Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 56 halaman

PUT-011519.13/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

PT SODEXO SINERGI INDONESIA (d.h. PT SODEXO: INDONESIA), PPh Pasal 26, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-011519.13/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT SODEXO SINERGI INDONESIA (d.h. PT SODEXO: INDONESIA) mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Mei 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 26Masa pajak Mei 2018
Pos yang disengketakan
  • Penghasilan KenaPajak/DasarPengenaanPajak
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 26; Pasal 32A
  • UU 12/2011Pasal 7
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 27
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 70; Pasal 76; Pasal 78
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-011519.13/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT SODEXO SINERGI INDONESIA (d.h. PT SODEXO: INDONESIA)
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2018 Nomor H
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
Tidak tercantum
Tanggal Pengucapan
Tidak tercantum