Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 74 halaman

PUT-011482.16/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

PT Aliansi Teknologi Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011482.16/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00435/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 13 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00016/207/17/014/22 tanggal 30 Agustus 2022 Masa Pajak September 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011482.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ALIANSI TEKNOLOGI INDONESIA, NPWP 81.600.981.5-077.000, beralamat di Gedung Capital Place Office Tower Lantai 18, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.18, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Henry Iswaratioso, jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rendy Risandy Febriansyah,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1412/PP/IKH/2023 tanggal 18 Oktober 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ATI/III/2024/008 tanggal 25 Maret 2024,

2. Nama: Andreas Roy Romiko Ginting,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-55/PP/IKH/2024 tanggal 15 Februari 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ATI/III/2024/009 tanggal 25 Maret 2024,

3. Nama: Elvan Fitransyah,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1511/PP/IKH/2023 tanggal 9 November 2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ATI/VI/2024/014 tanggal 6 Juni 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ricky Garry Gurnita / 19860225 200901 1 005, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta

Selatan I), berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5053/WPJ.04/2024 tanggal 5 Juli 2024,

2. Nama/NIP: Dedi Sony Nugroho / 19840614 201012 1 003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta

Selatan I),

3. Nama/NIP: Riza Andhika Rakhman / 19831023 200312 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta

Selatan I),

4. Nama/NIP: Elia Ernawati / 19750119 199511 2 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta

Selatan I), berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3353/WPJ.04/2024 tanggal 16 Mei 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

334/PP/BR/2024 tanggal 14 Maret 2024 juncto PEN-228/PP/Ucp/2025 tanggal 24 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor ATI/XI/2023/170 tanggal 17 November 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-22/SUB/WPJ.04/2024 tanggal 23 Januari 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

ATI/III/2024/005 tanggal 13 Maret 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00016/207/17/014/22 tanggal 30 Agustus 2022 Masa Pajak September 2017 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Mampang Prapatan dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)00
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan
d.1. Impor BKP00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk diperjualbelikan00
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8. Tanggung jawab secara renteng00
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)00
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)00
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.253.202.9730
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)2.253.202.9730
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)2.253.202.9730
e. Jumlah penghitungan PPN kurang bayar (a - d)(2.253.202.973)0
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya2.253.202.9732.253.202.973
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak…….. (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a + b)2.253.202.9732.253.202.973
4.Jumlah PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)02.253.202.973
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP00
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP01.689.902.230
d Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN00
g. Jumlah (a + b + c + d + e + f)01.689.902.230
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)03.943.105.203
NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor ATI/XI/2022/054 tanggal 18 November 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah Menurut Pemohon Banding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)0
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)0
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan
d.1. Impor BKP0
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk diperjualbelikan0
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.8. Tanggung jawab secara renteng0
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)0
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar:
No.UraianJumlah Menurut Pemohon Banding (Rp)
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)0
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.253.202.973
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)2.253.202.973
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)2.253.202.973
e. Jumlah penghitungan PPN kurang bayar (a - d)(2.253.202.973)
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya2.253.202.973
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak…….. (karena pembetulan)0
c. Jumlah (a + b)2.253.202.973
4.Jumlah PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP0
d Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 Ayat (2) KUP jo. Pasal 9 Ayat (4f) PPN0
g. Jumlah (a + b + c + d + e + f)0
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00435/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 13 September 2023, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN yang kurang/(lebih) dibayar2.253.202.97302.253.202.973
b. Sanksi Bunga1.689.902.23001.689.902.230
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar3.943.105.20303.943.105.203

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor ATI/XI/2023/170 tanggal 17 November 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 27 November 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

ATI/XI/2023/170 tanggal 17 November 2023, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. Pokok Sengketa Banding dan Alasan Banding

ALASAN PENGAJUAN BANDING bahwa adapun rincian koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

I. Koreksi Pajak Masukan JKP/BKP dari PT Telekomunikasi Indonesia sebesar Rp2.253.202.973,00

Menurut Terbanding

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

Menurut Pemohon Banding: Rp 2.253.202.973

Menurut Terbanding: Rp0

Koreksi: Rp 2.253.202.973

Dasar dilakukan koreksi:

bahwa berdasarkan pengujian bahwa Pemohon Banding mengkreditkan Faktur Pajak Masukan atas jasa telekomunikasi dari PT Telekomunikasi Indonesia sebesar Rp2.253.202.973,00 sedangkan penyerahan yang dilakukan berupa penyerahan Server dan perangkat jaringan sehingga Terbanding mengkoreksi PPN Masukan tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan.

Dasar hukum: - Peraturan Dirjen Pajak PER-10/PJ/2010

- Pasal 9 ayat (2b) UU PPN

- Pasal 1 angka 23 UU KUP

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas kredit Pajak Masukan JKP/BKP dari PT Telekomunikasi Indonesia sebesar Rp2.253.202.973,00 berdasarkan SKPKB PPN No. 00016/207/17/014/22 dengan alasan sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan kontrak Pengadaan Server dan Network Equipment, diketahui bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh PT Telekomunikasi Indonesia merupakan bagian atas Layanan Telkom Solution yang terdiri dari pengadaan Server, penyediaan Equipment serta layanan jaringan/Network termasuk layanan integrasinya yang merupakan satu kesatuan Delivery Layanan Telkom Solution sebagaimana lisensi di bidang jasa telekomunikasi yang diperoleh dari Kemenkominfo. bahwa dalam lampiran 1 kontrak tersebut di atas sebagaimana dalam Pasal 3 dan Pasal 4 menyatakan bahwa: Pasal 3 – RUANG LINGKUP PEKERJAAN

1. TELKOM menyatakan setuju dan sanggup untuk melaksanakan Pekerjaan yang diminta oleh ATI di dalam jangka waktu penyelesaian Pekerjaan beserta lokasi sesuai dengan rincian pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran 1 Perjanjian ini.

2. TELKOM berjanji dan wajib untuk melaksanakan, menyelesaikan dan/atau menyerahkan hasil pelaksanaan Pekerjaan dalam keadaan selesai seluruhnya dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan ATI dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam Perjanjian ini.

Pasal 4 – PENYELESAIAN DAN PENERIMAAN PEKERJAAN

1. Dalam hal TELKOM telah melaksanakan Pekerjaan sesuai dengan ruang lingkup Pekerjaan yang diatur dalam Pasal 3 di atas, maka TELKOM akan menyerahkan hasil Pekerjaan (selanjutnya disebut dengan “deliverables”) dan/atau membuat laporan pelaksanaan Pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini.

2. Penerimaan ATI untuk deliverables dan/atau laporan pelaksanaan Pekerjaan dari TELKOM akan dijadikan dasar bagi ATI untuk menerbitkan dan menandatangani Berita Acara yang diatur dalam Perjanjian ini.

bahwa dalam perjanjian tersebut dinyatakan bahwa ruang lingkup “Pekerjaan” dan penyelesaian “Pekerjaan” adalah dengan menerbitkan dan menandatangnai Berita Acara sebagaimana diatur dalam perjanjian ini. Oleh karena itu, dalam perjanjian tersebut jelas yang diserahkan oleh Telekomunikasi Indonesia adalah “Pekerjaan” yang mana merupakan satu kesatuan Jasa Telekomunikasi dalam bentuk satu perangkat Server beserta jaringannya dan bukan seperti pembelian barang beli putus seperti yang dilakukan di toko maupun Perusahaan dagang pada umumnya. Dengan demikian, perjanjian di atas dalam dilihat sebagai bagian dari Layanan Telkom Solution yang mana merupakan bagian dari Jasa Telekomunikasi yang diberikan oleh PT Telekomunikasi Indonesia;

bahwa layanan Telkom Solution sebagaimana dimaksud dalam portofolio produk Telkom merupakan solution for telecomunication termasuk di dalamnya perangkat-perangkat information and communication technology (ICT) dan jasa nilai tambah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan telekomunikasi, oleh karenanya termasuk dalam kategori layanan jasa telekomunikasi Telkom sebagaimana lisensi yang diberikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (“Menkominfo”). Untuk setiap lisensi yang diterbitkan oleh Menkominfo, telah dilakukan evaluasi setiap tahun;

2) bahwamenegaskankembaliterkaityangditawarkan PT Telekomunikasi Indonesia, dalam hal ini dapat dilihat dalam Penawaran Telekomunikasi Indonesia dalam Surat No. 892/YN 000/DES-A1000000/2017 tanggal 21 April 2017 dan Surat No. 1147/YN 000/DES-A1000000/2017 tanggal 22 Mei 2017 yang dapat Pemohon Banding sampaikan kutipannya seperti dibawah ini:

• Surat No. 892/YN 000/DES-A1000000/2017 tanggal 21 April 2017 Dengan Hormat,

Sebelumnya kami ucapkan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan PT Aliansi Teknologi Indonesia kepada Pemohon Banding untuk dapat berpartisipasi dalam pengadaan Solusi Layanan Perangkat Server dan Network Equipment. Sehubungan dengan adanya kebutuhan solusi tersebut, berikut Pemohon Banding sampaikan rincian Surat Penawaran Harga Pemohon Banding untuk dapat dipertimbangkan oleh PT Aliansi Teknologi Indonesia;

• Surat No. 1147/ YN 000/DES-A1000000/2017 tanggal 22 Mei 2017 Dengan Hormat,

Sebelumnya Pemohon Banding ucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan PT. Aliansi Teknologi Indonesia kepada Pemohon Banding untuk dapat berpartisipasi dalam pengadaan Solusi Layanan Perangkat Server dan Network Equipment.

bahwa oleh karena itu, dari dokumen tersebut jelas bahwa atas penawaran yang dilakukan oleh PT Telekomunikasi Indonesia adalah Solusi Layanan Perangkat Server dan Network Equipment dan bukan merupakan jual beli barang seperti seperti perusahan jual beli pada umumnya sehingga atas transaksi tersebut dapat dikategorikan oleh PT Telekomunikasi Indonesia sebagai Solusi Layanan yang merupakan bagian dari Jasa Telekomunikasi yang merupakan bisnis dari PT Telekomunikasi Indonesia. Lebih lanjut, hal ini ditegaskan kembali dalam Official Receipt dari Telekomunikasi Indonesia tertanggal 1 Agustus 2017 yang isinya sebagai berikut:

OFFICIAL RECEIPT usah bai Ge - PT ALANS] TEKNOLOGI INDONESIA hota ea Le os H3 java se sumber > 49680 RAGU TP Metara Stamp cuty

Bira monh August SES

Grand Tots: (fie? ee TEE SA FOG OF

ALMATHEUS SINDHU PUDYANTORO bahwa yang mana dalam Official Receipt tersebut jelas tagihan ini adalah merupakan “Biaya Jasa Layanan Tekom Solution yang ditagihkan pihak PT Telekomunikasi Indonesia dan bukan merupakan pembelian barang berupa Server seperti yang diasumsikan oleh tim Pemeriksa;

bahwa lebih lanjut atas tagihan invoices dari PT Telekomunikasi Indonesia juga ditagihkan dengan Telkom Manage Device Other – One Time Charge sebagaimana dapat dilihat dibawah ini

PT ALIANSI TEKNOLOGI INDONESIA

Te IRA A allel | upward da ane. 24,785,232.702.00 (IDR)

New Crarqe Status. Paniting Paemont

bahwa dengan demikian, seharusnya telah jelas bahwa tagihan tersebut adalah bagian dari Jasa Telekomunikasi yang diberikan oleh PT Telekomunikasi Indonesia sebagai bagian dari bisnis PT Telekomunikasi Indonesia sebagai penyedia Jasa Telekomunikasi;

3) bahwa alasan Terbanding dalam hal ini sangat tidak tepat karena sebagai perusahaan telekomunikasi, PT Telekomunikasi Indonesia berhak untuk menerbitkan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak (“Dokumen dipersamakan”) sesuai dengan PER- 10/2010. Disebutkan dalam Pasal 1 butir d PER-10/2010 bahwa jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak termasuk diantaranya adalah tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi;

bahwa selain itu, atas dokumen dipersamakan yang diterbitkan kepada Pemohon Banding telah dilaporkan dalam Formulir 1111 A2 SPT PPN Masa dalam negeri periode Agustus Tahun 2017. Terkait dengan pelaporan SPT PPN tersebut, PT Telekomunikasi Indonesia juga telah memberikan detail rincian transaksi kepada KPP Wajib Pajak Besar Empat, termasuk atas dokumen dipersamakan yang diterbitkan kepada PT Aliansi Teknologi Indonesia. Sehingga dalam hal ini PT Telekomunikasi Indonesia telah melakukan pemenuhan kewajiban penyetoran dan pelaporan sesuai dengan perundang-undangan PPN; bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan juga, untuk mekanisme pelaporan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak yang diterbitkan PT Telekomunikasi Indonesia kepada PT Aliansi Teknologi Indonesia sudah sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku dan telah diterima sebagaimana dapat dilihat dari hasil pemeriksaan pajak PT Telekomukasi Indonesia untuk seluruh jenis pajak (all taxes) Tahun 2017 dan telah diterbitkan SKPKB oleh tim Pemeriksa KPP Wajib Pajak Besar Empat sebagaimana jawaban resmi dari PT Telekomunikasi Indonesia Tbk yang ditembuskan kepada KPP Wajib Pajak Besar Empat melalui surat No.Tel.02/KU 320/SSF-B0400000/2022 dalam poin e;

bahwa berdasarkan hasil SKPKB yang telah diterbitkan oleh tim Pemeriksa KPP Wajib Pajak Besar Empat, atas pemenuhan kewajiban perpajakan PPN tidak terdapat koreksi atas nilai DPP dan PPN Keluaran yang diterbitkan PT Telekomunikasi Indonesia atau sanksi 2% dari DPP sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU PPN yang dengan demikian dapat disimpulkan tidak terdapat faktur pajak tidak lengkap sehingga atas dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak tersebut adalah Pajak Masukan yang sah dan dapat dikreditkan oleh lawan transaksi yaitu Pemohon Banding sebagai pihak yang menerima Jasa dari PT Telekomunikasi Indonesia. Dengan demikian, berdasarkan fakta tersebut tidak tepat apabila atas PPN Masukan yang telah dibayarlan oleh PT Aliansi Teknologi Indonesia tidak dapat dikreditkan.

4) bahwa terkait dengan pengkreditan PPN Masukan atas jasa telekomunikasi dari PT Telekomunikasi Indonesia sebesar Rp2.253.202.973 yang dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan karena tidak mencerminkan penyerahan yang sesungguhnya berupa penyerahan Server dari PT Telekomunikasi Indonesia kepada Pemohon Banding;

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa atas penyerahan Server tersebut telah sesuai dengan ketentuan PER-10/PJ/2010 dan perubahannya mengenai Faktur Pajak yang dipersamakan. Dalam hal ini penerbitan Faktur Pajak yang dipersamakan PT Telekomunikasi Indonesia juga telah memenuhi semua persyaratan formal dan material sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan Pasal PER-10/2020 yang memuat sedikitnya:

1. Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan

2. Nama pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak

3. Jumlah satuan barang (apabila ada)

4. Dasar Pengenaan Pajak; dan

5. Jumlah pajak yang terutang

bahwa terkait dengan penyerahan atas jasa telekomunikasi, sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1333/KMK.04/1988 Pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa:

“Yang dimaksud dengan jasa telekomunikasi adalah pelayanan jasa untuk berkomunikasi dengan menggunakan fasilitas telekomunikasi yang dilakukan oleh perum Telekomunikasi dan PT (Persero) Indosat atau pengusaha lainnya yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan kegiatan pelayanan jasa dimaksud, kecuali jasa telepon umum coin box, jasa telegram dan jasa atas penyewaan transponder luar negeri”.

bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1333/KMK.04/1988 Pasal 1 ayat 2 di atas, terkait dengan penyerahan Server oleh PT Telekomunikasi Indonesia kepada PT Aliansi Teknologi Indonesia seharusnya masuk kedalam pengertian jasa telekomunikasi. Hal ini dikarenakan yang dikecualikan (Negative List) dari pengertian jasa telekomunikasi hanyalah jasa telepon umum coin box, jasa telegram dan jasa atas penyewaan transponder luar negeri;

5) bahwa tanpa mengurangi argumentasi Pemohon Banding sebagaimana Pemohon Banding sebutkan di atas, atas PPN Masukan yang telah dikreditkan tersebut telah Pemohon Banding lakukan penyerahan kepada PT Espay Debit Indonesia Koe pada akhir tahun yang dapat terlihat dalam SPT PPN Masa Desember Tahun 2017 dan telah dipungut PPN Keluaran dari nilai yang Pemohon Banding jual. Lebih lanjut, atas PPN Keluaran tersebut juga telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan dikeluarkannya SKPLB No. 00001/407/17/014/21 Tanggal 13 Desember 2021 yang atas PPN Keluaran terkait Server tersebut juga telah dilakukan penyesuaian dan koreksi oleh tim Pemeriksa Pajak KPP Mampang Prapatan;

bahwa oleh karena itu, menurut Pemohon Banding merujuk kepada hal-hal yang Pemohon Banding sampaikan dalam poin ini, sangat tidak adil bagi Pemohon Banding apabila PPN Masukan tersebut dikoreksi dengan alasan sebagai berikut:

(1) bahwa PT Telekomunikasi Indonesia Tbk yang mengeluarkan dokumen tagihan yang dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak dikenai sanksi atas penerbitannya oleh KPP Wajib Pajak Besar Empat padahal PT Telekomunikasi Indonesia Tbk selaku pihak yang menerbitkan dokumen tersebut. Seharusnya proses Pemeriksaan KPP Wajib Pajak Besar Empat dan KPP Pratama Mampang Prapatan memiliki pandangan yang sama karena berada dalam satu organisasi yang sama yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jika atas faktur pajak tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka seharusnya dari KPP Wajib Pajak Besar Empat melakukan koreksi kepada PT Telekomunikasi Indonesia karena membuat faktur pajak tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Faktanya, KPP Pratama Mampang Prapatan berpandangan demikian padahal KPP Wajib Pajak Besar Empat berpandangan berbeda sehingga dalam hal ini Pemohon Banding tidak mendapat kepastian hukum terkait hal tersebut;

(2) bahwa atas penyerahan Server yang merupakan aset Pemohon Banding yang tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, telah terutang PPN dengan penyesuaian yang dilakukan oleh KPP Pratama Mampang Prapatan dengan merujuk kepada Pasal 16D UU PPN padahal atas Faktur Pajak keluarkan yang Pemohon Banding bayarkan Faktur Pajaknya tidak dapat dikreditkan;

(3) bahwa terkait poin nomor 2 di atas, KPP Pratama Mampang Prapatan dalam hal ini telah memperlakukan Pemohon Banding secara tidak adil atas koreksi ini karena apabila faktur pajak masukan tidak dapat dikreditkan, maka seharusnya tidak termasuk dalam kategori PPN atas harta yang tujuan semua tidak diperjualbelikan sehingga harus dilakukan koreksi negative PPN dan bukan malah melakukan penyesuaian PPN menjadi lebih besar sebagaimana SKPLB yang Pemohon Banding sampaikan di atas;

bahwa dengan demikian, koreksi KPP Mampang Prapatan adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan juga tidak konsisten serta berbeda pandangan dengan pihak KPP lain yang telah memberikan ketidakpastian hukum kepada Pemohon Banding;

6) bahwa melanjutkan argumentasi Pemohon Banding pada poin di atas, maka hal tersebut menurut Pemohon Banding adalah tidak sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terkait Asas Umum Pemerintahan (AUPB) yang Baik yang mengatur antara lain:

Pasal 10

AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a) kepastian hukum;

b) kemanfaatan;

c) ketidakberpihakan;

d) kecermatan;

e) tidak menyalahgunakan kewenangan;

f) keterbukaan;

g) kepentingan umum; dan

h) pelayanan yang baik.

bahwa lebih lanjut Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf a, c, dan d: “Yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan”.

bahwa salah satu Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) adalah asas kepastian hukum, asas ketidakberpihakan dan asas kecermatan, dimana asas tersebut mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan; bahwa koreksi oleh Terbanding menurut Pemohon Banding tidak memenuhi azas umum Pemerintahan yang baik karena tidak dilandasi

dengan landasan hukum yang kuat dimana dalam penafsiran terhadap peraturan perundangan yang dipakai masih terdapat perbedaan pendapat terkait PER-10/PJ/2010 antara Pemeriksa KPP Pratama Mampang dan Pemeriksa KPP Wajib Pajak Besar Empat yang masih dalam satu lingkup Organisasi yang sama serta perlakuan baik dalam lingkup Pemeriksa sendiri maupun dalam masyarakat umum, sehingga tidak memenuhi prinsip keajegan;

7) bahwa pada proses pemeriksaan atas transaksi ini telah dilakukan pembahasan Quality Assurance dengan tim Quality Assurance dari Kanwil DJP Jakarta Selatan 1 sebagaimana dapat dilihat dari Risalah Pembahasan Tim Quality Assurance Pemeriksaan terlampir yang mana dalam kesimpulannya Tim Quality Assurance berpendapat sebagai berikut:

c) Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, baik Pemohon Banding maupun Tim Terbanding tidak mempergunakan dasar hukum yang berbeda. Dan sebagaimana disebutkan dalam angka 3 huruf a di atas kewenangan Tim QA hanya membahas perbedaan dasar hukum;

bahwa namun dalam pembahasan ini Tim QA mengharapkan Pemohon Banding dan Tim Terbanding mempertimbangkan definisi barang kena pajak dan jasa kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 sampai dengan angka 8 UU PPN. Dan selanjutnya Tim Pemeriksa mendapatkan penjelasan yang lebih detail apakah Server dan kelengkapannya yang dibahas dalam pertemuan ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari jasa telekomunikasi, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, atau dapat digunakan juga untuk keperluan di luar jasa telekomunikasi;

bahwa oleh karena itu, melihat kesimpulan dari Tim Quality Assurance, jika melihat Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana kesimpulan dari Tim Quality Assurance mengatakan bahwa:

“Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.”

bahwa merujuk kepada ketentuan tersebut maka menurut hemat Pemohon Banding dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa:

(1) bahwa Perjanjian Solusi Layanan pengadaan Server merupakan kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan yaitu perjanjian No. K-Tel.07-0095/HK.810/DES-00/2017 yang mana berdasarkan perjanjian tersebut PT Telekomunikasi Indonesia harus bisa menyebabkan suatu barang berupa Server dan Network jaringan yang tersedia untuk digunakan Pemohon Banding sebagaimana ruang lingkup pekerjaan dalam perjanjian ini;

(2) bahwa atas perjanjian ini, didahulukan dengan pesanan atau permintaan atas solusi layanan yang dibutuhkan PT Aliansi Teknologi Indonesia sebagaimana disebutkan dalam penawaran PT Telekomunikasi Indonesia dalam Surat No. 892/YN 000/DES- A1000000/2017 tanggal 21 April 2017 dan Surat No. 1147/ YN 000/DES-A1000000/2017 tanggal 22 Mei 2017 yang mana spesifikasi barang yang dihasilkan atau dipasang oleh PT Telekomunikasi Indonesia sesuai permintaan dari PT Aliansi Teknologi Indonesia;

(3) bahwa dalam Official Receipt yang berlaku sebagai Faktur Pajak No.4868682000002-201708 tanggal 1 Agustus 2017, disebutkan bahwa tagihan senilai Rp 24.785.232.703,00 (termasuk PPN) adalah merupakan tagihan atas “Biaya Jasa layanan Tekom Solution/ Telkom Solution Services Cost “ yang mana jelas bahwa atas penyerahan tersebut adalah penyerahan Jasa Telekomunikasi;

(4) bahwa atas penyerahan jasa telekomunikasi, sudah sepatutnya PT Telekomunikasi Indonesia berhak menerbitkan dokumen yang

dipersamakan dengan faktur pajak sebagaimana diatur dalam PER-10/PJ/2010 dan perubahannya mengenai yang dipersamakan dengan Faktur Pajak sehingga dalam hal ini Pajak Masukan dari PT Telekomunikasi Indonesia sebesar Rp2.253.202.973,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak seharusnya dilakukan koreksi;

bahwa oleh karena itu, dari poin-poin dan dokumentasi di atas serta penjelasan dari Pasal 1 UU PPN, maka dapat diklasifikasikan bahwa atas transaksi tersebut dapat diklasfikasikan sebagai Jasa Kena Pajak sehingga merupakan Jasa Telekomunikasi dan dapat menggunakan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak;

8) bahwa sebagai argumentasi penutup dari Pemohon Banding, dapat Pemohon Banding sampaikan dan Pemohon Banding buktikan bahwa atas PPN terkait Pajak Masukan dari PT Telekomunikasi Indonesia telah Pemohon Banding lakukan pembayaran kepada PT Telekomunikasi Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat dari Bukti Pembayaran Pemohon Banding kepada PT Telekomunikasi Indonesia yang mana membuktikan bahwa atas PPN tersebut telah Pemohon Banding bayarkan dan sebagaimana penjelasan Pemohon Banding di atas berhak untuk Pemohon Banding kreditkan;

bahwa menurut beberapa ahli, definisi dari Pajak Pertambahan Nilai dalam UU No. 42 Tahun 2009 dalam bagian penjelasan bagian umum menyatakan bahwa:

“Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi”

bahwa lebih lanjut, tujuan dari dibuatnya UU No. 42 Tahun 2009 sebagaimana diatur dalam poin penjelasan UU PPN adalah:

“Perubahan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai ini bertujuan sebagai berikut.

1. Meningkatkan kepastian hukum dan keadilan bagi pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Perkembangan transaksi bisnis, terutama jasa, telah menciptakan jenis dan pola transaksi baru yang perlu ditegaskan lebih lanjut pengenaannya dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai”

bahwa oleh karena itu, koreksi dari Terbanding dalam hal ini jelas bertentangan dari Tujuan UU Pajak Pertambahan Nilai karena koreksi dari Terbanding jelas tidak memberikan kepastian hukum kepada Pemohon Banding (karena dalam hal ini atas yang dipersamakan dengan wajib pajak tidak dikoreksi di Lawan transaksi) dan tidak memberikan keadilan bagi pengenaan Pajak Pertambahan Nilai karena ketika Pemohon Banding lakukan penjualan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai oleh Terbanding;

bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta dan data-data yang diberikan oleh Pemohon Banding berdasarkan poin-poin di atas maka dengan ini koreksi tim Pemeriksa atas pengkreditan PPN Masukan JKP/BKPdariPTTelekomunikasiIndonesiasebesar Rp2.253.202.973,00 seharusnya dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tujuan dari UU PPN;

bahwa bersamaan dengan Pengajuan Surat Keberatan sebelumnya Pemohon Banding juga telah melakukan pembayaran atas PPN yang kurang dibayar menurut Terbanding sebesar Rp2.253.202.973,00 beserta sanksi administrasi berupa kenaikan pasal 13 ayat (3) huruf c KUP sebesar Rp1.689.902.230,00 pada tanggal 18 Oktober 2022 dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) 298A34HMT8HRHSGN;

II. Sanksi Administrasi berupa Bunga Pasal 13 ayat (3) huruf c KUP sebesar

Rp1.689.902.230,00

Menurut Terbanding bahwa Terbanding mengenakan denda sanksi administrasi berupa kenaikan pasal 13 ayat (3) huruf c KUP sebesar Rp1.689.902.230,00; Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dalam mengenakan denda sanksi administrasi berupa kenaikan Pasal 13 ayat (3)

huruf c KUP sebesar Rp1.689.902.230,00 sejalan dengan pengajuan Banding Pemohon Banding atas koreksi PPN masukan;

bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta, bukti, dan dasar hukum yang Pemohon Banding sampaikan di atas, sangat jelas bahwa tidak ada ketentuan yang dilanggar terkait dengan ketentuan perpajakan, justru koreksi Terbanding yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia baik dibidang perpajakan maupun di bidang lainnya;

B. Kesimpulan bahwa berdasarkan uraian surat banding Pemohon Banding di atas, maka Pemohon Banding mohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia dapat mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sesuai perhitungan Pemohon Banding sebagai berikut:

Tabel 3

Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2017

Pemohon Banding

No.UraianJumlah Menurut Pemohon Banding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)0
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)0
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan
d.1. Impor BKP0
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0
No.UraianJumlah Menurut Pemohon Banding (Rp)
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk diperjualbelikan0
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.8. Tanggung jawab secara renteng0
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)0
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)0
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.253.202.973
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)2.253.202.973
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)2.253.202.973
e. Jumlah penghitungan PPN kurang bayar (a - d)(2.253.202.973)
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya2.253.202.973
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak…….. (karena pembetulan)0
c. Jumlah (a + b)2.253.202.973
4.Jumlah PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP0
d Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 Ayat (2) KUP jo. Pasal 9 Ayat (4f) PPN0
g. Jumlah (a + b + c + d + e + f)0
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)0

bahwa berdasarkan uraian dan dasar hukum (fundamentum petendi) sebagaimana telah dijelaskan di atas, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mengeluarkan putusan yang seadil- adilnya (ex quo et bono) dengan:

a. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. Menerima seluruhnya permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding;

c. MembatalkansuratKeputusanKeberatanKEP- 00435/KEB/PJ/WPJ.04/2023 Tanggal 13 September 2023; dan d. Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa No. 00016/207/17/014/22 Tanggal 30 Agustus 2022 Masa Pajak September 2017;

bahwa melengkapi persyaratan formal pengajuan surat banding, bersama surat ini Pemohon Banding juga lampirkan salinan Akta Perusahaan pada saat penandatangan surat banding No. 158 tanggal 26 Agustus 2022 beserta Surat Kementerian Hukum dan HAM RI No AHU-AH.01.09-0048687;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

22/SUB/WPJ.04/2024 tanggal 23 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp2.253.202.973,00

Menurut Terbanding

A. Ketentuan Terkait

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain: Pasal 2

Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 12 ayat (2):

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah Pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah Pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur

secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Pasal 26A ayat (4):

(4) Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28:

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

(11) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Pasal 29 ayat (3a)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan

Penjelasan

Dalam hal petugas pemeriksa membutuhkan keterangan lain selain buku, catatan, dan dokumen lain, Wajib Pajak harus memberikan

keterangan lain yang dapat berupa keterangan tertulis dan/atau keterangan lisan.

Keterangan tertulis misalnya:

a. surat pernyataan tidak diaudit oleh Kantor Akuntan Publik;

b. keterangan bahwa fotokopi dokumen yang dipinjamkan sesuai dengan aslinya;

c. surat pernyataan tentang kepemilikan harta; atau

d. surat pernyataan tentang perkiraan biaya hidup.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 3

Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 1 angka 4

Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.

Pasal 1 angka 5

Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

Pasal 1 angka 6

Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang- undang ini.

Pasal 1 angka 7

Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak.

Pasal 1 angka 24

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.

Pasal 1A ayat (1) huruf a

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian; Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pasal 9 ayat (2)

(2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

Penjelasan:

Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang

memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak.

Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama.

Pasal 9 ayat (2b)

(2b) Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur

Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

Penjelasan:

Untuk keperluan mengkreditkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5).

Selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9).

Pasal 9 ayat (8)

(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. dihapus.

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. dihapus;

d. dihapus;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. dihapus;

i. dihapus; dan

j. dihapus.

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 9 ayat (9)

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

Pasal 11

(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. Penyerahan Barang Kena Pajak;

b. Impor Barang Kena Pajak;

c. Penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau

h. ekspor Jasa Kena Pajak.

(2) Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.

Pasal 13 ayat 5

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Penjelasan:

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah.Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f.

Pasal 13 ayat (6)

Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Penjelasan:

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya,

apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

Pasal 16F

Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.

Penjelasan Pasal 16F

Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah para pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pasal 4 ayat (2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal:

a. pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau

b. pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa.

Pasal 4 ayat (3)

Tanggung jawab renteng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditagih melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 15

(1) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak harus dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.

(2) Dalam hal impor Barang Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau berdasarkan permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak dapat menentukan tempat lain selain tempat dilakukannya impor Barang Kena Pajak, sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan tempat lain selain tempat dilakukannya impor Barang Kena Pajak sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1333/KMK.04/1988 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Telekomunikasi mengatur ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

(1) Atas penyerahan jasa telekomunikasi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

(2) Yang dimaksud dengan jasa telekomunikasi adalah pelayanan jasa untuk berkomunikasi dengan menggunakan fasilitas telekomunikasi yang dilakukan oleh Perum Telekomunikasi dan P.T. (Persero) Indosat atau pengusaha lainnya yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan kegiatan pelayanan jasa dimaksud, kecuali jasa Telepon Umum Coin Box, jasa telegram dan jasa atas penyewaan Transponder Luar Negeri.

5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2021 Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak, mengatur ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1 huruf d

d. bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;

Pasal 5 Ayat (1)

(1) Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf d sampai dengan huruf j, huruf 1, huruf m, dan huruf s paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan, dalam hal penyerahan;

b. nama, alamat, dan NPWP pemilik barang dan eksportir, dalam hal ekspor;

c. jenis BKP dan/atau JKP;

d. Dasar Pengenaan Pajak; dan

e. jumlah PPN yang dipungut kecuali dalam hal ekspor.

Pasal 6 Ayat (1)

(1) Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf j, huruf m, dan huruf s memenuhi persyaratan formal apabila diisi benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Pasal 6 Ayat (4)

a. Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, ekspor BKP Berwujud, ekspor BKP Tidak Berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan JKP dan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Pasal 7 Ayat (1)

(1) PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf i dan huruf s merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) serta mencantumkan nama dan NPWP.

B. Data dan Fakta a. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaaan Nomor LAP- 00194/WPJ.04/KP.0704/RIK.SIS/2022 tanggal 26 Agustus 2022 serta kertas Kerja Pemeriksaan diketahui Pemeriksa telah melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak September 2017 sebesar Rp2.253.202.973,00 karena sesuai hasil pengujian diketahui bahwa Pemohon Banding mengkreditkan Faktur Pajak Masukan atas jasa telekomunikasi dari PT Telekomunikasi Indonesia sebesar Rp2.253.202.973,00 sedangkan penyerahan yang dilakukan berupa penyerahan server dan perangkat jaringan sehingga

Pemeriksa mengkoreksi pajak masukan tersebut karena faktur pajak tidak sesuai dengan ketentuan;

b. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp2.253.202.973,00 dengan alasan bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh PT Telekomunikasi Indonesia merupakan bagian atas Layanan Telkom Solution yang terdiri dari pengadaan Server, penyediaan Equipment serta layanan jaringan/Network termasuk layanan integrasinya yang merupakan satu kesatuan Delivery Layanan Telkom Solution sebagaimana lisensi dibidang jasa telekomunikasi yang diperoleh dari Kemenkominfo;

C. Tanggapan Terbanding

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaaan Nomor LAP- 00194/WPJ.04/KP.0704/RIK.SIS/2022 tanggal 26 Agustus 2022 serta kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa Pemeriksa telah melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak September 2017 sebesar Rp2.253.202.973,00 karena sesuai hasil pengujian diketahui bahwa Pemohon Banding mengkreditkan Faktur Pajak Masukan atas jasa telekomunikasi dari PT Telekomunikasi Indonesia sebesar Rp2.253.202.973,00 sedangkan penyerahan yang dilakukan berupa penyerahan server dan perangkat jaringan sehingga Pemeriksa mengkoreksi pajak masukan tersebut karena faktur pajak tidak sesuai dengan ketentuan;

2. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh PT Telekomunikasi Indonesia merupakan bagian atas Layanan Telkom Solution yang terdiri dari pengadaan Server, penyediaan Equipment serta layanan jaringan/Network termasuk layanan integrasinya yang merupakan satu kesatuan Delivery Layanan Telkom Solution sebagaimana lisensi dibidang jasa telekomunikasi yang diperoleh dari Kemenkominfo;

3. bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui rincian koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan adalah sebagai berikut:

, , we wr Wee a oe cat :

Bapa - : 1 , PN Ha .

