Pajak: dan

2. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku,

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menerima Permohonan Banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang

telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-14 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02283/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 21 Juli 2021;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 26 Masa Pajak Juni 2018 Nomor 00042/204/18/059/20 tanggal 23 April 2020,

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor SDX-FIN.145/VII/2020 tanggal 21 Juli 2020;

Bukti P-4. SPT Pajak Penghasilan 26 Masa Pajak Juni 2018 serta bukti lapor ke Kantor Pelayanan Pajak:

Bukti P-5. Akta Nomor 195 tanggal 23 Januari 2020 tentang Pernyataan

Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham PT Sodexo Indonesia, yang| dibuat oleh Notaris Christine Dwi Noviana, S.H., M.Kn.:

Bukti P-6. Matriks Sengketa,

Bukti P-7. Penjelasan Tertulis tanggal 20 Juli 2022;

Bukti P-8. Penjelasan Tertulis tanggal 20 September 2022:

Bukti P-9. Kesimpulan Akhir tanggal 17 Oktober 2022;

Bukti P-10.DGT-1 Insight Technology Solutions SAS - Jun 18,

Bukti P-11.BPN Nomor FF5408LIFD56EEMF - Jun 18;

Bukti P-12.Invoice Nomor 7036979 - Jun 18,

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00069/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2020 tanggal 21 April 2020; Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan:

Bukti T-3. LaporanPenelitianKeberatanNomorLAP-

02283/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 21 Juli 2021;

Bukti T-4. Matriks Sengketa:|

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanggal 28 Juli 2022:

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanggal 25 Agustus 2022;

Bukti T-7. Kesimpulan Akhir Nomor S-10396/PJ/PJ.07/2022 tanggal 4 Oktober 2022:

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02283/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 21 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2018 Nomor 00042/204/18/059/20 tanggal 23 April 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal,

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor SDX-FIN.152/X/2021 tanggal 14 Oktober 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu

Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tangga! diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, tidak terdapat kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2),

N

ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14/Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Nilai Senyketa Jumlah Rupiah Menurut

NoUraianPemohon BandingTerbanding(Rp)

Penghasilan Kena

1 | Pajak/Dasar531.267.730,00748.396.020,00 | 217.128.290,00

Pengenaan Pajak

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini] adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPPYObjek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sejumlah Rp247 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding:

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan- penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut:

bahwa dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

1. Pasal 3 ayat (1) dan penjelasannya, Pasal 4 ayat (1), Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009:

2. Pasal 26 ayat (1) dan ayat (1a), dan Pasal 32A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008:

3. Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan;

A

4. Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 6 ayat (1) sampai dengan ayat (6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ./2017 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda:

5. Huruf E Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri Pada Proses Pemeriksaan, Keberatan dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak,| bahwa Koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sejumlah Rp217.128.290,00 dilakukan Terbanding merupakan hasil ekualisasi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan DPP PPN Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak September 2017—Agustus 2018, dengan rincian sebagai berikut:

DPP PPh Ps.26

Masa Pajak

Menurut SPTMenurut

WPPemeriksa ao

[Desember 2017 | 437,148,004 | 437148004)dT |

[Maret 2018 — | 532,743,350| 5327433501| |

2018| 531,267,730 | 748,396,020 | 217,128,290 | bahwa koreksi sejumlah Rp217.128.290,00 tersebut adalah pembayaran imbalan jasa ke luar negeri yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sejumlah 20% dari DPP, atas nama Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebagai berikut:

Nama WPDPP PPN ImparMenurut Pemeriksa

DPP PPh Ps.26PPh Ps|26 INSIGHT

1] TECHNOLOGY217.128,290217.128.290|20%43.425.658

SOLUTIONS bahwa Insight Technology Solutions merupakan Wajib Pajak Luar Negeri dan bukan Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia sehingga atas penghasilannya yang diterima dari Wajib Pajak Dalam Negeri di negara Indonesia merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dipotong pajak sejumlah 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto di Indonesia sebagaimana Pasal 26 Undang- Undang Pajak Penghasilan:

bahwa pada proses keberatan, Pemohon Banding telah diminta untuk memberikan dokumen SKD WPLN dan juga dokumen pendukungnya terkait transaksi dengan WPLN dimaksud sebagaimana telah dimintakan melalui Surat Nomor S-1052/WPJ.07/2021 tanggal 2 Juni 2021 (Permintaan Tambahan (Ketiga)] namun Pemohon Banding tidak memberikan permintaan Terbanding, sehingga Terbanding tidak dapat melakukan penelitian | secara formal dan material atas transaksi dimaksud dan oleh karenanya Terbanding tetap mempertahankan koreksi pada saat pemeriksaan, bahwa salah satu persyaratan administratif yang harus dipenuhi untuk dapat menikmati treaty benefit adalah SKD (Form DGT-1) disampaikan oleh WPLN kepada Pemotong/Pemungut Pajak sebetum berakhimya batas| waktu penyampaian SPT Masa untuk Masa Pajak terutang nya pajak. Dengan demikian, Pemotong/Pemungut Pajak seharusnya sudah menerima SKD (Form DGT-1) dari WPLN sebelum berakhimya batas waktu penyampaian SPT Masa, bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan prinsip Pay as You Earn, Pemotong Pajak wajib melakukan pemotongan atas yang diberikan kepada Wajib Pajak Luar Negeri sesuai tarif domestik, kecuali Wajib Pajak Luar Negeri memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan P3B. Wajib Pajak Luar Negeri harus menyampaikan SKD sebagai bukti Wajib Pajak Luar Negeri memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan P3B. Pemotong Pajak harus melakukan penelitian persyaratan administratif terhadap SKD

tersebut. Jika telah memenuhi persyaratan, pemotongan dapat dilakukan menggunakan Tarif P3B. Jika tidak, maka menggunakan tarif domestik. Ketentuan tersebut memberikan perlindungan kepada Pemotong | Pajak. Sepanjang patuh pada persyaratan administrasi, pemotong pajak dapat menggunakan Tarif P3B dan terhindar dari pengenaan tarif domestik (20%); bahwa menanggapi pendapat Pemohon Banding bahwa P3B merupakan perangkat hukum yang berlaku !ex specialis, yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara, Terbanding berpendapat bahwa P3B merupakan perjanjian bilateral antara dua pemerintah (Government to government agreement) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing- masing negara guna memberikan kepastian hukum, menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak atas transaksi lintas negara, namun demikian, pada kenyataannya, P3B TIDAK |pernah mengatur bagaimana Mekanisme Hak Pemajakan itu dilakukan oleh masing- masing negara mitra. Oleh karena itu diperlukan aturan domestik untuk mengatur mekanisme pelaksanaan P3B tersebut sebagaimana diatur pada referensi dalam Commentary on The Articles of The OECD Model Tax Convention on Income and Capital, Commentary on Article 1;

bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 yang mengatur tata cara bagaimana hak pemajakan yang diatur dalam P3B dapat diterapkan merupakan pengejawantahan kewenangan setiap negara untuk membuat aturan domestik terkait P3B sebagaimana diatur dalam Pasal 32A Undang-Undang Pajak Penghasilan jo. Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 dan Paragraf 7.1 Commentary on The Articles of The Model Tax Convention, Commentary on Article| 1 dan penerbitannya merupakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagai otoritas perpajakan di Indonesia dan perumus kebijakan di bidang perpajakan sesuai amanat PMK NomorPMK | Nomor 234/PMK.01/2015;

bahwa dengan demikian, ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017, termasuk ketentuan yang bersifat administratif, bertujuan untuk mencegah terjadinya freaty abuse dan merupakan pengaturan at l

