Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 56 halaman

PUT-011519.13/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

PT SODEXO SINERGI INDONESIA (d.h. PT SODEXO: INDONESIA), PPh Pasal 26, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-011519.13/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

DEIVII KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK, memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan 1 terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02282/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 21 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2018 Nomor H 00041/204/18/059/20 tanggal 23 April 2020, yang terdaftar dalam berkas 1' sengketa Nomor 011519.13/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai ; berikut dalam sengketa antara:

PT SODEXO SINERGI INDONESIA (d.h. PT SODEXO: INDONESIA),NPWP01.071.866.6-059.000,beralamatdi Gedung The Manhattan Square-Mid Tower Lantai 11 Unit AC&H, Jalan TB Simatupang Kavling 1-S, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwaki[i oleh Sdr. Mitchell Redimpi Naibaho, jabatan Presiden Direktur

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ahmad Fauzi

lzin Kuasa Hukum: KEP-633/PP/IKH/2020 tanggal 29 September` 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SDX-FIN.161 /I/2022 tanggal 11 Januari 2022;

2. Nama: Nanang Ade supriyatna

lzin Kuasa Hukum: KEP-645/PP/lKH/2020 tanggal 29 September! 2020 berdasarkansuratKuasaKhususNomorsDX-FIN.167/I/2022tanggall 11 Januari 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN4

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Freddi Wahyono/NIP 19850712 2009011005 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Rahadi Ari Baskoro/NIP 198507112009011003 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-16416/PJ.07/2022 tanggal 13 0ktober 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 169/PP/BR/2022 tanggal 2 Februari 2022 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-18/PP/Ucp/2025 tanggal 10 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor SDX- FIN.151/X/2021 tanggal 14 0ktober 2021 ;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 3003.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 27 Desember 2021 ;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor SDX- FIN.156/I/2022 tanggal 11 Januari 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Halaman 2 dart 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011519.13/2021/PP/M.XvlllB Tahun 2026

PT Sodexo Indonesia

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak i

Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2018 Nomor 00041 /204/18/059/20 tanggal 23 April 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam, dengan perhitungan sebagai berikut:

-H- auflAIAVV4u©PAVfrs"S 'Aanfl-JJI)•n..`.

rm e±!&i:I D.ssr I-a Pp30S3co3J053J.50'9L,mo a3$23|„Z

12,i5103i ,sO

+piPn *26 yaap qrng

Pin Ciz_ Pcrfucoa1as}ca10Slcoa3J-aaaaa3JX3¢sO33IcoceI,mot,aaa0',cao'3a

10Si.IsO Scoa ntpea sTppeknggiv a ttoca?¢8i}.ll:dibbaadetinseSP+jgivr_.a UaegTebiisaeya,ngtc!ahdrty|utun0a a-

Epgiv#pe{hoRE|,Tb7:.a-..I.a)3 ce 4sOaaaa cb.y„ .3.h)

Buae. Pnd `3 co kyp

. Xcalt]a Pas.I t3 0 ttJP

¥=±'!5irtyJaa j=es?tese¥#Ei#®P:c.dwha

~PP=vaaodtsgive"aoaTl..5nI01t8sO.?5la

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor SDX- FIN.144/VII/2020 tanggal 21 Juli 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurt)tWajfoPajak(Ftp) uraca

Oasar Pengenaan Paiak3o.53LeJ5oo Pph Pasal 26 Yang tert]taf}=3.o5B+ae xrediT.pajak a a. ??h Oi=nggLing ?emerirtcah b. Scoran nasa3.053£50 a c SIP {polcok !ciirang bayar} a d. KomDensasi kelebihan dart Masa Paiak a e. uartg Tebt]san yaT]g telah dibayar

'€. Lairi-faina •g. Kompensasi kelebihan ke Nasa Pajaka `h. Jumfah pajak yang dapa= dikreditkan3.053,eso ]tlmlah Pph `rang fnasin harps diha`/ara I

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02282/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 21 Juli 2021, menyatakan Menolak dan Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Bltahah,OfroIlg)

S®muteton'Odl unlan q¢)to) fl3pl

3, Pengh3sjljn Kcco paj*/ tbsar191.ca8io•191.438.8to

Pongtrrm Pdat

.

b. P3i3k pcrigivilso pasal 2B35.233.91235.233,912 Tcrgiv c. NItl p8jak3.OS3.4SO•3.053.cO .•.

a l{onpertsast eear7mn pqjait

8ebttrya oL Pin Pesal 28 I(imao / QobLh) 8ayar32.180.482-32.i80.ce

.

1 SaEiksl Atfroiftstrasl1€.803.0131¢.tmo,3

9. J:f7Bch Pph yaeo maslh harus /48.983.J17S-ag83.<7s Oebrty ftyai

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputu§an Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor SDX-FIN.151/X/2021 tanggal 14 0ktober 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 18 0ktober 2021 (Tanggal Diposkan/Kirim 15 0ktober 2021 );

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor SDX-FIN.151/X/2021 tanggal 14 0ktober 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1.Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang KUP yang mengatur bahwa permohonan banding hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Pajak atas SK Keberatan;

2.Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak yang mengatur diantaranya bahwa:

a. Surat Banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada, Pengadilan Pajak, dan; 4

\

b. Surat banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima SK Keberatan yang dibanding;

3.Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak, yang mengatur diantaranya bahwa:

a. Terhadap 1 (satu) SK Keberatan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Surat Banding menyertakan alasan-alasan yang jelas, sebagaimana diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Surat Banding mencantumkan tanggal diterima SK Keberatan yang dibanding, yaitu tanggal 16 Juli 2021 ;

d. Surat Banding menyertakan lampiran salinan SK Keberatan;

4.Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak, yang mengatur diantaranya bahwa Surat Banding diajukan oleh pengurus Pemohon Banding, sebagaimana terlihat pada penandatangan Surat Banding ini dan Akta Notaris Nomor 195 tanggal 23 Januari 2020, yang berkaitan dengan struktur pengurus Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang KUP dan Undang-Undang Pengadilan Pajak,.

Hal Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding bahwa Terbanding menerbitkan SK Keberatan dengan penjelasan dan alasan-alasan seperti diuraikan di bawah ini:

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak a quo telah diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Penanaman Modal Asing Enam;

2. Berdasarkan SKPKB a quo, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding melalui Surat Keberatan a quo. Di dalam Surat Keberatan tersebut, Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak;

3. Atas Surat Keberatan a quo, Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Keberatan yang mempertahankan semua koreksi Pemeriksa pajak menurut SKPKB;

Pokok Sengketa dan Alasan Banding^ i )

bahwa pokok sengketa di dalam permohonan banding ini mengacu pada :

1 Koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp87.125.250,00 dan Pajak , Penghasilan Pasal 26 terutang sebesar Rpl7.425.050,00. Perhitungan ' pajak menurut Pemohon Banding, sebagaimana tertuang di dalam Surat Banding ini, terangkum di Tabel 4 (angka 1 dan 2);

Tabel 4 Perhitungan Pajak Penghasilan 26 yang masih harus dibayar Menurut Permohonan Banding

N'UrajanSKKebunro) sndBanfrofro) Sendstam) I DaRTpenngraak(DPP)191.435.810".311.56087.1252 2 PPli2asFinalyaptwhq35233.91217.".86217.425. 3 Wedi Pact Sefro nasa3.0534503.053.450

4 Paiatyan6tlREodtwgQ.3)3Z"'6214.755.41217425. ` 5 SenksAlmBumaPaed13aralmUUKUP14.803.0136.787.4908.0'5, 6 Jimlahpphya)omathharsdbaiff(4+5)4698347521.WZ90225440.57.

Pokok Sengketa Menurut Terbanding bahwa berdasarkan Tabel 4, angka 1 dan 2, pokok sengketa menurut Terbanding mengacu pada Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Nomor S-2369/WPJ.07/KBP/2021 tanggal 2 Juli 2021. Pada SPUH dinyatakan bahwa:

1. Bahwa Koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp87.125.250,00 berdasarkan hasil ekualisasi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan DPP PPN Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Masa Pajak September 2017-Agustus 2018;

2. Koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2018 adalah sebagai berikut:

Halaman 6 dart 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011519.13/2021/PP/M.XvlllB Tahun 2026

PT Sodexo Indonesia

3. Bahwa nilai tersebut adalah pembayaran kepada Sodexo SA-Perancis I yang dilaporkan pada SPT PPN Masa Pajak Mei 2018 (Form 8 1111.81 ) sebagai berikut:

ofroTwhb

NO Nanptryalan8KpeKpli"8eutrdpemberiJxploafIPIN

NomuTanggal

1 sedcost7931DBA03ELOAV 2tlrml887.'2S"8.71Z5fl

4. Bahwa atas PPN lmpor atas nama Sodexo SA Perancis sebesar Rp87.125.250,00 merupakan imbalan jasa luar negeri yang harus + dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 tetapi Pemohon Banding belum melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26, sehingga dilakukan koreksi oleh Terbanding dan dikenakan Tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% dari DPP;

Lwhpenrfu

NONamarmOPPPPNtrrpr

Dip Pph Ps, 26 TatPmPs.26 I Sctco SA87 i252se8712S25q 20%17.42S,050

5. Bahwa Terbanding melakukan Koreksi Positif atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2018 sebesar Rp87.125.250,00 dan dan mengenakan Tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 200/o karena menggunakan Dok Residence, tanggal penerbitan dokumen 27 Januari 2020, Tidak di cek list deskripsi penghasilan yang dibayarkan (Bunga/Dividen/Royalti),diserahkansaatpemeriksaan(tidak dilampirkan pada SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 26) sehingga tidak memenuhi ketentuan untuk memberlakukan Tarif P3B lndonesia- Singapura;

6. Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 10/PJ/2017 mengatur bahwa, dalam hal terdapat penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong dan/atau dipungut di Indonesia berdasarkan ketentuan yang ' diatur dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak tetap harus membuat bukti pemotongan dan/atau pemungutan Pajak;.1

Halaman 7 dart 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011519.13/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2026 )

PT Sodexo Indonesia

\

7. Kepada Pemohon Banding telah dimintakan dokumen SKD WPLN dan juga dokumen pendukungnya terkait transaksi dengan WPLN I dimaksud. Terkait dengan Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2018 Pemohon Banding memberikan dokumen berupa Certificate of Residence dari Sodexo SA;

8. Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri Pada Proses Pemeriksaan, Keberatan, dan Pengurangan atau Pembatalan 1 Surat Ketetapan Pajak, dalam hal terdapat SKD WPLN yang diterima oleh pemeriksa dalam proses pemeriksaan atau Penelaah Keberatan dalam proses keberatan atau pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, dokumen tersebut tetap dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B sepanjang memenuhi ketentuan formal;

9. Bahwa atas penelitian ketentuan formal SKD yang disampaikan Pemohon Banding diketahui sebagai berikut:

a. bahwa yang disampaikan Pemohon Banding hanya Cert/.care of Res/'der}ce, sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 Pasal 3 dan 4 disebutkan bahwa "Dalam hal WPLN menggunakan Certificate of Residence sebagaimana dimaksud pada ayat (3), WPLN tetap wajib mengisi Form DG7--7 selain Part 111 atau Form DGT-2 selain Part Ill". dengan demikian dengan tidak dipenuhnya Form DGT-1 tersebut, maka Pemohon Banding tidak menggunakan form SKD WPLN;

b. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Cert/.care of Res/.dence Sodexo SA tidak menyebutkan jenis penghasilan yang diterima oleh WPLN tersebut. Dengan demikian tidak memenuhi ketentuan bahwa SKD WPLN harus diisi dengan benar, lengkap dan jelas;

10.Bahwa dengan tidak dipenuhinya ketentuan formal sesuai dengan huruf E angka 1.b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 35/PJ/2021 maka Terbanding tidak penelitian material, sesuai dengan

1

ketentuan pada huruf E angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak I Nomor SE-35/PJ/2021 ;

11.Bahwa sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak

Nomor PER-10/PJ/2017 Pemotong dan/atau Pemungut Pajak \ melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dalam hal WPLN menyampaikan SKD WPLN yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan tertentu lainnya;

12.Bahwa atas koreksi terhadap objek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran ke Sodexo SA tidak-memenuhi persyaratan administratif, ' sehingga sesuai dengan Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 Pemohon Banding wajib memungut Pajak Penghasilan Pasal 26 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan;

13.Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Koreksi Positif objek

Pajak Penghasilan Pasal 26 dan penerapan Tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan koreksi tersebut diusulkan tetap dipertahankan;

Pokok Sengketa Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Terbanding atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp87.125.250,00 dan Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang sebesar Rpl7.425.050,00 berdasarkan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp87.125.250,00 berasal dari ekualisasi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan DPP PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/DPP PPN Pemanfaatan JKP dari luar pabean (PPN JLN) yang dilakukan oleh Terbanding;

2. Koreksi tersebut berkaitan dengan transaksi pembayaran jasa kepada Sodexo SA yang merupakan residen dari negara Perancis( sebagaimana dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili (SKD/Cerft.ft.Gate of Domi.ci./e/CoD). Dalam hal ini, Pemohpn Banding4

telah membuktikan Surat Keterangan Domisili (SKD/Cert/.f/.care of Don/.c/./e/CoD) pada saat proses pemeriksaan dan proses keberatan;

3. Mengenai Pendapat Terbanding yang mempermasalahkan Tanggal Penerbitan SKD yaitu tanggal 27 Januari 2020 dan tidak dicek list deskripsi penghasilan yang dibayarkan (Bunga/dividen/Royalti). Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam SKD tersebut, disebutkan secara jelas bahwa SKD valid untuk Tahun Pajak 2018, sehingga secara substansi Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa ' Sodexo SA merupakan residen dari negara Perancis. Adapun : mengenai tidak adanya cek list deskripsi penghasilan yang dibayarkan, seharusnya tidak dapat menggugurkan SKD sebagai bukti bahwa Sodexo SA merupakan residen dari negara Perancis;

4. Terbanding juga berpendapat bahwa, Pemohon Banding tidak berhak memanfaatkan fasilitas P3B karena Pemohon Banding tidak melampirkan Form DGT-1 pada SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/26 sehingga tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 s.t.d.t.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Berikut tanggapan Pemohon Banding:

a. Pemohon Banding berpendapat bahwa, ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 adalah untuk mencegah terjadihya pajak berganda antara Indonesia dengan Negara Mitra. Dalam ketentuan tersebut, SKD/COR merupakan bukti bahwa negara mitra merupakan residen negara tersebut. Dalam hal ini, Pemohon Banding dapat membuktikan SKD/COR tersebut, secara substansi sebenarnya Pemohon Banding sudah memenuhi tujuan dari ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017, sehingga ketentuan P3B tetap harus diberlakukan;

b. Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 32A Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian

1

dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak. Di dalam Penjelasan Pasal 32A Undang-Undang Pajak Penghasilan, diantaranya disebutkan bahwa perjanjian tersebut merupakan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (/ex spes/.a//.s) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara;

c. Berclasarken ka.ic]ah hukum lex specialis derogat legi generali, yar\g juga diadopsi di dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, dalam hal jika ketentuan perpajakan yang diatur dalam perjanjian internasional berbeda dengan ketentuan perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, perlakuan perpajakannya didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud, dengan syarat perjanjian tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang tentang Perjanjian lnternasional;

d. Secarahierarki peraturanperundang-undangan,kedudukan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 berada di bawah Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010. Dengan demikian, sesuai kaidah hukum /ex super/.or/. derogaf /eg/. /.nfer/.or/., yang juga dianut di dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, hierarki Peraturan Direktur Jenderal Pajak berada di bawah Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah. Di dalam Penjelasan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan hierarki adalah penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;

e. Dengan demikian, ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 tidak dapat menggugurkan

1

SKD sebagai bukti bahwa negara mitra merupakan residen negara tersebut, sehingga ketentuan P3B tetap harus diberlakukan;

5. Mengenai penerapan ketentuan P3B, Pemohon Banding berpendapat ;L sebagai berikut:

a.Bahwa yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak

Berganda (P3B) adalah agar tidak sampai terjadi adanya pengenaan pajak berganda atau tidak dikenakan pajak pada Negara Mitra P3B;

b. Dalam P3B tidak diatur tentang persyaratan administratif yang berkaitan dengan SKD/COD;

c. Dengan adanya SKD/COD yang diterbitkan oleh otoritas perpajakan dari Negara Mitra P3B, sudah cukup untuk menjadi dasar diterapkannya ketentuan yang diatur dalam P3B;

d. Esensi penerapan tarif pajak sesuai ketentuan P3B sudah dapat dipenuhi dengan tersedianya dokumen berupa SKD/COD;

6. Merujuk uraian poin 1 s.d. 5 di atas, Koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp87.125.250,00 dan Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang sebesar Rpl7.425.050,00 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga tidak dapat dipertahankan;

Kesimpulan Banding bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh permohonan banding dari Pemohon Banding, sebagaimana telah diuraikan di atas; dan

3. Membatalkan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-3003.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 27 Desember 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

Ketentuan Formal 1

1.Berdasarkan penelitian surat banding a qL/o, yang diterima di

Pengadilan Pajak tanggal 15 0ktober 2021, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Y/a

Tidak

IIA a. Banding diajukan dengan surat banding dalam

/

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Paiak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang

/ dibanding;

Banding diajukan di luarjangka waktu 3 (tiga) bulan

C.

karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya

/ keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu)

/ surat banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan

/ yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding a quo yang

/ diterima tangqal 21 Juli 2021 ;

Surat banding dilampirkan salinan surat keputusan

9.

yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding a quo`'

h. Bukti Pembayaran

Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya

-Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujuidalampembahasanakhirhasil

/ pemeriksaan;

-Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

Surat banding ditandatangani oleh Pemohon

I

Banding yaitu Mitchell Redimpi Naibaho selaku

-Waiib Paiak;

-Ahli Warisnya;

-Pengurus yang berkedudukan di Indonesia

JV

-Pengurus yana tidak berkedudukan di Indonesia

-Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus

I Penandatangan surat banding j.

-Berkedudukan di Indonesia;/

V

-Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandinq

I

k. Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan bandinq.**)

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1 dan, data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 a quo diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam Nomor LAP- 00069/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2020 tanggal 21 April 2020;

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat keberatan a qL/o yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam tanggal 22 Juli 2020 berdasarkan LPAD Nomor PEM-05003949/WPJ.07/KP.0903/2020 tanggal 22 Juli 2020;

3.Atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat

Keputusan Terbanding a quo yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo,.

Analisis Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat- menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding,

\

Halaman 14 dart 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011519.13/2021/PP/M.XvlllB Tahun 2026

PT Sodexo Indonesia

dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

A.Koreksi atas Objek Pajak PenghasilanPasal 26sebesar

Rp87.125.250,00

B.Koreksi atas Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang sebesar

Rpl 7.425.050 ,00

Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana disampaikan Pemohon Banding dalam surat banding a quo;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jiimlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1):

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikanpada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

1

I Halaman 15 dart 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011519.13/2021/PP/M.XVIllB Tahun 2026 I

PT Sodexo Indonesia

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara I.abatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

Pasal 13 ayat (2):

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) huruf a dan huruf a ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 26 ayat (1):

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen 1

Halaman 16 dart 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011519.13/2021/PP/M.XVIllB Tahun 2026

PT Sodexo Indonesia

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang c. royalti,sewa,danpenghasilanlainsehubungan dengan penggunaan harta d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dart pembayaran berkala lainnya;

9. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau h. keuntungan karena pembebasan utang

3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Perjalan

Pasal 24:

(1) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda hanya berlaku bagi orang pribadi atau badan yang merupakan Subjek Pajak a. dalam negeri dari Indonesia; dan/atau b. dari negara mitra persetujuan penghindaran pajak berganda, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak

4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Pasal 3 ayat (1 ):

Pemotongdan/atau Pemungut Pajak harus membuat bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan.

Pasal 3 ayat (2):

Dalam hal terdapat penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong dan/atau dipungut di Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B, Pemotong

1

dan/atau Pemungut Pajak tetap harus membuat bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak.

Pasal 4 ayat (1 ):

Pemotong dan/atau Pemungut Pal.ak harus menyampaikan SKD WPLN yang telah memenuhi persyaratan administratif dan tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d sebagal lampiran dalam SPT Masa untuk masa terutangnya pajak penghasilan. Pasal 4 ayat (2):

Dalam hal Pemotong dan/atau Pemungut Pajak tidak menyampaikan SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Manfaat P3B tidak diberikan kepada WPLN; dan b. Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pasal 4 ayat (3):

Penyampaian SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) dapat dilakukan secara elektronik sesuai ketentuan yang berlaku sebagai berikut:

Pasal 6 ayat (1 ):

SKD WPLN memenuhi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dalam hal:

a. menggunakan Form DGT-1 atau Form DGT-2;

b. diisi dengan benar, lengkap dan jelas;

c. ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

d. disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

e. digunakan untuk periode yang tercantum pada SKD WPLN; dan 1

„ I f. disampaikan oleh Pemotong dan/atau Pemungut Pajak bersamaan dengan penyampaian SPT Masa, paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk Masa Pajak terutangnya pajak.

Pasal 6 ayat (2):

Penandasahan oleh Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dituangkan dalam Part Ill Form DGT-1 atau Part Ill Form DGT-2.

Pasal 6 ayat (3):

Penandasahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digantikan dengan Certificate of Residence yang harus memenuhi ketentuan:

a. menggunakan bahasa lnggris;

b. berupa dokumen asli atau dokumen fotokopi yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak ternpat salah satu Pemotong dan/atau Pemungut Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak;

c. paling sedikit mencantumkan informasi mengenai nama WPLN, tanggal penerbitan, dan tahun pajak berlakunya Cert/.f/.care of Residence., dar\ d. mencantumkan nama dan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B.

Pasal 6 ayat (4):

Dalam hal WPLN menggunakan Cert/.f/.care of Res/.dence sebagaimana dimaksud pada ayat (3), WPLN tetap wajib mengisi Form DGT-1 selain Part Ill atau Form DGT-2 selain Part Ill.

Pasal 6 ayat (5):

Periode yang tercantum pada SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) huruf e yaitu paling lama 12 (dua belas) bulan.

Pasal 6 ayat (6):

Form DGT-1 atau Form DGT-2 menggunakan formulir dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampjran Peraturan Direktur Jenderal ini.1

Halaman 19 dart 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011519.13/2021/PP/M.XvllIB Tahun 2026

PT Sodexo Indonesia

I

5) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri Pada Proses Pemeriksaan, Keberatan dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak

E. Materi b. Ketentuan formal atas SKD WPLN adalah sebagai berikut: 1 ) menggunakan format SKD WPLN;

2) diisi dengan benar, lengkap, dan jelas;

3)ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai kelaziman di negara atau yurisdiksi mitra P3B;

4) disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara den8an tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai kelaziman di negara atau yurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);

5) digunakan sesuai periode yang tercantum pada SKD WPLN; 6)terdapatpernyataanWPLNbahwatidakterjadi penyalahgunaan P3B; dan

7)terdapat pernyataan bahwa WPLN merupakan benef/.c/.a/ owner dalam hal dipersyaratkan dalam P3B.

d. Dalam hal terdapat SKD WPLN yang diterima oleh Pemeriksa dalam proses pemeriksaan atau pembatalan surat ketetapan pajak, dokumen tersebut tetap dipertimbangkan sebagai dasar penertapan ketentuan yang diatur dalam P3B sepanjang memenuhi keentuan formal sebagaimana dimaksud pada huruf b.

Data dan Fakta bahwa berdasarkan alasan keberatan Pemohon Banding, data dan dokumen Pemohon Banding serta data pemeriksaan yang tersedia, maka Peneliti Keberatan melakukan penelitian serta menanggapi alasan Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Bahwa Koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp525.184.120,00*) dilakukan Pemeriksa merupakan hasil Ekualisasi

A

11

Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan DPP PPN Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Masa Pajak September 2017-Agustus 2018;

(Catatan: *) sesuai SUB Terbanding, seharusnya tertulis sebesar Rp87.125.250,00);

-unri-

L ctm pn fry 2S

Efrxpffintry.frocounmfro..--ft-ym-,-to#coraha3whsotom

St--fry uthCftypmJt-

Ftd q9,JG2i2qss,. . . ... . tL...ajaisrm I "g cad|',{aar{

I

ItJ-Jr-I

ZX quaHLl-

=#»==-di=i=.a?;!]=f='=ufa£#)=:-;=£H£.¥7=:£;€`¥?i*an¥fo¥L±¥ae=i:J= a:.i.....L+.iaa:._-a.r±=H-..ds3:3a.Ji*tokapEc:ji.

•=--:i:-`.;;e3g=gr=~3:.Tset`;={±T=¥..?:rspeafee;tttee-fflbbqunTex_ =

:;:-.::i:;::::::ii:-;ii-::--i;:i::i:-,ji-:-:::::-:::::-:i:::::===i:i-i:::iiij::jif€l:-:i:i: :gL.`i=tt¥..=±:sBof.i=.:i:I.:-:;=,*;i.`;,£fifiz.|a:anisTctdsT%.aecece;=ng¥p=,g== bahwa rincian Koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 September 2017-Agustus 2018 adalah se,bagai berikut:

OE2±±±±hP=.=6

M®=opoJ eS kMcnt.rut SPTWT>MCnuru€Pomerlkso

®o€crnbcr 2017Ok€obcr2C)17f`Iovainber=0170&is.G6i.aza99.o53,coo115.6G1.41899.OS3.420X0r®ks1

S29.all.493

S29. C72. 709461 Ilo ele.r`t>e. 201?JedcJ®r,201843?.148.OcO31.831.5=6437.lag.00aS=.24s.2a6

Fet>.u®rl 201S^AI.rot201863.G81.2G6S3118. S74.640S240.84S2l33.?32740

2.?C3.3SOso.ono>2os32.743.aso I7a66-

At'r„ >018

Mel 2018Jur`.20183o,s3a sco.820191.a36.8io5 .. . f: cra _ 1 co lea.oo2.3io SDI 267 ?30748.396.020179.247.15021?.I28.290I38.721.090I ull =C)ae^f!u=€u3 2Oieco.S26.06o124.soso7o

6a9.?29.loo3.8cO.S9=.771S=S. |8e. i2o1.1?a.SOS.214 J u rTI I a r,2.626.284.SS7 bahwa Koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah sebagai berikut:

urain

Royaltihabalan schubungan dengan Jasa. pekerfearL dan ke8iatanJtmahobjekpphpasal26IIJunLah /F{DlI

160.902£10 1cO.902.310 I

A,

bahwa nilai tersebut adalah pembayaran kepade Sodexo SA-Perancis dan Naos Consulting International yang dilaporkan pada SPT PPN Masa Pajak Mei 2018 (Form 81111.81 );

|eLlt.A.:A;A.tx.stmii"»Oon.7OOO`m^Iiit^ft&troi`et.c`L]:mii.autLpco".fmouotipa^f.i`:Aac`im^i...et+I 'E`.I_I # scccoi`oc>ca&.-Lusta.C` 3. 7?.

oio~coco rececca.we .__i g3 b apun--givae.d" 7t3tco.

I dyT¥, I -ogLI. eaailou^:miLscnia.aoi)nunutL.uv i.`iesac`.Iico.3RT`a

C Bo>aefrz}i>cRfz?ill`II l=i3Cg'390nc89' 8 pc£-LiiBACcafcL-in.dyi€o „'-BJrh.,I].esact.Iaca¢t3anftn # e3ccon--1pr,.2.a3Ot.Ig.t2Lz+|]&'Qjow la." U PCEt:^lsACC±EC^:t>lLtJf:cO:Lccot.Iioi.ia]

.i aloscc§a&:t}c nr;I)z`^;nti:•:.eece8In77reee..giv."

II'1

JuuLJunII,|J"*®.,Qa'l bahwa Pemohon Banding melaporkan SPT Pajak Penghasilan Pasal 26a(Daftar Bukti potong Pasal 26) sebagai berikut:

C€nfl Ep€t qtllAco. inL>.f tA8 Bti in .8.a. Oix;I*qapmftly I(I(rrof:^r I .Ei*LL niLkF`ai .iiiii }! Ormt^LI NiAL A bahwa Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 diperoleh dari hasil ekualisasi antara objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan DPP PPN lmpor yang dilaporkan oleh Pemohon Banding serta pengujian terhadap DGT-1 oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan data dan penjelasan Pemohon Banding saat pengujian diperoleh informasi bahwa pihak luar negeri menyediakan Aplikasi lT beserta jasa pemeliharaannya untuk memonitor divisi bisnis yang dijalankan Pemohon Banding seperti cleaning service, catering dan lain-lain. atas jasa-jasa inilah Pemohon Banding membayarkan ke pihak luar negeri;

bahwapadasaatprosespemeriksaanPemohonBanding menyampaikan form DGT-1 atau SKD atas transaksi yang dilaporkant

pada SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2017-Agustus 2018;

bahwa terkait dengan objek Pajak Penghasilan Pasal 26 yang disengketakan bahwa Pemohon Banding menyerahkan DGT-1 atas transaksi tersebut namun Pemeriksa menyangsikan keabsahannya seperti Pemohon Banding memberikan Dokumen Residence dimana tanggal berlakunya dokumen tersebut berlaku sejak 27 Januari 2020, atas transaksi kepada perusahaan yang sama namun beda perlakuan oleh Pemohon Banding (Dilaporkan di SPT sebagai objek imbalan sehubungan dengan pekerjaan namun pada DGT-1 di cek list sebagai royalty);

2. Bahwa Koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp525.184.120,00*) dilakukan Terbanding karena Pemohon Banding belum melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran imbalan rasa ke luar negeri yang merupakan pembayaran dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% dari DPP; (Catatan: *) sesuai SUB Terbanding, seharusnya tertulis sebesar Rp87.125.250,00);

bahwa Pemohon Banding hanya mengajukan banding atas pembayaran

-wi toOPP PPN in*MouJI\J' P-,,I tx>P Pph P®.2BTgivPpt, Pc.2B S-SA

187.125.2SO87.12S.2sO 20%17.42S.OSO

RAcrscoNstjlitnetN7Efa`iAltor`iAL

7r*m.fco73.777,cO 20%14.7se4i2 1 caico.ae ke Sodexo SA sebesar Rp87.125.250,00;

3. Bahwa Pemohon Banding merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri dan bukan Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia sehingga atas penghasilannya yang diterima dari Wajib Pajak Dalam Negeri di negara Indonesia merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dipotong pajak sebesar 200/o (dua puluh persen) dari jumlah bruto di Indonesia sebagaimana Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

4. Bahwa Pemeriksa Pajak melakukan Koreksi Positif atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2018 sebesar Rp87.125.250,00 dan mengenakan Tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20%

1

i i karena Menggunakan Dokumen Residence, tanggal penerbitan I dokumen 27 Januari 2020, tidak di cek list deskripsi penghasilan yang , dibayarkan (Bunga/Dividen/Royalti), diserahkan saat pemeriksaan : (tidak dilampirkan pada SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 26) i sehingga tidak memenuhi ketentuan untuk memberlakukan Tarif P3B Indonesia-Perancis;

5. Bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2019 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda mengatur:

Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 10/PJ/2017, mengatur bahwa:

Dalam hal terdapat penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong dan/atau dipungut di Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak tetap harus membuat bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak.

Pasal 6 ayat (1 ) mengatur bahwa:

SKD WPLN memenuhi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dalam hal:

a. menggunakan Form DGT-1 atau Form DGT-2;

b. diisi dengan benar, lengkap dan jelas;

c. ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

d. disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

e. digunakan untuk periode yang tercantum pada SKD WPLN; dan f. disampaikan oleh Pemotong dan/atau Pemungut Pajak bersamaan dengan penyampaian SPT Masa, paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk Masa Pajak terutangnya pajak. A

6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri Pada Proses Pemeriksaan, Keberatan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak.

E. Materi b. Ketentuan formal atas SKD WPLN adalah sebagai berikut: 1 ) menggunakan format SKD WPLN;

2) diisi dengan benar, lengkap, dan jelas;

3)ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai kelaziman di negara atau yurisdiksi mitra P3B;

4) disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai kelaziman di negara atau yurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);

5) digunakan sesuai periode yang tercantum pada SKD WPLN; 6)terdapatpernyataanWPLNbahwatidakterjadi penyalahgunaan P3B; dan

7)terdapat pernyataan bahwa WPLN merupakan benef/.c/.a/ owner dalam hal dipersyaratkan dalam P3B.

d. Dalam hal terdapat SKD WPLN yang diterima oleh pemeriksa dalam proses pemeriksaan atau pembatalan surat ketetapan

. pajak, dokumen tersebut tetap dipertimbangkan sebagai dasar penertapan ketentuan yang diatur dalam P3B sepanjang memenuhi keentuan formal sebagaimana dimaksud pada huruf b.

7. Kepada Pemohon Banding telah dimintakan dokumen SKD WPLN dan juga dokumen pendukungnya terkait transaksi dengan WPLN dimaksud. Terkait dengan Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2018 Pemohon Banding memberikan Cert/.I/.care of Rest.dence dari Sodexo SA -Perancis: A

i. lha:.h..i` isdmtii¥pT.;A--

EEg` LRE i,,.>.``.' ..., Ttn,=j.,C

I--`* be,r:- hr ,'H\®-.,,-.,,\..~J~

.IIow~be rg±+ :_n~.h,,r..`afu,.,q`e h^® `-^...

-1 =1~ -a,=~+*\|r - ,V|^~, , rll,m®

.~C_l==R£:[I`H€±lTT±OFij{E3S!Al:NC:I:,FCJ!B qEeEr..l`.t!:!Eir+B?r(ho|ian_.__A.ng±£

|l==4.::"g|?,=ra:::::="=,€"F-ulfty=fu-d-moo.;'7;,#;,i.

r)€NonII.`,`'r1(.}`.1}P,I.`SoCII.rl`};`{i.in.fi/J^-..a..A.ttry.

|'^S0l,'ixu

^{-l`'Vl''.lil,lt()I,F:`t;.il(,h`|m`l.I,I.:,''o'''`,J`".``'`.`(,

^``I.i.. .c...^:.:. .Ic .c:-in.I.`n-. dtcJ.

) ^ I)ltl...i.i.: [} I I f'lllN(:I I.^ I..TI.,\llt.I`qs[-,»l.:r+IT ..It4t^../i/-in........ /utJJ-/rtyyd -

23.< Qij^ I L`^'r^iu I: L)I! Si.^i .iN(:Ii ^i i

021]``issyLus.`t[xn.1Ni;^ux

N..i:I)L]`:h. : .ti| a.oeiu

.. ,&`.u<.n dr I.it^Ncl..I... I` ILltnd ,i rlcriNt.I:

:;,;,=,/i?:aro%rsT#,r'o`T!:.:.7.:'i:?.';:.;:,./'.';;:`*rf:`/:;£;:.I.T«.:£:'::''?..I:;I;:';:.

.¥l,,,,\'H:*l|! ivm. ram.c`L. ik. I..ri:``iv:in JCJ .e`-.N. ; =I.lx

Ft.. .r.=~fu. rei` I~J I.I I``..ul l'a,ck a,All,20120 i.iia.LrT|.ri~oiJ.i(;R^Ni)i.iiEarmETTRISI!.i

'k,ull'E II'U I

*'{''1\\(tu,'rt,11|i

0,50, l'^tn'lN ,|`'J,l!X

^t:{`I I..I .. 11..I.i!i.i iot`itjin! Oii su Fc HiiiNi.I-/,`.Oi)* .n. [>1! .^ I ^ i&i I

T|,I. i 0' 10 ,I I, '0 ll.`LII.I](..rrQixtili..inN,\r`'c(:s.Couv.irt`

8. Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri Pada Proses Pemeriksaan, Keberatan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak, dalam hal terdapat SKD WPLN yang diterima oleh Pemeriksa dalam proses pemeriksaan atau penelaah keberatan dalam proses keberatan atau pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, dokumen tersebut tetap dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B sepanjang memenuhi ketentuan formal;

bahwa pengujian ketentuan formal atas SKD WPLN adalah sebagai berikut:

1 ) menggunakan format SKD WPLN;

2) diisi dengan benar, lengkap, dan jelas;

3) ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai kelaziman di negara atau yurisdiksi mitra P3B; ,

Halaman 26 dart 56 halaman. Piltusan Nomor PUT-011519.13/2021/PP/M.XVI 118 Tahun 2026

PT Sodexo Indonesia

4)disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai kelaziman di negara atau yurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);

5) digunakan sesuai periode yang tercantum pada SKD WPLN; 6)terdapat pernyataan WPLN bahwa tidak terjadi penyalahgunaan

P3B; dan

7)terdapat pernyataan bahwa WPLN merupakan benef/.c/.a/ owner dalam hal dipersyaratkan dalam P3B.