Maan telan

Pei , . os ‘

Ya eo aa, ' ATA "apl erp ta an at oa 1 sah aoe]

AA MEN SG he. fous BR) pera ARA tar LM men EA . no

Mpu dengar | i eek ot Hl

He we | :

-n me ro ' . : : | I : :

4. bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan Server dan perangkat network dengan nilai transaksi sebesar Rp24.785.232.703,00 dengan rincian Purchase Order adalah sebagai berikut:

PT. Aliansi Teknologi ludonesia PURCHASE ORDER

WI eee. Screven Cip, 18th Fleer an ria AfnSa Lal If Vikas IELTS PO - TOT

Teugsal Kesleo MASAK er oo To — www

Whur talion Request Dare Bao Aye 1 Apa ae 20 May 97]

Fender 1 PT Telekom4siicesi Indoneia, tek Emir Diana, Sima nia clr ad 7

i: tutur i .

Pas. + Nyieans Tilise Lidieru MEP POG. 5 1-ueea ana, wrist ber IOREL AVIS FERI Adaa Balt 2. Jagad 1, Kabupatso Banden,

Tea Na | 1511-356E053 — Dores Saws Barito | :

Panpisinnany fesrisns © PY HST INDONESIA NES SENTER ayer seibayecas: ~~

Place af deters ! Cece | utd 34 Nlaor Fret of sapnieit : 45 days

. FD Kurjagaa Barei Wo, Tekana 12518, . after imvaces

Indar JI pi YAAA PAR neraped sutat PENA waran SERJ ara KSTNOT Vere near! : Al -aprlT

ME bag te en sarana han, nama fiers cow © Reterse jar — Junlak : Harga Saruin : Jumlah Harga preci oo... _ faentire Ter Prize Po. Teori Amowat i

" beras i i

© encase ned 0 Men 20 Rp ost | Be GT ss Fe

5 Tenang Stes — — 8 Rp an,sanbrl | Se MEREK

SMART ian _ _ an Fp sg | ze 2,111,569, 324 mn SEERA PNS — 7 En Isgasiasi | az a75. 822.385 ee —Oos— (5 CSRRENT ERAN | 2 Ke Lte Dag 345i, 160,394

PG oie Pi RS — : 2 Rp Saevs<czr | ae 093 saz 854 “ASW CEES. sasa lo | vot S Rp geser j| tr EL 0740

Bite tesa arena oo. , 2 Tp 11247392 | Oo 2aneus, (BA

9 Inc ises:53 7 i 2 te SE Ts.66 [=n TOL IELTS

TE) Hoe berasa rang EI . | 1 Na Rp wands ule [ae 2 526,00

Lesnar saka UB 1 Ta aan as | ap 22,509 475 ee ete saga an benni a Re 3.175.668 ay Te, Tae naa 1 Tors orsszan | ap 5.152. ae

Po alatas ! 1 Rs PIR 35,712 TES

-— SO TA Sotitetal 32.53 50120 739

1 = TT — — 2 Mai nga 2,223 293,872

: MN farsa Tool) 14755,232,705, yesat dan Keren PI:

DPO 3 ks sdah dilanda tacaard oleh p:bak ATI

2. Hares sae Sersan ban JM his neg aki dueria: GA yaa AI angan, ea ala pet atau Kerana ap semitertataa terdeoib deka

&. Barang yang Cigrsan karaz cikirimbkaa sesuzi dengan sp sifikasi Can jumlah serie tapes. gerconiaan pasigitiana barang yere teltera dalam FO

4. Dea S257 pon igisan Marah sada Maika

A. Gps 0

D. Pakar pajak 2 Rangkas

DL. liweise congan Mare colp

Di Duka perala Lama ejaan

S. Burghisiga reli tiv: bexite acara deli wang sedan ds Sein, donmada Tana ach aib IT

2. Reiecluin 2omiajaken Susi derpza aeramren pajak yang belaka

$. Tuvan Fakpor ote Urtoler Eetiap Hen Senin sanwa. Karta, Pukul 1000 - 15:00 WB Dilantsi 18 oes Sana fae MN i” kai —_ |. i aa Ae -. ———— wu,

LAN Paceline 2 Dicsstor 2

5. bahwa berdasarkan dokumen Perjanjian Pengadaan Server dan Network Equipment antara PT Aliansi Teknologi Indonesia dengan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk Nomor: K.TEL.07-0095/H.K.810/DES-00/2017 tanggal 04 Juli 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding telah menunjuk dan menugaskan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk melakukan pekerjaan pengadaan perangkatserverdanNetworkEquipmentsebesar Rp24.785.232.703,00 sudah termasuk PPN dengan rincian biaya dan pekerjaan sebagai berikut:

Bos Be DT Ha

Pe ap ba aa ar aan Year Du ees et

Ree ce PAK IS) we KL IPK BEI LK

" Tote SPA Po | End ior - Pees Dba toe TOFS. Ty FRR ee | otf tye nn ns Pa Tee wa Bee

DA | hal In. Db oa ot ee Oe

Powe ob sie LAN Dina Na ' lis: TON OFT aha eect tau v1 Tota das ft etltat owe ed Tag “he eR Fe . “1 Tr Tr, r. f0e7

Doral eb wan in | ya ses MEN Ea Pai na os

14 eT KN | ia rn Mn Ba | ag he ate arf

"mur I-tan tan 0 lepe2 SS In Ta

— | Sod pat Tt a Su Ft lawl baal a en Pe MAN

Pass BL ee Tea IT Adistlsi Va Iran Lara ne sien

PC Jelek his Dir as sa Bedi

SELECT ITA NK Hib SL bes NIE ted

PSL De oe re. et ie ee es ie TD ata LA bes

6. bahwa dalam proses penelitian keberatan, Pemohon Banding memberikan invoice dari PT Telekomunikasi Indonesia Tbk yang dikreditkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak September 2017 adalah sebagai berikut:

Fb wna; TRIS. AS Lina ee on

7s - oa “oe -= - FATSS KAT LI UK 3

- ates ve ie a en ae Don ce et aa .

. : ee et PA

7. bahwa adapun bukti pembayaran yang diterima Pemohon Banding dari PT Telekomunikasi Indonesia Tbk adalah sebagai berikut:

eects ee Kana - oe a SNN BEN DN an NA era BN- Na Ane In ae Han aa

AN ON tai Tn Bata oo ola .

IIA PES SiG SIT VAPOR

8. bahwa Terbanding Dalam Keberatan telah mengirimkan Surat Klarifikasi Data Faktur Pajak terkait pengkreditan invoice tersebut dalam SPT Masa PPN Masa Pajak September 2017 dengan Nota Dinas Nomor ND- 734/WPJ.046/2023 tanggal 04 Agustus 2023 yang sampai dengan

laporan ini dibuat belum ada jawaban dari KPP Wajib Pajak Besar Empat;

9. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 16/PJ/2021 Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak, mengatur ketentuan bahwa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah:

d. tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi

10. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 3

Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 1 angka 4

Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.

Pasal 1 angka 5

Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

Pasal 1 angka 6

Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang- undang ini.

Pasal 1 angka 7

Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak.

11. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1333/KMK.04/1988 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Telekomunikasi mengatur ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1 (1) Atas penyerahan jasa telekomunikasi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

(2) Yang dimaksud dengan jasa telekomunikasi adalah pelayanan jasa untuk berkomunikasi dengan menggunakan fasilitas telekomunikasi yang dilakukan oleh Perum Telekomunikasi dan P.T. (Persero) Indosat atau pengusaha lainnya yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan kegiatan pelayanan jasa dimaksud, kecuali jasa Telepon Umum Coin Box, jasa telegram dan jasa atas penyewaan Transponder Luar Negeri.

12. bahwa berdasarkan data dan ketentuan perpajakan tersebut diatas, bahwa faktanya adalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk berdasarkan Perjanjian Pengadaan Server dan Network Equipment Nomor: K.TEL.07-0095/H.K.810/DES-00/2017 tanggal 04 Juli 2017 telah melakukan pekerjaan pengadaan perangkat server dan Network Equipment sebesar Rp24.785.232.703,00 sudah termasuk PPN diketahui bahwa sesuai dengan lampiran I perjanjian tersebut yang diserahkan adalah berupa Barang Kena Pajak;

13. bahwa atas perangkat server dan network equipment sebesar Rp22.532.029.730,00 telah dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai asset Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 Lampiran Khusus 1A Harta Berwujud Kelompok 1 dengan uraian sebagai berikut:

LAMPIRAN KHUSUS SPT TAHUNAN

SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN

THANE af)

DAPTAR PEN YUSUTAS DAN STOATISAS # Sek sale Terr

14. bahwa berdasarkan data, fakta, dan ketentuan perpajakan yang berlaku dapat disimpulkan bahwa dengan dilaporkannya perangkat server dan network equipment sebesar Rp22.532.029.730,00 dan telah dicatat sebagai Harta Berwujud Kelompok I, dengan demikian Pemohon Banding telah mengakui bahwa penyerahan pada Invoice Nomor 4868682000002201708 tanggal 21 Agustus 2017 adalah berupa Barang Kena Pajak dan bukan merupakan Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 huruf d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 10/PJ/2010 dan bukan merupakan Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak sehingga tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan karena tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

15. bahwa berdasarkan uraian di atas, sengketa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp2.253.202.973,00 yang dilakukan Terbanding Dalam Pemeriksaan sudah tepat dan memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga dipertahankan oleh Terbanding Dalam Keberatan dengan rincian sebagai berikut:

UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi yang dibatalkan (Rp)
Pemohon BandingTerbanding Dalam PemeriksaanTerbanding Dalam Keberatan
(1)(2)(3)(4)=(3)-(2)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.253.202.973000

II. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penellitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor ATI/XI/2023/170 tanggal 17 November 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00435/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 13 September 2023 berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00435/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 13 September 2023 tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00016/207/17/014/22 tanggal 30 Agustus 2022 Masa Pajak September 2017 atas nama Pemohon Banding NPWP 81.600.981.5- 077.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

ATI/III/2024/005 tanggal 13 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Argumen dan Bantahan Pemohon Banding

Menurut Pemohon Banding

1. bahwa untuk membantah pernyataan Terbanding pada poin 1, 3, dan 9 dapat Pemohon Banding sampaikan:

bahwa terkait dengan pengkreditan PPN Masukan atas jasa telekomunikasi dari PT Telekomunikasi Indonesia sebesar Rp2.253.202.973 yang dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan karena tidak mencerminkan penyerahan yang sesungguhnya berupa penyerahan Server dari PT Telekomunikasi Indonesia kepada Pemohon Banding;

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa atas penyerahan Server tersebut telah sesuai dengan ketentuan PER-10/PJ/2010 dan perubahannya mengenai Faktur Pajak yang dipersamakan. Dalam hal ini penerbitan Faktur Pajak yang dipersamakan PT Telekomunikasi Indonesia juga telah memenuhi semua persyaratan formal dan material sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan Pasal PER-10/2010 yang memuat sedikitnya:

1. Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan

2. Nama pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak

3. Jumlah satuan barang (apabila ada)

4. Dasar Pengenaan Pajak; dan

5. Jumlah pajak yang terutang bahwa begitu juga bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir menjadi Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja: Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harg a;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. bahwa dengan demikian Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Telekomunikasi Indonesia telah memenuhi ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya dapat Pemohon Banding sampaikan juga, bahwa alasan Terbancling dalam hal ini sangat tidak tepat karena sebagai perusahaan telekomunikasi, PT Telekomunikasi Indonesia berhak untuk menerbitkan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak ("Dokumen dipersamakan") sesuai dengan PER-10/2010. Disebutkan dalam Pasal 1 butir d PER-10/2010 bahwa jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak termasuk diantaranya adalah tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi;

bahwa mekanisme pelaporan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak yang diterbitkan PT Telekomunikasi Indonesia kepada PT Aliansi Teknologi Indonesia sudah sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku dan telah diterima sebagaimana dapat dilihat dari hasil pemeriksaan pajak PT Telekomunikasi Indonesia untuk seluruh jenis pajak (all taxes) Tahun 2017 dan telah diterbitkan SKPKB oleh tim Pemeriksa KPP Wajib Pajak Besar Empat sebagaimana jawaban resmi dari PT Telekomunikasi Indonesia Tbk yang ditembuskan kepada KPP Wajib Pajak Besar Empat melalui surat No.Tel.02/KU 320/SSF-B0400000/2022 dalam poin e; bahwa berdasarkan hasil SKPKB yang telah diterbitkan oleh tim Pemeriksa KPP Wajib Pajak Besar Empat, atas pemenuhan kewajiban perpajakan PPN tidak terdapat koreksi atas nilai DPP dan PPN Keluaran yang diterbitkan PT Telekomunikasi Indonesia atau sanksi 2% dari DPP sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU PPN yang dengan demikian dapat

disimpulkan tidak terdapat faktur pajak tidak lengkap sehingga atas dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak tersebut adalah Pajak Masukan yang sah dan dapat dikreditkan oleh lawan transaksi yaitu Pemohon Banding sebagai pihak yang menerima Jasa dari PT Telekomunikasi Indonesia. Dengan demikian, berdasarkan fakta tersebut tidak tepat apabila atas PPN Masukan yang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding tidak dapat dikreditkan;

bahwa selain itu, atas dokumen dipersamakan yang diterbitkan kepada Pemohon Banding telah dilaporkan dalam Formulir 1111 A2 SPT PPN Masa dalam negeri periode Agustus Tahun 2017. Terkait dengan pelaporan SPT PPN tersebut, PT Telekomunikasi Indonesia juga telah memberikan detail rincian transaksi kepada KPP Wajib Pajak Besar Empat, termasuk atas dokumen dipersamakan yang diterbitkan kepada Pemohon Banding. Sehingga dalam hal ini PT Telekomunikasi Indonesia telah melakukan pemenuhan kewajiban penyetoran dan pelaporan sesuai dengan perundang-undangan PPN;

2. bahwa untuk membantah pernyataan Terbanding pada poin 11 dapat Pemohon Banding sampaikan:

bahwa terkait dengan penyerahan atas jasa telekomunikasi, sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1333/KMK.04/ 1988 Pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa:

"Yang dimaksud dengan jasa telekomunikasi adalah pelayanan jasa untuk berkomunikasi dengan menggunakan fasilitas telekomunikasi yang dilakukan oleh perum Telekomunikasi dan P.T. (Persero) Indosat atau pengusaha lainnya yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan kegiatanvpelayanan jasa dimaksud, kecuali jasa telepon umum coin box, jasa telegram dan jasa atas penyewaan transponder luar negeri". bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1333/KMK.04/ 1988 Pasal 1 ayat 2 di atas, terkait dengan penyerahan Server oleh PT Telekomunikasi Indonesia kepada Pemohon Banding seharusnya masuk ke dalam pengertian jasa telekomunikasi. Hal ini dikarenakan yang dikecualikan (Negative List) dari pengertian jasa telekomunikasi hanyalah

jasa telepon umum coin box, jasa telegram dan jasa atas penyewaan transponder luar negeri;

3. bahwa untuk membantah pernyataan Terbanding pada poin 9, 10, 11, dan 12 dapat Pemohon Banding sampaikan:

bahwa pada proses pemeriksaan atas transaksi ini telah dilakukan pembahasan Quality Assurance dengan tim Quality Assurance dan Kanwil DJP Jakarta Selatan 1 sebagaimana dapat dilihat dan Risalah Pembahasan Tim Quality Assurance Pemeriksaan terlampir yang mana dalam kesimpulannya Tim Quality Assurance berpendapat sebagai berikut:

c) Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, balk Pemohon Banding maupun Tim Terbanding tidak mempergunakan dasar hukum yang berbeda. Dan sebagaimana disebutkan dalam angka 3 huruf a di atas kewenangan Tim QA hanya membahas perbedaan dasar hukum.

bahwa namun dalam pembahasan ini Tim QA mengharapkan Pemohon Banding dan Tim Terbanding mempertimbangkan definisi barang kena pajak dan jasa kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 sampai dengan angka 8 UU PPN. Dan selanjutnya Tim Pemeriksa mendapatkan penjelasan yang lebih detail apakah Server dan kelengkapannya yang dibahas dalam pertemuan ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari jasa telekomunikasi, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, atau dapat digunakan juga untuk keperluan di luar jasa telekomunikasi;

bahwa oleh karena itu, melihat kesimpulan dari Tim Quality Assurance, jika melihat Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana kesimpulan dari Tim Quality Assurance mengatakan bahwa:

"Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menahasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan."

bahwa merujuk kepada ketentuan tersebut maka menurut hemat Pemohon Banding dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa:

1. bahwa Perjanjian Solusi Layanan pengadaan Server merupakan kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan yaitu perjanjian No. K-Tel.07-0095/HK.810/DES-00/2017 yang mana berdasarkan perjanjian tersebut PT Telekomunikasi Indonesia harus bisa menyebabkan suatu barang berupa Server dan Network jaringan yang tersedia untuk digunakan Pemohon Banding sebagaimana ruang lingkup pekerjaan dalam perjanjian ini;

2. bahwa atas perjanjian ini, didahulukan dengan pesanan atau permintaan atas solusi layanan yang dibutuhkan Pemohon Banding sebagaimana disebutkan dalam penawaran PT Telekomunikasi Indonesia dalam Surat No. 892/YN 000/DES-A1000000/2017 tanggal 21 April 2017 dan Surat No. 1147/YN 000/DES-A1000000/2017 tanggal 22 Mei 2017 yang mana spesifikasi barang yang dihasilkan atau dipasang oleh PT Telekomunikasi Indonesia sesuai permintaan dari Pemohon Banding;

3. bahwa dalam Official Receipt yang berlaku. sebagai Faktur Pajak No.4868682000002-201708 tanggal 1 Agustus 2017, disebutkan bahwa tagihan senilai Rp24.785.232.703,00 (termasuk PPN) adalah merupakan tagihan atas “Biaya Jasa layanan Telkom Solution/Telkom Solution Services Cost” yang mana jelas bahwa atas penyerahan tersebut adalah penyerahan Jasa Telekomunikasi;

4. bahwa atas penyerahan jasa telekomunikasi, sudah sepatutnya PT Telekomunikasi Indonesia berhak menerbitkan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak sebagaimana diatur dalam PER- 10/PJ/2010 dan perubahannya mengenai yang dipersamakan dengan Faktur Pajak sehingga dalam hal ini Pajak Masukan dari PT Telekomunikasi Indonesia sebesar Rp2.253.202.973,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidal( seharusnya dilakukan koreksi;

bahwa oleh karena itu, dari poin-poin dan dokumentasi di atas serta penjelasan dari Pasal 1 UU PPN, maka dapat dildasifikasikan bahwa atas transaksi tersebut dapat diklasifikasikan sebagai Jasa Kena Pajak sehingga merupakan Jasa Telekomunikasi dan dapat menggunakan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak;

4. bahwa untuk membantah pernyataan Terbanding pada poin 8 dan 12 dapat Pemohon Banding sampaikan:

bahwa pernyataan Terbanding yang menyebutkan belum dapatnya jawaban dan KPP Wajib Pajak Besar Empat tidak dapat dijadikan dasar argumentasi Terbanding, pada nyatanya bahwa atas PPN Masukan yang telah dikreditkan tersebut telah Pemohon Banding lakukan penyerahan kepada PT Espay Debit Indonesia Koe pada akhir tahun yang dapat terlihat dalam SPT PPN Masa Desember Tahun 2017 dan telah dipungut PPN Keluaran dari nilai yang Pemohon Banding jual. Lebih lanjut, atas PPN Keluaran tersebut juga telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan dikeluarkannya SKPLB No. 00001/407/17/014/21 Tanggal 13 Desember 2021 yang atas PPN Keluaran terkait Server tersebut juga telah dilakukan penyesuaian dan koreksi oleh tim Pemeriksa Pajak KPP Mampang Prapatan;

bahwa oleh karena itu, menurut Pemohon Banding merujuk kepada hal-hal yang Pemohon Banding sampaikan dalam poin ini, sangat tidak adil bagi Pemohon Banding apabila PPN Masukan tersebut dikoreksi dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa PT Telekomunikasi Indonesia Tbk yang mengeluarkan dokumen tagihan yang dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak dikenai sanksi atas penerbitannya oleh KPP Wajib Pajak Besar Empat padahal PT Telekomunikasi Indonesia Tbk selaku pihak yang menerbitkan dokumen tersebut. Seharusnya proses Pemeriksaan KPP Wajib Pajak Besar Empat dan KPP Pratama Mampang Prapatan memiliki pandangan yang sama karena berada dalam satu organisasi yang sama yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jika atas faktur pajak tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka

seharusnya dari KPP Wajib Pajak Besar Empat melakukan koreksi kepada PT Telekomunikasi Indonesia karena membuat faktur pajak tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Faktanya, KPP Pratama Mampang Prapatan berpandangan demikian padahal KPP Wajib Pajak Besar Empat berpandangan berbeda sehingga dalam hal ini Pemohon Banding tidak mendapat kepastian hukum terkait hal tersebut;

2. bahwa atas penyerahan Server yang merupakan aset Pemohon Banding yang tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, telah terutang PPN dengan penyesuaian yang dilakukan oleh KPP Pratama Mampang Prapatan dengan merujuk kepada Pasal 16D UU PPN padahal atas Faktur Pajak keluarkan yang Pemohon Banding bayarkan Faktur Pajaknya tidak dapat dikreditkan;

3. bahwa terkait poin nomor 2 di atas, KPP Pratama Mampang Prapatan dalam hal ini telah memperlakukan Pemohon Banding secara tidak adil atas koreksi ini karena apabila faktur pajak masukan tidak dapat dikreditkan, maka seharusnya tidak termasuk dalam kategori PPN atas harta yang tujuan semua tidak diperjualbelikan sehingga harus dilakukan Koreksi Negatif PPN dan bukan malah melakukan penyesuaian PPN menjadi lebih besar sebagaimana SKPLB yang Pemohon Banding sampaikan di atas;

bahwa dengan demikian, koreksi KPP Mampang Prapatan adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan juga tidak konsisten serta berbeda pandangan dengan pihak KPP lain yang telah memberikan ketidakpastian hukum kepada Pemohon Banding serta merugikan Pemohon Banding karena atas penyerahan kepada Espay Debit Indonesia Koe Faktur pajak keluarannya telah diakui namun atas faktur pajak masukannya dianggap tidak dapat dikreditkan sehingga tidak memenuhi prinsip dari diterbitkannya UU Pajak Pertambahan Nilai;

5. bahwa untuk membantah pernyataan Terbanding pada poin 12,13, dan 14 dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:

bahwa pendapat dari Terbanding yang menyatakan transaksi pada Perjanjian Pengadaan Server dan Network Equipment Nomor K.TEL.07- 0095/H.K.810/DES-00/2017tanggal04Juli2017sebesar Rp24.785.232.703,00 sudah termasuk PPN merupakan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak adalah tidak tepat;

bahwa hal tersebut dikarenakan berdasarkan kontrak Pengadaan Server dan Network Equipment sebagaimana kontrak telah Pemohon Banding lampirkan pada Surat Banding, diketahui bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh PT Telekomunikasi Indonesia merupakan bagian atas Layanan Telkom Solution yang terdiri dari Pengadaan Server, penyediaan Equipment serta layanan jaringan/Network termasuk layanan integrasinya yang merupakan satu kesatuan Delivery Layanan Telkom Solution sebagaimana lisensi dibidang jasa telekomunikasi yang diperoleh dari Kemenkominfo. Bahwa dalam lampiran 1 kontrak tersebut di atas sebagaimana dalam pasal 3 dan pasal 4 menyatakan bahwa:

Pasal 3 - RUANG LINGKUP PEKERJAAN

1. TELKOM menyatakan setuju dan sanggup untuk melaksanakan Pekerjaan yang diminta oleh ATI di dalam jangka waktu penyelesaian Pekerjaan beserta lokasi sesuai dengan rincian pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran 1 Perjanjian ini.

2. TELKOM berjanji dan wajib untuk melaksanakan, menyelesaikan dan/atau menyerahkan hasil pelaksanaan Pekerjaan dalam keadaan selesai seluruhnya dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan ATI dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam Perjanjian ini.

Pasal 4 - PENYELESAIAN DAN PENERIMAAN PEKERJAAN

1. Dalam hal TELKOM telah melaksanakan Pekerjaan sesuai dengan ruang lingkup Pekerjaan yang diatur dalam Pasal 3 di atas, maka TELKOM akan menyerahkan hasil Pekerjaan (selanjutnya disebut dengan "deliverables") dan/atau membuat laporan pelaksanaan Pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini.

2. Penerimaan ATI untuk deliverables dan/atau laporan pelaksanaan Pekerjaan dari TELKOM akan dijadikan dasar bagi ATI untuk menerbitkan dan menandatangani Berita Acara yang diatur dalam Perjanjian ini.

bahwa dalam perjanjian tersebut dinyatakan bahwa ruang lingkup "Pekerjaan" dan penyelesaian "Pekerjaan" adalah dengan menerbitkan dan menandatangani Berita Acara sebagaimana diatur dalam perjanjian ini. Oleh karena itu, dalam perjanjian tersebut jelas yang diserahkan oleh Telekomunikasi Indonesia adalah "Pekerjaan" yang mana merupakan satu kesatuan Jasa Telekomunikasi dalam bentuk satu perangkat Server beserta jaringannya dan bukan seperti pembelian barang beli putus seperti yang dilakukan di toko maupun Perusahaan dagang pada umumnya. Dengan demikian, perjanjian di atas dalam dilihat sebagai bagian dan Layanan Telkom Solution yang mana merupakan bagian dari Jasa Telekomunikasi yang diberikan oleh PT Telekomunikasi Indonesia; bahwa Layanan Telkom Solution sebagaimana dimaksud dalam portofolio produk Telkom merupakan solution for telecommunication termasuk di dalamnya perangkat-perangkat information and communication technology (ICT) dan jasa nilai tambah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan telekomunikasi, oleh karenanya termasuk dalam kategori layanan jasa telekomunikasi Telkom sebagaimana lisensi yang diberikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika ("Menkominfo"). Untuk setiap lisensi yang diterbitkan oleh Menkominfo, telah dilakukan evaluasi setiap tahun;

bahwa menegaskan kembali terkait yang ditawarkan PT Telekomunikasi Indonesia, dalam hal ini dapat dilihat dalam Penawaran Telekomunikasi Indonesia dalam Surat No. 892/YN 000/DES-A1000000/2017 tanggal 21 April 2017 dan Surat No. 1147/YN 000/DES-A1000000/2017 tanggal 22 Mei 2017 yang dapat Pemohon Banding sampaikan kutipannya seperti di bawah ini:

• Surat No. 892/YN 000/DES-A1000000/2017 tanggal 21 April 2017 Dengan Hormat,

Sebelumnya Pemohon Banding ucapkan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan PT. Aliansi Teknologi Indonesia kepada Pemohon Banding untuk dapat berpartisipasi dalam pengadaan Solusi Layanan Perangkat Server dan Network Equipment. Sehubungan dengan adanya kebutuhan solusi tersebut, berikut Pemohon Banding sampaikan rincian Surat Penawaran Harga Pemohon Banding untuk dapat dipertimbangkan oleh PT. Aliansi Teknologi Indonesia.

• Surat No. 1147/ YN 000/DES-A1000000/2017 tanggal 22 Mei 2017 Dengan Hormat,

Sebelumnya Pemohon Banding ucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan PT. Aliansi Teknologi Indonesia kepada Pemohon Banding untuk dapat berpartisipasi dalam Pengadaan Solusi Layanan Perangkat Server dan Network Equipment.

bahwa oleh karena itu, dari dokumen tersebut jelas bahwa atas penawaran yang dilakukan oleh PT Telekomunikasi Indonesia adalah Solusi Layanan Perangkat Server dan Network Equipment dan bukan merupakan jual beli barang seperti perusahaan jual beli pada umumnya sehingga atas transaksi tersebut dapat dikategorikan oleh PT Telekomunikasi Indonesia sebagai Solusi Layanan yang merupakan bagian dari Jasa Telekomunikasi yang merupakan bisnis dari PT Telekomunikasi Indonesia. Lebih lanjut, hal ini ditegaskan kembali dalam Official Receipt dan komunikasi Indonesia tertanggal 1 Agustus 2017 yang isinya sebagai berikut:

OFFICIAL RECEIPT

NO: 4868682000002-201708

Sudah terima dan - PT ALIANSI TEKNOLOGI INDONESIA

Received from Ok wo)

SCTV TOWER - SENAYAN CITY LANTAI 16 JL ASIA ah dai

AFRIKA LOT 19GELORA TANAH ABANG JAKARTA PUSAT Ra" B3 + in

DKI JAKARTA ti 18 on

NPWP . 81 600.981 .5-077.000 Cie: hapa

Uang sejumlah - Dua puluh empat milyar tujuh ratus delapan puluh lima juta dua ratus tiga puluh

The sum of dua ribu tujuh ratus tiga rupiah

Twenty four billion seven hundred eighty five million two hundred thirty two thousand seven hundred three rupiah

Untuk pembayaran - Biaya jasa layanan Telkom Solution / Telkom Biaya / Cost : 22,532,029,730.00 in payment of Solution service cost. PPN / VAT (10%) : 2.253,202,973.00

- Invoice number 1 4868682000002 Meterai / Stamp duty :

- Billing month : August 2017

Grand Total (IDR) 1 24,795,232,703.00

Jakarta, 1 Agustus 2017 even ‘

METER AL frumas IV iv

ALMATHEUS SINDHU PUDYANTORO

Manager ES Invoicing bahwa yang mana dalam Official Receipt tersebut jelas tagihan ini adalah merupakan "Biaya Jasa Layanan Telkom Solution yang ditagihkan pihak PT Telekomunikasi Indonesia dan bukan merupakan pembelian barang berupa Server seperti yang diasumsikan oleh tim Pemeriksa. Lebih lanjut atas tagihan invoices dari PT Telekomunikasi Indonesia juga ditagihkan dengan Telkom Manage Device Other - One Time Charge;

bahwa dengan demikian, seharusnya telah jelas bahwa tagihan tersebut adalah bagian dari Jasa Telekomunikasi yang diberikan oleh PT Telekomunikasi Indonesia sebagai bagian dari bisnis PT Telekomunikasi Indonesia sebagai penyedia Jasa Telekomunikasi;

6. bahwa untuk membantah pernyataan Terbanding pada poin 15 dapat Pemohon Banding sampaikan:

bahwa atas PPN terkait Pajak Masukan dari PT Telekomunikasi Indonesia telah Pemohon Banding lakukan pembayaran kepada PT Telekomunikasi Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat dan Bukti Pembayaran Pemohon Banding kepada PT Telekomunikasi Indonesia yang mana membuktikan bahwa atas PPN tersebut telah Pemohon Banding bayarkan dan

sebagaimana penjelasan Pemohon Banding di atas berhak untuk Pemohon Banding kreditkan;

bahwa menurut beberapa ahli, definisi dan Pajak Pertambahan Nilai dalam UU No. 42 Tahun 2009 dalam bagian penjelasan bagian umum menyatakan bahwa:

"Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produlcsi dan distribusi"

bahwa lebih lanjut, tujuan dari dibuatnya UU No. 42 Tahun 2009 sebagaimana diatur dalam poin penjelasan UU PPN adalah

"Perubahan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai ini bertujuan sebagai berikut.

1. Meningkatkan kepastian hukum dan keadilan bagi pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Perkembangan transaksi bisnis, terutama jasa, telah menciptakan jenis dan pola transaksi bare yang perlu ditegaskan lebih lanjut pengenaannya dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.” bahwa selanjutnya bahwa berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terkait Asas Umum Pemerintahan (AUPB) yang Baik yang mengatur antara lain:

Pasal 10

AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a) kepastian hukum;

b) kemanfaatan;

c) ketidakberpihakan;

d) kecermatan;

e) tidak menyalahgunakan kewenangan;

f) keterbukaan;

g) kepentingan umum; dan

h) pelayanan yang baik.

bahwa lebih lanjut Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf a c dan d:

"Yang dimaksud dengan "asas kepastian hukum" adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan";

bahwa salah satu Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) adalah asas kepastian hukum, asas ketidakberpihakan dan asas kecermatan, dimana asas tersebut mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan;

bahwa koreksi oleh Terbanding menurut Pemohon Banding tidak memenuhi azas umum Pemerintahan yang baik karena tidak dilandasi dengan landasan hukum yang kuat dimana dalam penafsiran terhadap peraturan perundangan yang dipakai masih terdapat perbedaan pendapat terkait PER-10/PJ/2010 antara Pemeriksa KPP Pratama Mampang dan Pemeriksa KPP Wajib Pajak Besar Empat yang masih dalam satu lingkup Organisasi yang sama serta perlakuan baik dalam lingkup Pemeriksa sendiri maupun dalam masyarakat umum, sehingga tidak memenuhi prinsip keajegan;

bahwa selain itu, koreksi dari Terbanding dalam hal ini jelas bertentangan dari Tujuan UU Pajak Pertambahan Nilai karena koreksi dan Terbanding jelas tidak memberikan kepastian hukum kepada Pemohon Banding (karena dalam hal ini atas yang dipersamakan dengan wajib pajak tidak dikoreksi di Lawan transaksi) dan tidak memberikan keadilan bagi pengenaan Pajak Pertambahan Nilai karena ketika Pemohon Banding lakukan penjualan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai oleh Terbanding; bahwa lebih lanjut, koreksi Terbanding adalah tidak konsisten terkait prinsip Pajak Masukan dan Pajak Keluaran, di mana di KPP yang sama dan tim pemeriksa yang sama mengakui Pajak Keluaran atas pembelian server tersebut terkait dengan aktiva yang semua tidak untuk diperjualbelikan, namun tidak memperbolehkan Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Masukan atas barang yang sama dengan alasan yang sangat tidak tepat

sehingga menimbulkan kerugian dan ketidakpastian hukum kepada Pemohon Banding serta koreksi Terbanding telah menimbulkan ketimpangan dalam konsep PPN yang mana jika terjadi terus menerus akan menimbulkan kekhawatiran kepada Wajib Pajak Lainnya. Bahwa faktanya banyak pelanggan dari PT Telekomunikasi Indonesia yang mengkreditkan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak namun tidak mendapat perlakuan yang serupa. Oleh karena itu, koreksi dari Terbanding harus dibatalkan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Wajib Pajak lainnya;

bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta dan data-data yang diberikan oleh Pemohon Banding berdasarkan poin-poin di atas maka dengan ini koreksi tim Pemeriksa atas pengkreditan PPN Masukan JKP/BKP dari PT Telekomunikasi Indonesia sebesar Rp2.253.202.973,00 seharusnya dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tujuan dari UU PPN;

B. Kesimpulan bahwa berdasarkan Bantahan Surat Uraian Banding Pemohon Banding di atas, maka Pemohon Banding mohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia dapat mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sesuai perhitungan Pemohon Banding sebagai berikut:

Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2017 Pemohon Banding

Ta Jum lah (Rp)

BRA | AM

1 Dasar Pengenaan Prijerk:

a Adu Ponyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPM:

HA. Ekspor ” aed. Penyerahan pang PPA mys harum dipungut sondiri - a. Berperan yang PN oye: dipungut oleh pemunyud PPN - ad Penyerahan yang PPRL-nya tidak otpungut at. Renyeradian yang dibebaskan diri paengengan PRN - ak. Juanda rasa ed ta Bh ti Alas Penyerahan Daring dan Jasa yang tidak leorutang PRM

La Juman Setan uh Penyerahan ta + ti) -

Atas nge PKP Pemanasan RP Tirtak Barw ud dar luar Cerah

Pohan oi dalam Lieerat: Poubcan/sPemantauatian KP dari luar Dseran

Pabean di dialiri Merah Pabean ernangutan pajak oleh Memungat a PAS Reg ata Merbangun Sendiri Pembayaran kembah ajah

Merwin bagi FRG yang telus melakukan eny erat sotelah jangka waktu tertentu berakhir PP obehan pang PPREriya tidak seharusnya

Ope kar atau Rida dipan Panggung jaw ab secaba ronbon Fera arn PN yang semula menudapaikan fasilitas

0. 0 dpi TP - da Pore nfa stan HKI dak bore ujud dari Luar au Pabesn di dalam .

7” Daerah (Saber a3 Pos agan JKP dari tue Dasrah Pabean cli dalarn kash Pabean - a4 Rormwrguian Pajak edn Bamungut PPN

45 Kegiatan Memiuarnigun Sendiri - d8. Herbert kermdal Pajak Masukan bagi PKP yang bela retakan .

eenyeratan seteakah jangke vw alta Bertentul berakhir ae Ferolehan yang PPM oye tidak tu:liarusnya dibebaskan atau Indak dipungut dg. Tabgdgurrg jaw ab senar renbeng - dh [Pombayaran FON yarg semula mela akan Fasilitas d0. duntah Ga duke G2 atau cd Boa 4 atau 05 atau ct atu oF atau 1728 ake dS atau ats

2? Pernitungan PEN Kurang Bayan an lajak Ricluaran yang harus dipungutbibayar sarudiri Unit x 1.3.2 atau .

ka Dikurangi bl. Dayang disetor di muka dalam Masa Pajak yang ara - eat Piuak Masukan yang dapet diperhitungkan 2 291.205.073 ha SF POKOK bursary bevy ork

B.-t. Kabayan dengan MPA)? seria i -

BS. Pbain-Lain ba Jumlah f(b. i ib? +b + B44 nh a A Apa a. Kapita tgk, ct SKP :

cd Jurnah pajak yang dapat diperhikangkan (b> - ci) 2.260. 202 B7 tm, JUMAN poghitunigan FRM busting bayar fa - a) {7 PRI 202 OF a)

3 Refethibiire pajak yang sudi:

A Dikempensasitaan ke: Misa Pajak Beerikutriyes 2.203.202 0755 ke Dino ee sik ko Masa | ajuk (karena pembetulan) - ce. elurrissky Can + hh P.2592 202.3073

4 PPN yang Kutang tihayar {2.2 8.)

5 Sanksi Aditia irisi a. Baurragyia Pemai 1 (2) KUP - bi. Kenaikan Pasal 11 (237 KUF

Lag Kenakan His 13 43) hurut c KUP - a erik Pasal 1c. 65) KUP -

= Rourke Pasal + la c5) KUP

13 Bunga Pasal 11 (2) KUPjo. Pasal S 441) PRY -

=. durian (at ibectd+es ty -

[oO mah PPh yang masin harus abaya Lo O—U— bahwa berdasarkan uraian dan dasar hukum (fundamentum petendi) sebagaimana telah dijelaskan di atas, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mengeluarkan putusan yang seadil- adilnya (ex quo et bono) dengan:

a. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. Menerima seluruhnya permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding;

c. MembatalkansuratKeputusanKeberatanKEP- 00435/KEB/PJ/WPJ.04/2023 Tanggal 13 September 2023; dan d. Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa No. 00016/207/17/014/22 Tanggal 30 Agustus 2022 Masa Pajak September 2017.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-45 sebagai berikut:

Bukti P-1. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00435/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 13 September 2023;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00016/207/17/014/22 tanggal 30 Agustus 2022 Masa Pajak September 2017;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor ATI/XI/2022/054 tanggal 18 November 2022; Bukti P-4. Perjanjian Pengadaan Server dan Network Equipment antara PT

Aliansi Teknologi Indonesia dengan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.;

Bukti P-5. Kontrak Penawaran Harga Nomor 892/YN 000/DES-A1000000/2017 dan Nomor 1147/YN 000/DES-A1000000/2017;

Bukti P-6. Official Reciept Nomor 4868682000002-201708;

Bukti P-7. Invoices dari PT Telekomunikasi Indonesia juga ditagihkan dengan

Telkom Manage Device Other – One Time Charge;

Bukti P-8. Surat Senior Manager Tax & Nontax Obligation SSOF PT

Telekomunikasi Indonesia kepada Direksi Pemohon Banding perihal Penjelasan atas Pelaporan PPN Keluaran Nomor Tel.01/KU 320/SSF- B0400000/2022 tanggal 13 Juli 2022;

Bukti P-9. Surat Senior Manager Tax & Nontax Obligation SSOF PT

Telekomunikasi Indonesia kepada Direksi Pemohon Banding perihal Tanggapan atas Permohonan Penjelasan dan Dokumen Tambahan atas Hasil Pemeriksaan Lanjutan PT Aliansi Tekonologi Indonesia Nomor Tel.02/KU 320/SSF-B0400000/2022 tanggal 26 Juli 2022;

Bukti P-10. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/407/17/014/21 tanggal 13 Desember 2021 Masa Pajak Desember 2017;

Bukti P-11. Risalah Pembahasan Tim Quality Assurance Nomor S-

677/WPJ.04/2022 tanggal 22 Agustus 2022;

Bukti P-12. Bukti Pembayaran kepada PT Telekomunikasi Indonesia;

Bukti P-13. Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN 298A34HMT8HRHSGN tanggal 18 Oktober 2022 sebesar Rp3.943.105.203;00;

Bukti P-14. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran

Dasar PT Aliansi Teknologi Indonesia Nomor 158 Tanggal 26 Agustus 2022 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Sdr. Jose Dima Satria; S.H.; M.Kn.; Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Bukti P-15. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Aliansi Teknologi

Indonesia Nomor 36 tanggal 4 Maret 2024 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Bukti P-16. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Aliansi Teknologi Indonesia

Nomor 19 Tanggal 10 Maret 2017 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Chandra Lim, S.H., LL.M., Notaris di Kota Jakarta Utara

Bukti P-17. Pakta Integritas atas nama Norman Sasono;

Bukti P-18. Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, dan Pakta Integritas atas nama Rendi Risandy Febriansyah;

Bukti P-19. Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, dan Pakta Integritas atas nama Andreas Roy Romiko Ginting;

Bukti P-20. Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, Kartu Tanda Pengenal Kuasa

Hukum, dan Pakta Integritas atas nama Elvan Fitransyah;

Bukti P-21. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-22. Surat Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; Bukti P-23. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-24. Risalah Pembahasan;

Bukti P-25. Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi; Bukti P-26. BPS Surat Penjelasan Tambahan Keberatan;

Bukti P-27. Bukti Pengiriman Dokumen Pembuktian Keberatan;

Bukti P-28. Surat Pemberitahuan untuk Hadir;

Bukti P-29. Surat tanggapan hasil penelitian keberatan;

Bukti P-30. Matriks sengketa;

Bukti P-31. Penjelasan tentang kronologis sengketa Banding;

Bukti P-32. SPT Masa PPN Masa Pajak September 2017;

Bukti P-33. Kontrak Pengadaan Server Network;

Bukti P-34. Kontrak Penawaran Harga;

Bukti P-35. Official Receipt

PT_Telekomunikasi_4868682000002201708_01_08_17;

Bukti P-36. Penjelasan Atas Pelaporan PPN Keluaran;

Bukti P-37. Invoice Telkom Manage Device Other – One Time Charge;

Bukti P-38. CTel-02-Tanggapan-atas-Permohonan-Penjelasan-dan-Dok-

Tambahan;

Bukti P-39. Risalah Pembahasan Quality Assurance;

Bukti P-40. Penjelasan tertulis nomor 012/ATI-SSP/VI/24 tanggal 12 Juni 2024; Bukti P-41. Laporan Keuangan tanggal 13 Desember 2017 dan untuk periode dari tanggal 16 Maret 2017 (tanggal pendirian) sampai tanggal 31 Desember 2017 beserta laporan auditor independen;

Bukti P-42. Pendapat Akhir Nomor 15/ATI-SSP/VII/24 tanggal 23 Juli 2024; Bukti P-43. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Aliansi Teknologi Indonesia

Nomor 10 Tanggal 10 Maret 2017 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Chandra Lim, S.H., Notaris di Kota Jakarta Utara;

Bukti P-44. NPWP, SKT, dan NPPKP PT ATI-Capital Place (original);

Bukti P-45. Invoice;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-13 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Keberatan Nomor ATI/XI/2022/054 tanggal 18 November 2022, Bukti T-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00016/207/17/014/22 tanggal 30 Agustus 2022 Masa Pajak September 2017,

Bukti T-3. Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

Nomor 00034/507/17/014/22 tanggal 30 Agustus 2022 Masa Pajak Oktober 2017,

Bukti T-4. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00435/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 13 September 2023,

Bukti T-5. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-6. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-7. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-8. Bukti Dokumen PO;

Bukti T-9. Bukti Dokumen Perjanjian;

Bukti T-10. Matriks sengketa;

Bukti T-11. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 16 Mei 2024;

Bukti T-12. Tanggapan-tanggapan Terbanding atas dokumen/bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding;

Bukti T-13. Pendapat Akhir Nomor S-613/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 5 Juli 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00435/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 13 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00016/207/17/014/22 tanggal 30 Agustus 2022 Masa Pajak September 2017 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor ATI/XI/2023/170 tanggal 17 November 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.253.202.973,000,002.253.202.973,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pajak September 2017 sebesar Rp2.253.202.973,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan Masa Pajak September 2017 sebesar Rp2.253.202.973,00 dengan alasan pada pokoknya bahwa Pemohon Banding mengkreditkan Faktur Pajak Masukan atas jasa telekomunikasi dari PT Telekomunikasi Indonesia sebesar Rp2.253.202.973,00, sedangkan penyerahan yang dilakukan berupa penyerahan server dan perangkat jaringan, sehingga Pemeriksa mengkoreksi Pajak Masukan tersebut karena faktur pajak tidak sesuai dengan ketentuan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding merupakan bagian dari lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh PT Telekomunikasi Indonesia yang merupakan bagian atas Layanan Telkom Solution yang terdiri dari pengadaan Server, penyediaan Equipment serta layanan jaringan/Network, termasuk layanan integrasinya yang merupakan satu kesatuan Delivery Layanan Telkom Solution, sehingga termasuk Pajak Masukan dari jasa telekomunisasi yang dapat dikreditkan; bahwa di persidangan para pihak telah menyampaikan argumentasi dan alat bukti pendukung argumentasi tersebut sebagaimana tercantum pada daftar alat bukti pada putusan ini, dan dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut dapat disimpulkan bahwa sengketa ini adalah sengketa tentang pembuktian kebenaran substansi transaksi yang mendasari pengkreditan Pajak Masukan, dan penerapan hukum tentang pengkreditan Pajak Masukan sehubungan dengan perolehan jasa komunikasi pada Masa Pajak September 2017 atas nama Pemohon Banding; bahwa landasan hukum pengkreditan Pajak Masukan terkait sengketa ini, diatur pada ketentuan Pasal 9 UU PPN sebagai berikut:

(1).....

