P U T U S A N
Nomor PUT-011457.16/2024/PP/M.IIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00330/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 25 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00002/407/23/123/24 tanggal 17 Januari 2024 Masa Pajak Januari 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011457.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT LANGKAT NUSANTARA KEPONG, NPWP 21.101.563.1-123.000,
beralamat di Jl. Binjai – Kuala Pasar V, Selesai, Kab. Langkat, Sumatera Utara, dalam hal ini diwakili oleh MD. Nasrudin Bin Ismail, jabatan Presiden Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Tannawi
Izin Kuasa Hukum : KEP-221/PP/IKH/2025 tanggal 17 Februari 2025 berdasarkanSuratKuasaKhususNomor199/DIR- HRGA/LNK/IV/2025 tanggal 15 April 2025;
Nama: Oktaviani
Jabatan: Karyawan
berdasarkanSuratKuasaKhususNomor209/DIR- HRGA/LNK/IV/2025 tanggal 17 April 2025;
Nama: Tjai Fung Njit
Izin Kuasa Hukum : KEP-66/PP/IKH/2024 tanggal 6 Mei 2024 berdasarkanSuratKuasaKhususNomor449/DIR- HRGA/LNK/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan