PUTUSAN
Nomor: PUT-011464.15/2022/PP/M.IB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00627/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 19 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/19/457/21 tanggal 24 Juni 2021 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 011464.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Meiji Food Indonesia, NPWP 02.047.275.9-431.000, beralamat di Kawasan Industri KIIC Maligi III Blok J, No. 2B, Kab. Karawang, dalam hal ini diwakili oleh Mikio Shuke selaku Presiden Direktur, Jakarta Selatan, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Christian Binsar Marpaung;
Jabatan: Kuasa Hukum;
Izin Kuasa Hukum : Nomor KEP-745/PP/IKH/2022 tanggal 10
Agustus 2022;
SuratKuasa : Nomor: 014/ACC-FIN/III/2023 tanggal 07 Maret Khusus2023;
2. Nama: Yanuar Permana;
Jabatan: Kuasa Hukum;
Izin Kuasa Hukum : Nomor: KEP-1197/PP/IKH/2023 tanggal 14
September 2023;
SuratKuasa : Nomor: 015/ACC-FIN/III/2023 tanggal 07 Maret Khusus2023;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
LAWAN