(2)Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

(2a) ....

(2b) Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang

memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1333/KMK.04/1988 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Telekomunikasi: Pasal 1

(1) Atas penyerahan jasa telekomunikasi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

(2) Yang dimaksud dengan jasa telekomunikasi adalah pelayanan jasa untuk berkomunikasi dengan menggunakan fasilitas telekomunikasi yang dilakukan oleh Perum Telekomunikasi dan P.T. (Persero) Indosat atau pengusaha lainnya yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan kegiatan

pelayanan jasa dimaksud, kecuali jasa Telepon Umum Coin Box, jasa telegram dan jasa atas penyewaan Transponder Luar Negeri.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Pasal 1

Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah:

a. ....

d. Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp2.253.202.973,00 berdasarkan fakta-fakta bahwa:

- berdasarkan daftar perincian koreksi Pajak Masukan, di dalam daftar BKP/JKP pada Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding terdapat daftar barang berupa server dan perangkat network;

- berdasarkan dokumen Purchase Order Nomor PO-II/05/17 tanggal 29 Mei 2017, Pemohon Banding melakukan pemesanan server dan perangkat network dengan nilai transaksi sebesar Rp24.785.232.703,00, terdapat informasi tentang daftar barang perangkat server dan barang-barang perangkat network;

- berdasarkan dokumen Perjanjian Pengadaan Server dan Network Equipment antara PT Aliansi Teknologi Indonesia dengan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. Nomor K.TEL.07- 0095/H.K.810/DES-00/2017 tanggal 04 Juli 2017, Pemohon Banding telah menunjuk dan menugaskan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. melakukan pekerjaan pengadaan perangkat server dan Network Equipment sebesar Rp24.785.232.703,00 sudah termasuk PPN dengan rincian biaya dan pekerjaan;

- terdapat dokumen invoice dari PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. sebagai alat bukti Pengkreditan Pajak Masukan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak September 2017;

- terdapat alat bukti dokumen pembayaran (official receipt) Nomor 486820000- 201708 tanda terima dari PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. dari Pemohon Banding;

- bahwa terdapat fakta bahwa Terbanding melakukan klarifikasi dengan Surat Klarifikasi Data Faktur Pajak terkait pengkreditan invoice tersebut dalam SPT Masa PPN Masa Pajak September 2017 dengan Nota Dinas Nomor ND- 734/WPJ.046/2023 tanggal 04 Agustus 2023 yang sampai dengan laporan ini dibuat belum ada jawaban dari KPP Wajib Pajak Besar Empat;

bahwa berdasarkan alat bukti di atas, Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan dengan alasan bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding adalah jasa telekomunikasi tidak sesuai dengan fakta bahwa yang diperoleh Pemohon Banding adalah Barang Kena Pajak (BKP), dan terbukti bahwa atas BKP-BKP tersebut telah dibukukan sebagai aktiva tetap/aset kelompok I, oleh karena itu perolehan BKP tersebut bukan merupakan perolehan Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1 huruf d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak, dan dokumen bukti penkreditannya bukan merupakan Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak, sehingga tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan karena tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas kredit Pajak MasukanJKP/BKPdariPTTelekomunikasiIndonesiasebesar Rp2.253.202.973,00, dengan alasan bahwa bukti dokuman sebagaimana dijadikan dasar koreksi Terbanding, termasuk dokumen kontrak Pengadaan Server dan Network Equipment, Penawaran Telekomunikasi Indonesia dalam Surat Nomor 892/YN 000/DES-A1000000/2017 tanggal 21 April 2017 dan Surat Nomor 1147/YN 000/DES-A1000000/2017 tanggal 22 Mei 2017, Official Receipt dari Telekomunikasi Indonesia tertanggal 1 Agustus 2017, dan dokumen lainnya dapat membuktikan bahwa pengkreditaan Pajak Masukan oleh Pemohon Banding telah dilakukan sesuai dengan fakta adanya pemanfaatan jasa komunikasi oleh penyedia jasa komunikasi, dan telah dibuktikan dengan dokumen yang dipersamakan dengan

Faktur Pajak, sehingga pengkreditan Pajak Masukan menurut Pemohon Banding telah benar;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan penjelasan-penjelasan para pihak dapat diketahui bahwa alasan koreksi Terbanding pada dasarnya adalah terkait keabsahan alat bukti dokumen Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan berupa invoice dari PT Telekomunikasi Indonesia dan kebenaran subtansi invoice tersebut dengan fakta pemanfaatan jasa atau perolehan BKP berupa peralatan server dan perangkat network;

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan fakta yang disampaikan Pemohon Banding tentang kegiatan usaha PT Telekomunikasi Indonesia terbukti bahwa kegiatan usaha tersebut di bidang penyedia jasa telekomunikasi yang didalamnya terdapat penyediaan jasa pengadaan Server, penyediaan Equipment, serta layanan jaringan/Network termasuk layanan integrasi yang merupakan satu kesatuan Delivery Layanan Telkom Solution, oleh karena itu pada perolehan BKP berupa peralatan server dan network merupakan bagian dari jasa telekomunikasi yang diberikan oleh pemberi jasa;

bahwa koreksi Terbanding terjadi karena Terbanding memperlakukan secara terpisah antara pemanfaatan jasa komunikasi dan perolehan BKP yang merupakan bagian terintegrasi dari penyerahan jasa komunikasi, namun demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dengan mempertimbangkan isi kontrak pekerjaan, dokumen penawaran, invoice, Purchase Order, dokumen pembayaran (official receipt), maka dapat disimpulkan bahwa perangkat server dan network adalah bagian yang terintegrasi dengan penyerahan jasa komunikasi;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan kedudukan Pemohon Banding sebagai pembeli atau pengguna jasa dengan kedudukan PT Telekomunikasi Indonesia sebagai penyedia jasa termasuk peralatan terkait penyediaan jasa tersebut, oleh karena itu dokumen-dokumen penjualan/penyerahan yang diterbitkan adalah mengikuti kebijakan yang berlaku bagi penerbit dokumen penjualan, sehingga bentuk invoice yang dipermasalahkan Terbanding adalah di luar kuasa Pemohon Banding sebagai penerima dokumen;

bahwa berdasarkan surat penawaran dari PT Telekomunikasi Indonesia, kontrak kerja dan invoice yang diterbitkan PT Telekomunikasi Indonesia kepada Pemohon

Banding dan dokumen-dokumen tersebut telah dirujuk oleh Terbanding, dan Pemohon Banding pada sengketa ini dapat diyakini bahwa kontrak tersebut adalah pekerjaan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1333/KMK.04/1988 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Telekomunikasi, yang telah dirujuk Terbanding dan Pemohon Banding, dan dengan memperhatikan kegiatan utama PT Telekomunikasi Indonesia adalah penyedia jasa komunikasi, dengan demikian tagihan atau invoice yang diterbitkannya merupakan tagihan atas jasa komunikasi yang berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak, merupakan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan fakta yang disampaikan Tebanding bahwa server dan jaringan terkait sengketa ini telah dibukukan sebagai aset / aktiva tetap kelompok I sehingga merupakan transaksi pengadaan BKP bukan JKP, mengenai hal ini Pengadilan Pajak berpendapat perlakuan barang yang diperoleh sebagai bagian dari perolehan jasa telekomunikasi tersebut bukan merupakan alasan yang tepat untuk mengubah transaksi perolahan jasa dari PT Telekomunikasi Indonesia tersebut menjadi transaksi perolehan BKP, dan tidak terdapat bukti dan informasi terdapat pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan BKP secara terpisah, sehingga pengkreditan Pajak Masukan atas BKP/aset tersebut menjadi satu kesatuan dengan pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan JKP; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa apabila PT Telekomunikasi Indonesia sebagai pihak penerbit invoice memisahkan antara pernyerahan jasa dan invoice atas BKP dalam kontrak pekerjaan tersebut, maka baik PPN Masukan atas perolehan jasa maupun atas perolehan BKP adalah PPN Masukan yang memenuhi ketentuan Pasal 9 sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, namun karena kedudukan PT Telekomunikasi Indonesia sebagai perusahaan penyedia jasa komunikasi, maka bukti invoice yang diterbitkannya, dan didalam lingkup kegiatan usahannya sebagai penyedia jasa telekomunikasi dapat diperlakukan sebagai dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan argumentasi yang diberikan oleh Tim Quality Assurance pada proses pemeriksaan pajak, yang merujuk pada definisi jasa, dan pada sengketa ini jasa komunikasi dimaksud merupakan “jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan”, sehingga hal ini memperkuat argumenasi Pemohon Banding, bahwa transaksi dengan PT Telekomunikasi Indonesia merupakan transaksi perolehan jasa komunikasi;

bahwa berdasarkan uraian pada pertimbangan-pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dokumen invoice yang diterbitkan oleh PT Telekomunikasi Indonesia merupakan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak dan telah memenuhi syarat sebagai bukti Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, oleh karena itu koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak September 2017 sebesar Rp2.253.202.973,00 termasuk sanksi administrasi yang dikenakan terkait koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.253.202.973,000,002.253.202.973,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurutRp0,00 Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp2.253.202.973,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurutRp2.253.202.973,00 Pengadilan Pajak

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00435/KEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 13 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00016/207/17/014/22 tanggal 30 Agustus 2022 Masa Pajak September 2017, atas nama PT ALIANSI TEKNOLOGI INDONESIA, NPWP 81.600.981.5-077.000, beralamat di Gedung Capital Place Office Tower Lantai 18, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.18, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak

- EksporRp0,00

- Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Rp0,00

- Penyerahan yang PPN nya dipungut olehRp0,00 Pemungut PPN

- Penyerahan yang PPN nya tidak dipungutRp0,00

- Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp0,00 JumlahRp0,00 Perhitungan PPN Kurang Bayar:

Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp0,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp2.253.202.973,00 Jumlah penghitungan PPN Kurang BayarRp (2.253.202.973,00) Kelebihan Pajak yang sudah:

Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp2.253.202.973,00 PPN yang kurang dibayarRp0,00 Sanksi AdministrasiRp0,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 25 Juli 2024 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M. Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Dian Dahtiar, S.H., M.M.L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H.

ttd

Yosephine Riane Ernita Rachmasari,

S.H., M.H.

Panitera Pengganti, ttd

Aini Yail Zubaah, S.H., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP. 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.