Putusan Pengadilan Pajak, 56 halaman
PUT-011520.13/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2026
PT SODEXO SINERGI INDONESIA (d.h. PT SODEXO INDONESIA), PPh Pasal 26, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-011520.13/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT SODEXO SINERGI INDONESIA (d.h. PT SODEXO INDONESIA) mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Juni 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Juni 2018
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 26; Pasal 32A
- UU 12/2011Pasal 7
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 26; Pasal 27 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-011520.13/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT SODEXO SINERGI INDONESIA (d.h. PT SODEXO INDONESIA)
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2018 Nomor 00042/204/18/059/20
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 20 Oktober 2022
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum