Putusan Pengadilan Pajak, 74 halaman
PUT-011482.16/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025
PT Aliansi Teknologi Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-011482.16/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025 yang diucapkan 30 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Aliansi Teknologi Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak September 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak September 2017
- Pos yang disengketakan
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 1; Pasal 9 ayat (2b); Pasal 13 ayat (5); Pasal 13 ayat (9); Pasal 14; Pasal 16D
- UU KUPPasal 1; Pasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (3)
- UU 30/2014Pasal 10
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-011482.16/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Aliansi Teknologi Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00016/207/17/014/22
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2017
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 25 Juli 2024
- Tanggal Pengucapan
- 30 Oktober 2025