P U T U S A N
Nomor PUT-011459.12/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00213/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 24 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00004/203/22/721/24 tanggal 4 Juni 2023 Masa Pajak Januari s.d Desember 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP- 00003/NKEB/PJ/KPP.1401/2024 tanggal 10 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011459.12/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT CAHAYA HASTA TRANSINDO, NPWP 31.677.547.7-721.000, beralamat di Jalan Letkol Pol H. M. Asnawi Arbain No. 53 RT 30, Sungai Nangka, Balikpapan Selatan, Balikpapan, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Dwiky Octavinaz, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Rasito
Jabatan: Karyawan
Alamat: Jl. Widya Praja Blok II/J No. 07 RT 004
Kel. Sepinggan Baru, Kec. Balikpapan Selatan, Balikpapan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 59/KEU-CHT/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: