Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 68 halaman

PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02251/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00059/406/22/052/24 tanggal 24 April 2024 Tahun Pajak 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011463.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara:

PT KAO INDONESIA CHEMICALS, NPWP 010017275052000/

0010017275052000, NITKU 0010017275052000000000 beralamat di Jl Harapan Raya Lot LL-3B KIIC, Telukjambe Timur, Kab. Karawang, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Tatsuo Kobayashi jabatan Presiden Direktur berdasarkan Akta Notaris H. Zainuddin, S.H. Nomor 69 tanggal 25 Juni 2024,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Hamdanus Lukman

Izin Kuasa Hukum: KEP-365/PP/IKH/2025 tanggal 6 Maret 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1100/KIC-XII/2024 tanggal 16 Desember 2024;

2. Nama: Fachrur Rifqi Nugroho

Izin Kuasa Hukum: KEP-865/PP/IKH/2024tanggal13 September 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1099/KIC-XII/2024 tanggal 16 Desember 2024;

Halaman 1 Petunjuk Pengisian Kelengkapan RISALAH SENGKETA BANDING

Pajak Pusat

3. Nama: Ardhy Equator

Jabatan: Pegawai, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1097/KIC-XII/2024 tanggal 16 Desember 2024;

4. Nama: Dedy Rahmawanto P

Jabatan: Pegawai, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1098/KIC-XII/2024 tanggal 16 Desember 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Panda Sugianto /19790514 200012 1 001, Nama / NIP: Donna Pangaribuan /19790912 200901 2

002

Nama / NIP: Rian Pratama Abdalla /19860428 200710 1

001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3914/WPJ.07/2025 tanggal 2 Desember 2025,

2. Nama / NIP: Alief Mushawir Yanuar 19880104 200812 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2253/WPJ.07/2024 tanggal 04 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING;

Halaman ke 2 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 304/PP/BR/2025 tanggal 08 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 1089/KIC- XII/2024 tanggal 16 Desember 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00001/SUB-CTE/WPJ.07/2025 tanggal 3 Maret 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 287/KIC- IV/2025 tanggal 08 April 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00059/406/22/052/24 tanggal 24 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)

1.Penghasilan Netto (Rugi)135.918.191.721

2.Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)0

3.Penghasilan Kena Pajak135.918.191.721

4.PPh yang Terutang29.902.002.020

5.Pengembalian Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0

6.Jumlah PPh Terutang29.902.002.020

7.Kredit pajak:

a. PPh ditanggung pemerintah0 b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:

b.1 PPh Pasal 210 b.2 PPh Pasal 220 b.3 PPh Pasal 230 b.4 PPh Pasal 240 b.5 Lain-lain18.810.720.000 b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)18.810.720.000 c. Dibayar sendiri c.1 PPh Pasal 220

Halaman ke 3 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

NoUraianJumlah (Rp)
8. 9.c.2 PPh Pasal 25 13.386.248.778 c.3 PPh Pasal 29 0 c.4 STP (pokok kurang bayar) 0 c.5 Lain-lain 0 c.6 Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5) 13.386.248.778 d. Diperhitungkan d.1 SKPLB 0 d.2 SKPPKP 0 d.3 Jumlah (d.1+d.2) 0 e. PPh yang seharusnya tidak terutang e.1 Dibayar dengan NPWP pihak lain 0 e.2 Dibayar dengan NPWP sendiri 0 e.3 Telah dipotong/dipungut 0 e.4 Jumlah (e.1+e.2+e.3) 0 f. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.6-d.3) 32.196.968.778 atau (e.4) Jumlah PPh yang lebih bayar (7.f-6): 2.294.966.758 Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui wajib pajak (17.938.947.418) berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 469/KIC-V/2024 tanggal 20 Mei 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Jumlah PPh Badan Tahun 2022 yang masih akan diterima Pemohon Banding menurut Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebesar Rp2.294.966.758;

2. Jumlah PPh Badan Tahun 2022 yang masih harus diterima menurut Pemohon Banding sebesar Rp17.938.947.418;

3. Jumlah PPh Badan Tahun 2022 yang masih harus diterima menurut Pemohon Banding sebesar yang disetujui Pemohon Banding dalam pembahasan akhir sebesar Rp17.938.947.418;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02251/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 September 2024 menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

Halaman ke 4 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Ditambah/
SemulaMenjadi
Uraian(dikurangi)
(Rp)(Rp)
(Rp)
Penghasilan Neto135.918.191.7190135.918.191.719
Kompensasi kerugian000
Penghasilan kena pajak135.918.191.7190135.918.191.719
Pajak penghasilan (PPh) Terutang29.902.002.020029.902.002.020
Kredit pajak32.196.968.778032.196.968.778
PPh Kurang/(lebih) bayar(2.294.966.758)0(2.294.966.758)
Sanksi Administratif000
Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar(2.294.966.758)0(2.294.966.758)

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 1089/KIC-XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Desember 2024 (via pos tanggal 17 Desember 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 1089/KIC-XII/2024 tanggal 16 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohon banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menurut
Koreksi yang
NoUraianPemohon BandingTerbandingdiajukan banding
(Rp)(Rp)(Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto1.787.728.921.7591.858.381.045.45270.652.123.693
2Harga Pokok Penjualan1.619.744.442.9171.619.744.442.9170
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)167.984.478.842238.636.602.53570.652.123.693
Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha118.612.665.311118.612.665.3110
5Penghasilan neto dalam negeri (3- 4)49.371.813.531120.023.937.22470.652.123.693
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dan luar usaha(12.091.494.143)(12.091.494.143)0
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas000
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan000

Halaman ke 5 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Menurut
Koreksi yang
NoUraianPemohon BandingTerbandingdiajukan banding
(Rp)(Rp)(Rp)
d. Lain-lain000
e. Jumlah(12.091.494.143)(12.091.494.143)0
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif36.334.796.63236.334.796.632456,879,927
b. Penyesuaian Fiskal Negatif8.349.047.9928.349.047.992(2)
c. Jumlah (a-b)27.985.748.64027.985.748.640456,879,929
9Penghasilan neto luar negeri0-
10Jumlah penghasilan neto (5+6e- 7+8c+9)65.266.068.028135.918.191.72171.109.003.622
11Zakat/ sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12Kompensasi Kerugian000
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan kena pajak (10-11-12-13)65.266.068.000135.918.191.00071.109.003.000
15PPh Terutang ((tarif x 15) atau nihil)14.358.534.96029.902.002.02015.643.980.660
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh00
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu00
18Jumlah PPh Terutang (15+16)14.358.534.96029.902.002.02015.643.980.660
19Kredit Pajak :
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1 PPh Pasal 21000
b.2 PPh Pasal 22000
b.3 PPh Pasal 23000
b.4 PPh Pasal 24000
b.5 Lain-lain18.810.720.00018.810.720.0000
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)18.810.720.00018.810.720.0000
c. Dibayar sendiri
c.1 PPh Pasal 22000
c.2 PPh Pasal 2513.386.248.77813.386.248.7780
c.3 PPh Pasal 29000
c.4 STP (pokok kurang bayar)000
c.5 Lain-lain000
c.6 Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)13.386.248.77813.386.248.7780
d. Diperhitungkan
d.1 SKPLB000
d.2 SKPPKP000
d.3 Jumlah (d.1+d.2)000
e. PPh yang seharusnya tidak terutang

Halaman ke 6 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Menurut
Koreksi yang
NoUraianPemohon BandingTerbandingdiajukan banding
(Rp)(Rp)(Rp)
e.1 Dibayar dengan NPWP pihak lain000
e.2 Dibayar dengan NPWP sendiri000
e.3 Telah dipotong/dipungut000
e.4 Jumlah (e.1+e.2+e.3)000
f. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.6-d.3) atau (e.4)32.196.968.77832.196.968.7780
20Pajak yang lebih dibayar/tidak seharusnya terutang17.838.433.8182.294.966.758(15.643.980.660)

A. Koreksi atas Penghasilan Bruto atau Peredaraan Usaha sebesar

Rp70.652.123.693 (Dalam Rupiah) − Menurut Pemohon Banding:1.787.728.921.759 − Menurut Terbanding:1.858.381.045.452 − Koreksi:70.652.123.693

1. Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp70.652.123.693 dengan alasan sebagai berikut:

Koreksi peredaran usaha berdasarkan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebesar Rp70.652.123.693;

bahwa penerapan metode Harga Transfer versi Terbanding yaitu metode biaya plus (CPLM):

Halaman ke 7 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

. bah Me Naina, hn oo, : | Pa Aa :

Kusartil 4 2810

Viailb Paiak Nan BENANG bahwa sehingga perhitungan kewajaran harga menggunakan metode biaya plus (CPLM) dihitung sebagai berikut:

− Perhitungan Full Cost Mark-Up versi Terbanding:

FT Kas Indonesa Gkesisa (FI ce | feb) 7

SSP Arusted _ Am in v8 BS TES SA IFA

− Perhitungan penjualan Pihak Afiliasi yang melakukan ekspor ke luar negeri:

TI Lana i Mou |. BEN La Ke rat PUPP BNN

TT Bare [tee aa Rn ee bo ey: a LEE Ta

: Ha 2 — nm JA ——e..

bahwa perhitungan arm's-length principle (ALP) menurut Terbanding:

ALP = Total COGS + (Net Mark-up X COGS);

1 Ea Bad ore JOP Pa BUNG) ata Tote PSR let Meck Urs GOES] — : agrees | “TL

Ao VOUT: tenan JT beet ——-..—.. em ai

A Senja visi Pesta Meru PRE maan iy mma neat ! NS (eairekasi Ra hhrt (isnt dene cee ee ee _.. _ BS

Vie Damgal JI asn Gi fe GOV? . ma a en

Halaman ke 8 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

bahwa latar belakang Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha/penjualan kepada Pihak Afiliasi di luar negeri adalah sebagai berikut:

i. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43 /PJ/2010 tanggal 6 September 2010 tentang penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2012, dalam Pasal 2 ayat 2 dijelaskan bahwa antara yang mempunyai hubungan istimewa (afiliasi) yang dapat mengakibatkan pelaporan jumlah penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa prinsip kewajaran (arm's length principle) adalah sebuah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi transaksi afiliasi sama dengan transaksi independen yang menjadi pembanding, maka harga dan keberadaan transaksi afiliasi tersebut harus sama dengan harga dan keberadaan transaksi independen yang menjadi pembanding, Prinsip kewajaran diterapkan dengan membandingkan kondisi dan hasil dan suatu transaksi afiliasi dengan kondisi dan hasil dari transaksi independen yang sebanding, kemudian rnempertimbangkan beda kondisi kedua transaksi tersebut dengan beda hasil yang diperoleh;

bahwa kelaziman usaha (ordinary practice of business) adalah sebuah prinsip yang mengatur bahwa hasil dan keberadaan suatu transaksi afiliasi harus sama dengan hasil dan keberadaan transaksi independen yang dilakukan oleh pelaku usaha lainnya dalam kelompok industri Wajib Pajak, jika kondisi transaksi afiliasi sama dengan kondisi rata-rata transaksi independen dalam kelompok industri Wajib Pajak;

Halaman ke 9 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

bahwa oleh sebab itu, dalam analisis transaksi afiliasi, titik berat bukan terhadap penelitian atas kebenaran transaksional yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak afiliasinya, melainkan apakah transaksi tersebut sudah memenuhi prinsip kewajaran atau kelaziman usaha jika hal itu diterapkan terhadap perusahaan yang independen;

ii. Pemilihan metode harga transfer wajar bahwa sebagaimana disebutkan di atas bahwa penerapan penentuan metode harga transfer sebaiknya dilakukan secara hierarki. Pertama sekali akan clicoba dengan metode comparable uncontrolled price (CUP). Namun demikian, metode ini sulit diterapkan dengan alasan (i) produk yang dihasilkan bukan merupakan produk masal yang umum dijual di pasaran (ii) tidak tersedia data harga jual produk per unit yang di serahkan Wajib Pajak ke pihak independen untuk dibandingkan dengan kondisi harga produk yang diberikan Wajib Pajak kepada pihak-pihak afiliasi (iii) harga jual didasarkan kepada Metode Transactional Net Margin Method (TNMM) diterapkan karena secara hierarki penggunaan metode tersebut merupakan pilihan terakhir dan dapat digunakan jika metode-metode yang lain tidak dapat diterapkan. Pemilihan metode TNMM juga dilakukan dengan berdasarkan pada pengetahuan Terbanding bahwa antara Wajib Pajak dan perusahaan pembanding tidaklah identik meskipun sama-sama merupakan perusahaan kimia, perbedaan tersebut menyebabkan beberapa perbedaan dalam praktik dan pencatatan biaya namun pada akhirnya akan bermuara pada net profit yang dapat dibandingkan;

iii. Pemilihan Profit Level Indicator (PLI) bahwa setelah metode Harga Transfer ditentukan, selanjutnya adalah memilih indikator tingkat laba yang akan diperbandingkan, harus memulai dengan tingkat harga transaksi. Apabila ternyata terdapat kesulitan dalam pembandingan dalam tingkat harga, maka dilakukan pembandingan pada tingkat laba kotor. Selanjutnya apabila ternyata terdapat kesulitan dalam pembandingan pada tingkat laba kotor akan

Halaman ke 10 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

dilakukan pembandingan pada tingkat laba bersih operasi, demikian selanjutnya;

bahwa Pasal 1 angka 5 PER-32/PJ/2011 menjelaskan bahwa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle I ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding;

bahwa oleh karena yang akan dibandingkan adalah harga atau laba, maka secara hierarki Profit Level Indicator dalam menentukan kesebandingan harga berturut-turut adalah sebagai berikut: (1) harga;

(2) laba kotor; (3) laba bersih;

bahwa sebanyak 95% saham PT Kao Indonesia Chemicals dimiliki Kao Corporation Japan (KCJ); dan 5% dimiliki oleh PT Rodamas, Jakarta, Indonesia. Berdasarkan pengakuan Wajib Pajak dalam Berita Acara Pemberian Keterangan, penyerahan kepada pihak afiliasi tahun 2021 sebesar 51,75 %, selain itu Wajib Pajak juga menyatakan bahwa produk yang dihasilkan tidak untuk dijual kepada end customer/ end user, karena produk yang dihasilkan merupakan barang setengah jadi bagi industri lainnya;

bahwa oleh sebab itu, profit level indicator yang digunakan untuk diperbandingkan dengan perusahaan sejenis yang independen adalah mark-up on total cost ratio. Seluruh biaya HPP dan OPEX untuk satu periode dikalkulasikan, kemudian di-reimburse ke pihak pemberi order dengan menambahkan mark-up tertentu. Hal ini disebut dengan Full Cost Mark Up (FCMU). Secara formula dapat ditulis sebagai berikut: FCMU = Net Profit / (COGS + OPEX);

Halaman ke 11 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

iv. Perhitungan kembali penjualan berdasarkan harga wajar bahwa Rasio Gross Profit dibagi dengan COGS Wajib Pajak berada di bawah rentang kewajaran data pembanding, yaitu kuartil 1. Dengan demikian, Pemeriksa berpendapat bahwa Transaksi PT Kao Indonesia Chemicals kepada pihak Afiliasi belum sesuai dengan. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa dan hasil perhitungan GMU perusahaan pembanding (2019 s.d. 2021) menunjukkan bahwa rentang interkuartil rata-rata tertimbang perusahaan pembanding untuk tahun 2019 s.d. 2021 untuk kuartil bawah adalah sebesar 26,10%, dengan median sebesar 27,82% dan kuartil atas sebesar 29,50%. Sedangkan GPM PT Kao Indonesia Chemicals tahun 2022 adalah 13,39% berada di bawah rata-rata tertimbang perusahaan pembanding. Harga transfer PT Kao Indonesia Chemicals kepada pihak afiliasinya dikatakan sebanding (arm's length) jika besarnya GPM PT Kao Indonesia Chemicals Tahun 2022 masuk dalam rentang kuartil internal, yaitu antara kuartil 1 sampai dengan kuartil 3;

v. Dasar hukum:

− Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU Pajak Penghasilan; - PMK Nomor

172 Tahun 2023;

− PER-22/PJ/2013;

− SE-50/PJ/2013;

2. Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp70.652.123.693 dengan alasan sebagai berikut:

1) Terbanding tidak melakukan tahapan-tahapan penentuan metode Transfer Pricing, khususnya pemilihan metode CPLM berdasarkan peraturan Transfer Pricing yang berlaku;

2) Jenis barang yang dijual oleh Pemohon Banding adalah barang jadi (finished goods) bukan setengah jadi sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding;

Halaman ke 12 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

3) Karakteristik kegiatan jual-beli antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi merupakan jual beli putus berdasarkan pesanan pembelian dengan karakteristik dan spesifikasi tertentu. Sehingga tidak terdapat hubungan jangka panjang (berkelanjutan) antara Pemohon Banding dengan pelanggan sebagaimana disampaikan oleh Terbanding;

4) Penggunaan CPLM versi Terbanding sudah tidak relevan dengan peraturan yang berlaku saat ini;

5) Terbanding mengabaikan perbedaan perlakuan akuntansi perusahaan pembanding dan Pemohon Banding yang menyebabkan metode CPLM tidak handal diterapkan;

6) Pemohon Banding telah melakukan analisis Transfer Pricing atas transaksi yang disengketakan berdasarkan ketentuan Transfer Pricing yang berlaku;

7) Penggunaan median sebagai titik yang paling sesuai dalam menentukan titik kewajaran tidak sesuai dengan peraturan Transfer Pricing yang berlaku; dan

8) Analisis Terbanding dalam menghitung koreksi didasarkan pada proporsi yang keliru dan tidak andal.

bahwa penjelasan lengkap atas poin-poin di atas akan dijelaskan Pemohon Banding pada penjelasan di bawah ini;

1) Terbanding tidak melakukan tahapan-tahapan penentuan metode Transfer Pricing, khususnya pemilihan metode CPLM berdasarkan peraturan Transfer Pricing yang berlaku bahwa berdasarkan SPHP, kertas kerja pemeriksaan, risalah dan pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan, Terbanding tidak melakukan tahapan analisis sesuai dengan pedoman yang ada, sesuai dengan peraturan OECD paragraf 3.4, tahapan yang tidak dilakukan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

Halaman ke 13 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Tabel 1. Tahapan Analisis Kesebandingan sebagaimana diatur pada

OECD TP Guidelines kesebandingan -

Prosedur analisis eee berlata Pendekatan Terbanding “| Tanggapan Pemohon Banding heap Pot ' ' hie 1 ots teh ii ali 1 a 1 1 foot oid he mo, . Pelan ap ana vob Teta iit wot orgie ol vid bors , Th

: Be ae el ootocser pihak yang dilakukan pemeriksaan pajak, seharusnya sudut pandang dimulai dan diakhiri dari sisi

Pemohon Banding ilar | 1 SE-50/PJ/2013 (“SE-50) iar OECD Transfer

Pricing Guidelines 2017 paragraf 3.18 yang menegaskan bahwa pihak yang diuji adalah

Tiban iis entitas yang lebih tidak kompleks (less complex entity bau pala aan i i ee informasi secara andal dapat diperoleh 1.0:

bana 1 , mengaplikasikan metode transfer pricing yang dimaksud tah it pee ' uw ve . we chet i.e: produk Pemohon Banding 6) 0 4 ct bee tua be, etn ele tts 1

" La merupakan produk setengah jadi «1 bl Pp ki mas ceeds diibat cr test kn karena dihasilkan bagi industri | 1 lainnya

Be Mani her beneng na bl . La nods Ta ox oO ba wa | Voc , pa cpt , i

Tht BAKU te at ites my ro 5 tea . 1 mer date See ay ta 1 1 : ot Io t

, 1 tepung yang dihasilkan oleh perusahaan tepung adalah produk jadi noha | tepung adalah produk bahan baku untuk perusahaan pembuat mic instan

Pa Paha peraturan pang berlakart 7, Beidakitim PerNinding:' | “(P2 V1. | Deslpjapdii Pemohon Banding! "is 053

Meee en aka botol wa Insan arah pelan ad sanga ka de ane ted 1 peta petak pan ban

la: papa lea pel ul

r: Terbanding telah keliru dalam memahami karakteristik produk yang dijual oleh Pemohon Banding. Padahal Pemohon Banding memproduksi barang jadi yang telah di proses oleh Pemohon Banding se sari Ai besnean dalam lilo) Sela uu. Terbanding juga tidak konsisten dengan menyetujui

Pemohon Banding sebagai pihak yang dinji pama dil beb EM, namun

Me ee secara subyektif melihat produk Pemohon Banding adalah produk setengah

Bata hah jadi dari sisi siklus produk sel eren la ert ie brah san pangan serabi ateali Pen 1 . , Pb Ban aie epee * Pata

para aa bho bea an Vee aa: La po) ebi oa Terbanding juga mengabaikan perbedaan tingkat kesebandingan

LIL tate A anaa N a Sin ai Tan ' |, yang akan timbul dari penggunaan metode CPLM, cn Tes per orton

, pan pu ie Pa md elon a : Bean esa 1 mete TN BNN Ou , tm PEN AN NE BEN PANEN HI KANAN BEN PT NN NA Den be sisa Mo si

1 hares “ 0 bat dana | bis ta ca lis, bosen peer adi thon | | . te , oh Gn debat dari ti ge esa penalti eling ee ties po NE bovaher lala be deh ses lesen mia aa basara Keadaan nas ramah em Dan en aa am io Troster bc eo ta 1 elas im ea oe Gree Sfor pan Gee pai i oe area a plan bagas CPLA a ak meng og stm ain oe tikion u'

Ist so Boone: Bal 9

, " | Ki werd ore,

! wha eet clin an | i ee LI ! ! a ! edt iba i wd won

) " i : kasi dit sie | pubs : hho uw in mod Ih an

, , , , ied Pe ont bea . ru ce TE Atat aa ma hows red todu ti

‘ he ey mem stim ots : , | pa pa 1 , tha eb aan

Lau pa bs andi uh ngan Lewd roa bon isl Worse} bot tan? rie ate sebel “ 1 Lalu . 1 a ta ul loa OLcD

. “ Transfer Pricing Guidelines 2022 par. 1.128 yang menjelaskan bahwa metode

Halaman ke 14 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

TNMM lebih tidak sensitif terhadap perbedaan karakteristik produk dibanding metode Tradisional (dalam hal ini CPLM

Pedan bette ce da een Vet pad rm

1 bees barat erat mes De an) Pi Ma Gon analisa penyaringan Pemohon Banding dalam dokumen lokal ditujukan untuk penggunaan metode TNMM. Iu siri R&D expense ratio. going concern ratio, yang masing-masing penyaringan Perusahaan Pembanding tersebut ada pada tingkat biaya operasional dan laba bersih yang menjadi tidak relevan dengan penggunaan CPLM yaitu pada tingkat laba kotor

Lena? daan Tea bemtab ts vn ca hen ber secalilsc: pet sesat peti saung

" Ian an de bsa ida. Dee ab anihsen sa bed

PASI al sesaat woe baba en paha Pekan aren iki bau coll If ' —

Pec hee Pk s 1 bea sangan “ Les can

, penis (bas Pe aa arsa ah bed no hos cu hd raba akon ves am] bea Lote yume patahan Wo ana ee bah ath i tata alah lia ee ne pa setel no Pedas aan ai penelap Sha dasar ane band ethos babe anal (al Mele NAN pe supes pon ki val pa Peak lih sukan eh an Peang baht et Hayat apertal hor sake ine mee Le del | 1 \ eo adas unre) bis i, bene coll ona bene | Tn , eed meter Atap igi Cesc re. bap as pa me &

. pa 1 bener TAS PPE ag sana , eee at ha 1 fT mod bess betes as raenggr cham boosts , . pang

, , vid Bur be Peering : pa pa lal lhe, PAN TA ee bas me wos - 0 hin .mahai. Lond ga i i . Bara perak , Ia! i loos Pon ea nak oa “ 1 m ul 1 , Ta 1 : " , w

1 \ pa oer haa | , , pa | Perbedaan metode dengan

Ta TAN menggunakan set) Perusahaan Pembanding dakun Dokumen Lokal k31 Prosedur analisis Kesebandingan Cicih: pil Ko kaka Terbanaiiies En in Ea OES Mehdi bak ee geen) span antika

Pa" semua peraturasi yang berlaku = |: x. PengokatanTerbindink: 5" Ine Pra Be ap BE SER Tanggapan Péttiolion Banding”: mike AF Sak ey ee mt 1! falters cto memperlihatkan bahwa analisis Terbanding versi metode CPLM tidak

\ an berdasarkan prinsip lima faktor kesebandingan

, eb ie am Ti ie : | wa ba ok Ped tan ser angel ala Sorat mene caked Persen - hoa » masal 1 Parama PEE AIM bela Bana el pen peered ‘ bre dipe tae a , pesan seni ca Pitu tb pe Lovet

- ho ns SGM ted cnt boone Pk masak

Pa rian ! Batan aral rd k dea Poa i

Petbucnd ope oes balm eps keran vo kart Wi a bebe Tape purer ken a holistic Gada arena me apik li

Ives paca nL sora eet nol tet kotha whe

bev Coreen ttl: PI han ed Wat noe '

Bap da . 1 woos 12 borer Sera pendekatan dan hasil Terbanding adalah inkonsisten sata dengan laineya bahwa sementara itu, Pemohon Banding telah melakukan seluruh langkah-langkah analisis kesebandingan tersebut di dalam Transfer Pricing Documentation ("TP Doc") yang sudah diserahkan kepada Terbanding selama proses pemeriksaan dan keberatan, termasuk analisis umum mengenai keadaan Pemohon Banding dan pemahaman atas transaksi terkontrol yang dianalisis, dan melakukan analisis fungsional untuk mengidentifikasi faktor kesebandingan yang harus dipertimbangkan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, apabila tidak dilakukan tahapan- tahapan analisis yang lengkap dan tidak mempertimbangkan faktor- faktor kesebandingan sebagaimana yang diatur di dalam peraturan

Halaman ke 15 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Transfer Pricing di atas, maka keandalan hasil analisis menjadi perlu dipertanyakan. Sehingga dapat pula dianggap tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan tidak berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 29 ayat (2) UU KUP dan Pasal 8 huruf c, PMK-17 /2013;

2) Jenis barang yang dijual oleh Pemohon Banding adalah barang jadi (finished goods) bukan setengah jadi sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding bahwa di dalam lampiran SPHP, Terbanding berpendapat bahwa produk yang dihasilkan. Pemohon Banding dan perusahaan pembanding adalah semi finished goods/barang setengah jadi bagi industri lainnya;

bahwa perlu Pemohon Banding tekankan kembali, bahwa tidak ada keterangan secara tertulis di dokumentasi Transfer Pricing maupun laporan keuangan audit bahwa Pemohon Banding memproduksi barang setengah jadi seperti yang tertuang di SPHP. Pemohon Banding juga telah melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa karakteristik penjualan barang ke pihak afiliasi adalah barang jadi; bahwa fakta bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur juga telah divalidasi di dalam laporan keuangan Pemohon Banding yang telah di audit oleh auditor independen yang menyatakan bahwa barang Pemohon Banding melalui tahapan proses produksi dari bahan Baku/ raw material menjadi barang setengah jadi/ work in process lalu menjadi barang jadi/ finished goods sebagaimana cuplikan di bawah ini;

Halaman ke 16 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

bahwa dalam menjalankan bisnisnya, Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur yang memproduksi produk-produk kimia dengan spesifikasi tertentu sesuai dengan permintaan pelanggan. Jenis barang jadi yang dijual kepada pihak afiliasi yaitu surfactans dan produk kimia lainnya. Berdasarkan analisis fungsional yang sudah Pemohon Banding jelaskan dalam dokumentasi Transfer Pricing, Pemohon Banding juga diklasifikasikan sebagai perusahaan manufaktur yang melakukan proses produksi dari pembelian dan pengolahan bahan baku, manufaktur, melakukan pemasaran dan menjual barang jadi ke konsumen. Model bisnis perusahaan dengan klasifikasi manufaktur dengan fungsi penuh umumnya memproduksi barang jadi yang siap untuk dijual ke pelanggan. Lebih lanjut, di dalam analisa Terbanding, Terbanding juga setuju bahwa pihak yang diuji adalah Pemohon Banding. Oleh karena itu, adalah normal bila seharusnya titik berat dari perspektif analisa itu sendiri harus bermuara dari pihak yang diuji yaitu Pemohon Banding sebagai penjual. Hal ini sesuai dengan OECD Transfer Pricing Guidelines paragraf 3.18 yang menyatakan, “When applying a cost plus, resale price or transactional net margin method as described in Chapter II, it is necessary to choose the party to the transaction for which a financial indicator (mark-up on costs, gross margin, or net profit indicator) is tested. The choice of the tested party should be consistent with the functional analysis of the transaction...";

Halaman ke 17 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

bahwa dengan terjemahan tidak resmi sebagai berikut, “Ketika menerapkan CPLM, metode penjualan kernbali atau metode TNMM sebagaimana dijelaskan pada Bab II, perlu untuk memilih pihak yang akan diuji dengan indikator keuangan. (mark-up atas biaya, margin laba kotor, atau indikator laba bersih). Pemilihan pihak yang diuji seharusnya konsisten dengan analisis fungsional dari transaksi yang di uji.";

bahwa secara kontras, analisa Terbanding berangkat melalui perspektif dari sisi Pihak Afiliasi (dalam hal ini sebagai Pembeli) yaitu menetapkan produk Pemohon Banding sebagai barang setengah jadi. Hal tersebut tentunya bertolak belakang dengan pedoman OECD yang berlaku, dimana pemilihan pihak yang diuji harus konsisten dengan analisis fungsional, dimana Pemohon Banding adalah sebagai penjual. Dalam hal ini akan lebih tepat bila Terbanding memilih Pihak Afiliasi yaitu pembeli produk Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji, agar selayaknya analisa Terbanding menjadi lebih konsisten satu sama lain; bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding memproduksi barang jadi sesuai dengan bisnis, sehingga tidak seharusnya dilakukan koreksi oleh Terbanding dengan metode CPLM;

3) Karakteristik kegiatan jual-beli antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi merupakan jual beli putus berdasarkan pesanan pembelian dengan karakteristik dan spesifikasi tertentu. Sehingga tidak terdapat hubungan jangka panjang (berkelanjutan) antara Pemohon Banding dengan pelanggan sebagaimana disampaikan oleh Terbanding bahwa Terbanding menyatakan bahwa alasan pemilihan metode CPLM adalah karena Pemohon Banding melakukan transaksi penjualan barang setengah jadi dan berkelanjutan. Pernyataan ini tidak tepat karena kegiatan jual beli yang dilakukan antara Pemohon Banding dan Pihak Afiliasi merupakan jual beli putus yang dilakukan berdasarkan pesanan pembelian (purchase order) dengan karakteristik dan spesifikasi tertentu; bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan, setiap Pihak Afiliasi merupakan entitas terpisah yang memiliki keputusan bisnisnya masing- masing, dan pihak afiliasi juga memiliki perbedaan profil fungsi dan risiko

Halaman ke 18 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

yang ditanggung. Dalam tahun pajak 2022, Pemohon Banding melakukan penjualan kepada berbagai Pihak Afiliasi dan juga pihak ketiga dengan beragam aktivitas bisnisnya, antara lain manufaktur, distributor, dan lain sebagainya. Oleh karenanya, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa transaksi Pemohon Banding bersifat jangka panjang adalah tidak tepat;

bahwa selain itu, Pemohon Banding ingin menambahkan bahwa kegiatan jual-beli yang dilakukan antara Pemohon Banding dan Pihak afiliasi merupakan jual beli putus yang dilakukan berdasarkan pesanan pembelian (purchase order) dengan karakteristik dan spesifikasi tertentu. Berikut adalah kutipan purchase order yang Pemohon Banding terima dari Pihak Afiliasi. Dari kutipan tersebut, dapat dilihat bahwa tidak terdapat indikasi adanya hubungan jangka Panjang antara Pemohon Banding dan Pihak Afiliasi;

Halaman ke 19 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Halaman ke 20 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

bahwa dari purchase order diatas terlihat bahwa kesepakatan atas pembelian dari Pihak Afiliasi tertuang pada setiap purchase order dan bersifat putus, ditunjukan dengan adanya konfirmasi atas pembelian yang dilakukan oleh Pihak Afiliasi setiap dilakukan transaksi, dan bukan bersifat keterikatan jangka panjang sebagaimana dikemukakan Terbanding;

bahwa pertimbangan yang dilakukan atas setiap pembelian dan penjualan murni merupakan keputusan bisnis yang ditunjukkan untuk memaksimalkan pendapatan perusahaan. Hal tersebut dapat dilihat dengan tidak ada persyaratan yang mewajibkan Pemohon Banding untuk memenuhi suatu kuantitas dan target waktu tertentu, tidak terdapat pula aset khusus yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan Pihak Afiliasi yang umumnya diterapkan pada perjanjian jual beli jangka panjang; bahwa selain itu, PMK-22 pasal 13 ayat (5) yang telah berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 18 Maret 2020 dan PMK-172 pasal 9 ayat (5) juga telah menekankan bahwa kontrak jangka panjang sudah bukan sebagai kriteria dari penggunaan CPLM;

bahwa berdasarkan uraian di atas, kriteria pemilihan metode CPLM versi Terbanding tidak memenuhi persyaratan kontrak jangka Panjang karena sifat dari transkai jual beli Pemohon. Banding dilakukan berdasarkan pesanan dengan karakteristik dan spesifikasi tertentu. Selain itu, peraturan Transfer Pricing yang telah diperbaharui yaitu PMK-22 dan PMK-172, tidak lagi menitikberatkan adanya kontrak jual-beli jangka panjang. Oleh karena itu, atas penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwapendapatTerbandingyangmenyatakanterdapat kontrak/perjanjian jual beli jangka panjang sebagai dasar penggunaan metode CPLM adalah tidak tepat;

4) Penggunaan CPLM versi Terbanding sudah tidak relevan dengan peraturan yang berlaku saat ini

a. Pemilihan metode secara hierarki sudah tidak berlaku pada tahun 2021

Halaman ke 21 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

bahwa dalam lampiran SPHP, disebutkan bahwa salah satu dasar peraturan yang diambil oleh Terbanding adalah PER-43 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi antara Pemohon Banding dengan Pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana telah diubah dengan PER-32. Dalam hal ini berarti Terbanding telah secara penuh sadar bahwa PER-43 telah diamendemen. oleh PER-32 sehingga beberapa pasal dalam PER- 43 menjadi tidak berlaku sejak PER-32 efektif;

Na Ag Lia oa je, . oo. j/O PER-9Z pasal 11 ayat (8)-mengubah

PER-AS pasal 11 ayat (8) : PER-43 paid] LL ayat IM) 0...

Peterapa oo arie Penentwan | Mees, Teesaaties vets, one an ween an

Harga Transfer Secara hierarki Lease, Menantu “suc Ta vil

Harus dissects peda keriasi Saat fan wi. wajih diperhatikan hal hal

Maan tanduk SOT yy ie tara . :

. “ scbagai berikut:

Peranan lari Poaisker | Le tattenay bel tours Me ue sebagain dimaksud weds eel ~ oe omnes Na, (Ay cat Gai cent LUKA PETA ANGIN ne rack: . .

ena hal Witlerar ‘eo li t

Marga Tragis bangga saat bie:

tepasaksi alan aah BD

Hap ga bE ibis Pact.

laras Praia,

Po ae Ta apaan as ey nn

Men PE Da ee IR har eile ovina Tilak aa baba pm ardick

Bea Hun adi he itn

© Tiukeal PUEDE INA Lanang trotted SALUD piles kan

Wendy Peete bat eed

Teagan Pramas? aia peoick varias “ithe Pan basa Pointy rainy

Pelan, Hanana besaran dasi abi sana Seven Moule, ok _ Coo tetera er perasan ae ala, bahwa dari tabel di atas telah jelas terlihat bahwa pemilihan metode secara hierarki sudah tidak berlaku dan digantikan oleh pemilihan metode yang paling tepat dengan memperhatikan faktor-faktor di atas;

bahwa berdasarkan PER-32 Pasal 11 ayat (8) dan Lampiran PER- 22/PJ/2013 ("PER-22") menjelaskan bahwa dalam penentuan metode Transfer Pricing, prinsip yang digunakan adalah metode yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi setiap perusahaan (the most appropriate method) bukan mengacu pada pendekatan

Halaman ke 22 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

hierarkis seperti yang dikemukakan oleh Terbanding, dengan mempertimbangkan antara lain:

1) Kelebihan dan kekurangan setiap metode,

2) Kesesuaian metode penentuan harga transfer dengan sifat dasar transaksi yang ditentukan berdasarkan analisis fungsi,

3) Ketersediaan informasi yang andal (sehubungan dengan pembanding independen) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain,

4) Tingkat kesebandingan antara transaksi afliasi dengan transaksi antar pihak yang independen, termasuk keandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada;

bahwa hal ini pun selaras dengan OECD TP Guidelines paragraf 2.2, sebagai berikut, "The selection of a transfer pricing method always aims at finding the most appropriate method for a particular case “; bahwa terjemahan tidak resmi, "Pemilihan metode Transfer Pricing selalu bertujuan untuk menemukan metode yang paling tepat untuk kasus tertentu";

bahwa selain itu, bunyi dalam PER-32 pasal 1 angka 5 mengacu pada pendekatan perbandingan harga atau laba antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Harga atau laba yang dimasud sama sekali tidak memberikan penekanan hierarki maupun adanya prioritas bahwa harga/laba kotor lebih diunggulkan dibanding laba bersih. Kata "atau" mencerminkan adanya opsi pilihan yang dapat digunakan oleh Pemohon Banding untuk memilih metode yang paling sesuai untuk transaksi dengan Pihak Afiliasi. Hal tersebut sesuai dengan kutipan PER-32 and OECD diatas mengenai keharusan menganalisa konteks bisnis Pemohon Banding secara holistik dan tidak hanya didasarkan pada hierarki semata;

bahwa oleh karena itu, analisa yang dilakukan oleh Terbanding keliru karena mengacu pada peraturan yang sudah tidak berlaku;

Halaman ke 23 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

bahwa selain itu, Pemohon Banding telah melakukan analisa komprehensif didalam TP Doc sesuai dengan peraturan Transfer Pricing yang berlaku di Indonesia, dan telah didapatkan kesimpulan bahwa transaksi dengan Pihak Afiliasi dengan menggunakan metode TNMM telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Oleh karena itu, dapat Pemohon. Banding simpulkan bahwa Terbanding telah memilih metode Transfer Pricing secara tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku;

b. Penegasan dalam peraturan Transfer Pricing terbaru tidak mendukung analisa Terbanding menggunakan CPLM

bahwa PMK-22 dan PMK-172 secara langsung memberikan penegasan maupun perkembangan terbaru mengenai penafsiran pemilihan metode yang paling tepat. Kontras dengan peraturan sebelumnya, PMK-22 dan PMK-172 pada pasal 13 ayat (5) dan PMK-172 pasal 9 ayat (5) sudah tidak menitikberatkan CPLM atas produk setengah jadi maupun kontrak jual-beli jangka panjang. Dalam peraturan yang sama, CPLM hanya dapat diterapkan apabila pabrikan tidak menanggung risiko bisnis yang signifikan. Berikut Pemohon Banding sampaikan cuplikan sandingan antara PER-32 dengan PMK-22 dan PMK- 172;

astasnapiann Mectenle Ipa adan asa ana aa ba Gea ie ed

Mors asi Pius Mebad map Ia Pen aa Kertas ba pena an ea Isa Bara satan Lain sean: cise. Te ba ana paca Pesat ha Gace ro at basta

In baja east desi an feat AR Reh eristiis Daan ma sana dijtiel sesece pihak afnak Dipesasan 3 Da buangan bean oa ka serikat toa

Veg Perper oat cabins sre berire os ikl

Degen ees: See) ITU:

he devel peal He Tanai ben cure ipsi aan Tea At val

Kena an aga as Mate pa ai ke pa an aa Peang

Tessa Uban Teen Voip. lari enak seem as oa rae Aap bari TE ak

SOM) Ga ceilidh Scodast alga Tuan vane te cue Priisip due beli Jane revpane Recep Cant Rehegmminy Wei thar

Vous levies ancl siphon Pasar Pe PAN ps Se AA chime ce ad ena te ab da pallies Savoie Ta oa Tak asa gu cistke ooder kata pile ata erna Sie aan ues tik em tine Keaiti csr idk etd

Pan Paling na tatanan terasa Irsasalsi kan, Basa

Oo Teu pass aids Pb an bs ve war.

pie rile er Tse ; _ Naa .

Halaman ke 24 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

bahwa secara kumulatif, dengan poin a sebelumnya, poin b juga menegaskan bahwa CPLM hanya dapat dipilih bila pabrikan tidak menanggung risiko yang signifikan. Sebagaimana dalam formulir PER-22 pada tabel FAR dan juga analisa Supply Chain, dapat dilihat bahwa Pemohon Banding memiliki risiko yang signifikan dalam menjalankan fungsinya sebagai manufaktur. Selain itu, dalam analisa Supply Chain juga terlihat bahwa Pemohon Banding tidak hanya menjalankan fungsi pabrikan semata tetapi menjalankan fungsi pengadaan, produksi, pemasaran, dan distribusi dimana dalam konteks Supply Chain masing-masing dari fungsi tersebut tentunya memiliki risiko yang signifikan, antara lain risiko pasar, persediaan, dan lain sebagainya;

bahwa dan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa CPLM tidak dapat diaplikasikan kepada Pemohon Banding. Menurut Pemohon Banding, CPLM tepat untuk digunakan pada pabrikan dengan fungsi dan risiko terbatas seperti maklon/manufaktur kontrak dimana remunerasi didasarkan terbatas pada jasa manufaktur yang telah dilakukan;

bahwa selanjutnya, sebagai bahan pertimbangan, Pemohon Banding juga melampirkan tabel S-153/PJ.04/2010 ("S-153") yang menggambarkan fungsi dan risiko atas perusahaan makion dan manufaktur kontrak;

Halaman ke 25 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

bahwa Pemohon Banding melakukan seluruh fungsi dan menanggung risiko atas pengadaan, pemasaran, distribusi yang membuat aktivitas Pemohon Banding tidak sesuai dengan amanat penggunaan CPLM sesuai PMK-172. Sejalan dengan hal tersebut, CPLM hanya tepat digunakan untuk perusahaan jasa maklon maupun manufaktur kontrak tidak memerlukan penggunaan harta tidak berwujud dan juga memiliki risiko yang rendah, sehingga sesuai dengan persyaratan di dalam PMK-172;

bahwa berdasarkan penjelasan dan dasar hukum di atas, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa CPLM tidak tepat untuk diterapkan untuk Pemohon Banding. Sedangkan TNMM sudah secara tepat diaplikasikan oleh Pemohon Banding di dalam Dokumen Lokalnya;

c. Terbanding tidak melakukan tahapan penolakan metode sesuai peraturan yang berlaku

bahwa sampai dengan surat ini dibuat, Pemohon Banding tidak memperoleh penjelasan tertulis secara lengkap bahwa Terbanding sudah melakukan analisis kesebandingan tersebut di atas secara komprehensif di SPHP. Hingga saat ini Terbanding telah menyatakan bahwa alasan penggunaan metode CPLM adalah karena barang yang diproduksi Pemohon Banding adalah barang setengah jadi dan adanya transaksi berkelanjutan;

bahwa di lain sisi, tidak ada penjelasan maupun tanggapan dari Terbanding untuk penolakan metode TNMM versi Pemohon Banding. Hal ini tentu menimbulkan kebingungan untuk Pemohon

Halaman ke 26 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Banding, serta tidak sesuai dengan pedoman pemeriksaan yang berlaku;

bahwa OECD Guidelines paragraf 3.3 meminta agar proses analisis kesebandingan yang dilakukan oleh administrasi pajak diinformasikan secara transparan kepada Wajib Pajak, "In order for the process to be transparent, it is considered a good practice for a taxpayer that uses comparables to support its transfer pricing, or a tax administration that uses comparables to support a transfer pricing adjustment, to provide appropriate supporting information for the other interested party (Le. tax auditor, taxpayer or foreign competent authorities) to be able to assess the reliability of the comparables used”;

bahwa terjemahan tidak resmi, "Agar proses menjadi transparan, praktik yang dianggap baik adalah Wajib Pajak menggunakan pembanding untuk mendukung analisa Transfer Pricing, atau administrasi perpajakan yang menggunakan pembanding untuk mendukung koreksi Transfer Pricing dapat menyediakan informasi pendukung yang sesuai bagi pihak lainnya (seperti Pemeriksa Pajak, Wajib Pajak, Otoritas Kompeten negara lainnya) agar dapat menilai keandalan dari pembanding yang digunakan...";

d. Pembanding eksternal tidak ideal untuk menguji transaksi afiliasi dengan menggunakan metode CPLM sebagaimana disebutkan dalam OECD TP Guidelines

bahwa di dalam koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, Terbanding menggunakan perusahaan pembanding eksternal yang sama yang seharusnya ditujukan untuk analisa menggunakan metode TNMM. Penggunaan perusahaan pembanding yang sama dengan Dokumen Lokal Pemohon Banding menimbulkan pertanyaan sebagai akibat adanya perbedaan analisa substansial antara pendekatan CPLM dan TNMM;

bahwa CPLM merupakan metode yang membandingkan margin kotor antar transaksi afiliasi dengan transaksi yang independen yang

Halaman ke 27 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

sebanding, sehingga metode ini jauh lebih sensitif dan secara demikian terpengaruh dengan adanya perbedaan-perbedaan kondisi kesebandingan yang baik tercipta dari faktor-faktor bisnis maupun faktor-faktor lainnya yang kemudian tidak dapat dikuantifisir untuk mendapatkan penyesuaian yang andal;

bahwa berdasarkan prinsip kehati-hatian dalam penerapan metode CPLM, OECD TP Guidelines telah memberikan pedoman yang sangat ketat agar metode CPLM dapat diterapkan dengan andal. Berikut penjelasan OECD TP Guidelines paragraf 2.46, “The cost plus mark-up of the supplier in the controlled transaction should ideally be established by reference to the cost plus mark-up that the same supplier earns in comparable uncontrolled transactions ("internal comparable"). In addition, the cost plus mark-up that would have been earned in comparable transactions by an independent enterprise may serve as a guide ("external comparable").";

bahwa dengan terjemahan tidak resmi, "Biaya ditambah mark-up yang diperoleh pemasok dalam transaksi terkendali idealnya dilakukan dengan mengacu pada biaya ditambah mark-up yang diperoleh pemasok yang sama dalam transaksi yang sebanding dan tidak terkendali ("pembanding internal"). Selain itu, biaya ditambah mark-up yang seharusnya diperoleh dalam transaksi yang sebanding olehperusahaanindependendapatrnenjadipedoman ("perbandingan eksternal").";

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, CPLM menjadi metode yang tidak ideal untuk digunakan sebagai pengujian dengan hanya mempertimbangkan perusahaan pembanding eksternal. Oleh karenanya, penggunaan CPLM dengan dengan membandingkan Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding eksternal adalah tidak valid sebagaimana penjelasan di atas. Perusahaan Pembanding eksternal hanya digunakan sebagai pedoman tambahan hanya apabila analisa dengan pembanding internal telah dilakukan terlebih dahulu;

Halaman ke 28 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Pemohon Banding berpendapat seharusnya dengan tidak idealnya penggunaan CPLM, Terbanding seharusnya beralih ke metode lainnya yang dapat diterapkan dengan lebih andal yaitu metode TNMM;

e. TNMM sudah tepat untuk diaplikasikan pada transaksi yang berhubungan erat/closely linked transaction

bahwa sebagaimana telah dijelaskan dalam poin sebelurnnya bahwa Pemohon. Banding merupakan perusahaan yang bergerak sebagai perusahaan manufaktur bahan kimia yang menggunakan intangible properties milik MAO Corporation Japan dalam kegiatan produksinya. Penggunaan intangible properties memungkinkan Pemohon Banding untuk memproduksi dan menjual produk yang kemudian menghasilkan keuntungan. Jika Pemohon Banding tidak mendapatkan ijin untuk memanfaatkan intangible properties tersebut, maka Pemohon Banding tidak dapat menjalankan bisnis sebagaimana mestinya. Pemohon Banding tidak dapat memproduksi produk dan menjual produk dalam bentuk apapun. Hal tersebut dikarenakan seluruh produk yang dijual oleh Pemohon Banding telah dilindungi dan didaftarkan pada Hak Kekayaan Intelektual Indonesia, sehingga penggunaannya diawasi, serta dilindungi oleh hukum; bahwa penggunaan intangible properties tersebut merupakan penggunaan yang berkesinambungan dari proses produksi hingga proses penjualan Pemohon Banding. Paten melekat pada kegiatan produksi dimana tanpa pemanfaatan hak paten, Pemohon Banding tidak memiliki hak untuk memproduksi produk. Sementara trademark/merek dagang melekat pada produk yang dijual, tanpa pemanfaatan merek dagang Pemohon Banding tidak memiliki hak untuk menjual produk. Sehingga, tidak mungkin untuk menilai secara terpisah antara kegiatan operasional Pemohon Banding dengan pemanfaatan harta tidak berwujud;

bahwa dari penjelasan di atas, tergambar hubungan erat antara penggunaan pemanfaatan intangible properties dengan seluruh

Halaman ke 29 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

siklus operasional Pemohon Banding sebagai satu kesatuan. Dengan demikian, transaksi tersebut seharusnya dianalisis sebagai suatu kesatuan dengan metode TNMM;

bahwa hal ini sejalan dengan bunyi peraturan harta transfer Indonesia, sebagaimana dalam Lampiran Surat Edaran Dirjen Pajak SE-50/PJ/ 2013 ("SE-50") Bab II bagian B nomor 3.b yang menyebutkan,

"4) Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin

Method - TNMM)

b) Meningkatkan kesebandingan

(3) Pendekatan Transaksi per Transaksi atau Gabungan Transaksi

Pengujian transaksi afiliasi dapat dilakukan baik secara transaksi per transaksi maupun secara gabungan dengan mempertimbangkan fakta dan kondisi. Pengujian transaksi of Masi secara gabungan lebih tepat dilakukan dalam kondisi, misalnya terdapat transaksi yang terkait erat (closely link transaction) atau berkelanjutan (continous). Contoh penerapan pengujian secara gabungan.

a) ...

b) Penggunaan intangible property yang melekat pada produk,

c) ...";

bahwa hal yang sama juga telah dijelaskan dalam OECD TP Guidelines par. 3.9 dengan bunyi sebagai berikut, "... However, there are often situations where separate transactions are so closely linked or continuous that they cannot be evaluated adequately on a separate basis.

Examples may include:

... b) rights to use intangible property... Another example would be the licensing of manufacturing know-how ...; it may be more reasonable to assess the arm's length terms for the two items

Halaman ke 30 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

together rather than individually. Such transactions should be evaluated together..."

bahwa dengan terjemahan tidak resmi, "... Bagaimanapun, terdapat situasi dimana transaksi terpisah adalah sangat berhubungan erat atau berkelanjutan yang dimana transaksi tersebut tidak dapat dievaluasi dengan baik secara terpisah. Seperti:

b) hak penggunaan aset tidak berwujud... Contoh lain adalah lisensi know-how...; akan lebih beralasan untuk menganalisa dua transaksi terpisah tersebut sekaligus dibanding secara terpisah. Transaksi tersebut patut untuk dievaluasi sekaligus...";

bahwa analisa Pemohon Banding dengan menggunakan metode TNMM adalah tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan mempertimbangkan peraturan-peraturan dan guidelines yang ada. Sehingga, penerapan CPLM yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku;

5) Terbanding mengabaikan perbedaan perlakuan akuntansi perusahaan pembanding dan Pemohon Banding yang menyebabkan metode CPLM tidak handal diterapkan bahwa pendapat Terbanding bahwa penggunaan CPLM memiliki kemungkinan yang kecil adanya prinsip perbedaan akuntansi adalah tidak berdasar;

bahwa PER-32 dan SE-50 pada bab II poin B menyatakan bahwa hal penting dalam penggunaan metode CPLM bahwa gross mark-up yang diperbandingkan memiliki keterkaitan dengan basis biaya, sehingga Terbanding perlu melakukan kesebandingan basis biaya. Terkait dengan basis biaya, konsistensi struktur biaya menjadi aspek penting karena terdapat perbedaan perlakuan akuntansi pada setiap negara bahkan antar perusahaan dalam negara yang sama;

bahwa berdasarkan penelusuran Pemohon Banding terhadap standar pelaporan keuangan perusahaan pembanding pada database TP Catalyst dan informasi lainnya, sebagian besar perusahaan pembanding

Halaman ke 31 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

menggunakan standar pelaporan keuangan di negaranya masing- masing, sebagian pembanding lainnya menggunakan standar pelaporan keuangan International Financial Reporting Standard ("IFRS"). Sedangkan, Pemohon Banding sendiri menggunakan standar pelaporan keuangan akuntansi yang berlaku di Indonesia;

bahwa perbedaan standar pelaporan keuangan antara Pemohon Banding dan perusahaan pembanding akan menyebabkan analisis kesebandingan tidak handal. Hal ini juga tidak dipertimbangkan Terbanding dalam melakukan analisa metode CPLM. Tabel berikut menjelaskan ringkasan mengenai perbedaan standar Laporan Keuangan perusahaan pembanding dan Pemohon Banding dijelaskan sebagai berikut:

BP sng andanesia Ulas Sipandar vboiitenst dec) asim telak (Wajah Papel: Oi lirderiesia MBA

Aa Auta loegbes Sanata BEN ai (Ry aan ai

Sangat Lalat Vega IP

Ganaed 7

Leg Ming Selena Cn Ld Sage ana age aa mede ai

; Se On Lalai ;

MAsSUI Chemites ane EL Dia

Sent Tangan Chemisal Ga Ll Sada anang Teka ng wak

PT hganygjata Jaena Sial atau tapi Tele ang rata

Plak __ dai Indenesin des an:

Sea Tevenulan Gaga Gin, Sutarto data Domani meres lad en Gina bahwa OECD Guidelines paragraph 2.52 menyatakan bahwa aspek penting lainnya dalam analisis kesebandingan metode CPLM yaitu konsistensi dari perlakuan akuntansi pembanding maupun Pemohon Banding. Jika terdapat perbedaan, OECD menyarankan untuk melakukan penyesuaian yang tepat untuk menentukan struktur biaya konsisten. Namun, penyesuaian ini tidak dilakukan ataupun dipertimbangkan oleh Terbanding, "Another important aspect of comparability is accounting consistency. Where the accounting practices differ in the controlled transaction and the uncontrolled transaction,

Halaman ke 32 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

appropriate adjustments should be made to the data used to ensure that the same type of costs are used in each case to ensure consistency. ....In some cases it may be necessary to take into account certain operating expenses in order to achieve consistency and comparability; in these circumstances the cost plus method starts to approach a net rather than gross profit analysis...";

bahwa terjemahan tidak resmi, "Aspek penting lain dari kesebandingan adalah konsistensi prinsip akuntansi. Dimana perbedaan-praktik akuntansi antara transaksi antar pihak berafiliasi dan transaksi antar pihak independen, penyesuaian yang tepat harus dilakukan untuk memastikan konsistensi bahwa jenis biaya yang sama digunakan pada setiap kasus.

....Dalam beberapa kasus mungkin perlu untuk memperhitungkan biaya operasi tertentu untuk mencapai konsistensi dan komparabilitas; dalam keadaan ini pendekatan lebih kepada laba bersih dibanding 'aim. kotor...";

bahwa sedangkan OECD Guidelines paragraf 2.68 mensyaratkan bahwa TNMM lebih tidak sensitif terhadap perbedaan fungsi yang biasanya terletak pada variasi dalam biaya operasionalnya, "One strength of the transactional net margin method is that net profit indicators (e.g. return on assets, operating income to sales, and possibly other measures of net profit) are less affected by transactional differences than is the case with price, as used in the CUP method. Net profit indicators also may be more tolerant to some functional differences between the controlled and uncontrolled transactions than gross profit margins. Differences in the functions performed between enterprises are often reflected in variations in operating expenses. Consequently, this may lead to a wide range of gross profit margins but still broadly similar levels of net operating profit indicators. In addition, in some countries the lack of clarity in the public data with respect to the classification of expenses in the gross or operating profits may make it difficult to evaluate the comparability of

Halaman ke 33 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

gross margins, while the use of net profit indicators may avoid the problem.";

bahwa terjemahan tidak resmi, "Salah satu keunggulan dari metode laba bersih transaksional adalah bahwa indikator laba bersih (misalnya, pengembalian atas aset, pendapatan operasional terhadap penjualan, dan indikator laba bersih lainnya) kurang terpengaruh oleh perbedaan transaksi dibandingkan dengan harga, sebagaimana digunakan dalam metode CUP. Indikator laba bersih juga mungkin lebih toleran terhadap beberapa perbedaan fungsional antara transaksi yang dikendalikan dan tidak dikendalikan daripada margin laba kotor. Perbedaan antar fungsi yang dilakukan antara perusahaan sering tercermin dalam variasi biaya operasional. Akibatnya, hal ini dapat menyebabkan adanya tingkat margin laba kotor yang luas namun masih memiliki tingkat indikator laba bersih yang hampir sama. Selain itu, di beberapa negara, kurangnya kejelasan dama publik terkait dengan klasifikasi biaya dalam laba kotor maupun laba bersih dapat mempersulit evaluasi keterbandingan margin laba kotor, sementara penggunaan indikator laba bersih dapat menghindari masalah tersebut.";

bahwa PER-22 dan SE-50 menekankan perlu dipertimbangkannya analisis fungsi, aset dan risiko. Umumnya perbedaan analisis fungsi dan risiko yang signifikan mencerminkan perbedaan remunerasi yang diharapkan (expected return). Sebagai contohnya, ketika Pemohon Banding melakukan transaksi penjualan barang ke Pihak Afiliasi tentunya tidak memerlukan fungsi marketing dan pemasaran, sedangkan Terbanding tidak mempertimbangkan fungsi ini di perusahaan pembanding dengan tidak adanya fungsi pemasaran di perusahaan pembanding. Penerapan metode CPLM tanpa mempertimbangkan analisis fungsi dan strategi bisnis akan menyebabkan perbedaan analisis kesebandingan dengan perusahaan pembanding;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan OECD Transfer Pricing Guidelines disusun oleh negara-negara maju yang terbuka untuk investasi maupun investor. Negara-negara anggota OECD tersebut telah

Halaman ke 34 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

dewasa secara sistem akuntansi dan telah masuk dalam investment grade yang baik. Bertentangan dengan pendapat Terbanding, negara- negara tersebut tetap menekankan bahwa penggunaan standar akuntasi yang sama adalah hal yang penting dalam mengaplikasikan metode CPLM dalam analisa Transfer Pricing;

bahwa oleh karena itu, dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa pendapat Terbanding mengenai keseragaman laporan keuangan adalah tidak tepat dan analisa TNMM yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

6) Pemohon Banding telah melakukan analisis Transfer Pricing atas transaksi yang disengketakan berdasarkan ketentuan Transfer Pricing yang berlaku

a. TNMM lebih tepat untuk diterapkan pada transaksi Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi dibandingkan CPLM

bahwa Terbanding melakukan analisis Transfer Pricing dengan menggunakan metode CPLM. Namun, analisanya tidak mempertimbangkan factor-faktor kesebandingan secara lengkap, kesesuaian metode dan sifat dasar dari transaksi penjualan barang ke Pihak Afiliasi, contohnya adalah tidak dipertimbangkan fakta bahwa sifat dasar transaksi penjualan barang ke Pihak Afiliasi adalah barang jadi dan terdapat perbedaan perlakuan akuntansi antara pembanding dan Pemohon Banding yang menyebabkan ketidakandalan analisis. Apabila tidak dapat dilakukan penyesuaian yang memadai mengenai faktor-faktor kesebandingan untuk analisa metode CPLM, maka Terbanding seharusnya mempertimbangkan penggunaan metode TNMM yang telah dipilih oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding juga telah mempersiapkan tabel komparatif antara CPLM dan TNMM seperti dibawah ini:

Halaman ke 35 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

. Deskripsi. _. (CPLM)/Metode Method (TNMM)/Métade. .

Susi ls thus lerbanta. [evade ste Vac gene meTbode vin perak ;

Bersih has terbadas oT Gan aa Teng nasi Vor Vea daa risike .

Sea aa terb ata a ee To SUD aL dapat , PN

Seasiliins derbi Tones nii pena bana se har asn 0 ‘ i.

Desi ana eng SEED

MAA kang Ch chan Vt Let! | Ob pes saia , PN

Tidak cocok

. diterapkan pada Cocok untuk dilerapkan

Kesimpulan 0. .

Pemohon pada Pemohan Banding

PN: Banding .

bahwa dari tabel diatas terlihat bahwa CPLM tidak tepat diterapkan pada kasus Pemohon Banding karena mengharuskan adanya tingkat kesebandingan yang tinggi baik dari sisi produk, fungsi, aset, dan risiko, standar akuntasi, dan struktur biaya. Dari penjelasan Pemohon banding sebelumnya telah diketahui bahwa terdapat banyak faktor yang tidak sebanding bila menggunakan metode CPLM;

bahwa alasan maupun pengujian metode TNMM untuk menguji transaksi penjualan barang ke Pihak Afiliasi juga telah dijelaskan secara lengkap di dalam TP Doc. Oleh karena itu, koreksi Terbanding dengan menggunakan CPLM seharusnya dibatalkan;

b. Analisis TNMM yang dilakukan Terbanding menempatkan transaksi Pemohon Banding sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

bahwa di dalam rincian SPHP versi Terbanding, mengenai Pemilihan harga transfer, Terbanding menyetujui bahwa metode TNMM dapat digunakan karena sepengetahuan Terbanding antara Pemohon Banding dan Perusahaan Pembanding adalah tidak identik, perbedaan tersebut dapat menyebabkan perbedaan dalam praktik dan pencatatan biaya namun pada akhirnya akan bermuara pada net profit yang dapat dibandingkan;

Halaman ke 36 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

bahwa inkonsistensi antara pendapat Terbanding dalam penerapan antara TNMM dan CPLM versi Terbanding menimbulkan tanda tanya besar atas kualitas basil analisa Transfer Pricing Terbanding. Di satu sisi, Terbanding setuju bahwa TNMM dapat mengeliminasi perbedaan-perbedaan seperti pencatatan biaya, maupun perbedaan identik antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding. Di lain sisi, dalam perhitungan TNMM tidak digunakan dan malah menggunakan CPLM untuk menghitung koreksi;

bahwa pemaharnan Terbanding tersebut justru mensinyalir bahwa CPLM bukan metode yang paling tepat karena metode CPLM jelas secara langsung terdampak dengan perbedaan pencatatan biaya termasuk standar akuntansi, perbedaan identik seperti perbedaan produk, fungsi, aset, dan risiko, serta perbedaan-perbedaan lainnya yang seharusnya dapat diminimalisir dengan penggunaan TNMM;

7) Penggunaan median sebagai titik yang paling sesuai dalam menentukan titik kewajaran tidak sesuai dengan peraturan Transfer Pricing yang berlaku bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang hanya menjadikan kuartil 2 (median) sebagai rentang kewajaran karena tidak sesuai dengan peraturan Transfer Pricing yang berlaku; bahwa pada Pasal 13 ayat (2) PER-43 disebutkan bahwa harga atau laba wajar dapat merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga selama telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang dinyatakan sebagai berikut, “Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan

b. didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan.";

bahwa elanjutnya, pada Pasal 13 ayat (4) PER-43 tersebut juga disebutkan sebagai berikut, “Yang dimaksud dengan Rentang Harga

Halaman ke 37 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR) adalah rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang merupakan hasil pengujian beberapa data pembanding dengan menggunakan metode Penentuan Harga Transfer yang sama.";

bahwa analisis kesebandingan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi kriteria penggunaan rentang inter-kuartil, sebagaimana yang ditetapkan di dalam Pasal 13 ayat (1) dan (4) di atas. Sehingga, analisis Terbanding yang hanya menggunakan median sebagai titik laba wajar tidaklah tepat;

bahwa selain itu, ketentuan mengenai penggunaan rentang inter-kuartil dalam penentuan harga atau laba wajar juga diatur di dalam Paragraf 3.55 OECD Guidelines, sebagaimana yang dinyatakan sebagai berikut, "...However, because transfer pricing is not an exact science, there will also be many occasions when the application of the most appropriate method or methods produces a range of figures all of which are relatively equally reliable. In these cases, differences in the figures that comprise the range may be caused by the fact that in general the application of the arm's length principle only produces an approximation of conditions that would have been established between independent enterprises. It is also possible that the different points in a range represent the fact that independent enterprises engaged in comparable transactions under comparable circumstances may not establish exactly the same price for the transaction";

bahwa terjemahan tidak resmi, "Namun, karena transfer pricing bukanlah merupakan ilmu pasti, akan ada banyak kesempatan ketika penerapan metode atau metode yang paling tepat menghasilkan berbagai angka yang semuanya relatif sama-sama dapat diandalkan. Dalam kasus seperti ini, perbedaan dalam angka-angka yang mencakup rentang dapat disebabkan oleh fakta bahwa secara umum penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha hanya menghasilkan perkiraan kondisi yang akan ditetapkan antara perusahaan independen. Mungkin juga bahwa

Halaman ke 38 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

perbedaan antar titik dalam suatu rentang mewakili fakta bahwa perusahaan independen yang terlibat dalam transaksi sebanding dalam keadaan yang sebanding tidak dapat menetapkan harga yang persis sama untuk transaksi tersebut.";

bahwa dengan demikian, berdasarkan peraturan Transfer Pricing yang berlaku di Indonesia dan berlaku secara internasional, dapat disimpulkan bahwa penetapan median sebagai satu titik kewajaran, tidaklah tepat. Dengan adanya perbedaan-perbedaan kondisi yang dialami oleh masing-masing perusahaan pembanding, yang tidak memengaruhi kesebandingan perusahaan tersebut dengan perusahaan yang diuji, maka perlu untuk mempertimbangkan rentang kewajaran untuk mewakili fakta tersebut;

8) Analisis Terbanding dalam menghitung koreksi didasarkan pada proporsi yang keliru dan tidak andal;

bahwa Terbanding melakukan perhitungan ulang untuk menentukan tingkat laba kotor atas transaksi penjualan barang jadi ekspor ke pihak afiliasi dengan menggunakan perhitungan proporsi dan persentase. Pemohon Banding tidak setuju dengan metode perhitungan metode CPLM yang dilakukan Terbanding untuk menentukan tingkat laba kotor dengan menggunakan asumsi proporsi dan persentase secara tidak andal. Pemohon Banding ingin menekankan bahwa tidak terdapat informasi laporan keuangan tersegmentasi karena banyaknya elemen- elemen pada biaya yang sulit dipisahkan antara penjualan kepada pihak afiliasi dan pihak ketiga. Selain itu, perhitungan secara persentase juga tidak dapat menangkap perbedaan komponen-komponen kesebandingan antara penjualan kepada pihak independen dan pihak afiliasi;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan pula bahwa dalam laporan keuangan audit Pemohon Banding tahun pajak 2022, tidak ada juga informasi mengenai perhitungan proporsi ataupun persentase penjualan barang jadi ekspor ke pihak afiliasi di item harga pokok penjualan dan item biaya operasional, sehingga perhitungan Terbanding tersebut tidak

Halaman ke 39 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

andal dilakukan dalam menguji penjualan barang jadi ekspor ke pihak afiliasi dengan menggunakan metode CPLM;

bahwa oleh karenanya jelas bahwa perhitungan ulang Terbanding adalah tidak mencerminkan keandalan tingkat keuntungan transaksi afiliasi dan tidak dapat digunakan sebagai dasar koreksi;

bahwa sesuai dengan penjelasan di atas, maka sudah sepatutnya koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp70.652.123.693 dibatalkan seluruhnya; bahwa atas alasan-alasan di atas, Terbanding yang melakukan koreksi atas peredaran usaha tidak tepat sehingga Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp70.652.123.693 dan mohon agar koreksi tersebut dapat dibatalkan;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU HPP, serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa jumlah pajak yang lebih bayar menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebesar Rp17.838.433.818;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Jumlah koreksi atas Peredaran Usaha - Bruto menurut Terbanding sebesar Rp70.652.123.693 agar dibatalkan, sehingga perhitungan pajak adalah sebagai berikut:

Halaman ke 40 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Menurut Pemohon
NoUraianBanding
(Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto1.787.728.921.759
2Harga Pokok Penjualan1.619.744.442.917
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)167.984.478.842
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha118.612.665.311
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)49.371.813.531
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dan luar usaha(12.091.494.143)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d. Lain-lain0
e. Jumlah(12.091.494.143)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif36.334.796.632
b. Penyesuaian Fiskal Negatif8.349.047.992
c. Jumlah (a-b)27.985.748.640
9Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah penghasilan neto (5+6e-7+8c+9)65.266.068.028
11Zakat/ sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi Kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan kena pajak (10-11-12-13)65.266.068.000
15PPh Terutang ((tarif x 15) atau nihil)14.358.534.960
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu
18Jumlah PPh Terutang (15+16)14.358.534.960
19Kredit Pajak :
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1 PPh Pasal 210
b.2 PPh Pasal 220
b.3 PPh Pasal 230
b.4 PPh Pasal 240
b.5 Lain-lain18.810.720.000
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)18.810.720.000
c. Dibayar sendiri
c.1 PPh Pasal 220
c.2 PPh Pasal 2513.386.248.778
c.3 PPh Pasal 290
c.4 STP (pokok kurang bayar)0
c.5 Lain-lain0
c.6 Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)13.386.248.778
d. Diperhitungkan
d.1 SKPLB0
d.2 SKPPKP0

Halaman ke 41 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Menurut Pemohon
NoUraianBanding
(Rp)
d.3 Jumlah (d.1+d.2)0
e. PPh yang seharusnya tidak terutang
e.1 Dibayar dengan NPWP pihak lain0
e.2 Dibayar dengan NPWP sendiri0
e.3 Telah dipotong/dipungut0
e.4 Jumlah (e.1+e.2+e.3)0
f. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.6-d.3) atau (e.4)32.196.968.778
20Pajak yang lebih dibayar/tidak seharusnya terutang17.838.433.818

bahwa demikian permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim. Pemohon Banding berharap bahwa uraian yang Pemohon Banding sampaikan berdasarkan kenyataan yang ada ini dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00001/SUB-CTE/WPJ.07/2025 tanggal 3 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisis Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Menurut
NoPos-Pos YangPemohon BandingTerbandingKoreksi
Dikoreksi(Rp)
(Rp)(Rp)
1Peredaran Usaha1.787.728.921.7591.858.381.045.45270.652.123.693

Menurut Terbanding

 Data dan Fakta a. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 217/RIKSIS/KPP.0702/2024 tanggal 22 April 2024 diketahui:

Halaman ke 42 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

1) bahwa terdapat koreksi peredaran usaha hasil dari pengujian PKKU sebesar Rp70.652.123.693

2) bahwa koreksi tersebut dilakukan dengan penjelasan:

a) bahwa Terbanding tidak setuju dengan metode Pemohon Banding yaitu TNMM dan menguji kewajaran harga dengan metode Cost Plus Method (CPM) karena metode CPM lebih andal dalam melakukan pengujian prinsip kelaziman dan kewajaran usaha terhadap Pemohon Banding;

b) bahwa alasan Terbanding menggunakan metode CPM diantaranya karena transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding adalah penjualan barang setengah jadi dan berkelanjutan (jangka panjang);

c) bahwa Terbanding melakukan perhitungan kembali penjualan berdasarkan harga wajar. Berdasarkan analisis kesebandingan yang dilakukan dengan menggunakan metode penetapan harga CPM dengan indicator tingkat laba kotor pada gross profit (GMU atau Gross profit Mark Up) ratio Tahun Pajak 2022 diperoleh GMU Pemohon Banding dibawah interquartile range rata-rata tertimbang 3-Y GMU perusahaan pembanding;

d) bahwa GPM Pemohon Banding Tahun 2022 sebesar 13,39% dibawah rata-rata tertimbang perusahaan pembanding. Berdasarkan Tabel GMU perusahaan pembanding (2019-2021) menunjukkan interquartile range untuk lower quartil 26,10%, median 27,82% dan upper quartil 29,50%. Terbanding menggunakan median 27,82 % dalam menghitung Arm Length Principle (ALP);

e) bahwa sehingga perhitungan ALP menurut Terbanding menjadi:

Halaman ke 43 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

3) bahwa dasar hukum koreksi:

a) Pasal 4 Undang-Undang PPh s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021;

b) Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021;

c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-172/PMK.03/2023;

d) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sttd PER-32/PJ/2011;

b. bahwa Pemohon Banding bergerak dibidang Industri bahan kimia Surfactan (surface active agent) yaitu zat aktif permukaan. Pemohon Banding memproduksi surfaktan untuk pasar Indonesia dan luar negeri, yaitu detergen, perlengkapan mandi, kosmetik, tekstil, pulp dan kertas, plastik, konstruksi dan agrokimia, dan lain-lain. Pemohon Banding memproduksi produk kimia dan menjualnya kepada pihak independen dan Pihak Afiliasi;

c. bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Tahun Pajak yang Berakhir pada 31 Desember 2022, dijelaskan:

1) bahwa Pemohon Banding memproduksi dan menjual produk kimia dengan merek dagang “Kao”. Pemohon Banding memproduksi surfaktan untuk pasar Indonesia dan luar negeri yaitu detergen, perlengkapan mandi, kosmetik, tekstil, pulp dan kertas, plastic, konstruksi dan agrokimia. Pemohon Banding menawarkan produknya dalam dua kategori yaitu bahan kimia oleo (alcohol lemak, amina lemak, asam lemak, gliserin, lemak dan minyak yang dapat diaplikasikan dalam penggunaan komersial) dan bahan kimia kinerja (surfaktan, aditif plastic dan super plasticizer untuk campuran beton;

2) bahwa Pemohon Banding memproduksi bahan aktif permukaan (surfaktan) dan bahan kimia lainnya berdasarkan spesifikasi dan instruksi yang diberikan oleh Pihak Afiliasi dan pihak independen yang berlokasi di Indonesia dan luar negeri;

Halaman ke 44 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

3) bahwa selama Tahun Pajak 2022 Pemohon Banding melakukan penjualan produk olahan kepada Pihak Afiliasi dengan nominal transaksi USD60,096,301;

4) bahwa pertimbangan Pemohon Banding terhadap metode Cost Plus Method (CPLM) yaitu karena prinsip akuntansi mungkin berbeda antara Pemohon Banding dan/atau antara perbandingan antara barang yang diklasifikasikan sebagai biaya tidak langsung dan biaya umum dan administrasi penggunaan CPLM kemungkinan besar tidak sesuai;

5) bahwa pertimbangan Pemohon Banding terhadap Metode TNMM yaitu karena transaksi antar pihak afiliasi sangat terkait erat atau secara berkelanjutan sehingga tidak dapat dievaluasi secara memadai secara terpisah. Oleh karena itu, transaksi ini akan diuji secara keseluruhan dan bukan secara individual. TNMM akan diterapkan secara keseluruhan perusahaan;

d. bahwa berdasarkan hasil pembahasan dengan Terbanding (pemeriksa), diketahui:

1) bahwa penggunaan metode TNMM oleh Pemohon Banding tidak tepat karena memperhitungkan biaya tidak langsung sehingga memiliki faktor ketidaksebandingan yang tinggi daripada metode CPM;

2) bahwa Terbanding (Pemeriksa) menggunakan metode CPM dengan PLI Laba Bruto dengan alasan hanya mempengaruhi peredaran usaha dan HPP sehingga kecil kemungkinan terjadinya perbedaan prinsip akuntansi (antara Pemohon Banding dan perusahaan pembanding);

 Tanggapan Terbanding a. bahwa Kao Corporation Japan (KCJ) telah memberikan Pemohon Banding hak untuk memproduksi dan menjual produk dengan merek dagang “Kao”. Selain itu, KCJ juga menyediakan Pemohon Banding dengan teknologi yang diperlukan untuk memproduksi produknya. Merek

Halaman ke 45 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

dagang dan teknologi yang dimiliki oleh KCJ diperlukan untuk pembuatan produk kimia oleh Pemohon Banding;

b. bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang pembuatan bahan kimia, khususnya produksi produk bahan kimia untuk berbagai industri (bukan untuk end user). Pemohon Banding menjual produk kimianya kepada Pihak Afiliasi dan pihak independen yang berlokasi di Indonesia dan luar negeri;

c. bahwa produk yang dihasilkan dan dijual Pemohon Banding merupakan "barang setengah jadi", sehingga pada akhirnya konsumen atas barang yang dihasilkan Pemohon Banding adalah pabrikan;

d. bahwa kondisi transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding berupa penjualan barang setengah jadi dan berkelanjutan, memenuhi kondisi yang tepat dalam menerapkan metode CPM sesuai paragraf 2.45 OECD guidelines 2017 dan pasal 11 ayat 11 Peraturan Dirjen Pajak No 32 tahun 2011;

e. bahwa Pada TP Doc Hal 22, kebijakan harga transfer untuk transaksi penjualan produk olahan adalah harga akhir produk mempertimbangkan biaya penuh dan kondisi pasar (harga jual akhir dikurangi margin oleh Pihak Afiliasi). Hal ini menunjukkan Pemohon banding tidak dapat menentukan sendiri harganya secara independent sehingga metode ini memungkinkan untuk diterapkan;

f. bahwa menurut Terbanding karena metode ini menggunakan laba kotor sebagai tingkat yang dibandingkan maka pos akuntansi yang mempengaruhi hanya peredaran dan beban langsung(HPP), tidak perlu memperhitungkan biaya tidak langsung dan biaya umum dan adminstrasi sebagaimana pertimbangan Pemohon Banding;

g. bahwa sesuai Analisis Fungsi Terbanding berkesimpulan bahwa pihak affiliasi mempunyai peran yang besar dalam penetapan harga jual KIC, sehingga harga yang di beli pihak affiliasi masih di bawah harga pasar. Dalam menerapkan PKKU, Terbanding menggunakan data pembanding yang digunakan Pemohon Banding dengan pihak yang diuji PT KAO Indonesia Chemicals dengan Profit Level Indicator (PLl) di tingkat laba

Halaman ke 46 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

kotor dan Denomminator (Penyebut) Gross Profit Margin dengan Rumus : GPM = LabaKotor/COGS;

h. bahwa metode TNMM yang digunakan Pemohon Banding, bukan merupakan metode TP yang paling tepat untuk menguji kewajaran transaksi afliasi Pemohon Banding;

i. bahwa pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa meliputi Menentukan Karakteristik Usaha Wajib Pajak, Memilih Metode Transfer Pricing dan Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

j. bahwa perubahan metode TP yang dilakukan Terbanding, telah sesuai dengan ketentuan;

k. bahwa penggunaan median dalam rentang kewajaran atas data pembanding dalam penentuan harga transfer yang wajar oleh Terbanding, telah sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (7) huruf c PMK-172;

l. bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Peredaran Usaha hasil dari pengujian PKKU telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

II. Kesimpulan dan Usul

A. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding Nomor 469/KIC-V/2024 tanggal 20 Mei 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2),

Halaman ke 47 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

(3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

2. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00576/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 September 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

B. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02251/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 September 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00059/406/22/052/24 tanggal 24 April 2024 Tahun Pajak 2022 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 287/KIC-IV/2025 tanggal 08 April 2025 pada pokoknya menyatakan hal-hal yang sama dengan Surat Banding Pemohon Banding Nomor 1089/KIC- XII/2024 tanggal 16 Desember 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Halaman ke 48 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Bukti T-1. Matriks sengketa banding

Bukti T-2. SalinanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

217/RIKSIS/KPP.0702/2024 tanggal 22 April 2024;

Bukti T-3. Salinan Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Salinan kertas kerja pemeriksaan;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 03 Juni 2025;

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 05 Agustus 2025; Bukti T-7. Pendapat Penjelasan Tertulis Akhir Nomor S-2142/WPJ.07/2025 tanggal 11 November 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-60 sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02251/KEB/

PJ/WPJ.07 /2024 tanggal 30 September 2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Nomor 00059/406/22/052/24 tanggal 24 April 2024 Tahun Pajak 2022 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-3. Salinan Akta Notaris Zainuddin, S.H. Nomor 69 tanggal 25 Juni 2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-4. Salinan Surat Permohonan Keberatan Nomor 469/KIC-V/2024 tanggal 20 Mei 2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-5. Salinan bermaterai Akta Notaris Zainuddin, S.H. Nomor 05 tanggal 2 Februari 2024 yang telah dimeteraikan kemudian; Bukti P-6. Surat Kuasa Nomor 1097/KIC-XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 atas nama Ardhy Equator;

Bukti P-7. Pakta integritas tanggal 16 Desember 2024 atas nama Ardhy

Equator;

Bukti P-8. Salinan Kartu Tanda Penduduk atas nama Ardhy Equator; Bukti P-9. Salinan Kartu NPWP atas nama Ardhy Equator;

Halaman ke 49 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Bukti P-10. Salinan SPT PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2024 atas nama Ardhy

Equator;

Bukti P-11. Salinan bukti pelaporan secara elektronik SPT PPh Pasal 21

Tahun Pajak 2024 atas nama Ardhy Equator;

Bukti P-12. Surat Kuasa Nomor 1098/KIC-XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 atas nama Dedy Rahmawanto;

Bukti P-13. Pakta integritas tanggal 16 Desember 2024 atas nama Dedy

Rahmawanto;

Bukti P-14. Salinan Kartu Tanda Penduduk atas nama Dedy Rahmawanto; Bukti P-15. Salinan Kartu NPWP atas nama Dedy Rahmawanto;

Bukti P-16. Salinan SPT PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2024 atas nama Dedy

Rahmawanto;

Bukti P-17. Salinan bukti pelaporan secara elektronik SPT PPh Pasal 21

Tahun Pajak 2024 atas nama Dedy Rahmawanto;

Bukti P-18. Surat Kuasa Nomor 1099/KIC-XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 atas nama Fachrur Rifqi Nugroho;

Bukti P-19. Pakta integritas tanggal 16 Desember 2024 atas nama Fachrur

Rifqi Nugroho;

Bukti P-20. Salinan Keputusan Ijin Kuasa Hukum Nomor KEP-

865/PP/IKH/2024 tanggal 13 September 2024 atas nama Fachrur Rifqi Nugroho;

Bukti P-21. Salinan kartu ijin kuasa hukum atas nama Fachrur Rifqi Nugroho; Bukti P-22. Salinan Kartu Tanda Penduduk atas nama Fachrur Rifqi

Nugroho;

Bukti P-23. Salinan Kartu NPWP atas nama Fachrur Rifqi Nugroho;

Bukti P-24. Surat Kuasa Nomor 1100/KIC-XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 atas nama Hamdanus Lukman;

Bukti P-25. Pakta integritas tanggal 16 Desember 2024 atas nama

Hamdanus Lukman;

Bukti P-26. Salinan Keputusan Ijin Kuasa Hukum Nomor KEP-

365/PP/IKH/2025 tanggal 6 Maret 2025 atas nama Hamdanus Lukman;

Halaman ke 50 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Bukti P-27. Salinan kartu ijin kuasa hukum atas nama Hamdanus Lukman; Bukti P-28. Salinan Kartu Tanda Penduduk atas nama Hamdanus Lukman; Bukti P-29. Salinan Kartu NPWP atas nama Hamdanus Lukman;

Bukti P-30. Salinan surat pengukuhan pengusaha kena pajak atas nama

Pemohon Banding;

Bukti P-31. Salinan kartu NPWP atas nama Pemohon Banding;

Bukti P-32. Salinan surat keterangan terdaftar atas nama Pemohon Banding; Bukti P-33. Salinan Akta Notaris Kartini Muljadi, S.H. Nomor 136 tanggal 14 Juni 1977 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-34. Salinan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022;

Bukti P-35. Salinan bukti pelaporan elektronik SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022;

Bukti P-36. Salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02251/KEB/

PJ/WPJ.07 /2024 tanggal 30 September 2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-37. Salinan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Nomor 00059/406/22/052/24 tanggal 24 April 2024 Tahun Pajak 2022 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-38. Salinan bermaterai Akta Notaris Zainuddin, S.H. Nomor 05 tanggal 2 Februari 2024 yang telah dimeteraikan kemudian; Bukti P-39. Salinan Surat Permohonan Keberatan Nomor 469/KIC-V/2024 tanggal 20 Mei 2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-40. Salinan Akta Notaris Zainuddin, S.H. Nomor 69 tanggal 25 Juni 2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-41. Salinan Surat Banding Pemohon Banding Nomor 1089/KIC-

XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-42. Salinan kartu ijin tinggal sementara elektronik atas nama Tatsuo

Kobayashi;

Bukti P-43. Salinan paspor atas nama Tatsuo Kobayashi;

Bukti P-44. Pakta integritas tanggal 16 Desember 2024 atas nama Tatsuo

Kobayashi;

Halaman ke 51 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Bukti P-45. Matriks sengketa banding;

Bukti P-46. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 14 Juli 2025;

Bukti P-47. Salinan dokumen sample purchase order;

Bukti P-48. Alur produksi Pemohon Banding;

Bukti P-49. Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022;

Bukti P-50. Kutipan PSAK 14 tentang Persediaan;

Bukti P-51. Salinan Laporan Keuangan Tahun 2022;

Bukti P-52. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 15 September 2025; Bukti P-53. Kesimpulan akhir tanpa nomor tanggal 08 Desember 2025; Bukti P-54. Salinan Sample purchase order;

Bukti P-55. Salinan Alur produksi Pemohon Banding;

Bukti P-56. Salinan Kutipan PSAK 14 tentang Persediaan;

Bukti P-57. Salinan Laporan Keuangan Pemohon Banding;

Bukti P-58. Salinan Tiersheet Perusahaan Pembanding dari Database TP

Catalyst beserta perbandingannya dengan Pemohon Banding; Bukti P-59. Salinan Perbandingan Laporan Keuangan Pemohon Banding dengan Perusahaan Pembanding yang tersedia di Publik; Bukti P-60. Salinan Kutipan Salinan Keputusan Banding Tahun 2016;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02251/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00059/406/22/052/24 tanggal 24 April 2024 Tahun Pajak 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Halaman ke 52 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 1089/KIC-XII/2024 tanggal 16 Desember 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
(Rp)(Rp)
Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto1.787.728.921.7591.858.381.045.45270.652.123.693

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha/Penghasilan Bruto Pemohon Banding Tahun Pajak 2022 sebesar Rp70.652.123.693, yang berasal dari penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi

Halaman ke 53 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

penjualan produk kimia (surfaktan dan oleochemical) kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, dikarenakan adanya perbedaan pemilihan metode Transfer Pricing antara Cost Plus Method (CPM) yang digunakan oleh Terbanding dan Transactional Net Margin Method (TNMM) yang digunakan oleh Pemohon Banding, serta berlanjut pada penetapan constructive dividend sebagai Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Ketetapan Pajak dan Laporan Hasil Pemeriksaan mendasarkan koreksi pada:

1. Pasal 4 dan Pasal 18 ayat (3) UU PPh sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021, yang memberi kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali penghasilan dan/atau biaya bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa agar sesuai dengan PKKU;

2. PMK-213/PMK.03/2016,PMK-22/PMK.03/2020,danPMK- 172/PMK.03/2023 mengenai dokumentasi harga transfer dan penerapan metode penentuan harga transfer yang paling tepat (the most appropriate method);

3. PER-43/PJ/2010 jo. PER-32/PJ/2011, PER-22/PJ/2013, serta SE- 50/PJ/2013 mengenai pedoman pemeriksaan Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dan tahapan analisis PKKU;

4. Rujukan pada OECD Transfer Pricing Guidelines khususnya mengenai kriteria pemilihan metode dan konsep primary adjustment dan secondary adjustment (constructive dividend).

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak mempersoalkan keberadaan hubungan istimewa maupun kewenangan DJP untuk melakukan analisis PKKU, tetapi mempersoalkan secara spesifik:

1. ketidakpatuhan Terbanding terhadap tahapan analisis kesebandingan dan pemilihan metode sesuai ketentuan PER-32, PMK-22, PMK-172 dan OECD;

Halaman ke 54 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

2. penafsiran Terbanding bahwa produk yang dijual Pemohon Banding adalah barang setengah jadi dan transaksi bersifat jangka panjang (long- term supply) sehingga CPM dianggap paling tepat;

3. penggunaan CPM yang dinilai tidak relevan lagi secara regulasi dan tidak selaras dengan profil fungsi dan risiko Pemohon Banding sebagai full- fledged manufacturer;

4. penggunaan median dalam rentang kewajaran yang dinilai tidak konsisten dengan ketentuan; dan

5. penetapan constructive dividend (DPP PPh Pasal 26) yang semata-mata merupakan konsekuensi dari koreksi PKKU yang menurut Pemohon Banding tidak sah.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding adalah Wajib Pajak badan yang bergerak di bidang industri bahan kimia surfaktan (surface active agent) dan oleochemical, yang memproduksi bahan kimia antara (intermediate goods) yang digunakan sebagai input produksi bagi berbagai industri, antara lain industri detergen, perlengkapan mandi, kosmetik, tekstil, pulp dan kertas, plastik, konstruksi, dan agrokimia, dengan merek dagang yang telah dikenal di pasar (“KAO”). Pemohon Banding melakukan penjualan produk kepada pihak-pihak independen dan kepada pihak- pihak yang mempunyai hubungan istimewa, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Menimbang, bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Transfer Pricing Tahun Pajak 2022 dan hasil pemeriksaan, diperoleh fakta bahwa:

• Pemohon Banding melakukan tahapan proses produksi mulai dari pengadaan bahan baku (raw material) proses produksi yang menghasilkan work in process dan kemudian menjadi finished goods, serta kegiatan pemasaran dan penjualan kepada pelanggan independen dan afiliasi, serta menyajikan persediaan dalam laporan keuangan dengan tahapan tersebut. Pemohon Banding menanggung risiko atas persediaan, risiko pasar, dan risiko produksi, serta melakukan fungsi-

Halaman ke 55 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

fungsi operasional yang tidak terbatas pada aktivitas manufaktur semata, melainkan mencakup fungsi yang lebih luas sebagaimana lazimnya suatu full-fledged manufacturer.

• Produk yang dijual kepada afiliasi adalah surfaktan dan produk kimia lain yang secara fungsional digunakan sebagai bahan baku oleh industri hilir (pabrikan), termasuk PT Kao Indonesia;

• Lokasi pabrik Pemohon Banding dan PT Kao Indonesia berada bersebelahan di kawasan KIIC Karawang, dan terdapat pipa-pipa yang menyalurkan produk hasil produksi Pemohon Banding langsung ke fasilitas produksi PT Kao Indonesia;

• Transaksi penjualan kepada afiliasi dilakukan secara berkesinambungan dari tahun ke tahun, tanpa periode tanpa transaksi, dan volume yang signifikan menjadi indikasi bahwa Pemohon Banding merupakan pemasok utama (main supplier) bagi PT Kao Indonesia.

Menimbang, bahwa terhadap transaksi dengan afiliasi, Pemohon Banding telah menyusun Dokumen Transfer Pricing (Local File) sesuai ketentuan PMK-213/PMK.03/2016 dan peraturan pelaksana lainnya, dan dalam dokumen tersebut Pemohon Banding menerapkan Transactional Net Margin Method (TNMM) sebagai metode pengujian kewajaran harga, dengan pertimbangan antara lain: bahwa karakter transaksi dan hubungan ekonomi dengan afiliasi bersifat erat dan berkesinambungan sehingga lebih tepat diuji pada tingkat laba bersih; bahwa perbedaan klasifikasi biaya tidak langsung dan biaya umum–administrasi antara Pemohon Banding dan perusahaan pembanding dapat lebih baik diakomodasi pada level laba bersih daripada pada laba kotor; dan bahwa data pembanding eksternal yang digunakan telah diseleksi dan dianalisis berdasarkan standar kesebandingan yang diatur dalam pedoman OECD dan peraturan perpajakan nasional.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam pemeriksaan pajak tidak sependapat dengan penggunaan TNMM oleh Pemohon Banding dan kemudian menerapkan Cost Plus Method (CPM), dengan menggunakan

Halaman ke 56 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Gross Profit Margin/Gross Mark-Up sebagai indikator laba (Profit Level Indicator/PLI). Terbanding melakukan penyusunan rentang kewajaran mark- up berdasarkan data pembanding yang diperoleh dari basis data komersial, dan menetapkan rentang interquartile dengan median tertentu sebagai titik kewajaran. Karena laba kotor Pemohon Banding tercatat berada di bawah median yang ditetapkan, Terbanding kemudian melakukan penyesuaian ke atas (upward adjustment) terhadap peredaran usaha Pemohon Banding sebesar Rp70.652.123.693, yang sekaligus menjadi dasar penetapan selisih sebagai dividen (constructive dividend) untuk keperluan pengenaan PPh Pasal 26.

Menimbang, bahwa norma hukum yang dijadikan dasar oleh Terbanding antara lain adalah Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa, agar besarnya penghasilan yang dilaporkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; serta peraturan pelaksana berupa PMK-22/PMK.03/2020, PMK-172/PMK.03/2023, PER-32/PJ/2011, PER-22/PJ/2013, dan SE- 50/PJ/2013, di samping rujukan pada OECD Transfer Pricing Guidelines yang diakui sebagai pedoman teknis dalam penerapan PKKU dan metode harga transfer.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak terlebih dahulu menegaskan bahwa kewenangan DJP untuk melakukan penentuan kembali penghasilan dan/atau biaya atas transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh adalah kewenangan atribusi yang sah menurut hukum. Namun demikian, kewenangan tersebut bukanlah kewenangan yang bersifat absolut tanpa batas, melainkan kewenangan yang terikat (gebonden bevoegdheid) pada prosedur, asas, dan standar teknis yang telah ditetapkan dalam peraturan pelaksana. Dengan demikian, polemik dalam perkara ini tidak berkaitan

Halaman ke 57 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

dengan ada atau tidak adanya kewenangan DJP, melainkan menyangkut cara kewenangan tersebut digunakan, khususnya terkait pemilihan metode dan pelaksanaan analisis kesebandingan.

Menimbang, bahwa sesuai pedoman dalam PER-32/PJ/2011, PMK- 22/PMK.03/2020, PMK-172/PMK.03/2023, dan OECD Transfer Pricing Guidelines, penerapan PKKU harus didahului oleh serangkaian tahapan, antara lain: (1) analisis umum atas industri dan posisi Wajib Pajak dalam rantai nilai; (2) analisis rinci atas transaksi yang diuji; (3) analisis fungsional (functions, assets, risks – FAR) antara Wajib Pajak dan pihak-pihak pembanding; (4) identifikasi dan pengujian tingkat kesebandingan transaksi; serta (5) penetapan metode yang paling tepat (the most appropriate method) beserta indikator laba yang digunakan. Dalam kerangka “most appropriate method”, tidak lagi dikenal hierarki kaku yang mewajibkan penggunaan metode tradisional seperti CUP, Resale Price, atau Cost Plus semata-mata atas dasar jenis barang (setengah jadi atau jadi) ataupun keberadaan kontrak jangka panjang, tetapi metode dipilih atas dasar kecocokan dengan fakta usaha, fungsi dan risiko yang dijalankan, serta ketersediaan pembanding yang andal.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa Terbanding tidak melaksanakan secara utuh dan terdokumentasi tahapan analisis kesebandingan dimaksud, khususnya dalam hal: (i) tidak adanya uraian analitis yang memadai mengapa TNMM yang digunakan Pemohon Banding dianggap tidak andal; (ii) tidak adanya perbandingan sistematis antara kelebihan dan kelemahan TNMM dan CPM dalam konteks profil Pemohon Banding sebagai full-fledged manufacturer; serta (iii) ketidaktepatan penekanan Terbanding pada karakter produk sebagai “barang setengah jadi” dan hubungan usaha jangka panjang sebagai alasan utama pemilihan CPM.

Halaman ke 58 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Menimbang, bahwa Terbanding, dalam uraian banding dan keterangan di persidangan, pada pokoknya berpendapat bahwa produk Pemohon Banding merupakan barang setengah jadi (intermediate/semi- finished goods) yang tidak dapat langsung digunakan oleh konsumen akhir dan harus diolah lebih lanjut oleh pabrikan lain (afiliasi), dan bahwa hubungan usaha antara Pemohon Banding dan PT Kao Indonesia bersifat jangka panjang, yang tercermin dari kedekatan lokasi fasilitas produksi, keberadaan pipa-pipa penyalur yang menghubungkan pabrik Pemohon Banding dengan pabrik afiliasi, dan kontinuitas pasokan dari tahun ke tahun, sehingga secara ekonomi dapat dipandang sebagai long-term buy and supply relationship. Dengan dasar itu, Terbanding berpendapat bahwa Cost Plus Method adalah metode yang paling tepat sebagaimana diisyaratkan dalam ketentuan terkait barang setengah jadi dan kontrak jangka panjang.

Menimbang, bahwa terhadap argumentasi tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

 Pertama, mengenai kualifikasi produk sebagai barang setengah jadi.

Secara ekonomis dan menurut literatur perindustrian, surfaktan dan oleochemical memang dapat digolongkan sebagai barang setengah jadi yang digunakan sebagai input produksi bagi barang lain. Namun demikian, dalam konteks transfer pricing, yang menjadi fokus bukan hanya klasifikasi barang tersebut sebagai setengah jadi atau jadi, melainkan posisi fungsional Wajib Pajak dalam rantai nilai dan profil fungsi serta risiko yang diemban. Dalam perkara a quo, dari dokumen dan uraian yang disampaikan, Pemohon Banding tidak hanya melakukan fungsi produksi terbatas, tetapi juga menjalankan fungsi pengadaan, penanganan persediaan, dan pemasaran tertentu, serta menanggung risiko pasar, risiko persediaan, dan risiko produksi. Konfigurasi seperti ini lebih menunjukkan karakter Pemohon Banding sebagai produsen penuh (full-fledged manufacturer), bukan

Halaman ke 59 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

sekadar contract manufacturer atau toll manufacturer yang berfungsi terbatas.

 Kedua, mengenai karakter hubungan usaha jangka panjang.

Pengadilan Pajak tidak menafikan bahwa secara faktual terdapat hubungan bisnis yang berkelanjutan antara Pemohon Banding dengan afiliasi, termasuk PT Kao Indonesia, yang ditunjukkan antara lain oleh kontinuitas transaksi dan investasi fisik berupa pipa penyalur. Namun, setelah berlakunya PER-32/PJ/2011, PMK-22/PMK.03/2020, dan PMK-172/PMK.03/2023, faktor adanya kontrak atau hubungan jangka panjang bukan lagi faktor tunggal yang menentukan pemilihan CPM, melainkan salah satu dari sekian banyak faktor yang harus dinilai bersama dengan analisis fungsi, risiko, dan ketersediaan pembanding. Oleh karena itu, sekalipun secara ekonomis dapat dikatakan terdapat relasi jangka panjang, hal ini tidak dengan sendirinya mengharuskan atau membenarkan pemilihan CPM, terutama apabila Wajib Pajak telah menerapkan metode lain (TNMM) yang secara prima facie selaras dengan profil fungsi dan risiko serta didukung oleh dokumentasi yang memadai.

 Ketiga, mengenai paradigma “most appropriate method”.

Pengadilan Pajak mencermati bahwa argumentasi Terbanding masih sangat menekankan pada ketentuan lama yang mengaitkan CPM dengan barang setengah jadi dan kontrak jangka panjang, tanpa mengkaji secara mendalam perubahan pendekatan regulasi yang menuntut pemilihan metode berdasarkan kesesuaian metode dengan fakta usaha, bukan semata-mata karena jenis barang dan karakter kontrak. Dalam kerangka “most appropriate method”, CPM lazimnya digunakan untuk entitas yang menjalankan fungsi produksi terbatas dengan risiko yang juga terbatas, sementara bagi entitas seperti Pemohon Banding yang menjalankan fungsi yang lebih luas dan menanggung risiko yang lebih besar, TNMM sering kali dinilai

Halaman ke 60 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

lebih tepat karena memperhitungkan keseluruhan fungsi dan risiko pada level laba bersih.

Menimbang, bahwa terhadap Dokumen Transfer Pricing yang disusun Pemohon Banding, Pengadilan Pajak menemukan bahwa Pemohon Banding telah mengidentifikasi dirinya sebagai tested party, telah melakukan analisis fungsional, serta menggunakan pembanding eksternal dengan indikator laba bersih. Terbanding memang berhak untuk menguji dan bahkan menolak metode yang dipilih Wajib Pajak apabila ditemukan kelemahan yang signifikan. Namun demikian, menurut Pengadilan Pajak, beban pembuktian atas penolakan tersebut berada pada pihak Terbanding. Dalam perkara a quo, Terbanding tidak menunjukkan secara rinci dan kuantitatif bahwa pembanding yang digunakan Pemohon Banding tidak andal, bahwa perbedaan klasifikasi biaya menimbulkan distorsi material yang tidak dapat diatasi dalam kerangka TNMM, maupun bahwa hasil TNMM secara nyata menghasilkan margin laba yang menyimpang jauh dari kewajaran apabila disesuaikan dengan faktor-faktor kesebandingan yang relevan.

Menimbang, bahwa sebaliknya, Terbanding langsung beralih kepada CPM dengan menetapkan rentang mark-up pada laba kotor dan menggunakan median sebagai titik kewajaran, namun tidak diikuti dengan uraian yang cukup rinci mengenai proses penyaringan pembanding, penyesuaian kesebandingan (comparability adjustments), serta pembuktian bahwa perbedaan fungsi dan risiko antara Pemohon Banding dan pembanding telah diperhitungkan secara memadai. Di samping itu, Terbanding tidak secara meyakinkan menunjukkan bahwa penerapan CPM di tingkat laba kotor dapat menangkap seluruh fungsi dan risiko yang diemban Pemohon Banding sebagai produsen penuh. Dengan demikian, menurut Pengadilan Pajak, dasar empiris dan metodologis yang digunakan Terbanding untuk menetapkan koreksi sebesar Rp70.652.123.693 tidak cukup kuat.

Halaman ke 61 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Menimbang, bahwa dalam keadaan di mana: (i) Pemohon Banding telah menyusun dokumentasi transfer pricing yang memenuhi persyaratan formal dan material; (ii) metode yang dipilih (TNMM) secara prinsip konsisten dengan profil usaha dan fungsi Pemohon Banding; dan (iii) Terbanding tidak dapat membuktikan secara memadai bahwa metode tersebut cacat secara metodologis atau hasilnya tidak wajar, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa metode TNMM yang dipilih Pemohon Banding tidak dapat serta- merta disisihkan, dan pemaksaan penggunaan CPM oleh Terbanding tanpa argumentasi komparatif yang memadai bertentangan dengan prinsip “most appropriate method” sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

Menimbang, bahwa berhubung koreksi peredaran usaha sebesar Rp70.652.123.693 oleh Terbanding semata-mata merupakan konsekuensi dari penerapan CPM dengan median mark-up yang dipilih Terbanding, dan Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa pemilihan metode tersebut tidak memenuhi standar keandalan dan kesesuaian metode serta dilaksanakan tanpa analisis kesebandingan yang memadai, oleh karena itu koreksi peredaran usaha dimaksud tidak dapat dipertahankan secara hukum dan harus dinyatakan tidak beralasan.

Menimbang, bahwa mengenai penetapan constructive dividend sebagai Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26, Pengadilan Pajak menilai bahwa pengenaan tersebut merupakan secondary adjustment yang secara normatif didasarkan pada PMK-22/PMK.03/2020 dan rujukan pada OECD Transfer Pricing Guidelines. Pada prinsipnya, secondary adjustment seperti constructive dividend hanya dapat diberlakukan apabila primary adjustment atas PKKU telah sah dan berkekuatan hukum sebagai dasar yang valid. Dalam perkara ini, karena primary adjustment berupa koreksi peredaran usaha telah dinilai tidak berdasar, maka secara hukum selisih yang dijadikan dasar sebagai “dividen semu” (constructive dividend)

Halaman ke 62 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

menjadi tidak eksis, sehingga penetapan PPh Pasal 26 atas konstruksi dividen tersebut kehilangan landasan.

Menimbang, bahwa selain gugurnya primary adjustment, Pengadilan Pajak juga mencatat bahwa Terbanding tidak menguraikan secara memadai mengenai mekanisme akuntansi dan perlakuan fiskal atas secondary adjustment dimaksud, termasuk bagaimana potensi pajak berganda (double taxation) akan dihindari atau diatasi, serta bagaimana opsi repatriasi atau pengakuan piutang intra-grup akan dilakukan, sebagaimana dianjurkan dalam pedoman OECD. Ketiadaan uraian teknis tersebut memperlemah dasar penerapan constructive dividend sebagai DPP PPh Pasal 26 dalam perkara a quo.

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta, alat bukti, ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, serta pedoman transfer pricing yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa:

1. Kewenangan DJP untuk menerapkan PKKU diakui, namun dalam pelaksanaannya Terbanding wajib mematuhi tahapan analisis kesebandingan dan prinsip pemilihan metode yang paling tepat (“most appropriate method”) sebagaimana diatur dalam PER- 32/PJ/2011, PMK-22/PMK.03/2020, PMK-172/PMK.03/2023, dan peraturan terkait lainnya.

2. Dalam perkara a quo, Terbanding belum membuktikan secara cukup bahwa metode TNMM yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam dokumentasi transfer pricing-nya adalah metode yang tidak andal atau bertentangan dengan ketentuan, sedangkan pemilihan CPM oleh Terbanding lebih didasarkan pada penafsiran yang berlebihan atas karakter barang sebagai “setengah jadi” dan relasi jangka panjang, tanpa mempertimbangkan secara proporsional profil fungsi dan risiko Pemohon Banding sebagai full-fledged manufacturer.

3. Analisis kesebandingan dan penerapan CPM oleh Terbanding tidak diuraikan secara rinci dan transparan, khususnya mengenai

Halaman ke 63 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

penyesuaian kesebandingan terhadap pembanding yang digunakan dan pembuktian bahwa laba kotor adalah indikator yang memadai terhadap fungsi dan risiko Pemohon Banding, sehingga koreksi peredaran usaha sebesar Rp70.652.123.693 tidak memiliki dasar analitis yang cukup kuat untuk dipertahankan.

4. Karena koreksi peredaran usaha tersebut merupakan primary adjustment yang menjadi satu-satunya dasar penetapan constructive dividend untuk keperluan PPh Pasal 26, dan dengan tidak dipertahankannya koreksi PKKU tersebut, maka Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 atas constructive dividend secara otomatis harus dibatalkan.

bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp70.652.123.693 tidak dapat dipertahankan.

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Halaman ke 64 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto70.652.123.693070.652.123.693

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut Terbanding

Rp135.918.191.721 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan

PajakRp70.652.123.693 Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak

Rp65.266.068.028

Halaman ke 65 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianPengadilan Pajak (Rp)
Penghasilan Neto65.266.068.028
Kompensasi Kerugian0
Penghasilan Kena Pajak65.266.068.028
Pajak Penghasilan Terutang14.358.534.960
Kredit Pajak32.196.968.778
Pajak yang lebih dibayar17.838.433.818

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman ke 66 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02251/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00059/406/22/052/24 tanggal 24 April 2024 Tahun Pajak 2022 atas nama PT KAO INDONESIA CHEMICALS, NPWP010017275052000/0010017275052000,NITKU 0010017275052000000000 beralamat di Jl Harapan Raya Lot LL-3B KIIC, Telukjambe Timur, Kab. Karawang, Jawa Barat, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan yang lebih dibayar menjadi sebesar Rp17.838.433.818.

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 oleh Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M.

Halaman ke 67 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Ditandatangani secara elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani secara elektronik Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M.

Halaman ke 68 dari 68 halaman. Putusan Nomor PUT-011463.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT KAO INDONESIA CHEMICALS

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.