9. Bahwa atas penelitian ketentuan formal SKD yang disampaikan •Pemohon Banding diketahui sebagai berikut:

> bahwa yang disampaikan Pemohon Banding hanya Cert/.cafe of

Res/.der)ce, sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 Pasal 3 dan 4 disebutkan bahwa "Dalam hal WPLN menggunakan Cert/.f/.cafe of Res/.dence sebagaimana dimaksud pada ayat (3), WPLN tetap wajib mengisi Form DGT-1 selain Part Ill atau Form DGT-2 selain Part Ill". dengan demikian dengan tidak dipenuhnya Form DGT-1 tersebut, maka Pemohon Banding tidak menggunakan form SKD WPLN;

> bahwa berdasarkan penelitian terhadap Cert/.care of Res/.dence

Sodexo SA tidak menyebutkan jenis penghasilan yang diterima oleh WPLN tersebut. Dengan demikian tidak memenuhi ketentuan bahwa SKD WPLN harus diisi dengan benar, lengkap dan jelas;

10.Bahwa dengan tidak dipenuhinya ketentuan formal sesuai dengan huruf E angka 1.b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 35/PJ/2021 maka Peneliti tidak penelitian material, sesuai dengan ketentuan pada huruf E angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ' Nomor SE-35/PJ/2021 ;

11.Bahwa sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak k

Nomor PER-10/PJ/2017 Pemotong dan/atau Pemungut Pajak melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dalam hal WPLN menyampaikan`

Halaman 27 dart 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011519.13/2021 /PP/M.XVIIIB Tahun 2026

PT Sodexo Indonesia

SKD WPLN yang telah memenuhi persyaratan administratif dan , persyaratan tertentu lainnya;

12. Bahwa atas Koreksi terhadap objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran ke Sodexo SA tidak memenuhi persyaratan administratif sehingga sesuai dengan Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 Pemohon Banding wajib memungut Pajak Penghasilan Pasal 26 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan;

13. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Koreksi Positif objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dan penerapan Tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan koreksi tersebut diusulkan tetap dipertahankan;

Tanggapan atas Materi Surat Banding

1. Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon Banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

2. Materi surat permohonan banding Pemohon Banding yang menjadi pokok sengketa pada dasarnya hanya mengulang isi surat keberatannya;

3. Karena itu diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti-bukti pendukung baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan banding Pemohon Banding;

Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan a. Surat Banding a quo, sepanjang sesuai dengan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal A

36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang }, Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding a quo diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun L1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

Usul bahwa Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a qt/o,.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor SDX-FIN.156/I/2022 tanggal 11 Januari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

Ketentuan Formal bahwa berdasarkan penelitian terhadap Surat Banding a quo yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 15 0ktober 2021, diketahui beberapa hal-hal sebagai berikut:

1. Pasal 27 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah terakhir (s.t.d.t.d.) dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP) yang mengatur bahwa permohonan banding hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Pajak atas SK Keberatan;

2. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak) yang mengatur diantaranya bahwa:

a. Surat Banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak, dan b. Surat banding diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal diterima SK Keberatan yang dibanding; A

Halaman 29 dart 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011519.13/2021 /PP/M.XvlllB Tahun 2026

PT Sodexo Indonesia

3.Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak, yang mengatur't diantaranya bahwa:

a. Terhadap 1 (satu) SK Keberatan diajukan 1 (satu) Surat Banding;, b. Surat Banding menyertakan alasan-alasan yang jelas, sebagaimana ' diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Surat Banding mencantumkan tanggal diterima SK Keberatan yang dibanding, yaitu tanggal 16 Juli 2021 ;

d. Surat Banding menyertakan lampiran salinan SK Keberatan;

4.Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak, yang mengatur diantaranya bahwa Surat Banding ditandatangani oleh pengurus Pemohon Banding yaitu Sdr. Mitchell Redmipi Naibaho yang berkedudukan di Indonesia, sebagaimana terlihat dalam salinan Akta Notaris Nomor 195 tanggal 23 Januari 2020, yang berkaitan dengan struktur pengurus Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang KUP dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan atas Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan a quo telah diterbitkanberdasarkanhasil pemeriksaan pajak olehKPP Penanaman Modal Asing Enam;

2. Berdasarkan SKPKB, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding melalui Surat Keberatan a quo. Di dalam Surat Keberatan tersebut, Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak;

3.Atas Surat Keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 2,

Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Keberatan yang mempertahankan semua Koreksi Pemeriksa menurut SKPKB;

Pokok Sengketa

Pokok sengketa di dalam permohonan banding ini mengacu pada Koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding atas objek Pajak^

Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp87.125.250,00 dan Pajak Penghasilan , Pasal 26 terutang sebesar Rpl 7.425.050,00. Perhitungan pajak menurut Pemohon Banding terangkum di Tabel 4.

Tabel 4 Perhitungan Pajak Penghasilan 26 yang masih harus dibayar Menurut Permohonan Banding

NoUfasKKedgivfo) anBrfuffl) Srfueaifet 1 8asarpenoermpaakrm191.43asio104.311j87.125 2 Pin2REFinalvaii]whq3523asi217.808.17.425.

unpaaatsinfTRE

33.053.4503 0S3.4

4 Palck vane 8d8whrmo dba`ra e . 3\32.i804ee14`755.4117,425 5 SanlG Adm Buno3 Pasal 1 3 ata{ in UU IQJP14.sO3.0136.787.48.015.5 6 J`ndah Ppn varo manti hani§ dbave /4 + 5t46 9se ¢7521 542 925 440 57

Uraian Terbanding bahwa sebagaimana disampaikan Terbanding dalam Surat Uraian Banding a quo;

Bantahan Pemohon Banding atas Uraian Terbanding bahwa setelah mempelajari Surat Uraian Banding a quo, dengan ini Pemohon Banding sampaikan bantahan atas Surat Uraian Banding, sebagaimana diuraikan pada angka Romawi lv, dengan uraian sebagai berikut:

1. Koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp87.125.250,00 berasal dari ekualisasi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan DPP PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/DPP PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Pabean (PPN JLN) yang dilakukan oleh Terbanding;

2. Koreksi tersebut berkaitan dengan transaksi pembayaran jasa kepada Sodexo SA yang merupakan residen dari negara Perancis sebagaimana dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili (SKD/Cert/.I/.care of Don/.c/./e/CoD). Dalam hal ini, Pemohon Banding telah membuktikan Surat Keterangan Domisili (SKD/Cert/.f/.cafe of Don/.c/./e/CoD) pada saat proses pemeriksaan dan proses keberatan;

3. Mengenai Pendapat Terbanding yang mempermasalahkan Tanggal Penerbitan SKD yaitu tanggal 27 Januari 2020 dan tidak di cek list deskripsi penghasilan yang dibayarkan (Bunga/Dividen/Royalti). Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam SKD tersebut, disebutkani

secara jelas bahwa SKD valid untuk Tahun Pajak 2018, sehingga secara substansi Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Sodexo SA merupakan residen dari negara Perancis. Adapun mengenai tidak adanya cek list deskripsi penghasilan yang dibayarkan, seharusnya tidak dapat menggugurkan SKD sebagai bukti bahwa Sodexo SA merupakan residen dari negara Perancis;

4. Terbanding juga berpendapat bahwa, Pemohon Banding tidak berhak memanfaatkan fasilitas P3B karena Pemohon Banding tidak melampirkan Form DGT-1 pada SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/26 sehingga tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 s.t.d.i.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Berikut tanggapan Pemohon Banding:

a. Pemohon Banding berpendapat bahwa, ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 adalah untuk mencegah terjadinya pajak berganda antara Indonesia dengan Negara Mitra. Dalam ketentuan tersebut, SKD/COR merupakan bukti bahwa negara mitra merupakan residen negara tersebut. Dalam hal ini, Pemohon Banding dapat membuktikan SKD/COR tersebut, secara substansi sebenarnya Pemohon Banding sudah memenuhi tujuan dari ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017, sehingga ketentuan P3B tetap harus diberlakukan;

b. Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 32A Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pal.ak berganda dan pencegahan pengelakan pajak. Di dalam penjelasan Pasal 32A Undang-Undang Pajak Penghasilan, diantaranya disebutkan bahwa perjanjian tersebut merupakan suatu perangkat t hukum yang berlaku khusus (/ex spes/.a//.s) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara;`

Halaman 32 dart 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011519.13/2021/PP/M.XvlllB Tahun 2026

PT Sodexo Indonesia

c. Berdasarkan kaidah hukum /ex spec/.a//.s derogaf /eg/. genera//., yang A juga diadopsi di dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, dalam hal jika ketentuan perpajakan yang diatur dalam perj.anjian internasional berbeda dengan ketentuan perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, perlakuan , perpajakannya didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud, dengan syarat perjanjian tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang tentang Perjanjian lnternasional;

d. Secarahierarki peraturan perundang-undangan,kedudukan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 berada di bawah Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010. Dengan demikian, sesuai kaidah hukum /ex super/.or/. derogaf /eg/. /.nfer/.or/., yang juga dianut di dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, hierarki Peraturan Direktur Jenderal Pajak berada di bawah Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah. Di dalam Penjelasan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan A/.erawh/. adalah penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;

e. Dengan demikian, ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 tidak dapat menggugurkan SKD sebagai bukti bahwa negara mitra merupakan residen negara tersebut, sehingga ketentuan P3B tetap harus diberlakukan;

5. Mengenai penerapan ketentuan P3B, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

a.Bahwa yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak

Berganda (P3B) adalah agar tidak sampai terjadi adany^a

pengenaan pajak berganda atau tidak dikenakan pajak pada Negara Mitra P3B;

b. Dalam P3B tidak diatur tentang persyaratan administratif yang berkaitan dengan SKD/COD;

c. Dengan adanya SKD/COD yang diterbitkan oleh otoritas perpajakan dari Negara Mitra P3B, sudah cukup untuk menjadi dasar diterapkannya ketentuan yang diatur dalam P3B;

d. Esensi penerapan tarif pajak sesuai ketentuan P3B sudah dapat dipenuhi dengan tersedianya dokumen berupa SKD/COD;

6. Merujuk uraian poin 1 s.d 5 di atas, Koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp87.125.250,00 dan Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang sebesar Rpl 7.425.050,00 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga tidak dapat dipertahankan;

Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan bahwa dengan mengacu pada uraian di angka Romawi I s.d. IV di atas, dengan ini Pemohon Banding berkesimpulan bahwa:

1. Surat Banding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang KUP dan Undang-Undang Pengadilan Pajak; dan

2. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

a. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menerima Permohonan Banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Terbanding a quo,.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:A

Halaman 34 dart 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011519.13/2021/PP/M.XVI 118 Tahun 2026

PT Sodexo Indonesia

I I

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02282/KEB/WPJ.07/2021 | tanggal 21 Juli 2021 ;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 26 Masa Pajak Mei 2018 Nomor 00041/204/18/059/20 tanggal 23 April 2020;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor SDX-FIN.144/VII/2020 tanggal 21 Juli 2020;

Bukti P-4. SPT Pajak Penghasilan 26 Masa Pajak Mei 2018 bukti lapor ke Kantor Pelayanan Pal.ak;

Bukti P-5. Akta Nomor 195 tanggal 23 Januari 2020 tentang Pernyataan

Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham PT Sodexo Indonesia, yang dibuat oleh Notaris Christine Dwi Noviana, S.H., M.Kn.;

Bukti P-6. Matriks Sengketa;

Bukti P-7. Penjelasan Tertulis tanggal 20 Juli 2022;

Bukti P-8. Penjelasan Tertulis tanggal 20 September 2022;

Bukti P-9. Kesimpulan Akhir tanggal 17 0ktober 2022;

Bukti P-10.SKD SA Sodexo -Mei 18;

Bukti P-11. BPN Nomor 7931 d8a03eeldljuv -Mei 18;

Bukti P-12.Invoice Nomor Nr 9023948676 -Mei 18;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasi' Pemeriksaan Nomor LAP-00069/WPJ.07/KP.0905/

RIK.SIS/2020 tanggal-21 April 2020;

Bukti T-2. Kertas Kerja pemeriksaan;

BuktiT-3. LaporanPenelitianKeberatanNomorLAP-02282/KEB/

WPJ.07/2021 tanggal 21 Juli 2021 ;

Bukti T-4. Matriks sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanggal 28 Juli 2022;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanggal 25 Agustus 2022; A

Bukti T-7. Ke`simpulan Akhir Nomor S-10397/PJ/PJ.07/2022 tanggal 4

0ktober 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- ; 02282/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 21 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2018 Nomor 00041-/204/18/059/20 tanggal 23 April 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1 ) dan (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor SDX-FIN.151/X/2021 tanggal 14 0ktober 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, tidak terdapat kewajiban pembayaran sebesar50%daripajak terutang,danditandatanganioleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokoksengketa A

Halaman 36 dart 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011519.13/2021/PP/M.XvlllB Tahun 2026

PT Sodexo Indonesia

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut

Nilai Sengketa(Rp) NoUraian

Pemohon BandingTerbanding

Penghasilan KenaPajak/DasarPengenaanPajak

1104.311.560,00191.436.810,0087.125.250 ,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP)/Objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sejumlah Rp87.125.250,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan- penjelasan, secara tertulis dan ]isan dalam persidangan, yang memuat pokol(-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut:

bahwa dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

1. Pasal 3 ayat (1) dan penjelasannya, Pasal 4 ayat (1), Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

2. Pasal 26 ayat (1) dan ayat (1a), dan Pasal 32A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

3. Pasal 24 ayat (1 ) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Ber].alan;

4. Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 6 ayat (1 ) sampai dengan ayat (6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak

1

Nomor PER-10/PJ./2017 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan `I Penghindaran Pajak Berganda;

5. Huruf E Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri Pada Proses Pemeriksaan, Keberatan dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak;

bahwa Koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sejumlah Rp87.125.250,00 dilakukan Terbanding merupakan hasil ekualisasi obj.ek Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan DPP PPN Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak September 2017-Agustus 2018, dengan rincian sebagai berikut:

DPP Ppl|_Ps.26

Masa PaJakMenurut SPTMenurut

WPPemeriksaI(oreksi September 2017115,661,418115,661,418- Oktober 201799,OS3,42099,053,420- November 2017S29,211,493529,672,703461,210 l`^cAml`^ r. ?nl 7Aa7 i4ft n/`4A27 iAfi n/`4

Januarl 201831.831.52652.245.24620.413.720 Februarl 201863.681.266118,S74.64054.893.374 Maret 2018532,743,350532,743,350- April 201890,080,720146,684,82056,6CW,loo Me! 201830,534,500191,436,810160,902,310 Junl 2018531,267,730748,396,020217,128,290 Jull 201840,526,060179,247,150138,721,090 Agustus 2018124,545,070649, 729,19052S, 184, 120 Jumlah2,626,284,557 3,goo,592,771 1,174,308,214 bahwa koreksi sejumlah Rp87.125.250,00 tersebut adalah pembayaran imbalan jasa ke luar negeri yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sejumlah 20°/o dari DPP, atas nama Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebagai berikut:

NoNaiTra WPDPP PPN lmporMenunjt Penecksa

DPP Pph Ps.26TrfePph Ps.26

1SoDEro sA87.125.25087.125.25020%17.425.050

NAOScONSUL"GINIERRATIONAL

173.777.06073.777.06020%14.755.412

32.180.462

Halaman 38 dart 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011519.13/2021 /PP/M.XVIllB Tahun 2026

PT Sodexo Indonesia

bahwa pada saat banding, Pemohon Banding hanya mengajukan banding I atas pembayaran ke Sodexo SA sejumlah Rp87.125.250,00;

bahwa Sodexo SA merupakan Wajib Pajak Luar Negeri dan bukan Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia sehingga atas penghasilannya yang diterima dari Wajib Pajak Dalam Negeri di negara Indonesia merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dipotong pajak sejumlah 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto di Indonesia sebagaimana Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa pada proses keberatan, Pemohon Banding telah diminta untuk memberikan dokumen SKD WPLN dan juga dokumen pendukungnya terkait transaksi dengan WPLN dimaksud sebagaimana telah dimintakan melalui Surat Nomor S-1052/VVPJ.07/2021 tanggal 2 Juni 2021 [Permintaan Tambahan (Ketiga)] namun Pemohon Banding tidak memberikan permintaan Terbanding, sehingga Terbanding tidak dapat melakukan penelitian secara formal dan material atas transaksi dimaksud dan oleh karenanya Terbanding tetap mempertahankan koreksi pada saat pemeriksaan;

bahwa salah satu persyaratan administratif yang harus dipenuhi untuk dapat menikmati freafy ber}e#f adalah SKD (Form DGT-1 ) disampaikan oleh WPLN kepada Pemotong/Pemungut Pajak sebetum berakhimya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk Masa Pajak terutang nya pajak. Dengan demikian, Pemotong/Pemungut Pajak seharusnya sudah menerima SKD (Form DGT-1 ) dari WPLN sebelum berakhimya batas waktu penyampaian SPT Masa;

bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan prinsip Pay as you Earn, Pemotong Pajak wajib melakukan pemotongan atas penghasilan yang diberikan kepada Wajib Pajak Luar Negeri sesuai tarif domestik, kecuali Wajib Pajak Luar Negeri memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan P3B. Wajib Pajak Luar Negeri harms menyampaikan SKD sebagai bukti Wajib Pajak Luar Negeri memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan P3B. Pemotong Pajak harms melakukan penelitian persyaratan administratif terhadap SKD tersebut. Jika telah memenuhi persyaratan, pemotongan dapat dilakukan menggunakan Tarif P3B. Jika tidak, maka menggunakan tarif domestik.

1

Halaman 39 dart 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011519.13/2021/PP/M.XvlllB Tahun 2026

PT Sodexo Indonesia

Ketentuan tersebut memberikan perlindungan kepada Pemotong Pajak. Sepanjang patuh pada persyaratan administrasi, pemotong pajak dapat menggunakan Tarif P3B dan terhindar dari pengenaan tarif domestik (20°/o); bahwa menanggapi pendapat Pemohon Banding bahwa P3B merupakan perangkat hukum yang berlaku /ex spec/.a//.s, yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara, Terbanding berpendapat bahwa P3B merupakan perjanjian bilateral antara dua pemerintah /Goverrmenf fo govemmenf agreement/ yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing- masing negara guna memberikan kepastian hukum, menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak atas transaksi lintas negara, namun demikian, pada kenyataannya, P3B TIDAK pernah mengatur bagaimana Mekanisme Hak Pemajakan itu dilakukan oleh masing- masing negara mitra. 0leh karena itu diperlukan aturan domestik untuk mengatur mekanisme pelaksanaan P3B tersebut sebagaimana diatur pada roferensti dalam Commentary on The Articles of The OECD Model Tax Convention on Income and Capital, Commentary on Article 1., bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 yang mengatur tata cara bagaimana hak pemajakan yang diatur dalam P3B dapat diterapkan merupakan pengejaw9ntahan kewenangan setiap negara untuk membuat aturan domestik terkait P3B sebagaimana diatur dalam Pasal 32A Undang-Undang Pajak Penghasilan jo. Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 dan Paragraf 7.1 Commentary on The Articles of The Model Tax Convention, Commentary on Article 1 dan penerbitannya merupakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagai otoritas perpajakan di Indonesia dan perumus kebijakan di bidang perpajakan sesuai amanat PMK Nomor 100/PMK.01/2008 s.t.d.t.d PMK Nomor 234/PMK.01 /2015;

bahwa dengan demikian, ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017, termasuk ketentuan yang bersifat administratif, bertujuan untuk mencegah terjadinya freafy abuse dan merupakan pengaturan I lebih lanjut sebagaimana diamanatkan Commentary on Article 1 Par 19 OECD Model Tax Convention on Income and Capital. Peraturan Direktur Jenderal