lebih lanjut sebagaimana diamanatkan Commentary on Article 1 Par 19 OECD Model Tax Convention on Income and Capital. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 merupakan peraturan yang diperintahkan oleh| Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, dimana Peraturan Pemerintah ini merupakan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang melalui Pasal 32A Undang-Undang Pajak Penghasilan. Sehingga kedldukan hukum Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017, diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan, bahwa P3B sebagai public international law dan kedudukanya lex specialis terhadap Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk dapat mengikat kepada subjek hukum yang yang berada dalam wilayah hukum masing-masing memerlukan proses ratifikasi. Pada saat ratifikasi P3B sebagai |hukum nasional, maka peraturan domestik terkait tata cara penerapan P3B juga termasuk di dalamnya, sehingga persyaratan administratife SKD dalam aturan domestik tersebut juga bersifat mengikat, bahwa meskipun persyaratan administratif penerapan ketentuan P3B hanya diatur dalam suatu Peraturan Direktur Jenderal Pajak namun aturan tersebut merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 32A Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan diamanatkan langsung oleh Pasal 24 ayat (2) PeraturanNomor 94 Tahun 2010 sehingga penerbitan Peraturan Direktur Jendera! Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 adalah dimaksudkan sebagai pedoman untuk memberikan kepastian hukum dalam penerapan Persetujuan Penghindaran| Pajak Berganda (P3B) di Indonesia, tidak saja untuk Pemohon Banding namun juga seluruh masyarakat Indonesia:

bahwa terkait bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, tanggapan Terbanding sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan pembayaran kepada lawan transaksi (SAS BVA, S.A Sodexo, dan Insight Technology Solution SAS) dalam SPT Pajak Penghasilan Pasal 26; A

2. bahwa atas transaksi dengan SAS BVA belum didukung dengan bukti COR/SKD untuk tahun yang relevan:

3. bahwa salah satu persyaratan administratif yang harus dipenuhi untuk dapat menikmati treaty benefit adalah SKD (Form DGT-1) disampaikan oleh WPLN kepada Pemotong/Pemungut Pajak sebetum berakhimya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk Masa Pajak terutang nya pajak. Faktanya hal tersebut tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding sehingga apabila pada masa dilakukannya pembayaran penghasilan SKD (Form DGT-1) belum diterima atau belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukan pemotongan| sesuai dengan Tarif Pajak Penghasilan Pasal 26, yaitu 20%;

bahwa berdasarkan keseluruhan uraian di atas, terbukti bahwa Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak tersebut di atas terutang dengan tarif sebesar 20% telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu Terbanding mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk tetapKeputusan Direktur Jenderal Pajak a quo dan menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

Menimbang bahwa Pemohonmenyampaikan penjelasan-penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut: bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2018 sejumlah Rp217.128.290,00 dan mengenakan Tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 sejumlah 20%. Alasan koreksi Terbanding adalah karena Surat Keterangan Domisili (COD/DGT) tidak dilampirkan oleh

Pemohon Banding pada saat pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasai 23/26, sehingga Pemohon Banding tidak berhak memanfaatkan fasilitas P3B. Terbanding berpendapat, Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 s.t.d.t.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (selanjutnya: disebut PER-10/PJ/2017);,

bahwa Koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 ini berkaitan dengan transaksi pembayaran penggunaan aplikasi IT beserta jasa pemeliharaannya untuk memonitor divisi bisnis yang dijalankan Pemohon Banding kepada Insight Technology Solutions sebagai residen negara Perancis dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili (SKD/Certificate of Domicile/CoD).| Dalam hal ini, Pemohon Banding telah membuktikan Surat Keterangan Domisili (SKD/Certificate of Domicile/CoD) pada saat proses pemeriksaan dan| proses keberatan. Bukti pendukung berupa SSP PPN JLN, Invoice dan SKD telah Pemohon Banding sampaikan dalam persidangan:

bahwa dalam SKD tersebut disebutkan secara jelas bahwa SKD valid untuk periode Januari s.d Desember Tahun Pajak 2018, sehingga secara substansi Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Insight Technology Solutions merupakan residen dari negara Perancis sesuai dengan SKD yang diterbitkan oleh otoritas perpajakan negara Perancis, bahwa mengenai Pendapat Terbanding bahwa SKD Pemohontidak diceklist pada bagian deskripsi penghasilan yang dibayarkan (Bunga/Dividen/Royalti). Menurut Pemohon Banding, seharusnya hal tersebut tidak dapat menggugurkan SKD sebagai bukti bahwa Insight Technology Solutions merupakan residen dari negara Perancis, selain itu substansi dari SKD adalah membuktikan residen dari lawan transaksi bukan jenis penghasilan yang diterima:

bahwa Terbanding juga berpendapat bahwa, Pemohon Banding tidak berhak memanfaatkan fasilitas P3B karena Pemohon Banding tidak melampirkan SKD pada saat pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasall 23/26, sehingga tidak memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017. Berikut tanggapan Pemohon Banding terhadap pendapat Terbanding tersebut:

1. bahwa konsiderans sebagai pertimbangan dan alasan pembentukan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:

a) bahwa untuk mewujudkan Indonesia sebagai negaranegara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang

A |

dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam| sistem hukum nasional yang menjamin pelindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, b) bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang- undangan.

. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 7 ayat (1):

“Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, d) Peraturan Pemerintah, e) Peraturan Presiden;

Peraturan Daerah Provinsi: dan

9) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.”

Pasal 7 ayat (2):

“Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.

Penjelasan Pasal 7 ayat (2):

“Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “hierarki” adalah penjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi”. Pasal 8 ayat (1):

“Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh| Majelis

A

Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan (Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat”.

3. bahwa pertimbangan dari pembentukan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 diantaranya disebutkan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kalil diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 diatur | bahwa pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak:

4. bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 32A Undang-Undang Pajak Penghasilan, diantaranya disebutkan bahwa perjanjian tersebut merupakan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara,

5. bahwa berdasarkan kaidah hukum /ex specialis derogat legi generali, yang juga diadopsi di dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, dalam hal jika ketentuan perpajakan yang diatur dalam perjanjian internasional berbeda dengan ketentuan perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, perlakuan perpajakannya didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud, dengan syarat perjanjian tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional:

6. bahwa merujuk uraian Pemohon Banding berkesimpulan bahwa:

a. Ketentuan dalam Tax Treaty/P3B antara Negara Indonesia dengan Negara-Negara asal dari lawan transaksi Pemohon Banding (berlaku khusus dan dapat mengesampingkan Undang-Undang | Pajak Penghasilan serta peraturan dibawahnya, sehingga ketentuan P3B tetap

4

harus diberlakukan sesuai dengan negara asal dari lawan transaksi Pemohon Banding, b. Secara hierarki peraturan perundang-undangan, kedudukan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 berada di bawah Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010. Dengan demikian, sesuai kaidah hukum lex superiori derogat legi inferiori, yang juga dianut di dalam Pasal 7 Undang-Undang 12 Tahun 2011, hierarki Peraturan Direktur Jenderal Pajak berada di

Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah. Dengan demikian, ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 tidak dapat menggugurkan SKD sebagai bukti bahwa negara mitra merupakan residen negara tersebut, sehingga ketentuan P3B tetap harus diberlakukan, bahwa mengenai penerapan ketentuan P3B, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah agar tidak sampai terjadi adanya pengenaan pajak berganda atau tidak dikenakan pajak pada Negara Mitra P3B;

2. bahwa dalam P3B tidak diatur tentang persyaratan administratif yang berkaitan dengan SKD/COD;

3. bahwa dengan adanya SKD/COD yang diterbitkan oleh otoritas perpajakan dari Negara Mitra P3B, sudah cukup untuk menjadi dasar diterapkannya ketentuan yang diatur dalam P3B:

4. bahwa esensi penerapan tarif pajak sesuai ketentuan P3B sudah dapat dipenuhi dengan tersedianya dokumen berupa SKD/COD.

bahwa sesuai dengan prinsip substance over form yang mengedepankan asas kebenaran materiil sebagaimana juga dianut dalam Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa lawan transaksi Pemohon Banding merupakan residen luar negeri sebagaimana dapat dibuktikan dengan SKD:

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni

N

2018 sejumlah Rp217.128.290,00 tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan, sehingga tidak dapat dipertahankan, bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Pengadilan| Pajak terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP), beserta memori penjelasannya,

Pasal 12 ayat (3), “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”:

Penjelasan Pasal 12 ayat (3);

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”:

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang Pajak Penghasilan), beserta memori penjelasannya,

Pasal 26 ayat (1) huruf d:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam, bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan

A

luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sejumlah 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

...dst d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan,

...dst.”