A

Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 merupakan peraturan yang diperintahkan oleh I Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, dimana Peraturan Pemerintah ini merupakan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang melalui Pasal 32A Undang-Undang Pajak Penghasilan. Sehingga kedudukan ii hukum Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat karena diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;

batwa F33B sebaga.i public international law dan kedudukanya lex specialis terhadap Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk dapat mengikat kepada subjek hukum yang yang berada dalam wilayah hukum masing-masing memerlukan proses ratifikasi. Pada saat ratifikasi P3B sebagai hukum nasional, maka peraturan domestik terkait tata cara penerapan P3B juga termasuk di dalamnya, sehingga persyaratan administratife SKD dalam aturan domestik tersebut juga bersifat mengikat;

bahwa meskipun persyaratan administratif penerapan ketentuan P3B hanya diatur dalam suatu Peraturan Direktur Jenderal Pajak namun aturan tersebut merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 32A Undang-Undang Pajak Penghasilan /.uncfo Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan diamanatkan langsung oleh Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 sehingga penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 adalah dimaksudkan sebagai pedoman untuk memberikan kepastian hukum dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) di Indonesia, tidak saja untuk Pemohon Banding namun juga seluruh masyarakat Indonesia;

bahwa terkait bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, tanggapan Terbanding sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan pembayaran kepada lawan transaksi (SAS BVA, S.A Sodexo, dan Insight Technology Solution SAS) dalam SPT Pph Pasal 26;

2. bahwa atas transaksi dengan SAS BVA belum didukung dengan bukti COR/SKD untuk tahun yang relevan;

A

Halaman 41 dart 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011519.13/2021/PP/M.XvlllB Tahun 2026

PT Sodexo Indonesia

I

3. bahwa salah satu persyaratan administratif yang harus dipenuhi untuk dapat menikmati froafybener/.I adalah SKD (Form DGT-1 ) disampaikan oleh WPLN kepada Pemotong/Pemungut Pajak sebetum berakhimya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk Masa Pajak terutangnya pajak. Faktanya hal tersebut tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding sehingga tl apabila pada masa dilakukannya pembayaran penghasilan SKD (Form DGT-1 ) belum diterima atau belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukan pemotongan sesuai dengan Tarif Pajak Penghasilan Pasal 26, yaitu 20%;

bahwa berdasarkan keseluruhan uraian di atas, terbukti bahwa Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak tersebut di atas terutang dengan tarif sebesar 20% telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. 0leh karena itu Terbanding mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak a quo dan menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

MenimbangbahwaPemohon. Bandingmenyampaikan penje]asan-penje[asan, secara tertulis dan ]isan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut: bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2018 sejumlah Rp87.125.250,00 dan mengenakan Tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 sejumlah 20%. Alasan Koreksi Terbanding adalah karena Surat Keterangan Domisili (COD/DGT) tidak dilampirkan oleh Pemohon Banding pada saat pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/26, sehingga Pemohon Banding tidak berhak memanfaatkan fasilitas P3B. Terbanding berpendapat, Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 s.t.d.t.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (selanjutnya disebut PER-10/PJ/2017);

bahwa koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 ini berkaitan dengan transaksi pembayaran penggunaan Aplikasi lT beserta jasa pemeliharaannya untuk memonitor divisi bisnis yang dijalankan Pemohon Banding kepada

1

Sodexo SA sebagai residen negara Perancis dibuktikan dengan Surat' Keterangan Domisili (SKD/Certificate of Domicile/CoD). Dalam hal ini, PemohonBanding telah membuktikan Surat KeteranganDomisili (SKD/Certificate of Domicile/CoD) pada saat proses pemeriksaan dan proses keberatan. Bukti pendukung berupa SSP PPN JLN, Invoice dan SKD telah Pemohon Banding sampaikan dalam persidangan;

bahwa Terbanding mempermasalahkan mengenai tanggal SKD dari Sodexo SA yang tanggal 27 Januari 2020, Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam SKD tersebut, disebutkan secara jelas bahwa SKD valid untuk Tahun ; Pajak 2018, sehingga secara substansi Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Sodexo SA merupakan residen dari negara Peraricis sesuai dengan SKD yang diterbitkan oleh otoritas perpajakan negara Perancis;

bahwa mengenai Pendapat Terbanding bahwa SKD Pemohon Banding tidak diceklistpadabagiandeskripsipenghasilanyangdibayarkan (Bunga/Dividen/Royalti). Menurut Pemohon Banding, seharusnya hal tersebut tidak dapat menggugurkan SKD sebagai bukti bahwa Sodexo SA merupakan residen dari negara Perancis, selain itu substansi dari SKD adalah membuktikan residen dari lawan transaksi bukan jenis penghasilan yang diterima;

bahwa Terbanding juga berpendapat bahwa, Pemohon Banding tidak berhak memanfaatkan fasilitas P3B karena Pemohon Banding tidak melampirkan SKD pada saat pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/26, sehingga tidak memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017. Berikut tanggapan Pemohon Banding terhadap pendapat Terbanding tersebut;

1. bahwa konsiderans sebagai pertimbangan dan alasan pembentukan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:

a) bahwa untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem

1

hukum nasional yang menjamin pelindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945., b) bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang balk, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang- `„ undangan.

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 7 ayat (1 ):

``Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945., b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang., d) Peraturan Pemerintah;

e) Peraturan Presiden;

f) Peraturan Daerah Provinsi., dan g) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota."

Pasal 7 ayat (2):

"Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1)".

Penj.elasan Pasal 7 ayat (2):

"Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "h.Ierarki" adalah penjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi''. Pasal 8 ayat (1 ):

"Jen.is Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Pervakilan Rakyat, Dewan Perwakilan

1

( I

Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa \' Keuangan, Komisi YiJdisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Uhdang-Undang, Dewan Pervakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Pervakilan Rakyat Daerah KabupatenlKota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat".

3. bahwa pertimbangan dari pembentukan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 diantaranya disebutkan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 diatur bahwa pemerintah bervenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak;

4. bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 32A Undang-Undang Pajak Penghasilan, diantaranya disebutkan bahwa perjanjian tersebut merupakan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (/ex spes/.a//.s) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara;

5. bahwa berdasarkan kaidah hukum /ex spec/.a//.s derogaf /eg/. genera//., yang juga diadopsi di dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, dalam hal jika ketentuan perpajakan yang diatur dalam perjanjian intemasional berbeda dengan ketentuan perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, perlakuan perpajakannya didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud, dengan syarat perjanj.ian tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang tentang Perjanjian lntemasional;

6. bahwa merujuk uraian Pemohon Banding berkesimpulan bahwa:

a. Ketentuan dalam Tax Treaty/P3B antara Negara Indonesia dengan Negara-Negara asal dari lawan transaksi Pemohon Banding berlaku khusus dan dapat mengesampingkanUndang-UndangPajak Penghasilan serta peraturan dibawahnya, sehingga ketentuan P3B tetap r

A

harus diberlakukan sesuai dengan negara asal dari lawan transaksi Pemohon Banding;

b. Secara hierarki peraturan perundang-undangan, kedudukan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 berada di bawah Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010. Dengan demikian, sesuai kaidah hukum /ex super/.or/. derogaf /eg/. /.nfer/.or/., yang juga dianut di dalam Pasal 7 Undang-Undang 12 Tahun 2011, hierarki Peraturan Direktur Jenderal Pajak berada di bawah Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah. Dengan demikian, ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 tidak dapat menggugurkan SKD sebagai bukti bahwa negara mitra merupakan residen negara tersebut, sehingga ketentuan P3B tetap harus diberlakukan;

bahwa mengenai penerapan ketentuan P3B, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah agar tidak sampai terjadi adanya pengenaan pajak berganda atau tidak dikenakan pajak pada Negara mitra P3B;

2. bahwa dalam P3B tidak diatur tentang persyaratan administratif yang berkaitan dengan SKD/COD;

3. bahwa dengan adanya SKD/COD yang diterbitkan oleh otoritas perpajakan dari Negara mitra P3B, sudah cukup untuk menjadi dasar diterapkannya ketentuan yang diatur dalam P3B;

4. bahwa esensi penerapan tarif pajak sesuai ketentuan P3B sudah dapat dipenuhi dengan tersedianya dokumen berupa SKD/COD.

bahwa sesuai dengan prinsip subsfar}ce over form yang mengedepankan asas kebenaran materiil sebagaimana juga dianut dalam Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa lawan transaksi Pemohon Banding merupakan residen luar negeri sebagaimana dapat dibuktikan dengan SKD;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei

1

Halaman 46 dart 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011519.13/2021 /PP/M.XvllIB Tahun 2026

PT Sodexo Indonesia

2018 sejumlah Rp87.125.250,00 tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan, sehingga tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Pengadilan Pajak terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penje]asan lisan dan tertu]is yang disampaikan para pihak dalam persjdangan, maka Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP), beserta memori penjelasannya;

Pasal 12 ayat (3);

I:Apabila Direkfur Jenderal Pajak mendapatkan bukfi jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direkfur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang";

Penjelasan Pasal 12 ayat (3);

"Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan",

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang Pajak Penghasilan), beserta memori penjelasannya;

Pasal 26 ayat (1 ) huruf d:

"Atas penghasilan tersebiJt di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau pervakilan perusahaan

1

Iuar negeri lainnya kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sejumlah 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan..