Penjelasan Pasal 26 ayat (1) huruf d:

“Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar| Negeri dari Indonesia, Undang-Undang ini menganut dua sistem pengenaan pajak, yaitu pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dan pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi Wajib Pajak Luar Negeri lainnya.

Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan atas penghasilah yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain bentuk usaha tetap.

Pemotongan pajak berdasarkan ketentuan ini wajib dilakukan oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, | bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain| bentuk usaha tetap di Indonesia dengan tarif sejumlah 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto.

Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan| dapat digolongkan dalam:

.. St;

2. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan;

dst.

Pasal 26 ayat (1a):

“Negara domisili dari Wajib Pajak Luar Negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara| tempat

tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak Luar Negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner)”

Penjelasan Pasal 26 ayat (1a):

“Negara domisili dari Wajib Pajak Luar Negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia yang menerima penghasilan dari Indonesia ditentukan berdasarkan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner). Oleh karena itu, negara domisili tidak hanya ditentukan berdasarkan Surat Keterangan Domisili, tetapi juga tempat tinggal atau tempat kedudukan dari penerima manfaat dari penghasilan dimaksud. Dalam hal penerima manfaat adalah orang pribadi, negara domisilinya adalah negara tempat orang pribadi tersebut bertempat tinggal atau berada, sedangkan apabila penerima manfaat adalah badan, negara dorjisilinya adalah negara tempat pemilik atau lebih dari 50% (lima puluh persen) pemegang saham baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berkedudukan atau efektif manajemennya berada.”

3. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Republik Indonesia dan Republik Perancis (Convention Between The Government of The Republic Of Indonesia And The Govemment of The French Republic For The Avoidance of Double Taxation And The Prevention of Fiscal Evasion With Respect to Taxes on Income And Capital):

Article 7.1 (Pasal 7 ayat (1)):

“The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as isto that permanent establishment.” bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP)/Objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sejumlah Rp217.128.290,00, yang berasal dari hasil

|4

ekualisasi antara objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan DPP PPN Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (PPN JLN atau Jasa Luar Negeri), berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan | bahwa Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) penerima pembayaran JLN tersebut tidak dapat dibuktikan SKDnya (surat keterangan domisili) atau Form DGT-inya sehingga tidak dapat menikmati fasilitas tax treaty, oleh karenanya menjadi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dan dikenakan Tarif Pajak Penghasilan 20% dari penghasilan bruto, bahwa mencermati alasan koreksi yang diuraikan di atas dan mempertimbangkan penjelasan para pihak yang diuraikan sebelumnya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo adalah bersifat pembuktian. Oleh karena itu, yang menjadi dasar pertimbangan Pengadilan Pajak adalah penilaian Pengadilan Pajak terhadap bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dan pendapat para pihak terhadap bukti-bukti dimaksud:

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa transaksi Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean (PPN JLN) yang dikoreksi tersebut adalah pembayaran jasa kena pajak kepada WPLN di negara treaty partner (incasu Perancis) sehingga hak pemajakannya ada di negara tersebut (bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 26). Dan untuk mendukung pernyataannya tersebut Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti dokumen dalam persidangan sebagai berikut:

1. Invoice No. 7036979 tanggal 4 Juni 2018, a.n. Pemohon Banding, diterbitkan oleh Insight Technology Solutions SAS, Perancis,

2. BPN tanggal 16 Juli 2018, NTPN: FF5408LIFD56EEMF, a.n. | Insight Technology Solutions, Perancis,

3. DGT-1 tanggal 27 Maret 2018 a.n. Insight Technology Solutions, diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, bahwa terkait dengan bukti-bukti dokumen yang diuraikan di atas danjalasan- alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan yang diuraikan sebelumnya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dokumen-