. . .dst d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

• . .dst.„

Penjelasan Pasal 26 ayat (1 ) huruf d:

"Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri dari Indonesia, Undang-Undang ini menganut dua sistem pengenaan pajak, yaitu pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha t?tap di Indonesia dan pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi Wajib Pajak Luar Negeri laimya.

Ketentuan ini mengatur tentang pemctongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain bentuk usaha tetap.

Pemotongan pajak berdasarkan ketentuan ini wajib dilakukan oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau pervakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dengan tarif sejumlah 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto.

Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemctongan dapat digolongkan dalam:

. . .dst;

2. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan.,

. . .dst."

Pasal 26 ayat (1a):

"Negara domisili dari Wajib Pajak Luar Negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara tempat

A

\ tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak Luar Negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner)"

Penjela§an Pasal 26 ayat (1 a):

"Negara domisili dari Wajib Pajak Luar Negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia yang menerima penghasilan dari Indonesia ditentukan berdasarkan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner). OIeh karena itu, negara domisili tidak hanya ditentukan berdasarkan Surat Keterangan Domisili, tetapi juga tempat tinggal atau tempat kedudukan dari penerima manfaat dari penghasilan dimaksud. Dalam hal penerima manfaat adalah orang pribadi, negara domisilinya adalah negara tempat orang pribadi tersebut bertempat tinggal atau berada, sedangkan apabila penerima manfaat adalah badan, negara domisilinya adalah negara tempat pemilik atau lebih dari 50% (lima puluh persen) pemegangsahambalksendiri-sendirimaupunbersama-sama berkedudukan atau efeklif manajemennya berada."

3. Persetuj.uan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Republik Indonesia dan Republik Perancis (Convention Between The Government of The Republic Of Indonesia And The Government of The French Republic For The Avoidance of Double Taxation And The Prevention of Fiscal Evasion With Respect to Taxes on Income And Capital);

Article 7.1 (Pasal 7 ayat (1)):

"The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment."

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP)/Objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sejumlah Rp87.125.250,00, yang berasal dari hasil

A

Halaman 49 dart 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011519.13/2021/PP/M.XvlllB Tahun 2026

PT Sodexo Indonesia

ekualisasi antara objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan DPP PPN Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (PPN JLN atau Jasa Luar Negeri), berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) penerima pembayaran JLN tersebut tidak dapat dibuktikan SKDnya (surat keterangan domisili) atau Form DGT-1-nya sehingga tidak dapat menikmati fasilitas tax treaty, oleh karenanya menjadi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dan dil(enakan Tarif Pajak Penghasilan 20% dari penghasilan bruto;

bahwa mencermati alasan koreksi yang diuraikan di atas dan mempertimbangkan penjelasan para pihak yang diuraikan sebelumnya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo adalah bersifat pembuktian. 0leh karena itu, yang menjadi dasar pertimbangan Pengadilan Pajak adalah penilaian Pengadilan Pajak terhadap bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dan pendapat para pihak terhadap bukti-bukti dimaksud;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa transaksi Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean (PPN JLN) yang dikoreksi tersebut adalah pembayaran jasa kena pajak kepada WPLN di negara freafy parfr}er (incasu Perancis) sehingga hak pemajakannya ada di negara tersebut (bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 26). Dan untuk mendukung pemyataannya tersebut Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti dokumen dalam persidangan sebagai berikut:

1. Invoice lntragroup Nr 9023948676 tanggal 23 Mei 2018, a.n. Pemohon Banding, diterbitkan oleh Sodexo SA, Perancis;

2. BPN tanggal 21 Juni 2018, NTPN: 7931DBA03ELDLJUV, a.n. Sodexo SA, Perancis;

3. SKD Nomor 7731624 a.n. SA Sodexo, diterbitkan oleh Pemerintah Republik Perancis;

bahwa terkait dengan bukti-bukti dokumen yang diuraikan di atas dan alasan- alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan yang diuraikan sebelumnya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dokumen-

1

dokumen dan penjelasan Pemohon Banding dimaksud dapat diterima sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf a dan d dan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga menjadi pertimbangan Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan penjelasan lisan dan tertulis para pihak yang diuraikan sebelumnya, dan oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan dalilnya terhadap koreksi yang menjadi pokok sengketa;

bahwa terkait seluruh uraian alasan-alasan yang mendasari pendapat Pemohon Banding yang diuraikan sebelumnya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa uraian pendapat Pemohon Banding tersebut dapat diterima dan menjadi pertimbangan Pengadilan Pal.ak dalam memutus sengketa a quo; bahwa terkait dengan pendapat Terbanding yang pada pokoknya dinyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menikmati freafy benefit karena SKD tidak disampaikan pada waktu penyampaian SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 26, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa sesuai kaidah umum hukum administrasi perpajakan, ketentuan mengenai subyek pajak Pajak Penghasilan, objek dan bukan objek Pajak Penghasilan, cara menghitung Pajak Penghasilan, cara membayar atau melunasi Pal.ak Penghasilan, dan fasilitas di bidang Pajak Penghasilan adalah ketentuan yang bersifat material yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya. Sedangkan ketentuan mengenai kegiatan administrasi dan tata cara melaksanakan ketentuan material Pajak Penghasilan tersebut adalah ketentuan yang bersifat formal yang diatur dalam Undang-Undang KUP dan peraturan pelaksanaannya;

2. bahwa pelanggaran terhadap ketentuan formal dan material yang diuraikan di atas dikenakan sanksi administrasi secara terpisah. Sanksi atas pelanggaran ketentuan formal hanya diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang KUP, sedangkan sanksi atas pelanggaran material diatur dalam Pasal 8, 9, ' 13,14, dan 15 Undang-Undang KUP;,

3. bahwa ketentuan mengenai SPT Pajak Penghasilan Pasal 26 dan kelengkapan lampiran dokumennya (incasu SKD) adalah bagian dari ketentuan formal dalam rangka pelaksanaan ketentuan material Pajak Penghasilan;

4. bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa ketentuan formal dan material dalam hukum administrasi perpajakan adalah dua jenis kaidah yang saling mendukung namun tidak memiliki hubungan kausalitas, yang sangat jelas tercermin dari pengenaan sanksi secara terpisah atau tersendiri apabila terjadi pelanggaran;

5. bahwa oleh karena itu pelanggaran terhadap ketentuan formal berupa kelengkapan dokumen. SKD dalam SPT tidak dapat dijadikan alasan untuk menentukan dapat atau tidaknya Pemohon Banding menikmati fasilitas freafy bener/.I sesuai tax treaty/P3B (ketentuan material Pajak Penghasilan).

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa seluruh bukti-bukti dokumen dan pendapat para pihak, baik disampaikan tertulis maupun lisan, selain yang diuraikan di atas. Namun demikian Pengadilan Pajak tidak memberikan pendapat dan pertimbangan karena tidak relevan atau tidak terkait atau tidak dapat dikaitkan dengan pokoksengketa;7-` bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yang diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP)/Objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sejumlah Rp87.125.250,00 tidak sesuai fakta dan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku sehingga terdapat cukup alasan untuk dibatall{an;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP)/Objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sejumlah Rp87.125.250,00 tidak dapat dipertahankan;

Halaman 52 dart 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011519.13/2021/PP/M.XvlllB Tahun 2026

PT Sodexo Indonesia

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya mempertimbangkan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut Memori Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan";

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai KoreksiTidakDapat Nifai KoreksiDipertahankan_=_=jRp)

Pos-Pos yangNilai Koreksi

Dikoreksi(Rp)_Djpertahankan (Rp) KoreksiPenghasilanKenaPajak/DasarPengenaanPajak

A.87.125.250,000,00 87.125.250,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:

Menurut TerbandingRpl 91.436.810,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan

Pengadilan PajakRD 87.125.250.00

Menurut Pengadilan PajakRp|04.311.560i°°1

Pajak Penghasilan Terutang:

Menurut TerbandingRp35.233.912,00

Koreksi tidak dapat dipertahankan

Pengadilan Pajak (200/a x Rp 87.125.250,00)17.425.050

Menurut Pengadilan PajakRpl 7.808.862,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

1

Halaman 54 dart 56 halaman. Putusan Nomor PUT-011519.13/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

PT Sodexo Indonesia \

MENGADILl

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan I Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02282/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 21 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2018 Nomor 00041/204/18/059/20 tanggal 23 April 2020, atas nama PT SODEXO INDONESIA, NPWP 01.071.866.6-059.000, beralamat di Gedung The Manhattan Square-Mid Tower Lantai 11 Unit AC&H, Jalan TB Simatupang Kavling 1-S, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang harms dibayar menjadi sebagai berikut:

Jumlah(Rp)

NoUraian

1. Dasar Pengenaan Pajak104.311.560,00

2. Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang17.808.862,00

3. Kredit Pajak3.053.450,00

4. Pajak yang tidak/kurang dibayar14.755.412,00

5. Sanksi Administrasi6.787.490,00

6. Jumlah Pajak yang masih harms dibayar21.542.902,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 20 0ktober 2022 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak., sebagai Hakim Ketua, Joni Surbakti, Ak. dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti,

A

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 16 Ju[i 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Joni Surbakti, Ak.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

ttd

Adriana Dwi Hardjanti, S.H„ M.Ec.

Panitera Pengganti, ltd

Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera fti%#ioH2a2d5y;Eon:;=oH2V

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.