A

dokumen dan penjelasan Pemohon Banding dimaksud dapat diterima sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf a dan d dan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga menjadi pertimbangan Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa a guo, bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan penjelasan lisan dan tertulis para pihak yang diuraikan sebelumnya, dan oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan dalilnya terhadap koreksi yang menjadi pokok sengketa, bahwa terkait seluruh uraian alasan-alasan yang mendasari pendapat Pemohon Banding yang diuraikan sebelumnya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa uraian pendapat Pemohon Banding tersebut dapat diterima dan menjadi pertimbangan Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa a quo; bahwa terkait dengan pendapat Terbanding yang pada pokoknya dinyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menikmati treaty benefit karena SKD tidak disampaikan pada waktu penyampaian SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 26, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa sesuai kaidah umum hukum administrasi perpajakan, ketentuan mengenai subyek pajak Pajak Penghasilan, objek dan bukan objek Pajak Penghasilan, cara menghitung Pajak Penghasilan, cara membayar atau melunasi Pajak Penghasilan, dan fasilitas di bidang Pajak Penghasilan adalah ketentuan yang bersifat material yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya. Sedangkan ketentuan mengenai kegiatan administrasi dan tata cara melaksanakan ketentuan material Pajak Penghasilan tersebut adalah ketentuan yang bersifat formal yang diatur dalam Undang-Undang KUP dan peraturan pelaksanaannya,

2. bahwa pelanggaran terhadap ketentuan formal dan material yang diuraikan di atas dikenakan sanksi administrasi secara terpisah. Sanksi atas pelanggaran ketentuan formal hanya diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang KUP, sedangkan sanksi atas pelanggaran material diatur dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang KUP

3. bahwa ketentuan mengenai SPT Pajak Penghasilan Pasal 26 dan kelengkapan lampiran dokumennya (incasu SKD) adalah bagian dari ketentuan formal dalam rangka pelaksanaan ketentuan material Pajak Penghasilan:

4. bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa ketentuan formal dan material dalam hukum administrasi perpajakan adalah dua jenis kaidah yang saling mendukung namun tidak memiliki hubungan kausalitas, yang sangat jelas tercermin dari pengenaan sanksi secara terpisah atau tersendiri apabila terjadi pelanggaran:

5. bahwa oleh karena itu pelanggaran terhadap ketentuan formal (berupa kelengkapan dokumen SKD dalam SPT tidak dapat dijadikan alasan untuk menentukan dapat atau tidaknya Pemohon Banding menikmati fasilitas treaty benefit sesuai tax treaty/P3B (ketentuan material Pajak bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa seluruh bukti-bukti dokumen dan pendapat para pihak, baik disampaikan tertulis maupun lisan, selain yang diuraikan di atas. Namun demikian Pengadilan Pajak tidak memberikan pendapat dan pertimbangan karena tidak relevan atau tidak terkait atau tidak dapat dikaitkan dengan pokok sengketa, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yang diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP)/Objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sejumlah Rp217.128.290,00 tidak sesuai fakta dan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku sehingga terdapat cukup alasan untuk dibatalkan:

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP)/Objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sejumlah Rp217.128.290,00 tidak dapat dipertahankan,

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksamenilai seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya mempertimbangkan alat bukti dan dali-dalil yang relevan dengan perkara ini,|

NA

|

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut Memori Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”,

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai Koreksi Nilai Koreksi yang}Nilai Koreksi

Tidak Dapat Dipertahankan

Dikoreksi(Rp) (Rp)

Koreksi

Dasar

217.128.290,000,00 | 217.128.290,00 Pengenaan

Pajak

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:

Menurut TerbandingRp748.396.020,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan

Pengadilan PajakRp217.128.290,00 Menurut Pengadilan PajakRp531.267.730,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

A

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02283/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 21 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2018 Nomor 00042/204/18/059/20 tanggal 23 April 2020, atas nama PT SODEXO INDONESIA, NPWP 01.071.866.6-059.000, beralamat di Gedung The Manhattan Sguare-Mid Tower Lantai 11 Unit AC&H, Jalan TB Simatupang Kavling 1-S, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Jumlah (Rp)

534 267.720.00 Dasar Pengenaan Pajak:

Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang231201700

| Kredit Pajak53.1 20-00

Pajak yang tidak/kurang dibayar

Jumlah Pajak yang masih harus dibayar

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak., sebagai Hakim Ketua, Joni Surbakti, Ak. dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,

A

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis16 Juli 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ape S.H. sebagai Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis ttdttd

Joni Surbakti, Ak.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

ttd

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti, itd

Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

P NIP 19710225 199201 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.